KPK Panggil Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka Hari Ini
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK
) memanggil Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P)
Hasto
Kristiyanto untuk menghadiri pemeriksaan di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (17/2/2025).
Hasto Kristiyanto
dipanggil sebagai tersangka terkait kasus suap proses Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR dan perintangan penyidikan.
“Benar saudara HK (Hasto Kristiyanto) dipanggil hari ini dalam kapasitasnya sebagai tersangka,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Senin.
Sebelumnya, KPK menetapkan Hasto Kristiyanto (HK) sebagai tersangka dalam kasus suap terhadap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Penetapan ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.
Selain itu, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka karena diduga merintangi penyidikan atau
obstruction of justice
(OOJ) dalam kasus Harun Masiku.
“Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK yang bersangkutan selaku Sekjen PDI Perjuangan dan saudara DTI selaku orang kepercayaan saudara HK dalam perkara dimaksud,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada 24 Desember 2024.
Setyo menyebutkan, suap diberikan agar Harun Masiku bisa menjadi anggota DPR RI pergantian antar waktu (PAW) Daerah Pemilihan Sumatera Selatan.
Namun, rencana ini terhambat karena calon anggota legislatif (caleg) dengan suara terbanyak kedua, Riezky Aprilia, menolak menyerahkan kursinya.
Hasto diduga mengendalikan bawahannya untuk menyuap Wahyu Setiawan dan eks anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Agustina Tio Fridelina.
Suap yang diberikan mencapai 19.000 dollar Singapura dan 38.350 dollar Singapura dalam periode 16 Desember 2019 hingga 23 Desember 2019.
Atas perbuatannya, Hasto disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Namun, Hasto sempat menggugat penetapan tersangkanya itu ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Hanya saja, upaya Hasto tersebut gagal.
Hakim tunggal Djuyamto tidak menerima gugatan praperadilan yang diajukan Hasto Kristiyanto.
Dalam pertimbangannya, Djuyamto mengabulkan eksepsi atau bantahan KPK terhadap permohonan kubu Hasto yang menggugat dua Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dalam satu permohonan praperadilan.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kementrian Lembaga: Bawaslu
-
/data/photo/2025/02/12/67ac48144d8bf.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
KPK Panggil Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka Hari Ini
-
Hasto Kembali Ajukan Praperadilan, Gugat Status Tersangka di KPK!
Bisnis.com, JAKARTA — Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto kembali mengajukan gugatan praperadilan kedua atas status tersangka pada kasus suap Harun Masiku dan dugaan perintangan penyidikan.
Gugatan kedua diajukan usai gugatan pertama tidak diterima oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025).
Penasihat hukum Hasto, Ronny Talapessy mengonfirmasi bahwa pihaknya sudah mengajukan gugatan praperadilan kedua melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (14/2025). Itu berarti sehari setelah praperadilan pertama Hasto dinyatakan tidak diterima.
Ronny menyebut praperadilan kedua Hasto diajukan dalam dua gugatan terpisah untuk masing-masing kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024 dan dugaan perintangan penyidikan. Hasto ditetapkan tersangka dalam dua kasus tersebut.
“Upaya ini kami lakukan agar pengadilan melakukan pemeriksaan pokok perkara praperadilan kami yang belum tersentuh dalam putusan,” kata Ronny kepada wartawan, Minggu (16/2/2025).
Oleh sebab itu, Ronny mengatakan bakal mengajukan surat permohonan kepada KPK untuk menunda pemeriksaan Hasto sebagai tersangka. Awalnya, pria yang juga Ketua DPP PDIP itu mengonfirmasi bahwa penyidik KPK telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap kliennya besok, Senin (17/2/2025).
“Betul, ada surat pemanggilan untuk hari Senin, tapi kami akan mengirimkan surat permohonan penundaan pemeriksaan karena pada hari Jumat kami telah mengajukan praperadilan kembali pasca tidak diterima dalam putusan Kamis kemarin,” ungkap Ronny.
Diperiksa KPK
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto mengungkap bahwa tim penyidik akan menjadwalkan kembali pemanggilan terhadap Hasto dalam waktu dekat. Dia menyebut kemungkinan besar Hasto akan dipanggil untuk diperiksa pekan depan.
“Kemungkinan besar pekan depan,” ujar Tessa kepada wartawan, dikutip Minggu (16/2/2025).
Saat ditanya kapan Hasto akan ditahan, Tessa menyebut wewenang dan penilaian berada pada tim penyidik. Dia menjelaskan bahwa upaya penahanan perlu kelengkapan syarat formil dan materiil.
Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, Hakim PN Jakarta Selatan menyatakan permohonan praperadilan Hasto tidak dapat diterima.
“Mengadili: Mengabulkan eksepsi dari temohon. Menyatakan permohonan oleh pemohon kabur atau tidak jelas. Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Hakim Tunggal Djuyamto dalam amar putusannya, Kamis (13/2/2025).
Djuyamto memaparkan sejumlah pertimbangan mengapa permohonan praperadilan Hasto tidak dapat diterima. Dia menyebut dua surat perintah penyidikan (sprindik) KPK yang digugat kubu Hasto di PN Jakarta Selatan merupakan dua tindak pidana berbeda.
Hakim berpendapat bahwa Hasto harusnya tidak menggabungkan dua gugatan tindak pidana ke dalam satu permohonan praperadilan.
“Hakim berpendapat permohonan Pemohon seharusnya diajukan dalam dua praperadilan, bukan satu permohonan,” tutur Djuyamto.
Adapun sidang praperadilan Hasto digelar perdana pada 5 Februari 2025. KPK menetapkan Hasto dan advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka pada pengembangan kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024.
Hasto juga dijerat sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan.
Pada awal-awal kasus tersebut, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka yakni anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan, mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, serta kader PDIP Saeful Bahri dan Harun Masiku. Hanya Harun yang belum dibawa ke proses hukum karena masih buron.
-
Kubu Hasto PDIP ungkap Alasan Minta Tunda Pemeriksaan Besok
Bisnis.com, JAKARTA — Tim hukum Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mengaku belum menerima surat panggilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka meminta penundaan pemeriksaan ditunda apabila dijadwalkan besok, Senin (17/2/2025).
“Saya belum ada info [pemanggilan oleh KPK, red] , kalau dipanggil besok, tentu kami akan minta ditunda dulu,” ungkap kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail kepada wartawan, Minggu (16/2/2025).
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto mengungkap bahwa tim penyidik akan menjadwalkan kembali pemanggilan terhadap Hasto dalam waktu dekat. Dia menyebut kemungkinan besar Hasto akan dipanggil untuk diperiksa pekan depan.
“Kemungkinan besar pekan depan,” ujar Tessa kepada wartawan, dikutip Minggu (16/2/2025).
Saat ditanya kapan Hasto akan ditahan, Tessa menyebut wewenang dan penilaian berada pada tim penyidik. Dia menjelaskan bahwa upaya penahanan perlu kelengkapan syarat formil dan materiil.
Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, Hakim PN Jakarta Selatan menyatakan permohonan praperadilan Hasto tidak dapat diterima.
“Mengadili: Mengabulkan eksepsi dari temohon. Menyatakan permohonan oleh pemohon kabur atau tidak jelas. Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Hakim Tunggal Djuyamto dalam amar putusannya, Kamis (13/2/2025).
Djuyamto memaparkan sejumlah pertimbangan mengapa permohonan praperadilan Hasto tidak dapat diterima. Dia menyebut dua surat perintah penyidikan (sprindik) KPK yang digugat kubu Hasto di PN Jakarta Selatan merupakan dua tindak pidana berbeda.
Hakim berpendapat bahwa Hasto harusnya tidak menggabungkan dua gugatan tindak pidana ke dalam satu permohonan praperadilan.
“Hakim berpendapat permohonan Pemohon seharusnya diajukan dalam dua praperadilan, bukan satu permohonan,” tutur Djuyamto.
Adapun sidang praperadilan Hasto digelar perdana pada 5 Februari 2025. KPK menetapkan Hasto dan advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka pada pengembangan kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024.
Hasto juga dijerat sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan.
Pada awal-awal kasus tersebut, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka yakni anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan, mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, serta kader PDIP Saeful Bahri dan Harun Masiku. Hanya Harun yang belum dibawa ke proses hukum karena masih
-
Kubu Hasto Bakal Minta Tunda Pemeriksaan KPK Apabila Dijadwalkan Besok
Bisnis.com, JAKARTA — Tim hukum Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto bakal meminta pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditunda apabila dijadwalkan besok, Senin (17/2/2025).
Sebagaimana diketahui, KPK telah merencanakan pemanggilan terhadap Hasto setelah putusan praperadilan dibacakan, Kamis (13/2/2025). Praperadilan yang diajukan oleh Hasto itu dinyatakan tidak dapat diterima oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Namun, tim penasihat hukum Hasto mengaku belum mendapatkan informasi soal panggilan pemeriksaan oleh KPK hingga hari ini.
“Saya belum ada info [pemanggilan oleh KPK, red] , kalau dipanggil besok, tentu kami akan minta ditunda dulu,” ungkap kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail kepada wartawan, Minggu (16/2/2025).
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto mengungkap bahwa tim penyidik akan menjadwalkan kembali pemanggilan terhadap Hasto dalam waktu dekat. Dia menyebut kemungkinan besar Hasto akan dipanggil untuk diperiksa pekan depan.
“Kemungkinan besar pekan depan,” ujar Tessa kepada wartawan, dikutip Minggu (16/2/2025).
Saat ditanya kapan Hasto akan ditahan, Tessa menyebut wewenang dan penilaian berada pada tim penyidik. Dia menjelaskan bahwa upaya penahanan perlu kelengkapan syarat formil dan materiil.
Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, Hakim PN Jakarta Selatan menyatakan permohonan praperadilan Hasto tidak dapat diterima.
“Mengadili: Mengabulkan eksepsi dari temohon. Menyatakan permohonan oleh pemohon kabur atau tidak jelas. Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Hakim Tunggal Djuyamto dalam amar putusannya, Kamis (13/2/2025).
Djuyamto memaparkan sejumlah pertimbangan mengapa permohonan praperadilan Hasto tidak dapat diterima. Dia menyebut dua surat perintah penyidikan (sprindik) KPK yang digugat kubu Hasto di PN Jakarta Selatan merupakan dua tindak pidana berbeda.
Hakim berpendapat bahwa Hasto harusnya tidak menggabungkan dua gugatan tindak pidana ke dalam satu permohonan praperadilan.
“Hakim berpendapat permohonan Pemohon seharusnya diajukan dalam dua praperadilan, bukan satu permohonan,” tutur Djuyamto.
Adapun sidang praperadilan Hasto digelar perdana pada 5 Februari 2025. KPK menetapkan Hasto dan advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka pada pengembangan kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024.
Hasto juga dijerat sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan.
Pada awal-awal kasus tersebut, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka yakni anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan, mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, serta kader PDIP Saeful Bahri dan Harun Masiku. Hanya Harun yang belum dibawa ke proses hukum karena masih buron.
-

KPK Panggil Hasto Pekan Depan, Kuasa Hukum Buka Peluang Praperadilan Lagi
Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto pekan depan usai permohonan praperadilannya tidak diterima oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Sebagaimana diketahui, PN Jakarta Selatan menyatakan bahwa permohonan praperadilan yang diajukan Hasto terkait dengan status tersangka pada dua kasus di KPK tidak dapat diterima. Dengan demikian, dia tetap berstatus tersangka.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan, tim penyidik akan menjadwalkan kembali pemanggilan terhadap Hasto dalam waktu dekat. Dia menyebut kemungkinan besar Hasto akan dipanggil untuk diperiksa pekan depan.
“Kemungkinan besar pekan depan,” ujar Tessa kepada wartawan, dikutip Minggu (16/2/2025).
Saat ditanya kapan Hasto akan ditahan, Tessa menyebut wewenang dan penilaian berada pada tim penyidik. Dia menjelaskan bahwa upaya penahanan perlu kelengkapan syarat formil dan materiil.
“Penyidik memiliki penilaian apakah yang bersangkutan itu saat ini harus segera ditahan atau memang ada hal-hal yang dibutuhkan dalam hal ini mungkin diperlukan dokumen-dokumen atau hal-hal lain yang oleh yang bersangkutan untuk dimintakan, dibawa oleh yang bersangkutan kepada penyidik,” tuturnya.
Terpisah, kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail menyatakan bahwa kliennya bakal datang pada pemeriksaan yang dijadwalkan apabila dipanggil secara patut. Namun, dia mengaku belum mendapatkan informasi apabila sudah ada panggilan KPK yang diterima.
“Saya belum dapat informasi adanya panggilan,” ungkap Maqdir melalui pesan singkat ke wartawan.
Peluang Praperadilan Lagi
Adapun usai kalah dalam praperadilan, pihak Hasto mengaku tidak menutup kemungkinan untuk mengajukan permohonan praperadilan lagi.
Ronny Talapessy, kuasa hukum Hasto sekaligus Ketua DPP PDIP, mengatakan bahwa putusan Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan tidak mengabulkan atau menolak gugatan yang diajukan. Hakim tidak menerima permohonan tersebut karena secara administratif tidak memenuhi syarat.
Menurut Ronny, hal itu karena adanya pertimbangan Hakim bahwa pihak Pemohon tidak seharusnya mengajukan satu permohonan terkait dengan dua surat perintah penyidikan (sprindik). Yaitu terkait dengan kasus pengembangan suap penetapan anggota DPR 2019-2024, dan dugaan perintangan penyidikan.
“Namun menurut kami sesungguhnya hal ini tidak menjadi masalah karena objeknya sama, tersangkanya sama. Tapi kami menghormati tafsir hakim terhadap hal tersebut,” kata Ronny melalui keterangan tertulis.
Ronny menyebut pertimbangan Hakim dalam putusan yang dibacakan, Kamis (13/2/2025), belum menyentuh objek pengujian soal penetapan Hasto sebagai tersangka oleh KPK.
Untuk itu, lanjutnya, tim hukum PDIP akan segera memutuskan apakah akan mengajukan permohonan praperadilan baru berdasarkan putusan Hakim.
“Jadi, sekali lagi, kami perlu sampaikan bahwa, ini belum selesai. Tidak ada keputusan bahwa substansi permohonan praperadilan kami ditolak,” tuturnya.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengaku pihaknya siap apabila kubu Hasto akan mengajukan praperadilan lagi.
“Ya kita hadapi, biasa dalam beberapa perkara juga ada yang beberapa kali mengajukan praperadilan,” ujarnya melalui pesan singkat.
Sebelumnya, Hakim PN Jakarta Selatan menyatakan permohonan praperadilan Hasto tidak dapat diterima.
“Mengadili: Mengabulkan eksepsi dari temohon. Menyatakan permohonan oleh pemohon kabur atau tidak jelas. Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Hakim Tunggal Djuyamto dalam amar putusannya, Kamis (13/2/2025).
Djuyamto memaparkan sejumlah pertimbangan mengapa permohonan praperadilan Hasto tidak dapat diterima. Dia menyebut dua surat perintah penyidikan (sprindik) KPK yang digugat kubu Hasto di PN Jakarta Selatan merupakan dua tindak pidana berbeda.
Hakim berpendapat bahwa Hasto harusnya tidak menggabungkan dua gugatan tindak pidana ke dalam satu permohonan praperadilan.
“Hakim berpendapat permohonan Pemohon seharusnya diajukan dalam dua praperadilan, bukan satu permohonan,” tutur Djuyamto.
Sebelumnya, sidang praperadilan Hasto digelar perdana pada 5 Februari 2025. KPK menetapkan Hasto dan advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka pada pengembangan kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024.
Hasto juga dijerat sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan.
Pada awal-awal kasus tersebut, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka yakni anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan, mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, serta kader PDIP Saeful Bahri dan Harun Masiku. Hanya Harun yang belum dibawa ke proses hukum karena masih buron.
-

Bawaslu bertanggung jawab kuatkan demokrasi
Arsip – Anggota Bawaslu RI Totok Hariyono. ANTARA/HO-Bawaslu RI.
Bawaslu bertanggung jawab kuatkan demokrasi
Dalam Negeri
Editor: Calista Aziza
Sabtu, 15 Februari 2025 – 08:38 WIBElshinta.com – Anggota Bawaslu RI Totok Hariyono menegaskan Bawaslu tidak hanya bekerja sesuai tahapan pemilu dan pemilihan melainkan memiliki tanggung jawab menguatkan demokrasi di Indonesia.
“Bawaslu memiliki tanggung jawab menguatkan demokrasi di Republik ini. Oleh karena itu, walaupun tidak ada tahapan tugas penguatan demokrasi harus tetap kita laksanakan,” kata Totok dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.
Dia berharap pada masa non-tahapan ini, konsolidasi demokrasi kepada masyarakat semakin gencar dilakukan oleh Bawaslu daerah. Menurutnya, hal tersebut dapat menguatkan sistem hukum ketatanegaraan di Indonesia.
“Mari kita sama-sama terus memberikan pendidikan demokrasi di masyarakat,” ujarnya.
Selain itu, Totok juga meminta para pimpinan yang hadir di MK mempersiapkan diri saat memberikan keterangan. Dia meminta pimpinan yang memberikan keterangan agar memahami apa saja yang menjadi dalil-dalil pemohon dan bagaimana Bawaslu menyikapinya.
“Panggung di MK juga merupakan salah satu cara sosialisasi bagaimana kerja-kerja pengawasan yang telah dilakukan oleh Bawaslu. Kawan-kawan harus paham, misalnya rekomendasinya apa yang telah dikeluarkan Bawaslu, kenapa rekomendasi tersebut dikeluarkan, kenapa ada PSU, dan lain sebagainya,” pungkas Totok.
Sumber : Antara
-

Eks Ketua KPU Hasyim Asyari Jadi Ahli di Empat Sidang Sengketa Pilkada: Barito Utara hingga Madina – Halaman all
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari kembali menjadi ahli dalam sidang sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Kali ini, Hasyim memberikan keterangannya sebagai ahli pihak termohon, yakni KPU Kabupaten Barito Utara, dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Jumat (14/2/2025).
“Pada kesempatan ini saya akan menyampaikan keterangan ahli untuk perkara nomor 28. Secara tertulis telah kami sampaikan, sehingga pada kesempatan ini saya akan menyampaikan pokok pokok saja,” kata Hasyim di hadapan hakim konstitusi.
Sebelumnya, pada Kamis (13/2/2025), Hasyim juga tampil sebagai ahli dalam sengketa Pilkada Mandailing Natal (Madina).
Dalam sidang tersebut, ia menyampaikan keterangan sebagai ahli yang diajukan oleh KPU Madina.
Selain itu Hasyim juga menjadi ahli dalam sidang Sengketa Kabupaten Lamandau dan Kabupaten Kutai Kartanegara.
Latar Belakang Sengketa Pilkada Barito Utara
Sengketa Pilkada Barito Utara bermula dari gugatan yang diajukan oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 2, Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya.
Mereka menggugat hasil pemilihan dengan dalil adanya pelanggaran dalam proses pemungutan suara.
Gugatan ini terdaftar dalam Perkara Nomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025 dan sidang perdananya digelar pada Senin (13/1/2025) di Gedung MK
Dalam perkara ini, KPU Kabupaten Barito Utara menjadi pihak termohon, sedangkan pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 1, Gogo Purman Jaya dan Hendro Nakalelo, menjadi pihak terkait.
Nadalsyah-Sastra mendalilkan bahwa banyak pemilih yang tidak menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP) saat proses pemungutan suara, termasuk di TPS 04 Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru.
Kuasa hukum pemohon, Mehbob, dalam sidang sebelumnya mengungkapkan bahwa pemungutan suara tanpa verifikasi KTP elektronik terjadi sejak pukul 08.00 hingga 11.00 WIB.
Panitia sempat menghentikan pemungutan suara dan meminta pemilih membawa KTP, tetapi ketika mereka kembali, TPS sudah ditutup sebelum pukul 13.00 WIB.
Menurut pemohon, kejadian ini melanggar Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2004 Pasal 19 Ayat 1 dan 2, yang menyebabkan sebagian pemilih kehilangan hak suaranya.
Laporan pelanggaran ini telah diajukan ke Bawaslu Barito Utara, yang mengeluarkan rekomendasi agar KPU menggelar pemungutan suara ulang. Namun, pemohon mengklaim bahwa rekomendasi tersebut tidak dilaksanakan.
Selain masalah verifikasi KTP, pemohon juga mengajukan dalil terkait dugaan penggunaan hak pilih lebih dari satu kali dan pengubahan hasil rekapitulasi suara.
Salah satu kasus yang disorot adalah dugaan perubahan angka rekapitulasi di TPS 01 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah.
Berdasarkan C-Hasil Salinan, jumlah pemilih di TPS tersebut sebanyak 437, tetapi dalam C-Hasil KWK tercatat 439 suara terpakai.
“Termohon mengubah angka hasil rekapitulasi suara untuk kepentingan Sirekap pada TPS 01 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah,” kata Mehbob dalam persidangan.
Atas dalil-dalil tersebut, pemohon meminta Mahkamah Konstitusi membatalkan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Barito Utara 2024 yang telah ditetapkan oleh KPU. Mereka juga meminta pemungutan suara ulang di empat TPS, yaitu TPS 04 Desa Malawaken, TPS 01 Desa Karendan, serta TPS 01 dan TPS 12 Kelurahan Melayu di Kecamatan Teweh Tengah.
Agenda Sidang Jumat Ini
Mantan Ketua KPU RI, Hasyim Asyari, menjelaskan bahwa KPU Barito Utara sudah bertindak adil dengan menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Barito Utara terkait dugaan pelanggaran Pemilu yang terjadi di TPS 04 Desa Malawaken, Kec. Teweh Baru.
“Dalam pandangan ahli, KPU Barito Utara sudah menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu dengan berpedoman pada PKPU No 15/2024. Dengan demikian, KPU Barito Utara telah bertindak adil dalam prinsip Pemilu demokratis,” kata Hasyim Asyari
Saksi ahli yang dihadirkan dalam gugatan sengketa Pilkada Barito Utara 2024 ini juga menilai, KPU Barito Utara sudah bekerja dengan baik dalam menerapkan parameter Pemilu demokratis.
Terlebih dengan penjelasan yang rinci dari KPU Barito Utara mengenai tidak adanya pemilih yang memilih lebih dari satu kali, dan tidak adanya pemberian suara oleh pemilih yang tidak berhak, sebagaimana didalilkan oleh pemohon.
“Menurut saya, KPU Barito Utara sudah mampu menerapkan parameter Pemilu demokratis, terutama indikator daftar pemilih dengan derajat tinggi, mutakhir dan akurat, pelaksanaan pemungutan suara sesuai aturan, tidak ada pemberian suara oleh pemilih yang tidak berhak, dan tidak ada pemilih yang memberikan suara lebih dari satu kali,”
Ia juga menggaris bawahi bahwa proses Pilkada Barito Utara 2024 sudah sesuai aturan yang berlaku, mulai dari pemungutan suara hingga rekapitulasi suara. Oleh karena itu, hasil Pilkada Barito Utara 2024 bisa dinyatakan sah dan benar secara hukum.
“Dalam konteks penerapan norma hukum, KPU Barito Utara juga sudah benar, yaitu proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara di PPK dan seterusnya, dan penyelesaian pelanggaran administrasi,” terangnya
“Dengan begitu, secara yuridis keputusan KPU Barito Utara tentang penetapan hasil Pilkada Barito Utara adalah sah dan benar menurut hukum,” sambungnya.
Saksi ahli lainnya, Bambang Cahya Eka Widodo menyoroti pemilih yang tidak membawa KTP elektronik di TPS 04 Desa Malawaken, Kec. Teweh Baru. Menurutnya, tindaklanjut yang dilakukan KPU sudah tepat, karena pemilih itu sudah diverifikasi dan sesuai fakta sebagai pemilih yang terdaftar di DPT.
“Bahwa telah dipastikan pemilih yang tidak membawa KTP itu adalah pemilih terdaftar di DPT, dikenali KPPS, dan perangkatnya termasuk pengawas TPS, maka dasar tersebut bisa diyakini bahwa pemilih yang hadir itu adalah yang berhak,” kata Bambang Eka Cahya Widodo.
Kemudian, Ia juga menyebut bahwa penghitungan suara ulang di tingkat kecamatan dapat dibenarkan secara hukum. Hal itu bagian dari proses koreksi untuk menghadirkan transparansi dan akuntabilitas penyelenggara Pemilu.
“Kesalahan penghitungan di TPS 01 Kelurahan Melayu, kemudian dilakukan saran perbaikan oleh PPK di Kecamatan Teweh Tengah sudah sesuai peraturan perundang-undangan. Upaya ini harus dihargai sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penyelenggara,” kata Dosen Ilmu Politik Universitas Muhamadiyyah Yogyakarta ini.
Kemudian, Pakar Kepemiluan UI Titi Anggraini menegaskan bahwa tidak semua pelanggaran prosedur di TPS harus dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Hal ini terkait dengan pemilih yang diperbolehkan menggunakan hak pilihnya di TPS 04 Malawaken dengan form C Pemberitahuan KWK. Apalagi secara fakta, mereka adalah pemilih yang berhak sesuai ketentuan UU.
“KPPS yang membolehkan pemilih membawa form model C pemberitahuan KWK menggunakan hak pilihnya memang pelanggaran administratif, tetapi tidak semua pelanggaran administratif itu harus dilakukan PSU,” kata Saksi Ahli yang dihadirkan dalam sidang MK ini.
Terkait rekomendasikan PSU, menurut Titi, apabila hal itu terjadi secara kasuistis dan spesifik harus dilakukan dengan hati-hati, cermat dan dasar hukum yang kuat.
“Hal itu berkaitan dengan upaya agar tidak terjadi distorsi suara pemilih atau perubahan intensi akibat kondisi yang berbeda antara hari pemungutan suara serentak dengan waktu saat PSU karena hasil akhir sudah tergambarkan,” terangnya.
“Selain itu, juga untuk mencegah meluasnya kecurangan akibat PSU, seperti politik uang, intimidasi, dan korupsi,” pungkasnya.
-

Mobil KPU dan Bawaslu Blitar Ditarik, Ada Apa?
Blitar (berijatim.com) – Sebanyak 6 unit mobil dinas Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Blitar ditarik kembali. Penarikan ini dilakukan oleh KPU Provinsi Jawa Timur.
Keenam kendaraan yang ditarik ini adalah 5 mobil yang biasa digunakan untuk komisioner KPU Kota Blitar, serta 1 lainnya adalah yang biasa dipakai oleh sekretaris KPU.
Sebenarnya sudah ada rencana perpanjang sewa untuk 6 kendaraan mobil dinas KPU tersebut, namun karena ada kebijakan penghematan anggaran maka hal itu urung dilakukan.
“Masa sewanya sebenarnya tahun ini masih ada rencana itu, tapi karena dampak efesiensi kebijakan pemerintah Pak Prabowo kemudian dipercepat untuk pengembaliannya,” kata Rangga Bisma Aditya, Jumat (14/2/2025).
Penarikan mobil dinas KPU ini merupakan imbas dari kebijakan penghematan anggaran yang dijalankan oleh pemerintah pusat. Meski ada penarikan kendaraan, namun KPU Kota Blitar mengaku tidak masalah.
Kinerja KPU Kota Blitar pun tidak terganggu dengan adanya penarikan 6 kendaraan dinas tersebut. Meski tanpa kendaraan dinas, KPU Kota Blitar pun akan tetap bekerja secara maksimal.
“Secara prinsip tidak mengganggu aktivitas dari KPU Kota Blitar sendiri,” tegasnya.
Meski ada penarikan kendaraan, namun KPU Kota Blitar sejatinya masih memiliki 4 mobil dinas lain. Keempat kendaraan ini merupakan milik KPU RI.
“Dengan begitu KPU Kota Blitar tinggal ada 4 Mobil Operasional plat Merah saja untuk setiap aktivitas Tahapan (Hingga April 2025) dan Non Tahapan,” tandasnya.
Bukan hanya KPU, mobil dinas milik Bawaslu Kota Blitar juga akan ditarik. Total ada 3 mobil dinas ditarik itu adalah yang biasa digunakan untuk komisioner Bawaslu Blitar.
Penarikan kendaraan dinas Bawaslu Kota Blitar ini akan dilakukan tanggal 19 Februari 2025. Saat ini surat penarikan sudah diterima oleh Bawaslu Kota Blitar.
“Kemarin ada surat yang masuk bahwasanya tanggal 19 besok ada 3 mobil akan dikembalikan,” ucap Roma Hudi, Komisioner Bawaslu Kota Blitar. [owi/beq]
-

Praperadilan Kandas, Hasto Siap Kenakan Rompi Oranye KPK?
Bisnis.com, JAKARTA — Permohonan praperadilan Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto akhirnya kandas di tangan pengadilan setelah HakimPengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Kamis (13/2/2025).
Hakim Tunggal Djuyamto dalam pertimbangannya memaparkan alasan pihaknya tidak menerima permohonan praperadilan Hasto. Menurutnya, dua surat perintah penyidikan (sprindik) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang digugat kubu Hasto di PN Jakarta Selatan merupakan dua tindak pidana berbeda.
Sebagaimana diketahui, KPK menerbitkan dua sprindik yang menetapkan Hasto sebagai tersangka pada pengembangan kasus suap Harun Masiku, serta dugaan perintangan penyidikan.
“Bahwa penetapan tersangka Pemohon dengan dua surat perintah penyidikan jelas terkait dengan dua tindak pidana berbeda. Dugaan tindak pidana perintangan penyidikan dan dugaan tindak pidana menberikan janji atau hadiah atau suap kepada penyelenggara negara,” ujar Djuyamto di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025).
Oleh sebab itu, Hakim berpendapat bahwa Hasto harusnya tidak menggabungkan dua gugatan tindak pidana ke dalam satu permohonan praperadilan.
“Hakim berpendapat permohonan Pemohon seharusnya diajukan dalam dua praperadilan, bukan satu permohonan,” tutur Djuyamto.
Adapun, Hakim menyatakan permohonan praperadilan Hasto tidak jelas dan kabur, serta tidak dapat diterima.
“Mengadili: Mengabulkan eksepsi dari temohon. Menyatakan permohonan oleh pemohon kabur atau tidak jelas. Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Djuyamto dalam amar putusannya.
Kuasa hukum Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mengaku kecewa atas putusan Hakim bahwa praperadilan yang diajukan tidak dapat diterima.
Untuk diketahui, Hakim Tunggal PN Jaksel menyatakan praperadilan yang diajukan Hasto atas status tersangkanya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak dapat diterima. Dengan demikian, Hasto tetap sah berstatus tersangka.
“Kami harus mengatakan bahwa kami kecewa dengan putusan praperadilan yang dibacakan dan saudara-saudara sudah mendengarkan seksama,” ujar kuasa hukum Hasto, Todung Mulya Lubis usai sidang pembacaan putusan di PN Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025).
Todung menyampaikan pihaknya tidak menerima legal reasoning Hakim Tunggal PN Jaksel dalam memutuskan praperadilan Hasto tidak dapat diterima. Padahal, terangnya, pihak Hasto mengajukan praperadilan untuk menguji adanya abuse of power oleh KPK.
“Kita datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menguji abuse of power, pelanggaran-pelangaran yang dilakukan oleh KPK karena sangat telanjang di depan mata kita, pelanggaran itu dilakukan,” ujarnya.
Selain itu, kubu Hasto kukuh menilai bahwa bukti KPK untuk menetapkan Hasto sebagai tersangka berdasarkan putusan pengadilan sebelumnya tidak berdasar.
Hal itu karena putusan pengadilan untuk terdakwa anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan, mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina dan kader PDIP Saeful Bahri sudah inkracht dan ketiganya telah selesai menjalani hukuman pidana.
“Putusan itu sudah inkrah lima tahun yang lalu dan Hasto Kristiyanto sama sekali tidak terlibat, sama sekali tidak, disebut sebagai pihak yang memberikan atau memfasilitasi suap,” terangnya.
Sementara itu, Maqdir Ismail, yang juga tergabung dalam tim kuasa hukum Hasto turut mempertanyakan pertimbangan Hakim Tunggal. Salah satunya soal praperadilan yang harusnya diajukan terpisah untuk pengembangan kasus suap dan dugaan perintangan penyidikan.
“Apakah di dalam proses praperadilan itu ada larangan yang secara hukum bisa melarang orang menguji dua penetapan tersangka dalam satu permohonan,” kata Maqdir.
Meski demikian, advokat senior itu tidak menutup kemungkinan untuk mengajukan kembali praperadilan dalam bentuk dua permohonan terpisah.
“Saya kira apa yang hendak kami lakukan tentu dalam Minggu depan kami akan sampaikan kepada kawan-kawan. Kami akan terbuka apa yang dapat kami lakukan. Apakah akan kami ulangi lagi dengan mengajukan dua permohonan, tentu nanti kita akan sampaikan,” terang Maqdir.
Kuasa hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Todung Mulya Lubis (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (13/2/2025). ANTARA/Luthfia Miranda Putri.Perbesar
Penyidikan Jalan Terus
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto buka suara soal praperadilan Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto yang dinyatakan tidak dapat diterima oleh Hakim.
Untuk diketahui, sidang pembacaan putusan praperadilan itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sore ini, Kamis (13/2/2025).
“Putusan Hakim sudah proporsional dan tepat sebagaimana pertimbangan dari dalil dan argumentasi yang disampaikan tim hukum dari KPK,” ujar Setyo kepada wartawan, Kamis (13/2/2025).
Meski demikian, Setyo enggan mengungkap apa langkah KPK berikutnya setelah status tersangka Hasto dinyatakan tetap sah. Dia menyebut penyidik bakal menindaklanjuti putusan Hakim.
“Untuk hal terkait tindak lanjut penyidikan nanti urusan Penyidik,” ujar mantan Irjen Kementerian Pertanian (Kementan) itu.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Setyo Budiyanto menjawab pertanyaan wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)Perbesar
Sebelumnya, sidang praperadilan Hasto digelar perdana pada 5 Februari 2025. KPK menetapkan Hasto dan advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka pada pengembangan kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024. Hasto juga dijerat sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan.
Pada awal-awal kasus tersebut, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka yakni anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan, mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, serta kader PDIP Saeful Bahri dan Harun Masiku. Hanya Harun yang belum dibawa ke proses hukum karena masih buron.
Pada kasus suap, komisi antirasuah menduga Hasto dan Donny bersama-sama dengan Harun Masiku melakukan penyuapan terhadap anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan.
Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan. Dia diduga dengan sengaja mencegah, merintangi dan menggagalkan secara langsung dan tidak langsung proses penyidikan. Di antaranya, yakni menyuruh Harun Masiku pada 2020 untuk menenggelamkan ponselnya ketika adanya operasi tangkap tangan (OTT).
“Bahwa pada 8 Januari 2020 pada saat proses tangkap tangan oleh KPK, Saudara HK memerintahkan salah satu pegawainya di Jalan Sutan Syahrir untuk menelpon kepada HM dan memerintahkan supaya merendam Hape ke dalam air dan melarikan diri,” papar Setyo.
Kasus tersebut sudah mulai diusut KPK sejak 2020. Pada saat itu, lembaga antirasuah menetapkan empat orang tersangka yaitu anggota KPU Wahyu Setiawan, anggota Bawaslu Agustina Tio Fridelina, Saeful Bahri dan Harun Masiku. Hanya Harun yang sampai saat ini belum dibawa ke proses hukum.
