Kementrian Lembaga: Bawaslu

  • KPU Barito Utara tegaskan telah jalankan seluruh aturan Pilkada

    KPU Barito Utara tegaskan telah jalankan seluruh aturan Pilkada

    PELEPASAN LOGISTIK PEMILU 2024-Pj Bupati Barito Utara Drs Muhlis didampingi Kapolres AKBP Gede Eka Yudharma, Dandim 1013 Mtw Letkol Inf Agussalim Tuo, Kajari Fadilah, Pj Sekda Jufriansyah dan undangan lainnya melepas pergeseran logistik pemilu 2024 ke kecamatan di wilayah Barito Utara di halaman kantor KPU setempat, logistik pemilu dikawal ketat aparat dari TNI dan Polri, Senin (12/2/2024). Sumber foto: https://surl.li/lsmbzp/elshinta.com.

    KPU Barito Utara tegaskan telah jalankan seluruh aturan Pilkada
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Jumat, 07 Februari 2025 – 20:57 WIB

    Elshinta.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Barito Utara, Kalimantan Tengah, menegaskan pihaknya selama ini telah menjalankan seluruh prosedur dan tata aturan dalam penyelenggaraan Pilkada tahun 2024. 

    Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Ketua KPU Barito Utara, Siska Dewi Lestari, menanggapi gugatan sengketa Pilkada Barito Utara yang saat ini tengah bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK). 

    “Semua prosedur, alur, dan tata cara telah kami lakukan berdasarkan aturan yang berlaku,” kata Siska Dewi Lestari, Jumat (7/02). 

    Ia juga membantah bahwa pihaknya disebut menolak menjalankan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Barito Utara untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 04 Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru. 

    Menurutnya, ketika rekomendasi dari Bawaslu Barito Utara itu diterbitkan pada saat KPU sedang menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi tingkat Kabupaten tepatnya tanggal 3 Desember 2024, KPU Barito Utara  langsung menindaklanjuti rekomendasi tersebut. 

    Dalam tindak lanjut tersebut, KPU melakukan panggilan klarifikasi kepada Ketua dan Anggota PPK Teweh Baru, Ketua dan Anggota PPS Desa Malawaken, Ketua KPPS TPS 04 serta Pengawas TPS 04 Desa Malawaken. Kemudian dilanjutkan dengan KPU melaksanakan rapat koordinasi bersama TNI, Kepolisian serta Bawaslu Kabupaten Barito Utara. Hasilnya dituangkan dalam sebuah telaah hukum, yang mana tata cara ini sesuai dengan ketentuan atau peraturan yang ada di KPU tentang Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran Administrasi dalam Pilkada yaitu PKPU 15 tahun 2024 dan Keputusan KPU Nomor 1531 Tahun 2024.

    “Duduk perkaranya di TPS tersebut ada 15 pemilih yang terlanjur mencoblos sebelum Panwascam datang dengan menggunakan formulir C.Permberitahuan-KWK. Setelah itu kita cek apakah 15 orang ini terdaftar di dalam DPT,” kata Siska. 

    Dari hasil pemeriksaan, kata Siska, 15 pemilih tersebut terbukti terdaftar dalam DPT TPS 04. Pihak KPPS, Pengawas TPS, maupun saksi pasangan calon (paslon) nomor urut 1 dan 2 juga mengenal mereka, sehingga tidak ada keberatan atau kejadian khusus.

    Kepala Desa Malawaken pun telah membuat surat pernyataan bahwa 15 orang tersebut merupakan warganya yang tinggal di RT 05 dan 06 serta terdaftar di TPS 04 yang dibuktikan dengan identitas diri.

    “Oleh karena itu, berdasarkan kajian, klarifikasi, dan verifikasi atas rekomendasi Bawaslu Kabupaten Barito Utara, terhadap uraian peristiwa di TPS 04 Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara, dinyatakan tidak memenuhi unsur dilakukan PSU,” tegasnya.

    Atas sikap tersebut, menurut Siska, pihak Bawaslu Barito Utara telah menerima tindak lanjut tersebut. “Karena yang merekom Bawaslu, tentu kami membalas surat ke Bawaslu. Dan Bawaslu pun menerima tindak lanjut kami. Versi Bawaslu, KPU telah menindaklanjuti rekomendasi mereka,” terang Siska.

    Oleh karena itu, Siska menghormati hak konstitusional tiap pasangan calon yang menggugat ke MK karena kurang puas dengan hasil Pilkada 2024. 

    “Bagi kami, itu hak (konstitusional) Paslon untuk menyampaikan ketidakpuasan mereka atas hasil yang sudah diplenokan oleh KPU Barito Utara. Tugas kami adalah merekap secara berjenjang dan menyampaikan hasil secara apa adanya,” sambungnya. 

    Ketua KPU Barito Utara ini juga menegaskan pihaknya akan mengikuti segala keputusan MK, serta berharap putusannya dapat memberikan keadilan bagi semua.

    “Apapun keputusannya, kami akan melaksanakannya,” pungkasnya.

    Sumber : Elshinta.Com

  • Sidang Praperadilan Hasto, Ahli Sebut Penetapan Tersangka Tak Boleh Berdasar Sprindik Orang Lain
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        7 Februari 2025

    Sidang Praperadilan Hasto, Ahli Sebut Penetapan Tersangka Tak Boleh Berdasar Sprindik Orang Lain Nasional 7 Februari 2025

    Sidang Praperadilan Hasto, Ahli Sebut Penetapan Tersangka Tak Boleh Berdasar Sprindik Orang Lain
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pakar pidana Jamin Ginting menyebut, seseorang tidak bisa ditetapkan sebagai tersangka berdasar pada alat bukti yang diperoleh dari Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) tersangka lain.
    Keterangan ini disampaikan Ginting ketika dihadirkan kuasa hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P
    Hasto
    Kristiyanto sebagai saksi ahli dalam sidang praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (7/2/2025).
    Dalam persidangan, kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy meminta Ginting menjelaskan apakah status alat bukti seorang tersangka digunakan untuk mentersangkakan orang lain sah.
    “Secara mutandis muntatis apakah status alat bukti tersebut sah atau tidak? Mohon dijelaskan saudara ahli,” tanya Ronny di ruang sidang, Jumat.
    “Tidak boleh,” jawab Ginting.
    Menurut Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Universitas Pelita Harapan tersebut, penetapan tersangka seseorang harus terkait alat bukti pada Sprindik orang tersebut, bukan milik orang lain.
    Untuk menetapkan orang tersebut sebagai tersangka, dia mengatakan, harus diterbitkan Sprindik baru. Kecuali, pada Sprindik pertama yang menjadi dasar orang lain sebagai tersangka, sudah disebutkan namanya sebagai terlapor.
    “Tapi, kalau dia tidak ada disebutkan namanya, ujug-ujug, tiba-tiba muncul, dia harus mengeluarkan sprindik baru,” ujar Ginting.
    Konsekuensi penerbitan Sprindik baru, kata Ginting, semua produk hukum terkait baik alat bukti yang disita, hasil pemeriksaan saksi, alat bukti dan lainnya, harus melalui penyitaan ulang, pemanggilan ulang, dan pemeriksaan ulang.
    “Walaupun itu terhadap bukti yang sudah pernah digunakan sebelumnya ya. Itu harus disita lagi,” kata Ginting.
    Sebagai informasi, dalam pemeriksaan ahli para pihak tidak boleh menyinggung substansi perkara secara langsung.
    Para pihak terkait hanya bisa mengajukan pertanyaan dengan mengajukan permisalan dan meminta pendapat.
    Dalam perkara ini, kuasa hukum Hasto menyebut kliennya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti pada perkara Harun Masiku.
    Padahal, seluruh pelaku terkait kasus Harun Masiku sudah dihukum dan putusannya sudah berkekuatan hukum tetap.
    Sementara itu, penetapan tersangka Hasto disebut tidak melalui penyelidikan tersendiri, melainkan berdasar pada Sprindik Harun Masiku.
    Dalam perkara ini, Hasto bersama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan Donny Tri Istiqomah disebut menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan eks anggota Bawaslu Agustina Tio Fridelina sebesar 19.000 dollar Singapura dan 38.350 dollar Singapura pada periode 16 Desember 2019 sampai dengan 23 Desember 2019.
    Uang pelicin ini disebut KPK diberikan supaya Harun Masiku ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari daerah pemilihan I Sumatera Selatan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pascaputusan Dismissal MK, 14 Kabupaten/Kota di Jatim Tetapkan Paslon Terpilih

    Pascaputusan Dismissal MK, 14 Kabupaten/Kota di Jatim Tetapkan Paslon Terpilih

    Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra 

    TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA – Sebanyak 14 Kabupaten/kota di Jawa Timur telah menetapkan pasangan calon terpilih hasil Pilkada serentak 2024 setelah dinyatakan perkara tak berlanjut di MK.

    14 daerah itu menambah deretan kabupaten/kota yang telah rampung menetapkan paslon terpilih. 

    Ketua KPU Jatim Aang Kunaifi mengungkapkan, penetapan 14 daerah itu dilakukan pada Kamis (6/2/2025) di wilayah masing-masing.

    Sebagai informasi, 14 daerah itu sebelumnya sempat berproses sengketa di MK. Namun tak berlanjut dan diputus di sidang dismissal belum lama ini. 

    “Dan untuk 14 kabupaten/kota yang diputus dismissal dalam proses di Mahkamah Konstitusi kemarin, tanggal 6 kemarin itu sudah melakukan pleno penetapan. Hari ini melakukan seremonial penyerahan,” kata Aang saat dikonfirmasi, Jumat (7/2/2025). 

    Sedianya, ada 17 Pilkada di Jawa Timur yang sempat masuk gugatan di MK. Jumlah tersebut terdiri dari 16 Pilkada Kabupaten/kota dan 1 pengajuan sengketa dari Pilgub Jatim 2024. Dari jumlah itu, hanya dua daerah yang lanjut pada persidangan pembuktian. 

    Yakni, Kabupaten Magetan dan Pamekasan. Sementara sisanya kandas. Diantaranya Ponorogo, Kabupaten Malang, Banyuwangi, Bangkalan dan lain-lain. Sehingga, KPU sudah bisa menetapkan Paslon terpilih berdasarkan hasil rekapitulasi suara. 

    “Ada kabupaten/kota lain yang masih berproses di MK. Dijadwalkan hari ini juga melakukan proses persidangan pembuktian di mahkamah,” terang Aang yang mantan Komisioner Bawaslu Jatim itu. 

  • PHPU Bupati Barito Utara 2024 Berlanjut ke Pembuktian, KPU Bantah Tudingan Pelanggaran Pilkada – Halaman all

    PHPU Bupati Barito Utara 2024 Berlanjut ke Pembuktian, KPU Bantah Tudingan Pelanggaran Pilkada – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, BARITO UTARA – Sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau PHPU Bupati Barito Utara bernomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025 berlanjut ke tahap pembuktian. 

    Putusan itu dibacakan hakim konstitusi, Saldi Isra pada Rabu (5/2/2025). 

    Perkara nomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Nomor Urut 2 Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya selaku Pemohon. 

    Dalam perkara ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara menjadi Termohon dan Pihak Terkait adalah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Nomor Urut 1, Gogo Purman Jaya dan Hendro Nakalelo. 

    KPU Barito Utara, Kalimantan Tengah, menegaskan pihaknya selama ini telah menjalankan seluruh prosedur dan tata aturan dalam penyelenggaraan Pilkada tahun 2024. 

    Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Ketua KPU Barito Utara, Siska Dewi Lestari, menanggapi gugatan sengketa Pilkada Barito Utara yang saat ini tengah bergulir di MK. 

    “Semua prosedur, alur, dan tata cara telah kami lakukan berdasarkan aturan yang berlaku,” kata Siska Dewi Lestari, Jumat (7/2/2025). 

    Ia juga membantah bahwa pihaknya disebut menolak menjalankan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Barito Utara untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 04 Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru. 

    Menurutnya, ketika rekomendasi dari Bawaslu Barito Utara itu diterbitkan pada saat KPU sedang menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi tingkat Kabupaten tepatnya tanggal 3 Desember 2024, KPU Barito Utara  langsung menindaklanjuti rekomendasi tersebut. 

    Dalam tindak lanjut tersebut, KPU melakukan panggilan klarifikasi kepada Ketua dan Anggota PPK Teweh Baru, Ketua dan Anggota PPS Desa Malawaken, Ketua KPPS TPS 04 serta Pengawas TPS 04 Desa Malawaken.

    Kemudian dilanjutkan dengan KPU melaksanakan rapat koordinasi bersama TNI, Kepolisian serta Bawaslu Kabupaten Barito Utara. Hasilnya dituangkan dalam sebuah telaah hukum, yang mana tata cara ini sesuai dengan ketentuan atau peraturan yang ada di KPU tentang Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran Administrasi dalam Pilkada yaitu PKPU 15 tahun 2024 dan Keputusan KPU Nomor 1531 Tahun 2024.

    “Duduk perkaranya di TPS tersebut ada 15 pemilih yang terlanjur mencoblos sebelum Panwascam datang dengan menggunakan formulir C.Pemberitahuan-KWK. Setelah itu kita cek apakah 15 orang ini terdaftar di dalam DPT,” kata Siska. 

    Dari hasil pemeriksaan, kata Siska, 15 pemilih tersebut terbukti terdaftar dalam DPT TPS 04. Pihak KPPS, Pengawas TPS, maupun saksi pasangan calon (paslon) nomor urut 1 dan 2 juga mengenal mereka, sehingga tidak ada keberatan atau kejadian khusus.

    Kepala Desa Malawaken pun telah membuat surat pernyataan bahwa 15 orang tersebut merupakan warganya yang tinggal di RT 05 dan 06 serta terdaftar di TPS 04 yang dibuktikan dengan identitas diri.

    “Oleh karena itu, berdasarkan kajian, klarifikasi, dan verifikasi atas rekomendasi Bawaslu Kabupaten Barito Utara, terhadap uraian peristiwa di TPS 04 Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara, dinyatakan tidak memenuhi unsur dilakukan PSU,” tegasnya.

    Atas sikap tersebut, menurut Siska, pihak Bawaslu Barito Utara telah menerima tindak lanjut tersebut.

    “Karena yang merekom Bawaslu, tentu kami membalas surat ke Bawaslu. Dan Bawaslu pun menerima tindak lanjut kami. Versi Bawaslu, KPU telah menindaklanjuti rekomendasi mereka,” terang Siska.

    Oleh karena itu, Siska menghormati hak konstitusional tiap pasangan calon yang menggugat ke MK karena kurang puas dengan hasil Pilkada 2024. 

    “Bagi kami, itu hak (konstitusional) Paslon untuk menyampaikan ketidakpuasan mereka atas hasil yang sudah diplenokan oleh KPU Barito Utara. Tugas kami adalah merekap secara berjenjang dan menyampaikan hasil secara apa adanya,” sambungnya. 

    Ketua KPU Barito Utara ini juga menegaskan pihaknya akan mengikuti segala keputusan MK, serta berharap putusannya dapat memberikan keadilan bagi semua.

    “Apapun keputusannya, kami akan melaksanakannya,” pungkasnya.

    Penjelasan Pihak Pemohon

    Sementara itu, Kuasa Hukum pasangan calon Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya yang didukung Partai Gerindra, Andi Asrun menduga telah terjadi pelanggaran kode etik. 

    Menurutnya, kesalahan dalam penulisan jumlah surat suara seharusnya dapat diperbaiki melalui pengecekan dengan daftar hadir. 

    Namun, dalam kasus ini, yang terjadi justru penambahan jumlah surat suara yang tidak dapat dijelaskan dengan jelas.

    “Menjadi aneh jika surat suara bertambah setelah dibuka dan dilakukan perhitungan,” kata Andi kepada wartawan, Selasa (4/2/2025).

    Meskipun hasil rekapitulasi akhirnya menyatakan jumlah surat suara menjadi 437, Andi tetap merasa bahwa peristiwa ini layak untuk mendapatkan perhatian lebih lanjut oleh Majelis Hakim.

    Andi juga menyampaikan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada Majelis Hakim untuk menilai dan memberikan keputusan yang tepat sesuai dengan fakta yang ada. 

    “Kami sepenuhnya menyerahkan kepada Majelis hakim. Semoga keputusan yang diberikan sesuai dengan doa dan harapan kami,” ujar Andi.

    Artikel ini sebagian telah tayang di Tribunkalteng.com dengan judul Hasil Sidang MK Pilkada Barito Utara Lanjut ke Pembuktian

     

     

     

     

     

     

     

  • MK Dalami Sengketa Pilwalkot Palopo, Keabsahan Ijazah Trisal Tahir Dipertanyakan

    MK Dalami Sengketa Pilwalkot Palopo, Keabsahan Ijazah Trisal Tahir Dipertanyakan

    Sementara itu, KPU Kota Palopo selaku Termohon menghadirkan mantan Komisioner KPU Kota Palopo Muhatzhir Muh. Hamid yang disanksi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas kisruh syarat pencalonan wali kota ini. 

    Muhatzhir mengatakan surat sanggahan dari Kepala Sekolah PKBM Yusha Bonar Johnson kepada pernyataan Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Kota Administrasi Jakarta Utara menjadi bukti tak terbantahkan keabsahan Ijazah Paket C milik Trisal Tahir. Termohon bersama Bawaslu Kota Palopo melakukan klarifikasi kepada Bonar Johnson secara daring.

    “Intinya pihak Kepala Sekolah mengakui Trisal Tahir sebagai siswa tamat di PKBM Yusha 2016, Kepala Sekolahnya langsung,” ucap Muhatzhir.

    Klarifikasi

    Kepala Sekolah PKBM Yusha Bonar Johnson dihadirkan langsung oleh Pihak Terkait yaitu Paslon Nomor Urut 4 Trisal Tahir dan Akhmad Sarifuddin. Bonar Johnson mengatakan PKBM tidak pernah mengeluarkan Ijazah Paket C, pihaknya hanya memfasilitasi peserta didik untuk mengikuti ujian nasional Paket C. Dia meyakini Trisal Tahir adalah peserta didiknya sehingga dia berani menyatakan Ijazah Paket C milik Trisal Tahir memang benar.

    “Dari awal saya sudah bilang bahwa dia (Trisal Tahir) peserta didik saya, ada (data pendukung),” tutur Bonar.

    Bonar juga menyatakan tidak pernah diundang untuk memberikan klarifikasi di Sentra Gakkumdu terkait penanganan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan terkait ijazah ini. “Saya tidak pernah diundang ataupun membuat klarifikasi ke mereka, mereka memutuskan secara sepihak, biar Saudara tahu (kuasa Pemohon),” kata dia.

  • Sidang MK ungkap Sejumlah Kejanggalan di Pilkada Serang

    Sidang MK ungkap Sejumlah Kejanggalan di Pilkada Serang

    Bisnis.com, JAKARTA–Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto bersama Ketua DPC APDESI Kabupaten Serang M Mauludin Anwar diduga mengajak puluhan kepala desa untuk bersumpah agar memenangkan isteri Yandri di Pilbup Serang Banten.

    Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Desa Julang Serang Banten, Karso dalam Sidang Pemeriksaan Persidangan Perselisihan Hasil (PHPU)Pemilihan Bupati Kabupaten Serang di Gedung MK Jakarta, Jumat (7/2).

    Karso menjelaskan bahwa pihaknya sempat mengikuti Rakercab APDESI Kabupaten Serang yang dihadiri oleh Yandri Susanto yang kala itu masih menjabat jadi Wakil Ketua MPR.

    Menurut Karso, dari total 326 kepala desa, 280 kepala desa di antaranya diharuskan menyerahkan ponselnya dan dikumpulkan ke dalam satu tempat acara yang dihadiri Yandri Susanto itu steril.

    “Ketua DPC APDESI Kabupaten Serang juga menyampaikan bahwa kita seluruh kepala desa se-Kabupaten Serang bersatu untuk mendukung dan memenangkan paslon 02. Ada deklarasi itu terikrar dan beliau yang menyampaikan dibaca, dan kami semua mengikuti dengan sumpah dan janji,” tutur Karso.

    Karso mengakui bagwa dirinya sama sekali tidak tahu menahu bahwa Rakercab APDESI Kabupaten Serang justru menjadi acara deklarasi dukungan untuk pasangan calon nomor urut 2. 

    Padahal, Karso berharap acara APDESI itu bisa menjadi tempat mensosialisasikan program kerjanya kepada seluruh kepala desa se-Kabupaten Serang.

    “Jujur, Yang Mulia, dalam hati kami juga ikut bertanya, saya sendiri bertanya, kami kepala desa selalu diberikan sosialisasi bimtek bahwa pemilukada undang-undangnya seperti ini. Bahkan jelas ada kepala desa, jika kami ikut tidak netral dan sebagainya, itu konsekuensi yang berat buat kami,” kata Karso.

    Bahkan, menurut Karso, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto juga sempat meminta doa serta dukungan ke seluruh kepala desa agar isterinya paslon Ratu Rachmatuzakiyah-Muhammad Najib Hamas memenangkan Pilbup Serang.

    Bisnis masih berupaya mengonfirmasi ke pihak Mendes untuk memastikan kebenaran informasi yang disampaikan dalam sidang tersebut.

    APDESI Membantah

    Kendati demikian, dalam sidang tersebut, , M Mauludin Anwar. Mauludin yang merupakan Ketua DPC APDESI Kabupaten Serang menjelaskan bahwa Rakercab adalah acara tahunan yang merupakan hasil musyawarah dengan semua kepala desa. Dia pun membenarkan, APDESI Kabupaten Serang mengundang Yandri Susanto.

    Namun, diundangnya Yandri sebagai sosok pemuda Kabupaten Serang yang sukses di kancah perpolitikan nasional. Ia secara tegas menyampaikan, tidak ada pembagian amplop berisi uang setelah Rakercab tersebut.

    “Acara di (Hotel) Marbella itu murni Rakercab, penguatan untuk menjelang Pilkada di saat untuk memberikan rasa aman dan kondusif kepada desa, warga yang ada di desa kami masing-masing,” ujar Mauludin.

    Sementara itu, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Serang Nomor Urut 2 Ratu Rachmatuzakiyah-Muhammad Najib Ham sebagai Pihak Terkait menghadirkan Aswanto sebagai Ahli.

    Aswanto menjelaskan bahwa dalil pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam Pilbup Kabupaten Serang sudah dipatahkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Serang.

    Sebab Bawaslu Kabupaten Serang sudah menerima laporan-laporan terkait dugaan pelanggaran yang didalilkan Pemohon, tetapi tidak keluar rekomendasi karena berbagai hal yang menjadi pertimbangan.

    Ia pun menilai dalil ketidakprofesionalan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang dan Bawaslu Kabupaten Serang tidaklah benar. Sebab, Bawaslu Kabupaten Serang sudah meregistrasi sejumlah laporan terkait dugaan pelanggaran TSM, tetapi memang tidak ada rekomendasi yang dapat dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Serang selaku Termohon.

    “Tentu menurut Ahli, karena sudah disikapi oleh Bawaslu dan Bawaslu sudah menyampaikan pendapatnya bahwa laporan-laporan itu adalah tidak terbukti. Sehingga menurut Ahli, sekali lagi tidak ada pelanggaran atau dengan kata lain apa yang didalilkan itu tidak terbukti, sehingga tidak ada yang namanya pelanggaran TSM,” ujar Aswanto.

  • Agustiani Tio Dicekal ke Luar Negeri Padahal Mau Berobat Kanker, Guntur Romli: KPK Tidak Berperikemanusiaan

    Agustiani Tio Dicekal ke Luar Negeri Padahal Mau Berobat Kanker, Guntur Romli: KPK Tidak Berperikemanusiaan

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Mantan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Agustiani Tio dicekal ke luar negeri. Tindakan itu dinilai tidak berperikemanusiaan.

    Itu diungkapkan kader PDIP, Muhammad Guntur Romli. Ia mengatakan Agustiani padahal sudah menjalani hukuman sebelumnya.

    “KPK tidak berperikemanusiaan, Agustiani Tio sudah menjalani hukuman, sudah bebas murni,” kata Guntur Romli dikutip dari unggahannya di X, Jumat (7/2/2025).

    Agustiani, kata Gun Romli dicekal selama enam bulan. Padahal ia akan ke luar negeri untuk berobat.

    “Tiba-tiba dikecal kembali ke LN slama 6 bulan, padahal tanggal 17 Feb ini harus ke Tiongkok untuk berobat lanjutan karena kanker, rahim dia sudah diangkat,” ujarnya.

    Tidak hanya Agustiani, suaminya pun demikian. Turut dicekal keluar negeri.

    “Suaminya yang tidak terlibat tidak pernah diperiksa KPK juga ikut dicekal,” ucapnya.

    Hal tersebut, dilaporkan Agustiani ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada Senin 3 Februari 2025.

    “Perlakuan tidak manusiawi KPK ini dilaporkan oleh Agustiani Tio ke @KomnasHAM & hari ini, dia ikut bersaksi di Praperadilan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto,” terangnya.

    Diketahui, Agustiani Tio pernah diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan proses pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI periode 2019-2024, yang menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, pada 6 dan 8 Januari 2025.

    Sebelun diperiksa, Agustiani membeberkan hal mengejutkan.

    “Pada saat ada surat (panggilan Desember 2024) kemudian saya tunda minta 6 Januari (2025), ada hal yang aneh, ada orang minta ketemu dengan saya. Karena saya nggak mau ketemu di rumah, yuk kita ketemu di luar. Ya kalau dia sih bilang nya dari teman saya, dapat nomor saya,” kata Agustiani Tio saat memberikan kesaksian dalam sidang praperadilan Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (7/2).
     
    Ia mengungkapkan, dirinya diminta oleh pihak yang tidak dikenalnya untuk memberikan keterangan yang jujur saat diperiksa KPK. Bahkan, dia juga ditawari perbaikan ekonominya saat itu.
    (Arya/Fajar)

  • Sidang Pembuktian PHPU Magetan, Saksi Akui Bikin Video Pernyataan Tak Sesuai Fakta

    Sidang Pembuktian PHPU Magetan, Saksi Akui Bikin Video Pernyataan Tak Sesuai Fakta

    Jakarta (beritajatim.com) – Sidang Pembuktian Perselisihan Hasil Pilkada Magetan digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (7/2/2025) pukul 13.30 WIB. Hakim MK Suhartoyo didampingi Daniel Yusmic P Foekh dan M. Guntur Hamzah memimpin jalannya persidangan perkara nomor 30/PHPU.BUP-XXIII/2025 Magetan, Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Kabupaten Magetan 2024 dengan agenda pembuktian itu.

    Pemohon dalam hal ini adalah Pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati Sujatno-Ida Yuhana Ulfa (JADI). Kemudian, termohon yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) Magetan, dan Pihak Terkait yakni Paslon Bupati-Wabup Nanik Endang Rusminiarti-Suyatni Priasmoro.

    Dalam persidangan itu, terungkap fakta bahwa Saksi Pemohon atas nama Tri Andirianto, warga Desa Kinandang, Bendo Magetan mengaku membuat video yang tidak sesuai fakta. Tri Andirianto terdaftar sebagai pemilih tetap di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 001 Desa Kinandang.

    Hal ini terungkap saat Kuasa Hukum Pihak Terkait, Reginaldo Sultan menanyakan kebenaran video dan surat pernyataan yang dibuat Tri Andirianto setelah hari pemungutan suara pada 27 November 2024.

    “Saudara saksi ini bernama Tri Andirianto ya, sepengetahuan saksi, bisa dijelaskan terkait surat keterangan atas nama saksi dan video atas nama saksi (Tri Andirianto) yang menyatakan dirinya hadir pada tanggal 27 November 2024?” tanya Kuasa Hukum Pihak Terkait, Reginaldo Sultan.

    “Waktu saya membuat video itu, saya tidak tahu video itu digunakan untuk seperti ini (bukti di persidangan). Nah, setelah saya tahu di persidangan ini, video itu saya cabut dan saya menjelaskan sebenar-benarnya bahwa saya tidak mencoblos ya di persidangan ini,” jawab Saksi, Tri Andirianto.

    “Di surat pernyataan saksi tertanggal 5 Desember 2024?” lanjut kuasa hukum pihak terkait. Ketua Majelis Hakim Suhartoyo kemudian meminta surat pernyataan itu.

    Majelis Hakim Sidang PHPU Magetan, Suhartoyo (tengah), Daniel Yusmic P Foekh (kiri) dan M. Guntur Hamzah.

    “Benar saudara (Tri Andirianto) pernah membuat pernyataan itu?” tanya Hakim Suhartoyo.

    “Ya, Pak. Pernah. Saya berani membuat video dan surat pernyataan itu karena saya tidak tahu, saya diminta seseorang membuat klarifikasi tersebut,” jawab Tri Andirianto.

    “Saudara sekolahnya sampai apa?” tanya Suhartoyo.

    “Sampai SMA,” jawab Tri Andirianto.

    “Tahu tidak, kalau menerangkan sesuatu yang tidak sebenarnya itu memberikan keterangan palsu? Resiko-resiko itu sudah dipikir untuk anda yang memiliki pendidikan sekolah menengah. Disuruh membuat tanda tangan dan video yang tidak benar, kenapa saudara mau? Di sini (persidangan) bisa saja saudara mencabut, tapi ketika natural dan aslinya membuat konten itu dan pernyataan itu, tujuannya apa saudara mau padahal tidak sesuai dengan apa yang saudara alami?” cecar Hakim Suhartoyo.

    “Terus terang, ya ini kan ada salah satu perangkat desa saya untuk membuat video tersebut. Namanya Mbah Wo, yang menelepon saya untuk membuat video pernyataan ketika saya di Kediri,” jawab Tri Andirianto.

    “Saudara dapat apa kok sampai berkorban seperti itu?” Hakim Suhartoyo lanjut bertanya.

    “Gak dapat apa-apa. Saya kan warga Desa Kinandang, ya mau gak mau saya buat video itu,” kata Tri Andirianto mengaku.

    “Jadi saudara tadi sebelum memberikan keterangan di persidangan kan disumpah, nah yang bener yang mana? Yang sebenarnya?” tanya Suhartoyo.

    “Yang sebenarnya saya alami adalah saya tidak mencoblos. Saya tidak tahu video itu digunakan untuk apa,” jawab Tri Andirianto.

    “Tahu gak saudara membuat video dan membuat surat itu bahwa itu bisa melanggar hukum, membuat keterangan palsu?” tanya Suhartoyo.

    “Saya tidak tahu,” jawab Tri Andirianto.

    Diketahui, Pihak Pemohon dengan Kuasa Hukum yakni Wakhid Nurrohman dan Beny Wahyudi. Pemohon menghadirkan empat saksi fakta. Kemudian yang hadir dari pihak Termohon yakni Puji Muhammad Ridwan dari kantor hukum AW Lawfirm, Komisioner KPU Magetan Divisi Teknis Ivan Tri Kumoro, dan dua orang saksi fakta.

    Kemudian, dari Pihak Terkait yakni Kuasa Hukum, Reginaldo Sultan dan Pangeran, ada seorang ahli dan tiga orang saksi fakta, serta penerjemah atas nama Bachtiar. Kemudian, pihak Bawaslu Magetan yang hadir yakni Ketua Bawaslu Magetan M. Kilat Adinugroho dan anggota Bawaslu Eka Juwita Haryani.

    Setelah memeriksa sejumlah bukti dan para saksi yang hadir, Suhartoyo mengatakan pemeriksaan dalam persidangan sudah dianggap cukup. Pihaknya selaku hakim panel akan menyampaikan hasil persidangan pembuktian itu dalam raat permusyawaratan hakim yang sifatnya adalah pleno.

    “Kemudian, selanjutnya para pihak diminta menunggu jadwal pembacaan putusan pada Senin, 24 Februari 2025, nanti menunggu secara formal pemberitahuan ataupun panggilan sidang untuk pengucapan putusan dimaksud. Setelah sidang ini selesai, tidak ada kesempatan mengajukan bukti-bukti tambahan maupun inzage mempelajari bukti-bukti pihak lawan,” kata Suhartoyo menutup persidangan. [fiq/beq]

  • Ahli: Pilkada Kota Banjarbaru tidak menghormati suara rakyat

    Ahli: Pilkada Kota Banjarbaru tidak menghormati suara rakyat

    Pemilihan macam apa yang mau dibawa ketika 99,99 persen orang tidak setuju dengan itu, tetapi tetap saja diambil satu orang?

    Jakarta (ANTARA) – Mantan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Bambang Eka Cahya Widodo yang dihadirkan sebagai ahli oleh pemohon dalam perkara sengketa hasil Pilkada Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, tahun 2024 menyatakan pemungutan suara pada pemilihan wali kota dan wakil wali kota setempat tidak menghormati suara rakyat.

    Pada sidang perkara Nomor 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat, Bambang Eka Cahya menyoroti keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru yang menetapkan suara yang mencoblos pasangan calon didiskualifikasi sebagai suara tidak sah.

    Hal itu mengakibatkan pemilih tidak memiliki alternatif, mengingat Pilkada Kota Banjarbaru hanya diikuti dua pasangan calon, yang satu di antaranya telah didiskualifikasi.

    “Keputusan tersebut tidak menghormati suara rakyat yang genuine (murni) yang sudah diberikan dengan benar menjadi tidak bernilai dan menjadi sampah,” kata Bambang.

    Menurut dia, keputusan KPU bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat dan prinsip pemilihan umum. Rakyat menjadi tidak bebas untuk memilih karena hanya tersedia satu pilihan, yakni mencoblos satu-satunya pasangan calon yang tidak didiskualifikasi.

    “Menjadi pertanyaan di sini, KPU melayani siapa sebenarnya? Sebab kalau dibilang melayani rakyat (yang) menggunakan hak pilih, nyatanya hak pilih yang digunakan secara benar dan bertanggung jawab justru tidak mempunyai nilai di mata KPU sebagai penyelenggara,” ujarnya.

    Pakar ilmu pemerintahan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta ini juga mengkritik alasan KPU tidak memiliki cukup waktu mencetak surat suara baru karena diskualifikasi pasangan calon terjadi saat mendekati hari pencoblosan.

    Menurut dia, hal itu tidak dapat dibenarkan karena KPU sebetulnya bisa menunda pemungutan dan penghitungan suara akibat terganggunya sebagian tahapan.

    “Tentu saja pilihan ini menimbulkan risiko. Akan tetapi, pilihan ini, menurut hemat saya, jauh lebih baik daripada memaksakan (pemilihan) serentak, tetapi justru mengorbankan hak pilih warga yang telah menggunakan haknya dengan benar,” ucap Bambang.

    Sementara itu, pakar hukum tata negara Universitas Gadjah Mada Yogyakarta Zainal Arifin Mochtar, yang juga dihadirkan sebagai ahli, mengatakan Pilkada Kota Banjarbaru 2024 telah kehilangan esensi pemilihan.

    Hal itu karena pasangan calon nomor urut 1 Erna Lisa Halaby dan Wartono akan tetap menjadi pemenang karena seluruh suara pemilih yang mencoblos pasangan calon didiskualifikasi, Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah (nomor urut 2), dinyatakan tidak sah.

    “Kita contohkan ada 1.000 populasi, 999 orang memilih pasangan calon nomor 2. Hanya satu orang memilih pasangan nomor 1, tetap saja nomor 1 dimenangkan. Pemilihan macam apa yang mau dibawa ketika 99,99 persen orang tidak setuju dengan itu, tetapi tetap saja diambil satu orang?” ucapnya.

    Pilkada Kota Banjarbaru 2024 pada mulanya diikuti dua pasangan calon, yakni Erna-Wartono dan Aditya-Said.

    Namun, pasangan Aditya-Said didiskualifikasi sesuai keputusan KPU tanggal 31 Oktober 2024, berdasarkan rekomendasi Bawaslu yang menyatakan mereka melakukan pelanggaran administratif.

    Kendati sudah mendiskualifikasi satu dari dua pasangan calon, KPU Kota Banjarbaru tidak menerapkan sistem pemilihan pasangan calon melawan kotak kosong.

    Foto Aditya-Said tetap ada pada surat suara bersanding dengan foto Erna-Wartono. Suara pemilih yang mencoblos Aditya-Said dinyatakan tidak sah.

    Hasil penghitungan suara yang ditetapkan, pasangan Erna-Wartono memperoleh 36.135 suara dan suara tidak sah mencapai 78.736 suara. Erna-Wartono keluar sebagai pemenang.

    Perkara Nomor 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025 dimohonkan oleh Muhamad Arifin selaku Koordinator Lembaga Studi Visi Nusantara Kalimantan Selatan, sebuah lembaga pemantau pemilihan.

    Pewarta: Fath Putra Mulya
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • Sidang Praperadilan Hasto: Eks Anggota Bawaslu Mengaku Ditawari Rp 2 Miliar sebelum Diperiksa KPK

    Sidang Praperadilan Hasto: Eks Anggota Bawaslu Mengaku Ditawari Rp 2 Miliar sebelum Diperiksa KPK

    Jakarta, Beritasatu.com – Mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina mengaku sempat ditawari uang Rp 2 miliar sebelum menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia mengeklaim tawaran tersebut datang dengan permintaan agar ia berbicara secara terbuka kepada KPK.

    Pernyataan ini disampaikan Tio saat menjadi saksi dalam sidang praperadilan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (HK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (7/2/2025). Sebelumnya, Tio telah diperiksa sebagai saksi oleh KPK dalam kasus Hasto pada 6 Januari dan 8 Januari 2025.

    Tio mengungkapkan pemeriksaannya semula dijadwalkan pada akhir Desember 2024, tetapi ia meminta penundaan menjadi awal Januari 2025. Setelah penundaan itu, ia mengaku ada pihak yang berusaha menemuinya.

    “Setelah saya minta penundaan pemeriksaan menjadi 6 Januari, ada orang yang ingin bertemu dengan saya. Kami bertemu di luar karena saya tidak ingin bertemu di rumah. Orang ini mengaku mendapat nomor saya dari teman,” ujar Tio.

    Dalam pertemuan itu, sosok tersebut menyampaikan niatnya untuk membantu kondisi ekonomi Tio, tetapi dengan syarat ia berbicara jujur di hadapan KPK.

    “Dia meminta saya untuk bicara yang sejujurnya. Namun, kemudian ada iming-iming, katanya ‘tenang saja, ekonomi Bu Tio nanti diperbaiki’,” ungkapnya saat menjadi saksi sidang praperadilan Hasto Kristiyanto.

    Namun, Tio mengaku menolak tawaran tersebut dan menyatakan dirinya selalu memberikan keterangan yang jujur dalam proses hukum.

    “Saya bilang, ‘maaf Mas, saya sudah menceritakan yang sejujurnya. Jika KPK memanggil, saya akan menjawab sesuai yang saya tahu’ dan transaksi itu tidak pernah terjadi,” tegasnya.

    Ketika ditanya oleh tim hukum Hasto mengenai jumlah uang yang ditawarkan, Tio menjawab, “Sekitar Rp 2 miliar.”

    KPK telah menetapkan Hasto Kristiyanto dan tangan kanannya, Donny Tri Istiqomah (DTI), sebagai tersangka kasus dugaan suap yang juga menyeret mantan caleg PDIP Harun Masiku (HM).

    Hasto dan Harun Masiku diduga menyuap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022, Wahyu Setiawan, serta Agustiani Tio pada Desember 2019 agar Harun bisa ditetapkan sebagai anggota DPR periode 2019-2024.

    Selain itu, Hasto Kristiyanto juga diduga terlibat dalam perintangan penyidikan kasus Harun Masiku. Ia disebut melakukan berbagai upaya untuk menghambat proses hukum yang sedang berjalan di KPK.