Kementrian Lembaga: Bawaslu

  • KPK Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto!

    KPK Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto!

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto di kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan PAW DPR RI.

    Berdasarkan pantauan Bisnis di lokasi, Hasto tiba di KPK 09.52 WIB. Dia mengenakan pakaian rapi dengan jas hitam dan kemeja berwarna putih saat tiba di KPK.

    Hasto tak sendiri datang ke KPK, dia didampingi oleh kuasa hukumnya Maqdir Ismail hingga Ronny Talapessy dalam pemeriksaaan keduannya sebagai tersangka itu.

    Selang delapan jam kemudian atau tepatnya 18.09  WIB, pejabat tinggi di partai berlogo banteng itu keluar mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK lengkap dengan borgol ditangannya.

    Di samping itu, di depan pintu Gedung KPK juga nampak sejumlah anggota kepolisian dikerahkan untuk memberikan pengamanan ketat dalam momen penahanan Hasto tersebut.

    Sebelumnya, Hasto menyatakan bahwa dirinya siap ditahan oleh komisi antirasuah itu. Dia menuturkan  penahanan KPK merupakan bentuk dari proses hukum yang berkeadilan di Indonesia. 

    Oleh karenanya, orang kepercayaan Megawati Soekarnoputri itu tak mempersoalkan penahanan oleh komisi antirasuah terhadap dirinya benar-benar terjadi. 

    “Ya sudah siap lahir batin [ditahan KPK],” ujar Hasto.

    Sebagai informasi, KPK menetapkan Hasto dan advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka pada Kamis (20/2/2025). Keduanya, jadi tersangka kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024 dan perintangan penyidikan. 

    Pada awal-awal kasus tersebut, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka yakni anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan, mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, serta kader PDIP Saeful Bahri dan Harun Masiku.

    Pada kasus suap, komisi antirasuah menduga Hasto dan Donny bersama-sama dengan Harun Masiku melakukan penyuapan terhadap anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan. 

    Adapun, di kasus perintangan penyidikan, Hasto diduga dengan sengaja mencegah, merintangi dan menggagalkan secara langsung dan tidak langsung proses penyidikan. 

    Salah satu dugaan perbuatan yang dinilai merintangi penyidikan itu saat Hasto menyuruh Harun Masiku pada 2020 untuk menenggelamkan ponselnya ketika adanya operasi tangkap tangan (OTT).tangan (OTT).

  • Pengawas Pilkada Jepara 2024 yang Meninggal Saat Bertugas, Mendapatkan Santunan Kematian

    Pengawas Pilkada Jepara 2024 yang Meninggal Saat Bertugas, Mendapatkan Santunan Kematian

    TRIBUNJATENG.COM, JEPARA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersama BPJS Ketenagakerjaan KCP Jepara memberikan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada keluarga pengawas adhoc yang meninggal saat menjalankan tugas pengawasan Pilkada 2024. 

    Ketua Bawaslu Jepara, Sujiantoko mengatakan santunan tersebut sebagai bentuk perhatian dan penghargaan atas dedikasi para petugas yang telah berjuang dalam menjaga integritas Pilkada.

    Terdapat dua pengawas yang meninggal pada saat bertugas, yaitu Nur Rohim, Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) Desa Guyangan, Kecamatan Bangsri dan Fatkhul Qorib, Panwaslu Desa Pecangaan Kulon, Kecamatan Pecangaan.

    “Pengawasan pemilu memiliki risiko pada saat bekerja di lapangan sehingga ada resikonya tersendiri. Semoga dengan adanya bantuan dari jaminan kesehatan bisa memberikan manfaat bagi keluarga yang ditinggalkan,” kata Sujiantoko kepada Tribunjateng, Kamis, (20/2/2025). 

    Dia menjelaskan santunan yang diberikan kepada masing-masing ahli waris sebesar Rp42 juta diharapkan dapat membantu meringankan beban keluarga. Terutama bagi anak-anak almarhum. 

    “Kami turut mendoakan agar keluarga yang ditinggalkan diberikan kesabaran. Semua ada hikmahnya,” ucapnya.

    Lebih lanjut, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jepara, Galuh Yuda Purnama menuampaikan BPJS Ketenagakerjaan merupakan perlindungan bagi pekerja, termasuk pengawas pemilu. 

    Pada saat meninggal, dua pengawas tersebut juga masih aktif dalam menjalankan tugas. 

    Ia menekankan pentingnya perlindungan bagi pekerja, termasuk pengawas pemilu. 

    Setiap pekerja memiliki risiko kecelakaan dalam menjalankan tugas. 

    “Ini menjadi pelajaran bagi masyarakat bahwa setiap pekerja memiliki risiko kecelakaan. Disini kamu berperan untuk memberikan jaminan bagi ahli waris jika terjadi hal yang tidak diinginka,” ucap Galuh. (Ito)
     

  • Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Akhirnya Datang ke KPK Hari Ini (20/2)

    Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Akhirnya Datang ke KPK Hari Ini (20/2)

    Bisnis.com, JAKARTA — Sekretaris Jenderal PDI-Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto akhirnya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam kapasitasnya sebagai tersangka, pada Kamis (20/2/2025).

    Berdasarkan pantauan Bisnis di Gedung Merah Putih KPK, Hasto mengenakan pakaian rapi dengan jas hitam dan kemeja berwarna putih saat tiba di KPK.

    Tak sendiri, Hasto didampingi kuasa hukumnya Maqdir Ismail serta Ronny Talapessy saat mendatangi gedung lembaga antirasuah tersebut. Mereka tiba 09.52 WIB.

    Dia menyampaikan kedatangannya ini merupakan wujud dari sikapnya yang menghormati proses hukum di Indonesia.

    “Saya datang ke KPK hari ini, ini lah sikap kooperatif saya,” ujarnya di KPK, Kamis (20/2/2025).

    Adapun, dalam kedatangannya itu, nampak juga ratusan relawan serta pasukan khusus PDIP yang tergabung dalam Satgas Cakra Buana. Mereka memadati halaman Gedung Merah Putih KPK.

    Sebagai informasi, KPK menetapkan Hasto dan advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah di kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024 dan kasus dugaan perintangan penyidikan. 

    Pada awal-awal kasus tersebut, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka yakni anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan, mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, serta kader PDIP Saeful Bahri dan Harun Masiku. 

    Pada kasus suap, komisi antirasuah menduga Hasto dan Donny bersama-sama dengan Harun Masiku melakukan penyuapan terhadap anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan. 

    Adapun, di kasus perintangan penyidikan, Hasto diduga dengan sengaja mencegah, merintangi dan menggagalkan secara langsung dan tidak langsung proses penyidikan. 

  • Bawaslu Kota Bekasi gelar evaluasi penyelenggaraan Pilkada 2024

    Bawaslu Kota Bekasi gelar evaluasi penyelenggaraan Pilkada 2024

    Sumber foto: Hamzah Aryanto/elshinta.com.

    Bawaslu Kota Bekasi gelar evaluasi penyelenggaraan Pilkada 2024
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Rabu, 19 Februari 2025 – 22:22 WIB

    Elshinta.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi menerima 18 laporan dugaan pelanggaran selama Pilkada 2024.

    Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Bekasi, Muhamad Sodikin mengatakan dari jumlah tersebut, dua kasus telah direkomendasikan untuk ditindaklanjuti ke instansi terkait.

    “Bawaslu Kota Bekasi secara resmi menerima 18 laporan dugaan pelanggaran. Dari 18 laporan yang diterima, Bawaslu Kota Bekasi merekomendasikan 2 ke instansi terkait, yakni dugaan pelanggaran etik ASN ke Komisi Aparatur Sipil Negara dan rekomendasi etik terkait penyelenggara pemilu, dalam hal ini Panitia Pemilihan Kecamatan, ke KPU Kota Bekasi,” kata Sodikin dalam Rapat Koordinasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) pada Rabu (19/2).

    Ia menjelaskan, rapat koordinasi selama dua hari tersebut mengevaluasi penanganan pelanggaran pidana pada tahapan Pilkada 2024.

    “Kegiatan ini bertujuan menganalisis berbagai temuan pelanggaran, mulai dari pelanggaran administratif, etik, hingga dugaan pelanggaran pidana pemilu,” ungkapnya.

    Sodikin menegaskan dengan pelantikan Wali Kota terpilih pada 20 Februari mendatang, seluruh tahapan Pilkada 2024 akan berakhir.

    “Pasca penetapan Wali Kota yang dilakukan oleh KPU Kota Bekasi dan tanggal 20 Februari pelantikan oleh presiden, maka berakhir sudah seluruh tahapan pilkada 2024,” tegasnya.

    Menurutnya, kedua kasus yang direkomendasikan telah melalui kajian mendalam oleh Bawaslu Kota Bekasi.  

    “Dugaan pelanggaran etik ASN dinilai serius karena berpotensi mencederai netralitas aparatur negara,” papar Sodikin seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Hamzah Aryanto, Rabu (19/2). 

    Sementara kasus yang melibatkan Panitia Pemilihan Kecamatan dinilai melanggar kode etik penyelenggara pemilu.

    Ia berharap instansi terkait menindaklanjuti rekomendasi tersebut untuk memastikan penegakan hukum yang konsisten dalam setiap tahapan Pilkada.  

    “Kami berharap rekomendasi yang kami sampaikan dapat ditindaklanjuti dengan baik oleh instansi terkait. Ini penting, untuk memastikan adanya penegakan hukum yang konsisten dalam setiap tahapan Pilkada,” pungkas Sodikin. 

    Sumber : Radio Elshinta

  • KPK Siap Tunjukkan CCTV Setelah Penyidiknya AKBP Rossa Dilaporkan Intimidasi Saksi

    KPK Siap Tunjukkan CCTV Setelah Penyidiknya AKBP Rossa Dilaporkan Intimidasi Saksi

    KPK Siap Tunjukkan CCTV Setelah Penyidiknya AKBP Rossa Dilaporkan Intimidasi Saksi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) merespons soal Sekretaris Jenderal (Sekjen)
    Hasto Kristiyanto
    yang melaporkan penyidik
    AKBP Rossa
    Purbo Bekti ke
    Dewas KPK
    atas dugaan
    intimidasi
    kepada eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina.
    Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, pihaknya siap menunjukkan rekaman CCTV untuk menjadi bukti ketika dikonfirmasi oleh Dewas KPK.
    “Kalau terkait intimidasi, ya kita akan siapkan juga. Pada saat pemeriksaan, kan ada CCTV, CCTV-nya akan kita ambil untuk nanti jadi bukti pada saat dikonfirmasi oleh Dewas,” kata Asep, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (19/2/2025).
    “Jadi, ketika misalkan dilaporkan ada intimidasi selama pemeriksaan, yang bersangkutan kita akan tunjukkan, ini pada saat diperiksa CCTV-nya ada,” sambung dia.
    Pihaknya akan membuktikan laporan-laporan jika diminta oleh Dewas KPK.
    Ia memastikan penyidik KPK bekerja secara profesional dan berdasarkan aturan yang berlaku.
    “Kemudian misalkan ada hal lain, ya kita juga tentu akan membuktikan laporan-laporan tersebut, bahwa kami atau para penyelidik bekerja secara profesional, berdasarkan SOP yang ada, juga pada peraturan-peraturan yang berlaku,” ujar dia.
    Sebelumnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto melalui kuasa hukumnya melaporkan Rossa Purbo Bekti ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
    Kuasa hukum Hasto, Johannes Tobing, mengatakan, pihaknya melaporkan Rossa lantaran adanya pelanggaran SOP yang dilakukan penyidik tersebut.
    “Kami terus dalam rangka untuk memberikan penegakan hukum yang berkeadilan terhadap adanya dugaan pelanggaran SOP yang dilakukan oleh para penyidik KPK. Jadi, kami melaporkan saudara Rossa Purbo Bekti,” kata Johannes, saat ditemui di Gedung C1 KPK, Jakarta, Rabu (19/2/2025).
    Johannes mengatakan, pelanggaran yang diduga dilakukan Rossa sudah menjadi fakta dalam sidang praperadilan.
    Hal tersebut, kata dia, berupa pengakuan mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina yang mengalami intimidasi dari seorang pria dan diiming-imingi uang agar mengikuti arahan dalam pemeriksaan di KPK.
    “Saudara Tio itu didatangi seseorang, bertemu di luar, diajak diberikan sesuatu janji dengan uang iming-iming Rp 2 miliar. Dalam rangka supaya mengikuti arahan, nanti untuk besoknya saudara Tio diperiksa di KPK,” ujarnya.
    Johannes enggan memerinci sosok pria yang diduga menemui Tio.
    Namun, ia mengatakan, pihaknya juga mengadukan cara Rossa memeriksa staf Hasto, Kusnadi, sampai penyitaan aset darinya.
    “Bagaimana saudara Kusnadi juga dibohongi, terus bagaimana hak barang-barangnya dirampas. Kusnadi ini diperiksa tidak pernah ada menunjukkan surat dari penyidik KPK,” tuturnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Akademisi: Kecurangan pemilu bisa terjadi di berbagai lini masyarakat

    Akademisi: Kecurangan pemilu bisa terjadi di berbagai lini masyarakat

    Ketika ada yang ingin mencabut dukungan, harus mendapat persetujuan dari partai-partai pendukung.

    Purwokerto (ANTARA) – Dosen Jurusan Ilmu Politik Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Octafiani C. Pratiwi mengatakan bahwa kecurangan dalam pemilu bisa terjadi di berbagai lini masyarakat, termasuk dari kalangan TNI dan aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat dalam pembagian sembako.

    “Di setiap lini masyarakat itu tidak bisa dinafikkan ada kecurangan, termasuk pihak TNI, ASN, ada yang membagikan sembako,” katanya dalam Diskusi Kelompok Terpumpun Penyusunan Laporan Evaluasi Pilkada Serentak Tahun 2024 yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas di Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah, Rabu.

    Kendati demikian, kata dia, dari semua itu yang menjadi pertanyaan adalah apakah masyarakat akan memilih pihak yang memberikan paket sembako atau bantuan sosial.

    Menurut dia, masyarakat saat sekarang sudah cerdas dan mempunyai resistensi politik.

    “Evaluasi hari ini menjadi catatan bersama dalam menggelar pemilihan mendatang,” katanya selaku pemantik diskusi.

    Dalam kesempatan itu, Octafiani juga menyoroti tingkat partisipasi pemilih dalam Pemilu 2024 sebagai salah satu catatan evaluasi penting.

    Pemantik diskusi lainnya, Nanang Indra Suyitno memaparkan sejumlah permasalahan yang terjadi dalam pemilu di beberapa daerah.

    Selain itu, dia juga menjelaskan tantangan dalam menyusun evaluasi pemilihan yang terdiri atas ketersediaan data dukung sesuai dengan ketentuan evaluasi.

    “Data dukung ini dimiliki oleh teman-teman KPU sendiri. Namun, tentunya bagaimana data dukung ini selaras dengan apa urgensi yang akan diukur,” kata pengajar di Akademi Pemilu dan Demokrasi itu.

    Menurut dia, tantangan selanjutnya berkaitan waktu karena anggota KPU dituntut untuk membuat keluaran hasil evaluasi dalam waktu 1—2 bulan.

    Dalam hal ini, kata dia, evaluasi tersebut harus diserahkan kepada pemerintah daerah pada bulan April 2025.

    “Yang ketiga perlu adanya evaluasi pelaporan di setiap tahapan, dan yang keempat perlunya payung hukum maupun petunjuk teknis yang lebih komprehensif sebagai acuan dalam pemilu,” kata Nanang.

    Dalam diskusi, anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banyumas Rani Zuhriyah menyampaikan beberapa evaluasi yang berkaitan dengan regulasi penyelenggaraan pemilu, salah satunya dalam hal penertiban alat peraga kampanye (APK).

    Sebelum pelaksanaan penertiban APK, kata dia, sempat saling lempar karena tidak jelasnya regulasi Pilkada 2024.

    “Ini teman-teman pengawas merasa jadi tanggung jawab KPU, sampai turun (surat instruksi) dari Bawaslu RI untuk membersamai penertiban APK,” katanya.

    Sekretaris Tim Pemenangan Pasangan Sadewo Tri Lastiono-Dwi Asih Lintarti, Ari Suprapto, mengharapkan adanya evaluasi terhadap sejumlah regulasi yang berkaitan dengan pilkada.

    Menurut dia, pihaknya sebenarnya tidak ingin pasangan Sadewo-Lintarti melawan kolom kosong dalam Pilkada Banyumas 2024.

    “Namun, ketika ada yang ingin mencabut dukungan (untuk mendukung pasangan calon lain yang akan dimunculkan, red.), harus mendapat persetujuan dari partai-partai pendukung. Oleh karena itu, regulasi ini harus dievaluasi,” katanya.

    Sementara itu, anggota KPU Kabupaten Banyumas Sidiq Fathoni mengakui persoalan regulasi bagi penyelenggara memang perlu dievaluasi.

    Selain itu, kata dia, salah satu tantangan terbesar adalah persiapan pemilu yang hanya berlangsung sekitar 8 bulan, termasuk pembuatan alat peraga sosialisasi pemilu.

    Pewarta: Sumarwoto
    Editor: D.Dj. Kliwantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • Polda Jatim Kerahkan 706 Personel untuk Pengamanan Pelantikan Kada

    Polda Jatim Kerahkan 706 Personel untuk Pengamanan Pelantikan Kada

    Surabaya (beritajatim.com) – Polda Jawa Timur menyiapkan 706 personel untuk pengamanan pelantikan kepala daerah di wilayah Jawa Timur. Pengamanan ini mulai diterjunkan pada Rabu (19/2/2025) dengan fokus pada objek vital.

    Persiapan ini ditandai dengan apel gelar pasukan yang dilaksanakan oleh Direktorat Samapta (Ditsamapta) Polda Jatim di Lapangan Apel Mapolda Jatim. Direktur Samapta Polda Jatim, Kombes Pol. Budi Karyono, menyatakan bahwa selain personel, pihaknya juga telah menyiagakan berbagai perlengkapan pengamanan, termasuk kendaraan taktis dan unit K9.

    “Kami Ditsamapta Polda Jatim sudah siap melaksanakan proses pengamanan dan mengantisipasi segala situasi kamtibmas yang akan berkembang dalam pelantikan kepala daerah,” ujarnya.

    Operasi pengamanan yang dimulai pada Rabu (19/2/2025) ini akan menitikberatkan pengamanan pada objek vital, baik secara statis maupun mobile dinamis.

    “Objek vital yang menjadi prioritas yakni Kantor KPU dan Bawaslu. Selain itu, kita juga amankan kantor DPRD Kota/Provinsi, kantor Gubernur, dan sejumlah objek vital lain,” jelasnya.

    Pengamanan ini berpotensi diperpanjang hingga tujuh hari setelah pelantikan guna memastikan situasi tetap aman dan kondusif. Kombes Pol. Budi juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam menjaga keamanan.

    “Kita anggota Polri akan mengamankan kegiatan masyarakat. Tapi saya berharap masyarakat juga ikut dalam menjaga keamanan itu,” tegasnya.

    “Dengan keikutsertaan masyarakat dalam menjaga kamtibmas, diharapkan wilayah hukum Polda Jawa Timur ini jadi kondusif, aman, dan terkendali,” pungkasnya. [uci/beq]

  • Hasil Final Pilkada Magetan Tunggu Putusan MK 24 Februari 2025

    Hasil Final Pilkada Magetan Tunggu Putusan MK 24 Februari 2025

    Magetan (beritajatim.com) – Perselisihan hasil Pilkada Magetan masih bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK). Tim pasangan calon 01 Nanik Endang Rusminiarti-Suyatni Priasmoro, Didik Haryono menegaskan bahwa proses hukum masih berlangsung, sehingga belum ada keputusan final terkait kemungkinan pemungutan suara ulang (PSU).

    “Pada 7 Februari 2025 lalu, MK telah menggelar sidang pembuktian atas gugatan pasangan calon 03 (Sujatno-Ida Yuhana Ulfa). Dalam sidang tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta pihak terkait dari pasangan calon 01 telah menghadirkan saksi-saksi untuk memberikan keterangan. Putusan resmi dari MK dijadwalkan pada 24 Februari 2025,” terang Didik, Rabu (19/2/2025)

    Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 17 dan Peraturan Bawaslu, PSU dapat dilakukan pada Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang menjadi objek gugatan pemohon.

    “Dalam gugatan pasangan calon 03, terdapat tiga TPS yang dipersoalkan, yaitu satu TPS di Nguri dan dua TPS di Kinandang. Dari tiga TPS tersebut, Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Kecamatan Bendo merekomendasikan PSU di dua TPS yang berada di Kinandang. Namun, rekomendasi ini masih menjadi tanda tanya besar karena dikeluarkan setelah hasil Pilkada Magetan ditetapkan. Oleh karena itu, keputusan akhir tetap berada di tangan MK,” kata Didik.

    Meskipun PSU memiliki peluang terjadi, tim pasangan calon 01 menilai kemungkinannya sangat kecil. Ada dua alasan utama:

    1. Rekomendasi PSU dari Panwascam Bendo diterbitkan setelah penetapan hasil Pilkada, sehingga memerlukan pembuktian lebih lanjut di MK.

    2. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17, PSU hanya dilakukan jika ada lebih dari satu pemilih yang tidak bisa menggunakan hak pilihnya atau mengalami kendala. Sementara itu, gugatan pasangan calon 03 hanya berkaitan dengan satu pemilih di masing-masing TPS 2 dan TPS 4 Desa Kinandang.

    Seluruh pihak diharapkan menunggu hingga 24 Februari 2025 untuk mengetahui keputusan MK. Apakah gugatan pasangan calon 03 akan ditolak atau MK akan memutuskan untuk menggelar PSU?

    “Hingga saat ini, kami tim pasangan calon 01 optimistis bahwa MK akan menolak gugatan tersebut demi menjunjung tinggi keadilan dan demokrasi dalam Pilkada Magetan,” terang Didik.

    Dengan demikian, masyarakat diminta tetap tenang dan menunggu keputusan resmi dari MK tanpa berspekulasi lebih jauh mengenai kemungkinan PSU. [fiq/beq]

  • Pasca Pilkada 2024, Bawaslu KBB Akui Penanganan Pelanggar Belum Maksimal

    Pasca Pilkada 2024, Bawaslu KBB Akui Penanganan Pelanggar Belum Maksimal

    JABAR EKSPRES – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengaku banyak menerima masukan dari berbagai pihak tentang kinerja pengawasannya selama pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024.

    Salah satu yang menjadi sorotan di Pilkada Bandung Barat yakni, munculnya sengketa pemilihan kepala daerah yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati KBB.

    Karena itu, Bawaslu Kabupaten Bandung berjanji bakal melakukan evaluasi kinerja pengawasan agar pesta demokrasi yang digelar lima tahunan itu berjalan lancar dikemudian hari.

    “Kita evaluasi semua tahapan mulai dari perencanaan sampai masuk penyelenggaraan. Bandung Barat ini sangat unik, karena pesertanya ada lima calon,” ujar Ketua Bawaslu KBB, Riza Nasrul Falah Sopandi, Senin (17/2/2025).

    Dikatakan Riza, mitigasi pengawasan secara komprehensif bakal dilakukan sebelum tahapan pesta demokrasi dilakukan. Hal itu untuk meminimalisir adanya perselisihan.

    Selain itu, lanjut dia, menggugah kesadaran masyarakat akan pentingnya laporan dugaan pelanggaran dalam pemilihan umum bakal dilakukan. Akan tetapi hal itu perlu dibarengi dengan dukungan anggaran yang memadai.

    “Beberapa waktu lalu kami sudah lakukan rapat bersama dengan unsur pemerintah, tokoh masyarakat, TNI dan Polri. Evaluasi ini selain fokus pada pencegahan perselisihan, juga fokus pada bagaimana masyarakat ke depan bisa lebih berani untuk lapor ketika menemukan pelanggaran-pelanggaran,” paparnya.

    BACA JUGA: Dilanda Darurat Sampah, Pemkab Bandung Barat Gelontorkan Rp2,5 Miliar untuk TPS Sementara

    “Maka itu perlunya dilakukan mitigasi secara komprehensif,” sambungnya.

    Ia menambahkan, daftar pemilih tetap (DPT) Bandung Barat sebanyak 1.309.568 pemilih, tersebar di 165 desa, 16 kecamatan. Pada pemilihan umum mendatang, Bawaslu KBB berjanji bakal meningkatkan literasi politik.

    Terutama mengenai regulasi laporan dugaan pelanggaran. Hal itu perlu ditingkatkan agar pengawas pemilu bisa dengan mudah menanganinya.

    “Literasi politik dan regulasi laporan dugaan pelanggaran sebagai mitigasi penting ditingkatkan. Terlebih untuk Pemilu 2029-2030 ke depan,” tegasnya.

    “Karena seperti kemarin ada beberapa hal yang sedikit berbeda. Intinya kita harus membuat mitigasi secara komprehensif. Variabel-variabel nya sudah kita dapatkan. Mudah-mudahan apa-apa yang sudah kita rencanakan ini menjadi memperkuat pondasi demokrasi di KBB,” tambahnya.

  • Daftar Terbaru Kementerian-Lembaga yang Terdampak Efisiensi Anggaran

    Daftar Terbaru Kementerian-Lembaga yang Terdampak Efisiensi Anggaran

    Jakarta, Beritasatu.com – Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto melakukan rekonstruksi anggaran sebagai bagian dari upaya efisiensi keuangan negara. Sejumlah kementerian dan lembaga yang awalnya tidak termasuk dalam daftar pemangkasan kini turut mengalami pengurangan anggaran.  

    Pada awalnya, beberapa kementerian dan lembaga masih terbebas dari pemangkasan. Namun, pada 7 Februari 2025, Presiden Prabowo meminta dilakukan penyesuaian ulang terhadap kebijakan efisiensi anggaran. Proses ini kemudian dibahas lebih lanjut antara kementerian/lembaga dan DPR pada 12-13 Februari 2025.

    Hasilnya, sejumlah instansi yang sebelumnya tidak terdampak akhirnya mengalami pengurangan anggaran. Dihimpun dari berbagai sumber, berikut daftar kementerian dan lembaga yang terdampak beserta jumlah pemangkasan anggaran yang dilakukan:

    Daftar Kementerian dan Lembaga yang Terdampak Efisiensi Anggaran

    Komisi I

    Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) mengalami pemangkasan sebesar Rp 2,03 triliun dari total pagu Rp 9,8 triliun, yang dapat berdampak pada diplomasi luar negeri dan program kerja sama internasional.Kementerian Pertahanan (Kemenhan) terkena pemotongan terbesar di antara kementerian dalam Komisi I, yaitu Rp 26,7 triliun dari Rp 166,2 triliun, yang kemungkinan memengaruhi belanja alutsista dan operasional pertahanan.Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) harus beradaptasi dengan pemangkasan Rp 3,84 triliun dari Rp 7,72 triliun, yang berpotensi mengurangi anggaran untuk transformasi digital nasional.Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) mengalami pemangkasan Rp 538,6 miliar dari Rp 1,32 triliun, yang mungkin berdampak pada penguatan keamanan siber nasional.Badan Keamanan Laut (Bakamla) kehilangan Rp 334 miliar dari Rp 1,08 triliun, yang dapat memengaruhi patroli keamanan laut.Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) mengalami pengurangan Rp 58,1 miliar dari Rp 187 miliar.Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas) mengalami pemangkasan Rp 15,84 miliar dari Rp 54,66 miliar.

    Komisi II

    Kementerian PAN-RB mengalami pengurangan Rp 184,9 miliar dari Rp 392,98 miliar.Kementerian ATR/BPN terkena pemangkasan Rp 2,01 triliun dari Rp 6,45 triliun, yang dapat berdampak pada percepatan program reforma agraria.Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengalami pengurangan Rp 2,17 triliun dari Rp 4,79 triliun.Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) menghadapi pemangkasan Rp 1,15 triliun dari Rp 6,3 triliun.Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengalami pemotongan Rp 843,2 miliar dari Rp 3,06 triliun.Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkena pemangkasan Rp 955 miliar dari Rp 2,41 triliun.Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengalami pengurangan Rp 195,1 miliar dari Rp 798,34 miliar.Lembaga Administrasi Negara (LAN) mengalami pemotongan Rp 91,4 miliar dari Rp 328,48 miliar.

    Komisi III

    Komisi Yudisial (KY) mengalami pemangkasan Rp 74,7 miliar dari Rp 184,52 miliar.Mahkamah Agung (MA) terkena pemotongan Rp 2,28 triliun dari Rp 12,68 triliun.Mahkamah Konstitusi (MK) mengalami pengurangan Rp 226,1 miliar dari Rp 611,47 miliar.Kejaksaan Agung (Kejagung) harus beradaptasi dengan pemotongan Rp 5,43 triliun dari Rp 24,27 triliun.Polri mengalami pengurangan anggaran Rp 20,58 triliun dari Rp 126,62 triliun.Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kehilangan Rp 201 miliar dari Rp 1,23 triliun.Badan Narkotika Nasional (BNN) mengalami pemangkasan Rp 998,6 miliar dari Rp 2,45 triliun.

    Komisi IV

    Kementerian Pertanian (Kementan) terkena pemotongan Rp 10,28 triliun dari Rp 29,3 triliun, yang dapat berdampak pada ketahanan pangan nasional.Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengalami pengurangan Rp 2,12 triliun dari Rp 6,22 triliun.Kementerian Kehutanan (Kemenhut) terkena pemangkasan Rp 1,22 triliun dari Rp 5,16 triliun.

    Komisi V

    Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mengalami pemotongan terbesar dalam daftar ini, yaitu Rp 60,46 triliun dari Rp 110,95 triliun.Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kehilangan Rp 13,73 triliun dari Rp 31,45 triliun.BMKG menghadapi pemangkasan Rp 1,78 triliun dari Rp 2,83 triliun.

    Komisi VI hingga XIII

    Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengalami pemangkasan Rp 8,9 triliun dari Rp 53,1 triliun.Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkena pemotongan Rp 19,6 triliun dari Rp 105,7 triliun, yang berpotensi memengaruhi program kesehatan nasional.Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengalami pengurangan Rp 7,27 triliun dari Rp 33,5 triliun.Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek) menghadapi pemotongan Rp 14,3 triliun dari Rp 56,6 triliun.Kementerian Sosial (Kemensos) mengalami pemangkasan Rp 970 miliar dari Rp 79,6 triliun.Kementerian Agama (Kemenag) terkena pemangkasan Rp 12,32 triliun dari Rp 78,55 triliun.

    Efisiensi anggaran ini dilakukan untuk menyesuaikan kebijakan fiskal pemerintah, namun di sisi lain, beberapa program strategis di masing-masing kementerian dan lembaga berpotensi terdampak. Dengan adanya pemangkasan ini, diharapkan efisiensi penggunaan anggaran tetap dapat menjaga kualitas layanan dan program yang telah direncanakan oleh pemerintah.