Kementrian Lembaga: Bawaslu

  • Bima Arya sebut Desk Pilkada kurangi pergerakan yang melanggar aturan

    Bima Arya sebut Desk Pilkada kurangi pergerakan yang melanggar aturan

    Kami mendapat banyak aduan dari warga melalui jalur hotline (saluran siaga, red.) di Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri). Kami sampaikan kemarin di atas 300 laporan

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagi) Bima Arya Sugiarto menjelaskan bahwa kehadiran Desk Pilkada berdampak terhadap pengurangan pergerakan-pergerakan yang terindikasi melanggar aturan Pilkada 2024.

    “Kami mendapat banyak aduan dari warga melalui jalur hotline (saluran siaga, red.) di Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri). Kami sampaikan kemarin di atas 300 laporan,” kata Bima dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.

    Ia menjelaskan bahwa sebagian aduan masyarakat adalah mengenai pelanggaran ketertiban, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), hingga pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN).

    Sementara itu, dia mengatakan bahwa peningkatan laporan terjadi karena Kemendagri bersama Komisi II DPR RI rutin menggelar rapat kerja, dan secara terbuka menyuarakan atensi mengenai prinsip netralitas.

    “Namun, tentu pr (pekerjaan rumah, red.) bagi kami adalah menindaklanjuti semua laporan-laporan tersebut,” ujarnya.

    Sebelumnya, berdasarkan data perkembangan laporan yang masuk ke Desk Pilkada pada periode 1-18 November 2024, pelanggaran ketertiban menjadi aduan terbanyak dengan mencapai 42 persen dari total 318 aduan, atau sekitar 133 aduan.

    Kemudian, laporan mengenai Bawaslu menjadi aduan terbanyak kedua yang diterima Desk Pilkada, yakni 21 persen atau 66 aduan.

    Selanjutnya, sebanyak 17 persen atau 54 aduan yang diterima Desk Pilkada merupakan isu pelanggaran netralitas ASN.

    Pewarta: Rio Feisal
    Editor: Chandra Hamdani Noor
    Copyright © ANTARA 2024

  • PDIP serahkan ke Bawaslu putuskan video Presiden dukung nomor 2 Jateng

    PDIP serahkan ke Bawaslu putuskan video Presiden dukung nomor 2 Jateng

    Syarat itu diantaranya tidak menggunakan fasilitas jabatan, kecuali pengamanan, serta mengambil cuti di luar tanggungan negara

    Jakarta (ANTARA) – Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Bidang Reformasi Hukum Ronny Salampessy menyerahkan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI terkait putusan tentang video singkat yang menampilkan Presiden Prabowo Subianto mengajak warga Jawa Tengah untuk mendukung pasangan calon nomor urut 2 Ahmad Luthfi-Taj Yasin pada Pilkada Serentak 2024.

    Pada Rabu (20/11) sore, Bawaslu siap mengumumkan hasil penelusuran informasi awal video kampanye pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah.
    “Kami sepenuhnya menyerahkan kepada Bawaslu yang nanti memutus terkait dengan video Presiden Prabowo kepada Sudara Luthfi,” kata Ronny di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Rabu.

    Dia juga menjelalskan bahwa Presiden merupakan pejabat negara. Adapun aturan terkait pejabat negara terutama presiden untuk berkampanye diatur dalam undang-undang.

    “Jadi pengertian tentang pejabat negara itu adalah merupakan pimpinan dari lembaga eksekutif maupun kekuasaan legislatif dan kekuasaan kehakiman,” ujarnya.

    Sementara itu, Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto menuturkan putusan Bawaslu mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi. “Bawasku mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi,” pungkas Hasto.

    Sebagai informasi, penelusuran Bawaslu merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 52 Tahun 2024, yang memungkinkan pejabat negara, termasuk presiden, untuk ikut dalam kampanye dengan syarat tertentu.

    Syarat itu diantaranya tidak menggunakan fasilitas jabatan, kecuali pengamanan, serta mengambil cuti di luar tanggungan negara.

    Jika dalam penelusuran ditemukan dugaan pelanggaran, Bawaslu akan menindaklanjuti-nya sesuai prosedur. Namun, jika tidak ada pelanggaran, hasil penelusuran akan dijadikan laporan pengawasan.

    Saat ini Indonesia sedang bersiap menuju masa pilkada serentak yang akan berlangsung pada 27 November 2024.

    KPU RI pada akhir September 2024 mengumumkan ada sebanyak 1.553 pasangan calon kepala daerah yang mengikuti Pilkada Serentak 2024 di 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2024

  • Tim Dharma-Kun Diduga Tempel Stiker Kampanye Tanpa Izin di Rumah Warga
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        20 November 2024

    Tim Dharma-Kun Diduga Tempel Stiker Kampanye Tanpa Izin di Rumah Warga Megapolitan 20 November 2024

    Tim Dharma-Kun Diduga Tempel Stiker Kampanye Tanpa Izin di Rumah Warga
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
     Tim pasangan calon gubernur (cagub) dan wakil gubernur (cawagub) Jakarta nomor urut 2, Dharma Pongrekun-Kun Wardana, diduga melanggar karena menempel alat peraga kampanye (APK) berupa stiker di rumah warga tanpa izin.
    “Kemarin ada dari (paslon) 02, biasa (pelanggarannya) dari stiker ada di kaca rumah orang tempel,” ucap Muh Iqbal Absal, anggota Panwascam Pademangan Divisi Penanganan Pelanggaran, saat dijumpai di kawasan Sunter, Jakarta Utara, Selasa malam (19/11/2024).
    APK itu disebut melanggar karena orang yang punya rumah merasa keberatan dan melapor ke petugas Panwascam.
    Akhirnya,
    Bawaslu Jakarta Utara
    pun memanggil pihak paslon untuk mengklarifikasi masalah tersebut.
    “Padahal orangnya enggak mau, cuma dia takut buat mencabut, akhirnya dia lapor ke kita, kita yang cabut, tapi kita panggil paslonnya karena tidak ada izin sama yang punya rumah,” terang Iqbal.
    Iqbal juga menjelaskan, pelanggaran APK tersebut memang tidak ada sanksi hukumnya.
    Namun, petugas Panwascam diberikan wewenang oleh Bawaslu untuk mencabut APK-APK yang melanggar serta menyelesaikannya dengan cepat.
    Proses penyelesaian masalah tersebut dilakukan dengan mempertemukan antara pelapor dan yang dilaporkan.
    “Sanksi hukumnya enggak ada, tapi Panwascam diberikan wewenang untuk pendamaian dengan cara sengketa cepat. Saat melapor, dua-duanya kita panggil, dan kita selesaikan. Saat ini sudah selesai,” ucap Iqbal.
    Pelanggaran APK lain yang terjadi di kawasan Pademangan adalah saling timpa spanduk paslon.
    “Bahkan, juga ada beberapa paslon saling menyatakan bahwa sengketa cepat, bahwa spanduknya ditimpa oleh spanduk lain. Ini kita selesaikan secara damai dan tepat,” pungkas Iqbal.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Bawaslu: 95.171 TPS di Pilkada Serentak 2024 Rawan DPT Bermasalah
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        20 November 2024

    Bawaslu: 95.171 TPS di Pilkada Serentak 2024 Rawan DPT Bermasalah Nasional 20 November 2024

    Bawaslu: 95.171 TPS di Pilkada Serentak 2024 Rawan DPT Bermasalah
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Badan Pengawas Pemilu (
    Bawaslu
    ) RI merilis potesi pelanggaran dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di tempat pemungutan suara.
    Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja menjelaskan, setidaknya ada 95.171 TPS yang daftar pemilih tetap-nya (DPT) berpotensi tidak memenuhi syarat.
    “95.171 TPS yang terdapat pemilih DPT yang sudah tidak memenuhi syarat,” katanya dalam keterangan pers, Rabu (20/11/2024).
    Ada berbagai hal yang menyebabkan persoalan itu muncul. Misalnya, ada warga yang tercatat masuk ke dalam DPT tapi meninggal dunia, ada pula warga yang beralih status dari warga sipil menjadi anggota TNI/Polri.
    Selain itu, Bawaslu juga memetakan lima potensi kerawanan lain yang mungkin terjadi di TPS.
    Pertama, ada 116.211 TPS yang tercatat terdapat pemilih penyandang disabilitas. Kemudian, 58.443 TPS berpotensi mendapat pemilih pindahan.
    Lalu, ada 40.635 TPS yang di dalamnya terdapat penyelenggara pemilihan, namun tercatat sebagai pemilih di luar tempatnya bertugas.
    Selanjutnya, ada 22.738 TPS yang masih menghadapi kendala jaringan internet di lokasi. Padahal, jaringan internet diperlukan untuk mengunggah data hasil pemilihan ke server KPU.
    Terakhir, ada 16.120 TPS yang berpotensi terdapat pemilih yang memenuhi syarat namun tidak terdaftar di DPT. Pemilih dalam kategori ini masuk sebagai pemilih tambahan.
    Untuk mengantisipasi kerawanan yang ada, Bawaslu mengeluarkan lima langkah pencegahan dengan cara melakukan patroli pengawasan di wilayah TPS rawan.
    Kemudian berkoordinasi dengan pemangku kepentingan terkait. Ketiga, menjalankan pendidikan politik kepada masyarakat.
    Keempat, berkolaborasi dengan pemantau, pegiat pemilu, organiasasi masyarakat dan pengawas partisipatif lainnya.
    “Kelima, menyediakan posko pengaduan masyarakat di setiap level yang bisa diakses masyarakat, baik secara offiline maupun online,” ujar Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Bawaslu Solo Terima Tiga Laporan Dugaan Pelanggaran Kampanye, Dua Selesai dan Satu Masih Proses Pengkajian
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        20 November 2024

    Bawaslu Solo Terima Tiga Laporan Dugaan Pelanggaran Kampanye, Dua Selesai dan Satu Masih Proses Pengkajian Regional 20 November 2024

    Bawaslu Solo Terima Tiga Laporan Dugaan Pelanggaran Kampanye, Dua Selesai dan Satu Masih Proses Pengkajian
    Tim Redaksi
    SOLO, KOMPAS.com
    – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Solo, Jawa Tengah, menerima tiga laporan dugaan
    pelanggaran kampanye
    terkait pemilihan kepala daerah (Pilkada) Solo 2024.
    Laporan-laporan ini diterima sejak dimulainya masa kampanye hingga sepekan menjelang masa tenang.
    “Kampanyenya tinggal beberapa hari karena tanggal 23 November adalah hari terakhir. Ada tiga laporan yang masuk ke Bawaslu,” ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi
    Bawaslu Solo
    , Poppy Kusuma, saat dihubungi melalui telepon pada Rabu (20/11/2024).


    Dari tiga laporan tersebut, dua berasal dari tim pemenangan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Solo nomor urut 1,
    Teguh Prakosa
    -Bambang “Gage” Nugroho, sementara satu laporan lainnya datang dari tim pemenangan pasangan calon nomor urut 2, Respati Ardi-Astrid Widayani.
    “Ada yang terkait bagi-bagi uang, tebus murah, dan ada juga yang mengenai alat peraga kampanye (APK). Sampai saat ini, untuk temuan belum ada. Hanya ada kegiatan yang izin tidak sesuai,” tambah Poppy.
    Poppy menjelaskan bahwa dari tiga laporan yang diterima, dua di antaranya sudah selesai karena tidak diregister atau tidak memenuhi syarat materiil pelanggaran.
    Sementara itu, satu laporan masih dalam proses pengkajian, yang berkaitan dengan dugaan bagi-bagi uang oleh salah satu pasangan calon.
    “Ini baru dalam proses pengkajian awal. Besok akan ada pengumuman terkait dugaan bagi-bagi uang oleh salah satu paslon,” ungkap Poppy.
    Satu laporan pelanggaran kampanye yang masih dalam pengkajian Bawaslu terkait dugaan pembagian uang oleh pasangan calon wali kota nomor urut 1, Teguh.
    Laporan ini diterima Bawaslu Solo dari relawan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Solo nomor urut 2, Respati Ardi dan Astrid Widayani.
    Dugaan pembagian uang tersebut terjadi di wilayah Kelurahan Buluarti, Kecamatan Pasar Kliwon, dengan nominal Rp 20.000 dan Rp 25.000, yang dilaporkan terjadi pada Selasa (5/11/2024) sekitar pukul 16.30 WIB.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Erwin Sebut Kata "Paeh" Dalam Debat Pilkada Kota Bandung, Farhan Kecewa ke Pendukung Paslon Lain
                
                    
                        
                            Bandung
                        
                        20 November 2024

    Erwin Sebut Kata "Paeh" Dalam Debat Pilkada Kota Bandung, Farhan Kecewa ke Pendukung Paslon Lain Bandung 20 November 2024

    Erwin Sebut Kata “Paeh” Dalam Debat Pilkada Kota Bandung, Farhan Kecewa ke Pendukung Paslon Lain
    Tim Redaksi
    BANDUNG, KOMPAS.com
    – Calon Wali Kota Bandung nomor urut 3, Muhammad Farhan, mengungkapkan kekecewaannya terhadap jalannya debat terakhir calon wali kota dan wakil wali kota Bandung 2024 yang berlangsung di Grand Ballroom Trans Luxury Hotel, Jalan Gatot Subroto, Kota Bandung, pada Selasa (19/11/2024).
    Kekecewaan Farhan berawal dari teriakan pendukung pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Bandung lainnya yang meneriakkan kata ‘paeh’ saat calon wakil wali kota Bandung, Erwin, menyampaikan program Universal Health Coverage (UHC) Kota Bandung.
    Farhan menilai, insiden tersebut menunjukkan kurangnya ketegasan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung dalam menegakkan aturan debat.
    “Ya, saya rasa KPU dan Bawaslu akan cukup bijak menyikapi hal itu, karena sesuai dengan ketentuan yang dibacakan dari awal dan juga disampaikan secara tertulis, bahwa pada saat menyampaikan visi dan misi, pendukung paslon, mau paslon mana pun, tidak boleh berteriak atau menyampaikan sesuatu (ketika paslon lain menyampaikan gagasan),” ungkap Farhan pada Selasa malam.
    Farhan juga mengakui bahwa Erwin, sebagai pasangannya, terprovokasi dan mengikuti teriakan dari pendukung calon lain.
    Hal ini membuat Farhan merasa perlu untuk memberikan komentar saat waktu penjelasan Erwin masih tersisa banyak.
    “Sebenarnya tidak saya perbaiki, saya menjelaskan,” jelasnya.
    Farhan berharap
    KPU Kota Bandung
    dapat bersikap adil kepada setiap pasangan calon wali kota dan wakil wali kota dalam Pilkada mendatang.
    “Sudah klir ya, kita lihat saja nantilah bagaimana penegakan peraturan tersebut,” tandasnya.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Putusan MK  No.136/ 2024 perkuat netralitas di Pilkada Serentak 2024

    Putusan MK  No.136/ 2024 perkuat netralitas di Pilkada Serentak 2024

    Sumber foto: Mus Mulyadi/elshinta.com.

    PDIP Kota Tangerang: 

    Putusan MK  No.136/ 2024 perkuat netralitas di Pilkada Serentak 2024
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Selasa, 19 November 2024 – 21:46 WIB

    Elshinta.com – DPC PDI Perjuangan Kota Tangerang menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 136/2024 perihal sanksi pidana bagi ASN, Kepala Desa dan TNI Polri yang tidak netral dalam Pilkada 2024.

    “Dengan keluarnya putusan tersebut Pemilukada diharapkan berlangsung dengan jurdil, aman, nyaman dan silaturahmi sesama anak bangsa tetap terjaga dengan baik,” tegas Gatot Wibowo, Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Tangerang kepada wartawan, Selasa (19/11).

    Gatot menuturkan, bahwa putusan MK nomor 136/2024 ini juga memperkuat berjalannya proses demokrasi yang sedang berjalan saat ini dan untuk keberlangsungan kehidupan demokrasi kedepannya.

    “Kami hari ini juga mengagendakan rekan-rekan badan partai BBHAR (Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat) audiensi dengan Bawaslu untuk menyampaikan putusan MK nomor 136/2024 tersebut,” jelasnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Mus Mulyadi.

    Gatot mengajak kepada seluruh unsur masyarakat dan elemen pegiat demokrasi yang ada untuk menyambut sukacita Pilkada ini serta mengawal dan mengawasi putusan MK tersebut.

    “Biarkan masyarakat memilih sesuai hati nuraninya, jangan takut untuk menggunakan hak pilihnya karena masyarakat saat ini sudah cerdas,” ujarnya.

    Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kota Tangerang Andri S. Permana yang juga ditugaskan DPP Partai sebagai Wakil Ketua DPRD meminta kepada ASN, Kepala Desa dan anggota TNI Polri betul-betul dapat mematuhi putusan MK nomor 136/2024.

    “Sesuai putusan MK tersebut ASN, kepala desa dan anggota TNI Polri harus netral, dan saya berharap tidak berpolitik praktis serta menjadi garda terdepan bangsa dalam menjaga keamanan, ketertiban dan pertahanan sehingga menjadi contoh bagi anak bangsa dalam mematuhi aturan itu,” tambahnya.

    Ketua Bapilu DPC PDI Perjuangan Kota Tangerang, Sumarti menegaskan pihaknya berkomitmen penuh memenangkan pasangan calon kepala daerah, Calon Gubernur dan Calon Walikota yang diusung PDI Perjuangan dan diusung oleh rakyat.

    “Kami solid untuk menangkan Airin-Ade untuk Banten dan Sachrudin-Maryono untuk Kota Tangerang, semoga Pemilukada berjalan jurdil aman dan lancar serta mematuhi peraturan dan ketentuan yang ada,” pungkasnya.

    Sumber : Radio Elshinta

  • Bawaslu: Pemilu dan pilkada tidak dilakukan dalam tahun yang sama

    Bawaslu: Pemilu dan pilkada tidak dilakukan dalam tahun yang sama

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja menyebut penyelenggaraan pemilu dan pilkada tidak dilaksanakan dalam tahun yang sama.

    Hal itu disampaikan Rahmat Bagja dalam Apel Siaga Pengawasan Masa Tenang Pemilihan Serentak 2024 di Jakarta, Rabu.

    Dia mengaku sudah menyampaikan kepada pemerintah bahwa jajarannya merasa capek ketika pemilu dan pilkada diselenggarakan dalam tahun yang sama.

    “Kasihan, panitia pengawas pemilu kecamatan (Panwascam) itu capek. Apalagi Panwascam harus berpindah dari pemilu ke pilkada,” kata Bagja.

    Ia menyebut banyak Panwascam pemilu yang tidak hadir di pilkada. Menurut dia, sudah semestinya pemilu dan pilkada dipisah.

    “Untuk memenuhi keinginan para Panwascam lanjut terus, sebagai Panwascam maka seharusnya pemilu dan pilkada kita dipisah tidak dalam satu tahun,” ujarnya.

    Awalnya, Bagja mengatakan bahwa pilkada merupakan instrumen penting dari seluruh rangkaian pemilihan. Untuk itu, pihaknya memastikan kehadiran jajarannya dalam Apel Siaga.

    Saat ini Indonesia sedang bersiap menuju masa pilkada serentak yang akan berlangsung pada 27 November 2024.

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: Guido Merung
    Copyright © ANTARA 2024

  • Wapres: Beda pendapat justru mewarnai demokrasi RI

    Wapres: Beda pendapat justru mewarnai demokrasi RI

    “Beda pilihan itu wajar, beda pendapat itu lumrah. Justru itu yang mewarnai demokrasi kita,” kata Wapres Gibran di hadapan para peserta apel.

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka mengingatkan masyarakat untuk saling menghormati perbedaan pendapat dan politik yang berlaku di alam demokrasi.

    Pernyataan tersebut disampaikan Wapres Gibran saat menyampaikan pengarahan pada Apel Siaga Pengawasan Tahapan Masa Tenang, Pemungutan, dan Perhitungan Suara Pilkada 2024 di area selatan Kawasan Monas, Jakarta Pusat, Rabu pagi.

    “Beda pilihan itu wajar, beda pendapat itu lumrah. Justru itu yang mewarnai demokrasi kita,” katanya di hadapan para peserta apel.

    Wapres mengatakan, perbedaan pandangan politik merupakan bagian dari keberagaman yang seharusnya memperkaya alam demokrasi di Tanah Air.

    “Pemahaman ini yang harus terus disampaikan kepada masyarakat,” katanya.

    Dalam kesempatan itu, Wapres juga menyerukan pesan perdamaian dengan mengajak masyarakat untuk menjaga suasana tetap kondusif.

    “Terakhir, saya ingin mengajak bapak-ibu semua untuk terus menjaga situasi kondusif ini,” katanya.

    Turut hadir dalam kegiatan itu mendampingi Wapres Gibran, di antaranya Kepala Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja dan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin beserta jajaran.

    Pewarta: Andi Firdaus, Livia Kristianti
    Editor: Guido Merung
    Copyright © ANTARA 2024

  • Wapres minta Bawaslu tak tebang pilih jalankan pengawasan Pilkada 2024

    Wapres minta Bawaslu tak tebang pilih jalankan pengawasan Pilkada 2024

    “Saya juga berharap Bawaslu dapat bersikap tegas, adil, dan tidak tebang-pilih dalam menjalankan fungsi pengawasan,” kata Wapres Gibran saat memimpin Apel Siaga Pilkada Serentak 2024 di Lapangan Monas, Jakarta Pusat, Rabu.

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) tidak melakukan tebang pilih harus bersikap adil dalam menjalankan pengawasan pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024.

    “Saya juga berharap Bawaslu dapat bersikap tegas, adil, dan tidak tebang-pilih dalam menjalankan fungsi pengawasan,” kata Wapres Gibran saat memimpin Apel Siaga Pilkada Serentak 2024 di Lapangan Monas, Jakarta Pusat, Rabu.

    Wapres menekankan bahwa Bawaslu harus bersikap tegas dalam menjalankan pengawasan, serta meningkatkan sinergi dengan lembaga lainnya, seperti KPU, TNI, Polri, Kejaksaan Agung, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), serta seluruh komponen masyarakat.

    Selain itu, Wapres Gibran mengimbau agar pelaksanaan masa tenang Pilkada pada 24-26 November 2024, serta hari pemungutan suara pada 27 November mendatang dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    “Terus kawal proses Pilkada ini, mulai dari pencoblosan, proses perhitungan, sampai penetapan,” imbau Gibran.

    Jika ada sengketa terhadap hasil suara Pilkada, Gibran juga meminta agar proses gugatan itu dikawal penuh, sehingga semua pihak mendapatkan haknya dan bisa mengajukan gugatan tersebut sesuai aturan yang berlaku.

    Sebelum menutup sambutannya, Gibran mengimbau netralitas harus terus dijaga agar pesta demokrasi bisa berjalan lancar dan menghasilkan pemimpin daerah yang sesuai dengan harapan dan pilihan rakyat.

    Adapun Pilkada Serentak 2024 akan diikuti oleh 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.

    Pewarta: Mentari Dwi Gayati/Livia Kristianti
    Editor: Guido Merung
    Copyright © ANTARA 2024