Kementrian Lembaga: Bawaslu

  • Bagja dorong generasi muda HMI pahami dinamika politik

    Bagja dorong generasi muda HMI pahami dinamika politik

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mendorong generasi muda Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) untuk memahami dinamika politik nasional serta berperan aktif dalam memperbaiki sistem politik di Indonesia.

    Hal itu disampaikan Bagja dalam Intermediate Training (LK II) Tingkat Nasional HMI di Cilegon, Banten, Jumat (21/2).

    “Tidak ada demokrasi tanpa partai politik, kalau kita ingin memperbaiki sistem maka kita harus masuk ke dalamnya. Ketika telah mencapai kekuasaan, tetaplah idealis,” kata Bagja dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.

    Dia juga menjelaskan sejarah kepemiluan di Indonesia, mulai dari pemilu pertama tahun 1955 hingga transisi besar pasca reformasi 1998. Hal ini membawa perubahan mendasar dalam sistem politik dan kepemiluan, yang telah memberikan ruang lebih besar bagi partisipasi masyarakat dalam proses demokrasi.

    Diskusi semakin menarik ketika peserta antusias mengajukan pertanyaan, termasuk soal pengaruh platform digital seperti TikTok dalam politik.

    Menanggapi hal tersebut, Bagja menilai bahwa media sosial telah mengubah pola kampanye dan komunikasi politik secara signifikan.

    “Platform digital memberikan ruang bagi politisi untuk berinteraksi langsung dengan pemilih. Namun di sisi lain, tantangan utama yang muncul adalah penyebaran hoaks dan disinformasi yang bisa mempengaruhi opini publik,” ujarnya.

    Di akhir sesi, dia berharap forum ini bisa memperkuat pemahaman mahasiswa tentang tantangan demokrasi pasca-pemilu serentak.

    Ia juga mengajak kader HMI untuk turut serta dalam pengawasan pemilu guna menjaga integritas demokrasi Indonesia.

    aca juga: Ketua Bawaslu RI sebut beberapa dugaan “serangan fajar” dapat dicegah

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: Laode Masrafi
    Copyright © ANTARA 2025

  • Ketua Bawaslu: Politik uang dan hoaks musuh utama demokrasi pemilu

    Ketua Bawaslu: Politik uang dan hoaks musuh utama demokrasi pemilu

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan bahwa politik uang dan hoaks adalah musuh utama demokrasi pemilu.

    Pasalnya, politik uang dapat merusak demokrasi dan pemilu di Indonesia. Untuk itu, dia meminta kepada anak muda agar bersama-sama menjaga pemilu di Indonesia dari politik uang.

    “Saya yakin teman-teman memiliki mimpi besar agar pemilu di Indonesia tidak ada politik uang. Namanya perubahan, tidak hanya dari atas, melainkan dimulai dari berbagai elemen masyarakat,” kata Bagja dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.

    Selain itu, berita bohong atau hoaks dapat menimbulkan perpecahan di masyarakat.

    “Hal kedua yang menjadi musuh demokrasi hoaks, fitnah dan kawan-kawannya,” ujarnya.

    Dia juga menyebut hal yang menjadi musuh demokrasi, yakni tidak netralnya netralitas ASN, TNI, Polri. “ASN, TNI, Polri merupakan pihak-pihak yang harus netral,” jelas Bagja.

    Bagja berharap anak muda untuk terus menjaga demokrasi di Indonesia. Sebab, dalam demokrasi adanya hak dan kewajiban yang diikuti penegakan hukum melalui proses pengadilan yang terbuka.

    “Tidak ada kekuasaan yang tidak diawasi dalam demokrasi,” pungkasnya.

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: Azis Kurmala
    Copyright © ANTARA 2025

  • Menanti Putusan DKPP Terkait Dugaan Pelanggaran Pemilu di Barito Utara

    Menanti Putusan DKPP Terkait Dugaan Pelanggaran Pemilu di Barito Utara

    Jakarta, Beritasatu.com – Masyarakat Barito Utara menantikan hasil putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Senin (24/2/2025), terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Kasus ini diajukan Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya.

    Kasus tersebut melibatkan enam penyelenggara pemilu di Kabupaten Barito Utara, termasuk ketua dan anggota KPU Kabupaten Barito Utara serta ketua PPK Teweh Tengah. Dugaan pelanggaran mencuat setelah pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 04 Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru, tidak dilaksanakan meski Bawaslu Kabupaten Barito Utara telah memberikan rekomendasi.

    Kuasa hukum Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya, Andi Muhammad Asrun menyatakan, dalam sidang pada akhir Januari 2025 bahwa tindakan para teradu sangat berbahaya bagi integritas pemilu karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Selain masalah PSU, terdapat kejanggalan dalam proses rekapitulasi suara, salah satunya di TPS 01 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, di mana ada penambahan suara yang tidak dapat dijelaskan.

    Menurut Asrun, penambahan suara tersebut menciptakan ketidakpastian yang merugikan proses demokrasi yang diharapkan berjalan secara jujur dan adil.

    Jika DKPP memutuskan penyelenggara pemilu terbukti melanggar kode etik, sanksi yang dapat dijatuhkan antara lain berupa peringatan, pemecatan, atau penonaktifan sementara.

    Putusan DKPP yang final dan mengikat akan berdampak besar bagi pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan Pilkada di Barito Utara.

    Namun, muncul pertanyaan mengenai siapa yang akan melaksanakan PSU jika keputusan DKPP mengharuskan hal tersebut. Praktisi Hukum Kepemiluan, Resmen Khadafi, mengungkapkan kekhawatirannya apabila penyelenggara yang terbukti melanggar kode etik masih diberi tanggung jawab untuk mengatur pelaksanaan PSU.

    “Jika terbukti melanggar kode etik, apakah penyelenggara yang bersangkutan masih pantas untuk melaksanakan PSU? Akan sangat ironis jika pelaksana yang bermasalah tetap dipertahankan, padahal banyak penyelenggara yang lebih kredibel dan kompeten,” ujar Resmen Khadafi kepada awak media di Jakarta, Sabtu (22/2/2025).

    Resmen menekankan pentingnya pemilihan penyelenggara baru yang lebih profesional untuk memastikan transparansi dan keadilan dalam pelaksanaan PSU, demi mengembalikan kepercayaan publik terhadap pemilu di Barito Utara.

    “Keputusan DKPP akan menjadi sorotan utama, karena selain berdampak pada karier penyelenggara pemilu, juga akan menentukan bagaimana Pemilu di Barito Utara akan dilaksanakan ke depannya,” tambahnya.

    Resmen menambahkan, apabila ditemukan kesalahan atau pelanggaran, ini akan menjadi pelajaran penting bagi semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pemilihan untuk lebih berhati-hati dan mematuhi prinsip-prinsip keadilan serta transparansi.

  • Pemkot Pangkalpinang butuhkan Rp24,8 miliar gelar pilkada ulang

    Pemkot Pangkalpinang butuhkan Rp24,8 miliar gelar pilkada ulang

    Pangkalpinang (ANTARA) – Pemerintah Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, membutuhkan Rp24,8 miliar untuk melaksanakan Pilkada Serentak Ulang (PSU) tahun 2025 di Kota Beribu Senyuman itu.

    “Kami mohon dukungan dari pemerintah pusat dan provinsi agar pelaksanaan pilkada ulang tahun ini berhasil, lancar dan kondusif,” kata Penjabat Wali Kota Pangkalpinang Unu Ibnudin di Pangkalpinang, Jumat.

    Ia mengatakan untuk menyukseskan pilkada ulang 2025 ini, Pemkot Pangkalpinang membutuhkan anggaran Rp24.892.307.000 untuk dihibahkan kepada KPU sebesar Rp16.280.429.000, Bawaslu Rp5.172.612.000, TNI Rp1.536.639.000 dan Polri Rp1.902.627.000.

    “Dengan segala kondisi dan keterbatasan, kita wajib melaksanakan dan menyiapkan anggaran penyelenggaraan pilkada ulang ini,” katanya.

    Oleh karena itu, kata dia, Pemkot Pangkalpinang tengah mencari dan mengumpulkan anggaran pelaksanaan pilkada ulang ini.

    “Ini menjadi kewajiban pemerintah daerah untuk menyiapkan anggaran pilkada ulang ini agar Kota Pangkalpinang segera memiliki kepala daerah definitif,” katanya.

    Menurut dia, saat ini anggaran pelaksanaan pilkada ulang ini berasal APBD.

    “Kita semua tahu, saat ini kondisi keuangan belum juga ada instruksi untuk kami bisa menghemat. Namun demikian, kami tetap berjuang agar anggaran pilkada ulang ini bisa terpenuhi sebagaimana yang dibutuhkan,” katanya.

    Pewarta: Aprionis
    Editor: Laode Masrafi
    Copyright © ANTARA 2025

  • Bawaslu RI minta jajaran bangun komunikasi dengan kepala daerah baru

    Bawaslu RI minta jajaran bangun komunikasi dengan kepala daerah baru

    Setelah ini, para ketua Bawaslu daerah wajib menyusun laporan komprehensif mengenai pelaksanaan Pemilihan 2024 di wilayah masing-masing. Laporan tersebut harus mencakup seluruh divisi yang ada dan diserahkan langsung ke Bawaslu

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja meminta jajaran Bawaslu di seluruh Indonesia untuk membangun komunikasi dengan kepala daerah yang baru dilantik di wilayah masing-masing.

    Dia menekankan pentingnya kerja sama antara Bawaslu daerah dengan forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda) guna memperkuat sinergi dalam berbagai aspek pemerintahan dan pengawasan.

    “Teman-teman telah menyaksikan seluruh proses pelantikan kepala daerah secara dalam jaringan (daring). Tugas selanjutnya adalah menjalin komunikasi dengan kepala daerah masing-masing serta forkopimda untuk membuka kerja sama dalam berbagai hal,” kata Bagja dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

    Bagja mencontohkan setelah menghadiri pelantikan kepala daerah secara langsung di Istana Kepresidenan Jakarta, Gubernur Kepulauan Riau terpilih menyatakan komitmennya untuk membangun kantor Bawaslu di wilayahnya.

    “Sebagai contoh, Gubernur Kepulauan Riau berencana membangun kantor Bawaslu dengan memanfaatkan sisa anggaran hibah,” jelasnya.

    Selain itu, Bagja mengingatkan para ketua Bawaslu daerah untuk mempersiapkan laporan pertanggungjawaban yang komprehensif dari seluruh divisi yang ada.

    “Setelah ini, para ketua Bawaslu daerah wajib menyusun laporan komprehensif mengenai pelaksanaan Pemilihan 2024 di wilayah masing-masing. Laporan tersebut harus mencakup seluruh divisi yang ada dan diserahkan langsung ke Bawaslu,” ujar Bagja.

    Ia juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran Bawaslu daerah yang telah mengawal Pemilu 2024 hingga tahap pelantikan, meskipun masih ada beberapa daerah yang sedang menunggu pembacaan putusan atau ketetapan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) di Mahkamah Konstitusi (MK).

    “Saat ini, masih terdapat 40 perkara PHPKada di MK yang akan diumumkan pada 24 Februari 2025. Kami (Bawaslu) berharap tidak ada pemungutan suara ulang (PSU). Namun, jika ada, rekan-rekan harus siap menghadapinya,” pungkasnya.

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025

  • Ketua KPID DKI puji disertasi anggota Bawaslu soal pengawasan pemilu

    Ketua KPID DKI puji disertasi anggota Bawaslu soal pengawasan pemilu

    Arsip – Anggota Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo (kanan) bersama Ketua KPID DKI Jakarta Puji Hartoyo, dan Anggota Dewan Pers Totok Suryanto dalam kegiatan `Workshop Peliputan Pemilu dan Pilkada 2024` di Jakarta, Kamis (31/10/2024). ANTARA/Lia Wanadriani Santosa/am.

    Ketua KPID DKI puji disertasi anggota Bawaslu soal pengawasan pemilu
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Jumat, 21 Februari 2025 – 07:43 WIB

    Elshinta.com – Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi DKI Jakarta, Puji Hartoyo mengapresiasi hasil disertasi Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu RI) Puadi yang berjudul “Problematika Pengawasan Pemilu Serentak Tahun 2019 di Provinsi DKI Jakarta”.

    “Kami berharap hasil disertasi ini tidak hanya menjadi acuan dan pedoman bagi penyelenggara Pemilu di daerah. Dan jangan sampai ini hanya menjadi dokumen akademik, tetapi juga harus diimplementasikan untuk memperbaiki regulasi dan mekanisme pengawasan pemilu di masa mendatang,” Kata Puji di Jakarta, Kamis (20/2).

    Menurutnya, penelitian ini dapat menjadi acuan penting dalam memperkuat sistem pengawasan pemilu, terutama dalam menegakkan aturan dan menjaga independensi lembaga pengawas pemilu di Indonesia. Dia juga menilai kajian yang dilakukan oleh Puadi sangat relevan dan memberikan gambaran jelas mengenai tantangan yang dihadapi dalam pengawasan pemilu.

    Selain itu, Puji juga menyoroti peran media dalam mendukung pengawasan pemilu yang transparan dan akuntabel.

    Menurutnya, media memiliki tanggung jawab yang besar dalam mengawal proses demokrasi, termasuk mencegah penyebaran hoaks, politik uang, dan pelanggaran kampanye di tempat yang dilarang.

    “Pengawasan tidak bisa hanya bertumpu pada Bawaslu. Tapi juga media harus menjadi bagian dari ekosistem pengawasan penyelenggaraan Pemilu,” kata Puji.

    Karena itu, lanjutnya, KPID terus mendorong agar lembaga penyiaran menjalankan perannya secara profesional dan netral dalam memberitakan proses pemilu.

    Pada sisi yang lain, dengan temuan utama dalam disertasi Puadi terkait politik uang, keterbatasan kewenangan Bawaslu, hingga kampanye di tempat pendidikan, Puji berharap ada evaluasi mendalam dari seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah, penyelenggara pemilu, dan masyarakat sipil.

    “Kita harus memastikan bahwa pemilu di Indonesia semakin berkualitas. Salah satu caranya adalah dengan memperkuat lembaga pengawas seperti Bawaslu dan memastikan regulasi yang ada bisa ditegakkan secara efektif,” kata Puji.

    Sebelumnya, Anggota Bawaslu Republik Indonesia (Bawaslu), Puadi, resmi meraih gelar doktor Ilmu Politik di Universitas Nasional (UNAS) setelah berhasil mempertahankan disertasinya yang berjudul “Problematika Pengawasan Pemilu Serentak Tahun 2019 di Provinsi DKI Jakarta”.

    Dalam disertasinya, Puadi mengungkap temuannya tentang berbagai tantangan yang dihadapi dalam pengawasan pemilu, termasuk keterbatasan kewenangan Bawaslu, penindakan pelanggaran pemilu, politik uang, kampanye di tempat pendidikan, serta pemenuhan kuota 30 persen keterwakilan perempuan dalam verifikasi partai politik.

    Sebagai dukungan, Puji bersama Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Indonesia (Wamendesa), Ahmad Ahmad Riza Patria pun menghadiri acara promosi doktor Puadi di Universitas Nasional (UNAS), Jakarta, Rabu (19/2).

    Sumber : Antara

  • Tim Hukum: Kami Tak Harapkan Hasto Kenakan Rompi Oranye

    Tim Hukum: Kami Tak Harapkan Hasto Kenakan Rompi Oranye

    Tim Hukum: Kami Tak Harapkan Hasto Kenakan Rompi Oranye
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Tim hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (
    PDI-P
    )
    Hasto Kristiyanto
    , Todung Mulya Lubis, mengaku terkejut dengan penahanan Hasto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ).
    Hasto ditahan Komisi Antirasuah terkait kasus dugaan perintangan penyidikan dugaan suap yang menjerat eks anggota legislatif dari PDI-P, Harun Masiku.
    “Saya terus terang sangat-sangat terkejut ya ketika dalam tayangan televisi, karena saya tidak hadir di gedung KPK pada hari ini melihat Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto mengenakan rompi oranye dan turun tangga ke bawah,” kata Todung dalam konferensi pers di kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI-P, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta, Kamis (20/2/2025).
    Todung menyayangkan langkah KPK yang menahan Hasto sebelum ada putusan praperadilan yang tengah berproses di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
    Dia bilang, tindakan Komisi Antirasuah sangat tidak diharapkan lantaran tim hukum tengah memperjuangkan proses gugatan atas penetapan tersangka Hasto Kristiyanto.
    “Saya bilang ini sama sekali tidak kita harapkan ya karena proses praperadilan akan dimulai pada tanggal 3 bulan Maret ini,” kata Todung.
    Hasto diduga berperan dalam perintangan penyidikan kasus dugaan suap anggota legislatif dari PDI-P, Harun Masiku, terhadap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
    KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024.
    “Yaitu dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/2/2025).
    Selain perintangan penyidikan, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dalam kasus Harun Masiku.
    Namun demikian, KPK masih memerlukan waktu untuk mendalami kasus suap yang diduga melibatkan Sekjen PDI-P tersebut.
    “Terhadap perkara suap, yaitu bersama-sama dengan Harun Masiku dan kawan-kawan memberi sesuatu hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum RI 2017-2022 bersama-sama dengan Agustiani Tio F terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024. Tetap dilakukan penyidik KPK pemberkasan secara simultan,” kata Setyo.
    Atas perbuatannya, Hasto disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
    Kasus yang menjerat Hasto berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada 8 Januari 2020.
    Saat itu, tim penyelidik dan penyidik KPK memburu sejumlah pihak yang terlibat suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024, Harun Masiku.
    Saat itu, KPK berhasil menangkap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, eks anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina, kader PDI-P Saeful Bahri, dan Donny Tri Istiqomah di tempat terpisah.
    Saat itu, KPK sebenarnya hendak menangkap Hasto dan Harun, namun keduanya lolos.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 10
                    
                        Hasto: Ini Momentum KPK Periksa Keluarga Jokowi
                        Nasional

    10 Hasto: Ini Momentum KPK Periksa Keluarga Jokowi Nasional

    Hasto: Ini Momentum KPK Periksa Keluarga Jokowi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (
    PDI-P
    )
    Hasto Kristiyanto
    meminta Komisi Pemberantasan
    Korupsi
    (
    KPK
    ) tidak pandang bulu dalam menegakkan hukum.
    Hal ini disampaikan Hasto usai ditahan oleh Komisi Antirasuah terkait kasus dugaan perintangan penyidikan kasus dugaan suap yang menjerat eks anggota legislatif dari PDI-P, Harun Masiku.
    Hasto meminta KPK berani mengungkap berbagai kasus
    korupsi
    , termasuk melakukan pemeriksaan terhadap keluarga Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
    “Semoga ini menjadi momentum bagi Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menegakkan hukum tanpa kecuali, termasuk memeriksa keluarga Pak
    Jokowi
    ,” kata Hasto, saat akan dibawa ke Rumah Tahanan KPK, Kamis (20/2/2025).
    Hasto menuturkan, posisinya sebagai Sekjen Partai pasti memiliki konsekuensi politik, termasuk dikriminalisasi.
    Oleh sebab itu, dia mengaku tidak kaget dengan penahanan yang dilakukan oleh KPK.
    “Sejak awal saya katakan bahwa sebagai Sekjen PDI Perjuangan, saya dengan kepala tegak siap menerima konsekuensi apapun bagi Indonesia raya kita, karena Indonesia dibangun dengan pengorbanan jiwa dan raga. Kita adalah negeri pejuang,” kata Hasto.
    “Sehingga saya tidak pernah menyesal, saya akan terus berjuang dengan api semangat yang menyala-nyala,” imbuh dia.
    Hasto diduga berperan dalam perintangan penyidikan kasus dugaan suap anggota legislatif dari PDI-P, Harun Masiku, terhadap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
    KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024.
    “Yaitu dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/2/2025).
    Selain perintangan penyidikan, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dalam kasus Harun Masiku.
    Namun demikian, KPK masih memerlukan waktu untuk mendalami kasus suap yang diduga melibatkan Sekjen PDI-P tersebut.
    “Terhadap perkara suap yaitu bersama-sama dengan Harun Masiku dan kawan-kawan memberi sesuatu hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum RI 2017-2022 bersama-sama dengan Agustiani Tio F terkait Penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024. Tetap dilakukan penyidik KPK pemberkasan secara simultan,” kata Setyo.
    Atas perbuatannya, Hasto disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
    Kasus yang menjerat Hasto berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada 8 Januari 2020.
    Saat itu, tim penyelidik dan penyidik KPK memburu sejumlah pihak terlibat suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024, Harun Masiku.
    KPK berhasil menangkap Komisioner KPU Wahyu Setiawan, eks anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina, kader PDI-P Saeful Bahri, dan Donny Tri Istiqomah di tempat terpisah.
    Saat itu, KPK sebenarnya hendak menangkap Hasto dan Harun, namun keduanya lolos.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tampang Hasto Ditahan KPK: Pakai Rompi Oranye, Tangan Diborgol

    Tampang Hasto Ditahan KPK: Pakai Rompi Oranye, Tangan Diborgol

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto di kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan PAW DPR RI.

    Berdasarkan pantauan Bisnis di lokasi,  tepatnya 18.09 WIB, Hasto keluar mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK lengkap dengan borgol ditangannya.

    Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto/Anshary Madya Sukma Perbesar

    Di samping itu, di depan pintu Gedung KPK juga nampak sejumlah anggota kepolisian dikerahkan untuk memberikan pengamanan ketat dalam momen penahanan Hasto tersebut.

    Sebelumnya, Hasto menyatakan bahwa dirinya siap ditahan oleh komisi antirasuah itu. Dia menuturkan penahanan KPK merupakan bentuk dari proses hukum yang berkeadilan di Indonesia.

    Oleh karenanya, orang kepercayaan Megawati Soekarnoputri itu tak mempersoalkan penahanan oleh komisi antirasuah terhadap dirinya benar-benar terjadi.

    “Ya sudah siap lahir batin [ditahan KPK],” ujar Hasto.

    KPK tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto./Anshary Madya SukmaPerbesar

    Sebagai informasi, KPK menetapkan Hasto dan advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka pada Kamis (20/2/2025). Keduanya, jadi tersangka kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024 dan perintangan penyidikan.

    Pada awal-awal kasus tersebut, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka yakni anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan, mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, serta kader PDIP Saeful Bahri dan Harun Masiku.

    Pada kasus suap, komisi antirasuah menduga Hasto dan Donny bersama-sama dengan Harun Masiku melakukan penyuapan terhadap anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan.

    Adapun, di kasus perintangan penyidikan, Hasto diduga dengan sengaja mencegah, merintangi dan menggagalkan secara langsung dan tidak langsung proses penyidikan.

    Salah satu dugaan perbuatan yang dinilai merintangi penyidikan itu saat Hasto menyuruh Harun Masiku pada 2020 untuk menenggelamkan ponselnya ketika adanya operasi tangkap tangan (OTT).

  • KPK Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto!

    KPK Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto!

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto di kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan PAW DPR RI.

    Berdasarkan pantauan Bisnis di lokasi, Hasto tiba di KPK 09.52 WIB. Dia mengenakan pakaian rapi dengan jas hitam dan kemeja berwarna putih saat tiba di KPK.

    Hasto tak sendiri datang ke KPK, dia didampingi oleh kuasa hukumnya Maqdir Ismail hingga Ronny Talapessy dalam pemeriksaaan keduannya sebagai tersangka itu.

    Selang delapan jam kemudian atau tepatnya 18.09  WIB, pejabat tinggi di partai berlogo banteng itu keluar mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK lengkap dengan borgol ditangannya.

    Di samping itu, di depan pintu Gedung KPK juga nampak sejumlah anggota kepolisian dikerahkan untuk memberikan pengamanan ketat dalam momen penahanan Hasto tersebut.

    Sebelumnya, Hasto menyatakan bahwa dirinya siap ditahan oleh komisi antirasuah itu. Dia menuturkan  penahanan KPK merupakan bentuk dari proses hukum yang berkeadilan di Indonesia. 

    Oleh karenanya, orang kepercayaan Megawati Soekarnoputri itu tak mempersoalkan penahanan oleh komisi antirasuah terhadap dirinya benar-benar terjadi. 

    “Ya sudah siap lahir batin [ditahan KPK],” ujar Hasto.

    Sebagai informasi, KPK menetapkan Hasto dan advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka pada Kamis (20/2/2025). Keduanya, jadi tersangka kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024 dan perintangan penyidikan. 

    Pada awal-awal kasus tersebut, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka yakni anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan, mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, serta kader PDIP Saeful Bahri dan Harun Masiku.

    Pada kasus suap, komisi antirasuah menduga Hasto dan Donny bersama-sama dengan Harun Masiku melakukan penyuapan terhadap anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan. 

    Adapun, di kasus perintangan penyidikan, Hasto diduga dengan sengaja mencegah, merintangi dan menggagalkan secara langsung dan tidak langsung proses penyidikan. 

    Salah satu dugaan perbuatan yang dinilai merintangi penyidikan itu saat Hasto menyuruh Harun Masiku pada 2020 untuk menenggelamkan ponselnya ketika adanya operasi tangkap tangan (OTT).tangan (OTT).