Kementrian Lembaga: Bawaslu

  • Salah Satu Paslon Pilkada Kota Depok Dilaporkan Bagi-bagi Uang
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        26 November 2024

    Salah Satu Paslon Pilkada Kota Depok Dilaporkan Bagi-bagi Uang Megapolitan 26 November 2024

    Salah Satu Paslon Pilkada Kota Depok Dilaporkan Bagi-bagi Uang
    Tim Redaksi
    DEPOK, KOMPAS.com
    – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Depok menerima dua laporan dan tiga informasi terkait dugaan pembagian uang oleh pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Depok.
    Pihaknya menerima laporan itu pada Senin (25/11/2024) atau di hari kedua masa tenang Pilkada.
    “Ada tiga informasi terkait adanya politik uang, bagi-bagi uang maksudnya. Pertama di Cimpaeun, Tapos, sudah saya minta cek oleh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam). Lalu yang kedua di Sukmajaya, dan yang ketiga itu di Limo,“ kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Depok Sulastio saat dihubungi
    Kompas.com,
    Selasa (26/11/2024).
    Sedangkan laporan dugaan politik uang yang masuk ke Bawaslu terjadi di Cimanggis, dilaporkan di sore hari, dan Pancoran Mas yang dilaporkan pada malam harinya.
    “Nah itu sudah semuanya kita tangani, terutama yang laporan, dan tiga yang bukan laporan itu juga tetap kita tangani, sementara dilakukan oleh Panwascam,” kata Sulastio.
    Berdasarkan isi laporan dan informasi yang diterima, aktivitas politik uang yang disebut mengacu kepada salah satu paslon.
    “Kelima-limanya diduga diberikan hanya oleh satu paslon, kelima-limanya. jadi saya tidak bilang dua dan bilang tiga, tapi kelima-limanya,” imbuh dia.
    Kelimanya berisi muatan mengenai “serangan fajar” sebesar Rp 50.000 yang dibarengi dengan stiker bergambar wajah paslon terkait.
    “Ya ada stiker memang, uang dan stiker di dalamnya, tapi nominalnya sama. Nominal Rp 50.000 semua,” kata dia.
    Meski demikian, Sulastio enggan menyebut paslon nomor urut berapa yang dimaksud, sebab penyelidikan masih berlangsung.
    Pihaknya menjanjikan proses yang cepat agar tindak lanjut ke kepolisian dapat segera dilakukan jika terbukti ada pelanggaran pidana.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sidang Netralitas Pilkada, Kades di Mojokerto Tak Didampingi Kuasa Hukum

    Sidang Netralitas Pilkada, Kades di Mojokerto Tak Didampingi Kuasa Hukum

    Mojokerto (beritajatim.com) – Kasus dugaan pelanggaran netralitas oknum Kepala Desa (Kades) Randuharjo, Edo Yudha Astira (35), dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, mulai disidangkan, Selasa (26/11/2024). Kades di Kecamatan Pungging ini didakwa Pasal 188 Jo Pasal 71 ayat 1 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

    Terdakwa terancam minimal 1 bulan penjara, maksimal 6 bulan penjara dan denda minimal Rp600 ribu, maksimal Rp6 juta. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fransiskus Wilfrirdus Mamo tersebut, terdakwa tanpa didampingi kuasa hukum.

    Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ari Budiarti menyebut terdakwa melakukan tindak pidana, setiap pejabat negara, pejabat pemerintah, Aparatur Sipil Negara, TNI/Polri, Kepala Desa atau Lurah atau sebutan lainnya membuat keputusan atau tindakan menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

    Ketua Majelis, Fransiskus Wilfrirdus Mamo mengatakan, tidak ada keberatan dari terdakwa atas dakwaan yang dibacakan. “Sidang ini akan berlangsung dalam waktu 7 hari kerja, sesuai ketentuan untuk perkara tindak pidana pemilu. Sidang selanjutnya akan menghadirkan saksi-saksi dan ahli. Setelah itu, agenda sidang meliputi pembacaan tuntutan, pledoi pembelaan, hingga putusan,” ujarnya.

    Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kajari) Mojokerto, Nala Arjhunto mengatakan, agenda sidang hanya berisi materi pembacaan dakwaan. “Agenda selanjutnya agenda saksi, ada 10 orang lebih sudah termasuk saksi ahli juga. Terdakwa terancam hukuman pidana minimal 1 bulan dan maksimal 6 bulan kurungan, serta denda minimal Rp600 ribu dan maksimal Rp6 juta,” ungkapnya.

    Sidang kasus dugaan pelanggaran netralitas oknum Kades Randuharjo, Edo Yudha Astira (35) di ruang Cakra PN Mojokerto. [Foto : ist]Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mojokerto menerima laporan terkait dugaan pelanggaran netralitas Kepala Desa (Kades) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Salah satu Kades di Kecamatan Pungging ini dilaporkan ke lembaga pengawas independen tersebut.

    Secara terang-terangan Kades tersebut mendukung salah satu pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Mojokerto yang maju dalam Pemilihan Bupati (Pilbup) Mojokerto 2024. Dukungan tersebut disampaikan melalui unggahan video di akun TikTok @Kadesjapanesse99 milik yang bersangkutan.

    Ada dua video yang diposting oleh sang pemilik akun yang diduga merupakan milik Kades tersebut. Video pertama tampak sang Kades menggenakan kaos salah satu pasangan calon (paslon) Bupati-Wakil Mojokerto. Dengan tersenyum dan mengacungkan jari sebagai tanda nomor urut pasangan calon calon Bupati-Wakil Mojokerto yang didukung.

    Sementara di video kedua, tampak yang bersangkutan duduk di kursi dan di meja yang ada di depannya ada tumpukan uang pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu. Dalam video tersebut perekam video menanyakan terkait uang tersebut digunakan untuk apa? Yang bersangkutan menjawab jika uang tersebut untuk kebutuhan salah satu paslon.

    Bahkan yang bersangkutan menyebut uang tersebut akan disebarkan ke masyarakat di beberapa daerah. Yang bersangkutan menegaskan jika paslon Bupati-Wakil Mojokerto yang didukungnya tersebut insya Allah menang dalam Pilbup Mojokerto satu putaran. [tin/but]

  • Raffi Ahmad Unggah Ajakan Prabowo Pilih Paslon Tertentu di Masa Tenang, Dihapus Usai Banjir Kritikan

    Raffi Ahmad Unggah Ajakan Prabowo Pilih Paslon Tertentu di Masa Tenang, Dihapus Usai Banjir Kritikan

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Utusan Khusus Presiden Bidang Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad, mengunggah surat yang bertandatangan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto.

    Surat tersebut telah dihapus pada akun Instagram milik artis tersebut, @raffinagita1717.

    Surat itu berisi ajakan untuk memilih pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) pada Pilkada 2024.

    Unggahan itu sebelumnya banyak mendapat respons dari netizen, mengingat surat ajak memilih yang bertandatangan Prabowo Subianto itu diunggah pada masa tenang Pilkada Serentak 2024.

    Dalam selembar surat itu, di bagian atasnya terdapat tanda empat bintang emas dengan berlatar warna merah. Di bawahnya ditulis ‘Jenderal TNI (Purn) H. Prabowo Subianto’.

    “Saudaraku, Anda adalah ujung tombak bangsa dan negara sekarang, apa yang terjadi di Jakarta akan mempengaruhi seluruh Indonesia. Saya yakin bahwa saudara kita, pasangan H M RIDWAN KAMIL-H SUSWONO (RIDO), adalah dua putera Indonesia yang terbaik,” bunyi petikan isi surat tersebut.

    Sementara, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo menyatakan pihaknya akan menelusuri kebenaran beredarnya surat tersebut. Sebab, pada masa tenang dilarang melakukan segala aktivitas kampanye.

    “Selama masa tenang dilarang keras melakukan aktivitas kampanye dalam bentuk apapun,” kata Benny Sabdo dikonfirmasi, Selasa (26/11).

    Masa tenang Pilkada Serentak 2024 sudah berjalan sejak Minggu (24/11) hingga Selasa (26/11). Masa tenang itu berjalan selama tiga setelah para kontestan Pilkada melakukan aktivitas kampanye selama kurang lebih dua bulan, pada 25 September hingga 23 November 2024.

  • Jelang Penjoblosan, Puan Maharani Ingatkan Netralitas Aparat

    Jelang Penjoblosan, Puan Maharani Ingatkan Netralitas Aparat

    Jakarta (beritajatim.com) – Peneliti Perhimpunan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengungkapkan, terdapat lebih dari 3.000 dugan pelanggaran netralitas aparat negara dalam Pilkada 2024. Temuan ini mencakup berbagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan dan intervensi politik oleh oknum aparat.

    Sementara Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mencatat ada 403 laporan terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN, di mana 183 di antaranya terbukti melakukan pelanggaran.

    Terkait tersebut, Ketua DPR RI Puan Maharani menekankan pentingnya aparat menjaga netralitas dalam pelaksanaan Pilkada serentak yang akan digelar pada Rabu (27/11) besok. Dia juga berpesan agar semua pihak menjunjung tinggi etika politik dalam Pilkada.

    “Masyarakat menaruh harapan besar agar Pilkada berjalan dengan jurdil. Kami berharap pihak-pihak yang berkepentingan menjaga komitmennya untuk memastikan Pilkada berlangsung dengan lancar,” kata Puan, Selasa (26/11/2024).

    Puan pun mendorong, masyarakat untuk melapor apabila ada dugaan pelanggaran terkait netralitas aparat. “TNI/Polri dan ASN harus teguh mengikuti aturan, netralitas harus dijaga. Masyarakat bisa melapor bila menemukan indikasi pelanggaran. Rekam dan foto untuk menjadi bukti. Partisipasi rakyat dibutuhkan untuk menjaga pesta demokrasi ini berjalan dengan berkualitas,” ujar Puan.

    Dia juga mengingatkan, KPU/Bawaslu agar dapat menyelenggarakan Pilkada dengan baik. “Pastikan semua proses Pilkada yang akan dilangsungkan serentak di 545 wilayah berjalan dengan lancar dan aman. Pihak keamanan juga harus dapat menjamin stabilitas di setiap daerah yang menjalankan Pilkada,” kata Puan.

  • Bawaslu Polman Kembali Terima Aduan Kasus Politik Uang

    Bawaslu Polman Kembali Terima Aduan Kasus Politik Uang

    FAJAR.CO.ID, POLMAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Polewali Mandar kembali menerima aduan dugaan politik uang jelang pencoblosan Pilkada 2024. Laporan kasus dugaan praktik politik uang ini melibatkan pasangan calon bupati Samsul Mahmud dan Andi Nursami Masdar (Assami).

    Pada Senin, 25 November 2024, seorang warga Kecamatan Wonomulyo, bersama tim hukumnya melaporkan kasus tersebut ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Polman. Laporan ini disertai dengan video yang viral di masyarakat, menunjukkan dugaan transaksi politik uang di Kecamatan Wonomulyo.

    Koordinator Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Polman , Usman, mengonfirmasi bahwa laporan ini masih dalam tahap pendalaman. “Kita sudah melakukan kajian awal, lalu akan menggelar rapat pleno di Sentra Gakkumdu membahas terkait pasal-pasal yang disangkakan,” katanya saat ditemui di Kantor Bawaslu, Senin 25 November 2024.

    Sementara itu, pelapor dalam hal ini diwakili tim hukumnya berharap laporan ini sudah bisa memenuhi syarat untuk didaftarkan dan diselidiki. “Kami telah kembali menyetor bukti tambahan, kita berharap Gakkumdu bisa bergerak cepat dalam menangani laporan yang sudah ada,” jelasnya. Penyidik juga akan memeriksa pelapor dan saksi untuk memastikan keaslian dan kebenaran peristiwa yang terekam.

    Kasus ini menambah ketegangan dalam Pilkada Polman yang sebelumnya telah dilaporkan oleh warga bernama DAA. Pada 19 November 2024, laporan tersebut pertama kali diajukan ke Bawaslu dengan bukti video yang menunjukkan transaksi mencurigakan, di mana sejumlah uang dikeluarkan dari amplop.

  • Puan Bareng Megawati Nyoblos di TPS Kebagusan, Harap Pilkada 2024 Jurdil

    Puan Bareng Megawati Nyoblos di TPS Kebagusan, Harap Pilkada 2024 Jurdil

    Jakarta, Beritasatu.com – Ketua DPP PDIP Puan Maharani bersama ketua umum PDIP yang juga ibundanya, Megawati Soekarnoputri, akan mencoblos untuk Pilkada Jakarta 2024 di TPS Kebagusan, Jakarta Selatan, Rabu (26/11/2024). Puan berharap Pilkada 2024 yang digelar di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota berjalan dengan jujur dan adil (jurdil), aman dan lancar. 

    Menurutnya, pilkada merupakan salah satu wujud demokrasi di Indonesia di mana rakyat akan menentukan calon-calon pemimpin daerahnya.

    “Untuk KPU dan Bawaslu agar dapat menyelenggarakan pilkada dengan baik. Pastikan semua proses pilkada yang akan dilangsungkan serentak di 545 wilayah berjalan dengan lancar dan aman. Pihak keamanan juga harus dapat menjamin stabilitas di setiap daerah yang menjalankan pilkada,” ujar Puan kepada wartawan, Selasa (26/11/2024).

    Puan berpesan agar semua pihak menjunjung tinggi etika politik dalam pilkada. Ia juga menekankan pentingnya aparat menjaga netralitas dalam pelaksanaan Pilkada 2024.

    “Masyarakat menaruh harapan besar agar pilkada berjalan dengan jurdil. Kami berharap pihak-pihak yang berkepentingan menjaga komitmennya untuk memastikan Pilkada (2024) berlangsung dengan lancar,” ungkap Puan Maharani.

  • Kontrak Politik Ibin-Elim dengan Ormas di Kota Blitar, Hoaks

    Kontrak Politik Ibin-Elim dengan Ormas di Kota Blitar, Hoaks

    Blitar (beritajatim.com) – Jelang hari pencoblosan Pilkada Blitar, sebuah foto yang beredar luas di media sosial mengklaim adanya kontrak politik antara pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Blitar, Syauqul Muhibbin (Ibin) dan Elim, dengan Organisasi Masyarakat Kawula Alit. Foto tersebut mencantumkan beberapa poin kesepakatan antara Ibin-Elim dan Ormas Kawula Alit yang dipimpin oleh mantan Wali Kota Blitar, Samanhudi Anwar.

    Namun, tim kampanye Pasangan Calon Ibin-Elim dengan tegas membantah klaim tersebut. Menurut Zainul Ichwan, Ketua Tim Kampanye Ibin-Elim, foto kontrak politik yang beredar tersebut adalah hoaks atau kabar bohong.

    “Kontrak politik yang beredar luas tersebut jelas merugikan pasangan calon kami. Kami tidak pernah membuat kontrak politik dengan siapa pun, termasuk dengan Kawula Alit. Jadi, bisa dipastikan bahwa kontrak politik itu tidak benar adanya,” ujar Zainul dalam keterangan resmi, Selasa (26/11/2024).

    Zainul menegaskan bahwa sepanjang proses Pilkada Blitar ini, tidak ada kontrak politik yang dibuat antara Paslon Ibin-Elim dengan pihak mana pun. Ia menambahkan bahwa penyebaran foto kontrak politik palsu ini justru merugikan pihaknya dan tim kampanye.

    Sebagai tindak lanjut dari penyebaran foto kontrak politik palsu tersebut, Tim Kampanye Ibin-Elim melaporkan dua akun media sosial yang diduga menyebarkan informasi bohong ini ke Polres Blitar Kota dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Blitar. Laporan tersebut disertai tuduhan pelanggaran Undang-Undang ITE, terkait penyebaran berita bohong.

    “Kami melaporkan akun media sosial yang indikasinya memfitnah dan menyebarkan berita bohong. Sejauh ini, ada dua akun TikTok yang kami laporkan karena diduga melanggar UU ITE dengan narasi kontrak politik palsu yang merugikan Paslon kami,” tegas Zainul.

    Zainul berharap pihak berwenang dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut, agar penyebaran hoaks seperti ini tidak menambah ketegangan menjelang pemungutan suara. Ia juga meminta masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya. [owi/beq]

  • KPU Ponorogo Musnahkan Ribuan Surat Suara Rusak dan Berlebih

    KPU Ponorogo Musnahkan Ribuan Surat Suara Rusak dan Berlebih

    Ponorogo (beritajatim.com) – Menjelang pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ponorogo memusnahkan sebanyak 1.039 surat suara. Selain tergolong surat suara yang rusak, pemusnahan itu juga dikarenakan surat suara yang berlebih.

    Guna mencegaj potensi penyalahgunaan, surat suara berlebih itu juga dilakukan pemusnahan, dengan cara dibakar. Ketua KPU Ponorogo, R. Gaguk Ika Prayitna, menjelaskan bahwa surat suara yang dimusnahkan, terdiri dari 114 lembar untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Ponorogo serta 925 lembar untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Jawa Timur (Jatim).

    “Pemusnahan ini dilakukan dengan cara dibakar. Hal ini untuk memastikan bahwa surat suara itu, tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab,” kata Gaguk, Selasa (26/11/2024).

    Pemusnahan surat suara ini, kata Gaguk sudah sesuai dengan regulasi yang mewajibkan KPU kabupaten/kota untuk menghancurkan surat suara rusak atau kelebihan sebelum hari pemungutan suara. Tindakan ini menjadi langkah preventif untuk menjaga integritas dan kelancaran proses pemilu.

    Surat suara Pemilihan Bupati dan Sakil Bupati yang dimusnahkan, diketahui mengalami sejumlah kerusakan. Seperti sobek dan cetakan yang tidak sempurna. Gaguk memastikan bahwa seluruh surat suara cadangan yang telah disiapkan berada dalam kondisi baik dan siap digunakan pada hari pemungutan suara.

    “Jadi surat suara yang dimusnahkan ini, tidak termasuk cadangan. Sehingga seluruh logistik untuk Pilkada ini, semua dalam kondisi aman,” tutup Gaguk.

    Proses pemusnahan surat suara rusak dan berlebih ini, dilakukan di gudang logistik KPU, kawasan Bulog Babadan, pada Selasa (26/11) siang . Selain dari jajaran KPU Ponorogo kegiatan ini juga dihadiri oleh jajaran KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan perwakilan Polres Ponorogo. [end/beq]

  • Irjen Pol Yudhiawan Pastikan Pemungutan Suara di Sulsel Berjalan Kondusif

    Irjen Pol Yudhiawan Pastikan Pemungutan Suara di Sulsel Berjalan Kondusif

    FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Pelaksanaan pemungutan suara Pilkada Serentak Tahun 2024 di Sulawesi Selatan mendapat perhatian penuh dari jajaran kepolisian.

    Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan bersama sejumlah pejabat daerah, melakukan pemantauan langsung ke beberapa wilayah strategis.

    Dikatakan Yudhi, pemantauan itu dilakukan guna memastikan kelancaran dan keamanan proses demokrasi.

    Sekadar diketahui, pada pemantauan tersebut turut dihadiri juga oleh Pj Gubernur Sulsel, Kasdam XIV/Hasanuddin, Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulsel, Ketua Bawaslu Sulsel, dan Ketua KPU Sulsel.

    Kehadiran para pejabat ini menunjukkan komitmen bersama dalam memastikan kelancaran dan keamanan proses demokrasi yang tengah berlangsung.

    Di antara beberapa daerah yang dipantau di antaranya Kabupaten Gowa, Bantaeng, Bulukumba, Kota Parepare, dan Kabupaten Pinrang.

    “Kita semua memiliki tanggung jawab untuk memastikan Pilkada berjalan aman, damai, dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Yudhi kepada awak media, Selasa (26/11/2024).

    Kata Yudhi, pihaknya telah menyiapkan personel di seluruh wilayah hukumnya untuk menjaga proses Pilkada tetap berjalan dengan damai dan kondusif.

    “Polda Sulsel telah menyiapkan personel di seluruh wilayah untuk mendukung pelaksanaan Pilkada Serentak,” ucapnya.

    Lebih lanjut, kata Yudhi, ia juga memastikan bahwa semua tahapan berjalan sesuai aturan, serta terus berkoordinasi dengan KPU, Bawaslu, dan aparat terkait.

    Pemantauan ini juga menjadi langkah strategis untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan, sekaligus memberikan rasa percaya kepada masyarakat dalam menggunakan hak pilih mereka.

  • Dilaporkan Politik Uang Jelang Pilwali Blitar, Ini Respon Ibin-Elim

    Dilaporkan Politik Uang Jelang Pilwali Blitar, Ini Respon Ibin-Elim

    Blitar (beritajatim.com) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Blitar menerima laporan dugaan praktik politik uang. Pelapornya adalah IR (53), warga Perumahan BTN Pakunden, Kota Blitar.

    Dalam pelaporannya IR (53) menunjukkan sejumlah barang bukti berupa sembako, uang tunai serta brosur materi kampanye Pasangan Calon (Paslon) Syauqul Muhibbin-Elim Tyu. Laporan tersebut pun telah diterima Bawaslu Kota Blitar dan akan segera dibahas di forum penegakan hukum terpadu (Gakkumdu).

    “Kami telah menerima laporan dugaan praktik politik uang terkait Pilwali Kota Blitar berupa pembagian uang dan paket sembako,” ujar Anggota Bawaslu Kota Blitar, Hasan Asngari.

    Terkait hal itu, Tim Kampanye Pasangan Calon (Paslon) Syauqul Muhibbin-Elim Tyu membantah telah melakukan dugaan praktik politik uang. Zainul Ichwan selaku Ketua Tim Kampanye Paslon Ibin-Elim menegaskan bahwa pihaknya tidak melakukan dugaan praktik politik uang tersebut.

    “Kita masih menganalisis laporan tersebut jadi tim kampanye yang resmi tidak ada atau tidak memiliki program tersebut jadi tim kampanye resmi Ibin-Elim tidak ada program tersebut,” ungkap Zainul, Selasa (26/11/2024).

    Terkait terlapor yakni pria bernama OB dan perempuan bernama AC, pihak Ibin-Elim saat ini tengah menyelidiki apakah yang bersangkutan masuk tim kampanye atau bukan. Diketahui OB dan AC adalah terlapor dalam kasus dugaan praktik politik uang ini.

    “Ini sedang proses menggali mengkaji itu,” tegasnya.

    Sebelumnya, IR (53), Warga RT.03, RW.06 perumahan BTN Pakunden, Kelurahan Tanjungsari, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar, melaporkan dugaan pidana Pemilu politik uang yang dilakukan oleh Tim Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Blitar, nomor urut 2, Ibin-Elim ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Blitar, Senin (25/11/2024).

    Menurut pelapor IR (52), pembagian uang dan sembako dilakukan oleh dua orang, yakni OBH dan AC, yang juga warga RT 3 RW 6 Kelurahan Tanjungsari Kecamatan Sukorejo Kota Blitar.

    Dugaan politik uang tersebut berupa pembagian amplop berisi uang Rp150 ribu dan paket sembako yang berisi beras 2 kilo gram, gula 1 kilogram, minyak goreng 1 kilogram disertai pamflet visi-misi paslon nomor 2, Ibin-Elim.

    “Amplop berisi uang Rp150 ribu dibagikan pada Minggu malam (24/11/2024) sekitar pukul 19.00 WIB. Dan Paket Sembako berisi beras, gula dan minyak goreng dibagikan pada Senin (25/11/2024) sekitar pukul 10.00 WIB,” jelas IR (pelapor).

    Sementara itu Ketua RT setempat, yakni RW yang juga menjadi saksi pelapor mengungkapkan, bahwa pelaku berkeliling mendatangi rumah-rumah warga dengan membawa tas warna hijau berisi sembako berupa 2 kilogram beras, gula 1 kilogram, minyak goreng 1 kilogram disertai pamflet visi-misi paslon nomor urut 2, Ibin-Elim.

    Tak hanya itu, beberapa warga yang menerima amplop berisi uang tunai Rp. 150.000 dengan pesan bahwa itu adalah shodaqoh dari Mas Ibin, calon Wali Kota Blitar.

    “Setelah menyerahkan uang, pelaku meminta tanda tangan penerima uang, disertai dengan meminta dukungan untuk paslon Ibin-Elim,” jelasnya. [owi/beq]