Kementrian Lembaga: Bawaslu

  • Kapolri Tegaskan Jatim Masuk Daerah Rawan dalam Pemilu 2024

    Kapolri Tegaskan Jatim Masuk Daerah Rawan dalam Pemilu 2024

    Surabaya (beritajatim.com) – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan sesuai indeks kerawanan yang dibuat oleh Bawaslu terus berubah sesuai dengan perkembangan dinamika yang ada. Jawa Timur awal termasuk yang sangat rawan namun saat ini sudah berubah menjadi rawan, dan juga wilayah Papua menjadi salah satu yang sangat rawan.

    “Kita lihat perkembangannya yang paling penting kita tidak boleh underestimate, oleh karena itu untuk menghadapi situasi seperti itu pentingnya selalu mengimbau masyarakat menjaga persatuan dan kesatuan,” terang Listyo, Kamis (28/12/2023).

    Sementara Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Imam Sugianto mengatakan deklarasi damai dan pemilu damai yang diselenggarakan hari ini dimaknai sebagai momentum yang tepat. “Mengingat saat ini adalah tahap kampanye yang akan memasuki bulan bulan terakhir yaitu di tahun 2024 bulan Januari dan Februari awal,” jelas Imam.

    Sekaligus momen ini bisa dimanfaatkan untuk mensosialisasikan kepada masyarakat untuk secara bersama sama kita sukseskan tahapan berikutnya yaitu tahapan pemungutan suara tanggal 14 Februari 2024.

    Usai menghadiri Deklarasi Pemilu Damai, dan Peresmian Bangunan Baru dan Jajaran Polda Jatim, Listyo meninjau pelaksanaan bakti kesehatan di rumah sakit Bhayangkara.

    Selain itu, Listyo memberikan secara langsung bantuan sosial kepada masyarakat Jawa Timur.

    Setelah deklarasi pemilu damai dibacakan, Kapolri yang diikuti oleh Forkopimda Jatim, meninjau pelaksanaan Bakti Sosial dan Bakti Kesehatan yang dilaksanakan di Rumah Sakit Bhayangkara, Polda Jatim. [uci/beq]

  • Saat Bertugas, Anggota Bawaslu di Trenggalek Malah Dibegal Bandit

    Saat Bertugas, Anggota Bawaslu di Trenggalek Malah Dibegal Bandit

    Trenggalek (beritajatim.com) – Sebuah kejadian tragis menimpa seorang anggota Bawaslu di Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, yang dibegal oleh seorang bandit saat bertugas menertibkan alat peraga kampanye di jalan raya antar kecamatan Suruh-Dongko, Kabupaten Trenggalek.

    Korban yang diketahui bernama RF, seorang anggota Bawaslu Kelurahan/Desa (PKD) sedang dalam perjalanan untuk melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) ketika insiden begal tersebut terjadi. Kejadian berlangsung pada pukul 08.00 WIB di kawasan yang terbilang sepi, dekat dengan kawasan hutan.

    AKP Zainul Abidin, Kasatreskrim Polres Trenggalek, mengungkapkan bahwa pelaku begal menggunakan pakaian berwarna merah dan telah melakukan pengadangan serta kekerasan terhadap RF.

    “Laporan sudah kami terima dan langsung dilakukan olah tempat kejadian perkara. Kami sudah mengantongi identitas pelaku dan saat ini petugas sedang melakukan pengejaran terhadap tersangka,” ujar AKP Zainul Abidin.

    Ketua Bawaslu Trenggalek, Rusman Nuryadin, memastikan bahwa peristiwa ini tidak menghentikan proses penertiban APK yang sedang dilakukan. RF telah melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Suruh, dan pihak berwenang berharap agar kasus ini segera terungkap dan pelaku dapat ditangkap.

    “Meski terdapat insiden itu, proses penertiban APK tetap dilanjutkan. Semoga segera terungkap,” ungkap Rusman Nuryadin.

    Hingga saat ini, pelaku masih dalam pengejaran petugas, dan polisi telah mengantongi ciri-ciri pelaku berdasarkan keterangan beberapa saksi.

    Kasus ini menjadi perhatian serius karena menunjukkan risiko yang dihadapi oleh petugas yang menjalankan tugas pemantauan dalam konteks penyelenggaraan pemilu. (ian)

  • Humas Polda Jatim Unggah Video Klarifikasi dan Maaf, Bawaslu Kabupaten Mojokerto: Selesai

    Humas Polda Jatim Unggah Video Klarifikasi dan Maaf, Bawaslu Kabupaten Mojokerto: Selesai

    Mojokerto (beritajatim.com) – Admin Humas Polda Jatim telah mengunggah video klarifikasi dan permintaan maaf terkait unggahan keliru Humas Polda Jatim untuk mengomentari cuitan salah satu netizen terkait pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di atas pos polisi di wilayah hukum Polres Mojokerto.

    “Malamnya (Rabu) sekitar pukul 21.00 WIB, Kabid Humas Polda Jatim melakukan press rilis dalam tanggapan yang sudah kami layangkan kemarin itu, terkait permintaan maaf kepada Bawaslu Kabupaten Mojokerto dan sudah dilakukan serta di halaman resmi mereka. Saya pikir ya sudah selesai,” ungkap Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Dody Faizal, Kamis (21/12/2023).

    Menurutnya, dua baliho milik paslon Capres-Cawapres tersebut tidak ada kaitannya dengan institusi Polri. Pihaknya berharap sinergi dengan jajaran Polri dapat terus terjaga untuk kesuksesan penyelenggaraan Pemilu 2024. Evaluasi dilakukan pasca kejadian tersebut, lanjut Dody, petugas Bawaslu Kabupaten Mojokerto juga diimbau agar melaksanakan tindakan sesuai prosedur.

    “Karena sekali lagi, pedoman kita adalah undang-undang yang itu harus kita laksanakan. Ini bagian langkah-langkah antisipasi ketika kita disoal dihadapan hukum. Miskomunikasi di antara pihak kedua dalam hal ini tim kampanye paslon yang berhubungan dengan pihak ketiga atau vendor. Artinya dalam hal ini Kepolisian tidak tahu-menahu terhadap itu dan sudah selesai,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mojokerto melalui Bawaslu Provinsi Jawa Timur meminta kepada Kapolda Jawa Timur untuk meminta maaf secara resmi kepada Bawaslu Kabupaten Mojokerto. Menyusul cuitan akun resmi Humas Polda Jatim di twitter pada, Selasa (19/12/2023) kemarin

    Dalam cuitan tersebut, Humas Polda Jatim merespon pertanyaan dari masyarakat atas keberadaan Alat Peraga Kampenye (APK) yang dipasang di wilayah hukum Polres Mojokerto. Dalam isi cuitan tersebut Kapolres Mojokerto telah mengklarifikasi jika pemasangan baliho paslon dilakukan oleh pihak Bawaslu Kabupaten Mojokerto dan sudah dibongkar.

    Ini setelah, dua baliho Alat Peraga Kampanye (APK) milik dua pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres dan Cawapres) mendapat peringatan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mojokerto sebelumnya. Ini menyusul pemasangan baliho ATK berada di atas pos polisi.

    Baliho APK bergambar pasangan nomor urut 2, Prabowo-Gibran berukuran besar dipasang di atas Pos 905 Pacing Satlantas Polres Mojokerto. Sementara bahilo APK dengan ukuran yang sama milik pasangan nomor urut 1, Anies-Muhaimin terpasang di atas Pos Pantau Pekukuhan Satsamapta Polres Mojokerto. [tin/kun]

  • Cegah Hoax Pemilu, Polres Blitar Kota Gencar Razia Siber

    Cegah Hoax Pemilu, Polres Blitar Kota Gencar Razia Siber

    Blitar (beritajatim.com) – Polres Blitar Kota terus menggencarkan razia siber untuk mengawasi jalannya kampanye Pemilu di media sosial. Sejumlah akun terus dipantau oleh petugas kepolisian.

    Langkah ini dilakukan untuk mencegah beredarnya berita hoax di saat kampanye Pemilu ini. Meski sejauh ini, pihak Polres Blitar Kota belum menemukan adanya akun media sosial yang menyebarkan hoax namun razia siber ini terus digencarkan.

    “Kampanye itu kan dikenakan undang-undang Pemilu untuk yang hoax-hoax itu akan dikenakan UU ITE,” kata AKP Hendro Utaryo, Kasatreskrim Polres Blitar, Kamis (21/12/2023).

    Sejauh ini, Polres Blitar Kota telah menerima akun-akun media sosial dari masing-masing partai politik. Dari pantauan sementara, akun medsos dari masing-masing Parpol tersebut masih mematuhi aturan.

    “Yang harus diantisipasi akun palsu itu, karena pelacakan IP Addressnya susah itu nanti masuk Undang-Undang ITE,” imbuhnya.

    Menurut Tim Siber Polres Blitar Kota, ada sejumlah kesulitan untuk mengawasi jalannya kampanye Pemilu. Salah satunya yakni sulitnya untuk mengawasi sejumlah akun-akun palsu yang mengatasnamakan partai politik.

    Jika ditemukan, maka pemilik akun-akun palsu tersebut akan dikenakan Undang-Undang ITE yang berlaku.

    “Sudah dari Tim Gakkumdu telah menerima akun-akun untuk yang kampanye Bawaslu baik namanya terus medsosnya,” tutupnya. [owi/beq]

  • Bidhumas Polda Jatim Minta Maaf ke Bawaslu Mojokerto

    Bidhumas Polda Jatim Minta Maaf ke Bawaslu Mojokerto

    Surabaya (beritajatim.com) – Bidang Humas Polda Jatim akhirnya minta maaf atas kesalahan tanggapan dari admin dalam menanggapi akun @murtadhaOne1. Permintaan maaf tersebut merespon beredarnya disinformasi di media sosial (medsos) berkaitan dengan pemasangan baliho salah satu calon presiden dan wakil presiden (capres dan cawapres) di Kabupaten Mojokerto.

    Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengaku ada kesalahan penulisan pada tanggapan terkait postingan baliho capres cawapres di Pos Polisi Lalulintas.

    “Sudah kami luruskan dan kami mohon maaf kepada Masyarakat khususnya pihak Bawaslu Kabupaten Mojokerto,”ujar Kombes Dirmanto, Kamis (21/13/2023).

    Adapun tulisan yang sudah dimuat di akun resmi humas Polda Jatim sebagai berikut:

    ”Halo sobat humas, terima kasih atas informasinya, untuk kasus tersebut sudah diklarifikasi oleh Kapolres Mojokerto bahwa pemasangan baliho paslon dilakukan oleh pihak Bawaslu dan sudah dibongkar. Terima kasih sobat humas,”

    Sementara pihak Bawaslu Kabupaten Mojokerto telah melakukan press realese untuk mengklarifikasi bahwa baliho tersebut dipasang oleh vendor tim kampanye paslon capres cawapres.

    Baliho tersebut bukan milik Polri dan tidak ada hubungannya dengan Polri dalam hal ini Polres Mojokerto.

    Dijelaskannya, kesalahan tulisan tersebut ternyata sudah dishcrenshot oleh akun Twitter dan diposting ulang.

    “Saya tegaskan bahwa isu pemasangan baliho capres-cawapres di Pos 905 Pacing dan Pos Pantau Pekukuhan Mojokerto dipasang oleh pihak vendor tim kampanye capres-cawapres dan tidak ada kaitannya dengan pihak Kepolisian maupun Bawaslu Kabupaten Mojokerto,”ujar Kombes Dirmanto. (Uci/Aje)

  • Kejaksaan Limpahkan Penyelidikan Kasus Pungli di Bawaslu Surabaya

    Kejaksaan Limpahkan Penyelidikan Kasus Pungli di Bawaslu Surabaya

    Surabaya (beritajatim.com) –  Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya melimpahkan penyelidikan kasus pungli (pungutan liar) oleh Bawaslu dalam perekrutan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Pilkada Surabaya 2020   ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

    Putu Arya Wibisana, Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Kejari Surabaya mengatakan bahwa kasus tersebut telah diserahkan ke DKPP. “Diserahkan ke majelis kode etik DKPP,” ujarnya saat dikonfirmasi via nomor Whatsapp-nya, Kamis (14/12/2023).

    Ia menjelaskan alasan yang mendasari pihaknya tak melanjutkan penyelidikan kasus tersebut, meski sebelumnya telah melakukan pemeriksaan terhadap Muhammad Agil Akbar selaku Ketua Bawaslu Surabaya saat itu. “(Kasus) sudah diputus oleh majelis kode etik DKPP,” paparnya.

    Sebelumnya, Agil selaku Ketua Bawaslu Surabaya diadukan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 112-PKE-DKPP/IX/2023 terkait pungli penerimaan anggota Panwascam Sukolilo.

    Mendengar kasus tersebut, tim Pidana Khusus Kejari Surabaya lantas melakukan penyelidikan. Dalam penyelidikan yang dilakukannya, Korps Adhyaksa yang dikepalai oleh Joko Budi Pramono ini merespon cepat dengan memanggil Agil selaku Ketua Bawaslu Surabaya. Dalam pemanggilan tersebut, Agil dimintai klarifikasi atas kasus pungli.

    Namun saat menjalani sidang kode etik DKPP di Jakarta, Agil dinyatakan tidak terbukti menerima sejumlah uang dalam rekrutmen Panwascam untuk Pilkada Surabaya 2020. Meski begitu, majelis hakim DKPP dalam putusannya tetap menilai Agil bersalah.

    Selain itu dalam putusan DKPP, Agil juga diberikan peringatan keras dan dijatuhi hukuman pencopotan jabatan sebagai ketua Bawaslu Surabaya. Majelis hakim DKPP menilai, Agil mengetahui proses transaksi pungli tersebut dan membiarkannya terjadi. Padahal, dia memiliki kesempatan untuk melaporkan praktik pungli itu. [uci/suf]

  • Kemenkum HAM Jatim Ciptakan Pemilu Luber Jurdil pada Warga Binaan

    Kemenkum HAM Jatim Ciptakan Pemilu Luber Jurdil pada Warga Binaan

    Surabaya (beritajatim.com) – Kanwil Kemenkum HAM Jatim berkomitmen menciptakan pemilihan umum (Pemilu) 2024 yang Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil (Luber Jurdil). Hal itu ditegaskan Kakanwil Kemenkumham Jatim Heni Yuwono saat rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, Selasa (11/12/2023).

    Hingga saat ini, di 39 Lapas dan Rutan di Jatim mengalami overkapasitas sebesar 105%. “Dari kapasitas hunian 13.563, saat ini lapas dan rutan di Jatim dihuni 27.875 warga binaan,” ujar Heni.

    Jumlah ini menunjukkan tren penurunan jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang mencapai 113%. Hal ini tak lepas dari reformasi hukum dengan penerapan pidana alternatif dan mengedepankan prinsip restorative justice. “Kami sangat berterima kasih atas dukungan dari unsur legislatif dalam hal ini Komisi III DPR RI yang terus mengawal semangat reformasi hukum di Indonesia,” puji Heni.

    Fluktuasi jumlah warga binaan ini pun berdampak pada persiapan pelaksanaan pemilu di lapas dan rutan. Pihak Kemenkumham Jatim harus benar-benar memastikan jumlah warga binaan yang masuk ke dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) maupun calon Daftar Pemilih Khusus (DPK). “Sesuai hasil rapat pleno KPU Jatim pada 27 Juni 2023 lalu, ada 22.891 orang warga binaan yang masuk dalam DPT,” ujar Heni.

    Namun, pada 6 Desember 2023, jumlah DPT menjadi 17.761 DPT. Salah satu faktor utamanya karena jumlah warga binaan di lapas dan rutan sangat dinamis. “Jumlahnya bertambah dan berkurang setiap hari, jadi kami terus melakukan koordinasi dengan KPU setiap bulan untuk melaporkan jumlah warga binaan yang terkini,” urai Heni.

    Hingga saat ini, lanjut Heni, masih ada 10.114 warga binaan yang masuk kategori Calon DPK. Rencananya, status mereka akan ditetapkan sebagai DPT pada H-30 hari pemungutan suara. “Kami sudah siapkan juga Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus di lapas dan rutan yang jumlahnya mencapai 102 TPS,” terang Heni.

    Ke depan, Heni menekankan bahwa jajarannya akan terus melakukan koordinasi dengan KPU maupun Bawaslu. Hal ini untuk memastikan warga binaan dapat menyampaikan suaranya. “Tentunya kami akan memperjuangkan hak suara dari setiap warga binaan, hal ini menjadi komitmen kami dalam menciptakan pemilu yang luber jurdil,” tutup Heni.

    Komitmen ini mendapatkan apresiasi dari pimpinan maupun anggota komisi III yang hadir dalam rapat yang digelar di Ballroom Hotel JW Mariott, Surabaya itu. Sebanyak 10 wakil rakyat hadir dalam rapat tersebut. Diantaranya Adies Kadir (Fraksi Golkar), M Nurdin, Arteria Dahlan dan Johan Budi Sapto Wibowo (Fraksi PDIP),
    Didik Mukrianto (Fraksi Demokrat), Wihadi Wiyanto dan Rahmat Muhajirin (Fraksi Gerindra), Jacky Uly (Fraksi Nasdem), Ahmad Baidowi (Fraksi PPP) serta Ahmad Dimyati Natakusumah (Fraksi PKS).

    Wihadi mengatakan bahwa dirinya mengapresiasi persiapan yang telah dilakukan Kanwil Kemenkumham Jatim dan jajarannya. Dia berharap lapas maupun rutan tidak tertutup selama proses pelaksanaan pemilu. “Kami harap, lapas mau terbuka bagi siapa saja, terutama bagi stakeholder yang berkepentingan selama pemilu, hal ini agar proses pemilu di lapas bisa berlangsung dengan transparan dan jauh dari prasangka,” tuturnya.

    Hal senada juga diungkapkan Rahmat Muhajirin. Dia berharap jajaran Kemenkumham Jatim dapat melanjutkan kerja baik yang telah dilaksanakan untuk menyambut pemilu 2024. “Kami harap lapas maupun rutan terus update tentang data petugas yang akan bertugas selama proses pemungutan suara, baik dari KPU, Bawaslu maupun petugas lapas sendiri,” harap wakil takyat dari dapil Jatim I itu.

    Begitu juga dari Arteria Dahlan yang mengapresiasi akurasi dan lelengkapan data yang dipaparkan. Menurutnya, hal ini akan menjadi faktor penentu kelancaran proses pemilu 2024. “Kami siap mendukung jajaran Kemenkumham Jatim untuk memastikan pelaksanaan pemilu 2024 berlangsung aman dan lancar,” tegasnya. [uci/kun]

    BACA JUGA: Buruan Daftar, Banyuwangi Fasilitasi Permohonan Hak Cipta ke Kemenkumham

  • Nataru, Ini 3 Jalur Rawan Kemacetan dan Kecelakaan Lalu-lintas di Kota Mojokerto

    Nataru, Ini 3 Jalur Rawan Kemacetan dan Kecelakaan Lalu-lintas di Kota Mojokerto

    Mojokerto (beritajatim.com) – Jelang Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), Satlantas Polresta Mojokerto Kota mulai memetakan titik rawan kemacetan dan kecelakaan lalu-lintas. Dari hasil pengecekan diketahui setidaknya ada tiga jalur rawan kemacetan dan kecelakaan lalu-lintas.

    Yakni di perlintasan Kereta Api (KA) Gunung Gedangan, sepanjang Jalan Gajah Mada dan sepanjang Jalan Bhayangkara. Khusus di Kalan Gajah Mada dan Bhayangkara, kepadatan kendaraan tak dapat dipungkiri bakal tersaji selama libur nataru berlangsung mulai 24 Desember 2023 sampai 2 Januari 2024 nanti.

    Satlantas Polresta Mojokerto melakukan pengecekan bersama Ditlantas Polda Jatim, Kamis (7/12/2023). Satlantas meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) agar segera merampungkan proyek pembangunan trotoar sebelum dimulainya libur Nataru, 22 Desember 2023 mendatang.

    Kasat Lantas Polresta Mojokerto, AKP Sudirman menjelaskan, jika di Jalan Gajah Mada ada pertemuan arus kendaraan dari utara sungai dan Kabupaten Mojokerto menuju Kota Mojokerto. “Di Jalan Bhayangkara, banyak berdiri pusat perbelanjaan sehingga banyak kendaraan yang akan melintasi jalur tersebut,” ungkapnya.

    Kepadatan dinilai akan semakin padat ketika proyek trotoar yang sedang berjalan di hampir seluruh ruas jalanan Kota Mojokerto tak kunjung rampung. Termasuk proyek infrastruktur jalan yang berlangsung di dua ruas jalan dalam kota tersebut. Untuk mengantisipasi agar kepadatan tidak terjadi, pihaknya meminta DPUPR dan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) segera menyelesaikan proyek.

    “BBPJN sendiri sebenarnya sudah mengutarakan bisa menyelesaikan sampai tanggal 22 Desember nanti. Kami minta sebelum tanggal itu sudah selesai. Untuk di By Pass, kita sudah memetakan titik-titik rawan macet dan lakalantas. Utamanya, di titik perlintasan KA Gunung Gedangan yang mengalami penyempitan jalan,” katanya.

    Selain itu, sepanjang jalur By Pass jelang terminal Kertajaya Kota Mojokerto tanpa median jalan. Untuk meminimalisir kecelakaan dan kemacetan, pihaknya akan memasang rambu serta pembatas jalan di lokasi sehingga diharapkan pengendara yang melintas bisa mengantisipasi kecepatan. “Agar tidak sampai terjadi tabrakan atau antrean panjang, nanti kami akan memasang rambu dan ada petugas yang berjaga di titik-titik tertentu selama libur nataru,” tegasnya. [tin/kun]

    BACA JUGA: Tangkal Hoaks dan Kawal Hak Pilih, Bawaslu Kota Mojokerto Gandeng Komunitas

  • Satpol PP Surabaya Tindak Chug Bar Wiyung Jual Miras Ilegal

    Satpol PP Surabaya Tindak Chug Bar Wiyung Jual Miras Ilegal

    Surabaya (beritajatim.com) – Satpol PP Kota Surabaya menindak Chug Bar Wiyung karena menjual minuman keras (miras) ilegal, Rabu (29/11/2023) malam.

    Dalam operasi yang didampingi oleh Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopdag),  Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga Serta Pariwisata (Disporapar), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) tersebut, Chug Bar ketahuan menjual minuman beralkohol tinggi dijual tanpa izin.

    Ardiansyah Eka, selaku staf Gakda Satpol PP Surabaya mengatakan bahwa pihaknya hanya menyita 15 botol miras yang tidak memiliki izin dari Chug Bar Wiyung. Chug Bar Wiyung ketahuan tidak mempunyai Surat Keterangan Penjualan Langsung (SKPL) miras golongan B dan C. Perlu diketahui, Miras golongan B berisikan kadar alkohol 5%-20%. Sedangkan golongan C kadar alkohol 20%-55%.

    “Lokasi kedua (Chug Bar Wiyung) memang memiliki izin SKPL A. Namun ditemukan juga minol yang berjenis B dan C tanpa ada izin,” kata Andriansyah Eka, Kamis (30/11/2023).

    Andriansyah Eka mengungkapkan razia ini merupakan pengawasan untuk menindaklanjuti Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2023. Satpol PP Surabaya menghimbau agar setiap pengusaha mentaati ketentuan yang berlaku, terlebih terkait perdagangan minuman beralkohol di kota Surabaya.

    Baca Juga: Terlibat Deklarasi Paslon, PNS Bangkalan Dipanggil Bawaslu

    “Malam ini barang bukti alkohol jenis B dan C kita amankan nanti kita sidang tipiring. Dinas terkait juga akan memberikan sanksi bila ada temuan pelanggaran. Untuk penyegelan, kami tunggu bantuan penertiban (bantip) dari dinas terkait,” imbuh Andre.

    Sementara itu, Sofyan Mashudi selaku sub koordinator Dinkopdag mengatakan, pengawasan RHU malam kemarin merupakan tindak lanjut dari hasil pengawasan sebelumnya di Chug Bar Wiyung. Sebelumya Chug Bar Wiyung telah diberikan sanksi berupa peringatan tertulis pertama. Dalam jangka waktu 14 hari kedepan wajib memenuhi kewajiban yang terdapat pada sanksi peringatan tertulis.

    “Untuk RHU saya harap mengurus izin sesuai dengan perundang-undangan, kalau di kota Surabaya ini sesuai dengan Perda No. 1 tahun 2023 dan Perwali no. 116 tahun 2023,” tutupnya.

    Baca Juga: Koordinator TPDI: Harus Ada Orang yang Selalu Ingatkan Soal Demokrasi dan Pemilu yang Jurdil

    Dalam giat ini, Petugas gabungan juga merazia Masterpiece Karaoke di Surabaya Pusat. Namun, di tempat tersebut tidak ditemukan pelanggaran perizinan seperti Chug Bar Wiyung. (ang/ian)

  • Ruko Simpang Tiga Jombang Disegel, Penghuni Tempuh Jalur Hukum

    Ruko Simpang Tiga Jombang Disegel, Penghuni Tempuh Jalur Hukum

    Jombang (beritajatim.com) – Salah satu penghuni Ruko Simpang Tiga menolak penutupan kawasan tersebut yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Jombang pada Senin (27/11/2023) sore.

    Menurutnya, penutupan tersebut tidak ada landasan hukumnya. Demikian ditegaskan oleh Sri Sugeng Pujiatmiko selaku kuasa hukum dari salah satu penghuni Ruko Simpang Tiga, Heri Soesanto, Selasa (28/11/2023).

    Sri Sugeng kemudian membeber dua alasan mengapa penutupan tersebut harus ditolak. Pertama, kliennya mempunya jual beli dengan PT. Karya Tamanusa Karya. Kedua, kliennya sudah punya sertifikat hak guna bangunan (HGB).

    “Jadi penertiban yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Jombang bersama tim gabungan yang terdiri dari TNI, Polri, dan Satpol PP dengan cara menggembok dan menyegel ruko tidak ada landasan hukumnya,” ujar Sri Sugeng.

    “Apa dasar hukum pemerintah untuk melakukan penutupan Ruko Simpang Tiga? Ini negara hukum jadi semua harus berdasarkan hukum yang berlaku. Sekarang apa dasar hukum Pemkab Jombang?,” tegas mantan anggota Bawaslu Jatim ini.

    BACA JUGA: Diminta Bayar Lagi, Penghuni Ruko Simpang Tiga Jombang Protes

    Lebih lanjut, Sri Sugeng menerangkan bahwa pihaknya akan menempuh jalur hukum sesuai dengan prosedur yang berlaku. “Kami tadi sudah melaporkan ke Polda Jatim. Selain itu, kami juga sudah melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara,” jelasnya.

    Sebelumnya, semua ruko yang ada di kawasan Simpang Tiga Jombang mulai ditertibkan. Petugas gabungan menggemboknya pada Senin (27/11/2023) sore sekitar pukul 15.00 WIB. Ruko Simpang Tiga dulunya adalah terminal Jombang.

    Kepala Disdagrin Jombang Suwignyo mengatakan penertiban ini sejatinya sudah ingin dilakukan sejak dulu. “Area ini akan ditutup selama 30 hari. Sebenarnya kami sudah ingin melakukan ini sejak lama. Dan waktu ini adalah waktu yang tepat, biar kita tidak dianggap hanya diam saja,” imbuhnya.

    Sebelumnya, pihak Pemkab Jombang juga menggandeng polisi untuk mengirim surat pengosongan ruko. “Hari Jumat itu kami dari Pemkab melibatkan pihak kepolisian untuk mengirimkan surat pengosongan Ruko Simpang Tiga Jombang,” ujarnya.

    Surat itu kemudian dikirim kepada 56 penghuni ruko. Baik penghuni yang telah melunasi sewa maupun belum. Dalam surat tersebut, para penghuni diberikan waktu sampai 27 November guna menentukan sikap.

    Penyegelan Ruko Simpang Tiga Jombang pada Senin (27/11/2023)

    Sebelum melakukan penyegelan, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagrin) dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melihat peta lokasi ruko yang akan ditertibkan.

    Kepala Satpol PP Kabupaten Jombang Thonsom Pranggono mengatakan penertiban ruko tersebut dilakukan ke semua Ruko di area Simpang Tiga tanpa kecuali. Pihaknya juga memberikan waktu 1X24 jam bagi penghuni ruko yang belum mengamankan barang-barangnya.

    Pihaknya beralasan hanya menjalankan tugas dari pimpinan. “Kami juga tidak membuka ruang diskusi, tidak membuka ruang berdebat karena di sini kami hanya melaksanakan tugas. Kalau besok ada ruko yang masih buka, kami akan laporkan kepada pimpinan, dan menunggu petunjuk dari pimpinan seperti apa,” ungkapnya.

    Diketahui, keberandaan Ruko Simpang Tiga Jombang menuai polemik sejak dua tahun terakhir. Hal itu mencuat setelah puluhan pemilik ruko diminta membayar sewa ke pemerintah setempat sejak masa HGB (hak guna bangunan) habis pada 2016. Hal itu berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2022.

    BACA JUGA: Bupati Jombang Gagal Menghidupkan Pasar Ngrawan Tembelang

    Informasinya, status HGB tersebut berlaku selama 20 tahun sejak dibangun pada 1996. Saat itu, ruko dikerjakan oleh pihak kedua yakni PT Suryatama Karya Pembangunan, yang beralamat di Jalan Wijaya Kusuma, Jember.

    Jika dihitung sejak awal pembangunan maka status HGB itu memang habis sejak 2016. Sejak itulah BPK menemukan tunggakan Rp5 miliar. Tunggakan yang dihitung hingga 2021 itulah yang seharusnya dilaporkan oleh Pemkab Jombang.

    Namun, status HGB inilah yang menjadi alasan para pemilik ruko enggan membayar sewa ke Pemkab Jombang. [suf]