Kementrian Lembaga: Bawaslu

  • Wapres pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024

    Wapres pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024

    Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka memimpin Apel Siaga Masa Tenang, Pemungutan, dan Penghitungan Pilkada 2024 di Monas, Jakarta Pusat, Rabu (20/11/2024). ANTARA/Livia Kristianti.

    Wapres pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Rabu, 20 November 2024 – 10:41 WIB

    Elshinta.com – Wakil Presiden Republik Indonesia Gibran Rakabuming Raka memimpin Apel Siaga Masa Tenang, Pemungutan, dan Penghitungan Suara untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 di Lapangan Monas, Jakarta Pusat, Rabu. Gibran mulai memasuki area upacara pada pukul 07.09 WIB didampingi oleh Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Rahmat Bagja.

    Gibran berpesan agar para pengawas pemilu di Indonesia bisa menjaga amanat agar Pilkada Serentak 2024 bisa dilaksanakan langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil (luber jurdil).

    “Ini adalah pilkada terbesar yang pernah kita selenggarakan. Oleh sebab itu, kita harus mendukung penuh pelaksanaan pilkada serentak ini agar prosesnya berjalan baik dan lancar, sehingga masyarakat dapat memberikan hak suaranya dengan aman, nyaman, luber, dan jurdil,” kata Wapres Gibran.

    Apel siaga yang juga dihadiri Ketua DKPP Heddy Lugito itu dilanjutkan dengan penampilan tarian dan nyanyian Nusantara.

    Sumber : Antara

  • Timses Hartopo-Wahib Polisikan Anggota DPRD Kudus Diduga Aniaya Relawan

    Timses Hartopo-Wahib Polisikan Anggota DPRD Kudus Diduga Aniaya Relawan

    Liputan6.com, Kudus – Berbagai insiden terjadi menjelang Pilkada serentak 2024 di sejumlah daerah di Indonesia. Salah satunya di Pilkada Kudus, Jawa Tengah,

    Setelah sebelumnya aksi saling lapor kedua pasangan calon (Paslon) terkait sejumlah dugaan pelanggaran ketidaknetralan dan politik uang sempat reda, kini situasi mulai memanas lagi menjelang hari H pencoblosan yang kurang delapan hari.

    Terbaru, Tim kuasa hukum Paslon Bupati-Wakil Bupati nomor urut 02 Hartopo-Wahib, mengadukan seorang anggota DPRD Kabupaten Kudus berinisial S ke Polres Kudus.

    Dalam surat tanda terima laporan pengaduan ke Mapolres Kudus nomor STTPLP/5901/IX/2024/Jateng/Res.Kudus tertanggal 18 November 2024 itu, Tim kuasa hukum kubu 02 melaporkan dugaan penganiayaan dan pengancaman yang dilakukan S.

    Laporan tersebut menyebutkan bahwa pelaku S diduga menganiaya seorang tetangganya sendiri berinisial NG. Korban merupakan warga Desa Karangrowo, Kecamatan Undaan yang juga merupakan Timses Paslon 02.

    Dalam keterangan persnya, Koordinator tim kuasa hukum paslon 02, Yusuf Istanto menegaskan, laporan dugaan penganiayaan tersebut telah resmi diajukan ke Polres Kudus pada Senin malam (18/11/2024).

    “Kami menerima laporan dari teman-teman relawan tentang dugaan penganiayaan dan pengancaman terhadap salah satu relawan kami oleh oknum anggota DPRD Kudus berinisial S,” ujar Yusuf pada Selasa sore (19/11/2024).

    Menurut Yufuf, korban sempat menjalani pemeriksaan di RSUD dr. Loekmono Hadi Kudus. Mendapati korban dirawat di RS, akhirnya tim kuasa hukum Paslon mendampingi korban untuk membuat aduan polisi.

    “Insiden ini bermula saat pengadu menjalankan program pemasangan stiker pasangan calon nomor 02 di rumah warga pada Sabtu (18/11/2024),” terang Yusuf.

    Kemudian pada hari berikutnya, terlapor yakni S mencari pelapor dirumahnya, namun ia hanya bertemu dengan anak perempuannya. Setelah menjelang magrib, terlapor menemui pelapor yang sedang menuju masjid untuk shalat Magrib.

    “Terlapor S langsung mendekati pelapor sembari bertanya Wes bar olehmu masang stiker (Sudah selesai kamu memasang stiker paslon). Setelah itu, pelapor menjawab ‘wes’ (sudah),” tukas Yusuf.

    Pada saat itu lah, kata Yusuf, S mencolok mata korban dengan tiga jarinya. Dua jarinya mengenai mata korban, sementara satu lainnya mengenai kulit wajah.

    Tragisnya lagi, S diduga juga menyerang korban dengan menyulutkan rokok di bagian bibir dan meludahinya sambil mengeluarkan ancaman serius.

    Korban sempat dilerai oleh seorang warga dan melanjutkan salat di masjid. Namun, akibat kejadian tersebut, imbuh Yusuf, pelapor mengalami luka memar di wajah serta kesulitan makan pada area bibir serta matanya.

    Atas kejadian tersebut, Yusuf mengaku telah melaporkan S ke Polres Kudus. Yakni atas dugaan pelanggaran Pasal 351, 352, dan 336 KUHP terkait penganiayaan dan ancaman.

    Selain itu, tim hukum pasangan Hartopo-Mawahib juga berencana membawa kasus ini ke Dewan Kehormatan DPRD Kudus dan DPP partai politik dimana S bernaung.

    “Kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas, termasuk membawa laporan ini ke tingkat partai untuk menuntut tindakan tegas terhadap S. Ini adalah bagian dari upaya memastikan bahwa hukum ditegakkan tanpa pandang bulu,” tegas Yusuf.

    Yusuf mengaku bahwa pengaduan kasus dugaan penganiayaan relawan ini, juga mendapat dukungan dari Calon Bupati Kudus nomor 02 Hartopo. Cabup Hartopo langsung mengunjungi korban di rumah sakit untuk memberikan dukungan moral.

    “Pak Hartopo menegaskan tidak ada alasan bagi korban untuk berkecil hati. Kami mendukung penuh keadilan bagi korban dan memastikan perlindungan hukum terhadap semua relawan,” tukas Yusuf.

    Untuk diketahui, pemasangan stiker paslon atau stikerisasi merupakan metode kampanye yang dilakukan paslon 02 Hartopo-Wahib. Stikerisasi ini dilakukan oleh timses secara canvasing, yakni mendatangi satu per satu rumah warga.

    Kepada warga yang berkenan rumah, warung dan tokonya ditempeli stiker Paslon 02, mereka akan mendapatkan imbalan Rp 50 ribu. Stikerisasi sebelumnya sempat memunculkan persoalan di wilayah Desa Colo, Kecamatan Dawe Kudus.

    Kala itu, ada warga dari desa lain juga melakukan hal serupa. Kasus tersebut sempat diproses oleh Bawaslu Kudus. Hanya saja, Bawaslu memutus kegiatan tersebut bukan merupakan bentuk pelanggaran pemilihan yakni politik uang.

    Bawaslu saat itu beranggapan, pemberian uang bagi warga yang rumahnya ditempeli stiker dianggap semacam sewa.

     

    Detik-Detik Evakuasi 4 Korban Tertimbun Longsor di Peniron, Bruno, Purworejo

  • Bawaslu Jakbar petakan tiga klaster kerawanan TPS

    Bawaslu Jakbar petakan tiga klaster kerawanan TPS

    Jakarta (ANTARA) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jakarta Barat memetakan tiga klaster utama Tempat Pemungutan Suara (TPS) rawan di wilayah setempat untuk mengantisipasi gangguan di hari pemungutan suara Pilkada DKI Jakarta pada 27 November 2024.

    Koordinator Divisi Pencegahan dan Pengawasan Humas dan Hubungan Antara Lembaga Bawaslu Jakarta Barat Abdul Roup
    menjelaskan tiga klaster tersebut saat
    dikonfirmasi di Jakarta pada Rabu.

    Tiga klaster itu adalah kerawanan TPS yang paling banyak terjadi, kerawanan TPS yang banyak terjadi dan kerawanan TPS yang tidak banyak terjadi namun tetap perlu diantisipasi.

    Adapun pemetaan yang dilakukan pada 10-15 November 2024 tersebut dilakukan terhadap delapan variabel dan 25 indikator yang diambil dari 3.452 TPS di Jakarta Barat di 56 kelurahan yang melaporkan kerawanan TPS di wilayahnya.

    Roup membeberkan tujuh indikator dari klaster kerawanan TPS yang paling banyak terjadi, yakni pertama terdapat 77 TPS dengan pemilih disabilitas yang terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT).

    Kemudian 228 TPS terdapat pemilih pindahan (DPTb), 155 TPS didirikan di wilayah rawan bencana seperti banjir, tanah longsor dan gempa.

    Kemudian, 23 TPS terdapat penyelenggara pemilihan yang merupakan pemilih berdomisili di luar TPS tempatnya bertugas. Lalu 26 TPS terdapat potensi pemilih Memenuhi Syarat (MS) namun tidak terdaftar di DPT (Potensi DPK).

    Selain itu, terdapat juga sejumlah TPS yang masuk dalam 12 sub klaster dari klaster TPS rawan yang banyak terjadi serta sejumlah TPS masuk dalam sub klaster TPS rawan yang tidak banyak terjadi namun tetap perlu diantisipasi.

    Pihaknya menyediakan posko pengaduan masyarakat di setiap level yang bisa diakses masyarakat, baik secara luar jaringan maupun dalam jaringan.

    “Kita juga melakukan pengawasan langsung untuk memastikan ketersediaan logistik pemilihan di TPS, pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan serta akurasi data pemilih dan penggunaan hak pilih,” ungkap Roup.

    Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2024

  • Dosen polituk UI: Pilkada Jakarta dan Jateng berlangsung ketat

    Dosen polituk UI: Pilkada Jakarta dan Jateng berlangsung ketat

    Bayangkan saja sebelum pilkada resmi dimulai, elektabilitas Anies memang tinggi yaitu 45 persen lebih, sehingga ketika Anies tidak mencalonkan diri suara anak abah ini memang terbelah di kandidat Ridwan dan lawannya Pramono

    Depok (ANTARA) – Dosen Politik FISIP Universitas Indonesia (UI) Aditya Perdana mengatakan pilkada di Jakarta dan Jawa Tengah (Jateng) adalah kasus kompetisi yang akan berlangsung ketat sekali, sehingga membutuhkan endorsement tokoh yang diharapkan akan menguntungkan calon yang didukung.

    “Namun, tentu kemenangan dalam Pilkada sepenuhnya ada di kandidat dan partai politik pendukung untuk bergerak secara intensif dan simultan dalam sisa masa kampanye ini,” kata Aditya Perdana di Depok, Rabu.

    Hal ini katanya jauh lebih penting untuk terus bergerak naik elektabilitas calon daripada bergerak mencari restu dan sowan para tokoh semata.

    “Pilkada mengedepankan figur dan ketokohan sehingga salah satu kunci kemenangannya memang ada di figur yang berupaya memenangkan hati pemilih,” ujarnya.

    Dikatakannya Pilkada Jakarta tentu menarik karena figur Anies Baswedan sebagai kepala daerah yang dianggap berhasil memang dominan dan kuat di mata pemilih Jakarta, sehingga ketika Anies ternyata tidak mendapat perahu dalam pencalonan, ternyata menjadikan “anak abah” sebutan pendukung Anies di Jakarta kecewa berat.

    Bayangkan saja sebelum pilkada resmi dimulai, elektabilitas Anies memang tinggi yaitu 45 persen lebih, sehingga ketika Anies tidak mencalonkan diri suara anak abah ini memang terbelah di kandidat Ridwan dan lawannya Pramono.

    Maka menjelang pencoblosan, suara anak abah ini menjadi rebutan penting bagi Ridwan Kamil dan Pramono. Dan tentu seperti yang sudah kita ketahui, Anies mendukung Pramono.

    “Apakah secara otomatis akan semakin menguatkan suara pendukung Pramono, kita lihat saja nanti,” ujar Direktur Eksekutif ALGORITMA Research and Consulting.

    Sebaliknya, Ridwan Kamil berharap penuh dukungan dari Jokowi sebagai bagian dari kubu koalisi pemerintahan Prabowo yang utuh, dimana koalisi berharap penuh ada satu garis pendukung di pusat hingga ke daerah.

    Karena seperti yang juga diketahui pengaruh endorsement Jokowi terhadap Prabowo dalam Pilpres lalu memang terasa kuat sekali dan berharap ada efek yang sama di Pilkada.
    Bayangkan saja sebelum pilkada resmi dimulai, elektabilitas Anies memang tinggi yaitu 45 persen lebih, sehingga ketika Anies tidak mencalonkan diri suara anak abah ini memang terbelah di kandidat Ridwan dan lawannya Pramono.

    Namun soal ini tentu berbeda, karena Jokowi bukanlah seorang presiden lagi yang pengaruhnya tidak sebesar bulan Februari 2024.

    Hal yang sama juga dilakukan oleh Luthfi di Jateng yang berharap mendapat efek dari Jokowi. Ditambah secara eksplisit Prabowo melakukan hal tersebut sehingga diproses oleh Bawaslu untuk dicek pelanggaran atau bukan.

    Terkait hal ini maka tentu akan berbeda, menurut pandangan saya. Pengaruh Jokowi akan terasa mungkin lebih kuat di Jawa Tengah ketimbang Jakarta.

    Pewarta: Feru Lantara
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2024

  • Video Viral Dugaan Politik Uang, Paslon Bupati Polman Dilaporkan ke Bawaslu

    Video Viral Dugaan Politik Uang, Paslon Bupati Polman Dilaporkan ke Bawaslu

    FAJAR.CO.ID, POLMAN – Pada Selasa pagi yang tenang, masih banyak warga yang belum sepenuhnya terbangun dari tidur, sebuah laporan mengguncang jagat politik Kabupaten Polewali Mandar. Desi, seorang warga biasa yang tak diduga akan turut andil dalam kancah politik daerah, melangkah dengan niat yang besar. Ia menghadap Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dengan membawa serta bukti yang dapat mengguncang pemilu daerah kali ini: video berdurasi singkat yang menampilkan seseorang sedang mengeluarkan uang dari sebuah amplop—lembaran Rp. 100.000 dan Rp. 50.000.

    Pada pukul 11:47 WITA, tepat pada tanggal 19 November 2024, sebuah laporan formal terdaftar di Bawaslu dengan nomor 004/LP/PB/Kab/30:05/X/2024. Tanpa ragu, Desi menggugat keadilan, membawa bukti yang ia percaya menjadi alat untuk membuka tabir kegelapan dalam proses demokrasi yang seharusnya bersih dan adil.

    Dalam dokumen yang tercatat, Bawaslu menerima tiga video berdurasi 4 detik, 5 detik, dan 6 detik—momen-momen singkat yang mencatat adanya transaksi yang mengarah pada politik uang. Amplop itu menjadi simbol kekuatan yang diselewengkan, uang yang diperuntukkan untuk membeli suara, menggugurkan hak rakyat untuk memilih dengan bebas tanpa tekanan atau iming-iming materi.

    “Alhamdulillah,” ungkapnya dalam pesan singkat yang tertera dalam laporan, menandakan kelegaan meski langkahnya mungkin masih panjang. Keputusan ini, meskipun sederhana, mengingatkan kita bahwa dalam demokrasi, suara rakyat tidak bisa dipertukarkan dengan uang, dan bahwa setiap orang, baik muda maupun tua, memiliki hak untuk menegakkan kebenaran.

  • KPU Lampung kaji putusan KPU Metro atas pembatalan paslon Wahdi-Qomaru

    KPU Lampung kaji putusan KPU Metro atas pembatalan paslon Wahdi-Qomaru

    Bandarlampung (ANTARA) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung sedang mengkaji keputusan KPU Kota Metro yang membatalkan pencalonan pasangan calon (paslon) wali kota dan wakil wali kota Metro Wahdi-Qomaru Zaman.

    “Setelah mendapatkan informasi pembatalan pasangan calon, kami langsung mengadakan rapat untuk mengkaji putusan KPU Metro itu,” kata Ketua KPU Lampung Erwan Bustami, di Bandarlampung, Rabu.

    Dia mengatakan bahwa kesimpulan kajian yang dilakukan oleh KPU Lampung akan disampaikan kepada KPU RI sebagai penanggung jawab pilkada.

    “Masalah ini kami laporkan dulu ke KPU RI, karena penanggung jawab pilkada ini. Jadi kami juga menunggu perintah terkait keputusan KPU Metro itu seperti apa,” kata dia.

    Namun begitu, ia mengakui bahwa keputusan KPU Metro telah melalui konsultasi secara maraton dengan KPU RI dan KPU Provinsi Lampung.

    “Hasil dari konsultasi KPU Metro ke KPU Provinsi Lampung itu legal standing. Itu sudah kami sampaikan kepada KPU Metro, tetapi ada keputusan diskualifikasi maka kami lakukan kajian,” kata dia.

    Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro, Provinsi Lampung membatalkan pencalonan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Metro nomor urut 02 dr. Wahdi, Sp.OG(K)., M.H. dan Drs. Qomaru Zaman, M.A.

    KPU Kota Metro dalam keterangan resminya, Rabu, menyampaikan bahwa hal tersebut berdasarkan atau menindaklanjuti Surat Bawaslu Kota Metro Nomor 305/PP.00.02/Κ.ΙA-15/11/2024 Tanggal 10 November 2024 Perihal Surat Pengantar dan Salinan Putusan Pengadilan Negeri Kota Metro Nomor 191/Pid.Sus/2024/PN.Metro tanggal 1 November 2024.

    Surat keputusan tersebut menyatakan Drs. Qomaru Zaman, M.A. Bin M. Kasiro terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “pemilihan” sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum (pelanggaran pidana pemilihan dapat dikenai sanksi pembatalan pasangan calon).

    Kemudian, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu, dengan pidana denda sejumlah Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.

    Atas dasar itu, KPU Kota Metro membatalkan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Metro nomor urut 2 (dua) atas nama calon wali kota dr. Wahdi, Sp.OG(K)., M.H. dan calon wakil wali kota Metro Drs. Qomaru Zaman, M.A.

    Kemudian, tidak mengikutsertakan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Metro nomor urut 2 (dua) pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro Tahun 2024.

    Akibat dari pembatalan tersebut menyebabkan hanya ada 1 (satu) pasangan calon yang memenuhi syarat sebagai peserta pemilihan sesuai dengan Bab XI huruf A angka 5 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

    Kota Metro sebelumnya memiliki dua pasangan calon wali kota dan wakil wali kota yang terdiri dari pasangan Bambang – Rafieq Nomor urut 1 dan pasangan Wahdi – Qomaru Nomor urut 2 pada Pilkada Metro 2024.

    Pewarta: Dian Hadiyatna
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2024

  • Bawaslu minta kenaikan uang kehormatan Panwascam 50-100 persen

    Bawaslu minta kenaikan uang kehormatan Panwascam 50-100 persen

    Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dalam Apel Siaga Pengawasan Masa Tenang Pemilihan Serentak 2024 di Jakarta, Rabu (20/11/2024). (ANTARA/Narda Margaretha Sinambela)

    Bawaslu minta kenaikan uang kehormatan Panwascam 50-100 persen
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Rabu, 20 November 2024 – 11:27 WIB

    Elshinta.com – Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja meminta pemerintah menaikkan uang kehormatan panitia pengawas pemilu kecamatan (Panwascam) sekitar 50 hingga 100 persen. Dia mengaku sudah menyampaikan permintaan itu kepada para deputi di Istana Negara lantaran sudah lima tahun Panwascam tidak mengalami kenaikan uang kehormatan.

    “Kami hanya minta kepada pemerintah, kalau tidak 100 persen dinaikkan uang kehormatannya, minimal 50 persen,” kata Bagja dalam Apel Siaga Pengawasan Masa Tenang Pemilihan Serentak 2024 di Jakarta, Rabu.

    Bagja beralasan angka inflasi tahunan Indonesia yang mencapai lima persen seharusnya juga diikuti oleh kenaikan uang kehormatan Panwascam. Meski begitu, dirinya masih menunggu Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk menurunkan permintaannya.

    “Kami sedang menunggu KPU untuk menurunkan permintaannya, permintaannya dua puluh kali lipat, berapa puluh kali lipat begitu,” ujarnya.

    Selain itu, menurutnya, kenaikan uang kehormatan Panwascam juga berdampak pada kenaikan gaji jajaran Bawaslu.

    “Karena kebahagiaan teman-teman, kebahagiaan Bawaslu juga, karena kami otomatis naik,” pungkasnya.

    Berdasarkan UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Panwascam atau Panwaslu Kecamatan adalah panitia yang dibentuk oleh Bawaslu Kabupaten/Kota untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan atau nama lain.

    Informasi gaji Panwascam Pilkada 2024 tercantum dalam Surat Menteri Keuangan RI Nomor S-715/MK.02/2022 tentang Satuan Biaya Masuk Lainnya (SBML) Pengawasan Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan. Berikut rincian gaji Panwascam Pilkada 2024.

    1. Ketua: Rp 2.200.000/orang/bulan
    2. Anggota: Rp 1.900.000/orang/bulan
    3. Kepala Sekretariat: Rp 1.550.000/orang/bulan
    4. Pelaksanaan Teknis PNS: Rp 900.000/orang/bulan
    5. Pelaksanaan Teknis Non PNS: Rp 1.500.000/orang/bulan.

    Sumber : Antara

  • Pasca Pembatalan Paslon, Kantor KPUD Kota Metro Dijaga 300 Personel Polisi

    Pasca Pembatalan Paslon, Kantor KPUD Kota Metro Dijaga 300 Personel Polisi

    Liputan6.com, Lampung – Kepolisian Daerah (Polda) Lampung melalui Polres Kota Metro mengerahkan sebanyak 300 personel guna mengamankan kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat yang berada di Jalan Letjend Alamsyah Ratu Prawira Negara, Kecamatan Metro Pusat, Rabu (20/11/2024). Pengamanan ini buntut dari dibatalkannya pasangan calon (paslon) wali kota dan wakil wali kota Metro nomor urut 02, Wahdi Siradjudin-Qomaru Zaman yang dinyatakan telah terbukti bersalah melanggar pidana Pilkada.

    Ratusan personel polisi itu disiagakan untuk mengantisipasi kericuhan yang terjadi dari massa pendukung paslon 02 di kantor KPUD Kota Metro. Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol. Umi Fadillah Astutik mengonfirmasi bahwa 300 personel dari Mapolres Kota Metro melakukan pengamanan di kantor KPU setempat terkait paslon Wahdi-Qomaru didiskualifikasi. Menurutnya, kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di KPU Kota Metro disebut masih kondusif. “Secara umum kondisi Kamtibmas masih kondusif. Personel disiagakan sesuai surat perintah yang terlibat Operasi Mantap Praja sebanyak 300 personel, yang menempati pos atau titik-titik yang telah ditentukan,” kata Umi, Rabu (20/11/2024).

    Dia menerangkan, selain pengamanan di kantor KPU setempat, di rumah masing-masing paslon pun dijaga ketak oleh polisi. “Terdapat penebalan pengamanan untuk kantor KPU, Bawaslu serta rumah masing-masing paslon,” sebutnya.

    Disinggung sampai kapan personel yang disiagakan tersebut melakukan pengamanan, Umi menyampaikan, kegiatan itu dilakukan hingga batas waktu yang belum ditentukan. “Sampai dengan batas waktu yang belum dapat ditentukan. Untuk informasi lebih lanjut nanti kami sampaikan lagi, mohon waktu,” pungkasnya.

     

  • Antisipasi kerawanan pungut hitung, Bawaslu petakan 25 indik

    Antisipasi kerawanan pungut hitung, Bawaslu petakan 25 indik

    ilustrasi, Bawaslu petakan potensi Tempat Pemungutan Suara (TPS) rawan pada Pemilihan 2024.

    Antisipasi kerawanan pungut hitung, Bawaslu petakan 25 indik
    Dalam Negeri   
    Editor: Widodo   
    Rabu, 20 November 2024 – 11:42 WIB

    Elshinta.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum— Bawaslu petakan potensi Tempat Pemungutan Suara (TPS) rawan pada Pemilihan 2024 untuk mengantisipasi gangguan/hambatan di TPS pada hari pemungutan suara. Hasilnya, terdapat 6 indikator TPS rawan yang paling banyak terjadi, 16 indikator yang banyak terjadi, dan 3 indikator yang tidak banyak terjadi namun tetap perlu diantisipasi.

    Pemetaan kerawanan tersebut dilakukan terhadap 8 variabel dan 25 indikator, diambil dari sedikitnya 73.256 kelurahan/desa di 36 provinsi (Kecuali Papua Tengah dan Papua Pegunungan) yang melaporkan kerawanan TPS di wilayahnya. Pengambilan data TPS rawan dilakukan selama 6 hari pada 10 s.d 15 November 2024.

    Variabel dan indikator potensi TPS rawan adalah sebagai berikut. Pertama, penggunaan hak pilih (DPT yang tidak memenuhi syarat, DPTb, potensi DPK, Penyelenggara Pemilihan di luar domisili, pemilih disabilitas terdata di DPT, dan/atau Riwayat PSU/PSSU). Kedua, keamanan (riwayat kekerasan, intimidasi dan/atau penolakan penyelengaraan pemungutan suara). Ketiga, politik uang. Keempat, politsasi SARA dan ujaran kebencian. Kelima, netralitas (penyelenggara Pemilihan, ASN, TNI, Polri, kepala desa dan/atau perangkat desa). Keenam, logistik (riwayat kerusakan, kekurangan/kelebihan, dan/atau keterlambatan). Ketujuh, lokasi TPS (sulit dijangkau, rawan konflik, rawan bencana, dekat dengan lembaga pendidikan/pabrik/pertambangan, dekat dengan rumah Paslon/posko tim kampanye, dan/atau lokasi khusus). Kedelapan, jaringan listrik dan internet. Hasilnya sebagai berikut.

    6 (Enam) Indikator Potensi TPS Rawan yang Paling Banyak Terjadi

    116.211 TPS yang terdapat pemilih disabilitas yang terdaftar di DPT;
    95.171 TPS yang terdapat pemilih DPT yang sudah Tidak Memenuhi Syarat (meninggal dunia, alih status menjadi TNI/Polri);
    58.443 TPS yang terdapat pemilih pindahan;
    40.635 TPS yang terdapat Penyelenggara Pemilihan yang merupakan pemilih di luar domisili TPS tempatnya bertugas;
    22.738 TPS yang terdapat kendala jaringan internet di lokasi TPS;
    16.120 TPS yang terdapat potensi pemilih Memenuhi Syarat namun tidak terdaftar di DPT (Potensi Pemilih Tambahan);

    16 (Enam Belas) Indikator Potensi TPS Rawan yang Banyak Terjadi

    8.457 TPS yang terdapat kendala aliran listrik di lokasi TPS;
    7.414 TPS yang didirikan di wilayah rawan bencana (contoh: banjir, tanah longsor, gempa, dll);
    6.066 TPS yang memiliki riwayat kekurangan atau kelebihan dan bahkan tidak tersedia logistik pemungutan dan penghitungan suara pada saat pemilu;
    5.384 TPS sulit dijangkau (geografis dan cuaca);
    4.806 TPS yang terdapat riwayat Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan/atau Penghitungan Surat Suara Ulang (PSSU);
    4.027 TPS dekat lembaga pendidikan yang siswanya berpotensi memiliki hak pilih;
    3.759 TPS yang berada di dekat rumah pasangan calon dan/atau posko tim kampanye pasangan calon;
    2.799 TPS yang terdapat riwayat praktik pemberian uang atau materi lainnya yang tidak sesuai ketentuan pada masa kampanye di sekitar lokasi TPS;
    2.658 TPS yang memiliki riwayat keterlambatan pendistribusian logistik pemungutan dan penghitungan suara di TPS (maksimal H-1) pada saat pemilu;
    2.426 TPS yang memiliki riwayat terjadi intimidasi kepada penyelenggara pemilihan;
    2.370 TPS yang memiliki riwayat logistik pemungutan dan penghitungan suara mengalami kerusakan di TPS pada saat pemilu;
    2.293 TPS yang memiliki riwayat terjadi kekerasan di TPS;
    1.918 TPS di dekat wilayah kerja (pertambangan, pabrik);
    1.894 TPS yang didirikan di wilayah rawan konflik;
    1.191TPS di Lokasi Khusus;
    1.127 TPS yang terdapat ASN, TNI, Polri, dan/atau Perangkat Desa yang melakukan tindakan/kegiatan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon.

    3 (Tiga) Indikator Potensi TPS Rawan yang Tidak Banyak Terjadi Namun Tetap Perlu Diantisipasi

    629 TPS yang terdapat riwayat praktik menghina/menghasut diantara pemilih terkait isu agama, suku, ras, dan golongan di sekitar lokasi TPS;
    517 TPS yang terdapat Petugas KPPS berkampanye untuk pasangan calon;
    332 TPS yang mendapat penolakan penyelenggaraan pemungutan suara.

    Strategi Pencegahan dan Pengawasan

    Pemetaan TPS rawan ini menjadi bahan bagi Bawaslu, KPU, Pasangan Calon, pemerintah, aparat penegak hukum, pemantau Pemilihan, media dan seluruh masyarakat di seluruh tingkatan untuk memitigasi agar pemungutan suara lancar tanpa gangguan yang menghambat Pemilihan yang demokratis.

    Terhadap data TPS rawan di atas, Bawaslu melakukan strategi pencegahan, di antaranya:

    melakukan patroli pengawasan di wilayah TPS rawan,
    koordinasi dan konsolidasi kepada pemangku kepentingan terkait,

    sosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat,
    kolaborasi dengan pemantau Pemilihan, pegiat kepemilaun, organisasi masyarakat dan pengawas partisipatif, dan
    menyediakan posko pengaduan masyarakat di setiap level yang bisa diakses masyarakat, baik secara offline maupun online.

    Bawaslu juga melakukan pengawasan langsung untuk memastikan ketersediaan logistik Pemilihan di TPS, pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan, serta akurasi data pemilih dan penggunaan hak pilih.

    Rekomendasi

    Berdasarkan Pemetaan TPS rawan, Bawaslu mengimbau KPU untuk menginstruksikan kepada jajaran PPS dan KPPS:

    melakukan antisipasi kerawanan sebagaimana yang telah disebutkan di atas;
    berkoordinasi dengan seluruh stakeholder, baik pemerintah daerah, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, dan stakeholder lainnya untuk melakukan pencegahan terhadap kerawanan yang berpotensi terjadi di TPS, baik gangguan keamanan, netralitas, kampanye pada hari pemungutan suara, potensi bencana, keterlambatan distribusi logistik, maupun gangguan listrik dan jaringan internet.
    Melaksanakan distribusi logistik sampai ke TPS pada H-1 secara tepat (jumlah, sasaran, kualitas, waktu), melakukan layanan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan dan memprioritaskan kelompok rentan, serta mencatat data pemilih dan penggunaan hak pilih secara akurat.

    Lampiran

    Persebaran Potensi TPS Rawan dalam Satuan Provinsi

     

     

     

    Indikator

     

    Jumlah TPS

     

     

    TPS Rawan Paling Banyak

    Variabel Penggunaan Hak Pilih

    1. Terdapat pemilih DPT yang sudah Tidak Memenuhi Syarat (meninggal dunia, alih status TNI/Polri)

     

    95.171

    Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, Sumatera Utara, Sulawesi Selatan, Aceh

    2.      Terdapat pemilih tambahan

    58.443

    Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Jambi

    3. Terdapat potensi pemilih Memenuhi Syarat namun tidak terdaftar di DPT

    16.120

    Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Sumatera Utara

    4.      Terdapat            Penyelenggara Pemilihan yang merupakan pemilih di luar domisili TPS tempatnya bertugas

    40.635

    Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, Sulawesi Selatan, Banten

    5. TPS yang terdapat pemilih disabilitas yang terdaftar di DPT

    116.211

    Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Sumatera Utara

    6. TPS yang terdapat riwayat Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan/atau Penghitungan SUrat Suara Ulang (PSSU)

     

    4.806

    Sumatera Barat, Gorontalo, Kalimantan Selatan, Jawa Timur Sulawesi Selatan

    Variabel Keamanan

    7.      Memiliki        riwayat        terjadi kekerasan di TPS

    2.293

    Sulawesi Utara, Jawa Timur, Papua, Jawa Barat, Jawa Tengah

    8.      Memiliki        riwayat        terjadi intimidasi                        kepada

    penyelenggara pemilihan

     

    2.426

    Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Papua, Jawa Barat, Sumatera Utara

    9. TPS yang mendapat penolakan penyelenggaraan pemungutan suara

    332

    Jawa Timur, Papua, Sumatera Utara, Sulawesi Tenggara, DKI Jakarta

    Variabel Politik Uang

     

    10.    Terdapat    praktik    pemberian uang atau barang pada masa

    kampanye dan masa tenang di sekitar lokasi TPS

    2.799

    Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Jawa Barat, Papua, Nusa Tenggara Barat

    Variabel Politisasi SARA

    11.

    Terdapat                          praktik menghina/menghasut diantara pemilih terkait isu agama, suku, ras, antar golongan di sekitar

    lokasi TPS

    814

    Papua, Sumatera Utara, Nusa Tenggara Timur, Aceh, Jawa Timur

    Variabel Netralitas

    12.

    TPS yang terdapat Petugas

    KPPS berkampanye untuk pasangan calon

    517

    Jawa Timur, Jawa Barat, Kalimantan Barat, Sumatera Utara, Aceh

    13.

    TPS yang terdapat ASN, TNI, Polri, dan/atau Perangkat Desa yang melakukan tindakan/kegiatan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon

    1.127

    Sulawesi Selatan, Jawa Timur, Kalimantan Tengah, Papua, Jawa Tengah

    Variabel Logistik

    14.

    Terdapat riwayat logistik pemungutan dan penghitungan suara mengalami kerusakan di TPS

    pada saat Pemilu

    2.370

    Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Jawa Tengah, Jawa Barat, Sumatera Utara

    15.

    Terdapat riwayat kekurangan atau kelebihan dan bahkan tidak tersedia logistik pemungutan dan penghitungan suara pada saat

    pemilu

    6.066

    Sulawesi Selatan, Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, Papua Barat

    16

    Terdapat riwayat keterlambatan pendistribusian logistik pemungutan dan penghitungan suara di TPS (maksimal H-1) pada saat

    pemilu

    2.658

    Sulawesi Selatan, Jawa Timur, Papua, Kalimantan Selatan, Jawa Barat

    Variabel Lokasi TPS

    17.    TPS sulit dijangkau (geografis dan cuaca)

    5.384

    Kalimantan Barat, Jawa Barat, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Sumatera Utara

     

    18.    TPS yang didirikan di wilayah rawan bencana (contoh: banjir, tanah longsor, gempa, dll)

    7.414

    Jawa Barat, DKI Jakarta, Kalimantan Barat, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan

    19.    TPS dekat lembaga pendidikan yang siswanya berpotensi memiliki hak pilih

    4.027

    Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Sumatera Utara, DKI Jakarta

    20.

    TPS di dekat wilayah kerja (pertambangan, pabrik)

    1.918

    Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Sumatera Utara, Riau

    21.

    TPS yang berada di dekat rumah pasangan calon dan/atau posko tim kampanye

    pasangan calon

    3.759

    Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan, Sumatera Barat

    22.

    TPS di Lokasi Khusus

    1.191

    Jawa Tengah, Sumatera Utara, Papua, Jawa Timur, Jawa Barat

    23.

    TPS yang didirikan di wilayah rawan konflik

    1.894

    Jawa Timur, Jawa Barat, Papua, Sulawesi Selatan, Sumatera Utara

    Variabel Jaringan Internet dan Listrik

    24.

    TPS yang terdapat kendala jaringan internet di lokasi TPS

    22.738

    Kalimantan Barat, Jawa Barat, Jawa Tengah, Sumatera Utara, Jawa Timur

    25

    TPS yang terdapat kendala aliran listrik di lokasi TPS

    8.457

    Kalimantan Barat, Maluku, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan

     

    Sumber : Radio Elshinta

  • Bawaslu putuskan video Prabowo bersama Luthfi-Yasin bukan pelanggaran

    Bawaslu putuskan video Prabowo bersama Luthfi-Yasin bukan pelanggaran

    ANTARA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI telah melakukan penelusuran atas video Presiden Prabowo Subianto bersama cagub dan cawagub Jawa Tengah Ahmad Luthfi dan Taj Yasin. Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (20/11) menjelaskan hal tersebut bukan merupakan pelanggaran pemilihan.(Aria Cindyara/Afra Augesti/Chairul Fajri/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)