Kementrian Lembaga: Bawaslu

  • Panwaslu Pesanggrahan Awasi Praktik Politik Uang di Masa Tenang Pilkada Jakarta 2024

    Panwaslu Pesanggrahan Awasi Praktik Politik Uang di Masa Tenang Pilkada Jakarta 2024

    Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

    TRIBUNJAKARTA.COM, PESANGGRAHAN – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Pesanggrahan menyatakan kesiapannya untuk mengawal Pilkada Jakarta 2024.

    Ketua Panwaslu Pesanggrahan, M. Sadam Husen mengatakan, pihaknya sudah memberikan pembekalan kepada pengawas TPS sebanyak tiga kali.

    “Artinya kita sudah siap dalam mengawasi masa tenang sampai pemungutan suara. Lakukan tugas dan fungsi sebagai pengawas sesuai Undang-Undang (UU),” kata Sadam, Minggu (24/11/2024).

    Sadam menjelaskan, Panwaslu Pesanggrahan tidak hanya bertugas saat hari pencoblosan pada Rabu (27/11/2024).

    Para petugas juga bakal melakukan pengawasan di masa tenang untuk mencegah praktik money politic atau politik uang.

    “Kita harus siap mengawasi hari tenang yang mana masa ini paling sering terjadi praktik money politic. Jalankan tugas dan melahirkan pemilu yang bersih, bersama rakyat awasi pemilu, bersama Bawaslu tegakkan keadilan pemilu,” ujar Sadam.

    Camat Pesanggrahan Agus Ramdhani meminta seluruh pengawas TPS menjaga integritas dan menjalankan tugas dengan baik.

    Keberadaan pengawas TPS diharapkan dapat mencegah kecurangan dan memastikan seluruh warga bisa menggunakan hak suaranya saat pelaksanaan Pilkada Jakarta 2024.

    “Pengawas TPS adalah garda terdepan yang bertugas mengawasi jalannya pungutan suara di tingkat paling dasar, yaitu di Tempat pemungutan Suara (TPS),” ucap Agus.

    Sementara itu, anggota Bawaslu Jakarta Selatan Asyari menuturkan, pengawas TPS harus memiliki nyali dalam melakukan pengawasan.

    “Saya selalu mengingatkan Pengawas TPS harus punya nyali dalam mengawasi, pengawas TPS akan menghadapi 7 KPPS dan juga para saksi, artinya pengawas hanya sendiri. Kita sudah membekali pengawas TPS dan saya yakin, pengawas TPS di kecamatan Pesanggrahan sudah Siap menjalankan,” ucap Asyari.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Masa Tenang Pilkada, Tak Ada APK Terpasang di Sejumlah Kawasan Jaksel

    Masa Tenang Pilkada, Tak Ada APK Terpasang di Sejumlah Kawasan Jaksel

    Jakarta

    Pilkada Jakarta memasuki tahap masa tenang mulai hari ini. Sejumlah alat peraga kampanye (APK) di Kawasan Jakarta Selatan (Jaksel) sudah dicopot.

    Pantauan detikcom, Minggu (24/11/2024) pukul 10.00 WIB di Jalan Tb Simatupang, tampak tak ada APK terpasang lagi. Kemudian juga di Jalan Mampang Prapatan, Kemang, Antasari bersih dari APK.

    Tampak kondisi lalu lintas pagi ini lancar. Tak nampak satu pun APK yang terpasang.

    Diketahui, sejumlah alat peraga kampanye (APK) yang ada di JPO hingga pembatas jalan dicopot sejak kemarin. Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi memastikan Jakarta bersih dari APK saat masa tenang.

    Teguh bersama jajaran Forkopimda, Bawaslu dan KPU serta perwakilan tim pemenangan pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur meninjau proses penurunan APK di sekitar Jalan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada Minggu (24/11).

    “Kita langsung bergerak melakukan penertiban dan melaksanakan pembersihan APK yang terpasang di bagian pagar pembatas jalan, serta yang terpasang di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO). Hal ini diwujudkan demi menjaga ketertiban pada masa tenang Pilkada 2024,” kata teguh dalam keterangan tertulis, Minggu (24/11).

    Teguh mengimbau masyarakat untuk aktif menggunakan hak suaranya. Teguh mengatakan semuanya demi kemajuan Jakarta.

    “Saya meminta kepada masyarakat Jakarta untuk tidak pasif dan ikut terlibat dalam menggunakan hak suaranya demi kemajuan Kota Jakarta. Mari kita sukseskan Pilkada di Jakarta bersama-sama, jaga sinergi ini untuk Jakarta yang lebih baik,” pungkas Pj Gubernur Teguh.

    Pelaksanaan masa tenang kampanye Pilkada 2024 telah diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Peraturan KPU (KPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

    Menurut aturannya, masa tenang kampanye berlangsung selama tiga hari sebelum hari pemungutan suara. Untuk Pilkada 2024, maka periode masa tenang kampanye berlangsung dari Minggu, 24 November 2024 dan berakhir pada Selasa, 26 November 2024.

    (dek/dek)

  • Polres Banjar Bersama Instansi Terkait Tertibkan APK pada Masa Tenang Pilkada Serentak 2024

    Polres Banjar Bersama Instansi Terkait Tertibkan APK pada Masa Tenang Pilkada Serentak 2024

    JABAR EKSPRES – Menjelang hari pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, Polres Banjar bersama TNI dan instansi terkait melaksanakan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) pada masa tenang mulai tanggal 24 November 2024.

    Kegiatan ini dilakukan dalam rangka mendukung Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Banjar untuk menciptakan suasana yang kondusif, tertib, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

    Kapolres Banjar, AKBP Danny Yulianto, S.I.K., M.H., melalui Kasubsi PIDM Si Humas Polres Banjar, Bripka Didik Rahmat, S.E., menjelaskan bahwa penertiban ini merupakan langkah proaktif untuk memastikan bahwa masa tenang bebas dari segala bentuk kampanye, baik fisik maupun digital.

    BACA JUGA: Bawaslu Kota Cimahi Tegaskan Aturan Kampanye di Media Massa untuk Pilkada 2024

    “Kami bekerja sama dengan berbagai pihak untuk memastikan tidak ada APK yang tersisa, baik di jalan, tempat umum, maupun area lainnya. Ini demi menjaga netralitas dan memberi kesempatan masyarakat berpikir jernih sebelum menentukan pilihan,” ungkapnya, Minggu 24 November 2024.

    Kegiatan penertiban ini melibatkan berbagai instansi, termasuk KPU, Bawaslu, Polres Banjar, Kodim 0613/Ciamis, Satpol PP, Dinas Perhubungan (Dishub), dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjar.

    Petugas melakukan penyisiran di sejumlah titik strategis, seperti ruas jalan utama, fasilitas umum, dan area perkampungan. Penertiban berlangsung lancar dengan melibatkan personel gabungan dari berbagai instansi.

    BACA JUGA: Bawaslu Cimahi Tegaskan Larangan Kampanye di Masa Tenang Pilkada 2024

    Masyarakat juga diimbau untuk berpartisipasi aktif dalam menjaga ketertiban dengan melaporkan jika menemukan adanya APK yang belum ditertibkan.

    “Kami berharap partisipasi masyarakat dalam menciptakan suasana damai dan tertib menjelang hari pemilihan,” tambah Bripka Didik.

    Kegiatan penertiban APK pada masa tenang Pilkada Serentak 2024 ini merupakan langkah penting dalam menjaga ketertiban umum dan memastikan bahwa pemilih dapat menentukan pilihan mereka dengan bijak.

    BACA JUGA: PKR Soroti Kerawanan Money Politic Memasuki Masa Tenang!

    Melalui kerjasama yang solid antara Polres Banjar, TNI, dan instansi terkait, diharapkan pelaksanaan Pilkada dapat berjalan dengan lancar dan sukses.

  • Bawaslu Kota Cimahi Tegaskan Aturan Kampanye di Media Massa untuk Pilkada 2024

    Bawaslu Kota Cimahi Tegaskan Aturan Kampanye di Media Massa untuk Pilkada 2024

    JABAR EKSPRES – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cimahi mengimbau seluruh pihak yang terlibat dalam kampanye Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cimahi 2024 agar mematuhi aturan terkait penggunaan media massa cetak dan elektronik.

    Kampanye melalui iklan di media tersebut hanya diperbolehkan berlangsung pada 10-23 November 2024.

    Ketua Bawaslu Kota Cimahi, Fathir Rizkia Latif, menegaskan bahwa seluruh aktivitas kampanye di media massa dilarang dilakukan selama masa tenang.

    BACA JUGA: Bawaslu Cimahi Tegaskan Larangan Kampanye di Masa Tenang Pilkada 2024

    “Materi iklan harus sesuai dengan ketentuan Pasal 30 Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024, mencakup informasi tentang pasangan calon, nomor urut, visi, misi, program, dan tanda gambar partai politik,” jelas Fathir dalam keterangan tertulisnya.

    Fathir juga menyebutkan bahwa iklan kampanye wajib mematuhi etika periklanan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Menurutnya, penayangan iklan hanya boleh dilakukan selama 14 hari sesuai jadwal yang telah ditentukan oleh KPU Kabupaten/Kota setelah berkoordinasi dengan media terkait.

    BACA JUGA: GRATIS! Input KTP Sekarang dan Dapatkan Saldo DANA Rp400 Ribu Resmi dari Pemerintah Jika Terima Notifikasi Ini

    Untuk media cetak, penayangan iklan dibatasi maksimal satu halaman per hari untuk setiap media. Sementara itu, untuk televisi dan radio, terdapat aturan lebih spesifik.

    “Televisi maksimal 10 spot per hari dengan durasi 30 detik per spot, sedangkan untuk radio maksimal 10 spot per hari dengan durasi 60 detik per spot,” beber Fathir.

    Bawaslu juga mengajak masyarakat untuk aktif mengawasi pelaksanaan kampanye demi mencegah pelanggaran dan sengketa pemilu.

    BACA JUGA: PKR Soroti Kerawanan Money Politic Memasuki Masa Tenang!

    Selain itu, partai politik, pasangan calon, atau tim kampanye diwajibkan menyampaikan materi iklan kepada KPU Kabupaten/Kota paling lambat 14 hari sebelum masa penayangan dan menerima tanda terima dari KPU sebagai bukti.

    “Dengan mematuhi imbauan ini, diharapkan proses kampanye dapat berjalan kondusif, adil, dan sesuai aturan demi kesuksesan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cimahi tahun 2024,” pungkasnya. (Mong)

  • Masa Tenang, Petugas Gabungan Sapu Bersih Ribuan APK di Gresik

    Masa Tenang, Petugas Gabungan Sapu Bersih Ribuan APK di Gresik

    Gresik (beritajatim.com)- Memasuki masa tenang, ribuan alat peraga kampanye (APK) Pilgub Jatim maupun Pilkada Gresik, dibersihkan tanpa pandang bulu oleh petugas Satpol PP, Bawaslu dan KPU setempat. Pembersihan APK itu dilakukan mulai Minggu (24/11/2024) dini hari.

    Kepala Dinas Satpol PP Gresik AH.Sinaga mengatakan, sebelum masa tenang instansinya bersama penyelenggara pemilu, KPU dan Bawaslu bersama unsur terkait sudah melakukan kordinasi akan membersihkan APK.

    “Ada ribuan APK Pilgub Jatim dan Pilbup Gresik secara bertahap dibersihkan mulai dini hari hingga siang hari ini. Pembersihan ini dimulai dari tingkat kecamatan sampai desa maupun kelurahan,” katanya.

    Lebih lanjut, Sinaga menuturkan, meski telah memasuki musim hujan, pihaknya secara masif membersihkan APK yang bertebaran. Baik itu di desa/kelurahan maupun kecamatan. “Semua APK kami bersihkan termasuk yang berukuran besar dan butuh banyak orang untuk menurunkan,” tuturnya.

    Sementara itu, Ketua KPU Akhmad Taufik menyatakan pembersihkan APK dilakukan sejak kemarin. Kegiatan ini terus berlanjut sampai di masa tenang tidak ada lagi atribut maupun alat peraga yang bertebaran.

    “Sesuai aturan pasal 28 ayat (5) dan (6) Peraturan KPU nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Semua APK harus sudah dibersihkan paling lambat tiga hari sebelum hari pemungutan suara,” ungkapnya.

    Dirinya juga menghimbau kepada tim pemenangan dengan kesadaran diri, turut membantu melaksanakan aturan membersihkan APK di lingkungannya maupun di posko pemenangan.

    “Kalau hanya mengandalkan dari kami, petugasnya terbatas. Kami menghimbau selama tiga hari sampai menjelang pemungutan suara. Semua APK harus bersih semua termasuk di sekitar tempat pemungutan suara atau TPS,” ujarnya. [dny/suf]

  • Massa Mahasiswa Tuntut Bawaslu Tegas Proses Pelanggaran Pilkada Kota Malang

    Massa Mahasiswa Tuntut Bawaslu Tegas Proses Pelanggaran Pilkada Kota Malang

    Liputan6.com, Malang – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Bersatu Selamatkan Demokrasi berunjukrasa di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Malang pada Jumat, 22 November 2024 sore.

    Mereka memprihatinkan kondisi Pilkada Kota Malang 2024 yang terindikasi ketiadaan netralitas dari ASN, TNI dan Polri. Serta indikasi politik uang dan pembagian sembako oleh pasangan calon (paslon) peserta pilkada.

    Koordinator aksi, Rolis Sembiring, mengatakan Bawaslu harus bekerja lebih ketat dan bertindak tegas terhadap berbagai temuan dan laporan dugaan pelanggaran Pilkada Kota Malang.

    “Kami menolak politik uang, politik sembako dan menuntut netralitas aparat terutama TNI dan Polri,” kata koordinator aksi, Rolis Sembiring. 

    Massa aksi mendorong pelaksanaan Pilkada Kota Malang yang sehat, jujur, bersih dan bebas dari politik uang maupun sembako. Termasuk bebas dari intervensi aparat pemerintah untuk memenangkan paslon tertentu.

    “Kami menuntut Bawaslu tak ragu memproses temuan atau laporan pelanggaran Pilkada,” ucap Rolis.

    Termasuk menindak tegas seluruh oknum ASN, TNI dan Polri yang tidak netral. Indikasi ketidaknetralan itu dinyatakan sejumlah kalangan. Aparat sebagai pelayan publik harus bekerja profesional, tidak berpihak selama gelaran pilkada. 

    “Kami mendorong semua pihak tak ragu bersuara terhadap pelanggaran pilkada,” ujar Rolis.

    Usai menggelar aksi di depan kantor Bawaslu Kota Malang, massa lalu bergerak menuju kantor KPU Kota Malang. Tuntutannya sama, menolak politik uang dan sembako, netralitas aparat dan komitmen penyelenggara Pilkada Kota Malang.

     

    Kondisi Wanita yang Tertabrak Kuda Balap di Kebumen

  • Bawaslu Cimahi Tegaskan Larangan Kampanye di Masa Tenang Pilkada 2024

    Bawaslu Cimahi Tegaskan Larangan Kampanye di Masa Tenang Pilkada 2024

    JABAR EKSPRES – Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 telah memasuki masa tenang mulai Minggu (24/11/2024), yang sekaligus menandai berakhirnya masa kampanye.

    Melalui surat resmi yang diterbitkan pada Jumat (22/11/2024), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cimahi mengingatkan para peserta Pilkada untuk mematuhi aturan masa tenang.

    “Berkenaan dengan Masa Tenang, Bawaslu Kota Cimahi mengimbau kepada parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu, paslon, dan tim kampanye agar memperhatikan tahapan pemilu tersebut,” ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Cimahi, Zaenal Ginan.

    BACA JUGA: GRATIS! Input KTP Sekarang dan Dapatkan Saldo DANA Rp400 Ribu Resmi dari Pemerintah Jika Terima Notifikasi Ini

    Bawaslu menyebutkan bahwa masa tenang berlangsung selama tiga hari, mulai 24 hingga 26 November 2024, menjelang hari pemungutan suara serentak pada Rabu (27/11/2024).

    Pada periode ini, peserta Pilkada 2024, termasuk tim pemenangan, dilarang melakukan segala bentuk kampanye.

    “Larangan kampanye mencakup semua bentuk, baik secara langsung, terbuka, tertutup, maupun melalui berbagai platform media,” tegas Zenal.

    BACA JUGA: Ekosistem Pembiayaan Peternak Domba yang Diinisiasi OJK Mulai Menunjukkan Hasil

    Bawaslu juga mengimbau para peserta Pilkada untuk menonaktifkan akun media sosial resmi mereka selama masa tenang.

    Selain itu, terkait alat peraga kampanye (APK), Bawaslu menegaskan bahwa seluruh APK harus sudah bersih paling lambat tiga hari sebelum hari pemungutan suara.

    Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten/kota juga diminta melakukan pembersihan APK, dengan terlebih dahulu berkoordinasi bersama pasangan calon, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu, Bawaslu, serta pemerintah daerah.

    BACA JUGA: Ronal Surapradja Tegaskan Konsep Aglomerasi untuk Kemajuan Jabar

    Koordinasi yang baik diharapkan dapat memastikan kepatuhan terhadap aturan, sehingga masa tenang berjalan dengan tertib dan kondusif hingga hari pemungutan suara. (Mong)

  • Masa Tenang, KPU Kabupaten Mojokerto Imbau APK Sudah Dibersihkan

    Masa Tenang, KPU Kabupaten Mojokerto Imbau APK Sudah Dibersihkan

    Mojokerto (beritajatim.com) –  KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kabupaten Mojokerto menertiban Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur dan Pemilihan Bupati – Wakil Bupati Mojokerto tahun 2024. Penertiban dilakukan setelah selesainya masa kampanye.

    Penertiban APK melibatkan unsur KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Badan Kesatuan Bangsal dan Politik (Bakesbangpol), Dinas Pehubungan (Dishub) dan Polri/TNI. Penertiban AKP dimulai pada, Minggu (24/11/2024) pukul 00.00 WIB usai Apel Siaga.

    Ketua KPU Kabupaten Mojokerto, Afnan Hidayat mengatakan, jika tahapan kampanye telah dilaksanakan selama dua bulan, sejak tanggal 24 September hingga 23 November 2024. “Sesuai Undang-undang Nomor 10 dan PKPU Nomor 13 Tahun 2024, hari terakhir masa kampanye tanggal 23 November 2024 pukul 23.59 WIB,” ungkapnya.

    Pasca pukul 23.59 WIB, lanjutnya, APK sudah harus diturunkan atau dibersihkan. Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 selanjutnya yakni masa tenang selama tiga hari yakni mulai tanggal 24 – 26 November 2024. Penertiban APK kampanye dilakukan serentak di seluruh kecamatan di Kabupaten Mojokerto.

    “Penertiban AKP di tingkat kecamatan melibatkan Panwascam (Panitia Pengawas Kecamatan), PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dan Satpol PP kecamatan. Kami berharap saat masa tenang, semua APK sudah ditertibkan dan dibersihkan di wilayah Kabupaten Mojokerto. Semalam, kami juga menggelar doa bersama,” katanya.

    Doa bersama digelar serentak di masing-masing kecamatan yang dihadiri Camat, Danramil dan Kapolsek setempat. Doa bersama tersebut digelar dengan tujuan agar pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 khususnya di Kabupaten Mojokerto berjalan lancar, aman, damai dan sejuk. [tin/suf]

  • Ratusan TPS di Gunungkidul bepotensi rawan, Ini kata Bawaslu

    Ratusan TPS di Gunungkidul bepotensi rawan, Ini kata Bawaslu

    Liputan6.com, Gunungkidul – Badan Pengawas Pemilihan Umum Gunungkidul menyebut ada ratusan Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang masuk kategori rawan. Sebanyak delapan variabel dan 25 indikator diambil dari 144 kelurahan/desa di 18 Kecamatan yang melaporkan kerawanan TPS di wilayahnya.

    Ketua Bawaslu Gunungkidul, Andang Nugroho mengatakan Bawaslu Gunungkidul telah memetakan potensi TPS rawan pada Pemilihan 2024. Pemetaan ini untuk mengantisipasi gangguan serta hambatan di TPS pada hari pemungutan suara.

    “Kita memang berupaya keras agar kerawanan ini dapat ditekan,” kata dia, Rabu (20/11/2024).

    Variabel dan indikator potensi TPS rawan tersebut di antaranya adalah penggunaan hak pilih, keamanan politik uang, politsasi SARA dan ujaran kebencian, netralitas, logistik, lokasi TPS dan terakhir adalah jaringan listrik dan internet.

    Hasilnya, lanjut Andang, terdapat 6 indikator TPS rawan yang paling banyak terjadi, 10 indikator yang banyak terjadi, dan tiga indikator yang tidak banyak terjadi namun tetap perlu diantisipasi.

    “Pemetaan kerawanan tersebut dilakukan terhadap pengambilan data TPS rawan dilakukan selama 6 hari pada 10 – 15 November 2024,” kata dia.

    Hasilnya ada 6 indikator potensi TPS rawan yang paling banyak terjadi. Di antaranya 945 TPS yang terdapat pemilih disabilitas yang terdaftar di DPT, 422 TPS yang terdapat pemilih DPT yang sudah Tidak Memenuhi Syarat, 320 TPS yang terdapat Pemilih Pindahan.

    Di samping itu juga 84 TPS yang terdapat Penyelenggara Pemilihan yang merupakan pemilih di luar domisili TPS tempatnya bertugas, 41 TPS yang terdapat kendala jaringan internet di lokasi TPS, 36 TPS yang terdapat potensi pemilih Memenuhi Syarat namun tidak terdaftar di DPT.

    Andang menambahkan 10 Indikator Potensi TPS Rawan yang Banyak Terjadi, yaitu, 2 TPS yang didirikan di wilayah rawan bencana, 20 TPS yang memiliki riwayat kekurangan atau kelebihan dan bahkan tidak tersedia logistik pemungutan dan penghitungan suara pada saat pemilu, 7 TPS sulit dijangkau.

    Tak hanya itu, Bawaslu juga mendeteksi 1 TPS yang terdapat riwayat Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan Penghitungan Surat Suara Ulang (PSSU), 4 TPS dekat lembaga pendidikan yang siswanya berpotensi memiliki hak pilih, 1 TPS yang berada di dekat rumah pasangan calon dan posko tim kampanye pasangan calon.

    Di samping itu juga ada 4 TPS yang memiliki riwayat keterlambatan pendistribusian logistik pemungutan dan penghitungan suara di TPS (maksimal H-1) pada saat pemilu, 1 TPS yang memiliki riwayat logistik pemungutan dan penghitungan suara mengalami kerusakan di TPS pada saat pemilu, 3 TPS di dekat wilayah kerja (pertambangan, pabrik) serta 1 TPS di Lokasi Khusus.

    Andang menyebut 1 TPS yang terdapat riwayat Pemungutan Suara Ulang (PSU) atau penghitungan Surat Suara Ulang (PSSU), 1 TPS yang berada di dekat rumah pasangan calon dan/atau posko tim kampanye pasangan calon dan 1 TPS yang memiliki riwayat logistik pemungutan dan penghitungan suara mengalami kerusakan di TPS pada saat pemilu.

    “Ada tiga indikator potensi TPS rawan yang tidak banyak terjadi namun tetap perlu diantisipasi,” tambahnya.

     

    Menjelajah Kawasan Batuan Purba di Cagar Geologi Karangsambung

  • Cabup Fakfak Samaun Dahlan laporkan KPU ke DKPP dan Bawaslu RI

    Cabup Fakfak Samaun Dahlan laporkan KPU ke DKPP dan Bawaslu RI

    Sumber foto: Heru Lianto/elshinta.com.

    Cabup Fakfak Samaun Dahlan laporkan KPU ke DKPP dan Bawaslu RI
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Sabtu, 23 November 2024 – 21:47 WIB

    Elshinta.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) pada Jumat (23/11).

    Pelapor merupakan calon Bupati (Cabup) Kabupaten Fakfak Nomor Urut 2, Samaun Dahlan  melalui kuasa hukumnya Janses E. Sihaloho. 

    Menurut Janses, KPU Provinsi Papua Barat dan KPU RI diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dan pelanggaran tahapan Pemilukada di Kabupaten Fakfak, Papua Barat.

    Pasalnya kedua lembaga penyelenggara pemilu itu telah mencabut keputusan KPU Kabupaten Fakfak yang sebelumnya telah mendiskualifikasi pasangan calon Bupati dan Calon Wakil Bupati nomor urut 1, Untung Tamsil dan Yohana Dina Hindom.
     
    Janses menjelaskan, dugaan pelanggaran bermula pada saat Paslon nomor urut 1, Untung Tamsil (Calon Bupati) dan Yohana Dina Hindom (Calon Wakil Bupati) dilaporkan di Bawaslu Fakfak atas dugaan melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (2) dan ayat (3) UU Pilkada. 

    Atas pelaporan tersebut, lanjut Janses, Bawaslu Kabupaten Fakfak telah melakukan pemeriksaan dan mengeluarkan rekomendasi kepada KPU Kabupaten Fakfak untuk mendiskualifikasi Untung Tamsil dan Yohana Dina Hindom sebagai pasangan calon Bupati/Wakil Bupati Fakfak tahun 2024, karena terbukti melakukan pelanggaran administrasi sebagaimana Pasal 71 ayat (2) ayat (5) UU Pilkada. 

    “Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak Nomor 2668 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak Nomor 1720 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2024, yang menyatakan telah mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 1, Untung Tamsil dan Yohana Dina Hindom dari kontestasi Pilkada Kabupaten Fakfak,” kata Janses E. Sihaloho di kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat.

    Selang berjalannya waktu, lanjut Janses, keputusan KPU Kabupaten Fakfak yang mendiskualifikasi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut satu tersebut,  diajukan permohonan ke Mahkamah Agung dengan perkara Nomor 2P/PAP/2024, dan pada saat yang bersamaan Komisioner KPU Kabupaten Fakfak tiba-tiba diberhentikan sementara oleh KPU RI.

    Kemudian, lanjut Janses, pada tanggal 19 November 2024 lalu, KPU Provinsi Papua Barat mengeluarkan Keputusan Nomor 319 Tahun 2024 yang menganulir Keputusan KPU Kabupaten Fakfak Nomor 2668 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak Nomor 1720 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2024, sehingga KPU Provinsi Papua Barat mengembalikan pasangan Untung Tamsil dan Yohana Dina Hindom, sebagai pasangan calon Bupati/Wakil Bupati Fakfak tahun 2024. 

    “Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat dan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia sangat berpihak/tidak profesional dalam menjalankan tugasnya dan mengabaikan rekomendasi Bawaslu Kabupaten Fakfak. Padahal menurut UU Pilkada dan PKPU rekomendasi Bawaslu wajib dilaksanakan oleh KPU,. Inilah yang kita laporkan,” ujar Janses.

    Menurut Janses, keputusan KPU RI yang menonaktifkan sementara KPU Kabupaten Fakfak hingga saat ini, dan keputusan KPU Provinsi Papua Barat yang menganulir atau membatalkan keputusan diskualifikasi pasangan cabup dan cawabup nomor urut 1, Untung Tamsil dan Yohana Dina Hindom itu sarat dengan kepentingan.

    Janses pun berharap kepada DKPP dan Bawaslu RI agar segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang telah dilakukan para komisioner KPU Provinsi Papua Barat dan komisioner KPU RI terkait dengan penyelenggaraan Pilkada di Kabupaten Fakfak tersebut. 
     
    “DKPP dan Bawaslu RI segera melakukan pemeriksaan terhadap Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat dan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia dalam proses Pemilukada di Kabupaten Fakfak agar proses Pemilihan Kepala Daerah/wakil kepala daerah di Kabupaten fakfak dapat berjalan secara jujur dan adil (Jurdil),” pungkasnya seperti dilaporkan Reporter Elshinta, Heru Lianto, Sabtu (23/11).

    Sumber : Radio Elshinta