Kementrian Lembaga: Bawaslu

  • Singgung KPK Era Firli Bahuri Lambat Tangani Kasus Harun Masiku, DPR: Tunggakan Pimpinan Lama – Halaman all

    Singgung KPK Era Firli Bahuri Lambat Tangani Kasus Harun Masiku, DPR: Tunggakan Pimpinan Lama – Halaman all

    TRIBUNNEWS.com – Anggota Komisi III DPR RI Fraksi NasDem, Rudianto Lallo, menganggap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2024 lambat menangani kasus mantan kader PDIP, Harun Masiku.

    Menurutnya, ada kekeliruan dari pimpinan KPK era Firli Bahuri hingga kasus Harun Masiku yang kini menjerat Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto ini, belum tuntas.

    “Ya, ini kasus yang ini kan sebenarnya karena kekeliruan pimpinan KPK lama. Ya kan?”

    “Kalau pimpinan KPK lama menelusuri dan menuntaskan, ini kan proses OTT. OTT itu gampang dibuktikan. Siapa pemberi, siapa penerima, siapa yang perintah.”

    “Harusnya sudah tuntas 2019-2020. Ya kan? Akhirnya liar, berlarut-larut,” tutur Rudianto, Jumat (27/12/2024), dikutip dari Kompas.com.

    Ia lantas berpendapat, kasus Harun Masuki adalah utang KPK periode 2019-2024 era kepemimpinan Firli Bahuri.

    Terkait penetapan Hasto sebagai tersangka dalam kasus Harun Masiku, Rudianto menekankan, Sekjen PDIP itu punya hak untuk membela diri secara hukum.

    Ia juga mendesak KPK agar bersikap adil dan tidak diskriminatif dalam menetapkan tersangka.

    “Yang jelas, (kasus Harun Masiku) ini tunggakan. Utang perkara lama yang dituntaskan. Kita hormati itu.”

    “Pak Hasto juga diberi kesempatan untuk menggunakan hak hukumnya,” ungkap Rudianto.

    “Kita mendorong penegakan hukum itu berkeadilan. Penegakan hukum bukan mencari-cari kesalahan, tapi menemukan kesalahan,” tegas dia.

    Sebelumnya, pasca-ditetapkan sebagai tersangka, Hasto merilis video pernyataan menanggapi status baru dirinya saat ini.

    Hasto memastikan ia dan PDIP menghormati keputusan dari KPK karena taat hukum.

    “Setelah penetapan saya sebagai tersangka oleh KPK, maka sikap dari PDIP adalah menghormati keputusan dari KPK.”

    “Kami adalah warga negara yang taat hukum,” tutur Hasto dalam video yang diterima awak media, Kamis (26/12/2024).

    Ia juga menegaskan siap menghadapi tembok kekuasaan yang menyalahgunakan kewenangannya dalam menggerakkan aparat hukum untuk melakukan intimidasi.

    Sebab, kata dia, PDIP senantiasa memperjuangkan nilai-nilai demokrasi, kedaulatan rakyatm dan pembangunan supremasi hukum yang berkeadilan.

    “Ketika aparat penegak hukum digunakan dengan segala cara untuk melakukan intimidasi, sumber daya negara digunakan untuk politik praktis, maka pilihan menghadapi tembok tebal kekuasaan itu wajib dilakukan kader-kader PDIP.”

    “Karena itulah nilai-nilai yang kami perjuangkan, nilai-nilai demokrasi, nilai-nilai kedaulatan rakyat dan bagaimana membangun supremasi hukum yang berkeadilan,” tuturnya.

    Kronologi Hasto Jadi Tersangka

    Diketahui, Hasto Kristiyanto bersama-sama dengan tersangka Harun Masiku yang masih buron, disebut menyuap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setyawan, untuk pengurusan penetapan pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024.

    Kasus ini juga melibatkan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Agustiani Tio Fridelina.

    Sebagai informasi, Wahyu dan Agustiani diketahui juga sama-sama merupakan kader PDIP.

    Padahal, dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019, Harun hanya memperoleh suara sebanyak 5.878.

    Sementara, calon legislatif PDIP atas nama Riezky Aprillia mendapatkan 44.402 suara dan berhak menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.

    Hasto disebut berupaya menempatkan Harun sebagai pengganti Nazarudin Kiemas dengan mengajukan uji materi atau judicial review kepada Mahkamah Agung (MA) tanggal 24 Juni 2019 dan menandatangani sebuah surat tanggal 5 Agustus 2019 perihal permohonan pelaksanaan putusan uji materi.

    Setelah ada putusan MA, KPU tidak melaksanakannya. Hasto pun meminta fatwa ke MA.

    Selain upaya tersebut, Hasto diduga juga secara paralel mengupayakan agar Riezky mengundurkan diri. Namun, permintaan tersebut ditolak.

    Hasto disebut juga pernah meminta kader PDIP, Saeful Bahri, menemui Riezky di Singapura dan meminta mundur.

    Permintaan itu lagi-lagi ditolak Riezky. Bahkan, surat undangan pelantikan Riezky sebagai anggota DPR ditahan Hasto. Ia kukuh meminta Riezky mundur.

    Hasto disebut membocorkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada awal 2020 lalu yang menyasar Harun.

    Ia juga diduga meminta Harun merendam ponsel dan segera melarikan diri.

    Hasto diduga juga memerintahkan anak buahnya, Kusnadi, untuk menenggelamkan ponsel agar tidak ditemukan oleh KPK.

    Tak hanya itu, Hasto disebut mengumpulkan beberapa orang saksi terkait perkara agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

    (Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Chaerul Umam/lham Rian, Kompas.com/Rahel Narda)

  • Bawaslu Tuban Terbitkan Buku Jalan Berliku Pengawasan Pemilu

    Bawaslu Tuban Terbitkan Buku Jalan Berliku Pengawasan Pemilu

    Tuban (beritajatim.com) – Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Kabupaten Tuban membuat Buku Pengawas adhoc Pemilu 2024. Judulnya: “Jalan Berliku Pengawasan Pemilu, Membangun Masa Depan di Bumi Ronggolawe”.

    Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas, Bawaslu Tuban, Nabrisi Rohid mengatakan, buku tersebut berisikan potret pengawasan yang dilakukan Bawaslu Tuban beserta jajaran Panwascam, PKD maupun P-TPS (Pengawas TPS) selama melaksanakan tugas di Pemilu 2024.

    “Kenapa membuat buku tersebut, karena sebagai bentuk upaya meningkatkan proses demokrasi di Tuban menjadi lebih baik,” ujar Nabrisi Rohid, Minggu (29/12/2024).

    Selain itu, buku tersebut juga berisikan agenda pengawasan di setiap tahapan. Mulai dari pemutakhiran sampai dengan rekapitulasi hasil pemilu 2024. Semuanya tertuang dalam buku tersebut.

    “Buku itu menjadi bentuk apresiasi dan dedikasi terhadap seluruh jajaran badan ad-hoc,” terang Naha, sapanya.

    Yang paling penting menurut Naha, adalah sebagai bahan evaluasi dan refleksi yang dituang dengan harapan saat Pemilu tahun 2029 bisa menjadi lebih baik. “Prosesnya melibatkan banyak pihak, termasuk jajaran Bawaslu Tuban, dosen dan editor,” terang dia.

    Sehingga, ia berharap dengan buku Jalan Berliku Pengawasan Pemilu, Membangun Masa Depan di Bumi Ronggolawe ini sebagai bahan evaluas.

    Buku pengawasn pemilu 2024 yang disusun Bawaslu Tuban

    Saat ditanya berkaitan evaluasi yang dimaksud, Naha menjelaskan, Bawaslu Tuban selama pelaksanaan Pemilu 2024 akan terus berupaya melakukan langkah pencegahan untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran dan sengketa.

    Ia juga berharap, belajar dari buku tersebut sebagai upaya pencegahan lainnya berkaitan dengan partisipasi masyarakat yang masih harus ditingkatkan. “Harapannya, masyarakat dapat bersama-sama mengikuti pengawasan partisipatif, guna mengawal seluruh tahapan,” pungkasnya. [ayu/suf]

  • Politik sepekan, respons Jokowi soal Hasto hingga PDIP akui PPN naik

    Politik sepekan, respons Jokowi soal Hasto hingga PDIP akui PPN naik

    Jakarta (ANTARA) – Berbagai peristiwa politik dalam sepekan dari Senin hingga Sabtu, 23-28 Desember 2024, yang menjadi sorotan di antaranya Presiden ke-7 RI Joko Widodo hormati penetapan tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto hingga PDIP sebut kenaikan PPN menjadi 12 persen dukung program Prabowo.

    Berikut rangkuman ANTARA untuk berita politik selama sepekan yang menarik untuk kembali dibaca:

    Jokowi: Penetapan Hasto sebagai tersangka KPK itu proses hukum

    Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menilai penetapan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang dijadikan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu sebagai proses hukum yang patut dihormati.

    “Ya hormati seluruh proses hukum yang ada,” katanya di Solo, Jawa Tengah, Rabu.

    Disinggung soal namanya yang masih disebut-sebut sebagai buntut penetapan status tersangka tersebut, ia tersenyum.

    “Hehee..sudah purnatugas, sudah pensiunan,” katanya.

    Baca selengkapnya di sini.

    Bawaslu: Sosialisasi pengawasan partisipatif Pilkada 2024 berhasil

    Anggota Bawaslu RI Herwyn J.H. Malonda menyatakan kegiatan sosialisasi pengawasan partisipatif dalam Pilkada 2024 berhasil, yang ditandai dengan meningkatnya laporan pelanggaran pemilu dari masyarakat, yang jumlahnya melampaui temuan pengawas.

    “Dibandingkan periode sebelumnya (pemilu sebelumnya/Pemilu 2024), jumlah laporan meningkat signifikan. Ini menunjukkan kesadaran masyarakat dalam melaporkan pelanggaran semakin tinggi,” kata Herwyn dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

    Berdasarkan data pilkada per 8 Desember 2024, Bawaslu telah menerima 3.023 laporan pelanggaran pemilu dan mencatat 575 temuan.

    Baca selengkapnya di sini.

    Tiga kapal perang China sandar di Tanjung Priok sampai 27 Desember

    Sebanyak tiga kapal perang Angkatan Laut China yaitu satu kapal berjenis landing helicopter dock (LHD) dan dua fregat sandar di Dermaga 300–302, Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (24/12) sampai dengan Jumat (27/12), untuk kunjungan persahabatan.

    Kepala Dinas Penerangan (Kadispen) Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) III Jakarta Letkol Laut (KH) M. Qomar Syarifudin saat dihubungi di Jakarta, Kamis, menjelaskan tiga kapal perang China yang sandar selama empat hari di Priok yaitu Plans Hainan (31), Plans Liuzhou (FFG 537), dan Plans Hengyang (FFG 568).

    Di luar acara penyambutan yang berlangsung di Dermaga 300–302, Pelabuhan Tanjung Priok, Selasa, Kadispen Lantamal III menyebut tidak ada kegiatan yang digelar bersama-sama antara Lantamal III Jakarta dengan Angkatan Laut China.

    Baca selengkapnya di sini.

    PMII sarankan pemerintah kaji ulang kenaikan PPN

    Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) menyarankan agar pemerintah mengkaji ulang kebijakan pemberlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen.

    “Pemerintah dapat meninjau ulang kebijakan kenaikan PPN ini, karena dampak domino ekonominya sangat besar, terutama berdampak langsung terhadap kenaikan harga barang dan jasa yang dikonsumsi masyarakat,” kata Ketua Umum PB PMII M. Shofiyulloh Cokro dalam keterangannya di Jakarta, Kamis

    Shofiyulloh menyarankan pemerintah mengkaji kebijakan tersebut demi menjaga stabilitas ekonomi masyarakat di akar rumput, masyarakat kelas menengah, dan produktivitas perusahaan berskala kecil di Indonesia.

    Baca selengkapnya di sini.

    Ketua PDIP sebut PPN 12 persen dukung program Presiden Prabowo

    Ketua DPP PDIP Said Abdullah mengatakan bahwa kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen di tahun 2025, diasumsikan untuk mendukung berbagai program strategis Presiden Prabowo Subianto.

    Dia mengatakan program strategis Presiden Prabowo sejalan dengan agenda PDI Perjuangan untuk meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM), serta mendorong program kesehatan yang inklusif.

    “Atas dasar itulah, PDI Perjuangan berkomitmen untuk mengawal dan mengamankan demi suksesnya Program Quick Win melalui dukungan terhadap APBN 2025,” kata Said Abdullah dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Selasa.

    Baca selengkapnya di sini.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Guido Merung
    Copyright © ANTARA 2024

  • Keterangan tertulis sengketa di MK harus sesuai data pengawasan

    Keterangan tertulis sengketa di MK harus sesuai data pengawasan

    Keterangan tertulis dicermati betul, jangan sampai ada yang terlewat, disiapkan betul tidak hanya keterangan tertulisnya, tetapi cara menjawab hakim MK.

    Jakarta (ANTARA) – Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty mengatakan bahwa bawaslu daerah harus membuat keterangan tertulis untuk sengketa hasil Pilkada Serentak 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) berdasarkan data dan fakta hasil pengawasan di lapangan.

    “Keterangan yang dibuat harus sesuai dengan dalil permohonan, tidak berbelit-belit, serta jujur sesuai dengan pencegahan, pengawasan, dan penindakan yang dilakukan bawaslu,” kata Lolly dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.

    Lolly juga mengharapkan penyampaian keterangan bawaslu dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan 2024 (PHP) di MK bisa sukses seperti pada Pemilu 2024.

    Ia mengungkapkan bahwa hakim MK mengapresiasi keterangan Bawaslu dalam sengketa hasil Pemilu 2024 karena pihaknya banyak membantu serta bekerja baik.

    “Oleh karena itu, keterangan tertulis dicermati betul, jangan sampai ada yang terlewat, disiapkan betul tidak hanya keterangan tertulisnya, tetapi cara menjawab hakim MK,” ujarnya.

    “Kami punya mimpi yang sama untuk pemilihan (seperti Pemilu 2024), keterangannya Bawaslu to the point, tidak berbelit-belit, jujur apa adanya, dalam konteks ini jujur untuk memastikan kerja lembaga terlihat terang benderang baik,” kata dia.

    Menurut dia, keterangan yang disampaikan bawaslu tersebut akan menjadi sangat vital bagi penyelenggara pemilu ini. Oleh sebab itu, dia meminta bawaslu tingkat provinsi, kabupaten, dan kota terus berkoordinasi apabila ada kekurangan data.

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: D.Dj. Kliwantoro
    Copyright © ANTARA 2024

  • Diduga Bantu Darurat Militer, Eks Menhan Korsel Didakwa Pemberontakan

    Diduga Bantu Darurat Militer, Eks Menhan Korsel Didakwa Pemberontakan

    Jakarta, CNN Indonesia

    Mantan Menteri Pertahanan Korea Selatan, Kim Yong Hyun, secara resmi didakwa jaksa atas tuduhan insureksi atau pemberontakan terkait perannya dalam pemberlakuan darurat militer awal bulan ini.

    Pemberlakuan darurat militer sepihak Presiden Yoon Suk Yeol ini pun membuat sang presiden dimakzulkan parlemen hingga kini menghadapi penyelidikan kriminal.

    Kim Yong Hyun pun ikut terseret. Ia dipecat dari jabatannya hingga kini ditahan lantaran diduga menjadi dalang di balik keputusan presiden memberlakukan darurat militer.

    Kim, yang sudah ditahan beberapa hari setelah darurat militer berlaku, dituduh melakukan kegiatan esensial untuk mendukung tindakan insureksi serta menyalahgunakan kekuasaannya dalam deklarasi darurat militer yang dinyatakan gagal oleh Presiden Yoon Suk Yeol pada 3 Desember.

    Ini adalah dakwaan pertama yang dikeluarkan oleh tim jaksa dalam kasus ini.

    Melansir kantor berita Yonhap, dalam pernyataan mereka tim jaksa menguraikan berbagai tuduhan terhadap Kim. Ia diduga telah terlibat dalam diskusi mengenai darurat militer dengan Presiden Yoon sejak awal tahun.

    Lebih lanjut, Kim dituduh memerintahkan pengerahan pasukan dari berbagai unit militer, termasuk Komando Pertahanan Ibu Kota (Capital Defense Command), ke Gedung Majelis Nasional untuk mencegah para anggota legislatif memberikan suara guna menolak deklarasi darurat militer tersebut.

    Dalam aksi itu, pasukan yang dikerahkan ke Majelis Nasional mendapat perintah dari Presiden Yoon untuk “membuka paksa pintu dan menyeret keluar” anggota parlemen, seperti dilaporkan oleh jaksa.

    Selain itu, Kim juga memerintahkan Yeo In-hyung, Kepala Komando Kontra Intelijen Pertahanan, untuk menangkap dan menahan sekitar selusin tokoh penting, termasuk Ketua Majelis Nasional Woo Won-shik, pemimpin partai berkuasa People Power Party Han Dong-hoon, dan pemimpin oposisi utama dari Partai Demokrat, Rep. Lee Jae-myung.

    Tidak hanya itu, Kim juga dituduh mengerahkan pasukan ke kantor Komisi Pemilihan Nasional. Di sana, beberapa personel mencoba mengambil server badan pengawas pemilu.

    Penyelidikan menunjukkan bahwa upaya penangkapan ini melibatkan Kantor Investigasi Nasional Kepolisian dan unit investigasi Kementerian Pertahanan.

    Jaksa menyimpulkan tindakan Kim memenuhi syarat sebagai upaya subversi terhadap Konstitusi Korea Selatan serta menciptakan kerusuhan, yang menjadi dasar utama tuduhan insureksi.

    Mereka juga menegaskan bahwa diskusi tentang penerapan darurat militer antara Kim dan Presiden Yoon sudah berlangsung sejak Maret tahun ini, dengan persiapan nyata dimulai pada bulan lalu.

    Kasus ini menjadi perhatian luas di Korea Selatan yang melibatkan tokoh-tokoh penting dalam pemerintahan dan oposisi, serta menimbulkan kekhawatiran tentang kemungkinan penyalahgunaan kekuasaan di tingkat tertinggi.

    (tst/rds)

    [Gambas:Video CNN]

  • Bawaslu Magetan Ekspos Kerja Pengawasan Pemilu Lewat Buku

    Bawaslu Magetan Ekspos Kerja Pengawasan Pemilu Lewat Buku

    Magetan (beritajatim.com) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Magetan telah meluncurkan sebuah buku yang menggambarkan potret kerja pengawasan pemilu di wilayah tersebut.

    Menurut Eka Juwita Haryani, anggota Bawaslu Magetan Kordiv SDMO Diklat, buku ini adalah salah satu bentuk apresiasi kepada para pengawas pemilu, baik di tingkat Panwaslu Kecamatan hingga tingkat Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).

    Penyusunan buku ini melibatkan tim yang dipimpinnya, bersama tim yang dipilih khusus untuk mengumpulkan dan mendokumentasikan pengalaman kerja pengawasan. Proses penyusunan dimulai sejak Oktober 2023, di tengah-tengah padatnya tahapan Pilkada.

    Buku ini menggali potret kerja para pengawas pemilu ad hoc yang melakukan pengawasan, identifikasi masalah, penelusuran pelanggaran, hingga penyusunan laporan hasil pengawasan.

    “Buku ini bukan hanya sekadar laporan, tetapi juga wujud tanggung jawab kami kepada publik, bahwa Bawaslu tidak hanya hadir sebagai pengawas formal, tetapi juga bekerja keras memastikan pemilu berjalan dengan jujur dan adil,” ujar Eka.

    Buku ini memuat berbagai cerita dan pengalaman kerja pengawasan di Magetan, mulai dari tingkat PTPS hingga kabupaten. Harapannya, buku ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya peran pengawasan dalam menjaga integritas pemilu.

    Selain itu, buku ini juga menjadi bukti konkret bahwa kerja Bawaslu tidak hanya bersifat seremonial, tetapi mencakup berbagai tugas teknis dan administratif yang kompleks.

    “Dalam buku ini, kami ingin menunjukkan bahwa pengawasan pemilu melibatkan berbagai tahapan, mulai dari pemungutan suara, penghitungan, hingga pelantikan,” tambah Eka.

    Sebanyak 200 eksemplar buku telah dicetak, meskipun jumlah ini baru sepertiga dari total target karena masih menunggu proses penerbitan ISBN. Buku ini akan didistribusikan ke stakeholder terkait, termasuk ke tingkat provinsi dan pusat (Bawaslu RI). Magetan menjadi salah satu di kabupaten/kota di Jawa Timur yang telah meluncurkan buku fisik tentang pengawasan pemilu.

    “Kami berharap buku ini dapat menjadi inspirasi dan referensi bagi masyarakat serta lembaga pengawas lainnya. Meskipun belum sempurna, buku ini sudah menjadi langkah awal untuk mendokumentasikan kerja keras kita,” ujar Eka. [fiq/ian]

  • Kaleidoskop 2024: Jejak Harun Masiku Hingga Sekjen PDIP Hasto Jadi Tersangka KPK, Ada Perintangan – Halaman all

    Kaleidoskop 2024: Jejak Harun Masiku Hingga Sekjen PDIP Hasto Jadi Tersangka KPK, Ada Perintangan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sepanjang 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berupaya memburu buronan kasus suap Harun Masiku.

    Keberadaan mantan politikus PDIP tersebut terus ditelusuri dengan memeriksa sejumlah saksi termasuk mendatangi tempat-tempat yang diduga menjadi persembunyian Harun Masiku.

    Bahkan, KPK pun mendalami keberadaan buronan yang telah berstatus tersangka sejak 2020 silam tersebut di luar negeri.

    Harun Masiku merupakan tersangka dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.

    Kasus tersebut terbongkar melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada awal Januari 2020 lalu.

    Ada 3 orang yang sudah divonis dan menjalani hukuman dalam kasus tersebut di antaranya eks Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan.

    Saat ini, Wahyu telah menjalani proses hukum.

    Ia divonis pidana tujuh tahun penjara dan telah mendapat Pembebasan Bersyarat sejak 6 Oktober 2023.

    Selanjutnya, Agustiani Tio Fridelina juga telah menjalani proses hukum.

    Mantan anggota Bawaslu RI tersebut divonis dengan pidana empat tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider empat bulan kurungan.

    Selanjutnya, Saeful Bahri yang merupakan eks kader PDIP yang merupakan anak buah dan orang kepercayaan Hasto sebelumnya.

    Saeful pun sudah menjalani hukuman setelah divonis pidana 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 150 juta subsider empat bulan kurungan.

    Di akhir 2024 ini, tepatnya Selasa 24 Desember 2024, KPK pun mengumumkan dua tersangka baru dalam kasus tersebut yakni Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan orang kepercayaan Hasto, Donny Tri Istiqomah.

    Hasto ditetapkan menjadi tersangka suap dan perintangan penyidikan terkait kasus Harun Masiku.

    Bagaimana jejak kasus Harun Masiku di 2024 hingga Hasto Kristiyanto menjadi tersangka, berikut ulasannya:

    KPK Cium Adanya Perintangan Penyidikan Kasus Harun Masiku

    Sejak Mei 2024, KPK mulai getol mencari keberadaan Harun Masiku lewat pemeriksaan saksi.

    KPK mulai mengendus adanya obstruction of justice atau perintangan penyidikan dalam mengusut kasus Harun Masiku.

    Pada akhir Mei 2024, diketahui KPK memeriksa 2 saksi yakni seorang mahasiswa bernama Hugo Ganda dan seorang pengacara bernama Simoen Petrus.

    Pemeriksaan keduanya dilakukan pada Jumat, 31 Mei 2024.

    Ali Fikri selaku Kabag Pemberitaan KPK saat itu mengungkap pemeriksaan terhadap kedua saksi dalam rangka mengulik soal adanya dugaan pihak-pihak yang melindungi Harun Masiku.

    “Juga soal dugaan adanya pihak tertentu yang melindungi tersangka dimaksud sehingga menghambat proses pencarian dari tim penyidik,” kata Ali saat itu.

    Kemudian pada awal 10 Juni 2024, KPK pun menjadwalkan memeriksa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

    Tim penyidik KPK memanggil Hasto untuk mengonfirmasi informasi baru mengenai dugaan keberadaan Harun Masiku.

    Hasto datang memenuhi panggilan KPK saat itu. Ia diperiksa selama 1,5 jam di Gedung Merah Putih KPK.

    Handphone Hasto dan Kusnadi Disita KPK

    Ketika Hasto menjalani pemeriksaan, penyidik KPK pun menyita handphone, catatan, dan agenda milik Hasto Kristiyanto.

    Ketiga barang itu disita KPK melalui staf Hasto bernama Kusnadi yang dipanggil penyidik KPK ke lantai 2 ruang pemeriksaan.

    Bukan hanya itu, buku tabungan serta ponsel milik Kusnadi pun turut disita.

    Staf Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Kusnadi.

    “Dalam pemeriksaannya, penyidik menanyakan keberadaan alat komunikasi milik saksi H (Hasto). Saksi menjawab bahwa alat komunikasi ada di stafnya,” kata Tim Juru Bicara KPK saat itu, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (10/6/2024).

    “Penyidik meminta staf dari saksi H dipanggil, dan setelan dipanggil, penyidik menyita barang bukti berupa elektronik (HP), catatan dan agenda milik saksi H,” imbuhnya.

    Budi menjelaskan, penyitaan terhadap ponsel dan dua barang lainnya milik Hasto merupakan kebutuhan penyidikan.

    Barang itu akan menjadi alat bukti dalam pembuktian perkara tindak pidana korupsi.

    “Penyitaan HP milik Saudara H adalah bagian dari kewenangan penyidik dalam rangka mencari bukti-bukti terjadinya peristiwa tipikor dimaksud,” jelas Budi.

    Setelah penyitaan handphone tersebut, Hasto pun melaporkan 3 penyidik KPK, Rossa Purbo Bekti, Rahmat Prasetyo, dan M Denny Arief ke Dewan Pengawas (Dewas KPK) dan Komnas HAM.

    Di tengah polemik penyitaan barang milik Hasto, KPK pun memanggil Kusnadi, untuk diperiksa sebagai saksi pada Kamis, 13 Juni 2024.

    Bukannya datang ke KPK, Kusnadi justru menyambangi Bareskrim Polri untuk membuat laporan terhadap penyidik KPK.

    Namun, laporan tersebut ditolak Bareskrim Polri.

    Bahkan Kusnadi pun meminta perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

    Geledah Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah

    KPK pun semakin kencang mengusut kasus Harun Masiku dengan melakukan penggeledahan di rumah Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah di Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Rabu 3 Juli 2024.

    Tim penyidik KPK disebut menyita empat handphone dari penggeledahan di rumah Donny Tri Istiqomah.

    Donny Tri Istiqomah (Tribunnews.com/Ilham)

    Dua handphone di antaranya milik istri Donny.

    Tak tinggal diam, tim hukum DPP PDIP pun kembali melaporkan Penyidik KPK AKBP Rossa Purbo Bekti ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada Selasa 9 Juli 2024.

    Tak hanya itu, pihak staf Hasto, Kusnadi pun melaporkan AKBP Rossa Purbo Bekti ke Propam Polri.

    Dugaan Perintangan Penyidikan Makin Menguat

    Tak patah arang, penyidik KPK pun kembali melakukan pemeriksaan saksi terkait Harun Masiku.

    Penyidik KPK memeriksa Dona Berisa (DB), istri dari Saeful Bahri, eks terpidana kasus harun Masiku.

    Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis 18 Juli 2024.

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan penyidik memeriksa Dona untuk diselisik soal pengetahuannya tentang keberadaan Harun Masiku dan dugaan obstruction of justice (OOJ).

    “Terkait OOJ sebagaimana yang sudah disampaikan, jadi penyidik membuka kemungkinan tersebut diduga dari hasil pemeriksaan saksi terakhir ada upaya-upaya tersebut (perintangan penyidikan),” kata Tessa. Jumat (19/7/2024).

    “Saksi terakhir atas nama dengan inisial DB,” sambungnya.

    Pada 23 Juli 2024, KPK pun mengumumkan pencegahan terhadap 5 orang dalam kasus tersebut.

    Lima orang yang dicegah KPK bepergian ke luar negeri tersebut di antaranya yaitu Kusnadi, staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto; Dona Berisa, istri eks kader PDIP Saeful Bahri; serta tiga Tim Advokat PDIP, Simeon Petrus, Yanuar Prawira Wasesa, dan Donny Tri Istiqomah.

    Pada 29 Juli 2024, KPK pun memeriksa eks Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan sebagai saksi kasus Harun Masiku.

    Selanjutnya, pada 30 Juli 2024, KPK memeriksa mantan kader PDIP Saeful Bahri dan pada 5 Agustus 2024 KPK memeriksa caleg DPR RI 2019 Dapil Kalimantan Barat, Alexius Akim.

    Kasus Alexius Akim mirip dengan Harun Masiku.

    Pada tahun 2019, Alexius Akim maju sebagai caleg DPR dari PDIP.

    Alexius diketahui harusnya menjadi anggota DPR dari PDIP untuk daerah pemilihan (dapil) Kalimantan Barat I.

    Namun, posisinya tergeser politikus PDIP lainnya, Maria Lestari.

    Hal itu serupa dengan perkara Harun Masiku yang melibatkan Riezky Amalia untuk dapil Sumatera Selatan I.

    Jejak Harun Masiku Dari Mobil Hingga Foto Terbaru

    KPK menemukan mobil Harun Masiku terparkir di Thamrin Residence, Jakarta pada 25 Juni 2024.

    Namun, temuan tersebut baru ramai diberitakan media pada awal September 2024.

    Mobil Toyota Camry tipe V bermesin 2.400 cc diduga milik Harun Masiku bernomor polisi B 8351 WB dengan masa pakai yang sudah habis di tahun 2021.

    Ketua KPK saat itu, Nawawi mengungkapkan tim penyidik KPK menemukan mobil yang digunakan Harun Masiku terparkir selama bertahun-tahun.

    Mobil Toyota Camry diduga milik buronan Harun Masiku yang ditemukan KPK pada 25 Juni 2024 di Thamrin Residence, Jakarta. (istimewa)

    “Apa yang kita temukan yang di apa tadi, kemarin dapat mobil-mobil yang dia parkir bertahun-tahun. Itu saja mungkin yang didapat,” kata Nawawi.

    Sementara, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyebut, mobil yang dipergunakan Harun Masiku ditemukan di Thamrin Residence, Jakarta pada 25 Juni 2024 lalu.

    Mobil tersebut terparkir di lokasi itu sekira dua tahun.

    “Sudah terparkir selama dua tahun,” kata dia.

    Asep menambahkan bahwa di dalam mobil tersebut juga ditemukan dokumen penting terkait Harun Masiku.

    “Di mobil tersebut ditemukan dokumen terkait HM (Harun Masiku),” ujar Asep.

    Dalam rangka memburu Harun Masiku, KPK pun melakukan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon.

    Sayangnya komisi antikorupsi enggan mengungkap nomor telepon yang sudah disadap.

    “Aduh nanti kalau saya kasih tahu nanti keburu ganti nomor orangnya. Adalah pokoknya kita melakukan segala, apa namanya, upaya untuk segera menemukan saudara Harun Masiku,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan dikutip Kamis (19/9/2024).

    Di sisi lain, Asep mengimbau Harun Masiku agar segera menyerahkan diri.

    Selain itu apabila ada masyarakat yang mengetahui keberadaan Harun Masiku, supaya bisa melaporkannya ke KPK.

    “Supaya kami bisa selesai. Ngapain juga Harun Masiku itu harus apa namanya, melambat -lambatkan juga, mungkin kalau dulu masuk ya sudah selesai, sekarang itu sudah menjadi bebas. manusia bebas lagi,” kata Asep.

    Selain itu, KPK pun membarui informasi mengenai Daftar Pencarian Orang (DPO) Harun Masiku.

    Dalam informasi terdahulu, KPK hanya memajang satu foto Harun Masiku dalam warna monokrom. 

    KPK merilis informasi terbaru mengenai DPO eks caleg PDIP Harun Masiku. (ist)

    Kini KPK memasang empat foto Harun Masiku dan semuanya berwarna.

    “DPO tersebut merupakan update atas DPO yang diterbitkan awal tahun 2020,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Jumat (6/12/2024).

    Dalam lampiran terbaru DPO Harun Masiku, tertulis Harun lahir di Ujung Pandang, 21 Maret 1971, berjenis kelamin laki-laki, dan berkewarganegaraan Indonesia.

    Harun Masiku disebut beralamat di JI. Limo Komp. Aneka Tambang IVi8, RT. 8 RW. 2, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Pekerjaan tertulis sebagai wiraswasta.

    Selain beralamat di Jakarta, Harun Masiku juga memiliki tempat tinggal di Sulawesi Selatan.

    Di rumah itu tinggal istrinya.

    Istrinya tinggal di Perumahan Bajeng Permai, Kecamatan Bajeng. Jaraknya 21 kilometer dari Kota Makassar.

    Yasonna Laoly Diperiksa KPK 

    KPK diketahui memeriksa mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly pada Rabu 18 Desember 2024.

    Mantan Menkumham Yasonna H Laoly telah diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (18/12/2024). 

    Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) yang melibatkan mantan kader PDIP, Harun Masiku. 

    Yasonna H Laoly saat hendak menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/12/2024).

    Yasonna menyatakan bahwa kehadirannya di KPK adalah dalam peran atau kapasitasnya sebagai Ketua DPP PDIP dan mantan Menteri Hukum dan HAM.

    Kapasitasnya sebagai Ketua DPP, ia mengaku menerima sejumlah pertanyaan dari penyidik mengenai permintaan fatwa yang diajukan kepada Mahkamah Agung (MA).

    “Kapasitas saya sebagai Ketua DPP. Ada surat saya kirim ke Mahkamah Agung untuk permintaan fatwa. Fatwa tentang Putusan Mahkamah Agung Nomor 57 P/HUM/2019,” ungkapnya. 

    Ia menjelaskan bahwa surat dari DPP PDIP yang dikirimkan kepada MA bertujuan untuk menyelesaikan perbedaan tafsiran terkait penetapan calon legislatif yang telah meninggal pada Pemilu 2019.

    Menurutnya, MA telah membalas surat tersebut dengan memberikan pertimbangan hukum terkait diskresi partai dalam menetapkan calon terpilih. 

    “Mahkamah Agung membalas fatwa tersebut sesuai dengan pertimbangan hukum supaya ada pertimbangan hukum tentang diskresi partai dalam menetapkan calon terpilih,” ujarnya.

    Sementara itu, dalam perannya sebagai mantan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna mengaku dicecar KPK soal perlintasan Harun Masiku selama jadi buron. 

    “Kedua, kapasitas saya sebagai seorang menteri. Saya menyerahkan tentang perlintasan Harun Masiku.” 

    “Penyidik sangat profesional menanyakan posisi saya sebagai Ketua DPP, posisi saya sebagai Menteri Hukum dan HAM mengenai perlintasan Harun Masiku,” ucap Yasonna.

    KPK Umumkan Hasto Kristiyanto Tersangka

    KPK pun mengumumkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus suap dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku.

    Hasto dijerat dengan Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Selain dijerat dengan pasal perintangan penyidikan, Hasto juga dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

    Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkap peran Hasto kristiyanto dalam kasus suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.

    Ketua KPK Setyo Budiyanto saat mengumumkan penetapan tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2024). (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

    Menurut Setyo, uang suap yang diberikan Harun Masiku kepada eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan, sebagian duitnya berasal dari Hasto.

    “Dari proses pengembangan penyidikan, ditemukan bukti petunjuk bahwa sebagian uang yang digunakan untuk menyuap Saudara Wahyu berasal dari Saudara HK (Hasto),” kata Setyo dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).

    Sementara itu, dalam kasus perintangan penyidikan, Hasto meminta Harun untuk merendam handphone (HP) dan melarikan diri. Peristiwa itu terjadi pada 8 Januari 2020. 

    Di hari itu, KPK sedang melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dan dua orang lainnya.

    “Pada tanggal 8 Januari 2020 pada saat proses tangkap tangan KPK, Saudara HK memerintahkan Nur Hasan (penjaga rumah aspirasi JI. Sutan Syahrir Nomor 12 A yang biasa digunakan sebagai kantor oleh Saudara HK) untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam HP-nya dalam air dan segera melarikan diri,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto

    Empat tahun kemudian, tepatnya pada 6 Juni 2024, kata Setyo, sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi dalam kasus Harun Masiku, Hasto memerintahkan Kusnadi selaku stafnya untuk menenggelamkan HP yang dalam penguasaan Kusnadi agar tidak ditemukan KPK.

    Selain itu, Hasto juga disebut KPK mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar saksi tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
     
    “Atas perbuatan Saudara HK tersebut KPK mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/ 152/DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024 dengan uraian penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka Hasto Kristiyanto dan kawan kawan yaitu dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019–2024 yang dilakukan oleh tersangka Harun Masiku,” kata Setyo.

    Tak sendiri, Hasto ditetapkan menjadi tersangka bersama orang kepercayaan Hasto, Donny Tri Istiqomah.

    Kini KPK pun telah mencegah Hasto dan Donny bepergian ke luar negeri.

    Bukan hanya Hasto dan Donny, KPk pun turut mencegah eks Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly.

    “Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan penyidik karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut. Keputusan ini berlaku untuk enam bulan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Rabu (25/12/2024).

    (Tribunnews.com/ ilham/ abdi)

  • Top 5 News: Pengalaman Buruk Liburan Teuku Zacky hingga Penangkapan Teroris di Tasikmalaya

    Top 5 News: Pengalaman Buruk Liburan Teuku Zacky hingga Penangkapan Teroris di Tasikmalaya

    Jakarta, Beritasatu.com – Sejumlah artikel di Beritasatu.com menjadi perhatian pembaca dan masuk dalam top 5 news hari ini, Sabtu (28/12/2024). Artikel yang diminati pembaca beragam, terkait pengalaman buruk liburan Teuku Zacky di Labuan Bajo hingga penangkapan terduga teroris di Tasikmalaya.

    Berikut top 5 news hari ini:

    1. Kapal Mogok di Laut, Teuku Zacky Ungkap Pengalaman Buruk Liburan di Labuan Bajo

    Selebritas Teuku Zacky yang tengah menikmati liburannya di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT) mengungkapkan pengalaman buruk yang dialaminya akibat tertipu agen perjalanan wisata yang mengurus perjalanan tersebut. 

    Tidak hanya kehilangan waktu dan uang hingga puluhan juta rupiah, Zacky bahkan sempat terkatung-katung di tengah laut karena kapal wisata yang ditumpanginya mengalami kerusakan.

    Peristiwa ini membuat Teuku Zacky terpaksa meminta bantuan dari teman-temannya dan netizen, setelah agen wisata yang bersangkutan menghilang tanpa kabar. Unggahan Zacky di media sosial menjadi sarana untuk mengungkapkan keluhannya.

    2. Pembatalan Pameran Lukisan Yos Suprapto, Jokowi Tegaskan Kreativitas Seni Harus Dihargai

    Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), memberikan pendapatnya mengenai pembatalan pameran tunggal pelukis Yos Suprapto di Galeri Nasional, Jakarta, yang seharusnya dibuka pada 19 Desember 2024 lalu.

    Mantan wali kota Solo itu menekankan, kreativitas seniman seharusnya dihargai sebagai bentuk aspirasi apa pun, termasuk yang dilukiskan adalah berkaitan dengan politik

    3. Perputaran Uang Pemerasan PPDS Undip Capai 2 Miliar Per Semester

    Top 5 news selanjutnya mengenai, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Tengah Kombes Pol Dwi Subagio mengungkapkan perputaran uang hasil pemerasan atau pungutan di kalangan mahasiswa program pendidikan dokter spesialis (PPDS) Universitas Diponegoro (Undip), jumlahnya mencapai Rp 2 miliar dalam satu semester.

    Polisi menemukan salah satu catatan terkait pengumpulan uang di PPDS Prodi Anestesi Undip. Dalam catatan itu tertulis perputaran uang Rp 2 miliar hasil pemerasan satu semester kepada junior PPDS Anestesi Undip. Polisi juga menyita Rp 97 juta sebagai barang bukti.

    4. Pemilu 2024 Sukses, Indonesia Buktikan Kematangan Demokrasi

    Pemilu dan Pilkada 2024 mencatatkan sejarah baru bagi demokrasi Indonesia. Keberhasilan ini menjadi bukti nyata kematangan demokrasi Indonesia sekaligus modal penting untuk memperkuat konsolidasi demokrasi di masa depan.

    Juru Bicara Kantor Komunikasi Kepresidenan Ujang Komarudin menyampaikan apresiasi Presiden Prabowo Subianto kepada masyarakat dan seluruh penyelenggara pemilu, termasuk KPU, Bawaslu, dan petugas KPPS, atas kesuksesan pesta demokrasi terbesar dalam sejarah Indonesia.

    5. Penangkapan Terduga Teroris di Tasikmalaya Hebohkan Warga

    Top 5 news yang terakhir mengenai penangkapan seorang pria terduga teroris di Kampung Urug, Desa Jayaratu, Kecamatan Sariwangi, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Jumat (27/12/2024) pagi, mengagetkan warga setempat. 

    Penangkapan terduga teroris di Tasikmalaya itu dilakukan oleh Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Mabes Polri. Densus juga menggeledah rumah warga yang disinggahi terduga teroris tersebut. 

    Seorang warga Jayaratu Ridwan mengaku kaget saat mengetahui ada penangkapan terduga teroris di kampungnya oleh Densus 88. Menurutnya, pria yang diamankan petugas itu bukan warga Desa Jayaratu, tetapi pendatang. 

  • Bawaslu Kota Bekasi hentikan 18 laporan dugaan pelanggaran Pilkada 2024

    Bawaslu Kota Bekasi hentikan 18 laporan dugaan pelanggaran Pilkada 2024

    Sumber foto: Hamzah Aryanto/elshinta.com

    Bawaslu Kota Bekasi hentikan 18 laporan dugaan pelanggaran Pilkada 2024
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Jumat, 27 Desember 2024 – 18:27 WIB

    Elshinta.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi resmi menghentikan penanganan 18 laporan dugaan pelanggaran Pemilukada 2024.

    Komisioner Bawaslu Kota Bekasi, Muhamad Sodikin mengatakan dari total laporan yang masuk, hanya satu laporan dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang diteruskan ke Bawaslu Provinsi Jawa Barat.

    “Dari 18 laporan tersebut, satu terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN, satu terkait sengketa, dan 16 dugaan tindak pidana pemilihan,” kata Sodikin seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Hamzah Aryanto, Jumat (27/12).

    Ia merinci, dari 16 dugaan tindak pidana pemilihan, tiga laporan terkait dugaan kampanye di tempat ibadah dan 13 lainnya terkait dugaan pelanggaran lainnya.

    Semua laporan tersebut telah ditangani oleh Sentra Gakkumdu (Sentra Penegakan Hukum Terpadu) yang melibatkan Bawaslu, Kepolisian Resor Kota Bekasi, dan Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.

    “Kami di Sentra Gakkumdu telah memutus semua laporan dugaan pelanggaran tersebut karena tidak terpenuhi unsur atau buktinya sebagai tindak pidana,” tegasnya.

    Ia menjelaskan 18 laporan yang diterima, masih adanya kekurangan bukti, sehingga seluruh pelaporan dihentikan.

    “Untuk menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan, minimal kita harus mempunyai dua alat bukti, baik bukti tertulis maupun keterangan saksi yang melihat dan merasakan langsung,’ paparnya.

    “Karena kita belum mendapatkan minimal dua alat bukti tersebut, maka kita tidak dapat melanjutkan ke proses penyidikan,” sambung Sodikin.

    Dengan demikian, semua laporan dinyatakan dihentikan karena tidak cukup bukti.

    “Dinyatakan tidak bersalah semua ya? Ya, dihentikan karena tidak terpenuhi unsur atau buktinya,” pungkas Sodikin. 

    Sumber : Radio Elshinta

  • KPK Tidak Tertutup Kemungkinan Panggil Megawati Terkait Kasus Harun Masiku

    KPK Tidak Tertutup Kemungkinan Panggil Megawati Terkait Kasus Harun Masiku

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan akan memanggil Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri terkait kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR Harun Masiku dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

    “Iya, itu kewenangan penyidik apabila diperlukan kemungkinan (pemanggilan Megawati) itu akan ada,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika.

    Diketahui, salah satu berkas PAW Harun Masuki ditandatangani oleh Megawati dan Hasto. Atas dasar tersebut penyidik bisa melakukan pemanggilan untuk mendalami berkasnya.

    Dalam kasus ini KPK melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap dua orang, yakni Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan anggota DPR fraksi PDIP Yasonna Laolly.

    Sebelumnya, KPK telah menetapkan Hasto kristiyanto sebagai tersangka. Kasus yang menjerat Harun Masiku bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada 8 Januari 2020 lalu.

    Saat itu, tim satgas KPK mengamankan sejumlah orang, termasuk Wahyu Setiawan selaku komisioner KPU  dan orang kepercayaannya yang merupakan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina.

    Sementara, Harun Masiku yang diduga menyuap Wahyu Setiawan belum tertangkap sejak 29 Januari 2020.