Kementrian Lembaga: Bawaslu

  • KPU Banyumas gelar penajaman visi dan misi pasangan calon

    KPU Banyumas gelar penajaman visi dan misi pasangan calon

    Kami sejak awal menginginkan adanya lawan dalam Pilkada Banyumas 2024, sehingga persiapannya dari dulu debatPurwokerto, Jateng (ANTARA) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, menggelar penajaman visi, misi, dan program pasangan calon sebagai pengganti agenda debat karena Pilkada Banyumas 2024 hanya diikuti satu pasangan calon bupati dan wakil bupati.

    Dalam acara yang digelar di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Sabtu malam, paslon Bupati dan Wakil Bupati Banyumas nomor urut 1 Sadewo Tri Lastiono-Dwi Asih Lintarti diminta untuk menjawab pertanyaan yang telah disusun oleh tim panelis untuk mempertajam visi, misi, dan program psalon tersebut.

    Tim panelis terdiri atas Prof Budi Aji (Dekan Fakultas Ilmu Kesehatan Universitas Jenderal Soedirman), Dr Sumiati, M Ag (Wakil Dekan Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan Islam Universitas Islam Negeri Prof KH Saifuddin Zuhri), Dr Ecep Suwardani Yasa, M Si (jurnalis senior TV One), Dr Tobirin, M Si (Dosen Administrasi Publik Universitas Jenderal Soedirman).

    Selanjutnya, Dr Naelati Tubastuvi (Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Muhammadiyah Purwokerto), Dra Oti Kusumaningsih, M Si (Wakil Dekan FISIP Universitas Wijayakusuma), dan Dr Tedy Sudrajat (Wakil Dekan Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman).

    Pertanyaan-pertanyaan yang diajukan tim panelis itu terbagi dalam lima segmen, masing-masing terdiri atas empat pertanyaan.

    Pertanyaan-pertanyaan tersebut di antaranya berkaitan dengan pembinaan olahraga, pendidikan, kesehatan, dan perekonomian.

    Dalam hal pembinaan olahraga, calon Bupati Sadewo Tri Lastiono mengatakan permasalahan tersebut tidak bisa hanya dengan mengandalkan dukungan APBD, sehingga pihaknya kelak akan menggandeng pihak ketiga untuk ikut terlibat dalam pembinaan olahraga di Banyumas.

    Terkait dengan masalah pendidikan, dia mengatakan permasalahan zonasi sering kali menyebabkan anak-anak tidak bisa melanjutkan pendidikan di sekolah negeri terdekat.

    Menurut dia, salah satu solusi yang akan dilakukan berupa gedung sekolah dasar (SD) yang telah dilakukan penggabungan dengan SD lainnya akan dimanfaatkan untuk sekolah menengah pertama (SMP) agar anak-anak tidak lagi kesulitan untuk masuk SMP negeri yang biayanya gratis.

    “Kami juga akan berkoordinasi dengan pemerintah provinsi terkait pembangunan SMA di tiap kecamatan,” katanya.

    Terkait dengan masalah perekonomian, dia mengaku akan merevitalisasi pasar-pasar tradisional agar lebih tertata dan bersih, sehingga masyarakat yang berbelanja akan merasa nyaman.

    Kendati demikian, tidak semua pertanyaan tersebut dirumuskan oleh tim panelis karena satu pertanyaan yang muncul pada segmen kelima berasal dari aspirasi masyarakat dan telah melalui tahap penyaringan yang dilakukan tim panelis, yakni masalah insentif untuk RT dan RW di Kabupaten Banyumas yang besarannya hanya Rp50 ribu.

    Terkait dengan pertanyaan tersebut, Sadewo mengaku jika terpilih sebagai Bupati Banyumas akan menaikkan besaran insentif untuk RT dan RW menjadi Rp250 ribu per bulan.

    Saat konferensi pers usai acara, pasangan Sadewo-Lintarti mengatakan nuansa acara penajaman visi dan misi tersebut berbeda dengan debat.

    “Kami sejak awal menginginkan adanya lawan dalam Pilkada Banyumas 2024, sehingga persiapannya dari dulu debat. Lebih enak debat karena kalau debat terukur, kalau saya debat sama njenengan, njenengan bisa mengukur kemampuan saya, saya bisa mengukur kemampuan panjenengan,” kata Sadewo.

    Ia mengakui pertanyaan-pertanyaan yang diajukan tim panelis cukup tajam dan melenceng dari perkiraannya, namun dia bersyukur bisa menjawabnya dengan baik.

    Semula dia menduga akan ada sanggahan dari panelis atas jawaban yang diberikan, sehingga akan terjadi semacam diskusi, namun ternyata tidak ada.

    Ia mengharapkan KPU Kabupaten Banyumas tidak menggelar kegiatan serupa untuk kedua kalinya.

    “Enggak perlulah, buang-buang anggaran,” kata Wakil Bupati Banyumas periode 2018-2023 itu.

    Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Banyumas Rofingatun Khasanah mengatakan sesuai dengan regulasi agenda kegiatan penajaman visi dan misi maksimal tiga kali dilakukan.

    Atas koordinasi dengan paslon, kata dia, pihaknya melaksanakan kegiatan penajaman visi dan misi itu sebanyak satu kali.

    “Sesuai regulasi Pasal 66 PKPU 13 tentang Kampanye, bagi daerah yang hanya satu pasangan calon, debat terbuka dilakukan hanya dengan bentuk penajaman visi dan misi. Jadi, bukan debat dengan tim panelis, tapi hanya penajaman visi dan misi,” katanya menegaskan.

    Baca juga: Bawaslu Banyumas kaji dugaan pelanggaran netralitas kepala desa
    Baca juga: KPU Banyumas deklarasi damai bersama satu paslon peserta Pilkada 2024
    Baca juga: Sekretaris Partai Gerindra Banyumas pastikan maju sebagai bacabup

    Pewarta: Sumarwoto
    Editor: Kelik Dewanto
    Copyright © ANTARA 2024

  • Mulai 10 November, KPU Sulsel Izinkan Paslon Kampanye Lewat Media

    Mulai 10 November, KPU Sulsel Izinkan Paslon Kampanye Lewat Media

    FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — KPU Sulsel mengingatkan seluruh pasangan calon gubernur, wali kota dan bupati bahwa penayangan kampanye di media massa baru akan dimulai pada 10 November 2024.

    “Tahapan kampanye di media dilaksanakan 14 hari dan baru dimulai 10 sampai 23 November. Kami ingatkan ini kepada peserta pilkada dan khususnya perusahaan media agar tidak dulu menayangkan iklan paslon sebelum tahapan dimulai,” ujar Anggota KPU Sulsel Divisi Parmas, Hasruddin Husain, dalam kegiatan Sosialisasi Kampanye Iklan Media yang digelar di Makassar, Sabtu (2/11/2024).

    Uceng sapaannya menyebut, ada dua kategori kampanye paslon di media massa. Pertama adalah iklan kampanye yang difasilitasi oleh KPU dan kedua iklan atas inisiatif peserta pilkada.

    KPU Sulsel kata Hasruddin Husain, akan memfasilitasi iklan kampanye paslon gubernur di media cetak dan media elektronik dalam hal ini adalah lembaga penyiaran.

    “Sementara ini kita menunggu desain iklannya dari paslon untuk media cetak. Karena mereka sendiri yang desain sendiri sebelum kita iklankan,” jelas mantan Ketua KPU Kota Parepare ini.

    Sementara Anggota Bawaslu Sulsel Divisi Data dan Informasi, Alamsyah juga meminta paslon maupun perusahaan pers agar mentaati aturan kampanye di media.

    “Kalau bisa mulai sekarang didaftarkan [iklan] paling lambat 9. Ini bukan tekanan yah, tapi ini berdasarkan tahapan. Nanti eksekusi pemasangan iklannya tanggal 10 November,” kata Alamsyah di tempat yang sama.

    Alamsyah berharap setelah tanggal 23 sampai 26 November atau masa tenang Pilkada 2024, tak ada lagi paslon maupun media massa yang menayangkan iklan kampanye.

  • Bawaslu DKI gandeng mahasiswa untuk wujudkan Pilkada yang demokratis

    Bawaslu DKI gandeng mahasiswa untuk wujudkan Pilkada yang demokratis

    Pilkada 2024

    Sabtu, 2 November 2024 17:02 WIB

    Arsip foto – Pemilih difabel bersama pendampingnya mengikuti simulasi pemungutan dan perhitungan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta 2024 di kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat, Kamis (24/10/2024). ANTARA/Lia Wanadriani Santosa/am.

    Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2024

  • Bawaslu DKI antisipasi pelanggaran ketidaknetralan ASN di pilkada

    Bawaslu DKI antisipasi pelanggaran ketidaknetralan ASN di pilkada

    langkah-langkah pencegahan pelanggaran sejauh ini sudah dilakukan

    Jakarta (ANTARA) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta mengantisipasi pelanggaran ketidaknetralan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam tahapan pilkada dengan meningkatkan pengawasan.

    “Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 111 Tahun 2024 menegaskan pentingnya pengawasan ketat terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjaga netralitas dalam pilkada,” kata anggota Bawaslu Jakarta Utara, Muhamad Shobirin di Jakarta, Sabtu.

    Ia meminta agar ASN tidak terlibat dalam kegiatan yang mendukung kandidat tertentu sesuai dengan peraturan yang berlaku.

    Ia menjelaskan memang terdapat beberapa pembaruan dalam aturan kampanye pada Pilkada 2024 yang dituangkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024.

    Menurut dia PKPU ini menyesuaikan ketentuan terkait metode kampanye dan pengawasan, termasuk antisipasi pelanggaran netralitas ASN.

    Ia menyebutkan dalam pasal 70 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Wali Kota menyebutkan dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan pejabat badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah.

    Kemudian ASN, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan anggota Tentara Nasional Indonesia dan kepala desa atau sebutan lain dari Lurah dan perangkat desa atau perangkat kelurahan juga tidak boleh dilibatkan.

    Ia mengatakan langkah-langkah pencegahan pelanggaran sejauh ini sudah dilakukan termasuk memberikan sosialisasi dan edukasi kepada ASN terkait pentingnya menjaga netralitas.

    Kemudian melakukan pengawasan ketat oleh Bawaslu, serta menerapkan sanksi tegas bagi pelanggaran.

    “Pengawasan intensif juga akan dilakukan melalui pemantauan aktivitas media sosial ASN,” kata dia.

    Ia mengatakan dalam Pemilu Presiden 2024 beberapa kasus ketidaknetralan ASN memang pernah dilaporkan di berbagai wilayah, tapi tidak termasuk Jakarta Utara.

    “Kami akan melakukan pengawasan ekstra tetap diperlukan di Pilkada 2024 untuk mencegah kejadian serupa terjadi di Jakarta Utara,” kata dia.

    Pewarta: Mario Sofia Nasution
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2024

  • Bawaslu Kota Serang larang pemberian doorprize saat kampanye

    Bawaslu Kota Serang larang pemberian doorprize saat kampanye

    Ilustrasi-Sejumlah pendukung pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten nomor urut dua Andra Soni dan Achmad Dimyati Natakusumah menghadiri kampanye di Stadion Maulana Yusuf, Kota Serang, Banten, Kamis (17/10/2024). ANTARA FOTO/Angga Budhiyanto/Spt.

    Bawaslu Kota Serang larang pemberian doorprize saat kampanye
    Dalam Negeri   
    Widodo   
    Sabtu, 02 November 2024 – 10:41 WIB

    Elshinta.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Serang melarang pasangan calon (paslon) pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 memberikan doorprize pada saat kampanye. 

    Komisioner Bawaslu Kota Serang, Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi, Fierly Murdlyat, di Serang, Jumat, menjelaskan pemberian doorprize tidak diperbolehkan dalam konteks kampanye karena dipandang melanggar prinsip kampanye yang bersih dan bebas dari politik uang. 

    Hal tersebut berdasarkan Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 111 Tahun 2024 tentang Penanganan Isu-Isu Krusial Dalam Pengawasan Kampanye Pemilihan memperjelas pemaknaan terhadap pasal 187A Undang-Undang Pemilihan. 

    “Oleh karena itu, setiap pemberian doorprize yang dilakukan dalam kampanye dapat dikategorikan sebagai perbuatan memberikan materi lainnya,” katanya. 

    Fierly menjelaskan, pada Surat Edaran 111/20224, mengenai materi lainnya dalam pasal 187A juncto pasal 73 ayat 4 UU Pemilihan, setidaknya merujuk pada enam kriteria diantaranya benda atau barang yang bukan atribut kampanye, atau bahan dan alat peraga kampanye, benda atau barang yang bukan makanan atau minuman konsumsi kampanye, benda atau barang yang bukan berupa hadiah lainnya yang diukur berdasarkan nilai kewajaran dan kemahalan suatu daerah. 

    Serta benda atau barang yang bukan diperoleh dari kegiatan bazar yang harganya telah sesuai dengan nilai kewajaran dan kemahalan suatu daerah, benda atau barang yang diberikan secara cuma-cuma dalam kegiatan kampanye seperti pengobatan gratis, donor darah gratis, atau sunatan gratis, dan atau benda atau barang yang pembiayaannya bersumber dari keuangan negara seperti bansos, kartu jamsos, beras raskin, dan lain sebagainya. 

    Selain itu, masih merujuk pada Surat Edaran 111/2024, kata menjanjikan dalam Pasal 187A dinilai berdasarkan tiga kriteria. Pertama, inisiatif berasal dari pasangan calon dan atau tim kampanye. Kedua, tujuannya adalah untuk mempengaruhi pemilih, dan ketiga hal yang dijanjikan tidak sesuai dengan visi, misi, dan program pasangan calon yang telah didaftarkan ke KPU Provinsi atau Kabupaten/Kota. 

    “Kami sudah sampaikan Surat Edaran 111/2024 itu kepada seluruh tim kampanye paslon agar dipedomani dalam melaksanakan tahapan kampanye. Surat Edaran itu juga sudah kami internalisasi ke pengawas di tingkatan kecamatan dan kelurahan,” katanya.

    Sumber : Antara

  • Bawaslu RI minta jajaran daerah cek kembali DPT Pilkada 2024

    Bawaslu RI minta jajaran daerah cek kembali DPT Pilkada 2024

    Jakarta (ANTARA) – Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Lolly Suhenty meminta jajaran di daerah untuk mengecek kembali daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada 2024, meskipun telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

    Berdasarkan keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat, Lolly menjelaskan DPT bisa berubah dari memenuhi menjadi tidak memenuhi syarat (TMS) akibat berpindah domisili ataupun meninggal dunia.

    Sementara itu, dia mengatakan berdasarkan proses pengawasan tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih Pilkada 2024 terdapat 327 orang yang belum bisa dinyatakan akurat, terdiri dari 253 pemilih TMS namun tidak dicoret dalam DPT, dan 74 pemilih memenuhi syarat (MS) tetapi belum masuk ke dalam DPT.

    Ia menjelaskan bahwa pemilih TMS namun tidak dicoret dalam DPT tersebar dalam sembilan provinsi, sedangkan yang MS tetapi belum masuk ke dalam DPT terdapat di lima provinsi.

    “327 ini memang sedikit dibandingkan 203 juta pemilih, tetapi mereka tetaplah suara. Mereka tetap punya hak konstituen,” ujar Lolly.

    Dia mendorong jajarannya di daerah untuk intensif melihat data, dan berkomunikasi dengan pemangku kepentingan terkait, seperti KPU, kelurahan atau desa, untuk memastikan status memenuhi syarat sebagai pemilih atau tidak.

    Selain itu, dia juga meminta jajarannya untuk aktif memublikasikan perkembangan terbaru mengenai DPT.

    “Sayang kalau hanya karena tidak mendapat informasi, hak pilih menjadi hilang maka sebagai pengawas pemilu, kita harus aktif, termasuk soal DPT,” katanya.

    Ia melanjutkan, “Ingatkan KPU untuk melakukan publikasi secara masif. Kita pun melakukan edukasi secara masif.”

    Pewarta: Rio Feisal
    Editor: Laode Masrafi
    Copyright © ANTARA 2024

  • Aditya-Said Abdullah Didiskualifikasi dari Pilkada Banjarbaru, KPU Persilakan Tempuh Langkah Hukum
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        1 November 2024

    Aditya-Said Abdullah Didiskualifikasi dari Pilkada Banjarbaru, KPU Persilakan Tempuh Langkah Hukum Regional 1 November 2024

    Aditya-Said Abdullah Didiskualifikasi dari Pilkada Banjarbaru, KPU Persilakan Tempuh Langkah Hukum
    Tim Redaksi
    BANJARBARU, KOMPAS.com
    – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarbaru secara resmi mendiskualifikasi pasangan calon (Paslon) Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah dari kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Banjarbaru.
    Surat Keputusan (SK) pembatalan tersebut dibacakan oleh Ketua KPU Banjarbaru, Dahtiar, dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (1/11/2024) siang.
    Ketua KPU Kalimantan Selatan (Kalsel), Andi Tenri Sompa, saat dimintai keterangan oleh sejumlah awak media, menyatakan bahwa pihaknya mempersilakan paslon
    Aditya-Said Abdullah
    untuk menempuh langkah hukum.
    “Ada ruang melakukan jalur hukum. Silakan Paslon 02 melakukan langkah ini,” ujar Tenri kepada wartawan.
    Menurut Tenri, keputusan untuk membatalkan keikutsertaan paslon Aditya-Said Abdullah pada
    Pilkada Banjarbaru
    sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
    Keputusan tersebut didasarkan pada rekomendasi yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalsel, yang sebelumnya menilai bahwa paslon tersebut melakukan sejumlah pelanggaran administratif.
    “Kalau tidak kami tindaklanjuti, jadi masalah bagi kami,” jelas Tenri.
    Tenri menambahkan, setelah menerima rekomendasi diskualifikasi dari Bawaslu, KPU Kalsel segera meminta KPU Banjarbaru untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut.
    Sebelum melakukannya, KPU Kalsel terlebih dahulu mempelajari rekomendasi dari Bawaslu dan menemukan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh paslon Aditya-Said Abdullah.
    “Melihat bukti-bukti dari Bawaslu, kami laksanakan dengan meminta KPUD Banjarbaru untuk melaksanakan rekomendasi ini,” tegas Tenri.
    Sebelumnya, KPU Banjarbaru telah mengeluarkan SK pembatalan paslon nomor urut 2, Aditya-Said Abdullah, dari Pilkada Banjarbaru.
    Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan dari Aditya meskipun sudah dihubungi.
    Diketahui, Aditya merupakan calon wali kota petahana, sementara calon wakilnya, Said Abdullah, adalah Sekretaris Daerah Kota Banjarbaru.
    Sementara itu, lawan mereka, nomor urut 1, adalah Erna Lisa Halaby yang berpasangan dengan Wartono.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Aditya-Said pertimbangkan gugat pembatalan pencalonan pada pilkada

    Aditya-Said pertimbangkan gugat pembatalan pencalonan pada pilkada

    Banjarbaru, Kalsel (ANTARA) – Pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Muhammad Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah mempertimbangkan untuk mengajukan gugatan soal pembatalan pencalonannya sebagai peserta Pilkada 2024 yang diputuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.

    “Kami masih mempertimbangkan gugatan atas pembatalan itu dan masih punya waktu tiga hari untuk mempersiapkan materi gugatan,” ujar Tim Hukum pasangan Aditya-Said Abdullah, Deny Hariyatna, di Banjarbaru, Jumat.

    Menurut Deny, keputusan KPU yang membatalkan pencalonan pasangan nomor urut 2 sebagai peserta Pilkada Banjarbaru itu terkesan terburu-buru dan tidak menerapkan prinsip kehati-hatian serta keakuratan dalam mengambil keputusan tersebut.

    Di sisi lain, sanksi yang dijatuhkan juga langsung diambil yang paling berat atau ekstrem, yakni pembatalan pencalonan pasangan yang diusung koalisi PPP, Partai Buruh dan Partai Ummat itu.

    “Proses yang dilakukan KPU Kota Banjarbaru juga sangat cepat, hanya dengan rapat pleno satu kali tanpa pemanggilan kepada kami hingga langsung memutuskan sanksi yang paling berat berupa pembatalan pencalonan,” katanya.

    Dikatakan Deny, pihaknya pesimistis dapat mengikuti kontestasi Pilkada Banjarbaru karena melihat penyelenggara pemilu, baik Bawaslu Kalsel maupun KPU Banjarbaru, yang tidak bersikap terbuka sebelum mengambil keputusan.

    “Kami pesimis mengikuti kontestasi pilkada melihat sikap penyelenggara pemilu seperti ini, makanya masih mempertimbangkan langkah yang tepat dan masyarakat bisa menilai sendiri bagaimana demokrasi di Kota Banjarbaru berjalan,” ucapnya.

    Sebelumnya, KPU Kota Banjarbaru membatalkan pencalonan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Muhammad Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah pada Pilkada 2024.

    Pengumuman pembatalan pasangan nomor urut 2 pada Pilkada Banjarbaru itu disampaikan Ketua KPU Kota Banjarbaru Dahtiar di Kantor KPU Jalan Trikora, Banjarbaru, Jumat.

    “Keputusan pembatalan tertuang dalam SK KPU Banjarbaru Nomor 124 Tahun 2024 tentang Pembatalan Muhammad Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah sebagai Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru 2024,” ujar Dahtiar.

    Menurut Dahtiar, lembaganya telah menerima surat rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kalsel terkait pelanggaran yang dilakukan Aditya Mufti sebagai petahana wali kota dan Said Abdullah sebagai mantan Sekretaris Daerah Kota Banjarbaru

    Dahtiar menekankan KPU Kota Banjarbaru juga telah mempelajari isi rekomendasi, termasuk data maupun beberapa bukti, yang menghasilkan KPU melihat sudah memenuhi unsur Pasal 71 ayat 3 jo ayat 5 yang disebutkan pada rekomendasi tersebut.

    “Keputusan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan 31 Oktober 2024 di Banjarbaru,” ucap Dahtiar tanpa memberikan kesempatan kepada wartawan untuk bertanya lebih lanjut terkait pembatalan pencalonan itu.

    Pewarta: Taufik Ridwan/Yose Rizal
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2024

  • Bawaslu Tangsel gandeng media perangi peredaran berita hoaks

    Bawaslu Tangsel gandeng media perangi peredaran berita hoaks

    Sumber foto: Cecep Supriatna/elshinta.com.

    Bawaslu Tangsel gandeng media perangi peredaran berita hoaks
    Dalam Negeri   
    Sigit Kurniawan   
    Jumat, 01 November 2024 – 17:13 WIB

    Elshinta.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menggandeng awak media dalam pengawasan siber dan memerangi penyebaran berita hoaks sepanjang masa tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. 

    Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas (P2H) Bawaslu Tangsel,  Apria Roles Saputro menyatakan, insan pers memiliki peran yang sangat penting dalam mengawal penyebarluasan informasi yang berkenaan dengan seluruh tahapan Pilkada. 

    “kekuatan media memang sangat penting  dan memiliki peran yang signifikan. Bawaslu berusaha membentuk tim fasilitasi untuk pengawasan cyber hingga ke tingkat bawah. Pengawasan ini mencakup konten-konten di media, khususnya kampanye-kampanye di media yang sangat rawan,” ujar Apria dalam Forum media yang berlangsung di Kantor Bawaslu Tangsel, Kamis (31/10/2024).

    Lebih lanjut, Apria melanjutkan, kegiatan ini menjadi bentuk upaya pencegahan yang dilakukan oleh Bawaslu sesuai dengan Surat Edaran Nomor 102 Tahun 2024 tentan Pencegahan Pelanggaran dan Pengawasan Konten Internet (Siber) dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota 2024.

    menurutnya Insan Pers menjadi garda terdepan dalam menyaring dan memberikan informasi berupa fakta kepada masyarakat.

    “Media diharapkan dapat membantu dalam pengumpulan data dan memberikan informasi, terutama jika terjadi pelanggaran atau penyimpangan pada tahap-tahap kampanye di dunia cyber, hoaks, hate speech, dan black campaign yang cukup masif. Ini memang menjadi tantangan,” harapnya 

    Bahwa untuk melakukan pencegahan pelanggaran konten internet (siber), Bawaslu telah mengindentifikasi kerawanan melalui 2 hal, yakni pertama peluncuran pemetaan kerawanan Pemilu dan Pemilihan isu strategis kampanye di media sosial pada tahun 2024, salah satu simpulannya menyatakan bahwa kampanye bermuatan Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA), hoaks dan ujaran kebencian di media sosial adalah strategi kampanye yang berpotensi besar melahirkan Kekerasan dan Konflik antar masyarakat di dunia nyata

    “Bawaslu juga meluncurkan pemetaan kerawanan Pemilihan pada tahun 2024 yang menyatakan kampanye bermuatan SARA, fitnah, hoaks, hasutan dan adu domba merupakan salah satu indikator kerawanan kampanye,” jelasnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Cecep Supriatna, Jumat (1/11). 

    Dengan begitu, Apria berharap, keberadaan awak media dapat menjadi penyaring dari berbagai informasi yang beredar dan sangat mudah diterima masyarakat di era digitalisasi ini.

    “Kita sama-sama berharap agar Pilkada ini dapat berlangsung dengan kondusif, aman, tentram, dan damai. Kehadiran teman-teman media sangatlah penting untuk memberikan manfaat dan edukasi kepada masyarakat, agar lebih memahami peran Bawaslu dalam melakukan pengawasan di setiap tahapan pemilihan,” tandas Apria. 

    Sumber : Radio Elshinta

  • Diduga gunakan fasilitas negara, calon bupati Boyolali dilaporkan ke Bawaslu

    Diduga gunakan fasilitas negara, calon bupati Boyolali dilaporkan ke Bawaslu

    Sumber foto: Sarwoto/elshinta.com.

    Diduga gunakan fasilitas negara, calon bupati Boyolali dilaporkan ke Bawaslu
    Dalam Negeri   
    Sigit Kurniawan   
    Jumat, 01 November 2024 – 17:24 WIB

    Elshinta.com – Calon Bupati Boyolali, Jawa Tengah nomor urut satu, Marsono, dilaporkan ke Bawaslu setempat atas dugaan penggunaan fasilitas negara untuk sosialisasi dan kampanye. 

    Selain  calon bupati nomer urut 01, Anang dan Basori Rahmat juga melaporkan salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pandan Arang Boyolali ber inisial SH. 

    Anang Sugianto warga Kecamatan Musuk dan Basori Rahmat warga Kecamatan Teras Boyolali datang ke Bawaslu untuk melaporkan dugaan pelanggaran ini, didampingi  kuasa hukumnya Agus Anton Surono, Kamis (31/10/2024) sore.

    Di Bawaslu, didampingi ke dua pelapor, Agus Anton Surono yang merupakan kuasa hukum mengatakan, ada dugaan paslon nomor urut 01 Marsono menggunakan fasilitas negara dalam melakukan sosialisasi kepada warga di wilayah Selo. 

    “Ada dugaan Pak Marsono menggunakan fasilitas negara saat melakukan sosialisasi dan kampanye. Dimana mereka calon bupati. Ini pelapor atas nama pribadi pendukung dari paslon nomer urut 02,” katanya, Kamis (31/10/2024).

    Agus mengutarakan, fasilitas yang digunakan adalah kendaraan dinas Pemkab Boyolali juga termasuk sopir yang merupakan seorang ASN dan ajudan dari Sekwan DPRD. Dari laporan itu, pihak pelapor memiliki bukti kuat berupa video.

    “Jadi mereka menggunakan fasilitas negara kendaraan dinas Pemkab juga ada sopir dan ajudan. Mereka membantu dalam kampanye nomer urut 01,” kata Agus Anton seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Sarwoto, Jumat (1/11).

    Lebih lanjut Agus mengatakan, untuk seorang ASN RSUD Pandan Arang bagian kebidanan mereka melakukan sosialisasi melalui pesan singkat dengan anak buahnya serta pihak lain untuk mendukung salah satu Paslon yaitu nomer urut 01. 

    “Untuk bukti laporan kedua kami ada WA atau screen shoot WA serta saksi saksi dari para penerima dari beliau,” katanya.

    Sementara itu, Ketua Bawaslu Boyolali Widodo mengatakan, terkait  laporan warga tersebut, pihaknya  akan melakukan pengkajian lebih dahulu. “Laporan tersebut masih butuh waktu selama dua hari bagi pelapor untuk perbaikan,” kata dia.

    Sumber : Radio Elshinta