Kementrian Lembaga: Bawaslu

  • Kasus Surat Suara Dicoblos di Pinang Ranti Belum Penuhi Unsur PSU

    Kasus Surat Suara Dicoblos di Pinang Ranti Belum Penuhi Unsur PSU

    Jakarta

    Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menegaskan pihaknya tidak menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 028 Pinang Ranti, Jakarta Timur. KPU menilai peristiwa di Pinang Ranti belum memenuhi unsur untuk digelar PSU.

    “Rakor kami terakhir dengan Bawaslu belum ada rekomendasi terkait dengan pemungutan suara ulang,” kata Anggota KPU DKI Jakarta Dody Wijaya di Hotel Sari Pasific Jakarta, Sabtu (7/12/2024).

    Dody mengatakan pihaknya telah menunggu rekomendasi dari Bawaslu terkait kejadian di Pinang Ranti. Namun, kata dia, sejauh ini Bawaslu tidak memberikan rekomendasi untuk digelarnya PSU.

    “Terkait dengan tindak pidananya kami serahkan kepada sentra Gakkumdu untuk melakukan proses penanganan pelanggaran pidana pemilu,” ujarnya.

    “Tapi pada prinsipnya itu sudah ditangani oleh teman-teman Bawaslu dan sejauh ini dinyatakan belum memenuhi unsur terjadinya pemungutan suara ulang,” sambungnya.

    Sebelumnya, Saksi pasangan nomor urut 1 Ridwan Kamil-Suswono meminta KPU DKI Jakarta menggelar pemilihan suara ulang (PSU) di TPS 028 Pinang Ranti, Jakarta Timur. Saksi RK menilai adanya kecurangan yang dilakukan oleh KPPS dengan mencoblos surat suara tidak terpakai.

    “Telah terjadi 27 November di TPS 028 pada 12.00.10 sampai 12.00.40 tertangkap basah oleh PTPS, panitia telah mencoblos surat suara nomor urut 03 sebanyak 18 surat suara, kemudian dari hasil perhitungan manual tidak ada,” kata saksi RK.

    “Kedua yang mencoblos surat suara pamsung atas instruksi ketua KPPS,” sambungnya.

    “Kami atas nama saksi meminta diadakan Pemilu ulang dan ketua dan seluruh tim KPPS diganti mengingat ada tujuh kode etik terkait asasi yang memang harus kami sampaikan mengenai aturan bersama KPU Bawaslu DKPP nomer 13 tahun 2012 soal tujuh asas,” ujarnya

    (amw/maa)

  • RIDO laporkan Bawaslu ke DKPP terkait pelanggaran di TPS Pinang Ranti

    RIDO laporkan Bawaslu ke DKPP terkait pelanggaran di TPS Pinang Ranti

    Sekretaris Tim Pemenangan Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) Basri Baco saat jumpa pers di Kantor DPD Golkar DKI, Cikini, Sabtu (7/12/2024). ANTARA/Syaiful Hakim

    RIDO laporkan Bawaslu ke DKPP terkait pelanggaran di TPS Pinang Ranti
    Dalam Negeri   
    Editor: Widodo   
    Sabtu, 07 Desember 2024 – 21:23 WIB

    Elshinta.com – Tim Pemenangan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) akan melaporkan Bawaslu Jakarta Timur ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait pelanggaran di TPS 28 Pinang Ranti, Jakarta Timur.

    “Terkait ini, kami akan melaporkan Bawaslu Jakarta Timur dan mungkin Bawaslu DKI Jakarta ke DKPP karena sampai saat ini belum juga mengeluarkan rekomendasi terkait untuk pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 28 Pinang Ranti,” kata Sekretaris Tim Pemenangan RIDO Basri Baco saat jumpa pers di Kantor DPD Golkar DKI, Cikini, Sabtu.

    Padahal, lanjut dia, pelanggaran pilkada nyata sekali, apalagi dilakukan Ketua KPPS dan petugas Pengamanan Langsung (Pamsung) meskipun keduanya telah diberhentikan.

    “Proses pidananya telah berjalan di Kepolisian (Sentra Penegakkan Hukum Terpadu/Gakkumdu),” kata Basri Baco.

    Anggota Tim Pemenangan RIDO, Ali Hakim Lubis menambahkan, terkait kasus pelanggaran pilkada di Pinang Ranti sudah ada kajiannya, bahwa dua dari lima komisioner Bawaslu Jaktim merekomendasikan dilakukannya PSU di TPS 28 Pinang Ranti.

    “Tapi, ada tiga pimpinan Bawaslu yang mengabaikan, bahkan pada saat rapat-rapat pleno terkesan mereka itu menghindar. Nah ini juga menjadi tanda-tanda besar, maka akan dilaporkan ke DKPP,” kata Ali.

    Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Timur masih menunggu rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jaktim terkait PSU di TPS 028 Pinang Ranti, Kecamatan Makasar.

    “Tentunya kami masih menunggu rekomendasi dari teman-teman Bawaslu Jaktim,” kata Ketua KPU Jaktim Tedi Kurnia.

    Kendati demikian, tegasnya, tahapan rekapitulasi akan tetap berjalan, meski Bawaslu merekomendasikan PSU atau tidak

    Sementara itu, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Jakarta Timur melakukan penyidikan terhadap kasus pelanggaran pemilihan kepala daerah (pilkada) yang dilakukan Ketua KPPS dan petugas Pengamanan Langsung (Pamsung) di TPS 028 Pinang Ranti, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur.

    “Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) telah membuat laporan polisi dan selanjutnya Gakkumdu akan melakukan penyidikan,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Timur AKBP Armunanto Hutahaean saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (6/12).

    Menurut dia, Sentra Gakkumdu yang terdiri atas Bawaslu, Polres Metro Jaktim, dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jaktim telah melakukan rapat pleno dengan hasil bahwa ada peristiwa pidana, yakni mencoblos kertas suara sebanyak 19 surat suara.

    Kedua terduga pelaku, yakni Ketua KPPS berinisial RH dan petugas Pamsung berinisial KN disangkakan pasal 178 B atau pasal 178 C Undang-Undang No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

    Pasal 178 B mengatur tentang setiap orang pada saat pemungutan suara dengan sengaja melakukan perbuatan yang bertentangan dengan hukum, memberikan suaranya lebih dari satu kali.

    Sedangkan 178 C mengenai, setiap orang dengan sengaja memerintahkan orang yang tidak berhak memilih memberikan suaranya satu kali atau pada satu TPS atau lebih.

    Sumber : Antara

  • Kubu Ridwan Kamil Nilai Pilkada Jakarta 2024 Penuh Kecurangan, Bakal Gugat ke MK

    Kubu Ridwan Kamil Nilai Pilkada Jakarta 2024 Penuh Kecurangan, Bakal Gugat ke MK

    ERA.id – Lembaga Advokasi Hukum DPP Partai Gerindra yang juga kubu pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta nomor urut 1 Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) menilai Pilkada Jakarta 2024 penuh kecurangan, antara lain formulir C6 atau surat pemberitahuan untuk mencoblos tidak didistribusikan dengan baik.

    “Menurut catatan kami, yang pertama adalah persoalan C6 yang tidak terdistribusi dengan benar yang tidak disampaikan kepada pemilih,” kata Sekretaris Umum Lembaga Advokasi Hukum Indonesia Raya DPP Partai Gerindra Munathsir Mustaman saat konferensi pers di Hotel Des Indes Menteng, Jakarta, Sabtu (7/12/2024).

    Berdasarkan data yang didapatnya, ada 24 formulir C6 yang tidak terdistribusi di kawasan Jakarta Pusat. Lalu di Jakarta Barat ada 14 kasus dan Jakarta Utara ada 40 kasus.

    Kemudian di Jakarta Timur ada 80 temuan, dan Jakarta Selatan 9 kasus.

    “Menurut catatan kami dari sekian banyak C6 itu, ada total 167 C6 yang tidak terdistribusi dan sebenarnya persoalan C6 ini itu sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.

    Dia menyebut temuan itu sudah dilaporkan ke Panwaslu dan Bawaslu. Namun, lebih dari 80 laporan itu tidak ditindaklanjuti.

    Kecurangan lainnya adalah dugaan pemilih mencoblos lebih dari satu kali. “Kemudian salah coblos tidak sesuai TPS. Kemudian domisili pemilih beda provinsi maupun pemilih domisili namun tidak terdaftar di DPT,” jelasnya.

    Munathsir lalu mengatakan KPU DKI Jakarta tidak profesional. Dia berencana membawa masalah ini ke Mahkamah Konstitusi (MK).

    “Kami saat ini bersama rekan-rekan berkoordinasi dengan tim pasangan Rido serta dengan relawan yang lain rencananya akan melakukan permohonan perselisihan hasil Pemilu PHPU (perselisihan hasil pemilihan umum) ya di Mahkamah Konstitusi,” katanya.

  • Herman Deru Raih Suara Terbanyak

    Herman Deru Raih Suara Terbanyak

    Jakarta, CNN Indonesia

    Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Selatan (Sumsel) menetapkan pasangan calon nomor urut 1 Herman Deru-Cik Ujang meraih suara terbanyak pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sumsel 2024.

    Ketua KPU Sumsel Andika Pranata Jaya mengungkapkan pihaknya telah menyelesaikan seluruh hasil rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilkada Sumsel 2024 dari 17 KPU kabupaten dan kota pada Sabtu (7/12).

    Hasil rekapitulasi suara tak mendapat koreksi dari Bawaslu Sumsel dan para saksi sehingga KPU Sumsel langsung menetapkan hasil perolehan suara.

    Dari pleno itu pasangan calon nomor urut 01 Herman Deru-Cik Ujang meraih 2.220.437 suara. Kemudian, paslon 02 Eddy Santana Putra-Riezky Aprilia 1.082.241 suara, dan paslon 03 Mawardi Yahya-RA Anita Noeringhati 999.141 suara.

    Daftar pemilih tetap (DPT) Sumsel tercatat 6.382.739 orang dengan rincian jumlah pemilih laki-laki sebanyak 3.219.840 pemilih dan perempuan 3.162.899 pemilih.

    Pemilih yang menggunakan hak pilihnya tercatat 4.595.661 orangnya. Rinciannya, laki-laki sebanyak 2.233.832 pemilih dan perempuan sebanyak 2.361.829 pemilih.

    Sementara, jumlah pemilih pindahan yang menyalurkan hak pilihnya sebanyak 5.902 dengan rincian laki-laki sebanyak 3.784 pemilih dan perempuan 2.118 pemilih.

    “Untuk jumlah suara sah dan tidak sah pada Pilgub Sumsel 2024 sebanyak 4.623.856 suara. Dengan rincian, jumlah suara sebanyak 4.301.819 suara dan suara tidak sah 322.037 suara,” ujarnya saat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilkada 2024.

    Adapun surat suara yang diterima beserta cadangan sebanyak 2,5 persen jumlahnya sebanyak 6.547.195 surat suara. Jumlah surat suara yang digunakan sebanyak 4.623.856.

    Surat suara yang dikembalikan oleh pemilih karena rusak atau keliru coblos sebanyak 3.676 surat suara. Sedangkan, sisa surat suara yang tidak digunakan, tidak terpakai dan cadangan sebanyak 1.919.663 surat suara.

    (sfr/sfr)

  • Tim Hukum Gerindra akan ajukan gugatan ke MK

    Tim Hukum Gerindra akan ajukan gugatan ke MK

    Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata saat membuka rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil Pilkada Jakarta 1024 tingkat Provinsi Jakarta, di Hotel Sari Pasific, Jakarta Pusat, Sabtu petang (7/12/2024). ANTARA/Syaiful Hakim

    Tim Hukum Gerindra akan ajukan gugatan ke MK
    Dalam Negeri   
    Editor: Widodo   
    Sabtu, 07 Desember 2024 – 22:47 WIB

    Elshinta.com – Lembaga Advokasi Hukum DPP Partai Gerindra akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pelaksanaan Pilkada Jakarta 2024.

    Sekretaris Umum Lembaga Advokasi Hukum DPP Partai Gerindra Munathsir Mustaman di Jakarta, Sabtu, mengatakan terdapat 167 kasus yang menyangkut persoalan formulir C6 atau undangan yang tidak terdistribusi kepada masyarakat.

    “Formulir C6 yang tidak terdistribusi akan menjadi objek pemungutan suara ulang (PSU) berdasarkan putusan MK,” katanya.

    Hal itu pun sudah dilaporkan kepada Panitia Pengawas (Panwas) atau Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI, namun tidak melakukan PSU di beberapa TPS yang C6nya tidak terdistribusi dengan benar.

    Tak hanya itu, 80 lebih laporan yang disampaikan relawan dan masyarakat ke Bawaslu, namun hingga saat ini tidak jelas perkembangannya.

    “Kami belum mendapatkan update dari Bawaslu terkait sekitar 80 laporan masyarakat yang kami masukkan ataupun relawan yang dimasukkan ke Bawaslu DKI.

    Mulai dari persoalan daftar pemilih khusus (DPK) yang tidak sesuai TPS-nya, dugaan mencoblos lebih dari satu kali hingga pemilih yang tidak ada di dalam DPT,” papar Munatshir.

    Dari seluruh kejadian-kejadian itu, kata dia, membuktikan bahwa pelaksanaan Pilkada Jakarta ini jauh dari standar kualitas yang diharapkan.

    “Sehingga kami secara tegas dan menyatakan bahwa dalam pelaksanaan Pilkada Jakarta ini, baik KPU maupun Bawaslu itu tidak bekerja profesional,” tegasnya.

    Hingga saat ini, tambah dia, pihaknya tengah berkoordinasi dengan Tim Pemenangan RIDO serta relawan untuk melakukan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

    Sumber : Antara

  • Bawaslu Panggil Grace Natalie-Cheryl soal Dugaan Pelanggaran Kampanye Besok

    Bawaslu Panggil Grace Natalie-Cheryl soal Dugaan Pelanggaran Kampanye Besok

    Jakarta

    Bawaslu DKI Jakarta akan memanggil politisi PSI Grace Natalie dan Cheryl Tanzil besok. Bawaslu menyampaikan pemanggilan itu terkait dugaan pelanggaran kampanye di Pilkada Jakarta 2024.

    Anggota Bawaslu DKI Jakarta Quin Pegagan mengatakan pemanggilan Grace Natalie dalam kapasitasnya sebagai Komisaris MIND.ID. Quin mengatakan terdapat laporan dugaan Grace melanggar aturan kampanye.

    “Ada (laporan). Grace Natalie dan Cheryl Tanzil. Perihal ini, perihal keterlibatan mereka dalam kampanye 01,” kata Anggota Bawaslu DKI Jakarta Quin Pegagan di Hotel Sari Pasific, Jakarta, Sabtu (7/12/2024).

    Informasi itu disampaikan Quin saat ditemui di acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil Pilkada Jakarta 2024. Namun, Quin tak menjelaskan pihak yang melaporkan Grace dan Cheryl ke Bawaslu. Quin mengatakan identitas pelapor wajib dirahasiakan.

    Quin mengatakan pelapor tersebut mempertanyakan status Grace yang dinilai belum memiliki izin untuk mengkampanyekan pasangan Ridwan Kamil-Suswono. Dalam kampanye, Grace disebut mengajak masyarakat untuk mencoblos RK-Suswono.

    “Itu soal keterlibatan mereka sebagai anggota BUMN, BUMD,” sambungnya.

    “Mungkin bisa besok. Nggak masalah (hari Minggu), soalnya kan kita hari kalender semua,” pungkasnya.

    (amw/maa)

  • Bawaslu dinilai hanya jadi “penonton” di Pilkada Jakarta

    Bawaslu dinilai hanya jadi “penonton” di Pilkada Jakarta

    Bawaslu DKI Jakarta terkesan hanya jadi penonton dan tidak pro aktif untuk hadir menciptakan proses demokrasi Pilkada Jakarta yang sehat, jujur dan berkualitas

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Petisi Masyarakat Jakarta Anti Korupsi (PMJAK) Hasan Assegaf menilai Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta hanya menjadi “penonton” di Pilkada Jakarta 2024.

    “Sejak awal kami telah mendorong Bawaslu DKI Jakarta untuk berdiri bersama masyarakat menciptakan Pilkada Jakarta 2024 yang berkualitas. Namun, sejauh ini kami tidak melihat adanya tindakan Bawaslu DKI Jakarta yang progresif dan pro aktif untuk memastikan Pilkada Jakarta 2024 berlangsung secara sehat, jujur dan berkualitas,” kata Hasan dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.

    Menurut dia, ada kesan terjadinya pembiaran, ketika ratusan Alat Peraga Kampanye (APK) milik pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta, Ridwan Kamil dan Suswono (RIDO) dirusak dan hilang yang dilakukan oleh pihak tidak bertanggung jawab di sejumlah wilayah Jakarta.

    Bahkan, relawan RIDO sudah secara resmi melaporkan ke Bawaslu DKI Jakarta tapi tidak ada satupun yang di proses dan ditangkap pelakunya.

    “Bawaslu DKI Jakarta terkesan hanya jadi penonton dan tidak pro aktif untuk hadir menciptakan proses demokrasi Pilkada Jakarta yang sehat, jujur dan berkualitas. Akibatnya menghasilkan Pilkada 2024 paling terburuk sepanjang sejarah di pemilihan gubernur DKI Jakarta,” papar Hasan.

    Menurut dia, lemahnya pengawasan mengakibatkan tingkat partisipasi warga Jakarta di Pilkada paling rendah karena tidak terdistribusinya undangan C6 secara merata kepada masyarakat pemilih untuk dapat menyalurkan hak politiknya tanpa alasan yang jelas dari penyelenggara, sehingga menuai gelombang protes masyarakat menuntut keadilan dari penyelenggara pemilu

    “Berbagai praktek kecurangan yang dilakukan, di mana ditemukan surat suara sudah tercoblos pasangan calon nomor urut 3 di TPS Pinang Ranti, Jakarta Timur. Kami duga kuat praktek itu terjadi juga pada TPS lain, tentu semua masalah ini akan dibawa Tim RIDO ke DKPP,” ucapnya.

    Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi DKI Jakarta Benny Sabdo menuturkan, semua laporan yang masuk pasti ditindaklanjuti oleh Bawaslu DKI.

    “Kami bersama rakyat mengawasi seluruh tahapan penyelenggaraan pilkada DKI, jd kami tidak mungkin mengabaikan laporan masyarakat,” kata Benny.

    Laporan tim hukum paslon RIDO terkait dugaan perusakan APK, kata dia, tidak diregistrasi karena menurut kajian awal laporan itu memenuhi syarat formil, yaitu terlapornya tidak diketahui.

    “Bahkan, kami sudah memberikan kesempatan perbaikan, tapi sampai batas waktu yang ditentukan, tidak ada perbaikan,” papar Benny.

    Berdasarkan hukum acara yg berlaku, tambah Benny, Bawaslu DKI menjadikan hal itu sebagai informasi awal.

    “Pelapor pun sudah diberikan tembusan perihal status laporan tersebut. Bawaslu DKI senantiasa bekerja profesional dan transparan dalam menangani perkara guna menegakkan keadilan pemilu,” ucapnya.

    Pewarta: Syaiful Hakim
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2024

  • Tak Terima Dicurangi, Tim RIDO Akan Laporkan Bawaslu Jaktim ke DKPP

    Tak Terima Dicurangi, Tim RIDO Akan Laporkan Bawaslu Jaktim ke DKPP

    ERA.id – Tim Pemenangan pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta nomor urut 1 Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) bakal melaporkan Bawaslu Jakarta Timur ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait pelanggaran di TPS 28 Pinang Ranti, Jakarta Timur.

    “Terkait ini, kami akan melaporkan Bawaslu Jakarta Timur dan mungkin Bawaslu DKI Jakarta ke DKPP karena sampai saat ini belum juga mengeluarkan rekomendasi terkait untuk pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 28 Pinang Ranti,” kata Sekretaris Tim Pemenangan RIDO Basri Baco saat jumpa pers di Kantor DPD Golkar DKI, Cikini, Sabtu (7/12/2024), dikutip dari Antara.

    Padahal, lanjut dia, pelanggaran pilkada nyata sekali, apalagi dilakukan Ketua KPPS dan petugas Pengamanan Langsung (Pamsung) meskipun keduanya telah diberhentikan.

    “Proses pidananya telah berjalan di Kepolisian (Sentra Penegakkan Hukum Terpadu/Gakkumdu),” kata Basri Baco.

    Anggota Tim Pemenangan RIDO, Ali Hakim Lubis menambahkan, terkait kasus pelanggaran pilkada di Pinang Ranti sudah ada kajiannya, bahwa dua dari lima komisioner Bawaslu Jaktim merekomendasikan dilakukannya PSU di TPS 28 Pinang Ranti.

    “Tapi, ada tiga pimpinan Bawaslu yang mengabaikan, bahkan pada saat rapat-rapat pleno terkesan mereka itu menghindar. Nah ini juga menjadi tanda-tanda besar, maka akan dilaporkan ke DKPP,” kata Ali.

    Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Timur masih menunggu rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jaktim terkait PSU di TPS 028 Pinang Ranti, Kecamatan Makasar.

    “Tentunya kami masih menunggu rekomendasi dari teman-teman Bawaslu Jaktim,” kata Ketua KPU Jaktim Tedi Kurnia.

    Kendati demikian, tegasnya, tahapan rekapitulasi akan tetap berjalan, meski Bawaslu merekomendasikan PSU atau tidak.

    Sementara itu, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Jakarta Timur melakukan penyidikan terhadap kasus pelanggaran pemilihan kepala daerah (pilkada) yang dilakukan Ketua KPPS dan petugas Pengamanan Langsung (Pamsung) di TPS 028 Pinang Ranti, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur.

    “Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) telah membuat laporan polisi dan selanjutnya Gakkumdu akan melakukan penyidikan,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Timur AKBP Armunanto Hutahaean saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (6/12/2024).

    Menurut dia, Sentra Gakkumdu yang terdiri atas Bawaslu, Polres Metro Jaktim, dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jaktim telah melakukan rapat pleno dengan hasil bahwa ada peristiwa pidana, yakni mencoblos kertas suara sebanyak 19 surat suara.

    Kedua terduga pelaku, yakni Ketua KPPS berinisial RH dan petugas Pamsung berinisial KN disangkakan pasal 178 B atau pasal 178 C Undang-Undang No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

  • Besar Hati, Amir Uskara dan Timnya Legawa Terima Kekalahan di Pilkada Gowa

    Besar Hati, Amir Uskara dan Timnya Legawa Terima Kekalahan di Pilkada Gowa

    ERA.id – Pasangan calon bupati dan wakil bupati Gowa nomor urut 1 Amir Uskara-Irmawati (AuraMa) menerima hasil rekapitulasi penghitungan suara yang dilakukan oleh KPU Gowa.

    KPU Gowa memutuskan pasangan calon nomor urut 2 Sitti Husniah Talenrang-Darmawangsyah Muin (Hati Damai) meraih suara terbanyak.

    “Kami menyatakan menerima hasil putusan rekapitulasi dari KPU Kabupaten Gowa,” ujar Ketua Tim AuraMa, H Darwis Daeng Nai kepada wartawan di Posko Induknya Jalan Kacong Daeng Lalang, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Jumat kemarin.

    Dari hasil rekapitulasi tersebut, AuraMA memperoleh 46 persen lebih suara, sedangkan rivalnya Hati Damai mendapatkan 53 persen lebih suara.

    Darwis juga takkan menggugat hasil tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK). “Tidak, kita selesai sampai di sini dan menerima segala keputusan dari KPU Kabupaten Gowa. Artinya, kita sudah bisa menerima, dan InsyaAllah kita tidak akan lanjut ke MK,” paparnya.

    Pria disapa akrab Daeng Nai ini mengatakan yang menjadi landasan tidak menggugat karena hasil perhitungan suara baik perhitungan cepat maupun form C1 plano yang dipegang seluruh tim hampir sama dengan hasil KPU Gowa.  

    Berkaitan dengan sejumlah dugaan pelanggaran yang sudah dilaporkan ke Bawaslu apakah masih akan ditindaklanjuti, kata dia, laporan yang selama ini berjalan telah disepakati bersama tim hukum untuk dihentikan per hari ini.  

    Sedangkan persoalan selisih perolehan suara yang semula hendak dipermasalahkan, juga dianggap tidak lagi menjadi masalah. Alasannya, karena ada beberapa pertimbangan, sehingga tidak perlu lagi dijadikan materi gugatan.

    “Kita cukup sampai di sini saja. Alhamdulillah, tidak ada sama sekali tekanan. Kita santai-santai saja sampai hari ini. InsyaAllah semua teman-teman tim komunitas dan relawan Jangkar menerima hasil ditetapkan KPU Gowa,” katanya lagi.

    Sementara itu, calon bupati Gowa Amir Uskara hanya bisa legawa menerima keputusan KPU Gowa. Dia selanjutnya akan mengumpulkan seluruh tim, relawan, saat tiba di Makassar dan mereka bersepakat menerima putusan itu  

    “Karena inilah yang menjadi pilihan masyarakat Gowa, kita tidak usah kembali melihat dinamika yang terjadi sebelumnya, karena ini adalah sebuah arena politik. Tentu sekali lagi, saya mengatakan bahwa ini adalah pilihan masyarakat Gowa,” tuturnya.

    “Ini sebuah keputusan yang diambil oleh masyarakat Gowa. Makanya saya sepakat dengan tim termasuk tim hukum, kita harus terima kondisi ini karena inilah pilihan masyarakat,” katanya mantan Anggota DPR RI ini menambahkan.

  • 6
                    
                        Tim RK-Suswono Sebut 2 Komisioner Bawaslu Jaktim Setuju PSU, tapi 3 Lain Mengabaikan
                        Megapolitan

    6 Tim RK-Suswono Sebut 2 Komisioner Bawaslu Jaktim Setuju PSU, tapi 3 Lain Mengabaikan Megapolitan

    Tim RK-Suswono Sebut 2 Komisioner Bawaslu Jaktim Setuju PSU, tapi 3 Lain Mengabaikan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Tim pemenangan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta nomor urut satu, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) menyebut sudah dua dari lima Komisioner Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Jakarta Timur memberikan rekomendasi TPS 28 Pinang Ranti untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU).
    Tuntutan untuk menggelar PSU ini imbas adanya surat suara yang tercoblos.
    “Kasus Pinang Ranti memang itu sudah ada kajiannya ada dua dari lima komisioner Bawaslu dalam kajiannya merekomendasikan PSU, tapi tiga dari Pimpinan Bawaslu tersebut mengabaikan,” kata Anggota Tim Pemenangan RIDO, Ali Hakim Lubis Anggota Tim Pemenangan RIDO, Ali Hakim Lubis di Kantor DPD Golkar DKI, Cikini, Sabtu (7/12/2024).
    Lebih lanjut, Ali menerangkan bahwa ketiga komisioner lainnya terkesan menghindari rapat-rapat pleno.
    “Nah ini juga menjadi tanda tanya besar, sudah sampaikan akan dilaporkan juga ke DKPP jadi sebetulnya yang seperti ini banyak terjadi di lapangan secara fakta tadi sudah gamblang disampaikan,” ungkap Ali.
    Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Timur membenarkan adanya pelanggaran pada pelaksanaan pemungutan suara di TPS 028, Pinang Ranti, Makasar, Jakarta Timur.
     
    Berbagai video yang beredar di media sosial menunjukkan sejumlah orang memperlihatkan surat suara yang sudah tercoblos.
    Surat suara tersebut tercoblos untuk salah satu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta.
    KPU juga memastikan bahwa dua petugas yang terlibat dalam pelanggaran tersebut sudah disanksi.
    Kendati demikian, KPU Jaktim masih menunggu rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengenai pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 028, Pinang Ranti, Makasar, Jakarta Timur.
    “Memang ini masuk ke ranah pidana, proses Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) berjalan, namun untuk pemungutan suara ulang (PSU), tentunya kami masih menunggu dari teman-teman Bawaslu,” kata Ketua KPU Jakarta Timur Tedi Kurnia di Best Western, Senin (2/12/2024).
    Ada atau tidaknya rekomendasi, tidak akan mengganggu tahapan rekapitulasi yang sedang berjalan di tingkat kota dan provinsi.
    Ketika rekapitulasi di provinsi berjalan dan rekomendasi keluar, maka PSU akan segera dilakukan.
    “Tentunya kami akan laksanakan sesuai dengan rekomendasi teman-teman Bawaslu dan nanti akan dihitung di tingkat Provinsi,” ucap dia.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.