Kementrian Lembaga: Bawaslu

  • Masa Tenang Pilkada 2024, Bawaslu Lakukan Patroli Pengawasan – Espos.id

    Masa Tenang Pilkada 2024, Bawaslu Lakukan Patroli Pengawasan – Espos.id

    Perbesar

    ESPOS.ID – Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dalam Apel Siaga Pengawasan Masa Tenang Pemilihan Serentak 2024 di Jakarta, Rabu (20/11/2024). (ANTARA/Narda Margaretha Sinambela)

    Esposin, JAKARTA — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan melakukan patroli pengawasan pada masa tenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.

    Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, menjelaskan patroli pengawasan ini bertujuan menjaga alur masa tenang agar masyarakat tidak melanggar peraturan perundang-undangan.

    Promosi
    Terus Dorong Pelaku UMKM Naik Kelas, BRI Telah Salurkan KUR Rp158,6 Triliun

    “Kami melakukan patroli masa tenang untuk menjaga alur masa tenang ini supaya baik dilakukan oleh masyarakat, dan tidak dilakukan hal-hal yang melanggar peraturan perundang-undangan,” kata Bagja saat ditemui awak media di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Jumat (22/11/2024). 

    Sebagai informasi, Bawaslu akan melakukan patroli masa tenang pada H-3 pemungutan suara pilkada, yakni pada 23-26 November 2024.

    Dia menyebutkan patroli pengawasan masa tenang pilkada melibatkan panitia pengawas pemilihan kecamatan (Panwascam) hingga aparat keamanan. Bawaslu juga mengajak tokoh masyarakat untuk berkeliling melakukan patroli.

    Bagja mengatakan patroli pengawasan ini dilakukan secara bergiliran untuk menghindari kelelahan. Hal ini pun sudah disampaikan kepada Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.

    Pria asal Medan ini berharap aparat keamanan di seluruh daerah mampu melakukan penyelidikan dengan baik.

    Selain itu, Bagja mengungkapkan Bawaslu telah melakukan pemetaan terhadap daerah rawan serangan fajar di Indonesia.

    “Ada pemetaan, teman-teman provinsi dan kabupaten kota turun,” ujarnya sebagaimana dilansir Antara. 

    Apabila pada saat patroli pengawasan terdapat temuan serangan fajar, Bawaslu akan melaporkannya ke pihak kepolisian.

    “Tidak lanjutnya kepada kepolisian, karena ini tentunya pidana pemilih,” pungkas Bagja.

    Sanksi bagi yang melakukan politik uang (money politic) dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali kota, diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali kota Menjadi Undang-Undang.

    Berikut bunyinya:

    – Ketentuan larangan politik uang pada pemilihan
    Pasal 73 UU Nomor 10 Tahun 2016
    (1) Calon dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan/atau pemilih.

    (2) Calon yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan Bawaslu Provinsi dapat dikenai sanksi administrasi pembatalan sebagai pasangan calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

    (3) Tim kampanye yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    (4) Selain calon atau pasangan calon, anggota partai politik, tim kampanye, dan relawan, atau pihak lain juga dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk:
    a. Mempengaruhi pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih;
    b. Menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga mengakibatkan suara tidak sah; dan
    c. Mempengaruhi untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu.

    – Ketentuan sanksi politik uang pada pemilihan
    Pasal 187A UU Nomor 10 Tahun 2016
    (1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia, baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

    (2) Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram “Solopos.com Berita Terkini” Klik link ini.

  • Bawaslu Bengkulu gunakan lima strategi cegah dan awasi TPS rawan

    Bawaslu Bengkulu gunakan lima strategi cegah dan awasi TPS rawan

    Bengkulu (ANTARA) – Badan Pengawas Pemilu(Bawaslu) Provinsi Bengkulu menggunakan lima strategi dalam mencegah dan mengawasi tempat pemungutan suara (TPS) Pilkada Serentak 2024 yang dianggap rawan.

    “Terhadap data TPS rawan, Bawaslu melakukan strategi pencegahan, di antaranya, pertama Bawaslu melakukan patroli pengawasan di wilayah TPS rawan, kemudian melakukan koordinasi dan konsolidasi kepada pemangku kepentingan terkait,” kata Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu Faham Syah di Bengkulu, Jumat.

    Strategi ketiga, lanjut dia yakni melalukan sosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat. Strategi selanjutnya kolaborasi dengan pemantau pemilihan, pegiat kepemiluan, organisasi masyarakat dan pengawas partisipatif.

    “Kelima, menyediakan posko pengaduan masyarakat di setiap level yang bisa diakses masyarakat, baik secara offline maupun online,” kata dia.

    Bawaslu menurut Faham Syah juga melakukan pengawasan langsung untuk memastikan ketersediaan logistik pemilihan di TPS, pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan, serta akurasi data pemilih dan penggunaan hak pilih.

    Bawaslu juga telah memetakan TPS rawan yang menjadi acuan bagi Bawaslu, KPU, pasangan calon, pemerintah, aparat penegak hukum, pemantau pemilihan, media dan seluruh masyarakat di seluruh tingkatan untuk memitigasi agar pemungutan suara lancar tanpa gangguan yang menghambat pemilihan yang demokratis.
    ​​​​​

    “Hasilnya, terdapat tiga indikator TPS rawan yang paling banyak terjadi, empat indikator yang banyak terjadi, dan 19 indikator yang tidak banyak terjadi namun tetap perlu diantisipasi,” kata dia.

    Pemetaan kerawanan tersebut dilakukan terhadap delapan variabel dan 26 indikator, diambil dari 1.513 kelurahan desa di 129 Kecamatan se-Provinsi Bengkulu yang melaporkan kerawanan TPS di wilayah masing-masing.

    Variabel dan indikator potensi TPS rawan tersebut diantaranya, kata dia tentang penggunaan hak pilih (DPT yang tidak memenuhi syarat, DPTb, potensi DPK, penyelenggara pemilihan di luar domisili, pemilih disabilitas terdaftar di DPT, dan/atau riwayat PSU/PSSU).

    Lebih lanjut, variabel lainnya soal keamanan, tentang riwayat kekerasan, intimidasi dan atau penolakan penyelenggaraan pemungutan suara, politik uang, politisasi SARA, netralitas, logistik, lokasi TPS sulit dijangkau, rawan bencana, dekat lembaga pendidikan, pabrik, posko tim kampanye dan terkait jaringan listrik juga internet.

    “Tiga indikator potensi TPS rawan yang paling banyak terjadi, yakni 1.539 TPS yang terdapat pemilih disabilitas yang terdaftar di DPT. Sebanyak 987 TPS yang terdapat pemilih DPT yang sudah tidak memenuhi syarat dan 686 TPS yang terdapat pemilih pindahan,” kata dia.

    Kemudian, empat indikator potensi TPS rawan yang banyak terjadi, yaitu, pertama 292 TPS yang terdapat kendala jaringan internet di lokasi TPS. Kedua, 266 TPS yang terdapat penyelenggara pemilihan yang merupakan pemilih di luar domisill TPS tempatnya bertugas.

    Ketiga, 235 TPS yang terdapat potensi pemilih memenuhi syarata namun tidak terdaftar di DPT (potensi DPK) dan keempat, 111 TPS sulit dijangkau terkendala geografis dan cuaca.

    Pewarta: Boyke Ledy Watra
    Editor: Guido Merung
    Copyright © ANTARA 2024

  • Wamendagri cek kesiapan Pilkada 2024 di Kota Bogor

    Wamendagri cek kesiapan Pilkada 2024 di Kota Bogor

    Kota Bogor (ANTARA) – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengunjungi gudang logistik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor, Jawa Barat, pada Jumat sekaligus memeriksa kesiapan Pilkada 2024 di wilayah tersebut.

    “Beberapa hari menjelang pencoblosan, ada beberapa hal yang kita pastikan semuanya dikoordinasi dengan baik oleh pemerintah daerah,” kata Bima Arya di Kota Bogor, Jumat.

    Ia menyebutkan, ada empat hal yang menjadi atensinya dalam kunjungan ini. Pertama ialah kesiapan, kelengkapan, dan koordinasi untuk distribusi logistik pilkada.

    Kedua, kata Bima, ialah antisipasi mitigasi bencana. Dari informasi yang diterimanya dari jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Bogor, terdapat pergeseran tempat pemungutan suara (TPS) yang berada di wilayah rawan bencana.

    “Tadi sudah dijelaskan dengan sangat baik ada mitigasinya, bagaimana koordinasinya dipindahkan ke titik mana, menggunakan apa, siapa yang bertugas, jadi sudah sangat baik sekali. Sudah terlatih lah Kota Bogor kalau mitigasi bencana,” ujarnya.

    Ketiga, Bima Arya menyoroti upaya maksimal Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melakukan jemput bola kepada para pemilih pemula. Termasuk lansia, disabilitas, dan warga terlantar.

    Keempat, ia mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) untuk tetap menjaga netralitas dan kondusivitas hingga hari pencoblosan. Ia meminta Pemkot Bogor memastikan tidak ada ASN yang menunjukkan keberpihakan kepada pasangan calon manapun.

    “Dan tadi dijelaskan ya Pak Pj Wali Kota dengan semua KPU, Bawaslu, Forkopimda di Kota Bogor semua dikoordinasikan dengan sangat baik. Mudah-mudahan menjadi contoh bagi kota-kota lainnya,” kata Bima Arya.

    Ia mengatakan, selain berkunjung ke Kota Bogor, ia sudah mengunjungi Surabaya, Lombok, Solo, Gorontalo untuk mengecek kesiapan pilkada. Selanjutnya, ia akan mengecek kesiapan di Lampung dan Flores Timur.

    “Kita cek kesiapan-kesiapan di teman-teman di daerah yang kurang bisa dilengkapi, yang sudah baik menginspirasi yang lain,” ujarnya.

    Sementara itu Pj Wali Kota Bogor Hery Antasari menyampaikan terima kasih atas apresiasi dari Wamendagri. Dirinya juga percaya diri ini bisa dijaga konsisten sampai selesainya pencoblosan.

    Hery juga menegaskan telah melakukan koordinasi terkait antisipasi cuaca ekstrim di hari pencoblosan. Hal ini untuk mencegah logistik atau pencoblosan terganggu akibat cuaca ekstrim.

    “Kita khawatirkan cuaca yang nggak bisa diprediksi tapi itu juga sudah kita antisipasi,” ucapnya.

    Pewarta: Shabrina Zakaria
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2024

  • Bawaslu lakukan patroli pengawasan pada masa tenang Pilkada 2024

    Bawaslu lakukan patroli pengawasan pada masa tenang Pilkada 2024

    Jakarta (ANTARA) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan melakukan patroli pengawasan pada masa tenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.

    Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menjelaskan patroli pengawasan ini bertujuan menjaga alur masa tenang agar masyarakat tidak melanggar peraturan perundang-undangan.

    “Kami melakukan patroli masa tenang untuk menjaga alur masa tenang ini supaya baik dilakukan oleh masyarakat, dan tidak dilakukan hal-hal yang melanggar peraturan perundang-undangan,” kata Bagja saat ditemui awak media di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Jumat.

    Sebagai informasi, Bawaslu akan melakukan patroli masa tenang pada H-3 pemungutan suara pilkada, yakni pada 23 sampai 26 November 2024.

    Dia menyebutkan patroli pengawasan masa tenang pilkada melibatkan panitia pengawas pemilihan kecamatan (Panwascam) hingga aparat keamanan. Bawaslu juga mengajak tokoh masyarakat untuk berkeliling melakukan patroli.

    Bagja mengatakan patroli pengawasan ini dilakukan secara bergiliran untuk menghindari kelelahan. Hal ini pun sudah disampaikan kepada Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.

    Pria asal Medan ini berharap aparat keamanan di seluruh daerah mampu melakukan penyelidikan dengan baik.

    Selain itu, Bagja mengungkapkan Bawaslu telah melakukan pemetaan terhadap daerah rawan serangan fajar di Indonesia.

    “Ada pemetaan, teman-teman provinsi dan kabupaten kota turun,” ujarnya.

    Apabila pada saat patroli pengawasan terdapat temuan serangan fajar, Bawaslu akan melaporkannya ke pihak kepolisian.

    “Tidak lanjutnya kepada kepolisian, karena ini tentunya pidana pemilih,” pungkas Bagja.

    Sanksi bagi yang melakukan politik uang (money politic) dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali kota, diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali kota Menjadi Undang-Undang.

    Berikut bunyinya:

    – Ketentuan larangan politik uang pada pemilihan
    Pasal 73 UU Nomor 10 Tahun 2016
    (1) Calon dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan/atau pemilih.

    (2) Calon yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan Bawaslu Provinsi dapat dikenai sanksi administrasi pembatalan sebagai pasangan calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

    (3) Tim kampanye yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    (4) Selain calon atau pasangan calon, anggota partai politik, tim kampanye, dan relawan, atau pihak lain juga dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk:
    a. Mempengaruhi pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih;
    b. Menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga mengakibatkan suara tidak sah; dan
    c. Mempengaruhi untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu.

    – Ketentuan sanksi politik uang pada pemilihan
    Pasal 187A UU Nomor 10 Tahun 2016
    (1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia, baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

    (2) Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2024

  • Bawaslu akan minta penjelasan KPU soal PKPU Tungsura dan UU Pilkada

    Bawaslu akan minta penjelasan KPU soal PKPU Tungsura dan UU Pilkada

    Jakarta (ANTARA) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI akan meminta penjelasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait ketidaksinkronan PKPU Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara (Tungsura) dengan UU Pilkada ihwal pengusul penghitungan suara ulang di tempat pemungutan suara (TPS).

    “Dalam PKPU yang berwenang mengusulkan penghitungan suara ulang ialah saksi atau pengawas TPS. Sementara dalam Pasal 113 UU Pilkada disebutkan bahwa yang berwenang mengusulkan penghitungan suara ulang ialah Pengawas Pemilu Lapangan (PPL). Mungkin kita ngobrol dulu dengan KPU, ya, karena prosesnya pasti ada di harmonisasi sudah dibahas,” kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja saat ditemui awak media di kantor Bawaslu RI, Jakarta, Jumat.

    Meski begitu, dia pun enggan menjelaskan lebih lanjut terkait ketidaksinkronan antara PKPU Tungsura dan UU Pilkada.

    “Itu yang akan kami komunikasikan dengan segera kepada KPU. Kenapa terjadi seperti itu pasti ada alasan dari pembentuk UU kenapa ada di PPL peletakan rekomendasi terhadap pemungutan suara ulang,” ujarnya.

    Bagja meyakini ketidaksinkronan PKPU dan UU Pilkada tak akan berdampak saat pemungutan suara.

    “Insyaallah tidak. Nanti kan kami sampaikan kepada teman-teman di Bawaslu Provinsi yang bimteknya akan ada lagi,” jelas Bagja.

    Sementara itu, peneliti Sindikasi Pemilu dan Demokrasi (SPD) Dian Permata menegaskan bahwa PKPU tak boleh mendahului UU.

    Padahal, sambung dia, PKPU merupakan replikasi dari UU Pilkada.

    “PKPU itu tidak boleh mengangkangi produk regulasi di atasnya. Dari hasil temuan kita adalah memang di Pasal 58 terutama soal orang atau pihak subyek yang berhak memberikan dampak penghitungan suara ulang di TPS. Di PKPU tertulis pengawas TPS di mana harusnya di UU Pilkada itu harusnya PPL atau petugas PKD atau desa dan kelurahan,” tambah Dian di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Jumat.

    Ia khawatir jika KPU tak segera memperbaiki akan membuat kisruh di TPS. Apalagi, tak semua pengawas TPS memahami informasi tersebut.

    “Khawatirnya nanti ada kekisruhan dengan di bawah dan itu akan merumitkan Pengawas TPS di mana itu bukan kewenangannya, tetapi kewenangan pengawas di atasnya berupa PPL lurah, atau PKD desa,” tuturnya.

    Dian pun meminta Bawaslu segera bersikap ihwal ketidaksinkronan PKPU Tungsura dan UU Pilkada.

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2024

  • Satpol PP Jakarta Kerahkan Ribuan Personel Tertibkan APK Pilkada Saat Masa Tenang Kampanye

    Satpol PP Jakarta Kerahkan Ribuan Personel Tertibkan APK Pilkada Saat Masa Tenang Kampanye

    Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

    TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin memastikan pihaknya bakal menertibkan alat peraga kampanye (APK) para paslon peserta Pilkada Jakarta 2024 saat masa tenang kampanye.

    Arifin pun menyebut, pihaknya bakal turut menggandeng Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam operasi penertiban APK ini.

    “Dalam pelaksanaan pilkada, tugas Satpol PP bantu KPU dan Bawaslu. Terkait dengan masa tenang, khususnya yang berkenaan dengan penurunan APK, tentu kami selalu support, kami selalu dukung,” ucapnya saat ditemui di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Jumat (22/11/2024).

    Dalam operasi penertiban APK selama masa tenang, Arifin bilang, setidaknya ada 2.000 personel petugas yang akan dikerahkan.

    Para petugas itu bersama dengan pihak KPU dan Bawaslu akan menyisir setiap sudut kota untuk memastikan tak ada lagi APK paslon peserta pilkada yang terpasang selama masa tenang.

    “Kami berkomitmen mengembalikan wajah Jakarta untuk bisa kembali lebih rapi, lebih tertata dengan penurunan bersama selama tiga hari di masa tenang,” ujarnya.

    Sebagai informasi tambahan, KPU DKI Jakarta menetapkan masa tenang kampanye Pilkada 2024 berlangsung selama tiga hari, mulai Minggu (24/11/2024) hingga Selasa (26/11/2024).

    Artinya, Sabtu (23/11/2024) besok bakal jadi hari terakhir kampanye Pilkada Jakarta 2024.

    Di hari terakhir kampanye, ketiga paslon peserta Pilkada Jakarta 2024 dijadwalkan akan menyelenggarakan kampanye akbar pamungkas.

    Pasangan nomor urut 1 Ridwan Kamil-Suswono dijadwalkan akan menyelenggarakan kampanye akbar di Lapangan Banteng, Sawah Besar, Jakarta Pusat.

    Sedangkan pasangan nomor urut 3 Pramono Anung-Rano Karno bakal menggelar kampanye akbar di Stadion Madya Senayan, Jakarta Pusat.

    Adapun pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana yang maju dari jalur perseorangan atau independen direncanakan melaksanakan kampanye akbar di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • KPU: Cagub Papua Barat Daya yang dibatalkan bisa ikut pilkada

    KPU: Cagub Papua Barat Daya yang dibatalkan bisa ikut pilkada

    Jakarta (ANTARA) – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik mengatakan KPU Provinsi Papua Barat Daya telah menerbitkan keputusan pembatalan pencabutan kepesertaan calon kepala daerah yang sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat sehingga calon itu bisa ikut Pilkada 2024.

    “KPU Provinsi Papua Barat Daya telah menerbitkan keputusan tentang pembatalan keputusan terdahulu, di mana keputusan terdahulu telah membatalkan salah satu pasangan calon,” kata Idham di Jakarta, Jumat.

    Keputusan ini diambil setelah Mahkamah Agung mengabulkan gugatan yang diajukan calon Gubernur Papua Barat Daya Abdul Faris Umlati.

    Ia mengatakan dengan keputusan ini, pasangan calon yang sebelumnya dicabut haknya kini telah kembali menjadi peserta Pilkada Serentak 2024.

    “Kini seluruh pasangan calon yang telah dinyatakan dibatalkan tersebut telah kembali menjadi pasangan calon, memiliki hak-hak sebagai pasangan calon yang sama dengan yang lain,” ujarnya.

    Fenomena yang sama juga terjadi di Kota Banjarbaru, Kabupaten Fakfak, dan Kota Metro.

    Idham memastikan KPU RI terus melakukan pemantauan terhadap kasus-kasus serupa di berbagai wilayah.

    “Sebenarnya tidak hanya di sana (Banjarbaru), di Fakfak juga ada, ya tentunya kami KPU RI akan melakukan monitoring, termasuk juga di Kota Metro,” tutur Idham.

    Meski begitu, KPU memastikan bahwa perubahan ini tidak akan memengaruhi tahapan pilkada, terutama terkait pencetakan surat suara.

    Sebelumnya, Selasa (5/11), KPU Provinsi Papua Barat Daya membatalkan Abdul Faris Umlati sebagai calon gubernur di provinsi ke-38 itu karena dinilai melakukan pelanggaran administrasi berdasarkan rekomendasi Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya Nomor 554/PM.01.01/K.PBD/10/2024 tertanggal 28 Oktober 2024.

    Ketua KPU Provinsi Papua Barat Daya Andarias Kambu menjelaskan keputusan ini diambil setelah Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat Daya melakukan telaah hukum terhadap rekomendasi Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya.

    Pembatalan itu tertuang dalam Keputusan KPU Provinsi Papua Barat Daya Nomor 105 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 78 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat Daya Tahun 2024.

    “Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” jelas Ketua KPU Andarias Kambu.

    Calon Gubernur Papua Barat Daya nomor urut 1 Abdul Faris Umlati dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran administrasi karena menunjuk Agustinus Weju sebagai Plt. Kepala Distrik Waigeo Utara pada tanggal 17 September 2024, menggantikan Mathius Aitem.

    Selain itu, Abdul Faris Umlati juga telah mengganti Kepala Kampung Kabilol Distrik Tiplol Mayalibit yang awalnya dijabat Yohanis Kabeth dan menunjuk Mathius N Louw sebagai Pelaksana tugas Kepala Kampung Kabilol Distrik Tiplol.

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2024

  • Prabowo Kampanye Luthfi Menurut Bawaslu, Apple Siap Investasi di Indonesia Rp1,58T

    Prabowo Kampanye Luthfi Menurut Bawaslu, Apple Siap Investasi di Indonesia Rp1,58T

    Prabowo Kampanye Luthfi Menurut Bawaslu, Apple Siap Investasi di Indonesia Rp1,58T

  • Aliansi Peduli Demokrasi Beber Dugaan Ketidaknetralan KPU Kota Batu di Pilkada, ini Tanggapan KPU

    Aliansi Peduli Demokrasi Beber Dugaan Ketidaknetralan KPU Kota Batu di Pilkada, ini Tanggapan KPU

    Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Dya Ayu

    TRIBUNJATIM.COM, BATU – Belasan mahasiswa yang mengatasnamakan Aliansi Peduli Demokrasi (APD) Kota Batu mendatangi Kantor KPU Kota Batu di Jalan Sultan Agung Kota Batu, Kamis (21/11/2024).

    Mereka datang untuk menyampaikan dugaan dan indikasi ketidaknetralan KPU Kota Batu dalam penyelenggaraan Pilkada 2024.

    Ada beberapa dugaan temuan yang menunjukkan adanya indikasi pelanggaran kode etik yang diperoleh APD Kota Batu.

    Salah satunya soal keberpihakan beberapa komisioner terhadap pasangan calon tertentu.

    “Kami datang untuk menyuarakan beberapa dugaan ketidaknetralan KPU Kota Batu. Dugaan keberpihakan beberapa komisioner terhadap pasangan calon tertentu dan indikasi keterlibatan Ketua KPU dalam kampanye terselubung untuk pasangan tertentu serta dugaan kegagalan salah satu komisioner KPU menayangkan iklan kampanye resmi pada 11–12 November 2024, yang merugikan pasangan calon lainnya serta diduga KPU telah memberikan fasilitasi kegiatan kampanye berkedok sosialisasi ormas oleh Ketua KPU,” kata Kordinator Aliansi Peduli Demokrasi Kota Batu, Rizky Putra, Kamis (21/11/2024).

    Selain orasi, mereka juga mengajukan beberapa tuntutan pada KPU yang saat itu ditemui langsung oleh Ketua KPU Kota Batu, Heri Joko Purwanto.

    “Kami mengajukan tuntutan diantaranya meminta  membatalkan pencalonan pasangan yang terbukti menggunakan fasilitas KPU secara tidak sah, memberhentikan pimpinan KPU yang berafiliasi dengan partai politik dan meminta memproses pelanggaran kode etik Ketua KPU serta komisioner yang melanggar independensi. Selain itu juga mengusut penyalahgunaan anggaran hibah Pilkada oleh KPU,” jelasnya.

    Menanggapi aksi demo tersebut, Ketua KPU Kota Batu, Heri Joko Purwanto mengatakan jika memang dugaan dan tuntutan tersebut terbukti adanya, maka ia mempersilahkan APD Batu untuk melaporkan hal tersebut ke Bawaslu.

    “Terimakasih atas kedatangan teman-teman dari APD Kota Batu. Jika memang kami melakukan apa yang dituduhkan silahkan lapor ke Bawaslu atau lebih enak silahkan kita ajak audensi dan duduk bersama lebih enak, tidak seperti ini, namun kami menyadari teman-teman mahasiswa ini masih idealis,” tutur Heru.

    Lebih lanjut Heru menjelaskan, terkait tuduhan memfasilitasi salah satu ormas itu tidak benar karena pihaknya memfasilitasi semua ormas yang ada di Kota Batu.

    “Terkait ormas coba sebutkan siapa, itu tidak benar. Kami klarifikasi langsung. Semua ormas kami fasilitasi,” terangnya.

    “Yang jelas apa yang dilakukan teman-teman ini kami apresiasi karena ada yang menyoroti tugas KPU. Tidak apa-apa nanti akan kami tindak lanjuti karena dalam proses demokrasi memang seperti ini,” pungkas Heru.

  • Alat peraga kampanye di Kota Bogor dibersihkan pada masa tenang

    Alat peraga kampanye di Kota Bogor dibersihkan pada masa tenang

    Ilustrasi alat peraga kampanye Pilkada 2024 di salah satu ruas jalan Kota Bogor. ANTARA/Shabrina Zakaria.

    Alat peraga kampanye di Kota Bogor dibersihkan pada masa tenang
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Kamis, 21 November 2024 – 16:13 WIB

    Elshinta.com – Alat peraga kampanye (APK) Pilkada 2024 di Kota Bogor, Jawa Barat mulai dibersihkan pada masa tenang kampanye pada 24 November. Ketua KPU Kota Bogor M. Habibi Zaenal Arifin di Kota Bogor, Kamis, mengatakan masa pembersihan APK ditentukan berdasarkan hasil rapat bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) setempat.

    “Hasil rapat dengan Forkopimda Kota Bogor bahwa pada malam Minggu jam 00.00 WIB, kita akan melaksanakan pembongkaran simbolis. Dan pada hari Minggu (24/11) pagi, kita bersama membersihkan APK tersebut,” jelasnya.

    Habibi mengatakan, pembersihan secara simbolis dilakukan pada pukul 00.00 WIB, menandakan bahwa 24 November 2024 telah memasuki masa tenang. Sehingga, kata dia, mulai 24 November hingga pelaksanaan Pilkada serentak pada 27 November 2024 tidak boleh ada kampanye dalam bentuk apapun. Termasuk APK.

    “Jadi tanggal 24 November mulai pembersihan. Karena ini banyak, kita membutuhkan waktu juga dan Pemkot Bogor siap membantu KPU Bawaslu untuk membersihkan itu,” ujarnya.

    Masih berdasarkan hasil kesepakatan rapat, Habibi mengatakan, sampah APK akan dikumpulkan di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat terlebih dahulu.

    “Nanti sampahnya akan didaur ulang oleh pemerintah daerah,” ucapnya.

    Di samping itu, Habibi menegaskan, pada masa tenang tidak boleh ada kampanye dalam bentuk apapun. Baik di wilayah, lewat APK, hingga media sosial. Sehingga ia mengingatkan para pasangan calon kepala daerah ketika mendapat undangan dari masyarakat, untuk tidak melibatkan unsur kampanye ketika masa tenang.

    “Bentuk kampanye apapun sudah dilarang, termasuk di media sosial. Penindakannya nanti ada di Bawaslu,” kata Habibi.

    Sumber : Antara