Kementrian Lembaga: Bawaslu

  • Soal Sumber Dana PSU Pilkada, Anggota Komisi II DPR Dorong Pemerintah Pusat dan Daerah Gotong Royong – Halaman all

    Soal Sumber Dana PSU Pilkada, Anggota Komisi II DPR Dorong Pemerintah Pusat dan Daerah Gotong Royong – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Azis Subekti, mendorong pemerintah pusat dan daerah bergotong royong untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Pilkada 2024.

    Azis menegaskan, PSU merupakan perintah Mahkamah Konstitusi (MK) yang wajib dilaksanakan.

    “Dan penyelenggara wajib mencari terobosan pos pembiayaan yang efisien dan tidak aji mumpung,” kata Azis kepada Tribunnews.com pada Jumat (7/3/2025).

    Terkait pembiayaan PSU, dia meminta agar disesuaikan dengan kondisi keuangan masing-masing daerah.

    “Soal dari mana anggarannya sesuai dengan situasi dan kondisi tiap daerah, kami mencari jalan penyelesaiannya,” ucap Azis.

    Komisi II DPR dijadwalkan menggelar rapat dengar pendapat pada Senin (10/3/2025) dengan Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) guna memastikan kesiapan PSU secara menyeluruh.

    Sementara itu, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, meminta pemerintah daerah mengalokasikan dana yang tidak penting untuk PSU. 

    “Kita kan sama kita korek daerah, banyak daerah yang enggak efisien daerah itu. SPJ-nya. Saya minta kurangin, untuk hal-hal yang enggak perlu, makan minum yang sampai miliar-miliaran untuk PSU,” kata Tito di Istana Negara, Jakarta, Jumat.

    Tito menambahkan, pemerintah mengupayakan agar pembiayaan PSU tidak sepenuhnya bergantung pada APBN maupun APBD provinsi. 

    Dia mencontohkan Papua yang sebelumnya mengajukan bantuan APBN, tetapi akhirnya menyatakan mampu membiayai PSU melalui APBD.

    “Ada beberapa kabupaten tidak mampu, kalau dia tidak mampu kita lihat dulu, kalau dia udah nyerah dari APBD provinsi mem-backup,” ungkap Azis.

  • Ketua Bawaslu Bandung Barat Ditangkap Saat Pesta Sabu, Bawaslu Jabar: Kami Laporkan ke Pusat
                
                    
                        
                            Bandung
                        
                        7 Maret 2025

    Ketua Bawaslu Bandung Barat Ditangkap Saat Pesta Sabu, Bawaslu Jabar: Kami Laporkan ke Pusat Bandung 7 Maret 2025

    Ketua Bawaslu Bandung Barat Ditangkap Saat Pesta Sabu, Bawaslu Jabar: Kami Laporkan ke Pusat
    Tim Redaksi
    BANDUNG, KOMPAS.com
    – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung Barat (KBB),
    Riza Nasrul Falah Sopandi
    , ditangkap polisi saat sedang
    pesta sabu
    bersama dua rekannya di Kecamatan Cililin pada Rabu (5/3/2025) dini hari.
    Menanggapi hal tersebut, Komisioner Divisi Humas dan Datin Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Muamarullah, akan melaporkan kasus yang menimpa Riza Nasrul Falah Sopandi ke Bawaslu RI.
    “Kami akan melaporkan hal tersebut ke Bawaslu RI,” ujarnya saat dihubungi, Jumat (7/3/2025).
    Dia mengatakan, terkait sanksi yang akan dijatuhkan kepada Ketua
    Bawaslu KBB
    , itu akan diputuskan oleh Bawaslu RI setelah seluruh proses peradilan selesai.
    “Setelah itu, kami menunggu tindak lanjut dari Bawaslu RI. Kalau untuk proses itu (pencopotan dari jabatan), menunggu keputusan pengadilan yang inkrah,” kata Muamarullah.
    Saat ini, Bawaslu Jabar sedang mengumpulkan bukti-bukti dan mengonfirmasi kasus Ketua Bawaslu KBB ke Polres Cimahi.
    Selanjutnya, bukti tersebut akan menjadi bahan pertimbangan perihal sanksi kepada yang bersangkutan.
    “Kalau sudah turun keputusan, baru nanti akan ada sikap pasti (sanksi),” tuturnya.
    Muamarullah mengimbau kepada seluruh ketua dan komisioner Bawaslu di daerah untuk menjauhi
    narkoba
    .
    Terlebih lagi, sebagai pejabat publik, perilaku hal tersebut bisa mencoreng nama lembaga.
    “Kami sebagai lembaga negara Bawaslu Provinsi Jawa Barat pada akhirnya kami hanya mitigasi teman-teman untuk tidak melakukan hal demikian,” tuturnya.
    Sebelumnya diberitakan, polisi menangkap Ketua Bawaslu KBB bersama dua teman kuliahnya, yakni Taupan Yuwono dan Rian Irawan, di Desa Rancapanggung, Kecamatan Cililin, Rabu (5/3/2025) pukul 02.30 WIB.
    “Tersangka merupakan Ketua Bawaslu Bandung Barat, pesta sabu bersama dua teman angkatan tatkala kuliah, mereka (saat ini) berprofesi sebagai pengacara,” kata Kapolres Cimahi, AKBP Tri Subartanto, Jumat (7/3/2025).
    Dari tangan ketiganya, polisi menemukan alat isap sabu atau bong dan barang bukti narkoba jenis sabu sisa pemakaian seberat 0,84 gram.
    “Pada saat kami amankan, mereka sedang konsumsi sabu. Kami juga temukan barang bukti alat isap bong,” tuturnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sosok Riza Nasrul, Ketua Bawaslu Bandung Barat Ditangkap saat Pesta Sabu, Ngaku Diajak Teman Kuliah – Halaman all

    Sosok Riza Nasrul, Ketua Bawaslu Bandung Barat Ditangkap saat Pesta Sabu, Ngaku Diajak Teman Kuliah – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Sebanyak tiga bandar dan kurir narkoba bernama Sidik Permana alias Dikdik, Alifia Nurfizal, dan Eka Kayla Saputra ditangkap Satreskrim Polres Cimahi.

    Dari tangan ketiga tersangka yang masih bersaudara, petugas menyita barang bukti narkoba jenis sabu seberat 20,94 gram. 

    Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas mendatangi sebuah rumah di Kecamatan Cililin, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat, pada Rabu (5/3/2025) pukul 02.30 WIB.

    Di rumah tersebut, Ketua Bawaslu KBB, Riza Nasrul Falah Sopandi sedang pesta sabu bersama dua teman kuliahnya, Taupan Yuwono dan Rian Irawan.

    Diketahui, Riza Nasrul merupakan lulusan Ilmu Hukum Universitas Langlangbuana Bandung.

    Ia menjabat sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Barat periode 2023-2028.

    Saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Cimahi, Riza Nasrul, menceritakan dirinya tak sengaja bertemu kedua teman dan diajak pesta sabu.

    “Ini yang kedua (pakai sabu-sabu). Saya mau mencari galon, di rumah habis buat sahur. Ada kawan, ngobrol, terus diajak patungan untuk membeli itu (sabu-sabu),” ujarnya.

    Riza menyesal telah menggunakan sabu di rumah Taupan Yuwono dan mengaku tak pernah memakai sabu saat bekerja sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Barat.

    “Intinya ini kebodohan saya. Tidak (menggunakan sabu saat kerja),” katanya.

    Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, mengatakan barang bukti yang ditemukan di rumah Taupan Yuwono berupa sabu sisa pemakaian seberat 0,84 gram serta alat isap bong.

    “Tersangka merupakan Ketua Bawaslu Bandung Barat, pesta sabu bersama dua teman angkatan tatkala kuliah, mereka (saat ini) berprofesi sebagai pengacara,” paparnya, Jumat (7/3/2025).

    Akibat perbuatannya, Riza Nasrul dapat dijerat Pasal 112 ayat (1) Juncto 127 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling lama 4 tahun penjara.

    Pengedar dan kurir narkoba dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    “Pengedar terancam dengan penjara paling singkat 5 tahun paling lama seumur hidup dan denda paling sedikit 1 Miliar paling banyak 10 miliar. Pemakai paling lama 4 tahun penjara,” terangnya.

    Sebagian artikel telah tayang di TribunJabar.id dengan judul BREAKING NEWS Ketua Bawaslu Bandung Barat Ditangkap Polisi karena Pesta Narkoba

    (Tribunnews.com/Mohay) (TribunJabat.id/Rahmat Kurniawan)

  • Sosok Riza Nasrul, Ketua Bawaslu Bandung Barat Ditangkap saat Pesta Sabu, Ngaku Diajak Teman Kuliah – Halaman all

    Ketua Bawaslu Bandung Barat Riza Nasrul Akui 2 Kali Konsumsi Narkoba: Ini Kebodohan Saya – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Riza Nasrul Falah Sopandi, ditangkap oleh anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi saat tengah menggunakan narkotika jenis sabu-sabu.

    Penangkapan terjadi pada Rabu (5/3/2025) sekitar pukul 02.30 WIB.

    Riza mengaku telah mengkonsumsi sabu-sabu dua kali sebelum ditangkap.

    “Ini yang kedua (pakai sabu-sabu),” ungkap Riza saat ditemui di Polres Cimahi, Jumat (7/3/2025).

    Ia menjelaskan malam itu ia keluar rumah dengan niat membeli galon air minum, namun bertemu dengan dua temannya, TY dan RI, dan akhirnya terlibat dalam pesta narkoba.

    “Saya mau mencari galon di rumah habis buat sahur. Ada kawan ngobrol terus diajak patungan untuk membeli itu (sabu-sabu),” jelas Riza.

    Riza menyatakan penyesalan atas perbuatannya dan menegaskan ia tidak menggunakan sabu-sabu saat bekerja di kantor Bawaslu. 

    “Intinya ini kebodohan saya. Tidak (menggunakan sabu saat kerja),” tandasnya.

    Sebelum menangkap Riza, polisi melakukan operasi dengan target bandar narkoba di Kampung Tanjung Sari, Desa Bongas, Kecamatan Cililin, Bandung Barat.

    Di lokasi tersebut, polisi mengamankan bandar dan kurir narkoba berinisial SP, AP, dan EKS beserta barang bukti sabu-sabu seberat 20,94 gram.

    Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, menjelaskan setelah menangkap ketiga tersangka tersebut, polisi melakukan pengembangan dan mengejar Riza dan dua rekannya yang sedang mengonsumsi sabu-sabu di daerah Rancapanggung.

    “Pada saat kita amankan mereka memang sudah sedang mengkonsumsi (sabu-sabu). Dimana saat ditangkap ditemukan barang bukti sabu seberat 0,84 gram dan alat hisap bong,” ungkapnya.

    Riza dan kedua rekannya dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 Juncto 127 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    Sementara itu, para pengedar, termasuk SP, AP, dan EKS, terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama seumur hidup, serta denda mulai dari 1 miliar hingga 10 miliar.

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

  • DKPP: DPR berhak evaluasi pimpinan DKPP

    DKPP: DPR berhak evaluasi pimpinan DKPP

    “Itu hak DPR mengevaluasi, sesuai tata-tertibnya. Apa pun keputusannya, kami hormati,”

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI Heddy Lugito mengatakan bahwa DPR RI memiliki hak untuk mengevaluasi pimpinan DKPP RI periode 2022-2027.

    “Itu hak DPR mengevaluasi, sesuai tata-tertibnya. Apa pun keputusannya, kami hormati,” kata Heddy saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Jumat.

    Rapat Paripurna DPR RI Ke-14 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 menyetujui laporan dari Komisi II DPR RI mengenai evaluasi terhadap Pimpinan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) periode 2022-2027.

    “Kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap laporan Komisi 2 DPR RI tentang evaluasi Pimpinan DKPP periode 2022-2027, apakah dapat disetujui? Terima kasih,” kata Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (6/3).

    Dia pun meminta agar laporan tentang evaluasi Pimpinan DKPP periode 2022-2027 tersebut ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan mekanisme yang berlaku.

    Sebelum persetujuan itu, Wakil Ketua Komisi II DPR Zulfikar Arse Sadikin menyampaikan laporannya tentang evaluasi Pimpinan DKPP di hadapan seluruh peserta rapat paripurna.

    Dia menjelaskan evaluasi Pimpinan DKPP itu sesuai dengan Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib. Dengan aturan itu, menurut dia, DPR berhak mengevaluasi secara berkala calon-calon atau pimpinan lembaga yang ditetapkan oleh Rapat Paripurna DPR.

    Menurut dia, Komisi II DPR RI telah mengadakan rapat dengar pendapat dengan Pimpinan DKPP terkait evaluasi kinerja Pimpinan DKPP periode 2022-2027 secara tertutup pada hari Selasa, 11 Februari 2025.

    Dia pun menyampaikan ada 10 poin evaluasi yang dicatat Komisi II DPR RI terhadap Pimpinan DKPP. Berikut poin-poin evaluasi yang disampaikan:

    1. Komisi II DPR RI mendorong DKPP untuk memperbaiki dan meningkatkan sumber daya manusia (SDM) dan memperbaiki kondisi internal DKPP dalam hal kompetensi, integritas, dan kapasitas dengan menyelenggarakan pelatihan berkala, sertifikasi, dan rekrutmen anggota berdasarkan kualifikasi yang lebih ketat.
    2. Komisi II DPR RI mendorong DKPP untuk meningkatkan kinerja terutama dalam hal percepatan penyelesaian kasus, aduan, pelaporan terkait etik penyelenggara pemilu yang sudah menumpuk di DKPP di tahun 2024 dan 2025. Berdasarkan data DKPP menunjukkan bahwa jumlah pengaduan tahun 2024 sampai dengan 31 Januari 2025 sebanyak 881 aduan dengan rincian 790 aduan di tahun 2024 dan 91 aduan per 31 Januari 2025. Dari data tersebut, yang baru diputus di tahun 2024 adalah sebanyak 217 aduan, sehingga masih banyak aduan yang belum terselesaikan di tahun 2024 dan 2025.
    3. Komisi II DPR RI mendorong DKPP untuk terus menjunjung tinggi independensi dan netralitas dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai penjaga marwah etik penyelenggara pemilu. DKPP harus benar-benar independen dari pengaruh politik, kepentingan kelompok, atau pihak eksternal. DKPP harus membuat mekanisme yang lebih ketat untuk mencegah konflik kepentingan dan memastikan netralitas anggota.
    4. Komisi II DPR RI mendorong DKPP agar proses pengambilan keputusan DKPP terbuka dan dapat diakses publik. DKPP perlu meningkatkan publikasi putusan laporan kinerja dan proses persidangan secara terbuka, termasuk melalui platform digital.
    5. Komisi II DPR RI mendorong agar efektivitas penegakan kode etik, dalam hal ini mendorong DKPP untuk memastikan bahwa sanksi yang diberikan efektif menciptakan efek jera, memastikan konsistensi dalam penerapannya, dan mencegah pelanggaran serupa di masa depan.
    6. Komisi II DPR RI mendorong setiap putusan DKPP dalam menangani persoalan etik penyelenggara pemilu benar-benar memiliki dampak dan hasil nyata bagi peneguhan integritas penyelenggaraan pemilu. DKPP harus memiliki indikator kinerja yang jelas dan terukur untuk menilai keberhasilan kinerja.
    7. Komisi II DPR RI mendorong DKPP untuk melibatkan lembaga dan partisipasi lembaga dalam proses pengawasan dan evaluasi kinerja DKPP ke depan, dengan membuat mekanisme partisipasi lembaga yang lebih inklusif seperti forum konsultasi atau form pengaduan online.
    8. Komisi II DPR RI mendorong DKPP memperkuat sinergi dengan lembaga terkait seperti KPU, Bawaslu, dan penegak hukum untuk memastikan penegakan etika yang lebih efektif.
    9. Komisi II DPR RI mendorong DKPP proaktif dalam mencegah pelanggaran etika sebelum terjadi dengan melakukan edukasi penyelenggara pemilu tentang kode etik, dan meningkatkan pengawasan preventif.
    10. Mendorong DKPP RI untuk memaksimalkan sitem penerimaan pengaduan melalui elektronik, call center dan email, daripada datang langsung ke kantor DKPP RI

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

  • Terlibat narkoba, Bawaslu RI segera ganti Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Barat

    Terlibat narkoba, Bawaslu RI segera ganti Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Barat

    Jakarta (ANTARA) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI segera mengganti Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Barat Riza Nasrul Falah yang ditangkap polisi karena diduga terlibat kasus penyalahgunaan narkoba.

    “Pergantian ketua (Bawaslu Kabupaten Bandung Barat), kami akan lakukan secepatnya,” kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Jumat.

    Bagja menyampaikan pernyataan itu setelah Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Barat, Jabar, Riza Nasrul Falah ditangkap aparat Kepolisian Resor Cimahi terkait kasus pesta narkoba jenis sabu.

    “Pergantian anggota dilaksanakan setelah proses hukum berkekuatan hukum tetap,” kata Bagja menambahkan.

    Ia mengatakan Bawaslu RI mengupayakan langkah-langkah pencegahan agar kasus serupa tidak terjadi kembali pada masa mendatang.

    Sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi menangkap Riza Nasrul Falah bersama dua orang rekannya saat berpesta narkoba jenis sabu.

    “Ada seorang pengacara, kemudian salah satunya pemilik rumah, dan satu lagi adalah Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Barat,” kata Kepala Polres Cimahi Ajun Komisaris Besar Polisi Tri Suhartanto di Cimahi, Jumat.

    Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti narkoba jenis sabu seberat 0,84 gram beserta alat hisapnya.

    Akibat perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

    Pewarta: Rio Feisal
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • Terlibat narkoba, Bawaslu RI segera ganti Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Barat

    Bawaslu RI upayakan pencegahan usai kasus Ketua Bawaslu Bandung Barat

    “Kami akan melakukan upaya-upaya pencegahan untuk mencegah hal tersebut terjadi kembali,”

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengatakan bahwa institusinya mengupayakan pencegahan usai terjadinya kasus penangkapan Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Barat Riza Nasrul Falah.

    “Kami akan melakukan upaya-upaya pencegahan untuk mencegah hal tersebut terjadi kembali,” kata Bagja saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Jumat, ketika ditanya mengenai penangkapan Riza saat sedang berpesta narkoba.

    Sementara itu, Bagja menyampaikan bahwa Bawaslu RI mengaku prihatin terhadap penangkapan Riza tersebut.

    Walaupun demikian, dia mengatakan bahwa Bawaslu RI menyerahkan seluruh proses penegakan hukum kepada Kepolisian.

    Sebelumnya, Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Cimahi menangkap Riza bersama dua rekannya saat berpesta narkoba jenis sabu-sabu.

    “Ada seorang pengacara, kemudian salah satunya pemilik rumah, dan satu lagi adalah Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Barat,” kata Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto di Cimahi, Jumat.

    Tri menjelaskan bahwa pihaknya menyita barang bukti sabu-sabu seberat 0,84 gram dan beserta alat hisap dari penangkapan tersebut.

    Akibat perbuatannya, Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Barat dan kedua temannya akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

    Pewarta: Rio Feisal
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

  • Bawaslu Sulsel Soroti Titik Rawan PSU Palopo, Tegaskan Pemilih Baru Tidak Berhak Mencoblos

    Bawaslu Sulsel Soroti Titik Rawan PSU Palopo, Tegaskan Pemilih Baru Tidak Berhak Mencoblos

    FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Komisioner Bawaslu Sulawesi Selatan, Saiful Jihad, menyoroti potensi kerawanan dalam pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Kota Palopo yang dijadwalkan pada 24 Mei 2025. 

    Ia menegaskan bahwa hanya pemilih yang telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Khusus (DPK), dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) pada pemungutan suara Wali Kota Palopo 27 November 2024 yang berhak memberikan suara dalam PSU nanti.  

    “Dengan demikian, tidak ada pemilih baru selain mereka yang sudah masuk dalam daftar tersebut,” ujar Saiful Jihad.  

    Menurutnya, hal ini berpotensi menimbulkan masalah karena dalam rentang waktu 28 November 2024 hingga 24 Mei 2025, ada warga Palopo yang baru memiliki KTP atau pensiunan TNI/Polri yang kini sudah menjadi warga sipil. Mereka dipastikan tidak bisa ikut memilih dalam PSU mendatang.  

    Jika ada warga yang tidak terdaftar tetapi tetap diberikan kesempatan mencoblos oleh petugas TPS, hal ini bisa memicu PSU ulang di TPS tersebut atau bahkan berujung pada gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

    Selain itu, situasi ini juga berpotensi menimbulkan ketegangan di TPS saat hari pemungutan suara.  

    “Oleh karena itu, kita harus memastikan bahwa hanya pemilih yang sah sesuai putusan MK yang bisa menyalurkan hak suaranya,” tegasnya.  

    Ia juga mengajak semua pihak, termasuk penyelenggara pemilu, peserta, tim sukses, masyarakat, serta media, untuk turut menyosialisasikan aturan ini. 

  • Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Barat Ditangkap karena Penyalahgunaan Narkoba, Begini Kronologinya – Halaman all

    Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Barat Ditangkap karena Penyalahgunaan Narkoba, Begini Kronologinya – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG – Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi menangkap Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Barat (KBB), Riza Nasrul Falah Sopandi alias RNF.  

    Riza ditangkap saat pesta narkoba jenis sabu-sabu dengan dua temannya di Cililin, Kabupaten Bandung Barat.

    “RNF Ketua Bawaslu KBB, pemakai,” kata Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, di Polres Cimahi, Jumat (7/3/2025).

    Tri menjelaskan, penangkapan terhadap Riza bermula saat polisi memburu target operasi yang berstatus bandar narkotika pada Rabu (5/3/2025) dini hari di Kampung Tanjung Sari, Desa Bongas, Kecamatan Cililin, KBB.

    Saat penangkapan terhadap bandar, polisi turut mengamankan tiga orang lain yang tengah menggunakan sabu-sabu.

    Setelah diperiksa, salah satu pengguna sabu-sabu tersebut merupakan Riza alias RNF yang merupakan Ketua Bawaslu KBB.

    “Kita amankan tiga orang, SP, AP, dan EKS mereka bandar dan kurir.

    Kemudian kita amankan juga pemakai RNF, TY dan RI,” ungkapnya

    Polisi menjerat SP, AP, dan EKS dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

     Sedangkan tersangka dengan status pengguna inisial RNF, TY, dan RI dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Juncto 127 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    “Pengedar terancam dengan penjara paling singkat 5 tahun paling lama seumur hidup dan denda paling sedikit 1 Miliar paling banyak 10 miliar.

    Pemakai paling lama 4 tahun penjara,” pungkasnya. (Laporan kontributor Tribunjabar.id Rahmat Kurniawan)

  • Golkar Kecele Jokowi Ingin Gagas Partai Baru, Beda Ucapan Bakal Berproses di Partai Beringin: Kaget

    Golkar Kecele Jokowi Ingin Gagas Partai Baru, Beda Ucapan Bakal Berproses di Partai Beringin: Kaget

    TRIBUNJATIM.COM – Presiden Ketujuh RI Joko Widodo alias Jokowi sempat mengaku ingin menggagas partai baru.

    Hal ini membuat Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar, Idrus Marham kecele.

    Idrus Marham terkejut keputusan Jokowi ingin menggagas partai terbuka atau Tbk.

    Padahal sebelumnya, Jokowi dan putranya, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka selalu dikaitkan gabung dengan Golkar.

    “Loh? Ya ada begitu? Ya malah kita belum tahu. Tapi kan selama ini kan katanya (Jokowi) berproses bagaimana dengan Golkar. Ya kan?” kata Idrus Marham dalam keterangannya, Jumat (7/3/2025).

    Meski demikian, Idrus Marham menyatakan, pihaknya ada dalam posisi tidak bisa menghalangi apa yang diinginkan oleh Jokowi.

    Pasalnya kata dia, negara memberikan kebebasan hak kepada setiap warganya untuk berpolitik termasuk dalam membentuk suatu partai.

    “Tapi kalau ada begitu ya namanya warga apalagi ya mantan presiden 10 tahun kan ya tergantung beliau kan? Dan memang kan konstitusi kita memberikan ya hak kepada setiap warga negara untuk membentuk itu apapun. Ya tetapi ya itu agak kaget juga,” beber dia.

    Saat disinggung soal kekhawatiran partai berlogo pohon beringin itu terhadap langkah politik Jokowi mendatang, Idrus menjawabnya dengan tenang.

    Dia menyatakan, sejatinya Golkar merupakan partai yang tidak tergantung pada salah satu sosok individu.

    Joko Widodo alias Jokowi tantang aduan disampaikan ke Bawaslu usai dituduh kerahkan partai cokelat (Tribunnews)

    Golkar kata dia, merupakan partai yang besar dengan berlandaskan ideologis serta peran kuat dari para pimpinan dan pendahulu partai.

    “Pendiri Golkar ini memiliki intuisi yang sangat kuat melihat ke depan dan ada jaminan bahwa Golkar dalam kondisi apapun pasti tidak hanya exist tetapi survive,” tandas dia.

    Untuk diketahui kabar mengenai rencana Jokowi akan membentuk partai baru mencuat setelah Presiden Ketujuh RI tersebut dipecat PDIP.

    Dalam satu pekan, Jokowi dua kali membuat pernyataan soal keinginan mendirikan partai.

     JOKOWI – Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). (Tribun Solo)
    Pertama, keinginan untuk mendirikan partai tersebut diungkap Jokowi saat wawancara khusus dengan jurnalis senior Najwa Shihab di kediamannya beberapa waktu lalu.

    Kedua pada Kamis (13/2/2025) sore, pernyataan yang sama kembali diungkap oleh Jokowi, ayah Gibran Rakabuming Raka tersebut.

    Dalam perbincangannya dengan Najwa Shihab tersebut Jokowi membocorkan berniat mendirikan partai ala Perusahaan Super Terbuka.

    Menurut dia, partai politik yang ideal akan memiliki format terbuka bagi anggotanya.

    “Partai politik itu akan seperti perusahaan terbuka atau tbk. Saat ini rencananya tersebut masih dimatangkan. Baru dimatangkan, keinginan kami ada sebuah partai politik yang super tbk,” ungkap Jokowi di depan Najwa.

    Ditemui awak media, Jokowi disinggung terkait maksud pernyataan membuat partai super tbk tersebut.

    Sambil tertawa lirih, Jokowi hanya menyebut satu kalimat di depan awak media yakni partai super terbuka.

    “Partai super terbuka,” ungkap Jokowi sambil tertawa.

    Alasan Jokowi tak masuk struktur Golkar

    Alasan Joko Widodo alias Jokowi tak masuk dalam struktur pengurus Golkar yang baru saja diumumkan.

    Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadia menyebut jika Jokowi punya pertimbangan kenapa tak masuk menjadi kader Golkar.

    Bahlil juga menghormati keputusan Presiden ke-7 RI tersebut.

    Bahliil menambahkan, padahal aspirasi agar Jokowi bisa masuk menjadi kader Golkar sudah banyak disampaikan di internal.

    Namun, dia tetap menghargai keputusan Jokowi.

    “Kalau itu aspirasi banyak, Bapak Presiden Jokowi ini kan tokoh bangsa, pasti juga punya pertimbang-pertimbangan, tidak semua aspirasi kan bisa diterima.”

    “Kita hargai Pak Jokowi sebagai tokoh bangsa,” kata Bahlil dalam konferensi pers di Kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta, Kamis (7/11/2024).

    Menteri ESDM RI itu menyampaikan isu Jokowi akan masuk menjadi kader sudah banyak dibicarakan sebelum pelaksanaan musyawarah nasional (munas) Golkar ke-XI pada Agustus 2024 kemarin.

    Namun, kata Bahlil, Jokowi memang belum kunjung masuk menjadi kader Golkar.

    Padahal, partai berlambang pohon beringin itu sudah terbuka agar Jokowi masuk menjadi kader.

    “Kami bukan hanya Pak Jokowi, siapapun. Siapa saja. Karena Golkar ini kan inklusif, tidak mengenal suku, agama, asal dari mana.”

    “Selama dia WNI yang sudah memenuhi syarat, dengan senang hati kalau mau jadi kader Golkar,” pungkasnya.

    Adapun nama Jokowi tidak masuk ke dalam daftar nama pengurus Golkar 2024-2029.

    Eks Gubernur Jakarta itu dan putra sulungnya yang kini jadi Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka tak masuk ke dalam daftar ratusan nama pengurus DPP Golkar.

    Daftar pengurus Golkar

    Berikut ini daftar pengurus Golkar periode 2024-2029 mencakup Ketua Umum hingga Sekretaris Bidang.

    Menariknya tak ada nama Presiden ke-7 RI, Joko Widodo alias Jokowi dan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka.

    Sebab sebelumnya dua nama itu santer disebut masuk ke partai Golkar.

    Ketua Umum Golkar, Bahlil Lahadalia, mengumumkan kepengurusan Golkar 2024-2029 pada Kamis (7/11/2024), di Markas Golkar, Slipi, Jakarta.

    Total ada 107 tokoh yang menjadi pengurus Golkar.

    “Kami akan mengumumkan susunan pengurus Golkar lengkap, hari ini,” kata Bahlil, Kamis, dikutip dari YouTube KompasTV.

    Sejumlah nama kerabat petinggi Golkar, turut mengisi kursi kepengurusan partai berlambang pohon beringin itu.

    Di antaranya adalah putra Jusuf Kalla, Solihin Kalla; adik Agus Gumiwang Kartasasmita, Galih Kartasasmita; hingga putra Airlangga Hartarto, Ravindra Airlangga.

    Berikut ini daftar pengurus Golkar periode 2024-2029, mulai Ketua Umum hingga Sekretaris Bidang:

    Ketua Umum

    Ketua Umum: Bahlil Lahadalia

    Wakil Ketua Umum

    Wakil Ketua Umum Bidang Kepartaian: Kahar Muzakir

    Wakil Ketua Umum Hubungan Antar Lembaga: Bambang Soesatyo

    Wakil Ketua Umum Fungsi Kebijakan Publik I: Adies Kadir

    Wakil Ketua Umum Fungsi Kebijakan Publik II: Idrus Marham

    Wakil Ketua Umum Pemenangan Pemilu Wilayah Sumatra: Ahmad Doli Kurnia

    Wakil Ketua Umum Pemenangan Pemilu Wilayah  Jawa-Kalimantan: Wihaji

    Wakil Ketua Umum Pemenangan Pemilu Wilayah Indonesia Timur: Immanuel Mercedes Lakalena

    Wakil Ketua Umum Fungsi Elektoral I: Ace Hasan Syadzily

    Wakil Ketua Umum Fungsi Elektoral II: Meutya Hafid
     
    Ketua Bidang

    Ketua Bidang Organisasi: Yahya Zaini

    Ketua Bidang Kaderisasi dan Keanggotaan: Zulfikar Arse Sadikin

    Ketua Bidang Penguatan Ideologi dan Karya-kekaryaan: Panggah Susanto

    Ketua Bidang Hubungan Ormas: Fadh A Rafiq

    Ketua Bidang Hubungan Lembaga Eksternal: Kholis Malik

    Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Sumatra Bagian Utara: Ilham Pangestu

    Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Sumatra Bagian Selatan: Yudha Novanza

    Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Jawa Bagian Barat: Putri Kamaruddin

    Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Jawa Bagian Tengah: Singgih Januratmoko

    Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Jawa Bagian Timur: Ali Mufthi

    Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Kalimantan Barat dan Tengah: Mukhtarudin

    Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Kalimantan Timur, Selatan, dan Utara: Irjen (Purn) Pol Rikwanto

    Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Sulawesi: Muhidin M Said

    Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Bali-Nusa: Gde Sumarjaya Linggih

    Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Maluku-Papua: Mohammad Uswanas

    Ketua Bidang Keagamaan dan Keharmonian: Nusron Wahid

    Ketua Bidang Pengabdian Sosial: Sabil Rachman

    Ketua Bidang Kewiraswastaan: Solihin Kalla

    Ketua Bidang Ketenagakerjaan dan Pengembangan Profesi: Laode Saiful Anwar

    Ketua Bidang Pengembangan Koperasi dan UMKM: Mustafa Raja

    Ketua Bidang Pengembangan Ekonomi Kreatif: Dito Ariotedjo

    Ketua Bidang Tani dan Nelayan: David Pajung

    Ketua Bidang Pemberdayaan Perempuan: Hetifah Sjaifudian

    Ketua Bidang Pendidikan dan Kesehatan: Tubagus Imam Ariyadi

    Ketua Bidang Lingkungan Hidup: Dyah Roro Resti

    Ketua Bidang Pariwisata, Seni, dan Budaya: Handoko

    Ketua Bidang Media dan Penggalangan Opini: Nurul Arifin

    Ketua Bidang Kepemudaan: Said Ali Idrus

    Ketua Bidang Kebijakan Ekonomi: Mukhamad Misbakhun

    Ketua Bidang Kebijakan Hukum dan HAM: Christina Aryani

    Ketua Bidang Kebijakan Infrastruktur dan Energi: Dosmar Banjarnahor

    Ketua Bidang Kebijakan Perdagangan: Lamhot Sinaga

    Ketua Bidang Kebijakan Pertahanan: Letjen (Purn) Muhammad Syafi’i

    Ketua Bidang Kebijakan Politik dan Pemerintahan Dalam Negeri: Ridwan Kamil

    Ketua Bidang Kebijakan Politik Luar Negeri dan Hubungan Internasional: Ali Muktar Ngabalin

    Ketua Bidang Kebijakan Kesejahteraan Rakyat: Andi Sinulingga

    Ketua Bidang Kebijakan Kependudukan dan Sumber Daya Manusia: Aziz Samual

    Ketua Bidang Kebijakan Peternakan dan Reforma Agraria: Airin Rachmi Diany

    Ketua Bidang Kebijakan Industri: Ilham Permana

    Sekretaris Jenderal

    Sekretaris Jenderal: Muhammad Sarmuji

    Wakil Sekretaris Jenderal

    Wakil Sekretaris Jenderal Kepartaian: Hakim Kamarudin

    Wakil Sekretaris Jenderal: Riyono Asnan

    Wakil Sekretaris Jenderal: Dwi Priyo Atmojo

    Wakil Sekretaris Jenderal: Umar Lessy

    Wakil Sekretaris Jenderal: Venmo Tetelepta

    Wakil Sekretaris Jenderal: Ratu Diah Hatifa

    Wakil Sekretaris Jenderal: Daniel Muttaqin

    Wakil Sekretaris Jenderal: Dwi Yulistiana

    Wakil Sekretaris Jenderal: M Shoim Haris

    Wakil Sekretaris Jenderal: Sosialisman Hidayat Hasibuan

    Bendahara Umum

    Bendahara Umum: Sari Yuliati

    Wakil Bendahara

    Wakil Bendahara Umum: Doni Akbar

    Wakil Bendahara: Gavriel Putranto

    Wakil Bendahara: Ernawati

    Wakil Bendahara: Raymond C Syauta

    Wakil Bendahara: Ravindra Airlangga

    Wakil Bendahara: Akbar Tohari

    Wakil Bendahara: Ahmad Hidayat Mus

    Sekretaris Bidang

    Sekretaris Bidang Organisasi: Derek Loupatty

    Sekretaris Bidang Kaderisasi dan Keanggotaan: Tardjo Ragil

    Sekretaris Bidang Hukum dan Ormas: Siti Marhamah

    Sekretaris Bidang Media dan Penggalangan Opini: Dara Adinda Kusuma Nasution

    Sekretaris Bidang Penanaman Ideologi dan Wawasan Kebangsaan: Helmi Djen

    Sekretaris Bidang Pemenangan Pemilu Sumatra Bagian Utara: Karmila Sari

    Sekretaris Bidang Pemenangan Pemilu Sumatra Bagian Selatan: Sekarwati

    Sekretaris Bidang Pemenangan Pemilu Jawa Bagian Barat: Iswara

    Sekretaris Bidang Pemenangan Pemilu Jawa Bagian Tengah: Ferry Wawan Cahyono

    Sekretaris Bidang Pemenangan Pemilu Jawa Bagian Timur: Ahmad Labib

    Sekretaris Bidang Pemenangan Pemilu Kalimantan Barat dan Tengah: Adrianus Asia Sidot

    Sekretaris Bidang Pemenangan Pemilu Kalimantan Timur, Selatan, dan Utara: Bambang Heri Purnama

    Sekretaris Bidang Pemenangan Pemilu Sulawesi: Haris Andi Surahman

    Sekretaris Bidang Pemenangan Pemilu Bali-Nusra: Herman Hayong

    Sekretaris Bidang Pemenangan Pemilu Maluku-Papua: Soedeson Tandra

    Sekretaris Bidang Keagamaan dan Kerohanian: Choirul Anam

    Sekretaris Bidang Pengabdian Sosial: Febri Hendri

    Sekretaris Bidang Kewirausahaan: Fitri Krisnawati Tandjung

    Sekretaris Bidang Ketenagakerjaan dan Pengembangan Profesi: Abdul Razak Said

    Sekretaris Bidang Pengembangan Koperasi dan UMKM: Ahmad Taufan Soedirjo

    Sekretaris Bidang Tani dan Nelayan: Dina Hidayana

    Sekretaris Bidang Pengembangan Ekonomi Kreatif: Syafaat Perdana

    Sekretaris Bidang Kepemudaan: Kemas Ilham Akbar

    Sekretaris Bidang Pendidikan dan Kesehatan: Teti Rohatiningsih

    Sekretaris Bidang Lingkungan Hidup: Paul Hutajulu

    Sekretaris Bidang Pariwisata, Seni, dan Budaya: Arnanto

    Sekretaris Bidang Pemberdayaan Perempuan: Adde Rosi Khoerunnisa

    Sekretaris Bidang Kebijakan Politik dan Pemerintah Dalam Negeri: Ahmad Irawan

    Sekretaris Bidang Kebijakan Hukum dan HAM: Muhammad Satu Pali

    Sekretaris Bidang Kebijakan Kependudukan dan Sumber Daya Manusia: Fajar Zulkarnaen

    Sekretaris Bidang Kebijakan Politik Luar Negeri dan Hubungan Internasional: Galih Kartasasmita

    Sekretaris Bidang Pertahananan: Chaerudin

    Sekretaris Bidang Kebijakan Industri: Rendra Valentino

    Sekretaris Bidang Kebijakan Perdagangan: Ifan Utara

    Sekretaris Bidang Kebijakan Ekonomi: Abdul Rahman Fariz

    Sekretaris Bidang Kebijakan Kesejahteraan Rakyat: Tati Novianti

    Sekretaris Bidang Kebijakan Infrastruktur dan Energi: Sirajuddin Wahab

    Sekretaris Bidang Kebijakan Pertanahan dan Reforma Agraria: Mustahudin

    Sekretaris Bidang Hubungan dan Lembaga Eksternal: Andi Mulhanan Tombolotu