Kementrian Lembaga: Bawaslu

  • Giliran 2 Politisi PDIP Ini Diperiksa KPK dalam Kasus Hasto

    Giliran 2 Politisi PDIP Ini Diperiksa KPK dalam Kasus Hasto

    GELORA.CO -Dua orang politisi PDIP dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan keterangan terkait kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang menjerat Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP, Hasto Kristiyanto.

    Dua politisi PDIP yang juga anggota DPR RI itu adalah Maria Lestari dan Arif Wibowo. Mereka dijadwalkan untuk diperiksa pada hari ini, Kamis, 16 Januari 2025.

    “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Kamis siang, 16 Januari 2025.

    Selain itu, lanjut Tessa, tim penyidik juga memanggil 2 orang sebagai saksi untuk tersangka Harun Masiku. Yakni Ferwaty Pakiding selaku ibu rumah tangga, dan Herlina Esti Wijayanti selaku karyawan swasta.

    Pada Selasa, 24 Desember 2024, KPK secara resmi mengumumkan 2 orang tersangka baru dalam kasus yang menjerat buronan Harun Masiku selaku mantan Caleg PDIP, kader PDIP Saeful Bahri, Komisioner KPU Wahyu Setiawan, dan mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina.

    Keduanya adalah Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah (DTI) selaku orang kepercayaan Hasto. Keduanya disebut sebagai pihak pemberi suap kepada Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio F.

    Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka terkait perintangan penyidikan kasus Harun Masiku. Di mana Hasto memerintahkan Harun melalui Nur Hasan selaku penjaga rumah aspirasi Jalan Sutan Syahrir nomor 12 A yang biasa digunakan sebagai kantor oleh Hasto, untuk merendam ponselnya ke dalam air dan melarikan diri saat OTT KPK pada 8 Januari 2020 lalu.

    Dalam perkembangan perkaranya, KPK sudah mencegah Hasto dan mantan Menteri Hukum dan HAM yang juga Ketua DPP PDIP, Yasonna Hamonangan Laoly, bepergian ke luar negeri selama 6 bulan sejak Selasa, 24 Desember 2024.

  • Nasi Goreng dan Sinyal Komunikasi Megawati-Prabowo di Tengah Kasus Hasto

    Nasi Goreng dan Sinyal Komunikasi Megawati-Prabowo di Tengah Kasus Hasto

    Bisnis.com, JAKARTA — Sinyal komunikasi politik antara Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri dan Presiden RI sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto mencuat di tengah kontroversi kasus yang menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. 

    Muncul kabar bahwa ada upaya lobi yang dilakukan Megawati ke Prabowo saat pemeriksaan Hasto, Senin (13/1/2025). Namun, seluruh pihak membantah bahwa ada upaya komunikasi yang dijalin antara Megawati dan Prabowo. 

    Pada hari itu, Hasto diperiksa perdana dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus suap yang menyeret buron Harun Masiku.

    Hasto diperiksa atas dua surat perintah penyidikan (sprindik) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni suap penetapan anggota DPR 2019-2024 dan dugaan perintangan penyidikan. 

    Setelah menjalani pemeriksaan selama 3,5 jam, Hasto keluar dari Gedung KPK tanpa mengenakan rompi tahanan berwarna oranye. Tim hukum PDIP sempat memberikan surat permohonan kepada pimpinan KPK agar proses hukum menunggu putusan praperadilan yang telah diajukan di PN Jakarta Selatan. 

    Surat permohonan itu pun ditolak oleh pimpinan KPK. Namun, itu tidak membuat Hasto lantas langsung ditahan untuk 20 hari pertama. 

    Beberapa hari sebelumnya, tepatnya pada HUT ke-52 PDIP, Jumat (10/1/2025), Ketua Umum PDIP Megawati mengkritik KPK habis-habisan. Dia menguliti lembaga antirasuah maupun penegak hukum lain akibat diusutnya kasus yang menjerat Hasto sebagai tersangka. 

    Menurutnya, hal itu tidak lepas dari peta politik saat ini. PDIP, kendati tidak mengenal istilah oposisi, memosisikan dirinya berada di luar pemerintahan karena tidak menaruh kadenrya di Kabinet Merah Putih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming.  

    Di tengah kerasnya kritik Megawati ke penegakan hukum hingga berlangsungnya Pilpres dan Pilkada, dia mengaku hubungannya dengan Prabowo baik-baik saja. Dia juga tidak lupa mengucapkan terima kasih kepada Prabowo atas responsnya terhadap pencabutan TAP MPRS soal tuduhan keterlibatan Soekarno dalam G30S PKI. 

    Dia memastikan tidak bermusuhan dengan pria yang pernah menjadi calon wakil presiden pendampingnya pada Pilpres 2009 itu. 

    “Saya bilang kan, ‘Eh mas Bowo [panggilan Prabowo], iki aku tak ngomong.’ Iya, tak rungokke pak Prabowo ini, orang mikir saya sama dia itu wah kayak musuhan atau apa. Enggak!,” ungkapnya di pidato yang disampaikan olehnya, Jumat (10/1/2025). 

    Putri dari Presiden Soekarno itu mengungkap pernah menyampaikan ke Prabowo ihwal apa yang dialami partainya belakangan ini. Namun, Megawati tak memerinci kapan komunikasi dimaksud dilakukan.

    “Saya bilang, ‘Mas kita kan boleh dong, saya ketua umum, kamu ketua umum, kalau kamu dibegitukan, melihat anak buah kamu dibegitukan, apa rasanya sebagai ketua umum? Pasti perasaan kita sama’,” kata perempuan yang merupakan Presiden ke-5 RI itu.  

    Megawati lalu menyinggung bahwa Prabowo senang memakan nasi goreng buatannya. Dia menyebut sudah lama Ketua Umum Partai Gerindra itu tidak menyantap nasi goreng buatannya. 

    Megawati juga mengungkap ada anak buahnya yang berupaya untuk menyampaikan pesan dari pihak Prabowo soal keinginan untuk bertemu. 

    “Ada yang ngomong, ‘Bu ada yang udah minta nasi goreng.’ Oh, minta nasi goreng, oh minta nasih goreng aku aja lagi mumet anak-anakku banyak yang enggak jadi [kalah Pemilu]. Memang enggak boleh? Ya boleh lah,” ucapnya sambil disambut tawa peserta acara. 

    Adapun pihak Megawati dan pihak Prabowo sebelum pelantikan presiden dan wakil presiden 20 Oktober 2024 lalu telah sama-sama berupaya mempertemukan dua ketua umum partai politik itu. Banyak yang memperkirakan pertemuan itu bisa menjadi sinyal merapatnya PDIP ke pemerintahan Prabowo-Gibran.

    Nyatanya, sampai dengan berjalannya pemerintahan Prabowo selama kurang lebih empat bulan ini, keduanya diketahui belum pernah bertemu langsung. 

    Ketua DPP PDIP Ahmad Basarah lalu mengungkap komunikasi antara Megawati dan Prabowo terjadi melaluinya dan Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani. Keduanya merupakan pimpinan MPR 2019-2024. 

    Basarah mengaku, empat hari sebelum pelantikan Prabowo, dia ditugaskan untuk menyampaikan ke Muzani soal sikap politik PDIP untuk pemerintahan Prabowo-Gibran. Melalui Basarah, Megawati menyampaikan kepada Prabowo bahwa akan bekerja sama dengan pemerintahan baru tanpa mengirimkan kader untuk Kabinet Merah Putih.

    “Ibu menegaskan posisi politik PDI Perjuangan yang demikian itu tidak sama dengan posisi politik PDI Perjuangan saat berada di luar pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono pada tahun 2004 sampai 2014 yang lalu. Mengapa demikian? karena kata Bu Mega lebih lanjut ‘Saya memiliki hubungan persahabatan yang panjang dan baik dengan Pak Prabowo.’ Ibu menyebutnya Mas Bowo,” kata Basarah di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta, Jumat (10/1/2025). 

    Diamini Gerindra, Dibantah Istana Dan Kpk

    Partai Gerindra membantah adanya komunikasi Megawati dan Prabowo, khususnya soal proses hukum terhadap Hasto. Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, sudah ada beberapa pihak yang sudah menanyakan hal itu kepadanya. 

    Pria yang juga menjabat Wakil Ketua DPR itu menyampaikan, proses penegakan hukum di KPK menjadi kewenangan para penegak hukum di komisi antirasuah tersebut. Dia memastikan tidak ada hubungannya dengan Prabowo atau Gerindra. 

    “Sehingga kalau ada pertanyaan tidak ada hubungannya dengan pak Prabowo atau Gerindra. Belum ada, belum ada [Megawati telepon Prabowo],” ujarnya di Gedung DPR, Jakarta, Senin (13/1/2025).  

    Meski demikian, partai yang didirikan Prabowo itu tidak membantah soal potensi bertemunya kedua patron itu. Secara terpisah, Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani berharap pertemuan antara Megawati dan Prabowo bisa dilakukan akhir Januari 2025. 

    “Saya berdoa mudah-mudahan bisa bulan ini, makin cepat, makin bagus,” ujarnya saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (15/1/2025). 

    Sementara itu, Kepala Staf Kepresidenan Letjen TNI AM Putranto memastikan bahwa belum ada rencana agenda pertemuan antara Prabowo dan Megawati.

    “Oh enggak. Enggak ada itu ya. Siapa yang memberitahu? Kan enggak ada,” ungkapnya kepada wartawan di Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Rabu (15/1/2025). 

    Di sisi lain, KPK memastikan bahwa proses hukum terhadap Hasto berlanjut tanpa adanya intervensi. Ketua KPK Setyo Budiyanto mengaku tidak mendengar kabar upaya lobi Megawati ke Prabowo. Dia memastikan tidak ada lobi-lobi yang diketahuinya di KPK pada pemeriksaan Hasto. 

    “Jadi sebaiknya ditanyakan sama yang informasi itu, apakah memang betul seperti itu. Kalau dari sini sih enggak. Dari sini enggak ada [lobi-lobi],” katanya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/1/2025). 

    Adapun Setyo menjelaskan bahwa penyidik pasti memiliki pertimbangan sendiri dalam melakukan penahanan atau tidak terhadap seorang tersangka. 

    Dalam kasus Hasto, berdasarkan catatan Bisnis elite PDIP itu telah diperiksa sebagai saksi pada Juni 2024 dan sebagai tersangka 13 Januari 2025. Hasto sebelumnya telah dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka pada 6 Januari 2025, namun berhalangan hadir dan meminta penjadwalan ulang. 

    Setyo mengatakan bahwa penyidik di kasus Hasto tidak langsung melakukan penahanan karena masih ada beberapa keterangan saksi yang dibutuhkan. Pria yang pernah menjadi Direktur Penyidikan KPK itu menuturkan, informasi yang diterima pimpinan hanyalah terkait dengan pemeriksaan Hasto. Belum ada detail mengenai rencana penahanan. 

    “Yang ada hanya laporan tentang pemeriksaan, tapi kepada rencana penahanan dan sebagainya itu belum masuk kepada pimpinan. Jadi artinya bahwa segala sesuatunya belum sampai ke situ. Memang, baru tahap pemeriksaan saja,” kata perwira Polri bintang tiga itu.

    Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, Hasto diperiksa oleh penyidik KPK selama 3,5 jam pada Senin lalu. Namun, KPK memutuskan Hasto belum akan ditahan pada pemeriksaan perdananya sebagai tersangka. 

    KPK menilai, kendati belum ditahan, upaya paksa terhadap Hasto bisa dilakukan apabila penyidik dan jaksa penuntut umum sepakat bahwa berkas penyidikan siap untuk dilimpahkan. 

    “Pasti nanti yang bersangkutan akan dipanggil kembali. Tapi fokus penyidik saat ini adalah memenuhi unsur perkara di tindak pidana yang sedang disangkakan kepada beliau,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto, Senin (13/1/2025).

    Hasto tak berbicara soal pemeriksaannya usai keluar dari Gedung KPK. Kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail hanya membenarkan bahwa kliennya ditanyakan soal dua sprindik yang diterbitkan KPK, yakni suap penetapan anggota DPR 2019-2024 dan dugaan perintangan penyidikan. 

    Sebelum pemeriksaan, Hasto mengaku sudah siap secara formil dan materiil menghadapi pertanyaan dari penyidik. Dia dan timnya pun sudah mengajukan praperadilan. Dia menilai proses hukum yang dihadapinya saat ini merupakan bagian dari risiko. 

    “Kami diajarkan Bung Karno dan ibu Mega, perjuangan memerlukan suatu pengorbanan terhadap cita-cita. Sehingga hadir dengan penuh tanggung jawab dan siap mengikuti seluruh proses hukum,” ucapnya.

    Penetapan Hasto sebagai tersangka disetujui pada rapat expose yang dihadiri oleh pimpinan dan pejabat struktural Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK, Desember 2024 lalu.

    Expose itu digelar tidak lama setelah pimpinan KPK Jilid VI mulai menjabat. Ketua KPK Setyo Budiyanti mengumumkan status Hasto dan advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah selaku tersangka pada pengembangan penyidikan.

    Kasus tersebut sudah mulai diusut KPK sejak 2020. Pada saat itu, lembaga antirasuah menetapkan empat orang tersangka yaitu anggota KPU Wahyu Setiawan, anggota Bawaslu Agustina Tio Fridelina, Saeful Bahri dan Harun Masiku. Hanya Harun yang sampai saat ini belum dibawa ke proses hukum.

  • Sidang Gugatan Pemilu, Calon Bupati Supiori Heronimus Mansoben Diduga Punya KTP Ganda

    Sidang Gugatan Pemilu, Calon Bupati Supiori Heronimus Mansoben Diduga Punya KTP Ganda

    Bisnis.com, JAKARTA – Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Supiori Yotam Wakum-Marinus Maryar menuding calon bupati nomor urut 03 Heronimus Mansoben punya KTP ganda.

    Kuasa Hukum Yotam-Maryar, Ivan Robert K mengatakan KTP ganda itu terungkap dari dokumen permohonan pendaftaran calon kepala daerah yang diserahkan Herominus ke Partai NasDem ter tanggal 15 Agustus 2024 lalu Partai Hanura dan Partai Gelora.

    “Saat dia mengajukan permohonan untuk pendaftaran itu, status pekerjaan tertulis sebagai wiraswasta,” tuturnya di Jakarta, Rabu (15/1/2025).

    Sementara pada naskah pelantikan Bupati Supiori ter tanggal 5 Juni 2023, kata Ivan, calon bupati nomor urut 03 Heronimus Mansoben berstatus sebagai PNS.

    Maka dari itu, menurut Ivan, pihaknya akan menggugat masalah pemalsuan identitas yang diduga dilakukan oleh Heronimus Mansoben ke MK.

    “Kami telah melakukan laporan dugaan tindak pidana pemilu terkait pemalsuan identitas pada 20 September 2024 ke Bawaslu Kabupaten, tetapi tidak diproses lebih lanjut oleh Bawaslu,” katanya.

    Ivan juga meminta MK agar membatalkan keputusan pemenang KPU Kabupaten Supiori dan mendiskualifikasi calon bupati nomor urut 03 Heronimus Mansoben atas dugaan pemalsuan identitas.

    “Pemohon menginginkan agar perolehan suara Pihak Terkait yang telah ditetapkan tersebut dihapus atau dinihilkan,” ujarnya.

  • Komisi II DPR usulkan dua opsi jadwal pelantikan kepala daerah

    Komisi II DPR usulkan dua opsi jadwal pelantikan kepala daerah

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengatakan ada dua opsi usulan jadwal pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024, baik kepala daerah terpilih yang bersengketa maupun yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi.

    Ia mengatakan usulan tersebut akan dibicarakan dengan penyelenggara pemilu, mulai dari Menteri Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), hingga Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

    “Komisi II DPR RI akan segera mengundang saudara Mendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP untuk merumuskan opsi-opsi pelantikan sebagaimana yang kita tahu,” kata Rifqinizamy di Jakarta, Rabu.

    Komisi II DPR RI rencananya mengundang para penyelenggara pemilu itu pada 22 Januari 2025 setelah masa reses.

    Ia menjelaskan opsi yang pertama, yakni pelantikan seluruh kepala daerah terpilih dilaksanakan serentak setelah seluruh putusan MK berkekuatan hukum.

    Menurutnya, proses sengketa pilkada di MK diperkirakan selesai pada 12 Maret 2025. “Dan pelantikannya itu kita serahkan kepada presiden karena dasar hukum pelantikan itu adalah perpres,” katanya.

    Lalu opsi yang kedua, yaitu pelantikan dilaksanakan serentak terlebih dahulu, hanya untuk kepala daerah terpilih yang tidak bersengketa.

    Berdasarkan peraturan presiden yang ada, pelantikan gubernur dan wakil gubernur digelar pada 7 Februari 2025 dan pelantikan bupati-wakil bupati serta wali kota-wakil wali kota digelar pada 10 Februari 2025.

    “Dan serentak (juga) untuk mereka yang bersengketa, sesuai putusan MK, apakah mau PSU (pemungutan suara ulang), penghitungan ulang dan seterusnya setelah nanti putusan itu kita dapatkan,” katanya.

    Namun, dia mengatakan bahwa dinamika menuju proses pelantikan kepala daerah secara serentak hasil Pilkada 2024 terdapat dilema atau problematika hukum.

    Di satu sisi, berdasarkan hukum putusan MK Nomor 46 Tahun 2024 menyatakan bahwa pelantikan baru bisa dilaksanakan setelah seluruh sengketa di MK selesai atau telah mendapat putusan yang mempunyai kekuatan hukum.

    Namun, menurut dia, hal itu dikecualikan bagi daerah yang akan melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU), penghitungan suara ulang atau pilkada ulang, karena adanya keadaan force majeure.

    Di sisi lain, dia menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, Pasal 160 dan 160A, menyebutkan bahwa tahapan pelantikan adalah satu konsekuensi dari penetapan yang dilakukan KPU di provinsi, kabupaten, kota, yang waktunya telah diatur sedemikian rupa.

    “Sehingga kalau menunggu putusan MK usai semua pada pertengahan Maret 2024 maka ada kecenderungan juga melanggar dua pasal undang-undang ini,” katanya.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • KPK Periksa Eks Ketua KPU Arief Budiman dan Kader PDIP Saeful Bahri

    KPK Periksa Eks Ketua KPU Arief Budiman dan Kader PDIP Saeful Bahri

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman, mantan terpidana kasus suap anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan sekaligus kader PDI Perjuangan (PDIP), Saeful Bahri, Rabu (15/1/2025). 

    Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024. Mereka akan dimintai keterangan oleh penyidik KPK untuk tersangka Harun Masiku (HM), Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah (DTI).

    “Betul saksi Arief Budiman dan Saeful Bahri telah hadir di Gedung KPK sebagai saksi,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Rabu (15/1/2025). 

    Pemanggilan Arief dan Saeful hari ini dilakukan setelah sebelumnya keduanya berhalangan hadir. Pemeriksaan Arief sebelumnya dijadwalkan pada 10 Januari 2025, sedangka Saeful sudah dua kali tidak hadir pada panggilan 8 Januari dan 14 Januari 2025. 

    Pada keterangan terpisah, Selasa (14/1/2025), Tessa menyebut penyidik bisa melakukan penjemputan dengan surat perintah membawa kepada Saeful setelah dua kali tidak hadir dalam pemeriksaan. Namun, kini kader PDIP itu sudah hadir pada penjadwalan ketiga kalinya. 

    “KPK melalui penyidik berharap agar yang bersangkutan kooperatif, untuk tidak melakukan hal-hal terutama yang dapat menghalangi proses penyidikan. Termasuk saksi-saksi lainnya yang dilakukan pemanggilan oleh penyidik,” ujar Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (15/1/2025). 

    Dalam catatan Bisnis, Arief sebelumnya pernah diperiksa KPK pada saat awal-awal penyidikan kasus suap penetapan Anggota DPR 2019-2024 pada 2020 lalu.

    Dia pernah diperiksa sebagai saksi untuk rekannya, Wahyu Setiawan, yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama dengan Agustina Tio, anggota Bawaslu saat itu. 

    Sementara itu, Saeful Bahri sebelumnya merupakan salah satu pihak yang ditetapkan tersangka pada kasus tersebut. Pada surat dakwaan jaksa, uang suap Rp600 juta dari Harun Masiku diberikan melalui Saeful. 

    Kini, Wahyu, Agustina dan Saeful telah selesai menjalani hukuman pidananya. Masing-masing juga telah kembali dipanggil KPK belakangan ini pada pengembangan kasus suap itu untuk tersangka Harun, Hasto dan Donny. 

    Sebagaimana diketahui, Harun Masiku saat ini masih berstatus buron. Hanya dia dari total empat tersangka yang belum dibawa ke proses hukum sejak 2020. 

    Sementara itu, KPK mengembangan penyidikan kasus tersebut dengan menetapkan Hasto dan Donny sebagai tersangka baru pemberi suap kepada Wahyu Setiawan dan Agustina Tio. Lembaga antirasuah menduga uang yang diberikan untuk Wahyu sebagian berasal dari Hasto. 

    Rapat expose penetapan Hasto dan Donny digelar pada Desember 2024, atau tidak lama setelah pimpinan KPK Jilid VI mulai menjabat. Selain menjadi tersangka suap, KPK turut menetapkan Hasto sebagai tersangka dugaan perintangan penyidikan. 

  • Mereka yang Mendadak Cabut Gugatan di MK: Andika Perkasa hingga Imam ‘PKS’

    Mereka yang Mendadak Cabut Gugatan di MK: Andika Perkasa hingga Imam ‘PKS’

    Bisnis.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) hingga kini masih menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau Pilkada Serentak 2024 yang diajukan oleh hampir 300 pemohon di seluruh Indonesia.

    Dari ratusan pemohon yang mengajukan gugatan sengketa pilkada tersebut, ternyata beberapa paslon di antaranya mendadak mencabut gugatannya tanpa alasan yang jelas.

    Pencabutan gugatan sengketa pemilu itu tidak hanya dilakukan pada tingkat pemilu wali kota saja, tetapi juga pemilihan bupati dan pemilihan gubernur di seluruh wilayah di Indonesia.

    Salah satu pihak yang mencabut gugatan PHPU di MK adalah paslon gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah nomor urut 1 Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi (Andika-Hendi). 

    MK mengonfirmasi bahwa Andika-Hendi mencabut gugatan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jawa Tengah 2024 yang teregistrasi dengan Nomor 263/PHPU.GUB-XXIII/2025.

    “Dengan konfirmasi ini kami sampaikan bahwa MK telah menerima secara administratif permohonan pencabutan atau penarikan Perkara 263 untuk PHPU (perkara hasil pemilihan umum) gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah,” kata Kepala Biro Humas dan Protokol Mahkamah Konstitusi Pan Mohamad Faiz dilansir dari Antara, Rabu (15/1/2025).

    Faiz menjelaskan penarikan permohonan merupakan hal yang lumrah dan bisa dilakukan untuk perkara mana pun sebelum permohonan diputus. Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 22 Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

    “Permohonan bisa ditarik, itu secara tertulis ataupun secara lisan di persidangan,” ujarnya.

    Menurut Faiz, Andika-Hendi telah mengajukan surat pencabutan perkara ke Mahkamah pada Senin siang. “Sesuai dengan tanggal permohonan suratnya, itu di tanggal ini,” katanya.

    Pencabutan permohonan Andika-Hendi akan dikonfirmasi lebih lanjut dalam sidang pemeriksaan perkara yang direncanakan digelar pada Senin (20/1). Di dalam sidang pemeriksaan perkara tersebut, MK akan mendengarkan keterangan KPU selaku termohon, pihak terkait, dan Bawaslu.

    “Setiap permohonan pencabutan atau penarikan permohonan akan dikonfirmasi oleh panel hakim yang memeriksanya. Termasuk untuk penarikan permohonan PHPU untuk pilgub di Jawa Tengah, itu akan dikonfirmasi nanti di panel 1 oleh panel hakim yang memeriksa perkara,” imbuhnya.

    Dikonfirmasi terpisah, Hendrar Prihadi alias Hendi membenarkan bahwa pasangan calon yang diusung PDI Perjuangan (PDIP) itu mencabut gugatan sengketa hasil Pilkada Jawa Tengah 2024. Akan tetapi, Hendi enggan membeberkan alasan gugatannya dicabut.

    “Langsung ke Pak Andika atau DPP PDIP saja. Satu pintu informasinya,” kata Hendi saat dihubungi Antara. 

    Berikut rincian kandidat atau paslon di Pilkada 2024 yang mendadak mencabut gugatan di MK

    Pemilihan Gubernur

    1. Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Jawa Tengah Andika Perkasa-Hendrar Prihadi pada tanggal 13 Januari 2025 tanpa alasan yang jelas.

    2. Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Nomor Urut 1 Willy Midel Yoseph-Habib Ismail Bin Yahya menarik Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur (PHPU Gub) Kalimantan Tengah pada Kamis 9 Januari 2025.

    3. Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara La Ode Muh Ihsan Taufik Ridwan telah mencabut gugatan sengketa pemilu. Sementara Calon Gubernur Sulawesi Tenggara Tina Nur Alam tetap melanjutkan gugatan di MK.

    4. Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Nomor Urut 2 Elly Engelbert Lasut dan Hanny Joost Pajouw mencabut permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Gubernur Sulawesi Utara Tahun 2024 pada 13 Januari 2025.

    Pemilihan Bupati

    1. Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Gorontalo Utara Nomor Urut 3 Ridwan Yasin dan Muksin Badar mencabut gugatan pada selasa 14 Januari 2025

    2. Calon Bupati Deiyai Papua Tengah Nomor Urut 3 Yan Ukago dan Stefanus Mote menarik gugatan sengketa pemilu pada Rabu 15 Januari 2025 alasannya pertimbangan internal.

    3. Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Pangandaran Nomor Urut 02 Ujang Endin Indrawan dan Dadang Solihat (Hudang) menarik permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati (PHPU Bupati) pada Rabu 8 Januari 2025.

    4. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bogor Tahun 2024 Nomor Urut 02 Bayu Syahjohan dan Musyafaur Rahman mencabut permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Tahun 2024 (PHPU Bupati) Bogor pada 8 Januari 2025.

    5. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lingga Kepulauan Riau Nomor Urut 2, Alias Wello-Muhammad Ishak dibatalkan permohonannya oleh hakim karena pihak kuasa hukum tidak hadir dan dianggap gugur pada 8 Januari 2025.

    6. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2 Gunawan Hs dan Umar Usman (Gunawan-Usman) mencabut Permohonan Perselisihan Hasil Suara Bupati dan Wakil Bupati Malang Tahun 2024 pada 8 Januari 2025

    7. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lamongan Nomor Urut 1 Abdul Ghofur dan Yuhronur Efendi (Ghofur-Firosya) mencabut Permohonan Perselisihan Hasil Suara Bupati dan Wakil Bupat pada 8 Januari 2025.

    8. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Tengah Nomor Urut 2 Evi Susanti dan Rico Zaryan Saputra (Evi-Rico) mencabut Perkara Perselisihan Hasil Suara Bupati dan Wakil Bupati (PHPU Bup) Kabupaten Bengkulu Tengah 2024 pada 8 Januari 2025

    9. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Klaten Nomor Urut 02 W. Herry Wibowo dan Wahyu Adhi Dermawan mencabut gugatan karena tidak memenuhi syarat persidangan pada 9 Januari 2025.

    10. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mamuju Tengah Nomor Urut 2 Sahrul Sukardi-Alamsyah Arifin telah mencabut permohonan gugatannya karena kesepakatan antara penasihat hukum dan kliennya tidak tercapai pada tanggal 9 Januari 2025.

    11. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nunukan Nomor Urut 1 Andi M. Akbar Mattawang Djuarzah dan Serfianus menarik permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kabupaten Pasangkayu Tahun 2024 pada 9 Januari 2025

    12. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Nomor Urut 3 Alfian Mawardi dan Agati Sulie Mahyudin mencabut permohonan sengketa pemilu di MK pada Senin 13 Januari 2025

    13. Pemantau Pemilihan Bupati Fakfak yang diwakili Saparuddin mencabut gugatan sengketa pilkada di MK pada Selasa 14 Januari 2025.

    14. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara Nomor Urut 3 Ridwan Yasin dan Muksin Badar mencabut permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Gorontalo Utara 2024 pada 14 Januari 2025.

    15. Pemantau Pemilihan Bupati Sorong Selatan yaitu Perhimpunan Pemilih Indonesia (PPI) yang diwakili Saparuddin selaku koordinator PPI mencabut gugatan sengketa pemilu di MK pada Selasa 14 Januari 2025.

    16. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Alor Nomor Urut 5 Imanuel Ekadianus Blegur-Lukas Reiner Atabuy mengajukan permohonan pencabutan Perkara Perselisihan Hasil Umum Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Alor pada Selasa 14 Januari 2025.

    Pemilihan Wali Kota

    1. Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Walikota Depok Nomor Urut 1 Imam Budi Hartono dan Ririn Farabi A. Rafiq (Imam-Ririn) mencabut Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (PHP Walkot) Depok 2024 pada 8 Januari 2025

    2. Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sawahlunto Nomor Urut 02 Deri Asta dam Desni Seswinari telah mencabut gugatan sengketa pemilu pada Jumat 10 Januari 2025

    3. Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Nomor Urut 4 Erna Rasyid Taufan-M Rahmat Sjamsu Alam telah mencabut gugatannya pada 10 Januari 2025.

    4. Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Solok Nomor Urut 01 Nofi Candra dan Leo Murphy membatalkan gugatan sengketa pemilu di MK karena tidak hadir.

  • Hakim MK Tegur Pengacara Cabup Bireuen: Jawabannya Jangan Muter-muter

    Hakim MK Tegur Pengacara Cabup Bireuen: Jawabannya Jangan Muter-muter

    Jakarta

    Hakim konstitusi Arsul Sani menegur kuasa hukum perkara 12/PHPU.BUP-XXIII/2025, Wahyu Pratama. Arsul mengatakan kuasa hukum harus menguasai materi permohonan.

    Hal itu disampaikan Arsul dalam sidang perkara panel 2 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (15/1/2025). Perkara itu diajukan oleh pasangan Cabup-Cawabup Kabupaten Bireuen, Murdani Yusuf-Abdul Muhaimin.

    Mulanya, dalam dalil permohonannya, pemohon menyebut KPU telah melakukan pelanggaran. Hal itu lantaran KPU telah merekrut PPK dan PPS tidak sesuai aturan yang ada.

    Arsul lalu menanyakan total calon yang direkrut tersebut. Wahyu mengatakan jika KPU dalam merekrut PPK dan PPS tidak sesuai aturan itu terjadi di sejumlah kecamatan.

    “Tidak mengutamakan calon nilai kelulusan tinggi? Satu orang saja atau semuanya gitu?” tanya Arsul.

    “Ada di beberapa kecamatan majelis,” jawab Wahyu.

    “Yang tadi kami bacakan di Gandapura majelis,” jawab Wahyu.

    Arsul menanyakan kecamatan mana saja dalam perekrutan PPK dan PPS tidak sesuai aturan. Melihat Wahyu yang mencari-cari nama kecamatan, Arsul pun menegurnya.

    “Yang pertama tadi di Gandapura majelis, yang kedua…,” kata Wahyu yang dipotong langsung oleh Arsul.

    “Ya sudah kelamaan, yang kedua pertanyaannya, atas peristiwa ini Anda ajukan protes nggak ke Bawaslu, DKPP?” tanya Arsul.

    “Ada bukti surat majelis ke Bawaslu,” jawab Wahyu.

    Arsul lalu menanyakan ada atau tidaknya PPK dan PPS yang diduga direkrut dengan melanggar aturan itu, bersikap tidak adil. Namun, kuasa hukum kembali menjawab dengan tidak tegas.

    “PPK dan PPS yang direkrut dengan cara melanggar itu bertindak berat sebelah nggak? Artinya adil atau nggak? Jangan-jangan dia melanggar tapi dalam menjalankan tugas tetap adil, tetap imparsial?” tanya Arsul.

    “Iya majelis,” jawab Wahyu.

    “Iya apa?” kata Arsul.

    “Kita kan mendalilkan 8 kecamatan majelis terkait dengan perbuatan termohon,” jawab Wahyu.

    Arsul kembali menegaskan pertanyaannya. Dia mempertanyakan bentuk konkret PPK dan PPS dalam melaksanakan tugasnya bersikap profesional atau tidak.

    “Iya apa bentuk konkretnya? Karena orangnya direkrut dengan pilih kasih maka dia bela nomor sekian? Itu apa bentuknya? Ada gak? Jangan membuat-buat, kalau gak ada katakan gak ada, itu fair namanya,” tegas Arsul.

    “Kalau dari bentuk kan kami mendalilkan terkait money politic,” jawab Wahyu.

    “Money politic yang melakukan siapa? PPK dan PPS?” tanya Arsul.

    “Ini nggak majelis,” jawab Wahyu.

    Arsul mengingatkan para kuasa hukum untuk menguasai materi permohonan. Hal itu, kata dia, agar kuasa hukum mampu menjawab dengan benar dan tepat saat ditanya oleh majelis hakim.

    “Ini saya sengaja agak tanya ini supaya pemohon lain juga nanti bisa mempelajari kalau ditanya itu harus cepat, kalau Anda masuk ke dalam ruangan ini, Anda tidak kuasai persoalan yang Anda ajukan mesti baca-baca dulu, ya saya kira itu mesti lain kali harus diperbaiki itu ya,” ujar Arsul.

    “Saya katakan, saya pernah duduk di tempat Anda, dan di tempat pihak terkait jadi harus tahu persis gitu ya kalau kita harus menguasai, dan kalau kita itu harus menguasai dan jawabannya harus shoot and fancy harus pendek dan mengena, jangan muter-muter,” imbuh dia.

    (amw/zap)

  • Agar Menang Pilkada Sumba Barat Daya, Oknum KPPS Lumuri Pagar TPS dengan Oli, Saksi Diancam – Halaman all

    Agar Menang Pilkada Sumba Barat Daya, Oknum KPPS Lumuri Pagar TPS dengan Oli, Saksi Diancam – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pasangan calon bupati dan wakil bupati Pilkada Sumba Barat Daya 2024, Fransiskus Marthin Adilalo dan Yeremia Tanggu mendalilkan terjadi intimidasi hingga pemukulan fisik terhadap saksi mandat dari pemohon yang bertugas pada 2 TPS Weri Lolo.

    Dalam perkara nomor 177/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini, didalilkan Ketua KPPS tidak mengizinkan saksi mandat membawa alat perekam seperti handphone ke dalam lokasi TPS.

    Jika nekat, mereka yang melanggar akan dikeluarkan dengan dalil sesuai aturan pemilu.

    “Jika melanggar perintah tersebut akan dikeluarkan dari TPS dengan dalil sesuai aturan penyelenggaraan pemilihan,” kata kuasa hukum pemohon, Ramelan di persidangan panel III, Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (14/1/2025).

    Selain itu pada lokasi TPS 1 Weri Lolo, terpasang pagar bambu yang disiram dan diolesi oli yang dimaksudkan sebagai pembatas antara TPS dengan pihak luar.

    Namun pagar bambu itu dipasang 50 meter dari lokasi TPS.

    Mereka yang tidak berkepentingan atau belum dipanggil namanya, tidak diizinkan melewati pagar bambu tersebut. 

    “Memasang pagar bambu sebagai pembatas dengan radius sekitar 50 meter yang telah disiram dan diolesi dengan pelumas kotor,” ucapnya.

    Bukan itu saja, pada lokasi TPS yang sama, saksi pemohon mendapati adanya pemilih yang tidak mencelupkan jari ke tinta, dan diberikan surat suara lebih dari semestinya. 

    Namun ketika saksi memprotes, Ketua KPPS secara tegas menyatakan mereka tidak bisa diintervensi, dan memerintahkan pihak keamanan mengeluarkan saksi mandat dari area TPS.

    Saksi mandat pun disebut pemohon, menerima kekerasan fisik dan pengancaman hingga membuat yang bersangkutan pergi karena ketakutan.

    “Karena rusuh, dipukulin, dia kabur jadi nggak bisa ikut,” katanya.

    Aksi kekerasan ini juga sudah dilaporkan ke Bawaslu selaku pengawas, namun dinyatakan kejadian itu tidak memenuhi unsur pidana.

    “Itu beberapa poin yang dapat kami sampaikan,” terangnya.

     

     

     

  • Dugaan Ijazah Palsu Trisal Tahir, DKPP Periksa KPU dan Bawaslu Kota Palopo

    Dugaan Ijazah Palsu Trisal Tahir, DKPP Periksa KPU dan Bawaslu Kota Palopo

    “Ini membuktikan bahwa Bawaslu Kota Palopo tidak melakukan pengawasan aktif pada tahapan pendaftaran Paslon dengan tidak meneliti kesesuaian salinan dokumen persyaratan,” tutur Dahyar.

    Sementara itu Irwandi Djumadin selaku Ketua KPU Kota Palopo menyebutkan bahwa pihaknya telah menjalankan tugas sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku.

    Ia membenarkan bahwa sebelumnya KPU Kota Palopo menetapkan status Calon Walikota dan Wakil Walikota Palopo Trisal Tahir dan Ahmad Syarifuddin Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

    Namun, terdapat gugatan dari yang bersangkutan ke Bawaslu Kota Palopo terkait keputusan tersebut yang selanjutnya dilakukan mediasi dan klarifikasi.

    “Para Teradu pada akhirnya beranggapan bahwa selama Ijazah belum terbutkti palsu maka dianggap sah, ini untuk menghindari hilangnya hak seseorang untuk ikut dalam proses pencalonan kepala daerah,” jelas Irwandi.

    Selanjutnya, Ketua Bawaslu Kota Palopo Khaerana menerangkan, Bawalsu Kota Palopo telah melakukan pengawasan aktif terhadap setiap tahapan pelaksanaan Pilkada Tahun 2024 di Kota Palopo.

    Ia menjelaskan, proses penyelesaian sengketa pemilihan Walikota dan Wakil walikota Palopo Tahun 2024 itu berdasar dari Trisal Tahir dan Ahmad Syarifuddin yang keberatan terhadap keputusan KPU Kota Palopo.

    Yang selanjutnya dilakukan mediasi atau musyawarah tertutup sesuai dengan Perbawaslu 2 Tahun 2020 yang pada pokoknya telah mencapai kesepakatan bahwa Trisal Tahir harus membut pernyataan terkait kebeneran ijazah yang dimiliki dan mematuhi peraturan perundang-undangan serta bertanggung jawab atas kebeneran dokumen tersebut.

  • KPK Siapkan Bukti Formil hingga Substansi Perkara untuk Lawan Praperadilan Hasto

    KPK Siapkan Bukti Formil hingga Substansi Perkara untuk Lawan Praperadilan Hasto

    Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto meyakini pihaknya telah menyiapkan seluruh bukti formil dan materil untuk menghadapi praperadilan yang diajukan Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto. 

    Secara prinsip, terang Setyo, tim KPK yakin dan optimistis telah menyiapkan segala sesuatunya. Dia mengaku siap membuka seluruh pembuktian formil hingga materil. 

    “Kita punya tim gitu, ibarat kata ini pembuktian secara formil kita sudah siapkan. Apa lagi kalau kemudian tuntutannya atau masuknya kepada yang materil juga kami akan siapkan,” terangnya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/1/2025). 

    Untuk diketahui, praperadilan merupakan upaya hukum yang bisa diajukan untuk menggugat proses penyidikan. Salah satunya penetapan seseorang sebagai tersangka. Praperadilan ditujukan untuk menguji aspek formil, bukan materil atau substansi perkara.

    Setyo memastikan pihaknya pun siap untuk melakukan pembuktian secara subtansi perkaranya di pengadilan nanti. Dia memastikan dugaan yang disangkakan kepada Hasto benar adanya, yakni suap dan perintangan penyidikan. 

    “Bahwa perbuatan yang dilakukan HK terhadap penyuapan, perbuatan penyuapan, perintangan itu peristiwanya ada, dan itu adalah melanggar hukum,” ujar pria yang pernah menjadi Direktur Penyidikan KPK itu. 

    Sebelumnya, Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto mengonfirmasi lembaganya telah menolak surat permohonan yang diajukan pihak Hasto untuk menunda proses penyidikan setelah selesainya praperadilan. 

    Menurut Tessa, proses praperadilan dan penyidikan merupakan ranah berbeda dan tidak bisa dicampuradukkan. 

    “Tidak berati kalau proses praperadilan itu berjalan maka penyidikan berhenti. Proses penyidikan tetap berjalan bila yang bersangkutan mengajukan untuk tidak dipanggil terlebih dahulu, itu merupakan hak tersangka untuk mengajukan. Tetapi penyidik juga memiliki kewenangan apabila ingin memanggil,” kata Tessa. 

    Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, Hasto diperiksa oleh penyidik KPK selama 3,5 jam pada Senin lalu. Namun, KPK memutuskan Hasto belum akan ditahan pada pemeriksaan perdananya sebagai tersangka. 

    KPK menilai, kendati belum ditahan, upaya paksa terhadap Hasto bisa dilakukan apabila penyidik dan jaksa penuntut umum sepakat bahwa berkas penyidikan siap untuk dilimpahkan. 

    Sebelum pemeriksaan, Hasto mengaku sudah siap secara formil dan materiil menghadapi pertanyaan dari penyidik. Dia dan timnya pun sudah mengajukan praperadilan. Dia menilai proses hukum yang dihadapinya saat ini merupakan bagian dari risiko. 

    “Kami diajarkan Bung Karno dan ibu Mega, perjuangan memerlukan suatu pengorbanan terhadap cita-cita. Sehingga hadir dengan penuh tanggung jawab dan siap mengikuti seluruh proses hukum,” ucapnya.

    Penetapan Hasto sebagai tersangka disetujui pada rapat expose yang dihadiri oleh pimpinan dan pejabat struktural Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK, Desember 2024 lalu.

    Expose itu digelar tidak lama setelah pimpinan KPK Jilid VI mulai menjabat. Ketua KPK Setyo Budiyanti mengumumkan status Hasto dan advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah selaku tersangka pada pengembangan penyidikan.

    Kasus tersebut sudah mulai diusut KPK sejak 2020. Pada saat itu, lembaga antirasuah menetapkan empat orang tersangka yaitu anggota KPU Wahyu Setiawan, anggota Bawaslu Agustina Tio Fridelina, Saeful Bahri dan Harun Masiku. Hanya Harun yang sampai saat ini belum dibawa ke proses hukum.