Kementrian Lembaga: Bawaslu

  • Asa anak muda Papua mewujudkan pilkada damai

    Asa anak muda Papua mewujudkan pilkada damai

    penting bagi para pemilih muda untuk terus meningkatkan kesadaran politik agar berkontribusi aktif dalam mewujudkan pemerintahan yang lebih baik

    Biak (ANTARA) – Dua anak muda generasi Gen Z Biak Yosef dan Martinus sangat terkesan dengan kegiatan penguatan implementasi nilai-nilai Pancasila dalam demokrasi pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 27 November 2024 yang diselenggarakan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) di Kabupaten Biak Numfor.

    Bagi Yosef, siswa kelas X SMA Biak dan Martinus siswa kelas XI SMK Biak yang terdaftar sebagai pemilih pemula, bakal menjadi pengalaman demokrasi pertamanya dalam menyalurkan hak suara di pilkada 2024.

    Keikutsertaan kedua siswa SMA/SMK Yosef dan Martinus bersama 68 peserta pemilih pemula dalam implementasi Pancasila di pilkada terasa sangat istimewa karena mendapat informasi terpercaya dan pendidikan politik terhadap tahapan pilkada langsung dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

    Mendapat pencerahan pendidikan politik dalam kegiatan implementasi nilai-nilai Pancasila pilkada anak gen Z Biak Numfor juga
    ​​​​​​melakukan deklarasi bersama untuk menyukseskan pilkada damai.

    Yosef mengakui, kegiatan implementasi nilai-nilai Pancasila dalam pelaksanaan pilkada serentak merupakan sarana belajar demokrasi langsung memilih pemimpin pasangan gubernur/wakil gubernur dan bupati/wakil bupati periode 2024-2029.

    Begitupun, dengan Martinus siswa SMK Biak menyebut pelaksanaan penguatan implementasi Pancasila sebagai cerminan tanggung jawab warga negara Indonesia untuk turut menyalurkan hak suara di pilkada serentak.

    Martinus berkomitmen pada pilkada 27 November 2024 akan menyalurkan hak suara kepada pasangan calon bupati dan wakil bupati serta paslon gubernur dan wakil gubernur yang tepat supaya dapat menghasilkan pemimpin daerah terpilih untuk membangun daerah lebih maju, mandiri dan sejahtera.

    Puluhan anak muda itu terlihat antusias untuk memperoleh informasi tahapan pilkada serentak dari Ketua KPU Joel Nicolas Lawalata serta Ketua Bawaslu Simon Yason Mandowen yang menjadi narasumber kegiatan.

    Mereka ingin tahu bagaimana tahapan Pilkada Serentak Kabupaten Biak Numfor tinggal 10 hari untuk menuju pemungutan suara pada 27 November.

    Generasi Z

    Pilkada di Papua kini menghadapi tantangan baru dengan munculnya generasi Z sebagai pemilih yang semakin signifikan. Dari, data KPU Papua jumlah pemilih anak muda mencapai 210 ribu dari total pemilih tetap pilkada Papua 750.959 orang tersebar 2.023 tempat pemungutan suara. Pemilih generasi Z itu terdiri pemilih laki-laki 384.028 dan perempuan 366.931 pemilih yang tersebar delapan Kabupaten dan satu Kota Jayapura.

    Generasi millenial yang lahir pada 2007 kini memasuki usia pemilih dan menjadi bagian penting dalam dinamika politik di tanah Papua. Anak muda adalah kelompok yang tumbuh dalam era digital, di mana informasi tersebar dengan cepat dan interaksi sosial terjadi melalui platform online.

    Perbedaan karakteristik antara generasi Z dan pendahulunya terlihat jelas dalam cara mereka mengakses informasi politik dan berpartisipasi dalam proses demokrasi. Generasi Z cenderung lebih kritis terhadap calon pemimpin daerah yang ditawarkan partai politik. Bahkan, anak muda lebih terbuka terhadap isu-isu sosial dan lingkungan.

    Kalangan pemilih gen Z lebih menyukai pendekatan yang transparan dan jujur. Dan keterlibatan generasi Z dalam Pilkada diperkirakan akan semakin besar, mengingat tren mereka yang lebih aktif di media sosial dan platform digital lainnya.

    Untuk bisa menarik suara anak muda di Pilkada Papua dan Biak, perlu dilakukan cara yang tepat dilakukan para calon kepala daerah serta menyesuaikan diri dengan cara berkomunikasi lebih modern memperhatikan isu relevan bagi generasi muda Papua.

    Jika, mengabaikan potensi pemilih muda bisa berarti kehilangan dukungan yang sangat berharga dalam politik pilkada serentak yang semakin kompetitif.

    Dalam Pilkada, bagi generasi Z tidak hanya melihat pasangan calon berdasarkan faktor tradisional seperti iklan kampanye, tetapi lebih menilai ketulusan, rekam jejak paslon, dan visi calon pemimpin dalam menangani isu-isu seperti pendidikan, lapangan kerja, dan keberlanjutan lingkungan.

    Ketua Komisi Pemilihan Umum Biak Joel Nicolas Lawalata mengingatkan pemilih generasi muda dapat menyalurkan hak suara pilkada dengan benar karena menjadi penentu masa depan pembangunan daerah ke depan.

    Kepemilikan hak suara bagi generasi millenial Biak diharapkan dapat menjadi penentu arah politik masa depan pembangunan di Provinsi Papua dan Kabupaten Biak Numfor.

    Pemilih pilkada di Kabupaten Biak Numfor berjumlah 100.874 pemilih tersebar di 345 tempat pemungutan suara terdiri pemilih laki-laki 49.705 pemilih tetap dan perempuan 51.169 pemilih tetap dan 26.152 adalah pemilih Gen Z.

    Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Biak Aner Rumakito mengharapkan, pemilih muda Biak Numfor menjadi pelopor dalam mewujudkan pilkada bersih, jujur, berintegritas dan demokrasi.

    Aner meminta, adanya kesadaran dari anak muda Biak Numfor untuk menyukseskan pilkada damai dan berintegritas guna mendapat dukungan semua pihak pemangku kepentingan untuk menjamin hak suara mereka tersalurkan dengan baik di pesta demokrasi pilkada.

    Karakteristik pemilih muda

    Sebagian besar pemilih millenial atau Gen Z tumbuh dengan kemajuan teknologi dan internet, yang membuat mereka sangat terhubung dengan media sosial hingga platform digital.

    Mereka lebih sering mendapatkan informasi politik melalui kanal online, seperti media sosial, Tiktok YouTube, Facebook, Instagram dan platform berita daring. Dalam Pilkada, sebagian calon pemimpin daerah memanfaatkan kampanye secara digital untuk menjangkau kalangan anak muda.

    Gen Z dikenal memiliki kesadaran sosial yang tinggi. Mereka sering terlibat dalam isu-isu seperti perubahan iklim, hak asasi manusia, kesetaraan gender dan keadilan sosial. Anak muda lebih cenderung mendukung kandidat yang memiliki visi dan komitmen terhadap isu-isu aktual.

    Bagi calon kepala daerah yang ingin menarik perhatian pemilih gen Z perlu menunjukkan kebijakan yang mendukung keberagaman dan keberlanjutan multi talenta anak muda Biak.

    Sedangkan ciri gen Z kecenderungan terbuka dan ingin mencari calon pemimpin yang dapat membawa inovasi dan perbaikan nyata di daerah mereka, terutama dalam bidang pendidikan, kesehatan, penyediaan lapangan kerja, dan teknologi. Pemilih gen Z juga cenderung lebih kritis terhadap integritas dan transparansi dalam tata kelola pemerintahan.

    Dibandingkan generasi terdahulu, maka gen Z lebih mengutamakan bukti dan data dalam membuat keputusan. Mereka tidak hanya mengandalkan janji atau retorika dalam kampanye, tetapi lebih mencari informasi yang jelas dan terpercaya tentang rekam jejak calon pemimpin daerah.

    Meskipun gen Z memiliki potensi untuk menjadi kelompok pemilih yang besar, tingkat partisipasi pemilih anak muda Papua di pilkada diperkirakan meningkat sebagai upaya lebih dari pihak penyelenggara pemilu KPU, Bawaslu dan partai politik. Untuk terus melakukan edukasi anak muda sebagai pemilih pemula tentang pentingnya memilih dan menyalurkan hak suara untuk menentukan kelanjutan pembangunan daerah 2024-2029 serta mewujudkan Indonesia Emas 2045.

    Pengaruh pemilih Gen Z sangat besar dalam Pilkada, baik dalam menentukan hasil pemilihan maupun dalam mempengaruhi arah kebijakan pemerintah daerah dan menjadi kekuatan yang membawa perubahan positif dalam politik lokal di Provinsi Papua dan Kabupaten Biak Numfor.

    Pemilih anak muda memegang peranan penting dalam menentukan arah politik di Kabupaten Biak Numfor dan Provinsi Papua dalam pilkada serentak.

    Dengan karakteristik yang lebih kritis, berbasis informasi digital, dan lebih mengutamakan isu-isu sosial, pemilih gen Z memiliki kekuatan untuk mengubah peta politik lokal pilkada di Kabupaten Biak Numfor.

    Para calon pemimpin dan partai politik harus mampu memahami dan merespons dengan baik aspirasi generasi ini, agar dapat menarik perhatian dan dukungan mereka.

    Di sisi lain, penting bagi para pemilih muda untuk terus meningkatkan kesadaran politik agar berkontribusi aktif dalam mewujudkan pemerintahan yang lebih baik dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

    Siapakah yang dipilih anak muda terhadap dua pasangan calon gubernur dan wakil gubernur bertarung di pilkada yakni paslon Tommi Benhur Mano/Yeremias Bisai dan paslon Mathius D Fakhiri/Aryoko Rumaropen serta tiga paslon bupati dan wakil bupati Biak yakni Markus-Jimmy, Herry-Kerry dan Saint Mansnandifu-Yohan Anthon Kho.

    Kemana suara pilihan anak muda pada pilkada 27 November 2024 diserahkan sepenuhnya kepada hati nurani mereka. Semoga tidak ada politik uang yang mempengaruhi pilihan mereka sehingga siapa yang terpilih mempunyai legitimasi kuat untuk maju bersama generasi Z.

    Siapapun calon yang terpilih mempunyai tanggung jawab besar dalam membawa perubahan nyata bagi kemajuan pembangunan di Kabupaten Biak Numfor supaya lebih maju dan sejajar dengan daerah lainnya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

    Editor: Budhi Santoso
    Copyright © ANTARA 2024

  • Ada deklarasi anti politik uang melalui susur sungai di Banjarmasin

    Ada deklarasi anti politik uang melalui susur sungai di Banjarmasin

    ANTARA – Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kota Banjarmasin menyelenggarakan Deklarasi Anti Politik Uang, dengan kegiatan susur sungai di Siring Menara Pandang Banjarmasin pada Minggu (15/11). Kegiatan yang di ikuti oleh ratusan peserta dari unsur Forkopimda, Bawaslu, dan Panwaslu Tingkat kecamatan dan kelurahan ini, sebagai bagian dari upaya untuk menciptakan pemilu yang bersih dan berintegritas, serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya praktik politik uang yang dapat merusak demokrasi. (Latif Thohir/Chairul Fajri/Ardi Irawan)

  • Bawaslu fokus awasi pelibatan anak pada sisa hari masa kampanye

    Bawaslu fokus awasi pelibatan anak pada sisa hari masa kampanye

    Jakarta (ANTARA) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyatakan sedang fokus mengawasi kampanye yang melibatkan anak dan kekerasan terhadap perempuan pada sisa hari masa kampanye Pilkada 2024.

    “Jadi, dua hal ini yang menjadi fokus utama kami bekerja sama dengan Kementerian PPPA (Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak) dan juga teman-teman KPU (Komisi Pemilihan Umum) agar dalam kampanye sampai dengan nanti 23 November tidak terjadi hal-hal demikian,” kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Minggu.

    Bagja mengatakan Bawaslu telah memperingatkan pasangan calon kepala daerah dan tim kampanyenya agar berhati-hati.

    “Karena pemilih, setengah lebihnya adalah perempuan, maka bersama-sama untuk kemudian melibatkan perempuan dalam kampanye dan juga tidak melakukan hal apa pun yang berindikasi kekerasan terhadap perempuan dan anak,” ujarnya.

    Ia mengatakan bahwa hingga saat ini terdapat satu atau dua isu terkait kekerasan terhadap perempuan yang dilaporkan kepada Bawaslu, tetapi terkait tindak pidananya masih dikonsultasikan.

    “Kalau pidananya sampai sekarang belum ada. Kalau sudah ada pasti kami akan sampaikan ke Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) dan juga akan bekerja sama dengan teman-teman Bareskrim Polri untuk perlindungan perempuan dan anak,” jelasnya.

    Ia menjelaskan bahwa salah satu laporan kekerasan terhadap perempuan yang diterima Bawaslu adalah mengenai ketidakmampuan perempuan untuk memimpin.

    Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:

    – tanggal 25 September—23 November 2024: Pelaksanaan kampanye

    – tanggal 23—26 November 2024: Pemberitahuan tempat dan waktu pemungutan suara kepada pemilih di tempat pemungutan suara (TPS)

    – tanggal 26 November 2024: Penyiapan TPS

    – tanggal 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara

    – tanggal 27 November–16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

    Pewarta: Rio Feisal
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2024

  • Jadi Mayoritas Pemilih di Pilkada 2024, Kaum Perempuan Diminta Waspadai "Money Politics"
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        17 November 2024

    Jadi Mayoritas Pemilih di Pilkada 2024, Kaum Perempuan Diminta Waspadai "Money Politics" Nasional 17 November 2024

    Jadi Mayoritas Pemilih di Pilkada 2024, Kaum Perempuan Diminta Waspadai “Money Politics”
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Pemilih dari kalangan perempuan mendominasi dalam pelaksanaan Pilkada serentak 2024.
    Mereka pun diingatkan untuk menggunakan hak suaranya secara mandiri dan mewaspadai jebakan praktik politik uang.
    Komisioner KPU RI Iffa Rosita menjelaskan, jumlah perempuan dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada serentak 2024 di atas 50 persen atau melebihi pemilih laki-laki.
    Kondisi ini membuat suara kalangan perempuan bisa menjadi faktor penentu dalam pelaksanaan Pilkada serentak 2024.
    “Artinya, perempuan menjadi entitas yang sangat penting untuk menentukan ke arah mana kira-kira
    Pilkada 2024
    ,” ujar Iffa dalam acara Deklarasi Kampanye Pilkada Damai 2024 di Bawaslu RI, Minggu (17/11/2024).
    Untuk itu, lanjut Iffa, KPU RI mengajak seluruh kaum perempuan agar berani melawan segala bentuk intervensi ketika menggunakan hak suaranya pada Pilkada serentak 2024.
    Sebab, terdapat kekhawatiran bahwa pemilih dari kalangan perempuan justru menjadi sasaran utama praktik
    money politics
    karena jumlah yang banyak.
    “Kita tahu ada
    money politics
    dan kemudian ada sosial budaya. Jangan sampai menjadi penghambat perempuan untuk menggunakan hak-haknya secara mandiri, bukan dalam tekanan, seperti itu,” kata Iffa.
    “Sudah saatnya perempuan berani berbicara, melalui hari pemungutan suara nanti, itulah aplikasi dari suara perempuan sesungguhnya,” sambungnya.
    Sementara itu, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Choiri Fauzi berpandangan, perempuan rentan menjadi sasaran politik uang karena dianggap lemah dan mudah untuk dipengaruhi.
    “Ya, karena mungkin dianggap selama ini perempuan itu lemah, perempuan tidak berdaya. Padahal sebetulnya kita semua, komponen dari perempuan di seluruh Indonesia berharap kita akan menguatkan perempuan,” kata Arifah.
    Dalam kesempatan ini, dia pun mendukung komitmen KPU dan Bawaslu RI untuk mencegah terjadinya diskriminasi terhadap kaum perempuan pada Pilkada serentak 2024.
    Dengan begitu, para pemilih dari kaum perempuan bisa menggunakan hak suaranya dan ikut serta mengantisipasi serta mewaspadai politik uang yang menyasarnya.
    “Supaya bisa mandiri memilih sesuai dengan hati nuraninya, makanya kita harus bekerja bersama-sama. Dan ini bukan hanya tugas Kementerian Pemberdayaan Perempuan, tetapi menjadi tanggung jawab kita semua untuk bergandengan tangan,” pungkasnya.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 3
                    
                        MK Kabulkan Gugatan UU Pilkada soal Sanksi "Cawe-cawe", Bawaslu Bersurat ke TNI-Polri   
                        Nasional

    3 MK Kabulkan Gugatan UU Pilkada soal Sanksi "Cawe-cawe", Bawaslu Bersurat ke TNI-Polri Nasional

    MK Kabulkan Gugatan UU Pilkada soal Sanksi “Cawe-cawe”, Bawaslu Bersurat ke TNI-Polri
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Mahkamah Konstitusi (
    MK
    ) telah mengabulkan gugatan terhadap Undang-Undang (UU) Pilkada, yang mengatur sanksi bagi anggota TNI dan Polri yang terlibat dalam politik praktis.
    Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (
    Bawaslu
    ) RI Rahmat Bagja mengungkapkan, pihaknya sedang mengkaji putusan tersebut untuk menyesuaikan tugas pengawasan Bawaslu terkait netralitas
    TNI-Polri
    .
    “Nanti kita lihat, nanti kita lihat putusan pilkada putusan MK-nya ya oke,” ujar Bagja kepada wartawan dalam acara Deklarasi Kampanye Pilkada Damai di Gedung Bawaslu RI, Minggu (17/11/2024).
    Bagja menambahkan, Bawaslu telah mengirimkan surat kepada institusi TNI dan Polri untuk mendiskusikan putusan MK tersebut.
    “Lagi kirim surat sudah kirim surat ke TNI dan Polri,” jelasnya.
    Sebelumnya, MK mengabulkan permohonan nomor 136/PUU-XXII/2024 yang meminta penambahan frasa “TNI/Polri” dan “pejabat daerah” dalam Pasal 188
    UU Pilkada
    Nomor 1 Tahun 2015.
    Dengan adanya putusan ini, anggota TNI-Polri yang terlibat dalam praktik politik yang menguntungkan salah satu pasangan calon kepala daerah dapat dikenakan sanksi pidana.
    “Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK, Suhartoyo, dalam persidangan pada Kamis (14/11/2024).
    Pasal 188 UU 1/2015 itu mengatur sanksi untuk pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan kepala desa, atau sebutan lain/lurah yang sengaja melanggar ketentuan Pasal 71 bisa dikenakan pidana penjara dan denda.
    Sebelum dikabulkan, Pasal 188 UU 1/2015 belum memiliki frasa yang menyebut “TNI/Polri” dan “pejabat daerah” yang bisa dikenakan pidana jika membuat kebijakan yang menguntungkan pasangan calon tertentu seperti yang dijelaskan pada Pasal 71.
    UU itu hanya memuat obyek pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan kepala desa atau sebutan lain/Lurah.
    Dengan adanya putusan MK, ada tambahan obyek “pejabat daerah” dan “TNI/Polri” yang bisa dikenakan sanksi pidana paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan atau denda paling sedikit Rp 600.000 atau paling banyak Rp 6 juta.
    MK kemudian menyatakan, ketentuan Pasal 188 UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada tidak berkekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai:
    “Setiap pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI-Polri, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan, dan/atau denda paling sedikit Rp 600.000 atau paling banyak Rp 6 juta,” kata Suhartoyo.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Temuan SPD soal Kesalahan di Form C1 untuk Pilkada 2024 
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        16 November 2024

    Temuan SPD soal Kesalahan di Form C1 untuk Pilkada 2024 Nasional 16 November 2024

    Temuan SPD soal Kesalahan di Form C1 untuk Pilkada 2024
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Sindikasi Pemilu dan Demokrasi (SPD) menemukan dokumen Formulir (Form) C1 yang telah dicetak dan diterima petugas Komisi Pemilihan Umum (
    KPU
    ) di sejumlah daerah memuat kesalahan, karena tidak sesuai UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
    Peneliti SPD Dian Permata menjelaskan kesalahan tersebut berkaitan dengan penggunaan terminologi pemilih dalam
    Form C1
    tidak sesuai dengan yang diamanatkan
    UU Pilkada
    .
    “KPU tidak konsisten dalam menggunakan istilah DPT (daftar pemilih tetap), DPTb (daftar pemilih tambahan), DPK (daftar pemilih khusus) dan seterusnya,” kata Dian di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Jumat (15/11/2024), dikutip dari
    Antara.
    Dia mengatakan, istilah DPK tidak dikenal dalam pelaksanaan pilkada, karena hal itu hanya terdapat pada pemilihan umum (pemilu) yang di dalamnya melaksanakan 5 jenis pemilihan, yaitu pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres) serta pemilihan legislatif (pileg) DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
    “Di rezim pemilu memang ada tiga jenis klaster (pemilih yang didata KPU), yaitu pemilih DPT, DPTb, dan DPK. Sedangkan di Pilkada itu pemilih DPT, DPTb, dan (pemilih) pindahan,” ujarnya.
    Hanya saja dalam Form C1 yang ditemukan-nya, seperti di Banten menjadi masalah lantaran memuat istilah jenis pemilih
    Pilkada 2024
    yang salah.
    Di mana, istilah daftar pemilih khusus atau DPK masuk ke dalam Form C1, padahal seharusnya daftar pemilihan pindahan (DPP).
    Sementara, daftar pemilih pindahan dalam Form C1 yang tercetak disingkat DPTb dan daftar pemilih tambahan disingkat DPK.
    Selain itu, istilah DPK yang sudah tercetak di dalam Form C1 ikut masuk atau termuat di dalam Peraturan KPU (PKPU) terkait penyusunan data pemilih dan juga penghitungan dan pemungutan suara (tungsura) termasuk rekapitulasi Pilkada 2024.
    “Nah problematika yang begini kan, pemilih khusus itu ternyata dibawa, diseret di PKPU terakhir. Nah kan teman-teman tadi sudah lihat dari rangkaian PKPU DPT, logistik, tungsura, rekap, itu kan satu tarikan nafas. Kalau satu salah, maka akan terganggu semua,” jelas Dian.
    “Artinya, dari sini adalah kita melihat bahwa KPU membuat norma sendiri terhadap yang harusnya mereplikasi dari Undang-undang Pilkada,” sambungnya.
    Oleh karena itu, SPD mendorong agar Form C1 yang akan digunakan di ratusan ribu tempat pemungutan suara (TPS), dapat diperbaiki, supaya tidak terjadi kebingungan di Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dalam menghitung hasil perolehan suara pasangan calon kepala daerah.
    “Nah solusinya apa? Mau tidak mau, karena ada kesalahan cetak maka KPU harus bikin cetak Form C se-Indonesia. Karena dikhawatirkan tingkat pemahaman para penyelenggara pemilu di level bawah itu tidak sama,” pungkas dia.
    Anggota KPU RI Idham Holik menegaskan bahwa Formulir (Form) C1 sudah sesuai dengan aturan yang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada).
    “Sudah sesuai Pasal 95 UU Nomor 8 Tahun 2015,” kata Idham, Sabtu (16/11/2024), dikutip dari Antara.
    Form C1 juga sudah sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
    “PKPU Nomor 17 Tahun 2024 sudah sesuai dengan UU Pilkada,” ujarnya.
    Adapun aturan tersebut termuat dalam Pasal 1 ayat (21) dan (22) Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024 yang berbunyi, “Pemilih pindahan adalah pemilih yang telah terdaftar dalam daftar pemilih tetap, namun karena keadaan tertentu pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain dan dicatat dalam daftar pemilih pindahan.”
    Dijelaskan pula dalam PKPU tersebut bahwa pemilih tambahan adalah pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih dalam daftar pemilih tetap, namun memenuhi syarat dilayani penggunaan hak pilihnya pada hari dan tanggal pemungutan suara, dan dicatat dalam daftar pemilih tambahan.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Formulir C1 sudah sesuai ketentuan UU Pilkada

    Formulir C1 sudah sesuai ketentuan UU Pilkada

    Anggota KPU RI Idham Holik. ANTARA/Narda Margaretha Sinambela

    KPU: Formulir C1 sudah sesuai ketentuan UU Pilkada
    Dalam Negeri   
    Novelia Tri Ananda   
    Sabtu, 16 November 2024 – 08:21 WIB

    Elshinta.com –  Anggota KPU RI Idham Holik menegaskan bahwa Formulir (Form) C1 sudah sesuai dengan aturan yang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada).

    Hal itu disampaikan Idham ketika respons temuan Sindikasi Pemilu dan Demokrasi (SPD) terkait dengan dokumen Form C1 yang telah dicetak dan diterima petugas KPU di sejumlah daerah memuat kesalahan karena tidak sesuai dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

    “Sudah sesuai Pasal 95 UU Nomor 8 Tahun 2015,” kata Idham saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Sabtu.

    Form C1 juga sudah sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

    “PKPU Nomor 17 Tahun 2024 sudah sesuai dengan UU Pilkada,” ujarnya.

    Adapun aturan tersebut termuat dalam Pasal 1 ayat (21) dan (22) Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024 yang berbunyi, “Pemilih pindahan adalah pemilih yang telah terdaftar dalam daftar pemilih tetap, namun karena keadaan tertentu pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain dan dicatat dalam daftar pemilih pindahan.”

    Dijelaskan pula dalam PKPU tersebut bahwa pemilih tambahan adalah pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih dalam daftar pemilih tetap, namun memenuhi syarat dilayani penggunaan hak pilihnya pada hari dan tanggal pemungutan suara, dan dicatat dalam daftar pemilih tambahan.

    Sebelumnya, Jumat (15/11), peneliti SPD Dian Permata mengungkapkan bahwa kesalahan tersebut berkaitan dengan penggunaan terminologi pemilih dalam Form C1 tidak sesuai dengan yang diamanatkan UU Pilkada.

    “KPU tidak konsisten dalam menggunakan istilah DPT (daftar pemilih tetap), DPTb (daftar pemilih tambahan), DPK (daftar pemilih khusus), dan seterusnya,” kata Dian di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Jumat.

    Dikatakan pula oleh Dian bahwa istilah DPK tidak dikenal dalam pelaksanaan pilkada karena hal itu hanya terdapat pada pemilihan umum (pemilu) yang di dalamnya melaksanakan 5 jenis pemilihan, yaitu pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres) serta pemilihan anggota legislatif (DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota).

    “Pada rezim pemilu memang ada tiga jenis klaster (pemilih yang didata KPU), yaitu pemilih DPT, DPTb, dan DPK, sedangkan pada pilkada itu pemilih DPT, DPTb, dan pemilih pindahan,” ujarnya.

    Hanya saja dalam Form C1 yang ditemukannya seperti di Banten menjadi masalah lantaran memuat istilah jenis pemilih Pilkada 2024 yang salah. Istilah daftar pemilih khusus atau DPK masuk ke dalam Form C1, padahal seharusnya daftar pemilihan pindahan (DPP).

    Sementara itu, daftar pemilih pindahan dalam Form C1 yang tercetak disingkat DPTb dan daftar pemilih tambahan disingkat DPK. Selain itu, istilah DPK yang sudah tercetak di dalam Form C1 ikut masuk atau termuat di dalam peraturan KPU (PKPU) terkait penyusunan data pemilih dan juga penghitungan dan pemungutan suara (tungsura), termasuk rekapitulasi Pilkada 2024.

    Oleh karena itu, SPD mendorong agar Form C1 yang akan digunakan di ratusan ribu tempat pemungutan suara (TPS) dapat diperbaiki supaya tidak terjadi kebingungan di tingkat kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) dalam menghitung hasil perolehan suara pasangan calon kepala daerah.

    “Nah solusinya apa? Mau tidak mau karena ada kesalahan cetak, KPU harus bikin cetak Form C se-Indonesia. Karena dikhawatirkan tingkat pemahaman para penyelenggara pemilu di level bawah itu tidak sama,” pungkasnya.

    Sumber : Antara

  • Besok Pengumuman Hasil SKD CPNS 2024, Ini 20 Link Alternatif Jika Situs Utama Sulit Diakses

    Besok Pengumuman Hasil SKD CPNS 2024, Ini 20 Link Alternatif Jika Situs Utama Sulit Diakses

    TRIBUNJAKARTA.COM – Besok pengumuman hasil SKD CPNS 2024, simak 20 link alternatif untuk cek hasil SKD jika situs utama sulit diakses. 

    Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 dapat dilihat melalui https://sertificat.bkn.go.id/ atau link live score yang telah disediakan Badan Kepegawaian Negara (BKN). 

    Sementara hasil perankingan SKD CPNS 2024 akan diumumkan bertahap mulai 17 November 2024 oleh masing-masing instansi. 

    Peserta dinyatakan lolos ke tahap berikutnya, yakni Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), jika masuk dalam ranking 3 kali jumlah formasi. 

    Misalnya, formasi yang dibutuhkan sebanyak 100 orang, maka peserta yang berhak mengikuti SKB adalah yang memiliki ranking 1 sampai 300. 

    Lantas, bagaimana cara cek hasil SKD CPNS 2024? 

    Cara Cek Hasil SKD CPNS 2024

    1. Kunjungi laman https://sertificat.bkn.go.id/

    2. Isi NIK dan nomor seleksi. 

    3. Isi tipe seleksi, kemudian unduh sertifikat yang berisi nilai hasil SKD CPNS 2024. 

    Link untuk Cek Hasil SKD CPNS 2024 dan Perankingan 

    1. Kunjungi laman https://sscasn.bkn.go.id/

    2. Klik “Login” atau “Masuk” di pojok kanan atas. 

    3. Masuk menggunakan akun masing-masing peserta. 

    4. Input Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan password, lalu klik “Masuk”. 

    5. Setelah berhasil masuk, akan ditampilkan resume pendaftaran beserta keterangan kelulusan SKD CPNS 2024. 

    Anda juga bisa melihat pengumuman hasil SKD CPNS 2024 di laman resmi instansi. Berikut beberapa link-nya:

    1. CPNS 2024 Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri): https://infocasn.kemendagri.go.id/

    2. CPNS 2024 Kementerian Luar Negeri (Kemenlu): https://e-casn.kemlu.go.id

    3. CPNS 2024 Kementerian Pertahanan (Kemenhan): https://www.kemhan.go.id

    4. CPNS 2024 Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham): https://casn.kemenkumham.go.id

    5. CPNS 2024 Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas): https://rekrutmen.bappenas.go.id

    6. CPNS 2024 Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB): https://www.menpan.go.id/site/berita-terkini/cpns

    7. CPNS 2024 Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN): https://www.atrbpn.go.id

    8. CPNS 2024 Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora): https://kemenpora.go.id/

    9. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR): https://pu.go.id/pengumuman

    10. CPNS 2024 Setjen Komisi Pemilihan Umum (KPU RI): https://www.kpu.go.id

    12. CPNS 2024 Setjen Dewan Perwakilan Daerah (DPD): https://dpd.go.id

    13. CPNS 2024 Komnas HAM: https://www.komnasham.go.id

    14. CPNS 2024 KPK RI: https://rekrutmen.kpk.go.id/cpns/pengumuman

    15. CPNS 2024 Kejaksaan Agung: https://rekrutmen.kejaksaan.go.id/

    16. CPNS 2024 Bawaslu RI: https://www.bawaslu.go.id

    17. CPNS 2024 BPOM: https://casn.pom.go.id

    18. CPNS 2024 BKN RI: https://www.bkn.go.id

    19. CPNS 2024 Perpustakaan Nasional (Perpusnas): https://casn.perpusnas.go.id/

    20. CPNS 2024 Badan Pusat Statistik (BPS): https://casn.bps.go.id

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Menuju Pelaksanaan Pilkada Serentak, Bawaslu Kendal Mantapkan Kesiapan Tim PTPS

    Menuju Pelaksanaan Pilkada Serentak, Bawaslu Kendal Mantapkan Kesiapan Tim PTPS

    TRIBUNJATENG.COM, KENDAL – Bawaslu Kendal meminta tim Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) mematangkan strategi pengawasan menuju waktu pencoblosan pada Pilkada serentak, Rabu (27/11/2024) mendatang.

    Pihaknya kini telah menggembleng seluruh tim PTPS untuk memaksimalkan proses pengawasan Pilkada serentak.

    “Kami sudah melaksanakan bimbingan teknis kepada petugas PTPS untuk memaksimalkan pengawasan,” kata anggota Bawaslu Kendal, Solikin, Sabtu (16/11/2024).

    Selain proses penggemblengan, Bawaslu juga meminta peran aktif petugas Pengawas Kelurahan / Desa (PKD) untuk membimbing petugas PTPS.

    “Ini untuk mempersiapkan SDM PTPS agar lebih mantap dalam pengawasan pra pemungutan, pemungutan dan penghitungan suara,” sambungnya.

    Sementara itu, ketua Bawaslu Kendal, Hevy Indah Oktaria telah meramu peta mitigasi untuk mendeteksi potensi pelanggaran pelaksanaan Pilkada Kendal 2024.

    Termasuk mencegah pelanggaran pada masa tenang dan proses pemungutan – penghitungan suara.

    “Kami sudah berkoordinasi aktif bersama jajaran tim panwas baik kecamatan hingga kelurahan bagaimana untuk memitigasi pelanggaran dalam Pilkada tahun ini,” sambungnya. 

    Terpisah, Kapolres Kendal AKBP Feria Kurniawan menekankan pentingnya sinergitas dengan berbagai elemen masyarakat untuk menciptakan suasana kondusif di masing-masing wilayah.

    Pihaknya juga telah menginstruksikan jajaran Bhabinkamtibmas lebih proaktif mengecek tempat pemungutan suara sebagai upaya meningkatkan pengamanan Pilkada. 

    “Kami meminta Bhabinkamtibmas proaktif melakukan sambang ke tempat-tempat pemungutan suara (KPPS) di wilayah binaannya masing-masing,”

    “Ini diharapkan dapat membantu menjaga netralitas dalam proses Pilkada sekaligus mendeteksi secara dini kondisi serta situasi di desa-desa.” tuturnya.

    Tak lupa, Kapolres juga terus mengingatkan jajarannya untuk menjaga netralitas sebagai wujud komitmen pengamanan Pilkada. 

    “Netralitas Polri itu tidak dapat ditawar, ini kunci untuk pelaksanaan Pilkada yang damai dan tertib,” tegas Kapolres. (ags).

  • Bawaslu Tulungagung akan Lepas Semua APK Pilkada 2024 pada Hari Pertama Masa Tenang

    Bawaslu Tulungagung akan Lepas Semua APK Pilkada 2024 pada Hari Pertama Masa Tenang

    Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes

    TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tulungagung akan menertibkan semua alat peraga kampanye (APK) pada Minggu (24/11/2024).

    Pelaksanaan penertiban dilaksanakan serentak di seluruh wilayah, dari pukul 08.00 WIB hingga 23.59 WIB. 

    Penertiban ini tepat di hari pertama masa tenang, setelah kampanye terbuka terakhir pada Sabtu (23/11/2024).

    Hasil pemetaan Bawaslu, total ada 3.788 APK yang terpasang, baik untuk Pemilihan Bupati (Pilbup) Tulungagung maupun Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Timur. 

    Dari seluruh APK itu, ada 568 APK pilbup dan sekitar 200 APK pilgub di antaranya yang pemasangannya melakukan pelanggaran. 

    “Sebanyak 568 APK terindikasi melanggar peraturan bupati terkait reklame dan PKPU (peraturan KPU) nomor 13 tahun 2024,” jelas Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Tulungagung, M Syafiq Ansori, Jumat (15/11/2024). 

    Sebelumnya, Bawaslu sudah memberikan saran perbaikan kepada tim kampanye masing-masing paslon, baik Pilkada Tulungagung 2024 maupun Pilgub Jatim 2024.

    Bawaslu memberi waktu 3 hari agar APK yang melanggar ditertibkan sendiri.

    Namun setelah lewat tenggat waktu yang diberikan, APK yang dimaksud belum juga dilepas. 

    Syafiq menambahkan, pihaknya sudah melakukan pembahasan dengan penghubung (LO) para pasangan calon (paslon) bupati maupun gubernur.

    Pembahasan juga melibatkan Pokja Pilkada, terdiri dari Satpol PP, Dinas Perhubungan, polisi dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

    Hasil pembasahan menyepakati rencana penertiban bersama-sama. 

    “Pelanggaran yang ditemukan masuk pelanggaran administrasi. Jadi hanya diberikan teguran tertulis,” sambung Syafiq. 

    Pelanggaran yang ditemukan paling banyak adalah, memasang APK dengan dipaku di pohon.

    Lalu ada pemasangan APK di tiang listrik, dipasang di tempat ibadah dan di jembatan. 

    Nantinya seluruh APK yang sudah ditertibkan tidak bisa diminta oleh paslon maupun partai pengusung. 

    “Untuk APK yang dipasang di billboard yang menggunakan pihak ketiga, diserahkan ke Pokja Kampanye Bawaslu dan KPU Tulungagung,” ungkap Syafiq. 

    Saat ditanya paslon mana yang paling banyak melakukan pelanggaran, Syafiq tidak bisa menjawab.

    Menurutnya, semua paslon melakukan pelanggaran yang sama, namun pihaknya tidak menghitung secara terperinci per paslon. 

    Pelanggaran ditemukan merata di 19 kecamatan yang ada di Kabupaten Tulungagung, namun yang paling banyak di Kecamatan Tulungagung.