Kementrian Lembaga: Bawaslu

  • Bawaslu Sebut TPS 28 Pinang Ranti Tidak Penuhi Unsur PSU, Tapi Ada Dugaan Tindak Pidana

    Bawaslu Sebut TPS 28 Pinang Ranti Tidak Penuhi Unsur PSU, Tapi Ada Dugaan Tindak Pidana

    loading…

    Kordiv Humas, Data dan Informasi Bawaslu DKI Jakarta menyatakan belasan surat suara tercoblos di TPS 28 Pinang Ranti, Jakarta Timur tak memenuhi unsur untuk digelar pemungutan suara ulang (PSU). Foto/Nur Khabibi

    JAKARTA TIMUR – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta menyatakan belasan surat suara tercoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 28 Pinang Ranti, Jakarta Timur tidak memenuhi unsur untuk digelar pemungutan suara ulang (PSU).

    “TPS Jaktim itu dari pihak Panwasnya tidak merekomendasikan. Sehingga dari pihak kota pun setelah dikaji lebih lanjut, tidak cukup unsur untuk melanjutkan ke tingkat PSU, TPS pinang ranti ya itu, TPS 028,” kata Koordinator Divisi Humas, Data dan Informasi Bawaslu DKI Jakarta Quin Pegagan di Hotel Sari Pan Pacific Jakarta, Sabtu (7/11/2024).

    Namun, Quin menduga adanya tindak pidana yang dilakukan oleh Pengamanan Langsung (Pamsung) hingga Ketua KPPS.

    “Tapi ada dugaan tindak pidana Gakumdu, yang dilakukan oleh Gakumdu terus berjalan. Itu pada Pamsung ya, Pengamanan Langsung, asden, dan Ketua KPPS juga,” ujarnya.

    Menurutnya, hasil dari TPS tersebut nantinya akan masuk dalam rekapitulasi tingkat provinsi yang dimulai hari ini.

    “Nanti kita lihat tanggapan dari setiap saksi, masalah itu (TPS 028 Pinang Ranti) kita akan memberi penjelasan,” ucapnya.

    Sebelumnya, Tim Advokasi calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) mendesak Bawaslu untuk menggekar pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 28, Pinang Ranti, Makassar, Jakarta Timur.

  • Bakal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke MK, Gerindra: Atas Nama Hak Demokrasi Rakyat
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        7 Desember 2024

    Bakal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke MK, Gerindra: Atas Nama Hak Demokrasi Rakyat Megapolitan 7 Desember 2024

    Bakal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke MK, Gerindra: Atas Nama Hak Demokrasi Rakyat
    Tim Redaksi

    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Sekretaris Lembaga Advokasi Hukum Indonesia DPP Partai Gerindra, Munathsir Mustaman menyampaikan, rencana penggugatan hasil
    Pilkada Jakarta
    ke Mahkamah Konstitusi (MK) didasari hak dari demokrasi.
    “Ini persoalan hak-hak demokrasi masyarakat yang tidak diselesaikan, yang tidak bisa tersalurkan. Nah itu yang kita coba akumulatif,” kata Munathsir dalam jumpa pers, Sabtu (7/12/2024).
    Menurutnya, temuan dugaan pelanggaran yang ada pada pihaknya akan menjadi salah satu bukti dalam berkas gugatan ke MK.
    Wakil Ketua Lembaga Advokasi Hukum Indonesia DPP Partai Gerindra, Herdiansyah menimpali, gugatan ini juga bukan atas maksud kemauan partai untuk dua putaran di Pilkada Jakarta.
    “Kita di sini menemukan data, ada hak-hak konstitusi warga negara yang tidak tersalurkan,” ujar Herdiansyah.
    “Kita sebagai orang hukum, kita akan memperjuangkan itu sesuai peraturan perundangan-undangan yang berlaku. Tidak ada untuk yang lain-lain gitu loh,” sambungnya.
    Adapun mengenai gugatan yang bakal diajukan Gerindra ke MK sedang dalam tahapan koordinasi intens dengan tim pemenangan Ridwan Kamil-Suswono (RIDO).
    “Kami saat ini bersama rekan-rekan berkoordinasi dengan tim pasangan RIDO dengan relawan yang lain, rencananya akan melakukan permohonan perselisihan hasil pemilu KPU ke MK,” ucap Munathsir.
    Pengajuan gugatan didasari atas penilaian Gerindra yang melihat pelaksanaan Pilkada tidak berjalan profesional akibat ketidakoptimalan peranan KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
    Berdasarkan rekapitulasi KPU di tingkat kabupaten/kota, Pramono Anung-Rano Karno menang di seluruh wilayah Jakarta dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
    Total suara yang diperoleh Pramono-Rano di Pilkada Jakarta adalah 2.183.239, Ridwan Kamil-Suswono meraih 1.718.160 suara. Sementara Dharma Pongrekun-Kun Wardana mendapat 459.230 suara.
    Saat ini, KPU masih melakukan rekapitulasi di tingkat provinsi.
    Masyarakat dapat memantau sendiri hasil perhitungan suara tiga paslon cagub cawagub Jakarta melalui laman pilkada2024.kpu.go.id kemudian pilih provinsi DKI Jakarta.
    Laman tersebut juga menampikan hasil hitung suara dan rekapitulasi pemilihan calon kepala daerah dalam Pilkada 2024 di seluruh wilayah Indonesia.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • RIDO ajukan gugatan rekap dan penetapan hasil penghitungan suara ke MK

    RIDO ajukan gugatan rekap dan penetapan hasil penghitungan suara ke MK

    kami juga menemukan beberapa dugaan-dugaan pelanggaran yang bersifat terstruktur sistematis dan masif

    Jakarta (ANTARA) – Tim Pemenangan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta nomor urut satu, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) akan mengajukan gugatan rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi (MK).

    “Apapun hasil dari rekapitulasi sore ini terkait penghitungan tingkat provinsi kami tegas akan mendaftarkan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) terkait hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi,” kata anggota Tim Pemenangan RIDO, Ali Hakim Lubis di Kantor DPD Golkar DKI, Cikini, Sabtu.

    Menurut dia, pihaknya sudah mempersiapkan materi yang akan diajukan ke MK.

    “Temuan yang terjadi di Pinang Ranti yang sejauh ini sudah diproses, yang kedua tadi penyebaran C6 yang tidak merata dan yang ketiga kami juga menemukan beberapa dugaan-dugaan pelanggaran yang bersifat terstruktur sistematis dan masif (TSM),” katanya.

    Saat ini tim serta relawan sedang mengumpulkan data-data yang dibutuhkan untuk mengajukan gugatan ke MK.

    “Kita diberi waktu tiga hari sejak diumumkan (hasil rekapitulasi) untuk mendaftar ke Mahkamah Konstitusi itu 3×24 jam. Nah saat ini kita sedang dalam proses pengumpulan data-data tersebut,” ujarnya.

    Dia meminta masyarakat untuk menunggu keputusan resmi dari KPU DKI terkait hasil akhir Pilkada Jakarta.

    “Saya berharap kepada masyarakat, kita sama-sama menunggu apa yang menjadi hasil dari KPU. Apalagi, nanti kami juga akan berencana memasukkan dugaan PHPU ke MK jadi tentu waktunya masih panjang,” kata Ali.

    Sementara itu, Sekretaris Tim Pemenangan RIDO, Basri Baco menambahkan banyaknya laporan yang belum direspons dan dikeluarkan Bawaslu juga menjadi bahan untuk melaporkan ke MK.

    “Harapannya, kita mendapatkan keadilan di MK. Serta dapat terkuak upaya kecurangan yang tertangkap di Pinang Ranti karena kami yakin itu pasti ada dalang dan upaya pergerakan masif,” kata Basri Baco.

    Selain itu, tidak adanya verifikasi KTP saat proses pencoblosan di TPS serta banyaknya masyarakat yang tidak mendapatkan formulir C6 atau undangan dan tidak mencoblos, sementara berdasarkan absen ikut mencoblos.

    “Poin ini yang akan kita ajukan ke MK,” ucapnya.

    Pewarta: Syaiful Hakim
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2024

  • Tim Pemenangan RK-Suswono Akan Laporkan Bawaslu Jakarta Timur ke DKPP
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        7 Desember 2024

    Tim Pemenangan RK-Suswono Akan Laporkan Bawaslu Jakarta Timur ke DKPP Megapolitan 7 Desember 2024

    Tim Pemenangan RK-Suswono Akan Laporkan Bawaslu Jakarta Timur ke DKPP
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    -Tim pemenangan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta nomor urut satu, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) akan melaporkan Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Jakarta Timur ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
    Pelaporan tersebut terkait belum keluarnya rekomendasi dugaan pelanggaran di TPS 28 Pinang Ranti, Jakarta Timur.
    “Terkait ini kami akan melaporkan Bawaslu Jakarta Timur dan mungkin Bawaslu DKI Jakarta ke DKPP karena sampai saat ini belum juga mengeluarkan rekomendasi terkait untuk PSU di TPS 28 Pinang Ranti tersebut,” kata Sekretaris Tim Pemenangan RIDO Basri Baco saat di Kantor DPD Golkar DKI, Cikini, Sabtu (7/12/2024).
    Basri mengungkapkan, pelanggaran Pilkada di TPS 028 sudah nyata sekali, terlebih ketua KPPS dan petugas pengamanan langsung (Pamsung) telah diberhentikan.
    “Proses pidananya pun telah berjalan di kepolisian (Sentra Penegakkan Hukum Terpadu/Gakkumdu),” ungkap Basri Baco.
    Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Timur memastikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Timur telah melaporkan dugaan pelanggaran yang terjadi di TPS 028 Pinang Ranti.
    Kini, laporan tersebut sedang diproses Sentra Gakkumdu untuk penyidikan lebih lanjut.
    “Bawaslu sudah membuat laporan polisi untuk selanjutnya Gakkumdu akan melakukan penyidikan sampai berkas dinyatakan P21 dan diserahkan ke Kejaksaan,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Timur AKBP Armunanto Hutahaean, saat dikonfirmasi, Jumat (6/12/2024).
    Armunanto menegaskan, kejadian surat suara tercoblos di TPS 028 Pinang Ranti merupakan pelanggaran pidana.
    “Untuk kejadian TPS 028 Pinang Ranti, Makasar, Jakarta Timur sentra Gakkumdu sudah melaksanakan rapat pleno dengan hasil ditemukannya peristiwa pidana,” ungkapnya.

    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tuding Pilkada Jakarta Buruk, Tim Hukum RIDO Siapkan Gugatan ke MK

    Tuding Pilkada Jakarta Buruk, Tim Hukum RIDO Siapkan Gugatan ke MK

    Jakarta, CNN Indonesia

    Tim Hukum Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) bakal mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) soal hasil Pilkada Jakarta 2024.

    KPU Jakarta saat ini tengah melakukan rekapitulasi hasil Pilkada. Dari hasil rekapitulasi di tingkat kabupaten/kota, RIDO kalah dari Pramono-Rano yang mendapat suara Rp50,07 persen.

    Jika hasil ini tidak berubah dan disahkan, maka dipastikan Pilkada Jakarta hanya satu putaran.

    Sekretaris Umum Lembaga Advokasi Hukum Indonesia Raya DPP Partai Gerindra Munathsir Mustaman menyebut langkah itu dipersiapkan pihaknya lantaran pelaksanaan Pilkada Jakarta dinilai berjalan dengan sangat buruk.

    “Kami saat ini berkoordinasi dengan tim RIDO serta dengan relawan yang lain, rencananya akan mengajukan permohonan PHPU di Mahkamah Konstitusi,” ujarnya dalam konferensi pers, Sabtu (7/12).

    Munathsir menyebut terdapat pelbagai masalah yang ditemukan pihaknya selama proses Pilkada Jakarta. Mulai dari persoalan DPK yang tidak sesuai TPS-nya, dugaan pencoblosan lebih dari satu kali, pemilih tidak sesuai TPS, hingga tidak terdaftar di DPT.

    Selain itu, ia mengaku pihaknya juga menemukan banyak masyarakat yang tidak menerima undangan pemungutan suara atau formulir C6 dari pihak penyelenggara pemilu.

    Ia menyebut berdasarkan data yang dikumpulkan tim internal setidaknya ada 24 formulir C6 yang tidak tersebar di wilayah Jakarta Pusat. Kemudian untuk wilayah Jakarta Barat sebanyak sebanyak 14 kasus, Jakarta Utara ada 40 kasus, Jakarta Timur 80 kasus dan Jakarta Selatan ada 9 kasus.

    “Seluruh kejadian yang kami ungkapkan ini membuktikan bahwa pelaksanaan Pilkada di DKI Jakarta ini jauh dari standar kualitas yang sangat kita harapkan,” tuturnya.

    “Berbeda dengan beberapa daerah lain. Sehingga kami secara tegas dan menyatakan bahwa dalam pelaksanaan Pilkada Jakarta ini, pelaksana pemilu baik KPU maupun Bawaslu itu tidak profesional,” imbuhnya.

    KPU di enam wilayah administrasi kabupaten/kota DKI Jakarta sudah menyelesaikan rekapitulasi suara Pilgub Jakarta 2024, Kamis (5/12) siang.

    Hasilnya, paslon nomor urut 3 Pramono Anung-Rano Karno menjadi pemenang dengan perolehan suara 50,07 persen.

    Pramono-Rano mendapatkan suara paling banyak yakni 2.183.239 suara. Mereka mengumpulkan 50,07 persen dari suara sah.

    Di tempat kedua adalah paslon Ridwan Kamil-Suswono mendapatkan 1.718.160 suara atau sekitar 39,40 persen suara sah.

    Sementara tempat ketiga adalah paslon nomor urut 2 Dharma Pongrekun-Kun Wardana dengan perolehan 459.230 suara. Jumlah itu setara 10,53 persen suara sah.

    (mab/sur)

    [Gambas:Video CNN]

  • Bakal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke MK, Gerindra: Atas Nama Hak Demokrasi Rakyat
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        7 Desember 2024

    Temukan 167 Kasus Undangan Pemilih Tidak Terdistribusi, Gerindra Minta Pemungutan Suara Ulang Megapolitan 7 Desember 2024

    Temukan 167 Kasus Undangan Pemilih Tidak Terdistribusi, Gerindra Minta Pemungutan Suara Ulang
    Tim Redaksi

    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Sekretaris Lembaga Advokasi Hukum Indonesia DPP Partai
    Gerindra
    , Munathsir Mustaman menyampaikan, pihaknya menemukan 167 kasus formulir C6 (undangan pemilih) tidak terdistribusi di Jakarta.
    Berdasarkan putusan MK Nomor 247-01-04-04/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, temuan form C6 yang tidak terdistribusi adalah objek Pemungutan Suara Ulang (PSU).
    Gerindra sudah melaporkan hal ini kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), namun hingga kini belum ada respons.
    “Ternyata sampai saat ini, Panitia pengawas kecamatan (Panwascam) ataupun Bawaslu DKI tidak melakukan PSU di beberapa TPS yang C6-nya tidak terdistribusi dengan benar,” kata Munathsir dalam jumpa pers, Sabtu (7/12/2024).
    Lambannya tanggapan Bawaslu membuat Munathsir beranggapan mereka tidak profesional dalam proses Pilkada itu sendiri.
    “Ini membuktikan bahwa pelaksanaan Pilkada di DKI Jakarta ini jauh dari standar kualitas yang sangat kita harapkan ya,” ungkap Munathsir.
    Selain permintaan PSU, Munathsir juga turut mempertanyakan nasib 80 laporan dugaan pelanggaran yang dibuat pihaknya dan relawan.
    “Hingga saat ini tidak jelas perkembangannya. Kami belum mendapatkan update dari Bawaslu terkait sekitar 80 laporan masyarakat yang kami masukkan ataupun relawan yang dimasukkan ke Bawaslu DKI,” ujarnya.
    Beberapa isi laporan tersebut mengenai persoalan daftar pemilih khusus (DPK) yang tidak sesuai titik lokasi TPS-nya.
    Lebih lanjut, Munathsir menegaskan, tindakan ini mengatasnamakan hak dalam demokrasi yang sudah sepatutnya diperjuangkan.
    Atas poin itu, Gerindra tengah mempersiapkan berkas sekaligus berkoordinasi dengan tim Ridwan Kamil-Suswono untuk menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
    “Ini persoalan hak-hak demokrasi masyarakat yang tidak diselesaikan, yang tidak bisa tersalurkan. Nah itu yang kita coba akumulatif,” jelas Munathsir.
    “Nah persoalannya jalurnya (caranya) kemana, kalau pun ditanya misalnya salah satu jalurnya itu hanya ke MK,” sambungnya.
    Adapun sebaran kasus formulir C6 yang tidak terdistribusi adalah sebagai berikut.
    1. Jakarta Pusat 24 kasus
    2. Jakarta Barat 14 kasus
    3. Jakarta Utara 40 kasus
    4. Jakarta Timur 80 kasus
    5. Jakarta Selatan 9 kasus
    Berdasarkan rekapitulasi KPU di tingkat kabupaten/kota, Pramono Anung-Rano Karno menang di seluruh wilayah Jakarta dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
    Total suara yang diperoleh Pramono-Rano di
    Pilkada Jakarta
    adalah 2.183.239, Ridwan Kamil-Suswono meraih 1.718.160 suara. Sementara Dharma Pongrekun-Kun Wardana mendapat 459.230 suara.
    Saat ini, KPU masih melakukan rekapitulasi di tingkat provinsi.
    Masyarakat dapat memantau sendiri hasil perhitungan suara tiga paslon cagub cawagub Jakarta melalui laman pilkada2024.kpu.go.id kemudian pilih provinsi DKI Jakarta.
    Laman tersebut juga menampikan hasil hitung suara dan rekapitulasi pemilihan calon kepala daerah dalam Pilkada 2024 di seluruh wilayah Indonesia.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Bawaslu Temukan Dugaan Tindak Pidana soal KPPS di Jaktim Coblos Surat Suara

    Bawaslu Temukan Dugaan Tindak Pidana soal KPPS di Jaktim Coblos Surat Suara

    Jakarta

    Bawaslu DKI Jakarta menyatakan kejadian pencoblosan 19 surat suara oleh Ketua KPPS di TPS 028 Pinang Ranti, Jakarta Timur, tidak memenuhi unsur untuk dilakukan pemungutan suara ulang (PSU). Namun, Bawaslu menilai kejadian tersebut terdapat dugaan tindak pidana.

    “TPS Jaktim itu dari pihak panwasnya tidak merekomendasikan. Sehingga dari pihak kota pun setelah dikaji lebih lanjut, tidak cukup unsur untuk melanjutkan ke tingkat PSU, TPS Pinang Ranti ya itu, TPS 028,” kata Anggota Bawaslu DKI Quin Pegagan, di Hotel Sari Pasific, Jakarta, Sabtu (7/12/2024).

    “Tapi ada dugaan tindak pidana Gakumdu, yang dilakukan oleh Gakumdu terus berjalan. Itu pada Pamsung ya, Pengamanan Langsung, Asden, dan Ketua KPPS juga,” sambungnya.

    Quin mengatakan hasil rekapitulasi dari TPS 028 tetap akan diinput saat rekapitulasi provinsi. Quin menyampaikan pihaknya akan memberikan penjelasan jika terdapat keberatan dari para saksi.

    “Iya, terus (diinput). Ya nanti kita lihat tanggapan dari setiap saksi, masalah itu kita akan memberi penjelasan,” ujarnya.

    Sebelumnya, Ketua KPPS di Jaktim sengaja mencoblos belasan surat suara untuk pasangan Pramono-Rano Karno dengan alasan agar partisipasi pemilih meningkat. Pelanggaran itu dilakukan di TPS 028, Kelurahan Pinang Ranti, Kecamatan Makasar, Jaktim, pada Rabu (27/11).

    Komisioner KPU Jaktim, Rio Verieza, menampik ada alasan politis seperti arahan khusus dari pihak tertentu di balik tindakan melanggar aturan yang diambil oleh kedua petugas tersebut.

    “Sejauh yang kami periksa semalam, ini tidak ada unsur politis. Jadi, kalau misalkan ketua KPPS itu dia beralasan bahwa, kita hanya spontan saja gitu, hanya spontan. Menyuruh petugas ketertiban supaya absensi artinya partisipasi (pemilih) meningkat gitu. Itulah yang tidak betul. Bagaimana pun itu tidak bisa dibenarkan,” imbuhnya.

    Secara keseluruhan, kata dia, ada 19 surat suara yang sudah tercoblos untuk pasangan calon nomor urut 3, Pramono Anung-Rano Karno. Tindakan itu, kata dia, sudah masuk kategori pelanggaran kode etik berat.

    (amw/eva)

  • Timses RIDO dan Tim Advokasi Siapkan Gugatan ke MK Terkait Dugaan TSM hingga Kecurangan Lainnya

    Timses RIDO dan Tim Advokasi Siapkan Gugatan ke MK Terkait Dugaan TSM hingga Kecurangan Lainnya

    loading…

    Tim Sukses RIDO bersama tim advokasi menyiapkan gugatan ke MK terkait dugaan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) hingga kecurangan lainnya. Foto/Muhammad Refi Sandi

    JAKARTA – Tim Sukses Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) bersama tim advokasi menyiapkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dugaan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) hingga kecurangan lainnya.

    “Serta banyak hal lagi yang sebenarnya terjadi yang intinya kami dari Tim RIDO dan tim advokasi sedang menyiapkan gugatan kepada MK. Karena hal tersebut merupakan hak yang diberikan oleh negara dan konstitusi bagi siapapun untuk bisa melakukan langkah hukum atau upaya-upaya hukum terkait pilkada jika dirasa pelaksanaan pilkada tersebut banyak kesalahan, banyak kekurangan, dan banyak kecurangan,” kata Sekretaris Tim Sukses Ridwan Kamil-Suswono (RIDO), Basri Baco di Kantor DPD Partai Golkar, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (7/12/2024).

    “Terutama jika selisih atau persentasinya sangat tipis yang diatur dalam ketentuan undang-undang kita. Adapun materi materi terkait beberapa temuan TSM, ini akan kita jadikan bahan untuk di majukan ke dalam Pilkada. Banyaknya laporan yang sampai saat ini belum direspon dan dikeluarkan rekomendasi oleh Bawaslu juga akan menjadi bahan kita untuk melapor ke MK,” tambahnya.

    Baco berharap di sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di MK nanti RIDO mendapatkan keadilan terkait sejumlah dugaan kecurangan tersebut.

    “Harapannya adalah di MK nanti keadilannya kita dapatkan di MK nanti bisa terkuak upaya kecurangan yang tertangkap di Pinang Ranti Karena kami yakin itu pasti ada dalang dan upaya pergerakan masif hanya saja ketemunya kebetulan di pinang Ranti,” ujarnya.

    Sementara itu, anggota Timses RIDO, Ali Hakim Lubis menyebut pihaknya tengah mengumpulkan bukti dugaan kecurangan yang nantinya akan dibawa ke gugatan MK.

    Di mana gugatan diberikan waktu 3 kali 24 jam sejak pengumuman hasil rekapitulasi tingkat provinsi diumumkan KPU DKI.

  • Tak Ajukan Banding, Kades Randuharjo Segera Dieksekusi

    Tak Ajukan Banding, Kades Randuharjo Segera Dieksekusi

    Mojokerto (beritajatim.com) – Kepala Desa (Kades) Randuharjo, Edo Yudha Astira (35) divonis satu bulan penjara dalam kasus dugaan pelanggaran netralitas kades dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Atas vonis ini, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Kabupaten Mojokerto sepakat tidak mengajukan banding.

    Gakumdu Kabupaten Mojokerto sudah melakukan pembahasan sesuai dengan Peraturan Bersama (Perber) Bawaslu, Kejaksaan dan Kepolisian. Pembahasan dilakukan 1×24 jam sejak putusan dibacakan. Hasilnya, disepakati tidak ada lagi upaya hukum baik dari unsur sentra Gakumdu maupun dari terdakwa.

    “Ternyata dari sisi sentra Gakumdu, tidak ada upaya hukum atau banding. Saya fikir putusan satu bulan penjara menjadi hal yang wajar, justru kita mengapresiasi ini masuk. Dalam arti pidana penjaranya masuk,” ungkap Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Dody Faizal, Sabtu (7/12/2024).

    Pihaknya berpandangan, dari tuntutan dua bulan penjara dan denda Rp5 juta yang dilayangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya dinilai wajar dengan vonis 1 bulan penjara dan denda Rp5 juta. Kasus serupa di tempat lain yang melibatkan netralitas Kades dalam Pilkada, tegasnya, tidak bisa dipidana penjara.

    “Dalam kata lain hanya hukuman percobaan, berbeda dengan di Kabupaten Mojokerto pelaku yang melanggar mendapat hukuman penjara. Dari sisi terdakwa juga tidak melakukan upaya hukum atau banding. Iya kita sudah komunikasikan karena di sentra Gakkumdum juga ada dari unsur Kejaksaan, terkait eksekusi,” katanya.

    Terdakwa akan dilakukan eksekusi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto, pekan depan. Sebelum dijebloskan ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Mojokerto, terdakwa akan dibawa ke Kejari Kabupaten Mojokerto untuk menjalani pemeriksaan.

    “Iya Kejaksaan yang eksekusi, terdakwa akan dibawa ke Kejaksaan lebih dulu sebelum dibawa ke Lapas (Lapas Klas IIB Mojokerto). Insya Allah eksekusi terhadap terdakwa Kades Randuharjo, kita lakukan kalau tidak hari Senin ya Selasa maksimal,” tegasnya.

    Sebelumnya, Kepala Desa (Kades) Randuharjo, Edo Yudha Astira (35) divonis satu bulan penjara dalam kasus dugaan pelanggaran netralitas kades dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 2 bulan penjara.

    Terdakwa juga didenda sebesar Rp5 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan kurungan selama satu bulan. Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Fransiskus Wilfrirdus di ruang Candra, Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Rabu (4/12/2024). [tin/kun]

  • Bakal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke MK, Gerindra: Atas Nama Hak Demokrasi Rakyat
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        7 Desember 2024

    Gerindra akan Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke MK, Sebut Penyelenggara Tak Profesional Megapolitan 7 Desember 2024

    Gerindra akan Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke MK, Sebut Penyelenggara Tak Profesional
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Partai Gerindra akan menggugat hasil rekapitulasi penghitungan suara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta ke Mahkamah Konstitusi (MK).
    Sekretaris Lembaga Advokasi Hukum Indonesia DPP Partai Gerindra, Munathsir Mustaman sedang intens berkoordinasi dengan tim pemenangan Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) terkait hal tersebut.
    “Kami saat ini bersama rekan-rekan berkoordinasi dengan tim pasangan RIDO dengan relawan yang lain, rencananya akan melakukan permohonan perselisihan hasil pemilu KPU ke MK,” ujar Munathsir dalam jumpa pers, Sabtu (7/12/2024). 
    Gugatan ini didasari atas pandangan mereka yang melihat pelaksanaan pilkada tidak berjalan profesional akibat pengabaian KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam fungsi serta peranannya masing-masing.
    Pasalnya, Gerindra menyebut terdapat 80 laporan dugaan pelanggaran yang dibuat tim relawan atau masyarakat umum tidak diusut tegas Bawaslu.
    Laporan-laporan itu mencakup beberapa di antaranya adalah daftar pemilih khusus (DPK) yang tidak sesuai dengan tempat pemungutan suara (TPS) nya.
    “Kemudian dugaan pemilih mencoblos lebih dari satu kali. Kemudian, salah coblos tidak sesuai TPS. Dan juga (ditemukan) domisili pemilih beda provinsi maupun pemilih domisili namun tidak terdaftar di DPT,” ujar Munathsir. 
    Pihaknya juga mendata ada 167 kasus formulir C6 (undangan pemilih) tidak terdistribusi di seluruh wilayah Jakarta.
    “Itu intinya, pada putusan MK Nomor 247-01-04-04/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 bahwa C6 yang tidak terdistribusi adalah objek Pemungutan Suara Ulang (PSU),” ujar Munathsir.
    Menurut KPU di tingkat kabupaten/kota, Pramono Anung-Rano Karno menang di seluruh wilayah Jakarta dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
    Total suara yang diperoleh Pramono-Rano di Pilkada Jakarta adalah 2.183.239, Ridwan Kamil-Suswono meraih 1.718.160 suara. Sementara Dharma Pongrekun-Kun Wardana mendapat 459.230 suara. 
    Saat ini, KPU masih melakukan rekapitulasi di tingkat provinsi.
    Masyarakat dapat memantau sendiri hasil perhitungan suara tiga paslon cagub cawagub Jakarta melalui laman pilkada2024.kpu.go.id kemudian pilih provinsi DKI Jakarta.
    Laman tersebut juga menampikan hasil hitung suara dan rekapitulasi pemilihan calon kepala daerah dalam Pilkada 2024 di seluruh wilayah Indonesia.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.