Kementrian Lembaga: Bawaslu

  • Eks Ketua KPU Arief Budiman Bakal Hadir Sebagai Saksi Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini – Halaman all

    Eks Ketua KPU Arief Budiman Bakal Hadir Sebagai Saksi Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman bakal hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan dugaan suap dan perintangan penyidikan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR Harun Masiku di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (17/4/2025).

    Arief dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi untuk terdakwa Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.

    Jaksa KPK, M Takdir Suhan mengatakan selain Arief, pihaknya juga menghadirkan mantan komisioner KPU yang juga terpidana dalam kasus ini yaitu Wahyu Setiawan serta eks Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina.

    “(Saksi yang hadir) Arief Budiman mantan Ketua KPU, Agustiani Tio Fridelina dan Wahyu Setiawan,” kata Takdir saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (17/4/2025).

    Takdir menjelaskan ketiga saksi itu telah menyatakan diri bakal hadir dalam sidang tersebut.

    “Sudah konfirmasi hadir mereka,” katanya.

    Seperti diketahui Sekertaris Jenderal (Sekjen) PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto didakwa melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dalam kepengurusan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI, Harun Masiku.

    Adapun hal itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (Jpu) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat membacakan berkas dakwaan Hasto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jum’at (14/3/2025).

    “Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut memberi atau menjanjikan sesuatu,” kata Jaksa KPK Wawan Yunarwanto.

    Dalam kasus tersebut, Hasto didakwa bersama-sama dengan orang kepercayaanya yakni Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 ribu Dollar Singapura (SGD) kepada mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

    Uang tersebut diberikan kepada Wahyu agar KPU bisa mengupayakan menyetujui pergantian calon anggota legislatif terpilih dari daerah pemilihan Sumatera Selatan 1 atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

    “Yang bertentangan dengan kewajiban Wahyu Setiawan selaku anggota KPU RI yang termasuk penyelenggara negara sebagaimana diatur dalam Pasal 5 angka 4 dan angka 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme,” ucap Jaksa.

    Jaksa mengatakan, peristiwa itu bermula pada 22 Juni 2019 dilaksanakan rapat pleno DPP PDIP untuk membahas perolehan suara Nazarudin Kiemas calon anggota legislatif dapil Sumatera Selatan 1 yang telah meninggal dunia.

    Adapun dalam pemilu 2019, Nazarudin dinyatakan memperoleh 34.276 suara, disusul Riezky Aprilia 44.402 suara, Darmadi Djufri 26.103 suara, Doddy Julianto Siahaan 19.776 suara, Diana Oktasari 13.310 suara.

    Kemudian di urutan kelima ada Harun Masiku dengan perolehan suara 5.878 suara, Suharti 5.669 suara dan Irwan Tongari 4.240 suara.

    Lalu berdasarkan hasil rapat pleno tersebut, Hasto selaku Sekjen memerintahkan Tim Hukum PDIP, Donny Tri Istiqomah menjadi pengacara partai untuk menggugat materi Pasal 54 ayat (5) huruf k tentang peraturan KPU nomor 3 tahun 2019 ke Mahkamah Agung (MA).

    Setelah itu Hasto memanggil Donny dan Saeful Bahri ke rumah aspirasi di Jakarta Pusat untuk memberi perintah agar membantu Harun Masiku untuk menjadi anggota DPR RI.

    “Dan melaporkan setiap perkembangan, baik mengenai komitmen penyerahan uang dan segala hal terkait pengurusan Harun Masiku kepada Terdakwa,” ujar Jaksa.

    Setelah itu selang satu bulan yakni Juli 2019, DPP PDIP kembali menggelar rapat pleno dengan keputusan menetapkan Harun Masiku sebagai caleg mengganti posisi Nazarudin Kiemas.

    Atas keputusan itu Hasto pun memberitahu kepada Donny Tri untuk mengajukan surat permohonan kepada KPU.

    Kemudian DPP PDIP bersurat kepada KPU yang pada pokoknya meminta agar perolehan suara Nazarudin Kiemas dialihkan kepada Harun Masiku.

    “Menindaklanjuti surat dari DPP PDIP tersebut yang pada pokoknya KPU RI tidak dapat memenuhi permohonan DPP PDI-P karena tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” sebutnya.

    Setelah tidak bisa memenuhi permintaan DPP PDIP, KPU pun menetapkan Riezky Aprilia sebagai calon anggota DPR RI terpilih berdasarkan rapat pleno terbuka pada 31 Agustus 2019.

    Akan tetapi operasi pengajuan Hasto sebagai anggota DPR masih berlanjut.

    Dimana Hasto meminta fatwa dari MA hingga menyuap Wahyu Setiawan sebesar 57.350 SGD atau setara Rp 600 juta.

    Atas perbuatan tersebut, Hasto didakwa dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

     

     

  • Hari Ini, Terpidana Kasus Harun Masiku Jadi Saksi Sidang Hasto
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        17 April 2025

    Hari Ini, Terpidana Kasus Harun Masiku Jadi Saksi Sidang Hasto Nasional 17 April 2025

    Hari Ini, Terpidana Kasus Harun Masiku Jadi Saksi Sidang Hasto
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) disebut akan menghadirkan eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU)
    Wahyu Setiawan
    sebagai saksi perkara suap Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P,
    Hasto Kristiyanto
    .
    Informasi dari jaksa KPK menyebut, Wahyu akan dihadirkan ke muka sidang bersama eks Ketua KPU,
    Arief Budiman
    dan eks anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina hari ini, Kamis (17/4/2025).
    Rencana pemanggilan ketiga saksi itu juga dikonfirmasi anggota tim kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy.
    Ketiganya bakal memberi kesaksian terkait dugaan suap pergantian antar waktu anggota DPR RI periode 2019-2024 yang menjerat Hasto.
    “Betul (Wahyu dan kawan-kawan menjadi saksi),” kata Ronny kepada Kompas.com, Rabu (16/4/2025).
    Dalam persidangan maupun konstruksi perkara yang sejauh ini telah diungkap KPK, tidak disebutkan peran Arief Budiman.
    Namun, nama Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio masuk dalam pelaku utama perkara suap tersebut.
    Keduanya telah disidangkan, dinyatakan bersalah, dan kini berstatus terpidana.
    Wahyu disebut sebagai Komisioner KPU yang diduga diminta Hasto melalui anak buahnya untuk menetapkan
    Harun Masiku
    sebagai anggota DPR RI terpilih dari Dapil I Sumatera Selatan.
    Lobi-lobi telah dilakukan sejak sekitar Agustus 2019 namun tidak berjalan mulus.
    Dalam prosesnya, pihak Hasto kemudian meminta bantuan Tio yang juga diketahui sebagai kader PDI-P.
    Tio lalu berunding dengan Wahyu menyangkut besaran fee untuk memuluskan Harun menjadi anggota DPR. Wahyu disebut meminta Rp 1 miliar.
    Permintaan itu pun disanggupi. Harun kemudian menyerahkan sejumlah uang kepada kader PDI-P Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah.
    Selain itu, Hasto juga disebut menitipkan uang Rp 400 juta untuk membantu Harun membayar fee kepada Wahyu.
    Uang diserahkan melalui staf pribadinya, Kusnadi.
    “(Hasto) menyampaikan ada dana sebesar Rp 600.000.000, atas jumlah tersebut akan digunakan untuk uang muka penghijauan kantor PDI-P sebesar Rp 200.000.000 dan dana sebesar Rp 400.000.000 diserahkan kepada Donny Tri Istiqomah melalui Kusnadi,” ujar jaksa KPK saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (14/3/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • UU ASN Akan Direvisi Lagi, Mutasi Pimpinan Tinggi Pratama Bakal di Tangan Presiden
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        15 April 2025

    UU ASN Akan Direvisi Lagi, Mutasi Pimpinan Tinggi Pratama Bakal di Tangan Presiden Nasional 15 April 2025

    UU ASN Akan Direvisi Lagi, Mutasi Pimpinan Tinggi Pratama Bakal di Tangan Presiden
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Wakil Ketua Komisi II DPR-RI,
    Zulfikar Arse Sadikin
    , mengatakan bahwa Undang-Undang ASN akan kembali direvisi pada tahun 2025 ini, sesuai dengan program legislasi nasional.
    Zulfikar mengaku heran mengapa
    UU ASN
    kembali direvisi, padahal UU tersebut baru saja direvisi pada tahun 2023 lalu. 
    “Saya nggak tahu kenapa itu harus dirubah lagi padahal belum lama kita rubah undang-undang (ASN menjadi UU) 20/2023,” kata Zulfikar dalam acara HUT Ke-17 Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (15/4/2025).
    Politikus Partai Golkar ini menjelaskan, hanya ada satu pasal yang bakal diubah lewat
    revisi UU ASN
    .
    Zulfikar menuturkan, revisi UU ASN akan mengatur bahwa mutasi ASN dengan posisi pimpinan tinggi pratama menjadi kewenangan presiden.
    “Jadi hanya mengubah satu pasal, tapi isinya itu: pengangkatan, pemberhentian, dan pemindahan pimpinan tinggi pratama, pimpinan tinggi Bang Bahtiar (Dirjen Polpum Kemendagri) itu mau ditarik ke Presiden,” ucap Zulfikar.
    Namun, secara pribadi, Zulfikar mengkritik wacana tersebut karena menurutnya bakal mengembalikan sentralisasi.
    Padahal, era Reformasi membawa semangat desentralisasi adn otonomi.
    “Termasuk menafikan kewenangan pejabat pembina kepegawaian. Saya termasuk yang tidak setuju dan berusaha untuk itu tidak terjadi,” ucapnya.
    Sambil berkelakar, Zulfikar mengatakan bahwa jika pendapatnya ini dihadirkan di forum pimpinan dewan, mungkin dia akan ditegur.
    “Jadi mohon maaf ya, ini kalau ada pimpinan DPR mungkin saya diketok. Apalagi kita umum partai gitu kan,” ucapnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Komisi II tidak siapkan revisi UU Pemilu, tetapi fokus pada RUU ASN

    Komisi II tidak siapkan revisi UU Pemilu, tetapi fokus pada RUU ASN

    Ssubstansi perubahan yang hanya menyasar satu pasal, tetapi memiliki dampak besar pada prinsip desentralisasi dan otonomi daerah.

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin menegaskan bahwa saat ini pihaknya tidak sedang menyiapkan perubahan terhadap Undang-Undang tentang Pemilihan Umum, tetapi fokus pada revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN).

    Wakil rakyat yang membidangi penegakan hukum memegang peran penting dalam memastikan terciptanya keadilan, kepastian hukum, dan supremasi hukum ini mengatakan bahwa fokus utama Komisi II tahun ini pada Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Aparatur Sipil Negara (ASN), sesuai dengan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025.

    “Kelihatannya pada hari jadi ke-17 itu teman-teman penyelenggara pemilu, terutama dari Bawaslu, terlihat resah soal masa depan kelembagaan mereka, apakah tetap permanen atau kembali ke bentuk ad hoc,” kata Zulfikar dalam Tasyakuran HUT Ke-17 Bawaslu RI di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Selasa.

    Zulfikar lantas berkata, “Saya ingin sampaikan bahwa informasi yang benar adalah Komisi II tidak sedang menyiapkan perubahan UU Pemilu … mohon maaf. Komisi II pada tahun ini, prolegnas tahun ini, diminta revisi UU ASN.”

    Ditegaskan pula bahwa saat ini Komisi II diarahkan untuk bahas revisi UU ASN meskipun dia tidak setuju terhadap rencana tersebut.

    “Saya tidak tahu kenapa harus diubah lagi? Padahal, belum lama ada perubahan Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara. Saya pribadi tidak setuju karena ada semangat sentralisasi dalam perubahan ini,” ujar Zulfikar.

    Sebelumnya, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, kemudian diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023.

    Ia menyoroti substansi perubahan yang hanya menyasar satu pasal, tetapi memiliki dampak besar pada prinsip desentralisasi dan otonomi daerah.

    Perubahan itu, kata dia, menyangkut pengangkatan, pemberhentian, dan pemindahan pejabat pimpinan tinggi yang ditarik langsung ke Presiden.

    “Ini menafikan negara kesatuan yang desentralisasi dan otonomi luas sebagaimana diamanatkan dalam UUD NRI Tahun 1945, termasuk menafikan kewenangan pejabat pembina kepegawaian di daerah,” jelasmya.

    Lebih lanjut dia menyatakan keberatannya secara pribadi dan akan berupaya agar perubahan itu tidak terjadi.

    “Saya termasuk yang tidak setuju, dan akan berusaha agar itu tidak disahkan. Mohon maaf … kalau sampai ini diketok oleh pimpinan DPR, apalagi oleh ketua umum partai,” ucap Zulfikar.

    Terkait dengan rencana perubahan UU Pemilu, Zulfikar menambahkan bahwa proses tersebut sebenarnya sedang digodok oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Namun, Komisi II sedang berupaya agar pembahasan itu dikembalikan ke ranah Komisi II sebagai mitra langsung penyelenggara pemilu.

    “Kami sudah melobi pimpinan DPR, dan terakhir saya bicara dengan Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, sudah ada sinyal positif untuk mengembalikannya ke Komisi II,” pungkasnya.

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: D.Dj. Kliwantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • PSU Pilkada Digugat Lagi, Komisi II: MK Harus Tegas, Jangan Jadikan Proyek!
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        15 April 2025

    PSU Pilkada Digugat Lagi, Komisi II: MK Harus Tegas, Jangan Jadikan Proyek! Nasional 15 April 2025

    PSU Pilkada Digugat Lagi, Komisi II: MK Harus Tegas, Jangan Jadikan Proyek!
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Wakil Ketua Komisi II DPR-RI,
    Zulfikar Arse Sadikin
    , meminta agar
    Mahkamah Konstitusi
    (MK) tegas memutus
    sengketa pemilihan
    kepala daerah yang telah menjalani
    pemungutan suara ulang
    (PSU) namun digugat kembali.
    Dia mengatakan, seharusnya para peserta pilkada yang telah menjalani PSU bisa menerima hasilnya, karena sudah diberi kesempatan untuk berkompetisi dengan cara diulang.
    “Kalau dalam logika saya iya. Kan sudah diberi kesempatan untuk melakukan perselisihan. Kalau sudah ada putusan ya sudah. Apapun hasilnya harus diterima,” kata Zulfikar saat ditemui di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Selasa (15/4/2025).
    “Jadi MK pun harus tegas itu. Jangan jadikan ini proyek juga gitu. Kalau semuanya berpikir proyek ya senanglah PSU terus-menerus,” imbuhnya lagi.
    Zulfikar juga mengatakan, seharusnya seluruh peserta pemilu bisa dikumpulkan untuk membuat komitmen bersama.
    Komitmen ini berisi tentang kesiapan menerima kemenangan atau kekalahan sebelum PSU dimulai.
    Karena menurut dia, keadilan pemilu yang tanpa cacat tidak akan bisa dipenuhi.
    “Itu di akhirat baru terjadi itu (keadilan yang ideal), kalau di dunia enggak mungkin,” ucapnya.
    Adanya gugatan PSU ini, kata Zulfikar, akan menciptakan ketidakpastian yang berkepanjangan.
    Sehingga pemerintahan di daerah akan kosong dan rakyat yang akan menjadi korban di kemudian hari.
    “Sampai kapan mau selesai? Kalau PSU, PSU lagi, PSU, PSU lagi, PSU, PSU. Nah MK sendiri menurut saya perlu juga ada ketegasan,” katanya.
    Dia mengusulkan agar MK kembali menerapkan ambang batas perkara sengketa pemilihan umum.
    Hal ini bisa menjadi tolok ukur apakah sengketa pilkada bisa diproses atau diabaikan begitu saja.
    Adapun MK mencatat ada enam hasil pemungutan suara ulang (PSU) dan hasil rekapitulasi ulang yang kembali digugat.
    Gugatan itu terlihat dalam laman pengajuan permohonan MK, di mana terdapat tujuh gugatan yang dilayangkan, termasuk rekapitulasi ulang yang terjadi di Kabupaten Puncak Jaya.
    Gugatan rekapitulasi ulang ini diajukan oleh Miren Kogoya dan Mendi Wonerengga pada 14 Maret 2025.
    Sementara itu, sejumlah daerah juga mengajukan PSU yaitu:
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 3 Paslon PSU Pilkada Tasikmalaya 2025 Berkomitmen Damai, Siap Menang-Kalah

    3 Paslon PSU Pilkada Tasikmalaya 2025 Berkomitmen Damai, Siap Menang-Kalah

    Liputan6.com, Tasikmalaya – Tiga pasangan calon (Paslon) Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Tasikmalaya 2025, berkomitmen melaksanakan kampanye dan PSU aman, damai dan kondusif hingga pemilihan usai.

    “Kami siap menyelenggarakan PSU secara damai dan sesuai aturan perundang-undangan,” ujar Ketua KPUD Kabupaten Tasikmalaya, Ami Imron Tamami.

    Menurutnya, kesiapan KPUD Tasikmalaya dalam melaksanakan PSU, menjadi salah satu kunci kesuksesan PSU berlangsung kondusif, sesuai pilihan masyarakat. 

    “Deklarasi ini menjadi sinyal kuat bagi masyarakat Tasikmalaya bahwa kontestasi politik akan berjalan tanpa konflik dan ketegangan,” ujar dia.

    Acara yang digagas Polres Tasikmalaya itu, sukses mempertemukan ketiga paslon termasuk berbagai pihak untuk mewujudkan demokrasi yang sehat dan berintegritas.

    Ketua Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Dodi Juanda menyatakan, untuk menghasilkan PSU yang berkualitas, hindari ragam praktik kotor seperti politik uang, isu SARA, dan pelanggaran netralitas ASN.

    “Kami siap mengawasi, dan masyarakat pun kami ajak untuk menjaga kondusifitas selama masa PSU,” ujar dia mengingatkan.

    Sekretaris Daerah Kabupaten Tasikmalaya, Mohamad Zen mengapreasiasi deklarasi damai PSU Pilkada Tasikmalaya 2025. Menurutnya, Pemda Tasikmalaya siap menyukseskan PSU pilkada Tasikmalaya 2025 itu.

    “Kami sudah berupaya dari beberapa waktu yang lalu setelah penetapan masa kampanye calon, namun waktunya ada perubahan masa kampanye dari 26 Maret, sekarang mulai 9 April 2025,” terang dia.

    Lembaganya ujar dia, siap mengoptimalkan masa kampanye calon untuk sosialisasi PSU melalui ragam media, sehingga mampu meningkatkan tingkat partisipasi pemilih.

    “Pokoknya semua ruang yang bisa dilakukan untuk mendorong partisipasi kita lakukan, walaupun dengan waktu yang cukup singkat,” ujar dia.

    Dengan upaya itu, Zen optimis tingkat partisipasi masyarakat dalam PSU bakal meningkat, melebihi partisipasi Pilkada 27 November 2024 lalu. “Kami berharap bisa sampai 75 persen, kalau di Pilkada lalu 68 persen,” ujar dia.

    Seperti diketahui PSU Pilkada Tasikmalaya 2025 bakal diikuti tiga Paslon yakni Calon Wakil Bupati Tasikmalaya nomor Urut 1, Iwan Saputra- Dede Muksit Aly, nomor urut 2, Cecep Nurul Yakin-Asep Sopari Al-Ayubi, serta paslon nomor urut 3, Ai Diantani Sugianto- Iip Miptahul Paoz.

     

    Detik-detik Wanita Tertabrak Kuda di Lintasan Pacuan Kuda

  • Diperiksa KPK, Febri Diansyah Akui jadi Pengacara Hasto Kristiyanto

    Diperiksa KPK, Febri Diansyah Akui jadi Pengacara Hasto Kristiyanto

    Bisnis.com, JAKARTA — Advokat sekaligus mantan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah selesai diperiksa oleh penyidik KPK terkait dengan kasus suap penetapan anggota DPR 2019–2024, Senin (14/4/2025). 

    Berdasarkan pantauan Bisnis, Febri menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, selama lebih dari 7 jam. Dia terpantau keluar dari ruang pemeriksaan di lantai 2 Gedung KPK sekitar pukul 17.20 WIB. 

    Febri mengaku dipanggil oleh penyidik KPK sebagai saksi untuk tersangka Harun Masiku dan Donny Tri Istiqomah. Namun, dia menyatakan bahwa pertanyaan yang diberikan tim penyidik seputar kapasitasnya sebagai penasihat hukum Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, yang juga terjerat dalam kasus suap tersebut. 

    “Kenapa saya sampaikan begitu? Karena tadi pertanyaan-pertanyaannya terkait dengan sejak kapan saya masuk di tim penasihat hukum dan bagaimana prosesnya. Saya tadi juga bawa copy surat kuasa khusus untuk proses persidangan pada perkara No. 36 yang sekarang sedang berjalan dan kemudian itu saya perlihatkan,” ujarnya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (14/4/2025). 

    Febri lalu mengaku sempat menyampaikan salah satu klausul di Undang-Undang (UU) Advokat ke penyidik KPK. Klausul itu terkait dengan Sumpah Advokat soal larangan menolak perkara atau memberikan pendampingan atau jasa hukum. 

    Mantan juru bicara KPK era Agus Rahardjo Cs itu lalu mengaku telah melakukan soal self-assessment soal potensi konflik kepentingan sebelum menjadi penasihat hukum Hasto, yang kasusnya ditangani KPK.

    Dia mengakui publik yang mempertanyakan alasan dirinya memberikan bantuan hukum ke Hasto, kendati statusnya sebagai mantan pegawai KPK. 

    Febri mengaku hasil self-assessment yang dilakukan olehnya itu telah tertuang di Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Dia menyebut ada lima aspek yang dituangkannya dalam self-assessment untuk menentukan apabila ada potensi benturan kepentinganya antara dirinya dan kasus Hasto. 

    Pertama, Febri menyebut selama di KPK tidak pernah menangani perkara tersebut. Hal itu kendati kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK awal Januari 2020 lalu. Saat itu, Febri masih bekerja di KPK. 

    Kedua, dia tidak lagi menjabat juru bicara KPK ketika OTT dilakukan. “Jadi pada saat OTT itu saya bukan lagi juru bicara. Sehingga sejumlah akses, sejumlah informasi yang biasanya didapatkan oleh juru bicara kemudian tentu sudah terputus pada saat itu,” tuturnya. 

    Ketiga, pada saat peristiwa OTT, Febri mengaku nonaktif sebagai advokat. 

    Keempat, Febri menyatakan tidak pernah menguasai informasi-informasi yang bersifat rahasia terkait dengan perkara suap Harun Masiku. Dia menyatakan informasi yang dimilikinya bersifat terbuka untuk publik untuk disampaikan ke media. 

    Kelima, Febri menilai tidak ada aturan tenggat waktu yang melarang seseorang untuk mengurusi pekerjaan yang berhubungan dengan instansi tempat dia bekerja sebelumnya. Kendati tidak ada aturan spesifik yang dikeluarkan KPK, Kementerian PAN-RB pernah mengeluarkan aturan cooling off period sekitar dua tahun. 

    Itu pun, kata Febri, sudah melampaui jarak antara tahun dia bekerja di KPK dan akhirnya memutuskan untuk mendampingi Hasto sebagai advokat. Dalam hal ini, Febri mundur dari KPK pada 2020, dan dia resmi menjadi pengacara Hasto pada Maret 2025. 

    “Berdasarkan lima aspek itulah di self-assessment saya memutuskan untuk mendampingi pak Hasto. Mendampingi pak Hasto ini tentu saja bukan membenarkan kalau memang ada yang salah, tetapi menguji semua fakta yang ada di berkas perkara di forum persidangan yang terbuka untuk umum,” tuturnya. 

    Untuk diketahui, KPK telah mengusut kasus suap penetapan anggota DPR 2019–2024 sejak 2020 lalu. Pada saat itu, KPK telah menetapkan empat orang tersangka yakni caleg PDIP 2019–2024 Harun Masiku, kader PDIP Saeful Bahri, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) 2017–2022 Wahyu Setiawan dan mantan anggota Bawaslu Agustina Tio Fridelina. Hanya Harun yang belum diproses hukum sampai saat ini lantaran masih buron. 

    Kemudian, KPK pada akhir 2024 lalu mengembangkan penyidikan kasus tersebut dengan menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto serta advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka suap. Hasto turut dijerat dengan pasal perintangan penyidikan, dan kini sudah didakwa di persidangan. 

  • Pengamat sebut PSU Pilkada Kabupaten Serang lebih rawan politik uang

    Pengamat sebut PSU Pilkada Kabupaten Serang lebih rawan politik uang

    Petugas merapihkan logistik untuk didistribusikan ke Kecamatan di Gudang logistik KPU Kabupaten Serang, Banten, Senin (14/4/2025). (ANTARA/Desi Purnama Sari)

    Pengamat sebut PSU Pilkada Kabupaten Serang lebih rawan politik uang
    Dalam Negeri   
    Editor: Widodo   
    Senin, 14 April 2025 – 18:17 WIB

    Elshinta.com – Pengamat politik sekaligus peneliti senior Populi Center, Usep Saepul Ahyar, menyebutkan bahwa penyelenggaraan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Serang memiliki tingkat kerawanan politik uang lebih tinggi dibandingkan saat pemungutan 27 November 2024.

    Usep Saepul Ahyar, di Serang, Senin, mengatakan, PSU merupakan pertarungan kedua bagi kedua pasangan calon Bupati dan calon Wakil Bupati Serang. Oleh karena itu, penggunaan politik uang dan instrumen lainnya diprediksi bakal jauh lebih tinggi.

    “Money politik itu saya kira bukan soal besar atau kecil, tapi kan itu tidak baik dalam konteks demokrasi. Dan itu potensi ada di semua calon,” katanya.

    Oleh karena itu, kata Usep, penyelenggara dan bawaslu harus melakukan upaya-upaya antisipasi guna mewaspadai praktik politik uang di PSU ini. Edukasi dan pengawasan dalam menghadapi PSU ini sangat penting untuk dilakukan.

    “Kalau hanya menyelenggarakan saja, tapi hal-hal lainnya soal keadilan pemilu, soal pengawasan, soal jujur dan adil itu tidak dilakukan apa artinya pemilu,” katanya.

    Dikatakan Usep, selain politik uang, kerawanan di PSU ini masih sama seperti kerawanan yang terjadi saat 27 November 2024. Yakni kerawanan netralitas ASN, kepala desa, maupun potensi keterlibatan Bupati Serang dan juga Mendes.

    Ia juga menilai kedua calon di PSU Pilkada Kabupaten Serang ini memiliki akses yang sama terhadap kekuasaan. Sehingga kerawanan-kerawanan tersebut seharusnya sudah diantisipasi.

    “Nah pemainnya juga tetap sama, dua-duanya juga punya akses ke kekuasaan. Jadi kerawanan yang sesungguhnya harusnya sudah mulai diantisipasi oleh pengawas,” tuturnya.

    Selain itu, kata Usep, yang seharusnya diantisipasi juga terkait potensi penurunan angka partisipasi di PSU ini. Karena biasanya masyarakat jenuh untuk datang kedua kalinya ke TPS. Sehingga harus dilakukan upaya-upaya untuk menjaga angka partisipasi.

    “Partisipasi pemilih yang rendah itu menurut saya harus diantisipasi,” imbuhnya.

    Sumber : Antara

  • Kisruh PSU Pilkada Pesawaran Memanas, KPU-Bawaslu Digugat ke DKPP

    Kisruh PSU Pilkada Pesawaran Memanas, KPU-Bawaslu Digugat ke DKPP

    Bandar Lampung, Beritasatu.com – Pemilihan suara ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Pesawaran, Lampung, kembali memanas. Bakal calon wakil bupati dari Partai Demokrat Raden Fariq Iqbal Husein menyatakan akan menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pesawaran ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

    Langkah ini diambil karena KPU Pesawaran diduga tidak menjalankan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam pelaksanaan PSU Pilkada Pesawaran. Puncak kekisruhan terjadi saat pendaftaran pasangan Elin Septiani dan Raden Fariq tidak direspons KPU Pesawaran meskipun Partai Demokrat telah mengajukan pendaftaran resmi.

    “Padahal Partai Demokrat sudah mendaftar sejak 10 Maret 2025, walaupun saat itu rekomendasi masih atas nama Elin-Supriyanto,” ujar Raden Fariq kepada awak media di Bandar Lampung.

    Raden Fariq menegaskan, KPU semestinya memberi tanda terima berkas pendaftaran terkait PSU Pilkada Pesawaran. Namun malah menolak dengan alasan melewati tahapan dan ingin berkonsultasi ke KPU provinsi dan KPU pusat.

    Menurutnya, tindakan ini merupakan bentuk pengabaian atas putusan MK yang seharusnya menjadi pedoman dalam proses PSU. Ia khawatir, jika proses ini dipaksakan, bisa kembali digugat ke MK, yang pada akhirnya akan merugikan masyarakat Pesawaran.

    “Apabila tetap dipaksakan, Partai Demokrat punya hak konstitusional untuk menggugat hasil PSU nanti. Kami harap KPU lebih teliti dan KPU pusat segera turun tangan,” tambahnya.

    Raden juga menyayangkan tahapan PSU yang dilakukan KPU Pesawaran dinilai terlalu terburu-buru. Padahal menurut amar putusan MK, tahapan administratif harus diperbaiki terlebih dahulu agar tidak terjadi kekeliruan yang berulang.

    “Jika dipaksakan, peluang untuk kembali digugat ke MK sangat besar, dan yang dirugikan adalah masyarakat,” pungkasnya terkait PSU Pilkada Pesawaran.

  • H-9 PSU Pilkada Kabupaten Tasikmalaya, KPU Jabar Sebut Anggaran Belum Cair

    H-9 PSU Pilkada Kabupaten Tasikmalaya, KPU Jabar Sebut Anggaran Belum Cair

    Dilansir kanal Regional Liputan6, Pemerintah Jawa Barat (Jabar) menyiapkan bantuan anggaran untuk pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Tasikmalaya. 

    Menurut Gubernur Jabar Dedi Mulyadi, dari hasil rapat koordinasi tindak lanjut keputusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pilkada Kabupaten Tasikmalaya, PSU akan dilaksanakan dengan skema pembiayaan berasal dari Pemerintah Provinsi Jabar dan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya. 

    “PSU dilaksanakan, biayanya dibagi dua provinsi dan kabupaten,” kata Dedi Mulyadi usai rakor secara daring, Selasa (25/2/2025).

    Dedi mengatakan dari perhitungan sementara, kebutuhan penyelenggaraan PSU di Kabupaten Tasikmalaya mencapai Rp60 miliar. 

    Dedi memastikan Pemerintah Jabar akan membantu PSU dengan proporsi yang saat ini masih dihitung. 

    “Rp 60 miliar itu total kebutuhan, kemungkinan (nilainya) masih dihitung,” kata Dedi.

    Dedi juga memastikan, dana untuk PSU ini tidak akan menganggu rencana pihaknya melakukan efisiensi anggaran. Dari hasil rapat, dana tersebut akan diambil dari dana penyelenggaraan Pilkada 2024 yang masih tersisa di KPU Jabar dan Bawaslu Jabar. 

    “Dana sisa yang kemarin di Bawaslu Jabar dan KPU Jabar masih ada, aman, jadi tidak mengganggu efisiensi,” ucap Dedi.

    Sementara itu, Sekertaris Daerah (Sekda) Jabar Herman Suryatman memastikan bahwa Gubernur Dedi Mulyadi menaruh perhatian serius pada penyelenggaraan PSU di Kabupaten Tasikmalaya pascaputusan hasil sengketa oleh MK. 

    “Pak Gubernur sangat peduli, bagaimanapun juga ini kepentingan bersama, khususnya masyarakat Kabupaten Tasikmalaya,” kata Herman.

    Herman menyebutkan dalam rapat daring yang dipimpin oleh Dedi, pihaknya membahas dan mencermati sejumlah konsekuensi teknis dari putusan MK. 

    “Apa saja yang harus disiapkan, kegiatan apa yang harus dilakukan, A-Z, tentu ini domainnya KPU ya,” sebut Herman.

    Dalam rapat yang dihadiri oleh unsur KPU, Bawaslu dan Sekda Tasikmalaya tersebut membahas aspek dari mulai pembiayaan, metoda pelaksanaan hingga material PSU. 

    “Agar pelaksanaannya berjalan baik,” ujar Herman.

    Terkait pembiayaan, Herman memastikan bahwa Pemprov Jabar mengikuti arahan dari gubernur setelah melihat data dan fakta yang ada serta aturan terkait hal ini. 

    “Yang jelas ini adalah kepentingan bersama sehingga harus diantisipasi dengan baik,” ucap Herman.