PDI-P Duga KPK Tuduh Hasto Rintangi Penyidikan untuk Tutupi Motif Politik
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Ketua DPP
PDI-P
Ronny Talapessy menduga, pasal perintangan penyidikan yang juga digunakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjerat
Hasto Kristiyanto
hanyalah formalitas.
Tuduhan perintangan penyidikan atau
obstruction of justice
(OOJ) itu dinilai untuk menutupi motif politik dibalik penetapan tersangka Hasto Kristiyanto.
“Dugaan kami pengenaan pasal
Obstruction of Justice
hanyalah formalitas teknis hukum saja. Alasan sesungguhnya dari menjadikan Sekjen DPP PDI Perjuangan sebagai tersangka adalah motif politik,” ujar Ronny di Kantor DPP PDI-P, Selasa (24/12/2024).
Upaya kriminalisasi ini tidak terlepas dari sikap Hasto yang lantang menentang penyalahgunaan kekuasaan dan pelanggaran konstitusi di Indonesia,
Sikap tegas juga ditunjukkan Hasto dan Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri dengan memecat Presiden ke-7 Joko Widodo dari keanggotaan partai karena dianggap melanggar konstitusi.
“Terutama karena Sekjen DPP PDI Perjuangan tegas menyatakan sikap-sikap politik partai menentang upaya-upaya yang merusak demokrasi, konstitusi, juga terhadap cawe-cawe, penyalahgunaan kekuasaan atau
abuse of power
di penghujung kekuasaan mantan Presiden Joko Widodo,” kata Ronny.
“Bahkan, sikap tegas ini baru terjadi minggu lalu ketika partai mengambil sikap yang tegas dengan memecat antara lain tiga kader yang dinilai telah merusak demokrasi dan konstitusi,” pungkas dia.
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto sebagai tersangka pemberi suap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut, suap itu dilakukan bersama-sama dengan calon anggota legislatif (Caleg) PDI-P tahun 2019, Harun Masiku yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO).
“KPK mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/153/DIK/00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024 dengan uraian penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka Hasto Kristiyanto bersama-sama Harun masiku dan kawan-kawan berupa pemberian sesuatu hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan,” kata Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2024).
Setyo menyebut, suap diberikan agar Harun Masiku bisa menjadi anggota DPR RI pergantian antar waktu (PAW) Daerah Pemilihan Sumatera Selatan (Sumsel), menggantikan Nazaruddin Kiemas yang meninggal dunia.
Namun, operasi itu tidak berjalan mulus karena caleg dengan suara terbanyak kedua, Riezky Aprilia menolak menyerahkan kursinya dan tidak mau mengundurkan diri.
Hasto kemudian mengendalikan bawahannya, Saeful Bahri dan DTI menyuap Wahyu Setiawan dan Agustina Tio Fridelina selaku anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
“(Suap) sebesar 19.000 dollar Singapura dan 38.350 dollar Singapura pada periode 16 Desember 2019 sampai 23 Desember 2019 agar saudara Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Dapil I Sumsel,” tutur Setyo.
Karena perbuatannya ini, Hasto disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kementrian Lembaga: Bawaslu
-
/data/photo/2024/12/24/676ac4fc14e25.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
PDI-P Duga KPK Tuduh Hasto Rintangi Penyidikan untuk Tutupi Motif Politik Nasional 24 Desember 2024
-
/data/photo/2024/12/24/676ac4fc14e25.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka KPK, PDI-P Janji Bersikap Kooperatif Nasional 24 Desember 2024
Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka KPK, PDI-P Janji Bersikap Kooperatif
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Ketua DPP
PDI-P
Ronny Talapessy memastikan seluruh jajaran partai, termasuk
Hasto Kristiyanto
akan bersikap kooperatif dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu disampaikan Ronny sebagai tanggapan atas penetapan tersangka Hasto Kristiyanto oleh KPK karena diduga terlibat kasus suap yang dilakukan Harun Masiku.
“PDI Perjuangan dan Sekjen DPP PDI Perjuangan telah dan akan selalu mentaati proses hukum dan bersifat kooperatif,” ujar Ronny di Kantor DPP PDI-P, Selasa (24/12/2024).
Komitmen tersebut sejalan dengan cita-cita PDI-P untuk menjadikan Indonesia sebagai negara hukum yang adil dan transparan.
“PDI Perjuangan lahir dari cita-cita besar untuk membawa Republik ini berjalan di atas rel demokrasi dengan prinsip negara hukum yang adil dan transparan. Namun, yang terjadi saat ini adalah politisasi hukum,” kata dia.
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto sebagai tersangka pemberi suap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut, suap itu dilakukan bersama-sama dengan calon anggota legislatif (Caleg) PDI-P tahun 2019, Harun Masiku yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO).
“KPK mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/153/DIK/00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024 dengan uraian penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka Hasto Kristiyanto bersama-sama Harun masiku dan kawan-kawan berupa pemberian sesuatu hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan,” kata Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2024).
Setyo menyebut, suap diberikan agar Harun Masiku bisa menjadi anggota DPR RI pergantian antar waktu (PAW) Daerah Pemilihan Sumatera Selatan (Sumsel), menggantikan Nazaruddin Kiemas yang meninggal dunia.
Namun, operasi itu tidak berjalan mulus karena caleg dengan suara terbanyak kedua, Riezky Aprilia menolak menyerahkan kursinya dan tidak mau mengundurkan diri.
Hasto kemudian mengendalikan bawahannya, Saeful Bahri dan DTI menyuap Wahyu Setiawan dan Agustina Tio Fridelina selaku anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
“(Suap) sebesar 19.000 dollar Singapura dan 38.350 dollar Singapura pada periode 16 Desember 2019 sampai 23 Desember 2019 agar saudara Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Dapil I Sumsel,” tutur Setyo.
Karena perbuatannya ini, Hasto disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2024/12/24/676ac4fc14e25.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
PDI-P Sebut Kasus Harun Masiku Sudah Inkrah, Tak Ada Bukti Keterlibatan Hasto Nasional 24 Desember 2024
PDI-P Sebut Kasus Harun Masiku Sudah Inkrah, Tak Ada Bukti Keterlibatan Hasto
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Ketua DPP
PDI-P
Ronny Talapessy menilai temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal keterlibatan
Hasto Kristiyanto
dalam kasus suap yang dilakukan Harun Masiku terkesan dipaksakan.
“Kami menduga ada upaya pemidanaan yang dipaksakan/ kriminalisasi mengingat KPK tidak menyebutkan adanya bukti-bukti baru dari pemeriksaan lanjutan yang dilakukan sepanjang tahun 2024,” ujar Ronny di Kantor DPP PDI-P, Senin (24/12/2024) malam.
Ronny menerangkan, kasus suap itu sudah berkekuatan hukum tetap. Sejumlah terdakwa sudah menjalani hukuman, walaupun Harun Masiku belum belum tertangkap.
Selain itu, selama proses persidangan di pengadilan hingga tingkat kasasi, tidak ada bukti yang mengarah kepada keterlibatan Hasto Kristiyanto.
“Kasus suap Harun Masiku telah bersifat
inkracht
(berkekuatan hukum tetap) dan para terdakwa bahkan sudah menyelesaikan masa hukuman,” kata Hasto.
“Seluruh proses persidangan mulai dari pengadilan tipikor hingga kasasi tidak satu pun bukti yang mengaitkan Sekjen DPP PDI Perjuangan dengan kasus suap Wahyu Setiawan,” pungkas dia.
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto sebagai tersangka pemberi suap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut, suap itu dilakukan bersama-sama dengan calon anggota legislatif (Caleg) PDI-P tahun 2019, Harun Masiku yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO).
“KPK mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/153/DIK/00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024 dengan uraian penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka Hasto Kristiyanto bersama-sama Harun masiku dan kawan-kawan berupa pemberian sesuatu hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan,” kata Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2024).
Setyo menyebut, suap diberikan agar Harun Masiku bisa menjadi anggota DPR RI pergantian antar waktu (PAW) Daerah Pemilihan Sumatera Selatan (Sumsel), menggantikan Nazaruddin Kiemas yang meninggal dunia.
Namun, operasi itu tidak berjalan mulus karena caleg dengan suara terbanyak kedua, Riezky Aprilia menolak menyerahkan kursinya dan tidak mau mengundurkan diri.
Hasto kemudian mengendalikan bawahannya, Saeful Bahri dan DTI menyuap Wahyu Setiawan dan Agustina Tio Fridelina selaku anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
“(Suap) sebesar 19.000 dollar Singapura dan 38.350 dollar Singapura pada periode 16 Desember 2019 sampai 23 Desember 2019 agar saudara Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Dapil I Sumsel,” tutur Setyo.
Karena perbuatannya ini, Hasto disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Catat Pemantauan Pemilu, Bawaslu Kabupaten Pasuruan Buat Buku
Pasuruan (beritajatim.com) – Setelah selesai melakukan tahapan pemilu 2024, Bawaslu Kabupaten Pasuruan membuat buku.
Buku bertajuk “Sang Telik Sandi Demokrasi” ini diluncurkan untuk mencatat seluruh kegiatan Bawaslu Kabupaten Pasuruan.
Deviana Azizah, Kordinator SDM, Organisasi, Pendidikan, dan Pelatihan Bawaslu Kabupaten Pasuruan mengatakan bahwa buku ini masih belum selesai seluruhnya. Hal ini dikarenakan penulisan buku hanya dilakukan lima bulan.
“Buku ini merupakan catatan dan gambaran dokumentasi ad hoc saat melaksanakan kerja pengawasannya. Mulai dari recruitmennya hingga proses tahapan berlangsung dan selesai,” kata Devi, Selasa (24/12/2024).
Devi juga mengatakan bahwa dalam pembuatan buku ini terdapat sejumlah kendala. Selain kendala waktu yang singkat, pembuatan ini juga terkendala terkait adanya petugas yang sebelumnya bertugas pada pemilu dan terus berlanjut untuk tugas di pilkada.
Pasalnya buku ini dibuat untuk menjelaskan bagaimana sepak terjang masing masing petugas mulai dari Panwascam hingga di tingkat PTPS. “Kami ini mendapatkan amanah dari Bawaslu RI untuk membuat buku ini di setiap masing-masing Kabupaten/Kota,” tutupnya.
Diketahui buku yang bertajuk “Sang Telik Sandi Demokrasi” Ini mencatat dan menggambarkan dokumentasi ad hoc selama masa pemilu. Sehingga dapam masa pilkada Bawaslu Kabupaten tak masuk dalam buku tersebut. (ada/ted)
-

Polemik logo Pemkot Salatiga, Bawaslu laporkan dugaan pelanggaran netralitas ASN ke BKN
Sumber foto: Pranoto/elshinta.com.
Polemik logo Pemkot Salatiga, Bawaslu laporkan dugaan pelanggaran netralitas ASN ke BKN
Dalam Negeri
Editor: Sigit Kurniawan
Senin, 23 Desember 2024 – 21:23 WIBElshinta.com – Bawaslu Kota Salatiga, Jawa Tengah meneruskan temuan dugaan keterlibatan Pemerintah Kota (Pemkot) Salatiga dalam kegiatan Tasyakuran Pesta Rakyat yang digelar pada 15 Desember 2024 di Alun- Alun Pancasila Salatiga yang dinilai menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
Ketua Bawaslu Kota Salatiga Dayusman Junus mengatakan, polemik terjadi disebabkan oleh adanya logo Pemkot Salatiga dan dinas terkait dalam undangan dan pamlet yang beredar.
“Faktanya kegiatan itu bukan kegiatan yang diselengarakan oleh Pemkot Salatiga. Hal ini menimbulkan polemik publik karena berdasarkan undangan dan media sosial acara itu digelar oleh Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Salatiga suara terbanyak. Sementara KPU kota Salatiga belum menetapkan secara resmi sebagai wali kota dan wakil wali kota karena masih tahapan menunggu penetapan,” jelasnya, Sabtu (21/12/2024).
Atas temuan dugaan pelanggaran netralitas ASN itu lanjut Dayusman, Bawaslu Kota Salatiga melaporkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Terkait nanti keputusanya apa, nantinya yang memutuskan perkara itu BKN,” imbuh Dayusman seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Pranoto, Senin (23/12).
Selain melaporkan ke Badan Kepegaian Negara (BKN) Bawaslu Kota Salatiga juga akan melaporkan ke Bawaslu Propinsi Jawa Tengah
Sebagaimana diketahui, KPU Kota Salatiga telah menyelesaikan Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Pilwakot Salatiga 2024. Suara terbanyak adalah Paslon Nomor Urut 1 Robby Hernawan-Nina Agustin dengan perolehan sebanyak 50.875 suara.
Untuk Paslon Nomor Urut 2 Juan Rama-Sri Wahyuni memperoleh sebanyak 12.555 suara. Sedangkan Paslon Nomor Urut 3 Sinoeng Nugroho Rachmadi- Budi Santoso memperoleh 47.722 suara.
Sumber : Radio Elshinta
-

Bawaslu: Sosialisasi pengawasan partisipatif Pilkada 2024 berhasil
Ini menunjukkan kesadaran masyarakat dalam melaporkan pelanggaran semakin tinggi
Jakarta (ANTARA) – Anggota Bawaslu RI Herwyn J.H. Malonda menyatakan kegiatan sosialisasi pengawasan partisipatif dalam Pilkada 2024 berhasil, yang ditandai dengan meningkatnya laporan pelanggaran pemilu dari masyarakat, yang jumlahnya melampaui temuan pengawas.
“Dibandingkan periode sebelumnya (pemilu sebelumnya/Pemilu 2024), jumlah laporan meningkat signifikan. Ini menunjukkan kesadaran masyarakat dalam melaporkan pelanggaran semakin tinggi,” kata Herwyn dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Berdasarkan data pilkada per 8 Desember 2024, Bawaslu telah menerima 3.023 laporan pelanggaran pemilu dan mencatat 575 temuan.
Adapun Bawaslu RI telah menggelar Rapat Koordinasi Evaluasi Organisasi dengan pemangku kepentingan di Manado, Sulawesi Utara, Sabtu (21/12). Herwyn mengatakan rapat koordinasi itu merupakan rangkaian pertemuan di berbagai wilayah Indonesia, yang bertujuan mengumpulkan masukan dari para pakar dan pemangku kepentingan untuk memperkuat desain kelembagaan Bawaslu.
“Hasil pertemuan ini diharapkan dapat menjadi dasar dalam merancang kelembagaan pengawas pemilu yang lebih baik di masa mendatang,” ujar Herwyn.
Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
Editor: Rangga Pandu Asmara Jingga
Copyright © ANTARA 2024 -

Bagja: Tata kelola pemilu semakin baik jika Bawaslu tetap permanen
Badung, Bali (ANTARA) – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Rahmat Bagja menyebut tata kelola pemilu di Indonesia akan semakin baik apabila status kelembagaan Bawaslu tidak diubah menjadi lembaga ad hoc, yakni tetap permanen.
“Kami kira dengan keajegan ini, dengan permanennya penyelenggara pemilu, maka bagi kami, electoral justice system, sistem peradilan pemilu itu semakin lebih baik dan tata kelola pemilu kita juga akan semakin baik dengan keajegan ini,” ucap Bagja menjawab ANTARA saat ditemui di Badung, Bali, Senin.
Menurut dia, wacana pengubahan status lembaga penyelenggara pemilu, KPU dan Bawaslu, menjadi lembaga ad hoc justru akan menimbulkan permasalahan baru.
“Dengan di-ad hoc-kannya malah menurut kami akan jadi permasalahan lagi tentang politik uang. Bahkan, akan jadi persoalan melatihnya dan lain-lain, dan juga persoalan-persoalan teman-teman KPU kabupaten/kota juga punya sekretariat,” katanya.
Selain itu, menurut Bagja, dengan status kelembagaan yang permanen itu, Bawaslu dapat menerapkan prinsip meritokrasi yang berkelanjutan dan berjenjang bagi anggotanya. Dalam hal ini, seorang pengawas pemilu yang berkarier sebagai panitia pengawas kecamatan (panwascam) dapat naik menjadi anggota Bawaslu pusat.
“Orang-orang yang berkarir dari bawah, dari panwascam dari PPK, kemudian masuk ke Bawaslu, masuk ke kabupaten, masuk kemudian ke RI, itu yang menjadi hal yang menarik untuk kemudian menjadi satu keunikan dari penyelenggara pemilu Indonesia,” ucap Bagja.
Sebelumnya, Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty juga telah menegaskan urgensi eksistensi Bawaslu. Lolly, saat membuka Konsolidasi Nasional Perempuan Pengawas Pemilu di Badung, Bali, Sabtu (21/12), mengatakan, Bawaslu bertanggung jawab dalam membangun kesadaran politik yang tidak bisa instan dan membutuhkan proses panjang.
“Orang sering lupa, beras pun tidak ujug-ujug ada, ditanam menjadi beras. Beras saja prosesnya panjang, tanahnya disiapkan dulu, dicangkul dulu. Sudah tanahnya bagus, baru ditanami. Sudah ditanami saja, perlu dirawat biar enggak dimakan hama, perlu disiram, dipastikan betul semuanya,” ujar Lolly.
Menurut Lolly, masa nontahapan pemilu dan pilkada penting untuk menanamkan kesadaran akan nilai-nilai kepemiluan. Pada tahap itulah, Bawaslu mengambil peran.
“Orang sering bilang, Bawaslu enggak jelas kerjanya. Masa nontahapan, mau ngapain? Makan gaji buta saja, sama kayak KPU. Dengar itu enggak? ‘Makgabut’, makan gaji buta, katanya. Kita harus jawab dengan membuat program-program pada 2025 yang itu bisa terlihat Bawaslu memang bekerja,” ucapnya.
Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2024 -
.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Hari Ibu, Srikandi Bawaslu bicara soal pemilu adil gender
Srikandi Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) sampaikan capaian dan rekomendasi soal pemilu inklusif dan adil gender, Sabtu (22/12/2024). Foto: Bawaslu
Hari Ibu, Srikandi Bawaslu bicara soal pemilu adil gender
Dalam Negeri
Editor: Nandang Karyadi
Senin, 23 Desember 2024 – 12:20 WIBElshinta.com – Perempuan Pengawas Pemilu, selanjutnya disebut Srikandi Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) sampaikan capaian dan rekomendasi untuk penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan yang inklusif dan adil gender. Hal ini bertepatan dengan peringatan Hari Ibu, 22 Desember 2024.
Catatan tersebut disampaikan dalam Konsolidasi Nasional Perempuan Pengawas Pemilu yang diikuti perempuan Pengawas Pemilu Se-Indonesia, belum lama ini. Acara digelar dengan tema “Perempuan Berdaya Mengawasi; Menggerakkan Perempuan, Mewujudkan Pemilu dan Pemilihan yang Inklusif dan Demokratis”.
Konsolidasi ini juga menjadi refleksi dan evaluasi atas capaian yang dihasilkan Konsolnas momentum peringatan hari Ibu pada tahun 2022, demikian keterangan tertulis yang diterima Radio Elshinta, Minggu (22/12/2024).
Ada empat capaian kebijakan Bawaslu. Salah satu capaian atas rekomendasi Konsolnas tahun 2022 adalah mengimplementasikan kebijakan berbasis gender (gender based policy). Setidaknya terdapat tiga kebijakan yang telah dilakukan.
Pertama, menerbitkan SK Ketua Bawaslu tentang Petunjuk Teknis Rekrutmen Pengawas Pemilu dan Pemilihan yang Berkeadilan Gender.
Kemudia, capaian yang kedua, advokasi kebijakan untuk menegakkan kebijakan tindakan khusus sementara (affirmative action) dalam pencalonan legislatif terkait polemik pasal 8 ayat 2 huruf b Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
Lantas, masih dari keterangan sama yang ketiga, kerja sama (MoU) dengan Komisi Nasional Perempuan (Komnas Perempuan) dalam pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan pengawas Pemilu. Keempat, menerbitkan SK Ketua Nomor 417/HK.01.01/K1/12/2024 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Pengawas Pemilu, melingkupi strategi pencegahan, penanganan, dan pemulihan.
Srikandi Bawaslu juga memberikan tiga rekomendasi. Pertama, menguatkan partisipasi perempuan dalam Pemilu dan Pemilihan, di antaranya melalui: penyusunan kurikulum pendidikan politik perempuan sebagai pemilih, peserta, dan pengawas; lalu peningkatan kapasitas perempuan sebagai pemilih, peserta, dan pengawas; dan menghapus hambatan sosial, ekonomi, dan struktural yang menghalangi perempuan terlibat dalam Pemilu dan Pemilihan, serta mendorong kampanye Pemilu dan Pemilihan yang inklusif dan adil gender.
Rekomendasi yang kedua mendorong revisi Undang-Undang Pemilu (UU Pemilu) dan Undang-Undang Pemilihan (UU Pemilihan) yang inklusif dan demokratis, di antaranya terkait: pemenuhan kuota minimal 30% perempuan penyelenggara Pemilu dan Pemilihan dengan pengubahan frasa “memperhatikan” diubah dengan frasa “mewujudkan”, mulai dari timsel, rekrutmen penyelenggara Pemilu dan Pemilihan, hingga hasil penyelenggara yang terpilih (baik dari tingkatan RI hingga ad hoc).
Kemudian pemenuhan kebutuhan dasar perempuan penyelenggara Pemilu dan Pemilihan terkait dengan cuti hamil dan menyusui khususnya pada tahapan-tahapan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan; dan menciptakan dan mendorong lingkungan kerja penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan yang ramah anak dan perempuan; serta penghapusan stereotip gender dalam keterwakilan perempuan sebagai peserta Pemilu dan Pemilihan.
Ketiga, mewujudkan Pemilu dan Pemilihan inklusif, di antaranya: menerbitkan kebijakan Bawaslu terkait perlindungan kekerasan terhadap perempuan, serta memastikan desain Pemilu dan Pemilihan ramah bagi perempuan disabilitas. Termasuk mendukung perempuan dari kelompok rentan, seperti masyarakat adat, miskin, aliran kepercayaan untuk terlibat dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.
Bawaslu juga berkomitmen tidak ada satupun perempuan yang memiliki hambatan sistemik baik sebagai pemilih, penyelenggara, peserta Pemilu dan Pemilihan karena harus berhadapan dengan situasi kekerasan. Bawaslu juga akan terus hadir melakukan edukasi dan advokasi mewujdukan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan yang bebas dari kekerasan seksual, berkeadilan gender, inklusif dan demokratis.
Penulis: Vivi Trisnavia/Ter
Sumber : Radio Elshinta

