Kementrian Lembaga: Bawaslu

  • Satpol PP Jaktim Kerahkan 400 Personel Tertibkan APK di Masa Tenang Pilkada Jakarta 2024

    Satpol PP Jaktim Kerahkan 400 Personel Tertibkan APK di Masa Tenang Pilkada Jakarta 2024

    Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

    TRIBUNJAKARTA.COM, KRAMAT JATI – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Timur mengerahkan 400 personel salam penertiban alat peraga kampanye (APK) di masa tenang kampanye Pilkada 2024.

    Kepala Satpol PP Jakarta Timur, Budhy Novian mengatakan jumlah tersebut terdiri dari personel tingkat kota dan masing-masing kecamatan yang dikerahkan melakukan penertiban APK.

    “Dini hari tadi secara serentak bertepatan dengan mulai masuk masa tenang telah kita mulai (penertiban) seluruh APK,” kata Budhy saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Minggu (24/11/2024).

    Pada tahapan masa tenang kampanye Pilkada 2024 ini, penertiban APK dilakukan menyeluruh baik pada ruas jalan protokol hingga ke ruas jalan lingkungan permukiman warga.

    Secara ketentuan terdapat waktu tiga hari untuk melakukan penertiban, yakni sejak Minggu (24/11) hingga Selasa (26/11/2024) sebagaimana aturan masa tenang kampanye Pilkada 2024.

    “Kita punya waktu tiga hari. Namun kita menargetkan hari ini APK di jalan jalan protokol, jalan besar, dan jalan kolektor, serta jalan lingkungan dapat dituntaskan hari ini,” ujarnya.

    Nantinya seluruh APK Pilkada Jakarta 2024 yang ditertibkan akan dikumpulkan pada gudang tingkat kecamatan dan kota Satpol PP Jakarta Timur untuk selanjutnya didata lebih lanjut.

    Budhy menuturkan dalam proses penertiban ini Satpol PP Jakarta Timur juga bakal berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku penyelenggara Pilkada 2024.

    “Sesuai PKPU RI Nomor 13 Tahun 2024 Pasal 28 angka 5 dan 6, memasuki masa tenang KPU wajib membersihkan APK dan berkoordinasi dengan Timses Paslon, Bawaslu, dan Pemda,” tuturnya.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Wanti-wanti KPU dan Bawaslu Selama Masa Tenang Pilkada 2024

    Wanti-wanti KPU dan Bawaslu Selama Masa Tenang Pilkada 2024

    Jakarta

    Masa kampanye Pilkada 2024 telah berakhir. Kini, masa tenang berlangsung selama 3 hari ke depan. Simak wanti-wanti Bawaslu hingga KPU selama periode masa tenang.

    KPU mengingatkan masa tenang dimulai sejak 24 November 2024. Sehingga, kampanye pilkada harus sudah selesai pada Minggu (24/11) pukul 00.00 WIB.

    “Kampanye sudah selesai. Besok (red-kemarin) hari terakhir kampanye, bapak-ibu. Dan iklan media masa cetak, media masa elektronik, masa tenang, juga sudah kami sampaikan. Metode kampanye, pertemuan terbatas, tatap muka, kampanye, penyebaran bahan kampanye, alat peraga kampanye,” kata Komisioner KPU Betty Epsilon Idroos kepada wartawan, Jumat (22/11/2024).

    “(pukul) 23.59 setelah itu stop, jangan lagi. Sudah non-aktif semua media sosial yang dimiliki, yang sudah dilaporkan kepada kami dan Bawaslu,” tambahnya.

    Dalam kesempatan itu, Betty juga mengingatkan warga melakukan pemungutan suara Pilkada 2024 sesuai dengan alamat di e-KTP. KPU telah melakukan pemutakhiran mengenai daftar pemilih tetap (DPT) di Pilkada 2024.

    “Untuk pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih, kita sudah susun tadi 203 jutaan. Dan hanya mereka yang ber e-KTP sesuai, yang bisa menggunakan,” ujarnya.

    Bawaslu Minta Paslon Copot Semua APK Jelang Coblosan

    Bawaslu DKI Jakarta mengimbau kepada seluruh pasangan calon untuk mencopot atau membersihkan alat peraga kampanye (APK).

    Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo mengatakan APK selambat-lambatnya sudah dicopot seluruhnya tiga hari sebelum pemungutan suara.

    Benny menjelaskan bahwa hal itu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, masa kampanye dapat dilaksanakan oleh setiap paslon mulai tanggal 25 September sampai 23 November 2024. Setelah itu mulai memasuki masa tenang jelang pemungutan suara.

    “Begitupun dengan kampanye menggunakan metode iklan media massa cetak dan media massa elektronik, dapat dilaksanakan oleh Pasangan Calon sejak tanggal 10 – 23November 2024,” ucap dia.

    Selanjutnya, Benny juga menyebut setiap paslon dilarang untuk melakukan kampanye lewat media apapun selama masa tenang. Hal itu termaktub dalam Pasal 47 ayat 4.

    “Media massa cetak, media massa elektronik, media sosial, dan media daring dilarang menyiarkan iklan, rekam jejak pasangan calon, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon selama masa tenang,” jelasnya.

    Aturan dan Larangan selama Masa Tenang

    Selama masa tenang, tidak boleh ada atau digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye. Menurut Peraturan KPU, berikut ini adalah sejumlah aturan selama masa tenang Pilkada 2024 berlangsung:

    1. Pada masa tenang, peserta Pilkada dilarang melaksanakan kampanye dalam bentuk apapun

    2. Selama masa tenang, media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, media sosial, dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, citra diri peserta Pilkada, dan/atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu.

    (taa/idh)

  • Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto Kembali ke Pringgitan

    Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto Kembali ke Pringgitan

    Mojokerto (beritajatim.com) – Bupati Mojokerto Ikfına Fahmawati dan Wakil Bupati Muhammad Al-Barra resmi kembali ke peringgitan untuk melanjutkan tugas sebagai Bupati dan Wakil Bupati definitif. Ini setelah masa cuti kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 berakhir.

    Masa cuti kampanye berlangsung selama dua bulan, terhitung sejak 24 September 2024 hingga 23 November 2024. Serah terima jabatan berlangsung di Pendopo Graha Maja Tama (GMT) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto, Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Mojokerto Akhmad Jazuli menyerahkan memori nota pelaksanaan tugas.

    Memori nota pelaksanaan tugas diserahkan kepada Bupati Mojokerto Ikfına Fahmawati. Penandatanganan serah terima jabatan juga dihadiri oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Jawa Timur, Benny Sampirwanto yang mewakili Pj Gubernur Jawa Timur, Ardy Karyono.

    Bupati Mojokerto Ikfına Fahmawati menyampaikan terima kasih kepada Pjs Bupati Mojokerto dan seluruh stakeholder yang telah menjalankan tugas dengan baik selama dua bulan terakhir. Ia juga mengapresiasi seluruh perangkat daerah dan Forkopimda Kabupaten Mojokerto yang telah menjaga situasi aman, tentram, tertib, dan kondusif selama kampanye berlangsung.

    “Pilkada tinggal empat hari lagi. Mudah-mudahan kita semuanya bisa mendedikasikan diri kita menjaga Kabupaten Mojokerto. Masyarakat tentu dalam pesta demokrasi ini ingin terlibat semuanya, menjadi bagian dari pesta demokrasi. Dan menjadi kewajiban kita semuanya untuk menjaga supaya pesta demokrasi berjalan dengan baik,” katanya.

    Sementara itu, mantan Pjs Bupati Mojokerto yang sekaligus Asisten Administrasi Umum Provinsi Jawa Timur, Akhmad Jazuli menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas amanah yang diberikannya selama dua bulan terakhir. Yakni menjabat sebagai PJs Bupati Mojokerto saat masa kampanye Pilkada Serentak 2024 berlangsung.

    “Kami bersyukur, sejak 24 September menerima SK pengukuhan sampai saat ini. Tepat dua bulan, kami mendapat amanah untuk mengisi kekosongan ketika Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto cuti. Kami sebagai Pjs Bupati Mojokerto terima kasih sudah bisa bersama-sama untuk menjaga Mojokerto aman dan damai,” ujarnya.

    Dengan kembalinya Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto, diharapkan Kabupaten Mojokerto dapat terus maju dan berkembang dengan baik, serta masyarakat dapat merasakan manfaat dari kepemimpinan yang amanah dan bertanggung jawab. Ia juga memohon maaf jika ada kekhilafan selama menjabat, dan berharap agar Pilkada berjalan kondusif, lancar, dan sukses.

    “Kami mendoakan, mudah-mudahan Mojokerto aman dan damai, dengan Pilkada yang kondusif, lancar dan sukses, serta selalu dilindungi Tuhan yang Maha Kuasa,” tutupnya.

    Turut hadir dalam kegiatan tersebut, jajaran Forkopimda, Sekdakab Mojokerto, para Asisten, Ketua TP PKK Kabupaten Mojokerto, Ketua DWP, ketua KPU dan Bawaslu, seluruh OPD, Bagian, Camat, Direktur RSUD serta BUMD. [tin/suf]

  • Jangan Melanggar Masa Tenang Pilkada Jakarta, Berikut Sanksi yang Menanti
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        24 November 2024

    Jangan Melanggar Masa Tenang Pilkada Jakarta, Berikut Sanksi yang Menanti Megapolitan 24 November 2024

    Jangan Melanggar Masa Tenang Pilkada Jakarta, Berikut Sanksi yang Menanti
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kampanye akbar yang digelar pasangan calon (paslon) Pilkada 2024 menandai berakhirnya masa kampanye, Sabtu (23/11/2024). Selanjutnya,
    masa tenang
    akan berlangsung mulai Minggu (24/11/2024) hingga Selasa (26/11/2024).
    Paslon, tim kampanye, dan partai politik diwajibkan mematuhi aturan masa tenang yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan diawasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
    Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berujung pada sanksi pidana maupun denda sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
    Menurut UU Pemilu, beberapa sanksi yang diberlakukan selama masa tenang antara lain:
    Merujuk pada Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024, aktivitas kampanye dilarang keras selama masa tenang. Larangan mencakup:
    KPU juga menetapkan kewajiban bagi paslon dan tim pemenangan selama masa tenang, termasuk:
    Pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 akan dilaksanakan pada Rabu (27/11/2024), yang telah ditetapkan sebagai hari libur nasional oleh pemerintah.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Intip, Jadwal Masa Tenang Pilkada 2024 dan Aturannya

    Intip, Jadwal Masa Tenang Pilkada 2024 dan Aturannya

    Liputan6.com, Bandung – Masyarakat Indonesia sebentar lagi akan melaksanakan kegiatan pemilihan umum untuk Pilkada 2024. Pelaksanaan Pilkada tersebut digelar secara serentak di seluruh wilayah pada Rabu, 27 November 2024.

    Diketahui dalam Pilkada serentak 2024 masyarakat akan memilih untuk Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, hingga Wali Kota dan Wakil Walikota. Sebelum pelaksanaan Pilkada juga biasanya terdapat masa tenang yang digelar dalam beberapa hari.

    Melansir dari jadwalnya, pelaksanaan masa tenang Pilkada Serentak 2024 dilakukan tiga hari sebelum pemilihan. Sehingga pelaksanaan tersebut dimulai dari Minggu, 24 November 2024 hingga Selasa, 26 November 2024.

    Sebagai informasi, pelaksanaan masa tenang merupakan salah satu tahapan wajib dalam pemilihan umum di Indonesia dan diatur dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 Pasal 167 ayat (4).

    Ketika memasuki masa tenang peserta, tim sukses, hingga pelaksana Pemilu dilarang untuk melakukan kegiatan atau aktivitas kampanye. Masa tenang tesebut juga penting agar pemilih dapat menentukan pilihannya secara objektif tanpa tekanan.

    Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI juga sempat mengimbau masyarakat dan seluruh pihak untuk menjaga ketenangan dalam masa tenang Pilkada 2024. Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin berharap seluruh pihak dapat mematuhi aturan tersebut.

    Selain itu, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menyebutkan pihaknya juga akan melakukan patroli pengawasan pada masa tenang Pilkada. Tujuannya untuk menjaga alur masa tenang tersebut.

     

    Aksi BERANI Ratusan Warga PADAMKAN KEBAKARAN HUTAN Pinus di Banyumas

  • DPR Tunggu Pembahasan RUU Pemilu Terkait Usul KPU Jadi Ad Hoc – Page 3

    DPR Tunggu Pembahasan RUU Pemilu Terkait Usul KPU Jadi Ad Hoc – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menyebut bakal menunggu terlebih dahulu momentum pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemilu terkait adanya usulan agar KPU diubah menjadi lembaga ad hoc.

    Dia pun menghargai adanya usulan tersebut dan berbagai aspirasi lainnya yang berkembang. Menurut dia, Komisi II DPR RI berencana untuk membuat Omnibus Law tentang Politik yang di dalamnya juga memuat RUU Pemilu.

    “Di dalamnya terdapat beberapa Undang-Undang (UU) yang sekarang dijadikan satu UU Politik, yaitu UU Pemilu, UU Partai Politik, UU Pilkada, UU terkait dengan Hukum Acara sengketa Pemilu dan beberapa ketentuan-ketentuan lain terkait dengan Pemilu,” kata Rifqi di Jakarta, Sabtu (23/11/2024) seperti dilansir Antara.

    Namun, dia mengatakan Komisi II DPR belum menjadwalkan pembahasan terhadap kedudukan KPU dan Bawaslu, terutama di tingkat provinsi, kabupaten, kota, sampai di tingkat TPS, KPPS, dan pengawas.

    Pasalnya, menurut dia, sejauh ini Komisi II DPR RI masih akan fokus terhadap RUU tentang perubahan atas UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dia mengatakan bahwa RUU itu masuk ke dalam daftar Program Leguslasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 yang diusulkan Komisi II DPR RI.

    Walaupun begitu, RUU tentang Pilkada dan RUU tentang Pemilu juga masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2025 yang diusulkan oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

  • Ulama, Kiai dan Habaib Datangi Polresta Malang Kota Minta APH Netral di Pilkada

    Ulama, Kiai dan Habaib Datangi Polresta Malang Kota Minta APH Netral di Pilkada

    Malang (beritajatim.com) – Sejumlah ulama, kiai, dan habaib meminta Aparat Penegak Hukum (APH) jaga netralitas selama Pilwali Kota Malang 2024. Rombongan para ulama ini mendatangi Polresta Malang Kota pada Kamis (23/11/2024) untuk berdialog soal isu netralitas.

    Isu netralitas makin kencang jelang pemungutan suara Pilkada Kota Malang. Sebelumnya, para mahasiswa mendatangi kantor Bawaslu Kota Malang dan KPU Kota Malang mengangkat isu serupa dengan meminta APH dan ASN netral selama hajatan Pilkada.

    “Kami sebagai ulama mengingatkan supaya penegak hukum ini melaksanakan tugasnya dengan sebaik-baiknya sesuai dengan perundang-undangan yang ada. Ini adalah tugas para ulama agar Pilkada berjalan dengan jujur dan adil sebab kondisi Kota Malang sekarang sudah sangat kondusif. Jangan sampai diciderai oleh penegak-penegak hukum yang mungkin tidak bersikap netral,” ujar perwakilan ulama, KH Nursalim Ali Mafha.

    Nursalim menyebut pentingnya menjaga netralitas demi kondusifitas Kota Malang selama kontestasi Pilwali Kota Malang maupun pasca pelaksanaan. Kepada para penyelenggara Pemilu dia juga mengingatkan agar tetap menjaga integritas.

    “Kami mengimbau dan mengingatkan jangan sampai petugas yang diberi amanah oleh negara tidak bersikap netral, untuk sama-sama menjaga kondusifitas yang ada di Kota Malang,” ujar Nursalim.

    Ada empat seruan ulama terhadap Polresta Malang Kota, yakni, pertama, dalam Pilkada Kota Malang tahun 2024 Polresta Malang Kota dan Kapolresta Malang Kota harus netral, nampak netral dan benar-benar netral.

    Kedua, Kapolresta Malang Kota agar menyerukan kepada seluruh anggotanya untuk bersikap netral, nampak netral dan benar-benar netral.

    Ketiga, Polresta Malang Kota agar tidak melakukan intervensi terhadap penyelenggara pemilu di Kota Malang. Keempat, Polresta Malang Kota agar tidak melakukan upaya intervensi terhadap birokrasi untuk kepentingan Pilkada Kota Malang.

    “Kami mendorong APH supaya bertindak netral sekaligus berdoa supaya Pilkada berjalan jujur dan adil sehingga siapapun yang terpilih nanti adalah yang terbaik dan bisa memimpin Kota Malang ini. Kami tidak mewakili ulama dan kiai di Malang, tetapi kami bagian dari masyarakat yang peduli terhadap kelangsungan demokrasi,” ujar Ustaz Yahya Hadi Susilo.

    Sementara Kasat Intel Polresta Malang Kota, Kompol Ferry Darmawan menegaskan bahwa mereka menjaga netralitas selama Pilwali Kota Malang. Dia juga menyampaikan terima kasih atas perhatian para ulama, kiai, dan habaib terhadap situasi demokrasi di Kota Malang.

    “Kami menyambut baik kedatangan para ulama karena kami tidak akan mampu menciptakan situasi kondusif tanpa bantuan mereka. Sesuai tekad Polri, kami tetap mengedepankan netralitas,” ujar Ferry. (luc/kun)

  • Ini 5 Pesan Penting untuk 1.981 Pengawas di Kabupaten Mojokerto 

    Ini 5 Pesan Penting untuk 1.981 Pengawas di Kabupaten Mojokerto 

    Mojokerto (beritajatim.com) – Sebanyak 1.981 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS), Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) hingga Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwascam) mengikuti ‘Apel Siaga Pengawasan Bawaslu Kabupaten Mojokerto’. Apel digelar di Stadion Gajah Mada Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto.

    “Mari kita bersama-sama menegaskan komitmen kita untuk melaksanakan pengawasan sebagai bentuk tanggung jawab bersama, dalam mewujudkan Pilkada yang aman dan damai di Kabupaten Mojokerto,” ungkap Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mojokerto, Dody Faizal, Sabtu (23/11/2024).

    Dody mengapresiasi para PTPS, PKD hingga Panwascam karena mereka merupakan ujung tombak atau pondasi kokoh bagi keberhasilan Bawaslu Kabupaten Mojokerto. Tanpa dukungan para PTPS, PKD hingga Panwascam, Bawaslu yang ada di tingkat kabupaten tidak akan dapat berdiri kokoh.

    “Saya kembali mengingatkan bahwa kita semua memiliki tanggung jawab yang sama beratnya dalam menjamin pelaksanaan Pilkada yang demokratis dan sesuai asas, yakni luber jurdil. Kami berharap semua pengawas agar siap mengawasi tahapan kampanye, masa tenang, dan hari H Pilkada Serentak 2024,” katanya.

    Dody juga memberikan beberapa pesan penting kepada para pengawas. Pertama, mengoptimalkan pencegahan dengan mengidentifikasi masalah dan isu-isu krusial. Kedua, mempetakan potensi kerawanan pada tahapan masa tenang serta pemungutan dan penghitungan suara. Ketiga, menjalin koordinasi dengan seluruh stakeholder.

    “Keempat, melakukan pengawasan melekat dan catat hasil pengawasan dalam form A atau Siwaslih. Terakhir, memastikan seluruh jajaran pengawas melakukan langkah serupa. Jadikan apel pada sore hari ini sebagai semangat kebersamaan kita dalam bekerja. Jangan berhenti melakukan konsolidasi internal dan eksternal, terus asah pengetahuan, keterampilan, dan keberanian kita,” ujarnya.

    Dody mengingatkan bahwa kepercayaan masyarakat adalah kunci penyelenggaraan Pilkada yang terpercaya. Ia menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto, Polres Mojokerto Raya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mojokerto, serta seluruh stakeholder terkait.

    “Terima kasih atas dukungan dan kerja sama yang diberikan kepada Bawaslu Kabupaten Mojokerto. Sinergi ini adalah modal utama untuk mewujudkan Pilkada 2024 yang aman, berkualitas, dan berintegritas,” pungkasnya dihadapan perwakilan Bawaslu Provinsi Jatim, Pjs Bupati Mojokerto, Sekdakab, Kapolres, perwakilan Dandim, dan jajaran kepala OPD. [tin/kun]

  • Masa Tenang, Bawaslu Juga Larang Media Beritakan Kampanye Paslon

    Masa Tenang, Bawaslu Juga Larang Media Beritakan Kampanye Paslon

    JABAR EKSPRES – Bawaslu Kota Bandung turut melarang media masa untuk memberitakan pasangan calon (paslon) selama masa tenang. Itu disampaikan saat Apel Siaga, Sabtu (23/11).

    Apel itu juga salah satu langkah Bawaslu untuk ancang – ancang penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) di Kota Bandung. Rencananya mulai Minggu (23/11) dini hari, Bawaslu dan petugas Satpol PP akan bergerak menertibkan APK.

    BACA JUGA: Ekosistem Pembiayaan Peternak Domba yang Diinisiasi OJK Mulai Menunjukkan Hasil

    Mereka akan menyisir sejumlah titik di Kota Bandung tempat APK bertebaran. Itu dilakukan untuk menjaga kondusifitas masa tenang pilkada.

    Ketua Bawaslu Kota Bandung, Dimas Aryana Iskandar mengingatkan kepada seluruh pasangan calon, LO hingga media massa. Peringatan itu terkait untuk tidak melakukan aktifitas kampanye dalam bentuk apapun termasuk pemberitaan di media massa. “Hari ini adalah terakhir kampanye,” jelasnya.

    Dimas melanjutkan, pelaksanaan kampanye selama masa tenang tentu dilarang. “Aturan tegas, jadi tidak boleh ada aktivitas kampanye yang dilaksanakan oleh seluruh pihak. Mulai dari paslon, LO, tim pemenangan maupun media,” cetusnya.

    BACA JUGA: Survei Polsight, Haru Dhani Ungguli Farhan Erwin

    Kampanye yang dimaksud bukan hanya menyampaikan gagasan secara langsung. Tapi juga berbagai bentuk lain. “Misal membagikan bahan kampanye baik itu berupa stiker, flyer. Apapun itu yang sesuai diatur PKPU,” ujarnya.

    Jika ditemukan pelanggaran maka yang bersangkutan juga dapat sanksi tegas. Sesuai pasal 187 undang undang 10 tahun 2016 tentang larangan kampanye di luar jadwal, pelaku dapat di kenai sanksi dengan ancaman kurungan badan paling lama 3 bulan dan denda 1 juta rupiah. (son)

  • Dukung Paslon Pilkada Pamekasan, Tim KHARISMA Laporan Ketua PPS Bandaran

    Dukung Paslon Pilkada Pamekasan, Tim KHARISMA Laporan Ketua PPS Bandaran

    Pamekasan (beritajatim.com) – Tim Pemenangan Pasangan KH Kholilurrahman dan Sukriyanto (KHARISMA) melaporkan Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Bandaran, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan, karena disinyalir tidak netral sebagai penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

    Laporan tertulis tersebut disampaikan Tim Pemenangan Pasangan KHARISMA ke Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan, Jl Brawijaya 34 Pamekasan, Sabtu (23/11/2024). Sekaligus tembusan untuk Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pamekasan, serta Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tlanakan.

    “Hari ini kami Tim Pemenangan KHARISMA, menyampaikan laporan tertulis terkait dugaan ketidaknetralan anggota PPS di kecamatan Tlanakan, tepatnya PPS Desa Bandaran, Tlanakan, Pamekasan,” kata salah satu KHARISMA Lawyer Team, Wahyudi.

    Laporan tersebut disampaikan seiring dengan adanya konten di salah satu jejaring media sosial (medsos), di mana Ketua PPS Desa Bandaran, Tlanakan, diduga menjadi bagian dari salah satu pasangan calon (paslon) untuk pelaksanaan pesta demokrasi yang akan digelar serentak pada 27 November 2024 mendatang.

    “Tidak hanya sekedar mengajak, yang bersangkutan juga ikut serta menjadi ‘tim sukses’ dengan menginstruksikan warga untuk berkumpul dengan membawa foto copy KK atau KTP (Kartu Keluarga atau Kartu Tanda Penduduk),” ungkapnya.

    Bahkan kondisi tersebut juga dinilai melanggar ketentuan Pasal 43 Ayat 4 Huruf b Jo Ayat 2 Huruf d PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu, Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

    “Berdasar telaah, kami menilai hal ini sudah memenuhi kualifikasi untuk diberhentikan sebagai Ketua PPS Desa Bandaran, Tlanakan, khususnya untuk pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 di Pamekasan,” tegasnya.

    Tidak hanya itu, pihaknya juga meminta secara tegas agar KPU Pamekasan, melakukan tindakan tegas atas pelanggaran yang mencederai asas demokrasi. “Maka dari itu, kami atas nama Tim Pemenangan KHARISMA, meminta kepada KPU Pamekasan, agar sefera memberhentikan ketua PPS Desa Bandaran, Tlanakan,” pungkasnya. [pin/kun]