Kementrian Lembaga: Bawaslu

  • Kemendagri Pastikan Dukung Kelancaran Pemungutan Suara Ulang Pilkada

    Kemendagri Pastikan Dukung Kelancaran Pemungutan Suara Ulang Pilkada

    Jakarta

    Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk menegaskan bakal mendukung penuh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk kelancaran dan kesuksesan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada. Hal tersebut disampaikan Ribka saat memimpin Rapat Kesiapan Pilkada bagi daerah yang melaksanakan PSU Pilkada secara virtual, hari ini.

    “Pertemuan ini bertujuan untuk memperoleh gambaran menyeluruh mengenai kesiapan dan persiapan yang telah dilakukan oleh daerah peserta PSU yang akan digelar pada tanggal 5 dan 9 April 2025 mendatang. Rapat ini juga menjadi forum koordinasi untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku,” kata Ribka dalam keterangan tertulis, Kamis (3/4/2025).

    Ribka menekankan pelaksanaan PSU sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memastikan bahwa setiap tahapan demokrasi berjalan dengan baik, transparan, dan memenuhi asas keadilan bagi seluruh masyarakat di daerah yang bersangkutan. Karena itu, seluruh pihak terkait diminta agar memastikan tidak ada kendala yang menghambat jalannya proses tersebut.

    Dia pun mengapresiasi seluruh pihak yang tetap menjalankan tugas negara termasuk dalam mempersiapkan PSU, meskipun masih berada dalam suasana hari raya Idul Fitri.

    “Saya atas nama Bapak Menteri Dalam Negeri menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya. Walaupun masih dalam situasi hari raya Idul Fitri, kita masih bisa melaksanakan tugas negara yang penting dalam rangka pelaksanaan PSU untuk lima kabupaten dan satu kota yang ada di Indonesia,” ujarnya.

    Selanjutnya, Ribka meminta pelaksanaan PSU harus menjadi pelajaran bagi semua pihak agar lebih berhati-hati dalam menjalankan proses pemilihan di masa mendatang. Pasalnya, hal ini berkaitan dengan stabilitas demokrasi dan pemerintahan di daerah, yang diharapkan semakin baik dan berkualitas.

    Sebagai bentuk dukungan, Kemendagri juga telah berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta aparat keamanan dari Polri dan TNI, untuk menciptakan suasana yang kondusif selama PSU berlangsung.

    “Tak hanya itu, Kemendagri juga mengimbau masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam PSU dan menggunakan hak pilihnya dengan bijak. Dengan demikian, diharapkan hasil Pilkada benar-benar mencerminkan aspirasi rakyat untuk melahirkan pemimpin yang mampu membawa perubahan dan kesejahteraan bagi daerah masing-masing,” tutupnya.

    Sementara itu, PSU di Kabupaten Kepulauan Talaud dijadwalkan ulang ke 9 April 2025 karena 5 April 2025 bertepatan dengan hari Sabtu, hari peribadatan umat Kristen Advent yang mayoritas mendiami wilayah sekitar TPS setempat.

    Turut hadir dalam rapat virtual tersebut Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Tomsi Tohir, Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Akmal Malik, Dirjen Bina Keuangan Daerah (Keuda) Agus Fatoni, serta Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Bahtiar.

    Rapat ini diikuti oleh Gubernur Jambi, Gubernur Sulawesi Tengah, Gubernur Maluku Utara, serta perwakilan pemerintah daerah (Pemda), penyelenggara pemilu, dan unsur keamanan yang terlibat dalam proses PSU.

    (anl/ega)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Polres Banjarbaru-Kalsel diperkuat Brimob amankan PSU Pilwali

    Polres Banjarbaru-Kalsel diperkuat Brimob amankan PSU Pilwali

    Sumber foto: Antara/elshinta.com.

    Polres Banjarbaru-Kalsel diperkuat Brimob amankan PSU Pilwali
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Rabu, 02 April 2025 – 20:10 WIB

    Elshinta.com – Polres Banjarbaru diperkuat personel Satuan Brimob Polda Kalimantan Selatan untuk mengamankan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwali) Banjarbaru pada 19 April 2025.

    “Kehadiran personel Brimob dibutuhkan mencegah berbagai kerawanan PSU,” kata Kapolres Banjarbaru AKBP Pius Febry di Banjarbaru, Rabu.

    Pius pun mengaku masih mengevaluasi pola pengamanan untuk PSU, termasuk jumlah personel yang dibutuhkan.

    Daerah rawan dan sangat rawan menjadi atensi agar potensi gangguan keamanan dapat diminimalkan.

    “Kami terus berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu untuk langkah-langkah pengamanan terbaik,” jelasnya.

    Termasuk menunggu petunjuk dan arahan dari Polda Kalsel untuk mendukung pengamanan maksimal agar PSU dapat berjalan aman dan lancar.

    Jika merujuk pada Pilkada Serentak 27 November 2024, Polres Banjarbaru mengerahkan 235 personel untuk pengamanan 483 TPS.

    Polres Banjarbaru juga mendapatkan bantuan 66 personel dari Polda Kalsel, termasuk 30 personel Dalmas yang bersiaga di markas komando sewaktu-waktu dibutuhkan.

    Sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK), PSU Banjarbaru menerapkan mekanisme satu pasangan calon Erna Lisa Halaby dan Wartono melawan kotak kosong memperebutkan suara dari 195.819 pemilih terdiri dari 95.498 pemilih laki-laki dan 100.321 pemilih perempuan.

    Sumber : Antara

  • PSU Palopo, Bawaslu Nyatakan Akhmad Syarifuddin Lakukan Pelanggaran Administrasi
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        1 April 2025

    PSU Palopo, Bawaslu Nyatakan Akhmad Syarifuddin Lakukan Pelanggaran Administrasi Regional 1 April 2025

    PSU Palopo, Bawaslu Nyatakan Akhmad Syarifuddin Lakukan Pelanggaran Administrasi
    Tim Redaksi
    PALOPO, KOMPAS.com
    – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palopo, Sulawesi Selatan, menyatakan calon wakil wali kota Palopo nomor urut 4
    Akhmad Syarifuddin
    melakukan pelanggaran administrasi. 
    Koordinator Divisi Hukum
    Bawaslu Kota Palopo
    ,
    Ardiansah Indra Panca Putra
    mengatakan sesuai hasil pleno Bawaslu Kota Palopo memutuskan bahwa terjadi pelanggaran administrasi yang dilakukan salah satu calon wakil wali kota Palopo yang dilaporkan. 
    “Sesuai hasil pleno Bawaslu Kota Palopo, bahwa pada Senin (31/3/2025) kemarin kami putuskan bahwa laporan yang dimasukkan oleh saudara Reski Adi Putra, merupakan pelanggaran administrasi yang dilakukan salah satu calon wakil wali kota Palopo yang dilaporkan,” kata Ardiansah saat dikonfirmasi di kantor Bawaslu Kota Palopo, Selasa (1/4/2025). 
    Menurut Ardiansah, pelanggaran administrasi yang dilakukan Akhmad Syarifuddin sudah tertuang dalam kajian Bawaslu Kota Palopo. 
    “Pada hari ini, Selasa (1/4/2025), hingga hari ketiga ke depan, sesuai Perbawaslu penanganan pelanggaran dan juknis penanganan pelanggaran, kami akan melakukan pemberkasan untuk dilakukan penyerahan rekomendasi ke KPU Kota Palopo,” ucapnya. 
    Lanjut Ardiansah, pasal-pasal yang diduga dilanggar terlapor atau Akhmad Syarifuddin terkait dengan pasal persyaratan calon seperti yang dilaporkan Reski Adi Putra. 
    “Pasal 7 ayat 2, huruf G undang-undang 10 tahun 2018 dan pasal 14 ayat 2 huruf f, pasal 20 ayat 2 point B PKPU nomor 8 tahun 2024 perihal pelanggaran administrasi,” ujarnya. 
    Bawaslu Kota Palopo memberi tenggat waktu kepada KPU Kota Palopo selama 7 hari untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut. 
    “KPU Kota Palopo setelah menerima rekomendasi kami berdasarkan Perbawaslu penanganan pelanggaran diberikan waktu tujuh hari untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut.”
    “Kalau dalam waktu tujuh hari KPU Palopo belum menindaklanjuti rekomendasi kami maka sesuai dengan kewenangan yang diberikan kepada kami sesuai Perbawaslu nomor 9 tahun 2024, kami akan berikan peringatan dalam artian peringatan tertulis atau peringatan lisan,” tuturnya. 
    Sementara itu, Komisioner KPU Palopo, Iswandi Ismail yang dihubungi wartawan mengaku belum mendapat surat terkait rekomendasi Bawaslu Kota Palopo. 
    Diketahui, Akhmad Syarifuddin dilaporkan atas dugaan tidak jujur mengungkapkan statusnya sebagai mantan terpidana dalam pencalonannya.
    Ia pernah menjalani proses hukum dan divonis bersalah dalam kasus dugaan ujaran kebencian pada 2018, saat dirinya turut serta dalam pemilihan Wali Kota Palopo.
    Ia dilaporkan oleh warga bernama Reski Adi Putra yang juga sudah dimintai keterangannya. 
    Pada Pilkada 2024, Akhmad Syarifuddin menjadi wakil Trisal Tahir. Pasangan yang diusung Partai Gerindra dan Demokrat ini mendapat nomor urut 4.
    Namun, Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi Trisal Tahir karena menggunakan ijazah paket C palsu.
    MK memerintahkan KPU Kota Palopo melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) dengan tenggat waktu 90 hari. 
    Lalu, Trisal digantikan istrinya bernama Naili dan resmi berpasangan Akhmad Syarifuddin dalam PSU Kota Palopo 2025.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ary Prasetyo Sindir KPK: Hasto Tak Terbukti, Masih Ngotot Memenjarakan?

    Ary Prasetyo Sindir KPK: Hasto Tak Terbukti, Masih Ngotot Memenjarakan?

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pegiat media sosial Ary Prasetyo menyoroti hasil sidang yang membuktikan tidak adanya keterlibatan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dalam kasus suap yang melibatkan Harun Masiku.

    Ary menyindir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinilai masih berupaya mengaitkan Hasto dengan kasus tersebut. 

    “Bagaimana KPK, apakah masih ngotot memenjarakan Hasto?” ujar Ary di X @Ary_PasKe2 (1/4/2025).

    Hasil persidangan sebelumnya menunjukkan bahwa tidak ada bukti kuat yang menghubungkan Hasto dengan perkara suap yang menyeret nama Harun Masiku.

    Meski demikian, spekulasi dan tekanan politik terhadap Hasto masih terus bergulir. 

    Sebelumnya, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, melalui tim kuasa hukumnya menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat dalam kasus suap yang melibatkan Harun Masiku.

    Alasannya, perkara tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah. 

    Pernyataan ini disampaikan dalam lanjutan sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Kamis (27/3/2025).

    Tim kuasa hukum Hasto merujuk pada putusan terhadap mantan anggota KPU Wahyu Setiawan, anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, serta Saiful Bahri.

    Mereka yang terlibat dalam perkara ini telah menerima putusan berkekuatan hukum tetap. 

    “Fakta persidangan menunjukkan bahwa tidak ada bukti yang mengaitkan klien kami dengan kasus suap ini,” tegas kuasa hukum Hasto di persidangan. 

    Atas dasar itu, pihaknya meminta agar surat dakwaan yang diajukan oleh penuntut umum dinyatakan batal demi hukum. 

  • Bawaslu RI perkuat jajaran selenggarakan PSU Maluku Utara

    Bawaslu RI perkuat jajaran selenggarakan PSU Maluku Utara

    Jangan sampai ada celah yang bisa dimanfaatkan untuk pelanggaran.

    Jakarta (ANTARA) – Anggota Bawaslu RI Herwyn J.H. Malonda memberikan pembekalan untuk memperkuat jajaran Bawaslu terhadap persiapan pengawasan pemungutan suara ulang (PSU) di Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara.

    Kunjungan yang dilakukan di Ternate, Selasa (25/3), bertujuan memastikan kesiapan jajaran pengawas pemilu dalam menghadapi dinamika PSU, yang dinilai lebih kompleks ketimbang pemungutan suara reguler.

    Herwyn dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, menyebutkan ada tiga aspek krusial yang harus mendapat perhatian, yakni integritas, netralitas, dan peningkatan kapasitas.

    “Pengawas tidak boleh terlibat dalam konflik kepentingan, terutama yang berkaitan dengan hasil pemilihan sebelumnya,” katanya.

    Untuk mengoptimalkan pengawasan PSU, dia meminta Bawaslu Provinsi Maluku Utara agar menjalin koordinasi dengan daerah yang sebelumnya pernah melaksanakan PSU seperti Jawa Timur, Bangka Belitung, dan Kalimantan Tengah.

    “Perlu belajar dari pengalaman daerah lain untuk memetakan potensi masalah dan menyusun strategi pengawasan yang lebih efektif,” ujarnya.

    Terkait dengan anggaran PSU, Herwyn menekankan agar dana yang tersedia diprioritaskan untuk honor 57 penyelenggara ad hoc dan operasional pengawasan.

    Ia juga menegaskan pentingnya pendampingan intensif di sembilan TPS kritis, termasuk pembukaan posko aduan jika lokasi TPS jauh dari sekretariat panwaslu kecamatan.

    Ditekankan bahwa pengawasan harus diperketat, terutama di TPS yang rawan.

    “Jangan sampai ada celah yang bisa dimanfaatkan untuk pelanggaran,” tambah Herwyn.

    Anggota Bawaslu RI ini mengingatkan agar setiap rekomendasi dari Bawaslu kepada KPU harus berbasis data dan kajian hukum yang kuat serta penyampaiannya tepat waktu.

    “Jangan sampai rekomendasi baru muncul di menit-menit akhir. Ini bisa menimbulkan polemik dan menghambat efektivitas PSU,” ucapnya.

    Menutup pertemuan, Herwyn berharap PSU di Pulau Taliabu dapat berjalan lancar dan tidak perlu terulang pada masa mendatang.

    “Fungsi Bawaslu bukan mencari-cari kesalahan, melainkan memastikan pemilu yang berintegritas. Dengan pengawasan yang ketat, kami berharap PSU ini menjadi yang terakhir di Taliabu,” katanya.

    Ia berharap koordinasi ini dapat meminimalkan risiko pelanggaran, terutama di sembilan TPS yang tersebar di enam kecamatan, yang berpotensi memicu pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: D.Dj. Kliwantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • KPK Temukan Uang di Rumah Djan Faridz Saat Cari Bukti Kasus Harun Masiku

    KPK Temukan Uang di Rumah Djan Faridz Saat Cari Bukti Kasus Harun Masiku

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tim penyidiknya menemukan dan menyita sejumlah uang saat menggeledah rumah bekas anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Djan Faridz terkait dengan kasus buron Harun Masiku. 

    Pada Kamis (27/3/2025), Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto mengonfirmasi bahwa uang itu turut ditemukan penyidik di rumah Djan Faridz bersama dengan bukti dokumen maupun elektronik diduga terkait dengan kasus Harun Masiku. 

    “Yang saya bisa jawab dari pertanyaan itu, info terakhir ada uang juga yang diamankan,” ungkapnya kepada wartawan, dikutip Jumat (28/3/2025). 

    Meski demikian, Tessa masih belum memerinci berapa nilai uang yang ditemukan di rumah Djan serta dalam bentuk pecahan mata uang apa. Dia hanya memastikan uang itu kini dijadikan bukti oleh penyidik KPK. 

    Usai penggeledahan yang dilakukan Januari 2025 lalu, KPK belum lama ini telah memeriksa Djan sebagai saksi, Rabu (26/3/2025). Dia diperiksa terkait dengan kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024, untuk tersangka Harun Masiku dan Donny Tri Istiqomah. 

    Pria yang juga mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu pun enggan menjawab pertanyaan wartawan mengenai pemeriksaannya. Baik soal apa yang telah disita penyidik dari rumahnya, maupun kaitan dirinya dengan Harun Masiku. 

    “Tanya sama penyidiknya, kok sama saya, yang meriksa dia,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (26/3/2025).

    Untuk diketahui, KPK saat ini masih memburu Harun masiku yang sudah buron sejak 2020 silam. Dia merupakan salah satu tersangka yang ditetapkan pada kasus suap terhadap anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan.   

    Pada saat itu, KPK menetapkan Harun dan kader PDIP Saeful Bahri, serta Wahyu dan anggota Bawaslu Agustina Tio Fridelina sebagai tersangka. Namun, hanya Harun yang sampai saat ini belum dibawa ke proses hukum.   

    Pada pengembangan penyidikannya, KPK turut menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka. Hasto juga diduga melakukan perintangan penyidikan. Kini, Hasto sudah didakwa di pengadilan. 

  • KPK Sita Duit dari Rumah Djan Faridz Saat Lakukan Penggeledahan

    KPK Sita Duit dari Rumah Djan Faridz Saat Lakukan Penggeledahan

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap ada uang yang disita rumah eks Dewan Pertimbangan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) Djan Faridz yang digeledah Rabu, 22 Januari lalu.

    Temuan ini didapat ketika upaya paksa dilakukan penyidik untuk mencari bukti terkait kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI 2019-2024 yang menyeret Harun Masiku. Hal ini baru disampaikan Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika setelah Djan diperiksa sebagai saksi pada Rabu, 26 Maret.

    “Info terakhir ada uang juga yang diamankan,” kata Tessa kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 27 Maret.

    Meski begitu, Tessa belum bisa memerinci berapa jumlah yang diterima penyidik. “Belum tahu tapi infonya ada (uang, red),” tegasnya.

    Sementara itu, Djan Faridz usai diperiksa tak mau banyak bicara. “Tanya ke KPK,” tegasnya kepada wartawan di lokasi.

    Begitu juga saat disinggung soal penggeledahan rumahnya di Jalan Borobodur, Jakarta Selatan pada 22 Januari lalu. Djan memilih tak banyak bicara dan menyerahkan pada KPK.

    Diberitakan sebelumnya, KPK belum menahan dua tersangka dalam kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024. Mereka adalah Donny Tri Istiqomah selaku pengacara dari PDIP dan Harun Masiku yang masih buron.

    Sedangkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang terseret kasus suap ini sedang menjalani persidangan.

    Dia didakwa melakukan perintangan penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 65 Ayat (1) KUHP. Jaksa menilai Hasto berperan dalam pelarian Harun saat operasi tangkap tangan (OTT) pada 2020.

    Tak sampai di situ, jaksa juga mendakwa terlibat dalam pemberian suap kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Suap senilai Rp600 juta itu diberikan bersama-sama oleh advokat PDIP Donny Tri Istiqomah, kader PDIP Saeful Bahri, dan Harun Masiku melalui mantan anggota Bawaslu, Agustiani Tio.

    Pemberian ini ditujukan supaya Harun bisa duduk sebagai anggota DPR RI dengan mekanisme pergantian antarwaktu.

  • KPK Amankan Uang Saat Geledah Rumah Djan Faridz

    KPK Amankan Uang Saat Geledah Rumah Djan Faridz

    KPK Amankan Uang Saat Geledah Rumah Djan Faridz
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) turut mengamankan uang dalam penggeledahan rumah eks Anggota Dewan Pertimbangan Presiden,
    Djan Faridz
    , pada Rabu (22/1/2025).
    “Info terakhir ada uang juga yang diamankan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika, saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Pusat, Kamis (27/3/2025).
    Namun, Tessa enggan menyebutkan terkait jumlah dan jenis mata uang yang diamankan KPK dalam penggeledahan awal tahun tersebut.
    “Belum tahu saya (berapa jumlah dan jenisnya), tapi infonya ada (diamankan),” imbuh dia.
    Selain uang yang belum diketahui jumlahnya, KPK juga menyita beberapa dokumen dan barang elektronik dari penggeledahan itu.
    KPK juga telah memeriksa Djan Faridz sebagai saksi kasus dugaan suap pergantian antar-waktu (PAW) Anggota DPR RI 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU), pada Rabu (26/3/2025) kemarin.
    Ia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka eks calon anggota legislatif (caleg) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P)
    Harun Masiku
    dan pengacara PDI-P, Donny Tri Istiqomah.
    Kasus Harun Masiku terungkap ketika KPK menggelar operasi tangkap tangan pada 8 Januari 2020.
    Dari hasil operasi, tim KPK menangkap 8 orang dan menetapkan 4 orang sebagai tersangka.
    Empat tersangka tersebut adalah Komisioner KPU Wahyu Setiawan, eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, kader PDI-P Saiful Bahri, dan Harun Masiku.
    Hingga kini, Harun Masiku masih buron.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Periksa Eks Wantimpres Djan Faridz di Kasus Harun Masiku

    KPK Periksa Eks Wantimpres Djan Faridz di Kasus Harun Masiku

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Djan Faridz sebagai saksi dalam kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024. 

    Seperti diketahui, penyidik KPK sebelumnya telah menggeledah rumah Djan di Jalan Borobudur No.26, Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2025), terkait dengan kasus yang menjerat buron Harun Masiku itu. 

    “Hari ini Rabu (26/3), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan Suap pengurusan Anggota DPR RI 2019-2024 di KPU. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, atas nama DF Wiraswasta/Mantan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Rabu (26/3/2025). 

    Tessa mengonfirmasi bahwa Djan saat ini sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Dia diperiksa sebagai saksi untuk dua orang tersangka, yakni buron Harun Masiku dan advokat Donny Tri Istiqomah. Keduanya diketahui sebagai kader PDI Perjuangan (PDIP). 

    Adapun, penyidik sebelumnya mengaku menemukan sekaligus menyita sejumlah barang bukti dokumen dan elektronik terkait dengan kasus tersebut di rumah Djan.

    Tessa, pada keterangan terpisah, menjelaskan bahwa penggeledahan di rumah mantan anggota Wantimpres era Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) itu berawal dari keterangan saksi yang sebelumnya diperiksa KPK terkait dengan kasus Harun Masiku. 

    Untuk diketahui, KPK saat ini masih memburu Harun masiku yang sudah buron sejak 2020 silam. Dia merupakan salah satu tersangka yang ditetapkan pada kasus suap terhadap anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan.  

    Pada saat itu, KPK menetapkan Harun dan kader PDIP Saeful Bahri, serta Wahyu dan anggota Bawaslu Agustina Tio Fridelina sebagai tersangka. Namun, hanya Harun yang sampai saat ini belum dibawa ke proses hukum.  

    Pada pengembangan penyidikannya, KPK turut menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka. Hasto juga diduga melakukan perintangan penyidikan. Kini, Hasto sudah didakwa di pengadilan. 

  • Djan Faridz Irit Bicara Usai Diperiksa KPK di Kasus Harun Masiku

    Djan Faridz Irit Bicara Usai Diperiksa KPK di Kasus Harun Masiku

    Djan Faridz Irit Bicara Usai Diperiksa KPK di Kasus Harun Masiku
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Mantan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden,
    Djan Faridz
    irit bicara usai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) terkait kasus
    Harun Masiku
    , Rabu (26/3/2025).
    Berdasarkan pantauan
    Kompas.com
    di lokasi, Djan Faridz keluar dari gedung Merah Putih KPK Jakarta pada pukul 14.04 WIB.
    Eks Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu irit bicara saat dicecar wartawan soal materi pemeriksaan di Komisi Antirasuah.
    “Tanya KPK,” kata Djan Faridz menjawab pertanyaan wartawan.
    Awak media pun mencecar Djan Faridz soal
    penggeledahan
    di kediamannya oleh penyidik KPK.
    Namun, lagi-lagi ia meminta wartawan untuk menanyakan pemeriksaannya kepada KPK.
    Ia juga enggan menjawab saat ditanya soal komunikasi dengan Harun Masiku.
    “Tanya sama penyidiknya, kok tanya sama saya, yang meriksa dia,” kata Djan Faridz.
    Adapun Djan Faridz diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pergantian antar-waktu (PAW) Anggota DPR RI 2019 – 2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
    Ia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka eks calon anggota legislatif (caleg) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Harun Masiku dan pengacara PDI-P, Donny Tri Istiqomah.
    Djan Faridz sempat menjadi sorotan karena rumahnya digeledah penyidik KPK, pada Rabu (22/1/2025) lalu.
    Dari penggeledahan tersebut, penyidik Komisi Antirasuah menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.
    “Informasi yang kami dapatkan dari penyidik, ditemukan dan disita dokumen serta barang bukti elektronik,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis 23 Januari 2025.
    Adapun kasus Harun Masiku terungkap ketika KPK menggelar operasi tangkap tangan pada 8 Januari 2020.
    Dari hasil operasi, tim KPK menangkap 8 orang dan menetapkan 4 orang sebagai tersangka.
    Empat tersangka tersebut adalah Komisioner KPU Wahyu Setiawan, eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, kader PDIP Saiful Bahri, dan Harun Masiku.
    Hingga kini Harun Masiku masih buron.
    Adapun KPK melakukan pengembangan perkara dan menjerat Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P, Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka.
    Hasto kini tengah diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
    Sementara Donny belum ditahan KPK.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.