Kementrian Lembaga: Bawaslu

  • PSU 6 Agustus di Papua siap dilaksanakan secara aman

    PSU 6 Agustus di Papua siap dilaksanakan secara aman

    Sumber foto: Antara/elshinta.com.

    Kemenko Polkam: PSU 6 Agustus di Papua siap dilaksanakan secara aman
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Senin, 04 Agustus 2025 – 22:34 WIB

    Elshinta.com – Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) memastikan bahwa pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Provinsi Papua yang dijadwalkan pada 6 Agustus 2025 siap dilaksanakan secara aman, tertib, dan demokratis.

    Hal itu disampaikan Deputi I Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri Kemenko Polhukam, Heri Wiranto, selaku Ketua Tim Pemantauan Pemilu 2024 yang tergabung dalam Desk Koordinasi Nasional (Diskornas) Pilkada Serentak 2024, usai memimpin rapat koordinasi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), penyelenggara Pemilu, dan unsur keamanan di Jayapura, Papua, Senin (4/8).

    “Kami telah melakukan rapat koordinasi dengan seluruh unsur terkait di mana dari hasil pertemuan tersebut dapat menyimpulkan bahwa seluruh penyelenggara telah siap melaksanakan PSU,” katanya

    Menurut Heri, pelaksanaan PSU tidak hanya berlangsung di Provinsi Papua, tetapi juga di Kabupaten Boven Digoel dan Barito Utara, Kalimantan Tengah.

    “Dan saat ini tim dari Kemenko Polhukam ditugaskan melakukan pemantauan langsung di ketiga daerah tersebut sebagai bentuk komitmen pemerintah pusat dalam menjaga integritas dan kelancaran proses demokrasi di daerah,” ujarnya.

    Dia menjelaskan untuk itu pemerintah daerah bersama KPU dan Bawaslu telah bekerja sama secara optimal dalam mempersiapkan seluruh aspek teknis pelaksanaan PSU, termasuk kesiapan logistik, dukungan anggaran, serta keamanan.

    “Pemerintah daerah sudah memfasilitasi berbagai kebutuhan penyelenggaraan, mulai dari dukungan dana yang sudah disiapkan sejak sebulan lalu,hingga logistik Pemilu. Unsur TNI dan Polri juga telah menyatakan siap mengamankan jalannya PSU,” katanya.

    Dia menambahkan sehingga PSU yang akan berlangsung pada 6 Agustus 2025 harus dapat berjalan secara damai dan demokratis, tanpa hambatan berarti. pihaknya mengimbau seluruh masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya serta menjaga situasi tetap kondusif.

    “Kami berharap PSU kali ini berlangsung aman, damai, demokratis, dan kondusif. Partisipasi masyarakat sangat penting untuk menentukan pemimpin daerah yang benar-benar diinginkan,”ujarnya lagi.

    Dia menambahkan pihaknya Tim Pemantauan Kemenko Polkam akan terus mengawal proses PSU hingga tuntas Ia juga mendorong peran aktif Bawaslu dalam melakukan pengawasan secara menyeluruh.

    Sumber : Antara

  • PSU tinggal menghitung hari, Bawaslu Papua minta hindari politik uang

    PSU tinggal menghitung hari, Bawaslu Papua minta hindari politik uang

    ANTARA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Papua  mengingatkan peserta Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua agar tidak melakukan politik uang.  Di saat pelaksanaan PSU yang tinggal menghitung hari ini, Bawaslu Papua juga mengingatkan hal serupa kepada masyarakat yang akan mencoblos di tanggal 6 Agustus mendatang. ​​​​​​(Laksa Mahendra/Rizky Bagus Dhermawan/Rinto A Navis)

    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Hasto Cetak Sejarah, Penerima Amnesti Pertama Kasus Korupsi di KPK

    Hasto Cetak Sejarah, Penerima Amnesti Pertama Kasus Korupsi di KPK

    Bisnis.com, JAKARTA — Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto disehut sebagai terdakwa kasus koupsi pertama yang memperole amnesti pertama dari Presiden Republik Indonesia.

    Plt. Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, amnesti yang diberikan kepada Hasto adalah yang pertama didapatkan oleh tersangka, terdakwa maupun terpidana kasus yang ditangani oleh lembaga antirasuah. 

    “Kalau untuk KPK sendiri, sejauh yang saya dinas di sini, ini adalah yang pertama, amnesti ini,” kata Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (1/8/2025). 

    Namun demikian, Asep menjelaskan bahwa pemberian amnesti, abolisi maupun grasi adalah hak prerogatif yang dimiliki oleh Presiden dan diatur di dalam pasal 14 UUD 1945.

    “Karena itu adalah merupakan hak prerogatif, ya kita harus melaksanakan. Dari keppres ini, keppres ini harus kita laksanakan,” tuturnya. 

    Namun demikian, bebasnya Hasto berkat amnesti tidak berarti memengaruhi pencarian buron Harun Masiku yang sudah dalam pelarian sejak 2020. 

    Asep menegaskan, keppres yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto itu hanya ditujukan kepada Hasto. 

    “Sejauh ini yang kami terima [keppres] amnesti itu untuk Pak Hasto Kristiyanto. Yang lainnya tidak ada, khusus untuk Pak Hasto Kristiyanto,” terang Asep. 

    Saat ini masih ada dua tersangka yang belum ditahan oleh KPK yakni mantan caleg PDIP, Harun Masiku, serta advokat sekaligus kader PDIP, Donny Tri Istiqomah. Donny ditetapkan tersangka pada akhir 2023 berbarengan dengan Hasto. 

    Namun demikian, Harun Masiku saat ini masih berstatus buron. Dia awalnya sudah ditetapkan tersangka sejak OTT awal 2020 silam, bersamaan dengan anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan, mantan anggota Bawaslu Agustina Tio Fridelina serta mantan kader PDIP Saeful Bahri. 

    Bedanya, hanya Wahyu, Agustina dan Saeful yang sudah dibawa ke proses hukum hingga menjalani pidana penjara dengan putusan berkekuatan hukum tetap. 

    Bahkan, setelah ketiganya selesai menjalani kurungan penjara, dan Hasto dibebaskan berkat amnesti, Harun masih belum kunjung ditemukan oleh KPK. 

    Menurut Asep, pihaknya masih akan mempelajari dampak hukum amnesti Hasto pada penanganan perkara. Akan tetapi, pencarian Harun masih tetap dilakukan kendati ada pengampunan dari Presiden kepada Hasto yang sebelumnya terbukti memberikan suap bersama Harun untuk pengurusan pergantian antarwaktu DPR 2019-2024. 

    “Pengejaran Harun Masiku sedang kita lakukan. Kalau dampak secara hukum sedang kita dalami, kalau yang lainnya tidak ada. Kita tetap akan untuk Harun Masiku, kita akan cari, kita akan bawa ke persidangan yang lain,” tegas Asep.

    Sebelumnya, Hasto dijatuhi pidana penjara 3,5 tahun dan denda Rp250 juta subsidair tiga bulan kurungan lantaran terbukti memberikan suap terkait dengan pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) DPR 2019-2024 untuk Harun Masiku.

  • Hasto Kristiyanto Diampuni Prabowo, Bagaimana Nasib Pencarian Harun Masiku?

    Hasto Kristiyanto Diampuni Prabowo, Bagaimana Nasib Pencarian Harun Masiku?

    Bisnis.com, JAKARTA — Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto resmi bebas usai diberikan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.

    Meski demikian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan pencarian buron Harun Masiku serta penanganan kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024 tidak akan terdampak amnesti tersebut. 

    Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi Asep Guntur Rahayu mengatakan, amnesti sebagaimana tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) yang diterima oleh lembaganya tadi malam telah membebaskan Hasto dari seluruh proses hukum. 

    Semua proses hukum terhadap elite PDIP itu resmi dihentikan, sehingga dia dibebaskan dari tahanan pada malam itu juga, Jumat (1/8/2025). 

    Selanjutnya, KPK akan melakukan evaluasi terhadap seluruh penanganan perkara Harun Masiku. Sementara itu, proses yang belum diselesaikan masih akan bergulir lantaran amnesti hanya diberikan kepada Hasto, bukan untuk tersangka lainnya.

    “Sejauh ini yang kami terima [keppres] amnesti itu untuk Pak Hasto Kristiyanto. Yang lainnya tidak ada, khusus untuk Pak Hasto Kristiyanto,” jelas Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (1/8/2025). 

    Asep menuturkan, pemberian grasi, amnesti maupun abolisi adalah hak prerogatif Presiden yang melalui pertimbangan ketat. DPR juga dimintai pendapat. 

    Adapun saat ini masih ada dua tersangka yang belum ditahan oleh KPK yakni mantan caleg PDIP, Harun Masiku, serta advokat sekaligus kader PDIP, Donny Tri Istiqomah. Donny ditetapkan tersangka pada akhir 2023 berbarengan dengan Hasto. 

    Namun demikian, Harun Masiku saat ini masih berstatus buron. Dia awalnya sudah ditetapkan tersangka sejak OTT awal 2020 silam, bersamaan dengan anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan, mantan anggota Bawaslu Agustina Tio Fridelina serta mantan kader PDIP Saeful Bahri. 

    Bedanya, hanya Wahyu, Agustina dan Saeful yang sudah dibawa ke proses hukum hingga menjalani pidana penjara dengan putusan berkekuatan hukum tetap. 

    Bahkan, setelah ketiganya selesai menjalani kurungan penjara, dan Hasto dibebaskan berkat amnesti, Harun masih belum kunjung ditemukan oleh KPK. 

    Sebelumnya, Hasto dijatuhi pidana penjara 3,5 tahun dan denda Rp250 juta subsidair tiga bulan kurungan lantaran terbukti memberikan suap terkait dengan pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) DPR 2019-2024 untuk Harun Masiku. 

  • Pilkada Ulang 2025 di Bangka, 1.400 Personel Pengamanan Dikerahkan

    Pilkada Ulang 2025 di Bangka, 1.400 Personel Pengamanan Dikerahkan

    JAKARTA – Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung (Polda Babel) menyiapkan 1.400 personel gabungan untuk mengamankan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ulang 2025 di Kabupaten Bangka.

    “1.400 personel gabungan untuk memastikan pelaksanaan pilkada ulang itu berjalan aman, lancar dan tertib,” kata Kapolda Babel, Irjen Pol. Hendro Pandowo saat melakukan kunjungan kerja di Polres Bangka, Jumat, disitat Antara.

    Ia mengatakan pengamanan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari tahap akhir kampanye, masa tenang, hari pencoblosan, hingga pelantikan.

    “Ribuan personel gabungan pengamanan Pilkada ulang 2025, terdiri dari unsur Polri, TNI, Satuan Polisi Pamong Praja, Perlindungan Masyarakat serta didukung langsung oleh Forkopimda,” jelas Kapolda.

    Menurutnya personel dikerahkan untuk mengamankan di sejumlah tempat seperti di tempat pemungutan suara, kantor KPU, kantor Bawaslu, hingga lokasi-lokasi yang dianggap rawan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

    “Kami memberikan dukungan penuh kepada Polres Bangka, termasuk melalui pengerahan pasukan dari Direktorat Pengamanan Objek Vital (Ditpamobvit) dan Satuan Brimob,” jelas Kapolda.

    Hendro mengingatkan seluruh personel polisi harus menjaga netralitas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.

    “Saya tegaskan kembali kepada seluruh anggota fokus pada pengamanan, jaga netralitas, jangan sampai ada yang terlibat politik praktis,” tegasnya.

    Kapolda mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk tetap membantu menjaga keamanan agar tercipta lingkungan yang aman, tertib dan kondusif.

    Berdasarkan tahapan Pilkada Ulang Bangka 2025, masa tenang KPU Bangka menetapkan pada 24 Agustus dan suara dijadwalkan pada 28 Agustus 2025.

    Tercatat empat pasangan calon peserta Pilkada ulang 2025 telah resmi ditetapkan oleh KPU Kabupaten Bangka, yakni Andi Kusuma berpasangan dengan Budiyono, Fery Insani berpasangan Syahbudin, Aksan Visyawan berpasangan Rustam Jasli dan Naziarto berpasangan dengan Usnen.

  • Wamendagri: Revisi UU Pemilu Jangan untuk Kepentingan Jangka Pendek dan Partisan
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        27 Juli 2025

    Wamendagri: Revisi UU Pemilu Jangan untuk Kepentingan Jangka Pendek dan Partisan Nasional 27 Juli 2025

    Wamendagri: Revisi UU Pemilu Jangan untuk Kepentingan Jangka Pendek dan Partisan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri)
    Bima Arya
    menekankan pentingnya penyusunan revisi Undang-Undang Pemilu yang mengedepankan
    kepentingan nasional
    jangka panjang ketimbang kepentingan jangka pendek dan partisan.
    “Yang perlu kita pastikan adalah jangan sampai kemudian proses revisi undang-undang ini lebih kental terhadap kepentingan jangka pendek atau kepentingan partisan. Itu paling utamanya,” kata Bima dalam diskusi daring Ngoprek: Tindak Lanjut Putusan MK Terkait
    Penyelenggaraan Pemilu
    Anggota DPRD, Minggu (27/7/2025).
    Menurut Bima, pemerintah telah mulai membahas berbagai opsi tindak lanjut atas putusan MK, termasuk dampaknya terhadap sistem politik dan kelembagaan daerah.
    Ia menyebut, pembahasan ini dilakukan bersama parlemen maupun lintas kementerian.
    “Banyak yang bertanya apakah sudah direspons? Ya, tidak mungkin tidak. Pasti sudah kami bahas, sudah kami telusuri satu-satu dampaknya,” ujarnya.
    Bima menyampaikan tiga poin utama yang harus menjadi pegangan dalam menyikapi putusan MK dan rencana
    revisi UU Pemilu
    .
    Pertama, revisi harus memperkuat pelembagaan politik, terutama dalam konteks sistem presidensial dan otonomi daerah.
    Ia menyoroti belum adanya Undang-Undang tentang Kepresidenan, padahal sistem presidensial Indonesia seharusnya memiliki regulasi yang mengatur secara jelas kewenangan eksekutif.
    “Kita menganut sistem presidensial, tetapi tidak ada undang-undang kepresidenan. Ini harus jelas,” katanya.
    Kedua, Bima menekankan pentingnya menempatkan reformasi politik dalam kerangka kepentingan nasional dan arah menuju Indonesia sebagai negara maju dalam 20-25 tahun ke depan.
    Ia mengingatkan bahwa sistem politik yang tidak selaras dengan target pembangunan bisa menjadi penghambat.
    “Kalau dulu di 1998-1999, semangat kita ya euforia membuka keran demokratisasi, gitu. Belum kita berbicara Indonesia maju, Indonesia emas. Jauh banget rasanya saat itu. Nah, sekarang ini dimensinya berbeda,” imbuh politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini.
    Ketiga, Bima menyinggung pentingnya memperkuat fungsi partai politik dan pendanaan politik.
    Ia menyambut baik wacana penguatan bantuan dana politik, namun menekankan pentingnya transparansi dan integritas.
    “Jadi
    party funding
    , pendanaan politik ini sangat penting sekali. Teman-teman KPK sudah bolak-balik diskusi dengan Kementerian Dalam Negeri, Bappenas yang memasukkan itu ke dalam rencana pemberantasan korupsinya, dan tentunya bagaimana menyandingkan antara dana politik, bantuan politik itu dengan sistem integritas partai politik,” jelas eks Wali Kota Bogor ini.
    Selain itu, Bima juga mendorong pemanfaatan teknologi dalam proses pemilu, khususnya untuk tahapan penghitungan dan pemungutan suara.
    Ia juga menyinggung tantangan dalam pelaksanaan pemilu serentak, termasuk potensi ketimpangan antara kepentingan lokal dan nasional.
    Ia menegaskan bahwa keserentakan yang telah dicapai saat ini memberikan banyak manfaat dalam hal perencanaan anggaran dan keselarasan program pusat-daerah, dan karenanya perlu dijaga.
    “Jangan sampai semua itu diuyak-uyak, gitu ya, dipukul ratakan semua. Mari kita letakkan tadi, satu, dalam konteks kita membangun sistem partai politik seperti apa, kedua, kepentingan nasional kita, integrasi kita seperti apa,” ungkapnya.
    Terakhir, ia mengingatkan bahwa tidak ada sistem politik yang sempurna.
    Karena itu, revisi UU Pemilu harus dilakukan dengan kehati-hatian dan dilandasi visi kebangsaan jangka panjang.
    Sebagai informasi, Komisi II DPR rencananya akan memulai pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) pada 2026.
    Anggota Komisi II DPR, Muhammad Khozin, mengatakan, pengembangan terkait poin-poin yang akan direvisi dalam UU Pemilu sudah dilakukan dengan menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dan diskusi.
    “Kalau rancangan timeline yang ada di Komisi II, kalau tidak ada aral melintang, Insya Allah di tahun 2026 itu sudah mulai dilakukan (revisi UU Pemilu),” ujar Khozin, di Media Center Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jakarta, Kamis (8/5/2025).
    Ia mencatat dua klaster dalam revisi UU Pemilu, yakni klaster teknis dan klaster politis.
    Klaster teknis adalah pembahasan terkait sistem pemilu, ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold, hingga ambang batas parlemen atau
    parliamentary threshold.
    “(Klaster politis) Sudah banyak dikupas bagaimana sistem yang ideal di tengah kerangka teoretis dan fenomena empiris di lapangan,” ujar Khozin.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Komisi II Tancap Gas Reformasi ASN dan Legislasi DOB

    Komisi II Tancap Gas Reformasi ASN dan Legislasi DOB

    Jakarta, Beritasatu.com– Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI selama Masa Persidangan IV tahun sidang 2024-2025 fokus pada penguatan sistem merit dalam manajemen aparatur sipil negara (ASN), pengawasan pertanahan, evaluasi daerah otonomi baru (DOB), evaluasi pemilihan umum (Pemilu), dan pembahasan sepuluh rancangan undang-undang (RUU) usulan pembentukan daerah baru.

    Sepanjang masa persidangan yang berlangsung sejak 24 Juni hingga 24 Juli 2025, Komisi II menggelar sejumlah rapat kerja dan rapat dengar pendapat (RDP) dengan instansi terkait, termasuk Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PAN-RB, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

    Dalam RDP bersama dengan KPU dan Bawaslu, pada awal pekan Juli lalu, Komisi II menyinggung soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membagi Pemilu menjadi dua klaster,  yakni Pemilu Nasional (Pilpres, Pileg DPR RI, dan Pileg DPD RI), dan klaster Pemilu Lokal (Pilgub, Pilbup, Pilwalkot, dan Pileg DPRD provinsi, kota, kabupaten).

    “Tiba-tiba Mahkamah men-downgrade dirinya dari yang harusnya hanya menilai satu norma undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, apakah bersifat konstitusional atau inkonstitusional, menjadi Mahkamah yang membentuk norma. Padahal, membentuk norma dalam undang-undang merupakan tugas DPR dan pemerintah. Artinya ‘mengambil alih’ tugas konstitusional kami, Presiden, dan DPR dalam membentuk norma,” ujar Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda, seperti dikutip laman DPR, Senin (7/7/2025).

    Selain isu Pemilu, Komisi II juga melanjutkan pembahasan mengenai daerah otonomi baru (DOB). Panitia Kerja (Panja) DOB melakukan evaluasi terhadap efektivitas pemekaran wilayah dan dampaknya terhadap pelayanan publik dan pembangunan. Beberapa nama daerah calon DOB dari wilayah timur Indonesia kembali dibahas bersama Kementerian Dalam Negeri dan Komite I DPD RI.

    Di sektor agraria, Komisi II melalui Panja Pertanahan melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, pada 11 Juli 2025. Dalam kunjungan tersebut, Komisi II meninjau pelayanan kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat dan mengapresiasi perbaikan kinerja pelayanan pertanahan yang diklaim turut mendorong peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor ini.

    Sementara itu, dalam bidang legislasi, Komisi II juga menyetujui sepuluh RUU terkait usulan pembentukan kabupaten dan kota baru dari Provinsi Gorontalo, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tenggara. Proses pengambilan keputusan tingkat I terhadap RUU tersebut dilakukan menjelang akhir masa sidang.

    Masa Persidangan IV ditutup pada 24 Juli 2025 dan Komisi II dijadwalkan akan kembali melanjutkan fungsi legislasi dan pengawasan pada awal Masa Persidangan V yang dimulai pada 14 Agustus 2025 mendatang setelah masa reses DPR RI.

  • Perjalanan Kasus Hasto Kristiyanto: dari Tersangka KPK hingga Vonis 3,5 Tahun Penjara

    Perjalanan Kasus Hasto Kristiyanto: dari Tersangka KPK hingga Vonis 3,5 Tahun Penjara

    Bisnis.com, JAKARTA — Setelah perjalanan empat bulan persidangan, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat akhirnya memutuskan vonis penjara 3,5 tahun kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

    Hukuman yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor PN Jakpus itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK, yakni 7 tahun penjara. Hasto dinyatakan terbukti memberikan uang suap secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif JPU.

    “Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan [3,5 tahun] dengan pidana denda sebesar Rp 250 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” ujar Hakim Ketua Rios Rahmanto di PN Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).

    Selain penjara 3,5 tahun, denda yang dijatuhi ke Hasto juga lebih ringan, yaitu sebesar Rp600 juta subsider enam bulan kurungan.

    Adapun, Hasto dibebaskan dari dakwaan kesatu JPU yakni perintangan penyidikan sebagaimana diatur pada pasal 21 UU Tipikor jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

    JPU dinilai tidak bisa membuktikan dan memberikan bukti konkret di pengadilan terkait dengan upaya Hasto merintangi maupun mencegah penyidikan, penuntutan maupun pemeriksaan saksi di persidangan.

    Dengan dijatuhinya vonis terhadap Hasto, maka total empat orang termasuk dirinya sudah diseret ke pengadilan. Tiga orang sebelumnya adalah Wahyu, mantan anggota Bawaslu Agustina Tio Fridelina dan orang kepercayaan Hasto, Saeful Bahri. Ketiga orang itu telah menyelesaikan hukuman pidana penjaranya pada awal-awal penanganan perkara yang bermula dari OTT 2020 itu. 

    Tuntutan JPU kepada Hasto

    Pada sidang pembacaan tuntutan dari JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (3/7/2025), Hasto dituntut hukuman pidana penjara selama tujuh tahun dan denda Rp600 juta subsidair enam bulan kurungan.

    JPU meminta Majelis Hakim menyatakan Hasto terbukti melakukan obstruction of justice, yakni mencegah penyidikan pada 8 Januari 2020, serta merintangi penyidikan pada 6 Juni 2024. Hakim juga diminta menyatakan Hasto terbukti ikut memberikan suap kepada Wahyu Setiawan, di antaranya senilai Rp400 juta. 

    KPK pun menyatakan bahwa sudah berusaha menyampaikan seluruh bukti keterlibatan Hasto, yang diperoleh dari penyelidikan hingga penuntutan perkara tersebut. Lembaga antirasuah memastikan bakal menghormati putusan hakim. 

    Sementara itu, usai pembacaan duplik, Jumat (18/7/2025), Hasto kukuh menyatakan bahwa perkara yang menjeratnya ini semakin membuktikan adanya rekayasa hukum dan kriminalisasi. 

    Sekjen PDIP sejak 2015 itu lalu berpesan kepada para kader, anggota dan simpatisan Partai Banteng itu, untuk menunggu keputusan hakim dengan memohon doa kepada Tuhan yang Maha Kuasa.

    “Dan apapun putusan yang diterima, yang diputuskan dalam pengadilan ini tradisi kita ketika peristiwa 27 Juli, adalah taat kepada hukum. Keputusan akan diambil 2 hari jelang 27 Juli peringatan Kuda Tuli yang terjadi pada 1996, semoga ini menjadi suatu nafas bagi berhembusnya angin keadilan dan kebenaran di dalam penegakan hukum yang sarat tekanan-tekanan politik ini,” ucapnya. 

    Kronologi Keterlibatan Hasto di Pusaran Kasus Harun Masiku 

    Berdasarkan catatan Bisnis, Hasto resmi ditetapkan tersangka oleh KPK pada 23 Desember 2024. Pada saat itu, pimpinan KPK jilid VI baru saja selesai serah terima jabatan dari pimpinan periode 2019-2024. 

    Sebelumnya, KPK memeriksa Hasto pada 10 Juni 2024 sebagai saksi. Pada pemeriksaan itu, penyidik turut menyita ponsel dan buku catatan Hasto yang berisi informasi kepartaian. 

    Tidak hanya itu, penyidik turut menyita ponsel dan barang-barang milik staf DPP PDIP yang kerap mengawal Hasto, yaitu Kusnadi. 

    Status saksi Hasto pada perkara Harun Masiku bertahan hanya sampai dengan Desember 2024. Pada 23 Desember, KPK resmi menaikkan status Hasto dan advokat sekaligus kader PDIP, Donny Tri Istiqomah, ke tersangka. 

    Rumah Hasto lalu digeledah pada 7 Januari 2025 di Bekasi, Jawa Barat dan Kebagusan, Jakarta. KPK menyebut terdapat beberapa bukti yang disita berupa catatan dan bukti elektronik. Kemudian, pada 13 Januari 2025, Hasto diperiksa sebagai tersangka selama 3,5 jam. Namun, saat itu, penyidik memutuskan belum menahannya. 

    Sebelum ditahan, Hasto dan tim penasihatnya pun melakukan berbagai perlawanan hukum dengan mengajukan praperadilan. Pada Juni 2024, pada bulan yang sama penyitaan ponsel Hasto, tim penasihat hukumnya mengajukan gugatan praperadilan terhadap penyidik KPK di PN Jakarta Selatan. 

    Kemudian, pada Januari 2025, dia juga mengajukan praperadilan untuk melawan status tersangka yang ditetapkan KPK terhadapnya pada Desember 2024.

    Namun, Hakim Tunggal Praperadilan PN Jakarta Selatan, Djuyamto saat itu menyatakan permohonan praperadilan Hasto untuk melawan status tersangka di kasus perintangan penyidikan dan suap, tidak dapat diterima. Putusan dibacakan pada 13 Februari 2025. 

    Hakim menyatakan Hasto tidak bisa mengajukan praperadilan untuk dua perkara sekaligus. Dia seharusnya mengajukan permohonan terpisah untuk masing-masing perkara. 

    Tim penasihat hukumnya pun langsung bergerak cepat untuk mengajukan kembali praperadilan dalam dua perkara berbeda di PN Jakarta Selatan setelah itu. 

    Namun demikian, penyidik KPK sudah terlebih dahulu melakukan penahanan terhadap Hasto pada 20 Februari 2025. 

    Proses penyelesaian penyidikan terhadap Hasto pun tak memakan waktu lama. Penyidik resmi menyerahkan berkas perkara kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau pelimpahan Tahap 2 pada 6 Maret 2025. Sidang perdananya pun dijadwalkan pada 14 Maret 2024. 

    Hasto didakwa melakukan perintangan penyidikan di kasus Harun Masiku. Salah satu perbuatan yang ditudingkan kepada elite PDIP itu adalah memerintahkan Harun Masiku melalui Nur Hasan untuk merendam telepon genggam miliknya ke dalam air setelah tim KPK melakukan tangkap tangan terhadap anggota KPU 2017–2022, Wahyu Setiawan.

    Tidak hanya itu, Hasto juga didakwa ikut memberikan uang suap kepada Wahyu Setiawan. Berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan JPU Maret 2025 lalu, uang yang diberikan Hasto bersama-sama dengan Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri dan Harun Masiku adalah SGD57.350 dan Rp600 juta.

    Tujuannya, agar Wahyu bersama dengan Agustina Tio Fridelina menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) DPR 2019-2024 caleg terpilih Dapil Sumatera Selatan I. Permohonan itu ditujukan agar Riezky Aprilia diganti dengan Harun.

    Padahal, Riezky Aprilia merupakan caleg yang saat itu memeroleh suara kedua terbesar setelah Nazarudin Kiemas, caleg terpilih dapil Sumsel I yang meninggal dunia. Akan tetapi, Hasto menginginkan agar Harun yang lolos menjadi anggota DPR menggantikan almarhum.

    “Terdakwa menyampaikan bahwa Harun Masiku harus dibantu untuk menjadi anggota DPR RI karena sudah menjadi keputusan partai dan memberi perintah kepada Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri untuk mengurus Harun Masiku di KPU RI agar ditetapkan sebagai Anggota DPR RI dan melaporkan setiap perkembangan, baik mengenai komitmen, penyerahan uang dan segala hal terkait pengurusan Harun Masiku,” demikian bunyi dakwaan jaksa.

  • Klarifikasi Mobil Dinas Innova Hantam Pajero Sport di Showroom

    Klarifikasi Mobil Dinas Innova Hantam Pajero Sport di Showroom

    Jakarta

    Sejumlah kendaraan yang dipajang di sebuah showroom menjadi korban usai ditabrak Innova. Innova itu merupakan mobil dinas Bawaslu Jambi.

    Diberitakan detikSumbagsel, mobil dinas Bawaslu Jambi menabrak pemotor hingga dikejar warga. Mobil Toyota Innova sampai hilang kendali dengan menabrak 3 mobil showroom yang sedang terparkir, salah satu mobil yang ditabrak di showroom adalah Pajero Sport.

    Mobil itu dikendarai oleh Sandra Septa Aritama (28), seorang staf Bawaslu Provinsi Jambi berstatus PNS. Ketua Bawaslu Jambi Wein Arifin mengatakan, kejadian itu bukanlah tabrak lari. Menurutnya, mobil Innova tersebut digunakan staf bagian keuangan yang merasa terancam.

    “Mobil itu adalah mobil operasional kantor digunakan pada hari itu oleh staf PNS bagian keuangan. Yang bersangkutan sepulang dari bank mengambil uang untuk operasional kantor sekitar Rp 15 juta,” kata Wein seperti dikutip detikSumbagsel.

    Saat pulang dari bank, ada tiga orang yang menghampiri mobil dinas Bawaslu Jambi tersebut. Tiga orang itu disebut mengetuk kaca mobil dan meminta uang.

    “Tiga orang ini itu memukul kaca mobil dengan batu dan mematahkan spion depan bagian kanan. Nah ketika kondisi ini terjadi, kemudian tambah ramai yang datang kawan-kawannya dari tiga orang, ada sekitar 8 orang sampai 10 orang lain, yang di dalam mobil merasa terancam,” ujarnya.

    Pengemudi Innova itu kemudian panik dan berusaha menyelamatkan diri. Namun karena panik, pengendara motor ditabrak.

    “Karena dia panik, itu ditabraknya, motor yang ditabrak ini adalah motor yang menghalangi dia dalam upaya penyelamatan diri. Setelah dia keluar dari kerumunan itu, dia tetap dikejar dengan menggunakan motor. Kemudian pada saat dia belok lah di salah satu tikungan, dia karena panik dia menabrak mobil yang ada di showroom,” jelasnya.

    Wein juga menyebut, mobil showroom milik warga yang ditabrak Innova itu sudah diganti rugi oleh stafnya. Sedangkan kejadian perbuatan intimidasi dan pemerasan juga sudah diadukan ke pihak kepolisian.

    “Buat yang melakukan pemerasan ini sudah diadukan atau dilaporkan oleh staf saya ke polisi. Dan kita berharap ini bisa ditindaklanjuti,” ucap Wein.

    (rgr/din)

  • Hasto Jawab Replik Jaksa, Tuding KPK Lakukan Rekayasa Hukum

    Hasto Jawab Replik Jaksa, Tuding KPK Lakukan Rekayasa Hukum

    Bisnis.com, JAKARTA — Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto membacakan duplik atau jawaban terhadap replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa dan penasihat hukum. 

    Duplik itu dibacakan Hasto, Jumat (18/7/2025). Agenda sidang pembacaan duplik dari terdakwa dan penasihat hukum adalah terakhir sebelum Majelis Hakim membacakan putusan atau vonis. 

    Sidang digelar sejak pagi hari diawali dengan duplik yang dibacakan Hasto, dan dilanjutkan dengan duplik dari tim penasihat hukum. Pembacaan duplik dari pengacara Hasto ditunda sampai dengan setelah salat Jumat. 

    Adapun pada duplik yang disusun Hasto, terdakwa kasus suap dan perintangan penyidikan itu menyebut pihaknya telah menyusun matriks yang membandingkan antara dakwaan, tuntutan, pledoi serta fakta hukum pada perkara sebelumnya. 

    Hasto menilai tabel matriks yang disusun menunjukkan, tuduhan perintangan penyidikan (obstruction of justice) dan suap kepadanya dari JPU tidak didukung alat bukti. 

    “Baik terkait dengan Obstruction of Justice maupun suap, tidak didukung oleh alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 183-189 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Oleh karena itu, kami mengharapkan agar proses hukum ini benar-benar menjunjung tinggi kebenaran dan keadilan yang menjadi tujuan utama persidangan ini,” ujar Hasto saat membacakan dupliknya di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025). 

    Hasto menilai adanya rekayasa hukum pada tuduhan-tuduhan KPK terhadapnya. Dia menyayangkan hal itu tidak mendapatkan tanggapan dari penasihat hukum. 

    “Tidak adanya tanggapan Penuntut Umum haruslah dianggap sebagai bentuk persetujuan terjadinya rekayasa hukum,” tuturnya. 

    Kemudian, Hasto mengaku kaget dengan tuntutan yang dilayangkan kepadanya yakni 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta. 

    Mantan anggota DPR itu mempertanyakan apabila penuntut umum jujur atas tuntutan yang disampaikan. Dia menyebut tidak ada fakta baru yang dihadirkan pada persidangan terhadapnya, dari fakta-fakta yang sudah ada di persidangan perkara suap penetapan anggota DPR 2019-2024.

    Hasto menyinggung bahwa penuntut umum yang menangani perkaranya juga menangani perkara sebelumnya, di mana mantan anggota KPU Wahyu Setiawan, mantan anggota Bawaslu Agustina Tio Fridelina dan kader PDIP Saeful Bahri, dijatuhi pidana. 

    “Pertanyaannya, mengapa sikapnya berbeda, sementara terhadap fakta-fakta hukum di persidangan ini tidak ada yang baru. Apa yang dianggap fakta-fakta baru ternyata muncul dari ‘akrobat hukum’ yang bersumber dengan menghadirkan saksi-saksi internal KPK, yang keterangannya menjadi dasar surat Dakwaan dan Tuntut,” papar Hasto. 

    Untuk diketahui, Hasto dituntut hukuman pidana penjara selama tujuh tahun atas perkara suap dan perintangan penyidikan kasus buron Harun Masiku.

    Berdasarkan surat tuntutan 1.300 halaman yang dibacakan itu, JPU meminta Majelis Hakim untuk menyatakan Hasto terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan perbuatan yang melanggar pasal 21 tentang Undang-Undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

    JPU juga meminta Majelis Hakim menyatakan Hasto terbukti melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 7 tahun,” ujar JPU di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025).

    Selain pidana badan berupa kurungan penjara, Hasto dituntut hukuman denda sebesar Rp600 juta subsidair enam bulan kurungan.