Kementrian Lembaga: Bawaslu

  • DPRD Banyuwangi Umumkan Ipuk-Mujiono sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

    DPRD Banyuwangi Umumkan Ipuk-Mujiono sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

    Banyuwangi (beritajatim.com) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banyuwangi menggelar rapat paripurna agenda pengumuman hasil penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi terpilih hasil Pilkada 2025, Rabu (12/2/2025) malam.

    Dalam sidang yang dipimpin Ketua DPRD Banyuwangi I Made Cahyana Negara, secara resmi menetapkan Ipuk Fiestiandani dan Mujiono sebagai Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi periode 2025-2030.

    Rapat yang berlangsung di gedung DPRD Banyuwangi itu dihadiri oleh anggota dewan lintas fraksi. Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), komisioner KPU dan Bawaslu. Serta pasangan Ipuk dan Mujiono yang juga hadir secara langsung dalam sidang tersebut.

    Ketua DPRD Banyuwangi I Made Cahyana Negara mengatakan, bahwa rapat paripurna ini merupakan tindak lanjut dari hasil penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih yang dilakukan KPU Banyuwangi.

    Setelah paripurna terlaksana, DPRD akan mengirimkan surat ke Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur Jatim untuk proses pelantikan dan pengangkatan Ipuk-Mujiono sebagai Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi lima periode mendatang.

    “Paripurna ini tindak lanjut dari SK penetapan KPU. Selanjutnya, kami akan mengirim surat ke Mendagri melalui Gubernur Jawa Timur,” kata Made.

    Made menjelaskan, surat tersebut mencakup dua hal, yaitu usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati sebelumnya serta pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati terpilih.

    Lebih lanjut, Made Cahyana menyampaikan bahwa berdasarkan informasi yang diterima, pelantikan Ipuk-Mujiono dijadwalkan pada 20 Februari 2025. Pelantikan tersebut akan berlangsung serentak dengan kepala daerah terpilih di kabupaten/kota lain.

    “Selamat kepada Bu Ipuk dan Pak Mujiono yang telah ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi. Kami di DPRD siap mengawal jalannya pemerintahan daerah agar program-program yang dijanjikan dapat terlaksana dengan baik,” ujar politisi sekaligus Ketua DPC PDI Perjuangan Banyuwangi tersebut.

    Bupati terpilih Ipuk Fiestiandani mengatakan, selaku petahana kepemimpinannya bersama Mujiono tentunya akan melanjutkan program-program strategis yang telah dijalankan sebelumnya. Seperti sektor pendidikan dan kesehatan tetap menjadi prioritas utama.

    “Kami tetap menjadikan pendidikan dan kesehatan sebagai program prioritas karena ini penting untuk SDM dan sejalan dengan arah kebijakan Bapak Presiden Prabowo Subianto,” kata Ipuk.

    Selain itu Ipuk mengaku, sektor ketahanan pangan, pertanian, dan perikanan juga tetap menjadi perhatian. Menurutnya, sektor-sektor tersebut memiliki peran penting dalam meningkatkan perekonomian daerah.

    “Infrastruktur juga tetap menjadi perhatian kami. Meskipun ada efisiensi anggaran, kami akan berupaya agar pembangunan tetap berjalan dengan baik,” tambahnya.

    Ipuk juga memastikan bahwa program pengentasan kemiskinan akan terus diperkuat. Ipuk dan Mujiono akan saling berbagi tugas untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

    Sementara itu, Mujiono menegaskan bahwa dirinya siap mendukung penuh kebijakan yang telah dirancang bersama Ipuk. Menurutnya, kebersamaan sangat diperlukan untuk membawa Banyuwangi ke arah yang lebih baik.

    “Saya kira apa yang disampaikan oleh Bupati kami support. Harapannya, Banyuwangi semakin maju, masyarakat semakin sejahtera, dan penuh keberkahan,” pungkasnya. [alr/aje]

  • Gugatan Praperadilan Sekjen PDIP Hasto Vs KPK Diputus Hari Ini

    Gugatan Praperadilan Sekjen PDIP Hasto Vs KPK Diputus Hari Ini

    Bisnis.com, JAKARTA — Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan membacakan putusan gugatan praperadilan yang diajukan Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto hari ini, Kamis (13/2/2025). 

    Sidang praperadilan yang diajukan Hasto untuk melawan status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu sebelumnya digelar perdana pekan lalu, Rabu (5/2/2025). 

    “Selanjutnya, sidang ditunda pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025 dengan agenda pembacaan putusan,” ujar Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan Djuyamto di ruang sidang, Rabu (12/2/2025). 

    Pihak Pemohon yakni Hasto dan termohon yaitu KPK sama-sama menyatakan optimistis bakal dimenangkan oleh Hakim. Plt. Kepala Biro (Kabiro) Hukum KPK Iskandar Marwanto mengatakan bahwa kesimpulan yang dibacakan oleh komisi antirasuah sudah mewakili pembuktian di persidangan-persidangan sebelumnya. 

    Iskandar menegaskan, lembaganya menetapkan Hasto sebagai tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Dia mengklaim penetapan elite PDIP itu sebagai tersangka sudah tepat secara formil dan materiil. 

    “Jadi ini sebenarnya tidak hanya formil, tapi materiil. Kalau untuk formil memang diuji di praperadilan ini, dan materiilnya nanti diuji di perkara pokok,” ucapnya.

    Kubu Hasto Optimis

    Sementara itu, pihak kuasa hukum Hasto menyampaikan bahwa praperadilan yang diajukan Hasto sebagai bentuk perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM). Ronny Talapessy, kuasa hukum Hasto sekaligus Ketua DPP PDIP, juga menyatakan optimistis terhadap putusan yang akan dibacakan Hakim besok. 

    “Kami meyakini bahwa praperadilan ini akan dikabulkan, tanpa mendahului dari Yang Mulia Hakim yang memimpin persidangan ini,” ucapnya.

    Ronny menjelaskan, pihaknya mempermasalahkan bahwa penetapan Hasto sebagai tersangka tidak cukup bukti. Menurutnya, bukti-bukti yang digunakan untuk menetapkan Hasto sebagai tersangka berasal dari bukti perkara sebelumnya, yang telah memeroleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht). 

    Pihak Hasto pun telah menyampaikan kesimpulannya ke dalam 81 halaman yang intinya mengklaim bahwa penetapan tersangka oleh KPK tidak sah, serta melanggar hukum dan prosedur. 

    Patra Zen, yang juga merupakan kuasa hukum Hasto, menyebut bukti-bukti yang digunakan KPK untuk menjerat Hasto adalah bukti-bukti untuk pihak lain dalam kasus tersebut. 

    “Bukti-bukti yang digunakan berdasarkan sprindik orang lain. Bukti-bukti yang bahkan sudah diuji dalam persidangan tahun 2020,” tuturnya.

    Di sisi lain, Patra menyoroti penetapan Hasto sebagai tersangka tidak didahului dengan penyelidikan dan penyidikan. Sebagaimana diketahui, penetapan Hasto sebagai tersangka merupakan pengembangan penyidikan dari kasus sebelumnya yang menetapkan empat orang tersangka. 

    Yaitu anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan, mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, serta kader PDIP Saeful Bahri dan Harun Masiku. Hanya Harun yang saat ini belum dibawa proses hukum karena masih berstatus buron. 

    Untuk diketahui, KPK sebelumnya menetapkan Hasto serta advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka baru pada pengembangan penyidikan kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024. Selain diduga memberikan suap, Hasto turut diduga merintangi penyidikan kasus tersebut. 

     

     

  • PN Jaksel Bacakan Putusan Praperadilan Hasto Kristiyanto vs KPK Besok 13 Februari

    PN Jaksel Bacakan Putusan Praperadilan Hasto Kristiyanto vs KPK Besok 13 Februari

    Bisnis.com, JAKARTA — Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menggelar sidang pembacaan putusan gugatan praperadilan yang diajukan Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto besok, Kamis (13/2/2025). 

    Sidang praperadilan yang diajukan Hasto untuk melawan status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu sebelumnya digelar perdana pekan lalu, Rabu (5/2/2025). Setelah kurang lebih satu pekan bersidang, nasib Hasto di pengembangan kasus Harun Masiku akan segera diputuskan. 

    “Selanjutnya, sidang ditunda pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025 dengan agenda pembacaan putusan,” ujar Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan Djuyamto di ruang sidang, Rabu (12/2/2025). 

    Pihak Pemohon yakni Hasto dan Termohon yaitu KPK sama-sama menyatakan optimistis bakal dimenangkan oleh Hakim. Plt. Kepala Biro (Kabiro) Hukum KPK Iskandar Marwanto mengatakan bahwa kesimpulan yang dibacakan oleh komisi antirasuah sudah mewakili pembuktian di persidangan-persidangan sebelumnya. 

    Iskandar menegaskan, lembaganya menetapkan Hasto sebagai tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Dia mengklaim penetapan elite PDIP itu sebagai tersangka sudah tepat secara formil dan materiil. 

    “Jadi ini sebenarnya tidak hanya formil, tapi materiil. Kalau untuk formil memang diuji di praperadilan ini, dan materiilnya nanti diuji di perkara pokok,” ucapnya.

    Sementara itu, pihak kuasa hukum Hasto menyampaikan bahwa praperadilan yang diajukan Hasto sebagai bentuk perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM). Ronny Talapessy, kuasa hukum Hasto sekaligus Ketua DPP PDIP, juga menyatakan optimistis terhadap putusan yang akan dibacakan Hakim besok. 

    “Kami meyakini bahwa praperadilan ini akan dikabulkan, tanpa mendahului dari Yang Mulia Hakim yang memimpin persidangan ini,” ucapnya.

    Ronny menjelaskan, pihaknya mempermasalahkan bahwa penetapan Hasto sebagai tersangka tidak cukup bukti. Menurutnya, bukti-bukti yang digunakan untuk menetapkan Hasto sebagai tersangka berasal dari bukti perkara sebelumnya, yang telah memeroleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht). 

    Pihak Hasto pun telah menyampaikan kesimpulannya ke dalam 81 halaman yang intinya mengklaim bahwa penetapan tersangka oleh KPK tidak sah, serta melanggar hukum dan prosedur. 

    Patra Zen, yang juga merupakan kuasa hukum Hasto, menyebut bukti-bukti yang digunakan KPK untuk menjerat Hasto adalah bukti-bukti untuk pihak lain dalam kasus tersebut. 

    “Bukti-bukti yang digunakan berdasarkan sprindik orang lain. Bukti-bukti yang bahkan sudah diuji dalam persidangan tahun 2020,” tuturnya.

    Di sisi lain, Patra menyoroti penetapan Hasto sebagai tersangka tidak didahului dengan penyelidikan dan penyidikan. Sebagaimana diketahui, penetapan Hasto sebagai tersangka merupakan pengembangan penyidikan dari kasus sebelumnya yang menetapkan empat orang tersangka. 

    Yaitu anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan, mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, serta kader PDIP Saeful Bahri dan Harun Masiku. Hanya Harun yang saat ini belum dibawa proses hukum karena masih berstatus buron. 

    Untuk diketahui, KPK sebelumnya menetapkan Hasto serta advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka baru pada pengembangan penyidikan kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024. Selain diduga memberikan suap, Hasto turut diduga merintangi penyidikan kasus tersebut. 

  • KPK Optimis Menang Lawan Hasto Kristiyanto

    KPK Optimis Menang Lawan Hasto Kristiyanto

    GELORA.CO -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku optimistis memenangkan gugatan praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP, Hasto Kristiyanto, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

    Kepala Biro Hukum KPK, Iskandar Marwanto mengatakan, sidang praperadilan yang diajukan Hasto akan memasuki babak akhir, yakni sidang putusan yang akan dilaksanakan pada Kamis besok, 13 Februari 2025.

    “Ya seperti yang kami sampaikan kemarin, tetap optimistis. Apalagi kami sudah sampaikan di kesimpulan. Bahwa memang apa yang kami simpulkan hari ini, mewakili pembuktian kami di persidangan-persidangan sebelumnya,” kata Iskandar kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 12 Februari 2025.

    Iskandar memastikan, berdasarkan bukti permulaan, KPK berani menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam kasus Harun Masiku.

    “Sehingga kami pada kesimpulan ya bahwa kami yakin. Hakim akan pertimbangkan bukti-bukti dari KPK,” pungkas Iskandar.

    Hasto Kristiyanto resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Selasa, 24 Desember 2024. Selain Hasto, KPK juga menetapkan Donny Tri Istiqomah yang merupakan orang kepercayaan Hasto dalam kasus yang menjerat buronan Harun Masiku (HM) selaku mantan Caleg PDIP, kader PDIP Saeful Bahri, mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina.

    Hasto dan Donny disebut sebagai pihak pemberi suap kepada Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio F.

    Selain itu, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka terkait perintangan penyidikan kasus Harun Masiku. 

  • Ketua Gerdayak sebut Pilkada Barito Utara berjalan lancar

    Ketua Gerdayak sebut Pilkada Barito Utara berjalan lancar

    Sumber foto: Istimewa/elshinta.com.

    Ketua Gerdayak sebut Pilkada Barito Utara berjalan lancar
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Rabu, 12 Februari 2025 – 14:47 WIB

    Elshinta.com – Ketua Gerakan Pemuda Dayak (Gerdayak) Barito Utara, Surya Baya menilai, pelaksanaan Pilkada 2024 di Barito Utara, Kalimantan Tengah, sejauh ini telah berjalan dengan lancar. 

    “Cukup lancar, menurut saya pelaksanaan Pilkada cukup lancar saja kok,” kata Surya Baya dalam keterangannya, Rabu (12/2). 

    Ia juga melihat institusi penyelenggara pemilu, baik KPU maupun Bawaslu, sudah bekerja sesuai aturan.

    “Alhamdulillah, setelah kita tahu persis, mereka (KPU dan Bawaslu) sudah on the track, atau sesuai aturan,” terangnya.  

    Dalam pengamatannya, kondisi masyarakat ketika Pilkada memang cukup terbelah karena adanya dua pasangan calon (Paslon). 

    “Kondisi masyarakat memang terbelah dukungan, ada yang ke 01 atau 02,” jelasnya. 

    Tokoh Dayak ini mengaku, mengetahui betul permasalahan yang menjadi sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK), khususnya terkait TPS 04 Desa Malawaken, Kec. Teweh Baru. 

    Menurutnya, sengketa di TPS 04 Malawaken ini terlalu dibuat-buat. Karena kenyatannya sudah selesai di lapangan. 

    “Masalah di TPS 04 (Malawaken) itu sebenarnya sudah selesai, KPU sudah memverifikasinya. Mereka hanya tidak membawa KTP saja, tetapi membawa kartu undangan, yang mana itu dibuat dasarnya KTP,” terangnya. 

    “Mereka itu juga dikenal (oleh KPPS) karena memang tinggal di kampung,” sambungnya. 

    Oleh karena itu, Surya Baya berharap putusan MK ini turut memperhatikan kondisi masyarakat. Ia tidak mengharapkan adanya Pemungutan Suara Ulang (PSU) karena potensi konfliknya cukup besar.

    “Konflik horizontal itu sangat mungkin terjadi pada sesama masyarakat. Saya juga tidak yakin dengan keamanan di lapangan (bukan Saya tidak percaya atau mengecilkan pihak keamanan)  katanya. 

    Di sisi lain, dia juga tidak yakin penyelenggaran PSU nanti bisa lebih baik dari pemungutan suara sebelumnya. 

     “Siapa yang menjamin pelaksanaan PSU itu akan jurdil. Karena yang memaksa PSU ini Paslon Nomor Urut 02. Apakah akan lebih baik dari sebelumnya, apa pasti jurdil?” pungkasnya.

    Pilkada di Barito Utara Provinsi Kalimantan Tengah, diikuti oleh dua Pasangan Calon, Yaitu Pasangan Nomor Urut 01 H. Gogo Purman Jaya – Hendro Nakalelo dan Paslon Nomor Urut 02 Akhmad Gunadi Nadalsyah -Sastra Jaya.

    Dalam hasil kontestasi Pilkada Barito Utara, Pasangan Nomor Urut 01 H. Gogo Purman Jaya – Hendro Nakalelo menang 8 (delapan) suara dari Pasangan Calon Nomor Urut 02 Akhmad Gunadi Nadalsyah – Sastra Jaya.

    Menurut Surya Baya, kemenangan delapan suara tersebut adalah betul-betul hasil perjuangan tim bukan hasil kecurangan, Surya Baya tetap percaya dan sangat meyakini bahwa Hakim MK yang memutus sengketa hasil pilkada Barito Utara ini tentu lebih mempertimbangkan secara obyektif, komprehensif, masih punya integritas dan berlandaskan keadilan.

    Sumber : Elshinta.Com

  • Komisi II DPR Sahkan Anggaran Bawaslu Dipangkas Rp955 Miliar

    Komisi II DPR Sahkan Anggaran Bawaslu Dipangkas Rp955 Miliar

    GELORA.CO -Komisi II DPR mengesahkan pemangkasan anggaran tahun 2025 untuk Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Pemangkasan anggaran Bawaslu dipastikan sama dengan yang didapat Komisi Pemilihan Umum (KPU).

    Adalah Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, yang mengesahkan pemangkasan anggaran Bawaslu dan sejumlah lembaga mitra kerja lainnya, di Gedung Nusantara, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 12 Februari 2025.

    Rifqi menyatakan, pemotongan anggaran Bawaslu untuk tahun 2025 tidak sampai 50 persen. Sama seperti pemangkasan anggaran KPU.

    “Efisiensi anggaran Bawaslu RI sebesar Rp955.000.000.000 (Rp955 miliar),” ujar RIfqi.

    Dia memaparkan, pada tahun lalu telah disepakati pagu anggaran Bawaslu untuk 2025 memang lebih besar, sebelum pemerintahan baru.

    “Pagu alokasi anggaran tahun 2025 sebesar 2.416.945.124.000 (Rp2,416 triliun),” bebernya.

    Oleh karena itu, politikus Partai Nasdem itu memastikan, anggaran 2025 untuk Bawaslu masih berada di atas 50 persen.

    “(Anggaran Bawaslu tahun 2025) menjadi sebesar Rp1.461.945.124.000 (Rp 1,461 triliun),” demikian Rifqi

  • KPU dan Bawaslu RI efisiensikan anggaran 2025 hingga 20-40 persen

    KPU dan Bawaslu RI efisiensikan anggaran 2025 hingga 20-40 persen

    Jakarta (ANTARA) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyatakan telah mengefisiensikan anggaran untuk 2025 hingga 20-40 persen.

    Hal itu disampaikan Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin dan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.

    Rapat tersebut membahas efisiensi anggaran sesuai Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.

    “Anggaran KPU dari pagu semula Rp3.062.311.327.000 kemudian mendapatkan efisiensi Rp843.200.000.000, dan itu setara dengan 27,53 persen, dan sekarang menjadi Rp2.219.111.327.000,” kata Afifuddin.

    Lebih lanjut, Afifuddin menjelaskan bahwa program dukungan manajemen, dan program penyelenggaraan pemilu dalam proses konsolidasi demokrasi merupakan program yang mendapatkan efisiensi. Sementara itu, belanja operasional pegawai tidak menjadi sasaran efisiensi.

    Sementara itu, Bagja mengungkapkan bahwa Bawaslu RI pada 2025 melakukan efisiensi anggaran sebanyak 39,5 persen.

    “Anggaran Bawaslu tahun anggaran ini Rp2.416.945.124.000. Kemudian, hasil efisiensi mendapatkan Rp955.000.000.000, sehingga pagu anggaran hasil efisiensi pada 2025 adalah Rp1.461.945.124.000,” kata Bagja.

    Bawaslu RI menyatakan belanja barang menjadi jenis belanja yang paling banyak diefisienkan, yakni 61,2 persen.

    Pewarta: Rio Feisal
    Editor: Rangga Pandu Asmara Jingga
    Copyright © ANTARA 2025

  • KPU Pangkas Rp843 Miliar, Bawaslu Sunat Rp955 Miliar

    KPU Pangkas Rp843 Miliar, Bawaslu Sunat Rp955 Miliar

    loading…

    Rapat Bersama Komisi II DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (12/2/2025). Foto/TV Parlemen

    JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) menyampaikan pemangkasan anggaran buntut kebijakan efisiensi anggaran dalam rapat bersama Komisi II DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (12/2/2025). KPU menyebut telah memangkas anggaran tahun 2025 senilai Rp843 miliar.

    Adapun pagu anggaran KPU untuk 2025 sebesar Rp3.062.311.327.000 (3,062 triliun). Artinya atas kebijakan tersebut anggaran KPU tahun ini menjadi Rp2,219 triliun.

    “KPU menyampaikan secara singkat anggaran KPU dari pagu semula 3.062.311.327.00 (3,062 triliun) kemudian mendapatkan efisiensi 843.200.000.000 (843 miliar) dan kemudian itu setara dengan 27,53% dan sekarang menjadi 2.219.111.327.000,” kata Ketua KPU Mochammad Afifudin, di ruang rapat, Rabu (12/2/2025).

    Pria yang akrab disapa Afif ini menyampaikan efisiensi anggaran Rp843 miliar diambil dari biaya program dukungan manajemen senilai Rp588 miliar. Serta Program penyelenggaraan pemilu dan konsolidasi demokrasi senilai Rp284 miliar.

    Dia mengatakan bahwa anggaran untuk belanja operasional pegawai tidak dipangkas sama sekali. “Adapun belanja operasional kantor, pegawai dan nonoperasional tidak mendapatkan sasaran dari efisiensi,” sambungnya.

    Bawaslu Sunat Anggaran Rp955 Miliar
    Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menyampaikan efisiensi belanja dalam pelaksanaan anggaran tahun 2025 dalam rapat bersama Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/2/2025). Bagja menyampaikan bahwa pagu anggaran Bawaslu pada tahun ini senilai Rp2.416.945.124.000 (2,416 triliun).

    Lalu, efesiensi anggaran tersebut senilai Rp955 miliar, atau sekitar 40 persen dari alokasi anggaran Bawaslu sebelumnya. “Sehingga pagu anggaran hasil efesiensi pada tahun 2025 ini adalah Rp1.461.945.124.000 (Rp1,461 triliun),” kata Bagja dalam ruang sidang.

    Lebih lanjut, pemangkasan anggaran Rp955 miliar itu diambil dari belanja barang senilai Rp952 Miliar, serta Rp3 miliar dari belanja modal.

    (rca)

  • KPK Pelajari Permohonan Agustiani Tio untuk Berobat ke Luar Negeri

    KPK Pelajari Permohonan Agustiani Tio untuk Berobat ke Luar Negeri

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mempelajari permohonan dari Agustiani Tio Fridelina, mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), yang meminta izin untuk berobat ke Guangzhou, Tiongkok. Permohonan ini diajukan melalui surat kepada pimpinan KPK pada Senin (10/2/2025), dengan alasan dirinya tengah menderita kanker.

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menyatakan, izin tersebut bergantung pada keputusan penyidik setelah mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kondisi hukum yang berlaku.

    “Diizinkan atau tidak itu nanti menjadi kewenangan penyidik. Tentunya akan dipelajari bahan-bahan apa yang disampaikan saudari Agustiani Tio melalui penasihat hukumnya,” ujar Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (11/2/2025).

    KPK juga akan berkoordinasi dengan dokter internal untuk memverifikasi kondisi kesehatan Tio sebelum mengambil keputusan. “Keputusan yang diambil tetap akan mengacu pada aturan hukum yang berlaku,” tegas Tessa.

    Sementara itu, kuasa hukum Agustiani Tio, Army Mulyanto, kembali mengajukan surat permohonan kedua ke KPK setelah surat pertama pada 3 Februari 2025 tidak mendapat respons. Surat tersebut terkait permohonan Agustiani Tio untuk berobat ke luar negeri.

    “Kami minta kebijaksanaan dari ketua KPK untuk bisa diberikan izin berobat, setidaknya jika pencekalan tidak bisa dicabut,” kata Army saat mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Senin (10/2/2025).

    Menurut Army, kondisi kesehatan kliennya terus menurun dan saat ini sedang dirawat di RS Mitra Keluarga, Depok.

    “Tadi pagi sekitar pukul 11.00 WIB, Bu Tio masuk rumah sakit dan diopname di RS Mitra Keluarga, Depok. Kondisinya memburuk karena obatnya sudah habis, sedangkan dia seharusnya berobat ke Guangzhou,” jelas Army.

    Pihak kuasa hukum juga berencana untuk menembuskan surat permohonan ke Komnas HAM, dengan harapan agar pimpinan KPK memberikan izin berobat.

    “Mudah-mudahan ketua KPK dan komisioner lainnya merespons secara positif karena surat kami sebelumnya pada 3 Februari belum mendapatkan jawaban,” pungkas Army permohonan Agustiani Tio untuk berobat ke luar negeri.

  • Sengketa Pilkada Pamekasan Dijadwalkan Tuntas 24 Februari 2025

    Sengketa Pilkada Pamekasan Dijadwalkan Tuntas 24 Februari 2025

    Pamekasan (beritajatim.com) – Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan sidang pengucapan putusan tentang sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pamekasan, pada Senin (24/2/2025) mendatang.

    Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua MK, Saldi Isra dalam Sidang Pembuktian lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Pamekasan 2024 di Gedung MK, Jl Merdeka Barat XVII No 2-C Gambir, Jakarta Pusat, Senin (10/2/2025).

    Dalam sidang tersebut, pemohon (tim hukum BERBAKTI) menambahkan bukti P328 sampai dengan P335. Selain itu termohon (KPU Pamekasan) juga menyerahkan bukti tambahan T22 hingga T28, dan pihak terkait menambahkan bukti PT189 hingga PT233.

    “Dengan demikian yang sudah ada disahkan dan selesai, jadi kita sudah menjalankan kewajiban kita masing-masing dan tidak sabar menunggu penundaan sidang untuk Perkara 183 PHPU Bupati Pamekasan Tahun 2024,” kata Hakim Saldi Isra.

    Hasil sidang tersebut nantinya akan kembali dibahas bersama para hakim lainnya. “Perkara ini akan kita bahas, lalu dilaporkan pada rapat permusyawaratan hakim. Apakah ini siap dikabulkan, ditolak dan segala macamnya. Kami bertiga akan memberikan input dengan bahan yang dibaca oleh hakim lainnya,” ungkapnya.

    “Ini ada 9 (sembilan) hakim yang akan hadir (rapat permusyawaratan hakim), jadi bukan kami saja. Berdasarkan bahan-bahan yang sudah disampaikan, baru nanti akan kita putuskan,” sambung Saldi Isra.

    Pihaknya menilai jika sengketa pilkada Pamekasan, memang membutuhkan pendalaman. “Dari tadi Pamekasan ini yang tidak ada PSU-nya, yang justru ada PSU-nya tidak dilanjutkan karena banyak sebab, kadang-kadang permohonannya kabur sehingga tidak dilanjutkan, ada pertentangan ini dan segala macamnya, seperti lewat waktu, jadi itu lebih banyak alasannya soal formalitas,” jelasnya.

    “Ini permohonannya tidak lewat waktu dan segala macamnya, kami rasa ada hal yang perlu didalami sehingga dibawa ke proses pendalaman di pembuktian lanjutan ini. Selanjutnya Mahkamah akan menjadwalkan sidang pengucapan putusan tanggal 24 Februari 2025, silahkan menunggu panggilan resmi dari kami mahkamah melalui kepaniteraan, karena ini masih banyak perkara yang harus diselesaikan,” imbuhnya.

    Dalam kesempatan tersebut, pihaknya juga meminta semua pihak untuk saling memaafkan. “Jadi tanggal 24 (Februari) itu masih cukup waktu datang dari Madura ke Jakarta, balik lagi ke Madura masih sempat tarawih pertama di Pamekasan, saling bermaaf-maafan. Penambahan alat bukti pada perkara ini tidak dibenarkan lagi, sudah selesai. Nanti semua pihak silahkan saling berangkulan dan terima takdir masing-masing,” sambung Isra.

    “Kami berterima kasih kepada pemohon dengan segala pendukungnya mulai dari saksi dan ahli, termohon begitu juga saksi ahli dan penyelenggara, pihak terkait begitu juga saksi dan ahlinya, termasuk Bawaslu yang sudah menerangkan beberapa hal yang memang perlu di klarifikasi. Dengan demikian, sidang perkara nomor 183/PHPU-BUP/XXIII/2025 dinyatakan selesai, sidang ditutup,” pungkasnya. [pin/but]