Kementrian Lembaga: Bawaslu

  • Bawaslu: Evaluasi kinerja kunci pengawasan pemilihan berintegritas

    Bawaslu: Evaluasi kinerja kunci pengawasan pemilihan berintegritas

    Jakarta (ANTARA) – Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Herwyn J.H. Malonda menekankan pentingnya evaluasi kinerja sebagai bagian dari refleksi atas pengawasan Pemilihan 2024 yang telah dilakukan.

    Menurutnya, evaluasi ini bukan sekadar formalitas, tetapi menjadi langkah strategis dalam memperbaiki dan meningkatkan kualitas pengawasan pemilihan pada masa mendatang.

    “Kita (Bawaslu) harus memastikan bahwa tugas pengawasan telah dijalankan secara optimal. Apresiasi atas kerja keras jajaran Bawaslu se-Kalimantan Tengah di berbagai tingkatan yang telah berkontribusi dalam menjaga integritas pemilihan,” kata Herwyn dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

    Hal itu disampaikan Herwyn saat membuka Rapat Koordinasi Evaluasi Kinerja SDM dalam Pengawasan Tahapan Pemilihan Tahun 2024 Bawaslu Kalimantan Tengah di Palangkaraya, Sabtu (22/2).

    Dia menjelaskan evaluasi harus dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya dalam lingkup internal Bawaslu, tetapi juga dengan mempertimbangkan pandangan dari pihak eksternal.

    “Bawaslu perlu mengetahui bagaimana pihak luar menilai tugas pengawasan yang telah dilaksanakan. Sejumlah lembaga kredibel dan media telah menilai bahwa Bawaslu memiliki kinerja yang baik dan berintegritas,” jelasnya.

    Sebagai contoh, sambung Herwyn, hasil survei Litbang Kompas pada bulan Januari 2025 menunjukkan kepercayaan publik kepada Bawaslu mencapai 81,6 persen. Hal ini menjadi bukti bahwa kinerja pengawasan pemilihan telah berjalan dengan baik.

    “Kepercayaan publik adalah aset penting. Ini harus menjadi motivasi bagi kita semua untuk terus meningkatkan kualitas kerja dalam menjaga demokrasi,” ujar Herwyn.

    Dia juga mengajak jajaran Bawaslu se-Kalteng mengidentifikasi tantangan dan peluang yang muncul selama tahapan pemilihan 2024.

    Herwyn menegaskan keberhasilan pengawasan tidak hanya diukur dari capaian internal, tetapi juga dari dampaknya terhadap masyarakat.

    “Termasuk permasalahan regulasi pemilu dan pemilihan yang masih menjadi tantangan. Kita harus melihat apakah ada aturan yang perlu diperbaiki agar peran dan fungsi Bawaslu semakin optimal,” tambah Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Diklat Bawaslu RI.

    Herwyn mengatakan keberadaan Bawaslu harus tetap relevan dan adaptif terhadap dinamika politik serta kepemiluan.

    “Bawaslu harus menjadi problem solver, bukan troublemaker dalam setiap penyelenggaraan pemilu dan pemilihan,” tambahnya.

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • MK putuskan pemungutan suara ulang untuk Pilkada Kabupaten Serang

    MK putuskan pemungutan suara ulang untuk Pilkada Kabupaten Serang

    Ilustrasi – Masyarakat salurkan hak suara pada Pilkada 2024, di Kabupaten Serang, Banten, beberapa waktu lalu. (ANTARA/Desi Purnama Sari)

    MK putuskan pemungutan suara ulang untuk Pilkada Kabupaten Serang
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Senin, 24 Februari 2025 – 17:41 WIB

    Elshinta.com – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk Pilkada Kabupaten Serang 2024.

    Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam agenda pembacaan putusan perkara Nomor 70 tahun 2025 PHP Bupati Serang yang diikuti secara daring dari Serang, Senin (24/2).

    “Memerintahkan KPU Kabupaten Serang untuk melaksanakan PSU Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024 di seluruh TPS di Kabupaten Serang,” kata Suhartoyo.

    Dikatakan Suhartoyo, PSU tersebut dilaksanakan dengan mengacu pada Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang sama dengan Pemilihan 27 November 2024

    Pelaksanaan PSU tersebut juga harus berpedoman pada peraturan perundangan-undangan tanpa melaporkan kembali kepada MK.

    “Dilaksanakan dalam waktu paling lama 60 hari sejak keputusan a quo diucapkan,” katanya.

    Dengan demikian, kata Suhartoyo, putusan MK tersebut membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Serang Nomor 2028 tahun 2024 tentang penetapan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang. MK juga memerintahkan agar KPU Kabupaten Serang segera berkoordinasi dan melakukan supervisi.

    “Selain KPU, Bawaslu Kabupaten Serang juga harus segera melakukan supervisi dan koordinasi dalam melakukan pengawasan PSU tersebut,” katanya.

    Sumber : Antara

  • MK Perintahkan Pemilu Ulang di Siak, KPU Diberi Waktu 30 Hari

    MK Perintahkan Pemilu Ulang di Siak, KPU Diberi Waktu 30 Hari

    Bisnis.com, PEKANBARU – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam Pemilihan Bupati Siak 2024. 

    Keputusan ini dibacakan oleh Hakim MK, Suhartoyo Senin (24/2/2025) malam, setelah menindaklanjuti gugatan terhadap hasil pemilihan yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak.

    Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa keputusan KPU Kabupaten Siak Nomor 1120 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Siak tanggal 5 Desember 2024 hanya berlaku untuk sebagian wilayah. PSU akan dilakukan di TPS 3 Desa Jayapura, Kecamatan Bunga Raya, dan TPS 3 Desa Buatan Besar, Kecamatan Siak.

    “MK memerintahkan KPU untuk segera melakukan PSU dengan melibatkan pemilih yang telah tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Pindahan (DPPh) yang sama dengan pemungutan suara sebelumnya pada 27 November 2024. PSU ini harus dilaksanakan dalam waktu paling lama 30 hari sejak putusan diucapkan,” ujar Suhartoyo dikutip dari siaran langsung via kanal Youtube MK, Senin (24/2/2025). 

    Selain itu, MK juga menegaskan bahwa hasil PSU nantinya akan digabungkan dengan perolehan suara yang tidak dibatalkan. Pengumuman hasil pemungutan suara ulang tersebut harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan tanpa perlu melaporkan kembali ke MK.

    Sebagai tindak lanjut, MK memerintahkan KPU Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan KPU Provinsi Riau dan KPU Kabupaten Siak guna memastikan PSU berjalan sesuai aturan.

    Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia juga diminta mengawasi jalannya PSU dengan berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi Riau dan Bawaslu Kabupaten Siak.

    Guna menjaga keamanan selama proses PSU, MK juga meminta Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jajarannya, khususnya Kepolisian Daerah Riau dan Kepolisian Resor Siak, untuk melakukan pengamanan ketat sesuai dengan kewenangan mereka. Adapun, putusan ini dibacakan oleh majelis hakim Mahkamah Konstitusi dan bersifat mengikat bagi seluruh pihak terkait.

  • MK Batalkan Kemenangan Istri Mendes Yandri, Pilkada Serang Harus Diulang

    MK Batalkan Kemenangan Istri Mendes Yandri, Pilkada Serang Harus Diulang

    Jakarta, Beritasatu.com – Mahkamah Konstitusi memerintahkan KPU melakukan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Serang 2024 karena terbukti ada kecurangan tidak netralnya kepala desa. Dengan demikian kemenangan pasangan Ratu Rachmatuzakiyah-M Najib Hamas otomatis batal.

    Calon bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah merupakan istri Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto. Dalam persidangan terungkap, Yandri turut terlibat mengarahkan kepala desa untuk memenangkan istrinya.

    MK memerintahkan agar pelaksanaan PSU dilakukan dalam waktu paling lama 60 sejak putusan diucapkan dengan mendasarkan pada daftar pemilih yang sama dengan pemungutan suara pada 27 November 2024.

    “Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan Putusan Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang diajukn pasangan calon nomor urut 1 Andika Hazrumy-Nanang Supriatna di gedung I MK, Jakarta, Senin (24/2/2025).

    Dikutip dari Antara, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan MK menemukan fakta adanya video terkait dengan peristiwa pemberian dukungan oleh sejumlah kades kepada pasangan calon nomor urut 2 Ratu Rachmatuzakiyah-M Najib Hamas.

    Menurut MK, ketidaknetralan kades tersebut tidak hanya melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, tetapi juga dikategorikan sebagai pelanggaran pemilu sebagaimana diatur Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

    Di samping itu, MK juga mendapati serangkaian bukti dan fakta hukum mengenai kegiatan yang melibatkan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto dalam memberi dukungan kepada Ratu Rachmatuzakiyah.

    “Yandri Susanto, dalam posisinya sebagai menteri desa dan pembangunan daerah tertinggal telah menyelenggarakan atau menghadiri kegiatan yang di dalamnya terdapat pernyataan bersifat meminta atau mengarahkan kepala desa untuk mendukung pasangan calon nomor urut 2,” kata Enny.

    Secara kelembagaan, kata Enny, posisi kepala desa dan pemerintahan desa berada di bawah koordinasi Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal yang dipimpin oleh Yandri.

    Oleh karena itu, menurut MK, tidak dapat dihindari adanya pertautan erat kepentingan antara para kades dan aparat pemerintahan desa dengan kegiatan yang dihadiri oleh Yandri. Tindakan Yandri tidak dimungkiri dapat secara signifikan memengaruhi sikap kades di Pilkada Serang 2024.

    Seharusnya, sambung Enny, dalam kondisi salah satu peserta pemilihan memiliki hubungan pernikahan atau keluarga, Yandri semestinya menghindari kegiatan atau aktivitas yang dapat memengaruhi netralitas aparat desa, terlebih kades diyakini memiliki peran yang signifikan dalam mengondisikan warga desa.

    Meskipun tidak terdapat rekomendasi atau putusan Bawaslu yang menyimpulkan adanya keterlibatan aktif menteri desa dan pembangunan daerah tertinggal dalam memenangkan Ratu-Najib, mahkamah meyakini hubungan erat Yandri dan Ratu telah menimbulkan hubungan kausal yang berdampak pada keberpihakan kades secara masif.

    Berdasarkan pertimbangan tersebut, MK meyakini pernyataan dukungan secara masif dari para kades berpengaruh signifikan pada perolehan suara Ratu-Najib. MK juga meyakini terjadi serangkaian pelanggaran yang secara fundamental telah merusak kemurnian suara pemilih di Pilkada Serang 2024.

    Maka dari itu, MK membatalkan hasil Pilkada Serang 2024 dan memerintahkan PSU di seluruh TPS di Kabupaten Serang. PSU dimaksud dilakukan dengan tetap melibatkan dua pasangan calon, yakni Andika-Nanang dan Ratu-Najib.

    “Sebagaimana prinsip hukum dan keadilan yang dianut secara universal, tidak seorang pun boleh diuntungkan oleh penyimpangan dan pelanggaran yang dilakukannya sendiri, dan tidak seorang pun boleh dirugikan oleh penyimpangan dan pelanggaran yang dilakukan oleh orang lain,” kata Enny.

  • Mendes Yandri Terbukti Cawe-cawe Pencalonan Istrinya, Pilkada Serang Diulang
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        24 Februari 2025

    Mendes Yandri Terbukti Cawe-cawe Pencalonan Istrinya, Pilkada Serang Diulang Regional 24 Februari 2025

    Mendes Yandri Terbukti Cawe-cawe Pencalonan Istrinya, Pilkada Serang Diulang
    Editor
    KOMPAS.com –
    Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk membatalkan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serang 2024 dan memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) setelah menemukan adanya keterlibatan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, dalam pemberian dukungan kepala desa (kades) terhadap salah satu pasangan calon.
    Dalam putusan yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo di Gedung I MK, Jakarta, Senin (24/2/2025), MK menilai terdapat bukti kuat bahwa Yandri, yang merupakan suami calon bupati Ratu Rachmatuzakiyah, menghadiri dan menyelenggarakan kegiatan yang mengarah pada dukungan kades secara masif kepada pasangan nomor urut 2, Ratu Rachmatuzakiyah-M. Najib Hamas.
    Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa tindakan Yandri tidak hanya melanggar prinsip netralitas pemilu, tetapi juga berpotensi memengaruhi sikap politik para kades yang berada di bawah koordinasi Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal.
    “Yandri Susanto, dalam posisinya sebagai Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, menghadiri kegiatan yang di dalamnya terdapat pernyataan bersifat meminta atau mengarahkan kepala desa untuk mendukung pasangan calon nomor urut 2,” kata Enny saat membacakan putusan, dikutip dari
    Antara
    .
    MK juga menemukan bukti berupa rekaman video yang memperlihatkan sejumlah kades menyatakan dukungan terhadap pasangan Ratu-Najib.
    Fakta ini menunjukkan adanya keberpihakan aparatur desa yang seharusnya bersikap netral dalam Pilkada.
    Meskipun tidak ada rekomendasi dari Bawaslu terkait keterlibatan Yandri, MK menilai hubungan keluarga antara Yandri dan Ratu telah menimbulkan dampak signifikan terhadap sikap politik kades.
    Oleh karena itu, MK berpendapat bahwa ketidaknetralan kades ini telah merusak kemurnian suara pemilih dalam Pilkada Serang 2024.
    Atas dasar temuan tersebut, MK memerintahkan KPU Kabupaten Serang untuk menggelar PSU di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) dalam waktu paling lama 60 hari sejak putusan dibacakan.
    “Sebagaimana prinsip hukum dan keadilan yang dianut secara universal, tidak seorang pun boleh diuntungkan oleh penyimpangan dan pelanggaran yang dilakukannya sendiri, dan tidak seorang pun boleh dirugikan oleh penyimpangan dan pelanggaran yang dilakukan oleh orang lain,” ujar Enny.
    PSU akan tetap diikuti oleh dua pasangan calon, yakni Andika Hazrumy-Nanang Supriatna dan Ratu Rachmatuzakiyah-M. Najib Hamas.
    Selain itu, daftar pemilih tetap (DPT) yang digunakan dalam pemungutan suara 27 November 2024 akan tetap berlaku dalam PSU mendatang.
    MK juga meminta Kepolisian Daerah Banten untuk melakukan pengamanan selama pelaksanaan PSU guna memastikan proses pemilihan ulang berjalan dengan lancar dan adil.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Alasan MK Perintahkan PSU Pilkada Serang: Kades Tak Netral – Page 3

    Alasan MK Perintahkan PSU Pilkada Serang: Kades Tak Netral – Page 3

    Secara kelembagaan, imbuh Enny, posisi kepala desa dan pemerintahan desa berada di bawah koordinasi Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal yang dipimpin oleh Yandri.

    Oleh karena itu, menurut MK, tidak dapat dihindari adanya pertautan erat kepentingan antara para kades dan aparat pemerintahan desa dengan kegiatan yang dihadiri oleh Yandri. Tindakan Yandri tidak dimungkiri dapat secara signifikan memengaruhi sikap kades.

    Seharusnya, sambung Enny, dalam kondisi salah satu peserta pemilihan memiliki hubungan pernikahan atau keluarga, Yandri semestinya menghindari kegiatan atau aktivitas yang dapat memengaruhi netralitas aparat desa, terlebih kades diyakini memiliki peran yang signifikan dalam mengondisikan warga desa.

    Meskipun tidak terdapat rekomendasi atau putusan Bawaslu yang menyimpulkan adanya keterlibatan aktif Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dalam memenangkan Ratu-Najib, Mahkamah meyakini hubungan erat Yandri dan Ratu telah menimbulkan hubungan kausal yang berdampak pada keberpihakan kades secara masif.

    Berdasarkan pertimbangan tersebut, Mahkamah meyakini pernyataan dukungan secara masif dari para kades berpengaruh signifikan pada perolehan suara Ratu-Najib. Mahkamah pun meyakini terjadi serangkaian pelanggaran yang secara fundamental telah merusak kemurnian suara pemilih.

    Maka dari itu, MK membatalkan hasil Pilkada Serang 2024 dan memerintahkan PSU di seluruh TPS di Kabupaten Serang. PSU dimaksud dilakukan dengan tetap melibatkan dua pasangan calon, yakni Andika-Nanang dan Ratu-Najib.

    “Sebagaimana prinsip hukum dan keadilan yang dianut secara universal, tidak seorang pun boleh diuntungkan oleh penyimpangan dan pelanggaran yang dilakukannya sendiri, dan tidak seorang pun boleh dirugikan oleh penyimpangan dan pelanggaran yang dilakukan oleh orang lain,” kata Enny.

     

  • MK Putuskan PSU di 4 TPS Magetan, Begini Kata Pengamat

    MK Putuskan PSU di 4 TPS Magetan, Begini Kata Pengamat

    Magetan (beritajatim.com) – Pengamat politik sekaligus pendiri Local Government and Political Research Institute (Logopori), Muries Subiantoro, memberikan pandangannya terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di empat TPS di Magetan. Muries menilai bahwa keputusan MK sudah berdasarkan prinsip keadilan substansial.

    “Jadi mendengar tadi hasil putusan sidang MK yang dibacakan untuk PHP di Magetan, sebenarnya di satu sisi saya tidak terlalu kaget ya karena menurut saya kalau bahasa saya berarti hakim MK itu menggunakan kacamata keadilan substansial. Karena memang ada potensi persoalan di apa TPS yang didalilkan oleh pemohon, ya,” ungkapnya.

    Menurutnya, yang menarik adalah selain tiga TPS yang diperkirakan sebelumnya, yakni TPS 1 dan TPS 4 di Desa Kinandang, Kecamatan Bendo, serta TPS 1 di Desa Nguri, Kecamatan Lembeyan, ternyata Hakim MK juga melihat ada potensi persoalan di TPS 9 Selotinatah. Hal ini menjadi perhatian karena memperluas cakupan PSU di Magetan.

    Muries menjelaskan bahwa persoalan ini pada dasarnya adalah pelanggaran administrasi yang seharusnya bisa diselesaikan pasca tanggal 27 November 2024 tanpa harus dibawa ke MK. Namun, karena ada indikasi pelanggaran dan selisih suara yang tipis, maka MK memutuskan PSU sebagai langkah penyelesaian yang adil.

    Menurutnya, ada tiga kemungkinan jika ada PSU. Yang pertama, Hasil PSU di 4 TPS nanti akan semakin memperkuat, memperkokoh apa hasil kemenangan dari 01 yang selisih dengan 03 atau kemungkinan yang kedua, justru nanti bisa membalikkan suara yang unggul dari 4 TPS ini adalah 03 dengan selisih dengan 01 unggul 03 sehingga kemenangan itu apa suara terbanyak bisa bisa beralih ke 03.

    “Atau kemungkinan yang ketiga, justru mayoritas nanti pemilih di 4 TPS itu akan lebih banyak memilih 02, yang hasilnya adalah tidak ada implikasi yang signifikan terkait hasil dari 01 dan 03. Nah, di antara tiga kemungkinan itu yang mana yang akan terjadi ya kita tidak tahu. Tetapi publik harus dipahami kan bahwa ada potensi tiga kemungkinan hasil itu,” katanya.

    Ia juga menyoroti ketidakprofesionalan penyelenggara pemilu, baik KPU maupun Bawaslu. “Jadi persoalan ketidakprofesional KPU muncul di TPS nomor 01 nomor 4 di Kinandang dan juga di TPS nomor 01 Nguri Lembeyan. Nah, konteks Bawaslu yang tidak profesional juga terkait di nata,” terangnya.

    Ia menambahkan bahwa ada kasus warga yang tidak bisa memilih karena waktu pemungutan suara dianggap habis, namun laporan terkait hal tersebut tidak ditindaklanjuti dengan baik.

    Muries menekankan bahwa penyelenggara pemilu harus lebih profesional agar tidak merugikan calon dan pemilih. “Yang paling dirugikan adalah calon, Pak. Baik 01, 02, 03,” katanya.

    Ia juga mengajak masyarakat untuk menghormati keputusan MK dan bersiap menyambut PSU dalam waktu maksimal 30 hari. Selain itu, ia menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat mengenai PSU agar hasilnya diterima dengan baik.

    “Apapun putusan yang kita hormati dan sekarang ya semua pihak, semua elemen stakeholder harus juga bisa melakukan pengawasan terhadap penyelenggara, baik KPU maupun Bawaslu untuk melaksanakan PSU itu agar pelaksanaan PSU itu benar-benar demokratis, luber, dan jurdil,” ujarnya.

    Muries berharap PSU kali ini menjadi pembelajaran penting bagi penyelenggara pemilu di Magetan agar ke depan tidak terjadi lagi kasus serupa. Ia menegaskan bahwa semua pihak harus memastikan PSU berjalan dengan baik tanpa muncul sengketa baru setelahnya. [fiq/beq]

  • MK Putuskan Pemungutan Suara Ulang di Empat TPS Magetan

    MK Putuskan Pemungutan Suara Ulang di Empat TPS Magetan

    Magetan (beritajatim.com) – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di empat tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Magetan. Putusan ini dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang perselisihan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Magetan di Gedung MK, Jakarta, Senin (24/2/2025).

    Dalam amar putusannya, MK menolak eksepsi yang diajukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Magetan dan pihak terkait, yakni Pasangan Calon Nomor Urut 01, Nanik Endang Rusminiarti-Suyatni Priasmoro. MK kemudian mengabulkan sebagian permohonan pemohon dengan menyatakan batal Keputusan KPU Kabupaten Magetan Nomor 1676 Tahun 2024 terkait hasil perolehan suara di empat TPS, yaitu:

    TPS 001 Desa Kinandang
    TPS 004 Desa Kinandang
    TPS 001 Desa Nguri
    TPS 009 Desa Selotinatah

    MK memerintahkan KPU Magetan untuk segera menggelar PSU di TPS tersebut dalam waktu maksimal 30 hari sejak putusan dibacakan. PSU harus melibatkan pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan pada pemungutan suara 27 November 2024. Hasil PSU nantinya akan digabungkan dengan suara sah yang tidak dibatalkan oleh MK.

    Selain itu, MK juga memerintahkan KPU RI untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan KPU Provinsi Jawa Timur serta KPU Kabupaten Magetan dalam penyelenggaraan PSU ini. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI juga diminta untuk melakukan pengawasan ketat terhadap jalannya PSU di Magetan. Keamanan pelaksanaan PSU akan menjadi tanggung jawab Kepolisian Republik Indonesia, khususnya Polda Jawa Timur dan Polres Magetan.

    Putusan ini diambil oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, serta delapan hakim lainnya, yakni Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Arief Hidayat, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani. Pembacaan putusan dilakukan dalam Sidang Pleno MK yang terbuka untuk umum dan selesai dibacakan pukul 12.21 WIB.

    Keputusan MK ini menjadi bagian dari upaya menjaga integritas demokrasi di Magetan. PSU diharapkan dapat menghasilkan proses pemilihan yang lebih transparan dan adil sesuai dengan prinsip demokrasi yang dijunjung tinggi dalam sistem pemilu di Indonesia. [fiq/beq]

  • Evaluasi Pilkada 2024 di Kota Mojokerto: Temuan, Tantangan, dan Rekomendasi

    Evaluasi Pilkada 2024 di Kota Mojokerto: Temuan, Tantangan, dan Rekomendasi

    Mojokerto (beritajatim.com) – Evaluasi hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kota Mojokerto menjadi perhatian utama dalam Forum Group Discussion yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mojokerto. Diskusi ini diadakan di aula salah satu hotel di Kota Mojokerto pada Senin (24/2/2025) dan dihadiri oleh sejumlah pimpinan partai politik, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta elemen masyarakat.

    Pegiat Pemilu, Arief Supriyono, menegaskan pentingnya evaluasi untuk mengidentifikasi kekuatan dan kelemahan dalam penyelenggaraan Pilkada serta merumuskan rekomendasi untuk pemilu mendatang. “Pemilihan Kepala Daerah merupakan bagian integral dari sistem demokrasi yang memungkinkan warga negara berpartisipasi menentukan Kepala Daerah. Evaluasi hasil Pilkada 2024 di Kota Mojokerto penting untuk mengetahui kekuatan, kelemahan, dan memberikan rekomendasi untuk penyelenggaraan pemilihan di masa mendatang,” ungkapnya.

    Evaluasi ini bertujuan untuk menganalisis keseluruhan proses pemilihan, termasuk tingkat partisipasi masyarakat serta faktor-faktor yang memengaruhi keterlibatan pemilih. “Memberikan rekomendasi dengan mengemukakan saran untuk perbaikan dalam penyelenggaraan pemilihan selanjutnya. Temuannya terdapat kendala proses dalam aksesibilitas TPS di daerah tertentu, tingkat partisipasi yang rendah pada setiap klaster pemilih, adanya indikasi ketidaktepatan dalam proses tahapan yang berlangsung,” katanya.

    Dalam pemutakhiran data pemilih dan pelaksanaan pemungutan suara, Arief menyampaikan beberapa rekomendasi kepada KPU Kota Mojokerto. Salah satunya adalah meningkatkan sosialisasi pendidikan pemilih, terutama bagi pemilih pemula, serta melibatkan tokoh masyarakat, perempuan, dan pemuda dalam proses pemilu. “Menetapkan prosedur lebih ketat dalam pemantauan proses Pemilihan dari pemutakhiran data pemilih hingga rekapitulasi perolehan suara untuk mendapatkan transparansi dan akuntabilitas,” jelasnya.

    Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Kota Mojokerto, Yahya Scahrul Wahyu Iman Asyidiq, menambahkan bahwa tidak semua proses berjalan lancar. “Kemarin kita sudah melaksanakan kegiatan-kegiatan yang kurang efektif sehingga dengan narasumber yang dihadirkan agar tidak terjadi lagi kesalahan supaya ke depannya lebih baik. Semoga ke depannya KPU Kota Mojokerto lebih baik dan ada terobosan baru untuk meningkatkan fasilitas dan menguatkan SDM.”

    Ketua KPU Kota Mojokerto, Usmuni, juga menegaskan pentingnya masukan dari berbagai pihak dalam penyusunan laporan evaluasi. “Memang kita berharap masukan-masukan dari semua peserta yang nantinya untuk menyusun laporan evaluasi,” harapnya.

    Dengan adanya evaluasi ini, diharapkan penyelenggaraan Pilkada mendatang dapat lebih baik, transparan, dan akuntabel, serta memberikan pengalaman demokrasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat Kota Mojokerto. [tin/beq]

  • Politik Uang dan Hoaks Musuh Utama Demokrasi Pemilu

    Politik Uang dan Hoaks Musuh Utama Demokrasi Pemilu

    JAKARTA – Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan bahwa politik uang dan hoaks adalah musuh utama demokrasi pemilu.

    Pasalnya, politik uang dapat merusak demokrasi dan pemilu di Indonesia. Untuk itu, dia meminta kepada anak muda agar bersama-sama menjaga pemilu di Indonesia dari politik uang.

    “Saya yakin teman-teman memiliki mimpi besar agar pemilu di Indonesia tidak ada politik uang. Namanya perubahan, tidak hanya dari atas, melainkan dimulai dari berbagai elemen masyarakat,” kata Bagja dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.

    Selain itu, berita bohong atau hoaks dapat menimbulkan perpecahan di masyarakat.

    “Hal kedua yang menjadi musuh demokrasi hoaks, fitnah dan kawan-kawannya,” ujarnya.

    Dia juga menyebut hal yang menjadi musuh demokrasi, yakni tidak netralnya netralitas ASN, TNI, Polri. “ASN, TNI, Polri merupakan pihak-pihak yang harus netral,” jelas Bagja.

    Bagja berharap anak muda untuk terus menjaga demokrasi di Indonesia. Sebab, dalam demokrasi adanya hak dan kewajiban yang diikuti penegakan hukum melalui proses pengadilan yang terbuka.

    “Tidak ada kekuasaan yang tidak diawasi dalam demokrasi,” pungkasnya.