Kementrian Lembaga: Bawaslu

  • Isu Politik Terkini: Bansos Dihentikan Selama Pilkada hingga Dugaan Pelanggaran Kampanye Gilang Dirga

    Isu Politik Terkini: Bansos Dihentikan Selama Pilkada hingga Dugaan Pelanggaran Kampanye Gilang Dirga

    Jakarta, Beritasatu.com – Selama Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, bantuan sosial (bansos) akan dihentikan sementara. Namun, akan ada pengecualian untuk daerah-daerah yang mengalami bencana. Berita rencana bansos dihentikan sementara ini menjadi salah satu isu politik yang mengemuka pada Selasa (12/11/2024).

    Berita lainnya terkait implementasi layanan “Lapor Mas Wapres” yang mendapatkan respons positif dari masyarakat, hingga dugaan pelanggaran kampanye oleh Gilang Dirga.

    Berikut isu politik terkini pada Selasa (12/11/2024).

    Penghentian Bansos Selama Pilkada 2024
    Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengungkapkan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan mengirimkan surat edaran (SE) kepada seluruh pemerintah daerah untuk menghentikan sementara penyaluran bantuan sosial (bansos) selama Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. SE tersebut akan dikirimkan ke seluruh pemerintah daerah pada Rabu (13/11/2024).

    “Ya, besok surat edarannya akan diedarkan,” ujar Bima di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/11/2024).

    Bima mengatakan, bansos akan kembali disalurkan setelah pemungutan suara Pilkada 2024 pada 27 November 2024. Hanya saja, kata Bima, pemerintah tetap menyalurkan bansos untuk daerah-daerah yang terdampak bencana, seperti Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT).

    Layanan “Lapor Mas Wapres” Terima 89 Pengaduan
    Antusiasme warga atas layanan “Lapor Mas Wapres” terus meningkat. Pada Selasa (12/11/2024), tercatat ada 89 orang yang membuat aduan di Istana Wakil Presiden, Kebon Sirih, Jakarta Pusat. Mereka yang datang berasal dari berbagai wilayah di Indonesia. Salah satunya adalah Riodianti asal Kota Bandung, Jawa Barat yang datang guna melaporkan masalah terkait tanah yang dihadapi.

    “Ada satu pengaduan yang sudah saya pendam selama 10 tahun karena ini masalah sensitif. Entah kenapa saya pikir saya lebih baik open langsung ke sini pas baru melihat ada programnya sehari yang lalu,” ujar Riodianti.

    Menurutnya proses layanan “Lapor Mas Wapres” terasa nyaman. Pertanyaan yang diajukan saat membuat laporan dirasa tepat.

    Bawaslu KBB Dalami Dugaan Pelanggaran Kampanye Gilang Dirga
    Bawaslu Kabupaten Bandung Barat (KBB) telah menerima secara resmi laporan dugaan pelanggaran kampanye calon wakil bupati (cawabup) Bandung Barat nomor urut 1 Gilang Dirga. Laporan tersebut saat ini sedang didalami Bawaslu KKB.

    “Untuk laporan resmi terkait indikasi pelanggaran oleh salah satu paslon, iya sudah kita terima,” kata Ketua Bawaslu KBB Riza Nasrul Falah saat dikonfirmasi, Selasa (12/11/2024) sore.

    Dugaan pelanggaran kampanye itu terjadi di salah satu desa di wilayah Kecamatan Lembang. Dalam foto yang beredar, terlihat Gilang Dirga berkampanye di atas mobil Maskara yang merupakan fasilitas milik pemerintah.

    Lokasi Debat Terakhir Pilkada Sumut 2024 Dipindah ke TCC
    Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara memindahkan arena debat terakhir Pilkada Sumut 2024 untuk mencegah kericuhan. Semula lokasi debat ditetapkan di Hotel JW Marriot, lalu dipindah ke Tiara Convention Center (TCC), Kota Medan.

    Debat ketiga atau terakhir Pilgub Sumut 2024 yang mempertemukan pasangan Bobby Nasution-Surya dan Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala dijadwalkan berlangsung pada Rabu (13/11/2024).

    Komisioner KPU Sumut Sitori Mendrofa mengatakan lokasi debat ketiga dipindah dari Hotel JW Marriot ke TCC untuk mengantisipasi jumlah massa yang datang dan kericuhan.

  • Bawaslu Jakut ajak generasi muda cegah pelanggaran pemilu

    Bawaslu Jakut ajak generasi muda cegah pelanggaran pemilu

    Jakarta (ANTARA) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Utara mengajak generasi muda untuk terlibat langsung melakukan pencegahan terjadinya pelanggaran pemilu dalam Pilkada Jakarta melalui pengawasan partisipatif.

    “Generasi muda adalah kekuatan besar dalam proses demokrasi dan memiliki tanggung jawab besar untuk menjaga agar pemilihan berjalan dengan jujur, adil, dan tanpa kecurangan,” anggota Bawaslu Jakarta Utara Yapto Sendra usai membuka Bawaslu Goes to School di SMKN 4 dan MAN 21, Rorotan, Kecamatan Cilincing, di Jakarta, Selasa.

    Ia mengatakan dengan pengawasan partisipatif yang dilakukan masyarakat termasuk generasi muda ini dapat mencegah pelanggaran seperti politik uang, hoaks atau kampanye hitam.

    “Bangsa ini perlu pemuda yang berani bertindak, bukan hanya sebagai pemilih, tapi juga sebagai pengawas yang aktif dalam menjaga pemilihan tetap sesuai aturan,” katanya. 

    Baca juga: Sudinkes Jakpus siapkan posko vitamin dan suplemen untuk petugas KPPS

    Ia mengatakan Program Bawaslu Goes To School bertujuan untuk memberikan edukasi langsung kepada para pemilih pemula tentang fungsi dan peran Bawaslu dalam mengawasi jalannya pemilu serta bagaimana mereka dapat berpartisipasi secara aktif.

    “Kegiatan ini sebagai salah satu upaya meningkatkan kesadaran politik dan peran aktif generasi muda dalam menjaga proses demokrasi,” kata dia.

    Ia menjelaskan para siswa diberikan pemahaman mengenai jenis-jenis pelanggaran pemilihan yang sering terjadi dan langkah-langkah yang bisa diambil jika mereka menemukan adanya kecurangan.

    “Dengan adanya kegiatan ini, kami berharap pemilih pemula, khususnya di Jakarta Utara, dapat semakin kritis dan peduli terhadap proses pemilihan yang bersih dan transparan,” katanya. 

    Baca juga: KPU Jakpus beri pendalaman materi ke petugas KPPS pilkada usai bimtek

    Selanjutnya, anggota Bawaslu Jakarta Utara Nur Hamidah mengatakan Program “Bawaslu Goes To School” merupakan inisiatif dari pihaknya untuk meningkatkan partisipasi generasi muda dalam pengawasan pemilihan.

    “Program ini dilaksanakan di berbagai sekolah Jakarta Utara, dengan harapan membekali siswa-siswi pengetahuan dan kesadaran akan pentingnya pengawasan dalam menciptakan pemilihan yang bersih dan demokratis,” katanya.

    Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta telah menetapkan pasangan calon Ridwan Kamil-Suswono nomor urut 1, Dharma Pongrekun-Kun Wardana nomor urut 2 dan Pramono Anung-Rano Karno nomor urut 3 pada Pilkada DKI Jakarta, yang digelar 27 November 2024.

    Pewarta: Mario Sofia Nasution
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2024

  • Netralitas Guru & Dosen Jelang Pilkada 2024 Perlu Diperhatikan – Espos.id

    Netralitas Guru & Dosen Jelang Pilkada 2024 Perlu Diperhatikan – Espos.id

    Perbesar

    ESPOS.ID – Ilustrasi Pilkada. (Freepik.com)

    Esposin, JAKARTA — Dosen Politik Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jakarta, Lia Wulandari, mengingatkan netralitas ASN yang perlu diperhatikan menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 juga meliputi tenaga pengajar di lingkungan sekolah dan kampus.

    “Guru, pengajar, dosen, netralitasnya juga perlu diperhatikan, sebab ada potensi kampanye terselubung untuk mengajak memilih salah satu kandidat, misalnya,” ujar Lia ketika dihubungi Antara dari Jakarta, Selasa (12/11/2024). 

    Promosi
    Cerita Sukses Pelaku Usaha Berkembang Bersama Rumah BUMN Binaan BRI

    Ia juga mengatakan netralitas kepala desa merupakan salah satu kerawanan yang harus diperhatikan. Hal tersebut dikarenakan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang akan terlibat dalam proses pemungutan suara dan penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS), biasanya berada di tingkat desa dan kelurahan.

    Terkait dengan kerawanan tersebut, Lia memandang penting pemberdayaan petugas pengawas di TPS untuk memastikan tidak adanya pelanggaran, termasuk pelanggaran netralitas ASN.

    Lebih lanjut, ia juga mengatakan Bawaslu wajib melakukan kerja pengawasan pelaksanaan pilkada, terutama yang berkaitan dengan pelanggaran kampanye dari segi netralitas ASN.

    “Biasanya, yang paling berisiko tinggi kalau incumbent kepala daerah mencalonkan diri atau ada keluarganya yang mencalonkan diri,” kata Lia sebagaimana dilansir Antara. 

    Partisipasi pengawasan dari masyarakat pun menjadi salah satu hal yang harus terus digalakkan oleh Bawaslu.

    Guna mencegah keraguan atau ketakutan masyarakat dalam melaporkan suatu pelanggaran, Lia mengatakan Bawaslu sebagai lembaga pengawas pemilu yang menerima laporan harus mengikuti standar penjaminan anonimitas untuk melindungi pelapor.

    “Harusnya memang ada pilihan anonim kalau ada laporan dari masyarakat. Standar laporan pengaduan memang seperti itu,” ucap dia.

    Dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/11), Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menuturkan bahwa Jawa Tengah menjadi salah satu daerah yang memiliki dinamika persoalan netralitas aparatur sipil negara (ASN) pada Pilkada 2024.

    Hal tersebut, kata dia, diperoleh berdasarkan tinjauan lapangan yang dilakukan Kemendagri saat berkeliling ke setiap provinsi di Tanah Air bersama dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

    Bima Arya menegaskan bahwa Kemendagri dapat memberikan sanksi hukum terkait dengan pelanggaran netralitas ASN di lingkungan pemerintahan daerah tersebut.

    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram “Solopos.com Berita Terkini” Klik link ini.

  • Politik dalam Sepucuk Buku Rekening: Kabar dari Penerima Beasiswa di Polman

    Politik dalam Sepucuk Buku Rekening: Kabar dari Penerima Beasiswa di Polman

    FAJAR.CO.ID, POLMAN – Langit sore di Polewali Mandar (Polman) mulai meredup, menyisakan semburat jingga di atas antrean panjang sebuah bank. Di antara para pengantri, seorang ibu dengan wajah lelah menggenggam buku rekeningnya. Ia seharusnya berbahagia – hari itu ia datang untuk mencairkan beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP), dana yang sangat berarti untuk pendidikan anaknya. Namun, di sampul buku itu, terpampang dua wajah yang tak ia pilih, dua nama yang kini seolah datang membawa beban.

    Dalam video singkat yang tersebar di TikTok lewat akun @Politik Ngakak, ibu itu menceritakan kekhawatirannya dengan suara lemah, hampir berbisik. Bantuan yang seharusnya ia terima tanpa syarat mendadak menjadi sandera di antara pilihan. Ia dihadapkan pada sebuah pesan implisit: dukung Dirga Singkarru, salah satu calon dalam Pilkada Polman, atau kehilangan akses beasiswa. “Kalau tidak, bantuan ini akan ditarik,” katanya perlahan, menahan nada getir yang tertahan di ujung bibir.

    Tak perlu waktu lama, video itu menjadi viral, mencuri perhatian masyarakat luas yang merasa geram. Bagi mereka, kisah ibu itu bukan sekadar cerita biasa – ini adalah refleksi ketidakadilan yang sering mereka dengar namun jarang terlihat. Di balik wajahnya, mereka menyaksikan manipulasi terselubung yang mencekik mereka yang rentan dan tak punya pilihan.

    Segera, perhatian pun tertuju pada Bawaslu Polman, badan pengawas pemilu yang kini berada di tengah desakan publik untuk mengambil tindakan. Dugaan politisasi beasiswa PIP, sebuah bantuan pendidikan dari pemerintah, kini menjadi tamparan keras bagi mereka yang berharap demokrasi berjalan jujur. Jika terbukti, ini bukan sekadar pelanggaran; ini adalah pengkhianatan terhadap kepercayaan rakyat yang memegang teguh masa depan anak-anak mereka.

  • Bawaslu Bantul tangani enam dugaan pelanggaran dalam Pilkada 2024

    Bawaslu Bantul tangani enam dugaan pelanggaran dalam Pilkada 2024

    Ketua Bawaslu Bantul Didik Joko Nugroho pada ekspose hasil pengawasan selama tahapan Pilkada Bantul 2024. Senin (11/11/2024). ANTARA/Hery Sidik

    Bawaslu Bantul tangani enam dugaan pelanggaran dalam Pilkada 2024
    Dalam Negeri   
    Calista Aziza   
    Selasa, 12 November 2024 – 06:14 WIB

    Elshinta.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, hingga kini telah menangani dan menyelesaikan enam dugaan pelanggaran sejak awal tahapan hingga masa kampanye pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul Tahun 2024 yang tinggal beberapa hari lagi.

    “Sampai dengan hari ini ada enam yang sudah resmi kami tindaklanjuti yang masuk dari tahapan awal sampai dengan masa kampanye pilkada yang tinggal menyisakan beberapa hari ke depan,” kata Ketua Bawaslu Bantul Didik Joko Nugroho usai ekspose hasil pengawasan Pilkada Bantul, di Bantul, Senin sore.

    Menurut dia, enam dugaan pelanggaran tersebut, yakni pertama adalah laporan pada masa pendaftaran pasangan calon terkait adanya pemasangan baliho Bupati yang tidak menyertakan wakil bupati, yang mana pelapor meminta dilakukan pencopotan terhadap pemasangan baliho.

    “Dari laporan itu, Bawaslu melakukan kajian awal dengan hasil laporan memenuhi syarat formil, namun tidak memenuhi syarat materiil karena tidak terdapat unsur pelanggaran dan tidak termasuk dalam jenis dugaan pelanggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati,” katanya.

    Kemudian penanganan laporan pada masa pendaftaran paslon di KPU Bantul terkait ketidaknetralan dukuh yang mengkoordinasikan para ketua rukun tetangga (RT) dan tokoh masyarakat setempat untuk mengarahkan dukungan kepada salah satu pasangan calon.

    Atas laporan tersebut Bawaslu Bantul telah melakukan kajian awal dengan hasil bahwa laporan dugaan pelanggaran memenuhi syarat formil, namun tidak memenuhi syarat materiil karena dugaan pelanggaran yang dilaporkan bukan merupakan dugaan pelanggaran pilkada.

    “Bawaslu Kabupaten Bantul juga telah menindaklanjutinya dengan penerusan kepada instansi yang berwenang,” katanya.

    Selanjutnya, kata dia, penanganan terhadap laporan pada masa kampanye pilkada terkait adanya ‘voice note’ yang diduga melanggar ketentuan Pasal 69 huruf b dan huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 dan ketentuan Pasal 187 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015.

    “Bawaslu sudah melakukan klarifikasi kepada pelapor, saksi dan pihak lain serta dilakukan proses pembahasan dengan Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bantul. Setelah dilakukan kajian, laporan dihentikan karena tidak memenuhi unsur tindak pidana,” katanya.

    Kemudian penanganan atas temuan pada tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih terkait adanya perubahan ploting pemilih di TPS oleh petugas PPS Argomulyo, Sedayu setelah selesainya sub tahapan pencocokan dan penelitian daftar pemilih oleh petugas pantarlih.

    Dia mengatakan, sudah dilakukan proses klarifikasi dengan memanggil Ketua PPS Kelurahan Argomulyo dan anggota PPK Kecamatan Sedayu. Dari hasil kajian tersebut didapatkan bahwa terbukti melakukan pelanggaran administratif.

    “Selanjutnya panitia pengawas pemilu Kecamatan Sedayu merekomendasikan penataan ulang pemilih di beberapa TPS yang sebelumnya tidak mempertimbangkan aspek aksesibilitas dan geografis wilayah setempat,” katanya.

    Kemudian penanganan atas temuan pada tahapan pendaftaran paslon, yaitu adanya video ‘tiktok’ dengan akun salah satu calon wakil bupati, yang dalam video tersebut terindikasi dukuh tidak netral karena bersama beberapa warga mendatangi rumah calon wakil bupati itu.

    “Sudah dilakukan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait untuk selanjutnya dilakukan kajian. Dan dari hasil kajian, pengawas kecamatan melakukan penerusan kepada instansi yang berwenang yang dalam hal ini kepada lurah,” katanya.

    Sumber : Antara

  • Sikap KPU dan Bawaslu soal Video Dukungan Prabowo Untuk Ahmad Luthfi-Taj Yasin
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        12 November 2024

    Sikap KPU dan Bawaslu soal Video Dukungan Prabowo Untuk Ahmad Luthfi-Taj Yasin Nasional 12 November 2024

    Sikap KPU dan Bawaslu soal Video Dukungan Prabowo Untuk Ahmad Luthfi-Taj Yasin
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah merespons video yang berisi dukungan Presiden Prabowo Subianto kepada calon gubernur dan calon wakil gubernur Jawa Tengah Ahmad Lutfi-Taj Yasin.
    Lembaga penyelenggara Pemilu itu mengkaji adanya pelanggaran atau tidak terhadap video Prabowo yang mengajak warga Jawa Tengah untuk memilih Lutfi dan Yasin.
    Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengatakan, pihaknya tengah menelusuri video Prabowo tersebut.
    “Kami akan cek video tersebut, dan kami akan kaji,” kata Rahmat Bagja saat dihubungi Kompas.com, Minggu (10/11/2024).
    Bagja mengatakan, Bawaslu belum bisa menyatakan bahwa video tersebut pelanggaran atau tidak, lantaran dibutuhkan kajian terhadap video tersebut.
    “Ya betul (dilihat ada pelanggaran atau tidak),” ujarnya.
    Meski demikian, Bagja mengatakan, merujuk pada Pasal 71 dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, diatur bahwa pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
    Lalu Pasal 188 UU Pilkada diatur bahwa setiap pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000 atau paling banyak Rp6.000.000.
    Berdasarkan hal tersebut, Bagja mengatakan, Bawaslu harus melakukan kajian terhadap video Prabowo Subianto tersebut.
    “Iya (harus dikaji dulu video Prabowo),” ucap dia.
    Anggota KPU RI August Mellaz mengatakan, akan menunggu hasil telaah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI terhadap video dukunhan tersebut.
    “Sekarang tentu apa yang berkembang di media sosial itu tentu akan ditelaah oleh Bawaslu,” kata Mellaz di Kota Batu, Jawa Timur, Senin (11/11/2024).
    Mellaz mengatakan, KPU bukan dalam kapasitas untuk menyatakan video dukungan tersebut pelanggaran atau tidak.
    Ia mengatakan, hal tersebut merupakan tugas dari Bawaslu RI.
    “Kita akan tunggu sebenarnya. Dalam hal ini tentu Bawaslu yang akan melakukan telaah, karena kan ruang geraknya memang dalam konteks apakah ada semacam dugaan pelanggaran, segala macam itu memang di Bawaslu,” ujarnya.
    Secara terpisah, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah Handi Tri Ujiono enggan berkomentar mengenai video dukungan Presiden RI Prabowo Subianto tersebut.
    Namun, ia mengatakan, seorang presiden dilarang melakukan kampanye untuk peserta pemilu, termasuk menyampaikan visi dan misi salah satu pasangan calon (paslon) dalam pemilihan kepala daerah (pilkada).
    Handi mengatakan, definisi kampanye adalah kegiatan untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota.
    Kampanye dilaksanakan oleh Partai Politik Peserta Pemilu dan/atau Pasangan Calon, selain itu dapat dilaksanakan oleh Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dan tim Kampanye.
    “Mengenai video yang disebut dalam wawancara Pasca Debat Kedua Pilgub Jateng 2024 pada Minggu (10/11/2024), kami perlu sampaikan bahwa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang memiliki kewenangan untuk melaksanakan telaah apakah Presiden RI Prabowo Subianto yang mengikuti kegiatan kampanye politik dalam Pilkada Serentak 2024,” ungkap Handi usai debat kedua Pilkada Jateng di MAC Ballroom, Semarang, Minggu (10/11/2024) malam.
    Handi mengatakan, terdapat norma tentang Presiden memiliki hak untuk berpolitik diatur dalam Pasal 299 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
    “Mungkin lebih tepatnya bisa ditanyakan ke Bawaslu, karena prinsipnya kami melayani peserta dan pemilih. Dalam hal seperti itu, kami tidak punya kompetensi untuk melakukan kajian terhadap konten walau saya sendiri sebenarnya sudah dapat informasi,” ujarnya.
    Handi menjelaskan, Pasal 281 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pengaturan pemilu tata cara presiden ikut kampanye, di antaranya wajib ambil cuti karena selama kegiatannya berkampanye, presiden dilarang menggunakan fasilitas negara, kecuali fasilitas pengamanan dari pasukan pengamanan presiden (Paspampres).
    Dalam aturan itu, presiden juga cuti di luar tanggungan negara, yang artinya presiden tidak mendapatkan gaji dan tunjangan jika dia ikut kampanye.
    “Aturan yang sama juga berlaku untuk menteri-menteri yang ikut terlibat kampanye,” kata Hendi.
    Video pernyataan Prabowo mengajak warga Jateng memilih Ahmad Luthfi-Taj Yasin itu viral usai diunggah di akun Instagram Ahmad Luthfi, @ahmadluthfi_official.
    Belum diketahui kapan video itu dibuat. Namun, video itu diunggah oleh Luthfi pada Sabtu (9/11/2024), saat Prabowo sedang melakukan lawatan ke luar negeri.
    Dalam video tersebut, Prabowo berdiri diapit Luthfi dan Taj Yasin. Ketiganya kompak mengenakan kemeja biru.
    Prabowo awalnya menyatakan tekad untuk mempercepat pembangunan ekonomi dan memberantas korupsi agar seluruh rakyat Indonesia bisa menikmati kekayaan bangsa Indonesia
    Oleh karenanya, ia membutuhkan dukungan pemerintah daerah. Menurut Prabowo, sosok yang tepat untuk Jawa Tengah adalah Ahmad Luthfi dan Taj Yasin.
    “Untuk itu, saya butuh dukungan dari provinsi dan dari kabupaten, Saya percaya bahwa dua tokoh yang tepat untuk Jawa Tengah adalah Saudara Komisaris Jenderal Polisi Ahmad Lutfi, seorang yang telah bertugas dan mengabdi Jawa Tengah cukup lama,” kata Prabowo.
    Prabowo mengatakan kedua tokoh itu sudah mengabdi cukup lama di Jawa Tengah. Taj Yasin pernah menjabat Wakil Gubernur Jawa Tengah periode 2018–2023.
    Sedangkan Luthfi pernah menjabat Kapolda Jawa Tengah.
    “Saya percaya mereka akan merupakan tim yang sangat cocok dan akan bekerja bersama dengan saya di pusat. Kita akan menjadi suatu tim yang baik, tim yang di daerah dan tim yang ada di pusat,” tambah Prabowo.
    Prabowo pun mengajak masyarakat di Jawa Tengah mencoblos Ahmad Luthfi dan Taj Yasin pada Pilkada Jawa Tengah.
    Dengan demikian, menurutnya, Indonesia akan memiliki suatu tim yang sangat kuat untuk membawa kemajuan yang sangat cepat baik di Jawa Tengah maupun seluruh Negara Kesatuan Republik Indonesia.
    “Saya mohon dengan sangat, berilah suaramu kepada Jenderal Ahmad Lutfi dan Gus Taj Yassin Maimoen,” tuturnya.
    Kepala Kantor Komunikasi Presiden Hasan Nasbi menjelaskan bahwa ajakan itu Prabowo sampaikan dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum Partai Gerindra.
    “Pak Prabowo adalah ketua umum partai. Sebagai ketua umum partai beliau menandatangani rekomendasi untuk calon-calon kepala daerah,” kata Hasan saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (9/11/2024) malam.
    Selaku ketua umum partai, menurut Hasan, Prabowo tentu mendukung calon yang diusung partainya.
    “Calon yang direkomendasikan oleh Partai Pak Prabowo (Gerindra) tentu adalah calon yang juga didukung oleh beliau,” ujarnya.
    Hal serupa disampaikan Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad.
    “Pak Prabowo selaku Ketum Gerindra dan bagian dari Koalisi Partai Pengusung Lutfi menegaskan dukungan kepada paslon tersebut seperti ketum-ketum partai lain yang menyatakan dukungan kepada Lutfi-Yasin,” kata Dasco dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu (10/11/2024).
    Menurut Dasco, sikap politik Prabowo yang mengampanyekan pasangan calon gubernur itu diatur dalam Pasal 58 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam aturan itu disebutkan bahwa presiden sebagai pejabat negara boleh berkampanye dengan ketentuan.
    “Dalam artian menyerukan, mengimbau, mengajak memilih salah satu paslon dalam Pilkada, sepanjang dalam status cuti kampanye atau sepanjang kampanyenya dilakukan di hari libur, Sabtu atau Minggu sesuai PKPU Nomor 13 Tahun 2024,” ujar Dasco.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Wamendagri Pantau Netralitas ASN di Pilkada 2024

    Wamendagri Pantau Netralitas ASN di Pilkada 2024

    Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menyebut netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi fokus utama selama pelaksanaan Pilkada 2024.

    Bima mengatakan, pihaknya bersama Bawaslu berkeliling ke setiap provinsi untuk memantau hal tersebut. Bahkan kemarin telah berkunjung ke Jawa Tengah dan Jawa Timur. Menurutnya, dua daerah tersebut memiliki dinamika tersendiri.

    Hal tersebut disampaikan langsung oleh Bima dalam rapat dengar pendapat (RDP) Kemendagri, Pj Gubenerur, dan Pj Bupati/Wali Kota dengan Komisi II DPR, di Gedung DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, pada Senin (11/11/2024).

    “Yang sekarang kita fokuskan ada juga netralitas ASN. Kami bekeliling ke setiap provinsi bersama Bawaslu, kemarin ke Jateng dan Jatim, ini dua daerah yang memang ada dinamika tersendiri bersasarkan aduan yang masuk terkait dengan netralitas ASN termasuk juga Kepala Desa. ini juga yang saya kira mendapatkan atensi dari rekan-rekan di Komisi II,” tuturnya.

    Bima mengemukakan mengenai netralitas ini telah disampaikan ke wilayah dan daerah bahwa Bawaslu dan Kemendagri akan menindaklanjuti serta memproses sesuai dengan kewenangan dan tingakatan sanksi bila memang terbukti ada pelanggaran yang dilakukan.

    “Bisa dilakukan mulai dari peringatan, teguran, pemberhentian sementara, sampai pemberhentian secara tetap apabila memenuhi pembuktian,” ujarnya.

    Adapun, selain berfokus pada netralitas ASN, Bima menyebutkan segi dukungan pemerintah daerah terhadap pilkada lainnya adalah mengenai anggaran, kartu pendaftaran pemilih, serta keamanan dan ketertiban.

    Senada dengan Bima, Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengatakan persoalan mengenai netralitas ASN ini banyak sekali mendapatkan perhatian dan masukan. 

    Maka dari itu, lanjut dia, RDP hari ini fokus bicara dalam konteks persiapan dan kesiapan para PJ Gubernur, Bupati, dan Wali Kota dalam menghadapi Pilkada 2024. Pihaknya ingin tahu bagaimana posisi dari para penjabat ini.

    “Kita tahu bahwa banyak sekali pemberitaan, banyak sekali masukan yang masuk ke Komisi || DPR RI terkait dengan satu netralitas ASN menjelang pilkada. Kita ingin tahu bagaimana positioning para penjabat ini, yang notabene juga merupakan ASN. Eselon 2 untuk para penjabat bupati, wali kota, dan Eselon 1 untuk penjabat gubernur,” tandasnya.

  • 2 Anggota Polri Ditindak karena Tak Netral dalam Pilkada 2024

    2 Anggota Polri Ditindak karena Tak Netral dalam Pilkada 2024

    Jakarta, Beritasatu.com – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan seluruh anak buahnya akan netral pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Bahkan, kata Listyo, sudah ada dua anggota Polri yang ditindak karena melanggar aturan netralitas.

    “Saat ini kami sudah menindak dua personel Polri yang melakukan pelanggaran terkait dengan netralitas,” ujarnya saat rapat kerja dengan Komisi III DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/11/2024).

    Listyo mengatakan sudah menerbitkan surat telegram untuk memastikan netralitas anggotanya dalam menyukseskan Pilkada 2024. Selain itu, kata dia, pihaknya bekerja sama dengan stakeholder lainnya untuk menjaga netralitas polisi sekaligus mengamankan penyelenggaraan Pilkada 2024.

    “Kesepahaman dengan Bawaslu juga telah dilakukan dan di setiap kegiatan tentunya kami juga terus mengingatkan. Selain itu juga kemarin pada saat kami melaksanakan rakornas bersama-sama dengan Kemendagri yang diikuti Forkopimda dihadiri oleh pj gubernur, bupati, TNI/Polri dari kapolda sampai dengan kapolres, dari pangdam sampai dengan dandim,” jelas dia.

    Listyo juga menegaskan tidak akan berkompromi terhadap anggotanya yang melanggar netralitas. Dia mengimbau masyarakat dan peserta pilkada tidak perlu khawatir dengan netralitas polisi.

    “Terkait dengan hal ini (netralitas polisi) kami sudah berkali-kali menyampaikan terkait dengan aturan-aturan pada Pasal 28 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Di situ disebut larangan terhadap Polri untuk mengikuti politik praktis dan netralitas,” bebernya.

    Listyo meminta masyarakat untuk mengawasi personel Polri ketika ada yang diduga melakukan pelanggaran netralitas pada Pilkada 2024.

    “Tentunya apabila ada laporan-laporan terkait pelanggaran yang dilakukan oleh anggota silakan untuk bisa diteruskan, apakah di Propam, apakah di Bawaslu, ataukah wadah-wadah lain yang sudah disiapkan dalam rangka menindaklanjuti,” pungkas dia.

  • Wamendagri Sebut Jateng Punya Masalah Netralitas ASN di Pilkada 2024 – Espos.id

    Wamendagri Sebut Jateng Punya Masalah Netralitas ASN di Pilkada 2024 – Espos.id

    Perbesar

    ESPOS.ID – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto (kemeja putih) berinteraksi dengan warga yang tengah mengurus berkas kependudukan melalui mobil keliling pelayanan administrasi kependudukan di halaman Kantor Kecamatan Serengan, Solo, pada Sabtu (9/11/2024). (Solopos/Candra Septian Bantara)

    Esposin, SEMARANG — Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto, menuturkan Jawa Tengah menjadi salah satu daerah yang memiliki dinamika persoalan netralitas aparatur sipil negara (ASN) pada Pilkada 2024.

    Hal tersebut, kata dia, diperoleh berdasarkan tinjauan lapangan yang dilakukan Kemendagri saat berkeliling ke setiap provinsi di Tanah Air bersama dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

    Promosi
    BRI Sabet Penghargaan Global Berkat Transformasi Digital melalui BRIAPI

    “Kemarin keliling ke Jateng dan Jawa Timur ini memang dua daerah yang memang ada dinamika tersendiri berdasarkan aduan yang masuk terkait dengan netralitas ASN, termasuk juga kepala desa,” kata Bima Arya Sugiarto dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/11/2024). 

    Oleh sebab itu, dia tak menampik temuan pelanggaran netralitas ASN tersebut perlu diberikan atensi oleh Komisi II DPR RI.

    “Ini juga yang saya kira mendapatkan atensi dari rekan-rekan di Komisi II,” ucapnya sebagaimana dilansir Antara. 

    Bima Arya menegaskan Kemendagri dapat memberikan sanksi hukum terkait dengan pelanggaran netralitas ASN di lingkungan pemerintahan daerah tersebut.

    “Mekanismenya jelas, Bawaslu menindaklanjuti, kemudian Kemendagri akan proses sesuai dengan kewenangan,” katanya.

    Wamendagri melanjutkan, “Tingkatan sanksi bisa diberlakukan mulai dari peringatan teguran, pemberhentian sementara, sampai pemberhentian secara tetap apabila memenuhi pembuktian.”

    Komisi II DPR RI mulai memanggil penjabat (pj.) gubernur, bupati, dan wali kota seluruh daerah di Tanah Air secara maraton dalam rangka meningkatkan kesiapan pelaksanaan Pilkada 2024, serta jalannya penyelenggaraan pemerintahan daerah oleh para penjabat kepala daerah.

    Adapun RDP pada Senin pagi diawali terlebih dahulu dengan memanggil penjabat kepala daerah di empat provinsi Indonesia, yakni Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X, Pj. Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi, Pj. Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin, dan Pj. Gubernur Banten Al Muktabar.

    Pada Senin siang, RDP Komisi II DPR RI akan dihadiri oleh Pj. Gubernur Jawa Tengah serta pj. bupati dan pj. wali kota se-Provinsi Jawa Tengah lainnya.

    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram “Solopos.com Berita Terkini” Klik link ini.

  • Politikus PDIP Geram Banyak Cawe-Cawe di Pilkada 2024

    Politikus PDIP Geram Banyak Cawe-Cawe di Pilkada 2024

    Bisnis.com, JAKARTA – Anggota DPR Komisi II Fraksi PDIP Deddy Yevri Hanteru Sitorus mengaku ada banyak cawe-cawe atau intervensi dari pejabat negara terhadap masyarakat untuk memilih pasangan calon (paslon) tertentu dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.     

    Hal ini dia sampaikan dalam Rapat Kerja (Raker) rapat dengar pendapat (RDP) dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Pejabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah serta PJ Bupati/ Wali Kota Se-Jawa Tengah di Gedung Nusantara DPR, Senin (11/11/20224).

    “Saat ini saja sudah 19 kasus sudah kami kirim ke Bawaslu bahwa sampai 129 pemerintah desa, ASN, APH (Aparat Penegak Hukum) yang cawe-cawe dalam urusan ini [Pilkada],” ujarnya dalam forum tersebut.

    Dia mengatakan bahwa kekhawatiran bukan merupakan kekalahan dari salah satu paslon apabila tak menuai dukungan dari pejabat, tetapi adanya pelanggaran aturan dan etik dalam berjalannya pesta demokrasi tersebut.

    Menurutnya, permasalahan utama Indonesia dalam mewujudkan Negara demokrasi adalah mencerdaskan masyarakat untuk bisa menyalurkan hak pilih dengan baik melalui informasi yang benar dalam menentukan pilihan.

    Sayangnya, kata Deddy, saat ini. masyarakat lebih sering mendapatkan intervensi untuk memilih salah satu paslon tertentu melalui dukungan dari pejabat Negara tertentu.

    “Mereka dibujuk rayu, diintimidasi, diancam yang akhirnya tidak memilih berdasarkan nurani dan perasaan pribadi. Padahal, hanya dua paslon di Jawa Tengah tetapi kegaduhannya sampai ke antariksa sampai Presiden dan Mantan Presiden harus berbicara dan mendukung salah satu calon,” imbuhnya.

    Deddy melanjutkan bahwa selama ini partai yang dinahkodai oleh Megawati Soekarnoputri itu sudah mencatat banyak sekali pelanggaran yang dilakukan oleh aparatur negara termasuk aparat keamanan.

    “Kalau bagi saya itu menunjukkan betapa lemahnya mereka, karena calon yang baik itu minta tolong sama rakyat, bukan sama penguasa,” pungkas Deddy.