Ini Daftar 6 Kepala Daerah di Banten yang Akan Dilantik Presiden Prabowo 6 Februari 2025
Tim Redaksi
SERANG, KOMPAS.com
– Sebanyak enam kepala daerah di Provinsi Banten akan dilantik oleh Presiden
Prabowo Subianto
pada 6 Februari 2025 mendatang.
Prosesi pelantikan enam kepala daerah itu akan digelar di Istana Negara Jakarta bersama 270 pasangan kepala daerah lainnya hasil
Pilkada 2024
.
Kelima pasangan dipastikan dilantik karena lawannya tidak melakukan gugatan terhadap hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Apabila mengacu pada kesepakatan antara Komisi II DPR RI, Pemerintah (mendagari) bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP, di Banten yang tidak terdapat sengketa di Mahkamah Konstitusi ada lima daerah,” kata Ketua KPU Banten Mohamad Ihsan saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Kamis (23/1/2025).
Ihsan menyebut, kelima daerah itu yakni Kota Serang, Kota Cilegon, Kabupaten Lebak, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang.
Sedangkan untuk teknis pelantikan, kewenangannya ada di Pemerintah.
Sebab, tahapan Pilkada di Banten tahun 2024 telah selesai dengan menghasilkan kepala daerah sesuai keinginan masyarakat.
“Untuk pelantikan menjadi wilayah pemerintah pusat, secara teknis penyelenggaraan pilkada telah selesai sejak penetapan,” ujar Ihsan.
Sedangkan tiga kepala daerah di Banten yang tidak bisa dilantik pada 6 Februari akan dilaksanakan di termin kedua pelantikan setelah hasil sengketa diputuskan.
Ketiga daerah itu yakni Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, dan Kota Tangerang Selatan.
“Pilkada di Banten yang terdapat sengketa di MK ada tiga, yaitu Kota Tangsel, Kabupaten Serang, dan Pandeglang,” kata dia.
Berikut daftar 5 kepala daerah di Banten lengkap dengan nama pasangannya:
1. Provinsi Banten (Andra Soni-Dimyati Natakusumah)
2. Kota Serang (Budi Rustandi-Nur Agis Aulia
3. Kota Cilegon (Robinsar-Fajar Hadi Prabowo)
4. Kabupaten Lebak (Hasbi Jayabaya-Amir Hamzah
5. Kabupaten Tangerang (Mochammad Maesyal Rasyid – Intan Nurul Hikmah)
6. Kota Tangerang (Sachrudin-Maryono)
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kementrian Lembaga: Bawaslu
-
/data/photo/2025/01/22/6790c3450f178.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Ini Daftar 6 Kepala Daerah di Banten yang Akan Dilantik Presiden Prabowo 6 Februari 2025 Regional 23 Januari 2025
-

Geledah Rumah Djan Faridz, KPK Temukan Barbuk Elektronik Kasus Harun Masiku
Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut telah menemukan sejumlah bukti terkait dengan kasus buron Harun Masiku setelah menggeledah rumah politisi PPP Djan Faridz, Rabu (22/1/2025).
Penggeledahan di rumah Djan Faridz yang terletak di Jalan Borobudur No.26 Jakarta Pusat itu dilakukan oleh penyidik KPK kemarin malam.
“Betul tadi malam ada kegiatan penggeledahan di rumah saksi atas nama inisial DF, informasi yang kami dapatkan dari penyidik ditemukan dan disita dokumen serta barang bukti elektronik,” ungkap Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Kamis (23/1/2025).
Tessa lalu menjelaskan bahwa penggeledahan di rumah mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) era Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) itu berawal dari keterangan saksi yang sebelumnya diperiksa KPK terkait dengan kasus Harun Masiku.
Dia mengatakan bahwa penyidik lembaga antirasuah masih mendalami peran Djan dalam perkara suap penetapan anggota DPR 2019-2024, yang kini menjerat Harun.
“Sehingga masih didalami bagaimana peran beliau dan kita tunggu saja sama-sama. Kalau bagaimana kita tidak bisa membuka teman-teman harus menunggu pada saat alat bukti bisa disajikan,” kata juru bicara berlatar belakang penyidik itu.
Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, KPK mengungkap penggeledahan terkait penyidikan kasus buron Harun Masiku dilakukan di rumah politisi Djan Faridz.
Djan merupakan politisi dan pejabat publik yang sebelumnya dilantik oleh Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) sebagai Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) sekaligus politikus PPP.
“Info ter-update rumah Djan Faridz,” ujar Tessa pada keterangan sebelumnya, Rabu (22/1/2025).
Untuk diketahui, KPK saat ini masih memburu Harun masiku yang sudah buron sejak 2020 silam. Dia merupakan salah satu tersangka yang ditetapkan pada kasus suap terhadap anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan.
Pada saat itu, KPK menetapkan Harun dan kader PDIP Saeful Bahri, serta Wahyu dan anggota Bawaslu Agustina Tio Fridelina sebagai tersangka. Namun, hanya Harun yang sampai saat ini belum dibawa ke proses hukum.
Pada pengembangan penyidikannya, KPK turut menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka. Hasto juga diduga melakukan perintangan penyidikan.
Harun merupakan satu dari lima orang yang saat ini terdaftar dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK. Empat orang lainnya meliputi tersangka kasus KTP elektronik atau e-KTP Paulus Tannos, tersangka kasus pengadaan kapal di PT PAL Kirana Kotama, serta dua tersangka kasus pemalsuan surat perkara perebutan hak ahli waris PT ACM Emilya Said dan Hermansyah.
-

KIPP Probolinggo Dorong Revisi Perpres 80/2024 Demi Pelantikan Kepala Daerah Serentak 6 Februari
Probolinggo (beritajatim.com) – !Komisi II DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menyepakati pelantikan serentak kepala daerah yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan pada 6 Februari 2025 di Ibu Kota Negara, kecuali Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Aceh. Namun, Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kota Probolinggo menyoroti adanya perbedaan jadwal pelantikan dengan yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024.
Berdasarkan catatan KIPP Kota Probolinggo, setidaknya ada 21 gubernur dan wakil gubernur, 225 bupati dan wakil bupati, serta 50 wali kota dan wakil wali kota yang akan dilantik karena tidak ada sengketa di MK. Pelantikan serentak oleh Presiden RI ini didasari Pasal 164B Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada).
Namun, menurut Ketua KIPP Kota Probolinggo, Rahmad Soleh, Perpres Nomor 80 Tahun 2024 mengatur jadwal pelantikan yang berbeda, yaitu 7 Februari 2025 untuk Gubernur dan Wakil Gubernur, serta 10 Februari 2025 untuk Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Perbedaan ini berpotensi menimbulkan masalah hukum jika pelantikan tetap dilaksanakan pada 6 Februari 2025.
Oleh karena itu, Rahmad Soleh mendesak Pemerintah untuk segera merevisi Perpres Nomor 80 Tahun 2024 agar pelantikan serentak pada 6 Februari 2025 memiliki landasan hukum yang kuat. “Dasarnya kan Perpres Nomor 80 Tahun 2024 tersebut, maka sesegera mungkin agar direvisi. Sehingga, itu dijadikan pijakan terbaru untuk melantik kepala daerah yang tidak bersengketa di MK pada 6 Febuari 2025,” ujarnya pada Rabu (22/1/2025).
Alumni S2 Ilmu Hukum di Universitas Islam Malang ini berharap Kemendagri segera menyusun draf revisi Perpres Nomor 80 Tahun 2024 dan diajukan kepada Presiden RI. “Harapannya revisi Perpres Nomor 80 Tahun 2024 tersebut bisa selesai sebelum 6 Februari 2025. Sehingga peristiwa bersejarah yaitu pelantikan kepala daerah serentak bisa berjalan maksimal,” tutupnya.
Kesepakatan pelantikan serentak pada 6 Februari 2025 ini merupakan hasil Rapat Kerja (Raker) Komisi II DPR bersama Mendagri Tito Karnavian, KPU, Bawaslu, dan DKPP di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat. Pelantikan akan dilakukan oleh Presiden RI di Ibu Kota Negara, kecuali Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Aceh yang memiliki aturan perundang-undangan khusus. Fokus KIPP Probolinggo saat ini adalah memastikan landasan hukum pelantikan serentak tersebut kuat dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari. [kun]
-

Penyidik KPK Bawa 3 Koper Usai Geledah Rumah Djan Farid
loading…
Tim Penyidik KPK membawa tiga koper usai menggeledah kediaman mantan anggota Wantimpres Djan Faridz. Foto/SindoNews/felldy asyla utama
JAKARTA – Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) membawa tiga koper usai menggeledah kediaman mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Djan Faridz di Jalan Borobudur Nomor 26, Jakarta Pusat.
Berdasarkan pantauan di lokasi, rombongan tim penyidik keluar dari kediaman Djan Faridz sekira pukul 01.06 WIB, dini hari ini. Mereka keluar didampingi petugas kepolisian yang ikut mengamankan jalannya giat penggeledahan.
Hampir sekitar lima jam melakukan penggeledahan, tim penyidik lembaga antirasuah itu terlihat membawa tiga koper yang langsung di tempatkan ke dalam mobil yang sudah siap di depan kediaman.
Para penyidik KPK tersebut langsung bergegas masuk ke dalam mobil, dan langsung pergi meninggalkan kediaman mantan Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.
Diberitakan sebelumnya, penyidik KPK menggeledah sebuah rumah di Jalan Borobudur Nomor 26, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu 22 Januari 2025 malam. “Info terupdate rumah Djan Faridz,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto.
Penggeledahan di rumah Djan Faridz tersebut berkaitan dengan perkara dugaan suap pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR yang menjerat Harun Masiku. KPK mencari bukti tambahan dari rumah Djan Faridz. “Benar ada giat penggeledahan perkara tersangka HM (Harun Masiku),” terangnya.
Sekadar informasi, Harun Masiku merupakan mantan calon legislatif (caleg) asal PDI Perjuangan yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pemulusan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR.
Harun ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya. Ketiganya yakni, mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan; mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina; serta pihak swasta, Saeful.
Harun Masiku sendiri berhasil lolos dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK. Dia berhasil melarikan diri saat tim KPK hendak menangkapnya. Dia kemudian ditetapkan sebagai buronan KPK pada Januari 2020. Harun juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri.
Bahkan, Harun telah ditetapkan sebagai buronan internasional. KPK telah meminta Interpol untuk menerbitkan red notice atasnama Harun Masiku. Kendati demikian, hingga kini belum diketahui keberadaan Harun Masiku.
(cip)
-

Jadwal pelantikan kepala daerah serentak non-sengketa Pilkada 2024
Jakarta (ANTARA) – Pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi salah satu tahap penting dalam proses transisi kepemimpinan di Indonesia. Proses ini menandai perubahan penting di berbagai daerah setelah Pilkada Serentak berlangsung, yang menantikan pelantikan kepala daerah terpilih.
Lantas, kapan pelantikan kepala daerah serentak non-sengketa tersebut akan dilaksanakan? Pertanyaan ini menjadi perhatian banyak pihak yang ingin mengetahui jadwal pasti pelantikan, yang tentunya akan mempengaruhi kelancaran transisi kepemimpinan di setiap daerah di Indonesia setelah proses pemilihan yang panjang.
Kapan pelantikan kepala daerah serentak non-sengketa Pilkada 2024?
Keputusan mengenai tanggal pelantikan diambil setelah serangkaian pembahasan oleh berbagai pihak terkait. Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) bekerja sama untuk memastikan kelancaran proses ini.
Setelah melalui proses pembahasan yang mendalam, akhirnya disepakati bahwa pelantikan sekitar 270 kepala daerah terpilih akan dilaksanakan pada 6 Februari 2025.
Jadwal ini diharapkan dapat memberikan kepastian dan memfasilitasi proses transisi kepemimpinan yang lebih efektif di tingkat daerah.
Jadwal pelantikan ini menjadi acuan bagi seluruh pihak terkait untuk mempersiapkan segala aspek administratif dan operasional yang diperlukan. Dengan adanya kepastian tanggal, diharapkan proses transisi kepemimpinan di tingkat daerah dapat berjalan lancar dan efektif.
Pelantikan serentak ini akan mencakup gubernur, bupati, dan wali kota yang terpilih tanpa sengketa di MK. Sementara itu, bagi daerah yang mengalami sengketa dan masih dalam proses di MK, pelantikan akan dilakukan setelah proses hukum selesai. Hal ini memastikan bahwa hanya kepala daerah yang telah melewati semua tahap hukum yang sah yang dilantik pada waktu yang tepat.
Dasar hukum untuk pelantikan kepala daerah dilakukan oleh Presiden Republik Indonesia tercantum dalam Pasal 164B Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada). Dalam pasal ini, disebutkan bahwa Presiden sebagai kepala pemerintahan memiliki hak untuk melantik secara serentak gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota yang telah terpilih.
Pelantikan serentak ini akan dilakukan di Jakarta, yang saat ini masih berstatus sebagai Ibu Kota Negara.
Namun, terdapat pengecualian untuk kepala daerah dari Provinsi Aceh dan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, karena kedua provinsi tersebut memiliki peraturan perundang-undangan khusus yang mengatur pelantikan kepala daerahnya. Oleh karena itu, mereka akan mengikuti prosedur yang berbeda sesuai dengan ketentuan yang berlaku di daerah tersebut.
Untuk kepala daerah yang masih terlibat dalam sengketa perselisihan hasil pemilihan yang sedang diproses di Mahkamah Konstitusi (MK), pelantikan akan dilaksanakan setelah putusan MK yang berkekuatan hukum tetap. Proses ini memastikan bahwa hanya kepala daerah yang sah secara hukum yang dilantik pada waktu yang telah ditentukan.
Selain itu, dalam rangka memfasilitasi pelantikan yang lebih baik, Komisi II DPR RI meminta agar Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, mengusulkan kepada Presiden untuk melakukan revisi terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024. Revisi ini berkaitan dengan perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 mengenai Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Revisi tersebut diharapkan dapat memperbaiki dan menyempurnakan tata cara pelantikan kepala daerah, sehingga prosesnya dapat berjalan lebih lancar dan sesuai dengan perkembangan yang ada. Langkah ini merupakan bagian dari upaya untuk mempercepat dan mempermudah transisi kepemimpinan di daerah.
Penyelenggaraan pelantikan serentak ini diharapkan dapat mempercepat proses transisi kepemimpinan di daerah. Dengan demikian, diharapkan pemerintahan di masing-masing daerah dapat berjalan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan dan memberikan kepastian bagi masyarakat.
Pewarta: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2025 -

Rijanto-Beky Bakal Dilantik Prabowo Jadi Bupati-Wabup Blitar, Ini Tanggalnya
Blitar (beritajatim.com) – Komisi 11 DPR-RI bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) telah mengeluarkan surat keputusan soal waktu pelantikan Bupati-Wakil Bupati Blitar terpilih. Dalam surat tersebut tertulis bahwa pelantikan Bupati-Wakil Bupati Blitar akan dilaksanakan pada 6 Februari 2025 mendatang.
Pelantikan Rijanto-Beky Herdihansah sebagai Bupati-Wakil Bupati Blitar pun akan digelar di Ibu Kota Negara, Jakarta. Pelantikan ini rencananya langsung oleh Presiden Prabowo Subianto, di Istana Negara.
“Iya benar itu surat resminya,” ungkap Supriadi, Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Kamis (23/1/2025).
Rijanto-Beky Herdihansah sendiri bakal menjadi Bupati-Wakil Bupati Blitar periode 2025-2030. Pasangan yang diusung oleh PDIP, PAN dan Nasdem tersebut bakal melanjutkan kepemimpinan Rini Syarifah-Rahmat Santoso.
Dalam prosesnya, langkah Rijanto-Beky menjadi Bupati-Wakil Bupati Blitar terbilang mudah karena tidak ada gugatan sengketa yang diajukan oleh sang rival Rini Syarifah-Abdul Ghoni. Sang petahana yakni Rini Syarifah-Abdul Ghoni memilih legawa dan menerima kekalahan, tanpa mengajukan gugatan sengketa hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal itulah yang membuat proses pelantikan Rijanto-Beky bisa dilaksanakan tanggal 6 Februari 2025 mendatang tanpa harus tertunda akibat adanya persidangan gugatan MK.
“Kalau sesuai surat itu pelantikan akan dilangsungkan di Jakarta,” tegasnya.
Pada Pemilihan Bupati (Pilbup) Blitar tahun 2024 kemarin ada 2 pasangan calon yang bertanding. Keduanya adalah Rijanto-Beky dan Rini Syarifah-Abdul Ghoni.
Dalam Pilbup Blitar tersebut meraih Rijanto-Beky keluar sebagai pemenang dengan perolehan suara sebanyak 504.655. Pasangan PDIP, PAN dan Nasdem itu unggul jauh dari sang petahana Rini-Ghoni yang hanya mendapatkan 137.706 suara. Pasangan Rijanto-Beky pun diketahui menang di semua kecamatan di Kabupaten Blitar. [owi/beq]
-

Berburu Harun Masiku hingga Rumah Menteng Djan Faridz
Bisnis.com, JAKARTA — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Djan Faridz terkait penyidikan perkara kasus kaburnya Harun Masiku.
Djan merupakan politikus PPP dan pejabat publik yang sebelumnya dilantik oleh Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) sebagai Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).
“Info terupdate rumah Djan Faridz,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Rabu (22/1/2025).
Sebelumnya, KPK mengonfirmasi tengah menggeledah terkait dengan kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024 dengan tersangka buron Harun Masiku (HM).
Penggeledahan itu dilakukan oleh tim penyidik KPK di kawasan Menteng, Jakarta Pusat. Berdasarkan informasi yang dihimpun, lokasi dilakukannya upaya paksa itu yakni di Jalan Borobudur No.26.
Untuk diketahui, KPK saat ini masih memburu Harun masiku yang sudah buron sejak 2020 silam. Dia merupakan salah satu tersangka yang ditetapkan pada kasus suap terhadap anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan.
Pada saat itu, KPK menetapkan Harun dan kader PDIP Saeful Bahri, serta Wahyu dan anggota Bawaslu Agustina Tio Fridelina sebagai tersangka. Namun, hanya Harun yang sampai saat ini belum dibawa ke proses hukum.
Pada pengembangan penyidikannya, KPK turut menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka. Hasto juga diduga melakukan perintangan penyidikan.
Harun merupakan satu dari lima orang yang saat ini terdaftar dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK. Empat orang lainnya meliputi tersangka kasus KTP elektronik atau e-KTP Paulus Tannos, tersangka kasus pengadaan kapal di PT PAL Kirana Kotama, serta dua tersangka kasus pemalsuan surat perkara perebutan hak ahli waris PT ACM Emilya Said dan Hermansyah.
Keluarga Bosan Diperiksa KPK
Sementara itu, kerabat Harun Masiku berharap agar buron kasus suap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) itu segera ditangkap.
Daniel Masiku, kerabat Harun yang diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siang ini, Senin (20/1/2025), mengaku berharap agar kasus tersebut segera memeroleh kepastian. Dia menceritakan bahwa neneknya dan kakek Harun merupakan saudara.
“Saya cuma berharap Harun Masiku segera ditangkap supaya ada kepastian,” ujarnya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/1/2025).
Daniel mengaku ini bukan pertama kalinya diperiksa KPK terkait dengan kasus Harun Masiku. Pemeriksaannya hari ini, lanjutnya, juga masih seputar hal yang sama dengan pemeriksaan sebelumnya.
“[Pemeriksaan, red] masih sama dengan yang lalu-lalu. Masalah keberadaan Harun Masiku,” ungkap pria itu.
Di sisi lain, Daniel mengaku bahwa keluarga Harun kerap bertanya-tanya soal kejelasan kasus yang sudah diusut sejak 2020 itu. Dia pun blak-blakan bahwa kasus itu turut merugikan dirinya dan keluarga.
“Saya secara pribadi merasa dirugikan dengan kondisi seperti ini, bolak balik diperiksa, saya habis waktu, pekerjaan saya terganggu,” paparnya.
Masih di Indonesia
Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Imigrasi Saffar M. Godam memastikan buron Harun Masiku berada di Indonesia apabila merujuk pada data perlintasan imigrasi per 7 Januari 2020.
Hal itu diungkap oleh Saffar usai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (15/1/2025). Dia mengaku mendapatkan 25 buah pertanyaan oleh penyidik ihwal perlintasan Harun Masiku sekitar lima tahun yang lalu.
Berdasarkan catatan Bisnis, pihak Imigrasi sebelumnya telah mengonfirmasi bahwa Harun telah kembali ke Indonesia dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada 7 Januari 2020. Sehari sebelumnya, tersangka kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024 dan mantan caleg PDIP itu terdeteksi keluar negeri pada 6 Januari 2020.
“Tanggal 7 dia [Harun] kembali ke Indonesia. Data perlintasan kita mengatakan dia ada di Indonesia,” ungkap Saffar, yang lima tahun lalu menjabat sebagai Kepala Imigrasi Soekarno-Hatta di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (15/1/2025).
Adapun perlintasan Harun Masiku bukan satu-satunya hal yang didalami penyidik KPK dari Saffar. Dia juga ditanya soal peran Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly dalam kasus tersebut.
Saffar menyebut, Yasonna pada lima tahun yang lalu sempat membentuk tim untuk memeriksa soal riwayat keimigrasian Harun. Saffar merupakan salah satu anggota dari tim bentukan Yasonna itu.
“Saya tadi ditanya terkait pembentukan tim pemeriksa yang dibentuk oleh pak Yasonna pada waktu itu,” ungkapnya
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4978497/original/001733500_1729748251-20241024-Simulasi-HER_6.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Top 3 News: Pemerintah-DPR Sepakati Pelantikan Kepala Daerah Tanpa Sengketa MK Digelar 6 Februari 2025 – Page 3
Liputan6.com, Jakarta – Pemerintah dan Komisi II DPR RI sepakat pelantikan kepala daerah yang tidak ada sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) digelar pada 6 Februari 2025. Itulah top 3 news hari ini.
Keputusan itu disepakati dalam rapat Komisi II bersama Kemendagri dan KPU-Bawaslu, Rabu, 22 Januari 2025. Pelantikan akan dilakukan oleh Presiden Prabowo Subianto di Ibu Kota Negara.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengusulkan, pelantikan kepala daerah yang bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) dilakukan mulai 17 April 2025. Tito menyampaikan tiga opsi waktu atau teknis pelantikan.
Sementara itu, Laporan keayaan Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad, tidak terpampang dalam situs Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK.
Padahal sebanyak 123 Kabinet Merah Putih Presiden Prabowo telah membuat laporan kekayaannya ke KPK. Dalam situs resmi LHKPN, belum ada data hasil kekayaan Raffi, semenjak dirinya telah dilantik menjadi utusan khusus presiden pada 22 Oktober 2024 lalu.
Menanggapi hal tersebut, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, mengatakan belum semua laporan dari Kabinet Merah Putih ditampilkan dalam situs LHKPN KPK.
Berita terpopuler lainnya di kanal News Liputan6.com adalah terkait Anggota DPRD DKI Jakarta asal Fraksi Partai Golkar Syafi Djohan menilai kinerja Presiden Prabowo Subianto dalam 100 hari pertama programnya kerjanya sudah berjalan baik.
Syafi menjelaskan, keberhasilan Presiden Prabowo dalam menjaga iklim ekonomi di Indonesia, terlihat dari keputusan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen yang hanya difokuskan untuk barang-barang mewah. Hal tersebut dinilai tak hanya menjaga iklim usaha, namun turut mempertahankan daya beli masyarakat.
Syafi menambahkan, jika melihat dari segi investasi, Presiden Prabowo terus mendorong untuk mau meningkatkan pekerjaan bersama dengan banyak calon investor masuk ke Indonesia.
Berikut deretan berita terpopuler di kanal News Liputan6.com sepanjang Rabu 22 Januari 2025:
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) August Mellaz mengatakan belum mengetahui apakah Pilkada serentak nanti akan menggunakan Sirekap atau tidak.
-
/data/photo/2025/01/13/6784ea212e2e7.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Saling Tuding Kecurangan TSM Bobby Vs Edy di Sidang Sengketa Pilgub Sumut Nasional 23 Januari 2025
Saling Tuding Kecurangan TSM Bobby Vs Edy di Sidang Sengketa Pilgub Sumut
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Sidang sengketa pemilihan gubernur (Pilgub) Sumatera Utara (Sumut) 2024 diwarnai dengan aksi saling menuding terkait kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) antara kedua pasangan calon.
Pasangan calon nomor urut 1,
Bobby Nasution
-Surya, dan pasangan calon nomor urut 2,
Edy Rahmayadi
-Hasan Basri Sagala, saling menuduh melakukan kecurangan dalam proses pemilihan.
Tuduhan awal muncul dari gugatan yang diajukan oleh Edy-Hasan, yang dibacakan dalam sidang pemeriksaan pendahuluan pada Senin (13/1/2025).
Mereka menuduh Bobby Nasution, menantu Presiden Joko Widodo, melakukan
kecurangan TSM
.
Kuasa hukum Edy-Hasan, Bambang Widjojanto (BW), menyatakan, adanya campur tangan atau cawe-cawe yang melanggar prinsip pemilihan.
“Hanya di Pilkada Sumut, ada kantor Kejaksaan Negeri mengirimkan surat dinas pada tanggal 21 November 2024 yang meminta KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) untuk menginput suara masing-masing TPS (Tempat Pemungutan Suara),” kata Bambang.
Edy-Hasan juga menilai pelanggaran TSM terjadi melalui berbagai upaya, termasuk pengerahan aparatur sipil negara dan keterlibatan Pj Gubernur Sumut, Agus Fatoni, untuk memenangkan Bobby Nasution.
“Majelis ada orkestrasi secara terstruktur, sistematis, dan masif yang melibatkan pejabat-pejabat atau Penjabat Kepala Daerah, aparat penegak hukum, dan penyelenggara pemilihan,” ujar BW.
Setelah sembilan hari, kubu Bobby-Surya mendapatkan kesempatan untuk menanggapi tuduhan tersebut.
Dalam sidang yang berlangsung di
Mahkamah Konstitusi
(MK) pada Rabu (22/1/2025), kuasa hukum Bobby, Qhaiszhar Iql Pandjaitan, menuduh Edy sebagai pihak yang bertanggung jawab atas kecurangan TSM.
Dalil mereka adalah, Edy Rahmayadi merupakan petahana yang memiliki lebih banyak peluang untuk menggerakkan ASN hingga membuat program yang bisa mengerek elektoral.
“Sehingga pelanggaran yang bersifat TSM hanya dapat dilakukan oleh seorang petahana atau incumbent, in casu, pemohon sendiri,” ujar Qhaizhar.
Ia menambahkan bahwa tuduhan pelanggaran yang disampaikan oleh Edy-Hasan merupakan tuduhan individu terhadap penyelenggara pemilu dan tidak menunjukkan adanya pelanggaran yang bersifat TSM.
Dugaan pelanggaran TSM yang dilayangkan kubu Edy-Hasan juga dinilai tidak berkolerasi dan tidak mengubah hasil perolehan suara secara signifikan.
“Terlebih dugaan pelanggaran yang didalilkan semua telah dilaporkan dan menjadi kewenangan Bawaslu, sehingga tidak relevan lagi dipersoalkan di Mahkamah,” imbuh Qhaiszhar.
Namun, persidangan ini berakhir dengan pernyataan antiklimaks dari Bawaslu Provinsi Sumut.
Koordinator Divisi Hukum dan Diklat Bawaslu Sumut, Payung Harahap, menyatakan bahwa tidak ada laporan atau temuan pelanggaran TSM dari kedua kubu.
“Untuk TSM, Yang Mulia, kami tidak pernah menerima adanya laporan dan juga temuan pelanggaran TSM, Yang Mulia,” tutur Payung saat ditanya oleh Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo.
Pernyataan ini semakin menguatkan posisi Bobby Nasution yang dituduh melakukan kecurangan TSM oleh Edy.
Bawaslu juga memastikan bahwa seluruh rekomendasi terkait penyelenggaraan pemilu telah ditindaklanjuti oleh KPU Provinsi Sumut, termasuk pemungutan suara susulan di 116 TPS yang terdampak banjir.
Alasan banjir yang diajukan oleh Edy sebagai penyebab minimnya partisipasi pemilih juga dibantah oleh KPU Sumut, yang menyatakan telah melakukan pemungutan suara susulan dan lanjutan.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2024/11/20/673df252530c9.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)