Kementrian Lembaga: Bawaslu

  • DKPP berhentikan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Konawe

    DKPP berhentikan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Konawe

    Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini

    Kendari (ANTARA) – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) memberikan sanksi berupa pemberhentian jabatan kepada Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Abdulan dan Anggotanya Restu.

    Ketua DKPP RI Heddy Lugito saat dihubungi di Kendari, Selasa, mengatakan bahwa pemberian sanksi tersebut berdasarkan penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan, dengan memeriksa keterangan pengadu, memeriksa jawaban, dan memeriksa segala bukti dokumen pengadu, para teradu, dan pihak terkait.

    “DKPP menyimpulkan bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan pengadu, serta teradu I (Restu) dan teradu II (Abdulan) terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu,” kata Heddy Lugito.

    Dia menyebutkan bahwa dalam putusan tersebut, pihaknya mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian, antara lain menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada Abdulan selaku Ketua Bawaslu Konawe.

    Selain itu, peringatan keras terakhir dan pemberhentian sebagai Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa kepada Restu selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Konawe.

    “Terhitung sejak putusan ini dibacakan (pemberian sanksi kepada Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Konawe),” ujarnya.

    Heddy Lugito juga mengungkapkan bahwa dalam putusan sidang tersebut, diperintahkan Bawaslu untuk melaksanakan putusan itu kepada Abdulan dan Restu dengan jangka waktu paling lama 7 hari sejak putusan.

    “Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini,” ucap Heddy Lugito.

    Diketahui, selain Ketua dan Anggota Bawaslu, dalam putusan itu juga memberhentikan dua komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe dari jabatannya, yakni Ijang Asbar selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan serta Ramadhan Riski Pratama selaku Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan.

    Berdasarkan uraian fakta-fakta persidangan, DKPP berpendapat para teradu terbukti melaksanakan pertemuan dan memberikan pengarahan kepada Ketua dan Anggota PPK Routa pada Pemilu Tahun 2024 di salah satu hotel pada tanggal 29 Februari 2024 untuk melakukan pergeseran atau perubahan suara untuk calon Anggota DPRD Kabupaten Konawe dari PAN Nomor Urut 5 atas nama Refaldi Ferdinand agar dapat terpilih sebagai wakil Ketua DPRD Kabupaten Konawe.

    Pewarta: La Ode Muh. Deden Saputra
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2024

  • Tak Seharusnya Nyawa Hilang dalam Pilkada

    Tak Seharusnya Nyawa Hilang dalam Pilkada

    Jakarta

    Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menyesalkan aksi pembacokan terhadap saksi pasangan calon di Pilbup Sampang, Pulau Madura, Jawa Timur. Bagja mengatakan dalam kontestasi politik tak seharusnya ada kekerasan.

    “Yang terjadi di Sampang itu patut kita sesalkan. Seharusnya tidak boleh ada nyawa hilang dalam Pilkada, tidak boleh lah,” kata Bagja kepada wartawan di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Selasa (19/11/2024).

    Dia mengatakan perbedaan pilihan politik tak seharusnya ditukar dengan nyawa. Dia mengatakan kekerasan harus dihindari dalam Pilkada.

    “Kita memilih pasangan tertentu kan boleh-boleh saja. Tidak harus juga kemudian ditukar dengan nyawa. Ini hal yang tidak sepadan dan juga jangan sampai karena berbeda pendapat kemudian melakukan kekerasan itu yang dihindari dari pilkada,” sambungnya.

    Bagja menyebut baik Pemilu maupun Pilkada merupakan proses transfer kekuasaan. Karena itu sebaiknya berlangsung secara damai.

    “Sekarang teman-teman sedang bersama teman-teman sentra gakumdu dan kepolisian untuk melakukan supervisi terhadap perkara ini,” ucap Bagja.

    “Kalau Madura, Sampang itu termasuk daerah paling rawan, terindeks kerawanan pilkada pada pilihan kepala daerah tahun ini, 2024,” tuturnya.

    “Yang diantisipasi setelah Sampang, Bangkalan. Kemudian di daerah Nduga, Papua Pegunungan, kemudian Pegunungan Bintan, beberapa daerah Papua yang menjadi perhatian kami. Kemudian juga di daerah Sumatera Selatan,” lanjut Bagja.

    “Itu yang kami harapkan apalagi Kepolisian juga untuk melakukan pendekatan kepada tokoh masyarakat, tim kampanye, untuk saling menjaga agar keadaan kali ini berlangsung damai,” ucapnya.

    Sebelumnya, viral video seorang saksi paslon Pilbup Sampang tewas dalam aksi pembacokan sejumlah orang di Sampang, Jawa Timur. Korban J merupakan saksi dari pasangan calon Bupati Slamet Junaidi-Achmad Mahfudz (Jimat Sakteh).

    Kasus pengeroyokan ini diduga karena motif politik lantaran terjadi setelah cabup Slamet Junaidi berkunjung ke salah satu tokoh agama di Ketapang.

    “Kejadiannya itu saya bersama rombongan. Saya sowan ke salah satu kiai. Kita cuma bertujuh. Pas mau keluar ada hadangan dari kubu sebelah pakai mobil. Rencananya kita mau ditabrak oleh mereka. Mereka bawa celurit sekitar kurang lebih 100 orang,” ujar Slamet Junaidi kepada detikJatim, Senin (18/11/2024).

    Lantaran diadang, Slamet kemudian diarahkan orang setempat untuk memakai jalur lain. Di jalur lain itu, menurut Slamet, dia juga diadang menggunakan gorong-gorong, tapi bisa dipinggirkan dan akhirnya melaju ke luar desa.

    “Begitu balik, ternyata sebelum keluar sampai ke jalan raya, mendengar peristiwa itu bahwa ada pembacokan di halaman rumah kiai. Sementara orang-orang ini juga mencari kiai. Tapi kiai masuk ke dalam, tinggal J. Dia orang Pamekasan punya istri di Ketapang Laok. Punya anak dua, umur 5 tahun dan satunya umur 2 tahun,” katanya.

    (ond/idn)

  • Soroti Kampanye Hitam di Pilkada Semarang, Bawaslu Jateng: Bahayakan Demokrasi
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        19 November 2024

    Soroti Kampanye Hitam di Pilkada Semarang, Bawaslu Jateng: Bahayakan Demokrasi Regional 19 November 2024

    Soroti Kampanye Hitam di Pilkada Semarang, Bawaslu Jateng: Bahayakan Demokrasi
    Tim Redaksi
     
    SEMARANG, KOMPAS.com
    – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah menyoroti praktik
    kampanye hitam
    yang terjadi dalam Pilkada Kota Semarang.
    Kampanye hitam
    tersebut menyebarkan narasi negatif yang bertujuan merusak citra calon wali kota nomor urut 1,
    Agustina Wilujeng
    melalui pesan singkat.
    Salah satu pesan yang disebarkan secara acak menyebutkan, calon Walikota Agustina, hobi minum alkohol dan merokok saat rapat-rapat.
    Menanggapi hal ini, Humas
    Bawaslu Jateng
    , Sosiawan, menyatakan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan Bawaslu Kota Semarang untuk menelusuri kasus tersebut.
    “Kami masih berkoordinasi dengan teman-teman di Kota Semarang karena ini yang menangani masih di kota Semarang,” ujar Sosiawan saat dikonfirmasi pada Selasa (19/11/2024).
    Dia menegaskan bahwa Bawaslu akan menindaklanjuti temuan tersebut secara serius, mengingat konten yang beredar mengandung unsur Suku, Ras, Agama, dan Antargolongan (SARA).
    Sosiawan mengungkapkan bahwa praktik kampanye hitam semacam ini dapat mengancam proses demokrasi di Indonesia.
    “Tentu kami akan mencoba serius menangani ini, memang black campaign bahkan itu cenderung mempolitisasi SARA. Tentu hal ini sangat mengancam bagi demokrasi kita, membahayakan proses demokrasi, dan mencederai demokrasi kita,” ungkapnya.
    Saat ini, penanganan kasus masih berada di Bawaslu Kota Semarang, namun tim Bawaslu Jateng terus memantau penyebaran pesan-pesan kampanye hitam lainnya.
    “Ya, sebagian sudah (monitoring), rata-rata mengandung politisasi SARA,” imbuhnya.
    Sosiawan juga menyebutkan bahwa ada potensi sanksi pidana atau administratif yang dapat dikenakan kepada penyebar pesan kampanye hitam tersebut.
    “Nanti tingkat pelanggarannya seperti apa, apakah ringan, apakah berat, dan seterusnya,” lanjutnya.
    Lebih lanjut, Sosiawan menginformasikan bahwa kejadian kampanye hitam serupa juga terjadi di beberapa daerah lain di Jawa Tengah.
    “Ada di beberapa daerah lain yang mungkin tidak perlu saya sebutkan. Memang gejala-gejalanya masih bersifat sporadis, mudah-mudahan itu tidak sampai membesar dan tidak menjadi isu yang meresahkan publik,” tambahnya.
    Untuk mencegah penyebaran kampanye hitam dan hoaks, Bawaslu berencana melakukan edukasi kepada masyarakat agar menjadi pemilih yang cerdas dan bijak dalam menyikapi konten media sosial.
    “Justru mata rantai yang terlemah dari berita hoaks, kampanye hitam, dan ujaran kebencian itu ada pada masyarakat atau publiknya. Jika mereka cerdas dan bijak, maka tidak akan terpengaruh oleh konten tersebut. Ini yang penting bagi Bawaslu untuk mengedukasi publik,” tandasnya.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Terungkap! PNS Rawan Terima Titipan Proyek APBD Jelang Pilkada

    Terungkap! PNS Rawan Terima Titipan Proyek APBD Jelang Pilkada

    Jakarta

    Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024, aparatur sipil negara (ASN) diimbau tetap menjaga asas netralitas. ASN sebagai penyelenggara pelayanan publik tidak sepatutnya berpihak dalam kepentingan politik, tetapi harus mementingkan kepentingan masyarakat.

    Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menegaskan ASN tidak boleh berpihak pada orientasi politik tertentu.

    “Penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan pada asas netralitas yang berarti bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun,” tegas Rini dalam keterangan tertulis, Selasa (19/11/2024).

    Rini menjelaskan ada beberapa area yang kerap dilanggar oleh ASN. Pertama, adanya dukungan dana pemenangan untuk pembuatan alat peraga baik kampanye maupun serangan fajar. Area kedua yakni kerap ada ‘titipan’ proyek kegiatan dalam APBD untuk kepentingan politik.

    Ketiga, adanya permintaan bantuan pengerahan massa saat deklarasi atau kampanye. Sementara area keempat adalah mobilisasi suara baik dari ASN maupun publik seperti RT, RW, Kelurahan, dan kecamatan.

    “Ada juga intimidasi dan bujukan terhadap jabatan ASN melalui kepala daerah yang terlibat kontestasi politik,” ungkap Rini.

    Netralitas ASN sesuai dengan core values ASN BerAKHLAK pada nilai Loyal. ASN berdedikasi dan mengutamakan kepentingan bangsa dan negara. Meski tak boleh terlibat aktif dalam politik praktis, ASN tetap memiliki hak politik, yakni hanya pada bilik suara.

    ASN diharuskan netral untuk mencegah spekulasi bahwa pilkada dipengaruhi oleh pihak tertentu, serta membangun dan mempertahankan kepercayaan masyarakat pada proses demokrasi.

    “ASN menjaga pelayanan publik agar tidak dipengaruhi oleh pertimbangan politik, memastikan kebijakan pemerintah fokus pada kepentingan umum,” jelasnya.

    Ada sejumlah aturan yang mendasari prinsip netralitas ASN, antara lain UU No. 20/2023 tentang ASN, dan UU No. 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

    Penegasan juga dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan. SKB tersebut ditandatangani oleh Menteri PANRB, Menteri Dalam Negeri, Kepala BKN, Ketua Komisi ASN, serta Ketua Bawaslu.

    “Pedoman tersebut salah satu perlindungan bagi ASN agar mudah memahami hal-hal yang tak seharusnya dilakukan,” jelas Rini. SKB tersebut juga menjadi dasar bagi ASN untuk memberikan penjelasan apabila berada dalam situasi yang berpotensi pelanggaran netralitas.

    Aturan lainnya ditekankan pada Surat Edaran Menteri PANRB No. 1/2023 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan; SE Menteri PANRB No. 18/2023 tentang Netralitas bagi pegawai yang memiliki pasangan (suami/istri) berstatus sebagai Calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, Calon Anggota Legislatif, dan Calon Presiden/Wakil Presiden.

    Serta SE Menteri PANRB No. 404/2024 tentang Pengalihan Pelaksanaan Pengawasan Sistem Merit dalam Manajemen ASN (termasuk pengalihan tugas pengawasan netralitas dari KASN ke BKN). Rini mengingatkan agar seluruh ASN bijak dalam menggunakan media sosial, terutama selama masa kampanye.

    “ASN agar berhati-hati dalam menggunakan media sosial terutama dalam suasana kampanye pemilu saat ini. Kami imbau agar ASN tidak melakukan kampanye atau sosialisasi di media sosial berupa posting, komentar, membagikan tautan, atau memberi ikon like,” imbuh Rini.

    Selanjutnya jika masyarakat menemukan ASN yang tidak netral atau ikut berkampanye, dapat diadukan melalui kanal pengaduan LAPOR! dan hotline 085830051948.

    Tonton juga Video: Jokowi Minta Polri Jaga Netralitas-Stabilitas saat Pilkada 2024

    (kil/kil)

  • Meredam ancaman polarisasi pada Pilkada Karawang 2024

    Meredam ancaman polarisasi pada Pilkada Karawang 2024

    Karawang (ANTARA) – Pemungutan suara pada pemilihan kepala daerah serentak yang akan digelar pada 27 November 2024 tinggal menghitung hari. Saat ini sudah memasuki pengujung masa kampanye.

    Kampanye merupakan proses komunikasi yang dilakukan oleh individu atau kelompok dengan tujuan menciptakan efek tertentu kepada khalayak atau publik.

    Di dunia perpolitikan, kampanye pilkada merupakan kegiatan untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program-program yang digulirkan.

    Kampanye berlangsung sejak 25 September hingga 23 November 2024, dilaksanakan sebagai wujud dari pendidikan politik masyarakat yang dilaksanakan secara bertanggung jawab, yang pada akhirnya dimaksudkan untuk meningkatkan partisipasi pemilih.

    Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

    Pada pilkada tahun ini, pemilih mendapat dua jenis surat suara, yakni untuk pemilihan bupati atau wali kota dan wakil bupati atau wakil wali kota serta surat suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur.

    Untuk pemilihan bupati dan wakil bupati, masyarakat Karawang dihadapkan dengan dua pilihan, yakni pasangan Acep Jamhuri-Gina Fadlia Swara serta duet Aep Syaepuloh-Maslani.

    Adapun pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jabar, masyarakat Karawang harus memilih satu di antara empat pasangan calon.

    Keempat pasangan calon itu adalah Acep Adang Ruchiat-Gitalis Dwi Natarina, Jeje Wiradinata-Ronal Surapradja, Ahmad Syaikhu-Ilham Habibie, serta duet Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan.

    Pada pilkada tahun ini, sesuai dengan data Komisi Pemilihan Umum Karawang, pemilih yang akan menggunakan hak pilihnya mencapai 1.801.870 orang, tersebar di 309 desa dan kelurahan di Karawang.

    Ketua KPU Karawang Mari Fitriana menyebut ada1,8 juta pemilih, terdiri atas Generasi Milenial (usia 25–39 tahun) berjumlah 605.568 orang, Generasi X (40 hingga 55 tahun) sebanyak 580.564 orang.

    Selanjutnya pemilih dari Generasi Z, rentang usia 17 sampai 24 tahun, sebanyak 290.928 orang. Lalu Baby Boomers berusia 56–76 tahun mencapai 283.793 orang. Untuk kelompok lansia usia lebih dari 76 tahun sejumlah 41.015 orang.

    Sementara jika dilihat dari sisi gender, pada pilkada yang akan digelar 27 November 2024, jumlah pemilih laki-laki mencapai 904.006 orang dan pemilih perempuan sebanyak 897.864 orang.

    Para pemilih yang masuk dalam daftar pemilih tetap nantinya akan menggunakan hak pilihnya di 3.793 tempat pemungutan suara pada 27 November 2024.

    Aneka ragam kampanye

    Aneka ragam pola kampanye selama beberapa pekan terakhir ini telah disajikan oleh masing-masing tim pasangan calon peserta pilkada.

    Dari sajian kampanye di media sosial yang disampaikan oleh masing-masing pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Karawang, bukan hanya konten visi dan misi yang mendominasi di beranda media sosial.

    Beragam konten yang bernada saling serang juga bermunculan di berbagai kanal media sosial. Ada tim pasangan calon yang mengunggah dan menyebar konten terkait dengan kandidat beristri dua dan konten kandidat yang diduga terlibat korupsi.

    Selain itu, ada juga konten bergambar kandidat yang memegang minuman beralkohol.

    Tak hanya itu, pada masa kampanye Pilkada Karawang juga terjadi hoaks yang mencatut nama lembaga survei dan lembaga penyelenggara pemilu.

    Kondisi tersebut memicu aksi saling lapor ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Karawang mengenai dugaan pelanggaran kampanye.

    Hingga pekan terakhir masa kampanye, sudah ada lebih dari 20 laporan dugaan pelanggaran kampanye yang sampai ke Bawaslu Karawang, di antaranya berkaitan dengan kampanye di tempat ibadah, netralitas aparatur sipil negara, netralitas kepala desa, dan politik uang. Bahkan, ada juga laporan dugaan pelanggaran kode etik salah seorang pimpinan KPU Karawang.

    Ketua Bawaslu Karawang Engkus Kusnadi menyampaikan bahwa setiap laporan, jika syarat administrasi pelaporannya lengkap, tentu ditindaklanjuti. Terbukti, pihaknya sudah merekomendasi laporan dugaan netralitas aparatur sipil negara ke Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia.

    Selain itu, Bawaslu Karawang juga telah mengeluarkan rekomendasi ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait dengan laporan dugaan pelanggaran kode etik salah satu pimpinan Komisi Pemilihan Umum Karawang.

    Meredam polarisasi

    Pilkada Karawang pada tahun ini diikuti dua pasangan calon bupati dan wakil bupati. Oleh karena itu, kemungkinan terjadinya polarisasi masyarakat cukup tinggi akibat dipicu revalitas tinggi kedua pasangan itu.

    Ketua Bawaslu Karawang Engkus Kusnadi menyampaikan, saat polarisasi masyarakat muncul akibat perbedaan dukungan, sangat mungkin terjadi gesekan.

    Benih-benih terjadinya polarisasi di kalangan masyarakat sudah mulai tampak terlihat dari sejumlah konten dan komentar di grup-grup whatsApp, unggahan-unggahan media sosial, dan lain-lain.

    Sementara itu, guna meredam ancaman polarisasi, di antaranya Bawaslu Karawang menggiatkan komunikasi dengan partai koalisi dan tim masing-masing pasangan calon. Pesan yang disampaikan ialah agar masing-masing pasangan calon melaksanakan kampanye dengan santun dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

    Ada beberapa hal yang menjadi perhatian Bawaslu Karawang selama masa kampanye, antara lain, persoalan politik uang, SARA, dan hoaks. Hal tersebut menjadi perhatian karena sering kali menimbulkan polarisasi masyarakat yang berpotensi menimbulkan kekisruhan.

    Atas hal itulah, ia menekankan pengawas pemilu, mulai dari pengawas tingkat desa, kecamatan, hingga pengawas tingkat kabupaten menaruh perhatian terhadap persoalan politik uang, SARA, dan hoaks selama masa kampanye.

    Menjaga pilkada agar berjalan lancar juga perlu peran serta masyarakat untuk ikut melakukan pengawasan, melaporkan jika terjadi kecurangan, atau pelanggaran pemilu.

    Kusnadi juga mengaku kalau pihaknya sudah melakukan komunikasi dengan sejumlah pegiat media sosial untuk ikut mengampanyekan kampanye pilkada damai. Itu dilakukan untuk mendeteksi dini bila ada konten-konten yang memicu terjadinya polarisasi. Selain itu juga dilakukan patroli siber bersama dengan jajaran pihak kepolisian dari Polres Karawang.

    Beberapa hari lalu, Bawaslu Karawang juga telah melakukan deklarasi pilkada damai dan berintegritas, melibatkan pasangan calon dan jajaran pemerintah daerah. Sedangkan sebelumnya, KPU Karawang juga telah melakukan deklarasi pilkada damai.

    Deklarasi itu diluncurkan agar semua pihak yang terlibat pada pilkada benar-benar menjunjung tinggi kondusivitas daerah selama tahapan pilkada.

    Kasi Humas Polres Karawang Ipda Solikhin menyampaikan jika dikaitkan dengan head to head, Pilkada Karawang tahun ini tentu kategorinya rawan gangguan kamtibmas.

    Namun jika dibandingkan dengan daerah lain yang sentimen kesukuannya tinggi, seperti di luar Jawa, potensi gangguan kamtibmas pada Pilkada Karawang tidak terlalu tinggi. Walakin, tetap diperlukan kewaspadaan gangguan kamtibmas pada Pilkada Karawang.

    Langkah-langkah mitigasi tentu saja dilakukan untuk menghindari gangguan kamtibmas pada pilkada di Karawang. Hal tersebut perlu dilakukan untuk menjaga dan memastikan pelaksanaan pilkada berjalan aman, damai dan kondusif.

    Masyarakat yang terlibat dalam prosesi pilkada diajak tidak mengedepankan ego dan tetap menjaga kondusiflvitas Karawang.

    Jangan sampai hanya gara-gara pilkada, keamanan dan kenyamanan masyarakat Karawang terganggu.

    Suasana aman dan nyaman perlu diwujudkan bersama, agar masyarakat bisa benar-benar bebas menggunakan hak pilihnya sesuai dengan hati nuraninya pada hari pemungutan suara, 27 November nanti.

    Berbeda dukungan dan pilihan merupakan hal wajar. Yang tidak wajar adalah berseteru gara-gara perbedaan dukungan di pilkada.

    Editor: Achmad Zaenal M

    Editor: Achmad Zaenal M
    Copyright © ANTARA 2024

  • PJ Wali Kota Bekasi ajak KPU dan Bawaslu awasi masa tenang

    PJ Wali Kota Bekasi ajak KPU dan Bawaslu awasi masa tenang

    Sumber foto: Hamzah Aryanto/elshinta.com.

    PJ Wali Kota Bekasi ajak KPU dan Bawaslu awasi masa tenang
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Senin, 18 November 2024 – 21:11 WIB

    Elshinta.com – Penjabat (PJ) Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhammad, menyatakan optimisme atas jalannya Pilkada di Kota Bekasi.

    Ia meminta KPU dan Bawaslu memastikan masa tenang benar-benar dimaksimalkan sebagai periode kondusif.

    “Alhamdulillah, sejauh ini kami dari pemerintah daerah bersama Forkopimda sangat mendukung terciptanya kondisi yang kondusif,” kata Raden Gani, Senin (18/11).

    Lebih lanjut, Raden Gani juga mengakui adanya potensi upaya dari masing-masing calon untuk mempengaruhi pemilih selama masa tenang.

    “Meskipun di masa tenang ini banyak hal yang selalu kita prediksi dari masing-masing calon untuk bagaimana bisa mempengaruhi para pemilihnya, tapi kita berharap KPU dan Bawaslu ini bisa melakukan pengawasan dan monitoring dengan sebaik-baiknya,” imbuhnya.

    Raden Gani menekankan pentingnya peran KPU dan Bawaslu dalam memastikan Pilkada berjalan sesuai aturan dan terbebas dari kecurangan.

    Ia berharap kedua lembaga tersebut dapat menjalankan tugasnya secara optimal sehingga penyelenggaraan Pilkada Kota Bekasi dapat berjalan dengan baik.

    “Supaya di dalam penyelenggaraan Pilkada ini kita bisa jalankan dengan baik,” tutupnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Hamzah Aryanto, Senin (18/11). 

    Sumber : Radio Elshinta

  • DPC PDIP Solo turunkan ribuan Satgas Anti Suap antisipasi money politic jelang Pilkada 

    DPC PDIP Solo turunkan ribuan Satgas Anti Suap antisipasi money politic jelang Pilkada 

    Sumber foto: Agung Santoso/elshinta.com.

    DPC PDIP Solo turunkan ribuan Satgas Anti Suap antisipasi money politic jelang Pilkada 
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Senin, 18 November 2024 – 18:31 WIB

    Elshinta.com – Tiga ribuan personil satuan tugas anti suap dalam Pilkada Kota Solo 2024 menggelar apel di bantaran Sungai Bengawan Solo, Jebres Sabtu (16/11/2024) petang. Mereka ini disiapkan DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI P) Kota Solo mengantisipasi kecurangan. Hal ini dikatakan Ketua DPC PDI P, Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo usai apel.

    “Apel satgas ini untuk megantisipasi kecurangan-kecurangan yang justru menyengsarakan rakyat,” ujarnya.

    Seperti halnya money politic saat serangan fajar. Termasuk juga sembako, dimana saat serang fajar dan pencoblosan mendatang. Dengan adanya satgas ini, ia tidak ingin terulang seperti pemilihan presiden dan wakil presiden beberapa waktu lalu.

    “Sehingga kita kecolongan hari pencoblosan waktu itu,” terangnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Agung Santoso, Senin (18/11).

    Piket tugas ini dimulai pada hari tenang tanggal 24 November mendatang dengan dibagi 3 shift dalam sehari. Kemudian berakhir hingga tanggal 27 November 2024 pada pukul 14.00 WIB. Mereka ini tugasnya keliling pada masing masing ranting dengan fasilitas posko yang telah beroperasi.

    “Posko sebanyak 54 ranting, lima PAC dan 1 DPC. Sedangkan DPC, berkeliling setiap ranting,” ujarnya.

    Pemberlakuan piket ini nanti ketika masa tenang sebelum pencoblosan. Selanjutnya bila tertangkap tangan maupun terbukti maka satgas ini segera membawa ke posko. Di situ diajak menikmati kopi sampai pagi sebelum dipanggilkan petugas bawaslu dan publikasikan ke media.

    “Kalau perlu itu disebut pelanggaran dilakukan. Karena itu pidana. Kita konstitusi yang kita tempuh,” ujarnya.

    Menurutnya, pertarungan pilkada ini adu program bukannya adu suap maupun adu serangan fajar. Program dari pasangan calon (paslon) 01 Jawa Tengan maupun paslon 01 Kota Solo ini , kata Rudy, seiring sejalan. Lokasi semua di Kota Solo, lanjut dia, semua perlu diwaspadai.

    “Pengambilan waktu piket, hari tenang, ya  paling rawan hingga coblosan nanti,” terangnya.

    Ia pun tidak mempermasalahkan jika kontestan lain menggunakan lokasi paslon yang diusungnya. Termasuk halnya, membagi sembako di lokasi kampanye paslon 01 yang diusungnya. Posko ini nanti ada nomer handpone supaya warga melaporan tentang kecurangan. 

    ” Ndak apa apa, rakyat kita sudah cerdas, jadi pendamping setia itu adalah rakyat. Jadi gambar gambar pak Andika Hendi dan Teguh Bambang hanya berdua tanpa pendamping lainnya, ” ujarnya.

    Sumber : Radio Elshinta

  • Kekurangan surat suara Pilgub Jabar di Kota Bekasi teratasi

    Kekurangan surat suara Pilgub Jabar di Kota Bekasi teratasi

    Sumber foto: Hamzah Aryanto/elshinta.com.

    Kekurangan surat suara Pilgub Jabar di Kota Bekasi teratasi
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Senin, 18 November 2024 – 19:35 WIB

    Elshinta.com – Kekurangan surat suara Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Barat di Kota Bekasi yang sempat ditemukan telah teratasi.

    Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi, Basan Saiful Nurdin mengatakan Bawaslu Kota Bekasi menemukan kekurangan surat suara Pilgub Jabar sebanyak 17.171 lembar.

    “Temuan kekurangan surat suara Pilgub ini kami dapatkan ketika petugas melakukan sortir dan lipat,” kata Basan seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Hamzah Aryanto, Senin (18/11/2024).

    Ia menjelaskan, penemuan tersebut merupakan hasil pengawasan intensif yang dilakukan oleh Panwascam dan Bawaslu Kota Bekasi selama proses sortir dan lipat.

    Kekurangan tersebut diakibatkan oleh surat suara yang rusak dan kekurangan murni.

    “Informasi mengenai kekurangan surat suara tersebut kami ketahui melalui pengawasan intensif yang kami lakukan,” paparnya.

    Meskipun terdapat kekurangan surat suara Pilgub, Basan memastikan surat suara Pilwalkot Kota Bekasi aman dan tidak mengalami kekurangan.

    Ia juga mengapresiasi kinerja KPU Kota Bekasi yang telah sigap mengatasi permasalahan tersebut.

    “KPU Kota Bekasi telah menjemput kekurangan surat suara tersebut pasca proses sortir dan lipat, sehingga kekurangan tersebut telah terselesaikan,” ujar Basan.

    Ia menekankan pentingnya memperhatikan aspek distribusi logistik, khususnya terkait penggunaan kendaraan, untuk mencegah kejadian serupa terulang.

    “Kami berharap pada hari H pencoblosan tidak ada lagi kekurangan surat suara dan distribusi dapat berjalan aman sesuai aturan,” paparnya.

    Ia berharap proses pencoblosan dapat berjalan lancar dan tertib.

    Sumber : Radio Elshinta

  • Bawaslu Langkat sosialisasi pengawasan pemilihan 

    Bawaslu Langkat sosialisasi pengawasan pemilihan 

    Sumber foto: M Salim/elshinta.com.

    Bawaslu Langkat sosialisasi pengawasan pemilihan 
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Senin, 18 November 2024 – 21:23 WIB

    Elshinta.com – Bawaslu Kabupaten Langkat, menggelar sosialisasi pengawasan pemilihan tahun 2024. Tema kewenangan Bawaslu dalam penyelesaian sengketa antar peserta pada pemilihan. Kegiatan tersebut diselenggarakan di Resto Stabat Seafood, jalan KH Zainul Arifin Stabat, Kabupaten Langkat, Senin (18/11).

    Kegiatan sosialisasi pengawasan pemilihan tahun 2024 ini dibuka Ketua Bawaslu Kabupaten Langkat, Supriadi, dimana dia menyampaikan, di Bawaslu ada dua pintu masuk untuk dugaan pelanggaran. Pertama temuan, temuan ini dapat dari pengawasan aktif dari Bawaslu dan jajaran adanya dugaan pelanggaran. Kedua adanya laporan dari masyarakat dan itu sangat diharapkan sebagai bentuk pengawasan partisipatif. 

    Kemudian dijelaskan Supriadi yang boleh melapor atas dugaan pelanggaran yakni WNI yang memiliki hak suara, pemantau pemilu yang terdaftar, dan pasangan calon. “Objeknya hak dari salah satu pasangan calon yang merasa dirugikan boleh melapor ke Bawaslu. Kemudian Bawaslu melakukan mediasi antara pelapor dan terlapor kalau tidak selesai juga maka bisa dilakukan ajudikasi,” kata Supriadi.

    Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Langkat  Muhammad Abdul Hakim menyampaikan ucapan terima kasih kepada berbagai organisasi mahasiswa, Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kabupaten Langkat, perwakilan parpol, tim LO pasangan calon.

    Selanjutnya disampaikan Hakim, kegiatan ini dilaksanakan sebagai salah satu cara  membangun komunikasi dengan elemen masyarakat secara periodik, untuk bagaimana membantu Bawaslu dalam pengawasan di masyarakat. 

    Harapan kami kepada para peserta yang hadir hari ini dapat berbagi ke orang sekitar. Kerjasama ini diharapkan tercapainya Pilkada damai dan kondusif di Kabupaten Langkat. 

    “Bantu kami untuk pengawas partisipatif, laporkan ke jajaran kami kalau ada dugaan pelanggaran, kami akan melalukan penelusuran hingga penanganan,” ujarnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, M Salim.

    Untuk melengkapi kegiatan sosialisasi Bawaslu Langkat menghadirkan dua narasumber masing-masing Ketua DPC Persatuan Alumni GMNI Kota Binjai yang juga Pemerhati Pemilu T. Muly Sembiring, dengan judul konsep penyelesaian sengketa dalam proses Pemilu dan mantan anggota Bawaslu Kota Binjai Lailatus Sururiyah, dengan judul penanganan pelanggaran

    Sumber : Radio Elshinta

  • Debat Pilkada Solo, Tim Teguh-Bambang Kecewa KPU Tak Respons Keberatan Panelis
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        18 November 2024

    Debat Pilkada Solo, Tim Teguh-Bambang Kecewa KPU Tak Respons Keberatan Panelis Regional 18 November 2024

    Debat Pilkada Solo, Tim Teguh-Bambang Kecewa KPU Tak Respons Keberatan Panelis
    Tim Redaksi
    SOLO, KOMPAS.com
    – Tim Pemenangan pasangan calon (paslon) nomor urut 01,
    Teguh Prakosa
    dan
    Bambang Nugroho
    , mengajukan protes keras kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo.
    Protes ini terkait dugaan ketidaknetralan panelis dalam penyelenggaraan debat kedua Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
    Wakil Ketua DPC PDIP Bidang Hukum, Advokasi, dan Perundang-undangan, Suharsono, mengungkapkan protes ini menjelang debat kedua yang dijadwalkan berlangsung pada Senin (18/11/2024) malam.
    Ia menjelaskan bahwa
    KPU Solo
    tidak merespons surat dari Tim Pemenangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Teguh Prakosa-Bambang Nugroho, dengan nomor 79/UM/TP-PILKADA/XI/2024.
    Surat tersebut mengangkat isu mengenai potensi ketidaknetralan anggota panelis, Prof. Dr. Winarti, yang memiliki suami, Dr. Budiman Widodo.
    Saat ini, Budiman Widodo menjabat sebagai dosen aktif di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisipol) Universitas Surakarta, di mana calon wakil wali kota nomor urut 2, Astrid Widayani, menjabat sebagai rektor.
    “Kami minta, pertama, semua pertanyaan yang dibuat oleh panelis Prof. Winarti diganti. Kedua, jika tidak memungkinkan, Prof. Winarti sebaiknya dikeluarkan dari ruang debat. Namun, hingga sekarang, kami belum mendapatkan jawaban dari KPU,” kata Suharsono sebelum debat berlangsung.
    Pantauan Kompas.com, terlihat Winarti tetap berada di ruang debat dan mengikuti proses tersebut.
    Ketika ditanya apakah paslon Teguh-Bambang akan memboikot debat kedua KPU, Suharsono menegaskan bahwa pihaknya akan tetap mengikuti debat.
    “Tidak ada boikot, kami legawa. Kami lebih memilih untuk menyampaikan visi misi dan menanggapi pertanyaan melalui debat,” jelasnya.
    Suharsono juga menyampaikan bahwa pihaknya telah melaporkan kasus ini ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) terkait potensi ketidaknetralan panelis debat.
    “Kami memiliki catatan dan protes keras ini akan kami teruskan ke Bawaslu dan DKPPU,” ujarnya.
    Meskipun demikian, proses hukum terkait laporan ini akan tetap dikawal oleh Tim Pemenangan Paslon 01.
    “Sementara itu, proses hukum mengenai ketidakadilan dan ketidaknetralan akan kami kerjakan setelah debat nanti,” tegasnya.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.