Kementrian Lembaga: Bawaslu

  • Kapolres Malang Imbau Masyarakat Waspadai Hoax di Pemilu 2024

    Kapolres Malang Imbau Masyarakat Waspadai Hoax di Pemilu 2024

    Malang (beritajatim.com) – Jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Kepala Kepolisian Resor Malang, AKBP Putu Kholis Aryana, mengeluarkan himbauan kepada masyarakat Kabupaten Malang untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berita palsu atau hoaks.

    Himbauan ini disampaikan guna mencegah penyebaran berita palsu atau hoaks yang dapat memicu ketegangan dan konflik di tengah-tengah masyarakat.

    Kapolres AKBP Putu Kholis Aryana, menekankan pentingnya ketelitian dalam menerima dan menyebarkan informasi, khususnya melalui media sosial. Dalam konteks Pemilu 2024, masyarakat diingatkan untuk lebih selektif terhadap berita yang tidak jelas sumbernya atau terkesan provokatif.

    “Jangan mudah percaya dengan berita-berita hoaks, berita yang belum bisa dipastikan kebenarannya,” tegas Kholis Aryana pada awak media di Polres Malang, Rabu (22/11/2023).

    Kholis menegaskan, menjelang Pemilu, masyarakat sering kali menjadi target penyebaran berita palsu yang dapat memicu ketegangan dan konflik di tengah-tengah masyarakat. Oleh karena itu, kehati-hatian dalam menerima informasi menjadi kunci untuk mencegah penyebaran hoaks.

    Dalam upaya mengatasi hal ini, Kholis menyatakan bahwa Polres Malang akan meningkatkan patroli dan pengawasan terhadap potensi penyebaran berita hoaks. Masyarakat diharapkan dapat berperan aktif dengan melaporkan informasi yang dianggap mencurigakan kepada pihak berwajib.

    “Kita sudah membentuk sistem dalam Operasi Mantab Brata Semeru 2023-2024, kami juga makin intens berkomunikasi dengan rekan-rekan penyelenggara dan pengawas Pemilu, ada KPU dan Bawaslu, Kita solid,” ucap Kholis.

    Kholis menyatakan, keyakinannya terhadap kedewasaan berpolitik warga Kabupaten Malang yang sangat menghargai keberagaman, menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan. Pihaknya juga aktif berkomunikasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), TNI, dan Pemerintah Daerah serta para tokoh, sebagai upaya bersama-sama untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Kabupaten Malang menjelang Pemilu 2024.

    “Saya yakin lebih aman, lebih kondusif dari Pemilu sebelumnya. Karena semangat dari warga Malang ini sangat menghargai keberagaman, sangat menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan,” Kholis mengakhiri. (yog/ted)

  • Polres Sumenep Bekuk 3 Orang, Beli Kayu Pakai Uang Palsu Rp 21 Juta

    Polres Sumenep Bekuk 3 Orang, Beli Kayu Pakai Uang Palsu Rp 21 Juta

    Sumenep (beritajatim.com) – SH (39), warga Desa Ellak Laok, MS (40), warga Desa Lenteng Barat, dan DH (41), warga Desa Lenteng Barat, semuanya Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, dibekuk aparat Polres setempat karena kedapatan menyimpan dan mengedarkan uang palsu.

    “Tiga orang itu ditangkap karena mereka menyimpan uang palsu dan menggunakannya untuk membeli kayu seharga Rp 21.000.000,” kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, Kamis (16/11/2023).

    Terungkapnya kasus peredaran uang palsu itu dari laporan Abdul Mizan, warga Kecamatan Sepulu, Bangkalan. Mizan merupakan penjual kayu yang menjadi korban tiga tersangka itu. Awalnya tersangka SH yang mengaku bernama SN, memesan kayu kepada korban, dengan perantara Tomi, teman korban.

    Kayu yang dipesan tersangka dari korban adalah kayu jenis Bengkirai/ Binuas 1 kubik ukuran 6x12x4 sebanyak 35 batang dan 1 kubik ukuran 6x15x4 sebanyak 1 batang, dengan total harga kayu Rp 21.000.000.

    “Setelah sepakat dengan harga itu, korban meminta DP atau uang muka Rp 10.000.000, dan menanyakan akan dikirim kemana kayu-kayu ini. Namun tersangka menolak memberi DP dan mengatakan akan dibayar tunai saat kayu diantarkan,” ungkapnya.

    Korban pun mengantarkan kayu dari Bangkalan ke rumah tersangka SH di Lenteng, menggunakan mobil pick up. Korban ke Sumenep mengantarkan kayu bersama kerabatnya, yakni Lukman.

    Korban dan tersangka pun janjian bertemu di Pasar Lenteng. Tersangka SH menyerahkan uang Rp 10.000.000 sebagai DP pembelian kayu. Ia mengaku akan melunasi pembayaran pembelian kayu setelah kayu diantar dan diturunkan di lokasi yang ditunjuk.

    Abdul Mizan dan Lukman (korban: red) kemudian mengantarkan kayu dikawal tersangka MS. Di lokasi penurunan kayu, sudah menunggu dua orang suruhan SH, yakni DH dan HL. Setelah semua kayu pesanan diturunkan di lokasi yang diminta, Mizan dan Lukman pun kembali ke Pasar Lenteng bertemu dengan tersangka SH, dikawal MS.

    Tersangka kemudian menyerahkan uang Rp 11.000.000 kepada korban sebagai uang pelunasan. Dengan demikian, pembayaran telah lunas Rp 21.000.000 seperti kesepakatan.

    Namun ketika keesokan harinya korban menggunakan uang pembayaran kayu itu untuk membeli token listrik, penjual token menolak dan mengatakan bahwa uang itu palsu. Korban pun terkejut. Setelah di cek, ternyata uang yang digunakan untuk pembayaran pembelian kayu sebesar Rp 21.000.000, semuanya palsu.

    “Uang palsu yang digunakan untuk pembayaran pembelian kayu itu terdiri dari pecahan Rp 100.000 dan Rp 50.000. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke kepolisian,” papar Widiarti.

    Anggota pun langsung melakukan penyelidikan keberadaan tiga tersangka dan melakukan penangkapan karena melakukan tindak pidana memalsukan uang negara. “Para tersangka saat ini ditahan di Polres Sumenep, dijerat pasal 244 atau 245 juncto pasal 55 Ayat (1) KUH Pidana,” terang Widiarti. (tem/kun)

    BACA JUGA: Curi Start Kampanye via APK, Bawaslu Sumenep Surati Parpol

  • Dua Pria Asal Rembang Pasuruan Dibekuk Saat Jual Sabu di Kantor Balai Desa

    Dua Pria Asal Rembang Pasuruan Dibekuk Saat Jual Sabu di Kantor Balai Desa

    Pasuruan (beritajatim.com) – Mangkal di balai desa untuk jajakan sabu, dua warga Kecamatan Rembang, Shafa Kurnia Haris (40) dan Abdul Muin (43), diamankan Polres Pasuruan, Jumat (10/11/2023) lalu. Saat diamankan, keduanya sedang berada di kantor Balai Desa Tampung, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan.

    “Kami telah mengamankan dua orang yang merupakan oengedar narkoba jenis sabu. Keduanya kami amankan saat menunggu pelanggan atau mangkal di kantor balai desa,” kata Kasatresnarkoba Polres Pasuruan, AKP Agus Purnomo, Selasa (14/11/2023).

    Agus melanjutkan bahwa penangkapan ini dilakukan setelah mendapati sejumlah laporan dari warga. Mendapati laporan warga tersebut, petugas langsung menindak lanjuti dan melakukan penyelidikan tentang penyalah gunaan narkoba.

    Saat diamankan polisi, keduanya terbukti menyimpan sejumlah barang bukti berupa sabu dengan berat total 1,51 gram. Dari total sabu tersebut keduanya 0membagi menjadi empat kantong plastik kecil dengan berat yang berbeda-beda.

    “Totalnya ada empat kantong plastik kecil dengan berat total 1,51 gram. Tiga kantong memiliki berat masing-masing 0,30 gram dan satu kantong lainnya memiliki berat 0,51 gram,” jelasnya.

    Tak hanya sabu, polisi juga mengamankan dua unit handphone milim pelaku dan uang tunai hasil jual sabu senilai Rp 115.000. Akibatnya kedua pelaku harus menjalani hari-harinya dalam penjara. Akibat perbuatannya keduanya dikenakan pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (ada/kun)

    BACA JUGA: Ketua Bawaslu Pasuruan Akui Tak Berikan Sosialisasi Pelepasan Banner ke Relawan

  • Lapas Lamongan Dirundung Multi Problem, Ini Langkah dan Program Kalapas

    Lapas Lamongan Dirundung Multi Problem, Ini Langkah dan Program Kalapas

    Lamongan (beritajatim.com) – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lamongan dirundung multi problem yang harus segera dicarikan solusi. Seperti halnya perkampungan, kondisi Lapas Lamongan juga mengalami over kapasitas dan over crowded. Bahkan, masih terdapat beberapa permasalahan klasik yang seringkali menghantuinya.

    Adapun permasalahan klasik tersebut seperti kekurangan air bersih saat musim kemarau, banjir saat musim hujan, got mampet, tercampurnya air septic tank (black water) dan air pembuangan dari kamar mandi (grey water). Selain itu, tak sedikit warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang terjangkit penyakit gatal-gatal, imbas dari pencemaran yang terjadi tersebut.

    Bahkan, kegiatan WBP seperti sholat berjamaah, budidaya hidroponik, produksi kerajinan sabun, dan jasa loundry juga terimbas pencemaran air di Lapas, yang berada di Jalan Sumargo Lamongan ini.

    Kepala Lapas Lamongan, Mahrus mengatakan bahwa kondisi dan segala permasalahan yang ada harus segera diatasi agar tidak lagi muncul sebagai masalah baru. Sehingga, solusi yang tepat harus segera dilakukan. “Lokasi geografis Lapas Lamongan ini lebih rendah dari bangunan warga sekitar. Selain itu kapasitas hunian hanya 205 orang, namun saat ini terisi 735 orang WBP,” kata Mahrus, Senin (13/11/2023).

    Menyikapi kondisi tersebut, Mahrus mengaku harus berfikir keras untuk mengatasi beragam problematika yang muncul. Dirinya menyebut, sudah membaca situasi itu serta perlahan membenahi sistem dan infrastruktur yang ada sejak awal 2023, meski dengan keterbatasan anggaran.

    Mahrus berupaya menggandeng berbagai mitra untuk peduli dengan kondisi Lapas. Kemudian demi mempertegas segala upaya yang dilakukan, pihaknya membuat program aksi yang dinamakan ‘BANG LAMONG BERSERI’ (Membangun Lapas Lamongan yang Bersih, Sehat dan Ramah Lingkungan).

    “Alhamdulillah, sedikit demi sedikit bisa mencari solusi terkait permasalahan yang ada. Kami punya program bernama BANG LAMONG BERSERI, yang memiliki 3 tujuan periode, yakni tujuan jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang,” ungkapnya.

    Lebih rinci, Mahrus menjelaskan bahwa tujuan jangka pendek itu ditargetkan pada permasalahan pencemaran lingkungan, banjir saat hujan, dan kekeringan saat kemarau. Hal itu ditanggulangi melalui pembuatan Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL), pada tahun 2023 ini.

    “Untuk jangka menengah dan jangka panjangnya, kami ingin sirkulasi drainase tata kelola air limbah/sampah dan konservasi air bersih secara terintegrasi. Semoga pada tahun 2025 mendatang bisa rampung” tutur Mahrus.

    “Kami berharap, program ini tidak hanya jadi program aksi karena tuntutan tugas Pelatihan Kepemimpinan Administrator Angkatan X Tahun 2023 ini saja, namun lebih dari itu, kami harap akan terus berkesinambungan untuk seterusnya dalam mewujudkan Situasi Iklim Lingkungan yang bersih, sehat dan ramah lingkungan,” tambahnya.

    Sementara itu, salah satu WBP Lapas Lamongan, Arif (35) mengatakan bahwa terjadi perubahan kondisi di Lapas Lamongan saat ini. Dia menyebut, perubahan itu sangat terasa, lingkungan yang awalnya kurang nyaman untuk ditempati, kini berubah jadi bersih dan asri.

    “Iya, terdapat perubahan kondisi di Lapas, got dan selokan yang selama ini mampet dan berbau sekarang sudah mulai lancar dan tak berbau seperti dulu. Saluran pembuangan air dan septictank sekarang juga sudah terpisah,” beber Arif.

    Tak cukup itu, menurut Arif, hasil pengolahan air limbah menjadi air bersih kini sudah layak untuk digunakan, baik untuk mandi dan mencuci, sehingga aktifitas di Lapas Lamongan pun semakin nyaman dan tak tercemar lagi. “Saat ini lingkungan lebih nyaman dan aktifitas kegiatan kepribadian maupun kemandirian juga antusias, karena kebutuhan air bersih tercukupi,” tandas WBP asal Lamongan tersebut.[riq/kun]

    BACA JUGA: Pemkab Lamongan Serahkan Dana Hibah Pilkada 2024 ke Bawaslu

  • Bupati Tuban Beri Apresiasi Polisi Gencar Patroli Rutin

    Bupati Tuban Beri Apresiasi Polisi Gencar Patroli Rutin

    Tuban (beritajatim.com) – Jajaran Polres Tuban telah melaksanakan patroli rutin dalam rangka menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 mendatang, hal ini dilakukan untuk menciptakan kondusifitas serta mengantisipasi adanya gangguan Kamtibmas di wilayah Kabupaten Tuban. Jumat (10/11/2023) malam.

    Berdasarkan keterangan dari Kapolres Tuban AKBP Suryono, sejak bulan Oktober 2023 pihaknya telah melakukan upaya menciptakan suasana kondusif menjelang Pemilu dengan cara patroli secara rutin.

    Oleh karenanya, Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky memberikan apresiasi terhadap jajaran Polres Tuban. “Bahwa langkah Polres Tuban demi menciptakan suasana kondusif jelang pemilu 2024 sudah sangat tepat,” ucap Mas Lindra sapaannya.

    Lindra menyampaikan, atas nama Pemerintah Daerah (Pemda) Tuban yang telah memberikan apresiasi yang luar biasa kepada jajaran Polres Tuban karena sudah melakukan patroli secara terus menerus terutama dalam menjaga kamtibmas.

    “Apalagi Kabupaten Tuban kemarin sempat viral adanya perkelahian gangster. Sehingga, peningkatan patroli ini sangat dibutuhkan demi Kabupaten Tuban yang aman dan kondusif,” bebernya.

    Ia berharap, menjelang pemilu 2024 bisa berjalan lancar dan tanpa gangguan apapun hingga pemilu berkahir. Lindra juga meminta kepada masyarakat agar tidak saling provokasi dan saling menghujat. Begitu sebaliknya saling menjaga kerukunan serta menciptakan situasi aman di lingkungan masing-masing.

    “Sekali lagi kami mengapresiasi langkah Bapak Kapolres AKBP Suryono dalam menjaga kamtibmas di Kabupaten Tuban,” kata Lindra.

    Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Tuban, M Arifin juga turut memberikan apresiasi kepada pihak kepolisian yang terus meningkatkan giat patroli di wilayah hukumnya. Pihaknya memberikan terimakasih kepada Polres Tuban yang telah menugaskan personilnya untuk mengamankan setiap tahapan pemilu.

    “Tentu bawaslu berharap momen pemilu 2024 ini bisa berjalan dengan aman serta kondusif, jadi kami sampaikan terimakasih kepada Bapak Kapolres Tuban beserta jajarannya yang sudah bekerjasama dengan penyelenggara demi menyukseskan Pemilu 2024 mendatang,” ujarnya.

    Pria yang akrab disapa Bung Petir ini menambahkan, sejak awal hingga saat ini untuk setiap tahapan Pemilu 2024 di Kabupaten Tuban, sudah berjalan kondusif. “Alhamdulilah sejauh ini kondusif,” kata Bung Petir.

    Ditempat yang sama, Kapolres Tuban AKBP Suryono mengucapkan terimakasih kepada Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky serta Bawaslu Tuban dan berbagai pihak lainnya atas apresiasi yang telah diberikan.

    Menurutnya, Polres Tuban telah melakukan pengamanan rangkaian tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024 yang dilaksanakan selama 222 hari kedepan mulai tanggal 17 Oktober 2023.

    Tahapan pengamanan tersebut meliputi persiapan penetapan calon Presiden dan calon Wakil Presiden, kampanye, masa tenang, pemungutan suara dan penghitungan suara, penetapan hasil Pemilu, pengucapan sumpah janji anggota DPR, DPD dan DPRD serta pengucapan sumpah janji Presiden dan wakil Presiden.

    “Selanjutnya, kegiatan patroli sendiri merupakan pemeliharaan keamanan yang mengedepankan kegiatan preemtif dan preventif dengan didukung kegiatan penegakan hukum, sehingga terwujud situasi kamtibmas yang kondusif, khususnya di wilayah Kabupaten Tuban,” pungkasnya. [ayu/ted]

  • SMRC: 60% Warga Nilai Putusan MK Soal Cawapres Tak Adil

    SMRC: 60% Warga Nilai Putusan MK Soal Cawapres Tak Adil

    Jakarta (beritajatim.com)- 60 persen warga Indonesia menilai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang batas usia calon presiden (capres) dan wakil presiden (cawapres) tidak adil.

    Sementara 61 persen menilai keputusan tersebut untuk memenuhi keinginan Gibran menjadi cawapres. Demikian temuan survei Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC), pada 29 Oktober – 5 November 2023.

    Temuan ini disampaikan pendiri SMRC, Prof. Saiful Mujani, dalam siaran pers yang diterima beritajatim.com Jumat (10/11/2023)

    Saiful menjelaskan dalam sebulan terakhir warga dikejutkan dengan keputusan yang dibuat oleh MK di mana permohonan agar capres atau cawapres bisa dari warga yang berumur 40 tahun ke bawah.

    “Selama ini, dalam undang-undang, usia minimal seorang capres atau cawapres adalah mereka yang minimal 40 tahun. Ada aspirasi di masyarakat untuk meninjau kembali undang-undang tersebut. Karena itu mereka mengajukan peninjauan kembali ke MK agar warga yang berumur kurang dari 40 tahun bisa menjadi capres atau cawapres,” jelasnya.

    BACA JUGA:Aktivis Pro Demokrasi Daftarkan Gugatan Terhadap KPU dan Anwar Usman Terkait Pencalonan Gibran

    MK memutuskan bahwa seorang warga bisa mengajukan diri atau diajukan sebagai capres atau cawapres walaupun umurnya belum 40 tahun apabila dia telah menjadi pejabat yang dipilih melalaui pemilihan umum seperti anggota DPR, anggota DPRD, gubernur, walikota, atau bupati.

    “Yang menarik bukan hanya keputusannya, tapi juga tentang bagaimana proses pengajuan tersebut pada MK sebelum lembaga itu mengambil keputusan,” jelasnya.

    Saiful menjelaskan bahwa awalnya, pengajuan agar batas umur tersebut diturunkan adalah agar warga negara yang berumur di bawah 40 tahun bisa menjadi capres atau cawapres. MK menolak permohonan tersebut. Namun dalam waktu yang tidak terlalu lama, muncul permohonan baru bahwa batas usia calon presiden 40 tahun kecuali yang memiliki pengalaman pemerintahan daerah seperti gubernur, walikota, bupati, atau bahkan pernah menjadi pejabat publik yang dipilih melalui pemilihan umum seperti DPR, DPRD 1, atau DPRD 2.

    Usulan ini diajukan oleh Almas Tsaqibbirru, seorang mahasiswa dari Surakarta, di mana Gibran menjadi walikotanya. Dia mengajukan peninjauan kembali batas usia capres-cawapres ke MK dengan menyatakan secara eksplisit bahwa dia adalah pengagum Gibran, putera Presiden Jokowi.

    “Awalnya pengajuan penurunan batas usia tersebut ditolak MK karena itu bukan wewenang MK. Argumen penolakan MK adalah bahwa untuk aturan usia capres/cawapres, itu bukan wilayah wewenang MK, melainkan wewenang DPR dan pemerintah atau presiden. Karena itu, mestinya saluran pengajuan ditujukan pada DPR atau pemerintah jika tidak setuju dengan aturan batas usia tersebut. Namun permohonan yang kedua yang diajukan oleh Almas bahkan tidak mengatakan umurnya harus berapa, namun yang penting adalah pernah menjadi pejabat publik yang dipilih oleh rakyat. Permohonan ini dipenuhi oleh MK,” jelas Guru Besar Ilmu Politik UIN Jakarta tersebut.

    Saiful melanjutkan bahwa pada permohonan pertama di mana pemunduran batas usia capres/cawapres ditolak, Ketua MK, Anwar Usman, tidak ikut sebagai hakim. Namun pada permohonan kedua di mana pemohon menyebut diri sebagai pengagum Gibran, Ketua MK, Anwar Usman, ikut sebagai hakim dalam perumusan keputusan yang mengabulkan permohonan tersebut. Keputusan ini kemudian menyebabkan Gibran, yang dikagumi oleh pemohon, bisa menjadi calon wakil presiden.

    BACA JUGA:Peringkat ITS Surabaya Melesat Urutan 128 pada QS AUR 2024

    “Apakah masyarakat tahu dengan keputusan MK bahwa warga yang belum berumur 40 tahun bisa menjadi cawapres karena dia sudah menjabat atau sedang menjabat kepala daerah yang dipilih oleh rakyat? Survei nasional SMRC pada 29 Oktober – 5 November 2023 menunjukkan ada 41 persen warga yang tahu MK telah memutuskan bahwa seseorang boleh menjadi capres/cawapres bila pernah atau sedang menjadi pejabat yang dipilih melalui pemilihan umum atau pemilihan kepala daerah meskipun umurnya belum 40 tahun. Yang tidak tahu sebanyak 59 persen,” jelasnya.

    Dari 41 persen yang mengetahui keputusan tersebut, hanya 37 persen (atau 15 persen dari total populasi) yang mengetahui yang mengajukan permohonan pada MK tersebut mengaku bahwa dirinya pengagum Gibran Rakabuming Raka. Sementara yang tidak tahu 63 persen.

    Saiful menegaskan bahwa sangat sedikit publik yang mengetahui bahwa yang mengajukan peninjauan kembali yang kemudian disetujui oleh MK tersebut adalah seorang mahasiswa Surakarta yang mengagumi Gibran.

    “Warga yang tahu bahwa yang mengajukan permohonan tersebut adalah pengagum Gibran hanya 15 persen dari total populasi. Sangat sedikit,” kata Saiful.

    Dari yang mengetahui bahwa Ketua MK, Anwar Usman, yang ikut dalam proses keputusan MK tersebut adalah paman Gibran, hanya 34 persen (8 persen populasi) yang menyatakan keputusan tersebut adil dan ada 60 persen (13 persen populasi) yang menyatakan itu tidak adil. Masih ada 6 persen yang tidak menjawab.

    “Mayoritas warga menilai bahwa keputusan MK tersebut tidak adil. Keputusan MK bahwa orang yang pernah menjadi pejabat publik dan dipilih oleh rakyat boleh menjadi capres/cawapres walaupun belum berusia 40 tahun dianggap tidak adil karena paman Gibran, Anwar Usman, ikut sebagai hakim dalam pengadilan dan pengambilan keputusan tersebut,” ungkap Saiful.

    BACA JUGA:Polres Malang Perkuat Sinergi dengan KPU dan Bawaslu

    Saiful menyimpulkan bahwa dari masyarakat yang tahu dan mengikuti proses keputusan MK bahwa mereka yang punya pengalaman kepala daerah yang pernah dipilih oleh rakyat bisa menjadi capres/cawapres walaupun belum berusia 40 tahun, umumnya menganggap keputusan itu tidak adil. Umumnya publik menilai keputusan itu diambil untuk memenuhi kepentingan Gibran, putra Presiden Jokowi, agar bisa menjadi calon wakil presiden.

    “Dan ini, menurut publik, adalah keputusan yang tidak adil,” tandasnya.

    Populasi survei ini adalah seluruh warga negara Indonesia yang punya hak pilih dalam pemilihan umum, yakni mereka yang sudah berusia 17 tahun atau lebih, atau sudah menikah ketika survei dilakukan. Sampel sebanyak 2.400 responden dipilih secara acak (stratified multistage random sampling) dari populasi tersebut.

    Response rate (responden yang dapat diwawancarai secara valid) sebesar 1939 atau 81%. Sebanyak 1939 responden ini yang dianalisis. Margin of error survei dengan ukuran sampel tersebut diperkirakan sebesar ± 2,3% pada tingkat kepercayaan 95% (asumsi simple random sampling). (Aje)

  • Polres Malang Perkuat Sinergi dengan KPU dan Bawaslu

    Polres Malang Perkuat Sinergi dengan KPU dan Bawaslu

    Malang (beritajatim.com) – Silaturahmi dan sinergi dilakukan Polres Malang ke kantor KPU dan Bawaslu Kabupaten Malang. Silaturahmi dipimpin Kasatlantas Polres Malang, AKP Agnis Juwita, Jumat (10/11/2023) hari ini, bertujuan untuk memperkuat sinergi antara kepolisian dan lembaga penyelenggara pemilihan umum menjelang Pemilu.

    Dalam pertemuan yang berlangsung penuh kehangatan, AKP Agnis Juwita menyampaikan tujuan dari kunjungan ingin memastikan bahwa sinergi antara kepolisian dan KPU terjalin dengan baik demi menciptakan lingkungan yang kondusif selama proses tahapan Pemilu.

    Agnis menekankan pentingnya kerja sama antara Polres Malang dan KPU serta Bawaslu Kabupaten Malang dalam mengawal jalannya Pemilu yang netral, adil, jujur, dan transparan. “Kami siap memberikan dukungan penuh untuk kelancaran setiap tahapan Pemilu, serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat selama proses berlangsung,” tegas Agnis, Jumat (10/11/2023).

    Sementara itu, Penanggung Jawab Publikasi KPU Kabupaten Malang, Isnawan Ardiansyah, yang turut hadir dalam pertemuan tersebut, menyambut baik kedatangan rombongan Polres Malang. Kerjasama yang baik antara kepolisian dan KPU sangat penting untuk menjamin suksesnya pelaksanaan Pemilu. “Kami berharap sinergi ini terus ditingkatkan untuk mencapai tujuan bersama,” kata Isnawan.

    Tak hanya menjadi ajang silaturahmi, pertemuan ini juga menjadi momen perpisahan AKP Agnis Juwita dengan KPU dan Bawaslu Kabupaten Malang. Dalam kesempatan tersebut, Kasatlantas Polres Malang menyampaikan pamit karena akan melanjutkan tugasnya di Polda Sumatera Utara.

    “Pergantian tugas ini tentu menjadi suatu kenangan bagi saya. Saya berharap, hubungan yang telah terjalin baik antara Polres Malang dan KPU serta Bawaslu Kabupaten Malang dapat terus berlanjut di masa mendatang,” tambah Agnis.

    Pertemuan diakhiri dengan penuh keakraban dan semangat bersama untuk menjaga keutuhan dan kedamaian dalam pelaksanaan Pemilu. Polres Malang dan KPU Kabupaten Malang sepakat untuk terus bersinergi demi menghadirkan proses Pemilu yang berkualitas dan masyarakat yang sejahtera. (yog/kun)

    BACA JUGA: Polres Malang Bangun Fasilitas Air Bersih di Donomulyo

  • Polres Sumenep Terapkan Cooling System Cegah Perpecahan

    Polres Sumenep Terapkan Cooling System Cegah Perpecahan

    Sumenep (beritajatim.com) – Polres Sumenep menerapkan cooling system atau sistem pendinginan untuk pengamanan Pemilu 2024. Sistem yang mengedepankan tindakan preemtif dan preventif itu salah satunya dilakukan dengan mengunjungi para tokoh agama (toga) dan tokoh masyarakat (tomas).

    “Kami secara rutin melakukan komunikasi, koordinasi, dan silaturahmi dengan para toga, tomas, tokoh pemuda, serta stake holder lainnya,” kata Kapolres Sumenep, AKBP Edo Satya Kentriko, Senin (6/11/2023).

    Ia menjelaskan, cooling system ini merupakan wujud kerjasama Polri dan masyarakat. Dengan sistem ini, diharapkan bisa mengantisipasi perpecahan dan potensi konflik sehingga terwujud pemilu damai.

    “Sistem pendinginan ini juga diharapkan bisa meminimalisir berbagai isu provokatif, terutama yang berlatar belakang SARA (suku, agama, ras, dan agama),” papar Edo.

    BACA JUGA:
    Bupati Sumenep Minta Maaf Festival Dewi Cemara Ricuh

    Ia menambahkan, penerapan cooling system tersebut, salah satunya Polres Sumenep telah melakukan silaturahmi dengan Ketua PCNU Sumenep dan para pengurusnya.

    “Kami juga melakukan silaturahmi dengan stake holder lainnya. Kami lakukan secara bergantian. Yang jelas, koordinasi dan komunikasi kami tetap berjalan,” ucapnya.

    BACA JUGA:
    Ini Kronologi Kericuhan di Festival Dewi Cemara di Sumenep

    Ia menambahkan, saat ini pihaknya juga tengah menggelar Operasi Mantap Brata untuk pengamanan seluruh proses tahapan Pemilu 2024. “Kami menyiagakan 7 personel kami setiap hari 24 jam di objek-objek vital Pemilu seperti kantor KPU dan Bawaslu,” terangnya.

    Selain itu, lanjut Edo, pihaknya juga melakukan patroli skala besar secara rutin, untuk memantau situasi kamtibmas. “Kami berharap Pemilu bisa berjalan aman, damai, sejahtera. Kita boleh berbeda pilihan, tetapi ingat, kita tetap satu, Indonesia,” tandasnya. [tem/beq]

  • 3 Aktivis Mahasiswa Asal Jawa Timur Gugat KPU dan Bawaslu

    3 Aktivis Mahasiswa Asal Jawa Timur Gugat KPU dan Bawaslu

    Surabaya (beritajatim.com) – Tiga aktivis mahasiswa dari Jawa Timur, yang berasal dari BEM FH Unitomo, FH UTM Madura dan mahasiswa Banyuwangi, mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI).

    Gugatan tersebut diajukan pada Rabu (01/11/2023) oleh Mardijaya, Ahmad Rizal Roby Ananta, dan Agung Tegar Prakoso, yang merupakan mahasiswa yang bersangkutan.

    Menurut Moh Taufik, S.I.Kom., S.H.,M.H., yang merupakan kuasa hukum mahasiswa, KPU RI telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan menerima berkas pendaftaran bakal Pasangan Calon Presiden Prabowo Subianto dan Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Rabu, 25 Oktober 2023.

    Taufik menjelaskan, penerimaan berkas pendaftaran tersebut melanggar pasal 13 ayat (1) huruf q Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 19 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, yang mensyaratkan usia minimal Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden adalah 40 Tahun.

    “Padahal saat mendaftar sebagai bakal pasangan Calon Presiden Prabowo Subianto dan Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, usia saudara Gibran Rakabuming Raka baru 36 Tahun,” ujarnya.

    Taufik menambahkan, PKPU No. 19 Tahun 2023 tersebut masih berlaku dan belum ada perubahan yang dibuat oleh KPU RI. Oleh karena itu, KPU RI harus tunduk dan patuh pada PKPU tersebut dalam melakukan semua perbuatan hukum dalam tahapan-tahapan pencalonan peserta pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden.

    “Karena KPU RI telah menerima berkas pendaftaran bakal Pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden yang bertentangan dengan pasal 13 ayat (1) huruf q PKPU No. 19 Tahun 2023, maka perbuatan hukum tersebut harus dinyatakan Perbuatan Melawan Hukum,” katanya.

    Oleh sebab itu, aktivis meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar memerintahkan KPU RI untuk menghentikan sementara proses pencalonan bakal pasangan Calon Presiden Prabowo Subianto dan Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sampai ada putusan akhir yang berkekuatan hukum tetap.

    “Sebelum ada putusan akhir yang berkekuatan hukum tetap, semua surat-surat, penetapan-penetapan, dan keputusan-keputusan yang dikeluarkan oleh KPU RI terkait dengan proses Pencalonan Prabowo dan Gibran sebagai pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden harus dinyatakan status quo dan tidak mengikat secara hukum,” tegasnya.

    Selain KPU RI sebagai Tergugat, mahasiswa juga menetapkan BAWASLU RI, Prabowo Subianto, dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, dan Turut Tergugat III.

    “Kami berharap semua pihak dapat patuh dan tunduk pada putusan yang akan dijatuhkan oleh Majelis Hakim,” pungkasnya. (ted)

  • Polres Sumenep Siagakan Personel Amankan Objek Vital Pemilu

    Polres Sumenep Siagakan Personel Amankan Objek Vital Pemilu

    Sumenep (beritajatim.com) – Polres Sumenep mulai menyiagakan personel mengamankan sejumlah objek vital penyelenggaraan Pemilu 2024, yakni Kantor KPU dan Bawaslu.

    “Seiring dimulainya Operasi Mantap Brata Pemilu, maka personel kami juga mulai disiagakan untuk pengamanan di KPU dan Bawaslu,” kata Kapolres Sumenep, AKBP Edo Satya Kentriko, Selasa (24/10/2023).

    Di kantor KPU dan Bawaslu, kata Edo, disiagakan masing-masing 5-10 personel setiap hari selama 24 jam. Pengamanan dilakukan dengan sistem shift.

    BACA JUGA:
    Mulai Hari Ini, KPU Sumenep Dijaga Polisi 24 Jam

    “Ini bagian dari ‘cooling system’ atau menciptakan situasi yang dingin dan kondusif, mulai menjelang, pelaksanaan, hingga selesainya Pemilu 2024,” ujarnya.

    Untuk pengamanan Pemilu 2024, Polres Sumenep menerjunkan 522 personel. Tenaga pengamanan diperkuat dengan 150 personel TNI, ditambah dari ‘stake holder’ lainnya seperti Dinas Perhubungan, Bakesbangpol Linmas, Satpol PP, dan BPBD.

    BACA JUGA:
    Logistik Pemilu untuk Sumenep Tunggu Kesiapan Gudang KPU

    “Ratusan personel pengamanan itu telah siap mengamankan seluruh tahapan pelaksanaan Pemilu 2024, mulai pendaftaran calon, masa kampanye, hingga pemungutan suara dan penghitungan suara,” terangnya.

    Ia menambahkan, untuk memastikan situasi kamtibmas kondusif, setiap malam akan ada patroli gabungan skala besar. “Nanti dari berbagai satuan akan rutin patroli untuk memastikan kondisi aman,” ucapnya. [tem/beq]