Kementrian Lembaga: Bawaslu

  • PDI-P Duga KPK Tuduh Hasto Rintangi Penyidikan untuk Tutupi Motif Politik
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        24 Desember 2024

    PDI-P Duga KPK Tuduh Hasto Rintangi Penyidikan untuk Tutupi Motif Politik Nasional 24 Desember 2024

    PDI-P Duga KPK Tuduh Hasto Rintangi Penyidikan untuk Tutupi Motif Politik
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua DPP
    PDI-P
    Ronny Talapessy menduga, pasal perintangan penyidikan yang juga digunakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjerat
    Hasto Kristiyanto
    hanyalah formalitas.
    Tuduhan perintangan penyidikan atau
    obstruction of justice
    (OOJ) itu dinilai untuk menutupi motif politik dibalik penetapan tersangka Hasto Kristiyanto.
    “Dugaan kami pengenaan pasal
    Obstruction of Justice
    hanyalah formalitas teknis hukum saja. Alasan sesungguhnya dari menjadikan Sekjen DPP PDI Perjuangan sebagai tersangka adalah motif politik,” ujar Ronny di Kantor DPP PDI-P, Selasa (24/12/2024).
    Upaya kriminalisasi ini tidak terlepas dari sikap Hasto yang lantang menentang penyalahgunaan kekuasaan dan pelanggaran konstitusi di Indonesia,
    Sikap tegas juga ditunjukkan Hasto dan Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri dengan memecat Presiden ke-7 Joko Widodo dari keanggotaan partai karena dianggap melanggar konstitusi.
    “Terutama karena Sekjen DPP PDI Perjuangan tegas menyatakan sikap-sikap politik partai menentang upaya-upaya yang merusak demokrasi, konstitusi, juga terhadap cawe-cawe, penyalahgunaan kekuasaan atau
    abuse of power
    di penghujung kekuasaan mantan Presiden Joko Widodo,” kata Ronny.
    “Bahkan, sikap tegas ini baru terjadi minggu lalu ketika partai mengambil sikap yang tegas dengan memecat antara lain tiga kader yang dinilai telah merusak demokrasi dan konstitusi,” pungkas dia.
    Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto sebagai tersangka pemberi suap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
    Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut, suap itu dilakukan bersama-sama dengan calon anggota legislatif (Caleg) PDI-P tahun 2019, Harun Masiku yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO).
    “KPK mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/153/DIK/00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024 dengan uraian penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka Hasto Kristiyanto bersama-sama Harun masiku dan kawan-kawan berupa pemberian sesuatu hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan,” kata Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2024).
    Setyo menyebut, suap diberikan agar Harun Masiku bisa menjadi anggota DPR RI pergantian antar waktu (PAW) Daerah Pemilihan Sumatera Selatan (Sumsel), menggantikan Nazaruddin Kiemas yang meninggal dunia.
    Namun, operasi itu tidak berjalan mulus karena caleg dengan suara terbanyak kedua, Riezky Aprilia menolak menyerahkan kursinya dan tidak mau mengundurkan diri.
    Hasto kemudian mengendalikan bawahannya, Saeful Bahri dan DTI menyuap Wahyu Setiawan dan Agustina Tio Fridelina selaku anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
    “(Suap) sebesar 19.000 dollar Singapura dan 38.350 dollar Singapura pada periode 16 Desember 2019 sampai 23 Desember 2019 agar saudara Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Dapil I Sumsel,” tutur Setyo.
    Karena perbuatannya ini, Hasto disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • PDI-P Duga KPK Tuduh Hasto Rintangi Penyidikan untuk Tutupi Motif Politik
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        24 Desember 2024

    Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka KPK, PDI-P Janji Bersikap Kooperatif Nasional 24 Desember 2024

    Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka KPK, PDI-P Janji Bersikap Kooperatif
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua DPP
    PDI-P
    Ronny Talapessy memastikan seluruh jajaran partai, termasuk
    Hasto Kristiyanto
    akan bersikap kooperatif dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
    Hal itu disampaikan Ronny sebagai tanggapan atas penetapan tersangka Hasto Kristiyanto oleh KPK karena diduga terlibat kasus suap yang dilakukan Harun Masiku.
    “PDI Perjuangan dan Sekjen DPP PDI Perjuangan telah dan akan selalu mentaati proses hukum dan bersifat kooperatif,” ujar Ronny di Kantor DPP PDI-P, Selasa (24/12/2024).
    Komitmen tersebut sejalan dengan cita-cita PDI-P untuk menjadikan Indonesia sebagai negara hukum yang adil dan transparan.
    “PDI Perjuangan lahir dari cita-cita besar untuk membawa Republik ini berjalan di atas rel demokrasi dengan prinsip negara hukum yang adil dan transparan. Namun, yang terjadi saat ini adalah politisasi hukum,” kata dia.
    Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto sebagai tersangka pemberi suap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
    Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut, suap itu dilakukan bersama-sama dengan calon anggota legislatif (Caleg) PDI-P tahun 2019, Harun Masiku yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO).
    “KPK mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/153/DIK/00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024 dengan uraian penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka Hasto Kristiyanto bersama-sama Harun masiku dan kawan-kawan berupa pemberian sesuatu hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan,” kata Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2024).
    Setyo menyebut, suap diberikan agar Harun Masiku bisa menjadi anggota DPR RI pergantian antar waktu (PAW) Daerah Pemilihan Sumatera Selatan (Sumsel), menggantikan Nazaruddin Kiemas yang meninggal dunia.
    Namun, operasi itu tidak berjalan mulus karena caleg dengan suara terbanyak kedua, Riezky Aprilia menolak menyerahkan kursinya dan tidak mau mengundurkan diri.
    Hasto kemudian mengendalikan bawahannya, Saeful Bahri dan DTI menyuap Wahyu Setiawan dan Agustina Tio Fridelina selaku anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
    “(Suap) sebesar 19.000 dollar Singapura dan 38.350 dollar Singapura pada periode 16 Desember 2019 sampai 23 Desember 2019 agar saudara Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Dapil I Sumsel,” tutur Setyo.
    Karena perbuatannya ini, Hasto disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • PDI-P Duga KPK Tuduh Hasto Rintangi Penyidikan untuk Tutupi Motif Politik
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        24 Desember 2024

    PDI-P Sebut Kasus Harun Masiku Sudah Inkrah, Tak Ada Bukti Keterlibatan Hasto Nasional 24 Desember 2024

    PDI-P Sebut Kasus Harun Masiku Sudah Inkrah, Tak Ada Bukti Keterlibatan Hasto
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua DPP
    PDI-P
    Ronny Talapessy menilai temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal keterlibatan
    Hasto Kristiyanto
    dalam kasus suap yang dilakukan Harun Masiku terkesan dipaksakan.
    “Kami menduga ada upaya pemidanaan yang dipaksakan/ kriminalisasi mengingat KPK tidak menyebutkan adanya bukti-bukti baru dari pemeriksaan lanjutan yang dilakukan sepanjang tahun 2024,” ujar Ronny di Kantor DPP PDI-P, Senin (24/12/2024) malam.
    Ronny menerangkan, kasus suap itu sudah berkekuatan hukum tetap. Sejumlah terdakwa sudah menjalani hukuman, walaupun Harun Masiku belum belum tertangkap.
    Selain itu, selama proses persidangan di pengadilan hingga tingkat kasasi, tidak ada bukti yang mengarah kepada keterlibatan Hasto Kristiyanto.
    “Kasus suap Harun Masiku telah bersifat
    inkracht
    (berkekuatan hukum tetap) dan para terdakwa bahkan sudah menyelesaikan masa hukuman,” kata Hasto.
    “Seluruh proses persidangan mulai dari pengadilan tipikor hingga kasasi tidak satu pun bukti yang mengaitkan Sekjen DPP PDI Perjuangan dengan kasus suap Wahyu Setiawan,” pungkas dia.
    Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto sebagai tersangka pemberi suap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
    Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut, suap itu dilakukan bersama-sama dengan calon anggota legislatif (Caleg) PDI-P tahun 2019, Harun Masiku yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO).
    “KPK mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/153/DIK/00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024 dengan uraian penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka Hasto Kristiyanto bersama-sama Harun masiku dan kawan-kawan berupa pemberian sesuatu hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan,” kata Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2024).
    Setyo menyebut, suap diberikan agar Harun Masiku bisa menjadi anggota DPR RI pergantian antar waktu (PAW) Daerah Pemilihan Sumatera Selatan (Sumsel), menggantikan Nazaruddin Kiemas yang meninggal dunia.
    Namun, operasi itu tidak berjalan mulus karena caleg dengan suara terbanyak kedua, Riezky Aprilia menolak menyerahkan kursinya dan tidak mau mengundurkan diri.
    Hasto kemudian mengendalikan bawahannya, Saeful Bahri dan DTI menyuap Wahyu Setiawan dan Agustina Tio Fridelina selaku anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
    “(Suap) sebesar 19.000 dollar Singapura dan 38.350 dollar Singapura pada periode 16 Desember 2019 sampai 23 Desember 2019 agar saudara Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Dapil I Sumsel,” tutur Setyo.
    Karena perbuatannya ini, Hasto disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Catat Pemantauan Pemilu, Bawaslu Kabupaten Pasuruan Buat Buku

    Catat Pemantauan Pemilu, Bawaslu Kabupaten Pasuruan Buat Buku

    Pasuruan (beritajatim.com) – Setelah selesai melakukan tahapan pemilu 2024, Bawaslu Kabupaten Pasuruan membuat buku.

    Buku bertajuk “Sang Telik Sandi Demokrasi” ini diluncurkan untuk mencatat seluruh kegiatan Bawaslu Kabupaten Pasuruan.

    Deviana Azizah, Kordinator SDM, Organisasi, Pendidikan, dan Pelatihan Bawaslu Kabupaten Pasuruan mengatakan bahwa buku ini masih belum selesai seluruhnya. Hal ini dikarenakan penulisan buku hanya dilakukan lima bulan.

    “Buku ini merupakan catatan dan gambaran dokumentasi ad hoc saat melaksanakan kerja pengawasannya. Mulai dari recruitmennya hingga proses tahapan berlangsung dan selesai,” kata Devi, Selasa (24/12/2024).

    Devi juga mengatakan bahwa dalam pembuatan buku ini terdapat sejumlah kendala. Selain kendala waktu yang singkat, pembuatan ini juga terkendala terkait adanya petugas yang sebelumnya bertugas pada pemilu dan terus berlanjut untuk tugas di pilkada.

    Pasalnya buku ini dibuat untuk menjelaskan bagaimana sepak terjang masing masing petugas mulai dari Panwascam hingga di tingkat PTPS. “Kami ini mendapatkan amanah dari Bawaslu RI untuk membuat buku ini di setiap masing-masing Kabupaten/Kota,” tutupnya.

    Diketahui buku yang bertajuk “Sang Telik Sandi Demokrasi” Ini mencatat dan menggambarkan dokumentasi ad hoc selama masa pemilu. Sehingga dapam masa pilkada Bawaslu Kabupaten tak masuk dalam buku tersebut. (ada/ted)

  • Hasto Kristiyanto Tersangka, Begini Perjalanan Kasus Harun Masiku

    Hasto Kristiyanto Tersangka, Begini Perjalanan Kasus Harun Masiku

    Jakarta, Beritasatu.com – KPK dikabarkan menetapkan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kritiyanto sebagai tersangka kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR Harun Masiku. Berikut perjalanan kasus Harun Masiku.

    Kabar Hasto menjadi tersangka kasus Harun Masiku beredar di kalangan wartawan, Selasa (24/12/2024). 

    Menurut informasi, KPK sudah menerbitkan surat perindak penyidikan (sprindik) dengan nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024 yang diduga menyebutkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Namun, KPK mengatakan akan mengecek dahulu informasi itu.

    “Saya akan coba cek terlebih dahulu infonya, bila ada update akan disampaikan ke rekan-rekan jurnalis,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi di Jakarta.

    Sebelumnya Hasto Kristiyanto mengaku dirinya sudah diincar untuk dijadikan tersangka. “Saya diancam, informasinya A1 mau dijadikan tersangka,” katanya dalam Youtube Faizal Akbar Uncensored.

    Kasus Harun Masiku yang masih disidik KPK turut menyeret nama PDIP dan Hasto Kristiyanto.

    Kasusnya berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilancarkan KPK pada Januari 2020, terkait suap dalam pengurusan PAW anggota DPR dari PDIP. 

    PDIP saat itu merekomendasikan Harun Masiku sebagai anggota DPR, menggantikan Nazarudin Keimas yang meninggal dunia. Padahal ada Riezky Aprilia, caleg PDIP peraih suara terbanyak kedua setelah Nazarudin, yang seharusnya ditunjuk menjadi pengganti.

    Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto merekomendasi Harun Masiku dengan alasan ia sosok yang bersih, rekam jejaknya baik, dan pernah menerima beasiswa dari ratu Inggris. Hasto juga beralasan penunjukan Harun sesuai dengan fatwa Mahkamah Agung.

    KPK mendeteksi ada suap-menyuap dalam proses memuluskan Harun Masiku menjadi anggota DPR dan dilancarkanlah OTT. KPK kemudian menetapkan empat tersangka, yakni Harun Masiku, anggota KPU RI Wahyu Setiawan, mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, dan politikus PDIP Saeful Bahri. Ketiganya langsung ditahan. Sedangkan Harun Masiku buron. 

    Sehari sebelum OTT KPK, Harun Masiku baru kembali dari Singapura melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. Petugas sempat mendeteksi jejak Harun Masiku di sekitar Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Namun, penangkapannya saat itu dihalangi oknum polisi.

    Harun diduga sudah menyiapkan uang Rp 1,5 miliar untuk menyuap Wahyu Setiawan agar memuluskannya menjadi anggota DPR melalui proses PAW. Uang itu baru sekitar Rp 600 juta diserahkan lewat perantara Saeful Bahri. Bukan hanya untuk Wahyu, tetapi juga kepada Agustiani.

    Wahyu Setiawan sudah divonis enam tahun penjara, kemudian di tingkat kasasi diperberat menjadi tujuh tahun oleh Mahkamah Agung. Saeful Bahri dihukum 20 bulan penjara, dan Agustiani divonis 4,5 tahun bui.

  • Polemik logo Pemkot Salatiga, Bawaslu laporkan dugaan pelanggaran netralitas ASN ke BKN  

    Polemik logo Pemkot Salatiga, Bawaslu laporkan dugaan pelanggaran netralitas ASN ke BKN  

    Sumber foto: Pranoto/elshinta.com.

    Polemik logo Pemkot Salatiga, Bawaslu laporkan dugaan pelanggaran netralitas ASN ke BKN  
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Senin, 23 Desember 2024 – 21:23 WIB

    Elshinta.com – Bawaslu Kota Salatiga, Jawa Tengah meneruskan temuan dugaan keterlibatan Pemerintah Kota (Pemkot) Salatiga dalam kegiatan Tasyakuran Pesta Rakyat yang digelar pada 15 Desember 2024 di Alun- Alun Pancasila Salatiga yang dinilai menimbulkan  polemik di tengah masyarakat. 

    Ketua Bawaslu Kota Salatiga Dayusman Junus mengatakan, polemik terjadi disebabkan oleh adanya logo Pemkot Salatiga dan dinas terkait dalam undangan dan pamlet yang beredar. 

    “Faktanya kegiatan itu bukan kegiatan yang diselengarakan oleh Pemkot Salatiga. Hal ini menimbulkan polemik publik karena berdasarkan undangan dan media sosial acara itu digelar oleh Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Salatiga suara terbanyak. Sementara KPU kota Salatiga belum menetapkan secara resmi sebagai wali kota dan wakil wali kota karena masih tahapan menunggu penetapan,” jelasnya, Sabtu (21/12/2024).  

    Atas temuan dugaan pelanggaran  netralitas ASN  itu lanjut Dayusman,  Bawaslu Kota Salatiga melaporkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).

    “Terkait nanti keputusanya apa, nantinya yang memutuskan  perkara itu BKN,” imbuh Dayusman seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Pranoto, Senin (23/12).  

    Selain melaporkan ke Badan Kepegaian Negara (BKN) Bawaslu Kota Salatiga juga akan melaporkan ke Bawaslu Propinsi Jawa Tengah

    Sebagaimana diketahui, KPU Kota Salatiga telah  menyelesaikan Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara  Pilwakot Salatiga 2024. Suara terbanyak adalah Paslon Nomor Urut 1 Robby Hernawan-Nina Agustin dengan perolehan  sebanyak  50.875 suara.

    Untuk Paslon Nomor Urut 2 Juan Rama-Sri Wahyuni memperoleh  sebanyak 12.555 suara.  Sedangkan Paslon Nomor Urut 3 Sinoeng Nugroho Rachmadi- Budi Santoso  memperoleh  47.722 suara.

    Sumber : Radio Elshinta

  • Bawaslu: Sosialisasi pengawasan partisipatif Pilkada 2024 berhasil

    Bawaslu: Sosialisasi pengawasan partisipatif Pilkada 2024 berhasil

    Ini menunjukkan kesadaran masyarakat dalam melaporkan pelanggaran semakin tinggi

    Jakarta (ANTARA) – Anggota Bawaslu RI Herwyn J.H. Malonda menyatakan kegiatan sosialisasi pengawasan partisipatif dalam Pilkada 2024 berhasil, yang ditandai dengan meningkatnya laporan pelanggaran pemilu dari masyarakat, yang jumlahnya melampaui temuan pengawas.

    “Dibandingkan periode sebelumnya (pemilu sebelumnya/Pemilu 2024), jumlah laporan meningkat signifikan. Ini menunjukkan kesadaran masyarakat dalam melaporkan pelanggaran semakin tinggi,” kata Herwyn dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

    Berdasarkan data pilkada per 8 Desember 2024, Bawaslu telah menerima 3.023 laporan pelanggaran pemilu dan mencatat 575 temuan.

    Adapun Bawaslu RI telah menggelar Rapat Koordinasi Evaluasi Organisasi dengan pemangku kepentingan di Manado, Sulawesi Utara, Sabtu (21/12). Herwyn mengatakan rapat koordinasi itu merupakan rangkaian pertemuan di berbagai wilayah Indonesia, yang bertujuan mengumpulkan masukan dari para pakar dan pemangku kepentingan untuk memperkuat desain kelembagaan Bawaslu.

    “Hasil pertemuan ini diharapkan dapat menjadi dasar dalam merancang kelembagaan pengawas pemilu yang lebih baik di masa mendatang,” ujar Herwyn.

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: Rangga Pandu Asmara Jingga
    Copyright © ANTARA 2024

  • Bagja: Tata kelola pemilu semakin baik jika Bawaslu tetap permanen

    Bagja: Tata kelola pemilu semakin baik jika Bawaslu tetap permanen

    Badung, Bali (ANTARA) – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Rahmat Bagja menyebut tata kelola pemilu di Indonesia akan semakin baik apabila status kelembagaan Bawaslu tidak diubah menjadi lembaga ad hoc, yakni tetap permanen.

    “Kami kira dengan keajegan ini, dengan permanennya penyelenggara pemilu, maka bagi kami, electoral justice system, sistem peradilan pemilu itu semakin lebih baik dan tata kelola pemilu kita juga akan semakin baik dengan keajegan ini,” ucap Bagja menjawab ANTARA saat ditemui di Badung, Bali, Senin.

    Menurut dia, wacana pengubahan status lembaga penyelenggara pemilu, KPU dan Bawaslu, menjadi lembaga ad hoc justru akan menimbulkan permasalahan baru.

    “Dengan di-ad hoc-kannya malah menurut kami akan jadi permasalahan lagi tentang politik uang. Bahkan, akan jadi persoalan melatihnya dan lain-lain, dan juga persoalan-persoalan teman-teman KPU kabupaten/kota juga punya sekretariat,” katanya.

    Selain itu, menurut Bagja, dengan status kelembagaan yang permanen itu, Bawaslu dapat menerapkan prinsip meritokrasi yang berkelanjutan dan berjenjang bagi anggotanya. Dalam hal ini, seorang pengawas pemilu yang berkarier sebagai panitia pengawas kecamatan (panwascam) dapat naik menjadi anggota Bawaslu pusat.

    “Orang-orang yang berkarir dari bawah, dari panwascam dari PPK, kemudian masuk ke Bawaslu, masuk ke kabupaten, masuk kemudian ke RI, itu yang menjadi hal yang menarik untuk kemudian menjadi satu keunikan dari penyelenggara pemilu Indonesia,” ucap Bagja.

    Sebelumnya, Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty juga telah menegaskan urgensi eksistensi Bawaslu. Lolly, saat membuka Konsolidasi Nasional Perempuan Pengawas Pemilu di Badung, Bali, Sabtu (21/12), mengatakan, Bawaslu bertanggung jawab dalam membangun kesadaran politik yang tidak bisa instan dan membutuhkan proses panjang.

    “Orang sering lupa, beras pun tidak ujug-ujug ada, ditanam menjadi beras. Beras saja prosesnya panjang, tanahnya disiapkan dulu, dicangkul dulu. Sudah tanahnya bagus, baru ditanami. Sudah ditanami saja, perlu dirawat biar enggak dimakan hama, perlu disiram, dipastikan betul semuanya,” ujar Lolly.

    Menurut Lolly, masa nontahapan pemilu dan pilkada penting untuk menanamkan kesadaran akan nilai-nilai kepemiluan. Pada tahap itulah, Bawaslu mengambil peran.

    “Orang sering bilang, Bawaslu enggak jelas kerjanya. Masa nontahapan, mau ngapain? Makan gaji buta saja, sama kayak KPU. Dengar itu enggak? ‘Makgabut’, makan gaji buta, katanya. Kita harus jawab dengan membuat program-program pada 2025 yang itu bisa terlihat Bawaslu memang bekerja,” ucapnya.

    Pewarta: Fath Putra Mulya
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2024

  • Hari Ibu, Srikandi Bawaslu bicara soal pemilu adil gender

    Hari Ibu, Srikandi Bawaslu bicara soal pemilu adil gender

    Srikandi Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) sampaikan capaian dan rekomendasi soal pemilu inklusif dan adil gender, Sabtu (22/12/2024). Foto: Bawaslu

    Hari Ibu, Srikandi Bawaslu bicara soal pemilu adil gender
    Dalam Negeri   
    Editor: Nandang Karyadi   
    Senin, 23 Desember 2024 – 12:20 WIB

    Elshinta.com – Perempuan Pengawas Pemilu, selanjutnya disebut Srikandi Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) sampaikan capaian dan rekomendasi untuk penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan yang inklusif dan adil gender. Hal ini bertepatan dengan peringatan Hari Ibu, 22 Desember 2024.

    Catatan tersebut disampaikan dalam Konsolidasi Nasional Perempuan Pengawas Pemilu yang diikuti perempuan Pengawas Pemilu Se-Indonesia, belum lama ini. Acara digelar dengan tema “Perempuan Berdaya Mengawasi; Menggerakkan Perempuan, Mewujudkan Pemilu dan Pemilihan yang Inklusif dan Demokratis”.

    Konsolidasi ini juga menjadi refleksi dan evaluasi atas capaian yang dihasilkan Konsolnas momentum peringatan hari Ibu pada tahun 2022, demikian keterangan tertulis yang diterima Radio Elshinta, Minggu (22/12/2024).

    Ada empat capaian kebijakan Bawaslu. Salah satu capaian atas rekomendasi Konsolnas tahun 2022 adalah mengimplementasikan kebijakan berbasis gender (gender based policy). Setidaknya terdapat tiga kebijakan yang telah dilakukan.

    Pertama, menerbitkan SK Ketua Bawaslu tentang Petunjuk Teknis Rekrutmen Pengawas Pemilu dan Pemilihan yang Berkeadilan Gender.

    Kemudia, capaian yang kedua, advokasi kebijakan untuk menegakkan kebijakan tindakan khusus sementara (affirmative action) dalam pencalonan legislatif terkait polemik pasal 8 ayat 2 huruf b Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.

    Lantas, masih dari keterangan sama yang ketiga, kerja sama (MoU) dengan Komisi Nasional Perempuan (Komnas Perempuan) dalam pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan pengawas Pemilu. Keempat, menerbitkan SK Ketua Nomor 417/HK.01.01/K1/12/2024 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Pengawas Pemilu, melingkupi strategi pencegahan, penanganan, dan pemulihan.

    Srikandi Bawaslu juga memberikan tiga rekomendasi. Pertama, menguatkan partisipasi perempuan dalam Pemilu dan Pemilihan, di antaranya melalui: penyusunan kurikulum pendidikan politik perempuan sebagai pemilih, peserta, dan pengawas; lalu peningkatan kapasitas perempuan sebagai pemilih, peserta, dan pengawas; dan menghapus hambatan sosial, ekonomi, dan struktural yang menghalangi perempuan terlibat dalam Pemilu dan Pemilihan, serta mendorong kampanye Pemilu dan Pemilihan yang inklusif dan adil gender.

    Rekomendasi yang kedua mendorong revisi Undang-Undang Pemilu (UU Pemilu) dan Undang-Undang Pemilihan (UU Pemilihan) yang inklusif dan demokratis, di antaranya terkait: pemenuhan kuota minimal 30% perempuan penyelenggara Pemilu dan Pemilihan dengan pengubahan frasa “memperhatikan” diubah dengan frasa “mewujudkan”, mulai dari timsel, rekrutmen penyelenggara Pemilu dan Pemilihan, hingga hasil penyelenggara yang terpilih (baik dari tingkatan RI hingga ad hoc).

    Kemudian pemenuhan kebutuhan dasar perempuan penyelenggara Pemilu dan Pemilihan terkait dengan cuti hamil dan menyusui khususnya pada tahapan-tahapan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan; dan menciptakan dan mendorong lingkungan kerja penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan yang ramah anak dan perempuan; serta penghapusan stereotip gender dalam keterwakilan perempuan sebagai peserta Pemilu dan Pemilihan.

    Ketiga, mewujudkan Pemilu dan Pemilihan inklusif, di antaranya: menerbitkan kebijakan Bawaslu terkait perlindungan kekerasan terhadap perempuan, serta memastikan desain Pemilu dan Pemilihan ramah bagi perempuan disabilitas. Termasuk mendukung perempuan dari kelompok rentan, seperti masyarakat adat, miskin, aliran kepercayaan untuk terlibat dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.

    Bawaslu juga berkomitmen tidak ada satupun perempuan yang memiliki hambatan sistemik baik sebagai pemilih, penyelenggara, peserta Pemilu dan Pemilihan karena harus berhadapan dengan situasi kekerasan. Bawaslu juga akan terus hadir melakukan edukasi dan advokasi mewujdukan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan yang bebas dari kekerasan seksual, berkeadilan gender, inklusif dan demokratis.

     

    Penulis: Vivi Trisnavia/Ter

    Sumber : Radio Elshinta

  • Mayoritas Ingin Pilpres-Pilkada Digelar Beda Tahun

    Mayoritas Ingin Pilpres-Pilkada Digelar Beda Tahun

    Jakarta, CNN Indonesia

    Hasil survei Litbang Kompas menunjukkan mayoritas warga (69,7 persen) ingin pemilu nasional dan pilkada tak digelar serentak pada tahun yang sama.

    Sementara 28,5 persen responden lainnya menjawab tak setuju dan 1,8 persen tak menjawab/tak tahu. Survei Litbang Kompas ini digelar 2-5 Desember 2024.

    “Sebanyak 69,7 persen responden dalam jajak pendapat ini setuju jika pelaksanaan pemilu dan pilkada tidak lagi dilaksanakan serentak di tahun yang sama,” tulis Litbang Kompas.

    Pada tahun ini, tahapan Pilpres-Pileg 2024 dan Pilkada 2024 berjalan beririsan. Pemilu nasional digelar 14 Februari 2024. Sementara Komisi Pemilihan Umum (KPU) memulai tahapan pilkada serentak pada akhir Februari 2024 dan pencoblosan pada 27 November 2024 lalu.

    Beban berat pun harus ditanggung oleh penyelenggara pemilu, terutama KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Di Jawa Barat, jumlah petugas penyelenggara Pemilu 2024 yang meninggal mencapai 133 orang.

    Sementara di Jawa Timur pada akhir Februari 2024, jumlah penyelenggara Pemilu 2024 yang meninggal sebanyak 30 orang. Dari jumlah ini, paling banyak meninggal adalah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sebanyak 18 orang.

    Survei Litbang Kompas ini digelar melalui telepon dengan 625 responden dari 38 provinsi berhasil diwawancarai. Sampel ditentukan secara acak dari responden panel Litbang Kompas sesuai proporsi jumlah penduduk di tiap provinsi.

    Survei ini memiliki tingkat kepercayaan 95 persen, margin of error penelitian ± 3,92 persen dalam kondisi penarikan sampel acak sederhana. Jajak pendapat ini sepenuhnya dibiayai oleh harian Kompas.

    (rzr/tsa)

    [Gambas:Video CNN]