Kementrian Lembaga: Bawaslu

  • Vinanda dan Gus Qowim Ditetapkan sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kediri, Ini Harapan Pj Zanariah

    Vinanda dan Gus Qowim Ditetapkan sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kediri, Ini Harapan Pj Zanariah

    Kediri (beritajatim.com) – Pj Wali Kota Kediri, Zanariah, hadir dalam Rapat Pleno Terbuka yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kediri untuk menetapkan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kediri Terpilih pada Pemilihan 2024.

    Acara ini berlangsung di Tegowangi Ballroom Grand Surya, Kota Kediri. Dalam rapat pleno tersebut, pasangan calon Vinanda Prameswati dan Qowimmudin Thoha resmi ditetapkan sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kediri Terpilih untuk periode 2025-2030.

    Zanariah mengungkapkan rasa syukurnya atas kelancaran seluruh tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kota Kediri.

    “Alhamdulillah, seluruh tahapan Pilkada 2024 telah berjalan dengan baik. Di Kota Kediri, semua proses berjalan lancar, aman, dan damai,” kata Zanariah dalam sambutannya.

    Pj Wali Kota Kediri itu juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Pilkada 2024, termasuk Forkopimda, instansi terkait, dan masyarakat Kediri.

    “Kami mengucapkan terima kasih atas sinergi dan kolaborasi antara Forkopimda, seluruh elemen masyarakat, dan instansi terkait yang membuat Pilkada 2024 di Kota Kediri berjalan sukses dan aman,” tambahnya.

    Selain itu, Zanariah turut menyampaikan ucapan selamat kepada pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kediri terpilih. Ia berharap pasangan terpilih dapat membawa perubahan positif bagi Kota Kediri.

    “Selamat kepada Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih. Semoga mereka dapat membawa Kota Kediri semakin maju, berkembang, dan meraih berbagai capaian positif,” ujarnya.

    Acara Rapat Pleno Terbuka ini dihadiri oleh sejumlah tokoh penting di Kota Kediri, antara lain Ketua DPRD Kota Kediri, Firdaus, Kapolres Kediri Kota AKBP Brmastyo Priaji, Komandan Kodim 0809 Letkol Inf Ragil Jaka Utama.

    Kepala Kejaksaan Negeri Andi Mirnawaty, Sekretaris Daerah Bagus Alit, serta perwakilan Pengadilan Negeri, KPU, Bawaslu, partai politik, organisasi masyarakat, dan perguruan tinggi di Kota Kediri.

    Dengan ditetapkannya pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih, tahapan Pilkada 2024 di Kota Kediri pun dinyatakan selesai dengan sukses dan lancar, menciptakan suasana yang kondusif dan damai untuk masyarakat Kediri. [nm/ian]

  • Paslon Indira-Ilham Masukkan Dugaan Dalil Pemilih Siluman di Sidang Sengketa Pilkada Kota Makassar   – Halaman all

    Paslon Indira-Ilham Masukkan Dugaan Dalil Pemilih Siluman di Sidang Sengketa Pilkada Kota Makassar   – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar nomor urut 3, Indira Yusuf Ismail-Ilham Ari Fauzi A Uskara mendalilkan soal “pemilih siluman” dalam Pilkada Kota Makassar.

    Donal Fariz selaku kuasa hukum Indira-Ilham menyebut “pemilih siluman” dibuktikan lewat manipulasi tanda tangan palsu Daftar Hadir Pemilih Tetap (DHPT) di lebih 300 TPS.

    “Pola dugaan pemalsuan tanda tangan pada formulir daftar hadir ini tidaklah terjadi secara sporadik, melainkan terjadi dengan persebaran yang masif, konsisten, dan merata di 308 TPS di 153 kelurahan dan 15 kecamatan di Kota Makassar,” ujar Donal dalam sidang pemeriksaan pendahuluan gugatan nomor 218/PHPU.WAKO-XXIII/2025 yang digelar di Panel III Mahkamah Konstitusi, Jumat (10/1/2025).

    Donal berpandangan hal tersebut bisa dibuktikan dari perbandingan tanda tangan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilih dengan tanda tangan DHPT yang berbeda.

    Tak hanya itu, Donal juga mendapatkan pengakuan dari petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan suara yang menyatakan bahwa KPPS sendiri yang menandatangani seluruh DHPT. 

    Lalu, Dona mengatakan ada juga pengakuan dari pemilih yang hadir di TPS tetapi tidak diminta menandatangani DHPT, kemudian tanda tangan yang secara kasat mata identik mdi dua nama orang atau lebih yang tercantum dalam satu DHPT. 

    Kubu Indira-Ilham juga mendalilkan adanya upaya menghambat pemilih untuk menggunakan hak pilih.

    Hal tersebut berdampak pada pasangan calon tertentu yang mendapatkan keuntungan.

    “Oleh karena itu, pemohon meminta kepada MK untuk membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar yang telah menetapkan pemenang. Kemudian, meminta agar mengosongkan semua pasangan calon,” kata Donal dalam petitum pemohon.

    Mahkamah juga diminta untuk memerintahkan KPU Kota Makassar melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh kecamatan dan kelurahan se-Kota Makassar. 

    “Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum RI dan Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sulawesi Selatan untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Bawaslu Kota Makassar dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini,” kata Donal dalam petitum pemohon.

     

     

  • Kemendagri bahas jadwal pelantikan kepala daerah usai DPR reses

    Kemendagri bahas jadwal pelantikan kepala daerah usai DPR reses

    Ketika selesai reses maka kami akan melakukan rapat pembahasan untuk menyepakati

    Serang (ANTARA) – Kementerian Dalam Negeri menunggu masa reses anggota DPR RI selesai, guna membahas bersama waktu pelantikan kepala daerah terpilih secara serentak, usai penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).

    “Ketika selesai reses maka kami akan melakukan rapat pembahasan untuk menyepakati ya, kira-kira pilihannya seperti apa, di saat ini posisinya seperti itu,” ujar Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya di Serang, Banten, Jumat.

    Bima mengatakan pelantikan kepala daerah sudah tertuang pada Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelantikan Kepala Daerah.

    Namun juga terdapat keputusan MK yang isinya meminta agar seluruh pelantikan dilakukan serentak, kecuali yang melakukan pilkada ulang.

    “Artinya kalau mengikuti itu, maka pelantikannya itu tidak bisa di bulan Februari, karena harus menunggu dulu tahapan dari persidangan MK yang paling cepat baru akan selesai di tanggal 13 Maret,” kata dia.

    Oleh karenanya Bima mengatakan Kemendagri akan berkonsultasi dan berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan terutama juga dengan DPR setelah menunggu masa reses.

    Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelantikan Kepala Daerah, pelantikan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih pada Pilkada Serentak 2024 dijadwalkan pada 7 Februari 2025.

    Sedangkan pelantikan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih dan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota terpilih pada Pilkada Serentak 2024 dijadwalkan pada 10 Februari 2025.

    Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
    Editor: Rangga Pandu Asmara Jingga
    Copyright © ANTARA 2025

  • Hadapi Sidang Perselisihan Hasil Pilkada 2024, KPU Kabupaten Nganjuk Siapkan Jawaban dan Alat Bukti

    Hadapi Sidang Perselisihan Hasil Pilkada 2024, KPU Kabupaten Nganjuk Siapkan Jawaban dan Alat Bukti

    Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Danendra Kusuma

    TRIBUNJATIM.COM, NGANJUK – Perkara perselisihan hasil Pilkada Kabupaten Nganjuk telah memasuki tahap persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK). 

    Sidang pendahuluan dengan kegiatan mendengarkan materi permohonan dari pemohon, pasangan calon (paslon) nomor urut 1 pada Pilkada Kabupaten Nganjuk, Muhammad Muhibbin dan Aushaf Fajr rampung digelar, Rabu (8/1/2025).

    Berikutnya, sidang akan berlanjut pada agenda pemeriksaan, yang digelar 17 Januari hingga 4 Februari 2025. Di sidang ini, MK mendengarkan jawaban pihak termohon, dalam hal ini, KPU Kabupaten Nganjuk. 

    KPU Kabupaten Nganjuk pun bersiap mengikuti sidang tersebut. 

    Ketua KPU Kabupaten Nganjuk, Arfi Musthofa mengatakan serangkaian persiapan sudah dilakukan oleh pihaknya dalam menghadapi persidangan. 

    “Kami sudah menyiapkan semua jawaban dan alat-alat bukti untuk menjawab permohonan dari pemohon,” katanya kepada Tribun Jatim Network melalui sambungan telepon, Jumat (10/1/2025). 

    Dia menyebut, saat proses persidangan nanti, pihaknya akan didampingi oleh kuasa hukum. 

    Sementara, penetapan kuasa hukum dilakukan lewat sistem lelang terbuka di e-katalog. 

    “Lembaga hukum yang mendampingi kami, yakni Elexstra, bermarkas di jakarta,” sebutnya. 

    Arfi menambahkan, sebelum sidang dimulai, tim Divisi Hukum KPU Nganjuk akan terus melaksanakan koordinasi dengan KPU pusat maupun KPU Provinsi Jatim. 

    Koordinasi itu untuk membahas mengenai jawaban serta alat bukti. 

    “Kami juga akan koordinasi lebih lanjut dengan Bawaslu Kabupaten Nganjuk untuk penyiapan beberapa hal,” urainya. 

    Ditanya terkait petitum pemohon ihwal permintaan pemungutan suara ulang di 11 kecamatan, Arfi memasrahkannya kepada keputusan MK. 

    Yang jelas pihaknya akan membuktikkan bila penyelenggaraan Pilkada di Nganjuk sesuai dengan perundang-undangan. 

    “Kami siapkan bukti dan jawaban dari semua permohonan dari pemohon kita dengan baik. Untuk selebihnya, ranah MK yang menentukan,” ujarnya

  • Penetapan Gus Haris-Lora Fahmi Sebagai Bupati-Wabup Probolinggo Terpilih Tak Dihadiri Lawannya

    Penetapan Gus Haris-Lora Fahmi Sebagai Bupati-Wabup Probolinggo Terpilih Tak Dihadiri Lawannya

    Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Ahsan Faradisi

    TRIBUNJATIM.COM, PROBOLINGGO– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Probolinggo secara resmi menetapkan Gus dr. Muhammad Haris – Ra Fahmi AHZ sebagai Bupati dan Wakil Bupati Probolinggo terpilih.

    Penetapan itu dilakukan pada Rapat Pleno Terbuka yang digelar di Gedung Islamic Centre (GIC) Kelurahan Patokan, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, pada Kamis (9/1/2025) malam.

    Pada Rapat Pleno Terbuka penetapan itu dihadiri jajaran KPU, Bawaslu, perwakilan Partai Politik (Parpol), tokoh masyarakat, dan tim pemenangan kedua calon. Meskipun Calon Bupati-Wakil Bupati nomor urut 01 tidak hadir.

    Ketua KPU Kabupaten Probolinggo Aliwafa mengucapkan selamat atas terpilihnya Gus Haris dan Lora Fahmi sebagai Bupati dan Wakil Bupati Probolinggo dan mengapresiasi atas partisipasi masyarakat dalam Pilkada.

    “Seluruh tahapan Pilkada Kabupaten Probolinggo sudah berjalan sesuai regulasi. Untuk kegiatan ini, kami sudah mengundang semua termasuk calon nomor 01 yang tidak hadir dan tidak ada konfirmasi alasannya,” kata Aliwafa.

    Sementara Bupati Probolinggo terpilih Gus Haris menyampaikan rasa syukur dan terimakasih kepada masyarakat Kabupaten Probolinggo atas amanah dan kepercayaan yang diberikan dan berkomitmen akan menjaga amanah rakyat itu.

    “Saya bersama Lora Fahmi berkomitmen untuk membawa Probolinggo lebih Sae. Kemenangan ini bukan kemenangan kami berdua, tapi semua masyarakat. Mari bersama-sama membangun Probolinggo lebih maju dan sejahtera,” ujarnya.\

    Gus Haris dan Lora Fahmi saat menghadiri Rapat Pleno Terbuka Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Probolinggo terpilih di Gedung Islamic Centre Kraksaan, pada Kamis (9/1/2025) malam. (tribunjatim.com/Ahsan Faradisi)

    Sedangkan Wakil Bupati Probolinggo terpilih Lora Fahmi mengajak seluruh pihak untuk bersama dan bergandengan tangan dalam memajukan dan membangun Kabupaten Probolinggo tanpa ada perselisihan meskipun beda pilihan.

    “Mari bersama-sama menatap masa depan demi kemajuan dan kesejahteraan daerah kita tercinta untuk menuju Kabupaten Probolinggo sae,” tukas Lora Fahmi.

  • Anggota DPR Maria Lestari Tak Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Hasto

    Anggota DPR Maria Lestari Tak Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Hasto

    Jakarta

    Anggota DPR RI Fraksi PDIP, Maria Lestari (ML) tak memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa terkait kasus korupsi buron Harun Masiku yang melibatkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (HK). KPK belum mengetahui alasan ketidakhadiran Maria.

    “Tidak hadir dan belum diketahui alasannya apa. Penyidik sedang mencari tahu apakah yang bersangkutan sudah menerima surat panggilannya atau belum,” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Jumat (10/1/2024).

    Sejatinya, Maria diperiksa KPK kemarin, Kamis (9/1). KPK akan menjadwalkan ulang pemeriksaan Maria. Namun, belum tahu tanggal pastinya.

    “Benar,” kata Tessa saat menjawab pertanyaan apakah KPK akan menjadwalkan ulang pemeriksaan Maria.

    Sebelumnya, KPK tidak menutup kemungkinan akan turut menyelidiki proses pergantian antarwaktu (PAW) Maria Lestari sebagai anggota DPR, jika ditemukan alat bukti. Selain Harun Masiku, Hasto ternyata mengajukan nama lain untuk PAW, yaitu Maria Lestari.

    Kasus Harun Masiku

    Singkat cerita, Hasto menjadi tersangka setelah mengupayakan agar Harun Masiku menjadi anggota DPR lewat pergantian antarwaktu. Diketahui, kader PDIP yang terpilih menjadi anggota DPR sebetulnya adalah Nazarudin Kiemas.

    Tapi Hasto meminta MA memberikan fatwa dan mengusahakan Harun Masiku yang menggantikan Nazarudin Kiemas. Fakta lain terungkap bahwa ada uang suap yang ditujukan ke Wahyu Setiawan selaku komisioner KPU kala itu serta mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina untuk meloloskan Harun Masiku menjadi anggota DPR.

    Hasto diduga bersama Harun menyuap Wahyu dan Agustiani. Selain itu, Hasto juga diduga menghalangi upaya KPK dalam mencari dan menangkap Harun Masiku yang saat ini masih jadi buron.

    Hasto Janji Penuhi Panggilan KPK

    “Saya sudah menerima surat panggilan dari KPK untuk hadir tanggal 13 Januari jam 10.00 WIB dan sebagai warga negara yang taat hukum saya akan hadir panggilan tersebut untuk memberikan keterangan sejelas-jelasnya,” kata Hasto di kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Kamis (9/1).

    (mib/isa)

  • KPU tetapkan Edo-Farida sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cirebon

    KPU tetapkan Edo-Farida sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cirebon

    Sumber foto: Yohanes Charles/elshinta.com

    KPU tetapkan Edo-Farida sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cirebon
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Kamis, 09 Januari 2025 – 21:56 WIB

    Elshinta.com – Komisi Pemilihan Umum Kota Cirebon, menggelar Rapat Pleno Penetapan Pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cirebon Terpilih Tahun 2024 di salah satu hotel di Jalan Kartini Kota Cirebon, Jawa Barat, Kamis (9/1).

    Hadir dalam ini, Ketua KPU Kota Cirebon,  Mardeko, Penjabat Wali Kota Cirebon, Agus Mulyadi, Pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cirebon terpilih, Effendi Edo- Siti Farida, Bawaslu, dan pimpinan DPRD.

    Ditemui usai rapat, Wali Kota Cirebon terpilih Effendi Edo mengatakan pihaknya menyampaikan apresiasi kepada KPU Kota Cirebon yang telah menyelenggarakan Pilkada secara baik, aman, dan lancar.

    “Tahapan demi tahapan telah dilakukan oleh KPU hingga pada Rapat Pleno penetapan hari ini,” kata Edo seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Yohanes Charles.

    Edo mengatakan usai Pleno penetapan, pihaknya masih menunggu keputusan dari   pemerintah pusat. Sampai saat ini, pihaknya belum mendapatkan informasi pasti kapan akan dilantik sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cirebon periode 2025-2029.

    Pada Pilkada serentak yang digelar pada 27 November 2024 lalu, Pasangan Effendi Edo – Siti Farida memperoleh 77.755 suara atau 53.32 persen. Unggil dari dua pasangan calon lainnya.

    Sumber : Radio Elshinta

  • DPRD Bojonegoro Gelar Paripurna Pengumuman Bupati Terpilih di Pilkada 2024

    DPRD Bojonegoro Gelar Paripurna Pengumuman Bupati Terpilih di Pilkada 2024

    Bojonegoro (beritajatim.com) — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro menggelar rapat paripurna dengan agenda pengumuman penetapan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) terpilih, Setyo Wahono dan Nurul Azizah dalam Pilkada serentak 2024, Kamis (9/1/2025) malam.

    Ketua DPRD Kabupaten Bojonegoro, Abdulloh Umar mengatakan, Paripurna Pengumuman Bupati dan Wakil Bupati terpilih ini dilakukan setelah adanya surat dari Ketua KPU Kabupaten Bojonegoro nomor 06/PL.02.7-1SR/3522/2025 tanggal 9 Januari 2025 perihal Surat Penyampaian Pasangan Calon Terpilih Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro Tahun 2024.

    Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini melanjutkan, sebagaimana regulasi yang ada, bahwa pengesahan pengangkatan pasangan calon kepala daerah terpilih dilakukan berdasarkan penetapan calon terpilih oleh KPU kabupaten/kota yang disampaikan oleh DPRD kabupaten/kota kepada Menteri Dalam Negeri melalui gubernur setelah terlebih dahulu diumumkan dalam rapat paripurna DPRD kabupaten/kota.

    Berkenaan dengan telah terbitnya Keputusan KPU Kabupaten Bojonegoro Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Bojonegoro Tahun 2024, maka dalam rangka memenuhi amanat konstitusi di atas, kemudian DPRD melaksanakan rapat paripurna dengan agenda sesuai telah disebutkan sebelumnya.

    “Maka pada rapat paripurna ini kami umumkan bahwa Saudara Setyo Wahono dan Saudari Nurul Azizah telah ditetapkan sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih hasil pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024,” ujar Abdulloh Umar.

    Bupati Bojonegoro terpilih, Setyo Wahono dalam kesempatan smbutan mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat Bojonegoro yang telah memberikan kepercayaan kepada pihaknya untuk mengemban amanah sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro 2025-2030.

    Kemenangan ini disebutnya adalah kemenangan seluruh masyarakat Bojonegoro, kemenangan demokrasi, dan kemenangan masa depan yang insyaallah lebih baik. Setyo Wahono juga juga memberikan penghargaan kepada Teguh Haryono-Farida Hidayati dan tim pemenangannya yang tak hadir dalam rapat paripurna tersebut.

    “Perbedaan pandangan dan pilihan adalah bagian dari demokrasi yang sehat,” ucap pria asli Desa Dolokgede itu.

    Sedangkan Wabup Bojonegoro Terpilih Nurul Azizah berharap Bojonegoro menjadi kuat. Pun ia bersama Setyo Wahono dalam istilah yang ia sampaikan “menjemput takdir” diberikan kemudahan. Untuk itu ia memohon doa kepada seluruh yang hadir.

    “Ini semua karena adanya sinergi, sekali lagi kami berterima kasih mendampingi Mas Bupati, mudah-mudahan ke depan kami selalu diberikan kabegjan (keberuntungan, red.) dan mendapat keselamatan dunia akhirat,” tandas perempuan asli Desa Sumbertlaseh itu

    Sementara diketahui, hadir dalam agenda tersebut Pj Bupati Bojonegoro Adriyanto dan jajaran bersama seluruh anggota forum koordinasi pimpinan daerah (Forkompimda), Ketua dan seluruh komisioner baik Komisi Pemilhan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Bojonegoro.

    Selain diikuti oleh anggota DPRD Bojonegoro, agenda ini dihadiri juga oleh anggota DPR RI dari Fraksi Golkar, Eko Wahyudi, dan Wakil Ketua DPRD Jatim dari Fraksi Demokrat, Sri Wahyuni, serta tokoh agama, Asosiasi Kepala Desa (AKS), dan tokoh masyarakat. [lus/ted]

  • Dituding Lakukan Politik Uang di Sumenep, Said Abdullah: Itu Sesat Pikir

    Dituding Lakukan Politik Uang di Sumenep, Said Abdullah: Itu Sesat Pikir

    Dituding Lakukan Politik Uang di Sumenep, Said Abdullah: Itu Sesat Pikir
    Tim Redaksi
    KOMPAS.com
    – Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Perjuangan (
    PDI-P
    )
    Said Abdullah
    membantah tudingan dia melakukan
    politik uang
    di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sumenep 2024.
    Said dituding melakukan politik uang demi memenangkan pasangan calon (paslon) nomor urut 02 Bupati dan Wakil Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo dan Imam Hasyim serta menggunakan fasilitas negara karena dia merupakan Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI.
    Hal itu disampaikan Kuasa Hukum, Sulaisi, dalam sidang sidang Mahkamah Konstitusi (MK). 
    Hal tersebut disampaikan kuasa hukum pasangan calon (paslon) nomor urut 01 Bupati dan Wakil Bupati Sumenep Ali Fikri-Moh Unais Ali Hisyam, Sulaisi, dalam sidang sidang Mahkamah Konstitusi (MK) di Panel 2, Gedung MK, Rabu (8/1/2025).
    Menanggapi hal itu, Said mengatakan, dia bukan bagian dari tim pemenangan Fauzi-Imam.
    “Silakan dicek, apakah ada nama saya dalam tim pemenangan tersebut. Bahwa saya sebagai sesama kader PDI-P mendukung Pak Fauzi, tentu saja. Sebab, beliau dicalonkan PDI-P,” ujarnya dalam siaran pers, Jumat (10/1/2025).
    Kemudian, kata Said, dia adalah anggota DPR yang mendapat amanat dari warga di Madura. 
    “Kewajiban anggota DPR adalah turun ke rakyat, menyerap aspirasi rakyat, dan merealisasikan berbagai program yang saya janjikan kepada rakyat pada saat saya berkampanye sebagai caleg,” katanya. 
    Anggota DPR RI itu menyebutkan, dia harus menjalankan tugas turun ke daerah pemilihan (dapil), setidaknya enam kali dalam setahun pada masa reses. 
    “Sebagai anggota Fraksi PDI-P di DPR, tentu saja saya mendapatkan kewajiban untuk melaksanakan kegiatan reses,” ungkapnya. 
    Said menyebutkan, dalam kegiatan reses, sering kali dia menggunakan seragam partai. Selaku anggota DPR, dia juga menerima uang reses.
    Dalam kegiatan reses di Desa Rubaru, kata Said, dia tidak membagikan alat peraga kampanye Fauzi karena tidak menjadi agenda dalam kegiatan reses. 
    “Saya memberikan santunan kepada anak yatim dan para kepala kelompok tani (kapoktan) yang ada di daerah itu dari uang reses yang saya terima,” jelasnya.
    Said mengatakan, tudingan dia melakukan politik uang terkait kegiatannya di Desa Rubaru, Batu Putih Laok, Batang-batang Daya, dan Dungkek adalah sesat pikir.
    Menurutnya, hal itu menunjukkan pihak yang mengajukan sengketa terhadap kemenangan Fauzi tidak memiliki bukti yang kuat sebagai bukti hukum. 
    “Silakan cek dalam foto-foto kegiatan saya di Desa Rubaru, seperti yang saya kirimkan,” ujarnya.
    Lebih lanjut, Said mengatakan, lembaga resmi, seperti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), juga memantau kegiatannya di Desa Rubaru. 
    “Tentu kalau saya berkampanye, mereka akan mengingatkan saya. Dari hasil pemantauan teman-teman Bawaslu, tidak ada kegiatan kampanye. Maka, mereka membiarkan kegiatan saya di Desa Rubaru,” ujarnya.
    Said berharap, semua kegiatan itu dilihat dengan kacamata proporsional dan tidak emosional agar bisa menilai dengan bijaksana dan jernih.
    Adapun Sulaisi menuding Said melakukan politik uang yang dikemas dengan kegiatan silaturahmi.
    Dia menyebutkan, Said bersama tim paslon nomor urut 02 kompak menggunakan kaos nomor 02 di bagian dada sembari membagikan sejumlah uang tunai.
    Sulaisi pun meminta MK membatalkan keputusan KPU terkait penetapan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep 2024.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Ultimatum Saeful Bahri di Kasus Hasto Kristiyanto

    KPK Ultimatum Saeful Bahri di Kasus Hasto Kristiyanto

    GELORA.CO -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum kader PDIP, Saeful Bahri, agar kooperatif menghadiri panggilan tim penyidik dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang menjerat Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP, Hasto Kristiyanto.

    Dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat, 10 Januari 2025, Jurubicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, Saeful Bahri mangkir saat dipanggil sebagai saksi pada Rabu, 8 Januari 2025.

    “Saksi atas nama Saeful Bahri tidak hadir, ada penyampaian dari penyidik untuk yang bersangkutan kooperatif bila nanti ada panggilan berikutnya,” kata Tessa. 

    KPK pun meminta agar Saeful Bahri tidak melakukan tindakan-tindakan yang dapat merugikan diri sendiri. Mengingat, Saeful Bahri merupakan mantan terpidana dalam kasus suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan bersama-sama dengan buronan Harun Masiku.

    “Dan tidak melakukan tindakan-tindakan yang dapat merugikan yang bersangkutan,” pungkas Tessa.

    Saat hendak dijebloskan ke penjara pada 10 Januari 2020 lalu, Saeful Bahri sempat mengakui bahwa uang suap berasal dari Hasto Kristiyanto.

    “Iya, iya,” kata Saeful Bahri saat ditanya soal sumber uang suap dari Hasto.

    Dalam perkara Hasto ini, KPK juga sudah memeriksa beberapa saksi, yakni mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Ronny Franky Sompie, anggota DPR periode 2019-2024 Riezky Aprilia, dan mantan penyidik KPK Ronald Paul Sinyal.

    KPK pun juga telah menggeledah 2 rumah pribadi Hasto di Kebagusan, Jakarta Selatan dan di Bekasi, Jawa Barat pada Selasa, 7 Januari 2025. Dari sana, tim penyidik menyita surat berupa catatan, dan barang bukti elektronik.

    Pada Selasa, 24 Desember 2024, KPK secara resmi mengumumkan 2 orang tersangka baru dalam kasus yang menjerat buronan Harun Masiku (HM) selaku mantan Caleg PDIP, kader PDIP Saeful Bahri, Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan mantan Anggota Bawaslu yang juga mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina.

    Keduanya adalah Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah (DTI) selaku orang kepercayaan Hasto. Keduanya disebut sebagai pihak pemberi suap kepada Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio F.

    KPK menyebut bahwa uang suap yang diberikan kepada Wahyu Setiawan sebagiannya juga berasal dari Hasto. Namun KPK belum merinci nominalnya.

    Selain itu, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka terkait perintangan penyidikan kasus Harun Masiku. Di mana Hasto memerintahkan Harun melalui Nur Hasan selaku penjaga rumah aspirasi Jalan Sultan Syahrir nomor 12 A yang biasa digunakan sebagai kantor oleh Hasto, untuk merendam HP-nya ke dalam air dan melarikan diri saat OTT KPK pada 8 Januari 2020 lalu.

    Tak hanya itu, pada 6 Juni 2024, sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi oleh KPK, Hasto memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan HP yang dalam penguasaan Kusnadi agar tidak ditemukan KPK. Hasto juga mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar saksi tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

    Dalam perkembangan perkaranya, KPK sudah mencegah Hasto Kristiyanto dan mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly yang juga Ketua DPP PDIP agar tidak bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan sejak Selasa, 24 Desember 2024.