Kementrian Lembaga: Bawaslu

  • Terlibat Kampanye, Kades di Tulungagung Dijatuhi Sanki DPMD

    Terlibat Kampanye, Kades di Tulungagung Dijatuhi Sanki DPMD

    Tulungagung (beritajatim.com) – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Tulungagung, menjatuhkan sanksi ke Wahyunita Ningsih, Kepala Desa Tanggulturus, Kecamatan Besuki.

    Kepala Desa ini diketahui mengikuti kampanye Paslon Pilkada nomor irit 01, Gatut Sunu Wibowo-Ahmad Baharudin, di GOR Lembu Peteng Sabtu (2/11/2024) lalu. Dari hasil kajian Bawaslu, Wahyunita melanggar UU tentang desa. Hasil kajian ini menjadi rekomendasi yang diberikan ke pihak Pemkab.

    Kepala DPMD Tulungagung, Iswahyudi mengatakan pihaknya telah menerima rekomendasi dari Bawaslu terkait kejadian tersebut. Setelah menerima rekomendasi, pihak Dinas berkoordinasi dengan Inspektorat serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk merumuskan sanksi.

    Hasilnya Kepala Desa ini hanya dikenai sanksi teguran lisan dan tertulis. “Suratnya sudah kami sampaikan ke pihak yang bersangkutan. Kami minta camat juga menindaklanjuti,” ujarnya, Minggu (15/12/2024).

    Camat Besuki juga diminta melakukan pembinaan terhadap Kepala Desa tersebut. Meski hanya teguran tertulis, namun akumulasi teguran tertulis bisa membawa dampak hukum yang lebih serius. Iswahyudi juga belum bisa mengaktegorikan pelanggaran tersebut masuk kategori ringan, sedang atau berat.

    “Batasnya 3 kali teguran, bisa ditindaklanjuti dengan pemberhentian. Karena itu, diminta tidak mengulangi perbuatannya,” tuturnya.

    Sebelumnya, foto Kepala Desa Tanggulturus menghadiri kampanye pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung menyebar di WhatsApp Grup. Pihak Bawaslu bersama Sentra Gakkumdu lalu melakukan kajian.

    Mereka mengundang yang bersangkutan sebanyak 2 kali untuk melakukan klarifikasi. Namun kades serta 3 orang lain yang dipanggil tidak datang. Pihak Bawaslu akhirnya memutuskan, Kepala Desa ini melanggar ketentuan netralitas untuk kades.

    Namun tidak melanggar pidana pemilu yang ada di dalam Undang-undang Pilkada, melainkan melanggar perundang-undangan yang lain yaitu Undang-undang Desa. [nm/but]

  • Polresta Samarinda Gelar Silaturahmi Kebangsaan Usai Pilkada 2024

    Polresta Samarinda Gelar Silaturahmi Kebangsaan Usai Pilkada 2024

    Samarinda, CNN Indonesia

    Polresta Samarinda bersama dengan ribuan warga menggelar acara silaturahmi kebangsaan di GOR Stadion Segiri, Jalan Kesuma Bangsa, pada Jumat (13/12) malam.

    Kegiatan itu bertujuan mempererat kebersamaan antara polri dan masyarakat pasca-Pilkada Serentak 2024 agar tetap aman, damai, dan tertib, mendapat sambutan luar biasa masyarakat kota tepian yang hadir.

    Hadir dalam acara tersebut, Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli, Dandim 0901 Samarinda Kolonel Inf Yusub Dody Sandra, dan tokoh agama Pimpinan Majelis Taklim Nurul Amin KH Muhammad Zhofaruddin. Forkopimda Kota Samarinda, Ketua Bawaslu, Ketua KPU, organisasi keagamaan, serta tokoh lintas agama.

    Acara silaturahmi kebangsaan ini di diisi dengan ceramah Ustaz Das’ad Latif. Dia memberikan ceramah yang menghibur dan memberikan siraman rohani kepada 4.000 warga samarinda yang hadir.

    Dalam acara tersebut, Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli memberikan apresiasi yang tinggi atas peran aktif masyarakat menciptakan suasana Pilkada 2024 yg aman dan damai di kota Samarinda.

    “Terima kasih kepada seluruh warga Samarinda yang telah mendukung kelancaran Pilkada. Semua tahapan, mulai dari pemilu hingga pleno tingkat kota dan provinsi, berjalan damai, lancar, dan tertib. Ini semua berkat partisipasi kita bersama,” ujar Kombes Ary Fadli dalam sambutannya.

    Selain itu, Kombes Ary juga mengingatkan pentingnya menyatukan kembali perbedaan yang mungkin muncul selama pesta demokrasi berlangsung. Menurutnya, kegiatan silaturahmi ini menjadi momentum untuk merangkul kembali seluruh elemen masyarakat.

    “Melalui acara ini, mari kita hilangkan perbedaan yang terjadi selama Pilkada dan bersatu kembali untuk membangun Samarinda ke arah yang lebih baik. Pemimpin terpilih adalah hasil pilihan bersama yang harus kita dukung,” katanya.

    Kegiatan silaturahmi ini juga diisi doa bersama yang dipimpin oleh tokoh agama setempat.

    Doa ini menjadi simbol harapan bersama untuk masa depan Samarinda yang lebih harmonis, damai, dan sejahtera. Dengan berakhirnya Pilkada 2024 ini diharapkan masyarakat Samarinda dapat melanjutkan kehidupan sehari-hari dengan semangat persatuan yang lebih kokoh, menyongsong masa depan kota yang lebih baik bersama pemimpin baru hasil pilihan rakyat.

    (ugo/ugo)

    [Gambas:Video CNN]

  • PDIP Ungkap Dugaan Polisi Intimidasi Proses Rekapitulasi Pilkada Papua Tenggah

    PDIP Ungkap Dugaan Polisi Intimidasi Proses Rekapitulasi Pilkada Papua Tenggah

    ERA.id – PDI Perjuangan mengungkapkan adanya dugaan intevensi yang dilakukan aparat kepolisian saat proses rekapitulasi Pilkada di Kabupaten Paniai, Papua Tengah.

    Hal itu disampaikan oleh Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy dalam konferensi pers yang digelar di Kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (13/12/2024).

    “Kami mendapatkan informasi dari saksi kami yang ada di Kabupaten Paniai, dalam proses rekapitulasi di tingkat Kabupaten Paniai, Provinsi Papua Tengah. Telah terjadi proses yang menurut kami di mana proses rekapitulasi, kami melihat bahwa ada intervensi dari kepolisian,” kata Ronny.

    Dia lantas membeberkan kronologi peristiwa terabut. Dia juga menampilkan sejumlah video sebagai barang bukti.

    Menurutnya, peristiwa itu terjadi pada Rabu (11/12) lalu di Kabupaten Paniai. Dia bilang, pihak kepolisian melakukan intimidasi dan kekerasan terhadap komusioner KPUD yang sedang bertugas.

    “Kabag Ops yang bernama AKP Hendry Judo Manurung, S.Sos telah melakukan intervensi terhadap rekapitulasi yang sedang dilaksanakan di Kabupaten Paniai,” ucapnya.

    Ronny menegaskan bahwa PDIP memiliki dokumen lengkap berupa salinan formulir C.hasil dan D.hasil dari kecamatan dan distrik yang menjadi bukti sah. Namun, tindakan aparat kepolisian menghambat pleno di Papua Tengah. 

    “Kemudian kami melihat bahwa ini adalah upaya untuk menggagalkan pleno yang ada di Papua Tengah. Dan kami menduga dalam hal ini aparat kepolisian telah melakukan keberpihakan kepada salah satu pasangan calon gubernur yang ada di Papua Tengah,” terang dia.

    Berikut kronologi lengkap dugaan intimidasi aparat kepoliasian di Papua Tengah:

    Pukul 09.30 WIT

    Komiisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paniai serta Bawaslu Kabupaten Paniai masuk di dalam ruang persidangan Pleno Rekapitulasi Perhitungan suara Tingkat Distrik se-kabupaten Paniai. Terdapat juga di dalam ruangan Pleno, Para saksi dari 5 Calon kandidat Bupati/Wakil Bupati 4 Saksi dari Calon Kandidat Gubernur/Wakil Gubernur Provinsi Papua juga terdapat ketua-ketua PPD dan Pandis dari 24 Distrik Se-kabupaten Paniai.

    Pukul 09.45 WIT.

    Ketua KPU Paniai, Sem Nawipa membuka Skor waktu untuk melanjutkan pembacaan suara dari tiap Distrik yang dibacakan oleh PPD dari masing – masing Distrik (24 Distrik) Sekabupaten Paniai. Pembacaan hasil suara lapangan dari Tingkat Distrik dimulai dari Distrik Topiyai hingga pada Distrik Aweida berjalan lancar.

    Pukul 10.30 WIT

    Selanjutnya masuk di Distrik Wegemuka, mulai terjadi keributan yang dilakukan oleh saksi dari lima calon kandiat bupati/Wakil Bupati hingga memaksakan agar Pleno dipending atau batal, diantaranya, Saksi Natalis Tabuni, (Yunus Eki Gobai, Abraham Gobai), saksi dari Wilem Wandik, (Naftali Kobepa, Abet kobepa, Aser Kadepa). Sementara, Saksi dari Calon Bupati/Wakil Bupati diantaranya, Saksi dari Oktopianus Gobai, (Marius Gobai), Saksi Roby Kayeme, Yakni, (Yunus Eki Gobai), Saksi dari Nason Uti, yakni (Naftali Kobepa dan Abet Kobepa). Saki-Saksi diatas yang membuat keributan hingga menghancurkan perlengkapan kursi dan meja Pimpinan sidang Pleno.

    Pukul 11.00 WIT

    Saksi dari Lima Kandiat calon bupati/Wakil Bupati Kabupaten Paniai, mulai memberikan tanggapan atas keberatan hingga terjadi keributan sampai dengan menghancurkan perlengkapan Meja Persidangan oleh para saksi-saksi dari Pasangan lima Calon bupati/Wakil bupati juga Saksi dari calon gubernur/Wakil Gubernur.

    Pukul 11.30 WIT.

    KPU memberikan tanggapan serta masukan kepada para saksi agar Pleno tetap berjalan sesuai dengan aturan, mekanisme serta tahapan-tahapan. Namun, tidak diterima oleh saksi dari calon bupati/wakil bupati juga saksi calon Gubernur/Wakil Gubernur hingga keributan berkepanjangan dan para aparat kemananan masuk di dalam ruangan pleno termasuk Kapolres Kabupaten Paniai, Kompol Deddy A. Puhiri, A Md., SIK beserta anak buahnya lengkap dengan kelengkapan senjatah.

    Pukul 12.20 WIT.

    Kapolres memberikan intruksi agar Pleno boleh berjalan aman dan damai. Debat boleh terjadi di dalam ruangan, namun tidak boleh terjadi keribuatan hingga merusak fasilitasi. Kapolres Paniai juga turut mengancam Bawaslu Paniai, atas Nama Yulmince Nawipa dengan mengungkapan Bawaslu diam, stop bicara.

    Pukul 12.40 WIT.

    KPU Paniai memberikan arahan agar Pleno tetap berjalan. Namun, Saksi tidak indahkan. Inginnya dari saksi calon bupati/Wakil Bupati agar Pleno dipending atau ditunda hingga terjadi keributan yang kedua kali setelah Kapolres Paniai memberikan arahan / Inttruksi.

    Pukul13.30 WIT.

    Saksi melakukan keributan hingga membanting Fasilitas Persidangan Pleno, (dua buah kursi, mengambil Palu sidang, menjatuhkan Meja Persidangan KPU dan Meja Sidang Bawaslu.

    Pukkul 13.40 WIT

    Aparat Keamanan Kabag OPS Polres Paniai, AKP. Hendry Joedo Manurung, S.Sos masuk ke dalam ruangan dan mengancam Lima Komisioner KPU Paniai dengan kalimat “Hebat kalian jual saya, sebentar kalua ada masalah, kalian, masa sebuh kalian. Kesepakatan kita Dapil tiga jangan duluh. Luruskan yang bermasalah yang tidak bermasalah lanjut, ternyata kalian bolak-balik, kamu jebak kami aparat hormat kalian komisioner, kamu tunggu, kamu bikin.”

    Pukul 14.00 WIT.

    Pleno Rekapitulasi Perhitungan Suara Tingkat Distrik di KPU Paniai di skor oleh Ketua KPU Paniai, Sem Nawipa. Hingga, Para saksi baik calon bupati/wakil Bupati dan Calon gubernur/Wakil Gubernur keluar, hingga menunggu jadwal kelanjutan pleno perhitungan suara Tingkat distrik.

  • Bawaslu Larang Panwascam Berikan Keterangan di MK Bila Tanpa Izin

    Bawaslu Larang Panwascam Berikan Keterangan di MK Bila Tanpa Izin

    loading…

    Bawaslu melarang Panitia Panwascam memberikan keterangan di MK dalam sengketa hasil Pilkada 2024 bila tanpa izin Foto/SINDOnews

    JAKARTA – Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda melarang Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) untuk memberikan keterangan di Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sengketa hasil Pemilihan 2024 tanpa izin pihaknya. Dia meminta seluruh pengawas pemilu untuk berkoordinasi dengan baik menjelang Perselisihan Hasil Pilkada 2024 di MK.

    “Saya wanti-wanti, Panwascam dilarang memberikan keterangan di MK tanpa izin Bawaslu,” kaya Herwyn, Minggu (15/12/2024).

    Herwyn mengatakan kalau sebenarnya Panwascam mempunyai hak untuk memberikan keterangan di MK. Namun karena Panwascam merupakan satu kesatuan kelembagaan Bawaslu di tingkat kecamatan, tetap harus berkoordinasi sesuai arahan Bawaslu daerah.

    Menurut Herwyn tanpa koordinasi, keterangan yang disampaikan bisa saja tidak sesuai dengan data atau fakta kerja-kerja pengawasan yang akan memberikan informasi benar terkait dengan proses dan hasil pengawasan pemilihan. Herwyn memandang keterangan dari Bawaslu termasuk Panwascam dalam sengketa hasil berdampak besar terhadap pertimbangan hakim MK dalam memutuskan suatu perkara.

    “Biasanya keterangan Bawaslu ini kalau benar, tepat prosedur, akan menjadi pertimbangan majelis hakim MK. Sebagian besar (keterangan Bawaslu) pada Pemilu 2024 menjadi pertimbangan MK dalam mengambil data dan informasi yang telah dilakukan Bawaslu. Kita akan menyampaikan data dan fakta apa adanya,” papar dia.

    Untuk itu, Herwyn meminta Panwascam menghimpun informasi seluruh hasil kerja pengawasan bersama Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) dan PTPS jika menghadapi sengketa hasil di MK.

    “Kalau ada laporan yang ditangani, sampaikan ke Bawaslu Kabupaten, jangan simpan informasi dan data. Karena eksistensi pengawasan kita dibuktikan dengan pemberian keterangan di MK,” sambungnya.

    Di sisi lain, dirinya juga mengapresiasi dan berterima kasih atas semua kerja keras Panwascam dalam Pemilihan 2024. “Apresiasi setinggi-tingginya dan terima kasih sebesar-besarnya yang telah bekerja mengawasi Pemilihan 2024,” pungkasnya.

    (cip)

  • Tim Hukum RIDHO Siapkan Argumen Kuat Hadapi Gugatan Hasil Pilkada Kota Bekasi – Page 3

    Tim Hukum RIDHO Siapkan Argumen Kuat Hadapi Gugatan Hasil Pilkada Kota Bekasi – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Tim kuasa hukum dari pasangan walikota terpilih Kota Bekasi Tri Adhianto-Harris Bobihoe (RIDHO) menyatakan siap membela KPU dalam menghadapi gugatan dari pasangan calon 01 Heri Koswara-Sholihin terhadap hasil Pemilihan Kepala Daerah Kota Bekasi tahun 2024.

    Menurut Chris Sam Siwu SH, anggota tim hukum dan salah satu juru bicara dari pasangan RIDHO, gugatan yang dilayangkan paslon 1 memiliki kelemahan mendasar secara hukum.

    “Menurut kami, keberatan dari paslon 01 yang dimunculkan saat ini terkesan dibuat-buat setelah melihat hasil penghitungan suara bahwa mereka kalah,” kata Chris, Jumat (13/12/2024).

    “Fakta hukumnya jelas. Ambang batas selisih suara untuk Kota Bekasi adalah 0,5 persen. Kemenangan paslon RIDHO atas pasangan Heri-Sholihin tercatat sebesar 0,7 persen. Jika Mahkamah Konstitusi melihat ini sebagai syarat yang tidak terpenuhi, sudah selayaknya permohonan tersebut tidak dapat diterima.”

    Komisi Pemilihan Umum Kota Bekasi resmi mengumumkan hasil perolehan suara Pilkada Kota Bekasi, Kamis (5/12/2024). Berdasarkan hasil rekapitulasi suara, paslon 03 RIDHO meraih suara terbanyak, yakni mencapai 459.430 suara. Paslon 01 Heri-Sholihin menyusul di posisi kedua dengan raihan 452.351 suara. Sementara, duet Uu Saeful Mikdar-Nurul Sumarheni berada di posisi ketiga dengan 64.509 suara.

    Tak puas dengan hasil penghitungan suara, paslon Heri-Sholihn resmi mengajukan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atas hasil Pilkada Kota Bekasi 2024 kepada Mahkamah Konstitusi (MK) pada 10 Desember 2024.

    Dalam hal ini, KPU Kota Bekasi menjadi pihak tergugat. Gugatan mencakup dua isu utama, yakni Pelanggaran Administrasi Pemilu (PHPil) dan dugaan Pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM).

    Merespons gugatan tersebut, tim kuasa hukum pasangan pemenang Pilkada Bekasi menyatakan dalam waktu dekat akan mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam perkara ini. Mereka siap membeberkan pembuktian bahwa Pilkada Kota Bekasi telah berjalan sesuai peraturan, dan hasil yang ditetapkan oleh KPU adalah sah.

    “Fakta hukum lainnya, penghitungan di tingkat kelurahan dan kecamatan sudah clear. Tidak ada keberatan yang diajukan para saksi dari masing-masing paslon,” tambah Chris.

    “Semua urusan di Bawaslu juga sudah selesai tanpa ada satu pun paslon yang keberatan.”

  • Tak Ada Gugatan di MK, Bawaslu Mojokerto Pastikan Pilkada Hampir Selesai

    Tak Ada Gugatan di MK, Bawaslu Mojokerto Pastikan Pilkada Hampir Selesai

    Mojokerto (beritajatim.com) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mojokerto memastikan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 hampir selesai. Hal ini menyusul tidak adanya gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) pasca penetapan hasil rekapitulasi penghitungan suara yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU).

    Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Mojokerto, Savitri Rindyana mengatakan, selama helatan Pilkada Mojokerto banyak laporan dugaan pelanggaran.

    “Tapi kami menilai ini bagian dari partisipasi masyarakat melalui saluran yang benar demi terciptanya Pilkada yang demokratis, tanpa adanya tindakan yang bersifat anarkhis,” ungkapnya, Sabtu (14/12/2024).

    Sesuai Pasal 158 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 menetapkan ambang batas pengajuan sengketa yakni sebesar 0,5 persen dari suara sah mengingat penduduk mojokerto berjumlah di atas 1 juta. Pihaknya juga sudah melakukan pengecekan di website MK dan sampai pada batas akhir yang ditentukan tiga hari setelah rekapitulssi hasil penghitungan oleh KPU Kabupaten Mojokerto.

    “0,5 persen dari jumlah suara sah. Jadi 0,5 persen x 697.933 yakni 3.490, ini ambang batas Kabupaten Mojokerto. Sedangkan selisih suara sah antara kedua calon yaitu 47.141 atau setara 6,75 persen sehingga jauh dari ambang batss 3.490. Kabupaten Mojokerto tidak ada pengajuan sengketa tapi untuk proses, juga dilihat oleh Mahkamah Konstitusi,” katanya.

    Dengan demikian, lanjutnya, seluruh tahapan Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Mojokerto hampir bisa dipastikan telah selesai. Tinggal menunggu pelantikan calon Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto terpilih. Pihaknya memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh jajaran Penyelenggara Pemillu, seluruh masyarakat di Kabupaten Mojokerto.

    “Serta kedua pasangan calon Bupati Mojokerto, yang telah memberikan andil besar bagi terlaksana Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Mojokerto sehingga dalam penyelanggarannya berjalan aman, tertib, damai dan berlangsung secara demokratis,” ucapnya.

    Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Dody Faizal menambahkan, sesuai tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto terpilih akan digelar pada bulan Februari 2025 mendatang. “Tahapan berjalan sesuai yakni Februari 2025 untuk pelantikan Bupati terpilih,” tambahnya.

    Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mojokerto menetapkan pasangan nomor urut 02 Muhammad Albarraa-Muhammad Rizal Octavian unggul 47.141 suara dari pasangan nomor urut 01 Ikfina Fahmawati-Sya’dulloh Syarofi. Pasangan Mubarok unggul 6,76 persen dari pasangan Idola.

    Hal tersebut diketahui setelah penyelenggara Pemilu ini menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto serta Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto Tahun 2024.

    Rapat Pleno Terbuka tersebut digelar KPU Kabupaten Mojokerto di Gedung Graha Wira Wibawa KPU Kabupaten Mojokerto, Kamis (5/12/2024). Pasangan Idola meraih 325.396 atau 46,62 persen suara dan pasangan Mubarok dengan 372.537 suara atau 53,38 persen dan Pemilihan Bupati (Pilbup) Mojokerto 2024.

    Perolehan suara Pilbup Mojokerto 2024 tersebut berdasarkan suara sah sebanyak 697.933 atau 46,63 dari jumlah pemilih yang menggunakan hak pilihnya sebanyak 716.588 orang. Sedangkan suara tidak sah 18.655. Hasil ini tidak jauh beda dengan hitung cepat, pasangan Mubarok unggul dibanding pasangan Idola. [tin/beq]

  • MK Diharapkan Hati-hati dalam Menyikapi Gugatan Pilkada 2024

    MK Diharapkan Hati-hati dalam Menyikapi Gugatan Pilkada 2024

    MK Diharapkan Hati-hati dalam Menyikapi Gugatan Pilkada 2024
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Anggota Komisi II DPR RI
    Ahmad Irawan
    meminta
    Mahkamah Konstitusi
    (MK) untuk lebih berhati-hati dalam menangani setiap perkara
    gugatan hasil

    Pilkada 2024
    .
    Hal ini dikarenakan putusan MK akan bersifat final dan mengikat, serta harus diterima oleh semua pihak yang terlibat.
    “Saya berharap apa yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi menjadi akhir dari sengketa para pihak. Oleh karena itu, MK harus hati-hati dalam memutus karena putusan apapun yang dihasilkan oleh MK harus diterima para pihak,” ujar Irawan dalam keterangannya, Jumat (13/12/2024).
    Irawan menekankan bahwa gugatan ke MK merupakan upaya para calon kepala daerah untuk mencari keadilan atas ketidakadilan yang mereka rasakan selama proses kontestasi.
    “Tentu menyangkut kebenaran yang diyakininya terkait dengan dugaan pelanggaran yang terjadi selama proses penyelenggaraan dan ketidakpuasan terhadap pelaksanaan tahapan penyelenggaraan,” kata Irawan.
    Politikus Golkar ini juga berharap agar MK memastikan setiap putusan yang diambil adalah upaya melindungi hak konstitusional setiap warga negara.
    “Dengan segala pengalamannya, Mahkamah Konstitusi pasti memahami bagaimana cara menangani dan menyelesaikan permohonan sengketa yang diajukan kepadanya,” ungkap Irawan.
    Di sisi lain, Irawan mengingatkan bahwa sengketa hasil di MK juga berfungsi untuk mempertanggungjawabkan penyelenggaraan Pilkada.
    Ia mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menyiapkan segala dokumen dan bukti yang diperlukan untuk persidangan.
    “KPU dan Bawaslu sebagai pihak dalam penyelesaian sengketa hasil tersebut penting untuk mempersiapkan segala sesuatunya dan membuktikan telah bekerja sesuai dengan asas dan prinsip penyelenggaraan pemilu,” pungkasnya.
    Hingga Jumat (13/12/2024), tercatat sudah ada 282 permohonan gugatan terkait hasil Pilkada serentak 2024 yang masuk ke MK.
    Berdasarkan informasi yang tertera di laman resmi MK, 282 permohonan tersebut terdiri dari 16 gugatan hasil pemilihan gubernur, 218 gugatan hasil pemilihan bupati, dan 48 gugatan hasil pemilihan wali kota.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • GKJ Optimistis Pramono-Rano Tuntaskan Persoalan Banjir dan Macet Jakarta

    GKJ Optimistis Pramono-Rano Tuntaskan Persoalan Banjir dan Macet Jakarta

    loading…

    GKJ turut memberikan andil besar mengantarkan Pramono Anung-Rano Karno (Doel) sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta periode 2024-2029. Foto: Ist

    JAKARTA – Gerakan Kolaborasi Jakarta (GKJ) turut memberikan andil besar mengantarkan Pramono Anung-Rano Karno (Doel) sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta periode 2024-2029.

    Ketua Presidium Gerakan Kolaborasi Jakarta Adjie Rimbawan optimistis Pram-Doel akan mampu menyelesaikan persoalan Jakarta, terutama terkait banjir, macet, dan tata ruang.

    “Mas Pram dan Bang Doel memiliki pengalaman di pemerintahan. Saya yakini keduanya mampu menyelesaikan persoalan krusial di Jakarta,” ujarnya di Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (12/12/2024).

    Pram-Doel juga mampu menghadirkan kebaruan untuk membawa Jakarta semakin baik lagi. Termasuk memberikan banyak perhatian untuk Betawi sebagai masyarakat inti Jakarta dengan kearifan lokalnya.

    GKJ mengapresiasi setinggi-tingginya kepada penyelenggara Pemilu baik KPU maupun Bawaslu Jakarta. “Secara umum Pilkada Jakarta berlangsung aman dan kondusif,” ucapnya.

    Adjie menuturkan GKJ juga mengapresiasi Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi dan jajaran yang sudah berkomitmen memposisikan diri independen dan menjunjung tinggi netralitas birokrasi di Jakarta

    “Apresiasi juga kami berikan kepada jajaran Polri dan TNI yang telah menjaga serta menjamin keamanan proses perjalanan serta tahapan Pillada sejak dimulai pendaftaran hingga penghitungan di tingkat provinsi rampung,” ucapnya.

    GKJ juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada kontestan lain Ridwan Kamil-Suswono dan Dharma Pongrekun-Kun Wardana yang sudah bersama-sama membangun demokrasi di Jakarta yang sejuk dan damai.

    Pihaknya berkomitmen dari sejak awal akan berjuang dengan segala kemampuan untuk mengantarkan Pram-Doel untuk menjadi pimpinan Jakarta yang akan bertransformasi menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

    “Sebagai komitmen gerakan kolaborasi ini, kami akan bekerja sama dengan semua elemen dalam mengawal kepemimpinan Pram-Doel di Jakarta hingga tuntas,” ujar Adjie.

    Dia mengucapkan selamat kepada Pram-Doel yang sudah berhasil memenangkan kontestasi Pilkada Jakarta dalam satu putaran.

    (jon)

  • PWNU Jakarta Dorong Pramono-Rano Tampung Gagasan RIDO dan Dharma-Kun

    PWNU Jakarta Dorong Pramono-Rano Tampung Gagasan RIDO dan Dharma-Kun

    loading…

    Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta mengucapkan selamat kepada pasangan calon (paslon) nomor urut 3 Pramono Anung-Rano Karno karena telah memenangkan Pilkada 2024. Foto/IST

    JAKARTA – Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta mengucapkan selamat kepada pasangan calon (paslon) nomor urut 3 Pramono Anung-Rano Karno karena telah memenangkan Pilkada 2024 tanpa digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sejumlah petinggi PWNU DKI Jakarta berkumpul di kantornya untuk menyampaikan hal tersebut, di kawasan TB. Simatupang, Jakarta Selatan, Jumat (13/12/2024) sore.

    Hadir Ra’is Syuriyah PWNU DKI Jakarta K.H Muhyidin Ishak, Ketua PWNU DKI Jakarta K.H Samsul Maarif, Wakil Katib Syuriyah PWNU DKI Jakarta Taufik Damas, serta Wakil Ketua PWNU Jakarta Bidang Informasi dan Komunikasi Husny Mubarok Amir. Husny menjelaskan, pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 terkhusus di wilayah DKI Jakarta, telah berjalan tanpa gangguan yang berarti dengan diikuti sejumlah 3 pasangan paslon.

    “Kami mengapresiasi secara resmi dari PWNU DKI Jakarta atas penyelenggaraan Pilkada DKI Jakarta tahun 2024. Apresiasi ini kita sampaikan kepada KPU, Bawaslu Provinsi DKI Jakarta, dan seluruh jajarannya hingga TPS,” ujar Husny dalam jumpa pers.

    “TPS yang di Jakarta ini ada kurang lebih 14.835 TPS di Jakarta. Juga tentunya ucapan kepada aparat keamanan, baik TNI dan Polri, serta juga masyarakat atas suksesnya menjaga iklim demokrasi politik dalam penyelenggaraan Pilkada, menjaga situasi tetap penuh, aman, sejuk, damai, serta bermartabat,” sambungnya.

    Dia menilai, kemenangan Pramono-Rano dari 2 paslon lainnya yaitu Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) dan Dharma Pongrekun-Kun Wardhana, telah ditetapkan pula oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta. Menariknya, PWNU DKI Jakarta mengamati dinamika politik setelah penetapan hasil rekapitulasi suara oleh KPU, paslon Ridwan Kamil-Suswono batal mendaftarkan permohonan sengketa ke MK.

    “Setelah penetapan oleh KPU Provinsi DKI Jakarta dan menunggu gugatan sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi, yang pada praktiknya tidak dilakukan oleh lawan atau paslon lain, maka KPU tentunya menunggu penyampaian buku registrasi perkara konstitusi atau BRPK tentang penetapan gubernur dan wakil gubernur Jakarta terpilih,” urainya.

    Atas hal tersebut, Husny menyampaikan selamat dari PWNU DKI Jakarta kepada paslon Pramono-Rano, yang menang dengan perolehan suara 50,07 persen atau memperoleh 2.183.239 dari total 4.714.393 suara sah. “Sambil menunggu itu semua, PWNU DKI Jakarta nanti secara resmi mengucapkan selamat kepada gubernur dan wakil gubernur Jakarta terpilih, Mas Pramono Anung dan Bang Doel Rano Karno,” tambahnya.

    Ditambahkan Ra’is Syuriyah PWNU DKI Jakarta K.H Muhyidin Ishak, apresiasi yang disampaikan PWNU DKI Jakarta kepada penyelenggara, kontestan, dan pemilih Pilkada di Jakarta tahun 2024, telah menjadi contoh baik untuk wilayah lain.

  • Perludem Nilai Gubernur Dipilih DPRD Bikin Rakyat Tersandera

    Perludem Nilai Gubernur Dipilih DPRD Bikin Rakyat Tersandera

    Jakarta

    Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, menilai wacana pemilihan gubernur oleh DPRD akan membuat rakyat menjadi tersandera. Rakyat bisa kehilangan posisi tawar sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam sistem demokrasi di Indonesia.

    “Hal tersebut bisa semakin buruk apabila pemilihan benar-benar sepenuhnya dilakukan tidak langsung melalui wakil-wakil partai di DPRD. Kedaulatan rakyat makin tersandera dan masyarakat makin tidak punya posisi tawar sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam bernegara,” kata Titi kepada wartawan, Jumat (13/12/2024).

    Titi mewanti soal adanya jual beli dukungan di tingkat partai politik dalam penentuan kepala daerah. Ia menilai pemberlakukan aturan itu tak menjamin praktik money politics di Indonesia akan terhapuskan.

    “Semua pihak tidak boleh lupa bahwa perubahan sistem pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah dari pemilihan oleh DPRD menjadi pemilihan langsung melalui UU Nomor 32 Tahun 2004 dilatarbelakangi oleh praktik politik uang yang tinggi di mana terjadi jual beli dukungan atau jual beli kursi dan suara dari para anggota DPRD demi keterpilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah oleh para anggota DPRD (candidacy buying),” kata Titi.

    Akar masalahnya bukan di ‘langsung-tak langsung’

    Menurut Titi, akar masalah politik uang di pilkada bukanlah terletak pada metode pemilihan langsung atau pemilihan tidak langsung, melainkan akar masalahnya terletak pada penegakan hukum terhadap politik uang itu sendiri.

    “Apabila pemilihan dikembalikan ke DPRD mungkin saja biayanya menjadi lebih murah, tapi tidak serta-merta menghilangkan praktik politik uang dan juga politik biaya tinggi dalam proses pemilihannya. Karena yang menjadi akar persoalannya, yaitu buruknya penegakan hukum dan demokrasi di internal partai tidak pernah benar-benar dibenahi dan diperbaiki,” tambahnya.

    “Perlu diingat sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi No.55/PUU-XXII/2019 yang menyatakan bahwa pembentuk undang-undang jangan acap kali mengubah mekanisme pemilihan langsung yang ada di Indonesia,” ujar Titi.

    “Serta yang terakhir ada pula Putusan MK No.85/PUU-XX/2022 di mana Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa Pilkada adalah Pemilu sehingga harus diselenggarakan sesuai dengan asas dan prinsip Pemilu yaitu luber dan jurdil. Serta pelaksanaannya dilakukan oleh penyelenggara pemilu yang juga menyelenggarakan pemilu legislatif dan pemilu presiden, yakni KPU, Bawaslu, dan DKPP,” sambungnya.

    “Dalam pandangan saya lebih baik pemerintah fokus menata konsolidasi demokrasi di Indonesia tanpa harus banyak membuat narasi yang bisa menimbulkan kontroversi karena mempreteli hak rakyat dalam berdemokrasi. Terlalu banyak kontroversi bisa mengganggu konsentrasi pemerintahan Prabowo dalam melaksanakan program pembangunan dan pemenuhan janji-janji politiknya. Itu sangat kontradiktif,” ungkapnya.

    (dwr/dnu)