Kementrian Lembaga: Bawaslu

  • Pemilu 2024 Sukses, Indonesia Buktikan Kematangan Demokrasi

    Pemilu 2024 Sukses, Indonesia Buktikan Kematangan Demokrasi

    Jakarta, Beritasatu.com – Pemilu dan Pilkada 2024 mencatatkan sejarah baru bagi demokrasi Indonesia. Keberhasilan ini menjadi bukti nyata kematangan demokrasi Indonesia sekaligus modal penting untuk memperkuat konsolidasi demokrasi di masa depan.

    Juru Bicara Kantor Komunikasi Kepresidenan Ujang Komarudin menyampaikan apresiasi Presiden Prabowo Subianto kepada masyarakat dan seluruh penyelenggara pemilu, termasuk KPU, Bawaslu, dan petugas KPPS, atas kesuksesan pesta demokrasi terbesar dalam sejarah Indonesia.

    “Pemilu 2024 menunjukkan demokrasi Indonesia semakin matang. Partisipasi pemilih mencapai lebih dari 82% dari 204 juta pemilih terdaftar, menjadikan ini sebagai salah satu pemilu dengan partisipasi tertinggi di dunia,” ujar Ujang dalam keterangan tertulis, Jumat (27/12/2024).

    Pemilu 2024 yang digelar pada Februari mencatatkan tingkat partisipasi yang luar biasa, dengan 82% pemilih ikut serta. Pilkada serentak pada November 2024 juga berjalan sukses dengan tingkat partisipasi 71%, lebih tinggi dibandingkan negara-negara besar seperti Amerika Serikat (66,9%).

    “Pemilu dan Pilkada 2024 menjadi milestone bagi demokrasi Indonesia. Bahkan, para pemimpin dunia memuji pelaksanaan pemilu yang masif ini. Indonesia disebut sebagai ‘the envy of the world’ karena mampu menggelar pesta demokrasi dengan skala besar dan partisipasi tinggi,” tambah Ujang.

    Indonesia kini diakui sebagai negara demokrasi terbesar ketiga di dunia, setelah India dan Amerika Serikat, dengan lebih dari 203 juta pemilih terdaftar.

    Presiden Prabowo mencatat sejarah sebagai kepala negara dengan perolehan suara terbanyak dalam pemilu di dunia, yakni 96,2 juta suara pada Pemilu 2024. Angka ini melampaui rekor sebelumnya yang dipegang Presiden Joko Widodo dengan 85,6 juta suara pada Pemilu 2019.

    “Dengan pencapaian ini, Indonesia kini memegang dua posisi teratas dalam daftar pemilihan presiden dengan suara terbanyak secara global, mengukuhkan demokrasi Indonesia sebagai salah satu yang terbesar dan teraktif di dunia,” jelas Ujang.

    Penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada 2024 melibatkan lebih dari 435.089 TPS di seluruh Indonesia, dengan lebih dari 5 juta petugas KPPS. Di luar negeri, sebanyak 12.000 petugas di 128 negara juga memastikan pemilih Indonesia di luar negeri dapat berpartisipasi.

    Dengan anggaran total Rp 37,52 triliun, pelaksanaan Pemilu dan Pilkada 2024 berhasil menguji integritas lembaga demokrasi Indonesia.

    “Ini adalah ujian besar bagi demokrasi kita. Dengan lebih dari 200 juta pemilih, generasi muda yang paham teknologi, dan semakin banyak perempuan terpilih menjadi pemimpin politik, Pemilu 2024 menunjukkan bahwa demokrasi kita semakin matang,” kata Ujang.

    Keberhasilan Pemilu 2024 menjadi bukti Indonesia tidak hanya mampu menggelar pesta demokrasi dengan skala besar, tetapi juga menjaga integritas dan partisipasi masyarakat.

    “Presiden Prabowo akan terus bekerja memperkuat demokrasi Indonesia sesuai dengan visi Indonesia maju dan Asta Cita, demi mewujudkan kedaulatan rakyat yang lebih nyata,” tutup Ujang terkait Pemilu 2024.

  • Komisi II DPR puji penyelenggaraan pilkada di Parigi Moutong

    Komisi II DPR puji penyelenggaraan pilkada di Parigi Moutong

    Parigi, Sulteng (ANTARA) – Anggota Komisi II DPR Longki Djanggola memuji kesuksesan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah karena tidak ada pemungutan suara ulang (PSU).

    “Tidak ada laporan kami terima PSU di Parigi Moutong, itu artinya pilkada di kabupaten itu terlaksana dengan baik,” kata Longki Djanggola saat melaksanakan reses yang berlangsung di Sekretariat KPU Parigi Moutong di Parigi, Jumat.

    Ia menyampaikan dalam proses demokrasi seperti pilkada, munculnya riak-riak setelah pilkada merupakan hal yang biasa, terutama melalui aksi protes yang disebabkan oleh dugaan kecurangan penyelenggara.

    Protes semacam itu biasanya berujung pada sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) pilkada yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

    “Biasanya, sengketa diajukan oleh pasangan calon yang kalah dalam kontestasi pilkada. Pengajuan sengketa ke MK merupakan hak konstitusional setiap peserta pilkada,” ujarnya.

    Ia juga memberikan apresiasi kepada KPU Parigi Moutong atas kinerja dalam memastikan penyelenggaraan pilkada berjalan lancar tanpa gejolak yang berarti.

    Menurutnya, koordinasi antara penyelenggara, pengawas, aparat keamanan dan pemangku kepentingan lainnya serta elemen masyarakat menjadi faktor utama dalam menciptakan pilkada yang damai dan berkualitas.

    “Keberhasilan ini menunjukkan bahwa sinergitas yang baik antara KPU, Bawaslu, dan masyarakat dapat menghasilkan penyelenggaraan pilkada sesuai prinsip demokrasi,” kata mantan Gubernur Sulawesi Tengah itu.

    Diharapkan kesuksesan serupa dapat terus dipertahankan dalam pelaksanaan pilkada maupun pemilu mendatang, sehingga memberikan kepercayaan penuh kepada masyarakat terhadap proses demokrasi di Indonesia.

    Ia mengingatkan bahwa penyelenggara pilkada perlu berkomitmen menjaga transparansi, independensi, dan profesionalitas, serta terus memperkuat partisipasi masyarakat yang lebih besar dalam setiap tahapan pemilihan.

    “Pemenang pilkada maupun pemilu ditentukan oleh rakyat, karena mereka yang menyalurkan hak konstitusinya di bilik suara,” tutur Longki.

    Pewarta: Mohamad Ridwan
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2024

  • Jelang Sidang Gugatan Hasil Pilgub Jatim, Kubu Risma-Gus Hans Harap MK Tak Hanya Ukur Selisih Suara

    Jelang Sidang Gugatan Hasil Pilgub Jatim, Kubu Risma-Gus Hans Harap MK Tak Hanya Ukur Selisih Suara

    Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra

    TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA – Kubu pasangan calon Tri Rismaharini-KH Zahrul Azhar Asumta Gus Hans (Risma-Gus Hans) terus bersiap menghadapi tahapan gugatan hasil Pilgub Jatim 2024 di Mahkamah Konstitusi atau MK. 

    Sebagaimana tahapan, sidang perdana dengan agenda pemeriksaan pendahuluan untuk perkara perselisihan hasil Pilkada akan digelar 8 Januari 2025.

    Juru Bicara Tim Pemenangan Risma-Gus Hans, Abdul Aziz berharap gugatan hasil Pilgub Jatim 2024 bisa dikabulkan. MK diharapkan tidak hanya mengukur selisih angka perolehan suara antar paslon. Namun, juga proses Pilgub yang dinilai ada dugaan kecurangan. 

    “Ini momentum bagi MK untuk tidak sekadar sebagai mahkamah kalkulasi,” kata Aziz dikutip, Jumat (27/12/2024). 

    Dalam penetapan suara Pilgub Jatim 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim beberapa waktu lalu, Risma-Gus Hans yang merupakan Paslon nomor urut 3 mendapat total 6.743.095 atau setara 32,52 persen. 

    Saksi pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Risma-Gus Hans, Abdul Aziz (paling kanan) saat menyampaikan sejumlah alasan menolak tanda tangan hasil rekapitulasi suara Pilgub Jatim 2024 di Hotel DoubleTree Surabaya, Senin (9/12/2024) malam.  (Tribun Jatim Network/Habibur Rohman)

    Perolehan tertinggi didapat paslon nomor urut 2 yakni Khofifah Indar Parawansa-Emil Dardak dengan hasil 12.192.165 suara atau 58,81 persen. 

    Adapun paslon nomor urut 1 yakni Luluk Nur Hamidah-Lukmanul Khakim memperoleh total suara sebesar 1.797.332 atau 8,67 persen. Pasca penetapan itu, kubu Risma-Gus Hans mendaftarkan gugatan ke MK.

    Tepatnya, diajukan pada 11 Desember 2024 sekira pukul 23.07 WIB. Aziz yang juga tim hukum Risma-Gus Hans itu berharap agar MK memperhatikan proses Pilgub Jatim 2024. 

    Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur nomor urut 3, Tri Rismaharini-KH Zahrul Azhar Asumta (Risma-Gus Hans) saat berbicara di panggung debat Pilgub Jatim 2024, di Grand City Surabaya, Senin (18/11/2024) malam.  (Istimewa)

     

    Ujungnya, mereka menginginkan agar hasil Pilgub Jatim 2024 dianulir dan dilakukan diskualifikasi pada Paslon yang dianggap curang. Hal itu dinilai memungkinkan karena berkaca pada sengketa Pilkada Kota Waringin Barat tahun 2010 lalu. 

    “Artinya, MK memiliki yurisprudensi berkaitan dengan putusan semacam itu,” ujar Aziz yang merupakan tokoh asal Madura tersebut. 

    Dikonfirmasi terpisah, Komisioner KPU Jatim Choirul Umam menyebut pihaknya masih menunggu untuk sidang pendahuluan di MK. Sidang pendahuluan itu akan digelar setelah pengumuman e-BRPK atau Buku Register Perkara Konstitusi.

    “Sidang pendahuluan itu, ada penyampaian mana yang dismissal dan mana yang lanjut,” kata Umam saat dihubungi dari Surabaya. 

    Dikutip dari Kompas.com, akan memulai sidang perdana dengan agenda pemeriksaan pendahuluan untuk perkara perselisihan hasil pemilihan umum gubernur, bupati, dan wali kota atau sengketa Pilkada 2024, akan digelar pada tanggal 8 Januari 2025 mendatang. 

    Lalu, pemeriksaan pendahuluan dilakukan paling cepat empat hari kerja sejak permohonan diregistrasi dalam e-BRPK yang bakal dilakukan pada tanggal 3 Januari 2025. Pada tahapan Pemeriksaan pendahuluan, yakni memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti pemohon. 

    Sesuai jadwal tahapan ini berlangsung mulai 8–16 Januari 2025. Sementara itu, sidang dengan agenda pemeriksaan akan digelar pada tanggal 17 Januari–4 Februari 2025. 

    Pada tahapan ini, MK mendengarkan jawaban dari KPU selaku pihak termohon, keterangan pihak terkait, dan keterangan Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu serta mengesahkan alat bukti.

    Lalu, hakim konstitusi dijadwalkan menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) pada tanggal 5–10 Februari 2025. Dalam RPH ini akan dibahas mengenai perkara dan mengambil putusan lanjut atau tidaknya suatu perkara. 

    Putusan atau ketetapan terkait gugur tidaknya perkara dijadwalkan pada 11–13 Februari 2025. Bagi perkara yang tidak gugur, berlanjut ke tahap pemeriksaan persidangan lanjutan yang rencananya dilakukan pada 14–28 Februari 2025

  • Bawaslu Kabupaten Tegal Tanam 10 Bibit Pohon Manggis Bersama Stakeholder, Ini Filosofinya 

    Bawaslu Kabupaten Tegal Tanam 10 Bibit Pohon Manggis Bersama Stakeholder, Ini Filosofinya 

    TRIBUNJATENG.COM, SLAWI – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tegal menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dengan stakeholder, berlokasi di Syailendra Grand Dian Hotel Slawi, pada Jumat (27/12/2024). 

    Kegiatan tersebut dalam rangka upaya mewujudkan Pengawas Pemilu yang berintegritas dalam menjalankan tugas dan fungsinya. 

    Pada kesempatan itu, dilakukan pemaparan materi tentang Evaluasi Pelaksanaan Pengawasan Tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2024 Kabupaten Tegal, oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Tegal Harpendi Dwi Pratiwi. 

    Kegiatan diakhiri dengan Penanaman Pohon sebagai simbol Integritas Bawaslu Kabupaten Tegal dengan Forkopimda Kabupaten Tegal. 

    Adapun penanaman bibit pohon dilakukan masing-masing perwakilan, dari unsur Akademisi, Pengadilan Negeri Slawi, PWI Kabupaten Tegal, Pengadilan Agama, Kejaksaan Negeri, PJ Bupati Tegal, Bawaslu Kabupaten Tegal, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tegal, Polres Tegal, dan perwakilan dari teman-teman disabilitas. 

    Ditemui setelah acara, Ketua Bawaslu Kabupaten Tegal Harpendi Dwi Pratiwi menjelaskan, penanaman bibit pohon manggis ini merupakan kegiatan yang dilaksanakan oleh Bawaslu di seluruh Indonesia. 

    Namun untuk waktu pelaksanaannya sendiri dikatakan Harpendi berbeda-beda di setiap daerah. 

    Sedangkan untuk kegiatan rapat koordinasi dengan stakeholder, sebagai ajang temu kangen setelah dinamika Pilkada 2024. 

    Pilkada 2024 sudah selesai, dan Bupati-Wakil Bupati Tegal juga sudah ada pemenangnya sehingga tinggal menunggu proses pelantikan. 

    “Bibit pohon buah manggis yang kami tanam sebanyak 10 bibit. Kegiatan tersebut sebagai wujud komitmen kami dan simbol untuk menjaga integritas sebagai penyelenggara Pemilu,” jelas Harpendi, pada Tribunjateng.com. 

    Kenapa memilih menanam bibit buah manggis, dikatakan Harpendi ada filosofinya dan hal ini menjadi simbol menjaga integritas sebagai penyelenggara Pemilu. 

    Diterangkan Harpendi, Filosofi Buah Manggis tidak pernah bohong, dalam artian ketika tanda bintang di bagian luar (bawah) buah manggis ada empat, maka ruas daging di dalam buah manggis pasti jumlahnya ada empat begitu seterusnya. 

    Kemudian filosofi lain dari Buah Manggis, tampak luar mungkin kulitnya terlihat jelek tapi di bagian dalam buahnya putih bersih. 

    Selain itu, manggis mulai pohon, daun, buah, kulit, biji semuanya bisa dimanfaatkan. 

    “Dari filosofi buah manggis ini menunjukkan yang dimaksud integritas adalah komitmen bersatunya perkataan dan perbuatan. Ini kan simbolis, nanti rencananya bibit manggis akan kami tanam di Kantor Bawaslu Kabupaten Tegal,” ungkap Harpendi. 

    Mewakili Pj Bupati Tegal, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Tegal Trinanda Aji Permana menyampaikan, kegiatan evaluasi ini sangat penting untuk memastikan setiap tahapan Pilkada berjalan baik, transparan, dan akuntabel. 

    Pemkab Tegal sudah memastikan setiap warga negara yang memenuhi syarat telah menggunakan hak pilihnya dengan bebas dan tanpa tekanan. 

    Hasil perhitungan suara berjalan lancar dan sudah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Tegal. 

    Semua pasangan calon menerima hasil penetapan yang terbukti tidak ada gugatan masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

    “Perlu saya sampaikan, Pemerintah Kabupaten Tegal telah memberikan dana hibah kepada KPU sebanyak Rp52 miliar, Bawaslu sebesar Rp13,5 miliar, Polres Tegal Rp3,89 miliar, ke Kodim 0712 Tegal Rp2,7 miliar, termasuk dana bantuan politik juga sudah dinaikan dari Rp1.512 menjadi Rp3.500 per suara sah,” papar Aji. 

    Sehingga, Aji Permana berharap partai politik (parpol) semakin mandiri, tidak bergantung hanya kepada pimpinan-pimpinan yang memiliki sumber daya keuangan.

    Selain itu, wilayah Kabupaten Tegal juga dapat menciptakan kondisi sosial yang baik dan terkendali sehingga tidak ada gangguan keamaanan yang berarti. 

    Namun, rendahnya tingkat partisipasi pemilih yang hanya mencapai 66,38 persen menjadi tantangan serius yang harus diatasi.

    Kesadaran masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya perlu ditingkatkan, agar pemilu di masa mendatang dapat lebih representatif dan partisipatif. 

    “Saya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Mari kita bersama-sama membangun Kabupaten Tegal agar lebih baik, dengan semangat kebersamaan dan gotong royong. Kita harus fokus pada tujuan bersama yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memajukan daerah tercinta,” ajaknya. (dta) 

  • KPK Periksa Mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina Terkait Kasus Hasto Kristiyanto

    KPK Periksa Mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina Terkait Kasus Hasto Kristiyanto

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina (ATF) pada Jumat (27/12/2024), menyusul ditetapkannya Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka.

    Pemeriksaan ini terkait kasus dugaan suap dalam penetapan anggota DPR periode 2019-2024 serta dugaan perintangan penyidikan.

    Menurut Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika pemeriksaan terhadap Agustiani akan berlangsung di gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta.

    Agustiani sendiri diketahui pernah menjadi terpidana dalam kasus suap yang melibatkan Harun Masiku dan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022, Wahyu Setiawan.

    Pada Desember 2019, Hasto bersama Harun dan pihak lainnya diduga memberikan suap kepada Wahyu dan Agustiani agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).

    KPK belum mengungkap secara detail materi pemeriksaan terhadap Agustiani. Hasil pemeriksaan akan disampaikan setelah saksi hadir dan agenda pemeriksaan selesai dilaksanakan.

    Hasto Kristiyanto sendiri menjadi tersangka tidak hanya dalam kasus suap proses PAW, tetapi juga terkait upaya perintangan penyidikan yang dilakukan terhadap kasus Harun Masiku.

  • Pakar Pemilu: Kasus Harun Masiku Cermin Pemaksaan Elite dan Politik Transaksional

    Pakar Pemilu: Kasus Harun Masiku Cermin Pemaksaan Elite dan Politik Transaksional

    Pakar Pemilu: Kasus Harun Masiku Cermin Pemaksaan Elite dan Politik Transaksional
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Pengajar Hukum Pemilu di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Titi Anggraeni, menilai
    kasus suap
    yang melibatkan politikus PDI-Perjuangan,
    Harun Masiku
    , dan Sekjen PDIP
    Hasto Kristianto
    merupakan bentuk politik transaksional.
    Titi mengatakan kasus ini berpotensi merusak
    demokrasi
    dan pemilihan calon legislatif, baik dalam sistem proporsional tertutup maupun terbuka.
    “Kasus Harun Masiku ini lebih mencerminkan pemaksaan elite politik karena adanya favoritisme atas caleg yang rentan menimbulkan kesewenang-wenangan dan praktik politik transaksional,” ujar Titi dalam wawancara dengan
    Kompas.com
    pada Kamis (26/12/2024).
    Titi menjelaskan bahwa pemilihan legislatif saat ini menganut sistem proporsional terbuka.
    Namun, kasus Harun Masiku justru menunjukkan pelanggaran dalam sistem tersebut.
    Ia menegaskan bahwa jika sistem proporsional tertutup diterapkan, pelanggaran tetap bisa terjadi.
    Dalam sistem ini, partai politik harus menyerahkan daftar caleg beserta nomor urutnya.
    “Ketika caleg terpilih, yaitu caleg nomor urut 1 berhalangan tetap, maka yang menggantikan adalah caleg nomor urut 2, dan demikian seterusnya. Sedangkan untuk kasus Harun Masiku ini, yang bersangkutan nomor urutnya jauh di bawah, yaitu nomor urut 6,” ucap Titi.
    “Jadi apa yang terjadi pada kasus Harun Masiku adalah tidak masuk akal baik untuk sistem proporsional terbuka ataupun tertutup,” imbuh dia.
    Kasus Harun Masiku kembali mencuat setelah Hasto Kristianto ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (24/12/2024).
    Hasto diduga meminta Riesky Aprilia, calon anggota DPR RI dari PDIP Dapil I Sumatera Selatan, untuk mundur dan digantikan oleh Harun Masiku.
    Padahal, Riesky memperoleh suara terbanyak kedua, yaitu 44.402 suara.
    Ia berhak menjadi anggota DPR RI pergantian antar waktu (PAW) setelah caleg dengan suara terbanyak, Nazarudin Kiemas, meninggal dunia.
    Hasto diduga ingin Harun Masiku, yang hanya meraih 5.878 suara, menggantikan Nazarudin Kiemas dan berusaha menutupi surat undangan pelantikan Riesky Aprilia.
    Hasto juga mengajukan
    judicial review
    (JR) ke Mahkamah Agung pada 24 Juni 2019 dan menandatangani surat terkait permohonan pelaksanaan putusan JR.
    Namun, meski telah terbit putusan MA, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak melaksanakan putusan tersebut.
    Hasto kemudian meminta fatwa kepada MA.
    Selain itu, Hasto meminta Riesky untuk mengundurkan diri dan menyerahkan kursinya kepada Harun Masiku.
    Namun, permintaan tersebut ditolak oleh Riesky.
    Hasto juga pernah memerintahkan orang kepercayaannya untuk menemui Riesky di Singapura dan memintanya mundur.
    Namun, Riesky tetap bersikeras mempertahankan kursinya di Senayan hingga Hasto menahan surat undangan pelantikan Riesky.
    Karena usaha tersebut tidak membuahkan hasil, Hasto akhirnya bersama Harun Masiku menyuap Komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan, dan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Agustina Tio Fridelina.
    Suap ini dilakukan agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Dapil I Sumsel.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Bawaslu Jatim Keranjingan Terbitkan Buku, 5 Tahun 6 Karya

    Bawaslu Jatim Keranjingan Terbitkan Buku, 5 Tahun 6 Karya

    Jember (beritajatim.com) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jawa Timur keranjingan menulis dan menerbitkan buku. Sejak 2019 hingga 2024, mereka telah menerbitkan enam buku. Penulisannya tak hanya melibatkan komisioner dan staf Bawaslu, tapi juga pihak luar seperti akademisi dan jurnalis.

    Buku-buku itu diterbitkan atas prakarsa Nur Elya Anggraini, komisioner yang pernah menjadi jurnalis dan penyiar radio di Kabupaten Jember.

    “Kenapa menulis buku? Yang pertama dan utama adalah saat saya masuk Bawaslu, nyaris tidak ada tradisi itu di lembaga ini. Padahal banyak hal yang bisa dibukukan dan disebarkan ke masyarakat. Jangankan buku. Media sosial saja, awalnya sepi sekali. Adanya hanya pada saat ada pengumuman,” katanya, Kamis (26/12/2024).

    Dengan menulis dan menerbitkan buku, Elya berharap masyarakat lebih mengenal Bawaslu langsung dari sumber pertama. Buku ini tak hanya dibagikan gratis dalam bentuk cetak, tapi juga buku elektronik.

    “Kalau dalam bentuk buku kan usianya bisa lebih panjang dari usia masa jabatan Bawaslu sendiri. Ketika komisioner berganti, sejarahnya tetap ada. Kisah tentang kinerja dan orang-orang Bawaslu tetap bisa dibaca masyarakat,” kata Elya.

    Verba volant, scripta manent. Yang dituturkan itu fana, yang dituliskan akan abadi. “Saya ingin mengubah budaya tutur menjadi agak akademis soal pengawasan pemilu di Jatim ini,” kata Elya.

    Elya memulai dari yang ringan yakni menulis profil para komisioner perempuan Bawaslu di Jawa Timur dengan judul ‘Kami Ada dan Akan Berlipat Ganda: Profil Srikandi Bawaslu di Jawa Timur’ pada 2019. Buku ini ditulis sendiri oleh para komisioner perempuan Bawaslu Jatim dan kabupaten maupun kota.

    “Di buku itu, kita bisa melihat latar belakang perempuan yang jadi pengawas pemilu di periode pertama, yang merupakan periode perjuangan Bawaslu kabupaten dan kota. Mereka adalah perempuan yang mengisi keanggotaan Bawaslu kabupaten dan kota pada saat pertama kali terbentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017,” kata Elya.

    Elya kemudian mengajak para komisioner perempuan Bawaslu itu untuk menulis profil orang-orang di luar lembaga tersebut, yang dirangkum dalam buku ‘Perempuan Yang’ yang diterbitkan pada 2020.

    “Orang-orang ini adalah perempuan-perempuan yang rentan dalam kacamata kami, seperti penari, pekerja seks, perempuan pengemudi ojek online, dan beberapa perempuan lain yang secara politik ekonomi rentan,” kata Elya.

    Ada tiga buku yang terbit pada 2019. Selain ‘Kami Ada dan Akan Berlipat Ganda’, Bawaslu Jatim juga menulis dan menerbitkan buku berjudul ‘Sejarah Pengawasan Pemilu di Jawa Timur 1999-2019’ dan ‘Mereka yang Rentan dan Butuh Pengakuan: Potret Pemilu di Madura dan Masyarakat Adat di Jawa Timur’.

    Dua buku ini relatif lebih berat daripada buku pertama. ‘Sejarah Pengawasan Pemilu di Jawa Timur 1999-2019’ ditulis dan diterbitkan atas dorongan Sekretaris Jenderal Bawaslu RI Gunawan. “Karena keterbatasan waktu, tenaga, dan keterbatasan lainnya, akhirnya sejarah yang kami tulis ditarik sepuluh tahun ke belakang sejak 1999,” kata Elya.

    Buku itu berfokus pada peristiwa-peristiwa menonjol yang berpotensi hilang dari sejarah kalau tidak dituliskan. “Sejarah pengawasan ini tidak hanya terkait pemilu legislatif dan presiden, tapi juga pilkada di Jawa Timur yang kemudian melahirkan istilah TSM (Terstruktur, Sistematis, Massif),” kata Elya.

    Sementara buku ‘Mereka yang Rentan dan Butuh Pengakuan: Potret Pemilu di Madura dan Masyarakat Adat di Jawa Timur’ menghadirkan kisah tentang dua entitas yang menarik ditulis. “Kita tahu di Madura titik kerawannnya sangat tinggi berdasarkan peristiwa pilkada dan pemilu, sehingga kami ingin potret lebih dekat,” kata Elya.

    Sementara itu, menurut Elya, masyarakat adat menarik karena terbiasa mengambil keputusan secara konsensus. “Tapi pada saat pemilu, mereka tidak bisa melakukannya karena one man one vote. Biasanya untuk memilih kepala adat atau apalah sebutannya mereka satu suara. Tapi dalam pemilu mereka berbeda pilihan karena berbeda geografis, seperti masyarakat Tengger yang menempati daerah pemilihan berbeda, yakni Probolinggo, Malang, dan Lumajang,” katanya.

    Buku yang paling disukai Elya adalah ‘Cerita Parapuan: Serangkai Buku Arisan’ yang terbit pada 2022. Buku tersebut digagas pada masa pandemi Covid. “Waktu itu saya ingin mengawinkan politik dan sastra. Kebetulan kan pandemi, yang membuat kami sering bekerja secara online,” katanya.

    “Kami kemudian bikin semacam arisan cerpen setiap pekan untuk teman-teman perempuan. Mereka berdiskusi dan menganalisis cerpen itu dari kaca mata pengawas pemilu. Mereka bahkan bikin power point,” katanya. Sebagaimana layaknya arisan, giliran untuk tampil menjadi narasumber utama dan karyanya ditentukan melalui undian.

    Setelah arisan selesai, Elya kemudian mengumpulkan cerita-cerita pendek bertema politik yang ditulis oleh sejumlah komisioner perempuan dan penulis luar lembaga itu. Kurasi karya dilakukannya sendiri sebelum diterbitkan dalam bentuk buku.

    Dua tahun tidak menerbitkan buku, Bawaslu Jatim menerbitkan buku ‘Sekali Berarti Sesudah Itu Abadi’ pada 2024.

    Elya menyebut buku ini hadir sebagai usaha konkret untuk mengabadikan orang-orang adhoc di dalam dunia pengawasan pemilu. “Kita menyebutnya sebagai pengawas pemilu adhoc, yakni pengawas TPS (PTPS), pengawas kelurahan dan desa (PKD), dan panitia pengawas kecamatan (panwascam),” katanya.

    Kini Elya tengah merancang konsep buku yang bercerita soal pemilihan kepala daerah serentak di Jatim. “Judul bukunya bahkan sudah ada dalam pikiran saya. Cuma konsepnya belum matang. Tapi tetap berwarna sastra dan politik. Mungkin bentuknya kumpulan cerita pendek,” katanya.

    Penulisannya akan melibatkan penulis dari luar Bawaslu Jatim. “Saya bayangkan ada sepuluh cerpen yang dimuat dalam buku itu,” kata Elya.

    Mantan aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia itu bersyukur mendapat dukungan dari komisioner Bawaslu Jatim lainnya. “Respons mereka bagus. Tapi memang baru dua komisioner yang berkontribusi selama ini kawan-kawan lain yang sibuk. Tapi ketua sangat mengapresiasi,” katanya. [wir]

  • Pakar Hukum Yakini Hasto Kristiyanto Tak Bisa Dijerat Pasal Suap oleh KPK, Ini Alasannya – Halaman all

    Pakar Hukum Yakini Hasto Kristiyanto Tak Bisa Dijerat Pasal Suap oleh KPK, Ini Alasannya – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ahli hukum pidana Mudzakkir meyakini Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tak bisa ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK dalam perkara suap. 

    Hal itu dikarenakan dalam putusan pengadilan dalam perkara suap eks komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan terkait Pileg 2019 lalu. Tak disebutkan nama Hasto Kristiyanto sebagai pemberi suap. 

    “Menurut informasi yang saya terima, putusan pengadilan terkait dengan Wahyu KPU itu. Ternyata tidak ada bukti yang menerangkan di dalam putusan bahwa pemberi suapnya adalah Hasto,” kata Mudzakkir dihubungi Kamis (26/12/2024). 

    “Dan oleh karenanya, Hasto harus dikenakan pasal 5 ayat 1 huruf A atau huruf B. Jadi kalau tidak ada, dengan alasan apapun, khusus untuk pasal suap itu tidak bisa dikenakan. Karena tidak ada bukti yang awal yang cukup untuk itu,” tegasnya. 

    Ia menerangkan itulah kekhususan dari pasal suap. Harus ada hubungan antara pemberi dan penerima suap. Dan penerima suap harus pegawai negeri atau pemerintah negara.

    “Dan yang paling penting dalam konteks itu, harus deal. Perbuatan apa yang disalahgunakan oleh pihak pegawai negeri,” kata Mudzakkir. 

    “Maka dia (Penerima suap) menjanjikan sesuatu untuk berbuat dan bertentangan dengan kewajiban dalam jabatannya,” jelasnya. 

    Sebelumnya Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto menyampaikan keterlibatan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto terkait kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) terhadap Harun Masiku.

    Mulanya, Setyo menyebut Hasto bersama dengan Harun Masiku memberikan suap kepada eks komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan terkait Pileg 2019 lalu.

    Setyo mengatakan Hasto meminta agar Harun Masiku ditempatkan pada daerah pemilihan (dapil) Sumatra Selatan meski yang bersangkutan berdomisili di Toraja, Sulawesi Selatan.

    Dalam raihan suara, Harun Masiku kalah dengan calon legislatif (caleg) PDIP lainnya yaitu, Riezky Aprilia.

    “Bahwa proses pemilihan legislatif tahun 2019, ternyata HM hanya mendapatkan suara 5.878. Sedangkan, caleg atas nama Riezky Aprilia memperoleh suara 44.402,” kata Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2024).

    Setyo mengatakan seharusnya Riezky Aprilia menjadi sosok yang menggantikan caleg terpilih, Nazarudin Kiemas.

    Adapun Nazarudin Kiemas meninggal dunia pada 26 Maret 2019 yang lalu.

    Namun, kata Setyo, ada upaya dari Hasto untuk memenangkan Harun Masiku lewat beberapa upaya yang dilakukan. 

    Pertama, Hasto melakukan pengujian konstitusional atau judicial review ke Mahkamah Agung (MA).

    Setelah dikabulkan, ternyata KPU tidak melaksanakan terkait putusan judicial review Hasto yang dikabulkan oleh MA.

    Hasto, kata Setyo, lantas mengajukan permintaan fatwa kepada MA.

    “Kemudian menandatangani surat nomor 2576 tertanggal 5 Agustus 2019 perihal permohonan pelaksanaan putusan judicial review,” kata Setyo.

    “Setelah ada putusan dari MA, KPU tidak mau untuk melaksanakan putusan tersebut. Oleh sebab itu, saudara HK meminta fatwa kepada MA,” sambungnya.

    Hasto juga berupaya dengan meminta Riezky mengundurkan diri dan diganti oleh Harun Masiku menggantikan Nazarudin yang meninggal dunia.

    Namun, kata Setyo, permintaan Hasto itu ditolak oleh Riezky.

    Kemudian, Hasto juga berupaya dengan memerintahkan kader PDIP, Saiful Bahri ke Singapura agar Riezky mau mundur tetapi berujung penolakan serupa.

    Upaya selanjutnya yang dilakukan Hasto adalah menahan surat undangan pelantikan anggota DPR yang ditujukan kepada Riezky.

    “Bahkan surat undangan pelantikan anggota DPR RI atas nama Riezky Aprilia ditahan oleh Saudara HK dan meminta Saudari Riezky mundur setelah pelantikan,” jelas Setyo.

    Hasto Sediakan Uang untuk Suap Eks Komisioner KPU

    Setyo menyebut upaya selanjutnya yang dilakukan Hasto adalah menyuap Komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan dan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Agustiani Tio Fridelina.

    “Di mana Wahyu merupakan kader dari partai yang menjadi komisioner di KPU,” jelas Setyo.

    Setyo mengatakan lalu Hasto bertemu dengan Wahyu pada 31 Agustus 2019.

    Kemudian, berdasarkan penyelidikan, Setyo menyebut uang yang digunakan untuk menyuap Wahyu dari Hasto.

    “Bahwa dalam proses perencanaan sampai proses penyerahan, uang tersebut Saudara HK mengatur dan mengendalikan Saudara Saiful Bahri dan DTI dalam memberikan suap kepada komisioner KPU, Wahyu Setiawan,” tuturnya.

    Hasto juga memiliki peran mengendalikan DTI untuk menyusun kajian hukum pelaksanaan putusan MA dan surat pelaksanaan fatwa MA kepada KPU.

    Selain itu, Hasto juga meminta DTI untuk melobi anggota KPU agar bisa menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR.

    “Saudara HK mengatur dan mengendalikan Saudara DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada komisioner KPU melalui Tio,” tutur Setyo.

    “Kemudian, HK bersama-sama dengan HM, Saiful Bahri, dan DTI melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan, jumlahnya seperti pada kasus sebelumnya,” sambungnya.

    Atas perbuatannya ini, Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1.

  • Hasto sebagai tersangka, momentum perbaikan tata kelola pemilu

    Hasto sebagai tersangka, momentum perbaikan tata kelola pemilu

    Pemangkasan hukuman ini menunjukkan bahwa penegakan hukum di Indonesia masih lemah.

    Depok (ANTARA) – Penetapan Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menjadi momentum penting untuk memperbaiki tata kelola pemilihan umum (pemilu) di Indonesia yang selama ini masih rentan terhadap politik uang.

    “Kasus ini mengungkapkan masalah mendasar dalam sistem pemilu kita. Politik uang masih merusak integritas proses demokrasi,” ujar pengamat kebijakan publik Universitas Indonesia (UI) Vishnu Juwono di Depok, Jawa Barat, Kamis.

    Dugaan suap yang melibatkan Hasto sebagai aktor kunci, lanjut dia, menunjukkan bagaimana partai politik melalui otoritas sekretaris jenderal dapat menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksakan kehendak politiknya.

    Dalam kasus ini, Hasto diduga berusaha memengaruhi hasil pemilu dengan menggantikan calon anggota terpilih pada Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Riezka Aprilia dengan Harun Masiku, calon anggota DPR yang memperoleh suara lebih rendah di Daerah Pemilihan Sumatera Selatan.

    Berdasarkan keterangan Setyo Budiyanto, Hasto melalui orang-orang kepercayaannya diduga melakukan suap kepada anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan sebesar 19.000 dolar Singapura dan anggota Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio F. sebesar 38.350 dolar Singapura pada tanggal 16 Desember 2019 hingga 23 Desember 2019.

    Wahyu Setiawan telah divonis bersalah oleh Mahkamah Agung pada tahun 2021 dengan hukuman 7 tahun penjara. Namun, dia hanya menjalani hukuman 3 tahun 9 bulan setelah memperoleh pembebasan bersyarat pada bulan Oktober 2023.

    “Pemangkasan hukuman ini menunjukkan bahwa penegakan hukum di Indonesia masih lemah dan belum memberikan efek jera yang maksimal bagi pelaku korupsi,” tambah Vishnu.

    Pewarta: Feru Lantara
    Editor: D.Dj. Kliwantoro
    Copyright © ANTARA 2024

  • Bagja minta Gakkumdu rumuskan kembali hukum acara pemilu

    Bagja minta Gakkumdu rumuskan kembali hukum acara pemilu

    Nantinya, usulan tersebut akan diserahkan kepada DPR dan pemerintah

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja meminta Sentra Gakkumdu yang terdiri dari Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan merumuskan kembali hukum acara pemilu dan pilkada.

    Rumusan tersebut akan diusulkan kepada DPR dan pemerintah saat Revisi UU Pemilu dan pilkada mendatang.

    “Adanya ketidaksamaan antara hukum acara pemilu dan pilkada, misalnya, tentang in absentia. Hal tersebut perlu dirumuskan kembali agar tidak menjadi persoalan dalam melakukan penanganan pelanggaran kedepannya,” kata Bagja dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

    Selain itu, dia juga menyinggung perihal penanganan pelanggaran di Bawaslu hanya 14 hari. Padahal, kepolisian penyidikan dilakukan tiga sampai enam bulan.

    “Artinya, kita termasuk dalam salah satu kategori mission impossible-nya undang-undang. Walaupun demikian itu, berhasil kita lakukan dan masyarakat tidak tidak tahu tentang hal ini bahkan sudah keputusan pengadilannya,” ujarnya.

    Meski demikian, dirinya menegaskan pemilu merupakan predictible prosses dan unpredictible result, yakni proses, tahapan, dan prosedurnya sudah pasti. Namun, hasilnya tidak bisa ditentukan.

    Hal tersebut, menurut dia, alasan penanganan pelanggaran dan sengketa dilakukan secara cepat, karena mengikuti pola dari tahapan pemilu dan pilkada.

    “Saya kira ke depan kita bisa melakukan usulan revisi uu pemilu dan pilkada. Juga, pembahasan tentang bagaimana hukum acara yang baik di penanganan pelanggaran pemilu dan pilkada,” jelas Bagja.

    “Nantinya, usulan tersebut akan diserahkan kepada DPR dan pemerintah,” sambungnya.

    Selain itu, Bagja juga mengingatkan kepada Bawaslu daerah yang nanti akan memberikan keterangan di MK, agar menyusun keterangan dengan sebaik-baiknya.

    Dia juga meminta masukan kepada kepolisian dan kejaksaan jika terdapat kasus yang masuk dalam tindak pidana pilkada.

    “Tidak bisa lagi, misalnya, hanya dengan menjawab tidak memenuhi syarat materiil saja, melainkan sudah ada petunjuk teknis yang menjelaskan tidak memenuhi syarat materiilnya tersebut,” pungkas dia.

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: Chandra Hamdani Noor
    Copyright © ANTARA 2024