Kementrian Lembaga: Bawaslu

  • Pelantikan Bupati Bojonegoro Terpilih Belum Jelas, KPU: Tunggu Perpres

    Pelantikan Bupati Bojonegoro Terpilih Belum Jelas, KPU: Tunggu Perpres

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Bojonegoro terpilih, Setyo Wahono dan Nurul Azizah, dikabarkan mengalami penundaan. Hal ini menyusul informasi bahwa pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 akan mundur dari jadwal semula, yakni 6 Februari 2025.

    Berdasarkan rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar Komisi III DPR-RI bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), pelantikan kepala daerah terpilih yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) kemungkinan akan digeser ke tanggal 18-20 Februari 2025.

    Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Kabupaten Bojonegoro, Robby Adi Perwira, mengonfirmasi bahwa pihaknya masih menunggu terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) yang akan mengatur jadwal pelantikan.

    “Masih menunggu Perpres,” ujar Robby, Jumat (31/1/2025).

    Robby menjelaskan bahwa jadwal pelantikan 6 Februari 2025 sebelumnya merupakan kesepakatan dalam RDP di Komisi III DPR-RI. Namun, kepastian jadwal resmi masih bergantung pada terbitnya Perpres. “Itu (jadwal 6 Februari) kesepakatan dalam RDP. Kalau kepastiannya, ya menunggu Perpres,” tegasnya.

    Sebelumnya, pasangan Setyo Wahono dan Nurul Azizah (Wahono-Nurul) yang memenangkan Pilkada Bojonegoro 2024 direncanakan dilantik pada 6 Februari 2025. Pelantikan tersebut rencananya akan dilakukan secara serentak oleh Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, bersama beberapa kepala daerah terpilih lainnya hasil Pilkada serentak November 2024. [lus/beq]

  • Dasco Pastikan Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Digelar Bulan Depan

    Dasco Pastikan Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Digelar Bulan Depan

    loading…

    Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mendapat kabar Mahkamah Konstitusi (MK) mempercepat putusan dismissal pada awal Februari 2025. Dia memastikan pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 tetap digelar pada Februari 2025. Foto/Dok SindoNews

    JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengaku telah mendapat kabar Mahkamah Konstitusi (MK) mempercepat putusan dismissal pada awal Februari 2025. Dia memastikan pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 tetap digelar pada Februari 2025.

    “Ya, jadi kita mendapatkan kabar juga dari Mahkamah Konstitusi (MK), MK akan memutuskan lebih cepat untuk sengketa-sengketa yang bisa dilanjut atau tidak dilanjut perkaranya. Bahwa keputusan pembacaan yang lebih cepat itu antara tanggal 5 atau 4 Februari,” kata Dasco kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (31/1/2025).

    Kendati putusan dismissal MK dipercepat, Dasco menilai, Pemerintah dan penyelenggara pemilu akan berkonsultasi untuk menentukan waktu pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024. Ia pun memilih untuk menunggu hasil kesepakatan waktu pelantikan kepala daerah oleh Pemerintah.

    “Mungkin lebih baik kita kemudian menunggu hasil keputusan itu tersebut. Supaya kemudian bisa dilantik secara bersama-sama lebih banyak daripada rencana semula,” terang Dasco.

    Kata Dasco, kini sedang dihitung oleh pemerintah dan KPU, kira-kira kalau diputus oleh MK tanggal 4 atau tanggal 5 Februari itu kapan waktu pelantikannya. “Tapi yang pasti juga di bulan Februari,” tandasnya.

    Sebelumnya, Komisi II DPR dan Pemerintah sepakat pelantikan kepala daerah di wilayah yang tak bersengka di Mahkamah Konstitusi (MK) bisa digelar pada 6 Februari 2025. Kesepakatan itu tertuang dari hasil kesimpulan Rapat Kerja (Raker) Komisi II DPR bersama Mendagri Tito Karnavian beserta jajaran KPU, Bawaslu dan DKPP di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2025).

    “Untuk Gubernur dan Wakil Gubernur dan Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota dilaksanakan Pelantikan Serentak pada tanggal 6 Februari 2025 oleh presiden RI di Ibu Kota Negara, kecuali Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Aceh sesuai peraturan Perundang-undangan yang berlaku,” bunyi kesimpulan raker tersebut.

    Sementara itu, pelantikan kepala daerah yang wilayahnya masih dalam proses sengketa perselisihan hasil pemilihan menunggu hingga ada putusan MK. “Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali kota dan Wakil Wali kota terpilih hasil Pemilihan Serentak Nasional tahun 2024 yang masih dalam proses sengketa perselisihan hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi (MK RI) akan dilaksanakan pencantikan setelah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK RI) berekuatan hukum, sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku,” bunyi kesimpulan itu.

    “Meminta kepada Mendagri RI untuk mengusulkan kepada Presiden Republik Indonesia agar melakukan revisi Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pentantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali kota,” tulis kesimpulan rapat butir tiga.

  • 1
                    
                        Kepala Daerah Batal Dilantik pada 6 Februari 2025, Tunggu Putusan "Dismissal" MK
                        Nasional

    1 Kepala Daerah Batal Dilantik pada 6 Februari 2025, Tunggu Putusan "Dismissal" MK Nasional

    Kepala Daerah Batal Dilantik pada 6 Februari 2025, Tunggu Putusan “Dismissal” MK
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com – 
    Menteri Dalam Negeri
    Tito Karnavian
    mengumumkan,
    pelantikan kepala daerah
    yang tak bersengketa di
    Mahkamah Konstitusi
    (MK) batal digelar pada 6 Februari 2025.
    Tito mengatakan, pembatalan itu dilakukan untuk merespons putusan sela dari MK yang akan membacakan putusan
    dismissal
    untuk 310 sengketa hasil
    Pilkada 2024
    .
    “Pelantikan (kepala daerah) yang non-sengketa MK, 296 itu yang 6 Februari akan disatukan dengan hasil putusan
    dismissal
    ,” ujar Tito dalam konferensi pers, Jumat (31/1/2025).
    Pembatalan ini dilakukan setelah MK mengeluarkan peraturan baru Nomor 1 Tahun 2025 pada 24 Januari 2025.
    Dalam peraturan ini, MK akan membacakan putusan
    dismissal
    pada 4-5 Februari 2025 untuk 310 perkara Pilkada 2024.
    Putusan
    dismissal
    ini akan mengeliminasi perkara yang dihentikan dan akan dilanjutkan.
    Sengketa yang dihentikan bisa berlanjut pada tahap pelantikan kepala daerah.
    Meski demikian, Tito belum bisa memastikan tanggal pelantikan untuk ratusan kepala daerah karena masih ada proses lanjutan berupa penetapan KPU berdasarkan hasil
    dismissal
    .
    Kemudian, KPU daerah masing-masing akan mengusulkan penetapan ke DPRD masing-masing untuk selanjutnya diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri.
    “Mengenai tanggalnya, saya akan sampaikan lagi setelah kami koordinasi dengan KPU, dengan Bawaslu, dengan Mahkamah Konstitusi, baru kita nanti ingin tahu ketegasan berapa lama, berapa lama KPU, berapa lama MK bisa meng-
    upload
    (hasil putusan
    dismissal
    ),” ucapnya.
    Diberitakan sebelumnya, pemerintah bersama DPR RI telah menyepakati pelantikan kepala daerah hasil Pilkada serentak 2024 akan dilakukan secara bertahap mulai 6 Februari 2025.
    Untuk tahap pertama, pelantikan akan dilaksanakan bagi kepala daerah terpilih yang hasil pilkadanya tidak digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
    Sementara itu, pelantikan kepala daerah yang masih bersengketa di MK akan dilaksanakan setelah adanya putusan dari hasil sidang perselisihan.
    Dengan kesepakatan itu, Komisi II DPR RI pun meminta pemerintah menyiapkan payung hukum atau merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024 untuk menjadi landasan melaksanakan pelantikan mulai 6 Februari 2025.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pelantikan Kepala Daerah Ditunda, DPR Panggil Mendagri, hingga KPU Pekan Depan

    Pelantikan Kepala Daerah Ditunda, DPR Panggil Mendagri, hingga KPU Pekan Depan

    loading…

    Komisi II DPR memanggil Mendagri, KPU, Bawaslu hingga DKPP terkait penundaan pelantikan kepala daerah. Foto/SindoNews

    JAKARTA – Komisi II DPR memanggil Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu hingga Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Senin, 3 Februari 2025. Undangan ini dalam rangka meminta penjelasan resmi terkait kabar ditundanya pelantikan kepala daerah pada 6 Februari mendatang.

    “Kami akan mengundang Mendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP ke komisi II pada hari Senin yang akan datang tanggal 3 februari 2025,” kata Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, Jumat (31/1/2025).

    Rifqi menjelaskan, keputusan 6 Februari 2025 terkait dengan pelantikan serentak Gubernur, Bupati, Wali Kota, yang tidak berperkara di MK itu sudah diputuskan di Komisi II beberapa waktu lalu.

    “Maka secara etis, secara adab politik dan untuk menjaga kemitraan yang baik kami akan memutuskannya kembali jika terjadi usulan perubahan-perubahan,” ujarnya.

    Secara pribadi, dia sesungguhnya senang jika pelantikan baik meraka yang tidak berperkara maupun mereka yang berperkara namun ditolak karena dissimisal bisa dilaksanakan secara serentak.

    Sebab, hal ini sesuai dengan keinginan pertimbangan hukum putusan MK Nomor 27 dan 46 Tahun 2024 yang mengisyaratkan Pilkada Serentak harus juga dibarengi adanya pelantikan serentak. “Tetapi bagaimana keputusannya, kita tunggu Senin, 3 Februari 2025 di RDP Komisi II DPR,” ucapnya.

    (cip)

  • Komisi II rapat pekan depan perubahan tanggal pelantikan kepala daerah

    Komisi II rapat pekan depan perubahan tanggal pelantikan kepala daerah

    Kami memohon kepada MK agar ada kepastian kapan mereka memutuskan perkara-perkara yang bersifat dismissal atau yang mereka tolak karena secara formil tidak memenuhi syarat

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengatakan pihaknya menjadwal untuk menggelar rapat dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian dan lembaga penyelenggara pemilu terkait adanya usulan perubahan tanggal pelantikan kepala daerah serentak hasil Pilkada 2024 pada Senin (3/2) awal pekan depan.

    “Kami akan mengundang Mendagri, KPU (Komisi Pemilihan Umum), Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum), dan DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) pada hari Senin yang akan datang tanggal 3 Februari 2025,” kata Rifqi dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat.

    Sebab semula pada Rabu (22/1), Komisi II DPR bersama pemerintah dan lembaga penyelenggara pemilu menyepakati kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 yang tak menghadapi sengketa Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk dilantik secara serentak oleh Presiden pada 6 Februari 2025.

    “Karena keputusan tanggal 6 Februari 2025 terkait dengan pelantikan serentak gubernur, bupati, wali kota yang tidak berperkara di MK itu sudah diputuskan di Komisi II maka secara etis, secara adab politik dan untuk menjaga kemitraan yang baik, kami akan memutuskannya kembali jika terjadi usulan perubahan-perubahan,” ujarnya.

    Rifqi tak menampik dirinya memperoleh informasi bahwa MK akan membacakan putusan sela atau dismissal yang menentukan gugur tidaknya suatu perkara Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) pada 3-5 Februari 2025.

    “Saya mendengar pernyataan salah satu hakim konstitusi yang menyatakan bahwa putusan dismissal akan dilakukan pada tanggal 3, 4, dan 5 Februari 2025 yang akan datang,” tuturnya.

    Pembacaan putusan dismissal ini lebih cepat dibanding jadwal yang telah ditentukan sebelumnya. Berdasarkan Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2024, putusan dismissal semula direncanakan pada tanggal 11–13 Februari 2025.

    “Kami memohon kepada MK agar ada kepastian kapan mereka memutuskan perkara-perkara yang bersifat dismissal atau yang mereka tolak karena secara formil tidak memenuhi syarat,” ucapnya.

    Merespons informasi tersebut, dia menyebut bahwa wajar bila pemerintah dan penyelenggara pemilu melakukan simulasi (exercise) terkait penjadwalan ulang terkait pelaksanaan pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024.

    “Wajar kalau KPU dan pemerintah ingin melakukan exercisement ulang terhadap pelantikan yang awalnya kami buat tiga gelombang; 6 Februari untuk mereka yang tidak berperkara di MK; kemudian pada akhir Maret 2025 bagi mereka yang sudah diputus dismissal; dan kemudian pada tahap berikutnya sesuai putusan MK,” paparnya.

    Rifqi lantas menambahkan bahwa dirinya secara personal memandang baik bila pelantikan seluruh kepala daerah terpilih dilakukan serentak, baik mereka yang berperkara di MK maupun tidak.

    “Saya sesungguhnya secara personal senang jika pelantikan, baik mereka yang tidak berperkara maupun mereka yang berperkara namun ditolak karena dismissal proses, yang konon jumlahnya bisa jadi di atas 80 persen dari total perkara di MK itu bisa dilaksanakan secara serentak,” paparnya.

    Hal tersebut, kata dia, sebagaimana pertimbangan hukum Putusan MK Nomor 27/PUU-XXII/2024 dan Nomor 46/PUU-XXII/2024 yang mengisyaratkan bahwa pilkada serentak harus juga di dalamnya ada pelantikan serentak.

    “Tapi bagaimana keputusannya kami tunggu Senin tanggal 3 Februari 2025 di RDP (Rapat Dengar Pendapat) Komisi II DPR RI,” kata dia.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Chandra Hamdani Noor
    Copyright © ANTARA 2025

  • Perpres Belum Terbit, Pelantikan Pramono-Doel Kemungkinan Diundur

    Perpres Belum Terbit, Pelantikan Pramono-Doel Kemungkinan Diundur

    loading…

    Pramono Anung-Rano Karno ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Jakarta. Foto/SINDOnews/Arif Julianto

    JAKARTA – Ketua DPRD Daerah Khusus Jakarta (DKJ) Khoirudin berasumsi pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Terpilih Periode 2025-2030 Pramono Anung-Rano Karno (Pram-Doel) dilakukan antara 18-20 Februari 2025. Namun, dia masih menunggu kepastian dari pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

    Mendagri Tito Karnavian sebelumnya mengatakan Peraturan Presiden (Perpres) terkait pelantikan kepala daerah terpilih di Pilkada 2024 dilangsungkan Kamis, 6 Februari 2025. Namun, hingga saat ini perpres tersebut belum terbit ke publik.

    “Hari ini kami menggelar rapat untuk penetapan jadwal menyangkut pidato gubernur terpilih setelah dilantik dan setelah terima jabatan. Kita sepakati tanggal 18-20 Februari menunggu kepastian dari pemerintah pusat. Ini perlu kita Bamus-kan seperti keabsahan acara paripurna yang akan kita lakukan nanti,” ujar Khoirudin kepada wartawan di Gedung DPRD DKJ, Jumat (31/1/2025).

    Politikus PKS itu mengatakan, sepertinya 200 pilkada yang bersengketa akan selesai sebelum 18 Februari 2025. Jadi, kemungkinan pelantikan akan digelar serentak. “Kalau tanggal 6 kemarin, asumsi saya hanya yang tidak bersengketa, tanggal 18-20 asumsi saya, ini asumsi saya pribadi ya, mungkin setelah yang bersengketa selesai, jadi seluruh Indonesia satu kali pelantikan, asumsi ya barangkali,” katanya.

    Khoirudin mengatakan bahwa setelah pelantikan nantinya langsung digelar rapat paripurna perdana dengan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Terpilih, Pramono-Doel.

    “Betul, supaya hemat waktu serah terima jabatannya sekalian saat paripurna di ruang paripurna, biar waktunya hemat sekalian. Kebetulan pada tanggal tersebut tidak ada aktivitas dewan yang berbenturan sehingga mudah disepakati,” ucapnya.

    Sebelumnya, Komisi II DPR dan Pemerintah sepakat pelantikan kepala daerah di wilayah yang tak bersengka di Mahkamah Konstitusi (MK) bisa digelar pada 6 Februari 2025. Kesepakatan itu tertuang dari hasil kesimpulan Rapat Kerja (Raker) Komisi II DPR bersama Mendagri Tito Karnavian beserta jajaran KPU, Bawaslu dan DKPP di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2025).

    “Untuk Gubernur dan Wakil Gubernur dan Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota dilaksanakan Pelantikan Serentak pada tanggal 6 Februari 2025 oleh presiden RI di Ibu Kota Negara, kecuali Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Aceh sesuai peraturan Perundang-undangan yang berlaku,” bunyi kesimpulan raker tersebut.

    Sementara itu, pelantikan kepala daerah yang wilayahnya masih dalam proses sengketa perselisihan hasil pemilihan menunggu hingga ada putusan MK. “Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali kota dan Wakil Wali kota terpilih hasil Pemilihan Serentak Nasional tahun 2024 yang masih dalam proses sengketa perselisihan hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi (MK RI) akan dilaksanakan pencantikan setelah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK RI) berekuatan hukum, sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku,” bunyi kesimpulan itu.

  • Kepuasan 100 hari Prabowo cerminkan kepercayaan rakyat

    Kepuasan 100 hari Prabowo cerminkan kepercayaan rakyat

    Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto dalam acara Ekspose Indeks Kepatuhan Etik Penyelenggara Pemilu 2024 di Jakarta, Kamis (30/1/2025). (ANTARA/HO-Puspen Kementerian Dalam Negeri)

    Wamendagri: Kepuasan 100 hari Prabowo cerminkan kepercayaan rakyat
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Jumat, 31 Januari 2025 – 07:35 WIB

    Elshinta.com – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menilai tingginya kepuasan publik terhadap 100 hari pertama pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mencerminkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja Kabinet Merah Putih.

    “Kami memaknai ini sebagai apresiasi dari publik terhadap penyelenggaraan pemilu dan pilkada, karena dalam waktu 100 hari atau 3 bulan tentu hal yang paling mudah dicatat, diingat, dan dilihat oleh publik adalah rangkaian pilkada tadi,” kata Bima dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

    Berdasarkan hasil survei Litbang Kompas yang dirilis pada Januari 2025, tingkat kepuasan publik terhadap pemerintahan Prabowo dalam 100 hari pertama mencapai 80,9 persen secara keseluruhan. Adapun bidang politik dan keamanan mendapat tingkat kepuasan tertinggi dibanding bidang lain sebesar 85 persen.

    Ia meyakini tingginya angka kepuasan di bidang politik dan keamanan ini tidak lepas dari suksesnya penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang berlangsung aman dan kondusif. Lebih lanjut, Bima menegaskan bahwa capaian ini merupakan hasil kerja keras banyak pihak, termasuk Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), hingga aparat TNI dan Polri.

    Berkat sinergi semua elemen, masyarakat dapat menggunakan hak politiknya dengan aman dan lancar.

    “Publik memberikan apresiasi bagaimana kita semua, bangsa ini bisa melewati satu proses yang sangat rumit dan menempatkan kebersamaan dalam perbedaan sebagai nilai yang paling utama,” ujarnya.

    Menurutnya, keberhasilan Pilkada tidak hanya memastikan stabilitas politik, tetapi juga meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap negara.

    Oleh karena itu, dirinya mendorong semua pihak untuk berkontribusi dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pilkada dan evaluasi sistem keserentakan pemilu. Pembahasan ini, sambung dia, akan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk DPR, mahasiswa, dan tokoh masyarakat.

    “Kita akan berbicara tentang isu keserentakan, dampak keserentakan bagi kualitas atau partisipasi pemilih. Kita juga akan berdiskusi tentang bagaimana kita mengevaluasi koordinasi antara KPU, Bawaslu, dan semua instansi terkait,” pungkas Bima.

    Sumber : Antara

  • Cabup Edistasius Penuhi Syarat, Umumkan Status Eks Napi

    Cabup Edistasius Penuhi Syarat, Umumkan Status Eks Napi

    Jakarta

    KPU Manggarai Barat menegaskan Cabup nomor urut 2, Edistasius Endi, telah memenuhi syarat pencalonan Pilbup Manggarai Barat. KPU menyebut Edistasius telah mengumumkan statusnya sebagai mantan terpidana kasus judi.

    Hal itu disampaikan kuasa hukum KPU Rio Sandy Setyono, dalam sidang perkara 65/PHPU.BUP-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (31/1/2025). Rio mengatakan KPU telah melakukan tahapan seleksi administratif sesuai PKPU.

    “Bahwa dalil pemohon yang menuduh termohon meloloskan eks napi tanpa melakukan seleksi administrasi merupakan dalil keliru, dan tidak berlandaskan hukum,” kata Rio.

    “Karena pada faktanya calon Bupati Manggarai Barat nomor urut 2 adalah mantan terpidana didakwa berdasarkan pasal 303 bis ayat 1 KUHP di mana ancamannya paling lama 4 tahun,” sambungnya.

    Rio mengatakan Edistasius dipidana penjara selama 4 bulan 15 hari. Pidana itu dijatuhi oleh Pengadilan Negeri Laboan Bajo pada 10 Agustus 2016.

    Sebab itu, Rio mengatakan Edistasius tidak terikat dengan ketentuan pasal 14 ayat 2 huruf f dan pasal 22 PKPU Nomor 8 Tahun 2024. Rio menegaskan tindak pidana yang dilakukan Edistasius bukan ancaman 5 tahun atau lebih.

    Rio mengatakan Edistasius juga telah mengumumkan statusnya sebagai mantan terpidana. Hal itu diumumkan Edistasius melalui salah satu media cetak yang ada di NTT.

    “Ada dia umumkan (status eks napi)?” tanya ketua majelis hakim panel 2 Saldi Isra.

    “Media cetak Yang Mulia,” jawab Rio.

    Lebih lanjut, Rio juga membantah dalil terkait dugaan kecurangan pembagian bansos Pemerintah Daerah Manggarai Barat. Rio mengatakan KPU tidak pernah menerima rekomendasi Bawaslu terkait tudingan tersebut.

    “Bahwa dalil pemohon adalah mengada-ngada, karena pemohon tidak dapat menjelaskan siapa yang menerima bansos tersebut dan apa yang dibagikan,” ujarnya.

    Kemudian, Rio membantah tudingan Ketua KPU Manggarai Barat Ferdiano Sutarto Parman mencoblos di 2 TPS berbeda yakni TPS 002 Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo dan TPS 001 Desa Munting, Kecamatan Lembor Selatan. Rio mengatakan Ferdiano sudah mengurus pindah memilih.

    Rio mengatakan Ferdiano memang terdaftar dalam DPT di TPS 001 Desa Munting. Namun, kata dia, Ferdiano telah mengurus pindah memilih ke TPS 002 Desa Batu Cermin, dikarenakan pekerjaan.

    “Bahwa terhadap dalil tersebut termohon membantah bahwa Ketua KPU Kabupaten Manggarai Barat terdaftar dalam formulir model A daftar pemilih di TPS 01 Desa Munting, dengan nomor urut 128 sesuai dengan alamat di KTP,” ujarnya.

    “Namun, dalam formulir model A daftar pemilih Desa Munting nama dari Ketua KPU Manggarai Barat telah diberi tanda khusus berupa garis horizontal pada baris nama yang bersangkutan dengan keterangan pindah memilih. Bahwa karena bekerja di luar domisili yang bersangkutan mengurus pindah ke TPS 002 di Desa Batu cermin dan menggunakan hak pilihnya,” lanjutnya.

    Saldi pun bertanya, memastikan jika Ferdiano hanya menggunakan hak pilihnya satu kali. Sebab, Saldi mengatakan MK bisa membatalkan seluruh perolehan suara Pilbup Manggarai Barat jika Ketua KPU terbukti mencoblos dua kali.

    “Prinsipnya cuma sekali menggunakan hak pilih ya?” tanya Saldi.

    “Iya,” jawab Rio.

    “Kalau Ketua KPU nya 2 kali, bisa kita batalkan semua hasilnya ini,” ujar Saldi.

    Sebelumnya, Pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Manggarai Barat nomor urut 1 Christo Mario Y Pranda dan Richardus Tata Sontani menggugat hasil Pilbup Manggarai Barat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Christo-Richardus mempersoalkan Cabup nomor urut 2, Edistasius Endi, merupakan mantan terpidana kasus judi.

    Hal itu disampaikan kuasa hukum Christo-Richard, Muhammad Asrun, dalam sidang perkara 65/PHPU.BUP-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (14/1). Asrun mengatakan cabup Edistasius tidak mengumumkan kepada publik pernah menjadi terpidana kasus judi.

    “Bahwa pemilukada Manggarai Barat ini sejak awal telah dirusak oleh cara-cara yang tidak fair dengan pelanggaran yang bersifat sistematis dan masif oleh KPU. Bahwa KPU sebagai termohon meloloskan calon bupati atau pihak terkait 02 padahal tidak memenuhi syarat, tidak mencantumkan, mengumumkan latar belakangnya sebagai eks narapidana perkara judi,” kata Asrun.

    “Bahwa diketahui saudara Edistasius Endi, selaku calon Bupati pasangan calon nomor 2 adalah mantan narapidana dalam tindak pidana Pasal 303 KUHP,” sambungnya.

    Padahal, kata dia, setiap mantan terpidana harus mengumumkan statusnya saat mencalonkan diri di Pilkada. Dia mengatakan KPU seharusnya menyatakan pencalonan Edistasius-Yulianus Weng tidak memenuhi syarat.

    (amw/dek)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Wamendagri: Kepuasan 100 hari Prabowo cerminkan kepercayaan rakyat

    Wamendagri: Kepuasan 100 hari Prabowo cerminkan kepercayaan rakyat

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menilai tingginya kepuasan publik terhadap 100 hari pertama pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mencerminkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja Kabinet Merah Putih.

    “Kami memaknai ini sebagai apresiasi dari publik terhadap penyelenggaraan pemilu dan pilkada, karena dalam waktu 100 hari atau 3 bulan tentu hal yang paling mudah dicatat, diingat, dan dilihat oleh publik adalah rangkaian pilkada tadi,” kata Bima dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

    Berdasarkan hasil survei Litbang Kompas yang dirilis pada Januari 2025, tingkat kepuasan publik terhadap pemerintahan Prabowo dalam 100 hari pertama mencapai 80,9 persen secara keseluruhan.

    Adapun bidang politik dan keamanan mendapat tingkat kepuasan tertinggi dibanding bidang lain sebesar 85 persen.

    Ia meyakini tingginya angka kepuasan di bidang politik dan keamanan ini tidak lepas dari suksesnya penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang berlangsung aman dan kondusif.

    Lebih lanjut, Bima menegaskan bahwa capaian ini merupakan hasil kerja keras banyak pihak, termasuk Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), hingga aparat TNI dan Polri.

    Berkat sinergi semua elemen, masyarakat dapat menggunakan hak politiknya dengan aman dan lancar.

    “Publik memberikan apresiasi bagaimana kita semua, bangsa ini bisa melewati satu proses yang sangat rumit dan menempatkan kebersamaan dalam perbedaan sebagai nilai yang paling utama,” ujarnya.

    Menurutnya, keberhasilan Pilkada tidak hanya memastikan stabilitas politik, tetapi juga meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap negara.

    Oleh karena itu, dirinya mendorong semua pihak untuk berkontribusi dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pilkada dan evaluasi sistem keserentakan pemilu.

    Pembahasan ini, sambung dia, akan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk DPR, mahasiswa, dan tokoh masyarakat.

    “Kita akan berbicara tentang isu keserentakan, dampak keserentakan bagi kualitas atau partisipasi pemilih. Kita juga akan berdiskusi tentang bagaimana kita mengevaluasi koordinasi antara KPU, Bawaslu, dan semua instansi terkait,” pungkas Bima.

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2025

  • Isu Politik dan Hankam Terkini: 4 Saksi Kasus Harun Masiku Belum Hadir hingga Raffi Ahmad Siap Laporkan LHKPN

    Isu Politik dan Hankam Terkini: 4 Saksi Kasus Harun Masiku Belum Hadir hingga Raffi Ahmad Siap Laporkan LHKPN

    Jakarta, Beritasatu.com – Kabar tentang empat saksi kasus Harun Masiku yang tidak hadir dalam pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari enam yang dipanggil menjadi berita terkini isu politik dan hankam yang menarik perhatian pembaca pada Kamis (30/1/2024).

    Kabar lain terkait isu politik dan hankam terkini adalah KPU Barito Utara terancam diberhentikan karena tak menjalankan perintah Bawaslu soal PSU, komentar Puan Maharani tentang usulan kampus mengelola tambang, klarifikasi kejanggalan harga Dedy Mandarsyah, dan komentar Presiden Prabowo Subianto soal penembakan WNI oleh aparat Malaysia.

    Berikut isu politik dan hankam terhangat di Beritasatu.com pada Kamis (30/1/2025): 

    1. 4 Saksi Tidak Hadiri Pemeriksaan KPK Terkait Harun Masiku, Siapa Saja?    
    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan enam saksi terkait kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024, Kamis (30/1/2025). Sayangnya dari enam saksi, empat saksi di antaranya tidak memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa terkait kasus yang menjerat Harun Masiku tersebut.

    “Info yang kami dapatkan dari penyidik bahwa saksi-saksi tersebut sampai dengan saat ini belum hadir. Jadi, belum bisa dimintakan keterangannya,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, kepada awak media di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/1/2025).

    Saksi-saksi yang pemeriksaannya diagendakan hari ini, yaitu wiraswasta Saeful Rohman (SR), wiraswasta Irvansyah (IV), driver kader PDIP Saeful Bahri, Moh Ilham Yulianto (MIY), pengacara Darmadi Djufri (DD), mengurus rumah tangga Dewi Angi (DA), dan mahasiswa Diah Okta Sari (DOS). Salah satu saksi yang tidak hadir hari ini yaitu MIY.

    “Infonya ada empat orang, inisial DD, DA, DOS, dan MIY yang tidak hadir,” ungkapnya lagi.

    2. Tak Jalankan Perintah Bawaslu Soal PSU, KPU Barito Utara Terancam Diberhentikan
    Komisioner KPU Barito Utara, Kalimantan Tengah terancam diberhentikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan pelanggaran kode etik karena tak menjalankan perintah Bawaslu melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di 2 TPS.

    Ketua dan anggota KPU Kabupaten Barito Utara diadukan ke DKPP oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Barito Utara, Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya.

    DKPP pun menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, yang diduga dilakukan ketua dan anggota KPU Kabupaten Barito Utara di kantor DPKP, Jakarta, pada Kamis (30/1/2025).

    3. Usulan Kampus Diberi Izin Tambang dalam RUU Minerba, Puan Maharani: Jangan Saling Curiga
    Ketua DPR Puan Maharani memberikan respons terkait pro dan kontra soal usulan memberikan izin pengelolaan tambang kepada perguruan tinggi atau kampus, yang diatur dalam revisi Undang-Undang No 3/2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Puan mengimbau agar semua pihak tidak terburu-buru saling mencurigai dan lebih mengedepankan diskusi konstruktif.

    “Ruang-ruang diskusi ini penting untuk mencegah terjadinya salah persepsi, kesalahpahaman, atau miskomunikasi. Jangan langsung kita awali dengan saling curiga. Mari kita bicarakan dan diskusikan bersama dulu setiap poinnya. Insya Allah nantinya akan ada jalan tengah atau titik temu yang menguntungkan perguruan tinggi dan masyarakat,” ujar Puan di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1/2024).

    4. Klarifikasi Kejanggalan Harta, Dedy Mandarsyah Klaim Semua Asetnya Sudah Dilaporkan di LHKPN
    Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Barat (Kalbar) Dedy Mandarsyah telah menjalani klarifikasi laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (30/1/2025). Klarifikasi ini terkait dugaan kejanggalan dalam penyampaian LHKPN olehnya.

    Dedy Mandarsyah memilih irit bicara saat dijumpai seusai menjalani klarifikasi LHKPN. Dia enggan berbicara banyak soal kepemilikan hartanya.

    “Setelah ada hasilnya ya,” kata Dedy Mandarsyah seusai klarifikasi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/1/2025).

    Dedy menepis dugaan dirinya tidak melaporkan secara lengkap aset-asetnya di LHKPN. Dia mengeklaim telah menyampaikan seluruh kepemilikan hartanya di LHKPN.

    5. Respons Penembakan 5 WNI di Malaysia, Prabowo Subianto: Jangan Ikut Kegiatan Ilegal
    Presiden Prabowo Subianto merespons kasus penembakan lima warga negara Indonesia (WNI) oleh Agensi Penguatkuasa Maritim Malaysia (APMM). Prabowo mengingatkan agar masyarakat tidak terlibat dengan kegiatan memasuki negara lain secara ilegal.

    “Kita tentunya berharap ada investigasi ya kan, tetapi sekali lagi saya ingatkan jangan mau ikut-ikut dalam kegiatan ilegal,” ujar Prabowo Subianto seusai menghadiri rapat pimpinan TNI-Polri di The Tribrata, Jalan Dharmawangsa III, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (30/1/2025).

    Prabowo Subianto mengatakan, jika menyelundup ke negara asing, maka risikonya negara asing tersebut akan mengambil tindakan. Dia mengingatkan agar masyarakat jangan sampai dibohongi oleh sindikat-sindikat yang menebar janji manis, khususnya yang berkaitan dengan kegiatan memasuki negara lain secara ilegal.