Kementrian Lembaga: Bawaslu

  • KPU siapkan solusi daerah yang rekapitulasinya belum selesai

    KPU siapkan solusi daerah yang rekapitulasinya belum selesai

    Melihat daerah-daerah yang tantangannya adalah soal keamanan, konflik lokal, kami mengharapkan KPU (KPU Daerah) berkomunikasi ke semua pihak untuk kemudian tidak terjadi kekerasan di sela-sela rekapitulasi

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin mengatakan bahwa lembaganya telah menyiapkan solusi untuk daerah yang rekapitulasi pilkadanya belum selesai.

    “Melihat daerah-daerah yang tantangannya adalah soal keamanan, konflik lokal, kami mengharapkan KPU (KPU Daerah) berkomunikasi ke semua pihak untuk kemudian tidak terjadi kekerasan di sela-sela rekapitulasi,” kata Afifuddin di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat.

    Walaupun demikian, dia mengingatkan kepada KPU Daerah untuk memprioritaskan dan tetap memperhatikan keselamatan penyelenggara dan warga ketika rekapitulasi mau dilakukan.

    Selanjutnya, dia mengatakan bahwa bila situasi daerah tetap tidak kondusif, maka KPU RI menyarankan KPU Daerah untuk memindahkan lokasi rekapitulasi ke tempat yang dianggap aman.

    “Dengan pertimbangan dan berkomunikasi dengan para pihak, Kepolisian dan juga TNI untuk keamanan, kemudian dengan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu), dan saksi pasangan calon,” ujarnya.

    Terakhir, dia mengatakan bahwa bila situasi tidak kondusif terus berlangsung, maka rekapitulasi di tingkat kabupaten/kota dapat diambil alih oleh KPU Provinsi.

    “Setiap hari kami berkomunikasi intensif berkaitan dengan ini. Tentu keinginan kami semua agar seluruh proses rekapitulasi bisa segera selesai, dan juga kemudian ditetapkan siapa yang memenangkan pilkada, dan untuk selanjutnya proses-proses lanjutan, gugatan, dan seterusnya bisa dilaksanakan,” tuturnya.

    Sementara itu, dia mengatakan bahwa KPU RI tetap mendorong KPU Daerah untuk menyelesaikan rekapitulasi sesuai dengan tenggat waktu yang telah ditetapkan.

    “Kami memberikan batas akhir rekap untuk kabupaten Itu maksimal di 14 Desember, kemudian untuk provinsi di 16 Desember. Ini bagian dari exit strategy kami untuk kemudian mengupayakan di batas akhir sesuai dengan rencana kami, pengumuman itu di 16 Desember maksimalnya, sehingga ketika 14 Desember kabupaten/kota sudah selesai, masih ada waktu dua hari untuk melakukan pleno rekapitulasi di tingkat provinsi,” ujarnya.

    Pewarta: Rio Feisal
    Editor: Chandra Hamdani Noor
    Copyright © ANTARA 2024

  • KPU Malut sebut 18 gugatan sengketa pilkada diajukan ke MK

    KPU Malut sebut 18 gugatan sengketa pilkada diajukan ke MK

    Ternate (ANTARA) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku Utara (Malut) menyebutkan sebanyak 18 permohonan gugatan sengketa hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 diajukan oleh para pasangan calon (paslon) kepala daerah dari provinsi tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK) RI.

    Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Malut Mukhtar Yusuf di Ternate, Jumat, mengatakan permohonan gugatan tersebut terdiri dari tiga gugatan dari paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Malut, dua gugatan paslon wali kota dan wakil wali kota, serta 13 gugatan paslon bupati dan wakil bupati.

    Dia menyebutkan dua gugatan dari paslon wali kota dan wakil wali kota masing-masing dari Kota Ternate dan Tidore, serta 13 gugatan dari paslon bupati dan wakil bupati yang tersebar di delapan kabupaten di Malut.

    “Kabupaten dengan jumlah gugatan terbanyak adalah Halmahera Utara. Saat ini, kami masih merekap semua gugatan, baik untuk kabupaten/kota maupun provinsi karena MK akan menutup pengajuan permohonan gugatan pada pukul 24.00 WIB,” ujar Mukhtar.

    Untuk menghadapi gugatan tersebut, kata dia, KPU Malut telah mengadakan rapat koordinasi dengan seluruh jajaran KPU di daerah guna mempersiapkan bukti-bukti dan tim hukum yang akan mendampingi persidangan di MK.

    “Kami siap menghadapi gugatan dari para calon kepala daerah, baik di tingkat kabupaten/kota maupun provinsi. Tim kuasa hukum sudah disiapkan, dan akan dimatangkan setelah proses penutupan pendaftaran gugatan,” kata Mukhtar.

    Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Malut Masita Nawawi Gani menyatakan kesiapan pihaknya untuk memberikan keterangan di MK sebagai pihak terkait dalam gugatan hasil pemilihan gubernur/wakil gubernur dan pemilihan wali kota/wakil wali kota dan bupati/wakil bupati di Provinsi Malut.

    “Kami siap menghadapi gugatan Pilkada Malut. Bawaslu telah menyediakan kuasa hukum untuk menghadapi proses di MK,” ujar Masita.

    Berdasarkan data KPU setempat merinci sebanyak 18 paslon yang mengajukan gugatan ke MK itu, yakni selain tiga paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Malut, ada dua paslon wali kota dan wakil kota masing-masing dari Kota Ternate dan Kota Tidore.

    Sedangkan 13 gugatan paslon bupati dan wakil bupati di Malut, antara lain satu paslon masing-masing dari Kabupaten Halmahera Timur, Kepulauan Sula, Pulau Taliabu dan Halmahera Tengah. Kemudian, dua paslon masing-masing dari Kabupaten Halmahera Barat, Halmahera Selatan, dan Pulau Morotai.

    Selanjutnya, Kabupaten Halmahera Utara merupakan daerah dengan jumlah gugatan terbanyak, yakni tiga paslon bupati dan wakil bupati.

    Pewarta: Abdul Fatah
    Editor: Laode Masrafi
    Copyright © ANTARA 2024

  • Gugatan Sengketa Pilkada Palopo, Kubu FKJ-Nur Singgung Dugaan Ijazah Palsu Trisal Tahir, Minta PSU
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        13 Desember 2024

    Gugatan Sengketa Pilkada Palopo, Kubu FKJ-Nur Singgung Dugaan Ijazah Palsu Trisal Tahir, Minta PSU Regional 13 Desember 2024

    Gugatan Sengketa Pilkada Palopo, Kubu FKJ-Nur Singgung Dugaan Ijazah Palsu Trisal Tahir, Minta PSU
    Tim Redaksi
    PALOPO, KOMPAS.com
    – Kubu Pasangan calon (Paslon) wali kota dan wakil wali kota Palopo nomor urut 2 Farid Kasim Judas-Nurhaenih (FKJ-Nur) mengajukan gugatan ke mahkamah konstitusi (MK) terkait hasil
    Pilkada Palopo
    2024. 
    Kuasa hukum FKJ-Nur, Andi Syafrani mengatakan pihaknya telah mengajukan gugatan di MK beberapa hari lalu dengan beberapa poin gugatan. 
    “Poin gugatan kami ialah terkait status pencalonan Trisal Tahir yang seharusnya sejak awal dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPU Kota Palopo,” kata Syafrani saat dikonfirmasi melalui pesan whatsApp, Jumat (13/12/2024). 
    Adapun Trisal Tahir merupakan calon wali kota Palopo nomor urut 4.  
    Syafrani mengatakan, poin selanjutnya adalah terkait keabsahan ijazah Trisal yang digunakan saat mendaftar di KPU Kota Palopo. 
    “Dugaan ijazah palsunya yang digunakan saat pendaftaran ke KPU,” ucap Syafrani. 
    Syafrani mengungkapkan, gugatannya juga mengungkapkan adanya dugaan kesalahan yang dilakukan KPU Kota Palopo. Salah satunya rekomendasi Bawaslu soal tidak sahnya keikutsertaan Trisal Tahir. 
    “Kesalahan KPU Palopo dalam penerapan hukum dan pengabaian KPU terhadap putusan dan rekomendasi Bawaslu Palopo. Akibatnya Pilkada berjalan sejak awal setidaknya sesuai ketentuan, semestinya Pilkada tidak diikuti oleh Trisal Tahir,” ujar Syafrani. 
    Menurut Syafrani dengan seluruh persoalan yanga ada, pihaknya meminta MK untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU). 

    “Kami meminta MK memerintahkan KPU Kota Palopo melaksanakan PSU tanpa Trisal Tahir dan pasangannya,” tutur Syafrani.  
    “Secara ketentuan, permohonan kami memenuhi kriteria Pasal 158 Undang-undang Pilkada,” tambah Syafrani. 
    Komisioner KPU Kota Palopo Divisi Hukum dan Pengawasan, Hary Zulficar mengatakan pihaknya mempersilahkan pasangan calon yang menggugat ke MK. 
    “Siapapun yang menggugat silahkan karena semua orang mempunyai hak dan pandangan hukum dan berbeda-beda cara menyelesaikan permasalahan hukumnya yang dianggap itu permasalahan baik dalam proses hasil maupun dalam proses perjalanannya atau administrasi tahapan kemarin,” jelas Hary. 
    Hary mengatakan KPU Kota Palopo siap menghadapi gugatan di MK sesuai aturan yang berlaku. 
    “Itu adalah hak konstitusi beliau siapa pun dan kami KPU Kota Palopo siap untuk menghadapi gugatan itu dalam mengedepankan aturan-aturan main yang berlaku di KPU khususnya yang berlandaskan dengan Undang-undang, PKPU dan konstitusi pada umumnya,” terang Hary. 
    Sebelumnya diberitakan Farid-Nurhaenih mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilkada Tahun 2024. 
    Ketua Tim FKJ-Nur, Budi Sada mengatakan gugatan sudah masuk dengan Nomor 170/PAN.MK/e-AP3/12/2024 teregistrasi di MK pada 9 Desember 2024 dan sedang menunggu proses. 
    “Gugatannya sudah diajukan ke MK sejak Senin (9/12/2024) bisa juga dicek di portal MK itu bisa dilihat masuk atau tidak,” kata Budi saat dikonfirmasi, Rabu (11/12/2024). 
    Menurut Budi, materi gugatan yang dilayangkan ke MK sepenuhnya diserahkan kepada kuasa hukum. 
    “Soal isi materi gugatan ke MK semua pengacara yang tahu,” ucap Budi.
    Sementara itu, calon Wakil Wali Kota nomor urut 4 yang juga pasangan Trisal Tahir, Akhmad Syarifuddin, menanggapi santai terkait gugatan tersebut.
    Menurutnya gugatan tersebut merupakan hak konstitusional.
    “Silakan saja. Pada prinsipnya kami menghargai dan menghormati hasil keputusan KPU Kota Palopo,” jelas Akhmad.
    Adapun Trisal-Akhmad merupakan pemenang Pilkada Palopo. Pasangan ini meraih 33.933 suara.
    Lalu disusul Kasim-Nurhaenih 33.338 suara. Kemudian pasangan nomor urut 3 Rahmat Masri Bandoso-Andi Tenri Kerta 19.484 suara dan pasangan nomor urut 1 Putri Dakka-Hadiri Basir 7.729 suara.
    Sebelumnya, Diberitakan, Trisal Tahir, calon wali kot Palopo nomor urut 4 ditetapkan tersangka kasus penggunaan ijazah palsu paket C untuk mendaftar Pilkada pada 17 Oktober 2024.
    Pasangan Akhmad Syarifuddin ini resmi ditetapkan tersangka setelah tim penyidik Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Palopo, Sulawesi Selatan melakukan gelar perkara.
    Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palopo, Khaerana Parenrengi mengungkapkan, selain Trisal Tahir, tiga komisioner KPU Palopo juga ditetapkan tersangka.
    Saat pemanggilan, Trisal tak hadir. Sesuai aturan dalam UU Pilkada kalau dalam 14 hari tidak memenuhi panggilan maka dianggap kedaluwarsa.
    Saat itu, Ketua Tim Pemenangan Trisal-Akhmad Mustahir Sidu menduga adanya upaya sistematis yang berusaha menghalangi niat baik Trisal untuk memimpin Kota Palopo.
    “Melihat rangkaian proses yang terjadi, kami menduga ada upaya yang sengaja dilakukan oleh oknum tertentu untuk menggagalkan langkah Pak Trisal menuju Wali Kota,” kata dia.
    Saat itu, Ketua Tim Pemenangan Trisal-Akhmad Mustahir Sidu menduga adanya upaya sistematis yang berusaha menghalangi niat baik Trisal untuk memimpin Kota Palopo.
    “Melihat rangkaian proses yang terjadi, kami menduga ada upaya yang sengaja dilakukan oleh oknum tertentu untuk menggagalkan langkah Pak Trisal menuju Wali Kota,” kata dia.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pembelaan Presiden Korsel Yoon Suk Yeol soal Terapkan Darurat Militer

    Pembelaan Presiden Korsel Yoon Suk Yeol soal Terapkan Darurat Militer

    Jakarta, CNN Indonesia

    Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol membela keputusannya menerapkan darurat militer pada 3 Desember sebagai bentuk membela negara. Ia juga membantah pengerahan personel militer ke Majelis Nasional saat darurat militer merupakan bentuk pemberontakan.

    Dalam pidato yang disiarkan ke publik pada Kamis (12/12), Yoon menegaskan ia menggunakan wewenang presidennya untuk mendeklarasikan darurat militer “demi melindungi negara dan menormalkan urusan pemerintahan”.

    Yoon berdalih darurat militer perlu diterapkan demi melindungi negara dari oposisi yang diklaimnya ingin melumpuhkan pemerintahan. Menurutnya, menerapkan darurat militer pada 3 Desember lalu adalah “penilaian politik yang sangat terukur.”

    Sebab, saat itu, parlemen atau Majelis Nasional yang saat ini dikuasai partai oposisi pemerintah telah mengesahkan pemangkasan anggaran pemerintah untuk tahun depan dan melangsungkan mosi pemakzulan terhadap kepala auditor negara dan jaksa.

    “Majelis Nasional, yang didominasi oleh partai oposisi besar, telah menjadi monster yang menghancurkan tatanan konstitusional demokrasi bebas,” tegas Yoon dalam pidatonya seperti dikutip kantor berita Korsel, Yonhap.

    Ia pun membantah telah melakukan pemberontakan dan menolak seruan untuk mengundurkan diri. Yoon bersumpah dia akan menghadapi entah itu pemakzulan atau penyelidikan kriminal yang menargetkannya.

    “Apakah saya dimakzulkan atau diselidiki, saya akan menghadapinya dengan adil,” ujarnya lagi.

    Menurut aturan Korsel, pemberontakan adalah setiap upaya untuk menggulingkan badan-badan pemerintah yang ditetapkan Konstitusi atau membuat mereka tak berfungsi melalui penggunaan kekuatan.

    Sementara itu, Yoon berdalih bahwa pengerahan tank hingga ratusan personel militer ke gedung parlemen dan tiga lembaga lainnya termasuk badan pengawas pemilu di malam darurat militer adalah demi menjaga ketertiban.

    Namun, Yoon menegaskan bahwa ratusan pasukan itu segera ditarik mundur setelah parlemen mengeluarkan resolusi menolak darurat militer beberapa jam setelahnya.

    Namun, oposisi menyebut tindakan itu sebagai upaya menghalang-halangi parlemen agar tak bisa mencabut darurat militer. Sebab, Yoon menerapkan darurat militer secara sepihak tanpa konsultasi kepada parlemen hingga partainya sendiri, PPP.

    Belakangan, Yoong diduga kuat menerapkan darurat militer untuk menghindari penyelidikan kriminal terhadap dia dan istrinya, Kim Keon Hee, juga upaya pemakzulan sejumlah pejabat.

    (isa/rds)

    [Gambas:Video CNN]

  • Ini Dasar Bambang-Bayu Gugat Hasil Pilwali Blitar ke MK

    Ini Dasar Bambang-Bayu Gugat Hasil Pilwali Blitar ke MK

    Blitar (beritajatim.com) – Pasangan Bambang-Bayu resmi melayangkan gugatan sengketa hasil Pemilihan Wali Kota (Pilwali) Blitar ke Mahkamah Konstitusi (MK). Banyak yang mengira gugatan ini sengaja dilayangkan usai Bambang-Bayu dinyatakan kalah dalam Pilwali Blitar 2024.

    Penasihat hukum paslon Bambang Riyanto-Bayu Setyo Kuncoro (Bambang-Bayu), Joko Trisno Mudiyanto membantah hal tersebut. Menurutnya, gugatan Pilwali Kota Blitar ini dilayangkan karena adanya dugaan kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan massif (TSM).

    “Dengan adanya permohonan sengketa Pilkada di MK oleh paslon 01, merupakan bentuk kedewasaan dalam berdemokrasi, karena penjaga demokrasi terakhir ada di Mahkamah Konstitusi,” ujar Joko Trisno Mudiyanto, Kamis (12/12/2024).

    Joko pun menegaskan bahwa berapapun besarnya keterpautan angka perolehan suara antara paslon Bambang-Bayu dan paslon Syauqul Muhibbin-Elim Tyu Samba (Ibin-Elim) tidak relevan dengan materi gugatan ke MK.

    “Mereka hanya berpikir soal angka perolehan, bukan berpikir soal beras yang dibungkus plastik dengan sablonan angka 2 yang dibagikan di masa tenang,” imbuhnya.

    Menurut Joko, dugaan pembagian beras kepada sejumlah warga Kota Blitar dengan cetakan angka “2” pada bungkusnya sebelum hari pemungutan suara adalah salah satu bukti adanya indikasi kecurangan TSM.

    “Adanya dugaan praktik politik uang sebelum hari pemungutan suara dapat memengaruhi hasil pemungutan suara yang seharusnya berlangsung adil,” ujarnya.

    Joko menandaskan, jika gugatan sengketa Pilkada Kota Blitar disetujui MK, maka pihak Ibin-Elim harus membuktikan tidak menjalankan praktik politik uang untuk memobilisasi suara pemilih.

    “Hal ini yang harus dibuktikan, bahwa paslon 02 (Ibin-Elim) dalam memperoleh suara tidak melakukan money politics, apalagi dalam masa tenang. Silakan disampaikan pembelaannya di MK,” tandasnya.

    Lebih lanjut, Joko menyampaikan bahwa terdapat sejumlah temuan dugaan praktik politik uang, terutama di masa tenang, namun Bawaslu Kota Blitar terkesan melakukan pembiaran meskipun telah dilaporkan oleh warga.

    “Bawaslu yang sudah menerima laporan dari warga Perumahan Pakunden (Kelurahan Tanjungsari) pada 25 November 2024 tidak segera mengambil tindakan hukum dan terkesan melakukan pembiaran,” tandasnya.

    Di sisi lain, pasangan Ibin-Elim menyebut bahwa langkah Bambang-Bayu sebagai hal yang kurang dewasa. Ibin-Elim menyarankan agar pasangan Bambang-Bayu bisa bersikap legawa dengan hasil yang Pilwali Kota Blitar.

    “Saya rasa harus legawa. Kalau jaraknya 100 suara silakan, ini kan jauh 6.000 suara sah lebih,” kata Ketua Tim Pemenangan Ibin-Elim, M Zainul Ichwan.

    Menurut Tim Ibin-Elim langkah yang ditempuh Bambang-Bayu tersebut cukup aneh pasalnya selisih perolehan suara antara keduanya cukup lebar yakni hampir 6.000 suara.

    Zainul meminta kubu Bambang Rianto-Bayu Setyo Kuncoro tidak mencari-cari kesalahan. “Jangan dicari-cari karena perbandingannya 6.000 suara sah. Bagaimana mau ke MK?” ujarnya. [owi/beq]

  • KPU Kabupaten Bandung Siap Hadapi Sahrul-Gun Gun di MK

    KPU Kabupaten Bandung Siap Hadapi Sahrul-Gun Gun di MK

    JABAR EKSPRES – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung menyatakan siap menghadapi gugatan terkait Pilkada Kabupaten Bandung 2024 yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 1, Sahrul Gunawan dan Gun Gun Gunawan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

    Diketahui, Paslon nomor urut 1 ini mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan nomor permohonan 85/PAN.MK/e-AP3/12/2024 pada Jumat (6/12).

    Adapun isi gugatan tersebut mencakup empat poin utama di antaranya dugaan pemanfaatan bantuan yang bersumber dari APBD, maraknya praktek money politik, dan ketidakmampuan penyelenggara pemilu baik KPU maupun Bawaslu dalam menyikapi pelanggaran yang masif di lapangan.

    “Kalau lihat di MK, memang ada yang menggugat. Namun, terkait dengan isi gugatannya, kami juga belum tahu karena belum bisa dilihat,” kata Komisioner KPU Kabupaten Bandung Divisi Teknis Penyelenggara, Griebaldi, Rabu (12/12/2024).

    BACA JUGA: Harga Emas Antam, UBS & Galeri 24 di Pegadaian Hari Ini (Periode: Kamis, 12 Desember 2024)

    Gribaldi menjelaskan, KPU Kabupaten Bandung memang belum mendapatkan surat resmi terkait adanya gugatan. Pihaknya pun baru mengetahui gugatan tersebut dari situs MK lantaran pada saat rekapitulasi perhitungan suara tidak ada pihak yang keberatan.

    “Materi gugatannya seperti apa, itu kami enggak tahu. Soalnya, dalam rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kabupaten itu kan tidak ada yang keberatan,” katanya.

    Gribaldi pun membenarkan jika tim saksi dari paslon nomor urut 1 tidak menandatangani hasil rapat pleno perhitungan suara dan itu merupakan hak saksi.

    “Iya memang tidak menandatangani tetapi itu hak saksi. Dan terkait hasil penghitungan suara, dari awal tidak ada yang keberatan,” ungkapnya.

    BACA JUGA: LINK Download Format Doc Undangan Natal Siap Edit

    Meski begitu, kata dia, KPU Kabupaten Bandung memastikan akan siap menghadapi gugatan apapun materinya dan siap menaati proses hukum yang berlaku.

    “Tetap, walaupun nanti ada panggilan, kami kan harus datang. Jadi kami taat hukum apapun yang diharuskan oleh undang-undang, itu harus dipatuhi. Siap atau enggak siap, harus siap, karena memang wajib menaati hukum,” terangnya.

    Diketahui jika hasil perhitungan suara di Pilkada Kabupaten Bandung, pasangan nomor urut satu, Sahrul-Gun Gun dipastikan kalah unggul dari pasangan calon nomor urut 2, Dadang Supriatna-Ali Syakieb.

  • Andika-Hendi Akan Beberkan Bukti Keterlibatan Jaksa Polisi dan Kepala Desa di Pilkada Jateng

    Andika-Hendi Akan Beberkan Bukti Keterlibatan Jaksa Polisi dan Kepala Desa di Pilkada Jateng

    Bisnis.com, JAKARTA — PDI Perjuangan (PDIP) bakal menghadirkan bukti keterlibatan Polisi, Jaksa dan Kepala Desa di Pilkada Jawa Tengah dalam sidang gugatan sengketa pemilu di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).

    Ketua DPP PDIP bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional Ronny Talapessy menyebut bahwa keterlibatan Jaksa, Polisi dan Kepala Desa itu telah membuat Andika Perkasa dan  Hendrar Prihadi (Hendi) kalah di Pilkada Jawa Tengah kemarin.

    “Kami mendalilkan juga keterlibatan aparat penegak hukum di sidang nanti. Dari awal, ada keterlibatan kepolisian dan kejaksaan serta pengerahan kepala desa. Ini semua nanti akan kita buktikan di sidang MK dan kita tunjukan bukti-buktinya,” tuturnya di Gedung MK, Rabu (11/12/2024) malam.

    Ronny menilai Pilkada Serentak tahun ini merupakan pilkada yang paling brutal, terutama karena banyaknya alat negara yang dikerahkan.

    “Pilkada tahun ini sangat brutal sekali,” kata Ronny.

    Ronny juga mengatakan bahwa Hakim MK kini menjadi satu-satunya harapan bagi paslon Andika-Hendi agar demokrasi bisa kembali tegak dan berjalan sesuai dengan cita-cita rakyat Indonesia

    “Kami sangat berharap MK itu jadi tempat terakhir kami mendapat keadilan di tengah yang terjadi. Kami mohon kepada MK dalam hal ini rakyat ingin proses demokrasi dapat berjalan sesuai dengan apa yang dicita-citakan,” ujarnya.

    Gugatan Andika Perkasa-Hendi

    Sebelumnya, calon gubernur dan calon wakil gubernur Jawa Tengah (Jateng) Andika Perkasa-Hendrar Prihadi mengajukan gugatan sengketa Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan pihak termohonnya adalah KPU Provinsi Jateng.

    Berdasarkan informasi resmi MK, pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah Andika Perkasa-Hendi tersebut telah mendaftarkan gugatan sengketa ke MK pada hari ini Rabu 11 Desember 2024 pukul 22.13 WIB malam ini secara daring.

    Paslon Andika Perkasa dan Hendi juga telah menyiapkan satu orang ketua tim pemohon gugatan sengketa Pilkada untuk bersidang nanti yaitu Roy Jansen Siagian. 

    Seperti diketahui, KPU Jawa Tengah telah menetapkan hasil Pilkada Jawa Tengah 2024 beberapa waktu lalu.

    KPU menetapkan pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen (Gus Yasin) sebagai peraih suara terbanyak dengan rincian paslon 01 Andika-Hendi meraih 7.830.084 suara. Sedangkan Paslon nomor 02, Luthfi-Yasin memperoleh 11.390.191 suara.

    Ketua KPU Jawa Tengah Handi Tri Ujiono dalam rapat pleno penetapan hasil Pilgub Jawa Tengah 2024 di Semarang, Sabtu (7/12/2024), mengatakan, pasangan calon Nomor Urut 2 tersebut meraih 11.390.191 suara.

    Sementara pasangan Nomor Urut 2, Andika Perkasa-Hendrar Prihadi, meraih 7.870.084 suara.

    “Total suara sah yang diperoleh kedua pasangan calon sebanyak 19.260.275 suara. Jumlah suara tidak sah sebanyak 1.528.502 suara,” katanya.

    Ia mengatakan jumlah penduduk Jawa Tengah yang menggunakan hak pilih dalam pemungutan suara 27 November 2024 lalu mencapai 20.788.777 orang.

    Hasil rekapitulasi suara tersebut, lanjut dia, dituangkan dalam surat keputusan KPU Jawa Tengah yang selanjutnya diserahkan kepada kedua saksi pasangan calon dan Bawaslu Jawa Tengah.

  • Ketua GP Ansor Jatim: Tak Ada Lagi 01, 02 dan 03, Ayo Guyub Rukun!

    Ketua GP Ansor Jatim: Tak Ada Lagi 01, 02 dan 03, Ayo Guyub Rukun!

    Surabaya (beritajatim.com) – Ketua Pimpinan Wilayah (PW) GP Ansor Jawa Timur, Musaffa Safril menyampaikan apresiasi dan harapan besar pasca pelaksanaan Pilkada Jawa Timur 2024.

    Dalam pernyataannya, Musaffa menyoroti berbagai hal penting terkait keberhasilan proses demokrasi yang telah dilalui masyarakat Jawa Timur dengan baik.

    Musaffa memberikan apresiasi atas terselenggaranya Pilkada Jawa Timur yang berlangsung secara demokratis, lancar, aman, dan damai.

    Ia memuji kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur yang telah bekerja secara profesional dan transparan untuk memastikan proses demokrasi ini berjalan sesuai harapan masyarakat.

    Selain itu, dia menyampaikan ucapan selamat kepada paslon nomor 2 Khofifah Indar Parawansa dan Emil Elestianto Dardak atas kemenangan mereka, sebagaimana hasil penetapan resmi dari KPU Jawa Timur. “Kami optimistis, di bawah kepemimpinan Ibu Khofifah dan Pak Emil, Jawa Timur akan semakin maju, berprestasi, dan mampu memberikan kontribusi besar bagi kesejahteraan masyarakat,” ujar Musaffa.

    Dalam momen penting ini, Musaffa juga mengajak seluruh masyarakat Jawa Timur, tanpa terkecuali, untuk kembali bersatu sebagai satu keluarga besar yang guyub rukun dan penuh persaudaraan. Ia berharap seluruh pasangan calon yang bertarung dalam Pilkada dapat menerima hasil yang telah ditetapkan KPU Jatim dengan jiwa besar.

    “Sudah tidak ada lagi nomor 01, 02, atau 03. Kini saatnya kita bersatu sebagai masyarakat Jawa Timur, bersama-sama membangun provinsi ini menjadi lebih baik. Mari bergandengan tangan memberikan kontribusi nyata demi masa depan Jawa Timur yang lebih gemilang,” tegasnya.

    Musaffa menutup pernyataannya dengan penuh optimisme bahwa Jawa Timur akan terus menjadi provinsi yang unggul, harmonis, dan menjadi teladan dalam kehidupan bermasyarakat dan berbangsa. [tok/aje]

  • Komisioner KPU Kabupaten Mojokerto Ternyata Pengurus Gerindra, Dapat Sanksi DKPP

    Komisioner KPU Kabupaten Mojokerto Ternyata Pengurus Gerindra, Dapat Sanksi DKPP

    Mojokerto (beritajatim.com) – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mojokerto, Rendy Oky Saputra diberhentikan sementara oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Divisi Teknis penyelenggara Pemilu di Kabupaten Mojokerto ini dijatuhi sanksi DKPP selama 30 hari ke depan.

    Sanksi tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo dalam sidang pembacaan putusan di Ruang Sidang DKPP Jakarta, Senin (9/12/2024). Rendy dijatuhi sanksi DKPP selama 30 hari ke depan atau hingga terbit Surat Keterangan dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra). Yakni, surat bahwa yang bersangkutan bukan anggota maupun pengurus partai tersebut.

    DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara kepada anggota KPU Kabupaten Mojokerto atas nama Rendy Oky Saputra yang menjadi teradu dalam perkara Nomor 227-PKE-DKPP/IX/2024.

    Nama Rendy terbukti masuk dalam Surat Keputusan (SK) Dewan Pengurus Cabang Partai Gerindra Kabupaten Mojokerto Nomor JR-29/07-0016/Kpts/DPC-GERINDRA/2022 tentang susunan personalia Pimpinan Anak Cabang (PAC) Partai Gerindra Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto.

    “Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian sementara selama 30 hari kerja sampai dengan terbit surat keterangan dari Partai Gerindra bahwa teradu bukan merupakan pengurus (Sekretaris) PAC Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto dan menerbitkan SK DPC Partai Gerindra Kabupaten Mojokerto tentang susunan personalia (PAC) Partai Gerindra Kecamatan Ngoro yang tidak mencantumkan nama teradu,” ungkap Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo dalam keterangan tertulis.

    Sementara, Rendy Oki Saputra, saat dikonfirmasi mengungkapkan terkait keputusan dari DKKP harus dihormati, dan untuk kursi kekosongan sementara diisi oleh Wakil Divisi Teknis yaitu Divisi Sosialisasi Pendidikan, Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Mojokerto, Muslim Bukhori.

    “Putusannya seperti itu, nggih dijalani saja. Kita hormati keputusan DKPP dan sekarang tinggal menunggu surat dari KPU RI terkait hal tersebut. Surat KPU RI itu terkait saya berhenti sementara sejak dan sampai kapannya,” jelasnya.

    Selain Rendy Oky Saputra, dalam sidang pembacaan putusan di Ruang Sidang DKPP Jakarta, Senin (9/12/2024) juga disidangkan tujuh perkara lainnya. Diantaranya dua putusan memberhentikan dua penyelenggara Pemilu yakni anggota KPU Kabupaten Mamberamo Raya Yosias Ruamba dan Anggota Bawaslu Kabupaten Tolikara Linda Wanombo. [tin/but]

  • Luluk Nur Hamidah Soroti Kecurangan Pilgub Jatim 2024, Singgung Masifnya Politik Uang

    Luluk Nur Hamidah Soroti Kecurangan Pilgub Jatim 2024, Singgung Masifnya Politik Uang

    Surabaya (beritajatim.com) – Calon Gubernur Jawa Timur, Luluk Nur Hamidah memberikan catatan kritis terkait pelaksanaan Pilgub Jatim 2024 setelah KPU Jatim mengumumkan hasil rekapitulasi.

    Seperti diketahui, pasangan Khofifah-Emil memenangkan Pilgub Jatim dengan 12,1 juta suara, diikuti pasangan Risma-Gus Hans dengan 6,7 juta suara, sementara pasangan Luluk-Lukman mendapatkan 1,7 juta suara.

    Luluk menyebut, catatan kritisnya bukan soal hasil pemilu, tetapi proses pelaksanaannya. Dia menyoroti adanya praktik politik uang yang masif, seperti pembagian sembako dan uang tunai menjelang hari pencoblosan.

    Beberapa bantuan tersebut bahkan disertai stiker kampanye, yang menurutnya merusak integritas pemilu. “Ditemukan stiker kampanye yang jelas-jelas melekat pada bantuan. Ini sangat mencederai integritas pemilu,” kata Luluk dalam keterangannya, Rabu (11/12/2024).

    Selain itu, Luluk juga mencatat adanya temuan mencurigakan di beberapa TPS, termasuk suara yang seratus persen untuk satu pasangan dan pemilih yang mencoblos lebih dari sekali.

    Luluk menekankan bahwa kecurangan seperti ini merugikan seluruh masyarakat yang menginginkan pemilu yang bersih dan adil. “Tidak hanya merugikan saya sebagai calon, tetapi juga masyarakat luas,” katanya.

    Luluk berharap temuan pelanggaran ini bisa menjadi bahan evaluasi untuk perbaikan di masa depan, agar pemilu yang akan datang lebih jujur dan adil. Dia juga mengajak semua pihak untuk menjaga integritas demokrasi demi kualitas pemilu yang lebih baik.

    “Kami mengapresiasi seluruh pihak yang telah bekerja keras demi terselenggaranya Pilgub Jatim 2024. Terima kasih kepada KPU, Bawaslu, serta seluruh jajaran penyelenggara yang telah menjalankan tugasnya,” tuturnya.

    Terkahir, Luluk juga mengucapkan terima kasih kepada tim pemenangan dan relawan yang telah bekerja keras dalam Pilgub Jatim 2024 ini. [ipl/suf]