Kementrian Lembaga: Bawaslu

  • Kubu Ganjar-Mahfud: MK Punya Dasar Adili Pelanggaran Asas dan Prosedur Pemilu

    Kubu Ganjar-Mahfud: MK Punya Dasar Adili Pelanggaran Asas dan Prosedur Pemilu

    Jakarta (beritajatim.com) – Juru bicara Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Suparman Marzuki menegaskan, Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki dasar untuk mengadili pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu). Termasuk, terhadap pelanggaran asas dan prosedur dari Pemilu.

    “MK bisa mendasarkan kewenangannya memeriksa, mengadili dan memutus perkara aquo dan bisa melakukan penemuan hukum berdasar Pasal 22 E (1) dan 24 C (1) UUD 1945,” kata Suparman.

    Terkait dasar-dasar itu, Suparman menerangkan, antara lain ada Pasal 470 ayat (1,2) UU Pemilu yang dijadikan dasar oleh termohon. Ini untuk menyatakan bahwa sengketa proses menjadi wewenang Bawaslu jelas dan terang benderang keliru.

    Sebab, ia menekankan, sengketa proses yang dimaksud pasal aquo adalah proses tidak lolos verifikasi sebagai calon peserta pemilu atau dicoret dari daftar calon peserta pemilu. Sengketanya sendiri dibawa ke TUN (Putusan KPU).

    “Jadi, bukan seperti yang dimohonkan 01 dan 03 yaitu pelanggaran terhadap asas dan prosedur-prosedur pemilu oleh pemerintah (Presiden),” ujar Suparman yang juga mantan Ketua Komisi Yudisial RI tersebut.

    Lalu, Pasal 475 yang mengatur wewenang MK terhadap perselisihan perolehan suara. Jadi, gugatan 01 dan 03 atas penyalahgunaan kekuasaan oleh pemerintah (Presiden) terhadap pemilu yang melanggar asas dan prosedur tidak diatur dalam UU Pemilu.

    “Dan itu menjadi kewenangan MK, bukan institusi negara yang lain,” kata Suparman.

    Dia juga mengingatkan, MK memutus perkara berpegang kepada UUD 1945. Manakala ada peraturan perundang-undangan atau aturan pelaksanaannya yang menghambat pelaksanaan fungsi MK, maka MK tidak boleh terhambat aturan-aturan tersebut.

    Hal itu sesuai sumpah hakim konstitusi yang telah diikrarkan yaitu akan memenuhi kewajiban hakim konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya. Memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

    “Dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa,” kata Suparman yang sehari-hari adalah dosen Fakultas Hukum UII, Yogyakarta.

    Suparman menilai, putusan MK akan jadi sejarah. Apalagi, kalau MK menerima dan mengabulkan petitum 03 atau menerima sebagian, menyatakan Presiden terbukti melanggar asas dan prosedur untuk kepentingan 02 atau setidaknya menguntungkan 02

    Lalu, lanjut Suparman, membatalkan putusan KPU dan memerintahkan dilaksanakan pemilu ulang atau pencoblosan ulang di seluruh Indonesia. Ia menilai, itu akan menjadi putusan penting bersejarah dalam menata tertib Pemilu yang akan datang.

    “Dan MK memiliki wibawa besar terhadap pengadilan politik atau pemilu,” ujar Suparman. [hen/aje]

  • Tokoh Sumenep Tebar Pesan Damai dan Terima Hasil Pemilu 2024

    Tokoh Sumenep Tebar Pesan Damai dan Terima Hasil Pemilu 2024

    Sumenep (beritajatim.com) – Tokoh Sumenep, H. Herman Dali Kusuma, mengajak semua pihak untuk menebarkan pesan damai dan menerima apapun keputusan terkait hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Pihaknya berkomitmen untuk menjaga kerukunan dan keamanan masyarakat.

    “Kami akan menerima hasil Pemilu dengan tetap menjaga kerukunan dan keamanan masyarakat pasca Pemilu,” ujar Herman saat mengelar pertemuan bersama segera perkumpulan tokoh penting di seluruh Sumenep.

    Herman menyampaikan terima kasih atas pengabdian dan kerja keras yang telah ditunjukkan oleh penyelenggara Pemilu yakni KPU dan Bawaslu. Sehingga pesta demokrasi lima tahunan tersebut bisa berlangsung lancar

    Dia juga bersyukur Pemilu berjalan dengan aman, damai, tertib, serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Herman pun menekankan Pemilu adalah instrumen nyata dari perwujudan demokrasi di Indonesia.

    “Semua pihak tentunya mendambakan situasi pasca pemilu yang damai, yang penuh dengan kebersamaan dan kegembiraan,” kata Herman.

    Selanjutnya, Herman dan para tokoh masyarakat meminta semua pihak bisa memberikan nasihat damai. Apalagi, saat ini umat Islam sedang menjalani Bulan Suci Ramadhan 1445 H/2024 M.

    “Semua tokoh masyarakat, khususnya tokoh daerah maupun agama, diharapkan dapat memberikan nasihat damai. Khusus bagi umat Islam, mari bersiap fokus menata diri pada Bulan Suci Ramadhan dan beribadah lebih giat lagi menjelang Hari Raya Idulfitri,” kata dia.

    Lebih lanjut, dia berharap pihak berwenang dapat menjaga situasi damai setelah pelaksanaan Pemilu 2024. Para penyelenggara Pemilu, KPU dan Bawaslu, serta pemerintah hendaknya memahamkan masyarakat dengan pemahaman yang benar sesuai data yang sudah masuk.

    Sedangkan terkait hasil Pemilu 2024, dia meminta semua pihak bisa menahan diri dengan tidak menyebarkan informasi yang tidak jelas. Apalagi jika informasi tersebut mengandung provokasi.

    Sebab pada era media sosial seperti sekarang ini, kata dia, informasi begitu bebas berkeliaran. Sehingga dengan mudah bertebaran informasi yang mengandung hoaks. [beq]

  • Masa Kerja Segera Habis, 4 PPK di Bojonegoro Pelanggar Etik Belum Disanksi

    Masa Kerja Segera Habis, 4 PPK di Bojonegoro Pelanggar Etik Belum Disanksi

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Masa kerja badan adhoc yang dibentuk oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera berakhir. Badan adhoc dibentuk sebagai perangkat penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang dilakukan pencoblosan pada 14 Februari lalu.

    Badan adhoc terdiri dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dan Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih). Masa kerja badan adhoc paling lama dibubarkan 2 bulan pasca pencoblosan.

    Namun, menjelang berakhirnya masa kerja badan adhoc, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bojonegoro belum memberikan sanksi bagi para penyelenggara pemilu yang melakukan pelanggaran. Ada 4 PPK di Kabupaten Bojonegoro yang dinyatakan melanggar etik dalam proses pencoblosan februari lalu.

    “Masa kerja badan adhoc (PPK) akan habis pada bulan Maret. Sehingga April 2024 sudah melakukan persiapan perekrutan,” ujar Ketua KPU Bojonegoro Fatkhur Rohman, Jumat (29/3/2024).

    Disinggung soal 4 PPK yang telah dinyatakan oleh Bawaslu Bojonegoro bersalah melakukan penggeseran suara saat proses rekapitulasi suara, pihaknya mengaku masih melakukan kajian dan mempelajari rekomendasi dari Bawaslu. “Masih kami pelajari, nanti kami sampaikan hasilnya,” ungkapnya.

    Petugas PPK yang dinyatakan bersalah dan melanggar etik itu untuk Kecamatan Padangan, Balen, Margomulyo, dan Kecamatan Bojonegoro. Para petugas itu dinyatakan melanggar etik sebab kecurangan yang dilakukan telah diperbaiki. Rekomendasi hasil putusan Bawaslu disampaikan ke KPU pada 14 Maret 2024.

    Fatkhur Rohman mengaku (hingga Kamis (28/3/2024) belum memberikan sanksi dengan alasan masih menimbang fatalitas pelanggaran yang dilakukan. Pada prinsipnya, proses kemarin sudah dilalui dan hasil pun sudah dikembalikan semua baik ditingkatan partai politik, saksi, dan semua yang berkepentingan.

    “Kami akan memproses mereka secara etik. Melihat kesalahan kemarin itu, banyak faktor. Karena ternyata kesalahan itu diketahui ketika proses finalisasi,” pungkasnya. [lus/but]

  • Pencairan Tahap II Hibah Pilkada, Pemkab Mojokerto Tunggu Pengajuan

    Pencairan Tahap II Hibah Pilkada, Pemkab Mojokerto Tunggu Pengajuan

    Mojokerto (beritajatim.com) – Selain menunggu pengajuan dari lembaga terkait dana hibah tahap dua Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Mojokerto juga menunggu pengajuan dari pihak pengamanan. Baru Kodim 0815 Mojokerto yang mengajukan.

    Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Mojokerto Djoko Supangkat mengatakan, anggaran pengamanan untuk dana hibah tahap dua Pilkada Serentak 2024 sebesar Rp9,4 miliar. “Kami juga masih menunggu pengajuan dari institusi terkait,” ungkapnya, Rabu (27/3/2024).

    Baik, pihak kepolisian ataupun TNI. Meliputi Rp1,6 miliar untuk Kodim 0815 Mojokerto, Rp2,6 miliar untuk Polres Mojokerto Kota dan Rp5,2 miliar untuk Polres Mojokerto. Djoko menjelaskan, jika yang sudah masuk pengajuan Kodim 0815 dan saat ini sedang diproses pencairan.

    “Prinsipnya, jika ada pengajuan, penyaluran langsung kita proses. Jika berkas lengkap, pencairan juga langsung dilakukan ke rekening masing-masing,” tegasnya.

    Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto akan segera menyalurkan dana hibah tahap dua Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 sebesar Rp44,7 miliar. Namun hingga saat ini, Pemkab Mojokerto masih menunggu pengajuan dari lembaga terkait.

    Pada 2023 lalu, Pemkab Mojokerto sudah menyalurkan anggaran Pilkada serentak 2024 tahap pertama kepada bawaslu dan KPU Kabupaten Mojokerto sebesar Rp32,8 miliar. Masing-masing Rp24,8 miliar untuk KPU dan Rp8 miliar untuk Bawaslu.

    Penyaluran alokasi tersebut berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.9.1/435/SJ Nomor 24 Januari 2023 Tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.

    Dana hibah akan dicairkan secara bertahap. Pada tahap pertama, minimal 40 persen dari nilai Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang akan dicairkan dalam waktu paling lama 14 hari kerja setelah penandatanganan NPHD. Pencairan dana hibah paling sedikit 60 persen dari nilai NPHD paling lama lima bulan sebelum hari pemungutan suara. [tin/beq]

  • Pemkab Mojokerto Segera Salurkan Dana Hibah Tahap Dua Pilkada Serentak 2024

    Pemkab Mojokerto Segera Salurkan Dana Hibah Tahap Dua Pilkada Serentak 2024

    Mojokerto (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto akan segera menyalurkan dana hibah tahap dua Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 sebesar Rp 44,7 milyar. Namun hingga saat ini, Pemkab Mojokerto masih menunggu pengajuan dari lembaga terkait.

    Hal tersebut disampaikan Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Mojokerto Djoko Supangkat. Kebutuhan anggaran Pilkada Serentak 2024 sebesar Rp82 miliar tersebut dialokasikan untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mojokerto.

    “KPU mendapat alokasi sebesar Rp62 miliar dan Bawaslu Rp20 miliar. Mekanisme penyalurannya dilakukan dua tahap, 40 persen di tahun 2023 lalu dan 60 persen tahun ini. Tahun lalu kita salurkan Rp 32,8 miliar (Rp24,8 miliar KPU dan Rp8 miliar Bawaslu), tahun ini kita siapkan Rp44,7 miliar,” ungkapnya, Selasa (25/3/2024).

    Masih kata Djoko, anggaran sebesar Rp44,7 miliar tersebut dengan rincian; Rp32,7 miliar untuk KPU dan Rp12 miliar untuk Bawaslu. Djoko menjelaskan, jika anggaran sebesar Rp44,7 miliar tersebut sudah siap disalurkan dan ditargetkan penyaluran tahap dua pada awal April depan.

    “Kami targetkan penyaluran untuk dana hibah tahap dua ini dilakukan bulan depan. Saat ini, kami masih menunggu pengajuan dari lembaga terkait (KPU dan Bawaslu),” tegasnya.

    Sebelumnya, pada 2023 lalu Pemkab Mojokerto sudah menyalurkan anggaran Pilkada serentak 2024 tahap pertama kepada Bawaslu dan KPU Kabupaten Mojokerto sebesar Rp32,8 miliar. Masing-masing Rp 24,8 miliar untuk KPU dan Rp 8 miliar untuk Bawaslu.

    Penyaluran alokasi tersebut berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.9.1/435/SJ Nomor 24 Januari 2023 Tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.

    Dana hibah akan dicairkan secara bertahap. Pada tahap pertama, minimal 40 persen dari nilai Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang akan dicairkan dalam waktu paling lama 14 hari kerja setelah penandatanganan NPHD. Pencairan dana hibah paling sedikit 60 persen dari nilai NPHD paling lama lima bulan sebelum hari pemungutan suara. [tin/ian]

  • Refleksi Pemilu 2024: UGM Soroti Minimnya Kontrol Penyelenggara

    Refleksi Pemilu 2024: UGM Soroti Minimnya Kontrol Penyelenggara

    Yogyakarta (beritajatim.com) – Universitas Gadjah Mada (UGM) memberikan pendapat dan refleksi kaitan pelaksanaan Pemilu 2024 kemarin. Beberapa hal yang disoroti adalah peran media sosial (medsos) yang makin besar dalam bagian Pemilu 2024. Sementara kontrol penyelenggara pemilu semakin minim.

    Arga Pribadi Imawan, S.IP., M.A, dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisipol) dalam siaran pers Selasa (26/3/2024) menyoroti peran media sosial (medsos) yang semakin besar dalam kampanye politik. Ia mendorong penyelenggara pemilu untuk mengatur medsos secara lebih detail dan ketat. Menurutnya, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu belum cukup mengatur konten kampanye politik di medsos.

    “Banyak konten politik di medsos yang bersifat merusak, seperti hoaks, disinformasi, dan unggahan yang mendiskreditkan calon lain. Hal ini rentan memunculkan konflik horizontal di masyarakat,” kata Arga.

    Ia menegaskan bahwa KPU, Bawaslu, dan DKPP sebagai stakeholder pemilu harus membuat regulasi untuk mengontrol medsos. Pengaturan hashtag, meskipun bersifat teknis, harus dilakukan.

    Arga menambahkan, dengan tingginya pengguna medsos di Indonesia, medsos akan menjadi ruang efektif untuk kampanye di masa depan.

    Sementara itu, Rijadh Djatu Winardi menyoroti transparansi pendanaan kampanye melalui medsos. Ia berharap ada pengaturan lebih lanjut mengenai hal ini. Sebagai pakar akuntansi forensik, Rijadh menyatakan format pelaporan dana kampanye saat ini tidak rinci dan hanya berisi agregat pendapatan dan pengeluaran.

    “Hal ini membuat publik susah mencermati pengeluaran-pengeluaran tertentu, termasuk dana yang dihabiskan untuk kampanye di medsos,” kata Rijadh.

    Hendry Julian Noor menambahkan, kualitas Pemilu 2024 dari segi hukum menunjukkan bahwa kesalahan lebih banyak terjadi pada saat pra-pemilu. Kesalahan ini berdampak pada proses pelaksanaannya.

    “Kesadaran soal etika dan konflik kepentingan menjadi salah satu masalah besar yang dianggap lumrah. Hal ini dikhawatirkan akan menjadi pola yang bisa saja terjadi ke depannya,” ungkap Hendry.

    Ia menambahkan bahwa masih ada banyak hal yang perlu diperbaiki dalam penyelenggaraan Pemilu 2024. Penyelenggara pemilu perlu meningkatkan kontrol dan regulasi, terutama terkait penggunaan medsos dan pendanaan kampanye. Kesadaran soal etika dan konflik kepentingan juga perlu ditingkatkan untuk menghasilkan pemilu yang berkualitas. [aje]

  • Tahapan Pilkada Kota Kediri 2024: Akhir Agustus Pendaftaran Calon

    Tahapan Pilkada Kota Kediri 2024: Akhir Agustus Pendaftaran Calon

    Kediri (beritajatim.com) – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Kediri bakal dihelat serentak dengan sejumlah daerah lain di Indonesia tahun ini. Berikut ini tahapan Pilkada Kota Kediri 2024 yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.

    Partai politik (parpol) dan pasangan bakal calon wali Kota Kediri baik dari jalur parpol maupun perseorangan bisa melihatnya sebagai acuan. Seperti misalnya waktu pendaftaran calon pada akhir bulan Agustus nanti.

    Ketua KPU Kota Kediri Pusporini Endah Palupu mengatakan, tahapan Pilkada Kota Kediri 2024 berdasarkan pada PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.

    Inilah tahapan Pilkada Kota Kediri 2024 mulai dari perencanaan hingga penetapan calon terpilih.

    1. Perencanaan Program dan Penganggaran (sampai dengan 26 Januari 2024)

    2. Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan (sampai dengan 18 November 2024)

    3. Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penepatan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan (sampai dengan 18 November 2024)

    4. Pembentukan PPK, PPS dan KPPS ( 17 April 2024 – 5 November 2024)

    5. Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (sesuai jadwal yang ditetaplan oleh Bawaslu).

    6. Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan (27 Februari 2024 – 16 November 2024).

    7. Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih (24 April 2024 – 31 Mei 2024).

    8. Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih ( 31 Mei 2024 – 23 September 2024).

    9. Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan (5 Mei 2024 – 19 Agustus 2024).

    10. Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon (24 Agustus 2024 – 28 Agustus 2024).

    11. Pendaftaran Pasangan Calon (27 Agustus 2024 – 29 Agustus 2024).

    12. Penelitian Persyaratan Calon (27 Agustus 2024 – 21 September 2024).

    13. Penetapan Pasangan Calon (22 September 2024)

    14. Pelaksanaan Kampanye (25 September 2024 – 23 November 2024)

    15. Pemungutan Suara (27 November 2024).

    16. Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Perhitungan Suara (27 November 2024 – 16 Desember 2024).

    17. Penetapan Calon Terpilih.

    Penetapan calon dengan syarat tidak terdapat permohonan perselisihan hasil pemilihan.

    Paling lama 5 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam buku Register Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU.

    Terdapat pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan.

    Paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU. [nm/beq]

  • Bersyukur Prabowo-Gibran Terpilih Pimpin Indonesia, LSN Sampang Bagi-Bagi Takjil

    Bersyukur Prabowo-Gibran Terpilih Pimpin Indonesia, LSN Sampang Bagi-Bagi Takjil

    Sampang (beritajatim.com) – Laskar Sholawat Nusantara (LSN) Madura Raya, bagi bagi takjil sebagai bentuk rasa syukur atas kemenangan pasangan Capres dan Cawapres nomer urut 02, Prabowo Subianto- Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Pakil Presiden Republik Indonesia pemilu 2024.

    “Kami pengurus Laskar Shalawat Nusantara Madura Raya bersyukur bahwa Pemilu 2024 ini, berjalan dengan aman dan damai,” kata H Hairul Multazam, Korwil LSN Madura Raya, Minggu (24/3/2024).

    Tidak hanya itu, ia mengucapkan terima kasih kepada pemerintah, bapak Presiden, Kapolri, Panglima TNI dan Jajarannya, serta penyelenggara Pemilu mulai dari KPU, Bawaslu di semua tingkatan yang telah berhasil melaksanakan Pemilu secara jujur, adil dan bermartabat.

    “Selamat atas terpilihnya pasangan Prabowo-Gibran semoga amanah sebagai Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029,” imbuhnya.

    Lebih lanjut dia memaparkan, pemilu tahun 2024 yang terselenggara mencerminkan nilai demokrasi yang baik. Sehingga Negara Indonesia sebagai negara demokrasi patut dicontoh oleh negara-negara di seluruh dunia.

    “Kami mengapresiasi sikap dewasa dan Negarawan yang telah ditunjukkan para kontestan Pilpres, Pileg, DPD dan juga para pendukung, baik partai politik maupun relawan serta masyarakat yang sudah menjalankan dan mendukung kelancaran Pemilu 2024,” tandasnya.[sar/aje]

  • Pemkab Banyuwangi Siapkan Rp111,54 M untuk Pilkada 2024

    Pemkab Banyuwangi Siapkan Rp111,54 M untuk Pilkada 2024

    Banyuwangi (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi menyiapkan total Rp111,54 untuk Pilkada 2024. Pelaksanaan Pilkada 2024 akan berlangsung kurang dari delapan bulan lagi dan serentak seluruh Indonesia.

    “Menuju Pilkada, sudah kita siapkan. Semoga semuanya bisa berjalan lancar,” ungkap Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani.

    Anggaran itu dibagi untuk KPU dan Bawaslu Banyuwangi. Masing-masing lembaga mendapatkan Rp90,2 miliar dan Rp21,34 miliar.

    Ditanya mengenai sikap politik, Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani enggan berkomentar jauh. Pihaknya hingga kini belum menentukan sikap akan maju dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Banyuwangi.

    Saat ini, kata Ipuk, pihaknya kini masih fokus pada sisa jabatan dan PR yang harus diselesaikan. Sesuai masa, Ipuk akan memimpin Banyuwangi hingga akhir 2024 mendatang.

    Berdasarkan jadwal, Pilkada Banyuwangi akan berlangsung November 2024. [rin/beq]

  • Bawaslu Kabupaten Mojokerto Hentikan Penyelidikan Kasus Dugaan Pidana Pemilu di Temon

    Bawaslu Kabupaten Mojokerto Hentikan Penyelidikan Kasus Dugaan Pidana Pemilu di Temon

    Mojokerto (beritajatim.com) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mojokerto menghentikan penyelidikan kasus dugaan pidana Pemilu di Desa Temon, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto. Bawaslu Kabupaten Mojokerto menghentikan penyelidikan lantaran tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran dalam Pemilu.

    Ketua Bawaslu Mojokerto, Dody Faisal mengatakan, Bawaslu Kabupaten Mojokerto memutuskan menghentikan penyelidikan kasus dugaan pidana Pemilu di Desa Temon, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto karena tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran dalam Pemilu.

    “Berdasarkan hasil analisis dan kajian dugaan pelanggaran Pidana Pemilihan Umum, Bawaslu Kabupaten Mojokerto memutuskan untuk tidak menindaklajuti laporan karena laporan tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran dalam Pemilihan Umum, sehingga proses dihentikan,” ungkapnya, Jumat (22/3/2024).

    Keputusan tersebut merupakan hasil dari proses penanganaan pelanggaran yang sangat panjang dan melibatkan banyak pihak. Bawaslu Kabupaten Mojokerto mengundang semua pihak tanpa terkecuali sebagai bukti jika Bawaslu Kabupaten Mojokerto merupakan lembaga yang dituntut professional dan taat terhadap Undang-Undang dalam menjalankan fungsinya.

    “Yakni Bawaslu sebagai Lembaga Pengawas Pemilihan Umum. Pada tanggal 26 Februari 2024 lalu. Bawaslu Kabupaten Mojokerto menerima laporan dugaan pelanggaran pidana Pemilihan Umum Tahun 2024 terkait dugaan penggelembungan suara di Desa Temon, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, ” katanya.

    Pelapornya adalah salah satu Calon Legislatif (Caleg) Partai Demokrat Daerah Pemilihan (Dapil) 3 nomor urut 3, Ananda Ubaid Sihabuddin Argi. Sementara terlapor yaitu seluruh Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Desa Temon dan Ketua Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) Desa Temon.

    “Pada tanggal 28 Februari 2024, Bawaslu Kabupaten Mojokerto membuat kajian awal dugaan pelanggaran dan hasilnya dinyatakan bahwa laporan tersebut memenuhi syarat formil. Sehingga Bawaslu Kabupaten Mojokerto menjalankan proses penanganan pelanggaaran terhadap laporan pelapor tersebut,” ujarnya.

    Hal ini sebagaimana ketentuan dalam Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. Bawaslu Kabupaten Mojokerto mengundang seluruh terlapor, saksi dan pelapor untuk dimintai keterangan perihal laporan dugaan Pelanggaran Pidana Pemilihan Umum tersebut.

    “Pemanggilan pelapor, pelapor dan saksi dilakukan sejak tanggal 3 smpai 20 Maret 2024. Ada 43 orang yang kami mintai keterangan diantaranya terlapor ada Pengawas TPS sebanyak 18 orang dan Ketua KPPS sebanyak 18 orang. Saksi yakni Pengawas Desa 1 orang dan 3 orang PPS Desa Temon, lalu pelapor dan saksi pelapor ada 2 orang,” jelasnya.

    Pelapor Ananda Ubaid Sihabuddin Argi hingga kini belum menanggapi hasil keputusan Bawaslu Kabupaten Mojokerto tersebut. Belum ada respon dari Caleg Partai Demokrat Dapil 3 nomor urut 3 tersebut.

    Sebelumnya, Calon Legislatif (Caleg) Partai Demokrat Kabupaten Mojokerto Daerah Pemilihan (Dapil) 3, Ananda Ubaid Sihabuddin Argi kembali mendatangi kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mojokerto, Senin (26/2/2024). Bersama kuasa hukumnya, Caleg nomor urut 3 ini melaporkan dugaan pidana Pemilu.

    Pelapor melaporkan penyelenggara Pemilu yakni Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS). Menyusul hasil penghitungan suara di 18 Tempat Pemungutan Suara (TPS) Desa Temon, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto pada, Sabtu (24/2/2024) pekan lalu terjadi pengelembungan suara hingga 535 suara.

    Dengan membawa sejumlah bukti baru, pelapor dan kuasa hukum melaporkan dugaan pidana Pemilu tersebut. Tidak hanya melaporkan indikasi dugaan pidana Pemilu ke Bawaslu Kabupaten Mojokerto, kuasa hukum juga berencana akan melaporkan penyelenggara Pemilu atas ketidakprofesionalnya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

    Laporan tersebut setelah laporan indikasi dugaan kecurangan suara hilang di Desa Temon, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto terbukti. Temuan tersebut diketahui setelah dilakukan penghitungan ulang di 18 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada di Desa Temon, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto.

    Dari hasil penghitungan ulang yang digelar di aula Dinas Pendidikan Kecamatan Trowulan yang dilakukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Sabtu (24/2/2024). Hasilnya, Calon Legislatif (Caleg) Partai Demokrat DPRD Kabupaten Mojokerto Daerah Pemilihan (Dapil) 3 terdapat suara hilang sebanyak 535 suara.

    Untuk Caleg nomor urut 1, Surata mendapatkan 83 suara, Caleg nomor urut 2, Adelia Suryani mendapatkan 2.290 suara dan nomor urut 3, Ananda Ubaid Sihabuddin Argi mendapatkan 21 suara. Perbedaan mencolok terlihat dari perolehan Caleg nomor urut 2 yakni sebelumnya mendapatkan 2.825 suara. Suara Adelia mengelembung sebanyak 535 suara. [tin/kun]