Kementrian Lembaga: Bawaslu

  • Ini Alasan 5 Laporan Dugaan Kecurangan Pilbup Magetan Tak Diregister Bawaslu

    Ini Alasan 5 Laporan Dugaan Kecurangan Pilbup Magetan Tak Diregister Bawaslu

    Magetan (beritajatim.com) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Magetan mendapatkan lima laporan terkait dugaan kecurangan dalam Pemilihan Bupati-Wakil Bupati (Pilbup) Magetan 2024. Hasil dari penelusuran, lima laporan tersebut tak diregister oleh Bawaslu.

    Lima laporan tersebut diantaranya adalah

    1. Laporan nomor 04/PL/PB/Kab/16.22/XII/2024, dengan terlapor yakni KPPS TPS 02 Desa Kraton, Kecamatan Maospati. Laporan yang diberikan tidak memenuhi syarat materiil.

    2. Laporan nomor 05/PL/PB/Kab/16.22/XII/2024, dengan terlapor yakni KPPS TPS 002 Desa Selotinatah, Kecamatan Ngariboyo. Laporan yang diberikan tidak memenuhi syarat formil dan materiil.

    3. Laporan nomor 06/PL/PB/Kab/16.22/XII/2024, dengan terlapor yakni KPPS TPS 009 Desa Selotinatah, Kecamatan Ngariboyo. Laporan yang diberikan tidak memenuhi syarat materiil.

    4. Laporan nomor 07/PL/PB/Kab/16.22/XII/2024, dengan terlapor yakni KPPS TPS 003, TPS 004, TPS 005 Kelurahan Sarangan, Kecamatan Plaosan; KPPS TPS 001, TPS 004 Desa Kinandang, Kecamatan Bendo; KPPS TPS 002, TPS 004 Desa Kedungguwo, Kecamatan Sukomoro. Laporan yang diberikan tidak memenuhi syarat materiil.

    5. Laporan nomor 08/PL/PB/Kab/16.22/XII/2024, dengan terlapor KPPS TPS 001 Desa Nguri Kecamatan Lembeyan; KPSS TPS 005 Kelurahan Sukowinangun Kecamatan Magetan, KPPS TPS 007 Desa Sidowayah Kecamatan Panekan, KPPS TPS 002, KPPS TPS 003 Desa Ngelang Kecamatan Kartoharjo. Laporan yang diberikan tidak memenuhi syarat materiil.

    Ketua Bawaslu Magetan Muhamad Kilat Adinugroho telah menandatangani semua laporan. Empat laporan ditandatangani pada 5 Desember 2024, dan satu laporan ditandatangani 6 Desember 2024.

    “Sudah diputuskan (soal laporan),” jawab Kilat singkat, Minggu (08/12/2024)

    Pun, Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Magetan M. Ramzi mengatakan lima laporan tersebut dua diantaranya yakni soal penggelembungan suara/penyalahgunaan hak pilih.

    “Kemudian, tiga diantaranya soal perampasan hak pilih. Terkait laporan yang tidak diregister ini, Bawaslu dapat melakukan penelusuran sebagai informasi awal,” kata Ramzi, Minggu (08/12/2024). [fiq/aje]

  • KPU Sebut Legitimasi Penetapan Suara Pilkada Jakarta Tak Bermasalah meski Tanpa Tanda Tangan Saksi 
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        8 Desember 2024

    KPU Sebut Legitimasi Penetapan Suara Pilkada Jakarta Tak Bermasalah meski Tanpa Tanda Tangan Saksi Megapolitan 8 Desember 2024

    KPU Sebut Legitimasi Penetapan Suara Pilkada Jakarta Tak Bermasalah meski Tanpa Tanda Tangan Saksi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Komisioner KPU Provinsi DKI Jakarta
    Dody Wijaya
    menegaskan bahwa legitimasi penetapan perolehan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jakarta 2024 tidak akan terganggu meskipun saksi dari pasangan calon nomor urut 01 dan 02 memilih untuk tidak menandatangani berita acara penetapan.
    “Legitimasi hari ini tidak ada masalah ya (kalau saksi tidak tanda tangan),” ujar Dody Wijaya di Hotel Sari Pan Pacific, Menteng, Jakarta Pusat, pada Minggu (8/12/2024).
    Dody menjelaskan bahwa sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku, tanda tangan yang diperlukan untuk mengesahkan berita acara penetapan hasil rekapitulasi minimal harus ditandatangani oleh Ketua KPUD dan dua hingga tiga komisioner KPUD.
    “Alhamdulillah, hari ini tujuh orang ketua dan anggota KPU, Bawaslu tingkat Jakarta, semua menandatangani. Terhadap paslon yang tidak tanda tangan kami menghormati saja,” jelas Dody.
    Lebih lanjut, berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2004 tentang rekapitulasi hasil perolehan suara, Dody menegaskan bahwa rapat pleno tetap dapat dinyatakan sah meskipun saksi pasangan calon tidak hadir.
    Pasal tersebut menyebutkan bahwa kehadiran saksi paslon bersifat tidak wajib.
    “Nah, justru sebenarnya kami menyayangkan pada saksi pasangan calon untuk
    walk out
    karena hak mereka untuk mengajukan keberatan, untuk protes atau terkait dengan mengoreksi hasil itu menjadi terhambat. Nah ini tentu, tapi apapun itu kami hormati, kalau itu bagian dari sikap pasangan calon,” tambah Dody.
    Dalam rapat pleno tersebut, saksi dari pasangan calon Dharma Pongrekun dan Kun Wardhana Abyoto menolak untuk menandatangani berita acara dan sertifikat penetapan hasil perolehan suara.
    “Kami menolak. Kami tidak akan menandatangani,” tegas saksi dari paslon 02, Anthony James Harahap, saat rapat pleno penetapan hasil Pilkada Jakarta.
    Sementara itu, saksi dari tim pemenangan pasangan calon 01 Ridwan Kamil dan Suswono memutuskan untuk
    walk out
    atau keluar dari ruang rapat pleno penetapan hasil perolehan suara Pilkada Jakarta 2024.
    Momen ini terjadi saat saksi dari para pasangan calon tengah menyampaikan keberatan atau tanggapan mereka terkait dengan kejadian khusus yang dirasa terjadi selama Pilkada Jakarta.
    Salah satu yang dipermasalahkan adalah kejadian di TPS 28 Pinang Ranti, Jakarta Timur.
    Namun, karena keberatan ini tak digubris, akhirnya tim Rido memutuskan untuk
    walk out
    dari ruangan sidang.
    “Izin ketua, kami mundur dari sidang,” ujar Koordinator Tim Pemenangan Rido Ramdan Alamsyah sebelum mengajak anggotanya keluar.
    Setelah itu, KPUD Jakarta menetapkan pasangan Pramono-Rano sebagai pemenang satu putaran pada Pilkada Jakarta 2024 dengan perolehan suara sebanyak 50,07 persen.
    “Berita acara dan sertifikasi hasil perhitungan suara dari setiap kabupaten kota dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jakarta saya nyatakan sah,” ujar Ketua KPUD Wahyu Dinata saat menetapkan hasil Pilkada Jakarta di Hotel Sari Pan Pacific, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu siang.
    Berikut hasil rekapitulasi tingkat provinsi yang sudah ditetapkan KPU Jakarta:
     
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPU Sebut Legitimasi Penetapan Suara Pilkada Jakarta Tak Bermasalah meski Tanpa Tanda Tangan Saksi 
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        8 Desember 2024

    KPUD Jakarta Umumkan Tak Ada Pemungutan Suara Ulang pada Pilkada 2024 Megapolitan 8 Desember 2024

    KPUD Jakarta Umumkan Tak Ada Pemungutan Suara Ulang pada Pilkada 2024
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jakarta mengumumkan bahwa tidak adanya pemungutan suara ulang (PSU) dalam Pilkada kali ini merupakan sebuah prestasi yang membanggakan.
    Komisioner KPUD Jakarta
    Dody Wijaya
    menyatakan hal tersebut dalam konferensi pers di Hotel Sari Pan Pacific, Menteng, Jakarta Pusat, pada Minggu (8/12/2024).
    “Pilpres kemarin hanya satu PSU, di Menteng, dan tahun ini pada Pilkada mencapai
    zero
    pemungutan suara ulang. Ini menunjukkan bahwa pemahaman regulasi dan pelaksanaan di lapangan berjalan sesuai peraturan perundang-undangan,” ujar Dody.
    Dody menjelaskan bahwa seluruh elemen KPUD telah bekerja keras untuk mencegah terjadinya PSU.
    Ia mencontohkan kejadian di TPS 28 Pinang Ranti, di mana dugaan kecurangan berhasil dicegah berkat pengawasan ketat.
    “Kejadian di Pinang Ranti. Percoblosan itu diketahui dan dicegah oleh pengawas TPS sehingga tidak sampai masuk ke kontak suara. Sehingga tidak memenuhi unsur pemungutan ulang,” imbuhnya.
    Meskipun demikian, Dody menegaskan bahwa pihaknya tetap menghargai adanya laporan terkait dugaan kecurangan yang disampaikan ke Gakkumdu.
    “Terkait dengan dugaan pemungutan suara ulang, kami pada H-1 sebelum rekapitulasi provinsi juga sudah berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi dan pada tanggal 6 Desember kami tidak mendapatkan rekomendasi pemungutan suara ulang,” jelasnya.
    Menurut Dody, berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Peraturan UU Nomor 17 Tahun 2024, KPUD hanya dapat melakukan PSU jika mendapatkan rekomendasi dari Bawaslu atau berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
    “Sampai dengan H-1 kemarin, kami tidak mendapatkan rekomendasi pemungutan suara ulang sehingga kami juga mengapresiasi kerja keras dari para penyelenggara PPK, PPS, dan KPPS kabupaten kota yang berhasil menyelenggarakan pemilihan dengan
    zero
    PSU,” tambahnya.
    Sebelumnya, beredar di media sosial video yang menunjukkan sejumlah orang memperlihatkan surat suara yang sudah tercoblos untuk salah satu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta, pada Rabu 27 November.
    Komisioner
    KPU Jakarta
    Timur Rio Verieza memastikan dua petugas yang terlibat dalam pelanggaran tersebut telah disanksi.
    “Jadi, terkait kejadian itu memang benar. Kemarin itu, yang malam itu, sudah kita periksa. Satu ketua KPPS plus petugas ketertiban di TPS 028, Kelurahan Pinang Ranti, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur. Setelah kami periksa, memang yang bersangkutan mengakui,” kata Rio saat dikonfirmasi, Kamis (28/11/2024).
    Berdasarkan pengakuan kedua petugas yang merupakan ketua KPPS dan petugas ketertiban, mereka mencoblos surat suara secara spontan untuk meningkatkan laporan partisipasi pemilih.
    Rio juga memastikan bahwa tidak ada arahan khusus dari pihak manapun agar kedua petugas tersebut melakukan pencoblosan.
    Sentra Gakkumdu Jakarta Timur memastikan adanya dugaan pelanggaran pidana pada pemungutan suara di TPS 028, Kelurahan Pinang Ranti, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur.
    “Sentra Gakkumdu sudah melaksanakan rapat pleno dengan hasil ditemukannya peristiwa pidana,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Timur AKBP Armunanto Hutahaean, saat dikonfirmasi, Jumat (6/12/2024).
    Armunanto menjelaskan, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) telah membuat laporan polisi dan Gakkumdu akan segera melakukan penyidikan lebih lanjut.
    Terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 178 B atau Pasal 178 C Undang-Undang RI No 10 Tahun 2016.
    Sebagai informasi, pasal 178 B mengatur tentang setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang bertentangan dengan hukum pada saat pemungutan suara, yakni memberikan suaranya lebih dari satu kali.
    Sementara itu, Pasal 178 C mengatur tentang orang yang memerintahkan orang yang tidak berhak memilih untuk memberikan suaranya pada satu TPS atau lebih.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tiga Paslon Diberi Waktu 3 Hari Gugat Hasil Pilgub Jakarta ke MK

    Tiga Paslon Diberi Waktu 3 Hari Gugat Hasil Pilgub Jakarta ke MK

    Jakarta, CNN Indonesia

    Tiga pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta diberi waktu tiga hari untuk melayangkan gugatan sengketa hasil pemilu yang telah ditetapkan KPU DKI Jakarta.

    Anggota KPU DKI Jakarta Bidang Teknis, Dody Wijaya mengatakan ketentuan itu mengacu pada UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

    “Kami diminta memberikan hak paslon yaitu sesuai dengan ketentuan di UU 10/2016 bahwa paslon dapat mengajukan sengketa ke MK, paling lama tiga hari kerja,” kata Dody dalam jumpa pers usai rapat pleno penetapan hasil Pilgub Jakarta 2024, Minggu (8/12).

    Menurut Dody, bila selama tiga hari kerja tersebut tak ada gugatan perselisihan yang diajukan masing-masing paslon ke MK, KPU harus segera menetapkan gubernur dan wakil gubernur terpilih.

    “Maka apabila tidak ada pengajuan sengketa perselisihan di MK, paling lama tiga hari setelah itu kami wajib mengumumkan penetapan gubernur dan wakil gubernur terpilih atau gubernur dan wakil gubernur yang masuk ke putaran kedua,” katanya.

    Namun begitu, KPU, kata Dody, akan tetap menghormati hak konstitusional yang dimiliki masing-masing pasangan calon untuk menggugat hasil penetapan yang dilakukan pihaknya. Dody menyebut pihaknya juga bersiap untuk menghadapi jika ada gugatan.

    “Juga dari divisi hukum yang sudah menyiapkan persiapan, apabila terjadi sengketa baik di Bawaslu maupun di MK,” kata Dody.

    Pada kesempatan itu, KPU DKI Jakarta menetapkan pasangan calon nomor urut 3, Pramono Anung-Rano Karno atau Si Doel meraih suara terbanyak dalam Pilgub Jakarta 2024.

    Pram-Doel mendapatkan suara sebanyak 2.183.239 suara, sementara paslon lainnya yakni nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) mendapatkan 1.718.160 suara. Di posisi ketiga paslon nomor urut 2, Dharma Pongrekun-Kun Wardana meraih 459.230 suara.

    Meski begitu, kubu RK-Suswono memastikan bakal menggugat hasil Pilkada Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi.

    “Kita akan ajukan ke Mahkamah Konstitusi,” kata Koordinator Tim Pemenangan RIDO, Ramdan Alamsyah di rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pilgub Jakarta, Minggu (9/12).

    Ramdan menyatakan gugatan ke MK merupakan suatu hal yang diatur dalam peraturan, sehingga langkah itu sebagai hak konstitusional mereka.

    (thr/isn)

    [Gambas:Video CNN]

  • Diduga Nyoblos Lebih dari Sekali, Ketua KPU Buru Maluku Dilaporkan ke Bawaslu
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        8 Desember 2024

    Diduga Nyoblos Lebih dari Sekali, Ketua KPU Buru Maluku Dilaporkan ke Bawaslu Regional 8 Desember 2024

    Diduga Nyoblos Lebih dari Sekali, Ketua KPU Buru Maluku Dilaporkan ke Bawaslu
    Tim Redaksi
    AMBON, KOMPAS.com
    – Ketua Komisi Pemilihan Umum KPU) Kabupaten
    Buru
    , Maluku Walid Azis dilaporkan ke
    Bawaslu
    setempat.  
    Walid dilaporkan oleh tim kuasa hukum pasangan calon bupati dan wakil bupati Buru nomor 1 Muhammad Daniel Rigan-Harjo Udanto Abukasim atas tuduhan telah melakukan tindak pidana pemilu saat pencoblosan pada 27 November 2024 lalu. 
    Walid dituding mencoblos dua kali dengan  menggunakan KTP di dua TPS berbeda di Namlea, Kabupaten Buru yakni di TPS 19 dan TPS 21.
    Adapun laporan dari tim hukum paslon Daniel-Harjo terhadap Walid dilayangkan ke kantor Bawaslu Kabupaten Buru pada Sabtu (7/12/2924). 
    “Ada temuan dugaan tindak pidana pemilu yang dilakukan saudara WA selalu Ketua KPU Kabupaten Buru,” kata ketua tim hukum paslon Daniel-Harjo, Harkuna Litiloly kepada
    Kompas.com
    , Minggu (8/12024). 
    Menurut Harkuna dari sejumlah bukti yang ditemukan, ada indikasi kuat bahwa Walid telah melakukan tindak pidana pemilu. 
    “Kami punya bukti permulaan yang cukup yang mengindikasikan bahwa yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana pemilu karena telah mencoblos dua kali dan itu sudah kami serahkan ke Bawaslu untuk ditindaklanjuti,” katanya. 
    Menurutnya pihaknya juga telah melakukan penelusuran di dua TPS tersebut. Hasilnya mulai dari Ketua KPPS hingga warga memberikan kesaksian bahwa mereka melihat langsung Walid mencoblos di dua TPS tersebut. 
    Selain itu pihaknya juga mengantongi sejumlah dokumen lainnya salah satunya DPT di TPS 1 Desa Air Buaya serta daftar pemilih tambahan dan DPK di dua TPS tempat Walid mencoblos.  
    “Semua saksi juga kita punya dan mereka siap dihadirkan saat dipanggil Bawaslu. Untuk di TPS 19 itu Ketua KPPS sendiri yang memberikan kertas suara kepada dia untuk mencoblos dan banyak masyarakat disitu juga menyaksikan langsung dia mencoblos ,” benernya. 
    Harkuna menjelaskan dari bukti yang ditemukan, Walid mencoblos di dua TPS tersebut dengan menggunakan KTP yang tidak sesuai domisili. 
    Menurutnya sesuai KTP, Walid berdomisili di Kecamatan Air Buaya. Walid juga terdaftar sebagai pemilih di TPS 1 Air Buaya. 
    Namun saat pencoblosan Walid menggunakan KTP dengan status sebagai Daftar Pemilih Khusus. Padahal namanya tidak terdaftar dalam DPT maupun DPTB di dua TPS tersebut. 
    “Dari pengakuannya bahwa dia mencoblos sebagai pemilih DPK di TPS 21 Namlea,” ujarnya. 
    Pihaknya pun menduga bahwa Walid tidak hanya mencoblos di dua TPS tersebut namun juga di TPS lainnya. 
    Sebab saat  mencoblos di dua TPS itu Walid tidak menunjukkan bukti ke petugas KPPS bahwa dia adalah pemilih DPK. 
    “Mungkin karena dia berpikir sebagai Ketua KPU jadi dia tidak tunjukkan lagi buktinya. Dan saat ini kita sedang bikin sayembara bagi warga yang melihat dia mencoblos di TPS lain lagi akan kita berikan hadiah asalkan bisa memberikan bukti seperti foto atau video karena kita menduga dia mencoblos tidak hanya di dua TPS itu,” ungkapannya. 
    Harkuna pun berharap agar kasus tersebut dapat diproses hingga tuntas karena terlapor merupakan ketua penyelenggara pemilu yang harusnya taat terhadap aturan. 
    “Semoga ini mendapat tanggapan serius karena bagaimana kita bisa menciptakan pilkada yang bersih kalau kejadian ini bisa terjadi,” katanya. 
    Sementara Umar Alkatiri, anggota tim hukum paslon Daniel-Harjo, menuding Walid tidak paham dengan aturan tentang kepemiluan yang mengatur secara khusus soal pemlih. 
    Ia mengatakan seharusnya Walid tidak menggunakan status DPK untuk memilih di TPS lain karena namanya masih tercantum dalam DPT di Desa Air Buaya. 
    “Dia terdaftar sebagai pemilih di TPS Air 1 Buayua, seharusnya kalau dia mau coblos di TPS Namlea dia harus menggunakan formulir A, formulir pindah pemilih,” katanya. 
    Umar menambahkan bahwa pemilih yang mencoblos dengan menggunakan KTP telah diatur dalam PKPU Nomor 18 tahun 2024, PKPU Nomor 7 dan PKPU Nomor 17 Tahun 2024.
    Selain itu, secara spesifik dalam Pasal 178 C ayat 1 Undang-undang nomor 10 tahun 2016 juga telah diatur soal larangan bagi pemilh untuk mencoblos

    lebih dari sekali.
    Adapun pasal tersebut menjelaskan “Setiap orang yang tidak berhak memilih yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara memberikan suaranya satu kali atau lebih pada satu TPS atau lebih akan dipidana dengan pidana penjara paling sedikitn 36 bulan dan paling lama 72 bulan serta denda paling sedikit Rp 36 juta dan paling banyak Ro 72 juta”.
    “Maka terkait masalah ini saudara Ketua KPU Kabupaten Buru telah melakukan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu sebagaimana yang diatur dalam pasal 178 C ayat 1,” tegasnya.
    Sementara itu kepada wartawan di Namlea Walid Azis mengakui bahwa ia menggunakan hak pilihnya di TPS 21 Namlea dengan menggunakan KTP.
    “Saya coblos di TPS 21 menggunakan KTP. Saya coblos sebagai DPK di Kecamatan Namlea,” katanya.
    Saat disinggung soal tudingan tim hukum paslon Daniel-Harjo yang menyebut bahwa ia mencoblos lebih dari sekali dia dua TPS berbeda, Walid tetap bersikeras mengaku bahwa ia hanya mencoblos di TPS 21 Namlea.
    “Saya hanya coblos di Namela dan tidak coblos di Air Buaya. Kalau coblos dari satu kali pidana,” katanya.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPUD Jakarta Klarifikasi Distribusi Formulir C6 yang Tak Optimal
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        8 Desember 2024

    KPUD Jakarta Klarifikasi Distribusi Formulir C6 yang Tak Optimal Megapolitan 8 Desember 2024

    KPUD Jakarta Klarifikasi Distribusi Formulir C6 yang Tak Optimal
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Provinsi DKI Jakarta mengklarifikasi dugaan ketidakberesan dalam distribusi formulir pemberitahuan pemilih atau C6.
    Hal ini menyusul tuduhan dari tim pasangan calon nomor urut 1 Ridwan Kamil dan Suswono (Rido) serta tim pasangan calon nomor urut 2 Dharma Pongrekun dan Kun Wardhana Abyoto terkait rendahnya
    partisipasi pemilih
    .
    Ketua
    KPU DKI Jakarta
    Wahyu Dinata mengungkapkan bahwa jumlah
    formulir C6
    yang tidak terdistribusi mencapai 802.417, atau sekitar 9,77 persen dari total daftar pemilih tetap (DPT).
    Sementara itu, jumlah formulir C6 yang berhasil didistribusikan adalah sebanyak 7.411.590.
    “Jumlah formulir (C6) yang tidak terdistribusi di KPU DKI Jakarta 802.417 atau sekitar 9,77 persen. Yang terdistribusi 7.411.590,” ujar Wahyu saat menetapkan hasil Pilkada Jakarta di Hotel Sari Pan Pacific, Menteng, Jakarta Pusat, pada Minggu (8/12/2024).
    Wahyu menegaskan bahwa formulir C6 yang tidak terdistribusi bukanlah hasil dari tindakan sengaja, tapi karena ada beberapa faktor. 
    “Jadi hanya kurang dari 10 persen yang tidak terdistribusi di masyarakat dengan alasan-alasan tertentu, baik itu meninggal dunia, pindah alamat tidak dikenal, tidak berada di tempat, atau keluarga tepercaya tidak bisa dititipkan,” jelasnya.
    Dari penjelasan yang disampaikan, terdapat beberapa kategori yang menyebabkan formulir C6 tidak terdistribusi.
    Di antaranya, 30.823 formulir (0,38 persen) tidak terdistribusi karena pemilih telah meninggal dunia.
    Selain itu, sebanyak 117.118 formulir (1,43 persen) tidak terdistribusi karena pemilih pindah alamat.
    Terdapat pula 20.302 pemilih (0,25 persen), yang tidak terdistribusi karena pindah memilih, 173.749 pemilih (2,12 persen) yang tidak dikenal, serta 11.434 pemilih (0,14 persen) yang mengalami perubahan status.
    Selain itu, sebanyak 448.991 warga tidak berada di tempat dan tidak ada keluarganya yang dapat menerima formulir C6.
    Penjelasan ini disampaikan untuk menanggapi tuduhan dari pasangan calon nomor urut 1 dan 2 yang mengeklaim bahwa partisipasi masyarakat rendah akibat KPU tidak mendistribusikan C6 dengan baik.
    Sementara itu, Sekretaris Lembaga Advokasi Hukum Indonesia DPP Partai Gerindra, Munathsir Mustaman, menyatakan bahwa pihaknya menemukan 167 kasus di mana formulir C6 tidak terdistribusi di Jakarta.
    Gerindra telah melaporkan temuan ini kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), namun hingga kini belum ada respons.
    “Ternyata sampai saat ini, Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) ataupun Bawaslu DKI tidak melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di beberapa TPS yang C6-nya tidak terdistribusi dengan benar,” kata Munathsir dalam jumpa pers pada Sabtu (7/12/2024).
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tim RK-Suswono Siap Gugat ke MK Hasil Pilkada Jakarta yang Menangkan Pramono-Rano
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        8 Desember 2024

    Tim RK-Suswono Siap Gugat ke MK Hasil Pilkada Jakarta yang Menangkan Pramono-Rano Megapolitan 8 Desember 2024

    Tim RK-Suswono Siap Gugat ke MK Hasil Pilkada Jakarta yang Menangkan Pramono-Rano
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Tim pemenangan pasangan calon (paslon) Ridwan Kamil dan Suswono (Rido) menyatakan keberatan atas hasil penetapan perolehan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jakarta 2024.
    Mereka siap menggugat hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi. 
    “Hari ini, warga Jakarta, termasuk seluruh pendukung kami, kami siap untuk melakukan proses selanjutnya ke Mahkamah Konstitusi. Karena itu memang yang digariskan. Apa pun yang dihasilkan di dalam, kita akan bawa ini ke ranah Mahkamah Konstitusi,” ujar Koordinator Tim Rido, Ramdan Alamsyah di Hotel Sari Pan Pacific, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (8/12/2024).
    Ada sejumlah faktor yang dinilai tim Rido bermasalah dalam pelaksanaan Pilkada, yaitu terkait dugaan kecurangan di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) dan distribusi formulir C pemberitahuan atau C6 yang dinilai tidak merata.
    “Kami sudah sampaikan keberatan-keberatan yang memang menurut kami pun diamini oleh tim Paslon 02 bahwa terjadi banyak sekali kecurangan-kecurangan. Yang kami lihat baik di Pulau Seribu, di Jakarta Selatan, termasuk juga di Jakarta Timur,” kata Ramdan.
    Ramdan mengatakan, sejumlah laporan yang telah mereka daftarkan kepada Bawaslu justru tidak mendapatkan jawaban hingga saat ini.
    “Setiap laporan yang kami laporkan tidak segera
    gercep
    (gerak cepat), tidak cepat penanganannya. Sedangkan, dugaan kami, setiap adanya laporan-laporan yang dilakukan oleh paslon lain, sangat cepat penanganannya,” imbuh dia.
    Ramdan juga menyinggung pendistribusian C6 yang dinilainya bermasalah. Menurutnya, KPUD tidak bisa beralasan sudah mendistribusikan C6, tapi partisipasi pemilih rendah karena warga tidak mau ikut di hari pencoblosan.
    “Jangan kemudian dijadikan alasan-alasan, (C6) sudah didistribusikan, sudah didistribusikan, tapi masyarakat tidak mau melaksanakan apa yang diperintahkan oleh undang-undang. Ini menjadi kewajiban kita bersama. Kami Paslon sudah merangkul masyarakat untuk ikut serta,” lanjut dia.
    Ramdam menegaskan, tim Rido sudah rajin blusukan dan mengajak masyarakat untuk mencoblos. Tapi, dia menyebutkan, Bawaslu tetap punya tanggung jawab untuk memproses semua laporan yang mereka terima.
    “Kami berkampanye dari gang ke gang, bahkan, dan tentunya tanggung jawab pula Bawaslu untuk mengawasi sejak awal. Tapi Pak Sabdo dan kawan-kawan ini tidak mengerti, tidak memahami. Dan bahkan ada kecenderungan yang kami lihat, memihak,” kata Ramdan lagi.

    Ramdan mengatakan, pihaknya kan menyiapkan sejumlah berkas yang dibutuhkan dalam waktu 1-2 hari ke depan sebelum ke MK.
    “Karena itu hak. Dalam 1-2 hari ini, kami akan daftarkan. Dan tentunya, ini menjadi contoh betapa buruknya kualitas daripada profesionalisme yang dipertontonkan KPU Jakarta dan jajaran Indonesia,” tutur Ramdan lagi.
    Sebelumnya, pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur Jakarta nomor urut 3 Pramono Anung dan Rano Karno secara sah memperoleh 50,07 persen suara dan memenangkan Pilkada Jakarta dalam satu putaran.
    Berikut hasil rekapitulasi tingkat provinsi yang sudah ditetapkan KPU Jakarta:
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Cak Lontong: Kemenangan Pramono-Rano adalah Kemenangan Warga Jakarta
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        8 Desember 2024

    Cak Lontong: Kemenangan Pramono-Rano adalah Kemenangan Warga Jakarta Megapolitan 8 Desember 2024

    Cak Lontong: Kemenangan Pramono-Rano adalah Kemenangan Warga Jakarta
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Ketua Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno, Lies Hartono alias Cak Lontong, mengapresiasi hasil rekapitulasi suara Pilkada Jakarta 2024.
    “50,07 persen itu sama dengan 50 persen plus 2.925 suara. Ini kita sambut baik. Ini adalah kemenangan warga Jakarta, kemenangan kita semua,”kata Cak Lontong dalam konferensi pers di Menteng, Minggu (8/12/2024).
    Cak Lontong mengungkapkan, pasangan calon nomor urut 03, Pramono Anung dan Rano Karno, secara resmi memperoleh suara tertinggi dengan raihan 50,07 persen. Pasangan ini unggul merata di seluruh wilayah Jakarta.
     
    Ia menyebut proses penghitungan juga berlangsung konsisten sejak tingkat TPS hingga provinsi.
    “Ini dimulai dari penghitungan TPS, kecamatan, kabupaten/kota. Tidak bergeser angkanya, hasilnya sama. Mari kita panjatkan puji syukur karena hasil rekapitulasi provinsi sudah sesuai dengan tingkatan yang dilakukan sebelumnya,” kata dia.
    Cak Lontong pun mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang sudah bekerja keras untuk melaksanakan Pilkada Jakarta ini. Mulai dari KPU Jakarta, Bawaslu, aparat, dan juga rakyat Jakarta. 
    Pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur Jakarta nomor urut 3 Pramono Anung dan Rano Karno secara sah memperoleh 50,07 persen suara dan memenangkan Pilkada Jakarta dalam satu putaran.
    Berikut hasil rekapitulasi tingkat provinsi yang sudah ditetapkan KPU Jakarta:
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Partisipasi Pemilih 53 Persen, Tim Dharma-Kun Ragukan Legitimasi Pilkada Jakarta
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        8 Desember 2024

    Partisipasi Pemilih 53 Persen, Tim Dharma-Kun Ragukan Legitimasi Pilkada Jakarta Megapolitan 8 Desember 2024

    Partisipasi Pemilih 53 Persen, Tim Dharma-Kun Ragukan Legitimasi Pilkada Jakarta
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pasangan calon independen Dharma Pongrekun dan Kun Wardhana Abyoto menyampaikan keberatan atas hasil perolehan suara Pilkada Jakarta 2024.
    Tim hukum Dharma-Kun, Anthony James Harahap, menilai proses Pilkada tidak mewakili masyarakat Jakarta secara keseluruhan.
    “Kami menganggap dan menilai jumlah suara tidak mewakili atau merepresentasikan masyarakat sehingga kami menilai legitimasi masyarakat sangat kurang,” ujar Anthony, Minggu (8/12/2024).
    Tim 02 menyebut partisipasi pemilih di Jakarta hanya mencapai 53 persen dari total daftar pemilih tetap (DPT). Mereka juga menyoroti 10 persen suara tidak sah yang dinilai memengaruhi hasil Pilkada.
    “Jumlah suara tidak sah sebanyak 10 persen tentu memengaruhi perolehan suara,” kata Anthony.
    Adapun jumlah suara sah dalam Pilkada Jakarta ada 4.360.629 suara. Sementara suara tidak sah ada 363.764. Jumlah pemilih dalam Pilkada Jakarta kali ini adalah 4.724.393.
    Sementara, jumlah warga yang masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) ada 8.214.007 orang. Artinya, ada 3.489.614 warga yang tidak menggunakan hak pilih. 
    Tim Dharma-Kun turut menyoroti masalah di TPS, seperti kasus di TPS 28 Pinang Ranti, tempat ditemukan surat suara yang sudah dicoblos. Distribusi formulir C6 juga dianggap tidak merata.
    “Dari 167 kasus yang disampaikan paslon 01, belum ada tindak lanjut dari rekomendasi Bawaslu,” ujar Anthony.
    Meski mengakui data perolehan suara yang diumumkan KPU Provinsi Jakarta, tim 02 memutuskan tidak menandatangani berita acara penetapan hasil.
    “Data cocok. Namun, kami menggunakan hak kami untuk tidak menandatangani,” tegasnya.

    Sementara itu, tim paslon Pramono Anung dan Rano Karno tidak mempersoalkan hasil. Tim Ridwan Kamil dan Suswono lebih dulu meninggalkan ruangan sebagai bentuk penolakan.
    “Jadi, nanti akan kami buatkan kejadian khusus bahwa tim 01 meninggalkan forum sebelum proses pengesahan hasil tingkat provinsi,” ujar Wahyu, Ketua KPU Provinsi Jakarta.
    Pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur Jakarta nomor urut 3 Pramono Anung dan Rano Karno secara sah memperoleh 50,07 persen suara dan memenangkan Pilkada Jakarta dalam satu putaran.
    Berikut hasil rekapitulasi tingkat provinsi yang sudah ditetapkan KPU Jakarta:
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tim RK-Suswono Walk Out saat Pramono-Rano Ditetapkan Menang Pilgub DKI

    Tim RK-Suswono Walk Out saat Pramono-Rano Ditetapkan Menang Pilgub DKI

    Jakarta, CNN Indonesia

    Saksi dari pasangan nomor urut 1 Ridwan Kamil-Suswono memutuskan keluar dari rapat pleno terbuka hasil rekapitulasi perolehan suara Pilkada Jakarta 2024 yang digelar hari ini, Minggu (8/12).

    Rapat pleno hari ini mengagendakan pengumuman penghitungan suara tingkat provinsi Pilgub Jakarta. 

    Rapat digelar sekitar pukul 14.00 WIB, diawali dengan paparan perolehan suara di tingkat kota dan kabupaten. 

    Perolehan suara itu dibacakan satu per satu oleh komisioner KPU Jakarta. Kemudian, setelah dibacakan semua perolehan suara di kabupaten/kota, KPU Jakarta melanjutkan dengan mengumumkan hasil akhir perolehan suara Pilgub Jakarta.

    Namun sebelum hal itu dilakukan, Ketua KPU Jakarta memberikan kesempatan kepada masing-masing saksi dari tiga pasangan calon untuk memastikan kecocokan hitungan resmi KPU dengan hitungan para saksi masing-masing paslon.

    Ketiga saksi paslon termasuk Bawaslu menyatakan cocok. Setelah itu, saat hendak mengesahkan, saksi paslon nomor urut 2 menyampaikan catatan keberatan.

    Isi keberatan soal insiden di TPS Pinang Ranti, Jakarta Timur, yang disebut sebagai dugaan tindak pidana pemilu. Kasusnya adalah soal dugaan KPPS dan TPPS mencoblos paslon nomor urut 03 pada 18 surat suara. 

    “Peristiwa itu patut diduga terjadi juga di TPS-TPS lainnya,” kata saksi paslon nomor urut 1.

    Saksi paslon nomor 1 juga membeberkan sejumlah kasus lain yang menurut mereka mencederai Pilgub Jakarta 2024.

    Setelah itu, saksi paslon nomor urut 2 juga mengutarakan keberatan. Keberatan mereka soal kasus di Pinang Ranti, dan jumlah suara yang mencoblos yang menurut mereka tidak mewakili atau tidak representasi. 

    “Kami menilai legitimasi masyarakat sangat kurang sehingga kami menganggap dan menilai jumlah suara tidak mewakili representasi masyarakat secara keseluruhan,” kata saksi paslon nomor urut 2. 

    Giliran saksi paslon nomor 3 memberikan komentar. Namun saksi paslon nomor urut 1 menyatakan hal itu tidak perlu dilakukan. Sempat adu pendapat soal boleh atau tidak saksi paslon nomor urut 3 memberikan komentar. Akhirnya, saksi paslon nomor urut 1 keluar dari ruangan.

    “Izin kami mundur,” kata Koordinator Tim Pemenangan Rido, Ramdan Alamsyah.

    (thr/wis)

    [Gambas:Video CNN]