Kementrian Lembaga: Bawaslu

  • Pemkot Bandung Sorot Kebutuhan Vitamin Petugas KPPS

    Pemkot Bandung Sorot Kebutuhan Vitamin Petugas KPPS

    JABAR EKSPRES – Menjelang Pilkada serentak yang akan berlangsung pada 27 November 2024 mendatang, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandung, Anhar Harian, memastikan bahwa pihaknya akan memberikan dukungan penuh terhadap kebutuhan kesehatan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), serta pihak terkait lainnya.

    Menurut Anhar, sejak lima hari sebelum Pilkada, Dinas Kesehatan Kota Bandung telah mulai memberikan dukungan berupa suplemen multivitamin. “Kami sudah support mulai H-5, dan tidak hanya untuk petugas KPPS, tetapi juga untuk teman-teman Bawaslu, Linmas, hingga pegawai kelurahan,” ujarnya di Balai Kota, Senin (11/11).

    Dukungan ini bertujuan untuk meningkatkan daya tahan tubuh para petugas, mengingat padatnya tugas yang harus mereka lakukan, yang sering kali mengganggu jam tidur dan waktu untuk berolahraga.

    BACA JUGA:Silang Pendapat Warga Gedebage Soal Efektivitas Kolam Retensi

    “Karena mereka akan sulit untuk olahraga, kami kasih vitamin. Tidur juga terganggu, apalagi teman-teman KPPS, jadi kami pastikan mereka dapat asupan multivitamin yang cukup,” lanjut Anhar.

    Suplemen yang diberikan, lanjut Anhar, meliputi berbagai jenis multivitamin yang dirancang untuk mendukung daya tahan tubuh petugas. Khusus untuk petugas KPPS, dosis yang diberikan antara 5 hingga 10 butir per hari.

    “Untuk petugas kelurahan, yang bekerja lebih lama ketimbang KPPS, kami berikan dukungan lebih intensif, sampai tingkat kota, persis seperti pemilu sebelumnya,” katanya.

    BACA JUGA:Komitmen Diskominfotik Bandung Barat Berantas Judi Online

    Anhar juga mengingatkan agar para petugas KPPS menjaga kondisi tubuh mereka, terutama pada saat-saat kritis seperti perhitungan suara pada H+1 Pemilu. “Pada saat-saat tersebut, teman-teman KPPS cenderung terburu-buru untuk menyelesaikan perhitungan sehingga begadang terus. Ini yang sering membuat daya tahan tubuh mereka drop,” jelasnya.

    Sebagai solusi, Anhar menyarankan agar petugas KPPS tidak memaksakan diri. “Jika sudah lelah, misalnya jam 2 pagi, sebaiknya istirahat. Lebih produktif tidur selama 2-3 jam, lalu lanjut bekerja setelahnya. Ini sangat penting agar tubuh tetap terjaga kondisinya,” tutupnya.

    Dengan dukungan vitamin dan tips untuk menjaga kesehatan, Dinkes Kota Bandung berharap para petugas dapat melaksanakan tugasnya dengan optimal dan sehat selama momen pencoblosan.

  • Polri Tindak 4 Oknum yang Langgar Netralitas Pilkada – Espos.id

    Polri Tindak 4 Oknum yang Langgar Netralitas Pilkada – Espos.id

    Perbesar

    ESPOS.ID – Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo ketika memberikan arahan kepada jajarannya sebagai respons cepat instruksi Presiden Prabowo Subianto dalam kegiatan retret di Magelang, Jawa Tengah. (ANTARA/HO-Divisi Humas Polri)

    Esposin, JAKARTA — Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengatakan sudah menindak empat oknum anggota polisi yang melanggar terkait netralitas Pilkada 2024.

    Dia mengatakan empat oknum polisi itu terdiri dari dua anggota dari Polda Sulawesi Utara dan dua anggota dari Polda Sulawesi Selatan. Mereka, kata dia, melanggar Pasal 28 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang anggota Polri yang harus bersikap netral.

    Promosi
    Kembali Digelar, Bazar UMKM BRILiaN Berdayakan dan Perluas Pasar Pelaku Usaha

    “Apabila ada laporan-laporan terkait dengan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota silakan untuk diteruskan,” tutur Listyo saat rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (11/11/2024).

    Jika menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oknum anggota Polri, dia pun meminta agar dilaporkan kepada Propam Polri, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), atau kepada wadah-wadah pelaporan lainnya. Menurutnya wadah-wadah tersebut sudah disiapkan untuk menindaklanjuti laporan pelanggaran.
     
    Dia mengatakan Polri sudah berkali-kali menyampaikan larangan kepada anggotanya agar tidak mengikuti politik praktis, sesuai yang diamanatkan dalam UU Polri. Menurut dia, Polri pun sudah mengeluarkan surat telegram mengenai kesepahaman dengan Bawaslu.

    Selain itu, dia mengatakan Polri pun terus mengingatkan kepada anggota Polri termasuk pejabat-pejabat di daerah terkait netralitas dalam pilkada.

    Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI Hasbiallah Ilyas meminta kepada Polri agar mengingatkan kepada para anggotanya di bawah untuk menjaga kondusifitas di tingkat bawah. Pasalnya, kata dia, saat ini suasana pilkada semakin memanas karena peredaran informasi di media sosial.

    “Di Jakarta ini media sosial itu harus Bapak pantau benar, karena memang gesekan ini di bawah sudah mulai kelihatan,” ujar Ilyas seperti dikabarkan Antara. 

    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram “Solopos.com Berita Terkini” Klik link ini.

  • Kapolri Tindak 4 Anggota Polisi yang Terbukti Tidak Netral Selama Pilkada 2024

    Kapolri Tindak 4 Anggota Polisi yang Terbukti Tidak Netral Selama Pilkada 2024

    Bisnis.com, JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan sebanyak empat anggota telah ditindak terkait netralitas Pilkada 2024.

    Hal tersebut disampaikan Listyo saat menghadiri rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senin (11/11/2024).

    “Kami sudah menindak personil Polri yang melakukan pelanggaran terkait dengan netralitas [Pilkada 2024],” kata Listyo.

    Dia merincikan, empat personel itu berasal dari dua anggota Polda Sulawesi Selatan dan dua Sulawesi Utara.

    “Saat ini ada dua personil dari Sulut dan dua personil dari Sulsel,” tambahnya.

    Mantan Kabareskrim Polri ini juga meminta kepada seluruh pihak agar bisa melaporkan pelanggaran terkait netralitas yang dilakukan oknum kepolisian di wilayahnya masing-masing.

    Dari laporan itu, nantinya akan ditindaklanjuti oleh pihak-pihak terkait baik itu profesi dan pengamanan (Propam) maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

    “Tentunya apabila ada laporan-laporan terkait dengan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota silakan untuk bisa diteruskan, apakah di Propam, apakah di Bawaslu ataukah wadah-wadah lain yang sudah disiapkan dalam rangka menindaklanjuti,” pungkasnya.

  • Prabowo Diminta Pastikan Aparat Bersikap Netral pada Pilkada 2024
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        11 November 2024

    Prabowo Diminta Pastikan Aparat Bersikap Netral pada Pilkada 2024 Nasional 11 November 2024

    Prabowo Diminta Pastikan Aparat Bersikap Netral pada Pilkada 2024
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Presiden
    Prabowo Subianto
    diminta untuk memastikan bahwa instrumen negara akan bersikap netral pada pelaksanaan Pilkada serentak 2024.
    Anggota Komisi II DPR RI Deddy Yevri Sitorus mengaku khawatir, video ajakan Prabowo untuk memilih pasangan calon gubernur-wakil gubernur Jawa Tengah,
    Ahmad Luthfi-Taj Yasin
    , diinterpretasikan berbeda oleh para anak buahnya.
    “Bapak Presiden berhutang penjelasan kepada kita bahwa itu tidak berarti instrumen kekuasaan negara, pemerintahan, angkatan bersenjata yang ada di bawah komando beliau boleh cawe-cawe dalam pilkada,” kata Deddy dalam rapat kerja Komisi II membahas
    Pilkada 2024
    bersama sejumlah penjabat (pj) gubernur, Senin (11/11/2024).
    Deddy mengungkapkan bahwa dirinya “sempat tergetar” mendengar pidato Prabowo tempo hari yang menegaskan jangan ada titip-menitip di dalam pilkada.
    Ketua DPP
    PDI-P
    ini mengaku terharu karena sebelumnya banyak sekali peristiwa yang membuat publik meragukan integritas pemilu di beberapa tempat atau provinsi.
    “Yang intervensi berbagai instrumen kekuatan negara itu sangat nyata, telanjang, dan masif,” kata Deddy.
    “Tapi kebahagiaan saya dengan pidato presiden itu luntur hanya dalam 3 hari ketika kemudian Presiden RI yang sangat kita hormati, Pak Prabowo Subianto, ternyata kemudian menjadi endorser, promotor untuk satu pasangan calon gubernur di Jawa Tengah,” ujar dia.
    Deddy pun berpandangan, publik telah kehilangan harapan bahwa Pilkada Serentak 2024 akan berlangsung jujur dan adil (jurdil) setelah tersebarnya video ajakan Prabowo untuk memilih Ahmad Luthfi-Taj Yasin.
    “Ketika Presiden RI turun kelasnya menjadi
    campaginer
    , jurkam untuk satu calon, saya kira kita kehilangan harapan, bahwa pemilu ini memang akan berlangsung dengan jurdil,” kata Deddy.
    Ia juga mengkritik Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, yang berdalih bahwa
    endorsement
    terhadap Luthfi-Yasin itu dalam kapasitas Prabowo sebagai Ketua Umum Partai Gerindra.
    Deddy mengingatkan, Prabowo kini bukan hanya seorang ketua umum partai, tetapi juga presiden yang mengemban 3 peran sekaligus, yakni kepala negara, kepala pemerintahan, dan panglima tertinggi TNI.
    “Betul Pak Prabowo Subianto merupakan Ketua Umum Partai Gerindra, punya hak meng-
    endorse
    calonnya. Kalau itu dilakukan sebelum masa kampanye sangat boleh sebagai ketua umum, tapi sebagai presiden yaitu tadi ada tahapan, regulasi yang harus diikuti,” ujar Deddy.
    Ajakan memilih dari Presiden Prabowo terlihat dalam rekaman video yang menampilkan Prabowo diapit Luthfi-Taj Yasin yang diunggah akun media sosial @luthfiyasinofficial, Sabtu (9/11/2024).
    Prabowo meminta warga Jawa Tengah memilih Luthfi-Yasin. Prabowo menyoroti keunggulan Luthfi-Yasin yang sudah berkiprah memimpin Jateng sebagai kapolda dan wakil gubernur.
    “Saya mohon warga Jawa Tengah berikan suaramu untuk Ahmad Luthfi-Taj Yasin,” ucap Prabowo di video itu.
    Sementara itu, Kepala Kantor Komunikasi Presiden Hasan Nasbi menjelaskan bahwa ajakan itu Prabowo sampaikan dalam kapasitasnya sebagai ketua umum Partai Gerindra. 
    Selaku ketua umum partai, menurut Hasan, Prabowo tentu mendukung calon yang diusung partainya.
    “Calon yang direkomendasikan oleh Partai Pak Prabowo (Gerindra) tentu adalah calon yang juga didukung oleh beliau,” ujar Hasan, Sabtu (9/11/2024).
    Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengatakan, pihaknya tengah menelusuri dan mengkaji video pernyataan dukungan Presiden Prabowo Subianto kepada Ahmad Lutfi-Taj Yasin.
    “Kami akan cek video tersebut, dan kami akan kaji,” kata Rahmat Bagja saat dihubungi
    Kompas.com
    , Minggu (10/11/2024).
    Bagja mengatakan, Bawaslu belum bisa menyatakan bahwa video tersebut pelanggaran atau tidak, lantaran dibutuhkan kajian terhadap video tersebut.
    Meski demikian, Bagja mengatakan, merujuk pada Pasal 71 dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, diatur bahwa pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
    Kemudian Pasal 188 UU Pilkada diatur bahwa setiap pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600.000 atau paling banyak Rp 6.000.000.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ketua KPU Jateng: Presiden Dilarang Kampanye di Pilkada 2024
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        11 November 2024

    Ketua KPU Jateng: Presiden Dilarang Kampanye di Pilkada 2024 Regional 11 November 2024

    Ketua KPU Jateng: Presiden Dilarang Kampanye di Pilkada 2024
    Tim Redaksi
    SEMARANG, KOMPAS.com
    – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono menegaskan, seorang presiden dilarang melakukan kampanye untuk peserta pemilu, termasuk menyampaikan visi dan misi salah satu pasangan calon (paslon) dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada).
    Handi enggan berkomentar mengenai video dukungan Presiden RI
    Prabowo Subianto
    terhadap pasangan Calon Gubernur-Wakil Gubernur Jateng nomor urut 2,
    Ahmad Luthfi
    -Taj Yasin.
    Ia menyatakan bahwa hal tersebut lebih tepat ditanyakan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
    “Mungkin lebih tepatnya bisa ditanyakan ke Bawaslu, karena prinsipnya kami melayani peserta dan pemilih. Dalam hal seperti itu kami tidak punya kompetensi untuk melakukan kajian terhadap konten walau saya sendiri sebenarnya sudah dapat informasi,” ungkap Handi usai debat kedua
    Pilkada Jateng
    di MAC Ballroom, Semarang, Minggu (10/11/2024) malam.
    Menurut Handi, Bawaslu memiliki kewenangan untuk menilai konten video dukungan Prabowo tersebut.
    “Terkait dengan konteksnya apakah disebut sebagai kampanye atau dukungan internal, mungkin bisa ditanyakan kepada Bawaslu terkait hal tersebut. Saya tidak mengomentari video itu, karena itu menjadi ranah bagian dari formilnya, ke Bawaslu ya terkait peraturan itu,” imbuhnya.
    Ketika ditanya mengenai aturan terkait keikutsertaan presiden dalam kampanye, Handi menegaskan bahwa regulasi melarang presiden untuk terlibat dalam kampanye Pilkada.
    “Aturannya kan kalau presiden melakukan kampanye, kampanye seperti menyampaikan visi misi program sebagai bagian dari tim, tentu sebagai presidennya tidak diperkenankan mengikuti kampanye. Kalau tadi kan tanyanya apakah presiden boleh kampanye? Kalau sebagai presiden ya tidak boleh kampanye,” tegas Handi.
    Handi juga menolak mengaitkan aturan dalam UU Nomor 10 tahun 2016 dan PKPU Nomor 13 tahun 2024 tentang Kampanye dengan video dukungan yang ramai beredar di media sosial.
    “Jadi begini, kampanye adalah penyampaian visi misi program oleh paslon atau orang yang ditunjuk oleh paslon. Kemudian, siapa saja yang boleh dan dilarang? Yang dilarang adalah melibatkan ASN, kepala desa, pejabat BUMN. Itu limitatif,” jelasnya.
    Lebih lanjut, Handi menambahkan bahwa kampanye diperbolehkan bagi sosok presiden setelah menyelesaikan masa jabatannya dan tidak lagi menjabat sebagai pejabat negara.
    “Kalau seperti presiden ya tidak boleh. Kalau mantan presiden boleh, kan bukan presiden, bukan pejabat negara, boleh saja,” tandas Handi.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Presiden Prabowo Ikut Kampanye di Pilkada 2024, KPU RI Bilang Begini – Espos.id

    Presiden Prabowo Ikut Kampanye di Pilkada 2024, KPU RI Bilang Begini – Espos.id

    Perbesar

    ESPOS.ID – Tangkapan layar video yang diungguh oleh calon gubernur Jateng nomor urut 02, Ahmad Luthfi di akun instagramnya, @ahmadluthfi_official. (Dok @ahmadluthfi_official).

    Esposin, BATU — Anggota KPU RI August Mellaz mengatakan bahwa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI memiliki wewenang untuk menelaah Presiden RI Prabowo Subianto yang mengikuti kegiatan kampanye politik dalam Pilkada Serentak 2024.

    “Nah, soal apa yang sekarang berkembang, itu nanti tentu akan ditelaah oleh lembaga lain dalam hal ini Bawaslu,” kata Mellaz saat ditemui awak media di kawasan Batu, Malang, Jawa Timur, Minggu (10/11/2024) malam, dilansir Antara.

    Promosi
    Pulihkan Hutan Bekas Tambang, Kelompok Tani Selamatkan Lingkungan Bersama BRI

    Menurutnya, Bawaslu yang memiliki wewenang untuk mengecek terkait adanya dugaan pelanggaran dalam tahapan pilkada.

    “Karena kan ruang geraknya memang dalam konteks, ‘apakah ada semacam dugaan pelanggaran?’ Segala macam itu memang di Bawaslu. Kalau KPU ‘kan tidak dalam konteks ke sana,” ujarnya.

    Adapun Presiden memiliki hak untuk berpolitik diatur dalam Pasal 299 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

    Dalam undang-undang tersebut juga disebutkan dengan sangat jelas bahwa presiden, wakil presiden, dan pejabat negara diperbolehkan untuk berkampanye sepanjang tidak menggunakan fasilitas negara.

    Selain itu, aturan terkait kampanye juga sudah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) untuk pileg, pilpres hingga pilkada.

    Dia menjelaskan dalam konteks peraturan tentang kampanye, KPU berkewajiban untuk memfasilitasi daerah agar pasangan calon dan partai pendukung dapat mengoptimalkan ruang geraknya dalam menyampaikan program hingga visi dan misi kepada masyarakat.

    “Waktunya sudah mulai tahapan-tahapan krusial. Tahapan-tahapan pilkada baik mulai dari pemasangan alat peraga kampanye sampai kemudian fasilitasi debat,” jelas Mellaz.

    “Dan juga sekarang ini sudah menjelang iklan kampanye di media massa juga jadi perhatian KPU di situ,” sambung dia.

    Terkait dengan Pilkada, saat ini Indonesia tengah bersiap menuju masa Pilkada serentak yang akan berlangsung di 27 November 2024.

    KPU RI pada akhir September 2024 mengumumkan ada sekitar 1.553 pasangan calon kepala daerah yang mengikuti Pilkada Serentak 2024 di 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.

    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram “Solopos.com Berita Terkini” Klik link ini.

  • KPU akan gelar rapimnas pilkada bersama Bawaslu pekan ini

    KPU akan gelar rapimnas pilkada bersama Bawaslu pekan ini

    Anggota KPU RI August Mellaz saat memberikan keterangan kepada awak media di Kawasan Batu, Malang, Jawa Timur, Minggu (10/11/2024). (ANTARA/Narda Margaretha Sinambela)

    KPU akan gelar rapimnas pilkada bersama Bawaslu pekan ini
    Dalam Negeri   
    Calista Aziza   
    Senin, 11 November 2024 – 07:50 WIB

    Elshinta.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menggelar rapat pimpinan nasional (rapimnas) terkait Pilkada Serentak 2024 bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan daerah pada tanggal 14–16 November 2024.

    “Kami itu juga rencananya tanggal 14 sampai 16 juga lakukan rapimnas antara pimpinan KPU RI dan juga di tingkat provinsi dengan pimpinan Bawaslu RI dan juga Bawaslu provinsi,” kata Anggota KPU RI August Mellaz saat ditemui awak media di kawasan Batu, Malang, Jawa Timur, Minggu (10/11) malam.

    Dia menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 banyak rekomendasi dari Bawaslu untuk ditindak lanjuti dalam bentuk telaah hukum ataupun pembatalan atas tindakan-tindakan administrasi.

    “Ini tentu dengan durasi waktu yang sangat ketat, sudah mepet dengan tenggat waktu, kami tentu harus fokus untuk memperkuat koordinasi kami dengan Bawaslu,” ujarnya.

    Terkait dengan Pilkada, saat ini Indonesia tengah bersiap menuju masa Pilkada serentak yang akan berlangsung di 27 November 2024.

    KPU RI pada akhir September 2024 mengumumkan ada sekitar 1.553 pasangan calon kepala daerah yang mengikuti Pilkada Serentak 2024 di 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.

    Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:

    1. Pada tanggal 27 Februari–16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;

    2. Pada tanggal 24 April–31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;

    3. Pada tanggal 5 Mei–19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;

    4. Pada tanggal 31 Mei–23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;

    5. Pada tanggal 24–26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;

    6. Pada tanggal 27–29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;

    7. Pada tanggal 27 Agustus–21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;

    8. Pada tanggal 22 September 2024: Penetapan pasangan calon;

    9. Pada tanggal 25 September–23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;

    10. Pada tanggal 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara; dan

    11. Pada tanggal 27 November–16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

    Sumber : Antara

  • APK  Dirusak OTK, Tim Mundjidah-Sumrambah Pilih Bersikap Tenang
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        11 November 2024

    APK Dirusak OTK, Tim Mundjidah-Sumrambah Pilih Bersikap Tenang Surabaya 11 November 2024

    APK Dirusak OTK, Tim Mundjidah-Sumrambah Pilih Bersikap Tenang
    Tim Redaksi
    JOMBANG, KOMPAS.com
    – Dua alat peraga kampanye (APK) dari pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Jombang nomor urut 1,
    Mundjidah Wahab

    Sumrambah
    , dirusak oleh orang tidak dikenal (OTK).
    Rusaknya dua APK dari pasangan Mundjidah – Sumrambah tersebut diketahui pada Minggu (10/11/2024) pagi. Namun tidak diketahui kapan perusakan dilakukan.
    Dua APK yang rusak, salah satunya berada di Desa Ceweng, Kecamatan Diwek.
    Sedangkan satu APK lainnya berada di wilayah Dusun Sumoyono, Desa Cukir, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang.
    Kerusakan APK dari pasangan Mundjidah – Sumrambah di Desa Ceweng berupa penghilangan wajah calon bupati.
    Sekilas terlihat, perusakan dilakukan dengan gunting atau diiris dengan pisau.
    Sedangkan kerusakan APK di Dusun Sumoyono, Desa Cukir, berupa perobekan dan penghilangan gambar calon wakil bupati. Sehingga hanya tampak gambar calon bupati.
    Donny Anggun, juru bicara tim pemenangan paslon Mundjidah – Sumrambah, membenarkan adanya perusakan APK di dua lokasi di wilayah Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang.
    “Ada dua APK yang dirusak oleh orang yang tidak kita ketahui dia siapa. Relawan kita di lapangan mengetahui APK dalam kondisi rusak saat pagi hari,” ujar dia saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (11/11/2024).
    Menanggapi hal itu, wakil ketua DPRD Kabupaten Jombang tersebut mengaku sangat menyayangkan ulah orang-orang yang berusaha mengganggu suasana damai
    Pilkada Jombang
    .
    Donny berharap, perusakan APK yang dialami oleh pasangan Mundjidah – Sumrambah tidak lagi terulang di tempat lain.
    “Adanya perusakan banner, ini menunjukkan kalau ada oknum yang tidak menginginkan Pilkada Kabupaten Jombang berjalan damai dan aman. Ada yang sedang berupaya memancing di air keruh,” sebut dia.
    Dia juga berharap perusakan APK tak terjadi pada paslon lainnya.
    “Kami berharap ke depannya tidak ada lagi perusakan, baik untuk APK paslon nomor 1 maupun APK paslon nomor 2. Ini untuk menjaga agar Pilkada yang akan kita laksanakan bisa terlaksana dengan damai, aman, dan kondusif,” lanjut Donny.
    Meski APK telah dirusak oleh orang yang belum diketahui identitasnya, Donny menyatakan jika tim pemenangan Mundjidah – Sumrambah tidak akan melaporkan kasus tersebut, baik ke Bawaslu maupun ke Kepolisian.
    Pihaknya juga meminta para relawan dan pendukung pasangan Mundjidah – Sumrambah agar tetap tenang dan tidak bersikap reaktif menanggapi perusakan APK.
    “Tidak (melaporkan). Karena ini pesta demokrasi, kita tidak perlu melaporkan atau ada ancaman hukum. Tetapi harapan kami, ada kesadaran dari oknum-oknum tersebut untuk tidak merusak pesta demokrasi di masyarakat dengan cara merusak fasilitas kampanye,” ujar dia.
    Anggota Bawaslu Kabupaten Jombang, Achmad Fatoni, saat dikonfirmasi Kompas.com, menyatakan jika pihaknya masih menunggu laporan lengkap dari Panitia Pengawas Kecamatan Diwek, terkait adanya kerusakan APK milik salah satu kontestan Pilkada Jombang.
    “Untuk saat ini baru sebatas informasi yang kami terima. Teman-teman pengawas masih melakukan pengecekan di lapangan, kami masih menunggu laporan lengkap dari Panwascam Diwek,” kata Fatoni.
    Sebagai informasi, Pilkada Kabupaten Jombang yang akan berlangsung pada Rabu (27/11/2024) mendatang, diikuti oleh pasangan calon.
    Kedua kontestan Pilkada Kabupaten Jombang tersebut, yakni pasangan nomor urut 1 Mundjidah Wahab – Sumrambah, serta pasangan nomor urut 2 Warsubi – Salmanuddin.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kronologis Bentrok di Debat Pilgub Sulsel 2024, Dipicu Teriakan ‘Bayar Utangmu’, Pendukung Berkelahi

    Kronologis Bentrok di Debat Pilgub Sulsel 2024, Dipicu Teriakan ‘Bayar Utangmu’, Pendukung Berkelahi

    GELORA.CO – –  Kericuhan terjadi pada debat kedua Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sulawesi Selatan atau Sulsel di Hotel Claro, Makassar, Minggu (10/11/2024) siang.

    Pendukung kedua pasangan calon (paslon) yang maju di Pilgub Sulsel saling berhadapan dan nyaris terjadi kericuhan besar.

    Keributan terjadi di dalam ruangan debat dan di luar hotel tempat ratusan pendukung kedua paslon berkumpul.

    Tak ada korban jiwa dan luka-luka dalam insiden ini. 

    Sebelumnya, Bawaslu RI memasukkan Sulsel sebagai salah satu daerah yang memiliki indeks kerawanan tertinggi.

    Sulsel bahkan masuk dalam lima besar daerah paling rawan di Indonesia.

    Kelima daerah itu masing-masing, Nusa Tenggara Timur (NTT), Kalimantan Timur, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tengah.

    Arena debat calon gubernur Sulsv

    Arena debat calon gubernur Sulsel yang digelar di Hotel Claro Makassar, Minggu (10/11/2024) siang nyaris diwarnai kericuhan akibat saling ejek dari kedua tim pendukung.

    Keributan yang terjadi di arena debat kandidat Pilgub Sulsel awalnya terjadi sebelum debat berlangsung yakni sekitar pukul 14.20 Wita. 

    Dua kalompok pendukung pasangan calon Danny Pomanto-Azhar Arsyad dan Andi Sudirman Sulaiman Fatmawati Rusdi saling berhadap-hadapan di Jl AP Pettarani.

    Tak lama kemudian, terjadi aksi saling lempar di pertigaan Jl AP Pettarani-Jl Andi Djemma, Makassar.

    Kondisi chaos ini berlangsung sekitar 15 menit. Pantauan Tribun-Timur, massa berbaju hitam mendominasi area. 

    Aparat keamanan turun mengamankan lokasi, ratusan polisi mengepung Jl AP Pettarani untuk mengondisikan jalan.

    Akibat kericuhan ini, Jl AP Pettarani tak bisa dilalui kendaraan selama beberapa jam lamanya. 

    Para pengguna jalan terpaksa berhenti untuk menghindari kejadian yang tak diinginkan. 

    Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan, kericuhan dipicu adanya kesalahan pahaman antar kedua kubu simpatisan.

    “Terjadi keributan karena ada kesalahpahaman kedua belah pihak. Karena padat jalan juga toh,” kata Kombes Pol Mokhamad Ngajib dikonfirmasi wartawan.

    Kericuhan itu kata dia tidak berlangsung lama.

    “Sebentar aja (kejadiannya),” ujar perwira jebolan Akpol 1995 ini.

    Untuk mengantisipasi bentrok susulan, Ngajib mengaku sudah mempersiapkan langkah-langkah antisipatif.

    “Langkah-langkah, sudah (dilakukan) tadi, sudah dipisah kedua belah pihak. Kemudian kita kasih imbauan supaya mereka tidak mengulangi lagi. Sekarang sudah aman,” jelasnya.

    Ia pun mengimbau kepada dua kubu yang bertikai, agar kembali saling menghargai satu sama lain.

    “Mereka kan saudara, imbauan saya, jaga budayanya orang Makassar-Bugis. Sipakatau, Sipakalebbi, Sipakainge. Saling menghormati walaupun beda pilihan,” imbuhnya.

    Dalam insiden keributan itu, pihaknya mengaku tidak mengamankan satu orang pun dari kedua kubu.

    Saling Ejek 

    Sementara itu, saat debat berlangsung di Hotel Claro, dua kubu pendukung paslon juga nyaris adu jotos.

    Keributan dipicu saling ejek antarsesama pendukung paslon.

    Kubu Danny-Azhar tak terima kalimat yang dilontarkan kubu Andi Sudirman-Fatmawati Rusdi.

    Begitu juga kubu Andi Sudirman-Fatmawati, mereka tak terima teriakan kubu Danny-Azhar.

    Kalimat yang memicu kericuhan di dalam lokasi debat adalah utang dan pembohong.

    Kubu Danny-Azhar teriak utang, kubu Andi Sudirman-Fatmawati teriak paballe-balle (pembohong).

    Bukan hanya melalui sorak sorai yel-yel, tetapi juga melalui sindiran-sindiran tajam yang dilontarkan kedua pendukung.

    Momen saling sindir pertama terjadi saat pendukung kubu Andi Sudirman-Fatmawati meneriakkan slogan “jangan pilih DIA”.

    Kemudian disusul dengan teriakan “paballe-balle”, yang berarti ‘janji bohong’ dalam bahasa Makassar. 

    Seruan ini jelas ditujukan kepada lawan mereka, seolah mengingatkan publik untuk tidak mempercayai janji-janji dari kubu Danny-Azhar.

    Tidak mau kalah, pendukung kubu Danny-Azhar segera membalas sindiran tersebut.

    “Bayar utangmu, bayar utangmu, bayar utangmu!,” balas kubu Danny-Azhar sambil mengarahkan jari telunjuk ke kubu Andi Sudirman-Fatmawati.

    Sindiran ini mengarah pada isu utang Pemprov Sulsel di era pemerintahan Andi Sudirman saat ia menjabat sebagai Gubernur Sulsel. 

    Isu utang ini juga menjadi bahan perdebatan hangat di masyarakat, yang memicu adu argumen di arena debat.

    Situasi memanas ini segera diatasi oleh pihak keamanan dan panitia yang berjaga di lokasi. 

    Terdengar moderator berusaha melerai ketegangan antara dua kubu kandidat Pilgub Sulsel.

    Hingga kemudian, tim keamanan berhasil meredam kedua kubu sebelum terjadi bentrokan fisik yang lebih serius. 

    Moderator pun mengingatkan seluruh pendukung untuk tetap tenang dan menghormati jalannya debat publik demi menjaga kondusivitas acara.

    Meski terjadi insiden kecil, debat tetap berlangsung sesuai jadwal dengan pengamanan ketat. 

    Kedua kubu kembali duduk dan mengikuti jalannya debat dengan lebih tenang, meskipun suasana di antara para pendukung terlihat masih tegang.

    Saling kritik

    Dalam debat tersebut, kedua calon saling bertukar gagasan terkait visi-misi pembangunan Sulsel ke depan, dengan fokus pada isu ekonomi hijau dan tata ruang.

    Andi Sudirman menekankan komitmennya pada ekonomi hijau sebagai landasan utama dalam kebijakan pembangunan.

    Menurutnya, pembangunan berkelanjutan harus menjadi prioritas dalam merancang kebijakan yang ramah lingkungan. 

    Jika terpilih, ia berjanji memperkenalkan regulasi yang memfasilitasi ekonomi hijau.

    “Salah satunya adalah penetapan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang membatasi wilayah-wilayah tertentu agar tidak ditambang, meskipun ada konsesi. Dengan begitu, area rentan kerusakan bisa terlindungi,” ujarnya.

    Selain itu, Andi Sudirman mengusulkan agar pengaturan tata ruang seluruh wilayah Sulsel berada di bawah kewenangan Pemprov Sulsel untuk memastikan pengelolaan yang lebih terkendali dan berkelanjutan.

    Pernyataan Andi Sudirman segera ditanggapi oleh Danny Pomanto yang mengkritisi kebijakan tata ruang yang dijalankan Andi Sudirman selama menjabat sebagai Gubernur Sulsel.

    Danny menyoroti masalah pertambangan di wilayah Basse Sangtempe (Bastem), Luwu, yang menurutnya telah menyebabkan kerusakan lingkungan.

    “Pak Andi Sudirman, Anda pernah menjabat sebagai Gubernur Sulsel. Bagaimana dengan kajian tata ruang di Bastem? Izin pertambangan yang diberikan di sana menyebabkan bencana, seperti banjir yang melanda Luwu,” kata Danny.

    Danny juga mengkritik proses perencanaan tata ruang yang dianggapnya kurang melibatkan masyarakat.

    Ia menyebut contoh warga di Kecamatan Seko, Kabupaten Luwu Utara, yang merasa tidak dilibatkan dalam perencanaan yang berdampak besar pada kehidupan mereka.

    “Saya berbicara dengan teman-teman di Seko, dan mereka mengatakan bahwa kawasan Rampi, Seko, dan Rongkong hampir selesai dipetakan, namun masyarakat tidak diajak berdiskusi,” ungkapnya.

    Danny menegaskan bahwa masyarakat adat, yang memiliki pemahaman mendalam tentang tanah dan wilayah mereka, harus dilibatkan dalam perencanaan tata ruang.

    Menurutnya, hal ini penting untuk mencegah terjadinya bencana alam yang berulang.

    “Masyarakat adat memahami tanah ulayat mereka dan memiliki pengetahuan tentang pengelolaan wilayah yang bisa mencegah bencana. Jika mereka tidak dilibatkan, kita akan terus melihat kerusakan lingkungan yang berujung pada bencana,” pungkas Danny.

    Debat yang berlangsung sengit ini menunjukkan perbedaan pandangan kedua calon terkait pengelolaan lingkungan dan tata ruang di Sulsel.

    Bawaslu Ogah Urus Bentrokan di Luar Arena

    Bawaslu Sulsel menyebut, bentrokan antarpendukung pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel di luar arena debat, bukan tanggungjawab Bawaslu Sulsel, melainkan tanggungjawab pihak keamanan atau kepolisian.

    Komisioner Bawaslu Sulsel, Andarias Duma mengatakan pihaknya tetap mengawasi jalannya debat baik di dalam maupun di luar lokasi.

    Bentrokan yang terjadi menjadi bahan evaluasi ke depannya.

    Di luar arena debat, para pendukung saling lempar batu.

    Andarias emikirkan opsi adanya penambahan pihak keamanan untuk menghindari riak-riak yang terjadi khususnya pada hari pencoblosan dan setelah pencoblosan.

    Pasalnya, pada momen itu diprediksi biasanya terjadi protes oleh para pendukung pasangan calon.

    “Yah nanti kita evaluasi ini bagaimana situasi keamanan ke depan Bawaslu akan berkoordinasi dengan pihak keamanan,” jelasnya.

    Pada debat Pilgub Sulsel pertama juga terjadi riak-riak antara pendukung.

    Bawaslu menyarankan ke KPU Sulsel agar jadwal debat dipindah pada siang hari. Akan tetapi bentrokan tetap terjadi.

    “KPU ikut dengan usulan kita dengan pengalaman kemarin ada riak-riak, tadi juga terjadi riak-riak terjadi di luar,” ujarnya.

    Bawaslu Sulsel tidak mempunyai cara untuk meredam hal tersebut. Keamanan masuk dalam wilayah pihak kepolisian.

    Bawaslu Sulsel lebih menekankan pada pengawasan pada tingkat TPS

  • Kata KPU soal Dukungan Prabowo Terhadap Ahmad Luthfi-Taj Yasin di Pilkada Jateng 2024

    Kata KPU soal Dukungan Prabowo Terhadap Ahmad Luthfi-Taj Yasin di Pilkada Jateng 2024

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) buka suara mengenai video dukungan Prabowo Subianto terhadap pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin di Pilkada Jawa Tengah 2024.

    Anggota KPU August Mellaz mengatakan bahwa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menjadi pihak yang memiliki wewenang untuk menelaah dugaan kegiataan kampanye Presiden Prabowo dalam Pilkada Serentak.

    “Nah, soal apa yang sekarang berkembang, itu nanti tentu akan ditelaah oleh lembaga lain dalam hal ini Bawaslu,” kata Mellaz saat ditemui awak media di kawasan Batu, Malang, Jawa Timur, Minggu (10/11/2024), dikutip dari Antara.

    Bawaslu akan mengecek ada atau tidaknya dugaan pelanggaran yang terjadi dalam Gerakan dukungan yang dilakukan oleh presiden.

    “Karena kan ruang geraknya memang dalam konteks, ‘apakah ada semacam dugaan pelanggaran?’ Segala macam itu memang di Bawaslu. Kalau KPU ‘kan tidak dalam konteks ke sana,” ujarnya.

    Adapun Presiden memiliki hak untuk berpolitik diatur dalam Pasal 299 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

    Dalam undang-undang tersebut juga disebutkan dengan sangat jelas bahwa presiden, wakil presiden, dan pejabat negara diperbolehkan untuk berkampanye sepanjang tidak menggunakan fasilitas negara.

    Lebih lanjut August mengatakan bahwa aturan terkait kampanye sudah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) untuk pileg, pilpres hingga pilkada.

    Dia menjelaskan dalam konteks peraturan tentang kampanye, KPU berkewajiban untuk memfasilitasi daerah agar pasangan calon dan partai pendukung dapat mengoptimalkan ruang geraknya dalam menyampaikan program hingga visi dan misi kepada masyarakat.

    “Waktunya sudah mulai tahapan-tahapan krusial. Tahapan-tahapan pilkada baik mulai dari pemasangan alat peraga kampanye sampai kemudian fasilitasi debat. Dan juga sekarang ini sudah menjelang iklan kampanye di media massa juga jadi perhatian KPU di situ,” kata dia.

    Istana Jelaskan Dukungan Prabowo untuk Ahmad Luthfi-Taj Yasin