Kementrian Lembaga: Bawaslu

  • Kaesang 5 Tokoh Paling Populer, Fedi Nuril: Tapi Diragukan, 2 Kadernya Mangkir dari Panggilan Bawaslu

    Kaesang 5 Tokoh Paling Populer, Fedi Nuril: Tapi Diragukan, 2 Kadernya Mangkir dari Panggilan Bawaslu

    Diketahui, Lembaga survei Populi Center merilis daftar 18 tokoh paling populer di Indonesia berdasarkan survei yang dilakukan pada 24-25 Februari 2025.

    Hasil survei menunjukkan bahwa Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto, menempati posisi teratas dengan tingkat popularitas mencapai 98,5 persen pada 25 Februari, meningkat dari 96,5 persen sehari sebelumnya.

    Mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, berada di posisi keempat dengan popularitas 92,3 persen, meningkat dari 88,9 persen.

    Sementara itu, Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep, berhasil menempati posisi kelima dengan tingkat popularitas 78,2 persen, mengungguli beberapa nama besar lainnya.

    Di bawah Kaesang, terdapat Ketua DPR RI, Puan Maharani, dengan tingkat popularitas 74,1 persen, disusul Agus Harimurti Yudhoyono (72,8 persen) dan Muhaimin Iskandar (70,7 persen), yang mengalami penurunan dari 81,7 persen pada 24 Februari.

    Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, berada di peringkat ke-9 dengan 64,7 persen sementara politisi Partai Golkar, Dedi Mulyadi, melengkapi 10 besar dengan 60,8 persen.

    Nama lain yang masuk dalam daftar 18 tokoh ini antara lain Teddy Indra Wijaya (59,6 persen), Pramono Anung (43,9 persen), Emil Dardak (37,8 persen), Bima Arya (26,6 persen), serta Dito Ariotedjo (24,6 persen).

    Di posisi terbawah, ada Sugiono (19,8 persen), Sufmi Dasco Ahmad (15,8 persen), dan Budi Djiwandono (11,9 persen), yang memiliki tingkat popularitas relatif lebih rendah dibandingkan tokoh lainnya. (Muhsin/fajar)

  • Gubernur Sumbar sampaikan pidato pertama usai dilantik

    Gubernur Sumbar sampaikan pidato pertama usai dilantik

    Sumber foto: Musthofa/elshinta.com.

    Gubernur Sumbar sampaikan pidato pertama usai dilantik
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Senin, 03 Maret 2025 – 16:21 WIB

    Elshinta.com – Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mahyeldi Ansharullah menyampaikan pidato pertamanya pada rapat paripurna DPRD Provinsi Sumbar pasca dilantik Presiden RI, Prabowo Subianto 20 Februari 2025. 

    Gubernur menyampaikan Pidato dengan judul “Mewujudkan Sumbar Madani yang Maju dan Berkeadilan 2025 –2030”. Sumbar menghadapi berbagai tantangan dalam pembangunan yang harus dikelola dengan baik. 

    “Salah satu tantangan utama adalah pemerataan kualitas sumber daya manusia, terutama dalam meningkatkan mutu pendidikan dan keterampilan kerja agar sesuai dengan kebutuhan industri,” sebut Mahyeldi seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Musthofa, Senin (3/3). 

    Akses pendidikan dan layanan kesehatan, khususnya di daerah terpencil, juga perlu ditingkatkan demi kesejahteraan masyarakat. Di bidang ekonomi, modernisasi sektor pertanian dan perikanan serta pengembangan industri kreatif dan digital sangat penting untuk meningkatkan daya saing daerah. Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menghadapi kesulitan dalam akses modal, teknologi dan pasar, sehingga inovasi harus menjadi strategi utama untuk pertumbuhan ekonomi yang inklusif.

    Tantangan lain sebut Mehyeldi, adalah penguatan infrastruktur dan konektivitas antar wilayah. Perbaikan jalan dan transportasi diperlukan agar akses antar kabupaten dan kota lebih lancar. 

    Selain itu, pengembangan infrastruktur digital sangat penting untuk mendukung transformasi 
    ekonomi berbasis teknologi. Sebagai daerah rawan bencana, Sumatera Barat perlu meningkatkan mitigasi dan kesiapsiagaan terhadap bencana alam seperti gempa bumi, tsunami, banjir, dan tanah longsor. Perubahan iklim telah terbukti mengganggu sektor pertanian dan ketersediaan air bersih, sehingga pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan menjadi prioritas.

    Dalam bidang sosial, pelestarian budaya dan identitas Minangkabau harus dilakukan untuk menjaga nilai-nilai lokal di tengah pengaruh globalisasi. Prinsip Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah harus tetapdijunjung tinggi, dan pariwisata berbasis budaya perlu dikembangkan tanpa menghilangkan kearifan lokal.

    Tuntutan agar Pemerintahan harus semakin transparan dan akuntabel sehingga kebijakan lebih efektif dan berpihak pada masyarakat. Digitalisasi layanan publik sangat diperlukan untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas birokrasi. Selain itu, pencegahan korupsi dan penyalahgunaan wewenang harus menjadi prioritas utama.

    Tantangan berat yang juga dihadapi adalah penyesuaian anggaran sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Undang-undang ini menetapkan bahwa pada tahun 2027, belanja pegawai maksimal diperbolehkan 30% dari total APBD, sementara belanja infrastruktur publik minimal diperbolehkan 40%. Saat ini, belanja pegawai di tingkat provinsi masih 34,21% berarti harus bisa dikurangi 4,21%, sedangkan belanja infrastruktur publik baru 32,04% dan harus kita tambah 7,96%. 

    Tantangan lebih besar ada di kabupaten dan kota, di mana belanja pegawai berkisar antara 40% hingga 52,70%, maka harus dikurangi sebanyak 10% s/d 22,7%. Sementara itu, belanja infrastruktur publik rata-rata masih 26%, bahkan ada yang hanya 9%, sehingga kabupaten dan kota wajib meningkatkan lagi sebesar 14% s/d 31% pada tahun 2027.

    Semua tantangan diatas, diperberat lagi dengan kondisi Fiskal Sumatera Barat dan Kabupaten serta Kota. Data APBD 2025 menunjukan bahwa APBD Sumatera Barat 52,93% masih bergantung dari dana Tranfer Pemerintah Pusat, baik dalam bentuk DAU, DAK maupun dana intensif fiskal atau DIF.

    Sedangkan kondisi 19 Kabupaten dan Kota lebih tinggi lagi ketergantungannya terhadap dana Tranfer dari Pemerintah Pusat, mulai dari yang tertinggi tingkat ketergantungannya mencapai 91,34% dan yang terendah tingkat ketergantungannya 67,68%.

    Kondisi ini membuat pemerintah provinsi sangat sulit menyalurkan Bantuan Keuangan Khusus kepada Kabupaten dan Kota (BKK), karena BKK tidak dihitung sebagai bagian dari Anggaran Infrastruktur Provinsi. 

    Gubernur dalam kesempatan itu menyampaikan terima kasih atas kesempatan menyampaikan pidato dalam Rapat Paripurna tersebut. 

    Rapat paripurna dihadiri gubernur dan wakil gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi-Vasco Ruseimy, unsur Forkopimda, rektor universitas negeri dan swasta di sumatra barat, Kepala perwakilan BI Sumatera Barat, Kepala OJK Sumatera Barat, kepala BPKP Sumatera Barat, Kepala BPK Sumatera Barat, Kepala Ombudsman  RI Perwakilan Sumatera Barat serta kepala Instansi vertikal dan KPU serta bawaslu provinsi Sumatera Barat.

    Sumber : Radio Elshinta

  • Jalan berliku mencari pemimpin daerah di Pesawaran

    Jalan berliku mencari pemimpin daerah di Pesawaran

    Bandarlampung (ANTARA) – Kabar dari Jalan Merdeka Barat Nomor 6, tempat Mahkamah Konstitusi (MK) bernaung, bagaikan petir yang menyambar di siang bolong, terutama bagi masyarakat di Kabupaten Pesawaran, Lampung.

    Pada Senin (24/2) lalu, MK memutuskan mendiskualifikasi Aries Sandi Darma Putra sebagai calon bupati Pesawaran karena tidak memenuhi syarat pencalonan, meski telah unggul suara dalam Pilkada serentak 2024.

    MK menilai penerbitan Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI) Aries Sandi bertanggal 19 Juli 2018 cacat hukum secara materiil sehingga dokumen tersebut tidak bisa digunakan sebagai pengganti ijazah SMA untuk memenuhi persyaratan pasangan calon bupati dan wakil bupati Pesawaran tahun 2024.

    MK juga menyatakan bahwa dengan pertimbangan hukum dan demi menghadirkan legitimasi dan dukungan rakyat kepada calon yang kelak terpilih dan memimpin Kabupaten Pesawaran maka harus dilaksanakan pemungutan suara ulang (PSU).

    Sebelum pelaksanaan PSU, penyelenggara terlebih dahulu membuka kesempatan kepada partai politik dan gabungan partai politik yang sebelumnya mengusung calon nomor urut 1 untuk mendaftarkan pasangan calon yang baru, tanpa kehadiran Aries Sandi.

    Dalam pilkada yang berlangsung 27 November 2024 lalu, pasangan nomor urut 1 Aries Sandi dan Supriyanto dalam rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperoleh 143.391 suara, atau unggul dari pasangan nomor urut 2 Nanda Indira dan Antonius M Ali meraih 97.625 suara.

    Aries Sandi dan Supriyanto tercatat menang di 10 dari 11 kecamatan yang berada di wilayah Pesawaran.

    Namun, pasangan Nanda Indira dan Antonius M Ali mengajukan gugatan atas kemenangan tersebut kepada MK. Selain Pesawaran, tercatat ada empat daerah lainnya di Lampung yang mengajukan gugatan hasil Pilkada 2024 yaitu Pringsewu, Pesisir Barat, Mesuji dan Tulangbawang.

    Hanya gugatan di Pesawaran yang berlanjut hingga tahap persidangan akhir, setelah gugatan di wilayah lainnya ditolak dan tidak dapat diproses lebih lanjut oleh MK.

    Keputusan ini sempat menimbulkan keraguan atas pelaksanaan pesta demokrasi di daerah, khususnya terhadap para penyelenggara pilkada, mengingat Aries Sandi pernah menjabat sebagai Bupati Pesawaran periode 2010-2015.

    Tantangan PSU

    Terkait pelaksanaan PSU, MK memastikan penyelenggaraan pilkada ulang tersebut dapat menggunakan daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih pindahan, dan daftar pemilih pindahan yang digunakan dalam pemungutan suara 27 November 2024.

    Sementara itu, dalam hal partai politik, termohon harus melakukan verifikasi keterpenuhan syarat calon pengganti Aries Sandi sebagaimana yang ditentukan Pasal 7 ayat 2 UU 10/2016. Namun verifikasi tidak berlaku bagi Supriyanto bila diajukan kembali sebagai calon bupati maupun wakil bupati.

    MK juga menekankan bahwa waktu PSU yang diperlukan oleh penyelenggara pemilu Kabupaten Pesawaran yakni 90 hari sejak diucapkannya putusan MK tersebut.

    Sebagai penyelenggara, KPU segera menindaklanjuti putusan MK untuk melaksanakan PSU di 24 daerah, termasuk Pesawaran, setelah adanya keputusan atas perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2024.

    Saat ini, KPU sedang mengkaji, baik dari sisi hukum dan teknis penyelenggaraan, serta konsekuensi anggaran. Koordinasi dan supervisi juga sedang dilakukan oleh KPU ke jajaran di provinsi dan kabupaten/kota dalam rangka tindak lanjut putusan MK.

    Setelah kajian kebijakan dan teknis penyelenggaraan tersebut selesai, maka koordinasi lebih lanjut juga dilakukan dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

    Tantangan selanjutnya adalah kebutuhan pembiayaan yang terbatas untuk melaksanakan PSU, mengingat pemilihan ulang membutuhkan biaya yang tidak sedikit di tengah adanya program efisiensi anggaran.

    Kemendagri mencatat ada 18 daerah yang harus melaksanakan PSU, termasuk Pesawaran, tidak mempunyai anggaran yang memadai sehingga dibutuhkan tambahan biaya dari pos APBD. Sedangkan hanya 8 daerah yang mengaku sanggup mengadakan PSU.

    Kemendagri akan mengusulkan agar pemerintah daerah dapat memenuhi kebutuhan pendanaan PSU dalam APBD 2025 melalui penyesuaian pendapatan dan efisiensi belanja dalam APBD TA 2025 sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025.

    Namun, terdapat kendala administrasi yang dihadapi daerah, mengingat hampir sebagian besar kepala daerah baru terpilih, sehingga dibutuhkan mekanisme yang tepat agar pemerintah daerah dapat menyiapkan dana tambahan di waktu yang mendesak.

    Salah satu upayanya adalah mendorong pemerintah daerah memaksimalkan, mengefisiensikan, kemudian memprioritaskan dana-dana yang tidak digunakan untuk kepentingan lain, untuk kepentingan biaya tak terduga (BTT) daerah.

    PR bagi penyelenggara

    Jalan terjal untuk menyelenggarakan pilkada ulang ini menjadi catatan bagi KPU maupun Bawaslu setempat agar kejadian serupa tidak terulang dan suara masyarakat bisa dimanfaatkan sepenuhnya untuk pemimpin sesuai pilihannya.

    Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Lampung Darmawan Purba mengharapkan penyelenggara pemilu bisa melakukan evaluasi dalam proses verifikasi dokumen syarat pencalonan agar kasus di Pesawaran tidak terulang kembali.

    Menurut dia, kepercayaan publik atas praktik demokrasi di daerah bisa semakin memburuk apabila tidak ada mitigasi serta respon yang memadai dari kejadian pilkada di Pesawaran lalu, mengingat sudah banyak muncul kerugian moril dan materiil.

    Kepercayaan publik yang rendah ini bisa menjadi alasan para pemilih enggan untuk kembali ke kotak suara untuk mencoblos ketika nantinya PSU dijalankan dalam kurun Waktu tiga bulan ke depan.

    Oleh karena itu, Darmawan mengusulkan keberadaan tim pengawas atau pemantau independen pada pilkada ulang di Pesawaran mendatang guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan terulang kembali.

    Nasi pun sudah menjadi bubur, dan PSU harus dilaksanakan sesuai dengan putusan MK, sehingga semua pihak terkait harus menghormati dan taat kepada norma hukum yang berlaku.

    Selain itu, sangat penting untuk menjaga kondisi keamanan tetap harmonis dan damai di Pesawaran, mengingat putusan MK, meski sudah mengecewakan banyak pihak, merupakan bagian dari mekanisme demokrasi yang berlandaskan hukum.

    Pemangku kepentingan terkait bersama aparat keamanan juga harus mampu menggandeng masyarakat agar tetap menjaga ketertiban dan tidak terprovokasi oleh kabar bohong yang beredar.

    Selama masa transisi, menjaga kondisi tetap aman dan kondusif menjadi tugas yang harus diupayakan, mengingat Pesawaran merupakan salah satu kabupaten unggulan di Lampung karena memiliki prospek sektor pariwisata yang sangat potensial.

    Copyright © ANTARA 2025

  • Anggota DPR: PSU pilkada menjelang Idul Fitri harus ditinjau ulang

    Anggota DPR: PSU pilkada menjelang Idul Fitri harus ditinjau ulang

    Jakarta (ANTARA) – Anggota Komisi II DPR RI Mohammad Toha meminta pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 pada 24 daerah saat Ramadhan atau menjelang Idul Fitri harus ditinjau ulang karena bulan suci merupakan waktu untuk fokus melaksanakan ibadah.

    “Bulan puasa itu bulan yang baik, untuk meningkatkan ketakwaan, berperilaku lebih baik, termasuk untuk memilih calon pemimpin yang baik dan tepat, tetapi bila waktunya mengganggu konsentrasi satu sama lain, maka sebaiknya ditunda,” kata Toha di Jakarta, Senin.

    Dia menjelaskan sebanyak 24 daerah akan menggelar PSU pilkada, rinciannya 15 daerah melaksanakan PSU di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) dan sembilan daerah melaksanakan PSU di sebagian TPS dengan waktu pelaksanaannya pun berbeda-beda.

    Yang paling cepat, menurut dia, PSU akan digelar pada 26 Maret 2025 di Kabupaten Magetan (Jawa Timur), Kabupaten Barito (Kalimantan Selatan), Kabupaten Siak (Riau), dan rekapitulasi ulang di Kabupaten Puncak Jaya (Papua Tengah).

    Menurut Toha, tanggal 26 Maret 2025 bertepatan dengan 25 Ramadhan 1446 Hijriah atau lima hari sebelum (H-5) Idul Fitri.

    Dia menilai momen tersebut kurang tepat untuk PSU, sebab umat Islam harus memperbanyak ibadah dan disibukkan dengan berbagai kebutuhan perayaan Idul Fitri, termasuk keperluan mudik, berkunjung ke pemakaman orang tua, keluarga, dan kegiatan lainnya.

    “Menurut saya, sebaiknya PSU ditunda untuk menghormati umat Islam. Penyelenggara pemilu harus mengkaji ulang,” katanya.

    Selain itu, dia pun mengingatkan bahwa kebutuhan anggaran untuk PSU itu berpotensi mencapai Rp1 triliun. Dana tersebut cukup besar sehingga perlu perencanaan dan pemeriksaan lebih cermat.

    “Jangan terus-terusan KPU dan Bawaslu disorot sebagai lembaga yang melakukan pemborosan anggaran negara,” katanya.

    Saat ini, menurut Toha, pemerintah sedang melakukan efisiensi anggaran yang dampaknya telah mengagetkan seluruh lembaga negara, juga masyarakat.

    Semua pihak harus mendukung upaya pemerintah untuk melakukan rekonstruksi APBN dan APBD untuk menyejahterakan rakyat melalui program Astacita Presiden Prabowo.

    “Tentu ini butuh waktu, jangan sampai pada masa transisi ini, KPU dan Bawaslu tidak memiliki sensitivitas, apalagi dana Pemilu 2024 yang mencapai Rp73 triliun belum dilakukan audit secara menyeluruh,” katanya.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • Pemkab Bandung Siapkan 3 Lokasi SPPG

    Pemkab Bandung Siapkan 3 Lokasi SPPG

    JABAR EKSPRES – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung tengah menyiapkan tiga titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG).

    Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bandung, Cakra Amiyana mengatakan jika pihaknya sudah berkoordinasi dengan Badan Gizi Nasional (BGN) terkait penyediaan SPPG di wilayahnya.

    “Dari pemda memang sudah ada (persiapan) waktu kami ditugaskan oleh Bupati Bandung satu hari sebelum pelantikan, kita langsung merapat ke badan gizi nasional,” ujarnya, Senin (3/3/2025).

    BACA JUGA: Genjot PAD, Pemkab Bandung Luncurkan Program Gerebeg Pajak

    Cakra menjelaskan, Pemda sendiri sudah menerima arahan dari pemerintah pusat mengenai jumlah SPPG yang harus disediakan di tingkat Provinsi dan Kabupaten Bandung.

    Menurutnya Pemda sudah menyiapkan tiga titik SPPG yang masih dalam tahap pendataan.

    “Jadi kita dapat arahan untuk dibangun 3 titik salah satu SPPG yang akan dibangun oleh BGN. Titiknya belum, kita masih siapkan data-datanya mana aset yang bisa dimanfaatkan,” jelasnya.

    Cakra menambahkan jika tiga titik SPPG ini dibangun dengan mengoptimalkan ruangan yang sudah ada di berbagai fasilitas publik. Misal ruangan sekolah, ruang puskesmas, rung Kecamatan dan ruang Desa.

    BACA JUGA: Pemkab Bandung Keluarkan Surat Edaran Terkait Kegiatan Pembelajaran Selama Puasa

    “Sifatnya jadi tempat bisa saja kita memanfaatkan ruangan-ruangan yang sudah tersebar baik di fasilitas pendidikan dan kesehatan itu jadi kita tidak membangun baru. Dan itu Ex ruang bawaslu juga kita manfaatkan semuanya jadi tidak membangun baru kita optimalkan saja supaya anggarannya tidak terlalu besar,” ungkapnya.

    Tak hanya itu, dukungan MBG juga dilakukan oleh Pemda melalui beberapa OPD. Dirinya juga mencontohkan jika Dinas Kesehatan ikut serta dalam memastikan makanan sehat dan higienis saat nanti dibagikan.

    Terkait ditanya anggaran, Sekda menyebut pihaknya masih dalam tahap konsultasi dan belum bisa menyampaikan angka untuk alokasi dukungan MBG ini.

    “Sudah ada perintah untuk pra alokasi anggaran, cuman secara angka belum ada karena masih tahap konsultasi,” terangnya

  • Politisi PDIP Ajak DPR hingga KPU-Bawaslu Mundur Berjamaah, Denny Siregar: Harusnya Kayak Gini Semua

    Politisi PDIP Ajak DPR hingga KPU-Bawaslu Mundur Berjamaah, Denny Siregar: Harusnya Kayak Gini Semua

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Anggota DPR RI, Deddy Sitorus mengajak penyelenggara negara yang terlibat dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) mundur berjamaah. Hal itu menuai apresiasi.

    Pegiat Media Sosial, Denny Siregar salah satunya. Ia mengatakan sudah selayaknya kader PDIP berlaku demikian.

    “Seharusnya gaya dewan dari @PDI_Perjuangan kayak gini semua,” kata Denny dikutip dari unggahannya di X, Senin (3/3/2025).

    Alih-alih hanya mengangguk. Deddy Sitorus menurutnya menunjukkan bahwa kader PDIP kritis

    “Galak. Kritis. Bukan angguk-angguk terus nanti tersandera,” ujarnya.

    Ia berharap anggota DPR makin banyak seperti sosok Deddy Sitorus. Itu, menurutnya menunjukkan bahwa PDIP benar-benar banteng.

    “Perbanyak di dewan model-model seperti ini. PDIP itu banteng. Jangan jadi lembu,” pungkasnya.

    Adapun pernyataan Deddy itu disampaikan dalam Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengan Pendapat (RDP) bersama KPU, Bawaslu, dan Kemendagri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/2).

    “Pemilu kita ini di bawah pemerintahan sebelumnya, adalah pemilu paling berengsek dalam sejarah. Sah,” kata Deddy Sitorus dalam rapat, Kamis.

    Deddy mengatakan hampir 60 persen atau sekitar 310 dari total 545 hasil Pilkada 2024 yang digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK), sehingga dia menilai kontestasi politik era Jokowi begitu kacau.

    “Hampir 60 persen, gila itu,” imbuhnya.

    “Saya kira wajar kita mundur semua. KPU, Bawaslu, Mendagri, Kapolri gagal kita ini,” tambahnya.

    Tidak hanya itu, Deddy juga menilai kegagalan itu karena DPR. Ia pun menyerukan mundur berjamaah.

  • Buntut Panjang Suara Tidak Sah ‘Menang’ di Pilkada Banjarbaru

    Buntut Panjang Suara Tidak Sah ‘Menang’ di Pilkada Banjarbaru

    Jakarta

    Fenomena suara tidak sah ‘menang’ di Pilkada Banjarbaru, Kalimantan Selatan, berbuntut panjang. Terbaru, empat komisioner KPU Banjarbaru dipecat.

    Kisruh Pilkada Banjarbaru ini berawal dari diskualifikasi terhadap pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota nomor urut 2 Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah. Meski telah didiskualifikasi di tengah jalan, surat suara masih menampilkan Aditya dan Said.

    KPU Banjarbaru membatalkan pencalonan Aditya-Said pada tanggal 31 Oktober 2024 atau kurang dari satu bulan sebelum hari pemungutan suara. Aditya merupakan Wali Kota Banjarbaru petahana.

    Dia didiskualifikasi berdasarkan surat rekomendasi Bawaslu Kalimantan Selatan yang menyatakan ada pelanggaran administrasi. Aditya-Said didiskualifikasi berawal dari laporan yang diajukan oleh rivalnya, yakni calon wakil wali kota Banjarbaru nomor urut 1, Wartono, ke Bawaslu.

    Wartono melaporkan Aditya karena dugaan penyalahgunaan kekuasaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Pilkada. Meski Aditya-Said didiskualifikasi, KPU tetap menggelar Pilkada Banjarbaru dengan satu paslon tanpa ada kotak kosong di surat suara.

    KPU mengatakan hal itu dilakukan karena diskualifikasi dilakukan menjelang hari pemungutan suara sehingga tidak memungkinkan untuk mencetak ulang surat suara. Hasilnya, KPU Banjarbaru menetapkan pasangan Erna Lisa Halaby-Wartono sebagai calon peraih suara terbanyak dalam Pilkada 2024. Lisa-Wartono dinyatakan meraih seluruh suara sah, meski suara tidak sah jauh lebih banyak.

    Dilansir Antara, Jumat (6/12/2024), penetapan perolehan suara hasil pemungutan suara Pilkada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru dilakukan melalui rapat pleno terbuka KPU Banjarbaru. Lisa-Wartono meraih 36.135 suara sah atau 100% suara sah dalam Pilkada Banjarbaru 2024.

    “Hasil rapat pleno terbuka KPU telah memutuskan perolehan suara yang diraih pasangan Erna Lisa Halaby dan Wartono yang meraih sebanyak 36.135 suara sah,” ujar Ketua KPU Banjarbaru Dahtiar di Banjarbaru pada Selasa (3/12).

    Dia mengatakan tidak ada perbedaan dengan penghitungan yang dilakukan saksi Erna Lisa Halaby-Wartono yang diusung oleh Gerindra, Golkar, PDIP, PAN, Demokrat, NasDem, Gelora, PKS, PSI, Perindo, PBB, Garuda dan PKB. Bawaslu juga tidak memberikan tanggapan.

    Dahtiar mengatakan total suara tidak sah pada Pilkada Banjarbaru mencapai 78.736. Dia menyebut suara pasangan calon yang didiskualifikasi KPU Banjarbaru, yakni Aditya-Said yang diusung PPP, Ummat, Buruh, dinyatakan nol.

    Digugat ke MK-Hasil Pilkada Dibatalkan

    Foto: Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)-(Anggi Muliawati/detikcom)

    Fenomena itu pun digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ada empat gugatan yang didaftarkan ke MK terkait masalah Pilkada Banjarbaru.

    Empat gugatan itu ialah:

    1. Gugatan diajukan Muhamad Arifin yang didaftarkan pada 4 Desember 2024

    2. Gugatan diajukan Udiansyah dan Abd Karim yang didaftarkan pada 4 Desember 2024

    3. Gugatan diajukan Hamdan Eko Benyamine, Hudan Nur, Zepi Al Ayubi dan Sandi Firly yang didaftarkan pada 4 Desember 2024

    4. Gugatan diajukan Muhammad Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah (paslon didiskualifikasi) yang didaftarkan pada 4 Desember 2024.

    Setelah melewati sidang pendahuluan, MK memutuskan melanjutkan gugatan yang diajukan Muhamad Arifin selaku Koordinator Lembaga Studi Visi Nusantara Kalimantan Selatan ke tahap pembuktian. Sementara, tiga gugatan lagi tidak diterima.

    Setelah melewati proses persidangan, MK memutuskan mengabulkan sebagian gugatan pemohon. MK memerintahkan KPU untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di Pilkada Banjarbaru.

    “Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan perselisihan hasil pilkada perkara 05/PHPU.BUP-XXIII/2024, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (24/2/2025).

    MK menyatakan PSU harus digelar dengan menggunakan surat suara bergambar pasangan calon nomor urut 1 Erma Lisa Halaby dan Wartono melawan kolom atau kotak kosong. PSU harus dilaksanakan dalam rentang waktu 60 hari sejak putusan dibacakan.

    “Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kota Banjarbaru untuk melaksanakan pemungutan suara ulang pada setiap Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru Tahun 2024 dengan mendasarkan pada Daftar Pemilih elap, Daftar Pemilih Pindahan dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024 untuk Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru Tahun 2024 dengan menggunakan surat suara yang memuat dua kolom yang terdiri atas satu kolom yang mencantumkan Pasangan Calon Nomor Urut 1 Hj Erna Lisa Halaby dan Wartono dan satu kolom kosong yang tidak bergambar,” ujarnya.

    Dalam pertimbangannya, MK menyatakan pemungutan suara yang dilakukan di Banjarbaru dengan menggunakan surat suara yang masih terdapat gambar pasangan calon nomor urut 2 Muhammad Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah bertentangan dengan mekanisme pemilihan satu pasangan calon. MK mengatakan suara dari paslon nomor 2 itu malah dihitung tidak sah.

    “Berkenaan dengan hal ini, oleh karena pada Pemilukada Kota Banjarbaru Tahun 2024 hanya tersisa satu pasangan calon peserta pemilihan karena adanya pasangan calon yang dibatalkan kepesertaannya, terhadap pemilukada tersebut seharusnya diterapkan Pasal 54C ayat (1) huruf e UU 10/2016 yang pada pokoknya menyatakan salah satu kondisi dilaksanakannya Pemilihan dengan satu pasangan adalah apabila terdapat pasangan calon yang dikenakan sanksi pembatalan sebagai peserta Pemilihan yang mengakibatkan hanya terdapat satu pasangan calon,” ujar MK.

    MK menyatakan telah terjadi kondisi khusus yang menimbulkan anomali penetapan suara sah di Pilkada Banjarbaru. MK menilai seharusnya pilkada yang diikuti satu pasangan calon diterapkan mekanisme yang sama tanpa membeda-bedakan.

    MK berpandangan KPU telah mengabaikan hak pemilih dengan dinyatakan tidak sahnya suara pemilih yang tidak memilih pasangan Erna-Wartono. MK menyebut KPU tetap menggunakan surat suara yang memuat pasangan Aditya-Said meski sudah didiskualifikasi.

    “Meskipun Termohon telah berupaya mensosialisasikan kondisi tersebut Kepada para calon pemilih, namun hal tersebut tidak dapat memperbaiki fakta bahwa hanya surat suara yang memilih Pasangan Calon Nomor Urut 1 yang kemudian dihitung sebagai surat suara sah,” ujar Hakim MK Enny.

    MK mengatakan tidak ada kejelasan kriteria terkait perolehan suara pasangan Aditya-Said dinyatakan sebagai suara tidak sah. Enny menyatakan KPU telah bersikap abai dalam menerapkan diskresi yang mengedepankan hak konstitusional dan kepentingan pemilih.

    “Dalam batas penalaran yang wajar, pada Pemilukada Kota Banjarbaru Tahun 2024, terdapat fakta bahwa hanya tersisa satu pasangan calon sebagai peserta dalam Pemilukada Kota Banjarbaru Tahun 2024 pada waktu kurang dari 29 hari sebelum pemungutan suara, maka terdapat cukup kondisi dan kejadian khusus yang dapat menjadi dasar bagi Termohon untuk menunda pemungutan suara,” jelasnya.

    DKPP Pecat 4 Komisioner KPU Banjarbaru

    Ilustrasi KPU (Foto: Andhika Prasetia/detikcom)

    Persoalan Pilkada Banjarbaru tak berhenti di putusan MK. Terbaru, empat komisioner KPU Banjarbaru resmi mendapatkan sanksi pemberhentian tetap karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP).

    Mereka dijatuhi sanksi oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI. Sanksi itu diberikan terkait putusan MK yang memerintahkan pemungutan suara ulang di Banjarbaru.

    Dilansir Antara, Sabtu (1/3/2025), sanksi itu dibacakan langsung oleh Ketua DKKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan sebanyak tujuh perkara di Ruang Sidang Utama DKPP, Jakarta. Perkara yang teregister dengan nomor 25-PKE-DKPP/2025 itu diadukan oleh mantan calon Wakil Wali Kota Banjarbaru Said Abdullah yang memberikan kuasa kepada Syarifah Hayana, Abdul Hanap, dan Daldiri.

    “Mengabulkan permohonan pengadu untuk sebagian. Menjatuhkan sanksi penghentian tetap kepada teradu,” kata Heddy.

    Empat komisioner yang diberhentikan tetap yakni Teradu I Dahtiar selaku ketua merangkap anggota KPU Kota Banjarbaru, Teradu II Resty Fatma Sari, Teradu III Normadina, dan Teradu IV Hereyanto masing-masing selaku anggota KPU Kota Banjarbaru. Sementara, anggota KPU Banjarbaru Haris Fadhillah sebagai Teradu V mendapat peringatan keras.

    “Keputusan ini terhitung sejak putusan ini dibacakan. Memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak putusan ini dibacakan dan memerintahkan badan pengawas pemilihan umum untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini,” ujarnya.

    KPU RI pun memberi jaminan PSU di Banjarbaru tetap terlaksana meski ada empat anggota KPU setempat yang dipecat. KPU RI akan mengerahkan KPU Kalimantan Selatan untuk mengambil alih tugas KPU Banjarbaru.

    “KPU akan menugaskan KPU Kalimantan Selatan untuk mengambil alih tugas, wewenang dan kewajiban KPU Kota Banjarbaru,” kata Komisioner KPU Idham Holik saat dihubungi, Sabtu (1/3).

    Idham mengatakan pihaknya tidak akan mengintervensi keputusan DKPP. Dia menyebut pelanggaran etik berkaitan dengan persoalan individu.

    “Etik itu terkait individual penyelenggara pemilu/pilkada. Jadi hal tersebut kembali ke individu yang terkena putusan tersebut,” ucapnya.

    Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengatakan pihaknya menghormati keputusan DKPP. Dia meminta agar masalah yang menjadi pemicu Pilkada Banjarbaru diulang tak lagi terjadi.

    “Komisi II tak mau keteledoran dan kesalahan yang mengakibatkan PSU terulang. Kami juga meminta evaluasi terhadap keanggotaan KPU di daerah yang nyata-nyata tidak profesional,” ujar Rifqi kepada wartawan, Minggu (2/3/2025).

    Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf juga mendukung DKPP. Dia mengatakan uang rakyat hilang gara-gara Pilkada Banjarbaru bermasalah hingga berujung PSU.

    “Kalau menurut saya tepat, apa yang dilakukan oleh DKPP untuk memberhentikan karena ada uang negara, uang rakyat yang hilang. Itu kan APBD, ya kan,” kata Dede.

    Halaman 2 dari 3

    (haf/haf)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Tanggapi Protes Keras Deddy Sitorus Terkait Pemilu 2024, Denny Siregar: PDIP Itu Banteng Bukan Lembu

    Tanggapi Protes Keras Deddy Sitorus Terkait Pemilu 2024, Denny Siregar: PDIP Itu Banteng Bukan Lembu

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Sutradara film Sayap-sayap Patah, Denny Siregar, turut mrngomentari pernyataan anggota Dewan PDI Perjuangan.

    Hal ini usai Anggota Komisi II DPR RI, Deddy Yevri Sitorus, menilai Pemilu 2024 sebagai pemilu paling kacau dalam sejarah Indonesia. 

    Kritik itu Deddy sampaikan dalam Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama KPU, Bawaslu, dan Kementerian Dalam Negeri.

    “Pemilu kita di bawah pemerintahan sebelumnya adalah pemilu paling buruk dalam sejarah. Sah,” tegas Deddy dalam rapat.

    Deddy menyoroti banyaknya gugatan hasil Pemilu 2024 yang mencapai hampir 60 persen atau sekitar 310 dari total 545 hasil Pemilu yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

    Ia menilai angka ini mencerminkan buruknya penyelenggaraan pemilu di era Presiden Joko Widodo.

    “Hampir 60 persen, ini gila,” tegasnya.

    Terkait hal ini, Denny Siregar melalui cuitan di akun X pribadinya memberikan sindiran.

    Ia menyebut seharusnya gaya dewan dari PDIP seharusnya seperti yang diperlihatkan oleh Deddy Sitorus

    “Seharusnya gaya dewan dari @PDI_Perjuangan kayak gini semua,” katanya dikutip Minggu (2/3/2025).

    “Galak. Kritis. Bukan angguk2 trus nanti tersandera…,” ujarnya.

    Denny Siregar pun memberikan sindiran keras dengan menyebut PDIP itu Banteng bukan sebuah lembu yang patuh ke majikannya.

    “Perbanyak di dewan model2 spt ini. PDIP itu banteng. Jangan jadi lembu,” pungkasnya.

    (Erfyansyah/Fajar) 

  • Legislator Dukung 4 Anggota KPU Banjarbaru Dipecat: Uang Negara Hilang

    Legislator Dukung 4 Anggota KPU Banjarbaru Dipecat: Uang Negara Hilang

    Jakarta

    Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, menilai keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI memberhentikan empat komisioner KPU Banjarbaru tepat. Ia menilai ada uang negara atau rakyat yang hilang lantaran di wilayah tersebut mesti dilakukan pemungutan suara ulang (PSU).

    “Kalau menurut saya tepat, apa yang dilakukan oleh DKPP untuk memberhentikan karena ada uang negara, uang rakyat yang hilang. Itukan APBD, ya kan,” kata Dede Yusuf dihubungi, Minggu (2/2/2025).

    Dede mengatakan mestinya setiap keputusan yang diambil KPU di daerah mesti dikoordinasikan dengan pusat. Ia menyayangkan Pilkada Banjarbaru yang harus dilakukan PSU.

    “Jadi emang kalau kita perhatikan kecermatan penyelenggara itu sangat dibutuhkan. Jadi pada saat mengambil sebuah keputusan apapun juga terutama kayak Banjarbaru yang saya dengar itu kan pembatalan pencalonan, sementara calon cuma dua. Berarti kan ada yang diuntungkan, dengan kayak begitu kan ada yang diuntungkan,” katanya.

    Ia mengingatkan pemegang kewenangan di daerah harus selalu berkonsultasi dengan pusat. Dede menilai akibat kesalahan tersebut, negara dibebankan lagi dengan anggaran PSU yang nilainya tidak sedikit.

    “Nah ini yang tidak dibaca oleh penyelenggara mestinya segera pada saat itu berkonsultasi dengan KPU pusat, nggak langsung semata-mata melakukan sebuah keputusan yang akhirnya berdampak harus cetak ulang, bahkan harus Pilkada ulang,” ujar Dede.

    Ia melihat adanya interpretasi yang berbeda antara KPU dan Mahkamah Konstitusi (MK). Dede menilai setiap pengambilan keputusan harus dikoordinasikan supaya tak ada kesalahan fatal yang merugikan rakyat.

    “Banyak beberapa hal yang salah mempersepsikan aturan-aturan, mungkin bisa juga MK menginterpretasikan berbeda dengan yg interpretasi KPU, tetapi sebelum mengambil keputusan kan mestinya harus bisa melakukan diskusi dulu dengan MK, dengan KPU Pusat,” kata politikus Demokrat ini.

    4 Komisioner KPU Banjarbaru Diberhentikan

    Dilansir Antara, Sabtu (1/3), sanksi itu dibacakan langsung oleh Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan sebanyak tujuh perkara di Ruang Sidang Utama DKPP, Jakarta. Perkara yang teregister dengan nomor 25-PKE-DKPP/2025 itu diadukan oleh mantan calon Wakil Wali Kota Banjarbaru Said Abdullah yang memberikan kuasa kepada Syarifah Hayana, Abdul Hanap, dan Daldiri.

    “Mengabulkan permohonan pengadu untuk sebagian. Menjatuhkan sanksi penghentian tetap kepada teradu,” kata Heddy.

    Empat komisioner yang diberhentikan tetap adalah Teradu I Dahtiar selaku ketua merangkap anggota KPU Kota Banjarbaru, Teradu II Resty Fatma Sari, Teradu III Normadina, dan Teradu IV Hereyanto masing-masing selaku anggota KPU Kota Banjarbaru. Selain itu, anggota KPU Banjarbaru lainnya, Haris Fadhillah sebagai Teradu V, mendapat peringatan keras.

    “Keputusan ini terhitung sejak putusan ini dibacakan. Memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak putusan ini dibacakan dan memerintahkan badan pengawas pemilihan umum untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini,” ujarnya.

    Diketahui, mulanya Pilkada Banjarbaru diikuti dua pasangan calon, yakni pasangan nomor urut 1 Erna Lisa Halaby-Wartono melawan pasangan nomor urut 2, Muhammad Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah.

    Pada 31 Oktober 2024, KPU Banjarbaru membatalkan pencalonan pasangan Aditya-Said. Artinya, Aditya-Said didiskualifikasi kurang dari satu bulan sebelum hari pemungutan suara.

    Aditya, yang merupakan Wali Kota Banjarbaru petahana, didiskualifikasi berdasarkan surat rekomendasi Bawaslu Kalimantan Selatan yang menyatakan keduanya melakukan pelanggaran administrasi. Aditya-Said didiskualifikasi berawal dari laporan yang diajukan oleh rivalnya, yakni calon wakil wali kota Banjarbaru nomor urut 1, Wartono, ke Bawaslu.

    Wartono melaporkan Aditya karena dugaan penyalahgunaan kekuasaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Pilkada. Meski Aditya-Said didiskualifikasi, KPU tetap menggelar Pilkada Banjarbaru dengan 1 paslon tanpa ada kotak kosong di surat suara.

    KPU mengatakan hal itu dilakukan karena diskualifikasi dilakukan menjelang hari pemungutan suara sehingga tidak memungkinkan untuk mencetak ulang surat suara. Foto dari Aditya-Said masih ada di kertas suara. Pemilih yang mencoblos foto Aditya-Said dianggap tidak sah.

    Hasil perolehan suara, Lisa-Wartono meraih 36.135 suara sah atau 100% suara sah dalam Pilkada Banjarbaru 2024. Sementara total suara tidak sah pada pilkada Banjarbaru mencapai 78.736 dan suara pasangan calon yang didiskualifikasi dinyatakan 0.

    Persoalan tersebut kemudian digugat ke Mahkamah Konstitusi. Hasilnya, MK memerintahkan Pilkada Banjarbaru diulang dengan surat suara yang memuat dua kolom, yakni kolom berisi pasangan calon nomor urut 1 Hj Erna Lisa Halaby dan Wartono dan satu kolom kosong yang tidak bergambar.

    (dwr/azh)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • DKPP Tak Bisa Usut Pimpinan KPU Terkait PSU 24 Pilkada: Kami Bersifat Pasif

    DKPP Tak Bisa Usut Pimpinan KPU Terkait PSU 24 Pilkada: Kami Bersifat Pasif

    Jakarta

    Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Heddy Lugito, buka suara terkait nasib para pimpinan KPU usai empat komisioner KPU Banjarbaru diberhentikan karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) berkaitan dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU). Heddy mengaku tidak bisa mengusut para pimpinan KPU tersebut tanpa adanya aduan masyarakat.

    “DKPP bersifat pasif,” kata Heddy saat dihubungi, Sabtu (1/3/2025).

    Heddy mengatakan pihaknya menunggu pengaduan etik dari masyarakat. Menurutnya, DKPP tidak bisa memeriksa perkara etik yang tidak diadukan.

    “DKPP hanya memeriksa perkara etik yang diadukan,” ucap dia.

    Untuk diketahui, empat komisioner KPU Banjarbaru resmi mendapatkan sanksi pemberhentian tetap karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Sanksi ini terkait putusan Mahkamah Konstitusi yang memerintahkan pemungutan suara ulang di Banjarbaru.

    Dilansir Antara, Sabtu (1/3), sanksi itu dibacakan langsung oleh Ketua DKKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan sebanyak tujuh perkara di Ruang Sidang Utama DKPP, Jakarta. Perkara yang teregister dengan nomor 25-PKE-DKPP/2025 itu diadukan oleh mantan calon Wakil Wali Kota Banjarbaru Said Abdullah yang memberikan kuasa kepada Syarifah Hayana, Abdul Hanap, dan Daldiri.

    Empat komisioner yang diberhentikan tetap yakni Teradu I Dahtiar selaku ketua merangkap anggota KPU Kota Banjarbaru, Teradu II Resty Fatma Sari, Teradu III Normadina, dan Teradu IV Hereyanto masing-masing selaku anggota KPU Kota Banjarbaru. Selain itu, anggota KPU Banjarbaru lainnya, Haris Fadhillah sebagai Teradu V mendapat peringatan keras.

    “Keputusan ini terhitung sejak putusan ini dibacakan. Memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak putusan ini dibacakan dan memerintahkan badan pengawas pemilihan umum untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini,” ujarnya.

    (maa/dnu)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu