Kementrian Lembaga: Bawaslu

  • DPRD Surabaya Konsultasi ke KPU RI Bahas Pemekaran Dapil dan Penataan Kursi

    DPRD Surabaya Konsultasi ke KPU RI Bahas Pemekaran Dapil dan Penataan Kursi

    Surabaya (beritajatim.com) – Komisi A DPRD Kota Surabaya melakukan kunjungan kerja ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada Kamis (25/9/2025). Langkah ini dilakukan untuk menyikapi potensi ketimpangan jumlah pemilih antar daerah pemilihan (dapil) yang dinilai semakin tidak proporsional.

    Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, menegaskan penataan dapil menjadi kebutuhan mendesak karena jumlah penduduk Surabaya kini sudah menembus 3 juta jiwa. Menurutnya, penataan yang tepat akan memberi kepastian hukum sekaligus memperkuat representasi politik warga.

    “Kami ingin memastikan KPU RI memberi arahan yang jelas pasca Putusan MK 135/PUU-XXII/2024, supaya masyarakat tidak bingung dengan wacana yang berkembang,” ujar Cak Yebe saat dihubungi, Sabtu (27/9/2025).

    Berdasarkan Data Konsolidasi Bersih (DKB) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Surabaya semester I tahun 2025, jumlah penduduk Surabaya tercatat 3.008.760 jiwa, terdiri dari 1.489.658 laki-laki (49,5%) dan 1.519.102 perempuan (50,5%).

    Angka ini relatif stabil dibanding semester I tahun 2024 yang berjumlah 3.017.382 jiwa dan semester II tahun 2024 sebesar 3.018.022 jiwa. Dengan demikian, populasi Surabaya konsisten berada di atas 3 juta jiwa.

    Sekretaris Komisi A DPRD Surabaya, Syaifuddin Zuhri, menyebutkan saat ini ada dapil yang menampung hampir 1 juta penduduk. Ketimpangan ini, menurutnya, mengurangi kualitas keterwakilan warga di parlemen daerah.

    “Kalau distribusi dibagi rata, Surabaya bisa punya lebih dari lima dapil. Pemekaran ini penting agar keterwakilan warga lebih proporsional,” tegasnya.

    Cak Yebe menjelaskan bahwa berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017, kota dengan penduduk di atas 3 juta jiwa berhak memiliki hingga 55 kursi DPRD. Kondisi ini membuka peluang penataan ulang jumlah kursi maupun pemekaran dapil di Kota Pahlawan.

    “Kondisi ini membuka peluang penataan ulang kursi atau pemekaran dapil di Surabaya,” tutur dia.

    Komisi A DPRD Surabaya berencana menindaklanjuti hasil konsultasi di Jakarta dengan menggelar rapat bersama KPU Kota Surabaya, Bawaslu, dan Pemerintah Kota. Rapat ini ditujukan untuk menyamakan persepsi sekaligus mencari formula penataan dapil yang paling tepat.

    “Harapannya, representasi politik di Surabaya bisa benar-benar adil dan setara, sehingga warga merasa keterwakilannya terjamin,” pungkas Cak Yebe. [asg/ian]

  • KPU Ponorogo Lakukan Coktas untuk 76 Pemilih Lansia di Atas 100 Tahun

    KPU Ponorogo Lakukan Coktas untuk 76 Pemilih Lansia di Atas 100 Tahun

    Ponorogo (beritajatim.com) – Sebanyak 76 pemilih lanjut usia yang berumur di atas 100 tahun menjadi sasaran pencocokan dan penelitian terbatas (coktas) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ponorogo. Kegiatan ini dilaksanakan serentak di 14 kecamatan, mulai dari Ngrayun, Slahung, Balong, Sooko, Pulung, Bungkal, Badegan, Sawoo, Siman, Kauman, Sukorejo, Sampung, Babadan, hingga Kecamatan Ponorogo.

    Khusnul Khotimah, Komisioner KPU Ponorogo Divisi Perencanaan Data dan Informasi, menjelaskan bahwa coktas kali ini merupakan langkah khusus untuk memastikan validitas data pemilih berusia sangat lanjut.

    “Kami turun langsung untuk memverifikasi apakah pemilih yang terdata masih ada atau sudah meninggal dunia. Data yang akurat sangat penting untuk menjamin hak pilih masyarakat pada Pemilu dan Pemilihan mendatang,” ungkap Khusnul, ditulis Sabtu (27/9/2025).

    Dalam pelaksanaannya, KPU Ponorogo membagi beberapa tim yang bekerja bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Setiap tim mendatangi rumah para pemilih yang masuk dalam daftar coktas. Metode ini dipilih agar data yang diperoleh benar-benar valid dan sesuai kondisi di lapangan.

    Hasil verifikasi kemudian dimasukkan ke dalam aplikasi Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih). Data tersebut akan menjadi dasar bagi pemutakhiran data pemilih berkelanjutan di Ponorogo. Menurut Khusnul, perhatian terhadap pemilih berusia di atas 100 tahun ini menunjukkan komitmen KPU dalam menjaga kualitas demokrasi.

    “Kami optimistis, melalui coktas ini, kualitas data pemilih di Ponorogo semakin baik dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

    Langkah ini juga menjadi bukti bahwa KPU tidak hanya mengandalkan data administratif, tetapi juga melakukan pengecekan langsung agar hak konstitusional setiap warga benar-benar terjamin, termasuk bagi mereka yang sudah berusia lanjut. [end/beq]

  • Baleg DPR RI soroti sejumlah perbaikan pada Undang-Undang Pemilu

    Baleg DPR RI soroti sejumlah perbaikan pada Undang-Undang Pemilu

    Pascaputusan Mahkamah Konstitusi tentang pemisahan Pemilu nasional dan lokal, hal itu secara tidak langsung meminta kepada kita bersama untuk mengkaji ulang pelaksanaannya

    Padang (ANTARA) – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyatakan pihaknya masih menyoroti sejumlah hal yang mesti diperbaiki dalam Undang-Undang Pemilihan Umum (Pemilu) untuk dibahas pada Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.

    “Pascaputusan Mahkamah Konstitusi tentang pemisahan Pemilu nasional dan lokal, hal itu secara tidak langsung meminta kepada kita bersama untuk mengkaji ulang pelaksanaannya,” kata Wakil Ketua Baleg DPR RI Ahmad Doli Kurnia di Padang, Senin.

    Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Baleg dalam diskusi bertajuk Desain Penegakan Hukum Pemilu dalam Kodifikasi RUU Pemilu yang diselenggarakan oleh Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas.

    Doli yang juga anggota Komisi II tersebut memiliki pandangan yang sama dengan Mahkamah Konstitusi bahwa Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, legislatif hingga pemilihan kepala daerah dilakukan secara terpisah.

    Namun, pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 juga perlu kajian mendalam agar implementasinya melahirkan kualitas demokrasi yang lebih baik dari sebelumnya.

    Dalam diskusi tersebut, Doli turut menyinggung upaya menghilangkan praktik-praktik buruk pesta demokrasi lima tahunan seperti politik uang, kampanye hitam, politik transaksional dan lain sebagainya. Semua itu harus dibahas atau diatur secara tegas dalam RUU Pemilu.

    Selain itu, penerapan sistem digital atau elektronisasi dalam pemilu saat ini juga perlu dibahas lebih detail agar memiliki payung hukum yang jelas, sebab selama ini instrumen Sistem Informasi Rekapitulasi Pemilu (Sirekap) tidak tercantum dalam Undang-Undang Pemilu.

    “Makanya Sirekap itu kan jadi kebijakan yang gantung. Dia (Sirekap) perlu tapi tidak ada payung hukumnya,” ujar dia.

    Tidak hanya itu, RUU Pemilu juga harus membahas tentang penguatan fungsi dan kewenangan lembaga penyelenggara Pemilu, baik Komisi Pemilihan Umum (KPU), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) maupun Bawaslu.

    “Penguatan ini supaya penyelenggara pemilu diisi orang yang punya integritas, independen, cakap serta punya kapasitas untuk mengurus pemilu,” ujar dia.

    Yang tidak kalah penting ialah mendorong pembentukan lembaga peradilan khusus pemilu saat RUU Pemilu dibahas pada 2026, serta mengkaji terkait mahalnya biaya penyelenggaraan Pilkada.

    Pewarta: Muhammad Zulfikar
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • DPR RI: Pemilu demokratis juga tercipta dari tahapan literasi politik

    DPR RI: Pemilu demokratis juga tercipta dari tahapan literasi politik

    Penyelenggara pemilu tidak boleh hanya bekerja secara administratif ketika tahapan berlangsung. Pada masa non tahapan justru harus lebih proaktif mengedukasi masyarakat, membangun relasi, dan memperkuat kelembagaan agar pemilu berikutnya lebih demokr

    Manokwari (ANTARA) – Anggota Komisi II DPR RI Arif Wibowo menyatakan pemilu demokratis tidak hanya ditentukan oleh keberhasilan tahapan teknis/administratif, tetapi juga oleh bagaimana penyelenggara mampu memanfaatkan masa non tahapan untuk menciptakan kesadaran dan literasi politik masyarakat.

    Hal itu ia sampaikan saat menjadi pembicara dalam kegiatan Penguatan Kelembagaan sebagai Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada 2024 di Bawaslu Papua Barat di Manokwari, Senin.

    “Penyelenggara pemilu tidak boleh hanya bekerja secara administratif ketika tahapan berlangsung. Pada masa non tahapan justru harus lebih proaktif mengedukasi masyarakat, membangun relasi, dan memperkuat kelembagaan agar pemilu berikutnya lebih demokratis,” ujarnya.

    Ia mengatakan, pemilu adalah proses panjang yang berlangsung secara berkesinambungan, bukan sekadar peristiwa lima tahunan.

    Karena itu, masa non tahapan pemilu seharusnya dipandang sebagai ruang penting untuk melakukan edukasi, konsolidasi, serta cipta kondisi agar masyarakat semakin memahami nilai demokrasi.

    “Penyelenggara pemilu bukan sekadar karyawan pemilu, tetapi pejuang demokrasi. Ada sikap moral yang harus ditunjukkan, yakni sukarela dan proaktif dalam membangun kesadaran masyarakat,” tambahnya.

    Ia menilai, masa non tahapan harus diisi dengan kegiatan sosialisasi dan literasi kepemiluan secara masif.

    Dalam kesempatan itu, ia juga mendorong Bawaslu Papua Barat hingga tingkat kabupaten/kota untuk menggelar diskusi publik, membangun komunikasi dengan berbagai kalangan, serta mengorganisir komponen masyarakat dalam mengawal pemilu.

    Misal, dalam pencegahan politik uang. Menurutnya, politik uang tidak hanya terjadi karena ada pihak yang memiliki kemampuan tapi juga karena masyarakat menerima dan menganggap wajar. Hal itu bukti bahwa edukasi belum maksimal.

    “Kalau masyarakat diberi ruang dialog dan terus diajak bicara soal demokrasi, maka akan muncul kesadaran kolektif bahwa pemilu bukan hanya memilih dan dipilih, tetapi juga soal menjaga integritas, melawan manipulasi, dan menolak praktik curang,” ujarnya.

    Ia menambahkan, untuk mengawal demokrasi seperti pemilu membutuhkan waktu yang panjang, berlangsung terus menerus tanpa henti.

    Kinerja penyelenggara pemilu seperti KPU dan Bawaslu tidak bisa dinilai dalam periodisasi tahapan, sehingga penyelenggara pemilu tidak bisa bersifat adhoc, harus bersifat permanen.

    “Keberadaan penyelenggara pemilu hingga tingkat kabupaten/kota harus dipertahankan selama lima tahun sesuai masa jabatan mereka karena alasan konstitusional,” ujarnya.

    Penyelenggara pemilu juga harus diberi penguatan kelembagaan guna memastikan kewenangan yang sudah ada benar-benar dijalankan secara optimal.

    Penyelenggara harus memberi teladan melalui kerja berkesinambungan, terutama di masa non tahapan, agar kepercayaan publik terhadap demokrasi semakin kokoh.

    “Kalau masa non tahapan bisa dimanfaatkan maksimal, maka persoalan yang selalu muncul setiap pemilu bisa ditekan. Pemilu tidak boleh sekadar jadi rutinitas teknis, tetapi momentum memperkuat demokrasi bangsa,” ujarnya.

    Pewarta: Ali Nur Ichsan
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Koalisi Masyarakat Sipil Rekomendasikan Prabowo dan DPR Pecat Anggota KPU

    Koalisi Masyarakat Sipil Rekomendasikan Prabowo dan DPR Pecat Anggota KPU

    Bisnis.com, JAKARTA – Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri atas berbagai lembaga demokrasi dan politik, mendesak kepada Presiden Prabowo Subianto dan DPR untuk mengeluarkan rekomendasi pemberhentian atau pemecatan terhadap seluruh Anggota KPU RI periode 2022-2027 kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

    Sekretaris Jenderal Koalisi Perempuan Indonesia Mike Verawati yang mewakili koalisi itu, menilai keputusan dan kebijakan buruk yang dikeluarkan oleh KPU, termasuk kebijakan terbaru soal dokumen persyaratan calon presiden dan wakil presiden yang sempat ingin dirahasiakan, tak terlepas dari etika anggotanya yang bermasalah.

    “Kami dari koalisi ini juga merasakan penting buat pemerintah, dalam hal ini Presiden untuk melihat kembali kinerja dari KPU periode 2022-2027 untuk dilaporkan kepada DKPP,” kata Mike dikutip dari Antara, Minggu (21/9/2025).

    Dia mengatakan permasalahan mendasar pada kelembagaan KPU menjadi salah satu penyebab banyaknya persoalan dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 dan Pilkada 2024.

    Dia menambahkan, Ketua KPU yang dilantik pada 2022 tersandung kasus yang berkaitan dengan kesusilaan dan kekerasan seksual. Di sisi lain, kata dia, perilaku Anggota KPU juga disorot karena adanya sejumlah penggunaan jet pribadi yang dinilai sebagai praktik pemborosan.

    Selain itu, dia juga mendorong kepada DPR sebagai pembentuk undang-undang agar melakukan penataan ulang secara menyeluruh terhadap kelembagaan KPU, membentuk tim seleksi dan mekanisme rekrutmen anggota KPU, dengan merevisi UU Pemilu.

    “Kami harap revisi UU Pemilu ini disegerakan,” kata dia.

    Dalam hal itu, dia pun mendorong nantinya pemerintah melakukan moratorium pengisian jabatan Anggota KPU hingga disahkannya UU Pemilu yang baru, guna menata ulang seluruh sistem kelembagaan penyelenggaraan pemilu yang selama ini bermasalah.

    Sementara itu, Pengajar Hukum Pemilu Universitas Indonesia Titi Anggraini mengatakan bahwa saat ini merupakan momentum yang tepat bagi pemerintah dan DPR berbenah diri dan mengevaluasi proses seleksi anggota KPU atau penyelenggara pemilu.

    Dia mengatakan bahwa desakan pemecatan itu sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 120/PUU-XX-2022 yang salah satu poinnya memutuskan bahwa proses rekrutmen anggota KPU harus selesai sebelum tahapan pemilu dimulai.

    Artinya, kata dia, proses rekrutmen tidak boleh berlangsung di tengah tahapan pemilu. Maka dari itu, menurut dia, pemerintah perlu menjadikan momen ini sebagai pembenahan bagi masa jabatan penyelenggara pemilu.

    Menurut dia, penyelenggara yang bermasalah adalah buah dari proses seleksi yang memiliki problematik. Pemerintah dan DPR harus bertanggung jawab atas permasalahan yang terjadi pada penyelenggara pemilu.

    “Mau tak mau harus ada penataan akhir masa jabatan, dan ini momentumnya, makanya tadi tuntutan teman-teman menjadi sangat relevan,” kata Titi.

    Dia mengatakan seluruh pihak perlu merekonstruksi model seleksi yang tidak membuat KPU, Bawaslu, DKPP, sebagai bancakan kepentingan politik pragmatis partisan.

    “Kita tidak ingin KPU menjadi komisi permasalahan umat,” kata dia.

    Adapun koalisi tersebut terdiri dari Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia (Puskapol UI), Pusat Studi Hukum Kebijakan (PSHK) Indonesia, Indonesian Corruption Watch (ICW), hingga Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas.

  • Mahasiswa ‘Agen Green Policing’ dan Polisi Tanam Pohon di Siabu Camping Ground

    Mahasiswa ‘Agen Green Policing’ dan Polisi Tanam Pohon di Siabu Camping Ground

    Kampar

    Polres Kampar bersama mahasiswa Universitas Riau (Unri) melakukan sosialisasi Green Policing di Siabu Camping Ground, Dusun Sei Abang, Desa Siabu, Kecamatan Salo, Kabupaten Kampar. Kegiatan ini merupakan komitmen Polres Kampar dan mahasiswa dalam menjaga alam dan lingkungan.

    Acara tersebut dihadiri oleh Wakapolres Kampar Kompol Andi Cakra Putra, Kabag Ops Kompol Romi Irwansyah, Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala, Kasat Lantas AKP Wulan Afdhalia Ramdhani, Kasat Intelkam AKP Josrizal, Kasat Binmas AKP Marupa Sibarani, Kapolsek Bangkinang Barat Ipda Rully Chairullah, Bhabinkamtibmas Desa Siabu, Ketua Bawaslu Kabupaten Kampar Mustaqin, Kepala Desa Siabu Tarmo, dan 100 mahasiswa dari Unri.

    “Lestarikan alam, berarti kita menjaga masa depan anak cucu kita. Mari kita tanamkan kesadaran cinta lingkungan sejak dini,” kata Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang, dalam sambutannya.

    Acara dilanjutkan dengan penyerahan bibit pohon secara simbolis kepada perwakilan peserta, dan penanaman pohon oleh Kapolres Kampar beserta jajaran, pihak desa, panitia, serta perwakilan mahasiswa. Jenis pohon yang ditanam antara lain Pohon Matoa, Pohon Kelor, dan Pohon Alpukat.

    Selain penanaman pohon, kegiatan ini juga diisi dengan penyuluhan dan edukasi tentang pentingnya menjaga lingkungan dan hutan kepada para mahasiswa.

    Diharapkan, kegiatan ini dapat memberikan dampak positif bagi lingkungan dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga kelestarian alam.

    “Kami berharap, kegiatan ini dapat menjadi inspirasi bagi masyarakat luas untuk melakukan hal yang sama. Mari kita bersama-sama menjaga lingkungan agar tetap lestari,” pungkas Kapolres Kampar.

    (mei/dhn)

  • Mensesneg Sebut Revisi UU Pemilu Bukan Hal Baru, Sudah Dibahas Sejak Era Jokowi
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        19 September 2025

    Mensesneg Sebut Revisi UU Pemilu Bukan Hal Baru, Sudah Dibahas Sejak Era Jokowi Nasional 19 September 2025

    Mensesneg Sebut Revisi UU Pemilu Bukan Hal Baru, Sudah Dibahas Sejak Era Jokowi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) RI Prasetyo Hadi menyebut revisi undang-undang terkait pemilihan umum (pemilu) bukan hal yang baru.
    Menurut Prasetyo, rencana revisi ini juga sudah dibahas sejak era pemerintahan sebelumnya atau era Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
    “Menurut pendapat kami apa yang disampaikan di publik berkenaan dengan masalah sistem pemilu kita revisi undang-undang pemilu kita itu sebenarnya kan bukan sesuatu yang baru juga, jadi di masa pemerintahan sebelumnya juga itu sudah sempat dibahas juga,” kata Prasetyo di Kompleks Istana, Jakarta, Jumat (19/9/2025).
    Selain itu, wacana ini juga diusulkan oleh sejumlah forum partai politik yang mendorong adanya perbaikan sistem pemilu.
    “Kemudian di beberapa forum partai-partai politik juga menyampaikan hal tersebut sehingga kalau memang itu menjadi sebuah wacana, menjadi sebuah keharusan untuk kita memperbaiki atau mencari sistem pemilihan kita yang jauh lebih baik ya itu enggak ada masalah juga,” ucap dia.
    Namun, ia belum mengetahui soal poin apa saja yang akan direvisi terkait UU Pemilu.
    Tentunya, kata Prasetyo, pemerintah akan menjaring banyak masukan khususnya dari partai politik (parpol).
    “Ya nanti kita lihat, kita lihat kan dari evaluasinya seperti apa sih, enggak yang mau diperbaiki sampai sejauh mana tentunya, kita membutuhkan masukkan dari banyak terutama juga dari partai-partai politik yang selama ini memang menjalankan fungsi tersebut,” ujar dia.
    Prasetyo juga belum tahu apakah revisi UU Pemilu nantinya akan menjadi usulan pemerintah atau DPR RI.
    “Belum belum sampai ke situ,” kata Prasetyo.
    Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II Aria Bima mengungkapkan, salah satu RUU yang masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026 adalah revisi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
    Menurut dia, pembahasan revisi aturan ini penting untuk menjawab harapan publik soal pelaksanaan Pemilu ke depan yang lebih baik dibandingkan sebelumnya.
    “Yang pertama, kami mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Ini kita usulkan kalau bisa langsung disetujui sebagai Prolegnas tahun 2026. Publik menunggu bagaimana Pemilu ke depan harus lebih baik daripada Pemilu 2024. Itu tidak bisa tidak harus bersandar pada aturan yang menjamin pelaksanaan Pemilu serta membangkitkan partisipasi publik,” kata Aria, di ruang rapat Baleg DPR RI, Rabu.
    Komisi II juga mengusulkan revisi UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
    Menurutnya, revisi tersebut diperlukan untuk memperjelas tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135.
    Selain itu, Komisi II juga mengajukan revisi UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.
    Dia berpandangan, banyak kritik terhadap partai politik belakangan ini yang perlu dijawab dengan pembaruan regulasi.
    “Saya kira perlu kita respons. Seperti apa langkah undang-undang supaya Parpol sebagai pilar demokrasi. Selain instrumen pelaksana KPU dan Bawaslu, kita harus berbenah agar partai mendapatkan trust, kepercayaan publik. Kita bagian organisasi yang dipercaya untuk pemimpin-pemimpin bangsa ini, baik eksekutif dan legislatif,” tutur Aria.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 22 Bawaslu provinsi perkuat integrasi validasi data hadapi Pemilu 

    22 Bawaslu provinsi perkuat integrasi validasi data hadapi Pemilu 

    Makassar (ANTARA) – Sebanyak 22 perwakilan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dari sejumlah provinsi di wilayah timur dan tengah Indonesia sepakat memperkuat bidang pengelolaan data dan informasi melalui integrasi dan validasi data sebagai persiapan menghadapi Pemilu mendatang.

    “Secara kelembagaan, data yang terintegrasi bisa menjadi pondasi yang kuat buat kita dalam melakukan pengawasan, pencegahan dan penanganan pelanggaran,” kata Ketua Bawaslu Sulsel Mardiana Rusli di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu.

    Melalui Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) bidang data dan informasi di Makassar, kata Mardiana, pertemuan gelombang I itu bertujuan untuk memperkuat sinergi antarunit kerja Bawaslu, serta mendukung kerja pengawasan Pemilu lebih cepat, tepat, dan berbasis data akurat.

    “Namun, data tidak hanya sebagai kekuatan, tetapi juga bisa melemahkan ketika kita tidak mampu memvalidasi dan mempertanggungjawabkan data-data sebagai informasi publik,” tutur perempuan yang akrab disapa Ana ini.

    Rakornas tersebut dihadiri Koordinator Divisi dan Kepala Bagian bidang data dan informasi dari Bawaslu Provinsi dan Kabupaten Kota di 22 provinsi untuk gelombang I, seperti, Provinsi Bali, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua. Bawaslu Sulsel yang menjadi tuan rumah.

    Selain itu, Anggota Bawaslu RI Puadi, Deputi Bidang Dukungan Teknis Bawaslu La Bayoni, serta Koordinator Tenaga Ahli Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Bachtiar Baetal. Tema Rakornas ‘Mewujudkan Bawaslu yang Berintegritas Melalui Dukungan Teknologi Informasi yang Terpercaya’

    Anggota Bawaslu RI Puadi sebelumnya menekankan peran penting Divisi Data dan Informasi (DATIN) sebagai pusat pengelolaan data pengawasan Pemilu. Ia menjelaskan, fungsi DATIN tidak hanya berhenti pada pengumpulan data.

    “DATIN bukan hanya menyajikan data, melainkan mampu mengolah data menjadi informasi, mengubah informasi menjadi pengetahuan, dan memanfaatkan pengetahuan itu sebagai dasar pengambilan keputusan yang cepat, tepat, dan akurat dalam pengawasan,” ujarnya.

    Oleh karena itu, DATIN harus menjadi simpul dari seluruh proses pengawasan yang menghubungkan seluruh basis data pengawasan, laporan masyarakat, hasil pengawasan lapangan, penanganan pelanggaran, hingga putusan sengketa.

    “Dari sana kita akan memiliki big data (bank data) pengawasan pemilu yang bisa kita baca dan analisis secara real time (kekinian),” katanya menambahkan.

    Pihaknya berharap kegiatan ini mampu membangun sistem informasi pengawasan yang solid, integratif, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi. Dukungan seluruh jajaran tingkat provinsi maupun kabupaten kota menjadi elemen penting mewujudkan pengawasan Pemilu lebih profesional dan berintegritas.

    Pewarta: M Darwin Fatir
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Video Prabowo Tayang Sebelum Film di Bioskop, Ternyata Jokowi Juga Pernah
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        14 September 2025

    Video Prabowo Tayang Sebelum Film di Bioskop, Ternyata Jokowi Juga Pernah Nasional 14 September 2025

    Video Prabowo Tayang Sebelum Film di Bioskop, Ternyata Jokowi Juga Pernah
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Video penayangan program pemerintahan Presiden Prabowo Subianto di bioskop viral di media sosial Instagram dan TikTok.
    Namun, ini bukan pertama kalinya ada penayangan iklan pencapaian program-program pemerintah di bioskop.
    Hal serupa ternyata pernah dilakukan oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) pada tahun 2018.
    Sebagaimana dilihat dari tayangan media sosial yang viral, video progam Prabowo diputar di bioskop tepat sebelum film dimulai.
    Dalam video itu, Prabowo menyampaikan perkembangan soal Koperasi Makan Bergizi Gratis (MBG), Merah Putih, dan Sekolah Rakyat.
    Selain itu, terlihat momen ketika Prabowo blusukan untuk menjumpai warga dan anak-anak yang menjadi penerima manfaat program-program tersebut.
    Merespons viralnya video tersebut, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan hal ini lumrah sepanjang tidak melanggar aturan ataupun mengganggu kenyamanan.
    “Tentunya sepanjang tidak melanggar aturan, tidak mengganggu kenyamanan keindahan, maka penggunaan media publik untuk menyampaikan sebuah pesan tentu sebuah hal yang lumrah,” ungkap Prasetyo kepada wartawan, Minggu (14/9/2025).
    Berdasarkan catatan
    Kompas.com
    , menjelang akhir masa jabatan Jokowi pada periode pertama, hal serupa dilakukan oleh pemerintah.
    Pada September 2018 itu, iklan yang ditayangkan adalah kontribusi pemerintahan Jokowi membangun 65 bendungan.
    Di era Jokowi, penayangan ini menuai kontroversi dan protes netizen di Twitter karena iklan itu karena dianggap bagian dari kampanye Jokowi yang kembali maju dalam Pemilihan Presiden 2019.
    Namun, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) saat itu menyatakan, penayangan iklan ini tidak bisa dikategorikan sebagai kampanye karena belum ada penetapan calon presiden dan wakil presiden.
    Sementara itu, Ferdinandus Setu yang saat itu menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika menegaskan, tidak aa yang salah dari penayangan iklan tersebut.
    Dia menjelaskan, penayangan iklan itu sesuai kewajiban Kemenkominfo yang diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2015.
    Oleh karenanya, Kemenkominfo tidak akan mencopot iklan di bioskop hingga kontraknya selesai.
    “Kalau yang bendungan ini, kontraknya sampai 20 September,” kata Ferdinandus kepada
    Kompas.com
     pada 14 September 2018.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Bukan Cuma Prabowo, Jokowi Juga Pernah Tayangkan Video Kinerja di Bioskop

    Bukan Cuma Prabowo, Jokowi Juga Pernah Tayangkan Video Kinerja di Bioskop

    GELORA.CO -Polemik penayangan video capaian pemerintahan Presiden Prabowo Subianto di layar bioskop baru-baru ini menuai pro-kontra publik. 

    Namun, fenomena ini bukan yang pertama terjadi di Indonesia. Pada 2018 lalu, Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) juga pernah menayangkan iklan kinerja pemerintah di bioskop hingga menjelang masa penetapan calon presiden dan wakil presiden di Pemilu 2019. 

    Menteri Komunikasi dan Informatika saat itu, Rudiantara, menegaskan bahwa kontrak iklan kinerja Jokowi di bioskop berakhir pada 20 September 2018, bertepatan dengan penetapan pasangan capres-cawapres. 

    “Kontrak sampai 20 September 2018. Tapi model penayangan seperti itu akan kami lanjutkan, yang penting tidak bertentangan dengan regulasi,” ujar Rudiantara pada 16 September 2018, seperti dikutip dari website Komdigi hari Minggu, 14 September 2025.

    Rudiantara menyebut iklan tersebut tidak termasuk kampanye karena tidak memuat visi misi capres. 

    “Kalau dibaca di UU Pemilu 2017 apa itu kampanye, tertulis kampanye itu ada visi misi. Di iklannya ada enggak? Enggak ada kan visi misi,” tegasnya.

    Menurutnya, penayangan iklan kinerja di bioskop dipilih karena jumlah penonton yang semakin besar. Ia mencatat, pada 2014 jumlah layar bioskop tak sampai 1.000 dengan penonton sekitar 96 juta orang. 

    Sementara pada 2018 jumlah layar bertambah menjadi 1.700 dengan jumlah penonton sekitar 150 juta orang. 

    Meski menuai kritik kala itu, Rudiantara menegaskan iklan Jokowi hanyalah bagian dari layanan masyarakat, sebagaimana iklan rokok, properti, hingga Asian Games yang juga tayang di bioskop. 

    “Dari April di bioskop sudah ada iklan KIS, KIP, infrastruktur, polisi juga pasang iklan yang sama, ada juga Asian Games. Kenapa ribut sekarang?” tuturnya.

    Ia menambahkan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pun tidak mempermasalahkan tayangan tersebut. 

    Kini, polemik serupa kembali mencuat setelah video capaian pemerintahan Presiden Prabowo ditayangkan di bioskop sebelum pemutaran film utama. 

    Tayangan berdurasi singkat itu memuat cuplikan kegiatan Presiden, termasuk data produksi beras nasional, program makan bergizi gratis, hingga peresmian koperasi dan sekolah rakyat.

    Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menilai penggunaan media publik untuk menyampaikan pesan pemerintah sah-sah saja selama tidak melanggar aturan. 

    “Tentunya sepanjang tidak melanggar aturan, tidak mengganggu kenyamanan dan keindahan, maka penggunaan media-media publik untuk menyampaikan sebuah pesan tentu sebuah hal yang lumrah,” kata Prasetyo, Minggu, 14 September 2025. 

    Namun, reaksi publik beragam. Banyak penonton mengaku terkejut dengan kemunculan video tersebut, yang disisipkan layaknya iklan atau trailer film. 

    Akun Instagram @catatanfilm bahkan menyebut fenomena itu sebagai anomali,  kemudian membandingkannya dengan pengalaman menonton di luar negeri.