Kementrian Lembaga: Bawaslu

  • Tim Hukum Hasto Heran Harun Masiku Bisa Pindah Lokasi Berjarak 4 Km dalam Waktu 1 Detik

    Tim Hukum Hasto Heran Harun Masiku Bisa Pindah Lokasi Berjarak 4 Km dalam Waktu 1 Detik

    GELORA.CO – Tim kuasa hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy menyoroti data Call Detail Record (CDR) yang dinilai janggal, karena mengambarkan perpindahan lokasi dari jarak yang jauh tetapi hanya ditempuh dalam waktu singkat layaknya kecepatan cahaya. Pasalnya, data CDR itu menampilkan perpindahan Harun Masiku dari wilayah Tanah Abang ke Sarinah, Jakarta Pusat, hanya dalam waktu satu detik.

    “Teman-teman yang menjadi sorotan buat kami, apakah seseorang bisa berpindah tempat yang jaraknya sekitar 4 kilo dalam jangka waktu 1 detik. Jadi perpindahan itu seperti perpindahan secepat cahaya,” kata Ronny di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (26/5).

    Ronny merasa heran, perpindahan lokasi yang begitu cepat. Sehingga, data CDR yang merupakan salah satu alat bukti yang juga dijadikan dasar oleh penyidik KPK dalam menentukan keberadaan Hasto Kristiyanto diragukan.

    Menurutnya, beberapa catatan juga menujukan perpindahan lokasi itu bukan merujuk pada pergeseran ponsel, melainkan, signal. 

    “Dan juga kami nanyakan perpindahan, bisa perpindahan sinyal tersebut bisa disebabkan oleh over quota atau yang kami sebut handoff. Jadi bukan perpindahan gadget atau handphone,” ucapnya.

    Berdasarkan kesaksian ahli Bob Hardian Syahbuddin selaku dosen Fakultas Ilmu Komputer (Fasilkom) dari Universitas Indonesia yang dihadirkan dalam persidangan, kata Ronny, rendahnya akurasi data tersebut disebabkan karena hanya mendapat bahan analisa dalam betul excel. Tanpa, adanya data lain sebagai pembanding. 

    Selain itu, waktu singkat dalam proses analisa data juga menjadi penyebab lainnya yang memicu terjadinya kesalahan. 

    “Sedangkan ahli juga sampaikan butuh waktu sekitar 2 hari untuk menganalisa data yang diberikan oleh penyidik. Sedangkan pemeriksaannya hanya 1 jam,” ungkapnya. 

    Di sisi lain, lanjut Ronny, bila sepanjang persidangan bergulir belum alat bukti yang bisa mendukung dakwaan soal keterlibatan Hasto Kristiyanto dalam perintangan penyidikan di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK). 

    “Tidak ada bukti yang menjelaskan bahwa Mas Hasto ada di PTIK sampai saat ini dari saksi fakta maupun ahli yang dihadirkan,” tegas Ronny.

    Hasto Kristiyanto didakwa merintangi penyidikan kasus suap proses pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI yang melibatkan Harun Masiku. Hasto merintangi KPK yang ingin menangkap Harun Masiku, sehingga mengakibatkan buron sampai saat ini.

    Hasto melalui Nurhasan memerintahkan Harun Masiku untuk merendam telepon genggamnya ke dalam air, setelah KPK melakukan tangkap tangan kepada Komisioner KPU RI 2017-2022 Wahyu Setiawan.

    Serta, memerintahkan staf pribadinya Kusnadi untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK. Upaya paksa penangkapan terhadap Harun Masiku itu setelah adanya dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI 2019-2024.

    Selain itu, Hasto juga didakwa memberikan uang senilai SGD 57.350 atau setara Rp 600 juta untuk Komisioner KPU RI 2017-2022, Wahyu Setiawan. Hasto memberikan suap ke Wahyu Setiawan bersama-sama dengan Harun Masiku.

    Uang tersebut diberikan Hasto Kristiyanto untuk Wahyu Setiawan, agar caleg Harun Masiku bisa dilantik menjadi caleg terpilih periode 2019-2024 menggantikan Riezky Aprilia di Dapil Sumatra Selatan (Sumsel) 1.

    Pemberian suap kepada Wahyu Setiawan, dibantu oleh mantan anggota Bawaslu RI yang juga kader PDIP, Agustiani Tio Fridelina. Sebab, Agustiani memiliki hubungan dekat dengan Wahyu Setiawan.

    Hasto didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHAP.

  • Refleksi demokrasi dari Pemilu hingga Pilkada

    Refleksi demokrasi dari Pemilu hingga Pilkada

    Jakarta (ANTARA) – Reformasi di Indonesia telah berlangsung lebih dari dua dekade. Semangat reformasi yang dimulai pada tahun 1998 bertujuan untuk mewujudkan demokrasi sejati, pemerintahan yang bersih, transparan, dan berkeadilan.

    Demokrasi yang menjadi buah reformasi dapat terlihat jelas dalam pelaksanaan pemilu dan pemilihan kepala daerah (pilkada). Akan tetapi, realitas pelaksanaan demokrasi kita hari ini masih jauh dari idealisme reformasi.

    Sejak reformasi bergulir, sudah enam kali Indonesia menyelenggarakan pemilu legislatif dan lima kali pemilihan presiden secara langsung. Namun, kualitas demokrasi kita justru semakin memprihatinkan.

    Secara administratif, pemilu memang mengalami peningkatan prosedural, tetapi secara substansi dan moral mengalami kemunduran. Praktik politik uang dan transaksi politik di balik layar semakin marak, mencemari esensi demokrasi itu sendiri. Hal ini juga terlihat jelas dalam penyelenggaraan pilkada di berbagai daerah.

    Ada beberapa faktor yang menyebabkan kemunduran ini terjadi. Pertama, kaderisasi partai politik yang tidak berjalan efektif. Partai-partai politik yang seharusnya menjadi tempat pembelajaran politik dan demokrasi justru terjebak dalam pragmatisme politik semata. Akibatnya, para calon pemimpin yang diajukan ke publik tidak benar-benar melewati proses kaderisasi yang matang.

    Kedua, fenomena “mahar politik” yang semakin lazim. Calon-calon kepala daerah harus menyediakan dana besar untuk mendapatkan rekomendasi partai. Kondisi ini membuka peluang luas bagi korupsi dan politik uang dalam berbagai bentuknya.

    Praktik politik uang ini semakin diperparah dengan lemahnya penegakan hukum dan rendahnya integritas penyelenggara pemilu. Masih hangat di benak masyarakat kita, pada Pemilihan Presiden 2024, institusi penting seperti Mahkamah Konstitusi (MK) juga ikut dipolitisasi.

    Putusan MK terkait perubahan batas usia calon presiden dan wakil presiden memperlihatkan bagaimana kepentingan politik dan kekeluargaan dapat dengan mudah mempengaruhi institusi yang seharusnya independen dan netral. Kasus ini menjadi contoh nyata bahwa demokrasi Indonesia masih sangat rentan terhadap intervensi politik kekuasaan.

    Kondisi serupa juga terjadi pada tingkat lokal melalui pelaksanaan pilkada. Di berbagai daerah, fenomena dinasti politik tumbuh subur, di mana kekuasaan politik diwariskan secara turun-temurun di lingkungan keluarga tertentu. Praktik ini bertentangan langsung dengan prinsip meritokrasi dan demokrasi substantif yang menjadi esensi reformasi. Selain itu, politisasi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam mendukung calon tertentu juga semakin memperparah kondisi demokrasi lokal.

    Fakta lain yang memperjelas persoalan demokrasi lokal adalah banyaknya gugatan sengketa pilkada ke Mahkamah Konstitusi. Lebih dari separuh daerah di Indonesia menghadapi sengketa pilkada yang diajukan ke MK pada pilkada 2024.

    Meski tidak semua gugatan memiliki bukti kuat, tetapi tingginya angka gugatan ini jelas menunjukkan adanya persoalan serius dalam pelaksanaan pilkada. Berbagai putusan MK seperti Pemungutan Suara Ulang (PSU) hingga diskualifikasi calon menjadi bukti nyata adanya pelanggaran yang sistematis dan berulang dalam demokrasi elektoral.

    Namun, realitas menunjukkan bahwa putusan MK seperti PSU tidak selalu efektif dalam memberikan efek jera. PSU sering dimanfaatkan oleh kandidat yang sudah memiliki keunggulan untuk kembali melakukan kecurangan dengan lebih rapi dan terorganisir.

    Kandidat yang sebelumnya menang dalam jarak suara besar memiliki keuntungan berupa infrastruktur politik, sumber daya finansial, dan jaringan relawan yang solid. Hal ini tercermin dari banyaknya hasil PSU yang kembali digugat ke MK. Contoh nyata yang bisa diamati adalah kasus pilkada di Kabupaten Barito Utara, yang menjadi bukti kegagalan PSU dalam memberikan efek jera kepada para pelaku pelanggaran demokrasi.

    Menghadapi berbagai permasalahan tersebut, bangsa ini perlu kembali membangun kesadaran kolektif untuk memperbaiki kualitas demokrasi. Momentum memperingati reformasi harus menjadi saat yang tepat untuk merefleksikan kembali perjalanan demokrasi kita.

    Langkah pertama yang harus dilakukan adalah memperbaiki regulasi terkait pemilu dan pilkada secara menyeluruh. Banyaknya gugatan serta berbagai fakta pelanggaran yang terjadi harus menjadi momentum korektif untuk memperbaiki sistem hukum pemilu agar lebih tegas, jelas, dan efektif dalam mencegah berbagai pelanggaran.

    Selain regulasi, lembaga penyelenggara pemilu seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga harus diperbaiki sejak proses rekrutmen. Perekrutan penyelenggara pemilu harus benar-benar independen dan terbebas dari pengaruh partai politik, agar lembaga tersebut mampu bekerja secara netral dan profesional. Independensi penyelenggara pemilu menjadi kunci utama terciptanya demokrasi yang sehat.

    Selanjutnya, Mahkamah Konstitusi juga perlu mempertegas kembali perannya dalam menjaga integritas demokrasi Indonesia. MK harus mampu menghasilkan putusan yang memberikan efek jera kepada pelaku pelanggaran demokrasi. Selama ini, putusan seperti PSU hanya menjadi ritual yang mengulang kembali kecurangan dengan cara yang lebih terselubung dan efektif.

    Terakhir, partisipasi masyarakat dalam proses demokrasi harus diperkuat. Demokrasi yang substansial adalah demokrasi yang mampu melibatkan masyarakat secara aktif, bukan hanya saat pemilu dan pilkada berlangsung, tetapi dalam seluruh proses kebijakan publik dan pemerintahan. Pendidikan politik dan sosialisasi demokrasi harus terus dilakukan secara masif agar kesadaran politik masyarakat meningkat.

    Dengan berbagai upaya tersebut, cita-cita luhur reformasi untuk mewujudkan demokrasi substantif, bersih, dan partisipatif dapat tercapai.

    Reformasi tidak boleh berhenti sebagai slogan kosong. Kita harus terus memperjuangkan reformasi demi demokrasi Indonesia yang lebih baik, transparan, dan adil.

    Hanya dengan kesungguhan dan kerja keras bersama, demokrasi sejati sebagai amanat reformasi dapat kita wujudkan sepenuhnya.

    *) Aco Ardiansyah Andi Patingari adalah peneliti Charta Politika Indonesia

    Copyright © ANTARA 2025

  • Refleksi demokrasi dari Pemilu hingga Pilkada

    Politik sepekan, sarasehan aktivis reformasi hingga ijazah Jokowi

    Jakarta (ANTARA) – Beragam peristiwa politik telah terjadi selama sepekan, dan berikut lima berita pilihan untuk Anda baca pada pagi ini, yakni mulai dari aktivis lintas generasi menggelar sarasehan memperingati 27 tahun reformasi 1998 hingga Komisi Informasi Pusat menyebut mantan Presiden RI Jokowi tidak wajib membuktikan keaslian ijazah.

    Aktivis lintas generasi gelar sarasehan peringati 27 Tahun Reformasi

    Aktivis lintas generasi menggelar sarasehan memperingati 27 Tahun Reformasi 1998 dengan tema Dari Demokrasi Politik Menuju Transformasi Demokrasi Ekonomi di Jakarta, Rabu (21/5).

    Selengkapnya baca di sini.

    Pemprov PBD telusuri aktivitas tambang diduga rusak lingkungan Raja Ampat

    Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya (Pemprov PBD) segera menindaklanjuti informasi tentang aktivitas tambang yang diduga telah merusak dan mencemari lingkungan alam di Kabupaten Raja Ampat.

    Selengkapnya baca di sini.

    KI sebut Jokowi tidak berkewajiban membuktikan keaslian ijazah

    Anggota Komisi Informasi (KI) Pusat Rospita Vici Paulyn menyebut mantan Presiden RI Joko Widodo tidak memiliki kewajiban untuk membuktikan keaslian ijazahnya sebagai perseorangan.

    Selengkapnya baca di sini.

    Ketua Bawaslu: PSU Pilkada Kota Palopo all clear

    Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengatakan bahwa pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kota Palopo 2024 berjalan dengan aman atau all clear karena pengawasan sudah dilakukan sejak tahap awal pergantian calon peserta.

    Selengkapnya baca di sini.

    Komisi II DPR dalami usulan kenaikan batas pensiun ASN hingga 70 tahun

    Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong mengatakan bahwa komisinya akan mendalami usulan dari Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) terkait batas pensiun aparatur sipil negara untuk diperpanjang hingga usia 70 tahun.

    Selengkapnya baca di sini.

    Pewarta: Rio Feisal
    Editor: D.Dj. Kliwantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • Ketua Bawaslu RI Awasi Langsung PSU Palopo

    Ketua Bawaslu RI Awasi Langsung PSU Palopo

    “Kami waspadai potensi politik uang dan pengerahan massa. Alhamdulillah, sampai sejauh ini belum ada laporan yang signifikan terkait pelanggaran itu, dan beberapa pergerakan massa yang sempat terjadi malam sebelumnya telah berhasil dicegah,” kata Bagja.

    Ia menambahkan bahwa pengawasan khusus juga difokuskan pada fase penghitungan suara, karena biasanya potensi konflik meningkat pada saat hasil mulai terlihat.

    “Biasanya di jam 2 siang ke atas, ketika penghitungan dimulai dan hasil mulai diketahui, sering muncul aksi seperti pawai kemenangan yang berpotensi memicu bentrokan. Maka kami wanti-wanti aparat keamanan untuk menjaga situasi tetap kondusif,” tegasnya.

    Hingga rilis ini ditulis, belum ada laporan resmi masuk dari patroli pengawasan, namun Bawaslu tetap meningkatkan kewaspadaan hingga seluruh proses selesai.

    Partisipasi dan Edukasi Publik

    Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja juga turut menyoroti pentingnya peningkatan partisipasi pemilih. Menurut Bagja, berdasarkan pantauan awal di TPS 3 eks Kantor DPRD, tingkat partisipasi masih rendah pada pagi hari. “Sekitar pukul setengah 10 tadi, baru sekitar 15 persen pemilih yang datang. Tapi mudah-mudahan terus naik hingga penutupan,” ujarnya.

    Bawaslu menilai keterlibatan aktif warga dalam PSU menjadi salah satu indikator keberhasilan pelaksanaan demokrasi yang sehat. Oleh karena itu, selain pengawasan teknis, edukasi kepada masyarakat juga terus digalakkan oleh jajaran pengawas di lapangan.

    “Kami berharap masyarakat tenang, tidak mudah terprovokasi, dan menyerahkan semua proses kepada KPU. Partisipasi yang baik mencerminkan kematangan demokrasi kita,” ucap Bagja.

  • Politik, dari perpanjang batas usia pensiun ASN hingga patroli Bawaslu

    Politik, dari perpanjang batas usia pensiun ASN hingga patroli Bawaslu

    Jakarta (ANTARA) – Beragam isu politik terjadi di sepanjang Jumat (23/5). Dari mulai batas usia pensiun aparatur sipil negara (ASN) yang naik hingga patroli masif Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

    Berikut rangkaian berita yang telah dirangkum Antara.

    1. Ketua MPR: Batas usia pensiun naik, ASN kompeten bisa terus mengabdi

    Jakarta (ANTARA) – Ketua MPR RI Ahmad Muzani menilai kenaikan batas usia pensiun aparatur sipil negara (ASN) bisa memberikan kesempatan bagi para ASN yang punya kompetensi untuk mengabdi lebih lama.

    Muzani menyebut banyak ASN yang masih dalam kondisi prima meski telah memasuki usia pensiun dan cukup banyak juga ASN yang punya kompetensi tinggi harus pensiun karena telah mencapai batas usia pengabdian.

    “Dia harus pensiun karena usia 58 atau 60 kalau eselon 1 ya, kalau enggak salah ya. Nah karena itu akan sangat sayang karena sesungguhnya investasi negara, investasi terhadap berbagai macam latihan, pendidikan dari yang bersangkutan sudah begitu banyak,” kata Muzani di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Jumat.

    Baca di sini

    2. Anggota DPR: Penempatan M. Iqbal sebagai Sekjen DPD sudah sesuai UU

    Jakarta (ANTARA) – Anggota Komisi III DPR RI Muhammad Nasir Djamil menegaskan penempatan Komjen Pol Mohammad Iqbal sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPD RI sudah sesuai dengan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).

    Dia menjelaskan dalam UU ASN ditegaskan jika perwira tinggi Polri dapat ditugaskan di luar institusi Korps Bhayangkara. Untuk itu, kata dia, tidak ada aturan yang dilanggar dari pelantikan Iqbal sebagai Sekjen DPD RI.

    Baca di sini

    3. Gibran tekankan pentingnya perkuat rantai pasok pangan di Indramayu

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka menekankan pentingnya memperkuat seluruh rantai pasok pangan, dimulai dari wilayah-wilayah strategis, seperti Indramayu, Jawa Barat.

    Hal itu dikatakannya saat meninjau aktivitas produksi Pabrik Beras CV Sandy Jaya di Desa Wirapanjunan, Blok Kungkung, Kandanghaur, Indramayu, Jawa Barat, Jumat.

    Baca di sini

    4. Komisi II DPR sebut usul kenaikan batas pensiun ASN harus punya dasar

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin mengatakan bahwa usulan kenaikan batas masa pensiun bagi aparatur sipil negara (ASN) yang disampaikan oleh KORPRI harus punya dasar yang jelas.

    Dia mengatakan bahwa dasar yang jelas tersebut harus menempuh proses riset. Menurut dia, masalah-masalah yang dialami ASN harus dicari tahu akar masalahnya untuk mengambil solusi.

    “Semua negara maju itu setiap kebijakannya, setiap alternatif kebijakan yang dihadirkan itu berdasarkan riset,” kata Zulfikar saat dihubungi di Jakarta, Jumat.

    Baca di sini

    5. Ketua KPU-Bawaslu RI pantau langsung persiapan PSU Pilkada Palopo

    Makassar (ANTARA) – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin bersama Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja memantau langsung persiapan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada di Kota Palopo, Sulawesi Selatan, yang akan berlangsung Sabtu, 24 Mei 2025.

    “Kita semua berharap PSU berjalan aman dan kondusif. Siapa pun yang terpilih, itulah yang terbaik dari pilihan rakyat. Mari kita jaga Kota Palopo tetap kondusif,” kata Ketua Ketua KPU RI MochammadAfifuddin melalui siaran persnya diterima, di Makassar, Jumat.

    Baca di sini

    Pewarta: Walda Marison
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Ketua KPU-Bawaslu RI pantau langsung persiapan PSU Pilkada Palopo

    Ketua KPU-Bawaslu RI pantau langsung persiapan PSU Pilkada Palopo

    Makassar (ANTARA) – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin bersama Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja memantau langsung persiapan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada di Kota Palopo, Sulawesi Selatan, yang akan berlangsung Sabtu, 24 Mei 2025.

    “Kita semua berharap PSU berjalan aman dan kondusif. Siapa pun yang terpilih, itulah yang terbaik dari pilihan rakyat. Mari kita jaga Kota Palopo tetap kondusif,” kata Ketua Ketua KPU RI MochammadAfifuddin melalui siaran persnya diterima, di Makassar, Jumat.

    Ia menjelaskan, saat ini KPU Sulsel telah mengambil alih tugas KPU Kota Palopo dalam menyelenggarakan PSU Pilkada Palopo, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas sengketa hasil Pilkada serentak 27 November di Kota Palopo pada 2024 lalu.

    “PSU ini menjadi momen penting untuk memperkuat demokrasi lokal, sekaligus menjadi ujian bagi semua pihak untuk menjaga integritas pemilu dan stabilitas daerah,” ujarnya.

    Afifuddin juga menyampaikan apresiasi kepada Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sulsel atas dukungan dan perhatiannya dalam turut membantu menyukseskan pelaksanaan PSU di Kota Palopo.

    Sementara itu, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menegaskan PSU di Kota Palopo merupakan momentum penting dalam menjaga kredibilitas dan integritas perjalanan demokrasi.

    Pihaknya juga mengajak seluruh pihak yang terkait maupun masyarakat Kota Palopo untuk bersama-sama menjaga agar proses demokrasi melalui PSU itu berlangsung jujur dan adil.

    “Indeks kerawanan Pilkada Kota Palopo menurun jelang PSU. Kita pertahankan kondisi ini agar tidak ada kejadian-kejadian yang melanggar aturan,” papar Bagja menekankan.

    Alumnus Fakultas Hukum Universitas Indonesia itu menegaskan, Bawaslu bersama aparat kepolisian terus melakukan patroli pengawasan sehari sebelum pencoblosan, saat pencoblosan dan hingga penghitungan suara.

    Patroli pengawasan tersebut, kata dia menambahkan, akan terus ditingkatkan sampai pelaksanaan PSU di Kota Palopo berakhir. Tujuannya, guna mencegah potensi pelanggaran pemilu, termasuk praktik politik uang yang dampaknya kembali terjadi PSU.

    Sebelumnya, KPU Sulsel resmi menetapkan pasangan calon dan nomor urut calon wali kota dan wakil wali Kota untuk berkompetisi ulang pada PSU Pilkada Kota Palopo pada 24 Mei 2025 melalui rapat pleno terbuka.

    Paslon nomor urut 1 yakni Putri Dakka-Haidir Basir, paslon nomor urut 2 Farid Kasim-Nurhaenih, paslon nomor urut 3 Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenri Karta dan paslon nomor urut 4 Naili Trisal-Akhmad Syarifuddin.

    Pewarta: M Darwin Fatir
    Editor: Rangga Pandu Asmara Jingga
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Bawaslu RI instruksikan patroli masif jelang pencoblosan PSU Polopo

    Bawaslu RI instruksikan patroli masif jelang pencoblosan PSU Polopo

    Makassar (ANTARA) – Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menginstruksikan seluruh jajaran pengawas beserta Sentra Gakkumdu melakukan patroli secara masif menjelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kota Palopo, Sulawesi Selatan pada Sabtu, 24 Mei 2025.

    “Kita telah memasuki tahapan yang krusial. Malam ini, Bawaslu bersama jajaran Panwascam se-Kota Palopo dan Sentra Gakkumdu harus melakukan patroli pengawasan untuk mencegah terjadinya pelanggaran pada PSU yang akan dilaksanakan besok,” ujarnya saat rapat konsolidasi di Palopo, Jumat.

    Ia menekankan, dalam konsolidasi Sentra Gakkumdu terkait penanganan temuan dan laporan dugaan tindak pidana pemilihan PSU Pilkada Palopo 2024 bahwa pentingnya dilaksanakan aktivitas pencegahan di masa krusial menjelang pencoblosan di PSU Palopo.

    Rahmat juga berpesan agar jajaran penyelenggara di Kota Palopo dapat mengambil pelajaran dari kejadian pada Pemilihan Kabupaten Barito Utara yang kembali melaksanakan PSU karena terbukti terjadi pelanggaran praktik politik uang.

    “Saya berharap kejadian di Barito Utara tidak terjadi di Kota Palopo. Oleh karena itu, malam ini hingga penghitungan suara besok kita melakukan patroli pengawasan,” paparnya.

    Ketua Bawaslu Provinsi Sulsel Mardiana Rusli pada kesempatan itu menyampaikan apresiasi terhadap Ketua Bawaslu RI yang telah menyempatkan hadir pada kegiatan konsolidasi tersebut.

    Ia menuturkan, kegiatan ini guna memperkuat komitmen dan sinergisitas jajarannya dalam hal pengawasan serta penindakan menghadapi hari pencoblosan PSU Pilkada Kota Palopo dilaksanakan pada setiap TPS.

    “Semoga pemungutan suara ulang yang dilaksanakan besok 24 Mei 2025 di Kota Palopo dapat berjalan dengan baik, dan jangan tidak sampai terjadi PSU lagi” ujarnya menekankan.

    Rapat konsolidasi tersebut dihadiri jajaran Bawaslu Kota Palopo, Panwascan Kecamatan, anggota sentra Gakkumdu Sulsel dan anggota sentra Gakkumdu Bawaslu Kota Palopo.

    Sebelumnya, KPU Sulsel bersama KPU Palopo telah menetapkan empat pasangan calon (paslon) dan nomor urut paslon wali kota dan wakil wali Kota untuk PSU Pilkada Kota Palopo pada 24 Mei 2025.

    Penetapan nomor urut paslon wali Kota Palopo untuk PSU tersebut ditetapkan pada rapat pleno terbuka dipimpin Ketua KPU Sulsel Hasbullah di Kantor KPU Kota Palopo, Sulsel beberapa Waktu lalu.

    Paslon nomor urut 1 yakni Putri Dakka-Haidir Basir, paslon nomor urut 2 Farid Kasim-Nurhaenih, paslon nomor urut 3 Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenri Karta dan paslon nomor urut 4 Naili Trisal-Akhmad Syarifuddin.

    Pewarta: M Darwin Fatir
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Menakar wacana pembubaran Bawaslu daerah

    Menakar wacana pembubaran Bawaslu daerah

    Membubarkan Bawaslu daerah sama saja dengan membiarkan kontestasi politik berjalan tanpa rem pengawasan di level yang paling rawan.

    Jakarta (ANTARA) – Wacana pembubaran Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) daerah yang mengemuka setelah Pemilu 2024 mengundang keprihatinan mendalam. Dalam narasi efisiensi dan penyederhanaan kelembagaan, muncul usulan agar fungsi pengawasan pemilu dikonsentrasikan di tingkat pusat.

    Jika ini benar-benar dijalankan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya efektivitas pengawasan, tetapi juga masa depan demokrasi elektoral di Indonesia. Sebab pengawasan yang hanya terpusat di nasional akan menjauh dari realitas sosial, mengabaikan keragaman geografis dan sosial-politik daerah, serta melemahkan mekanisme partisipasi publik dalam menjaga integritas pemilu.

    Padahal, demokrasi yang sehat bertumpu pada pengawasan yang dekat dengan rakyat, responsif terhadap pelanggaran di lapangan, dan berbasis pada nilai-nilai keadilan elektoral yang merata di seluruh wilayah.

    Diperlukan kehati-hatian bagi setiap pihak dalam menanggapi dan merespon wacana pembubaran Bawaslu daerah. Setidaknya wacana pembubaran Bawaslu daerah ini harus dilihat secara kritis dari tiga perspektif utama.

    Pertama, dari sisi konstitusionalitas, di mana keberadaan Bawaslu daerah merupakan amanat hukum yang tidak dapat diabaikan begitu saja.

    Kedua, dari sudut asas desentralisasi demokrasi dan keadilan elektoral, karena pengawasan pemilu yang efektif menuntut kedekatan dengan konteks lokal.

    Ketiga, dari sisi tata kelola demokrasi partisipatif, di mana kehadiran Bawaslu daerah menjadi sarana untuk melibatkan masyarakat secara aktif dan menjaga akuntabilitas pemilu di akar rumput.

    Menakar Alasan Pembubaran

    Dari sudut pandang konstitusional, Pasal 22E ayat (1) UUD NRI 1945 menegaskan bahwa pemilu diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Sementara ayat (5) menyebutkan bahwa penyelenggaraan pemilu dilakukan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.

    Guna menjamin prinsip kejujuran dan keadilan inilah hadir lembaga pengawas pemilu yang bersifat independen, yakni Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Wamendagri pastikan anggaran PSU Boven Digoel siap disalurkan

    Wamendagri pastikan anggaran PSU Boven Digoel siap disalurkan

    “Saya hadir di sini hanya untuk memastikan NPHD terkait dengan PSU-nya. Yang mana dari pemerintahan Provinsi Papua Selatan dan Kabupaten Boven Digoel kepada pihak penyelenggara yaitu KPU, Bawaslu, TNI, dan Polri,”

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, memastikan bahwa anggaran untuk pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Boven Digoel telah tersedia dan siap disalurkan kepada pihak penyelenggara.

    “Saya hadir di sini hanya untuk memastikan NPHD terkait dengan PSU-nya. Yang mana dari pemerintahan Provinsi Papua Selatan dan Kabupaten Boven Digoel kepada pihak penyelenggara yaitu KPU, Bawaslu, TNI, dan Polri,” kata Ribka saat memimpin Rapat Koordinasi PSU Kabupaten Boven Digoel yang digelar di Merauke, Papua Selatan, Senin (19/5).

    Ia menegaskan pelaksanaan PSU merupakan tanggung jawab bersama seluruh pemangku kepentingan. Oleh karena itu, seluruh pihak harus turut mengawal proses tersebut agar berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    “Agar nantinya bisa sukses dalam pelaksanaannya. Kita semua saat ini bertanggung jawab mengawal hal ini,” jelasnya.

    Lebih lanjut, dia juga menekankan pentingnya menjaga integritas dan transparansi dalam setiap tahapan pelaksanaan PSU. Ia berharap proses yang telah berlangsung menjadi pelajaran berharga agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

    “Saya harap segala keputusan yang telah disepakati bersama dalam rapat ini dapat membuat semangat agar tidak ada lagi PSU-PSU di kemudian hari,” uajr Ribka.

    Pada kesempatan yang sama, Gubernur Papua Selatan Apolo Safanpo menegaskan seluruh keputusan yang diambil dalam rapat tersebut, dan disaksikan langsung oleh Wamendagri Ribka, bersifat mengikat serta wajib dipedomani dan dilaksanakan secara konsisten oleh seluruh unsur penyelenggara pemilu.

    “Kita akan terus mengawal hal tersebut,” tambah Apolo.

    Dia juga menyampaikan apresiasi atas kehadiran langsung Wamendagri Ribka dalam proses pengambilan keputusan penting terkait kepastian anggaran PSU.

    “Suatu kehormatan bagi kami untuk Ibu Wamendagri yang telah hadir langsung memimpin rapat terkait kepastian anggaran PSU di Boven Digoel,” tutuenya.

    Rapat tersebut menghasilkan keputusan penting mengenai alokasi anggaran PSU. Total anggaran yang disepakati sebesar Rp30 miliar, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Boven Digoel dan didukung oleh APBD Provinsi Papua Selatan.

    Dana tersebut akan dialokasikan kepada lembaga penyelenggara, seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Boven Digoel, serta unsur pengamanan dari Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk mendukung kelancaran dan keamanan pelaksanaan PSU.

    Turut hadir dalam rapat tersebut di antaranya Wakil Gubernur Papua Selatan Paskalis Imadawa dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Papua Selatan.

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Pengamat: Form A Online Bawaslu bagian reformasi sistem kepemiluan

    Pengamat: Form A Online Bawaslu bagian reformasi sistem kepemiluan

    Keberadaan formulir ​​​​​​​ini mampu mempermudah Bawaslu dalam mencermati munculnya pola kesalahan dari data pemilih.

    Malang, Jawa Timur (ANTARA) – Pengamat politik dan kebijakan dari Universitas Brawijaya Andhyka Muttaqin menilai langkah Bawaslu yang merancang Formulir Model A Pengawasan (Form A Online) pada tahap pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) bagian dari reformasi sistem kepemiluan.

    “Inisiatif membentuk Form A Online bisa dianggap sebagai bagian dari reformasi digital kepemiluan,” kata Andhyka di Kota Malang, Jawa Timur, Selasa.

    Andhyka juga menyebut bahwa langkah ini sebagai penanda penerapan transformasi pada sisi tahapan pengawasan pemilihan umum.

    Form A Online untuk PDPB, lanjut dia, menjadi proses perbaikan mengenai tata kelola data pemilih karena laporan dari masyarakat bisa langsung masuk ke sistem yang terdokumentasi dengan baik.

    Dengan demikian, kata dia, inovasi dari Bawaslu menjadi wujud menghadirkan ruang transparansi bagi seluruh elemen masyarakat yang akan terdaftar sebagai pemegang hak suara.

    “Penguatan peran masyarakat dalam pengawasan partisipatif karena sistem online dapat mempermudah pelaporan dugaan masalah di lapangan,” ujarnya.

    Ia mengemukakan bahwa keberadaan formulir ini mampu mempermudah Bawaslu dalam mencermati munculnya pola kesalahan dari data pemilih, salah satunya yang berkaitan dengan wilayah.

    “Jadi, bisa menurunkan potensi manipulasi data. Sistem online menciptakan jejak digital yang lebih sulit dimanipulasi,” ucapnya.

    Kendati demikian, Andhyka berharap sebelum dituangkannya Form A di dalam surat keputusan, Bawaslu perlu memastikan keamanan setiap data pemilih yang masuk.

    “Harus dipastikan laporan masyarakat tidak disalahgunakan dan data tidak bocor. Verifikasi pelapor dan laporan, Bawaslu perlu menyiapkan mekanisme untuk memastikan laporan bukan hoaks atau manipulatif,” kata dia.

    Selanjutnya mengintegrasikan Form A Online dengan sistem milik KPU dan dispendukcapil di setiap wilayah agar laporan langsung bisa dibandingkan dengan data resmi.

    “Pelatihan petugas dan sosialisasi publik sehingga sistem ini tidak hanya jadi formalitas, tetapi benar-benar secara aktif,” tuturnya.

    Pewarta: Ananto Pradana
    Editor: D.Dj. Kliwantoro
    Copyright © ANTARA 2025