Kementrian Lembaga: Bawaslu

  • Rapat evaluasi Pilwali 2024, Bawaslu Kota Kediri usulkan penambahan petugas PPL 

    Rapat evaluasi Pilwali 2024, Bawaslu Kota Kediri usulkan penambahan petugas PPL 

    Sumber foto: Fendi Lesmana/elshinta.com

    Rapat evaluasi Pilwali 2024, Bawaslu Kota Kediri usulkan penambahan petugas PPL 
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Rabu, 05 Februari 2025 – 17:47 WIB

    Elshinta.com – Pelaksanaan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kediri 2024 berlangsung damai,lancar dan tanpa ada gugatan sengketa. Menurut ketua Bawaslu Kota Kediri Yudi Agung Nugraha suksesnya penyelenggaraan Pilwali 2024 tidak lepas dari bantuan semua pihak.

    Meski demikian, menurutnya kinerja Bawaslu masih perlu untuk dilakukan evaluasi  agar nantinya kedepan bisa lebih baik lagi. Karena itu pihaknya melaksanakan kegiatan Rapat Evaluasi Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kediri hari ini disalah satu hotel di Kota Kediri.

    “Untuk pengawasan kami memang perlu melakukan perbaikan terutama pengawasan yang terjadi di TPS. Karena petugas  PPL (Pengawas Pemilu Lapangan ) kami 1 orang disetiap Kelurahan membawahi ada yang lebih dari 4 TPS. Dimana 1 TPS seharusnya ada 1 pengawas. Ke depan  bisa menjadi evaluasi kami untuk disampaikan kepada Bawaslu Provinsi agar ditindak lanjuti. Tapi apakah ini nantinya akan menjadi sebuah kebijakan kita nanti akan berusaha menuju kesana,” terangnya .

    Tidak hanya sekedar rapat evaluasi, kegiatan ini juga diisi dengan pemberian piagam penghargaan kepada steakholder yang dinilai berkontribusi mensukseskan pelaksanaan Pilkada 2024. “Ada sekitar 17 piagam penghargaan yang kami berikan kepada instansi yang telah melakukan kerjasama dengan Bawaslu. Itu memang harapan dari kami agar kedepan bisa bekerjasama lebih baik lagi,” harapnya.

    Setelah piagam penghargaan diberikan acara kemudian dilanjut diskusi. Dua pemateri didatangkan. “Satu pemateri beliau juga menjadi tim pemeriksa daerah, dimana bersangkutan juga berwenang untuk melakukan evaluasi kerja pengawasan mencakup wilayah Kabupaten dan Kota,” kata dia.

    “Kalau kami memang bisa melakukan kinerja seperti ini dan bisa dikatakan semua yang kita lakukan sudah maksimal dan sampai dengan sekarang pun alhamdulilah untuk Kota Kediri tidak ada permohonan ke MK, ” ucap pria berkacamata tersebut seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Fendi Lesmana, Rabu (5/2).

    Sumber : Radio Elshinta

  • KPU Lamongan Segera Gelar Pleno Penetapan Bupati-Wabup Terpilih

    KPU Lamongan Segera Gelar Pleno Penetapan Bupati-Wabup Terpilih

    Lamongan (beritajatim.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lamongan segera menggelar rapat pleno penetapan pasangan Yuhronur Efendi-Dirham Akbar Aksara sebagai Bupati dan Wakil Bupati Lamongan terpilih pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

    Rapat pleno penetapan itu bisa dilaksanakan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan penarikan kembali permohonan perkara mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Lamongan yang diakukan pihak pasangan calon nomor urut 01 Abdul Ghofur-Firosya Shalati.

    Ketetapan tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo didampingi 8 Hakim Konstitusi di Jakarta, Selasa (4/2/2025).

    Ketua KPU Lamongan, Mahrus Ali, mengatakan salinan putusan dismissal dari MK juga telah terbit, sehingga pihaknya segera menggelar rapat pleno terbuka KPU terkait penetapan pasangan calon terpilih.

    “Rapat pleno KPU ini rencananya akan digelar nanti malam jam 8,” kata Mahrus, Rabu (5/2/2025).

    Rapat pleno penetapan Paslon terpilih itu akan berlangsung secara terbuka dan dihadiri oleh sejumlah pihak terkait. Antara lain pasangan calon, tim pemenangan, partai politik dan Bawaslu Lamongan.

    Selain itu, kata Mahrus, rapat pleno tersebut juga akan dihadiri Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) Lamongan.

    “Setelah pleno, besok akan kita ajukan usulan pelantikan ke DPRD,” ucap Mahrus.

    Untuk diketahui, sebelumhya pihak Paslon 01 Ghofur-Firosya mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Lamongan kepada MK, karena menilai perolehan hasil suara Paslon nomor urut 02, Yuhronur Efendi-Dirham Akbar Aksara (Yes-Dirham) didapatkan melalui pelanggaran-pelanggaran yang bersifat Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM).

    Namun kemudian permohonan tersebut dicabut oleh Kuasa Hukum Paslon Ghofur-Firosya, saat Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara, di Ruang Sidang Panel 2, yang dipimpin oleh Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani, di Gedung 3 MK, Jakarta, Rabu (8/1/2025). (fak/ted)

  • MK Tolak Gugatan Taslim-Asgar, Pasangan Iksan-Iriane Menang Pilbup Morowali 2024 – Page 3

    MK Tolak Gugatan Taslim-Asgar, Pasangan Iksan-Iriane Menang Pilbup Morowali 2024 – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan sengketa Pemilihan Bupati (Pilbup) Morowali yang diajukan pasangan calon nomor urut 1, Taslim-Asgar Ali, terhadap pasangan nomor urut 3, Iksan-Iriane Iliyas. Dengan putusan ini, MK tidak melanjutkan proses persidangan.

    “Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang di Gedung MK, Rabu (5/2/2025).

    Hakim MK Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa dalil yang diajukan Taslim-Asgar Ali tidak terbukti.

    “Berkenaan dengan dalil pemohon yang mempersoalkan dugaan politik uang yang melibatkan beberapa oknum penyelenggara, Mahkamah mencermati bahwa seluruh dugaan pelanggaran telah diproses dan diselesaikan oleh Bawaslu Morowali. Sebagian besar tidak terbukti sebagai pelanggaran pemilihan. Dengan demikian, permohonan ini tidak memiliki dasar,” ujarnya.

    Dalil-dalil lain yang diajukan kubu Taslim-Asgar Ali juga ditolak setelah diproses oleh Bawaslu.

    “Bawaslu Kabupaten Morowali telah meneruskan laporan kepada penyidik kepolisian. Laporan tersebut sudah diproses dan diputuskan oleh pengadilan negeri, dan hasilnya tidak sesuai dengan yang diajukan pemohon,” tegas Enny.

    MK menegaskan bahwa seluruh tahapan Pilbup Morowali 2024 telah dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku.

    Terpisah, tim hukum Iksan-Iriane, Zain Maulana mengatakan hasil sidang MK hari ini cukup memuaskan. Menurutnya, gugatan yang dilayangkan oleh pihak Taslim-Asgar Ali tidak sesuai dengan kejadian yang terjadi.

    “Hasil sidang hari ini cukup memuaskan. Sesuai dengan perkiraan (akan ditolak). Karena pada saat proses gugatan kita sudah mengecek dari permohonan mereka dan bukti-bukti mereka tidak ada yang relevan,” seru Zain kepada wartawan.

     

  • 3 Sengketa Pilkada Bangka Belitung, 1 Ditolak dan 2 Lanjut Sidang Pembuktian
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        4 Februari 2025

    3 Sengketa Pilkada Bangka Belitung, 1 Ditolak dan 2 Lanjut Sidang Pembuktian Regional 4 Februari 2025

    3 Sengketa Pilkada Bangka Belitung, 1 Ditolak dan 2 Lanjut Sidang Pembuktian
    Tim Redaksi
    BANGKA BELITUNG, KOMPAS.com

    Mahkamah Konstitusi
    (MK) memutuskan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU)
    Pilkada Belitung Timur
    tidak dapat diterima atau ditolak, sehingga calon bupati dan wakil bupati terpilih bisa diproses untuk pelantikannya.
    Sedangkan dua PHPU lainnya, yaitu pilkada gubernur dan pilkada Bangka Barat, dinyatakan lanjut untuk sidang pembuktian.
    “Putusan sidang dismissal MK tadi siang hanya untuk PHPU Pilkada Belitung Timur yang menyatakan tidak dapat diterima. Selanjutnya, KPU harus memproses
    pelantikan calon terpilih
    ,” kata Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bangka Belitung, EM Osykar, saat dihubungi, Selasa (4/2/2025).
    Sebagaimana diketahui, sidang dismissal merupakan wadah bagi MK untuk memilah dan memutuskan lanjut atau tidaknya berbagai sengketa yang masuk.
    Dalam ketentuannya, MK tidak diperbolehkan menolak perkara di awal pendaftaran.
    Osykar menjelaskan, dua PHPU lainnya, yaitu pilkada gubernur dan pilkada Bangka Barat, belum ada keputusannya.
    Sidang dilanjutkan dengan agenda pembuktian pada 13-17 Februari 2025.
    “Kami dari Bawaslu telah menyampaikan bukti-bukti terkait penyelenggaraan pilkada yang tentunya siap dijelaskan pada sidang pembuktian nanti,” ujar Osykar.
    Osykar mengatakan, Bawaslu tidak bisa berasumsi terkait putusan MK yang tidak menerima gugatan
    pilkada Belitung Timur
    . “Tentunya MK sudah mempertimbangkan mana yang tidak dapat diterima dan mana yang sidangnya berlanjut,” ujar Osykar.
    Pada pilkada Belitung Timur, pasangan Kamarudin Muten – Khairil Anwar yang diusung PDI Perjuangan akan ditetapkan sebagai pemenang dan dijadwalkan menjalani pelantikan pada 20 Februari 2025.
    Sementara itu, pasangan calon gubernur terpilih Bangka Belitung, Hidayat Arsani – Hellyana, masih harus menunggu sidang selanjutnya di MK.
    Kondisi yang sama juga dialami paslon terpilih pilkada Bangka Barat, Markus – Yus Derahman.
    Ketua KPU Belitung Timur, Marwansyah, mengatakan, keputusan MK menjadi dasar untuk menetapkan pasangan bupati dan wakil bupati terpilih. “MK memutus perkara berhenti di dismissal, putusan NO (Niet Ontvankelijk Verklaard),” jelas dia.
    Keputusan ini lebih awal dari jadwal sebelumnya yang direncanakan pada 11 hingga 15 Februari 2025.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • MK Bacakan 3 Putusan Dismissal Sengketa Pilkada 2024, Ini Daftarnya

    MK Bacakan 3 Putusan Dismissal Sengketa Pilkada 2024, Ini Daftarnya

    Jakarta, Beritasatu.com — Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan putusan sela atau dismissal terhadap sengketa Pilkada 2024 dalam sidang perdana yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2025). Dalam sidang ini, MK membacakan 158 gugatan yang dibagi menjadi tiga sesi.

    Beberapa putusan menarik perhatian publik. Salah satunya adalah penolakan gugatan Edy Rahmayadi dan Hasan Basari terhadap Bobby Nasution dan Surya terkait Pilkada Sumatera Utara (Sumut).

    Sidang yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo menyatakan, gugatan tersebut tidak dapat diterima. “Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo dalam persidangan.

    MK menilai dalil pemohon terkait dugaan keterlibatan Penjabat (Pj) Gubernur Sumut Agus Fatoni, yang disebut-sebut mengupayakan kemenangan Bobby Nasution dan Surya, tidak cukup kuat untuk dikabulkan. Selain itu, pihak tergugat tidak menerima saran atau rekomendasi perbaikan dari Bawaslu terkait dugaan pelanggaran kampanye.

    Selain Pilkada Sumut, putusan dismissal MK juga menolak gugatan sengketa Pilkada 2024, terutama Pilbup Bogor yang diajukan R Bayu Syahjohan dan Musyafaur Rahman. Alasan penolakan adalah gugatan tersebut tidak memiliki kedudukan hukum yang tetap.

    “Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo dalam putusannya.

    MK menemukan calon bupati Bogor Bayu Syahjohan, telah menarik permohonan gugatannya, yang dikonfirmasi dalam persidangan. Dengan demikian, secara formal, gugatan hanya diajukan calon wakil bupati Bogor Musyafaur Rahman, bukan pasangan calon lengkap dari nomor urut 2 dalam Pilbup Bogor.

    Dalam sidang yang sama, MK mengabulkan penarikan gugatan yang diajukan Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi dalam sengketa Pilgub Jawa Tengah. Ketua MK Suhartoyo menegaskan setelah permohonan ditarik, Andika-Hendi tidak dapat mengajukan kembali gugatan tersebut.

    “Berdasarkan fakta hukum serta ketentuan yang ada, rapat permusyawaratan hakim (RPH) pada 30 Januari 2025 menyimpulkan penarikan permohonan tersebut beralasan menurut hukum dan para pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo,” jelas Suhartoyo.

    Dengan demikian, putusan dismissal MK mengembalikan permohonan yang diajukan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 1 di Pilkada Jawa Tengah dalam gugatan sengketa Pilkada 2024.

  • Appi-Aliyah Dilantik 20 Februari Mendatang

    Appi-Aliyah Dilantik 20 Februari Mendatang

    FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Pasangan terpilih, Munafri Arifuddin-Aliyah Mustika Ilham (MULIA) dipastikan akan dilantik sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar pada 20 Februari 2025 mendatang.

    Pasalnya, gugatan tersebut dilayangkan oleh pasangan Indira Jusuf Ismail-Ilham Ari Fauzi AU (INIMI) dengan nomor perkara 218/PHPU.WAKO-XXII/2025 ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).

    Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim MK, Suhartoyo dalam sidang yang digelar Selasa (4/2/2025) Pukul 20.00 WIB.

    Hakim menilai dalil pemohon (INIMI) a quo adalah tidak beralasan menurut hukum.

    “Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” tegas Hakim MK Suhartoyo.

    Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar secara resmi menetapkan pasangan Munafri Arifuddin-Aliyah Mustika Ilham (MULIA) sebagai peraih suara terbanyak di Pilwalkot Makassar 2024. 

    Penetapan ini diumumkan dalam rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara yang digelar di Hotel Claro, Jl AP Pettarani, Makassar, Jumat (6/12/2024) malam.

    Dalam penghitungan resmi KPU, pasangan MULIA berhasil meraih 319.112 suara.

    Paslon nomor urut 1 itu unggul jauh dari tiga pasangan calon lainnya. 

    Pasangan nomor urut 2, Andi Seto Gadhista Asapa-Rezki Mulfiati Lutfi (SEHATI), hanya memperoleh 162.427 suara. 

    Sementara paslon nomor urut 3, Indira Jusuf Ismail-Ilham Ari Fauzi Amir Uskara (INIMI) mendapatkan 81.405 suara.

    Paslon nomor urut 4, Amri Arsyid-Abdul Rahman Bando (AMAN) mengumpulkan 20.247 suara.

    “Proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara ini disaksikan Bawaslu dan masing-masing saksi paslon,” kata Ketua KPU Makassar, Andi Muhammad Yasir Arafat.

  • Ipuk-Mujiono Sah Pimpin Banyuwangi Setelah MK Tolak Gugatan Ali-Ali

    Ipuk-Mujiono Sah Pimpin Banyuwangi Setelah MK Tolak Gugatan Ali-Ali

    Jakarta (beritajatim.com) — Kemenangan pasangan Ipuk Fiestiandani-Mujiono dalam Pilkada Banyuwangi 2024 resmi dikukuhkan Mahkamah Konstitusi (MK).

    Gugatan perselisihan hasil pilkada yang diajukan rivalnya, Ali Makki-Ali Ruchi, ditolak karena selisih suara mencapai 4,21%, jauh melampaui ambang batas hukum 0,5% .

    Dasar Penolakan Gugatan oleh MK
    1. Selisih Suara Telah Lampaui Batas Legal
    MK menegaskan selisih suara antara Ipuk-Mujiono (404.366 suara) dan Ali Makki-Ali Ruchi (371.688 suara) mencapai 32.678 suara atau 4,21%.

    Angka ini jauh di atas ketentuan Pasal 158 UU 10/2016 yang hanya memperbolehkan gugatan jika selisih ≤0,5% (3.880 suara) .

    Hakim Konstitusi Arsul Sani menyatakan, “Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum karena selisih suara melebihi ambang batas yang diatur undang-undang”.

    2. Tidak Ada Bukti Pelanggaran Serius
    MK menyatakan tidak ditemukan pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) yang memengaruhi hasil pilkada. Tuduhan penggantian pejabat enam bulan sebelum penetapan paslon dan penyalahgunaan program pemerintah oleh Ipuk-Mujiono dianggap tidak terbukti secara hukum .

    KPU Banyuwangi juga telah melakukan perbaikan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan mengganti petugas KPPS sesuai rekomendasi Bawaslu, sehingga proses dinilai sudah memenuhi standar .

    Kronologi Gugatan dan Respons Pihak Terkait
    Tuduhan TSM oleh Ali-Ali
    Pasangan calon nomor urut 2 mengklaim Ipuk-Mujiono sebagai petahana melakukan TSM dengan mengganti pejabat strategis dan menggunakan program pemerintah untuk keuntungan kampanye.

    Mereka juga menuding Bawaslu Banyuwangi tidak netral setelah muncul surat pernyataan kontroversial: “01 harus menang, ini perintah dari atas”.

    Bantahan Tim Hukum Ipuk-Mujiono
    Kuasa hukum Ipuk, Yusuf Febri, menyebut gugatan Ali-Ali “tidak memiliki dasar hukum sejak awal”. Ia menegaskan MK konsisten dengan aturan ambang batas 0,5%, sehingga penolakan gugatan sudah diprediksi .
    Dampak Putusan MK

    1. Pelantikan Ipuk-Mujiono Segera Dilaksanakan
    Dengan putusan ini, Ipuk-Mujiono resmi menjadi pemenang dan akan dilantik oleh Kementerian Dalam Negeri pada 20 Februari 2025, bersamaan dengan kepala daerah lain yang tidak tersengketa .

    2. Pemulihan Stabilitas Politik
    Putusan ini diharapkan mengakhiri ketegangan politik di Banyuwangi. Ipuk sebelumnya telah mengajak masyarakat bersatu pasca-pilkada, menyatakan “Tidak ada lagi kubu 01 atau 02. Saatnya membangun Banyuwangi bersama” .

    Analisis Quick Count dan Kredibilitas Hasil
    Kemenangan Ipuk-Mujiono sejalan dengan hasil quick count LSI Denny JA yang mencatat keunggulan 52,4% Vs 47,6% (selisih 4,8%).

    LSI memiliki rekam jejak akurat dengan margin error hanya 0,2% dibanding hasil resmi KPU, seperti pada Pilpres 2019 dan 2024 .

    Fokus Ipuk-Mujiono Pasca-Kemenangan
    Ipuk menegaskan prioritasnya adalah:
    1. Penguatan ekonomi lokal melalui UMKM dan pariwisata.
    2. Peningkatan kualitas layanan kesehatan dan pendidikan.
    3. Transparansi anggaran daerah untuk pembangunan infrastruktur .

     

  • Tama S Langkun Apresiasi Putusan MK Menangkan Paslon JTP Hutabarat-Deni Lumbantoruan

    Tama S Langkun Apresiasi Putusan MK Menangkan Paslon JTP Hutabarat-Deni Lumbantoruan

    loading…

    Tim Hukum paslon yang diusung Partai Perindo Jonius Taripar Parsaoran (JTP) Hutabarat-Deni Lumbantoruan, Tama Satrya Langkun mengapresiasi putusan MK. Foto/SindoNews

    JAKARTA – Tim Hukum pasangan calon (paslon) yang diusung Partai Perindo Jonius Taripar Parsaoran (JTP) Hutabarat-Deni Lumbantoruan, Tama Satrya Langkun mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tak menerima gugatan hasil Pilbup Kabupaten Tapanuli Utara. Adapun gugatan tersebut dilayangkan pasangan Satika Simamora dan Sarlandy Hutabarat (pemohon).

    “Yang paling pertama tentu saja kita harus apresiasi. Mengapresiasi kepada Majelis Hakim, karena sedari awal proses ini berjalan, Majelis Hakim itu betul-betul mencermati, baik permohonan pemohon, jawaban dari KPU, Bawaslu, termasuk keterangan yang disampaikan oleh terkait atau kami dari pasangan JTP-Deni,” kata Tama di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2025).

    Tidak diterimanya putusan ini sebelumnya juga telah diprediksi. Sebab materi pokok perkaranya maupun terkait dengan syarat-syarat formil dalam permohonan itu telah sesuai dengan apa yang dia sampaikan saat persidangan.

    “Jadi terkait dengan selisih kan sangat jauh, Jadi jauh dari 2% bahkan sampai 28% lebih jaraknya. Terkait dengan TSM dan lain sebagainya, itu pun juga sudah dijelaskan oleh Majelis Hakim yang pada intinya argumentasi-argumentsi yang kita sampaikan, bukti-bukti yang kita sampaikan, itu betul-betul menjawab bahwa TSM itu tidak pernah terjadi,” katanya.

    Baca Juga: Zionis Kobarkan Perang Saudara di Palestina

    Sebab segala bentuk dugaan pelanggaran yang dilaporkan oleh pemohon telah diputuskan oleh Bawaslu Tapanuli Utara. Selain itu, dengan kemenangan pasangan JTP Hutabarat-Deni membuka harapan baru bagai Partai Perindo khusus warga Tapanuli Utara.

    “Karena selain mereka berdua adalah kader terbaik kami, kita juga melihat bahwa Pak JTP sendiri adalah orang asli Tapanuli Utara. Jadi ini kemenangan bagi Partai Perindo maupun kemenangan bagi warga di Tapanuli Utara,” ucapnya.

    (cip)

  • Gugatan Ali-Ali Ditolak MK, Ipuk-Mujiono Jadi Pemenang Pilkada Banyuwangi

    Gugatan Ali-Ali Ditolak MK, Ipuk-Mujiono Jadi Pemenang Pilkada Banyuwangi

    Pasangan Calon Bupati dan wakil Bupati Banyuwangi, Mohamad Ali Makki dan Ali Ruchi mengucapkan selamat kepada pasangan calon Bupati dan wakil bupati Banyuwangi, Ipuk Mujiono.

    Ucapan selamat itu disampaikan Gus Makki sapaan akrab Mohammad Ali Makki Zaini usai hakim Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pleno pengucapan putusan atau ketetapan perkara nomor 119/PHPU.BUP-XXIII/2025.

    “Kami mengucapkan selamat berhidmat, selamat bertugas, selamat menjalankan amanat kepada pasangan Ipuk Fiestiandani dan Pak Mujiono. Sekali lagi kami ucapkan selamat, bismillah, bismillah, bismillah,” ujar Gus Makki yang dikutip Liputan6.com dari Akun TikTok Gus Makki Center 

    Dengan sikap legowo, Gus Makki juga meminta kepada seluruh pendukungnya untuk menerima keputusan MK tersebut.

    “Konco-konco seluruhnya saja, simpatisan, Ali-Ali di manapun panjenengan berada. Setelah mengikuti sidang MK yang pada hari ini dilaksanakan, kami merasa lega karena ikhtiar sudah kami laksanakan dengan semaksimal mungkin,” katanya.

    “Dan sebagaimana sering saya sampaikan bahwa, apapun nanti keputusan Allah melalui Mahkamah Konstitusi, itu yang kita terima,” lanjut Gus Makki.

    MK telah membacakan keputusan bahwa sengketa Pilkada Banyuwangi tidak bisa diterukan dan tidak dapat diterima.

    “Maka dari itu, saya matur nuwun yang luar biasa kepada seluruh pendukung, simpatisan, partai pengusul, relawan, seluruhnya saja, mulai dari tingkat kabupaten, sampai tingkat dusun-dusun terpencil,” kata Gus Makki.

    Gus Makki juga mengucapkan ribuan terima kasih dan mohon maaf apabila ada hal-hal yang selama ini kurang berkenan.

    “Baik dari sisi ucapan kami bersama Pak Ali Ruchi, dari sisi tindakan kami bersama Pak Ali Ruchi. Semuanya kami mohon maaf yang sebesar-besarnya,” ujarnya.

    Gus Makki juga berterima kasih kepada KPUD, bawaslu, kepolisian, dan TNI. “Kami berdua Ali Makki dan Ali Ruchi matur nuwun yang banyak. Karena kami telah dapat fasilitas yang sangat luar biasa,” katanya.

    “Selanjutnya, kami mengucapkan selamat berhidmat, selamat bertugas, selamat menjalankan amanat kepada pasangan Ipuk Fiestiandani dan Pak Mujiono sekali lagi kami ucapkan selamat, bismillah, bismillah, bismillah, sekali matur nuwun dan mohon maaf, assalamu’alaikum warah matullohi wabarokatuh,” pungkas Gus Makki.

    Dengan putusan MK yang menolak permohonan pasangan Ali-Ali, maka pasangan Ipuk – Mujiono sah sebagai pemenang Pilkada dan selanjutnya menjadi pemimpin Banyuwangi.

     

  • MK Tolak Gugatan Pilkada Ponorogo, Sugiri Sancoko : Kemenangan Rakyat!

    MK Tolak Gugatan Pilkada Ponorogo, Sugiri Sancoko : Kemenangan Rakyat!

    Ponorogo (beritajatim.com) – Ini dimenangkan oleh rakyat. Hal itulah yang diucapkan pertama kali Bupati Sugiri Sancoko, setelah mengetahui Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Ponorogo 2024 yang diajukan pasangan calon (paslon) nomor urut 01, Ipong Muchlissoni – Segoro Luhur Kusuma Daru. Dengan keputusan ini, paslon nomor urut 02, Sugiri Sancoko – Lisdyarita, sah menjadi pemenang dan siap dilantik untuk periode kedua.

    “Saya sudah melihat ada putusan MK yang tidak mengabulkan pemohon. Artinya kita dimenangkan oleh rakyat dan Allah SWT,” ungkap Bupati Sugiri Sancoko saat ditemui awak media di rumah dinas Pringgitan, Selasa (04/02/2025).

    Usai putusan MK, Sugiri menegaskan komitmennya untuk mewujudkan program-program sesuai visi-misi kampanye Rilis (Sugiri-Lisdyarita). Ia bertekad menjadikan Ponorogo lebih hebat, bagus, dan bermartabat.

    Tak lupa, Sugiri menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam proses Pilkada. Mulai dari KPU, Bawaslu, tim sukses, relawan, hingga masyarakat Ponorogo. “Dan yang paling penting ya rakyat Ponorogo yang saya cintai,” katanya.

    Sementara itu, Ketua KPU Ponorogo R. Gaguk Ika Prayitna mengungkapkan bahwa memang MK sudah mengucapkan putusannya terkait dengan permohonan pemohon. Isi putusan intinya pihak penggungat atau pemohon, yakni paslon nomor 01, permohonannya ditolak.

    “Maka dari itu, kami menunggu surat resmi dari MK dan KPU RI. Di jadwal itu maksimal 3 hari setelah penetapan putusan MK. Setelah surat resmi dikantongi, maka dilakukan penetapan paslon terpilih,” kata Gaguk.

    Sebagai informasi, putusan ini dibacakan oleh Hakim MK, Suhartoyo, dalam sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dengan nomor perkara 45/PHPU.BUP-XXIII/2025. Dalam pertimbangannya, MK menolak gugatan karena bukti yang diajukan pemohon dianggap tidak jelas atau obscure. Dengan putusan ini, Pilkada Ponorogo 2024 resmi berakhir, dan Sugiri Sancoko – Lisdyarita siap melanjutkan kepemimpinan mereka untuk lima tahun ke depan. (end/kun)