Kementrian Lembaga: Bawaslu

  • DKPP Bakal Luncurkan Indeks Kepatuhan Etik 2024: KPU dan Bawaslu Patuh tapi Belum Aman – Halaman all

    DKPP Bakal Luncurkan Indeks Kepatuhan Etik 2024: KPU dan Bawaslu Patuh tapi Belum Aman – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan meluncurkan Indeks Kepatuhan Etik Penyelenggara Pemilu (IKEPP) 2024 dalam acara Ekspos IKEPP DKPP Tahun 2024 yang digelar di Jakarta pada Kamis (30/1/2025) besok.

    Sekretaris DKPP, David Yama, mengungkapkan bahwa indeks ini merupakan hasil survei kepatuhan terhadap Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan DKPP di 38 provinsi sepanjang tahun 2024.

    “Untuk pertama kalinya DKPP akan mempublikasi hasil IKEPP dari seluruh wilayah Indonesia,” ujar David dalam keterangannya, Rabu (29/1/2024). 

    David menjelaskan, Indeks Kepatuhan Etik merupakan inovasi baru DKPP yang awalnya diterapkan di tingkat provinsi dan akan dikembangkan ke tingkat kabupaten/kota.

    Dari hasil survei yang dilakukan, terungkap tingkat kepatuhan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di tingkat provinsi masuk dalam kategori Patuh, tetapi belum bisa dikatakan aman sepenuhnya.

    “Hasil selengkapnya nanti akan diungkap dalam Ekspos IKEPP DKPP Tahun 2024,” terangnya.

    Lebih lanjut, David menjelaskan IKEPP berfungsi sebagai instrumen pengukuran kepatuhan etik penyelenggara Pemilu secara kuantitatif dan kualitatif. 

    Acara Ekspos IKEPP 2024 nantinya akan dihadiri oleh Ketua Komisi II DPR, Wakil Menteri Dalam Negeri, serta perwakilan dari Bappenas.

    Menurut David, pelanggaran kode etik masih menjadi tantangan dalam pembangunan demokrasi di Indonesia, sebagaimana telah disebutkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029.

    “Sehingga keberadaan IKEPP mutlak dibutuhkan untuk memetakan tingkat kepatuhan etik penyelenggara Pemilu di seluruh wilayah Indonesia,” pungkasnya.

  • Dewan Geram, Ratusan Kepala Sekolah di Malang Tak Kunjung Dilantik

    Dewan Geram, Ratusan Kepala Sekolah di Malang Tak Kunjung Dilantik

    Malang (beritajatim.com) – Ratusan jabatan kepala sekolah non definitif di Kabupaten Malang masih amburadul. Padahal, Kementerian Dalam Negeri telah memberikan lampu hijau kepada Bupati Malang untuk bisa melakukan pelantikan.

    Hal ini pun menyisakan tanda tanya, termasuk di tataran wakil rakyat. Namun yang pasti, para legislator telah bekerja ekstra keras untuk mencari solusi perihal banyaknya jabatan kepala sekolah yang diisi pelaksana itu.

    Bermula dari surat aduan kepada Ketua DPRD Kabupaten Malang yang dikirimkan oleh penggiat pendidikan, Pusat Studi Demokrasi dan Kebijakan Publik atau Pusdek, persoalan jabatan kepala sekolah itu kemudian mencuat. Tembusan surat dari Pusdek itu juga diterima oleh Fraksi-fraksi di Gedung DPRD Kabupaten Malang.

    Dewan lalu mengambil sikap dan melaksanakan rapat dengan Plh. Sekretaris Daerah serta sejumlah organisasi perangkat daerah terkait, tak terkecuali Dinas Pendidikan, ditambah Badan Pengawas Pemilu.

    “Dalam rapat bersama tersebut kami menggali pemikiran eksekutif, khususnya Kepala Dinas Pendidikan, mengapa banyak sekolah yang dijabat Plt. Dari penjelasan yang kami dapat, mereka sudah mengajukan nama-nama kepada Bupati untuk diangkat dan ditetapkan pada jabatan yang kosong. Namun disposisi dari Bupati tak kunjung turun. Usut punya usut, Bupati tidak berkenan melaksanakan pelantikan mengingat terganjal oleh Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 sebagaimana bunyi Pasal 71 Ayat 2 dan 5,” kata Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Abdul Qodir, Rabu (29/1/2025).

    Abdul Qodir menilai situasi tersebut cukup ‘darurat’, juga adanya desakan kebutuhan masyarakat yang harus dipenuhi, DPRD Kabupaten Malang memilih melakukan jemput bola. Abdul Qodir bilang, pihaknya enggan persoalan jabatan kepala sekolah jadi debatable, karena beda tafsir antara Kepala Dinas Pendidikan dan Bawaslu.

    “Sehingga dalam RDP (rapat dengar pendapat, red) tersebut Fraksi PDI Perjuangan, Gerindra dan Nasdem tawarkan solusi, meminta ijin tertulis kepada Menteri Dalam Negeri. Walaupun Kepala Dinas Pendidikan awalnya menyampaikan bahwa untuk pengangkatan jabatan fungsional tak perlu meminta ijin Mendagri, namun saya sampaikan bahwa masalah ini terganjal oleh Undang-Undang Pilkada,” ujarnya.

    Menurut Abdul Qodir yang juga duduk di Komisi III, dalam mengambil sebuah kebijakan, semua aturan hukum harus dipedomani, tak bisa hanya mengambil salah satu sebagai cantolan. Sehingga dalam RDP beberapa waktu lalu, disepakati untuk meminta ijin kepada Mendagri.

    “Tanggal 15 Januari 2025 lalu, surat tanggapan atas permohonan pengangkatan dan pelantikan pejabat fungsional, kepala sekolah dan koordinator wilayah di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Malang dari Mendagri turun, isinya adalah memberikan persetujuan tertulis,” tegasnya.

    Yang jadi pertanyaan saat ini, mengapa pelantikan tak kunjung dilakukan? Padahal, dalam surat yang dimaksud Abdul Qodir tersebut sudah sangat terang dijelaskan pada poin 4, bahwa memerintahkan Pj. Gubernur Jawa Timur sebagai Wakil Pemerintah Pusat untuk segera menyampaikan kepada Bupati Malang, dan segera melaporkan hasil pelaksanaannya kepada Menteri Dalam Negeri.

    “Jadi apabila sampai hari ini belum dilaksanakan itu surat Mendagri, saya gak habis pikir, apa yang ada dalam pikiran Kadisdik. Padahal itu ditutup dengan instruksi penekanan ‘Segera’ dilaksanakan, ada kebutuhan masyarakat, saranapun sudah dibuka, tapi belum juga dilaksanakan ada apa,” ucap Cak Adeng, sapaan akrab Abdul Qodir.

    Lebih lanjut Adeng menjelaskan, dalam kondisi tersebut, pihaknya memilih berprasangka baik. “Saya hanya bisa berprasangka baik saja, mungkin Kadisdik masih melaksanakan sholat istikharah untuk satu persatu dari 300 nama yang diusulkan,” tuturnya.

    Tidak sampai di situ, Abdul Qodir mengingatkan supaya Bupati juga berpegang teguh pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen).

    “Ada hal yang perlu saya ingatkan kepada Bupati bahwa Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru Aparatur Sipil Negara pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Masyarakat, yang seharusnya menjadi anugerah buat anak anak Bangsa, karena itu adalah implementatif dari amanah Konstitusi alinea ke 4, tidak akan berjalan maksimal jika kepala dinasnya kurang progresif,” pungkasnya. (yog/kun)

  • DKPP luncurkan IKEPP 2024 besok

    DKPP luncurkan IKEPP 2024 besok

    Untuk pertama kalinya DKPP akan memublikasi hasil IKEPP dari seluruh wilayah Indonesia

    Jakarta (ANTARA) – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan meluncurkan Indeks Kepatuhan Etik Penyelenggara Pemilu (IKEPP) tahun 2024 di Jakarta, Kamis (30/1) besok.

    Sekretaris DKPP David Yama mengungkapkan kegiatan Ekspos IKEPP DKPP Tahun 2024 merupakan hasil dari survei terhadap kepatuhan Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan DKPP di 38 provinsi pada tahun 2024.

    “Untuk pertama kalinya DKPP akan memublikasi hasil IKEPP dari seluruh wilayah Indonesia,” kata David dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

    Indeks ini merupakan bentuk inovasi DKPP pada tahun 2024 di mana penelitiannya dilakukan pada penyelenggara pemilu tingkat provinsi yang selanjutnya akan dikembangkan ke tingkat kabupaten/kota.

    Dari hasil survei tersebut, sambung David, diketahui tingkat kepatuhan KPU dan Bawaslu tingkat provinsi di Indonesia terbilang Patuh. Kendati demikian, ia menyebut tingkat kepatuhan ini masih belum dapat dikatakan aman.

    “Hasil selengkapnya nanti akan diungkap dalam Ekspos IKEPP DKPP Tahun 2024,” jelasnya.

    Dia menjelaskan IKEPP adalah sebuah instrumen pengukuran untuk memetakan secara kuantitatif dan kualitatif kepatuhan Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Indonesia.

    “Nantinya Ekspos IKEPP 2024 akan dihadiri oleh Ketua Komisi II DPR, Wakil Menteri Dalam Negeri, dan perwakilan dari Bappenas,” ungkap David.

    David menambahkan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sudah dinilai sebagai sebuah tantangan dalam membangun demokrasi di Indonesia.

    Tantangan ini pun sudah disebutkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029.

    “Sehingga keberadaan IKEPP mutlak dibutuhkan untuk memetakan tingkat kepatuhan etik penyelenggara Pemilu di seluruh wilayah Indonesia,” pungkas dia.

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: Chandra Hamdani Noor
    Copyright © ANTARA 2025

  • Pelantikan Kepala Daerah Terpilih di Bandung Barat Masih Abu-Abu

    Pelantikan Kepala Daerah Terpilih di Bandung Barat Masih Abu-Abu

    JABAR EKSPRES – Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat terpilih dipastikan bakal diundur dari waktu yang ditetapkan.

    Pengunduran jadwal tersebut dikonfirmasi oleh Ketua Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat (KBB).

    Menurut dia, pelantikan kepala daerah diundur karena Mahkamah Konstitusi (MK) tengah menyelesaikan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan oleh pasangan nomor urut 3 Hengki Kurniawan – Ade Sudrajat.

    “Kami masih harus menunggu hasil putusan sidang perkara hasil yang diajukan pasangan Hengki-Ade. Putusan hasil itu rencananya akan diumumkan Februari mendatang,” kata
Ripqi Ahmad Sulaeman saat dihubungi, Rabu (29/1/2025).

    Sekedar diketahui, pasangan nomor urut 2 Jeje Ritchie Ismail – Asep Ismail meraih suara terbanyak di Pilkada KBB. Saat ini, Pilkada KBB sedang bersengketa di MK.

    BACA JUGA: Libur Panjang Akhir Pekan, Bandung Barat Dilintasi Ratusan Ribu Kendaraan Mayoritas ke Lembang

    Jeje Ritchie Ismail dan Asep Ismail meraih 341.225 suara. Sementara di posisi dua pasangan Hengki Kurniawan – Ade Sudrajat yang memperoleh 224.066 suara.

    Akibat gugatan ke MK, Jeje-Asep Ismail belum bisa ditetapkan sebagai Bupati Terpilih oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) KBB.

    “Bandung Barat tidak masuk gelombang pertama pelantikan pada 6 Februari 2025 bersama 270 kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024,” katanya.

    Ia menambahkan, awalnya putusan akan dibacakan 11 Februari tapi digeser waktunya ke 13-15 Februari. Sementara pelantikan gelombang pertama dilaksanakan 6 Februari.

    “Jadi kita masih menunggu putusan MK untuk penetapan,“ jelasnya.

    BACA JUGA: Bandung Barat Masih Masuk Kategori Rentan Korupsi Meski Hasil SPI Menunjukan Kenaikan

    Agenda sidang berikutnya, lanjut dia, akan menentukan apakah perkara tersebut lanjut ke agenda pembuktian atau gugur alias dismissal.

    Sebelumnya, sidang perkara hasil Pilkada KBB 2024 itu sudah selesai agenda pembacaan dari pihak penggugat yakni Hengki Kurniawan-Ade Surajat dan jawaban dari pihak terkait seperti KPU KBB, dan Bawaslu KBB.

    “Sekarang tinggal nunggu keputusan dari MK, setelah ada putusan tindaklanjut bagaimana tergantung apa keputusannya. Kalau dismissal berarti kita tinggal menetapkan, sebaliknya jika dikabulkan  berarti lanjuti ke pembuktian,” tandasnya.

    Sebelumnya diberitakan, Kuasa hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 02 Jeje Ritchie–Asep Ismail, Rr. Susanti Komalasari menolak dalil keberpihakan Menteri Desa dan Pembangunan Desa Tertinggal Yandri Susanto  dan Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni Raffi Ahmad.

  • Menanti Keseriusan KPK Bongkar Kasus Korupsi CSR BI dan Borok Jokowi

    Menanti Keseriusan KPK Bongkar Kasus Korupsi CSR BI dan Borok Jokowi

    GELORA.CO -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seharusnya bisa mengungkap dugaan keterlibatan anggota Komisi DPR periode 2019-2024 dalam kasus dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI). 

    Terlebih, apabila lembaga antirasuah itu benar-benar serius dalam menyelidiki kasus tersebut.

    Demikian ditegaskan Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus kepada Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL sesaat lalu, Senin, 27 Januari 2025. 

    “Saya kira kalau KPK mau serius, mereka bisa saja membongkar kasus ini hingga menyeret semua anggota Komisi XI periode lalu (2019-2024),” kata Lucius. 

    Lucius menyebutkan, jika KPK memutuskan untuk menyelidiki dengan sungguh-sungguh, mereka tidak hanya bisa mengungkap keterlibatan anggota Komisi XI, tetapi juga mungkin bisa memperluas penyelidikan ke komisi-komisi DPR lain yang diduga terlibat dalam praktik serupa dengan mitra kerja mereka. 

    “Seperti Komisi II dengan KPU atau Bawaslu,” ujarnya.

    Menurut Lucius, selama periode DPR 2019-2024, banyak modus penggunaan anggaran sosialisasi dari kementerian dan lembaga negara yang melibatkan anggota DPR. 

    Ia menilai bahwa jika KPK berkomitmen untuk mengungkap kasus ini, penyelidikan bisa menjangkau komisi-komisi lainnya yang juga terlibat dalam pengelolaan anggaran tersebut.

    “Dengan budaya korupsi yang sistemik, ini memang ujian bagi KPK untuk menunjukkan diri mereka terbebas dari lingkaran setan korupsi sistemik itu,” jelasnya. 

    Lucius juga menambahkan bahwa kesaksian yang mengindikasikan bahwa seluruh anggota Komisi XI menerima dana CSR BI bisa menjadi bukti yang cukup untuk memanggil semua anggota Komisi XI periode lalu dan meminta pertanggungjawaban mereka. 

    Namun, ia menyesalkan lambannya tindakan KPK dalam memanggil anggota Komisi XI dan terkesan memberi celah bagi upaya “permainan” yang dapat menutupi keterlibatan sejumlah anggota DPR.

    “Dan itu artinya korupsi sistemik warisan era Jokowi masih dilanjutkan hingga sekarang. Lembaga-lembaga saling melindungi karena semuanya punya persoalan dengan permainan anggaran atau korupsi,” tegas dia.

    Lebih jauh, Lucius mengungkapkan kekhawatirannya bahwa meskipun KPK berperan sebagai lembaga yang seharusnya mengatasi korupsi, praktik korupsi sistemik yang sudah ada sejak era Presiden Jokowi masih terus berlanjut.

    “Posisi DPR yang seharusnya menjadi pengawas penggunaan anggaran negara pun tak lagi bisa diharapkan ketika mereka justru menjadi bagian dari jaringan pelaku korupsi sistemik tersebut,” pungkasnya. 

    Sebelumnya, KPK saat ini tengah mengusut dugaan penyimpangan dana CSR BI yang mencapai triliunan. Dana CSR BI itu diduga mengalir ke seluruh anggota Komisi XI DPR.

    “Nah, yang sedang penyidik dalami adalah penyimpangan, karena kita dapat informasi, juga kita dapat dari data-data yang ada, CSR yang diberikan kepada para penyelenggara negara ini melalui yayasan yang disampaikan, direkomendasikan kepada mereka tidak sesuai peruntukannya,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, Selasa, 21 Januari 2025.

    Bahkan, Asep mengungkapkan bahwa penyidik menemukan dugaan penyimpangan yang dilakukan anggota DPR Fraksi Partai Nasdem, Satori dalam penggunaan dana CSR BI di Cirebon. Wilayah Cirebon merupakan daerah pemilihan Satori saat maju sebagai caleg DPR Pemilu 2024.

    “Sementara yang kita peroleh saat ini sudah ada penyimpangannya, itu yang di Cirebon. Jadi, setelah semuanya terima tapi ada yang amanah, ada juga yang tidak sesuai peruntukannya,” ungkap Asep.

    Sebelumnya pada Jumat, 27 Desember 2024, tim penyidik memeriksa 2 orang saksi, yakni Heri Gunawan selaku anggota DPR Fraksi Partai Gerindra, dan Satori selaku anggota DPR Fraksi Partai Nasdem.

    Pada Senin, 16 Desember 2024, tim penyidik telah melakukan penggeledahan di kantor BI, salah satunya ruang kerja Gubernur BI, Perry Warjiyo. Selanjutnya pada Kamis, 19 Desember 2024, tim penyidik melanjutkan upaya paksa penggeledahan di salah satu ruangan di direktorat OJK.

    Dari kedua tempat itu, tim penyidik mengamankan dan menyita barang bukti elektronik (BBE) dan beberapa dokumen.

    Dalam perkara ini, KPK belum menetapkan tersangka karena menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Umum. KPK saat ini masih terus mencari pihak-pihak yang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

  • PPK Resmi Dibubarkan, KPU Sidoarjo Berikan Penghargaan untuk Mitra dan Penyenggara Terbaik

    PPK Resmi Dibubarkan, KPU Sidoarjo Berikan Penghargaan untuk Mitra dan Penyenggara Terbaik

    Sidoarjo (beritajatim.com) –  Penyelenggaraan Pilkada di Kabupaten Sidoarjo resmi berakhir dengan pembubaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Minggu (26/1) malam.

    Acara yang berlangsung di Hotel Aston Sidoarjo ini menandai selesainya seluruh tahapan Pilkada 2024. Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Sidoarjo, Subandi, memimpin langsung prosesi pembubaran tersebut.

    Dalam kesempatan itu, apresiasi khusus diberikan kepada para mitra Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidoarjo, termasuk Dispendukcapil, Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Satpol PP, serta Polres Sidoarjo. Penghargaan juga disampaikan kepada PPK dengan kinerja terbaik di setiap kategori.

    Subandi: Pilkada Berjalan Sukses dan Lancar
    Dalam sambutannya, Subandi mengucapkan terima kasih atas dedikasi seluruh penyelenggara Pilkada, termasuk PPK. Menurutnya, kerja keras mereka telah memastikan proses demokrasi berjalan lancar dan bertanggung jawab.

    “Alhamdulillah, penyelenggaraan Pilkada berjalan lancar tanpa ada sengketa. Ini menunjukkan bahwa KPU telah sukses menjalankan tugasnya, dan demokrasi di Sidoarjo berhasil,” ujar Subandi.

    Ia juga menambahkan bahwa proses Pilkada kali ini berlangsung adil dan tanpa gesekan antar pasangan calon (paslon), sehingga mencerminkan pemilu yang transparan dan kondusif.

    Evaluasi KPU: Partisipasi Pemilih Capai 70,20 Persen
    Ketua KPU Kabupaten Sidoarjo, Fauzan Adim, mengungkapkan bahwa pelaksanaan Pilkada 2024 berjalan tanpa konflik di tingkat akar rumput. Mulai dari tahapan sosialisasi hingga penghitungan suara, tidak ditemukan gesekan antar pendukung paslon.

    “Angka partisipasi pemilih tahun ini mencapai 70,20 persen. Memang sedikit menurun 1 persen dibandingkan Pilkada 2021, namun ini tetap angka yang cukup tinggi,” jelas Fauzan.

    Penurunan partisipasi, menurutnya, disebabkan oleh jumlah paslon yang hanya dua pada tahun ini, dibandingkan dengan tiga paslon pada Pilkada sebelumnya. Meski demikian, Fauzan menilai antusiasme masyarakat tetap tinggi. “Jika dibandingkan dengan kabupaten lain yang hanya memiliki dua paslon, partisipasi di Sidoarjo masih lebih baik, bahkan mencapai 60 persen lebih,” tambahnya.

    Penghargaan untuk PPK dan Mitra KPU
    Pada malam pembubaran tersebut, KPU Sidoarjo memberikan sejumlah penghargaan untuk PPK dengan kinerja terbaik. Berikut daftar penghargaan yang diberikan:

    Indeks Partisipasi Masyarakat Tertinggi: Krembung (81,48%), Tarik (79,85%), dan Wonoayu (78,80%).
    Pengelolaan Data Pemilih Terbaik: Krian, Balongbendo, dan Tanggulangin.
    Pengelolaan Logistik Terbaik: Gedangan, Tulangan, dan Candi.
    Pelaporan Keuangan/SITAB Terbaik: Sukodono, Sedati, dan Porong.
    Pelaksanaan Pemungutan, Penghitungan, dan Rekapitulasi Terbaik: Prambon, Wonoayu, dan Waru.
    Manajemen Penanganan Hukum Terbaik: Sidoarjo, Buduran, dan Jabon.

    Selain itu, penghargaan juga diberikan kepada mitra KPU, seperti Polresta Sidoarjo, Kodim 0816, Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Bawaslu, Satpol PP, serta beberapa dinas terkait, termasuk Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.

    Evaluasi Menyeluruh
    Setelah pembubaran PPK, KPU Sidoarjo berkomitmen untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penyelenggaraan Pilkada, termasuk partisipasi dari kelompok muda, penyandang disabilitas, hingga pemilih lansia. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pemilu pada masa mendatang.

    Dengan berbagai apresiasi yang diberikan, KPU Kabupaten Sidoarjo berharap para mitra dan penyelenggara tetap berkomitmen mendukung proses demokrasi yang lebih baik di tahun-tahun mendatang. (ted)

  • Bawaslu RI minta jajaran bekerja transparan, tegas, dan responsif

    Bawaslu RI minta jajaran bekerja transparan, tegas, dan responsif

    untuk menjaga dan bahkan meningkatkan tingkat kepercayaan ini, Bawaslu perlu terus bekerja secara profesional, menghadirkan kebijakan yang responsif terhadap dinamika politik, serta lebih aktif dalam sosialisasi dan edukasi tentang pentingnya pengawa

    Jakarta (ANTARA) – Anggota Bawaslu RI Puadi meminta jajaran Bawaslu untuk bekerja lebih transparan, tegas, dan responsif, sehingga citra positif Bawaslu meningkat sebagaimana paparan Litbang Kompas.

    “Tingkat kepuasan dan citra baik yang diperoleh Bawaslu, yang mencapai 81,6 persen, tentu mencerminkan kepercayaan publik yang semakin kuat terhadap lembaga ini dalam menjalankan tugas dan wewenangnya,” kata Puadi dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

    Menurutnya, hal ini sangat relevan dengan peran Bawaslu dalam mengawal pemilu dan pilkada agar tetap berintegritas. Kepercayaan publik terhadap Bawaslu akan sangat bergantung pada sejauh mana Bawaslu mampu menjaga prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan transparansi dalam setiap proses pemilu dan pemilihan.

    “Sebagai lembaga pengawas, Bawaslu memiliki tugas utama untuk memastikan bahwa penyelenggaraan pemilu dan pilkada bebas dari manipulasi, kecurangan, atau penyalahgunaan wewenang, karena itu menjaga kepercayaan publik sangatlah penting karena kepercayaan ini akan menjadi landasan utama dalam efektivitas pengawasan,” ujarnya.

    Dia mengatakan dengan tingkat kepuasan yang tinggi, Bawaslu semakin terdorong untuk bekerja lebih transparan, tegas, dan responsif terhadap berbagai potensi pelanggaran yang terjadi di lapangan.

    Puadi menilai kepuasan dan citra baik ini juga menunjukkan bahwa masyarakat merasa Bawaslu cukup kredibel dalam menegakkan aturan pemilu dan pemilihan yang bersih.

    “Namun, untuk menjaga dan bahkan meningkatkan tingkat kepercayaan ini, Bawaslu perlu terus bekerja secara profesional, menghadirkan kebijakan yang responsif terhadap dinamika politik, serta lebih aktif dalam sosialisasi dan edukasi kepada publik tentang pentingnya pengawasan yang independen dan berintegritas,” jelas Puadi.

    Adapun secara keseluruhan, peningkatan citra ini memberi semangat bagi Bawaslu untuk terus memperkuat perannya dalam menjaga kelancaran dan keadilan proses demokrasi di Indonesia, sambil tetap menjaga hubungan baik dengan publik melalui komunikasi yang terbuka dan transparan.

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025

  • KPU Kabupaten Sikka NTT Bantah Pemilih Ganda dan Praktik Politik Uang

    KPU Kabupaten Sikka NTT Bantah Pemilih Ganda dan Praktik Politik Uang

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT) membantah tuduhan adanya pemilih ganda dan pemilih tambahan sekaligus praktik politik uang di Pilkada Serentak 2024. 

    Kuasa Hukum KPU Kabupaten Sikka NTT Bisri Fansyuri LN menjelaskan selama ini pihaknya tidak pernah menerima laporan tersebut dari Bawaslu Kabupaten Sikka NTT.

    Bisri mengatakan tuduhan yang dilaporkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sikka Nomor Urut 2 Suitbertus Amandus dan Robertus Ray tidak memiliki dasar dan hanya mengada-ada.

    “Tidak ada rekomendasi Bawaslu terkait TSM itu,” tuturnya di Jakarta, Minggu (26/1/2025). 

    Bisri berharap Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak semua gugatan yang dilayangkan paslon nomor urut 2 Suitbertus Amandus-Robertus Ray karena informasi gugatan tidak jelas seperti lokasi TPS yang memiliki pemilih ganda.

    “Tuduhan ini jelas tidak berdasar dan harus ditolak,” katanya.

    Dia juga menilai dugaan praktik politik uang yang dilayangkan paslon nomor urut 2 tidak dapat diterima secara hukum. Pasalnya, dia menuding tidak ada bukti yang memperkuat tuduhan tersebut.

    “Jadi sudah jelas tuduhan ini tidak dapat diterima secara hukum,” ujarnya.

  • Komdigi Perketat Penanganan Hoaks di Masa Sengketa Pilkada 2024

    Komdigi Perketat Penanganan Hoaks di Masa Sengketa Pilkada 2024

    Jakarta: Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memperkuat upaya dalam menangani hoaks yang beredar selama proses sengketa Pilkada Serentak 2024, khususnya di Mahkamah Konstitusi (MK). Langkah ini dilakukan untuk memastikan ruang digital tetap kondusif dan bebas dari disinformasi yang dapat memengaruhi opini publik maupun proses hukum.

    Ketua Tim Pengendalian Konten Internet Ilegal Non Perjudian, Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Okky Robiana Sulaeman, mengungkapkan berbagai strategi dalam penanganan konten negatif tersebut.

    “Penanganan konten pelanggaran Pemilu/Pilkada maupun pelanggaran konten pidana umum terkait Pemilu/Pilkada (berdasarkan) laporan dari lembaga penyelenggara dan pengawas Pemilu serta APH,” ungkap Okky saat berbicara dalam acara Forum Advokat Muda untuk Pemilu Berkeadilan di Bandung, Jumat, 24 Januari 2025.

    Baca juga: Hakim MK Cecar KPU dan Bawaslu Dugaan 1,6 Juta Tanda Tangan Palsu di Pilgub Sulsel

    Ia menambahkan, kerja sama antara Komdigi dan Bawaslu melalui nota kesepahaman telah menjadi langkah strategis dalam meminimalkan hoaks terkait pemilu. Nota tersebut mencakup patroli digital secara intensif dan penanganan aduan kampanye negatif. 

    Dalam catatan sepanjang tahun 2024, Komdigi menangani total 409 kasus pelanggaran konten digital, terdiri atas 213 kasus fitnah, 48 kasus hoaks, dan 148 ujaran kebencian. 

    Deni Jaelani, Koordinator Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Bandung, menekankan pentingnya profesionalisme dalam pengawasan pemilu, termasuk selama proses sengketa. 

    “Bawaslu harus hadir dalam setiap kegiatan KPU dan memberikan rekomendasi jika terdapat pelanggaran,” ungkapnya.

    Di sisi lain, advokat Hardiansyah mengingatkan bahaya hoaks yang dapat memicu konsekuensi serius, termasuk kekerasan terhadap penyelenggara pemilu. “Hoaks bisa berdampak terhadap kekerasan kepada penyelenggara pemilu,” tegasnya. 

    Ia juga mendorong kolaborasi antara Komdigi, Bawaslu, dan masyarakat untuk membangun lingkungan digital yang sehat.

    Diskusi bertema “Peran Komdigi dan Bawaslu dalam Penanganan Disinformasi/Hoaks di Media Sosial, Berkenaan Konten Persidangan Sengketa Hasil Pilkada Serentak 2024 di Mahkamah Konstitusi” ini menghadirkan peserta dari beragam latar belakang, mulai dari mahasiswa, dosen, hingga praktisi hukum.

    Menurut Dahman Sinaga, anggota Forum Advokat Muda untuk Pemilu Berkeadilan, diskusi ini menjadi langkah penting untuk mengedukasi masyarakat sekaligus memperkuat langkah konkret dalam memerangi hoaks. “Langkah ini penting agar demokrasi di Indonesia dapat berjalan lebih baik dan bebas dari disinformasi,” ujarnya.

    Jakarta: Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memperkuat upaya dalam menangani hoaks yang beredar selama proses sengketa Pilkada Serentak 2024, khususnya di Mahkamah Konstitusi (MK). Langkah ini dilakukan untuk memastikan ruang digital tetap kondusif dan bebas dari disinformasi yang dapat memengaruhi opini publik maupun proses hukum.
     
    Ketua Tim Pengendalian Konten Internet Ilegal Non Perjudian, Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Okky Robiana Sulaeman, mengungkapkan berbagai strategi dalam penanganan konten negatif tersebut.
     
    “Penanganan konten pelanggaran Pemilu/Pilkada maupun pelanggaran konten pidana umum terkait Pemilu/Pilkada (berdasarkan) laporan dari lembaga penyelenggara dan pengawas Pemilu serta APH,” ungkap Okky saat berbicara dalam acara Forum Advokat Muda untuk Pemilu Berkeadilan di Bandung, Jumat, 24 Januari 2025.

    Baca juga: Hakim MK Cecar KPU dan Bawaslu Dugaan 1,6 Juta Tanda Tangan Palsu di Pilgub Sulsel
     
    Ia menambahkan, kerja sama antara Komdigi dan Bawaslu melalui nota kesepahaman telah menjadi langkah strategis dalam meminimalkan hoaks terkait pemilu. Nota tersebut mencakup patroli digital secara intensif dan penanganan aduan kampanye negatif. 
     
    Dalam catatan sepanjang tahun 2024, Komdigi menangani total 409 kasus pelanggaran konten digital, terdiri atas 213 kasus fitnah, 48 kasus hoaks, dan 148 ujaran kebencian. 
     
    Deni Jaelani, Koordinator Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Bandung, menekankan pentingnya profesionalisme dalam pengawasan pemilu, termasuk selama proses sengketa. 
     
    “Bawaslu harus hadir dalam setiap kegiatan KPU dan memberikan rekomendasi jika terdapat pelanggaran,” ungkapnya.
     
    Di sisi lain, advokat Hardiansyah mengingatkan bahaya hoaks yang dapat memicu konsekuensi serius, termasuk kekerasan terhadap penyelenggara pemilu. “Hoaks bisa berdampak terhadap kekerasan kepada penyelenggara pemilu,” tegasnya. 
     
    Ia juga mendorong kolaborasi antara Komdigi, Bawaslu, dan masyarakat untuk membangun lingkungan digital yang sehat.
     
    Diskusi bertema “Peran Komdigi dan Bawaslu dalam Penanganan Disinformasi/Hoaks di Media Sosial, Berkenaan Konten Persidangan Sengketa Hasil Pilkada Serentak 2024 di Mahkamah Konstitusi” ini menghadirkan peserta dari beragam latar belakang, mulai dari mahasiswa, dosen, hingga praktisi hukum.
     
    Menurut Dahman Sinaga, anggota Forum Advokat Muda untuk Pemilu Berkeadilan, diskusi ini menjadi langkah penting untuk mengedukasi masyarakat sekaligus memperkuat langkah konkret dalam memerangi hoaks. “Langkah ini penting agar demokrasi di Indonesia dapat berjalan lebih baik dan bebas dari disinformasi,” ujarnya.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (DHI)

  • KPU Bojonegoro Belum dapat Info Resmi, Presiden Prabowo Lantik Setyo Wahono-Nurul Azizah pada 6 Februari 2025

    KPU Bojonegoro Belum dapat Info Resmi, Presiden Prabowo Lantik Setyo Wahono-Nurul Azizah pada 6 Februari 2025

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Presiden RI Prabowo Subianto akan melantik Setyo Wahono-Nurul Azizah yang terpilih dengan kemenangan telak sebesar 89,34 persen di Pilkada Bojonegoro bersamaan dengan pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih seluruh Indonesia pada 6 Februari 2025 mendatang.

    Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bojonegoro Robby Adi Perwira mengatakan, hal itu sesuai dengan surat tentang Kesimpulan Rapat Kerja dan Rapat Dengan Pendapat (Raker dan RDP) antara Komisi II DPR RI dengan Kementerian Dalam Negeri, KPU RI, Bawaslu RI, dan pihak terkait lainnya.

    Salah satu pokok surat menyebutkan persetujuan, yang meminta kepada Menteri Dalam Negeri untuk mengusulkan revisi Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 mengenai tata cara pelantikan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota.

    “Kalau menurut surat tersebut langsung oleh presiden, (tetapi) lokasi belum ditentukan, apakah di Jakarta atau di IKN,” kata Robby, Jumat (24/1/2025).

    Meski begitu, Robby menambahkan, hingga hari ini KPU Kabupaten Bojonegoro belum mendapat keterangan resmi perihal di mana lokasi pelantikan dilaksanakan. “Kami masih menunggu peraturan presiden (perpres)-nya turun,” ujar Robby.

    Menurutnya, kepala daerah terpilih yang bakal dilantik pada 6 Februari 2025 secara serentak itu yang tidak ada perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU. Yakni perselisihan antara KPU dan peserta pemilu mengenai penetapan perolehan suara hasil pemilu secara nasional.

    Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bojonegoro, Handoko Sosro Hadi Wijoyo membenarkan, bahwa pelantikan yang tidak ada sengketa direncanakan sesuai jadwal. Lagipula surat dari DPRD Bojonegoro ia ketahui telah terkirim pada 9 Januari 2025.

    “Untuk Bupati dan Wabup Terpilih Bojonegoro memenuhi syarat, kan RDP kemarin sudah disepakati sesuai kesimpulan di atas, nah (tapi) kalau teknis pelantikan ranah Mendagri,” tegas Hans, sapaan karibnya.

    Terpisah, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro, Abdulloh Umar menyatakan telah berkirim surat ke Mendagri, perihal telah dilaksanakan rapat paripurna pengumuman penetapan Calon Bupati dan Wabup Bojonegoro Terpilih sebagai kelengkapan untuk pengangkatan kepala daerah.

    “Setelah penetapan (dan pengumuman) itu besoknya kami langsung kirimkan ke Mendagri,” beber politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini. [lus/ian]