Kementrian Lembaga: Bawaslu

  • Bawaslu: Putusan terkait Presiden kampanye tak perlu surat Kemensetneg

    Bawaslu: Putusan terkait Presiden kampanye tak perlu surat Kemensetneg

    Kami juga menemukan bahwa video dibuat pada hari libur, sehingga tidak perlu surat keterangan, karena Presiden juga tidak sedang cuti saat melakukan itu

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan bahwa keputusan terkait video Presiden Prabowo Subianto yang mengampanyekan pasangan calon nomor urut 2 Ahmad Luthfi-Taj Yasin dalam Pilkada Jateng 2024, tidak perlu menunggu surat keterangan dari Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).

    Ia mengatakan, Bawaslu tidak memerlukan surat keterangan dari Kemensetneg terkait aktivitas kampanye yang dilakukan Presiden, guna memutuskan kasus dugaan pelanggaran kampanye oleh pejabat negara.

    “Tidak perlu tunggu surat Kemensetneg untuk memutuskan, kami berdasarkan penelusuran sesuai Pasal 70 Ayat 2 Undang-Undang Pemilihan jo Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 52 /PUU-XXII/2024,” kata Rahmat dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, terkait video singkat yang menampilkan Presiden Prabowo Subianto saat mengajak warga Jawa Tengah (Jateng) untuk mendukung pasangan calon gubernur Ahmad Luthfi-Taj Yasin.

    Mulai dari melibatkan pendapat ahli, menelusuri isi video, meminta keterangan calon gubernur yang bersangkutan, mengecek Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (SIKADEKA) KPU, serta tindakan lainnya.

    “Kami juga menemukan bahwa video dibuat pada hari libur, sehingga tidak perlu surat keterangan, karena Presiden juga tidak sedang cuti saat melakukan itu,” ujar dia.

    Bawaslu memutuskan bahwa Presiden Prabowo Subianto tidak melanggar peraturan kampanye terkait video singkat, saat mengajak warga Jawa Tengah (Jateng) untuk mendukung pasangan calon nomor urut 2 Ahmad Luthfi-Taj Yasin pada Pilkada 2024.

    Dalam penelusuran Bawaslu, tidak terdapat dugaan pelanggaran pemilihan dalam video yang beredar, baik dari sisi pelanggaran administrasi maupun tindak pidana pemilihan.

    Sementara secara hukum, Presiden dapat ikut berkampanye dalam pemilihan sesuai ketentuan Pasal 70 Ayat 2 Undang-Undang Pemilihan jo Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 52 /PUU-XXII/2024 dan PP 32/2018.

    Pewarta: Donny Aditra
    Editor: Chandra Hamdani Noor
    Copyright © ANTARA 2024

  • Wapres ajak pengawas pemilu jaga netralitas Pilkada 2024

    Wapres ajak pengawas pemilu jaga netralitas Pilkada 2024

    Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka memberikan arahan kepada pengawas pemilu dalam Apel Siaga Masa Tenang,Pemungutan, dan Penghitungan Suara di Jakarta Pusat, Rabu (20/11/2024). (ANTARA/Livia Kristianti)

    Wapres ajak pengawas pemilu jaga netralitas Pilkada 2024
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Rabu, 20 November 2024 – 11:59 WIB

    Elshinta.com – Wakil Presiden Republik Indonesia Gibran Rakabuming Raka mengajak para pengawas pemilu untuk dapat menjaga netralitas dan situasi kondusif agar pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) serentak 2024 berjalan dengan damai. Hal itu disampaikannya dalam Apel Siaga Masa Tenang,Pemungutan, dan Penghitungan Suara di Monas, Jakarta Pusat, Rabu.

    “Saya ingin mengajak bapak, ibu semua untuk terus menjaga situasi kondusif ini. Untuk terus menjaga netralitas, sehingga pesta demokrasi ini dapat berjalan lancar dan bisa menghasilkan para pemimpin daerah yang sesuai dengan harapan dan pilihan rakyat,” ujar Gibran.

    Bersamaan dengan itu, Wapres turut meminta agar para pengawas pemilu dapat memastikan semua proses pilkada berjalan sesuai prosedur. Para pengawas pemilu dimintanya untuk memastikan pelaksanaan masa tenang, masa pencoblosan, penghitungan, hingga penetapan dapat diawasi dan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

    “Pastikan pelaksanaan masa tenang benar-benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta terus kawal proses pilkada ini, mulai dari pencoblosan, proses perhitungan, sampai penetapan,” ujar Wapres.

    Secara umum, dalam Apel Siaga Pilkada tersebut Gibran berpesan untuk para pengawas pemilu di Indonesia bisa menjaga amanat agar Pilkada Serentak 2024 berlangsung langsung umum bebas rahasia jujur dan adil (luber jurdil).

    “Ini adalah pilkada terbesar yang pernah kita selenggarakan. Oleh sebab itu, kita harus mendukung penuh pelaksanaan pilkada serentak ini agar prosesnya berjalan baik dan lancar, sehingga masyarakat dapat memberikan hak suaranya dengan aman, nyaman, luber, dan jurdil,” kata Gibran.

    Apel Siaga Masa Tenang,Pemungutan, dan Penghitungan Suara yang dihelat oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berlangsung di Monas, Jakarta Pusat. Dalam acara ini pengawas pemilu yang berasal dari seluruh Indonesia berkumpul untuk mendapatkan arahan sehingga dapat memantau dan mengawasi berjalannya Pilkada 2024 dengan lancar.

    Pilkada serentak 2024 akan berlangsung pada 27 November 2024 di 508 kabupaten/kota dan 37 provinsi.
     

    Sumber : Antara

  • Tok! Bawaslu Putuskan Prabowo Tak Langgar Aturan soal Video Dukung Ahmad Luthfi

    Tok! Bawaslu Putuskan Prabowo Tak Langgar Aturan soal Video Dukung Ahmad Luthfi

    Bisnis.com, JAKARTA — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan Presiden Prabowo Subianto tak melanggar aturan terkait video dukungannya kepada pasangan calon Ahmad Luthfi-Taj Yasin di Pilkada Jateng 2024.

    Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja mengatakan bahwa Kepala Negara sama sekali tak melakukan pelanggaran, baik secara administrasi maupun tindak pidana melalui video dukungan yang belum lama ini ramai beredar.

    “Tidak terdapat dugaan pelanggaran pemilihan, baik itu pelanggaran administrasi pemilihan maupun tindak pidana pemilihan,” ujarnya di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Rabu (20/11/2024). 

    Bawaslu mengatakan video tersebut dibuat pada Minggu, 3 November 2024 oleh Tim Media dari Pasangan Calon Gubenur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Nomor Urut 2 Ahmad Lutfhi dan Taj Yasin di rumah kediaman rumah Joko Widodo (Presiden RI ke-7) di Kelurahan Sumber, Kota Surakarta, Provinsi Jawa Tengah.

    “Video dibuat di sela-sela kunjungan Prabowo Subianto ke Kota Surakarta untuk bertemu dengan Joko Widodo,” ujarnya.

    Berdasarkan fakta dalam video, Bawaslu menemukan terdapat pernyataan Prabowo Subianto terkait dengan harapannya untuk melanjutkan pembangunan dan memperbaiki kehidupan masyarakat pemerintahan yang bersih, mempercepat pembangunan ekonomi, membasmi segala penyelewengan/korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan.

    Selian itu, Bawaslu juga menemukan terdapat pernyataan berupa harapan Prabowo Subianto agar rakyat Jawa Tengah memberikan suaranya kepada Ahmad Lutfhi dan Taj Yasin.

    Berdasarkan fakta-fakta tersebut dan dikaitkan dengan definisi kampanye Pemilihan menurut perundang-undangan, maka terdapat dugaan telah dilakukan Kampanye Pemilihan.

    Adapun, video yang menjadi obyek penelusuran diunggah oleh Tim Media Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubenur Jawa Tengah Nomor Urut 2 Ahmad Lutfhi dan Taj Yasin pada tanggal 9 November 2024 melalui akun @ahmad lutfhi_official.

    Ini berarti, video ersebut bermuatan kampanye Pemilihan maka hal itu telah sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU melalui PKPU 13/2024 karena diunggah dalam rentang waktu masa kampanye.

    Lantas, apakah Presiden Prabowo Subianto diperbolehkan ikut kampanye?

    Bawaslu merujuk pada pasal 70 ayat (2) UU Pemilihan yang mengatur bahwa “Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, pejabat negara lainnya, serta pejabat daerah dapat ikut dalam kampanye dengan mengajukan izin kampanye sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

    Rahmat mengatakan ketentuan tersebut jika dikaitkan dengan fakta bahwa pembuatan video, yang di dalamnya terdapat Prabowo Subianto yang meminta rakyat Jawa Tengah untuk memberikan suaranya kepada Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubenur Jawa Tengah Nomor Urut 2 Ahmad Lutfhi dan Taj Yasin, dibuat pada tanggal 3 November 2024 yang merupakan hari Minggu atau hari libur.

    “Dengan demikian, Presiden terbebas dari ketentuan mengenai cuti kampanye mengingat pembuatan video dilakukan pada hari Minggu, 3 November 2024,” imbuhnya. 

    Terkait dengan ketentuan Pasal 71 ayat (1) UU Pemilihan yang mengatur “Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.”

    Bawaslu mengatakan ketentuan ini, menurut keterangan ahli, yaitu Titi Anggraini, Ida Budhiati, dan Khairul Fahmi, merupakan ketentuan yang tidak bisa dipisahkan dengan ketentuan Pasal 70 ayat (2) UU Pemilihan.

    Artinya,mengingat secara hukum Presiden diperbolehkan melakukan kampanye, maka sepanjang kampanye yang dilakukan tidak melanggar ketentuan dan tidak terdapat penyalahgunaan kewenangan Presiden sebagai Pejabat Negara tidak dapat dikenakan sebagai subyek hukum yang diatur dalam ketentuan Pasal 71 ayat (1) UU Pemilihan.

    “[Bawaslu memutuskan]Tidak terdapat dugaan pelanggaran Pemilihan, baik itu pelanggaran administrasi Pemilihan maupun tindak pidana Pemilihan Umum [dari video Prabowo yang mendukung Ahmad Luthfi-Taj Yasin],” katanya. 

  • Kemendagri buka peluang Pj. Gubernur Bali beri sanksi untuk Camat Kubu

    Kemendagri buka peluang Pj. Gubernur Bali beri sanksi untuk Camat Kubu

    Apabila bupati atau plt. bupati tidak memberikan sanksi, urusannya Kemendagri dengan gubernur atau pj. gubernur.

    Jakarta (ANTARA) – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membuka peluang Penjabat (Pj.) Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya untuk memberikan sanksi mengenai pelanggaran netralitas kepada Camat Kubu I Gede Kaneka Setiawan.

    Namun, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menjelaskan bahwa seharusnya yang memberikan sanksi kepada Camat Kubu adalah Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Karangasem I Wayan Artha Dipa.

    “Apabila bupati atau plt. bupati tidak memberikan sanksi, urusannya Kemendagri dengan gubernur atau pj. gubernur,” kata Wamendagri dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.

    Walaupun demikian, Wamendagri menjelaskan bahwa pemberian sanksi kepada Camat Kubu sudah dapat dilakukan oleh Plt. Bupati Karangasem dengan mempertimbangkan rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karangasem.

    Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), kata Wamendagri, sanksi yang dapat diberikan adalah teguran lisan, keras, maupun pemberhentian sementara.

    Sementara itu, Plt. Bupati Karangasem menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap Camat Kubu. Akan tetapi, dia tidak berani menghukum karena Camat Kubu dinilai tidak bersalah.

    “Kita harus punya praduga tak bersalah sesuai dengan aturan hukum yang kita miliki, dan saya sendiri tidak berani mengambil keputusan kalau mereka tidak bersalah karena kami bertiga periksa beberapa jam tidak terdapat kesalahan oleh dia (Camat Kubu, red.),” ujarnya.

    Sebelumnya, dalam rapat yang sama, Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengatakan bahwa pihaknya menerima laporan bahwa Camat Kubu belum ditindak setelah diduga melanggar netralitas.

    “Ini terlepas apakah berpihak atau tidak, yang begini-begini itu cepat saja karena kalau enggak, jadi fitnah,” katanya.

    Sebelumnya berdasarkan hasil tindak lanjut Bawaslu Kabupaten Karangasem pada tanggal 16 Oktober 2024, menyebut Camat Kubu telah mengunggah jadwal kampanye peserta Pilkada 2024.

    Pada tanggal 11 Oktober 2024, kata Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, I Gede Kaneka Setiawan men-share (membagikan), mem-posting (mengunggah) jadwal kampanye pasangan calon nomor urut 2.

    “Beberapa lama unggahan itu dicabut. Akan tetapi, kemudian sempat menjadi barang bukti, dan I Gede Kaneka Setiawan ini pada saat BKN (Badan Kepegawaian Negara) mengeluarkan surat pada tanggal 29 Oktober 2024 adalah ASN,” jelas Ketua Komisi II DPR RI.

    Pewarta: Rio Feisal
    Editor: D.Dj. Kliwantoro
    Copyright © ANTARA 2024

  • Wapres Gibran Minta Bawaslu Pastikan Masa Tenang Kampanye Pilkada Kondusif

    Wapres Gibran Minta Bawaslu Pastikan Masa Tenang Kampanye Pilkada Kondusif

    Bisnis.com, JAKARTA – Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengimbau Bawaslu untuk menjaga integritas dan transparansi pelaksanaan Pilkada terutama ketika memasuki masa tenang kampanye.

    Gibran juga meminta masyarakat ikut serta mengawal semua tahapan pelaksanaan Pilkada mulai dari pencoblosan perhitungan suara hingga penetapan calon terpilih nanti

    “Pastikan pelaksanaan masa tenang benar-benar sesuai dengan ketentuan, serta terus kawal proses Pilkada dari pencoblosan, proses perhitungan, sampai penetapan,” tuturnya di Jakarta, Rabu (20/11/2024).

    Gibran mengungkapkan bahwa dirinya tidak ingin ada perpecahan maupun konflik horizontal antar masyarakat, seperti yang terjadi di Sampang, Jawa Timur beberapa hari lalu.

    “Jangan sampai karena beda pendapat, karena beda pilihan politik, lalu kemudian kita terpecah, saling hujat, saling baku hantam, apalagi sampai menimbulkan korban jiwa,” katanya.

    Menurut Gibran, Indonesia memiliki banyak keberagaman, salah satunya keberagaman pendapat dan pilihan politik. Maka dari itu, kata Gibran, perbedaan itu harus menjadi kekuatan dan pemersatu khususnya dalam menghadapi Pilkada 2024.

    “Beda pilihan itu wajar, beda pendapat itu lumrah. Justru itu yang mewarnai demokrasi kita. Justru itu yang mendewasakan demokrasi kita,” ujarnya.

  • Wamendagri: Tak ada penundaan pilkada di wilayah terdampak Lewotobi

    Wamendagri: Tak ada penundaan pilkada di wilayah terdampak Lewotobi

    akan ada puluhan TPS-TPS khusus yang nantinya akan ditempatkan di sejumlah lokasi pengungsian warga

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menegaskan bahwa tidak ada penundaan pencoblosan atau pemungutan suara Pilkada 2024 di kabupaten yang terdampak erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki, Nusa Tenggara Timur (NTT).

    “Tidak, tidak ada penundaan waktu pencoblosan. Semua sesuai jadwal,” kata Bima ditemui di sela rapat Komisi II DPR bersama Kemendagri dan sejumlah penjabat (Pj) kepala daerah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.

    Dia mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan rapat koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda) di Kabupaten Flores Timur, NTT, untuk mengambil langkah antisipasi agar warga terdampak dapat tetap menggunakan hak suaranya pada Pilkada 2024.

    “Jadi Dukcapil akan mencetak surat keterangan identitas untuk supaya (warga terdampak erupsi) mendapatkan hak untuk memilih. Kemudian ada sekitar 29 TPS (Tempat Pemungutan Suara) yang akan nanti disiapkan karena terdampak. Secara keseluruhan semua berjalan lancar persiapan-persiapan itu,” tuturnya.

    Pj Gubernur NTT Andriko Noto Susanto pun memastikan bahwa tidak ada hambatan pelaksanaan pemungutan suara Pilkada 2024 di kabupaten yang terdampak erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki.

    “Tidak ada (hambatan). Jadi kami berupaya tidak ada,” kata Andriko ditemui di sela rapat bersama Komisi II DPR dan Kemendagri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

    Dia menuturkan bahwa akan ada puluhan TPS-TPS khusus yang nantinya akan ditempatkan di sejumlah lokasi pengungsian warga.

    “Bahkan (warga) yang belum terdapat perekaman E-KTP pun kami lakukan terus, agar semua yang berumur cukup untuk memilih, dapat direkam, sehingga memiliki KTP elektronik dan bisa memilih,” ujarnya.

    Dia juga mengatakan bahwa pihaknya saat ini sedang memonitor ketat distribusi logistik Pilkada 2024 di wilayahnya guna memastikan penyelenggaraan pesta demokrasi di NTT berjalan lancar.

    “Tadi catatan saya memang ada beberapa kabupaten/kota yang distribusi logistik pemilunya masih 98 (persen), tapi itu tanggal 15 November yang lalu. Saya yakin bupati dan wali kota tadi sudah bersepakat bahwa akan segera 100 persen distribusi logistik di masing-masing titik itu,” katanya.

    Dia pun berharap Pemilu 2024 di NTT berlangsung secara lancar dan berkualitas guna menghasilkan kepala daerah yang berkualitas pula sebagaimana pilihan rakyat demi membawa NTT lebih baik lagi ke depannya.

    Dia menambahkan bahwa dalam rapat bersama Komisi II DPR RI ditegaskan pula kebijakan penghentian sementara bantuan sosial (bansos) jelang Pilkada 2024 dikecualikan untuk wilayah terdampak erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki.

    “Kasus di Lewotobi berbeda, Lewotobi adalah bencana alam sehingga masyarakat membutuhkan bantuan logistik yang memadai,” jelasnya.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2024

  • Bawaslu sebut Presiden boleh berkampanye, asal sesuai aturan pemilu

    Bawaslu sebut Presiden boleh berkampanye, asal sesuai aturan pemilu

    Presiden Prabowo Subianto tidak melanggar peraturan kampanye terkait dengan video singkat saat mengajak warga Jawa Tengah untuk ….

    Jakarta (ANTARA) – Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty menegaskan bahwa Presiden boleh berkampanye dalam momentum pemilu, asalkan melakukannya sesuai dengan peraturan pemilu yang berlaku.

    Lolly menyebutkan Pasal 70 ayat (2) Undang-Undang Pemilihan juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 52 /PUU-XXII/2024 menyatakan bahwa pejabat negara seperti Presiden dapat ikut dalam kampanye dengan mengajukan izin kampanye sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk harus memenuhi ketentuan dalam pelaksanaannya.

    “Ketentuan pertama yakni tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Lolly dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu.

    Anggota Bawaslu RI ini mengemukakan hal itu terkait dengan video singkat yang menampilkan Presiden RI Prabowo Subianto mengajak warga Jawa Tengah untuk mendukung pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jateng 2024.

    Dengan dua ketentuan itu, Presiden sebagai pejabat negara diperbolehkan ikut dalam kampanye, tetapi dengan syarat dan pembatasan sebagaimana yang ditentukan dalam peraturan tersebut.

    Selain dari peraturan itu, lanjut dia, ketentuan mengenai keikutsertaan Presiden dalam kampanye ditegaskan juga dalam Pasal 3 ayat (1) PP 32/2018 yang telah diubah dengan PP 53/2023 tentang Tata Cara Pengunduran Diri dalam Pencalonan Anggota DPR, DPD, Presiden, dan Wakil Presiden serta Cuti dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilu.

    “Ketentuan Pasal 36 PP 53/2023 menyebutkan bahwa hari libur merupakan hari bebas untuk melakukan kampanye pemilu di luar ketentuan cuti,” ujar dia.

    Bawaslu menyatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto tidak melanggar peraturan kampanye terkait dengan video singkat saat mengajak warga Jawa Tengah untuk mendukung pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jateng 2024. Hal ini mengingat, pembuatan video pada hari Minggu (3 November 2024) atau hari libur.

    Selain itu, pengunggahan video pada tanggal 9 November 2024 atau pada masa rentang jadwal kampanye pemilihan melalui media sosial, yakni 25 September sampai 23 November 2024, sehingga berdasarkan waktu tidak melanggar ketentuan.

    Pewarta: Donny Aditra
    Editor: D.Dj. Kliwantoro
    Copyright © ANTARA 2024

  • 8
                    
                        Bawaslu: Video Prabowo Dukung Ahmad Luthfi-Taj Yasin Dibuat di Rumah Jokowi di Solo
                        Nasional

    8 Bawaslu: Video Prabowo Dukung Ahmad Luthfi-Taj Yasin Dibuat di Rumah Jokowi di Solo Nasional

    Bawaslu: Video Prabowo Dukung Ahmad Luthfi-Taj Yasin Dibuat di Rumah Jokowi di Solo
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Ketua
    Bawaslu

    Rahmat Bagja
    mengungkapkan, video Presiden
    Prabowo Subianto
    mendukung paslon
    Ahmad Luthfi-Taj Yasin
    untuk Pilkada Jawa Tengah 2024 dibuat di rumah Presiden ke-7
    Joko Widodo
    (Jokowi) di Solo.
    Bagja mengatakan, video tersebut dibuat oleh tim media Ahmad Luthfi-Taj Yasin pada 3 November 2024 lalu ketika Prabowo bertemu dengan Jokowi.
    “Video tersebut dibuat pada tanggal 3 November 2024 oleh Tim Media dari Pasangan Calon Gubenur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Nomor Urut 2 Ahmad Lutfhi dan Taj Yasin di rumah kediaman rumah Joko Widodo (Presiden RI ke-7) di Kelurahan Sumber, Kota Surakarta, Provinsi Jawa Tengah,” ujar Bagja dalam keterangannya, Rabu (20/11/2024).
    “Video dibuat di sela-sela kunjungan Prabowo Subianto ke Kota Surakarta untuk bertemu dengan Joko Widodo,” ujar Bagja.
    Bagja menjelaskan, video yang dihasilkan berdurasi 5 menit 39 detik. Lalu, video dukungan diunggah di akun Instagram @ahmadluthfi_official pada tanggal 9 November 2024.
    Dalam video tersebut, Prabowo menyampaikan ajakan kepada masyarakat Jawa Tengah untuk memilih pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin pada Pilkada Jawa Tengah.
    “Dalam video tersebut Prabowo Subianto, yang mengenakan baju kemeja berwarna biru dan menggunakan peci hitam, menyatakan beberapa hal yang pada pokoknya menyatakan dirinya telah diberi amanah oleh rakyat Indonesia dan telah dilantik sebagai Presiden, kemudian juga memohon kepada rakyat jawa tengah untuk memberikan suaranya kepada Ahmad Luthfi dan Taj Yasin,” kata Bagja.
    Diberitakan sebelumnya, Bawaslu menyatakan video dukungan Prabowo kepada Ahmad Luthfi-Taj Yasin tersebut tidak melanggar aturan.
    “Tidak terdapat dugaan pelanggaran pemilihan, baik itu pelanggaran administrasi pemilihan maupun tindak pidana pemilihan,” ujar Bagja dalam jumpa pers di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Rabu (20/11/2024).
     
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Antisipasi Kerawanan Pungut Hitung, Bawaslu Jakarta Utara Petakan 25 Indikator Potensi TPS Rawan

    Antisipasi Kerawanan Pungut Hitung, Bawaslu Jakarta Utara Petakan 25 Indikator Potensi TPS Rawan

    TRIBUNJAKARTA.COM – Bawaslu Kota Jakarta Utara petakan potensi Tempat Pemungutan Suara (TPS) rawan pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 untuk mengantisipasi gangguan/hambatan di TPS pada hari pemungutan suara. 

    Hasilnya, terdapat 9 indikator TPS rawan yang paling banyak terjadi, 4 indikator yang banyak terjadi, dan 3 indikator yang tidak banyak terjadi namun tetap perlu diantisipasi.

    Pemetaan kerawanan tersebut dilakukan terhadap 8 variabel dan 25 indikator, diambil dari sedikitnya 31 kelurahan/desa di 6 Kecamatan se-Kota Adm. Jakarta Utara yang melaporkan kerawanan TPS di wilayahnya. Pengambilan data TPS rawan dilakukan selama 6 hari pada 10 s.d 15 November 2024.

    Variabel dan indikator potensi TPS rawan adalah sebagai berikut:

    Penggunaan Hak Pilih (DPT yang tidak memenuhi syarat, DPTb, potensi DPK, Penyelenggara Pemilihan di luar domisili, pemilih disabilitas terdaftar di DPT, dan/atau riwayat PSU/PSSU). 
    Keamanan (riwayat kekerasan, intimidasi dan/atau penolakan penyelengaraan pemungutan suara).
    Politik Uang. 
    Politisasi SARA. 
    Netralitas (penyelenggara Pemilihan, ASN, TNI/Polri, Kepala Desa dan/atau Perangkat Desa).
    Logistik (riwayat kerusakan, kekurangan/kelebihan, dan/atau keterlambatan).
    Lokasi TPS (sulit dijangkau, rawan konflik, rawan bencana, dekat dengan lembaga pendidikan/pabrik/pertambangan, dekat dengan rumah Paslon/posko tim kampanye, dan/atau lokasi khusus).
    Jaringan Listrik dan Internet.

    lihat foto
    TPS Rawan Paling Banyak

    Indikator Potensi TPS Rawan Yang Paling Banyak Terjadi

    248 TPS didirikan di wilayah rawan bencana (banjir, tanah longsor, gempa, dll).
    114 TPS terdapat pemilih pindahan (DPTb).
    33 TPS didirikan di wilayah konflik.
    23 TPS terdapat jumlah pemilih disabilitas yang terdaftar di DPT.
    23 TPS didirikan dekat lembaga pendidikan yang siswanya berpotensi memiliki hak pilih.
    19 TPS terdapat pemilih DPT yang sudah Tidak Memenuhi Syarat/TMS (Meninggal dunia, Alih Status TNI/Polri).
    17 TPS terdapat penyelenggara pemilihan yang merupakan pemilih berdomisili di luar TPS tempatnya bertugas.
    16 TPS terdapat riwayat praktik pemberian uang atau materi lainnya yang tidak sesuai ketentuan pada masa kampanye di sekitar lokasi TPS.
    11 TPS terdapat potensi pemilih Memenuhi Syarat (MS) namun tidak terdaftar di DPT (Potensi DPK).

    lihat foto
    TPS Rawan Paling Banyak

    Indikator Potensi TPS Rawan yang Banyak Terjadi

    8 TPS di dekat wilayah kerja (pertambangan, pabrik).
    7 TPS yang memiliki riwayat terjadi kekerasan di TPS.
    7 TPS memiliki riwayat terjadi intimidasi kepada penyelenggara pemilihan.
    5 TPS yang berada di dekat rumah pasangan calon dan/atau posko tim kampanye pasangan calon.

    Indikator Potensi TPS Rawan yang Tidak Banyak Terjadi Namun Tetap Perlu Diantisipasi

    3 TPS di Lokasi Khusus.
    2 TPS terdapat riwayat Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan/atau Penghitungan Surat Suara Ulang (PSSU).
    1 TPS memiliki riwayat kekurangan atau kelebihan dan bahkan tidak tersedia logistik pemungutan dan penghitungan suara pada saat pemilu

    Pencegahan dan Pengawasan

    Pemetaan TPS rawan ini menjadi bahan bagi Bawaslu, KPU, Pasangan Calon, pemerintah, aparat penegak hukum, pemantau Pemilihan, media dan seluruh masyarakat di seluruh tingkatan untuk memitigasi agar pemungutan suara lancar tanpa gangguan yang menghambat Pemilihan yang demokratis.

    Terhadap data TPS rawan di atas, Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Utara dan jajaran melakukan strategi pencegahan, di antaranya:

    Melakukan patroli pengawasan di wilayah TPS rawan;
    Koordinasi dan konsolidasi kepada pemangku kepentingan terkait;
    Sosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat;
    Kolaborasi dengan pemantau Pemilihan, pegiat kepemiluan, organisasi masyarakat dan pengawas partisipatif; dan
    Menyediakan posko pengaduan masyarakat di setiap level yang bisa diakses masyarakat, baik secara offline maupun
    online;
    Bawaslu juga melakukan pengawasan langsung untuk memastikan ketersediaan logistik Pemilihan di TPS, pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan, serta akurasi data pemilih dan penggunaan hak pilih.

    Imbauan

    Berdasarkan Pemetaan TPS rawan, Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Utara mengimbau KPU Kota Jakarta Utara dan jajaran untuk menginstruksikan kepada jajaran PPS dan KPPS:

    Melakukan antisipasi kerawanan sebagaimana yang telah disebutkan di atas;

    Berkoordinasi dengan seluruh stakeholder, baik pemerintah daerah, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, dan stakeholder lainnya untuk melakukan pencegahan terhadap kerawanan yang berpotensi terjadi di TPS, baik gangguan keamanan, netralitas, kampanye pada hari pemungutan suara, potensi bencana, keterlambatan distribusi logistik, maupun gangguan listrik dan jaringan internet;

    Melaksanakan distribusi logistik sampai ke TPS pada H-1 secara tepat (jumlah, sasaran, kualitas, waktu), melakukan layanan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan dan memprioritaskan kelompok rentan, serta mencatat data pemilih dan penggunaan hak pilih secara akurat.

  • Bawaslu petakan 25 indikator TPS rawan di Kepulauan Seribu

    Bawaslu petakan 25 indikator TPS rawan di Kepulauan Seribu

    Jakarta (ANTARA) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Seribu telah memetakan 25 indikator Tempat Pemungutan Suara (TPS) rawan di wilayah kepulauan tersebut pada Pilkada DKI Jakarta 2024.

    “Kami memetakan 25 indikator potensi TPS rawan yang terdiri dari tujuh indikator TPS rawan yang paling banyak terjadi,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Seribu, Rahadi Pramono di Jakarta, Rabu.

    Selain itu ada 13 indikator yang banyak terjadi dan 5 indikator yang tidak banyak terjadi tapi tetap perlu diantisipasi.

    Menurut dia, pemetaan kerawanan tersebut dilakukan terhadap delapan variabel dan 25 indikator yang diambil dari enam kelurahan atau desa di dua kecamatan yang ada di Kabupaten Kepulauan Seribu, yang melaporkan kerawanan TPS di wilayahnya.

    “Pengambilan data TPS rawan dilakukan selama enam hari pada 10-15 November 2024,” kata dia.

    Ia mengatakan, pemetaan TPS rawan ini menjadi bahan bagi Bawaslu, KPU, pasangan calon, pemerintah, aparat penegak hukum, pemantau pemilihan, media dan seluruh masyarakat di seluruh tingkatan untuk memitigasi agar pemungutan suara lancar tanpa gangguan yang menghambat pemilihan yang demokratis.

    Bawaslu Kabupaten Kepulauan Seribu melakukan strategi pencegahan terhadap data TPS rawan dengan melakukan patroli pengawasan di wilayah TPS rawan dan melakukan koordinasi dan konsolidasi kepada pemangku kepentingan terkait.

    Pihaknya juga menyediakan posko pengaduan masyarakat di setiap level yang bisa diakses masyarakat, baik secara luring maupun daring.

    Selanjutnya melakukan pengawasan langsung untuk memastikan ketersediaan logistik pemilihan di TPS, pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan serta akurasi data pemilih dan penggunaan hak pilih.

    Bawaslu Kabupaten Kepulauan Seribu juga mengimbau KPU Kabupaten Kepulauan Seribu dan jajaran untuk menginstruksikan kepada PPS dan KPPS melakukan antisipasi kerawanan, berkoordinasi dengan seluruh pemangku kebijakan melaksanakan distribusi logistik sampai ke TPS pada H-1 secara tepat.

    “Kemudian melakukan layanan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan dan memprioritaskan kelompok rentan serta mencatat data pemilih dan penggunaan hak pilih secara akurat,” kata dia.

    Pewarta: Mario Sofia Nasution
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2024