Kementrian Lembaga: Bawaslu

  • Ganjar Pranowo Gugat Kecurangan Pemilu 2024

    Ganjar Pranowo Gugat Kecurangan Pemilu 2024

    Jakarta (beritajatim.com) – Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo mengaku akan menggugat hasil Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dia pun menyebut akan mengungkap kecurangan dari tahap awal sampai akhir proses penyelenggaraan Pemilu.

    Ganjar menegaskan, pengajuan gugatan ke MK tidak hanya terkait hasil rekapitulasi suara Pemilu 2024, yang telah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), juga keseluruhan proses penyelenggaraan Pemilu.

    “Kami akan ke MK untuk mengungkap apa yang terjadi dari awal sampai akhir. Karena hanya MK yang bisa mengadili apa yang terjadi dalam Pemilu 2024,” kata Ganjar, dalam jumpa pers bersama Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 3, Mahfud MD, dan tim hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, di Jakarta, Kamis (21/3/2024).

    Selain untuk mengungkap kecurangan, lanjutnya, gugatan ke MK juga dimaksudkan untuk mengawal demokrasi dan penegakan hukum agar berjalan sesuai cita-cita reformasi. “Harapan kita, MK bisa mengadili bukan hanya hasil pemilu tapi prosesnya juga, maka inilah yang harus dibuka semuanya,” ungkap Ganjar.

    Dia menyampaikan, TPN Ganjar-Mahfud sudah mengumpulkan bukti-bukti dan saksi-saksi yang mengonfirmasi bahwa kecurangan secara sistematis dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 benar-benar terjadi.

    Capres berambut putih itu berharap, akan ada saksi ahli dan pakar yang dapat dihadirkan MK dalam persidangan, sehingga akan mengungkap cerita mengenai kecurangan di lapangan untuk membuka mata masyarakat.

    Ketika ditanya apakah TPN Ganjar-Mahfud berkoordinasi dengan paslon nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar terkait gugatan ke MK, Ganjar mengatakan, masing-masing punya catatan yang nanti bisa terungkap di persidangan.

    “Apakah dalam persidangan ada kesamaan dan sebagainya, kita lihat nanti. Kami ingin semua berjalan fair, tidak ada agenda-agenda lain, atau kolaborasi. Kami hanya ingin mendudukkan saja proses ini dengan baik. Apapun keputusannya kita akan legowo,” ungkap Ganjar.

    Dia menambahkan, TPN Ganjar-Mahfud telah melaporkan setidaknya 116 pelanggaran atau kecurangan Pemilu kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Namun, laporan tersebut ditindaklanjuti dengan gugatan ke MK karena dapat merangkum semua proses tahapan Pemilu 2024.

    “Kita tindaklanjut, karena satu-satunya lembaga yang bisa kita harapkan mengadili dengan fair, ya MK. Jadi bukan kenapa baru sekarang mengajukan gugatan, tapi waktunya baru boleh sekarang setelah ada pengumuman resmi dari KPU,” tutur Ganjar. [kun]

  • Demokrat Bersiap Perjuangkan 1 Kursi DPRD Jember ke MK

    Demokrat Bersiap Perjuangkan 1 Kursi DPRD Jember ke MK

    Jember (beritajatim.com) – Partai Demokrat bersiap memperjuangkan satu kursi DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, ke Mahkamah Konstitusi. Dewan Pimpinan Pusat (DPP) akan mempersiapkan kuasa hukum.

    Demokrat mendapat kesempatan tiga kali 24 jam sejak 20 Maret 2024 untuk melayangkan gugatan ke MK. “Daftar ini pun yang antre banyak. Kalau sudah diterima pendaftarannya dan ada nomor register, saya baru berani ngomong banyak,” kata Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Jember Try Sandi Apriana, Rabu (20/3/2024).

    Gugatan ke MK ini harus ditandatangani Ketua Umum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono. “Dan pengacaranya dari DPP, karena pernah mendalami sidang MK pada 2019,” kata Sandi.

    Sandi sudah mempersiapkan data-data yang dibutuhkan. “Data-data itu cukup kuat, karena ada dugaan penggelembungan suara yang mungkin dilakukan oknum penyelenggara,” katanya.

    “Suara Partai Nasdem naik signifikan melebihi suara Partai Demokrat, sehingga bisa memperoleh kursi terakhir. Padahal kami mendapatkan kursi terakhir kalau tidak ada penggelembungan suara. Demokrat unggul 50 suara di Kecamatan Kaliwates saja kalau tidak digelembungkan,” kata Sandi.

    Sandi meyakini Demokrat unggul dengan selisih kurang lebih 100-200 suara atas Nasdem di Daerah Pemilihan 1 jika tak ada dugaan penggelembungan suata. “Cuma yang kami laporkan adalah data Kecamatan Kaliwates,” katanya.

    Dugaan penggelembungan suara ini terjadi di 23 tempat pemunguran suara Kecamatan Kaliwates. Sandi lantas mencontohkan hasil di TPS 10 Kelurahan Jemberkidul. “Di C-Hasil perolehan suara Nasdem tertulis 7 suara. Namun di D-Hasil Kecamatan tertulis 8 suara. Di TPS 22 Kelurahan Sempusari yang seharusnya (Nasdem) mendapat 7 suara, di D-Hasil Kecamatan ditambahkan angka 1 menjadi 17,” katanya.

    “Mainnya kecil-kecil. (Angka) di-mark up supaya tidak ketahuan. Kalau ketahuan mungkin akan bilang salah data,” kata Sandi, sebagaimana dilansir Beritajatim.com, Selasa (5/3/2024).

    Sandi melaporkan temuan ini kepada Bawaslu Jember. Namun dugaan itu gagal dipersoalkan di forum rekapitulasi tingkat Kabupaten Jember di Hotel Aston, Senin (4/3/2024) malam, karena saksi Demokrat tak membawa surat tugas fisik (hard copy) sehingga ditolak Komisi Pemilihan Umum.

    Berdasarkan hasil rekapitulasi tingkat kabupaten untuk Daerah Pemilihan 1, Demokrat akhirnya memperoleh 12.672 suara dan Nasdem memperoleh 12.748 suara. Hanya berselisih 76 suara. Kursi DPRD Jember pun akhirnya menjadi milik David Handoko Seto dari Nasdem yang memperoleh suara tertinggi di internal partai tersebut.

    Demokrat pun tidak memiliki wakil di DPRD Jember. Dengan 42.032 suara, partai berlambang bintang mercy ini gagal mengikuti jejak Partai Amanat Nasional yang memperoleh 61.900 suara dan masih memiliki satu kursi perwakilan di Jalan Kalimantan 86 Jember.

    Sandi berharap ada koreksi soal perolehan suara ini di MK. “Proses ke MK tidak akan terjadi kalau KPU mau merespons laporan kami,” katanya. [wir]

  • BHS Sebut Laporan ke Bawaslu Surabaya Terindikasi Rekayasa

    BHS Sebut Laporan ke Bawaslu Surabaya Terindikasi Rekayasa

    Surabaya (beritajatim.com) – Politikus Partai Gerindra, Bambang Haryo Soekartono (BHS) buka suara terkait panggilan klarifikasi oleh Bawaslu Kota Surabaya dalam dugaan money politic (politik uang).

    Caleg DPR RI terpilih periode 2024-2029 ini menegaskan, pihaknya mendapat informasi oleh Bawaslu terkait adanya laporan dugaan money politic di RW 5 Ngagelrejo Dapil 4 Surabaya. Yakni, diduga dilakukan oleh Bahtiyar Rifai, Cahyo Harjo Prakoso dan Bambang Haryo Soekartono. Namun, tudingan itu tidak berdasar.

    “Setelah diklarifikasi, peristiwa tersebut yang dilaporkan terjadi pada 5 Januari 2024. Sedangkan, saya melakukan kunjungan ke Ngagelrejo hanya sekali pada 24 Januari 2024 di RW 11 yang saat itu bersama tandem Cahyo Harjo Prakoso Caleg DPRD Provinsi dan Arieska Pertiwi Caleg DPRD Kota. Jadi, bukan dengan Bahtiyar yang seperti dituduhkan terdapat kartu nama tandem dengan Bahtiyar. Ini karena Bahtiyar tidak tandem di wilayah Ngagelrejo tersebut,” jelas pemilik sapaan akrab BHS ini.

    BHS mengatakan, saat itu kunjungan di Ngagelrejo dihadiri oleh Ketua RW 11 dan RT 1-7 Ngagelrejo dan dirinya tidak pernah hadir bersama Bahtiyar di Ngagelrejo. Ini karena tandem wilayah dapil tersebut sudah dipetakan sendiri-sendiri dan Ngagelrejo adalah milik caleg Arieska.

    Maka itu, lanjut BHS, dipastikan tuduhan pelaporan tersebut tidak berdasar. “Dan bahkan, begitu ditanyakan ke Bawasalu siapa nama yang melakukan transaksi yang ada di foto tersebut saat itu, dari Bawaslu tidak dijelasakan. Ini termasuk juga siapa yang melaporkan juga tidak dijelaskan,” tukasnya.

    Kalau pelaporan berupa foto atau video yang dilakukan oleh orang lain isinya dugaan money politic, menurut dia, bukti tidak kuat dan bisa dilakukan oleh siapapun dengan tujuan merekayasa. Ini terkecuali bila ada bukti calegnya sendiri yang menyerahkan uang kepada konstituen, itu adalah bukti yang kuat. Seharusnya pada saat terjadinya transaksi, pelapor harus menangkap kedua pelaku tersebut dan segera dilaporkan ke Bawaslu.

    “Saya meminta kepada Bawaslu serta Kepolisian untuk segera menangkap orang yang merekayasa laporan tersebut agar proses menjadi jelas dan sudah seharusnya yang bersangkutan harus mendapatkan jerat hukum,” ujar BHS.

    Dijelaskan BHS didepan Bawaslu, bahwa dirinya telah memiliki konstituen captive dari mitra usaha perusahaannya yang memiliki mitra kerja 600 perusahaan dan siap untuk menyumbangkan 50 hingga 1.500 suara. Ini belum lagi mitra usahanya mulai dari kontaktor, subkon dan supplier sebanyak 250 yang siap menyumbanhkan suara, banner, baliho serta ribuan bendera.

    “Saya juga sebagai Ketua Umum IPSI Kota Surabaya tiga periode berturut turut sangat didukung suaranya dari 38 perguruan silat, dimana satu perguruan ada yang mencapai 30 ribu anggota. Belum lagi petani di Sidoarjo yang jumlahnya sekitar 60 ribu sangat mendukung Bambang Haryo Soekartono yang telah diangkat sebagai Bapak Petani Sidoarjo oleh Gapoktan dari 18 Kecamatan di Sidoarjo. Belum lagi suara nelayan Sidoarjo dan Surabaya yang totalitas mendukung BHS serta juga UMKM, pedagang pasar, ojol dan lainnya. Jadi, saya tidak akan berlaku curang untuk mencari suara di masyarakat,” paparnya.

    BHS mengaku juga masih juga aktif di 30 organisasi yang ada komunitasnya di Surabaya maupun Sidoarjo. Inu seperti yang sudah sudah disampaikan berupa CV (curriculum vitae) kepada Bawaslu.

    “Jadi, tuduhan dugaan money politic adalah tidak benar, karena tidak bisa dipertanggungjawabkan dan cenderung ada terindikasi rekayasa yang dilakukan oleh pelapor. Ini patut untuk segera diproses hukum yang bersangkutan, dan saya mengharapkan adanya atensi dari Bawaslu dan Kepolisian untuk segera mengungkap kasus tersebut, terutama adalah identitas dari pelapor serta apa motifnya,” pungkas BHS. [tok/aje]

  • Demokrat Laporkan KPU dan Bawaslu Jember ke DKPP

    Demokrat Laporkan KPU dan Bawaslu Jember ke DKPP

    Jember (beritajatim.com) – Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kabupaten Jember, Jawa Timur, melaporkan Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu setempat ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

    “Saya sudah mendaftarkan gugatan ke DKPP kemarin Senin (18/3/2024) secara online. Sebenarnya pada Sabtu mau lapor, Tapi Sabtu-Minggu biasanya laporan tidak diterima. Saya takut seperti waktu lapor ke Bawaslu. Jumat sore tutup. Senin baru diterima,” kata Ketua DPC Partai Demokrat Jember Try Sandi Apriana, Selasa (19/3/2024).

    “Saya melaporkan KPU Jember karena tidak menyinggung sama sekali keberatan kami saat rekapitulasi suara tingkat kabupaten. Sementara Bawaslu Jember tidak menghiraukan laporan kami dan tidak ada tindak lanjut sama sekali, sehingga patut dilaporkan. Itu pelanggaran,” kata Sandi.

    Pelaporan ke DKPP ini mendahului pelaporan ke Mahkamah Konstitusi. Sandi menegaskan, pelaporan itu adalah hak Partai Demokrat. “Proses ke Mahkamah Konstitusi tidak akan terjadi kalau KPU mau merespons. Kami sebenarnya berharap KPU mengoreksi (hasil rekapitulasi) saja. Kalau dikoreksi, selesai, tidak perlu sampai ke MK,” kata Sandi.

    Gugatan ke DKPP ini berawal dari pelaporan Partai Demokrat terhadap dugaan penggelembungan jumlah suara pemilih milik Partai Nasional Demokrat ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jember, Senin (4/3/2024).

    Demokrat menemukan ada selisih 126 suara Nasdem yang menggelembung di D-Hasil jika dibandingkan dengan C-Hasil. “Kami merasa dirugikan, karena seharusnya dapat satu kursi ternyata tidak dapat. Nasdem mengklaim unggul 76 suara. Padahal kami bisa buktikan mereka tidak unggul sama sekali,” kata Sandi.

    Sandi menuntut data perolehan suara D-Hasil dikembalikan sebagaimana data C-Hasil. Komisioner Bawaslu Jember Devi Aulia Rahim saat itu meminta kepada Demokrat agar menyampaikan persoalan ini dalam forum rekapitulasi kabupaten “Sehingga kita menggunakan mekanisme pemeriksaan administrasi secara cepat dalam forum tersebut,” katanya.

    Namun Demokrat gagal menyampaikan persoalan itu di forum rekapitulasi tingkat kabupaten, Senin (4/3/2024) malam. “Saksi kami dianggap tidak sah karena tidak membawa hard copy surat tugas, dan hanya membawa soft copy-nya,” kata Sandi.

    Bawaslu Jember sendiri, menurut Sandi, tidak menyampaikan laporan soal selisih suara itu di forum rekap. “Saya tidak tahu kenapa kok Bawaslu tidak menyampaikan laporan kami,” katanya.

    Rekapitulasi Kecamatan Kaliwates disahkan, Senin malam, tanpa mengakomodasi gugatan dari Demokrat. Alhasil, peluang Demokrat memperoleh kursi terakhir di Daerah Pemilihan 1 pun melayang.

    Komisioner KPU Jember Ahmad Hanafi mengatakan Demokrat punya hak untuk melapor ke DKPP. “Itu hak warga negara untuk menyampaikan. Itu bagian dari sesuatu yang harus kita jalankan. Pada prinsipnya sih siap,” katanya.

    KPU Jember, menurut Hanafi, akan menyesuaikan diri dengan jadwal DKPP. “Kalau pemeriksaan persidangannya di Surabaya, kami siap berangkat. Kalau lewat daring ya kami siap juga,” katanya.

    Sementara itu, Ketua Bawaslu Jember Sanda Aditya Pradana mengaku belum menerima surat dari DKPP. “Itu hak peserta pemilu. Kalau pun terkait etik, kami menunggu dulu yang dilaporkan dugaan yang mana,” katanya. [wir]

  • PKB Jember Desak Bawaslu Tangani Dugaan Kecurangan Pemilu Secara Hukum

    PKB Jember Desak Bawaslu Tangani Dugaan Kecurangan Pemilu Secara Hukum

    Jember (beritajatim.com) – Dewan Pimpinan Cabang Partai Kebangkitan Bangsa Kabupaten Jember, Jawa Timur, mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menangani dugaan kecurangan dalam pemilihan umum secara hukum.

    “Agar ini tidak jadi preseden buruk dan ada efek jera, (dugaan kecurangan) ini harus masuk dalam pidana pemilu. Ini wajib. Tugas Bawaslu. Ketika saat rekapitulasi suara ada permasalahan dan itu bisa dibuktikan, ya masuk pelanggaran,” kata Ketua DPC PKB Jember Ayub Junaidi, ditulis Selasa (19/3/2024).

    PKB sempat melaporkan sejumlah dugaan kesalahan rekapitulasi beberapa waktu lalu dan terbukti. “Seharusnya Bawaslu turun untuk memeriksa apakah ini pelanggaran administratif, apakah ini hanya salah input. Salah input kalau cuma 50-100 suara masuk akal. Tapi kalau sampai ribuan, masa salah input semua dan terstruktur, massif di beberapa tempat pemungutan suara,” kata Ayub.

    Ayub menuding pelaku dugaan manipulasi rekapituasli suara pemilu adalah penjahat demokrasi. “Tidak menunjukkan hasil suara rakyat yang betul-betul datang dari TPS. Maka itu, hari ini dalam pemilu di Indonesia yang menentukan bukan suara rakyat, tapi suara penghitungan. Di TPS, ada 10 suara. Tapi saat penghitungan, bisa jadi 0, bisa jadi 100,” katanya.

    Ayub kemudian membandingkan dugaan kecurangan pada pemilu-pemilu sebelumnya dengan pemilu saat ini. “Kalau dulu, pergeseran tak sampai ratusan suara. Ini ribuan suara,” katanya.

    Ayub menilai pelaku dugaan pelanggaran sangat berani. “Beberapa kali oknum PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) datang ke saya meminta maaf. Saya maafkan, tapi saya tidak akan melupakan perbuatan mereka. Biar itu jadi efek jera. Bukan hanya menjadi temuan pelanggaran administratif,” katanya.

    Kecurangan dalam pemilu, menurut Ayub, termasuk perbuatan zalim. “Bahaya itu. Orang yang seharusnya tidak terpilih menjadi terpilih, Hak kepemilikan kursi parlemen menjadi tidak jelas. Seharusnya milik caleg A bisa bergeser ke caleg B di internal partai saja,” katanya.

    Kritik dialamatkan Ayub kepada Bawaslu Jember. “Hari ini temuan lebih banyak dari partai. Seharusnya Bawaslu kan jemput bola. Bawaslu punya pengawas TPS dan pengawas di kecamatan. Masa cuma menunggu laporan? Kan seharusnya mereka tahu,” katanya.

    Bawaslu, menurut Ayub, seharusnya menjemput bola begitu ada dugaan pelanggaran. “Masa partai dulu yang tahu. Jadi kayak aparat dalam film India. Seharusnya kan Bawaslu punya mitigasi, bahwa di daerah ini rawan sehingga begitu ada kejadian bisa merekomendasikan kepada KPU dan KPU menegur jajarannya di bawah,” sindirnya. [wir]

  • PDIP Jember Nilai Bawaslu Tidak Lagi Ditakuti

    PDIP Jember Nilai Bawaslu Tidak Lagi Ditakuti

    Jember (beritajatim.com) – PDI Perjuangan menilai pengawasan yang dilakukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jember, Jawa Timur, dalam pemilu kali inu masih kurang kuat untuk mencegah pelanggaran aturan.

    “Gregetnya kurang, sehingga orang tidak takut melakukan money politics,” kata Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang PDI Perjuangan Jember Widarto, ditulis Selasa (19/3/2024).

    “Seharusnya kan orang takut melakukan money politics, dan masyarakat takut menerima. Tapi semua orang tahu, dalam Pemilu 2024, tidak ada takut-takutnya soal itu. Terbuka, terang-terangan, dan itu bisa ditanyakan ke semua tempat,” kata Widarto.

    PDI Perjuangan memperbaiki situasi ini dengan melakukan perlawanan dalam pemilihan presiden secara konstitusional melalui Mahkamah Konstitusi. “Agar ada koreksi, tidak direplikasi ketika di pilkada,” kata Widarto.

    Selain itu, Widarto juga mendesak agar kinerja Bawaslu diperbaiki, terutama karena masih ada momentum pemilihan bupati dan pemilihan gubernur tahun ini. “Semua tahapan harus dilakukan dan diawasi dengan baik. Terutama sekali lagi tidak hanya pada proses coblosan dan rekapitulasi, tapi proses panjangnya yang sangat penting. Mobilisasi kekuatan, modal, dan sumber daya manusia ada di situ,” katanya.

    “Kalau pilkada ya mulai dari proses pencalonan, proses pendaftaran, proses penetapan, kampanye, itu sangat penting untuk diawasi dengan baik oleh Bawaslu dan Sentra Gakkumdu (Penegak Hukum Terpadu). Tentu kalau pilkada semakin terang lagi soal netralitas aparatur sipil negara, netralitas aparat, penggunaan APBD dan lain sebagainya,” kata Widarto.

    “Apalagi yang sudah dicontohkan oleh pemilihan presiden tidak ada koreksi. Pasti akan direplikasi. Contoh kalau ingin menang, harus begini,” kata Widarto. [wir]

  • Bawaslu Kirim Berkas Pelanggaran ASN di Pasuruan

    Bawaslu Kirim Berkas Pelanggaran ASN di Pasuruan

    Pasuruan (beritajatim.com) – Setelah menjalani beberapa serangkaian, Bawaslu Kabupaten Pasuruan akhirnya menyerahkan berkas pelanggaran ASN. Menurut Ketua Bawaslu Kabupaten Pasuruan, Arie Yoenianto berkas pelanggaran netralitas ASN ini telah diserahkan langsung ke KASN.

    Menurutnya hal ini sudah dilakukan secara prosedur dengan melewati beberapa tahap sehingga akhirnya diserahkan di KASN. Ada tiga ASN yang direkomendasikan ke KASN.

    Ketiga ASN tersebut diantaranya yakni Mantan Hasbullah, mantan Kadisdikbud yang saat ini menjabat sebagai Asisten Perekonomian dan Pembangunan. Lalu Kabid Pembinaan Paud dan Pendidikan Non Formal (PNF) Nursalim.

    Sementara satu ASN lagi yang berada di lingkup kelurahan yakni Asy’ari Cahyoni yang merupakan lurah di Kecamatan Pandaan. “Berkasnya rekomendasi sudah kami kirimkan ke KASN,” jelas Arie, Selasa (12/3/2024).

    Sebelumnya Bawaslu Kabupaten Pasuruan telah melakukan beberapa serangkaian dengan memeriksa ketiga ASN tersebut. Setelah melakukan beberapa proses, Bawaslu Kabupaten Pasuruan telah menetapkan ketiga ASN Pemkab Pasuruan dinyatakan bersalah karena melanggar netralitas.

    Hal ini dilakukan pada Kamis (1/2/2024) lalu bersama Gakumdu Kabupaten Pasuruan. Dalam pertemuan tersebut, Bawaslu memutuskan bahwa ketiga ASN terbukti mendukung maupun memfasilitasi salah satu caleg.

    “Pengiriman rekom memang tidak ada batasan, dan saat ini kami langsung memberikan berkas pelanggaran netralitas ASN ke KASN yang ada di Jakarta,” sambungnya.

    Namun, saat ditanya terkait keberpihakan kepala desa yang ada di Kabupaten Pasuruan, Ari enggan memberikan komentar. Diketahui ada beberapa kades di Kabupaten Pasuruan yang turut mendukung maupun memfasilitasi kampanye salah satu paslon.

    Diantaranya yakni Kades Selotambak dan Asem Kandang yang berada di Kecamatan Kraton. Lalu Kades Kluwut, Jatigunting, Karangsono yang berada di Kecamatan Wonorejo. Kemudian ada juga kades Sukorejo, Kecanatan Sukorejo. [ada/aje]

  • Bawaslu Kabupaten Mojokerto Belum Simpulkan Hasil Klarifikasi Laporan 

    Bawaslu Kabupaten Mojokerto Belum Simpulkan Hasil Klarifikasi Laporan 

    Mojokerto (beritajatim.com) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mojokerto memanggil calon legislatif (caleg) Partai Demokrat dapil 3 Kabupaten Mojokerto, Ananda Ubaid Sihabuddin Argi untuk diminta klarifikasi terkait laporan dugaan pelanggaran pidana Pemilu yang dilaporkannya.

    Pihaknya belum bisa menyimpulkan terkait hasil tahapan klarifikasi tersebut.

    Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Aris Fakhruddin Asy’at mengatakan, Selasa (5/3/2024) pihaknya melanjutkan tahapan klarifikasi terkait laporan dugaan pelanggaran pidana Pemilu di Desa Temon, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto.

    “Kami menggali informasi kaitannya dengan laporan ini seperti apa? Peristiwanya di mana? Siapa yang terlibat? Siapa yang dilaporkan? Kemudian pasal berapa dan seterusnya. Untuk melengkapi itu, kami juga memberikan waktu ke yang bersangkutan (pelapor),” ungkapnya.

    Masih kata Aris, pelapor Ananda Ubaid Sihabuddin Argi juga bersedia jika Bawaslu Kabupaten Mojokerto kembali meminta klarifikasi lanjutan. Menurutnya, pelapor juga akan melengkapi barang bukti terkait laporan dugaan pelanggaran pidana Pemilu yang dianggap masih kurang.

    “Yang kedua, hari ini kami juga akan mengundang klarifikasi 2 Ketua KPPS yang minta penjadwalan ulang setelah pulang kerja. Ada 2 orang nanti malam. Yang kita klarifikasi total ada 14 orang, 4 Ketua KPPS, 4 PTPS, 1 PPS, 1 PKD, Surasa (Caleg nomor urut 1) dan 2 pihak lain jika diperlukan (2 anggota PPS),” katanya.

    Aris menjelaskan ada 38 orang terdiri dari 18 Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan 18 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) yang dilaporkan pelapor ke Bawaslu Kabupaten Mojokerto. Namun dalam proses klarifikasi tersebut hanya delapan orang yakni empat Ketua KPPS dan empat PTPS yang diminta klarifikasi.

    “Yakni Ketua KPPS dan PTPS TPS 12, 15, 16 dan 17 yang merupakan dari empat TPS awal yang dilaporkan pelapor terjadi pengelembungan suara. Karena jika diperiksa semua, baik secara waktu tidak mencukupi 24 jam kita periksa orang. Belum saksi dan pelapor. Ada (saksi kunci), jangan tanya nama,” tuturnya.

    Pihaknya tidak ada rencana memanggil Kepala Desa (Kades) Temon, Sunardi lantaran tidak ada dalam laporan pelapor. Pemanggilan saksi dalam tahapan klarifikasi selama dua hari tersebut sesuai dengan laporan pelapor yakni Ketua KPPS dan PTPS. Dari hasil klarifikasi tersebut Bawaslu Kabupaten Mojokerto akan menggelar rapat pleno.

    “Prinsipnya hasil klarifikasi dari 14 orang ini akan kita rapatkan paling lambat lusa. Ini nanti masih ada pengembangan, dari dua terlapor nanti ini, kita bisa menyimpulkan apakah masih perlu pemanggilan terhadap pihak-pihak lain. Kita belum berani menyimpulkan tentang hasil klarifikasi ini,” tegasnya.

    Sebelumnya, Calon Legislatif (Caleg) Partai Demokrat Kabupaten Mojokerto Daerah Pemilihan (Dapil) 3, Ananda Ubaid Sihabuddin Argi kembali mendatangi kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mojokerto, Senin (26/2/2024) lalu. Bersama kuasa hukumnya, Caleg nomor urut 3 ini melaporkan dugaan pidana Pemilu.

    Pelapor melaporkan penyelenggara Pemilu yakni Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS). Menyusul hasil penghitungan suara di 18 Tempat Pemungutan Suara (TPS) Desa Temon, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto pada, Sabtu (24/2/2024) pekan lalu terjadi pengelembungan suara hingga 535 suara.

    Dengan membawa sejumlah bukti baru, pelapor dan kuasa hukum melaporkan dugaan pidana Pemilu tersebut. Tidak hanya melaporkan indikasi dugaan pidana Pemilu ke Bawaslu Kabupaten Mojokerto, kuasa hukum juga berencana akan melaporkan penyelenggara Pemilu atas ketidakprofesionalnya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

    Di hari pertama, Senin (4/3/2024) kemarin ada ada 11 orang yang dilakukan klarifikasi di Kantor Bawaslu Kabupaten Mojokerto. Sebanyak 11 orang tersebut diantaranya Ketua KPPS 12, Ketua KPPS 15, Ketua KPPS 16, Ketua KPPS 17, PTPS 12, PTPS 15, PTPS 16, PTPS 17, Surasa (caleg nomor urut 1), Panitia Pemungutan Suara (PPS) Temon dan Panwaslu Desa (PKD) Temon. [tin/ted]

  • Masyarakat Bisa Berbagi Hasil Pemilu 2024 dari TPS di Aplikasi

    Masyarakat Bisa Berbagi Hasil Pemilu 2024 dari TPS di Aplikasi

    Jakarta

    Masyarakat Indonesia bisa ikut berpartisipasi dalam melakukan perhitungan suara Pemilu 2024. Hal ini berkat kolaborasi dari Jaga Pemilu, Jaga Suara dan Kawal Pemilu. Ketiga organisasi pemantau pemilu ini bekerja sama untuk saling berbagi data C-Hasil TPS agar lingkup tempat pemungutan suara (TPS) yang diawasi semakin luas.

    Masing-masing ketiganya telah meluncurkan platform digital, baik dalam bentuk website maupun aplikasi. Dengan tujuan untuk menerima partisipasi warga dalam menjaga suara dari TPS masing-masing.

    Demikian masyarakat dapat bebas menggunakan salah satu platform tersebut untuk mengunggah foto hasil rekap perhitungan di TPS atau yang disebut dengan formulir C-Hasil.

    “Kami bertiga, Jaga Pemilu, Jaga Suara dan KawalPemilu, memfasilitasi masuknya foto-foto formulir C-Hasil untuk pemilihan presiden pada platform kami. Sedangkan untuk pemilihan legislatif, ada Jaga Suara yang memfasilitasi,” kata Natalia Soebagjo, Ketua Perkumpulan Jaga Pemilu saat konferensi pers bersama bertajuk Jaga Pemilu, Jaga Suara Kita! di Jakarta, Selasa (13/2/2024).

    “Kami akan berkolaborasi agar data C Hasil yang didapatkan dibagikan kepada ketiga platform sehingga TPS yang dipantau akan semakin banyak. Ini upaya kami untuk melindungi suara pemilih mencegah terjadinya manipulasi dalam rekapitulasi suara, demi Pemilu yang bermartabat,” tambah Natalia.

    Reza Lesmana dari Jaga Suara menambahkan, di tengah waktu yang sempit dan sumber daya yang terbatas, kerja kolaborasi menjadi pilihan karena ketiga organisasi mempunyai misi yang sama, yakni menjaga suara rakyat dari kemungkinan adanya manipulasi perhitungan suara.

    Upaya ini dilakukan untuk menjaga semaksimal mungkin potensi kecurangan dan perubahan jumlah suara saat pencoblosan dan rekapitulasi suara secara berjenjang.

    “Selain itu, dengan berkolaborasi, jaringan dan komunitas akan berlipat tiga kali, menjangkau lebih banyak lagi kalangan dan komunitas se-Nusantara,” kata Reza.

    Di kesempatan yang sama, Elina Ciptadi dari Kawal Pemilu yang telah beroperasi sejak Pemilu 2014 mengungkapkan bahwa publik tidak perlu menggunakan tiga platform.

    “Masyarakat cukup memilih salah satu platform dan unggah formulir C-Hasil ke situ, foto yang Anda unggah akan dikawal oleh tiga platform sekaligus. Kemajuan proses tabulasi, alias progresnya dari waktu ke waktu, bisa dilihat di ketiga platform ini. Tinggal gunakan satu platform yang tersedia,” jelas Elina.

    Secara paralel, ketiga platform masyarakat sipil ini juga mengajak rekan-rekan Pengawas, Saksi Partai atau Tim Sukses, serta petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk mengunggah form C-Hasil ke salah satu platform Jaga Pemilu, Jaga Suara atau KawalPemilu sebagai data backup dari tiap TPS.

    Reza menambahkan, ketiga organisasi percaya bahwa upaya mengawal pemilu 2024 ini sejalan dengan tujuan KPU dan Bawaslu yakni Pemilu yang transparan, jujur dan adil.

    “Kami ingin aplikasi milik KPU dan Bawaslu, yakni Sirekap dan Siwaslu, berjalan lancar. Masyarakat juga bisa menambah transparansi, another layer of transparency dengan mengunggah foto hasil hitung dari tiap TPS untuk perbandingan independen, mengulang inisiatif urun daya KawalPemilu Jaga Suara pada tahun 2019,” kata Reza.

    Seperti diketahui, Sirekap adalah aplikasi berbasis teknologi informasi yang KPU gunakan untuk mempublikasi hasil perhitungan suara dan proses rekapitulasi hasil perhitungan suara.

    Sedangkan Siwaslu adalah aplikasi untuk para pengawas pemilu dari TPS sampai provinsi untuk mengumpulkan hasil pemungutan dan penghitungan suara.

    (jsn/fay)

  • BKN Ancam Potong Tunjangan Kinerja PNS Tak Netral di Pilpres 25 Persen

    BKN Ancam Potong Tunjangan Kinerja PNS Tak Netral di Pilpres 25 Persen

    Jakarta, CNN Indonesia

    Pegawai Negeri Sipil (PNS) tak netral di Pilpres 2024 diancam kena potongan tunjangan kinerja (tukin) 25 persen.

    Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengatakan pihaknya sudah menerima 47 laporan pelanggaran netralitas PNS hingga 31 Januari 2024. Ada 42 pelanggaran disiplin dan 5 lainnya berupa dugaan melanggar kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN).

    “Setiap laporan dugaan pelanggaran tersebut kemudian diproses oleh kementerian/lembaga (K/L) yang masuk dalam satuan tugas atau Satgas Netralitas ASN, yakni Badan Kepegawaian Negara (BKN); Kementerian PANRB; Kementerian Dalam Negeri; Bawaslu; dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN),” ucap Plt. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Nanang Subandi dalam keterangan resmi, Jumat (2/2).

    Jenis pelanggaran netralitas disiplin ASN yang dilaporkan, antara lain pemberian dukungan kepada pasangan calon (paslon) tertentu, menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik, mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan, sampai dengan ikut sebagai peserta kampanye paslon.

    Sedangkan jenis pelanggaran netralitas kode etik, seperti membuat postingan dukungan kepada paslon, likes/comment/share paslon tertentu, memasang spanduk, hingga menghadiri deklarasi paslon tertentu.

    Nanang merinci dua sanksi utama pelanggaran disiplin ASN dalam Pilpres 2024. Pertama, hukuman disiplin sedang berupa pemotongan tukin sebesar 25 persen selama 6 bulan, 9 bulan, atau 12 bulan.

    Kedua, hukuman disiplin berat. Sanksinya bisa berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan jabatan selama 12 bulan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, sampai pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

    “Sementara itu, sanksi netralitas berupa pelanggaran kode etik berkonsekuensi sanksi moral pernyataan secara terbuka dan sanksi moral pernyataan secara tertutup sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS,” jelas BKN.

    BKN mengatakan aduan yang masuk masih berpotensi bertambah selama proses Pemilu 2024 berlangsung.

    (skt/agt)