Kementrian Lembaga: Bawaslu

  • Kisruh UU Pilkada, Pakar Hukum Tata Negara: DPR Lakukan Pembangkangan Konstitusi

    Kisruh UU Pilkada, Pakar Hukum Tata Negara: DPR Lakukan Pembangkangan Konstitusi

    Surabaya (beritajatim.com) – Dosen Hukum Tata Negara FH (Fakultas Hukum) Universitas Surabaya (Ubaya) Prof.Dr.Hesti Armiwulan S.,S.H.,M.Hum, menilai bahwa DPR yang menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pencalonan kepala daerah adalah bentuk pembangkangan konstitusi.

    Sebagai dosen hukum tata negara, Prof Dr Hesti menilai bahwa MK adalah lembaga negara yang kedudukan dan kewenangannya diatur oleh Undang Undang Dasar (UUD). MK mempunyai kewenangan salah satunya adalah menguji undang undang terhadap UUD.

    Itu artinya MK adalah sebagai pengawal dari UUD. Jadi Putusan MK itu sejatinya adalah penegasan UUD RI tahun 1945 sebagai hukum yang tertinggi.

    Seluruh komponen penyelenggara negara, kata Prof Dr Hesti, harus tunduk pada putusan MK, karena sifatnya adalah menjadi peradilan tingkat pertama dan terakhir dan bersifat final.

    “Artinya DPR sebagai pembentuk UU, juga harus tunduk dan melaksanakan Putusan MK, bukan malah menafsirkan yang berbeda dengan putusan MK. Tapi apa yang terjadi? DPR itu seolah olah ingin menunjukkan bahwa kekuasaan dia itu melebihi konstitusi sehingga dia menganulir Putusan MK melalui cara mengubah Undang-Undang pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota,” ujarnya, Kamis (22/8/2024).

    Dalam aspek hukum atau yang dikenal dengan rule of law. Apa yang dilakukan anggota DPR ini bukan merupakan prinsip negara hukum, tapi menjadikan hukum itu sebagai alat kekuasaan.

    “Jadi mengubah UU pemilihan gubernur, bupati/walikota yang tidak sesuai dengan Putusan MK jelas meligitimasi kehendak dari kekuasaan bukan prinsip negara hukum yang demokratis,” katanya.

    “Dengan DPR merubah UU pemilihan gubernur, walikota, bupati dan tidak melaksanakan putusan MK sesungguhnya DPR itu telah melakukan pembangkangan terhadap konstitusi yang dalam bahasa hukum kita sebut inkonstitusionalisme (Melanggar konstitusi),” tambahnya.

    Prof Dr Hesti mengatakan, masyarakat harus mengetahui bahwa MK membuat dua putusan, putusan pertama no 60/ PUU tahun 2024 dan Putusan MK no 70/PUU tahun 2024.

    Harusnya, kata Hesti, berdasarkan putusan MK itu, pencalonan gubernur, bupati dan walikota itu tidak hanya diberikan kepada partai politik yang memiliki kursi 20 % di DPRD melainkan disamakan dengan pencalonan dari perseorangan.

    Yang maknanya, Parpol yang tidak mempunyai kursi di DPRD namun memiliki suara sah saat Pemilu dapat mengusulkan calon Gubernur, Bupati/Walikota. Putusan no 70 berkaitan dengan usia minimal calon Gubernur dan wakil Gubernur.

    Kalau di putusan MA, mengubah peraturan KPU. Peraturan KPU itu dasar hukum pembentukannya adalah UU Pemilihan gubernur, walikota dan bupati sesuai pasal 7 ayat 2 huruf e menentukan syarat sebagai calon gubernur dan wakil gubernur mininal adalah 30 tahun.

    Oleh KPU pasal 7 ayat 2 e tersebut ditegaskan lagi melalui Peraturan KPU yang dimaksud dengan minimal 30 tahun itu sejak penetapan calon oleh KPU. Per KPU oleh MA diubah bahwa yang dimaksud dengan minimal 30 tahun itu setelah pelantikan.

    “Kalau setelah pelantikan, namanya bukan calon, tapi sudah menjadi Gubernur/Wakil Gubernur terpilih,” ujarnya .

    MA mempunyai kewenangan untuk menguji peraturan perundangan di bawah undang undang, dalam hal ini PP dan seterunya termasuk per KPU. Posisi per KPU dibawah undang undang. Dan yang diubah MA adalah per KPU tapi undang undangnya tetap sebagaiman ditentukan dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e. Padahal peraturan KPU itu merujuk pada Undang undang.

    Melalui Putusan MK no.70 ketentuan Pasal 7 ayat (2) e dipertegas oleh MK. Nah, mana yang lebih tinggi, bukan melihat MK dan MA sama-sama sebagai peradilan tertinggi, tapi dilihat dari kewenangan pengujian peraturan perundangan.

    Kalau MA itu, lanjut Hesti, menguji peraturan perundang-undangan dibawah UU, kalau MK itu menguji undang undang terhadap UUD. “Dari situ saja sudah kelihatan, bahwa posisinya lebih tinggi MK karena MK menguji undang undang terhadap UUD. Mana yang harus diikuti? Ya sudah jelas putusan MK ini yang final dan mengikat. Putusan MK inilah yang harus dilaksanakan oleh KPU,” ujarnya.

    Sikap presiden dalam hal ini juga inkonsisten, ketika putusan MK ini menguntungkan pihaknya maka dengan lantang dan serta merta mereka mengatakan bahwa putusan MK itu final dan mengikat dan harus dihormati dan dipatuhi karena itu prinsip hukum.

    Ketika putusan MK tersebut tidak menguntungkan mereka tapi mereka berusaha menganulir. Nah itu dikatakan bahwa mereka tidak konsisten. Bukan keputusan yang diputuskan oleh para negarawan tapi ini adalah putusan yang berdasarkan kepentingan politik sesaat.

    Maka menurut Prof Dr Hesti, saatnya masyarakat mengetahui bahwa dalam situasi seperti ini bukan tarik menarik kepentingan politik, karena situasi seperti ini membahayakan eksistensi kehidupan bernegara yang berdasarkan konstitusi.

    “Jadi masyarakat itu harus diberikan kesadaran bahwa kita ini bukan alat kekuasaan, karena rakyat itu sebagai pemegang kedaulatan tertinggi kita harus melakukan satu action bersama yaitu menolak tentang keberadaan undang undang yang tidak melaksanakan Putusan MK,” urainya.

    “Kalau DPR tetap egois, undang undang yang dibentuk DPR itu akan menjadi tidak efektif kalau KPU sebagai penyelenggara pemilu tetap tunduk dan patuh pada putusan MK,” lanjutnya.

    Jadi menurut Hesti kuncinya adalah di penyelenggara pemilihan gubernur, bupati dan walikota. Kalau KPU berdasarkan kehendak DPR maka KPU melakukan pembangkangan terhadap konstitusi. Apakah KPU, DKPP maupun Bawaslu bisa melaksanakan amanah konstitusi.

    Kalau DPR tetap mengesahkan undang undang yang tidak sesuai dengan syarat formil dan matreiil maka pihaknya juga tidak akan tinggal diam. Yakni, akan mengajukan permohonan ke MK untuk membatalkan undang-undang tersebut. “Ini bisa dikatakan momen reformasi jilid 2,” tutupnya. [uci/suf]

  • Formasi, Persyaratan, Cara Daftar, dan Jadwalnya

    Formasi, Persyaratan, Cara Daftar, dan Jadwalnya

    Jakarta

    Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 membuka pendaftaran dengan berbagai formasi. Pendaftaran CPNS 2024 mulai dibuka pada 20 Agustus 2024 jam 17.45 WIB.

    Seleksi CPNS 2024 akan serentak dibuka di seluruh Indonesia pada 20 Agustus-6 September 2024. Simak informasi lengkapnya di bawah ini.

    Formasi CPNS 2024

    Pemerintah membuka 250.407 formasi CPNS 2024, yang terbagi atas 114.706 formasi instansi pusat dan 135.701 formasi instansi daerah.

    Dirangkum dari laman resmi masing-masing instansi dan detikEdu, berikut adalah daftar formasi CPNS 2024 lengkap:

    Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek): 15.462 formasiKementerian Agama (Kemenag): 20.772 formasiKementerian Kesehatan (Kemenkes): 8.607 formasiKementerian Perhubungan (Kemenhub):
    – Tenaga Teknis: 1.385 formasi
    – Tenaga Kesehatan: 6 formasiKementerian Sosial (Kemensos):
    – Tenaga Teknis: 125 formasi
    – Tenaga Kesehatan 141 formasiKementerian Pembangunan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR):
    – Tenaga Teknis: 6.385 formasi
    – Tenaga Kesehatan: 3 formasiBadan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu): 1.984 formasiKementerian Pertahanan (Kemenhan):
    – Tenaga Teknis: 13.687 formasi
    – Tenaga Kesehatan: 4.597 formasiBadan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM): 781 formasiKejaksaan Agung (Kejagung): 11.030 formasi (gabung formasi PPPK)Lembaga Administrasi Negara (LAN): 144 formasiMahkamah Agung (MA): 4.949 formasiBadan SAR Nasional (Basarnas): 1.389 formasiCara Cek Formasi CPNS 2024Buka laman sscasn.bkn.go.idPada halaman utama, klik menu ‘Layanan Informasi’Pilih opsi ‘Info Lowongan’ dari menu yang muncul.Isi kolom ‘Jenis Pengadaan’ dengan jenis formasi’.Isi kolom ‘Instansi’ dengan nama instansi yang sesuai.Klik tombol ‘Cari’ dan informasi mengenai formasi CPNS 2024 pun akan muncul.Link Pendaftaran CPNS 2024

    Link pendaftaran CPNS 2024 bisa diakses melalui sscasn.bkn.go.id.

    Proses pendaftaran dilakukan secara online. Calon pendaftar perlu membuat akun SSCASN dan mendaftar pada formasi tujuannya.

    Pada laman tersebut, akan ada informasi daftar instansi pusat atau daerah beserta jumlah kebutuhan CPNS.
    Informasi seputar pendaftaran CPNS 2024 juga bisa dipantau melalui resmi BKN di bkn.go.id/layanan/sscasn.

    Cara Daftar CPNS 2024Buka sscasn.bkn.go.idLogin ke akun SSCASNLengkapi data diri dan unggah swafotoPastikan kembali informasi yang disubmit sudah tepatKlik ‘Selanjutnya’Pilih jenis FormasiPilih jenis seleksi CPNSPilih formasi lulusan atau tingkat pendidikan yang dibukaUnggah dokumen yang dimintaProses pendaftaran CPNS 2024 selesai.Syarat CPNS 2024

    Mengacu pada Keputusan Menteri PANRB (KepmenPANRB) Nomor 320 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024, secara umum, berikut adalah beberapa syarat CPNS 2042:

    Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat melamar.Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan, yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri.Tidak menjadi anggota/pengurus partai politik (parpol) atau terlibat politik praktis.Mempunyai kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan.Mempunyai kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu, yang masih berlaku dari lembaga profesi berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain, yang ditentukan oleh instansi pemerintah.Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.

    Syarat Dokumen CPNS 2024

    Sejatinya persyaratan dokumen dan ketentuan administrasi pendaftaran CPNS 2024 bisa berbeda-beda. Ada syarat khususnya juga, hal ini tergantung dari masing-masing instansi yang didaftar.

    Jadwal Pendaftaran CPNS 2024

    Berdasarkan surat nomor 5419/B-KS.04.01/SD/K/2024, berikut merupakan jadwal CPNS 2024:

    19 Agustus – 2 September 2024 : Pengumuman Seleksi.20 Agustus – 6 September 2024 : Pendaftaran Seleksi.20 Agustus – 13 September 2024 : Seleksi Administrasi.14 – 17 September 2024 : Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi.18 – 28 September 2024 : Konfirmasi Penggunaan Nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Tahun Anggaran 2023 oleh Peserta Seleksi.18 – 20 September 2024 : Masa Sanggah.18 – 22 September 2024 : Jawab Sanggah.21 – 27 September 2024 : Pengumuman Pasca Masa Sanggah.29 September – 1 Oktober 2024 : Penarikan data final SKD CPNS.2 – 8 Oktober 2024 : Penjadwalan SKD CPNS.9 – 15 Oktober 2024 : Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS.16 Oktober – 14 November 2024 : Pelaksanaan SKD CPNS.23 Oktober – 16 November 2024 : Pengolahan Nilai SKD CPNS.17 – 19 November 2024 : Pengumuman Hasil SKD CPNS.20 November – 17 Desember 2024 : Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS Non-CAT.20 – 22 November 2024 : Pemetaan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT.23 – 25 November 2024 : Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi.26 – 28 November 2024 : Penarikan data final SKB CPNS.29 November – 3 Desember 2024 : Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT.4 – 8 Desember 2024 : Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT.9 – 20 Desember 2024 : 21 Pelaksanaan SKB CPNS.17 Desember 2024 – 4 Januari 2025 : Integrasi Nilai SKD dan SKB CPNS.5 – 12 Januari 2025 : Pengumuman Hasil CPNS.13 – 15 Januari 2025 : Masa Sanggah.13 – 19 Januari 2025 : Jawab Sanggah.15 – 20 Januari 2025 : Pengolahan Seleksi Hasil Sanggah.16 – 22 Januari 2025 : Pengumuman Pasca Sanggah.23 Januari – 21 Februari 2025 : Pengisian DRH NIP CPNS.22 Februari – 23 Maret 2025 : Usul Penetapan NIP CPNS.

    (khq/fds)

  • Kapolres Malang Tegaskan Netralitas dalam Pilkada Serentak 2024

    Kapolres Malang Tegaskan Netralitas dalam Pilkada Serentak 2024

    Malang (beritajatim.com) – Kapolres Malang, AKBP Putu Kholis Aryana, menegaskan komitmennya terhadap netralitas dalam pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.

    Hal tersebut disampaikan langsung saat memimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Mantap Praja Semeru 2024 di halaman Polres Malang, Senin (19/8/2024).

    “Jaga netralitas, Saya ulangi jaga netralitas, Saya ulangi jaga netralitas, dalam setiap tahapan Pemilukada dengan menghindari setiap tindakan yang dapat mencederai netralitas ASN, TNI, dan Polri,” tegas AKBP Putu Kholis Aryana dalam amanatnya.

    Apel Gelar Pasukan tersebut diikuti oleh personel dari berbagai instansi, termasuk Kodim 0818 Malang-Batu, Polres Malang, Satpol PP, BPBD, Dinas Perhubungan, serta Linmas. Kegiatan ini dimulai dengan penyematan pita tanda dimulainya operasi kepada perwakilan personel pengamanan Pilkada 2024.

    Dalam amanatnya, Kapolres Malang juga menyampaikan bahwa Operasi Mantap Praja Semeru 2024 akan berlangsung selama 135 hari, dimulai pada 19 Agustus hingga 31 Desember 2024. Operasi ini bertujuan untuk mewujudkan situasi yang aman dan kondusif selama berlangsungnya Pilkada 2024 di Kabupaten Malang.

    “Apel gelar pasukan ini diselenggarakan untuk melakukan pemeriksaan persiapan personel serta sarana dan prasarana sebelum diterjunkan dalam pelaksanaan pengamanan Pemilu serentak 2024. Ini juga merupakan wujud nyata komitmen kita dalam memastikan seluruh tahapan Pemilu serentak 2024 di Kabupaten Malang insyaallah berjalan dengan aman, lancar, dan damai,” tegas Kholis.

    Menurut Kholis, Operasi Mantap Praja Semeru 2024 akan didukung penuh oleh TNI, pemerintah daerah, rekan criminal justice system, sentra gakkumdu, KPU, Bawaslu, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan seluruh stakeholder terkait.

    Masa operasi ini dirancang sebagai langkah preventif untuk menekan dan mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Malang. Berdasarkan indeks potensi kerawanan Pilkada, lanjutnya, ada beberapa tempat pemungutan suara (TPS) yang menjadi perhatian lebih karena kondisi cuaca dan geografis.

    “Beberapa wilayah yakni di Desa Lebakharjo Kecamatan Ampelgading, Desa Tumpakrejo Kecamatan Gedangan, Desa Wonorejo Kecamatan Singosari, dan Desa Karangsari Kecamatan Bantur,” imbuhnya.

    Kholis menyebut, sebelum pelaksanaan operasi, Polres Malang beserta jajarannya telah melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) berupa kegiatan mendekatkan diri kepada masyarakat dan Cooling System.

    “Langkah ini dilaksanakan untuk membangun narasi besar persatuan dan kesatuan serta kemajuan bangsa di atas kepentingan kelompok, guna mengantisipasi berbagai pola resensi polarisasi seperti isu-isu hoax, SARA, politik identitas, propaganda black campaign, serta isu negatif lainnya,” pungkasnya. (yog/ted)

  • Kapolres Pamekasan: Pilkada Buktikan Kematangan Demokrasi

    Kapolres Pamekasan: Pilkada Buktikan Kematangan Demokrasi

    Pamekasan (beritajatim.com) – Kapolres Pamekasan, AKBP Jazuli Dani Iriawan menyampaikan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) merupakan ajang yang akan membuktikan kematangan demokrasi di Indonesia.

    Hal tersebut disampaikan disela Apel Gelar Pasukan dalam rangka menyambut Pilkada Serentak dengan sandi Operasi Mantap Praja Semeru 2024, di Mapolres Pamekasan, Jalan Stadion 81 Pamekasan, Senin (19/8/2024).

    Dalam kegiatan tersebut tampak hadir sejumlah pejabat daerah dan tokoh masyarakat, termasuk Ketua KPU Kabupaten Pamekasan, Ketua Bawaslu Kabupaten Pamekasan, sejumlah PJU Polres Pamekasan, Kapolsek Jajaran, dan beberapa stakeholder lainnya.

    “Apel gelar pasukan ini dalam pemeriksaan kesiapan personel, sarana dan prasarana sebelum diterjunkan dalam pelaksanaan pengamanan pilkada serentak 2024. Hal ini sebagai wujud nyata dan komitmen dalam memastikan seluruh tahapan pilkada serentak di Jawa Timur berjalan aman, lancar dan damai,” kata AKBP Jazuli Dani Iriawan.

    Dalam kesempatan tersebut, pihaknya juga menukil amanat dari Presiden RI, Joko Widodo yang menyampaikan jika 2024 sebagai moment politik yang sangat penting bagi bangsa Indonesia. “Jadi pilkada serentak 2024 ini bukan sekedar pesta demokrasi biasa, tetapi merupakan ajang yang akan menjadi bukti kematangan demokrasi Indonesia,” ungkapnya.

    “Terlebih penyelenggaraan pemilu serentak ini juga akan menjadi pemilu terbesar dalam sejarah Indonesia, sehingga membutuhkan kerja keras dan sinergi luar biasa dari semua pihak maupun stakeholder terkait,” sambung AKBP Jazuli Dani Iriawan.

    Bahkan jauh sebelum pelaksanaan apel pasukan, Polda Jatim beserta jajaran sudah menggelar Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) berupa cooling system. “Langkah ini dilaksanakan untuk membangun narasi besar jika persatuan dan kesatuan, serta kemajuan bangsa di atas kepentingan kelompok,” tegasnya.

    “Hal ini bukan tanpa alasan, sebab KRYD ini sebagai salah satu langkah konkrit guna mengantisipasi polarisasi akibat berita hoaks, isu sara, politik identitas, propaganda dan black campaign pada pelaksanaan pilkada di Indonesia, khususnya di wilayah Jawa Timur,” jelasnya.

    Dari itu pihaknya mengimbau sekaligus meminta kerjasama seluruh pihak untuk bersama sukseskan pelaksanaan pilkada serentak 2024. “Mari bersama wujudkan pelaksanaan pilkada berjalan aman, damai dan lancar,” pungkasnya. [pin/beq]

  • Ikuti Jalannya Simulasi Sispamkota, Ini Harapan Mas Dhito pada Pilkada Kediri

    Ikuti Jalannya Simulasi Sispamkota, Ini Harapan Mas Dhito pada Pilkada Kediri

    Kediri (beritajatim.com) – Bupati Hanindhito Himawan Pramana menyaksikan jalannya simulasi sistem kemanan kota (Sispamkota) dalam rangka kesiapan pengamanan Pilkada 2024 yang diadakan Polres Kediri di depan Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Kediri.

    Simulasi itu digambarkan proses pengamanan tahapan Pilkada hingga tindakan yang dilakukan aparat ketika dihadapkan pada situasi kerawanan. Adegan yang dilakukan sepanjang jalannya simulasi digambarkan mirip dengan potensi gangguan yang ada.

    “Situasi ini terjadi pada saat simulasi, jangan sampai pada hari H itu terjadi,” harap Mas Dhito usai menyaksikan keseluruhan simulasi.

    Untuk mengamankan jalannya proses Pilkada serentak 2024, Polres Kediri menerjunkan 2/3 dari kekuatan. Pengamanan selain dari kepolisian juga melibatkan unsur TNI dan institusi terkait lain. Sebagai kepala daerah, Mas Dhito berharap jalannya Pilkada 2024 berlangsung lancar dan kondusif.

    Ikuti Jalannya Simulasi Sispamkota, Ini Harapan Mas Dhito pada Pilkada Kediri

    “Semoga Pemilukada yang akan dilaksanakan pada tanggal 27 November bisa berjalan dengan aman, damai dan lancar,” tambahnya.

    Dalam kesempatan itu, sebelum dilakukan simulasi Sispamkota diawali dengan kegiatan deklarasi Pilkada damai yang diikuti penyelenggara pemilu baik KPU dan Bawaslu, jajaran Forkopimda Kabupaten Kediri, partai politik, organisasi wartawan dan perwakilan komponen masyarakat. Diantaranya, perwakilan serikat pekerja, ormas, organisasi mahasiswa, dan supporter bola.

    Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto menyatakan, deklarasi damai itu menjadi langkah awal untuk menjaga keamanan selama jalannya proses Pilkada Serentak 2024. Dekkarasi itu menjadi momen penting untuk memperkuat komitmen bersama antara penyelenggara pemilu dan partai politik dalam menciptakan pemilu yang aman dan damai.

    Ikuti Jalannya Simulasi Sispamkota, Ini Harapan Mas Dhito pada Pilkada Kediri

    Dengan diadakannya deklarasi Pilkada damai dan simulasi Sispamkota tersebut, lanjut Bimo, Polres Kediri dengan dibantu TNI dan stakeholder terkait siap melakukan pengamanan selama jalannya tahapan Pilkada serentak 2024 di Kabupaten Kediri. Baik pemilihan gubernur-wakil gubernur serta bupati-wakil bupati.

    “Kita lakukan deklarasi damai dan simulasi Sispamkota ini supaya wilayah hukum Polres Kediri dapat aman, kondusif, guyub, rukun,” tandasnya. [ADV PKP/nm]

  • Kapolres Mojokerto Akan Tindak Tegas Perusuh Pilkada 2024

    Kapolres Mojokerto Akan Tindak Tegas Perusuh Pilkada 2024

    Mojokerto (beritajatim.com) – Satu orang pendemo pingsan saat melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kamis (15/8/2024). Aksi tersebut dilakukan lantaran tak puas dengan hasil penghitungan suara sehingga massa meminta pencoblosan ulang.

    Massa aksi dari pasangan calon (paslon) yang kalah tersebut mendatangi kantor penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu). Massa membawa sejumlah poster berupa tuntutan yang ditujuhkan kepada KPU. Aksi pembakaran ban bekas dan pelemparan ke petugas pun tak terelakkan.

    Sehingga pihak kepolisian menerjunkan personel dalmas untuk meredam aksi massa, anjing pelacak dan mobil water canon pun turut diterjunkan. Akibatnya, satu pendemo pingsan dan harus mendapatkan perawatan. Tak lama, petugas berhasil memukul mundur massa aksi hingga kondisi kembali kondusif.

    Ini merupakan simulasi yang digelar Polres Mojokerto dalam Peragaan Sistem Pengamanan Kota (Sispamkota) Operasi Mantap Praja Semeru 2024 yang digelar di halaman Mapolres Mojokerto. Peragaan ini bertujuan untuk menguji kesiapan dan koordinasi antara berbagai pihak menjelang Pilkada 2024.

    Dalam simulasi tersebut diperagakan mulai tahapan awal penyelenggaran Pemilu hingga proses pemungutan dan penghitungan suara. Turut hadir Bupati Mojokerto, Komisioner KPU, Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Ketua Pengadilan Negeri (PN) dan Dandim 0815 Mojokerto.

    Kapolres Mojokerto, AKBP Ihram Kustarto mengatakan, Operasi Mantap Praja Semeru 2024 digelar mulai tanggal 19 Agustus hingga 31 Desember 2024. “Semoga Mojokerto aman dan saya pastikan, aman itu berawal dari panjenengan memberikan informasi yang sejuk, aman dan damai,” ungkapnya.

    Sebanyak 1.600 personel gabungan TNI/Polri dan stakeholder terkait diterjunkan dalam pengamanan Pilkada 2024. Dengan indikator yang diberikan oleh tim penilai, lanjut Kapolres, Kabupaten Mojokerto masuk dalam kategori aman dalam penyelenggaraan Pilkada 2024.

    “Tapi kita tidak boleh berpikir underestimate, saya pastikan melalui sistem pengamanan kota yang sudah kita saksikan bersama, saya akan melaksanakan tindakan tegas kepada para pelaku perbuatan melanggar hukum. Saya tidak pandang bulu, saya pastikan tindak tegas,” tegasnya. [tin/but]

  • Polresta Sidoarjo Halau Massa yang Anarkis

    Polresta Sidoarjo Halau Massa yang Anarkis

    Sidoarjo (beritajatim.com) – Polresta Sidoarjo melakukan simulasi Sispamkota (Sistem Pengamanan Kota) jelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024, di Parkir Timur GOR Sidoarjo, Selasa (6/8/2024).

    Hadir dalam acara tersebut, Wakapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Deny Agung Andriana, perwakilan dari jajaran TNI, Pemkab Sidoarjo, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Linmas, Sat Brimob Polda Jatim, Bakesbangpol, Bawaslu, KPU serta sejumlah elemen masyarakat.

    Aparat gabungan terkait intens siaga dalam pengamanan, mulai di gudang logistik KPU, lalu dilanjutkan tahap pengamanan tahap awal pemilihan kepala daerah, penghitungan surat suara sampai terjadi penolakan terkait hasil suara dari salah satu Paslon dan simpatisannya.

    Tampak aparat gabungan dari unsur kepolisian, TNI dan  petugas terkait lainnya, dalam simulasi digambarkan sigap melakukan pengamanan terhadap aksi protes massa yang tidak puas dengan hasil Pilkada.

    Diperagakan pula saat situasi terjadinya kerusuhan, sementara petugas Dalmas Satuan Samapta dan satuan lain dari Polresta Sidoarjo di back up TNI dan Satuan Brimob Polda Jawa Timur, mengupayakan massa yang mulai anarkis dapat dikendalikan hingga bergerak mundur, sampai pagelaran Pilkada 2024 selesai dan situasi kembali kondusif.

    Petugas menghalau aksi massa yang anarkis

    Wakapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Deny Agung Andriana mengatakan kegiatan sistem pengamanan yang dilakukan Polresta Sidoarjo ini, guna memastikan kesiapan dan pemahaman personel pengamanan dalam mengantisipasi potensi gangguan Kamtibmas menjelang pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024, di wilayah Kabupaten Sidoarjo.

    “Untuk kesiapan dalam pengamanan setiap tahapan Pilkada serentak 2024 kita memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan keamanan dan ketertiban selama berlangsungnya proses demokrasi ini. Kepada seluruh anggota yang terlibat dalam pengamanan untuk tetap semangat, menjaga kebersamaan dan profesional dalam menjalankan tugas,” katanya.

    Denny juga juga optimis mewujudkan Kabupaten Sidoarjo yang aman dan kondusif. Harapannya dalam pelaksanaan Pilkada serentak 2024 berjalan sukses. Karenanya, sambung dia, melalui berbagai persiapan yang telah dilakukan, Polresta Sidoarjo beserta stake holder terkait siap mengawal dan mengamankan seluruh rangkaian kegiatan Pilkada serentak 2024. (isa/kun)

  • Bawaslu Jember: Bupati Dilarang Memutasi ASN Jelang Pilkada

    Bawaslu Jember: Bupati Dilarang Memutasi ASN Jelang Pilkada

    Jember (beritajatim.com) – Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Jember, Jawa Timur, mengingatkan Bupati Hendy Siswanto dilarang memutasi aparatur sipil negara pemerintah daerah setempat menjelang pemilihan kepala daerah.

    “Sesuai peraturan perundang-undangan, enam bulan sebelum dan sesudah penetapan calon terpilih tidak diperbolehkan. Di sana ada klausul bahwasanya diperbolehkan atas dasar izin Kementerian Dalam Negeri,” kata Ketua Bawaslu Jember Sanda Aditya, Sabtu (25/5/2024).

    Bawaslu Jember segera berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia soal mutasi ini. “Sampai hari ini terkait mutasi, belum ada di Jember. Semoga Pemerintah Kabupaten Jember mematuhi peraturan yang sudah ditetapkan pemerintah untuk tidak melakukan mutasi enam bulan sebelum dan enam bulan setelah penetapan calon terpilih,” kata Sanda.

    Jika ada mutasi tanpa seizin Kementerian Dalam Negeri, Bawaslu Jember akan berkoordinasi dengan pemerintah pusat. “Kita sama-sama mengingatkan supaya pemilihan bupati dan wakil bupati di Kabupaten Jember berjalan sesuai peraturan yang ditetapkan,” kata Sanda.

    Dimintai lonfirmasi terpisah, Kepala BKPSDM Jember Sukowinarno mengatakan, pelantikan atau mutasi terakhir dilakukan pemerintah daerah pada 20 Maret 2024. “Soal mutasi lagi, kami masih belum mendapatkan arahan pimpinan, walau sebenarnya ada beberapa jabatan yang perlu diisi,” katanya. [wir]

  • Bawaslu Blitar Coret Panwascam Terpilih Eks Napi Narkoba

    Bawaslu Blitar Coret Panwascam Terpilih Eks Napi Narkoba

    Blitar (beritajatim.com) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Blitar akhirnya mencoret Panwascam Terpilih Kecamatan Wonotirto, EAYP, lantaran terbukti merupakan eks narapidana (sebelumnya tertulis eks tersangka/TSK) kasus narkoba. Pencoretan ini dilakukan usai Bawaslu Kabupaten Blitar melakukan rapat pleno pada Kamis (23/5/2024) petang.

    Kasus ini mencuat saat Bawaslu Kabupaten Blitar resmi memilih EAYP yang notabene eks napi narkoba sebagai Panwascam terpilih. Keputusan itu pun langsung ramai diperbincangkan di masyarakat.

    Kondisi itu pun mendesak Bawaslu Kabupaten Blitar menggelar rapat pleno mendadak. Hasilnya EAYP resmi dicoret dan digantikan oleh Luluk Mela Adila.

    Adapun dasar pergantian Panwascam ini adalah rekam jejak calon anggota Panwascam Wonotirto EAYP yang dinilai tidak memenuhi syarat integritas dan kredibilitas.

    “Dalam upaya menjaga kepercayaan publik terhadap proses pemilu, Bawaslu Kabupaten Blitar memastikan bahwa proses pergantian dilakukan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” Kata Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar, Nur Ida Fitria.

    Ida mengatakan pihaknya hingga waktu tanggapan dan masukan masyarakat berakhir pada 17 Mei 2024 tidak menerima aduan terkait yang bersangkutan. Namun diakuinya, ada pihak yang menyerahkan Putusan No. 156/Pid.Sus/2020/PN Sby atas kasus narkotika yang menjerat EAYP.

    “Dalam Putusan tersebut, yang bersangkutan diancam dg UU No. 35 Tahun 2009 pasal 112 ayat 1 dengan tuntutan pidana 4 tahun dan maksimal 12 tahun. Hal ini kami kaji dan konsultasikan ke Pimpinan kami, karena yang bersangkutan menjalani vonis hukuman kurang dari lima tahun. Sementara menurut yang bersangkutan ketika diklarifikasi memahami syarat administrasinya tidak pernah dihukum pidana 5 tahun penjara,” jelasnya.

    Ida menjelaskan pihaknya berhati-hati dan melakukan konsultasi serta klarifikasi ke beberapa pihak untuk mendapatkan keputusan yang tepat.

    “Dari hasil konsultasi terkait tuntutan tersebut, bisa disama artikan dengan pernah melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih. Sehingga EAYP gugur sebagai calon terpilih Panwascam Wonotirto,” ungkap ibu dua anak ini.

    Bawaslu Kabupaten Blitar telah mengumumkan pergantian calon terpilih Anggota Panwaslu Kecamatan Wonotirto Kabupaten Blitar untuk Pemilihan Serentak Tahun 2024 Nomor 135/KP.01.00/JI-03/05/2024.

    Ditanya soal apakah Bawaslu Kabupaten Blitar kecolongan, Ida menampiknya. Sebab dalam rekrutmen badan adhoc Bawaslu (Panwascam, PKD, Pengawas TPS, red) tidak dipersyaratkan melampirkan SKCK dan surat keterangan tidak pernah dipidana dari Pengadilan.

    Pada Pemilu dan Pilkada sebelum tahun 2020 memang Panwascam dipersyaratkan melampirkan surat keterangan tidak pernah dipidana dari pengadilan negeri, setelah itu persyarat ini ditiadakan.

    “Sehingga kami perlu tanggapan masyarakat dan masukan rekan rekan media terkait rekam jejak para calon,” tandas Ida.

    Hasil penelusuran beritajatim.com di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, EAYP telah diputus bersalah atas kepemilikan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat 0,054 gram. Atas hal tersebut, EAYP dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp800 juta, jika tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan.

    Putusan itu dibacakan Majelis Hakim PN Surabaya yang dipimpin I Gusti Ngurah Pharta Bhargawa dengan dua anggota yaitu Achmad Virza Rudiansyah dan Slamet Suripto pada Selasa (10/3/2020).

    Majelis Hakim PN Surabaya juga memerintahkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani EAYP dikurangkan dari hukuman yang dijatuhkan. Sehingga jika merujuk putusan tersebut, EAYP bebas dari hukuman pada Oktober 2023. [owi/beq]

  • Suasana Tes CAT Panwascam Tuban Memperebutkan 28 Lowongan

    Suasana Tes CAT Panwascam Tuban Memperebutkan 28 Lowongan

    Tuban (beritajatim.com) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Tuban gelar tes Computer Assisted Test (CAT) untuk calon Panwaslu Kecamatan (Panwascam) yang dilaksanakan di SMKN 1 Tuban. Selasa (14/05/2024).

    Menurut Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Diklat Bawaslu Tuban, Abdul Mundlir bahwa pelaksanaan tes CAT untuk Panwaslu Kecamatan diikuti sebanyak 112 peserta yang akan memperebutkan 28 lowongan Panwascam.

    “Dari 28 lowongan itu nantinya terbagi di 17 Kecamatan yang masih ada kuota sebagai badan Adhoc Bawaslu Tuban,” terang Abdul Mundlir.

    Pria yang akrab disapa Mundlir ini juga menambahkan, tes CAT yang dilaksanakan berdasarkan aturan petunjuk teknis (juknis) Bawaslu RI, termasuk materi dan waktu berapa lama.

    “Karena ini kita bagi 2 sesi juga sesuai dengan juknis Bawaslu RI, ada sesi pagi dan siang, kalau pagi dari pukul 09.00 – 11.30 Wib, lalu sesi siang dari pukul 12.00 – 14.15 Wib,” kata dia.

    Adapun pelaksanaan tes untuk sesi pagi meliputi peserta dari Kecamatan Bancar, Bangilan, Grabagan, Jatirogo, Jenu, Kenduruan, Merakurak, Montong dan sebagian Parengan.

    Kemudian, untuk sesi siang ada sebagian juga dari Parengan, Plumpang, Rengel, Semanding, Singgahan, Soko, Tambakboyo, Tuban dan Widang.

    Seluruh peserta harus mengisi soal 100 jawaban pilihan ganda, yang materi meliputi kompetensi dasar kepribadian, wawasan kebangsaan, dan kepemiluan. Selain itu, peserta juga harus mengerjakan 10 soal essai yang materinya dikirim via email oleh Bawaslu Provinsi 1 jam sebelum pelaksanaan ujian CAT dimulai.

    “Hasil nilainya nanti akan langsung terkumpul di Bawaslu Provinsi Jatim,” paparnya.

    Ia juga menjelaskan, terkait dengan materi essai nantinya akan dikoreksi oleh Bawaslu Tuban, kemudian nilainya dikirimkan ke Bawaslu provinsi dan langsung diakumulasikan untuk mengetahui ranking penilaian seluruh peserta yang ikut tes seleksi.

    “Kemudian, nilai itunbaru diturunkan ke Bawaslu kabupaten/kota masing-masing,” bebernya.

    Lanjut, masih kata Mundlir pada 15 Mei akan dilakukan rekapitulasi nilai oleh Bawaslu provinsi dan di tanggal 16 Mei rapat pleno penentuan lulus dan tidak lulus diambil 2 kali kebutuhan.

    “Tanggal 17 Mei kita umumkan hasil ujian CAT ini,” ujarnya.

    Dia berharap dengan ujian CAT Bawaslu Tuban mendapatkan pengawas pemilihan dengan SDM berkualitas, berintegritas, dan paham regulasi. Maka dengan begitu, saat menjalankan tugas dan tanggung jawab pengawasan di lapangan akan lebih maksimal.

    “Tentunya, proses pelaksanaan tes CAT ini harapannya kami menemukan SDM yang lebih unggul dan berkualitas,” tutup Mundlir. [ayu/ian]