Terbukti Langgar Kode Etik, 3 Komisioner KPU Palopo Diberhentikan
Tim Redaksi
PALOPO, KOMPAS.com –
Sidang putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk perkara Kota
Palopo
, Sulawesi Selatan, yang digelar hari ini (Jumat, 24/1/2025) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap tiga komisioner KPU Kota Palopo karena terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
Kasus ini buntut dari dugaan komisioner KPU ubah status persyaratan dan menetapkan Trisal Tahir sebagai calon Wali Kota Palopo padahal ijazah palsu.
Ketiga Komisioner KPU Kota Palopo yang diberhentikan itu yakni:
Perkara nomor 287-PKE-DKPP/XI/2024 ini diadukan oleh Junaid.
Anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo yang memimpin sidang, Jumat (24/1/2025) mengatakan, DKPP menilai, ketiga komisioner KPU Kota Palopo tersebut telah melanggar Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia nomor 2 Tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilihan umum
“Teradu 1, Teradu 2 dan Teradu 3 dalam perkara nomor 287-PKE-DKPP/XI/2024 terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu,” kata Ratna.
Junaid sebelumnya mengadukan tiga komisioner KPU itu karena diduga telah mengubah status persyaratan pencalonan walikota Palopo dan menetapkan Trisal Tahir sebagai Calon Wali Kota Palopo dalam Pilkada 2024.
Sebelumnya, KPU Kota Palopo telah menetapkan dokumen persyaratan pasangan Calon Walikota Trisal Tahir dan Calon Wakil Walikota Akhmad Syarifuddin Tidak Memenuhi Syarat (TMS), karena ijazah paket C milik Trisal Tahir dinilai tidak sah.
“Hal ini terbukti berdasarkan arsip digitalisasi Ijazah lembaga Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Yusha Tahun Pelajaran 2015/2016 tidak terdapat nama Trisal Tahir,” ungkap Junaid.
Junaid lalu mengurai kronologi perkara yang diadukannya.
Dia memulai saat KPU Kota Palopo menetapkan dokumen persyaratan pasangan Calon Walikota,
Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin
, Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dikarenakan ijazah paket C milik Trisal Tahir dianggap tidak sah.
Namun, setelah KPU Kota Palopo menyatakan TMS, Trisal Tahir kemudian menyerahkan surat ke KPU yang ditandatangani kepala suku dinas pendidikan wilayah II kota administrasi Jakarta Utara yang menyatakan Trisal Tahir adalah siswa PKBM Yusha.
Setelah KPU menerima surat tersebut, KPU Palopo kembali melakukan klarifikasi ke dinas yang sama dan dinas tersebut menyatakan bahwa kepala suku dinas pendidikan wilayah II kota administrasi Jakarta Utara tidak pernah mengeluarkan surat tersebut.
“Besar dugaan kami ada pemalsuan tandatangan terhadap surat keterangan tersebut,” ujar Junaid.
Junaid melanjutkan, pada saat itu Trisal Tahir tidak tinggal diam, ia lalu bermohon ke Bawaslu Palopo untuk dilakukan mediasi, dan disinilah kata Junaid lahir sejumlah poin kesepakatan.
“Dalam kesepakatan tersebut, besar dugaan kami (hasil kesepakatan) telah dikondisikan dan menguntungkan pemohon. Hal itu karena tidak adanya poin yang mengikat secara hukum soal keabsahan ijazah tersebut,” tutur Junaid.
Sebelumnya diberitakan Pasangan calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota nomor urut 4 Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin (Trisal-Akhmad) yang unggul di Pilkada Palopo, menanti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) setelah pihak nomor urut 2 Farid Kasim Judas-Nurhaenih (FKJ-Nur) menggugat KPU Kota Palopo terkait sengketa Pilkada Tahun 2024.
Sementara itu, pengadu atas nama DJunaid dan Dahyar juga mengadukan KPU Kota Palopo di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait Trisal Tahir sebagai Calon Walikota Palopo dalam Pilkada 2024 yang sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
Pada Selasa (14/1/2025) lalu, tiga komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo menjalani sidang DKPP pemeriksaan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan nomor 287-PKE-DKPP/XI/2024 dan 305-PKE-DKPP/XII/2024 terhadap Ketua dan Anggota KPU Kota Palopo dan Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Palopo.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kementrian Lembaga: Bawaslu
-
/data/photo/2025/01/24/67939bac80a38.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Terbukti Langgar Kode Etik, 3 Komisioner KPU Palopo Diberhentikan Makassar 24 Januari 2025
-

Jumlah Tersangka Curanmor yang Dibekuk Polisi Nganjuk selama 2024, ini Modus Pelakunya
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Danendra Kusuma
TRIBUNJATIM.COM, NGANJUK – Serangkaian kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi sepanjang 2024, telah diungkap oleh Polres Nganjuk.
Totalnya, ada 24 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.
Rinciannya, 18 dewasa dan 6 remaja. Di antara mereka juga ada yang tergolong residivis.
Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Julkifli Sinaga mengatakan selama 2024 pihaknya menerima laporan 15 kasus curanmor.
Dari jumlah itu, 14 kasus curanmor sudah terungkap.
“Saat ini, kami telah berhasil menangkap 24 tersangka yang terlibat dalam kasus curanmor di wilayah Nganjuk,” katanya, Jumat (24/1/2025).
Ia menyebut, pihaknya mengamankan berbagai barang bukti dari kasus curanmor.
Antara lain, yakni sepeda motor, STNK, dan BPKB.
Sementara itu, salah satu kasus yang dibongkar adalah pencurian sepeda motor di kantor Bawaslu Kelurahan Kedondong, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk.
Pelaku berinisial AA (29), warga Kelurahan Dukuh Setro, Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya dan AR (24), warga Kelurahan Sidotopo Wetan, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya.
“Modus operandi para pelaku mayoritas mencari sasaran sepeda motor yang diparkir di tempat terbuka dan kunci masih menancap di motor untuk kemudian dijual. Alasan mereka terdorong mencuri motor karena untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” paparnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4e KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
Ancaman hukumannya penjara maksimal 7 tahun.
“Proses hukum terhadap para tersangka sedang berlanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” terangnya.
-

Bawaslu siap laksanakan rekomendasi BPK pada laporan keuangan 2024
Jakarta (ANTARA) – Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja sangat apresiasi dan siap laksanakan rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap laporan keuangan Bawaslu Tahun anggaran 2024.
“Kami sangat apresiasi dan berterima kasih atas saran-saran yang diberikan. Bawaslu siap untuk melaksanakan seluruh rekomendasi yang telah diberikan,” kata Bagja dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Dia juga mengimbau kepada seluruh unit kerja, biro-biro dan pusat dan inspektorat utama serta unit kerja bawaslu provinsi dan bawaslu kabupaten/kota untuk merespon segera permintaan data, informasi, keterangan yang diminta dan membantu proses kelancaran proses pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK.
“Serta memberikan tanggapan terhadap permasalahan yang terjadi dan segera menindaklanjuti tuntas hasil pemeriksaan BPK,” tuturnya.
Bagja menambahkan Bawaslu telah memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sebanyak 9 kali berturut-turut sejak laporan keuangan tahun 2015 hingga 2023.
“Dengan upaya tersebut, kami berharap atas laporan keuangan tahun 2024, Bawaslu masih dapat mempertahankan opini WTP. Selain itu seluruh unit kerja juga senantiasa berkomitmen untuk meningkatkan capaian kinerja dan akuntabilitas pengelolaan keuangan Bawaslu,” pungkas dia.
Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2025 -

Penetapan Agustina-Iswar Hasil Pilwakot Semarang 2024 Tunggu Surat MK, Termasuk Kapan Dilantik?
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – Gugatan perkara Pilwakot Semarang 2024 yang dilayangkan oleh pemantau pemilu atas nama Saparudin dicabut.
Proses penyelesaian perkara di Mahkamah Konstitusi pun dihentikan.
Namun demikian, penetapan dan pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Semarang terpilih masih menunggu surat dari Mahkamah Konstitusi terkait hasil perkara.
Ketua KPU Kota Semarang, Ahmad Zaini mengatakan, sidang perkara penyampaian jawaban dari KPU, keterangan dari Bawaslu, dan pihak terkait dijadwalkan pada 20 Januari 2025.
Namun ternyata, pemohon atas nama Saparudin mencabut permohonan melalui online.
Yang bersangkutan juga tidak hadir dalam persidangan pada 20 Januari 2025.
“Menurut hakim, tidak ada relevansinya kasus ini diteruskan.”
“Ketidakhadirannya menunjukan bawa surat pencabutan itu benar,” terang Zaini, Jumat (24/1/2025).
Dengan demikian, lanjut dia, proses gugatan perkara Pilwakot Semarang 2025 sudah selesai.
Namun, pentapan calon terpilih yakni Agustina Wilujeng Pramestuti dan Iswar Aminuddin (Agustin-Iswar) masih menunggu hasil surat dari MK bahwa Kota Semarang dan Provinsi Jateng dinyatakan selesai.
Sesuai aturan PKPU, penetapan dapat dilakukan tiga hari pasca putusan MK.
“Surat dari MK kemungkinan pasca putusan semisal kisaran 10 Februari 2025,” ucapnya.
Sementara, berdasarkan rapat dengar pendapat (RDP), pemerintah dan DPR RI menyepakati pelantikan kepala daerah dimulai 6 Februari 2025.
Hanya saja, menurut Ahmad Zaini, Kota Semarang belum mengikuti tahap awal.
“Untuk Kota Semarang belum mengikuti tahap awal.”
“Kami masih menunggu surat dari MK terkait hasil perkara.”
“Perkara sudah masuk, jadi harus ada surat yang menyatakan selesai,” terangnya. (*)
-

Bakal Dilantik Prabowo Sebagai Bupati Blitar, Rijanto Bangga
Blitar (beritajatim.com) – Pasangan Rijanto-Beky Herdihansah bakal dilantik menjadi Bupati-Wakil Bupati Blitar pada 6 Februari 2025 mendatang. Rencananya pelantikan itu akan dilakukan langsung oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto di Ibu Kota Negara.
Rijanto pun mengaku terhormat, jika pelantikan dirinya benar dilakukan langsung oleh Presiden RI, Prabowo Subianto. Tentu hal itu menjadi kado indah dan istimewa, bagi Rijanto usai perjuangannya di Pilkada Blitar 2024 kemarin.
“Wah kalau dilantik Presiden bagus sekali itu, sangat membanggakan. Apalagi katanya (pelantikan) di Ibu Kota Negara,” ungkap Rijanto, Kamis (23/1/2025).
Meski demikian, Rijanto mengaku belum mendapat informasi resmi terkait pelantikan kepala daerah terpilih Pilkada 2024 oleh Presiden Prabowo. Dirinya baru mengetahui informasi tersebut sebatas dari media dan beberapa koleganya yang menghubungi.
“Ya kita sudah tahu adanya informasi tersebut tapi undangan resminya kita masih belum menerimanya. Kita masih menunggu,” ungkapnya.
Rijanto menambahkan, dirinya bersama Wakil Bupati terpilih Beky Herdihansah selalu siap kapanpun dilantik. Sebab dirinya sudah tidak sabar untuk segera bekerja demi Kabupaten Blitar yang lebih baik.
Sebelumnya, Komisi II DPR-RI bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) telah mengeluarkan surat keputusan soal waktu pelantikan Bupati-Wakil Bupati Blitar terpilih. Dalam surat tersebut tertulis bahwa pelantikan Bupati-Wakil Bupati Blitar akan dilaksanakan pada tanggal 6 Februari 2025 mendatang.
Pelantikan Rijanto-Beky Herdihansah sebagai Bupati-Wakil Bupati Blitar pun akan dilakukan di Ibu Kota Negara, Jakarta. Pelantikan ini rencananya dilakukan langsung oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
“Iya benar itu surat resminya,” ungkap Supriadi, Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Kamis (23/1/2025).
Rijanto-Beky Herdihansah sendiri bakal menjadi Bupati-Wakil Bupati Blitar periode 2025-2030. Pasangan yang diusung oleh PDIP, PAN dan Nasdem tersebut bakal melanjutkan kepemimpinan Rini Syarifah-Rahmat Santoso.
Dalam prosesnya, langkah Rijanto-Beky menjadi Bupati-Wakil Bupati Blitar terbilang mudah karena tidak ada gugatan sengketa yang diajukan oleh sang rival Rini Syarifah-Abdul Ghoni. Sang petahana yakni Rini Syarifah-Abdul Ghoni memilih legawa dan menerima kekalahan, tanpa mengajukan gugatan sengketa hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal itulah yang membuat proses pelantikan Rijanto-Beky bisa dilaksanakan tanggal 6 Februari 2025 mendatang tanpa harus tertunda akibat adanya persidangan gugatan MK.
“Kalau sesuai surat itu pelantikan akan dilangsungkan di Jakarta,” tegasnya. [owi/beq]
-

Babak Baru Kasus Harun Masiku, Djan Faridz Bakal Terseret?
Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memeriksa Djan Faridz, mantan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) era Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), sebagai saksi dalam kasus suap yang menjerat buron Harun Masiku.
Untuk diketahui, penyidik KPK sebelumnya menggeledah rumah Djan dan menemukan sejumlah bukti terkait dengan kasus Harun, Rabu (22/1/2025).
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan penyidik bisa meminta keterangan siapapun apabila diperlukan. Dalam hal ini, Djan yang rumahnya baru saja digeledah.
“Ya bila penyidik merasa hal tersebut diperlukan maka tentunya saksi siapapun akan dipanggil dimintakan keterangannya,” kata Tessa kepada wartawan, Kamis (23/1/2025).
Adapun, penggeledahan di rumah Djan Faridz yang terletak di Jalan Borobudur No.26, Menteng, Jakarta Pusat itu dilakukan oleh penyidik KPK kemarin malam.
Penyidik KPK disebut menemukan dan menyita dokumen serta barang bukti elektronik diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Tessa lalu menjelaskan bahwa penggeledahan di rumah mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) itu berawal dari keterangan saksi yang sebelumnya diperiksa KPK terkait dengan kasus Harun Masiku.
Dia mengatakan bahwa penyidik lembaga antirasuah masih mendalami peran Djan dalam perkara suap penetapan anggota DPR 2019-2024, yang kini menjerat Harun Masiku.
“Sehingga masih didalami bagaimana peran beliau dan kita tunggu saja sama-sama. Kalau bagaimana kita tidak bisa membuka teman-teman harus menunggu pada saat alat bukti bisa disajikan,” kata juru bicara berlatar belakang penyidik itu.
Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, KPK mengungkap penggeledahan terkait penyidikan kasus buron Harun Masiku dilakukan di rumah politisi Djan Faridz.
Djan merupakan politisi dan pejabat publik yang sebelumnya dilantik oleh Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) sebagai Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres). Djan adalah politikus PPP.
“Info terupdate rumah Djan Faridz,” ujar Tessa pada keterangan sebelumnya, Rabu (22/1/2025).
Untuk diketahui, KPK saat ini masih memburu Harun masiku yang sudah buron sejak 2020 silam. Dia merupakan salah satu tersangka yang ditetapkan pada kasus suap terhadap anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan.
Pada saat itu, KPK menetapkan Harun dan kader PDIP Saeful Bahri, serta Wahyu dan anggota Bawaslu Agustina Tio Fridelina sebagai tersangka. Namun, hanya Harun yang sampai saat ini belum dibawa ke proses hukum.
Pada pengembangan penyidikannya, KPK turut menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka. Hasto juga diduga melakukan perintangan penyidikan.
Harun merupakan satu dari lima orang yang saat ini terdaftar dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK. Empat orang lainnya meliputi tersangka kasus KTP elektronik atau e-KTP Paulus Tannos, tersangka kasus pengadaan kapal di PT PAL Kirana Kotama, serta dua tersangka kasus pemalsuan surat perkara perebutan hak ahli waris PT ACM Emilya Said dan Hermansyah.
Praperadilan Hasto Kristiyanto
Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto memutuskan sidang praperadilan perdana Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto diundur sampai dengan 5 Februari 2025.
Awalnya, sidang perdana praperadilan Hasto dengan termohon Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan hari ini, Selasa (21/1/2025). Penundaan dilakukan karena KPK mengajukan permohonan karena belum siap.
Djuyamto menyebut, KPK memohon agar persidangan ditunda sampai dengan tiga minggu. Namun, pengadilan bersikap bahwa penundaan hanya bisa dilakukan selama dua minggu saja.
“Kami sudah bersikap untuk menunda hanya paling lama dua minggu. Kalau kita tunda seminggu pas hari libur panjang saya kira teman-teman juga mau libur panjang kan. Jadi kita tunda sidang berikutnya atau panggilan yang kedua yaitu hari Rabu 5 Februari 2025,” ujarnya di PN Jakarta Selatan, Selasa (21/1/2025).
Pihak Hasto selaku pemohon praperadilan sempat mengajukan agar penundaan tidak sampai 14 hari, melainkan hanya 10 hari saja. Namun, jadwal hakim tidak memungkinkan sehingga tetap diputuskan pada 5 Februari 2025.
“Tanggal 5 Februari ya,” tegas Djuyamto.
Seperti diketahui, pemerintah telah menetapkan libur nasional pada 27 Januari 2025 atau pada Senin pekan depan. Libur itu dalam rangka Isra Miraj. Dengan demikian, sebagian masyarakat akan mendapatkan libur akhir pekan yang cukup panjang karena tergabung dengan libur akhir pekan.
Usai persidangan, salah satu anggota tim hukum Hasto yakni advokat senior Maqdir Ismail menjelaskan bahwa pihaknya akan menghadirkan saksi dan ahli sebagaimana KPK.
Tujuannya, untuk memastikan penetapan Hasto sebagai tersangka sudah dilakukan dengan sah atau belum pada kasus suap dan perintangan penyidikan.
“Yang kami persoalkan bukti permulaannya itu apa ada atau tidak karena menurut hemat kami karena kalau kita bicara tentang bukti permulaan itu adalah bukti yang merupakan inti dari yang dipersangkakan,” ucapnya.
Sebelumnya, pihak Hasto menyebut telah menyiapkan 12 pengacara untuk mengawal praperadilan di PN Jakarta Selatan. Tim hukum Hasti dipimpin oleh advokat senior Todung Mulya Lubis.
Sementara itu, KPK mengaku telah mengajukan penundaan sidang perdana ke PN Jakarta Selatan. Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan, alasan pengajuan penundaan itu karena lembaganya masih menyiapkan materi persidangan.
“Karena masih harus menyiapkan materi sidang mulai dari ahli, sampai dengan hal administratif lainnya. Yang mana untuk hal tersebut, memerlukan waktu koordinasi dengan pihak-pihak terkait,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (21/1/2025).
Untuk diketahui, Hasto mengajukan praperadilan atas status tersangkanya dalam kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024 dan dugaan perintangan penyidikan.
KPK menduga Hasto ikut serta memberikan suap bersama-sama dengan Harun Masiku dan Donny Tri Istiqomah kepada anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan terkait dengan penetapan anggota DPR PAW periode sebelumnya. Hasto juga diduga merintangi penyidikan tersebut.
-
/data/photo/2019/08/15/5d54e5533d6fd.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Survei Litbang Kompas: KPU dan Bawaslu Masuk Tiga Besar Lembaga dengan Citra Baik Nasional 24 Januari 2025
Survei Litbang Kompas: KPU dan Bawaslu Masuk Tiga Besar Lembaga dengan Citra Baik
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Litbang Kompas merilis hasil survei pada Jumat (24/1/2025) yang menunjukkan Badan Pengawas Pemilu (
Bawaslu
) dan Komisi Pemilihan Umum (
KPU
) memperoleh citra publik yang tinggi.
Bawaslu menempati urutan kedua dengan penilaian positif sebesar 81,6 persen, sementara KPU berada di posisi ketiga dengan 80,3 persen.
Keduanya berada di bawah Tentara Nasional Indonesia (TNI), yang meraih posisi teratas dengan tingkat kepercayaan 94,2 persen.
Peneliti Litbang Kompas, Yohan Wahyu, mengatakan, peningkatan citra Bawaslu dan KPU tidak terlepas dari keberhasilan pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) 2024.
“Sementara tren naik di KPU dan Bawaslu, ini mungkin tidak lepas dari imbas kesuksesan pemilihan 2024,” ujar Yohan, dalam program Obrolan News Room Kompas.com, Jumat.
“Bawaslu dan KPU sebagai penyelenggara pemilu memang kita harus akui tidak ada gejolak gangguan keamanan yang berarti, kontestasi juga terpelihara, demokrasi terpelihara, pemilih menggunakan hak sesuai dengan semestinya, saya kira itu mempengaruhi persepsi publik,” ujarnya lagi.
Di bawah KPU, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mencatat angka survei sebesar 73,6 persen, diikuti oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan 72,6 persen.
Sementara itu, lima lembaga terendah dalam survei ini adalah Kejaksaan (70 persen), Mahkamah Konstitusi (69,1 persen), Mahkamah Agung (69 persen), DPR (67 persen), dan di urutan paling bawah adalah Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dengan 65,7 persen.
Survei ini dilakukan menggunakan metode wawancara tatap muka oleh Litbang Kompas dari tanggal 4 hingga 10 Januari 2025.
Sebanyak 1.000 responden dipilih secara acak dengan metode pencuplikan sistematis bertingkat di 38 provinsi di Indonesia.
Survei ini memiliki tingkat kepercayaan 95 persen dengan margin of error +/- 3,10 persen.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2024/03/30/660795b7267bf.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
2 Survei Litbang Kompas: Citra Positif Polri 65,7 Persen Nasional
Survei Litbang Kompas: Citra Positif Polri 65,7 Persen
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Litbang Kompas merilis hasil survei periodik pada Jumat (24/1/2025) yang menempatkan Kepolisian Republik Indonesia (
Polri
) sebagai institusi negara dengan citra positif sebesar 65,7 persen.
Posisi Polri berada di bawah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang mendapat nilai positif 67 persen.
Peneliti Litbang Kompas, Yohan Wahyu, menjelaskan bahwa
citra Polri
ini terkait beberapa kasus yang sempat menjadi perhatian publik, seperti kasus pembunuhan Brigadir Josua.
“Padahal pernah juga terjadi penurunan sejak kasus Sambo yang menjadi perhatian publik. Sekarang perlahan sudah mulai naik lagi,” ucap Yohan.
Dibandingkan dengan hasil survei pada September 2024, terjadi kenaikan 0,6 persen saja.
Urutan ketiga terbawah ada institusi penegak hukum seperti Mahkamah Agung dengan 69 persen, diikuti oleh Mahkamah Konstitusi 69,1 persen, dan Kejaksaan 70 persen.
Sedangkan lima institusi dengan penilaian tertinggi adalah TNI dengan 94,2 persen, kemudian Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) 81,6 persen, Komisi Pemilihan Umum (KPU) 80,3 persen, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) 73,6 persen, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 72,6 persen.
Survei ini menggunakan metode survei periodik wawancara tatap muka yang digelar Litbang Kompas dari 4-10 Januari 2025.
Sebanyak 1.000 responden dipilih secara acak menggunakan metode pencuplikan sistematis bertingkat di 38 provinsi di Indonesia.
Survei ini memiliki tingkat kepercayaan 95 persen dengan margin of error +/- 3,10 persen dalam kondisi penarikan sampel acak sederhana.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

