Kementrian Lembaga: Bawaslu

  • Komisi II DPR RI dorong perbaikan kualitas demokrasi

    Komisi II DPR RI dorong perbaikan kualitas demokrasi

    ANTARA – Anggota Komisi II DPR RI Azis Subekti mendorong agar lembaga penyelenggara pemilu seperti Bawaslu dan KPU melakukan perbaikan kualitas demokrasi, Sabtu (23/8). Bahkan, Pemilu 2024 lalu harus menjadi pelajaran dan perlu dilakukan evaluasi untuk memperkuat prinsip demokrasi, memastikan kedaulatan rakyat berjalan bebas, jujur, dan adil.
    (Firman Eko Handy/Fahrul Marwansyah/Amita Putri Caesaria)

    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Komisi II: Revisi UU Pemilu dibahas mulai awal 2026

    Komisi II: Revisi UU Pemilu dibahas mulai awal 2026

    istilah demokrasi bisa direct dan indirect, keduanya itu sama-sama demokrasi. Sama dengan kita ada perwakilan di DPRD, jangan salah mereka itu dipilih oleh masyarakat artinya di jabatan mereka ada suara masyarakat

    Malang, Jawa Timur (ANTARA) – Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin menyampaikan pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu, termasuk opsi pemisahan pemilu nasional dan daerah serta usulan pemilihan kepala daerah dipilih oleh DPRD dimulai pada awal 2026.

    “Soal pembahasan revisi paket politik terkait UU Pemilu itu insya Allah baru akan dimulai pada awal 2026,” kata Khozin di Kota Malang, Jawa Timur, Jumat.

    Khozin menjelaskan dibukanya masa pembahasan revisi UU tersebut pada tahun depan karena saat ini pihaknya masih membahas beberapa undang-undang lain.

    “Beberapa diantaranya UU ASN dan UU BUMD yang sedang berjalan,” ujarnya.

    Meski demikian, Khozin menyatakan hingga saat ini Komisi II DPR RI sudah mulai melakukan beberapa tahapan untuk mempersiapkan pembahasan perubahan Undang-Undang Pemilu.

    “Yang pasti 2026 harusnya sudah mulai running, kalau saat ini sebenarnya sudah mulai tahapan, seperti rapat dengar pendapat dan forum group discussion terkait kepemiluan,” ucapnya.

    Ia menyampaikan juga telah melakukan penguatan kelembagaan di Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

    “Bahkan kemarin kami juga melakukan penguatan kelembagaan Bawaslu di Madura. Artinya, proses sudah jalan, tetapi ofisialnya insya Allah 2026,” ucapnya.

    Selain itu, Khozin menyebut usulan kepala daerah, yakni bupati, wali kota, dan gubernur yang dipilih oleh DPRD tetap sesuai dengan demokrasi.

    “Kita mengenal istilah demokrasi bisa direct dan indirect, keduanya itu sama-sama demokrasi. Sama dengan kita ada perwakilan di DPRD, jangan salah mereka itu dipilih oleh masyarakat artinya di jabatan mereka ada suara masyarakat,” ucapnya.

    Ia memastikan nantinya pembahasan soal revisi UU Pemilu akan berjalan dengan adil, yakni melihat mafsadat dan manfaatnya atau plus minus dari penerapan regulasi soal kepemiluan.

    “Pemerintah berkewajiban mencari dampak paling kecil untuk mencari kemaslahatan yang paling besar,” kata dia.

    Pewarta: Ananto Pradana
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • DPR apresiasi penguatan kelembagaan pengawas pemilu di Banjarmasin

    DPR apresiasi penguatan kelembagaan pengawas pemilu di Banjarmasin

    Banjarmasin (ANTARA) – Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengapresiasi penguatan kelembagaan pengawas pemilu di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

    “Kegiatan yang dilaksanakan Bawaslu Kota Banjarmasin sebagai mitra kerja Komisi II DPR RI merupakan upaya untuk terus mengingatkan urgensi dari pemilu,” ujarnya saat menghadiri kegiatan penguatan kelembagaan pengawas Pemilu di Bawaslu Kota Banjarmasin, di Banjarmasin, Sabtu.

    Rifqi menyampaikan pemilu itu bukan hanya dimaknai urusan datang ke tempat pemungutan suara (TPS) untuk mencoblos dan siapa yang mendapatkan suara terbanyak dan terpilih.

    “Tapi jauh daripada itu, kita ingin menggugah kesadaran elemen masyarakat bahwa kita bersyukur hidup dalam suatu sistem demokrasi yang kita pilih ini,” ujarnya.

    Menurut Rifqi, pemilu di negeri ini menganut sistem kedaulatan rakyat, hingga seluruh warga negara berkesempatan bisa ikut kontestasi demokrasi dan bisa terpilih dalam jabatan politik, baik di eksekutif maupun legislatif.

    “Dan itu tidak semua negara di dunia yang memiliki dan menganut sistem tersebut,” ujarnya.

    Karena itu, kata Rifqi, tugas bersama untuk menata dan memperbaiki demokrasi ini agar pemilu sebagai instrumennya bisa lebih baik lagi.

    Tentunya salah satu instrumennya adalah kelembagaan pengawas pemilu atau Bawaslu baik dari pusat hingga daerah dan partisipasi lainnya. Di mana kesiapannya lebih dini dilakukan untuk menuju Pemilu 2029.

    Anggota Bawaslu Kota Banjarmasin Barkatullah Amin menyampaikan, kegiatan yang dilaksanakan ini untuk mewujudkan lembaga demokrasi yang kokoh sebagai pilar demokrasi.

    Tentunya juga, ucap dia, untuk mewujudkan demokrasi substansial sebagaimana tercantum pada Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025- 2029.

    “Bawaslu tidak hanya bekerja pada saat tahapan pemilu saja, tetapi sebelumnya lagi harus mempersiapkan SDM,” ujarnya.

    Karenanya melalui kegiatan sosialisasi ini, sekaligus koordinasi, termasuk dengan KPU, juga para mahasiswa sebagai pemantau pemilu dan para penyandang disabilitas sebagai bagian subjek pemilu.

    Kegiatan ini jadi lebih istimewa karena dihadiri langsung Ketua Komisi II DPR RI H Rifqinizamy Karsayuda dan Prof Ani Cahyadi yang memberikan materi terkait proyeksi langkah strategis penguatan kelembagaan pengawas pemilu pada masa non tahapan dan pengawas partisipatif.

    “Moga dengan kegiatan ini kesiapan kita menghadapi Pemilu akan datang lebih baik lagi,” demikian katanya.

    Pewarta: Sukarli
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Naskah Pidato Kenegaraan Perdana Presiden Prabowo Subianto (bagian 3)

    Naskah Pidato Kenegaraan Perdana Presiden Prabowo Subianto (bagian 3)

    Jakarta (ANTARA) – Hadirin sekalian,
    Kami juga membangun sistem kesehatan yang lebih adil dan merata. Cek kesehatan gratis telah digunakan hari ini oleh lebih dari 18 juta warga, 66 rumah sakit di 66 kabupaten sedang kami tingkatkan kelasnya.

    Kawasan Ekonomi Khusus Sanur kami hadirkan sebagai pusat pelayanan medis bertaraf internasional agar orang Indonesia tidak harus berobat ke luar negeri. Kami tegakkan kedaulatan Indonesia di panggung dunia. Kami putuskan Indonesia bergabung dengan BRICS.

    Indonesia juga diundang di mana-mana menjadi kehormatan dalam perayaan kemerdekaan India dan Perayaan Hari Nasional Prancis. Kami juga berhasil menyelesaikan perundingan dagang Uni Eropa dengan Indonesia-CEPA, yaitu Comprehensive Economy Partnership Agreement yang sebenarnya adalah free trade agreement, di mana kita bisa akses pasar Eropa dengan tarif nol.

    Kita juga berunding dengan Amerika. Indonesia aktif memperjuangkan pengakuan Palestina dan memimpin pembahasan solusi dua negara. Saat ini juga dua pesawat Hercules kita sedang beroperasi di Timur Tengah menerjunkan bantuan-bantuan dari udara ke Gaza.

    Saudara-saudara sekalian,

    Kami bekerja untuk menegakkan hukum dan keadilan. Salah satu yang penting adalah dalam menegakkan hukum dan keadilan, gaji hakim harus dalam keadaan baik. Kami telah naikkan untuk beberapa hakim sampai dengan 280 persen peningkatannya.

    Kami juga tidak segan-segan membongkar kasus-kasus korupsi besar. Bersama TNI dan Polri, kami pastikan bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

    Saudara-saudara sekalian,
    Beberapa saat yang lalu beberapa tahun yang lalu kita mendapat laporan ada ribuan, ada jutaan perkebunan kelapa sawit yang melanggar hukum yang menyimpang regulasi. Ada yang membuat perkebunan di hutan lindung, ada yang tidak melaporkan luasnya perkebunan mereka, ada yang dipanggil BPKP tidak mau datang. Kami terbitkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan dan pada hari ini saya melaporkan di majelis ini bahwa Pemerintah Republik Indonesia sudah menguasai kembali 3,1 juta hektare dari potensi lima juta hektare lahan sawit yang dilaporkan melanggar aturan tapi kita belum verifikasi.

    Yang sudah jelas, kita verifikasi melanggar aturan adalah 3,7 juta hektare dan dari 3,7 juta hektare, 3,1 juta (hektare) sudah dikuasai kembali.

    Saudara-saudara sekalian,
    Perlu saya laporkan juga di sini bahwa ada keputusan pengadilan yang sudah inkrah 18 tahun yang lalu yang memerintahkan ada kebun-kebun kelapa sawit yang harus disita tapi tidak ada penegak hukum waktu itu yang mau melaksanakannya.

    Saya tidak tahu kenapa, tetapi saya telah perintahkan dikuasai kembali oleh negara dan untuk itu kita telah menggunakan pasukan-pasukan TNI untuk mengawal tim-tim yang menguasai kebun-kebun tersebut karena sering terjadi perlawanan. Berani-berani melawan pemerintah NKRI, ya, kita hadapi saudara-saudara sekalian.

    Setelah ini, kita akan tertibkan tambang-tambang yang melanggar aturan. Saya telah diberi laporan oleh aparat aparat bahwa terdapat 1.063 tambang ilegal dan potensi kekayaan yang dihasilkan oleh 1.063 tambang ilegal ini dilaporkan potensi kerugian negara adalah minimal Rp300 triliun, saudara-saudara sekalian.

    Saya minta dukungan seluruh MPR, saya minta dukungan seluruh partai politik untuk mendukung ini demi rakyat kita, saudara sekalian.

    Dan saya beri peringatan apakah ada orang-orang besar orang-orang kuat, jenderal-jenderal dari manapun apakah jenderal dari TNI atau jenderal dari polisi atau mantan jenderal tidak ada alasan kami akan bertindak atas nama rakyat.

    Dan sebagai sesama pimpinan partai saya ingatkan anggota-anggota semua partai termasuk partai saya Gerindra. Cepat-cepat kalau Anda terlibat, Anda jadi justice collaborator. Anda laporan saja karena walaupun kau Gerindra tidak akan saya lindungi, saudara-saudara.

    Kalau ada yang berani, saya telah perintahkan Panglima TNI dan Kapolri, kalau Anda mau ke provinsi ini pakai pasukan dari provinsi lain, jangan-jangan ada anak buahmu di kebun-kebun itu.

    Saudara-saudara wakil rakyat sudah tahu keadaan yang sebenarnya, benar? Saya sudah lama jadi orang Indonesia. Segala ulah apalagi saya ini senior, mantan tentara. Jadi, junior-junior itu jangan macam-macam, ya.

    Kalau rakyat yang nambang, ya, sudah kita bikin koperasi. Kita legalkan, kita atur, kita legalkan, tapi jangan alasan, rakyat tahu-tahu nyelundup, nyelundup ratusan triliun, nyelundup.

    Saudara-saudara sekalian,
    Harus hitung waktu ini. Dengan geopolitik yang semakin tidak menentu Indonesia harus punya pertahanan yang kuat untuk menjaga kekayaan kita. Untuk itu tahun ini kita bentuk enam Komando Daerah Militer baru, 14 Komando Daerah Angkatan Laut, tiga Komando Daerah Angkatan Udara, satu Komando Operasi Udara, enam grup Komando Pasukan Khusus, 20 Brigadir Teritorial Pembangunan, satu Brigade Infantri Marinir, satu Resimen Korps Pasukan Gerak Cepat, 100 Batalyon Teritorial Pembangunan, lima Batalion Infanteri Marinir, dan lima Batalion Komando Korps Pasukan Gerak Cepat.

    Langkah ini sejalan dengan doktrin pertahanan kita, pertahanan dan keamanan rakyat semesta, sishankamrata, di mana seluruh warga negara dan sumber daya nasional didayagunakan secara total untuk kepentingan pertahanan dan keamanan kita.

    Saudara-saudara sekalian,
    Kita paham bahwa perang itu disruptif. Kita tidak mau perang. Kita harus hindari perang karena itu politik luar negeri yang saya jalankan dan saya umumkan adalah politik seribu kawan terlalu sedikit satu lawan terlalu banyak.

    Kami tetap dalam garis non-blok, garis non-aligned. Kami tidak akan berpihak kepada blok manapun. Ini kami sampaikan di mana-mana, bebas aktif, kita ingin damai dengan semua orang.

    Terutama dengan tetangga-tetangga kita. Kita ingin selesaikan semua masalah. Ada masalah kadang-kadang masalah garis perbatasan masalah ini adalah warisan dari kolonialis, warisan dari penjajah. Belanda datang dengan Inggris, dia bikin garis seenak jidatnya, dia bikin garis. Yang repot kita sekarang, ya, kan?

    Kita mau ditabrakkan sama Malaysia. Kita sahabat sama Malaysia, kita satu rumpun. Tapi selalu politik devide at impera itu selalu ada. Janganlah kita naif janganlah kita terus-menerus mau diadu domba.

    Saudara sekalian,
    Setiap elemen negara Indonesia marilah kita bekerja keras agar setiap anak Indonesia berangkat ke sekolah dan mendapat makanan yang baik.

    Kita ingin petani nelayan kita kembali bangga menjadi tulang punggung bangsa, menjadi produsen makanan, hidup petani dan nelayan kita harus baik, harus bagus. Untuk itu, kita akan bangun dalam waktu yang secepat ini tahun ini juga kita harus mulai 1.100 desa nelayan.

    Tiap desa lain terdiri dari kurang lebih 2.000 kepala keluarga. Berarti di situ akan hidup dua juta kepala keluarga kalau satu kepala keluarga terdiri dari bapak ibu dan tiga anak berarti lima juta, oh, 10 juta orang akan hidup dengan baik. Ini akan kita wujudkan dalam waktu dekat mereka juga akan membayar kembali investasi kita.

    Jadi, ini bukan BLT, bukan bagi-bagi uang kita pinjamin uang mereka akan bayar cicil kembali kepada pemerintah karena mereka akan menghasilkan nilai.

    Kita ingin guru-guru kita semangat mengajar karena dihargai, kita ingin rakyat kecil bisa tersenyum karena tidak lagi takut sakit dan tidak takut lapar dan tidak takut anaknya tidak bisa sekolah dan kita harus cari lapangan kerja yang sebesar-besarnya dan sebanyak-banyaknya. Tujuan kita, tujuan kemerdekaan kita adalah yen wong cilik iso gemuyu.

    Saudara-saudara sekalian,

    Untuk itu, saya memberi apresiasi kepada lembaga-lembaga negara atas kinerja mereka dalam menjalankan roda negara. MPR RI melalui visi besar “Rumah Kebangsaan. Pengawal Ideologi Pancasila dan Kedaulatan Rakyat” secara konsisten sosialisasikan Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.

    MPR konsisten turun ke rakyat, jelaskan Empat Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara. Ini sangat penting karena pemahaman UUD 1945 bisa menyelamatkan ekonomi kita, bisa menyelamatkan demokrasi kita.

    DPR RI pada periode awal 2024-2029 telah membahas dan mengesahkan 14 RUU dan telah menetapkan Program Legislasi Nasional Tahun 2025 dan Jangka Menengah
    2025-2029 sehingga perencanaan, penyusunan dan pembahasan RUU berjalan secara terarah dan terukur.

    Pada pelaksanaan fungsi penganggaran, DPR RI telah membantu pemerintah mewujudkan “efisiensi berkeadilan” di APBN kita, yang merupakan mandat dari UUD 1945, serta membantu menyusun RAPBN 2026 yang akan saya sampaikan sore hari ini. DPR RI juga telah melaksanakan fungsi pengawasan yang luas melalui 26 Panitia Kerja Pengawasan dan tiga Tim Pengawasan.

    DPD RI telah menetapkan lebih dari 50 keputusan kelembagaan yang mencerminkan peran aktif dan strategis DPD dalam memperjuangkan aspirasi dan kepentingan daerah di tingkat pusat.

    Lebih lanjut, DPD RI telah mendukung pembangunan berkelanjutan; aktif menjalankan fungsi pengawasan, pemberian pertimbangan anggaran, serta proaktif memantau dan mengevaluasi Raperda dan Perda untuk memastikan kesesuaian regulasi daerah dengan kebijakan nasional.

    BPK RI telah membuktikan integritasnya dan independensinya dalam pemeriksaan pengelolaan, dan tanggung jawab keuangan negara. Capaian BPK di tahun 2024, antara lain mendorong peningkatan akuntabilitas tata kelola keuangan negara serta kualitas pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran, sehingga kementerian dan lembaga yang telah mencapai status Wajar Tanpa Pengecualian mencapai 97,7 persen untuk tahun anggaran 2024; mengawal program prioritas nasional; meningkatkan efektivitas belanja APBN; serta penyelamatan puluhan triliun rupiah uang dan aset negara.

    Mahkamah Konstitusi RI di sepanjang tahun 2024 hingga pertengahan 2025 telah menangani ratusan perkara pengujian undang-undang, perselisihan hasil pemilihan umum, dan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah dengan proses persidangan yang efektif, tepat waktu, dan menghasilkan berbagai putusan penting yang menjadi tonggak penguatan demokrasi dan perlindungan hak konstitusional warga negara.

    Mahkamah Agung RI secara serius dan berkelanjutan melakukan reformasi peradilan, modernisasi manajemen perkara, penyelesaian sengketa perdata secara cepat dan berorientasi perdamaian, serta penanganan perkara pidana dengan pendekatan restorative justice.

    Dengan sistem peradilan elektronik atau e-court di Mahkamah Agung, jumlah perkara yang didaftarkan di pengadilan tingkat pertama meningkat 30,84 persen dari tahun sebelumnya; penyelesaian sengketa perdata dengan nilai gugatan di bawah 500 juta rupiah meningkat 68 persen; dan tingkat keberhasilan penyelesaian sengketa melalui mediasi meningkat 28 persen.

    Capaian ini adalah bukti nyata kerja keras Mahkamah Agung untuk mewujudkan peradilan yang modern, cepat, berbiaya ringan, dan berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

    Komisi Yudisial RI memainkan peran strategis dalam kesejahteraan rakyat dan kemajuan Indonesia yaitu dengan menjaga integritas hakim dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap integritas hakim.

    Sepanjang tahun 2024 sampai dengan periode Juli 2025, Komisi Yudisial telah melaksanakan seleksi calon Hakim Agung dan ad hoc yang menghasilkan sebanyak sembilan orang calon Hakim Agung dan tiga orang calon hakim ad hoc di Mahkamah Agung.

    Komisi Yudisial RI juga telah menerima 3.752 laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, dan mengusulkan penjatuhan sanksi kepada 116 orang hakim.

    Selain itu, saya juga mengucapkan terima kasih kepada Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Lembaga Penjamin Simpanan, Komisi Pemberantasan Korupsi, Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, Ombudsman RI, Komnas HAM, dan lembaga-lembaga nasional lainnya yang telah berkontribusi untuk kemajuan bangsa sesuai peran dan kewenangannya.

    Terakhir, saya juga mau gunakan kesempatan ini untuk mengucapkan terima kasih kepada setiap pengusaha nasionalis yang telah membuka lapangan kerja di Indonesia, menanamkan modal di Indonesia, dan menyimpan hasil usahanya di Indonesia.

    Jangan salah, tidak semua pengusaha yang besar itu ikut dalam alam mazhab serakahnomics. Justru sebagian besar kita ajak untuk membangun Indonesia bersama. Saya sampaikan ke mereka, mereka harus menjadi bagian dari Indonesia incorporated. Indonesia incorporated adalah konsep pembangunan ekonomi, di mana semua stakeholder, semua pemain bergerak dalam satu kesatuan tim nasional. Yang kuat, yang besar punya peranan. Yang menengah punya peranan, yang kecil punya peranan kita bantu, yang miskin kita berdayakan, itu namanya Indonesia incorporated.

    Saya sampaikan kalau kita hilangkan kemiskinan kalau orang yang berada di bawah garis kemiskinan punya uang punya penghasilan mereka punya daya beli, mereka akan beli barang-barang dari pabrik-pabrik yang dimiliki oleh perusahaan-perusahaan besar itu yang kita namakan suatu ekonomi mata rantai yang saling memperkuat bukan saling menghancurkan.

    Saudara-saudara sekalian,
    Saya percaya dan saya yakin bahwa dengan kita bersatu, dengan kita bergotong-royong, dengan kita mencapai demokrasi sesuai dengan budaya kita, ekonomi sesuai dengan rancang bangun pendiri-pendiri bangsa kita, insyaallah Indonesia akan semakin kuat, semakin sejahtera.

    Kita memilih beberapa tonggak sebagai tema kita bersatu berdaulat rakyat sejahtera. Rakyat harus sejahtera kalau rakyat tidak sejahtera saya katakan kita gagal sebagai negara merdeka. Kita akan berhasil sebagai negara merdeka kalau rakyat kita sejahtera. Karena itu, marilah kita bekerja sama, kita berbeda-beda boleh tapi satu tujuan kita. Silakan yang berada di luar pemerintah tidak ada masalah terima kasih kita butuh koreksi, kita butuh pengawasan, kita butuh kritik walaupun kadang kritik itu menyesakkan juga ya. Tapi, tidak ada masalah, jangan berhenti kritik

    Saya juga minta dari koalisi kita tetap di dalam koalisi harus berani mengawasi harus berani koreksi. Tidak boleh ada yang merasa lebih kuat dari hukum, tidak boleh ada yang merasa tidak dapat diatur, tidak dapat diperiksa.

    Saya kira itu yang ingin saya sampaikan. Terima kasih Sidang Majelis yang terhormat. Dirgahayu Republik Indonesia ke-80. Mungkin inilah tandanya bahwa demokrasi kita kuat karena saya adalah Presiden ke-8 Republik Indonesia yang akan memimpin perayaan Hari Kemerdekaan yang kedelapan dasawarsa.

    Memang ditakdirkan untuk jadi Presiden ke-8. Dan saya adalah bukti bahwa demokrasi kita berjalan karena saya ikut pemilu lima kali. Alhamdulillah, empat kali kalah, tapi hari ini saya berdiri di depan majelis ini.

    Terima kasih, terima kasih saudara-saudara sekalian.

    Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

    Pewarta: Mentari Dwi Gayati
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • DKPP periksa Anggota KIP Aceh Tengah terkait dugaan suap

    DKPP periksa Anggota KIP Aceh Tengah terkait dugaan suap

    Sabirin membantah pertemuan 23 November 2024 dan mengklaim dirinya sedang melaksanakan perjalanan dinas ke Kota Sabang pada 21-24 November 2024

    Banda Aceh (ANTARA) – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengadakan sidang pemeriksaan Anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tengah terkait dugaan suap.

    Sidang pemeriksaan berlangsung secara hibrida di Kantor Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Provinsi Aceh, Kota Banda Aceh, dan Ruang Sidang DKPP di Jakarta, Kamis.

    Sidang dilaksanakan untuk memeriksa dua Anggota KIP Kabupaten Aceh Tengah yaitu Sabirin dan Pajrin, yang diadukan oleh seorang bernama Mukhlis.

    “Para Teradu diduga menerima suap dari satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Aceh Tengah pada Pilkada Serentak Tahun 2024,” kata Mukhlis.

    Dalam sidang ini, Mukhlis menyebut kedua teradu telah menerima uang dari seorang berinisial AA untuk memenangkan pasangan calon Bupati Alaidin Abu Abbas dan Wakil Bupati Anda Suhada dalam Pilkada Aceh Tengah 2024.

    Pengadu menyebutkan pada 23 November 2024 diadakan pertemuan antara Sabirin dan Pajrin dengan calon Bupati Alaidin Abu Abbas di Kecamatan Kebayakan, Kabupaten Aceh Tengah.

    Dalam pertemuan tersebut Sabirin dan Pajrin bersedia membantu memenangkan pasangan calon dengan imbalan masing-masing Rp100 juta. Selanjutnya karena belum tersedianya uang, disepakati uang panjar masing-masing Rp15 juta.

    Tudingan ini dibantah oleh keduanya. Sabirin membantah pertemuan 23 November 2024 dan mengklaim dirinya sedang melaksanakan perjalanan dinas ke Kota Sabang pada 21-24 November 2024.

    Ia menegaskan tidak pernah bertemu AA, apalagi menerima uang sebagaimana disebutkan oleh Mukhlis.

    “Teradu I tidak pernah bertemu atau pun menerima uang dari AA, baik secara langsung atau melalui pihak lain,” kata Sabirin.

    Hal senada juga disampaikan Pajrin. Kepada majelis, ia mengaku tidak berada di Kecamatan Kebayakan, Kabupaten Aceh Tengah, karena sedang memantau logistik di sejumlah kecamatan.

    “Teradu II pada pokoknya tidak pernah menerima sejumlah uang dari pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tengah Alaidin Abu Abbas dan Anda Suhada ataupun dari pihak lain mana pun yang memiliki hubungan dengan pasangan calon tersebut,” kata Pajrin.

    Sidang dengan majelis diketuai I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi serta didampingi Tharmizi (unsur masyarakat), Yusriadi (unsur Bawaslu), dan Iskandar Agani (unsur KPU).

    Sidang dilaksanakan secara hibrida dengan ketua majelis memimpin persidangan dari ruang sidang DKPP di Jakarta. Sedangkan anggota majelis dan para pihak mengikuti sidang di Kantor Panwaslih Provinsi Aceh.

    Pewarta: M.Haris Setiady Agus
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Anggota Komisi II DPR RI suarakan kewenangan Bawaslu diperluas

    Anggota Komisi II DPR RI suarakan kewenangan Bawaslu diperluas

    Makassar (ANTARA) – Anggota Komisi II DPR RI H.M. Taufan Pawe menyatakan mendukung penuh kewenangan Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu diperluas dalam hal pengawasan dengan menyuarakan penataan ulang Undang-Undang Pemilu, menyatukan regulasi pemilu, pilkada dan penyelenggara pemilu dalam satu undang-undang.

    “Saya berpandangan dan konsisten menyuarakan Bawaslu ke depan di semua tingkatan harus diberikan kewenangan yang lebih luas, mandiri, tidak bisa diintervensi,” kata Taufan saat Rapat Penguatan Kelembagaan Pengawas Pemilu di Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat.

    Menurut dia, Bawaslu penting diperkuat mengingat tugasnya berat melakukan pengawasan pemilu hingga pilkada. Bawaslu dapat diberikan kewenangan yang lebih besar, termasuk penindakan terhadap potensi pelanggaran pemilu dan pilkada.

    Selain itu, dari hasil evaluasi Komisi II DPR RI yang juga membidangi salah satunya urusan kepemiluan, Taufan mengatakan ditemukan banyak persoalan, termasuk pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024 yang dinilai amburadul.

    Salah satu evaluasinya adalah lahirnya putusan Mahkamah Konstitusi yang memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) pilkada pada 25 kabupaten/kota di Indonesia.

    Menurut dia, putusan MK tersebut sebagian besar disebabkan penyelenggara pemilu bekerja tidak sesuai standar.

    “Dengan pilkada kemarin, lahir putusan MK memerintahkan 25 daerah dilakukan PSU. Kalau kita meneropong detail putusan MK itu, sebagian besar karena tidak profesionalnya penyelenggara pemilu,” ujar mantan Wali Kota Parepare, Sulsel, itu.

    Untuk itu, Komisi II DPR menekankan pentingnya memperkuat pengawasan pemilu dengan memberikan Bawaslu kewenangan yang lebih besar, termasuk dapat melakukan penindakan tegas terhadap potensi pelanggaran pemilu maupun pilkada.

    “Termasuk soal putusan MK 135, kita menyelaraskan itu semua dalam satu revisi Undang-Undang Pemilu. Kodifikasi regulasi pemilu dan pilkada,” kata legislator berlatar belakang pengacara itu.

    Menanggapi hal tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten Maros Sufirman menyampaikan apresiasi atas dukungan yang diberikan Komisi II DPR kepada Bawaslu.

    Ia berkomitmen untuk terus meningkatkan kinerja dan profesionalitas dalam menjalankan tugas pengawasan pemilu.

    “Kami menyadari bahwa tantangan dalam mengawasi pemilu semakin kompleks. Oleh karena itu, kami akan terus berupaya untuk meningkatkan kapasitas dan kualitas sumber daya manusia kami,” tuturnya.

    Rapat Penguatan Kelembagaan Pengawasan Pemilu itu diselenggarakan Bawaslu Maros sebagai ruang evaluasi penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 bersama Komisi II DPR.

    Pembicara yang dihadirkan pada rapat itu adalah Guru Besar Ilmu Politik Universitas Hasanuddin Prof. Muhammad dan Ketua Bawaslu Sulsel periode 2018-2023 Laode Arumahi.

    Pewarta: M Darwin Fatir
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • PDIP: Jangan Ubah Kehendak Rakyat di PSU Pilkada Papua – Page 3

    PDIP: Jangan Ubah Kehendak Rakyat di PSU Pilkada Papua – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPP PDIP) meminta seluruh pihak menghormati hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Papua, Rabu (6/8/2025).

    Menurut Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Hukum dan Advokasi Ronny Talapessy, semua pihak yang berkontestasi harus menerima hasil PSU secara adil dan jujur, tanpa melakukan tindakan yang mencederai hak politik masyarakat.

    “Kami menilai ada upaya atau indikasi eskalasi kecurangan yang ingin mengubah hasil perolehan suara dalam pleno berjenjang. Intimidasi terhadap panitia pemungutan suara (PPS) bahkan terhadap Bawaslu Provinsi Papua dan KPU kabupaten/kota,” kata Ronny dalam keterangan tertulis diterima, Jumat (8/8/2025).

    Ronny mencatat, berdasar hasil hitung cepat atau quick count Poltracking Indonesia dengan data 100 persen masuk, pasangan calon (paslon) nomor urut 01, Benhur Tomi Mano–Constant Karma yang diusung PDI Perjuangan unggul 50,85 persen.

    Sementara, paslon nomor urut 02, Matius Fakhiri–Aryoko Alberto Ferdinand Rumaropen, memperoleh 49,15 persen. Diketahui, metode hitung cepat ini menggunakan multistage random sampling dengan margin of error ±1,0 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen.

    Ronny menduga, ada pihak yang mencoba bersepakat dengan penyelenggara pilkada untuk mengubah hasil perolehan suara, termasuk adanya dugaan campur tangan dari penyelenggara pemerintahan hingga aparat kepolisian. Dia menilai dugaan itu dianggap wajar, mengingat salah satu pesaing Benhur–Constant adalah mantan Kapolda Papua.

    “Contohnya, pada Kamis (7/8) malam terjadi intimidasi oleh oknum kepolisian terhadap ketua dan anggota Panitia Distrik di Sentani Timur. Kejadian serupa, lanjutnya, juga terjadi sebelumnya di Kabupaten Kepulauan Yapen,” ungkap dia.

    “Kami ingatkan agar jangan mengintervensi kehendak rakyat. Kalau rakyat mau pasangan BTM dan CK yang menang ya sudah, jangan diubah hasilnya,” imbuh Ronny.

    Ronny menegaskan, pihaknya mendorong penegakkan keadilan dan kemakmuran sesuai amanat UUD 1945. Dia pun meminta Bawaslu harus lebih ketat mengawasi perhitungan suara.

     

  • Bawaslu RI sebut pelaksanaan PSU Papua di Biak taat aturan putusan MK

    Bawaslu RI sebut pelaksanaan PSU Papua di Biak taat aturan putusan MK

    Sumber foto: Antara/elshinta.com.

    Bawaslu RI sebut pelaksanaan PSU Papua di Biak taat aturan putusan MK
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Kamis, 07 Agustus 2025 – 22:45 WIB

    Elshinta.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia menilai bahwa penyelenggaraan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Papua pada Rabu 6 Agustus 2025 di Kabupaten Biak Numfor telah berlangsung sesuai aturan putusan Mahkamah Konstitusi.

    “Hasil monitoring Bawaslu RI sejak saat distribusi logistik, pembukaan logistik PSU hingga penggunaan data pemilih telah sesuai dengan amar putusan MK,” ujar Deputi Teknis Bawaslu Republik Indonesia La Bayoni dalam keterangan di Biak, Kamis.

    Ia mengatakan, sebagian besar masyarakat yang punya hak pilih secara bergantian telah mendatangi 345 tempat pemungutan suara dengan aman, lancar dan demokrasi.

    “Kami memberikan apresiasi atas keterlibatan semua pihak dan pemerintah daerah dalam menyukseskan penyelenggaraan PSU Pilkada Papua 6 Agustus 2025,” ujarnya.

    Diakuinya, dari hasil kunjungan langsung di beberapa TPS terlihat warga Kabupaten Biak Numfor sangat antusias mengikuti PSU 6 Agustus 2025.

    Bayoni berharap, kolaborasi yang sudah dilakukan KPU, Bawaslu, pemerintah daerah, forkompinda dan TNI/Polri dan menyukseskan PSU Pilkada Papua patut mendapat apresiasi Bawaslu.

    “Bawaslu memberikan atensi khusus terhadap pelaksanaan PSU Pilkada Papua di Kabupaten Biak Numfor berlangsung dengan aman dan sangat kondusif,” ujarnya.

    Hingga, Kamis (7/8) proses rekapitulasi penghitungan suara masih dilakukan pleno di 19 panitia pemilihan distrik/kecamatan hingga Jumat (8/8).

    Sementara untuk rekapitulasi pleno perolehan pasangan calon dari tingkat panitia pemilihan distrik selanjutnya akan disahkan pada rapat pleno di tingkat KPU Kabupaten Biak Numfor.

    Pada PSU Pilkada Papua 6 Agustus diikuti dua pasangan calon yakni nomor urut 1 Benhur Tommy Mano- Costan Karma dan nomor urut 2 Mathius D Fakhiri-Aryoko Alberto Rumaropen.

    Sumber : Antara

  • Wamendagri Ribka Haluk harap PSU di Papua jadi yang terakhir

    Wamendagri Ribka Haluk harap PSU di Papua jadi yang terakhir

    Sumber foto: Antara/elshinta.com.

    Wamendagri Ribka Haluk harap PSU di Papua jadi yang terakhir
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Kamis, 07 Agustus 2025 – 14:57 WIB

    Elshinta.com – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) RI Ribka Haluk mengharapkan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Provinsi Papua menjadi yang terakhir dilaksanakan di daerah ini.

    Wamendagri RI Ribka Haluk dalam keterangannya di Sentani, Kamis, mengatakan ia tidak menginginkan lagi terjadinya PSU di masa mendatang.

    “Harapan besar kami, kalau boleh selesailah kali ini, Papua menjadi satu-satunya provinsi yang masih melaksanakan PSU, sehingga seluruh elemen dituntut bahu-membahu menyukseskan agenda ini,” katanya.

    Menurut Ribka, koordinasi dilakukan secara intensif antara Kemendagri dengan penyelenggara pemilu yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) serta aparat keamanan TNI dan Polri, pihaknya berperan sebagai fasilitator bersama Komisi II DPR RI.

    “Merupakan suatu kehormatan bagi kami, beliau terus berkomitmen mendukung kita di Papua untuk menjalankan amanat konstitusi,” ujarnya.

    Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menjelaskan, pihaknya juga telah memastikan bahwa seluruh tahapan persiapan PSU telah dilakukan maksimal oleh jajarannya, termasuk distribusi logistik ke TPS di wilayah terpencil.

    “InSya-Allah semua proses persiapan sudah disiapkan semaksimal mungkin, TPS terjauh mendekat Mamberamo karena sungai kering sehingga dikirim lewat helikopter,” katanya.

    Dia menambahkan pihaknya telah meninjau PSU di Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura bersama Penjabat Gubernur Papua, Forkopimda Papua serta pihak terkait lainnya, sebagai bentuk dukungan kepada penyelenggara dan masyarakat agar pesta demokrasi berjalan baik.

    “Kemarin (6/8) itu, kami meninjau PSU di TPS 06, RT 05/01 VIM Abepura di Kota Jayapura , juga di TPS 33 Distrik Sentani guna melihat langsung antusiasme masyarakat dan memastikan PSU berlangsung aman, tertib dan lancar,” ujarnya.

    Sumber : Antara

  • MPR Sebut Putusan MK soal Revisi UU Pemilu Tak Perlu Disikapi Berlebihan

    MPR Sebut Putusan MK soal Revisi UU Pemilu Tak Perlu Disikapi Berlebihan

    Jakarta

    Wakil Ketua Badan Sosialisasi MPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Agun Gunandjar Sudarsa menyampaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah harus dihormati, namun tidak perlu disikapi secara berlebihan.

    Agun menilai konstitusi tetap menjadi hukum tertinggi yang harus menjadi rujukan utama dalam pembentukan undang-undang pemilu.

    “Putusan MK bukanlah hukum yang paling tinggi. Yang supreme itu konstitusi, bukan lembaganya. Jadi jangan menganggap MK itu super body. Tidak ada lembaga negara yang bersifat suprem dalam sistem ketatanegaraan kita,” kata Agun dalam keterangannya, Kamis (7/8/2025).

    Hal ini disampaikannya dalam Diskusi Konstitusi dan Demokrasi Indonesia bertajuk ‘Menata Ulang Demokrasi: Implikasi Putusan MK dalam Revisi UU Pemilu’ di Ruang PPIP, Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (6/8/2025).

    Adapun diskusi tersebut merupakan kerja sama Biro Humas dan Sistem Informasi Setjen MPR RI bersama Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP), serta dihadiri puluhan jurnalis dari berbagai media nasional.

    Agun mengungkapkan DPR dan pemerintah memiliki kewenangan penuh untuk menyusun dan merumuskan kembali undang-undang pemilu. Untuk itu, ka mendorong agar revisi UU Pemilu mengacu pada UUD 1945, termasuk memperhatikan banyaknya putusan MK terdahulu mengenai kepemiluan.

    Agun juga menyoroti pentingnya membedakan mekanisme pemilu nasional dan daerah berdasarkan amanat pasal-pasal dalam UUD, yakni Pasal 22E dan Pasal 18.

    Menurutnya, pemilihan kepala daerah memang seharusnya tidak disamakan dengan pemilu legislatif karena adanya nilai-nilai lokal (local wisdom) dan dinamika sosial yang berbeda-beda di setiap daerah.

    Sementara itu, Direktur Eksekutif Skala Survei Indonesia (SSI), Abdul Hakim MS mengkritisi kecenderungan MK yang menurutnya telah menjalankan fungsi judicial activism, bukan sekadar judicial restraint.

    Ia mengatakan MK telah memasuki wilayah pembentuk norma, yang seharusnya menjadi ranah legislatif.

    “Putusan MK bersifat final dan mengikat, tapi tidak punya challenger. Ketika sembilan hakim MK memutus suatu perkara, siapa yang bisa membanding atau menyeimbanginya? Tidak ada,” ujar Abdul.

    Lebih lanjut, Abdul mengungkapkan keputusan MK untuk memisahkan pemilu nasional dan daerah memiliki konsekuensi besar dan tidak bisa diputus secara sepihak. Apalagi tanpa diskusi yang cukup dengan pemangku kepentingan seperti KPU, Bawaslu, DPR, maupun masyarakat sipil.

    “Ini keputusan yang berdampak pada ratusan juta rakyat Indonesia. Apakah MK sudah berdialog dengan KPU atau Bawaslu sebelum memutus? Belum. Tapi konsekuensinya luar biasa. Bahkan bisa menabrak empat undang-undang yang sudah ada,” katanya.

    Abdul juga menilai keputusan MK terkait pemilu bisa menggeser masa jabatan DPRD dari lima tahun menjadi tujuh tahun jika tidak dikawal hati-hati karena adanya pergeseran jadwal pemilu nasional dan daerah.

    Untuk itu, ia mendorong agar diskursus mengenai MK sebagai lembaga super body segera dikaji ulang.

    “Sudah saatnya ada pembanding bagi MK. Kalau ada pelanggaran etik, hakim MK diadili oleh siapa? MK sendiri. Anggotanya dipilih sendiri. Ini tidak sehat bagi sistem demokrasi kita,” pungkasnya.

    (ega/ega)