Kementrian Lembaga: Bawaslu

  • Kuasa Hukum Edy-Hasan: Pilkada Sumut Unik Ada Cawe-cawe Jokowi, Dinasti, Bobby

    Kuasa Hukum Edy-Hasan: Pilkada Sumut Unik Ada Cawe-cawe Jokowi, Dinasti, Bobby

    Bisnis.com, JAKARTA — Kuasa Hukum paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi-Hasan Basri, Bambang Widjojanto (BW) menilai Pilkada Sumut 2024 unik dan ikonik.

    Salah satu penyebabnya, kata dia, lantaran kontestasi itu salah satu calon gubernurnya, Bobby Nasution merupakan menantu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

    “Tidak ada di seluruh Pilkada serentak di Indonesia tahun 2024 calonnya berasal anak menantu mantan Presiden ke-7 Republik Indonesia,” ujarnya dalam sidang perkara PHPU di Gedung Mahkaman Konstitusi, Jakarta, Senin (13/1/2025).

    Mantan komisioner KPK itu mengatakan dengan posisi Bobby seperti itu maka muncullah frasa kata cawe-cawe dan menjelma menjadi kekuatan. Dia juga mulai menyinggung soal penggunaan aparat negara guna memenangkan salah satu pasangan calon.

    Misalnya, lanjutnya, tanpa ada urgensi tertentu pejabat gubernur Sumut tiba-tiba diganti menjadi Agus Fathoni oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), di tengah persiapan perhelatan PON ke XXI Aceh-Sumut 2024.

    Bahkan, BW menyebut Agus seakan-akan ikhlas menjadi PR Bobby dan terlihat seperti berkampanye keliling Sumut dengan kedok agenda safari dakwah dan doa keselamatan PON ke XXI Aceh-Sumut 2024.

    “Pejabat gubernur baru Agus Fathoni “Ikhlas” menjadi PR l, pihak terkait yaitu M. Bobby Afif Nasution keliling hampir seluruh kabupaten/kota di Sumut dengan cara yang mohon maaf menurut kami menggunakan kata-kata yang tegas, manipulatif,” tegasnya.

    Oleh sebab itu, DW mengatakan dalam Pilgub Sumut 2024 ini pihaknya melihat ada orkestrasi secara tersruktur, sistematis & massif yang melibatkan pejabat-pejabat atau Pj.kepala daerah, bawaslu, aparat penegak hukum & penyelenggara pemilihan.

    “Pilgub sumut memang beda, unik dan ikonik, ada cawe-cawe, ada dinasti [Jokowi], ada calon bernama Bobby, serta pelanggaran asas dan prinsip keadilan,” pungkasnya.

  • Paslon Bowo-Nasir Daimaroto Dituduh Bagikan Kupon Uang Naga Bonar di Pilkada Buol

    Paslon Bowo-Nasir Daimaroto Dituduh Bagikan Kupon Uang Naga Bonar di Pilkada Buol

    Bisnis.com, JAKARTA – Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Buol Nomor Urut 5 Mohammad Agris Dwi Putra Amran Batalipu-Djufrin DJ Manto membeberkan ada praktik politik uang yang digunakan lawannya, yaitu Paslon Bowo-Nasir Daimaroto saat pilkada digelar.

    Penasihat Hukum Mohammad Agris-Djufrin, Nurul Azmi mengatakan bahwa pasangan Risharyudi Triwibowo-Mohammad Nasir Dj Daimaroto membagi-bagikan kupon diberi nama Bukti Relawan Naga Bonar yang memuat foto pasangan calon nomor urut 2.

    Dia menjelaskan kupon itu dapat ditukarkan warga dengan uang sebesar Rp100.000-Rp200.000 ketika kampanye. 

    “Pada pokok permohonan kami terkait ada money politic yang tersebar di seluruh kecamatan Kabupaten Buol. Sudah ada beberapa laporan, sudah kami laporkan ke Bawaslu Kabupaten Buol,” tutur Nurul di Ruang Sidang Panel 3, Gedung MK, Jakarta, Senin (13/1).

    Selain praktik politik uang, dia juga telah mendalilkan adanya keterlibatan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) yang diduga mendukung pasangan calon nomor urut 2. 

    Menurutnya, salah satu ketidaknetralan tersebut terbukti dari oknum staf Panwaslu Kecamatan Lakea atas nama Romi J Timumun yang terlibat dalam politik uang di Desa Bukaan, Kecamatan Lakea.

    “Calon dan/atau tim Kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara Pemilihan dan/atau Pemilih,” katanya.

    Dalam petitumnya, dia juga meminta MK membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Buol Nomor 873 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buol Tahun 2024.

    “Kami memohon membatalkan penetapan Risharyudi Triwibowo-Mohammad Nasir Dj Daimaroto sebagai calon bupati dan wakil bupati Pilbup Kabupaten Buol berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Buol Nomor 444 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Caton Bupati dan WakH Bupati Buol Tahun 2024 yang ditetapkan 22 September 2024,” ujarnya.

  • Breaking News! Hasto Kristiyanto Akhirnya Penuhi Panggilan KPK sebagai Tersangka

    Breaking News! Hasto Kristiyanto Akhirnya Penuhi Panggilan KPK sebagai Tersangka

    Bisnis.com, JAKARTA — Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto memenuhi panggilan pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024.

    Hasto hadir pada panggilan kedua setelah sebelumnya berhalangan hadir pada pekan lalu, Senin (6/1/2025). Dalam pantauan Bisnis, politisi asal Yogyakarta itu hadir sebelum jadwal pemeriksaannya yaitu pukul 10.00 WIB. Dia dan rombongan tim hukum dan DPP PDIP tiba sekitar pukul 09.40 WIB.

    Beberapa kuasa hukum Hasto yang ikut menghadiri pemeriksaannya sebagai tersangka hari ini adalah Maqdir Ismail dan Ronny Talapessy. Maqdir diketahui sebelumnya maju sebagai caleg DPR 2024-2029 dari PDIP dan kerap mewakili partai itu misalnya pada sidang gugatan hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

    Adapun Ronny merupakan Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Hukum yang turut didapuk sebagai tim hukum Hasto. Dia juga telah mengawal Hasto dalam pemeriksaan sebelumnya pada Juni 2024.

    “Didampingi oleh seluruh penasihat hukum kami datang ke KPK untuk memenuhi seluruh kewajiban saya sebagai warga negara republik Indonesia yang taat hukum dan sepenuhnya menjunjung supremasi hukum yang berkeadilan. Saya akan memberikan keterangan sebaik-baiknya,” ujar Hasto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/1/2025).

    Pada pemeriksaannya nanti, Hasto juga mengungkap penasihat hukumnya akan menyerahkan surat terkait dengan praperadilan yang diajukan olehnya di PM Jakarta Selatan. Surat itu rencananya diserahkan kepada pimpinan KPK.

    “Apakah surat yang kami sampaikan tersebut nantinya berkaitan dengan pemeriksaan saya akan tetap dilanjutkan , atau pimpinan KPK mengambil suatu kebijakan untuk mengikuti seluruh proses praperadilan, kami serahkan hal tersebut kepada pimpinan KPK,” papar mantan anggota DPR itu.

    Hasto mengaku siap secara formil dan materiil untuk menghadapi proses hukum yang berlaku di KPK.

    Sebelumnya, penetapan Hasto sebagai tersangka disetujui pada rapat expose yang dihadiri oleh pimpinan dan pejabat struktural Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK, Desember 2024 lalu.

    Expose itu digelar tidak lama setelah pimpinan KPK Jilid VI mulai menjabat. Setyo mengumumkan status Hasto dan advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah selaku tersangka pada pengembangan penyidikan.

    Pada kasus suap, komisi antirasuah menduga Hasto dan Donny bersama-sama dengan Harun Masiku melakukan penyuapan terhadap anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan. 

    Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan. Dia diduga dengan sengaja mencegah, merintangi dan menggagalkan secara langsung dan tidak langsung proses penyidikan. Di antaranya, yakni menyuruh Harun Masiku pada 2020 untuk menenggelamkan ponselnya ketika adanya operasi tangkap tangan (OTT). 

    “Bahwa pada 8 Januari 2020 pada saat proses tangkap tangan oleh KPK, Saudara HK memerintahkan salah satu pegawainya di Jalan Sutan Syahrir untuk menelpon kepada HM dan memerintahkan supaya merendam Hape ke dalam air dan melarikan diri,” papar Setyo.

    Kasus tersebut sudah mulai diusut KPK sejak 2020. Pada saat itu, lembaga antirasuah menetapkan empat orang tersangka yaitu anggota KPU Wahyu Setiawan, anggota Bawaslu Agustina Tio Fridelina, Saeful Bahri dan Harun Masiku. Hanya Harun yang sampai saat ini belum dibawa ke proses hukum.

  • Menanti Nyali KPK Penjarakan Hasto Hari Ini

    Menanti Nyali KPK Penjarakan Hasto Hari Ini

    GELORA.CO -Beredar kabar pada Senin 13 Januari 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memeriksa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

    Hasto sebelumnya mangkir saat dipanggil sebagai tersangka pada Senin, 6 Januari 2025. Dia meminta dijadwalkan ulang setelah perayaan HUT ke-52 PDIP pada 10 Januari 2025.

    Pegiat media sosial, Stefan Antonio menantikan apakah akan terjadi ledakan “bom nuklir” politik pada hari ini. Sebab kabarnya pemeriksaan Hasto sebagai tersangka akan langsung dilakukan penahanan.

    “Apakah @KPK_RI punya NYALI dan BUKTI buat memenjarakan Hasto ??!!!” tulis Stefan Antonio melalui akun X pribadinya, Senin 13 Januari 2025.

    “Atau emang selama ini KPK cuma GERTAK SAMBEL, pake Kasus Harun Masiku cuma buat menekan @PDI_Perjuangan ??!!!” sambungnya.

    “Alias cuma jadi “Kaki Tangan” Jokowi terhadap Lawan-Lawan Politiknya Jokowi ??!!!” pungkasnya.

    Pada Selasa, 24 Desember 2024, KPK secara resmi mengumumkan 2 orang tersangka baru dalam kasus yang menjerat buronan Harun Masiku selaku mantan Caleg PDIP, kader PDIP Saeful Bahri, Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan mantan Anggota Bawaslu yang juga mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina.

    Keduanya adalah Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah selaku orang kepercayaan Hasto. Keduanya disebut sebagai pihak pemberi suap kepada Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio F.

    KPK menyebut bahwa uang suap yang diberikan kepada Wahyu Setiawan sebagiannya juga berasal dari Hasto. Namun KPK belum merinci nominalnya.

    Selain itu, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka terkait perintangan penyidikan kasus Harun Masiku. Di mana Hasto memerintahkan Harun melalui Nur Hasan selaku penjaga rumah aspirasi Jalan Sultan Syahrir nomor 12 A yang biasa digunakan sebagai kantor oleh Hasto, untuk merendam HP-nya ke dalam air dan melarikan diri saat OTT KPK pada 8 Januari 2020 lalu.

  • Babak Baru KPK vs Hasto: Praperadilan 21 Januari, Pemeriksaan Hari Ini

    Babak Baru KPK vs Hasto: Praperadilan 21 Januari, Pemeriksaan Hari Ini

    Bisnis.com, JAKARTA – Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengumumkan bakal mengajukan gugatan praperadilan terkait status tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

    Keputusan praperadilan tersebut bakal menjadi babak baru di tengah tarik-ulur pemeriksaan yang dijalani Hasto Kristiyanto di KPK usai ditetapkan tersangka, pada Selasa (14/12/2024). KPK menduga Hasto diduga bersama-sama dengan Harun Masiku melakukan penyuapan terhadap anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan.

    Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto mengemukakan tersangka Hasto Kristiyanto mengajukan gugatan tersebut pada hari ini Jumat 10 Januari 2025 di PN Jaksel. Djuyamto juga mengemukakan bahwa pihak termohon dalam gugatan praperadilan itu adalah KPK.

    “PN Jaksel pada hari ini Jumat tanggal 10 Januari 2025 telah menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon Hasto Kristiyanto dan pihak termohon yaitu KPK RI,” tuturnya di Jakarta, Jumat (10/1/2025).

    Menurut Djuyamto, gugatan praperadilan itu telah diregister dengan nomor perkara No 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. Selain itu, dia membeberkan dirinya sendiri yang akan langsung menangani gugatan praperadilan yang diajukan oleh ‘tangan kanan’ Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri tersebut. 

    “Lalu telah ditunjuk sebagai hakim tunggal, yaitu Djuyamto SH MH,” katanya.

    Menurut Djuyamto, sidang perdana gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka Hasto Kristiyanto itu digelar pada tanggal 21 Januari 2025.

    “Sidang pertama agendanya pemanggilan para pihak telah ditetapkan, yaitu pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2025,” ujarnya.

    Menanggapi kabar tersebut, KPK menegaskan enghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. 

    “Nanti, biro hukum akan berdiskusi dan berkomunikasi dengan penyidik, nanti materi gugatannya seperti apa, kita tentu akan jawab gugatannya tersebut antara penyidik dan biro hukum,” ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan dikutip, Minggu (12/10/2024).

    Asep menjelaskan bahwa tim penyidik sebelumnya sudah melakukan pemeriksaan terhadap Hasto saat status hukumnya masih sebagai saksi. Berdasarkan catatan Bisnis, pemeriksaan Hasto sebagai saksi dilakukan pada Juni 2024 lalu. 

    Hasto, kata Asep, ditetapkan sebagai tersangka pada pengembangan penyidikan kasus yang menjerat mantan caleg PDIP Harun Masiku. Kini, Harun masih berstatus buron.

    “Jadi begini, perkara Pak HK ini merupakan pengembangan penyidikan dari perkaranya Pak Harun Masiku. Jadi, kalau pengembangan penyidikan itu tentunya sudah dilakukan pemanggilan yang bersangkutan sebagai saksi,” jelasnya. 

    Sekjen PDIP Hasto KristiyantoPerbesar

    Hasto Siap Jalani Pemeriksaan KPK 

    Meski sempat tak datang pada pekan lalu, Hasto memastikan bakal hadir dalam pemeriksaaan KPK terkait kasus yang melibatkan dirinya pada hari ini, Senin (13/1/2025).

    Hal tersebut disampaikan Hasto saat memimpin konferensi pers di Kantor DPP PDIP, Jakarta pada Kamis (18/1/2025). Penampilan Hasto ini juga menjadi pertama kali dirinya muncul ke publik usai ditetapkan sebagai tersangka.

    “Saya sudah menerima surat panggilan dari KPK untuk hadir 13 Januari 2025, pada jam 10, saya nyatakan bahwa sebagai warga negara yang taat hukum, saya akan hadir memenuhi panggilan KPK,” ujar Hasto.

    Dia menambahkan proses hukum yang tengah dialaminya merupakan konsekuensi saat memperjuangkan demokrasi di Tanah Air.

    “Proses ini akan saya jalani dengan penuh tanggungjawab, dengan kepala tegak karena saya juga tahu sejak awal segala konsekuensinya, ketika memperjuangkan demokrasi,” pungkasnya.

    Sebelumnya, penetapan Hasto sebagai tersangka disetujui pada rapat expose yang dihadiri oleh pimpinan dan pejabat struktural Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK, Desember 2024 lalu. Expose itu digelar tidak lama setelah pimpinan KPK Jilid VI mulai menjabat. 

    Setyo mengumumkan status Hasto dan advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah selaku tersangka pada pengembangan penyidikan. Pada kasus suap, komisi antirasuah menduga Hasto dan Donny bersama-sama dengan Harun Masiku melakukan penyuapan terhadap anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan. 

    Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan. Dia diduga dengan sengaja mencegah, merintangi dan menggagalkan secara langsung dan tidak langsung proses penyidikan. Di antaranya, yakni menyuruh Harun Masiku pada 2020 untuk menenggelamkan ponselnya ketika adanya operasi tangkap tangan (OTT). 

    “Bahwa pada 8 Januari 2020 pada saat proses tangkap tangan oleh KPK, Saudara HK memerintahkan salah satu pegawainya di Jalan Sutan Syahrir untuk menelpon kepada HM dan memerintahkan supaya merendam Hape ke dalam air dan melarikan diri,” papar Setyo.

    Kasus tersebut sudah mulai diusut KPK sejak 2020. Pada saat itu, lembaga antirasuah menetapkan empat orang tersangka yaitu anggota KPU Wahyu Setiawan, anggota Bawaslu Agustina Tio Fridelina, Saeful Bahri dan Harun Masiku. Hanya Harun yang sampai saat ini belum dibawa ke proses hukum.

  • Materi Gugatan Iyos-Zainul dalam Pilkada Sukabumi di MK
                
                    
                        
                            Bandung
                        
                        12 Januari 2025

    Materi Gugatan Iyos-Zainul dalam Pilkada Sukabumi di MK Bandung 12 Januari 2025

    Materi Gugatan Iyos-Zainul dalam Pilkada Sukabumi di MK
    Tim Redaksi
    SUKABUMI, KOMPAS.com
    – Pasangan calon (paslon) bupati-wakil bupati Sukabumi nomor urut 1,
    Iyos-Zainul
    , memperkarakan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di
    Mahkamah Konstitusi
    (MK).
    Perkara itu bernomor 235/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang disidangkan perdana pada Rabu (8/1/2025).
    Salah satu dalil materi gugatan tersebut adalah tentang adanya dugaan
    penggelembungan suara
    .
    Pemohon dalam perkara ini adalah paslon bupati-wakil bupati nomor urut 1, Iyos-Zainul, yang diwakili kuasa hukumnya, Saleh Hidayat.
    Kemudian, termohon adalah KPU Kabupaten Sukabumi dan pihak terkait paslon bupati-wakil bupati nomor urut 2, Asep Japar-Andreas.
    Dalam permohonannya, tim Iyos-Zainul mengungkapkan adanya dugaan penggelembungan suara yang terjadi di 469 TPS.
    Pihak termohon memaparkan hal itu terlihat dari selisih sebanyak 73.726 suara dari paslon Asep Japar-Andreas jika dibandingkan dengan selisih hasil rekapitulasi akhir.
    “Argumentasinya adalah bahwa kami menduga terjadi penggelembungan suara di 469 TPS, di mana Iyos-Zainul memperoleh suara sekitar 28.818 suara, sementara paslon nomor 2, Asep Japar-Andreas, memperoleh 102.934 suara,” kata Saleh Hidayat dalam keterangannya kepada Kompas.com, Minggu (12/1/2024).
    “Sehingga selisih antara suara nomor 2 dan nomor 1 Iyos sebesar 73.726 suara. Selisih suara tersebut begitu tajam jika dibandingkan dengan selisih hasil rekapitulasi akhir dari total 4.318 TPS, yakni selisih 65.872 suara,” tuturnya.
    Saleh melanjutkan, seandainya MK mengabulkan permohonan tersebut dan membatalkan suara di 469 TPS itu, raihan akhir suara paslon nomor 2 yang semula 564.862 suara menjadi 461.928.
    Sementara paslon Iyos-Zainul dari suara akhir 498.990 menjadi 470.172 suara.
    “Saya sampaikan di sidang pendahuluan bahwa sebenarnya yang akhirnya unggul adalah pemohon, yaitu pasangan Iyos-Zainul, dengan hasil suara akhir pemohon memperoleh hasil suara 470.172 suara dan pihak terkait itu 461.928 suara dengan selisih 8.244 suara,” lanjut Saleh Hidayat.
    Selain itu, pemohon juga mendalilkan adanya dugaan keterlibatan jajaran ASN di Kabupaten Sukabumi untuk memenangi paslon Asep Japar-Andreas.
    Pemohon juga menyatakan hal itu terlihat dari dugaan dukungan Bupati Sukabumi yang dianggap mengarahkan dukungan kepada paslon nomor urut 2 dalam pidatonya.
    Kemudian, pihak pemohon juga mengaku memiliki bukti-bukti seperti video yang disinyalir berupa dukungan dari kepala desa tertentu yang mendukung pihak termohon serta adanya dugaan
    money politics
    .
    Dari permohonan tersebut, Majelis Hakim meminta termohon serta pihak terkait dan Bawaslu agar menanggapinya dalam bentuk jawaban pada sidang berikutnya.
    Jawaban tersebut akan dilakukan pada Jumat (17/1/2025) sekitar pukul 13.30 WIB.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Besok Hasto Berpotensi Langsung Ditahan? Ini Kata KPK

    Besok Hasto Berpotensi Langsung Ditahan? Ini Kata KPK

    GELORA.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tim penyidik sudah cukup mengumpulkan kecukupan alat bukti tersangka Hasto Kristiyanto. Dengan demikian, Sekjen PDIP itu berpotensi bakal segera dilakukan penahanan oleh KPK.

    Hal itu disampaikan Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu menjelang pemeriksaan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan pada Senin besok, 13 Januari 2025.

    “Hari Senin apakah dilakukan upaya paksa, nanti lihat saja di hari Senin ya kita tunggu, apakah sudah cukup kecukupan alat buktinya dan lainnya, tinggal kita tunggu,” kata Asep kepada wartawan, Minggu, 12 Januari 2025.

    Hasto sebelumnya mangkir saat dipanggil sebagai tersangka pada Senin, 6 Januari 2025. Dia meminta dijadwalkan ulang setelah perayaan HUT ke-52 PDIP pada 10 Januari 2025.

    Sehari setelah mangkir, rumah pribadi Hasto yang berada di Kota Bekasi dan di Kebagusan, Jakarta Selatan digeledah tim penyidik. Dari sana, KPK mengamankan bukti elektronik dan catatan.

    Pada Selasa, 24 Desember 2024, KPK secara resmi mengumumkan 2 orang tersangka baru dalam kasus yang menjerat buronan Harun Masiku (HM) selaku mantan Caleg PDIP, kader PDIP Saeful Bahri, Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan mantan Anggota Bawaslu yang juga mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina.

    Keduanya adalah Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah selaku orang kepercayaan Hasto. Keduanya disebut sebagai pihak pemberi suap kepada Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio F.

    KPK menyebut bahwa uang suap yang diberikan kepada Wahyu Setiawan sebagiannya juga berasal dari Hasto. Namun KPK belum merinci nominalnya.

    Selain itu, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka terkait perintangan penyidikan kasus Harun Masiku. Di mana Hasto memerintahkan Harun melalui Nur Hasan selaku penjaga rumah aspirasi Jalan Sultan Syahrir nomor 12 A yang biasa digunakan sebagai kantor oleh Hasto, untuk merendam HP-nya ke dalam air dan melarikan diri saat OTT KPK pada 8 Januari 2020 lalu.

    Tak hanya itu, pada 6 Juni 2024, sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi oleh KPK, Hasto memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan HP yang dalam penguasaan Kusnadi agar tidak ditemukan KPK. Hasto juga mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar saksi tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

    Dalam perkembangan perkaranya, KPK sudah mencegah Hasto Kristiyanto dan mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly yang juga Ketua DPP PDIP agar tidak bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan sejak Selasa, 24 Desember 2024.

  • KPK Bersiap Hadapi Praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

    KPK Bersiap Hadapi Praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersiap menghadapi gugatan praperadilan Sekretaris Jenderal alias Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. 

    Hasto telah mengajukan praperadilan melawan status tersangka oleh KPK pada kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024 dan dugaan perintangan penyidikan.

    “Nanti, biro hukum akan berdiskusi dan berkomunikasi dengan penyidik, nanti materi gugatannya seperti apa, kita tentu akan jawab gugatannya tersebut antara penyidik dan biro hukum,” ujarnya kepada wartawan dikutip, Minggu (12/10/2024).

    Asep menjelaskan bahwa tim penyidik sebelumnya sudah melakukan pemeriksaan terhadap Hasto saat status hukumnya masih sebagai saksi. Berdasarkan catatan Bisnis, pemeriksaan Hasto sebagai saksi dilakukan pada Juni 2024 lalu. 

    Hasto, kata Asep, ditetapkan sebagai tersangka pada pengembangan penyidikan kasus yang menjerat mantan caleg PDIP Harun Masiku. Kini, Harun masih berstatus buron.

    “Jadi begini, perkara Pak HK ini merupakan pengembangan penyidikan dari perkaranya Pak Harun Masiku. Jadi, kalau pengembangan penyidikan itu tentunya sudah dilakukan pemanggilan yang bersangkutan sebagai saksi,” jelasnya. 

    Sebelumnya, penetapan Hasto sebagai tersangka disetujui pada rapat expose yang dihadiri oleh pimpinan dan pejabat struktural Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK, Desember 2024 lalu. Expose itu digelar tidak lama setelah pimpinan KPK Jilid VI mulai menjabat. 

    Setyo mengumumkan status Hasto dan advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah selaku tersangka pada pengembangan penyidikan. Pada kasus suap, komisi antirasuah menduga Hasto dan Donny bersama-sama dengan Harun Masiku melakukan penyuapan terhadap anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan. 

    Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan. Dia diduga dengan sengaja mencegah, merintangi dan menggagalkan secara langsung dan tidak langsung proses penyidikan. Di antaranya, yakni menyuruh Harun Masiku pada 2020 untuk menenggelamkan ponselnya ketika adanya operasi tangkap tangan (OTT). 

    “Bahwa pada 8 Januari 2020 pada saat proses tangkap tangan oleh KPK, Saudara HK memerintahkan salah satu pegawainya di Jalan Sutan Syahrir untuk menelpon kepada HM dan memerintahkan supaya merendam Hape ke dalam air dan melarikan diri,” papar Setyo.

    Kasus tersebut sudah mulai diusut KPK sejak 2020. Pada saat itu, lembaga antirasuah menetapkan empat orang tersangka yaitu anggota KPU Wahyu Setiawan, anggota Bawaslu Agustina Tio Fridelina, Saeful Bahri dan Harun Masiku. Hanya Harun yang sampai saat ini belum dibawa ke proses hukum.

  • KPU Sukoharjo tetapkan pasangan Etik Suryani-Eko Sapto Purnomo pemenang Pilkada 2024

    KPU Sukoharjo tetapkan pasangan Etik Suryani-Eko Sapto Purnomo pemenang Pilkada 2024

    KPU Sukoharjo tetapkan pasangan Etik Suryani-Eko Sapto Purnomo pemenang Pilkada 2024. (Elshinta.com/Deni Suryanti)

    KPU Sukoharjo tetapkan pasangan Etik Suryani-Eko Sapto Purnomo pemenang Pilkada 2024
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Sabtu, 11 Januari 2025 – 14:42 WIB

    Elshinta.com – KPU Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah menggelar rapat pleno terbuka penetapan pemenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Gedung DPRD setempat. Tahapan penetapan pemenang Pilkada dilaksanakan setelah dinyatakan tidak ada keberatan atau sengketa pemilu yang didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

    Ketua KPU Kabupaten Sukoharjo, Syakbani Eko Raharjo mengatakan, KPU Sukoharjo menetapkan pasangan bupati dan wakil bupati nomor urut 1 yakni Etik Suryani-Eko Sapto Purnomo sebagai pemenang Pilkada. Pasangan ini memperoleh jumlah suara sebanyak 319.923 suara atau 66,67 persen suara sah. Pasangan Etik-Sapto menang melawan kotak kosong karena KPU memang hanya menerima satu pasangan calon peserta yang mendaftar sebagai peserta Pilkada lalu. “Penetapan dilakukan setelah KPU dinnyatakan tidak menerima laporan sengketa pemilu,” kata Syakbani seperti yang dilaporkan kontributor Elshinta, Deni Suryanti.

    Ia menyampaikan, tahapan setelah penetapan pemenang Pilkada yang harus dilaksanakan adalah pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih. Hasil penetapan berupa persetujuan yang ditandatangani KPU, Badan Pengawasa Pemilu (Bawaslu), pasangan calon dan seluruh partai politik peserta pemilu akan diserahkan kepada DPRD Sukoharjo. “Hasil penetapan ini yang kemudian akan diserahkan secara berjenjang untuk keperluan pelantikan pasangan calon terpilih,” imbuhnya.

    Menurut Syakbani, penetapan bupati dan wakil bupati terpilih pada Pilkada 28 November 2024 merupakan tahapan lanjutan yang telah dijadwalkan oleh seluruh KPU termasuk Sukoharjo. KPU mengundang seluruh partai peserta pemilu, Bawaslu dan juga pasangan calon dalam agenda penetapan ini. 

    Sumber : Elshinta.Com

  • Pemilih Siluman Hingga Tanda Tangan Palsu Ditemukan di Pilkada Muara Enim

    Pemilih Siluman Hingga Tanda Tangan Palsu Ditemukan di Pilkada Muara Enim

    GELORA.CO -Faktanya ada pemilih siluman, pemilih ganda dan bukti tanda tangan palsu dalam pilkada kabupaten Muara Enim yang berjalan pada 27 November 2024. 

    Hal tersebut disampaikan Tim hukum pasangan H. Nasrun Umar-Lia Anggraeni (HNU-LIA), Prof. OC Kaligis. Dia mengatakan praktek kecurangan tersebut berlangsung massif di Pilkada Muara Enim. 

    “Setelah melakukan pengecekan absensi dari beberapa TPS, ternyata ditemukan kecurangan- kecurangan yang menunjukkan daftar pemilih tetap ganda dan surat suara siluman,” ujar OC Kaligis dalam keterangan tertulis, Sabtu 11 Januari 2025.

    “Sementara pada TPS 02 Kecamatan Lubai Ulu, yakni pada nomor absen  135 dan 136 diduga ditandatangani oleh orang yang sama bernama Isdarita,” imbuhnya.

    Pada banyak TPS yang lain, dikatakan OC Kaligis, juga ditemukan fakta pemilih siluman. Misalnya pada TPS 06 kelurahan Tegal Rejo, jumlah pemilih sebanyak 584 orang, padahal jumlah pemilih dalam DPT hanya 258 orang.

    “Sementara di TPS 01 Gula Baru, ada 85 pemilih siluman. Di TPS 06 Tawang Rejo (Lawang Kidul) ada selisih sebanyak 326 pemilih yang tidak tercatat dalam DPT, DPK maupun DPDTB,” tuturnya.

    Sementara itu, sambungnya, fakta pemilih ganda dan tanda tangan palsu terjadi di TPS 001 Air Lintang di Kecamatan Muara Enim dan TPS 001 Muara Gula Baru di Kecamatan Ujan Mas serta sebagian besar TPS di Kecamatan Empar Petulai Dangku.

    “Terdapat DPT dengan nama yang sama (sehingga) patut diduga sebagai pemilih ganda. Lalu adanya kesamaan tanda tangan di DPT maupun DPK, namun pada checklist kehadiran tidak ada tanda tangan pemilih yang terdaftar di DPT,” tuturnya.

    Kata dia, semua pelanggaran dan kecurangan tersebut sudah dibenarkan Bawaslu Muara Enim. Lembaga pengawas pemilu itu pun menyatakan rekapitulasi akhir perhitungan suara semestinya belum bisa ditetapkan karena tidak adanya ketidaksesuaian jumlah pemilih dalam daftar pemilih tambahan (DPTb). 

    Bersama tim hukum HNU-LIA yang lain, OC Kaligis berharap pelanggaran pemilu dapat diungkap dan memberikan keadilan pada suara rakyat di pilkada Muara Enim.

    “Keadilan harus ditegakkan demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap demokrasi,” tandasnya