Kementrian Lembaga: Bawaslu

  • Pemilu Ibarat Medan Tempur yang Tidak Rata

    Pemilu Ibarat Medan Tempur yang Tidak Rata

    Jember (beritajatim.com) – Tujuan awal pemilihan umum sebagai sebagai fase regenerasi kepemimpinan secara nasional masih belum ideal. Pemilu justru menjadi kompetisi politik yang tak sehat.

    Hal ini dikemukakan Muhammad Khozin, legislator DPR RI dari Daerah Pemilihan Jember dan Lumajang, Jawa Timur, usai sosialisasi dan pendidikan pemilu berkelanjutan tahun 2025 yang digelar Komisi Pemilihan Umum, di Hotel Aston, Jember, Minggu (11/5/2025).

    “Pada praktiknya, pemilu menjadi medan tempur yang tidak rata, menjadi kompetisi yang tidak rata dan tidak sehat,” kata Khozin.

    Ada banyak persoalan yang dihadapi dalam penyelanggaraan pemilu. “Di daerah pemilihan kami di Jember banyak temuan. Isu utama yang yang paling mencuat itu terkait netralitas penyelenggara, baik itu Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) atau KPU.(Komisi Pemilihan Umum),” kata Khozin.

    Khozin mengatakan, senyampang penyelenggara tidak bisa berlaku netral dan profesional, maka pemilu yang jujur dan adil akan susah ditegakkan. “Jadi harus jelas: ada peserta, pengawas, penyelenggara. Ini harus memiliki ruang lingkup kerja dan limitasi yang jelas,” katanya.

    Khozin tidak ingin pemilu dengan biaya tinggi tidak diikuti dengan penyelenggaraan yang jurdil. “Kita tidak mau high cost low impact ya. Cost-nya besar tapi impact pelaksanaan pemilu yang jurdil itu tidak terlaksana. Jadinya meaningless, tidak bermakna atau minim makna yang bisa didapatkan,” katanya.

    Saat ini pemerintah dan DPR RI tengah melakukan kajian dan diskusi untuk merevisi undang-undang kepemiluan agar tak muncul lagi persoalan yang sama terus-menerus. “Tentunya menjadi komitmen kita bersama legislatif dan eksekutif yang ingin mengurai ini semua untuk dicarikan formulasi yang terbaik,” kata Khozin.

    Khozin menyebut banyak opsi model dan sistem penyelenggaraan pemilu. Namun ia belum berani menyimpulkan, karena saat ini pemerimtah dan DPR RI tengah meminta pendapat dari praktisi dan pemerhati pemilu.

    “Sistem adalah bagian dari solusi. Jadi sekarang belum berbicara sistemnya dulu. Kita berbicara fenomena empiris di lapangan. Kita urai dulu problem dan gejalanya,” kata politisi Partai Kebangkitan Bangsa ini.

    Ada dua klaster isu masalah, yakni populis dan politis. “Isu politis terkait dengan isu seperti parliamnet thresholds, presidential threshold, sistem pemilu, pembagian daerah pemilihan. Sementara isu populis terkait money politics, partisipasi publik, dan netralitas penyelenggara,” kata Khozin.

    Terkait isu poltik uang, Khozin sepakat, jika masyarakat tak bisa dikambinghitamkan. “Ini menjadi PR dan tanggung jawab kita bersama, eksekutif, legislatif, partai politik, maupun masyarakat. Jadi, kita tidak bisa kemudian egois. Ego sektoral itu harus kita buang jauh-jauh,” katanya.

    “Masyarakat tidak mungkin menjadi permisif terkait money politics, jika kesempatan itu tidak disediakan. Namun sebaliknya, partai politik tidak mungkin menyiapkan kesempatan itu jika tidak dihadapkan pada tidak adanya pilihan lain,” kata Khozin.

    Sistem merit di partai politik dalam menentukan caleg, menurut Khozinm seringkali berbenturan dengan opini masyarakat.

    “Di satu sisi partai dihadapkan pada tuntutan bahwa kaderisasi harus berjalan, dan kader utama itu harus menjadi skala prioritas. Tapi di sisi yang lain, ada efek sosial, elektoral, termasuk finansial yang juga berpengaruh,” kata Khozin.

    “Faktor sosial dan finansial itu tidak selalu beririsan dengan pola kaderisasi. Akhirnya banyak kader yang kutu loncat, yang ketika terpilih tidak memperhatikan besar dan tidaknya partai, tidak memperhatikan konstituen partai,” kata Khozin. [wir]

  • Legislator DPR RI dari Jember Beberkan Kelemahan Pemilu

    Legislator DPR RI dari Jember Beberkan Kelemahan Pemilu

    Jember (beritajatim.com) – Muhammad Khozin, legislator DPR RI dari Daerah Pemilihan Jember dan Lumajang, Jawa Timur, membeberkan sejumlah kelemahan dalam penyelenggaraan pemilu yang membutuhkan pembenahan.

    Salah satu kelemahan yang menjadi isu adalah soal batasan dan definisi politik uang. “Secara normatif, money politics itu ada batasan nominal. Kalau enggak salah Rp 50 ribu, dilaksanakan pada saat masa kampanye,” kata Khozin, dalam sosialisasi dan pendidikan pemilu berkelanjutan tahun 2025 yang digelar Komisi Pemilihan Umum, di Hotel Aston, Jember, Minggu (11/5/2025).

    “Nah, ketika kita melaksanakan pemberian uang tidak pada masa kampanye, maka itu tidak masuk politik uang. Atau kita memberikan tidak dalam bentuk uang, dalam bentuk voucher, secara makna itu tidak termasuk politik uang. Tapi secara substantif sebetulnya itu kan akal-akalan,” kata Khozin.

    Hal seperti itu, menurut Khozin, harus diperbaiki melalui perubahan aturan dengan substansi. Praktk politik uang bukan hanya dalam bentuk uang tunai.

    “Dalam bentuk apapun senyampang itu pemberian, baik uang, kupon, barang, kerudung, baju, segala macam yang bertujuan mendapatkan feedback suara, itu termasuk money politics,” kata politisi asal Partai Kebangkitan Bangsa ini.

    Isu politik uang menjadi pekerjaan rumah bersama pemerintah, partai politik, parlemen, organisasi kemasyarakatan, dan masyarakat sendiri. Khozin mengaku pernah berdiskusi dengan anggota DPR RI yang hanya menemui konstituen di daerah pemilihan lima tahun sekali, jelang pemilu.

    Alasan yang disodorkan sang anggota Dewan mengejutkan Khozin,. “Pemilu berapa tahun sekali? Lima tahun. Ya sudah turunnya lima tahun sekali. Tidak ada balas budi, karena mereka pilih saya setelah saya kasih uang,” kata sang anggota Dewan ditirukan kembali oleh Khozin.

    Awalnya Khozin prihatin mendengar penjelasan sang anggota DPR RI itu. Hatinya berontak. “Kalau anggota DPR RI semua kayak begini kan, apa yang menjadi harapan masyarakat?” katanya.

    Kendati tidak bisa menerima dalih itu, Khozin bisa memahami setelah menemui perbedaan nasib antara anggota DPR RI yang tidak pernah menyapa konstituen namun membagikan uang dan barang jelang pemilu, dengan anggota DPR RI yang rajin mendatangi konstituen selama lima tahun duduk di Senayan.

    Anggota DPR RI yang jarang menemui konstituen justru terpilih. “Mereka punya pemikiran: saya kan sudah kasih uang, kamu kasih suara. Selesai. Ibarat di pasar, itu kan sudah jual beli. Dalam fikihnya itu sudah sama-sama rida,” kata Khozin.

    “Jadi ketika Anda (masyarakat) mendatangi si calon yang sudah terpilih ini, untuk meminta sesuatu, dia membatin: ‘kemarin kamu memilih saya, sudah saya kasih’. Itu realitas kita. Kalau selama fenomena itu masih tetap lestari, jangan harap wakil-wakil kita itu bisa mendengar dan punya empati yang tinggi kepada kita,” kata Khozin/

    Isu lainnya adalah soal perusakan terhadap alat peraga kampanye yang sulit dijerat hukum pidana, karena membutuhkan saksi dan bukti, terutama bukti otentik berupa video. Hal ini sulit dipenuhi oleh peserta pemilu.

    “Misalkan Bawaslu menindak laporan dengan saksi dan bukti yang tidak lengkap dan tidak jelas, malah dilaporkan ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu). Mereka cisa ditegur, bahkan bisa diberhentikan,” kata Khozin.

    Padahal, menurut Khozin, semua pemangku kepentingan, termasuk KPU dan Bawaslu, menginginkan pemilu yang jujur dan adil. “Tapi apalah daya, ketika aturan itu tidak cukup mengatur secara detail, maka mereka tidak bisa bergerak di luar aturan.,” katanya.

    Saat ini Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, dan DPR RI Komisi II sedang melakukan kajian bersama dan memitigasi persoalab-persoalan yang muncul pada saat pemilu.

    “Jadi apa sih masalah kita ini sekarang? Apakah sistemnya? Apakah sumber daya manusianya? Apakah pola evaluasinya? Apakah penganggarannya?” kata Khozin. Di sinilah revisi undang-undang kepemiluan diperlukan.

    Khozin menyadari revisi undang-undang tidak akan menjamin pelaksanaan pemilu yang lebih baik dan demokratis.

    “Satu-satunya yang pasti dalam politik adalah ketidakpastian. Ini urusan muamalah (kemasyarakatan). Bukan urusan masalah akidah, bukan masalah keyakinan. Yang selalu pasti dengan keyakinan itu adalah keimanan. Kalau ini kan bukan keimanan tapi rasionalitas,” katanya.

    “Undang-undang tidak sama dengan keyakinan kita melihat Alqur’an, Undang-undang itu harus selalu relevan dengan tantangan dan kondisi zaman terbaru. Oleh sebab itu undang-undang dasar saja ada yang namanya amandemen, undang-undang ada yang namanya revisi,” kata Khozin.

    Semua perubahan itu, kata Khozin, merupakan bagian untuk membuat aturan perundang-undangan lebih relevan. “Tidak statis, tapi dinamis. Kita semua tidak ada yang bisa menjamin. Tapi setidaknya dalam kajian akademik kita bisa melakukan analisis,” katanya. [wir]

  • Bawaslu usul fungsi quasi peradilan dalam revisi UU Pemilu

    Bawaslu usul fungsi quasi peradilan dalam revisi UU Pemilu

    Transparansi penanganan pelanggaran administrasi melalui sistem informasi digital yang memungkinkan publik memantau proses, memperkuat kepercayaan publik terhadap proses hukum pemilu

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengusulkan agar lembaganya diberi fungsi quasi peradilan dalam penanganan perkara pemilu dan pemilihan melalui revisi Undang-Undang Pemilu dan Pemilihan.

    Usulan ini bertujuan memperkuat posisi putusan Bawaslu agar bersifat mengikat (binding) dan menjadi bagian dari sistem penegakan hukum pemilu yang terintegrasi.

    “Juga, adanya penegasan kewajiban kepatuhan hukum menindaklanjuti putusan Bawaslu dan badan peradilan, lalu mengedepankan sanksi administrasi dibandingkan dengan sanksi pidana,” kata Bagja dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.

    Menurutnya, selama ini putusan Bawaslu sering kali dipandang hanya sebagai rekomendasi, padahal dalam sejumlah perkara, keputusan Bawaslu seharusnya bisa menjadi dasar hukum yang mengikat, khususnya dalam pelanggaran administrasi pemilu dan pemilihan.

    Ia menambahkan desain penegakan hukum pemilu yang ideal seharusnya membentuk kerangka hukum yang saling terhubung antara penyelesaian pelanggaran administrasi di Bawaslu, gugatan tata usaha negara (TUN) pemilu di Pengadilan TUN, dan perselisihan hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).

    “Jenis upaya penegakan hukum yang satu menjadi pijakan untuk dapat mengajukan upaya penegakan hukum lanjutan atau lainnya atau upaya penegakan hukum yang satu menjadi dasar formil untuk dapat diperiksa dan diputus dalam upaya penegakan hukum selanjutnya atau lainnya,” ujarnya.

    Dia menilai pemilu sebagai pilar demokrasi membutuhkan sistem pengawasan yang lebih kuat, proaktif, dan responsif terhadap kompleksitas kontestasi politik modern, termasuk tantangan politik uang, disinformasi digital, dan keterlibatan aparatur negara.

    ‘’Transparansi penanganan pelanggaran administrasi melalui sistem informasi digital yang memungkinkan publik memantau proses, memperkuat kepercayaan publik terhadap proses hukum pemilu,’’ jelas Bagja.

    Sementara itu, Ketua KPU Mochammad Afifudin mengakui pemilu dan pemilihan yang serentak pada 2024 berdampak terhadap kesiapan penyelenggara pemilu. Tahapan kedua pesta demokrasi tersebut sangat berdekatan dan beririsan.

    ”Tahapan pemilu belum selesai sudah lanjut masuk tahapan pemilihan. Desain keserentakan membuat penyelenggara harus berkejaran dengan waktu dan membagi konsentrasi kepada pemilu dan pemilihan,” pungkas Afifuddin.

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025

  • Khofifah apresiasi KPU-Bawaslu atas suksesnya Pilkada Jatim 2024

    Khofifah apresiasi KPU-Bawaslu atas suksesnya Pilkada Jatim 2024

    Surabaya (ANTARA) – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengapresiasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jatim atas suksesnya penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang berlangsung aman, lancar, dan kondusif.

    “Apresiasi sebesar-besarnya kepada seluruh jajaran penyelenggara pilkada, mulai dari tingkat TPS hingga provinsi yang telah menunjukkan dedikasi luar biasa,” kata Khofifah dalam keterangan diterima di Surabaya, Jawa Timur, Sabtu.

    Menurut dia, keberhasilan penyelenggaraan Pilkada 2024 di Jatim tidak lepas dari kerja keras, cerdas, dan profesional seluruh petugas penyelenggara, baik dari KPU maupun Bawaslu.

    Khofifah juga memberikan apresiasi atas langkah transparan KPU dan Bawaslu Jatim yang telah mengembalikan sisa anggaran penyelenggaraan pilkada ke kas daerah.

    KPU Jatim mengembalikan Rp127,62 miliar dari total dana hibah sebanyak Rp845 miliar. Sementara Bawaslu Jatim mengembalikan Rp35,27 miliar dari total dana Rp111,35 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jatim.

    “Ini menunjukkan profesionalitas pengelolaan anggaran sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), di mana sisa dana wajib dikembalikan maksimal tiga bulan setelah penetapan pasangan calon,” ujarnya.

    Pilkada Serentak 2024 di Jawa Timur meliputi Pemilihan Gubernur serta Pemilihan Bupati dan Wali Kota di 38 kabupaten/kota se-Jatim.

    Khofifah berharap, usai pilkada, KPU dan Bawaslu Jatim tetap solid dalam menjalankan tugasnya, terutama dalam memperkuat pendidikan politik kepada masyarakat.

    “Mari bersama membangun kolaborasi yang konstruktif untuk demokrasi berkualitas di Jawa Timur,” tuturnya.

    Pewarta: Willi Irawan
    Editor: Rangga Pandu Asmara Jingga
    Copyright © ANTARA 2025

  • KPU dan Bawaslu Jatim Kembalikan Sisa Anggaran Pilgub Rp162,9 M, Apa Kata Khofifah?

    KPU dan Bawaslu Jatim Kembalikan Sisa Anggaran Pilgub Rp162,9 M, Apa Kata Khofifah?

    Surabaya (beritajatim.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur mengembalikan sisa anggaran penyelenggaraan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jatim 2024 ke kas daerah dengan total mencapai Rp162,902 miliar. Langkah ini mendapat apresiasi dari Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa.

    Sisa anggaran tersebut merupakan Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SILPA) dari dana hibah yang dialokasikan Pemerintah Provinsi Jatim kepada KPU dan Bawaslu untuk mendukung pelaksanaan Pilkada serentak 2024.

    KPU Jatim tercatat mengembalikan dana sebesar Rp127.624.375.184 dari total hibah Rp845 miliar. Sedangkan Bawaslu Jatim mengembalikan Rp35.277.978.169 dari hibah senilai Rp111.354.383.000.

    “Apresiasi saya ucapkan kepada KPU dan Bawaslu Jatim karena sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), pengembalian anggaran sisa dana hibah yang tidak terserap paling lambat tiga bulan setelah penetapan pasangan calon,” kata Gubernur Khofifah di Samarinda, Sabtu (10/5/2025).

    Ia juga memuji profesionalitas penyelenggara Pilkada yang turut memastikan proses berjalan aman dan kondusif di 38 kabupaten/kota se-Jawa Timur. Menurutnya, kerja keras jajaran di semua tingkatan, mulai dari TPS hingga provinsi, sangat menentukan keberhasilan Pemilu tahun ini.

    “Aman dan lancarnya Pilkada 2024 tak lepas dari kerja keras, kerja cerdas, dan kerja ikhlas dari semua penyelenggara. Ini wujud tanggung jawab dan integritas dalam membangun demokrasi di Jawa Timur,” ucap Khofifah.

    Gubernur Khofifah berharap KPU dan Bawaslu Jatim terus menunjukkan komitmen dalam meningkatkan kualitas demokrasi melalui pendidikan politik dan tata kelola keuangan yang akuntabel.

    “Mari bersama-sama membangun pemikiran dan kolaborasi yang konstruktif bagi demokrasi berkualitas di Jawa Timur,” pungkasnya. [tok/beq]

  • Kami Tak Punya Waktu untuk Cek Ijazah Peserta Pemilu Asli Apa Tidak

    Kami Tak Punya Waktu untuk Cek Ijazah Peserta Pemilu Asli Apa Tidak

    GELORA.CO – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, mengakui bahwa mereka mengalami keterbatasan waktu dan kewenangan dalam memverifikasi keaslian dokumen ijazah para peserta pemilu.

    Hal itu disampaikan saat dirinya berbicara dalam diskusi bertajuk Kupas Tuntas Rencana Revisi Undang-Undang Pemilu dan Pemilihan yang digelar di kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis (8/5).

    Afif menjelaskan, dalam proses penyelenggaraan pemilu, terdapat sejumlah tantangan teknis yang tak selalu bisa dikendalikan KPU. Salah satunya berkaitan dengan verifikasi ijazah.

    “Ya tadi itu kata Mas Bagja, ijazah kah, apa. Kadang-kadang kami juga punya kurang waktu untuk kemudian dan kurang kewenangan juga untuk menyatakan ijazah ini asli apa tidak. Keringetan kami juga gak selesai juga, satu,” kata Afif di forum tersebut.

    Ia menegaskan bahwa semua pihak harus jujur dalam mengikuti pemilu. Afif mencontohkan persoalan kejujuran terkait latar belakang hukum peserta.

    “Kedua, mohon maaf, saya harus sampaikan. Semuanya harus jujur dong. Kalau mantan terpidana, bilang mantan terpidana. Sehingga nyortirnya jelas. Sehingga kalau kemudian mantan terpidana lebih lima tahun, dia harus iklan dulu menyampaikan ke publik. Kalau orang gak pernah ngaku kemudian belakangan ketahuan, salah lagi KPU-nya,” sambungnya.

    Afif berharap, dalam revisi Undang-Undang Pemilu mendatang, hal-hal teknis seperti ini bisa diatur lebih jelas agar penyelenggara tidak dibebani hal-hal yang berada di luar kewenangannya.

  • Modus baru rekayasa penangkapan paslon lebih bahaya dari politik uang

    Modus baru rekayasa penangkapan paslon lebih bahaya dari politik uang

    Sumber foto: Istimewa/elshinta.com

    PSU Bengkulu Selatan:

    Pengamat: Modus baru rekayasa penangkapan paslon lebih bahaya dari politik uang
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Rabu, 07 Mei 2025 – 22:11 WIB

    Elshinta.com – Pengamat politik Yusak Farchan menyebut modus baru dugaan kejahatan pilkada yang terjadi dalam pelaksanaan PSU Bengkulu Selatan, Sabtu 19 April lalu, lebih berbahaya dari politik uang.

    Direktur Citra Institute ini menyatakan, modus baru berupa rekayasa penangkapan terhadap cawabup nomor 2 Ii Sumirat, masuk dalam kategori kejahatan besar dengan dampak yang luar biasa.

    “Politik uang bersifat transaksional antara paslon atau timses dengan pemilih, jadi tidak ada unsur kekerasan di situ, malah sukarela. Sementara yang terjadi di Bengkulu Selatan ini operasi kekerasan sekaligus fitnah oleh kubu paslon lain untuk memengaruhi pemilih,” kata Yusak, kepada wartawan, Rabu (7/5).

    Menurut Yusak, tujuan dari dua jenis kejahatan pilkada tersebut sama, yakni untuk memengaruhi perilaku pemilih. Namun dari segi dampak, lanjutnya, modus rekayasa penangkapan seorang calon lebih berbahaya karena mengancam hidup dan kebebasan yang telah dijamin sepenuhnya di dalam konstitusi.

    “Kita sepakat bahwa politik uang merusak demokrasi. Tapi kasus ini lebih parah lagi, karena di samping merusak demokrasi juga mengancam hak asasi,” ungkapnya.

    Yusak meminta Bawaslu RI dan Mahkamah Konstitusi (MK) mengusut dan menindak tegas kasus tersebut serta tidak menganggapnya sebatas pelanggaran biasa.

    Terlebih kasus itu baru pertama terjadi sepanjang sejarah pelaksanaan pilkada di Indonesia di mana jika dibiarkan berpotensi terulang di kemudian hari. “Jangan kasih ruang penjahat demokrasi model ini, mesti dihukum berat. Dan karena ini lebih jahat dari politik uang, maka kubu yang melakukan layak didiskualifikasi,” tegasnya.

    Diberitakan, calon wakil bupati Bengkulu Selatan nomor urut 2 Ii Sumirat menjadi korban rekayasa penangkapan pada malam pelaksanaan PSU Bengkulu Selatan, Jumat (18/4), atau 9 jam sebelum pencoblosan. Disebutkan, Ii Sumirat ditangkap polisi karena kasus korupsi. Narasi serupa terus dihembuskan secara terorganisir hingga ke lokasi-lokasi TPS.

    Paslon nomor 2  Suryatati-Ii Sumirat merasa dirugikan atas peristiwa tersebut. Mereka mengklaim banyak simpatisan 02 yang tidak datang ke TPS atau mengalihkan dukungan ke paslon lain akibat termakan hoaks.

    Sumber : Elshinta.Com

  • Eks Kader PDIP Saeful Bahri Mangkir jadi Saksi di Sidang Hasto Hari Ini

    Eks Kader PDIP Saeful Bahri Mangkir jadi Saksi di Sidang Hasto Hari Ini

    Bisnis.com, JAKARTA — Eks Narapidana dan Kader PDI Perjuangan (PDIP) Saeful Bahri absen dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap dan perintangan Hasto Kristiyanto.

    Berdasarkan pantauan Bisnis di ruang sidang, awalnya jaksa penuntut umum (JPU) mengungkap bahwa pihaknya bakal menghadirkan dua saksi yakni eks Anggota DPR fraksi PDIP, Riezky Aprilia dan Saeful Bahri. Hanya saja, jaksa menyebut bahwa Saeful Bahri batal hadir dalam persidangan kali ini.

    “Sedianya hari ini kami menghadirkan 2 orang saksi, namun sampai dengan saat ini yang sudah terkonfirmasi hadir 1 orang saksi,” ujar jaksa di ruang sidang, Rabu (7/5/2025).

    Jaksa menambahkan, Saeful Bahri telah mengirimkan surat keterangan tidak bisa hadir kepada JPU. Surat itu kemudian disampaikan ke majelis hakim PN Tipikor, Jakarta Pusat.

    “Untuk saksi Saeful Bahri kami ada terima surat dari yang bersangkutan tidak bisa hadir, izin kami sampaikan kepada yang mulia suratnya,” tambah Jaksa.

    Sekadar informasi, nama Saeful Bahri disorot publik usai rekaman teleponnya dengan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina diungkap di sidang Hasto pada Kamis (24/4/2025).

    Dalam rekaman itu, Saeful menyampaikan kepada Tio bahwa Hasto menjadi garansi dalam polemik pengganti antar waktu (PAW) Harun Masiku. Di samping itu, Saeful juga menyinggung PAW Harun Masiku merupakan ‘perintah Ibu’.

    “Tadi Mas Hasto telepon lagi, ‘bilang ke Wahyu [eks Komisioner KPU], ini garansi saya, ini perintah dari Ibu dan garansi saya’. Jadi bagaimana caranya supaya [PAW] ini terjadi,” ujar Saeful dalam rekaman itu.

  • Wacana “E-Voting” untuk Pemilu di Indonesia: Antara Digitalisasi dan Infrastruktur yang Tak Merata

    Wacana “E-Voting” untuk Pemilu di Indonesia: Antara Digitalisasi dan Infrastruktur yang Tak Merata

    Wacana “E-Voting” untuk Pemilu di Indonesia: Antara Digitalisasi dan Infrastruktur yang Tak Merata
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Wacana
    e-voting
    untuk pemilihan umum presiden, legislatif, hingga kepala daerah dimunculkan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR-RI, Senin (5/5/2025).
    Dia mengatakan, sistem e-voting sudah teruji di 1.910 pemilihan kepala desa yang diterapkan di 16 provinsi sejak 2013-2023.
    “Jadi, e-voting ini memungkinkan, sudah berjalan dengan lancar tidak bermasalah. Nah, karena itu, begitu landasan aturannya sudah jelas, panduannya sudah ada, kita dorong Pilkades ini secara digital,” ujar Bima.
    Kelancaran proses e-vote ini menjadi dasar agar pemilihan umum bisa dilakukan dengan mekanisme yang sama.
    “Ini bisa jadi dasar bagi kita untuk melangkah ke babak baru, Pilkada, atau Pileg, atau Pilpres secara digital,” ucap dia.
    Namun, di tengah wacana tersebut, e-voting memiliki sejumlah tantangan, baik dari sisi fasilitas,
    infrastruktur
    , hingga prakondisi kepercayaan masyarakat terhadap sistem yang baru ini.
    Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Afifuddin merespons wacana pemerintah terkait sistem e-voting.
    Dia mengatakan, perlu ada persiapan khusus lagi agar sistem e-voting bisa diterapkan di Indonesia.
    Namun, sebagai pelaksana undang-undang, KPU akan berusaha maksimal jika hal tersebut merupakan mandat dari konstitusi.
    “Kalau KPU ini kan melaksanakan aturan saja, kalau pun itu dilakukan harus ada persiapan dan lain-lain. Kita ikutin nanti bagaimana UU mengatur,” ujar Afifuddin, saat ditemui di Kantor DKPP, Jakarta, Selasa (6/5/2025).
    Meski sudah menjadi wacana, KPU saat ini belum pernah melakukan simulasi terkait e-voting tersebut.
    “Belum kalau di KPU, mungkin di Pilkades saja,” ujar dia.
     
    Ketua Badan Pengawas
    Pemilu
    (Bawaslu) Rahmat Bagja mengatakan, yang terpenting dalam wacana penerapan e-voting adalah adanya kepercayaan masyarakat terhadap sistem yang dikeluarkan oleh penyelenggara
    pemilu
    .
    Hal ini dinilai harus menjadi dasar, apakah e-voting bisa diterapkan segera, atau harus membangun kepercayaan terlebih dahulu.
    Walakin, berkaca dengan sistem informasi rekapitulasi (Sirekap) yang dikeluarkan KPU pada pemilu 2024, masyarakat akan sulit untuk percaya dengan satu kali penerapan saja.
    “Sirekap saja dipersoalkan, nanti ramai demo berjilid-jilid,” ujar dia.
    Selain itu, infrastruktur juga menjadi sorotan Bawaslu karena dinilai masih banyak daerah yang belum mendapatkan akses dasar listrik.
    Oleh sebab itu, dia menginginkan agar pemerintah bisa memenuhi kebutuhan infrastruktur terlebih dahulu sebelum menerapkan rencana e-voting.
    “Jangan dulu (rencana e-voting), kita bicara tentang infrastrukturnya dulu,” tutur dia.
    Hal senada diungkap oleh Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, Neni Nur Hayati.
    Dia mengatakan, masih banyak pekerjaan rumah terkait infrastruktur jika sistem e-voting ini akan diterapkan dalam pemilihan presiden, legislatif, hingga kepala daerah.
    Selain itu, harus ada kesepakatan politik para peserta pemilu untuk menggunakan sistem tersebut.
     
    “Tantangan yang cukup berat adalah kesiapan sumber daya manusia, infrastruktur digital yang belum merata, dan kesepakatan politik dari semua peserta pemilu,” kata Neni.
    “Saat ini, teknologi digital seperti Sirekap yang sudah digunakan, namun belum bisa menggantikan rekapitulasi manual sepenuhnya. Termasuk juga bagaimana kesiapan anggaran,” tambah dia.
    Namun, Neni menilai konsep e-voting harus tetap dikembangkan, karena bisa menjadi solusi transparansi penyelenggaraan pemilu.
    Meski begitu, Neni kembali menekankan, jika e-voting tidak disiapkan dengan matang, sistem ini akan berbalik menjadi boomerang yang menyerang kredibilitas penyelenggaraan pemilu.
    “Evaluasi Pemilu 2024 pada penggunaan Sirekap saya kira ini menjadi pengalaman berharga bagaimana potensi karut-marut Sirekap yang tadinya hanya menjadi alat bantu tetapi menjadi polemik karena ketidaksiapan sistem yang kuat di penyelenggara pemilu,” ujar dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Bawaslu Maluku: MK tolak permohonan PHPU oleh Amus-Hamsah

    Bawaslu Maluku: MK tolak permohonan PHPU oleh Amus-Hamsah

    Ambon (ANTARA) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Maluku menyatakan, Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Buru Selatan, Amus Besan-Hamsah Buton.

    “Putusan nomor 314/PHPU.BUP-XXIII/2025 itu dibacakan langsung oleh Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidangnya, hari ini (5/5). Intinya, MK menolak permohonan pemohon. Dengan demikian, Surat Keputusan (SK) KPU Buru Selatan pasca Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan Penghitungan Suara Ulang (PSSU) dinyatakan sah itu tetap berlaku,” kata Ketua Bawaslu Maluku Subair, di Ambon, Senin.

    Penolakan ini sekaligus menegaskan bahwa hasil pemilu di Kabupaten Buru Selatan telah berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku, meskipun sebelumnya sempat diwarnai sengketa dan pelaksanaan PSU serta PSSU di sejumlah TPS.

    Dalam pertimbangan hukum yang disampaikan Hakim Konstitusi Arief Hidayat, permohonan pemohon dinilai tidak memenuhi syarat formal karena ketidakjelasan dalilnya.

    Permohonan yang diajukan meminta pembatalan Keputusan KPU Kabupaten Buru Nomor 57 Tahun 2025, khususnya terkait hasil perolehan suara di TPS 2 Desa Debowae, Kecamatan Waelata, dan TPS 19 Desa Namlea, Kecamatan Namlea. Namun, Mahkamah menilai permohonan tersebut tidak disertai dengan petitum yang lengkap.

    Pemohon hanya meminta pembatalan hasil perolehan suara tanpa mengajukan langkah lanjutan seperti Pemungutan Suara Ulang (PSU) atau Penghitungan Ulang Surat Suara (PUSS).

    Menurut Mahkamah, hal ini berpotensi menghilangkan hak pilih warga di TPS yang bersangkutan. Lebih lanjut, Mahkamah juga menemukan adanya pengulangan permohonan (redundansi) dalam petitum angka 5, Pemohon mencantumkan hasil PSU TPS 02 Desa Debowae dua kali.

    Redundansi ini menimbulkan ketidakjelasan mengenai maksud sebenarnya dari Pemohon, serta berpotensi menyebabkan suara dihitung dua kali.

    Sementara Ketua KPU Buru Walid Aziz mengatakan, dengan ditolaknya permohonan hasil PSU oleh Mahkamah Konstitusi, dengan demikian, KPU Kabupaten Buru akan segera menetapkan Ikram Umasugi-Sudarmo sebagai Bupati dan Wakil terpilih.

    “Sesuai ketentuan, penetapan tersebut akan dilakukan paling lambat tiga hari setelah KPU menerima salinan putusan dari Mahkamah Konstitusi,” ucap Walid.

    Sebelumnya, perkara ini diajukan oleh pasangan calon Amus Besan dan Hamza Buton melalui gugatan Nomor 174/PHPU.BUP-XXIII/2025.

    Mereka menduga adanya pelanggaran dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buru 2024 yang berdampak pada perolehan suara mereka.

    Dalam gugatannya, pemohon menuding terjadi penggelembungan suara sebanyak enam suara dalam Formulir C.Hasil-Salinan. Selain itu, Ketua KPU Buru diketahui mencoblos di TPS 21, meski namanya tidak tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), maupun Daftar Pemilih Khusus (DPK).

    Pewarta: Winda Herman
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025