Kementrian Lembaga: Bawaslu

  • Soroti Potensi Konflik, Rahmat Saleh Ingatkan Anggaran Pengamanan PSU Pilkada

    Soroti Potensi Konflik, Rahmat Saleh Ingatkan Anggaran Pengamanan PSU Pilkada

    loading…

    Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKS Rahmat Saleh mengingatkan Kemendagri tak melupakan anggaran pengamanan melibatkan TNI-Polri untuk pelaksanaan PSU pilkada. Foto/Dok. SINDOnews

    JAKARTA – Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKS Rahmat Saleh menyoroti potensi dampak sosial dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada. Ia mengingatkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tak melupakan anggaran pengamanan melibatkan TNI-Polri.

    Rahmat Saleh menuturkan, stabilitas di daerah pelaksana PSU hingga keamanan para kandidat kepala daerah harus menjadi salah satu prioritas utama. Menurutnya, persoalan anggaran memang menjadi kendala utama pelaksanaan PSU sesuai putusan MK yang dibacakan beberapa hari lalu.

    Terlebih di tengah adanya kebijakan efisiensi anggaran. Hal ini diperkuat dengan paparan Wamendagri Ribka Haluk yang menyampaikan hanya delapan daerah yang menyatakan sanggup melaksanaan PSU Pilkada 2024 .

    Rahmat Saleh menegaskan persoalan anggaran PSU harus segera diselesaikan. Tujuannya agar kepastian pelaksanaan dapat ditentukan dan penyelenggara pemilu di wilayah tersebut dapat segera melakukan tugasnya dengan baik.

    “Daerah-daerah yang tadi tidak cukup (anggaran) untuk melaksanakan PSU, harus diclearkan siapa yang membiayai, kemudian mekanismenya harus disepakati batas waktunya, supaya teman-teman di bawah (KPUD, Bawaslu dan DKPP) bisa bekerja. Kalau mereka dibayang-bayangi ketidak adaan anggaran, maka konsentrasi kerja mereka nanti bisa terhambat,” katanya saat rapat dengar pendapat (RDP) Komisi 2 DPR RI dengan Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP, Kamis (27/2/2025).

    Tak hanya anggaran operasional penyelenggara Pamilu, Rahmat Saleh mewanti-wanti pentingnya stabilitas sosial di daerah yang melaksanakan PSU. Termasuk keamanan pada kandidat kepala daerah. Menurutnya pemerintah perlu mengantisipasi potensi munculnya konflik akibat ketidakpuasan masyarakat atau kelompok tertentu dalam pelaksanaan PSU.

    “Tadi disampaikan dari Bawaslu dan KPU, tadi kita hitung-hitung kasar hampir Rp750 miliar ini kita butuhkan (PSU). Kalau seandainya ini tidak kita antisipasi dari awal, kemudian kita biarkan mereka (calon kepala daerah) berlaga di lapangan tanpa pengamanan atau ketidak adaan anggaran di TNI Polri, dikhawatirkan ini akan menimbulkan masalah baru,” tandas legilator asal Dapil Sumbar 1 ini.

    “Oleh karena itu kita merekomendasikan beberapa hal terkait ini. Tentu segera rapat koordinasi, siapa yang akan memimpin ini apakah mendagri kemudian mengkoordinasikan dengan kawan-kawan TNI/Polri, sehingga dalam waktu dekat ini sudah ada kejelasan terkait dengan penganggaran kemudian pelaksanaannya,” tukasnya.

    Lebih jauh Rahmat Saleh menekankan KPU harus benar-benar melakukan evaluasi atas penyelenggaran Pilkada serentak tahun 2024. KPU ujarnya, harus benar-benar bersikap hati-hati dalam melaksanakan tugasnya menyeleksi para calon kepala daerah yang akan mengikuti Pilkada.

    “Sehingga tidak terjadi permasalahan yang kemudian memunculkan putusan di MK (PSU) yang seperti ini. Sistem kedepan mudah-mudahan semakin rapih, termasuk seleksi penyelenggara pamilu yang berkualitas,” imbuhnya.

    (poe)

  • KPU Tetapkan Yunus-Haris sebagai Bupati dan Wakil Bupati Jayapura
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        27 Februari 2025

    KPU Tetapkan Yunus-Haris sebagai Bupati dan Wakil Bupati Jayapura Regional 27 Februari 2025

    KPU Tetapkan Yunus-Haris sebagai Bupati dan Wakil Bupati Jayapura
    Tim Redaksi
    JAYAPURA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jayapura menetapkan pasangan calon bupati dan calon wakil bupati nomor urut 2,
    Yunus Wonda
    dan
    Haris Yoku
    , sebagai bupati dan wakil
    bupati terpilih
    Kabupaten Jayapura periode 2025-2030.
    Penetapan bupati dan wakil bupati berlangsung di Kantor
    KPU Kabupaten Jayapura
    , Papua, pada Kamis (27/2/2025).
    Ketua KPU Kabupaten Jayapura, Efra Jerianto Tunya menyampaikan bahwa sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan dari pihak pemohon, pihaknya menindaklanjuti dengan penetapan bupati dan wakil terpilih Kabupaten Jayapura.
    “Hari ini kami lakukan pleno penetapan bupati dan
    wakil bupati terpilih
    Kabupaten Jayapura,” katanya kepada wartawan usai penetapan yang berlangsung pada Kamis siang.
    Efra menyampaikan, setelah penetapan dari KPU, langkah selanjutnya yakni sidang paripurna oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jayapura.
    “Setelah sidang paripurna, maka Pemda Jayapura akan melanjutkannya ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), sehingga dijadwalkan untuk pelantikan,” katanya. 
    Wakil
    Bupati terpilih
    Kabupaten Jayapura, Haris Yoku mengatakan bahwa pesta demokrasi, yakni Pilkada di Kabupaten Jayapura sudah selesai.
    “Saya mengajak masyarakat Kabupaten Jayapura dan semua tim sukses dari masing-masing paslon untuk bersama-sama membangun Kabupaten Jayapura,” ujarnya.
    Haris menyampaikan, untuk mewujudkan perubahan di Kabupaten Jayapura, dibutuhkan persatuan dan kesatuan semua masyarakat, tanpa harus berkotak-kotak.
    Haris menyampaikan bahwa dirinya, sebagai wakil bupati terpilih dan bupati terpilih Kabupaten Jayapura, akan menjalankan program kerja sesuai dengan janji kampanye yang telah disampaikan kepada masyarakat di Kabupaten Jayapura.
    “Kami ucapkan terima kasih kepada KPU, Bawaslu, dan pihak keamanan dari TNI-Polri yang telah mensukseskan proses pelaksanaan pilkada di Kabupaten Jayapura,” ucapnya.
    Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Jayapura, Hana S Hikoyabi mengatakan bahwa dalam kompetisi pasti ada yang menang dan ada yang kalah.
    Oleh karena itu, Hana mewakili Pemda Kabupaten Jayapura mengucapkan selamat kepada bupati dan wakil bupati Kabupaten Jayapura.
    “Pilkada sudah selesai dengan ditetapkannya bupati dan wakil bupati terpilih Kabupaten Jayapura. Mari kita jaga situasi keamanan dan kedamaian di Kabupaten Jayapura,” katanya dalam memberikan sambutan.
    Hana menyampaikan bahwa semua warga masyarakat di Kabupaten Jayapura menerima dengan baik, sehingga memberikan ruang untuk bupati dan wakil bupati terpilih membangun bumi Khenambay Umbay ke depannya.
    “Kami akan ikut proses penetapan ini, sidang paripurna di DPRD, sampai dengan proses pelantikan dan lepas sambut di Kabupaten Jayapura,” ujarnya.
    Hana mengucapkan terima kasih kepada KPU, Bawaslu, dan TNI-Polri yang telah bekerja mensukseskan Pilkada di Kabupaten Jayapura.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Komisi II DPR dan mitra bahas persiapan PSU tindaklanjuti putusan MK

    Komisi II DPR dan mitra bahas persiapan PSU tindaklanjuti putusan MK

    Jakarta (ANTARA) – Komisi II DPR RI menggelar rapat kerja dengan para penyelenggara pilkada, mulai dari KPU, Bawaslu, DKPP, hingga Kementerian Dalam Negeri, membahas persiapan pemungutan suara ulang (PSU) dan yang lainnya, menindaklanjuti adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

    Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf mengatakan ada sebanyak 26 perkara perselisihan hasil pilkada yang gugatannya dikabulkan MK, terdiri atas 24 daerah yang diperintahkan untuk melakukan pemungutan suara ulang, dan dua daerah yang diperintahkan untuk melakukan rekapitulasi ulang hasil perolehan suara.

    “Kami mengapresiasi jajaran Kemendagri yang masih sibuk karena retret di Magelang, tapi karena ada info yang sangat signifikan sekali, terutama untuk Komisi II DPR RI, adalah hasil putusan MK,” kata Dede di sela rapat kerja tersebut, di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis.

    Komisi II DPR RI adalah komisi yang membidangi pemerintah dalam negeri, pertanahan, dan pemberdayaan aparatur.

    Dia mengatakan bahwa putusan itu perlu ditanggapi serius karena PSU akan dilakukan di tengah diberlakukannya program efisiensi anggaran besar-besaran oleh pemerintah. Dia pun ingin mengetahui kesiapan anggaran dari pemerintah terkait hal itu.

    “Maka siapkah pemerintah? Dan siapkah daerah?” kata dia.

    Selain itu, dia pun menyebutkan bahwa ada gugatan yang dikabulkan oleh MK karena masalah persyaratan pencalonan kepala daerah. Dia juga ingin mengetahui apakah ada ketidakcermatan yang dilakukan oleh penyelenggara pilkada.

    “Terutama di daerah tentunya, untuk melihat bahwa kok bisa syarat-syarat yang mestinya terlihat dengan benar, ini bisa lewat,” kata dia.

    Adapun rapat tersebut digelar secara luring maupun daring, yang dihadiri juga oleh para KPU berbagai daerah. Dia pun memberikan kesempatan kepada KPU dari daerah untuk memberikan klarifikasi terkait hal itu.

    Dia menjelaskan bahwa MK memutuskan agar sejumlah daerah menggelar pemilihan ulang, pemungutan suara ulang, pemungutan ulang surat suara, dan rekapitulasi ulang surat suara. Dengan begitu, menurutnya ada daerah yang bakal mengulangi pencetakan surat suara yang bakal memakan anggaran.

    Berdasarkan laman resmi MK, dari 40 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Tahun 2024 yang diperiksa secara lanjut, MK mengabulkan sebanyak 26 perkara, menolak 9 perkara, dan tidak menerima sebanyak 5 perkara.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Rangga Pandu Asmara Jingga
    Copyright © ANTARA 2025

  • Herwyn: Kantor Bawaslu tak boleh kosong meski WFA

    Herwyn: Kantor Bawaslu tak boleh kosong meski WFA

    Jakarta (ANTARA) – Anggota Bawaslu RI Herwyn JH Malonda memerintahkan seluruh jajaran Bawaslu untuk tidak boleh mengosongkan kantor meskipun ada instruksi pemerintah terkait work from anywhere (WFA) atau bekerja dari mana saja.

    Hal itu disampaikan Herwyn saat menutup kegiatan Rapat Kerja Evaluasi Pelaksanaan Tahapan Pembentukan Pengawas Pemilu Ad Hoc Pada Pengawasan Pemilu dan Pemilihan 2024 di Jambi, Selasa (25/2).

    Adapun aturan WFA tersebut dibuat untuk menyesuaikan kebijakan efisiensi dari pemerintah. “Walaupun bekerja dari mana saja, kantor Bawaslu tidak boleh kosong. Harus tetap ada jajaran staf dan pimpinan di kantor,” kata Herwyn dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

    Dia mengatakan seluruh jajaran harus siaga di kantor sebagai langkah antisipasi jika ada masyarakat yang membutuhkan informasi terkait data hasil pengawasan pemilu ataupun pemilihan.

    Sebab, data hasil pengawasan pemilu dan pemilihan dari Bawaslu dibutuhkan oleh mahasiswa dan akademisi untuk melakukan penelitian dan kajian.

    Menurut dia, jajaran yang di kantor harus bisa melayani keperluan masyarakat dengan baik, juga secara internal melakukan kegiatan penguatan kapasitas serta melakukan pendidikan pemilih, melakukan kajian kepemiluan dan pengawasan pemilu dalam konteks meningkatkan pengawasan partisipatif pada pemilu berikutnya.

    “Jika tidak ada orang yang siaga di kantor, dikhawatirkan bisa jadi masalah. Ini yang harus dihindari. Tunjukkan eksistensi Bawaslu walaupun tidak ada tahapan, tetap melakukan kerja melakukan berbagai kegiatan penguatan kapasitas dan kajian,” ujarnya.

    Pusat Penelitian, Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan (Puslitbangdiklat) Bawaslu telah melakukan kajian terkait Pemilu dan Pemilihan 2024. Penelitian dibagi dalam lima kluster, yakni pertama, evaluasi atas penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024, dan kedua, proyeksi terhadap penyelenggaraan Pemilihan Serentak 2024.

    Selanjutnya ketiga, kajian perspektif manajemen risiko pemilu serentak 2024, lalu keempat, manajemen risiko pemilihan serentak 2024, serta kelima, persiapan pelaksanaan pemilu dan pemilihan serentak 2024.

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: Laode Masrafi
    Copyright © ANTARA 2025

  • Bagja ungkap peran Bawaslu wujudkan pemilu adil tanpa kekerasan gender

    Bagja ungkap peran Bawaslu wujudkan pemilu adil tanpa kekerasan gender

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Bawalsu RI Rahmat Bagja mengungkapkan peran Bawaslu dalam mewujudkan pemilu adil gender serta tanpa kekerasan gender.

    Hak politik perempuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Keterwakilan Perempuan dan tantangan perempuan dalam politik.

    “Keterwakilan perempuan 30 persen itu harus diikuti sesuai peraturan dan sesuai putusan MK, Bawaslu akan terus mendorong dan meningkatkan keterpilihan perempuan di legislatif dan eksekutif untuk pemilu yang luberjurdil dan inklusif,” kata Bagja dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

    Dia juga menjelaskan tantangan perempuan dalam pemilu, yang diketahui ada beberapa laporan yang terjadi dalam pemilu dan pemilihan kepada daerah.

    “Adanya kekerasan yang terjadi pada pemilu dan pemilihan yang kemarin, Bawaslu akan terus memberikan edukasi dan kolaborasi untuk mencegah terjadinya kekerasan seperti kegiatan Bawalsu mendengar kelompok perempuan dan mengembangkan kebijakan sensitif gender dalam penyelenggara pemilu,” ujarnya.

    Ia menjelaskan bahwa Bawaslu memiliki keputusan nomor: 417/Hk/.01.01/K1/12/2024 tentang kekerasan seksual di lingkungan kerja.

    “Salah satu upaya Bawaslu membuat surat keputusan tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual (PPKS) di lingkungan kerja Bawaslu,” pungkas dia.

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: Laode Masrafi
    Copyright © ANTARA 2025

  • Saran Ahli untuk Pemilu & Pilkada Mendatang: Politik Uang Ditangani Polisi hingga Pelibatan PPATK – Halaman all

    Saran Ahli untuk Pemilu & Pilkada Mendatang: Politik Uang Ditangani Polisi hingga Pelibatan PPATK – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Tercetus usul agar politik uang dalam pemilihan umum (pemilu) dan pemilihan kepala daerah (pilkada) ditangani langsung oleh pihak kepolisian. 

    Ide itu disampaikan oleh ahli hukum kepemiluan dari Universitas Indonesia (UI), Titi Anggraini. Ia menilai langkah itu untuk memungkinkan dilakukannya operasi tangkap tangan (OTT).

    Politik uang dalam pemilu dan pilkada hingga saat ini ditangani oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

    “Penanganan politik uang langsung oleh pihak kepolisian untuk memungkinkan OTT dan debirokratisasi penindakan,” kata Titi dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi II DPR RI, di Gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta Pusat, Rabu (26/2/2025).

    Dalam kesempatan itu Titi juga mengusulkan beberapa poin seperti pendistribusian bantuan sosial (bansos) selama pemilu dan pilkada dapat dihentikan. 

    Titi mengapresiasi sudah tidak diterapkannya bansos saat Pilkada 2024. Hal itu ia sebut sebagai sebuah kemajuan.

     

    Usul lainnya adalah ihwal melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam pengawasan dana kampanye serta diharapkan adanya pengesahan undang-undang terkait pembatasan transaksi uang tunai.

    “Pengesahan UU Pembatasan Transaksi Uang Kartal/Tunai untuk memotong mata rantai jual beli suara di pemilu dan pilkada,” tuturnya.

    Titi juga memberi saran terkait penggunaan e-voting. Menurutnya, hal itu dapat membantu pemilih di luar negeri menggunakan hak pilihnya.

    Lebih lanjut, Titi menyoroti pula terkait penanganan pelanggaran saat pilkada. Menurutnya, waktu penanganan pelanggaran yang sempit membuat penegakan hukum tidak efektif. 

    “Sempitnya kerangka waktu penanganan pelanggaran membuat penegakan hukum pilkada menjadi tidak optimal dan efektif memberikan keadilan pemilu dan efek jera,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, Komisi II DPR RI menggelar rapat dengar pendapat umum dengan sejumlah pakar dalam rangka meminta masukan terkait evaluasi Pilkada 

    Sejumlah pakar pemilu di antaranya Peneliti Bidang Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Moch Nurhasim dan Dosen Hukum Pemilu Fakultas Hukum Universitas Indonesia Titi Anggraini.

    Kemudian, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustiyanti, serta Dosen Fakultas Hukum Universitas Andalas Khairul Fahmi yang hadir secara daring.

  • Yandri Bantah Putusan MK soal “Cawe-cawe”, Prabowo Diminta Copot Mendes

    Yandri Bantah Putusan MK soal “Cawe-cawe”, Prabowo Diminta Copot Mendes

    Yandri Bantah Putusan MK soal “Cawe-cawe”, Prabowo Diminta Copot Mendes
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT)
    Yandri Susanto
    membela diri usai Mahkamah Konstitusi (
    MK
    ) menyatakan dirinya terlibat atau 
    cawe-cawe
    memenangkan istrinya,
    Ratu Rachmatu Zakiyah
    , pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serang 2024.
    MK diketahui telah membatalkan kemenangan istri Yandri pada Pilkada Serang. Mahkamah juga memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang, Banten, untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di semua tempat pemungutan suara (TPS).
    Perintah PSU dikeluarkan setelah MK menemukan keterlibatan
    Mendes Yandri
    melakukan
    cawe-cawe
    untuk memenangkan Ratu yang maju sebagai Calon Bupati Serang berpasangan dengan Muhammad Najib Hamas.
    Merespons
    putusan MK
    tersebut, Yandri mengaku menghormati putusan itu, tetapi dia membantah dalil-dalil dari MK yang menudingnya melakukan 
    cawe-cawe
    .
    “Jadi, terlalu naif kalau itu dikaitkan dengan pengaruh saya, saya rasa ini apalah ya kan baru Menteri Desa dua minggu,” kata Yandri, dalam konferensi pers di Kawasan Tebet, Jakarta, Rabu (26/2/2025).
    Dia juga menegaskan Partai Amanat Nasional (PAN) beserta koalisi pendukung pemenangan pasangan Ratu-Najib juga siap mengikuti putusan MK untuk mengadakan PSU. Pasalnya, putusan MK bersifat final dan mengikat.
    “Kita hormati dan saya dapat laporan karena saya sekarang masih juga Ketua Tim Pilkada DPP PAN, bahwa partai koalisi di Kabupaten Serang, yaitu Gerindra, PAN, PKS, dan lain-lain Insya Allah siap untuk mengikuti perintah Mahkamah Konstitusi yaitu pemilihan suara ulang di semua TPS,” ujarnya.
    Lantas, apa saja bantahan hingga pembelaan Yandri?
    Yandri juga membeberkan bantahannya terkait dalil-dalil yang diutarakan MK di antaranya soal tuduhan mengarahkan kepala desa untuk mendukung Ratu-Najib.
    Sebab, salah satu fakta yang ditemukan MK adalah Yandri dan Ratu menghadiri rapat kerja cabang (Rakercab) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Serang.
    Rapat tersebut terjadi di Hotel Marbella Anyer pada 3 Oktober 2024 atau satu bulan menjelang hari pemungutan suara.
    Berdasarkan kesaksian para saksi, MK mendapati temuan bahwa ada dukungan yang diberikan para kepala desa untuk pasangan calon (paslon) Ratu-Najib Hamas.
    Yandri memang mengakui bahwa dirinya pernah hadir dalam acara Rakercab Apdesi pada tanggal 3 Oktober 2024, namun dia belum menjabat sebagai Mendes waktu itu.
    “Dalil yang disampaikan oleh MK itu satu tentang saya hadir di Raker Apdesi Kabupaten Serang tanggal 3 Oktober 2024. Saya pastikan, saya sampaikan ke teman-teman wartawan, tanggal 3 Oktober itu saya belum menjadi Menteri Desa,” katanya.
    Yandri menjelaskan, dirinya baru resmi dilantik menjadi Mendes pada 21 Oktober 2024.
     
    Pada tanggal 3 Oktober, Yandi juga mengaku sudah tidak menjabat sebagai Wakil Ketua MPR RI.
    Wakil Ketua Umum PAN ini menjelaskan bahwa dirinya hadir di Rakercab Apdesi sebagai narasumber.
    Yandri menegaskan, tidak hadir dalam acara itu sebagai Menteri Desa tetapi sebagai pribadi dan anak bangsa.
    “Jadi saya diundang sebagai pihak narasumber, saya menyampaikan di situ tentang bagaimana Banten bebas korupsi, kira-kira begitu. Karena Banten selama ini belum maju, penyakitnya adalah banyak korupsi yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” ujar Yandri.
    Selanjutnya, Yandri membantah pernah mengkampanyekan istrinya dalam acara haul dan Hari Santri yang dihadirinya di Serang, Banten.
    Poliltikus PAN ini mengatakan tidak ada ajakan mendukung pasangan calon bupati tertentu. Hal ini juga sudah disampaikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
    “Sudah disampaikan secara terbuka oleh Bawaslu dari awal sampai akhir acara itu tidak ada satu huruf pun atau satu kata pun saya menyampaikan pernyataan, ajakan, atau istilah halusnya ada, inisial untuk mengarah kepada kampanye,” kata Yandri
    Dia menjelaskan, acara haul dan Hari Santri itu juga dihadiri langsung oleh Bawaslu, para santri dari banyak provinsi, anggota DPR RI dari berbagai daerah, serta pejabat pemda setempat.
    Yandri menekankan acara tersebut murni acara haul dan Hari Santri, bukan acara politik.
    “Jadi itu memang betul-betul murni acara haul dan Hari Santri, dan sekali lagi Bawaslu langsung mengawasi dan menyatakan memang tidak sama sekali ada kampanye,” ujarnya.
    Pembelaan lainnya, Yandri membantah tudingan dirinya kampanye saat melakukan kunjungan kerja sebagai Mendes di Kabupaten Serang.
    Bahkan, hal ini diperkuat dengan kesaksian seorang kepala desa dari pihak penggugat, bernama Hulman.
    “Saudara Hulman menyampaikan di Mahkamah Konstitusi ketika Saudara Hulman mengikuti kunjungan kerja saya di dua tempat, mereka sampaikan di depan Majelis Hakim bahwa Mendes sama sekali tidak melakukan kampanye apa pun dan ini juga dibenarkan oleh Bawaslu,” kata Yandri.
    Menurut dia, tiga bantahan dalil tersebut juga sudah disampaikan di sidang MK, tetapi tidak dijadikan pertimbangan oleh hakim.
    Di sisi lain, Yandri menilai bahwa kemenangan istrinya pada Pilkada Serang murni suara rakyat, bukan karena
    cawe-cawe
    dirinya.
    “Artinya saya meyakini dan menghargai suara rakyat di Kabupaten Serang 71 persen kemenangan yang dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi kemarin itu benar-benar suara rakyat,” ujar Yandri.
    Atas dugaan
    cawe-cawe
    itu, Lokataru Foundation meminta Presiden RI
    Prabowo
    Subianto untuk memberhentikan Yandri sebagai Mendes PDT.
    Permintaan itu disampaikannya melalui sebuah surat yang dikirimkan melalui Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) pada Rabu kemarin.
    “Jadi hari ini kami menindaklanjuti putusan MK tersebut. Kami memberikan surat kepada Presiden untuk Presiden memberhentikan atau mencopot Yandri sebagai Menteri Desa,” kata Direktur Eksekutif Lokataru, Delpedro, di Gedung Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta Pusat.
    Menurut Pedro, pelanggaran hukum yang telah terbukti harus ditindaklanjuti.
    Dia menyebutkan, dalam kasus tersebut, Yandri menggunakan fasilitas negara dan kewenangannya untuk mengerahkan kepala desa memilih istrinya.
    Pedro mengaku, akan menunggu tindak lanjut tersebut dan melihat bagaimana keseriusan kerja Kabinet Merah Putih.
    “Artinya selama 100 hari kerja ini, Yandri tidak bekerja, dia cuma memenangkan istrinya di Banten, sehingga kami menguji Presiden, Pak Prabowo, apakah berani atau tidak Prabowo untuk memberhentikan Yandri,” ujar Pedro.
    Terpisah, Yandri enggan berkomentar soal desakan Lokataru Fondation yang meminta dirinya dicopot buntut dugaan
    cawe-cawe
    pada
    Pilkada Serang 2024
    .
    Saat ditanya wartawan soal desakan tersebut, Yandri langsung mengakhiri acara konferensi persnya.
    “Cukup ya, oke,
    thank you, thank you
    ,” kata Yandri sembari meninggalkan ruangan konferensi pers.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Butuh Afirmasi dan Edukasi untuk Dorong Perempuan Aktif di Dunia Politik

    Butuh Afirmasi dan Edukasi untuk Dorong Perempuan Aktif di Dunia Politik

    Jakarta: Butuh langkah afirmasi dan edukasi untuk mewujudkan peningkatan keterlibatan perempuan dalam dunia politik.

    “Tantangan terbesar kita adalah melahirkan perempuan yang tahu dan mau terjun ke dunia politik serta mampu berada di depan dalam pengambilan keputusan di ranah publik,” kata Wakil Ketua MPR, Lestari Moerdijat pada Diskusi Publik bertema Memperkuat Kesadaran dan Aksi Melawan Kekerasan terhadap Perempuan dalam Politik, yang diselenggarakan Women Research Institute (WRI) bekerja sama dengan Westminster Foundation for Democracy (WFD), di Jakarta, Rabu, 26 Februari 2025.

    Hadir pada acara tersebut antara lain Sita Aripurnami M.Sc (Direktur Eksekutif Women Research Institute/ WRI), Rachmat Bagja, S.H, L.LM (Ketua Bawaslu Republik Indonesia), Dr. H. Ahmad Dolly Kurnia Tanjung, S.Si, M.T (Wakil Ketua Baleg DPR RI dan Anggota Komisi II DPR RI), dan Irjen. Pol (Purn) Desy Andriani (Deputy Bidang Perlindungan Hak Perempuan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI). 

    Karena, ujar Lestari, sebagian besar perempuan tidak ingin menempatkan dirinya di dunia politik. 

    Menurut Rerie, sapaan akrab Lestari, dengan kondisi tersebut langkah afirmasi untuk mendorong perempuan terlibat aktif dalam dunia politik sangat diperlukan. 

    (Wakil Ketua MPR, Lestari Moerdijat mengatakan, upaya untuk mengedukasi perempuan di semua tingkatan sosial harus dilakukan secara masif agar keberanian dan pemahaman perempuan terkait pentingnya keterlibatan dalam politik, bisa terus tumbuh. Foto: Ilustrasi/Dok. Freepik.com)

    Rerie yang juga anggota Komisi X DPR RI dari Dapil II Jawa Tengah itu, berpendapat, political will dari para pemangku kepentingan dan kepercayaan dari pimpinan tertinggi di organisasi sangat penting untuk mendukung perempuan agar mampu berkiprah dalam politik. 

    Baca juga: Program Remaja Bernegara, Upaya NasDem Kenalkan Politik ke Generasi Muda

    Diakui Rerie, saat ini belum ada wadah atau organisasi yang secara serius mampu membuat para perempuan ‘terbuka matanya’ betapa pentingnya peran perempuan dalam pengambilan keputusan di ruang publik. 

    Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu berpendapat, upaya untuk mengedukasi perempuan di semua tingkatan sosial harus dilakukan secara masif agar keberanian dan pemahaman perempuan terkait pentingnya keterlibatan dalam politik, bisa terus tumbuh. 

    Selain itu, Rerie mendorong agar para pemangku kepentingan di tingkat pusat dan daerah, partai politik, serta masyarakat dapat bersama-sama mewujudkan ekosistem politik yang mendukung peran aktif perempuan di dalamnya. 

    Jakarta: Butuh langkah afirmasi dan edukasi untuk mewujudkan peningkatan keterlibatan perempuan dalam dunia politik.
     
    “Tantangan terbesar kita adalah melahirkan perempuan yang tahu dan mau terjun ke dunia politik serta mampu berada di depan dalam pengambilan keputusan di ranah publik,” kata Wakil Ketua MPR, Lestari Moerdijat pada Diskusi Publik bertema Memperkuat Kesadaran dan Aksi Melawan Kekerasan terhadap Perempuan dalam Politik, yang diselenggarakan Women Research Institute (WRI) bekerja sama dengan Westminster Foundation for Democracy (WFD), di Jakarta, Rabu, 26 Februari 2025.
     
    Hadir pada acara tersebut antara lain Sita Aripurnami M.Sc (Direktur Eksekutif Women Research Institute/ WRI), Rachmat Bagja, S.H, L.LM (Ketua Bawaslu Republik Indonesia), Dr. H. Ahmad Dolly Kurnia Tanjung, S.Si, M.T (Wakil Ketua Baleg DPR RI dan Anggota Komisi II DPR RI), dan Irjen. Pol (Purn) Desy Andriani (Deputy Bidang Perlindungan Hak Perempuan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI). 

    Karena, ujar Lestari, sebagian besar perempuan tidak ingin menempatkan dirinya di dunia politik. 
     
    Menurut Rerie, sapaan akrab Lestari, dengan kondisi tersebut langkah afirmasi untuk mendorong perempuan terlibat aktif dalam dunia politik sangat diperlukan. 
     

    (Wakil Ketua MPR, Lestari Moerdijat mengatakan, upaya untuk mengedukasi perempuan di semua tingkatan sosial harus dilakukan secara masif agar keberanian dan pemahaman perempuan terkait pentingnya keterlibatan dalam politik, bisa terus tumbuh. Foto: Ilustrasi/Dok. Freepik.com)
     
    Rerie yang juga anggota Komisi X DPR RI dari Dapil II Jawa Tengah itu, berpendapat, political will dari para pemangku kepentingan dan kepercayaan dari pimpinan tertinggi di organisasi sangat penting untuk mendukung perempuan agar mampu berkiprah dalam politik. 
     
    Baca juga: Program Remaja Bernegara, Upaya NasDem Kenalkan Politik ke Generasi Muda
     
    Diakui Rerie, saat ini belum ada wadah atau organisasi yang secara serius mampu membuat para perempuan ‘terbuka matanya’ betapa pentingnya peran perempuan dalam pengambilan keputusan di ruang publik. 
     
    Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu berpendapat, upaya untuk mengedukasi perempuan di semua tingkatan sosial harus dilakukan secara masif agar keberanian dan pemahaman perempuan terkait pentingnya keterlibatan dalam politik, bisa terus tumbuh. 
     
    Selain itu, Rerie mendorong agar para pemangku kepentingan di tingkat pusat dan daerah, partai politik, serta masyarakat dapat bersama-sama mewujudkan ekosistem politik yang mendukung peran aktif perempuan di dalamnya. 
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (TIN)

  • Komisi II DPR dan KPU Rapat Bahas PSU di 24 Daerah seusai Putusan MK

    Komisi II DPR dan KPU Rapat Bahas PSU di 24 Daerah seusai Putusan MK

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi II DPR akan mengadakan rapat bersama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Kamis (27/2/2025). Agenda rapat membahas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 di 24 daerah.

    Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf menyatakan, rapat ini bertujuan untuk menindaklanjuti keputusan MK dan mengevaluasi faktor penyebab PSU.

    “Dengan adanya keputusan MK, terdapat 24 PSU yang harus dilakukan. Insyaallah, Kamis kami akan mengundang KPU untuk membahasnya,” ujar Dede Yusuf dalam rapat dengar pendapat di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/2/2025), seperti dilansir Antara.

    Dede Yusuf juga menyoroti kemungkinan perubahan status KPU menjadi badan ad hoc, mengingat banyaknya kesalahan dalam persyaratan yang berujung pada PSU.

    “Banyak hal kecil yang sebenarnya bisa dicegah. Apakah ini karena kurang cermat atau ada faktor lain? Jangan-jangan memang sengaja dibiarkan. Perlukah kita mempertimbangkan agar lembaga penyelenggara pemilu menjadi badan ad hoc?” tuturnya terkait putusan MK soal PSU Pilkada 2024 di 24 daerah.

    Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR Aria Bima menegaskan, pihaknya akan berdiskusi dengan KPU, Bawaslu, dan Kemendagri untuk mencari solusi terkait PSU yang terjadi di banyak daerah.

    “Kami akan membahas faktor-faktor penyebab PSU ini. Terutama terkait persyaratan yang seharusnya bisa diselesaikan di tingkat KPU-Bawaslu,” jelas Aria Bima.

    Sebelumnya, MK memerintahkan PSU di 24 daerah setelah menyelesaikan sidang sengketa hasil Pilkada 2024 pada Senin (24/22025). Dalam sidang tersebut, MK mengabulkan 26 permohonan, menolak sembilan perkara, dan tidak menerima lima perkara lainnya.

    Dari 26 perkara yang dikabulkan, 24 di antaranya berujung pada PSU. Sementara itu, untuk dua lainnya MK memerintahkan rekapitulasi ulang hasil suara di Kabupaten Puncak Jaya dan menginstruksikan perbaikan penulisan keputusan KPU terkait penetapan hasil Pilkada Bupati dan Wakil Bupati 2024.

    Dengan putusan PSU Pilkada 2024 di 24 daerah itu, KPU di daerah terkait wajib menjalankan PSU sesuai instruksi MK guna memastikan proses demokrasi berjalan adil dan transparan.

  • Komisi II jadwalkan rapat bahas PSU di 24 daerah pada Kamis

    Komisi II jadwalkan rapat bahas PSU di 24 daerah pada Kamis

    Jakarta (ANTARA) – Komisi II DPR RI akan menggelar rapat dengan lembaga penyelenggara pemilu pada Kamis (27/2), guna membahas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan pemungutan suara ulang (PSU) di 24 daerah.

    “Dengan adanya keputusan MK saat ini, ada 24 PSU ya, itu artinya dilakukan pemilihan ulang, dan Insyaallah hari Kamis kami akan mengundang (penyelenggara pemilu),” kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf saat rapat dengar pendapat umum Komisi II DPR RI bersama sejumlah pakar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.

    Menurut dia, pembahasan ihwal banyaknya daerah yang melaksanakan PSU akan berkaitan pula dengan wacana agar lembaga penyelenggara pemilu menjadi badan ad hoc atau tidak lagi permanen.

    “Ini kan banyak hal-hal yang kecil yang sebetulnya masalah persyaratan-persyaratan yang mungkin tidak cermat, atau seperti yang saya sampaikan tadi jangan-jangan sengaja tidak dicermati (sehingga menyebabkan PSU), apakah memang kita harus berbicara (agar menjadi badan) ad hoc?” tuturnya.

    Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima juga mengkonfirmasi bahwa pihaknya akan menggelar rapat dengan lembaga penyelenggara pemiku dan pemerintah untuk membahas putusan MK terkait PSU di 24 daerah.

    “Masukkan apa yang harus dikerjakan oleh KPU, Bawaslu, Kemendagri dalam konteks keputusan Mahkamah Konstitusi, yang kali ini jumlah yang harus dilakukan pemungutan suara ulang itu demikian besar,” ujar Aria usai jalannya rapat.

    Dia menyebut pihaknya akan mendalami faktor-faktor apa yang membuat banyaknya daerah terpaksa harus melakukan PSU.

    “Faktor-faktor ini apa? Terutama yang itu akibat karena prasyarat-prasyarat yang akhirnya dinegasikan oleh KPU, yang seharusnya prasyarat itu selesai di tingkatan KPU-Bawaslu,” kata dia.

    Sebelumnya, MK resmi memerintahkan PSU di 24 daerah setelah memutuskan sengketa hasil Pilkada 2024. Putusan tersebut diumumkan dalam sidang pleno yang berlangsung pada Senin (24/2), dengan seluruh Sembilan Hakim Konstitusi telah menuntaskan pembacaan keputusan atas 40 perkara yang diperiksa secara lanjut.

    Berdasarkan laman resmi Mahkamah Konstitusi RI, dari seluruh perkara tersebut, MK mengabulkan 26 permohonan, menolak 9 perkara, dan tidak menerima 5 perkara lainnya. Dengan berakhirnya sidang ini, MK dinyatakan telah menyelesaikan seluruh 310 permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) 2024.

    Dari 26 permohonan yang dikabulkan, sebanyak 24 perkara menghasilkan keputusan untuk menggelar pemungutan suara ulang. KPU di daerah terkait wajib menjalankan putusan ini sesuai instruksi MK.

    Selain itu, MK juga mengeluarkan dua putusan tambahan. Pertama, pada Perkara Nomor 305/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang berkaitan dengan Kabupaten Puncak Jaya, MK memerintahkan KPU untuk melakukan rekapitulasi ulang hasil suara.

    Kedua, pada Perkara Nomor 274/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait Kabupaten Jayapura, MK menginstruksikan adanya perbaikan penulisan pada keputusan KPU mengenai penetapan hasil Pilkada Bupati dan Wakil Bupati 2024.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2025