Kementrian Lembaga: Bawaslu

  • KPU Majalengka diprotes terkait video lagu Indonesia Raya pada debat pertama 

    KPU Majalengka diprotes terkait video lagu Indonesia Raya pada debat pertama 

    Sumber foto: Enok Carsinah/elshinta.com.

    KPU Majalengka diprotes terkait video lagu Indonesia Raya pada debat pertama 
    Dalam Negeri   
    Sigit Kurniawan   
    Rabu, 06 November 2024 – 14:49 WIB

    Elshinta.com – KPU Majalengka mendapat kritikan serta protes dari Paslon Bupati nomor urut 1 Eman Suherman – Dena M. Ramdan (HADE)) setelah berlangsungnya debat perdana (31/10/2024) lalu.

    Tim sukses HADE menyoroti terkait penayangan video saat menyanyikan lagu Indonesia Raya. Dalam tayangan tersebut, nampak salah satu paslon. Sehingga, mereka menilai KPU sebagai penyelenggara tidak profesional dalam memfasilitasi debat kedua paslon.

    “Di dalam pelaksanaan Pilkada, penyelenggara haruslah menjunjung tinggi prinsip keadilan sebagaimana diatur dalam UU (undang-undang) bahwa Pilkada harus dilaksanakan dengan jurdil (jujur dan adil),” kata tim advokasi pasangan HADE, Dicky Turmudzy 

    “Nah di dalam video yang diputar KPU pada saat menyanyikan theme song Indonesia Raya di acara debat, terdapat video yang menampilkan calon bupati nomor 1 Bapak Karna, kami keberatan atas hal itu, karena itu merupakan perbuatan yang tidak adil bagi kami,” sambungnya.

    Atas hal tersebut, kata Dicky, pihaknya sudah melayangkan surat ke KPU. Mereka meminta KPU mengklarifikasinya.

    “Jadi kami meminta klarifikasi secara terbuka kepada KPU terkait hal itu, permintaan klarifikasi kami tersebut, kami sampaikan lewat surat dan video secara terbuka. Surat kami sampaikan hari Jumat, ketemu dengan 1 komisioner, lalu hari Sabtu kami juga bertemu dengan 2 komisioner lainnya, di kantor KPU, 3 komisioner tersebut telah menyatakan secara lisan kepada kami bahwa mereka menyadari kesalahan tersebut, dan akan segera melakukan klarifikasi secara terbuka,” jelas dia.

    Jika tak kunjung mengklarifikasi, tim advokasi pasangan HADE akan melaporkan KPU Majalengka ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP).

    “Kami masih menunggu itikad baik KPU. Saya hari ini dapat komunikasi dari salah satu komisioner bahwa mereka akan segera melakukan klarifikasi, cuma katanya agenda sedang padat, nunggu ketua. Karena memang permintaan kami ketua KPU yang harus melakukan klarifikasi,” ujarnya.

    “Kami tunggu dalam 2 atau 3 hari, kalau dalam jangka waktu itu mereka tidak klarifikasi, maka kami anggap memang mereka tidak beritikad baik,” tambahnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Enok Carsinah, Rabu (6/11). 

    Sementara itu, KPU Majalengka di depan sejumlah media telah meminta maaf atas kegaduhan yang terjadi. KPU mengaku penayangan video tersebut merupakan kesalahan teknis yang dilakukan oleh pihaknya.

    Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Majalengka, Deden Syaripudin mengatakan, pihak tidak ada maksud untuk mempromosikan salah satu paslon. Dia memastikan pihaknya bersikap netral sebagai penyelenggara pemilu.

    “Itu merupakan ketidaksengajaan karena kesalahan pemberian link YouTube Indonesia Raya kepada EO (event organizer). Dan EO nggak tahu identitas orang-orang dalam video klip itu sehingga bukan menunjukkan keberpihakan KPU ke salah satu paslon. KPU sudah ajukan ke EO agar di takedown videonya dari YouTube,” kata Deden, Selasa (5 /11).

    Deden menyampaikan, pihaknya juga akan mengklarifikasi terkait hal tersebut kepada paslon yang merasa dirugikan. Tak hanya itu, mereka akan juga mengevaluasi pada pelaksanaan debat selanjutnya agar tidak terjadi kesalahan serupa.

    “Kami juga akan menjawab klarifikasi itu sendiri dan disampaikan ke tim paslon 01 serta akan memberitahukan ke Bawaslu, EO, YouTube, terkait hal-hal itu. Dan kami akan menjawab apa yang kami perbuat dan tentu akan dievaluasi lagi apa yang menjadi bahan perdebatan sekarang,” ucapnya.

    Sumber : Radio Elshinta

  • Bawaslu KBB Terima Laporan Dugaan Kampanye Gilang Dirga di Lembang

    Bawaslu KBB Terima Laporan Dugaan Kampanye Gilang Dirga di Lembang

    JABAR EKSPRES – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung Barat (KBB) menerima laporan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan calon wakil bupati Bandung Barat nomor urut 1, Gilang Dirga.

    Dugaan pelanggaran kampanye itu diketahui setelah video dan fotonya tersebar. Dalam video serta foto tersebut memperlihatkan calon wakil Bupati Bandung Barat Gilang Dirga yang diduga melakukan kampanye menggunakan fasilitas milik salah satu pemerintah desa di wilayah Kecamatan Lembang, KBB.

    Fasilitas yang dipakai berupa mobil Maskara. Kendaraan tersebut merupakan bantuan mobil bagi desa dengan konsep multifungsi untuk memenuhi kebutuhan primer warga.

    Tak hanya Gilang Dirga, Sekretaris DPC Partai Demokrasi Bandung Barat Pither Tjuandys pun turut terlihat mendampingi dalam video dan foto yang tersebar tersebut.

    Sekedar diketahui, Gilang Dirga calon wakil bupati Bandung Barat berpasangan dengan Didik Agus Triwiyono calon bupati Bandung Barat.

    “Betul, dan kami sudah terima informasinya dan sekarang tim Panwascam sedang bergerak menelusuri informasi di lapangan,” kata Ketua Bawaslu KBB Riza Nasrul Falah Sopandi saat dikonfirmasi, Rabu (6/11/2024).

    Menurutnya, saat ini Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Lembang tengah melakukan pengumpulan data dan bukti terkait dugaan pelanggaran kampanye tersebut.

    Setelah itu, lanjut dia, Panwascam Lembang melakukan pleno tingkat di kecamatan terkait dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Gilang Dirga.

    “Kalau memang ada unsur pelanggaran akan dilemparkan ke kita (Bawaslu),” jelasnya.

    Ia menambahkan, hingga saat ini pihaknya banyak menerima pelanggaran kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada) Bandung Barat.

    “Jadi hari ini kita tunggu laporan profiling dari temen-temen panwascam. Karena memang kaporan seperti ini banyak sekali yang masuk ke kita,” imbuhnya.

    Terpisah, Sekretaris DPC Partai Demokrat KBB Pither Tjuandys mengaku kegiatan yang dilakukannya sebagai Anggota DPRD KBB bersama Gilang Dirga di Lembang terjadi sebelum masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) berlangsung. Tepatnya pada 10 September 2024 yang bertepatan dengan momen HUT Partai Demokrat.

    “Jadi intinya karena tanggal 9 ulang tahun Demokrat dan tanggal 10 Septembernya saya kunjungan ke lapangan. Itu kan belum tahapan, tahapan kampanye baru tanggal 25 September. Jadi waktu saya mengundang Gilang di peresmian jalan itu nomor urut pun belum ada,” kata Pither.

  • Perempuan dinilai jadi sasaran empuk politik uang di pilkada

    Perempuan dinilai jadi sasaran empuk politik uang di pilkada

    Temu media organisasi perempuan terkait posisi perempuan dalam kebijakan berbasis gender. ANTARA/Nur Suhra Wardyah.

    Perempuan dinilai jadi sasaran empuk politik uang di pilkada
    Dalam Negeri   
    Calista Aziza   
    Rabu, 06 November 2024 – 07:58 WIB

    Elshinta.com – Sejumlah organisasi perempuan di Sulawesi Selatan menilai bahwa perempuan merupakan sasaran empuk dari politik uang yang seolah menjadi lazim terjadi pada setiap kontestasi politik atau pemilihan kepala daerah (pilkada).

    Organisasi perempuan tersebut terdiri dari YPMP (Yayasan Pemerhati Masalah Perempuan) Sulsel, Yayasan Swadaya Mitra Bangsa (Yasmib) Sulawesi, komunitas Solidaritas Perempuan (SP) Anging Mammiri, LBH APIK (Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan) Sulsel, KPI (Koalisi Perempuan Indonesia) Sulsel, dan YLK Sulsel.

    Ketua Yayasan Swadaya Mitra Bangsa (Yasmib) Sulawesi Rosniaty Azis di Makassar, Selasa menyebut hal ini kerap terjadi karena perempuan memiliki peran ganda yang juga selalu mementingkan pangan keluarga, apalagi di tengah melonjaknya seluruh harga komoditas pangan.

    “Mereka tahu bahwa rakyat, apalagi perempuan, dihadapkan dengan biaya hidup, biaya keluarga yang semakin tinggi. Itu yang dilihat oleh calon,” kata Rosniaty.

    Kondisi ini membuat banyak perempuan merasa mau tidak mau memilih berdasarkan imbalan finansial daripada berdasarkan program dan visi calon.

    Rosniaty menilai calon kepala daerah kerap kali mengeksploitasi isu kemiskinan. Mereka tahu betul apa kebutuhan rakyat sehingga memanfaatkannya untuk meraup suara.

    Maka dari itu, sejumlah organisasi perempuan di Sulsel menyerukan pilkada bebas korupsi dan bebas dari praktek politik uang. Meskipun mereka menilai fenomena ini sebagai tantangan. Terlebih, politik uang sudah sangat merajalela di Indonesia.

    Dia juga menyerukan agar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) lebih aktif dalam menangani praktik politik uang yang menargetkan perempuan. Seharusnya, kata dia, Bawaslu semakin ketat dalam mengawasi.

    “Ketika ada transaksi itu, ketika Anda (Bawaslu) mendengar ada dugaan (politik uang), harus segera turun,” kata Rosniaty.

    Rosniaty menekankan pentingnya bahwa mencegah politik uang harus dimulai dari sendiri. Menurutnya, sudah saatnya pemilih mulai berpikir cerdas.

    Sumber : Antara

  • Usai Viral Ngamuk Teriak Saya Anak Dai Bachtiar, Kini Cabup Indramayu Nina Agustina Lapor ke Bawaslu

    Usai Viral Ngamuk Teriak Saya Anak Dai Bachtiar, Kini Cabup Indramayu Nina Agustina Lapor ke Bawaslu

    GELORA.CO  – Calon bupati (cabup) Indramayu nomor urut 3, Nina Agustina tidak main-main saat teriak dirinya adalah anak Dai Bachtiar dan akan melaporkan peristiwa yang dialaminya di Sukra ke pihak terkait.

    Terkini kubu Nina Agustina resmi membuat laporan ke Bawaslu Indramayu.

    Laporan itu dibuat oleh tim hukum Nina Agustina imbas kejadian viral yang dialaminya beberapa waktu lalu.

    Nina disebutkan mendapat gangguan dari pendukung paslon lain saat hendak berkampanye.

    Insiden itu tepatnya terjadi di Desa Tegaltaman, Kecamatan Sukra, Indramayu, Jumat (1/11/2024).

    “Kami dari tim hukum pemenangan 03 resmi melaporkan kejadian di wilayah Sukra,” kata tim hukum pemenangan paslon 03, Miftah, Selasa (5/11/2024).

    Miftah menyampaikan, aksi yang dilakukan pendukung paslon lain itu diduga dilakukan untuk mengacaukan atau mengganggu jalannya kampanye Nina Agustina.

    Ia menilai, hal tersebut masuk kategori pelanggaran kampanye. Sehingga tindakan tegas pun dilakukan olehnya dengan membuat laporan ke Bawaslu Indramayu.

    “Laporannya adalah terkait dengan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan beberapa orang di wilayah Kecamatan Sukra, sehingga menyebabkan kampanye yang akan dilaksanakan oleh pasangan calon nomor urut 03 ini tidak terlaksana,” ujar dia.

    Miftah menyampaikan, dalam pembuatan laporan itu, pihaknya juga membawa sejumlah bukti seperti foto dan video.

    Selain itu, pihaknya juga sudah menyiapkan saksi mata. Saksi tersebut merupakan orang yang mengetahui rentetan peristiwa tersebut bisa terjadi.

    “Saksi dan bukti-bukti kita sudah koordinasi dengan Bawaslu. Kita serahkan semua ke Bawaslu. Saksi sekitar lima atau enam orang,” ujar dia. 

     

    Bawaslu Indramayu Lakukan Pendalaman

    Ketua Bawaslu Indramayu, Ahmad Tabroni langsung angkat bicara soal kejadian tersebut.

    Pihaknya juga tidak memungkiri kejadian itu viral dan jadi sorotan masyarakat. Apalagi video-video tersebut banyak beredar di masyarakat.

    Tabroni mengatakan, Bawaslu akan mendalami kejadian tersebut. Namun, kata dia, pihaknya baru bisa menerima laporan di hari kerja atau pada Senin-Jumat. 

    Ia pun menyarankan kepada pihak yang merasa dirugikan untuk membuat laporan ke Bawaslu pada hari kerja.

    “Kita sudah jelaskan, bahwa SOP kita itu sampai hari Jumat. Walaupun secara penanganannya di hari kalender lah. Tapi untuk mekanisme pelaporan itu di hari kerja. Sehingga kita arahkan nanti di hari Senin,” ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Minggu (3/11/2024).

    Secara mekanisme, Ahmad Tabroni menjelaskan, Bawaslu akan melayani setiap laporan yang masuk.

    Setelah itu, Bawaslu akan melakukan tindak lanjut apakah laporan itu memenuhi syarat atau tidak. 

    Sehingga untuk sementara, Bawaslu masih melakukan pendalaman terlebih dahulu apakah dalam kejadian tersebut benar ada upaya untuk menghalang-halangi kegiatan kampanye Nina Agustina atau tidak.

    “Nanti kita coba dalami dulu terkait dengan hal tersebut,” kata Tabroni.

     

    Kronologi Cabup Indramayu Nina Agustina Ngamuk dan Teriak ‘Saya anak Da’i Bachtiar’ 

    Viral di media sosial, video memperlihatkan Calon Bupati Indramayu nomor urut 3, Nina Agustina, terlibat konflik dengan warga di sebuah desa di Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. 

    Kejadian tersebut terjadi saat Nina, yang sedang melintas bersama rombongan patroli, merasa dihalangi oleh sejumlah warga.

    Dalam video tersebut, tampak Nina marah kepada seorang warga karena merasa terganggu dan diadang oleh warga yang mengacungkan simbol dua jari. 

    “Saya lewat baik-baik, kenapa kamu mencegat saya? Tadi semuanya mengacungkan jari angka dua, untuk apa?” kata Nina kepada warga dengan nada emosi.

    Suasana semakin memanas ketika pengawal Nina yang berbadan tegap mengelilingi salah satu warga, nyaris memicu bentrokan fisik. 

    Nina kemudian menegaskan bahwa jika ada yang merasa keberatan terhadap kepemimpinannya, dia bertanggung jawab.

    Nina juga mengancam akan melaporkan kejadian itu pada kapolres dengan menyebut bahwa dirinya diadang pendukung Lucky Hakim.

    Pada potongan video lainnya, terlihat rombongan SUV Nina Agustina disambut beberapa warga yang mengacungkan simbol dua jari, yang diduga sebagai pendukung lawan politik. 

    Merasa mendapat perlakuan tak menyenangkan, Nina, putri mantan Kapolri Jenderal Pol (Purn) Da’i Bachtiar ini mengatakan akan membawa masalah ini ke jalur hukum.

    Nina juga meminta warga tersebut untuk menunjukkan KTP mereka, sambil menegaskan bahwa dia adalah anak Da’i Bachtiar. 

    “Saya anak Da’i Bachtiar,” ujar Nina dengan suara tinggi.

    Adegan saat Nina memarahi warga dan teriak dengan menyebutkan nama orang tuanya tersebut lantas menjadi sorotan.

     

    Profil Nina Agustina

    Nina Agustina dilantik sebagai Bupati Indramayu pada 26 Februari 2021.

    Nina dan Lucky dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati setelah keduanya memenangi Pilkada Indramayu pada 2020 dengan perolehan suara sebesar 36,76 persen atau sebanyak 313.768 pemilih.

    Pasangan yang diusung PDIP, Gerindra dan NasDem ini mengalahkan tiga calon lainnya.

    Adapun Nina Agustina merupakan putri sulung dari Dai Backtiar yang pernah menjadi Kapolri di era Presiden Megawati Soekarnoputri.

    Mengutip TribunnesWiki, Dai Bachtiar menjabat sebagai Kapolri pada 2001 hingga 2005.

    Nina merupakan kader PDIP.

    Ia lahir di Purwodadi, 17 Agustus 1973 atau saat ini berusia 50 tahun.

    Ia memiliki suami bernama Erwin Purnama dan telah dikarunia tiga anak.

    Setelah tamat dari SMAN 1 Klaten, Nina melanjutkan kuliah S1 di Universitas Negeri Veteran Jakarta pada 1992.

    Ia juga menyandang gelar S2 dari kampus yang sama.

    Adapun sebelum menjadi Bupati Indramatu, Nina telah mengelola usaha.

    Ia pernah menjadi Direktur dan Komisaris CV Dinda Abadi pada 2009.

    Berikut ini pengalaman kerja Nina Agustina:

    – Direktur CV. Dinda Abadi (2009-sekarang)

    – Komisaris PT. Dinda Abadi (2009-sekarang)

    – Direktur Utama PT. Delta Buana Pratama (2013-sekarang)

    – Ketua Yayasan Dai An Nur, Losarang Indramayu (2017-sekarang)

    – Managing Partner di NDB Law Firm & Partners (2018-sekarang

    Organisasi

    – Ketua Bidang Hukum di DPP PDI Perjuangan Bidang Kelautan Perikanan dan Nelayan Tahun 2016 sampai dengan sekarang.

    – Bendahara Umum di DPP Gerakan Nelayan dan Tani Tahun 2016 sampai dengan sekarang.

    – Sekertaris Jenderal (Sekjen) di Indonesian Korean Friendship Association (IKFA) Tahun 2019 sampai dengan sekarang.

     

    Harta Kekayaan Nina Agustina

    Selain sebagai keluarga berpengaruh di Indramayu, keluarga Bachtiar juga diketahui memiliki harta kekayaan fantastis.

    Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diterima Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nina Agustina memiliki total kekayaan mencapai Rp 34,6 miliar.

    Berikut rincian lengkap harta kekayaan Bupati Indramayu Nina Agustina

    I. DATA PRIBADI

    1. Nama : NINA AGUSTINA

    2. Jabatan : BUPATI

    II. DATA HARTA

    A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 31.875.063.920

    1. Tanah Seluas 572 m2 di KAB / KOTA BOGOR, HASIL SENDIRI Rp. 2.288.000.000

    2. Tanah Seluas 958 m2 di KAB / KOTA BOGOR, HASIL SENDIRI Rp. 3.832.000.000

    3. Tanah dan Bangunan Seluas 1062 m2/334 m2 di KAB / KOTA KOTA DEPOK , HASIL SENDIRI Rp. 12.500.000.000

    4. Tanah Seluas 190 m2 di KAB / KOTA KOTA SURABAYA , HIBAH DENGAN AKTA Rp. 1.000.000.000

    5. Tanah dan Bangunan Seluas 160 m2/340 m2 di KAB / KOTA KOTA SURABAYA , HIBAH DENGAN AKTA Rp. 1.500.000.000

    6. Tanah Seluas 943 m2 di KAB / KOTA BOGOR, HASIL SENDIRI Rp. 297.150.000

    7. Tanah Seluas 2500 m2 di KAB / KOTA BOGOR, HASIL SENDIRI Rp. 675.000.000

    8. Tanah Seluas 2851 m2 di KAB / KOTA BOGOR, HASIL SENDIRI Rp. 769.770.000

    9. Tanah Seluas 3055 m2 di KAB / KOTA BOGOR, HASIL SENDIRI Rp. 824.850.000

    10. Tanah Seluas 705 m2 di KAB / KOTA BOGOR, HASIL SENDIRI Rp. 190.350.000

    11. Tanah Seluas 1094 m2 di KAB / KOTA BOGOR, HASIL SENDIRI Rp. 295.380.000

    12. Tanah Seluas 8441 m2 di KAB / KOTA BOGOR, HASIL SENDIRI Rp. 2.279.070.000

    13. Tanah Seluas 2243 m2 di KAB / KOTA BOGOR, HASIL SENDIRI Rp. 605.610.000

    14. Tanah Seluas 504 m2 di KAB / KOTA BOGOR, HASIL SENDIRI Rp. 136.080.000

    15. Tanah Seluas 9496 m2 di KAB / KOTA BOGOR, HASIL SENDIRI Rp. 2.563.920

    16. Tanah Seluas 2652 m2 di KAB / KOTA BOGOR, HASIL SENDIRI Rp. 716.040.000

    17. Tanah Seluas 694 m2 di KAB / KOTA BOGOR, HASIL SENDIRI Rp. 277.600.000

    18. Tanah Seluas 685 m2 di KAB / KOTA BOGOR, HASIL SENDIRI Rp. 274.000.000

    19. Tanah Seluas 1019 m2 di KAB / KOTA BOGOR, HASIL SENDIRI Rp. 407.600.000

    20. Tanah Seluas 2302 m2 di KAB / KOTA BOGOR, HASIL SENDIRI Rp. 921.150.000

    21. Tanah Seluas 489 m2 di KAB / KOTA BOGOR, HASIL SENDIRI Rp. 274.450.000

    22. Tanah Seluas 345 m2 di KAB / KOTA BOGOR, HASIL SENDIRI Rp. 392.250.000

    23. Tanah Seluas 405 m2 di KAB / KOTA BOGOR, HASIL SENDIRI Rp. 145.250.000

    24. Tanah Seluas 866 m2 di KAB / KOTA BOGOR, HASIL SENDIRI Rp. 993.300.000

    25. Tanah Seluas 694 m2 di KAB / KOTA BOGOR, HASIL SENDIRI Rp. 277.600.000

    B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. —-

    C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 4.591.100.000

    D. SURAT BERHARGA Rp. 1.200.000.000

    E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 274.662.786

    F. HARTA LAINNYA Rp. —-

    Sub Total Rp. 37.940.826.706

    III. HUTANG Rp. 3.249.373.699

    IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 34.691.453.007

     

    Terseret Dalam Ketegangan Nina Agustina dan Warga, Lucky Hakim: Saya Bukan Anak Jenderal

    Calon Bupati Indramayu, Lucky Hakim menanggapi soal viralnya keteganggan yang terjadi antara Cabup Indramayu nomor urut 3, Nina Agustina dan sejumlah warga yang diduga simpatisan dirinya.

    Kejadian itu terjadi di Desa Tegaltaman, Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu pada Jumat (1/11/2024).

    Angkat bicaranya Lucky Hakim ini pun karena namanya yang terus disebut oleh Nina Agustina dalam kejadian viral tersebut.

    Lucky mengatakan, dirinya menyayangkan namanya ikut terseret. Ia pun akan memikirkan apakah akan melakukan langkah hukum atau tidak perihal kejadian tersebut.

    Namun, sebelum sampai ke sana, lanjut dia, Lucky akan meminta saran dan nasihat dahulu dari para tokoh agama dan tokoh masyarakat untuk menentukan langkah terbaik.

    “Tentu kami akan mengedepankan kekeluargaan. Cuma ini seolah-olah membuat gengnya Lucky Hakim ini adalah geng preman, gitu,” ujar dia saat konferensi pers kepada awak media.

    Di sisi lain, ia juga menanggapi soal kecurigaan Nina Agustina yang menilai ada orang yang menggerakkan massa untuk mengacungkan jari dua setiap ia hendak kampanye sebagai bentuk provokasi dan pengadangan.

    Nina bahkan menyebut kejadian itu sudah 4 kali terjadi, terakhir kejadian di wilayah Kecamatan Sukra yang kemudian viral.

    Lucky mengatakan, para simpatisannya sebenarnya hanya orang-orang kecil. Seperti kaum ibu-ibu, para petani, dan masyarakat kecil lainnya.

    Ia menilai, orang yang menggerakan simpatisan melakukan itu mungkin adalah hati nurani mereka yang ingin ganti bupati.

    “Apakah salah kalau ada orang pengen begini (menunjukkan 2 jari), salahnya dimana? Kecuali dia melakukan tindakan yang tidak sopan dalam asas etika misalnya seperti menunjukkan di depan mukanya,” ujar dia.

    Lucky mengatakan, jika ada anggapan hal tersebut digerakkan secara masif oleh timnya, ia pun mempersilakan untuk dibuktikan saja.

    Kemudian, Ia juga menampik jika dirinyalah yang menggerakkan massa melakukan hal itu. 

    Lucky mengatakan, dirinya bukan anak jenderal yang bisa mengatur kejadian tersebut.

    “Saya hanya anak tukang bengkel sepeda di Kedokan Bunder, saya tuh cucunya tukang es gosrok, kakak saya juga petani yang masih ngoyos di sawah. Saya bukan anaknya jenderal, bukan. Saya orang kecil,” ujar dia.

    Di sisi lain, Lucky juga berdoa agar dirinya dihindarkan dari ketantruman dan sifat suudzon.

    Apalagi merendahkan orang lain, terutama merendahkan rakyat yang notabenenya adalah orang membayar pejabat.

    “Artinya ya, jauhkanlah saya dari sifat tantrum, suudzon pula, naudzubillah min dzalik,” ujar dia.

    Lucky mengaku, klarifikasi tersebut ia buat sembari menahan tangis. Ia merasa kasihan dengan orang Indramayu.

    Dirinya menilai, rakyat Indramayu mayoritas tergolong tidak mampu. Lanjut Lucky, mereka untuk makan sulit, sehingga ia meminta tolong agar mereka jangan dimaki-maki.

    “Saya ketemu dengan masyarakat Indramayu door to door, satu hari bisa 20 titik, satu titik bisa sampai 100 orang dan rata-rata mereka untuk makan punya uang Rp 50 ribu untuk sekeluarga dan uangnya ngutang, mereka gak tahu bayarnya bagaimana,” ujar dia

  • Apa Kabar Kasus Pelanggaran Pilkada Lampung 2024?

    Apa Kabar Kasus Pelanggaran Pilkada Lampung 2024?

    Liputan6.com, Lampung – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung mengumumkan perkembangan terbaru mengenai sejumlah kasus penting terkait dugaan pelanggaran dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

    Ketua Bawaslu Provinsi Lampung, Iskardo P Panggar, menjelaskan bahwa terdapat beberapa kasus yang sedang ditangani, antara lain dugaan kampanye di luar jadwal oleh calon wakil walikota Metro, Qomaru Zaman, dugaan netralitas Camat Negrikaton, Pesawaran, serta dugaan penggunaan ijazah palsu oleh calon kepala daerah Kabupaten Pesawaran, Aries Sandi.

    “Untuk kasus Camat Pesawaran, kami telah merekomendasikan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN). Sementara itu, untuk dugaan kampanye di luar jadwal oleh Qomaru Zaman, keputusan akan diumumkan besok,” kata Iskardo dalam wawancara pada Senin, (4/11/2024).

    Terkait dugaan ijazah palsu Aries Sandi, Bawaslu telah berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

    “Kami meminta klarifikasi dari Dinas Pendidikan mengenai status legalisasi ijazah tersebut. KPU akan memutuskan apakah hal ini termasuk pelanggaran,” tambahnya.

    Iskardo juga menekankan bahwa untuk kasus dugaan netralitas Camat, Bawaslu tidak menemukan bukti yang cukup untuk mendukung klaim tersebut.

    “Meskipun telah direkomendasikan kepada BKN, bukti yang ada tidak memadai untuk menentukan siapa yang terlibat,” jelas dia.

    Iskardo menegaskan pentingnya keputusan KPU dalam menyikapi dugaan pelanggaran ini, sambil menantikan langkah selanjutnya dari pihak berwenang.

     

     

  • KPU Kota Bekasi amankan 1,8 juta surat suara Pilgub dan Pilwalkot

    KPU Kota Bekasi amankan 1,8 juta surat suara Pilgub dan Pilwalkot

    Sumber foto: Hamzah Aryanto/elshinta.com.

    KPU Kota Bekasi amankan 1,8 juta surat suara Pilgub dan Pilwalkot
    Dalam Negeri   
    Sigit Kurniawan   
    Selasa, 05 November 2024 – 20:46 WIB

    Elshinta.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi telah menerima 1.876.239 lembar surat suara untuk Pemilihan Gubernur (Pilgub) dan Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) dari PT Gramedia Cikarang.

    Ketua KPU Kota Bekasi, Ali Syaifa, memastikan proses penerimaan dan pengamanan surat suara berjalan lancar dan aman.

    “Proses penerimaan 1.876.239 surat suara Pilgub dan Pilwalkot dari PT Gramedia Cikarang pada 2 November lalu telah sesuai prosedur dan dikawal ketat,” kata Ali, Senin (4/11/2024).

    Ia juga menjelaskan, pengiriman surat suara yang sesuai jadwal tersebut telah dikoordinasikan dengan KPU Provinsi Jawa Barat dan melibatkan pengawasan ketat dari Bawaslu Kota Bekasi. 

    “Pengiriman dan penerimaan surat suara juga dikawal oleh pihak kepolisian. Surat suara ini telah memenuhi standar DPT ditambah 2,5% cadangan. Pengiriman dilakukan sekaligus dalam satu hari,” paparnya.

    Surat suara tersebut kini disimpan di gudang logistik yang dijaga ketat di Pusat Pergudangan Alexindo, Bekasi Utara, dengan pengamanan 24 jam oleh petugas internal KPU dan Polres Metro Bekasi Kota.

    “Keamanan surat suara menjadi prioritas utama.  Kami bekerja sama dengan Polres Metro Bekasi Kota untuk memastikan pengawasan 24 jam penuh,” jelas Ali seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Hamzah Aryanto, Selasa (5/11). 

    Ia merinci, setiap karton berisi 4.000 lembar surat suara Pilwalkot dan 3.000 lembar surat suara Pilgub.

    “Proses pemindahan surat suara dari kendaraan ke gudang juga melibatkan tim pendukung,” paparnya.

    Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Bekasi, Jhonny Sitorus, menegaskan pengawasan ketat Bawaslu terhadap seluruh proses, mulai dari pencetakan hingga penyimpanan.

    “Pengawalan melekat dilakukan untuk memastikan keamanan dan mencegah potensi gangguan selama proses pengiriman dan penyimpanan surat suara,” kata Sitorus. Kami memastikan integritas dan keamanan surat suara terjaga hingga hari pemungutan suara,” pungkasnya. 

    Sumber : Radio Elshinta

  • Tim Hukum Edy-Hasan laporkan video oknum kades diduga dukung paslon ke Bawaslu Sumut 

    Tim Hukum Edy-Hasan laporkan video oknum kades diduga dukung paslon ke Bawaslu Sumut 

    Sumber foto: Istimewa/elshinta.com.

    Tim Hukum Edy-Hasan laporkan video oknum kades diduga dukung paslon ke Bawaslu Sumut 
    Dalam Negeri   
    Sigit Kurniawan   
    Selasa, 05 November 2024 – 21:32 WIB

    Elshinta.com – Sebuah video viral di media sosial diduga memperlihatkan deklarasi kepala desa dan lurah, se-Kecamatan Sayur Matinggi Tinggi, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) mendukung Bobby Nasution dan Gus Irawan di Pilkada Serentak 2024.

    Deklarasi ini, mendukung Bobby Nasution menjadi Gubernur Sumut dan Gus Irawan menjadi Bupati Tapsel periode 2025-2030. Dalam video dikutip wartawan, terlihat di dalam video berjumlah 17 orang dan dua orang diantaranya menggunakan seragam mirip seragam aparatur sipil negara. 

    “Kami Kepala Desa dan Lurah, Se-Kecamatan Sayur Matinggi Tinggi siap mendukung Bobby Nasution nomor urut 01, untuk menjadi Gubernur Sumut dan Gus Irawan Pasaribu nomor urut 01, menjadi Bupati Tapanuli Selatan,” ucap belasan orang itu, di dalam video viral tersebut. 

    Tim Hukum Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut nomor urut 2, Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala menyampaikan laporan ke Kantor Bawaslu Sumut terkait video tersebut, Selasa 5 November 2024.

    “Ada temuan dari video yang diberikan kepada tim hukum, kita duluan dapat jam 11 kemarin. Dikirim relawan sari Tapsel di Kecamatan Sayur Matinggi, di Desa Mondang,” ucap Ketua Tim Hukum Edy-Hasan, Yance Aswin, kepada wartawan di Kota Medan.

    Yance menjelaskan bahwa dalam video itu, sudah jelas ada keperpihakan oknum kepala desa kepada Bobby-Surya di Pilgub Sumut. Sehingga pihaknya, sudah menyerahkan video viral tersebut, kepada Bawaslu Sumut untuk bisa dijadikan barang bukti awal dalam pengusutan kasus ini.

    “Oknum kepala desanya juga, bermarga harahap sudah kita laporkan, mereka mendeklarasikan diri untuk 01, Bobby-Surya di Pilgub Sumut ini,” kata Yance seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Diurnawan.

    Yance mengungkapkan kasus oknum Kades memberikan dukungan di Pilkada Serentak ini, sama seperti terjadi di Tegal di Jawa Tengah. Tapi, oknum Kades di Tegal diproses dengan baik di Bawaslu Jawa Tengah. 

    “Temuan itu, membuat kita tergelitik, sehingga kita sehingga membuat laporan ke Bawaslu secara patut. Karena, laporan sama seperti di Tegal, Jawa Tengah. Oknum kepala desa dilaporkan dan diproses dengan baik di Bawaslu Jawa Tengah,” jelas Yance.

    Yance mengingatkan agar Bawaslu Sumut yang menerima laporan Tim Hukum Edy-Hasan, untuk segera memproses laporan itu, dengan baik sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan. 

    “Kami berharap dan Bawaslu sudah diwanti-wanti, tolong hati-hati dengan laporan ini dan video sudah viral dan video ini, dipernyataan sempurna dari peristiwa mereka berpartisipasi yang sebenarnya tidak boleh. Karena peristiwa ini sudah komplit didalamnya,” kata Yance.

    Sumber : Radio Elshinta

  • DKPP terima 584 aduan pelanggaran KEPP hingga November 2024

    DKPP terima 584 aduan pelanggaran KEPP hingga November 2024

    Tangkapan layar-Sekretaris DKPP David Yama dalam Rapat Koordinasi Penyelenggara Pemilu Wilayah II di Jakarta, Selasa (5/11/2024). (ANTARA/Narda Margaretha Sinambela)

    DKPP terima 584 aduan pelanggaran KEPP hingga November 2024
    Dalam Negeri   
    Novelia Tri Ananda   
    Selasa, 05 November 2024 – 13:39 WIB

    Elshinta.com – Sekretaris DKPP David Yama mengatakan pihaknya menerima 584 aduan tentang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) sampai dengan November 2024. Apabila dibandingkan dengan bulan sebelumnya atau Oktober 2024, pengaduan KEPP mengalami kenaikan sekitar 16 kasus dari 568 aduan.

    “Kami laporkan pada ibu/bapak berdasarkan data yang masuk ke DKPP mulai 1 Januari hingga 4 November 2024 pengaduan yang sudah masuk sebanyak 584 pengaduan,” kata David dalam Rapat Koordinasi Penyelenggara Pemilu Wilayah II di Jakarta, Selasa.

    Menurutnya, aduan hingga November 2024 ini merupakan angka yang fantastis dibandingkan dengan tahun 2023 sebanyak 325 aduan. Dia menjelaskan dari 584 aduan, sebanyak 270 aduan sudah masuk perkara yang teregistrasi. Hal ini berarti aduan tersebut sudah siap disidangkan dan sudah terjadi sidang.

    Kemudian, dari 270 aduan yang sudah teregistrasi, sekitar 173 aduan sudah diputuskan perkaranya.

    “Data di atas menunjukkan kesadaran masyarakat yang sudah semakin tinggi akan pentingnya pengawasan dalam proses pemilihan,” ujarnya.

    Lebih lanjut, David pun merincikan terdapat 10 provinsi di Indonesia dengan aduan KEPP tertinggi. Pertama, Sumatera Utara sebanyak 65 aduan. Kedua, Jawa Barat sebanyak 41 aduan. Ketiga, Jawa Timur sebanyak 39 Aduan.

    Keempat, Sumatera Selatan sebanyak 38 aduan. Kelima, Papua Pegunungan sebanyak 32 aduan. Keenam, Papua Tengah sebanyak 29 aduan. Ketujuh Sulawesi Selatan sebanyak 22 aduan. Kedelapan, Aceh sebanyak 21 aduan. Kemudian, posisi kesembilan dan kesepuluh ditempati oleh Papua dan Jawa Tengah sebanyak 20 aduan.

    Selain itu, dirinya juga mengungkapkan aduan dari provinsi lain, seperti Sumatera Barat sebanyak 17 aduan, Bengkulu sebanyak 11 aduan, Kepulauan Babel sebanyak 10 aduan, Banten sebanyak 9 aduan, Kepulauan Riau sebanyak 8 aduan, DKI Jakarta sebanyak 8 aduan, Jambi dan Lampung sebanyak 7 aduan, Riau sebanyak 4 aduan.

    Ia mengatakan hanya Bali dan Kalimantan Tengah yang nihil terhadap aduan KEPP.

    “Bali bersama Kalimantan Tengah 0 aduan. Selamat untuk Bali dan Kalimantan Tengah,” tambah David.

    Sebelumnya, Rabu (15/5), Ketua DKPP RI Heddy Lugito menyampaikan pada 2023 pihaknya telah menangani 325 perkara.

    Adapun setengah dari jumlah perkara itu berkaitan dengan rekrutmen penyelenggara Ad Hoc oleh KPU.

    “Saya melaporkan selama tahun 2023 itu DKPP menangani 325 perkara, menyambung dengan tadi yang disampaikan Pak Doli. Dari 325 perkara pengaduan itu, 50 persen itu berkaitan dengan rekrutmen penyelenggara Ad Hoc oleh KPU, 50 persen itu jumlahnya 297,” kata Heddy dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu malam.

    Adapun 13 persen atau 82 kasus di antaranya berkaitan dengan rekrutmen badan Ad Hoc di Bawaslu. Heddy mengakui jika ada masalah etik di penyelenggara KPU dan Bawaslu. Ia menjelaskan temuan persoalan etik di KPU dan Bawaslu lantaran tak adanya transparan pada perekrutan penyelenggaraan Ad Hoc. Heddy juga menyinggung masih adanya keterlibatan anggota partai politik di penyelenggara Ad Hoc.

    Sumber : Antara

  • Surat suara Pilbup Bogor ditemukan di Gudang KPU Kabupaten Serang

    Surat suara Pilbup Bogor ditemukan di Gudang KPU Kabupaten Serang

    Serang (ANTARA) – Sebanyak 1.056 surat suara pemilihan bupati Bogor ditemukan berada di dalam kardus surat suara untuk pemilihan bupati Serang di Gudang Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang, Banten.

    KPU Kabupaten Serang, Muhammad Nasehudin, di Serang, Selasa, mengatakan bahwa surat suara tersebut bukan tertukar melainkan surat suara pemilihan bupati daerah Bogor terkirim ke Kabupaten Serang.

    “Bukan tertukar, tapi yang benar adalah surat suara pemilihan bupati daerah lain yakni Bogor terkirim ke Serang,” katanya.

    Ia mengatakan bahwa KPU telah melakukan penyortiran seluruh surat suara yang ada di Gudang KPU khawatir adanya jumlah tambahan yang terkirim dari daerah lain. Dan selanjutnya telah dibuat berita acara untuk diserahkan ke penyedia agar surat suara tersebut diganti.

    “Sementara untuk surat suara calon bupati Bogor sendiri telah diamankan di kantor KPU Kabupaten Serang,” katanya.

     

    Sementara itu, untuk pelipatan surat suara masih berlangsung dilakukan dan diharapkan hari ini dapat diselesaikan. Untuk jumlah surat suara yang dikirim telah sesuai dengan daftar pemilih tetap (DPT) ditambah cadangan 25 persen dengan total 1.257.591 surat suara.

    Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Serang, Furqon, mengatakan tidak mengetahui secara pasti kenapa surat suara tersebut bisa terbawa ke KPU Kabupaten Serang.

     

    “Atas temuan tersebut maka di rekomendasikan untuk berkomunikasi dengan KPU provinsi dan RI serta dan menyimpan dengan baik surat suara yang tertukar tersebut,” katanya.

     

    Pewarta: Desi Purnama Sari
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2024

  • Beredar Video Diduga Camat, Lurah, dan Kades di Tapsel Deklarasi Dukung Bobby Nasution
                
                    
                        
                            Medan
                        
                        5 November 2024

    Beredar Video Diduga Camat, Lurah, dan Kades di Tapsel Deklarasi Dukung Bobby Nasution Medan 5 November 2024

    Beredar Video Diduga Camat, Lurah, dan Kades di Tapsel Deklarasi Dukung Bobby Nasution
    Tim Redaksi
    TAPANULI SELATAN, KOMPAS.com- 
    Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Utara tengah menelusuri video yang berisi dugaan dukungan camat, lurah, dan kepala desa, terhadap calon gubernur Sumut nomor urut 1
    Bobby Nasution
    .
     
    Adapun deklarasi dukungan dilakukan di
    Kecamatan Sayurmatinggi
    , Tapsel.
     
     
    “Saat ini lagi dilakukan penelusuran oleh jajaran Bawaslu Tapsel,” ungkap Ketua Bawaslu Sumut Aswin Depari Lubis, lewat pesan singkat, Selasa (5/11/2024).
     
     
    Aswin mengatakan, jika orang-orang di dalam video itu terbukti camat, lurah, dan kepala desa, maka akan diberikan tindakan sesuai dengan aturan yang berlaku.
     
     
    “Kita nantikan dulu proses penelusuran yang dilakukan Bawaslu Tapsel,” kata dia.
    Sementara, Komisioner Bawaslu Tapsel, Vernando Aruan, mengatakan, pihaknya juga tengah menelusuri video tersebut.
    “Bawaslu Tapsel telah bekerja dan  melakukan penelusuran terkait video tersebut.” kata Vernando.
     
     
    Video berdurasi 36 detik itu diunggah akun Facebook Nasution Akhyar.
    Akun dengan jumlah pengikut 31.000 itu merupakan milik mantan Wali Kota Medan Akhyar Nasution.
    “Kalau memang ada aturan, ya Bawaslu bolehlah ini menjadi perhatian,”
    tulis Akhyar di keterangan video yang dia unggah.
    Dalam video itu, terlihat seorang pria yang diduga camat mengucapkan kalimat berisikan dukungan untuk Bobby dan Gus Irawan.
    Ucapan itu diikuti beberapa orang lainnya yang diduga kepala desa dan lurah di Kecamatan Sayurmatinggi.
    “Kami kepala desa dan lurah se-Kecamatan Sayurmatinggi, siap mendukung Bobby Nasution, nomor urut 01, untuk menjadi gubernur Sumatera Utara dan mendukung Gus Irawan Pasaribu, nomor urut 01, menjadi Bupati Tapanuli Selatan,”
    ucap mereka dalam video.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.